Kitab Nikah #11: Hukum Pemberian Nafkah - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A
skmpT29nWVY • 2025-10-04
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh. Alhamdulillah wasalamu ala
rasulillah wa ala alihi wa ashabihi wa
mawalah.
Ibu-ibu dan juga para hadirin yang
dirahmati oleh Allah subhanahu wa taala.
Kita masih lanjut pada kitabun nikah.
Masih ada dua bab. Kali ini bab tentang
nafkah. Yang bab terakhir tentang
hadanah. Ya, tentang hadanah. Tib. Kita
masuk pada bab nafaqat. Bab nafaqat
maksudnya adalah ee kewajiban memberi
nafkah ya. Kewajiban memberi nafkah ini
penting untuk kita ketahui ya, baik
suami maupun istri.
juga terkait dengan sebagai orang tua
atau sebagai anak. Karena ada
orang-orang di sekitar kita yang punya
hubungan dengan kita terkait dengan
nafkah. Ya. Kemudian juga ee sekarang
timbul isu-isu juga misalnya sebagian
wanita menuntut nafkah yang tidak wajib
bagi suaminya. Ini perlu diketahui agar
wanita tidak berdosa sehingga menuntut
yang tidak wajib atau tidak hak yang
bukan merupakan haknya sehingga dia
menuntut suaminya lebih daripada
kewajiban suaminya. Karena ini harta ada
aturannya. Kalau seorang menuntut yang
bukan haknya, dia akan dihisab oleh
Allah pada hari kiamat kelak.
Sebagaimana pula sebagian suami ee tidak
peduli dengan istrinya sehingga tidak
memberikan nafkah kepada istrinya. Dan
ini juga berbahaya bagi dia pada hari
kiamat kelak karena dia akan dituntut
oleh istrinya. Maka ini ilmu yang perlu
diketahui ee semuanya ya.
Tayib. Kita akan bacakan ya ee perkataan
penulis di sini.
Wa nafaqatul amudain minal ahli
wajibatun lil walidaini wal maulud wal
mauludin.
Yaitu nafkah alamudain. Maksudnya
terkait dengan usul maupun furuk. Usul
tuh maksudnya orang tua. Furu maksudnya
anak-anak ke bawah, anak cucu. Kalau
usul maksudnya atas, yaitu bapak dan
kakek nenek. Di atas bapak, ibu, kakek,
nenek. Kalau furuk cabang maksudnya
adalah anak dan cucu.
Hukumnya wajib. Lil walwalidaini terkait
dengan kedua orang tua maupun kepada
anak-anak almauludin.
Faamal walidani. Faamal walidun. Adapun
orang tua fatajibu nafaqatuhum
bisyartaini. Maka wajib untuk menafkahi
kedua orang tua. Siapa yang menafkahi?
Anak-anak. Ya, wajib untuk menafkahi
kedua orang tua bisyaratain dengan dua
syarat.
Alfaqr wazzamanah ail faqr ee
wal junun. Ya, maka dengan syarat yaitu
dua syarat. fakir dan tidak mampu
bekerja
atau fakir tidak bekerja atau fakir dan
gila. Ya, kalau orang tuanya fakir tidak
bekerja maka wajib dinafkahi oleh anak
atau orang tuanya fakir dan gila maka
wajib dinafkahi anak. Waal mauludun
nanti kita akan jelaskan. Saya bacakan
dulu. Wa ammal mauludun atau muwalladun
ya. Fatajibu
bentar.
Faammal mauludun fatajibu nafqat bati
syarid. Adapun anak-anak maka wajib
dinafkahi dengan tiga syarat. Alfaqr
wasar yaitu kalau dia miskin dan kecil.
Awil faqar wazzamana atau dia miskin dan
dia tidak mampu bekerja. Awil faqr w
junun wal junun atau dia fakir dan dia
gila. Kemudian wfaqaturqiq wal bahaim
wajibah. Demikian juga wajib bagi
seorang untuk menafkahi budaknya,
menafkahi hewan-hewan miliknya.
W yukallafuna minal amali yquun. Dan
tidak boleh budak atau hewan dibebani
dengan pekerjaan yang mereka tidak
mampu. Baru setelah itu e penulis
menjelaskan tentang istri. Wafaqat
zaujatil mumakkanati min nafsiha
wajibah. Kalau istri membolehkan
suaminya untuk menggaulinya, maka istri
seperti ini wajib untuk dinafkahi.
Wahiya muqaddaratun
dan ada kadarnya. Fain kan zauju
musiran. Kalau suaminya lapang atau kaya
famani minibutiha. Maka dua mud nanti
akan kita jelaskan dari makanan eh pokok
eh negerinya. Wajibu minal udmi
walqiswati ma jar bihilah. Demikian juga
terkait dengan lauknya dan pakaian
sesuai dengan tradisi. Waana musiran
famuddun min golbi kutil balad. Adapun
jika suami miskin atau susah, suami
susah maka miskin maka dia cuma wajib
satu mood dari makanan penduduk
tersebut.
Demikian juga lauk yang biasa dimakan
oleh orang-orang miskin dan pakaian juga
sesuai dengan kemampuan orang miskin.
Waana mutawitan. Adapun suaminya jika
ekonominya sedang famudun wis maka
makanannya 1 seteng mud. Waminal udmi
walqiswati alwasat. Demikian juga
terkait dengan lauk dan pakaian yang
sedang.
Waat mimman ydamu mluha. Kalau ternyata
istrinya adalah model wanita yang biasa
butuh pembantu faaihi ikdam maka wajib
bagi suami untuk menyiapkan pembantu
bagi istrinya. Waar
binafaqatiha falaha fasun nikah. Kalau
ternyata suaminya tidak mampu memberi
nafkah, maka istri boleh meminta untuk
nikahnya dibatalkan.
Demikian juga jika sang suami ternyata
tidak mampu bayar mahar sebelum
menggauli istrinya.
Tib ini ee yang disampaikan dalam kitab.
Sekarang kita jelaskan. Perhatikan
Ibu-ibu, secara sederhana. Nafkah bisa
kita bagi menjadi ee lima model ya.
Pertama, perhatikan Ibu-ibu, nafkah
seorang untuk dirinya sendiri.
Jadi seorang wajib menafkahi dirinya
sendiri. Ya.
Kemudian yang kedua, nafkah orang tua
terhadap anak. Orang tua wajib menafkahi
apa? Anak. Yang ketiga, nafkah anak
kepada orang tua.
Yang keempat, ini yang pembahasan kita
utama, nafkah suami terhadap apa? Is
istri. Yang kelima, nafkah lain-lain
seperti kepada hewan, kepada tumbuhan
dan juga ee kepada budak. Ya, kalau
zaman dulu budak juga harus dinafkahi.
Hewan dipelihara harus dinafkahi, punya
tumbuhan harus dinafkahi. Ini secara
umum nafkah yang berlaku di sekitar kita
ini terkait dengan lima model nafkah.
Yang pertama terhadap diri sendiri. Yang
kedua nafkah orang tua kepada anak. Yang
ketiga, nafkah anak kepada orang tua.
Yang keempat, nafkah suami terhadap
istri. Yang kelima, nafkah lain-lain itu
ada budak, ada hewan, ada tum tumbuhan.
Paham, Ibu-ibu? Tib. Sekarang kita
mulai. Nafkah
seorang untuk dirinya. Ya, dalam satu
hadis saya bacakan.
Jadi, seorang harus nafkahi dirinya dulu
sebelum yang lain. Ya, jangan dia kasih
makan orang sementara dia sendiri tidak
tidak makan. Maka yang paling utama dia
menafkahi dirinya. karena dirinya adalah
kewajibannya. Saya bacakan hadisnya
dalam hadis Jabir, aaq rajulun min bani
uzrah abdan lahu ee and dubur. Ada
seorang
sahabat dia memerdekakan budaknya. Dia
punya budak dia bilang, "Kalau saya
meninggal kau merdeka."
Kalau saya meninggal kau merdeka.
Namanya anduburin. Yaitu kalau saya
meninggal kau merdeka. Maka hal ini
sampai kepada Rasulullah. Rasul sahu
alai wasallam bertanya ya alalun
giriruhu kau punya harta lain enggak
selain budak ini? Faqala la saya tidak
punya harta kecuali budak ini. Maka
Rasulullah bilang, "Man yasari minni."
Siapa yang membeli budak ini dariku?
Fyarahu Nuaim bin Abdillah
al-Adaadawiamana miat dirham. Akhirnya
budak itu dibeli oleh seorang namanya
Nuaim bin Abdillah dengan 800 dirham.
Faja'a biha Rasulullah alaihi wasallam
fadafa ilaihi. Kemudian Rasul sahu
alaihi wasallam ambil uang tersebut.
Rasulullah kasih kepada orang ini. Rasul
sahu alaihi wasallam berkata, perhatikan
di sini, ibda binafsik hendaknya
mulailah atas dirimu dulu. Ya,
fatasaddaq alaiha bersedekahlah untuk di
dirimu. Ya, baru setelah itu fainfadaiun
faliahlaka
baru untuk keluargamu. Fain fadula
anhlikaun
qabati. Kalau masih lebih lagi
keluargamu itu, anak istrimu masih lebih
baru kepada kerabatmu. Fahakadza wa
hakad dan seterusnya dan seterusnya.
Jadi ini dalil bahwasanya nafkah itu ada
urutannya. Urutan pertama buat diri sen
sendiri. Kalau masih lebih baru keluar
anak dan is istri. Kalau masih lebih
baru kepada kerabat, orang tua, kakak,
adik, nanti ada urutannya. Tapi yang
pertama adalah untuk diri sendiri. Ya,
paham ibu-ibu? Bab. Jadi menunjukkan
bahwasanya karena jiwa ini harus dijaga.
Seorang gak boleh bunuh dirinya. Bunuh
diri hukumnya dosa dosa besar. Seorang
gak boleh merusak dirinya. Enggak boleh.
Kalau dia misalnya mengkonsumsi hal-hal
yang merusak dirinya maka hukumnya
haram. Di antaranya dia membiarkan
dirinya mati kemudian dikasih nafkah ke
orang lain maka enggak boleh. Maka yang
pertama dia nafkah adalah dirinya sen
sendiri. Maka ini dalil bahwasanya kalau
seorang menafkahi dirinya dia ber
berpahala. Misalnya ada seorang
kelaparan ya beli makanan. Jangan karena
pelit dia tidak beli apa? Makanan atau
dia sakit maka dia berobat. Dan dia
berobat bayar berpahala enggak?
Berpahala karena itu nafkah untuk
dirinya. Dia harus jaga dirinya.
Maksudnya kita tuh kalau kita niatkan
semuanya karena ibadah mudah. Sakit saya
berobat saya bayar ya saya kan nafkah
diri saya. Dan itu lebih wajib daripada
nafkah yang lainnya. Jangan sampai
seorang pelit. Karena ada orang
meninggal gara-gara pelit ya. Dia sakit,
dia enggak mau bayar. Dia maunya BPJS,
maunya gratis. BPJS ngantri, ngantri,
ngantri akhirnya mati sebelum ketemu
dokter.
Terjadi enggak?
Terjadi ya. Padahal dia punya duit
kecuali dia enggak punya duit. Punya
duit dia mis pelit sama dirinya sendiri.
Itu salah. Nafkah yang paling wajib
adalah kepada diri sendiri. Ibda
binafsik kata nafsi. Kata Nabi
sallallahu alaihi wasallam, "Mulailah
dirimu." Fatasaddaq alaiha.
Bersedekahlah atas di dirimu. Kalau
lebih baru kepada anak is istri bab kita
sudah selesai. Sekarang kita bahas
nafkah orang tua kepada anak.
Tib. Sampai sini paham, Ibu-ibu?
Kita lanjut ya. Nafkah orang tua kepada
anak. Perhatikan.
Anak-anak yang dimaksud ibu-ibu
mencakup
lelaki dan wanita. Jadi anak laki-laki,
anak perempuan, semuanya wajib difkahi.
Jika cucu tidak, jika cucu tidak ada
yang menafkahi, maka wajib dinafkahi
juga. Jadi kalau kita bilang tadi orang
tua namanya asl, anak-anak namanya fu
furuk ya. Jadi kita istil di sini
istilah orang tua itu namanya al-asl
orang anak namanya alfara.
Cabang kalau bahasa Arab cabang.
Usul asl tu ee mufrad jamaknya usul.
Asal asal ini mufrad jamaknya usul. Fara
jamaknya furuk.
Nah asal punya kewajiban menafkahi apa?
Fa fara. Ini orang tua ya. Nah kalau
kita punya cucu, perhatikan ini.
Kewajiban kita menafkahi bukan cuma anak
kandung kita aja. Kalau ternyata kita
punya cucu dia miskin, orang tuanya
tidak mampu menafkahi anak kita ternyata
miskin atau orang tuanya meninggal kita
punya cucu. Siapa yang wajib menafkahi
cucu? Kita. Kita. Jadi jika cucu tidak
ada yang menafkahi maka wajib dinafkahi.
Paham? Jadi ee furuk anak maupun cucu.
Paham, Ibu-ibu? Yang kedua, kewajiban
pertama adalah kepada ayah.
Ayah yang wajib. Jika ayah tidak mampu,
maka kakek
misalnya ayah enggak mau menafkahi anak
maka lari kepada ka kakek. Kakek wajib
menaf dan selanjutnya dan selanjutnya.
Adapun dalil tentang kewajiban Allah
berfirman, "Fain ardna lakum faatuhunna
ujurahunna." Jika istri-istri kalian
menyusui anak-anak kalian, maka
berikanlah
ganjaran kepada istri-istri kalian.
Upah. Artinya anak-anak kalau disusui
sama orang aja, sama ibu kandungnya,
sama orang lain boleh dikasih u upah. Ya
berarti apalagi anaknya itu sendiri yang
nyusuin anak aja boleh dikasih upah
apalagi anaknya. Berarti anaknya itu
tanggung jawab dia. Demikian juga kata
Allah wa alal mauludi lahu rizquhunna
waiswatuhunna bil ma'ruf. Dan wajib bagi
ayah untuk menanggung makanan kepada ibu
ibu anak tersebut pakaiannya secara
makruf. Jadi karena seorang wanita
ngurusin eh seorang istri istri kita
ngurusin anak kita, wajib kita untuk
menafkahi ee istri kita. Di antaranya
sebabnya kadang ngurusin anak anak kita.
Demikian dalam kisah Hin bintu Utbah.
Jadi Hin bintu Utbah ini istrinya Abu
Sufyan ya. Dia datang kepada Nabi
sallallahu alaihi wasallam. Kemudian dia
protes kepada
Nabi karena Iya. karena suaminya pelit
ya. Karena suaminya pelit. Coba buka
halaman ee 412
di catatan kaki. 412 di catatan kaki
nomor du paling bawah. Hindun bintu
Utbah berkata, "Ya Rasulullah, inna Abu
Sufyan rajulun syahih." Wahai
Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu
adalah lelaki yang pelit. Di bagian
halaman 412 bagian bawah ya, 412.
Sesungguhnya Abu Sufyan eh sesungguhnya
Abu Sufyan adalah seorang yang pelit.
Dia tidak memberiku perbekalan atau
nafkah yang mencukupiku dan anakku
kecuali jika saya mengambil diam-diam.
Dia tidak tahu boleh atau tidak. Maka
Rasulullah mengatakan, "Khuzi ma yakfiki
waiki biluf." Kata Nabi, "Silakan ambil
dari suamimu yang cukup buat kamu dan
anak-anakmu."
Perhatikan. Jadi kalau ada suami pelit
terus tidak kasih nafkah yang cukup, ibu
sudah kurus kerempeng, tidak
makan-makan, anak-anak juga uang SPP
enggak ada yang bayar, boleh ambil dari
suami enggak?
Boleh, tapi secukupnya
meskipun dia tidak tahu. Enggak boleh
ambil untuk beli emas. Enggak boleh. Ini
hanya jika suami tidak memberi
kecukupan. Kalau suami sudah beri
kecukupan, tetap ngambil, itu namanya
enggak boleh.
Ya, jangan sampai salah paham tentang
hadis ini. Hadis ini berlaku jika suami
tidak memberi kecukupan, maka boleh
seorang istri mengambil secu cukupnya,
tidak boleh berlebihan. Tapi kalau suami
sudah memberi keperluan secukup sudah
cukup, maka tidak boleh dia ambil
kecuali memberitahu suaminya karena itu
harta milik suami, bukan harta dia.
Tib. Adapun syarat-syarat wajib
menafkahi anak, perhatikan pertama,
orang tua dalam kondisi lapang yaitu
kemampuan untuk menafkahi dirinya dan
istrinya sehari semalam.
Ya. Jadi ini dalil bahwasanya
ee istri lebih utama untuk dinafkahi
daripada anak. Karena istri ketika
dinikahi ada aturannya ya, dia melayani
dan macam-macam. Maka kalau orang tua
punya istilahnya makanan cuma dua ya
berarti dia buat apa? Isinya anaknya
yang tanggung orang lain. Misalnya dia
tidak mampu. Istri lebih dahulu daripada
anak. Tapi kalau dia punya makanan lebih
buat dia cukup, buat istrinya cukup,
maka wajib dia menafkah apa? Anaknya.
Ini yang pertama orang tua mampu. Yang
kedua, anak dalam kondisi miskin. Dalam
kondisi miskin disertai salah satu dari
tiga sifat berikut. Bukan sekedar miskin
aja, tapi dia miskin masih kecil.
Misalnya dia miskin kecil ya. Kalau
ternyata dia kaya, meskipun kecil dia
kaya, tidak wajib. Dia sudah kaya
misalnya.
Kemudian miskin atau dia miskin tidak
mampu bekerja. Kalau dia miskin tapi
mampu bekerja tidak wajib. Kalau anaknya
miskin
tapi apa namanya? Ee
ee ee masih kecil. Adapun kalau sudah
balig maka tidak wajib. Dia bisa kerja
sendiri.
Kalau kita punya anak sudah balig,
tubuhnya kuat, wajib kita nafkahi?
Tidak.
Kecuali dia kecil karena tidak bisa cari
uang. Atau dia memang sudah besar tapi
tidak mampu bekerja
atau dia gila atau dia gila. Maksud
saya, Ibu-ibu, ini peringatan kepada
kita. Dalam fikih islami
anak tidak selalu dinafkahi oleh orang
tuanya. Saya sering sampaikan kepada
anak-anak ABG, anak-anak Genzet ya,
bahwasanya
orang tua kita terlalu baik. kita
dinafkahi sampai kita kuliah. Padahal
dalam Islam kalau kita sudah dewasa
bukan tanggungan siapa? Orang orang tua.
Kecuali kita enggak mampu kerja. Tapi
kalau kita sudah mau bekerja itu bukan
tanggungan orang orang tua. Namun
sekarang kita tahu bahwasanya orang tua
sangat baik sehingga kita ditanggung ee
nafkahnya sampai sekolah, sampai mereka
jual sawah, sampai mereka jual harta
mereka untuk kita sekolah.
Setelah itu ketika seorang sudah
berhasil dia lupa sama orang tuanya.
Pada orang tuanya berbuat baik lebih
daripada kewajiban.
Ya, maka jangan sampai seorang menuntut
yang lebih dari orang tuanya. Makanya
ketika seorang anak sudah dewasa, dia
tahu lebih daripada ini adalah kebaikan
orang tua. Itu orang tuanya sudah baik
sejak awal, tapi tidak tidak wajib bagi
orang tuanya untuk
menafkahi dia setelah dia balik dan
mampu bekerja. Kecuali tadi, tapi dia
masih kecil atau dia tidak mau bekerja
karena punya kekurangan atau sudah
ngelamar sana sini tidak mampu atau dia
gila. Ya, ini baru wajib bagi orang tua.
Ada satu pengecualian kata ulama kecuali
dia nuntut ilmu agama.
Kalau dia nuntut ilmu agama yaitu ilmu
terkait dengan kewajiban dia, maka harus
dinaf dinafkahi. Adapun kalau ilmu dunia
misalnya ilmu yang bukan fardu ain, maka
tidak wajib. Kalau dia menuntut ilmu
yang fardu ain, maka orang tua tetap
wajib menf menafkahi.
Jadi ngerti kita kalau anak kita
sudah bisa kerja, kita enggak wajib menf
nafkahi atau badannya sehat cari kerja
sendirilah secara kewajiban tidak wajib
lagi.
Tib yang keempat perhatikan
ukuran nafkah sesuai kebutuhan anak dan
juga sesuai dengan kemampuan orang tua.
ya kemampuan kebutuhan anak ya apa yang
dia butuhkan kita beri dan sesuai
kemampuan orang tua. Kemudian yang
kelima, nafkah ini bersifat tamkin yaitu
memudahkan bukan tamlik, bukan
kepemilikan,
kecuali ada keputusan hakim. Maksudnya
apa bedanya tamkin dengan tamlik? Tamkin
itu maksudnya kita boleh ajak dia makan
ya, ajak dia makan dia, kita membiarkan
dia untuk makan bersama kita. Tetapi
bukan hutang bagi anak.
Bukan hutang bagi anak. Beda nanti kalau
suami sama istri,
kalau suami sama istri misalnya 1 bulan
suami tidak nafkahi istri, istri cari
makan sendiri itu hutang.
Maka namanya tamlik. Karena ketika dia
menafkahi istri adalah untuk
kepemilikan. Jadi kalau suami tidak
menafkahi istri selama sebulan, istri
boleh nuntut.
Karena dia istri yang baik menjalankan
tugasnya, kenapa tidak dinaf nafkahi.
Beda dengan anak. Kalau ada anak
misalnya orang tua melalaikan selama
sebulan tidak dinafkahi, dia tidak boleh
nuntut kepada hakim. Karena hukum
asalnya seorang orang tua kepada anak
adalah karena hubungan kekerabatan,
karena berbuat baik kepada anak. Tapi
tidak bukan ee tamlik, bukan
kepemilikan, tapi namanya tamkin. Itu
bedanya tamkin sama tamlik. Kalau tamkin
ya itu silakan makan barang saya. Tapi
ini bukan hak kamu. Bukan maksudnya.
Kalau saya tidak kasih berarti saya
bayar hutang sama sama kamu. Beda suami
istri. Kalau suami istri suami tidak
kasih nafkah maka jadi hutang atas dia.
Hutang.
Ada yang bertanya terkait ini? Yang
pertama
[Musik]
kalau enggak ada kita lanjut. Lanjut
Ibu-ibu ya. Baik.
Berikutnya sekarang kebalik. Nafkah anak
kepada orang tua. Sejauh mana kewajiban
anak menafkahi orang orang tua. Ada
beberapa poin, banyak poin. Yang pertama
perhatikan Ibu-ibu, orang tua yang
dinafkahi mencakup ayah dan ibu kandung.
Demikian juga kakek nenek dari ayah atau
ibu jika mereka tidak mampu. Ini ingat.
Jadi yang wajib kita nafkahi bukan kedua
orang tua kita juga. Kalau ternyata ada
nenek kita, kakek kita, enggak ada yang
ngurusin mereka, miskin. Wajib bagi kita
untuk menaf nafkahi. Karena Fara punya
kewajiban menafkahi a asal
ya. Sebagaimana tadi ee apa namanya?
Kita wajib menafkahi anak kita. Kalau
cucu kita juga miskin, wajib kita
nafkahi cucu kita. Ya.
Maka demikian sebaliknya kita juga wajib
menafkahi ya. ee orang tua. Kalau orang
tua kita miskin, kita wajib nafkahi.
Kalau kakek kita miskin, kita juga wajib
nafkahi. Kakek, nenek bisa jadi orang
tua kita cukup atau orang tua kita
miskin, kakeknya juga kakek kita juga
miskin. Maka semuanya wajib kita
nafkahi.
Tib.
Ee berikutnya,
kewajiban pertama adalah anak-anak
langsung. Jika tidak mampu maka wajib
kepada cucu,
orang tua nih, orang tua kita. Kalau
ternyata kita miskin enggak mampu
menafkahi orang tua kita. Ternyata cucu
kita kaya, anak kita kaya berarti anak
kita yang menafkahi apa? Kakeknya.
Paham? Jadi farak kalau asal tidak
mampu, maka farak yang menafkahi. Kalau
farak yang langsung yaitu anak tidak
mampu, maka turun ke cucu. Demikian. Mak
karena ini terkadang dilalaikan. Ada
orang tidak peduli dengan kakeknya,
tidak peduli dengan apa neneknya. Dan
ini mungkin terjadi misalnya dia punya
orang tua, orang tuanya tidak
mempedulikan kakek neneknya terjadi
enggak terjadi? Padahal orang tuanya
berkecukupan. Memang kewajiban yang
pertama adalah kedua orang tuanya, tapi
kedua orang tuanya tidak mau nafkahi
kakek neneknya. Enggak mau. Kita sebagai
cucu yang punya kelebihan harusnya kita
nafkahi kakek dan dan nenek. Karena
mereka asal kita. Tanpa mereka kita
enggak ada. Tanpa mereka orang tua kita
enggak ada. Tanpa orang tua kita, kita
pun tidak ada secara hukum sebab akibat.
Maka banyak orang lalai ya seakan-akan
berlepas diri daripada kakek nenek-nenek
miskin, nenek dicuekin. Padahal kalau
nenek miskin wajib bagi anaknya, anaknya
tidak mau nafkahi wajib bagi cucunya.
Cucunya tidak tidak mau bagi cicitnya.
Paham?
Adapun dalil, adapun wajib kewajiban
menafkahi orang tua, Allah berfirman,
"Washohuma fid dunya ma'rufah."
Pergauhilah kedua orang tua di dunia
dengan cara yang baik. Allah juga
berfirman, "Wabil walidaini ihsana."
Berbaktilah kepada kedua orang tua
dengan sebakti-baktinya.
Allah Nabi bersabda, "Antauka abik."
Engkau dan dirimu adalah milik ayahmu.
Engkau dan engkau dan hartamu adalah
milik ayahmu. Demikian juga Rasul
wasallam bersabda, inna atjul min
kasbih, sebaik-baik yang dimakan oleh
seorang adalah hasil kerjaannya. Wa
waladuhu min kasbih. Dan anaknya adalah
hasil kerjanya. Anaknya adalah hasil
kerjanya. Jadi orang tua makan dari anak
itu bagus, enggak ada masalah. Dan kita
sebagai anak jangan, jangan merasa berat
ketika orang tua datang ke rumah makan
enggak ada masalah ya. Karena kita
adalah hasil dari orang tua orang tua
kita.
Kemudian kias usul alfuru tib kita
lanjutkan. Adapun syarat kewajiban kapan
jadi wajib? Pertama anak dalam kondisi
lapang. Jika tidak cukup maka ibu lebih
dulu diutamakan. Anak lapang. Maksudnya
anak dia punya uang untuk nafkahi
dirinya, istrinya dan anak. Dia paham?
Misalnya dia punya nasi sehari semalam
empat porsi, istrinya satu, anaknya
satu, untuk dia satu. Berarti ada
kelebihan enggak? Ada kelebihan.
Sekarang dia punya hari ini punya nasi
untuk lima porsi. Makan siang, makan
malam, makan pagi untuk lima porsi.
Berarti wajib enggak dia menafkahihi
kedua orang tuanya? wajib karena buat
dia cukup, buat istrinya cukup, buat
anaknya cukup. Sisa dua buat orang
tuanya, ayah ibunya. Tib. Kalau ternyata
dia cuma punya makanan cukup empat untuk
empat porsi, berarti untuk dia,
istrinya, anaknya, sama i ibunya. Paham?
Ayahnya enggak. Ibunya lebih dahulu
daripada ayahnya. Kalau ternyata makanan
dia cuma cukup tiga porsi buat dia,
istrinya, anaknya, maka tidak wajib bagi
kedua orang tuanya. Karena anak istri
lebih dahulu daripada kedua orang tua.
Paham?
Saya ulangi. Anak istri lebih dahulu
daripada kedua orang tua. Ini terkait
dengan masalah kewajiban memberi nafkah
primer ya. Adapun maeri kasih hadiah itu
lain cerita. Saya sudah kasih makan anak
istri, saya mau kasih jadi orang tua
saya lebih daripada anak saya. Itu
boleh.
Itu boleh. Orang tua lebih utama. Saya
belikan rumah misal daripada yang lain
gak ada masalah. Tapi kalau masalah
makan yang kewajiban primer, maka harus
istri, anak. Kalau lebih baru kedua
orang tua. Kalau enggak cukup maka ibu
dulu daripada ayah. Paham? Baik. Yang
kedua, syarat wajib orang tua miskin
meskipun mampu kerja.
Orang tua miskin. Orang tua
malas-malasan. Misalnya bapak masih
muda, umur 50, enggak mau mau di rumah
aja mau makan. Ya sudah wajib bagi kita
memberi makan. Ayah mah bisa kerja.
Malas kamu kan. sudah kaya, saya enggak
mau kerja. Ya, itu wajib bagi kita.
Meskipun dia bisa kerja, dia malas. Beda
kalau anak, kalau anak bisa kerja, kerja
sana.
Jadi, kalau bedanya di sini, perhatikan
sini, syarat antara beda dengan ayah dan
anak. Kalau anak sudah dewasa bisa
kerja, tidak wajib kita nafkahi. Dia
harus cari naf nafkah. Karena suatu yang
jelek atau aib seorang anak bisa kerja
tetap bergantung kepada orang tua. Tapi
kalau orang tua meskipun bisa kerja dia
enggak mau kerja karena anak orang tahu
anaknya kaya enggak ada masalah.
Enggak ada masalah dalam syariat tidak
jadi masalah. Karena anak ini juga hasil
dia dulu. Karena anak ini juga hasil
usaha dia. Dia yang membesarkan, dia
yang mendidiknya. Sekarang anaknya sudah
kaya, dia malas kerja, tidak jadi
masalah. Tetap wajib bagi anak untuk
menafkahi ayahnya. Paham, Ibu-ibu?
Yang ketiga, untuk ibu jika kebutuhannya
tidak terpenuhi oleh suaminya.
Kalau suaminya tidak memenuhi kebutuhan
ibunya, maka wajib. Tapi kalau ibunya
sudah dipenuhi oleh kebutu suaminya,
maka tidak wajib untuk dinafkahi.
Kewajiban gugur. Jika contoh ayahnya
mampu menafkahi. Kita punya ibu, punya
ayah,
ayah kita ternyata mampu menafkahi ibu.
Apakah kita wajib menafkahi ibu?
Jawabannya tidak. Kenapa? Karena ayah
kita mampu menafkahi ibu ibu kita. Ya,
ibunya enggak bilang, "Nak, kamu harus
kirim uang makan." Nah, bapak kan sudah
kasih makan, Mak.
Ya, kalau ayahnya, ayah kita sudah kasih
makan ibu dipenuhi kebut tidak wajib.
Lain halnya kalau ayah tidak mau kasih
makan apa? Ibu lain cerita. Atau ayah
berin makan tidak mampu, tidak cukup
maka kita kasih tambahan.
Kasus kedua, jika ibu kita, ayah kita
meninggal atau ibu kita cerai terus
nikah dengan lelaki lain, nikah dengan
lelaki lain,
maka
ibu kita tidak wajib lagi menafkahi ibu
kita karena dia punya sua suami.
Meskipun suaminya miskin, kita enggak
wajib menafkahi ibu. Kecuali ibu kita
minta cerai dari atau minta fasah dari
suaminya. Karena suami tidak mampu
menafkahi apa? Ibu kita.
Selama ibu kita punya suami, maka yang
wajib menafkahi siapa? Sua suaminya.
Kecuali suaminya miskin enggak mampu,
terus ibu kita minta pernikahan di fasah
dibatalkan. Maka saat itu kita wajib
menafkahi ibu ibu kita.
Ini tentu pembahasan tentang wajib
tidaknya. Berbeda kalau kita berbuat
baik kapan saja kita berbuat baik. Namun
demikian dalam masalah fikih selalu
dibahas kapan wajib agar kita tahu kapan
kita wajib kalau kita tinggalkan dosa.
Paham ya? Seperti tadi anak kapan anak
kita wajib nafkahi
sampai balik. Kalau dia mau beekerja
kita sudah tidak wajib lagi. Tetapi
apakah kita dianjurkan berbuat baik?
Berbuat baik. Cuma kita tahu kalau dia
masih kecil tidak kita nafkahi kita
berdosa.
Ya. Tapi kalau dia sudah besar kita
enggak mau nafkahi kita enggak berdosa.
Kamu bisa kerja sana daftar sana kerja
daftar kerja bisa enggak? Ya sudah cari
makan sendiri, kita tidak berdosa.
Jadi selalu fikih dibahas ini bukan
untuk kita selalu enggaklah kalau gitu
saya pelit. Enggak cuma untuk mengetahui
kapan kita terkena kewajiban bukan
ngajarin kita untuk pelit. Paham? Sama
ketika bilang ibu hanya wajib kalau ibu
dalam kondisi begini-begini. Bukan
berarti kita enggak mau kasih bantuan.
Enggak. Cuma kita harus ingat dalam
kondisi seperti ini wajib. Ketika ibu
tidak dinafkahi oleh suaminya,
bapak kita tidak menkahi ibu kita, maka
wajib. atau suaminya ee miskin kemudian
ibu kita minta pernikahan dibatalkan
maka wajib bagi kita untuk menafkahi.
Ya.
Ya. Jadi kalau suaminya suaminya ada
meskipun miskin tidak wajib kita
nafkahi.
Jadi ibu kita, bapak kita sudah
meninggal atau cerai sama ibu kita. Ibu
kita nikah sama lelaki miskin. Meskipun
dia miskin kita tidak wajib menafkahi
ibu secara fikih.
Kenapa? Karena ibu kita yang wajib
nafkahi siapa?
Suaminya. Suaminya miskin. Ya sudah,
tinggal ibu kita minta cerai enggak?
Kalau ibu minta pisah, bukan cerai,
minta batal pernikahan karena suami
tidak mampu menafkahi. Maka sekitak kita
wa wajib. Tapi kalau selama ada
suaminya, urusan suaminya ini secara
fikih tadi saya bilang bukan ngajarin
kita pelit ya, tapi kita tahu kapan kita
terkena kewajiban, kapan tidak wa tidak
wajib. Tentunya anak yang baik membantu
i ibunya.
Karena kenapa? Kalau tidak dibahas
seperti ini nanti suaminya ngandalin
anaknya.
Udah anakmu kan kaya ya. Enggak. Secara
fikih kamu yang bertanggung jawab, bukan
saya. Karena kamu nikahi ibu saya. Kamu
yang bertanggung jawab. Meskipun saya
kaya, kamu miskin. Kamu yang bertanggung
jawab. Ya, karena sebagian orang seperti
itu nakal dia. Dia cari perempuan yang
kaya raya. Padahal yang kaya raya bukan
perempuannya, tapi anaknya. Kemudian dia
bertumbuh kepada anak, dia tidak merasa
bertanggung jawab padahal kewajiban
menafkahi adalah kepada dia. Paham
ibu-ibu?
Tib.
Yang berikutnya, yang keempat
perhatikan.
Tidak ada kaitan beda agama. Orang tua
kita kafir ya atau anak kita kafir,
tidak ada kainnya. Tetap wajib untuk
kita nafkahi.
Kecuali murtad. Kalau orang tua kita
murtad, maka tidak wajib dinafkahi.
Misalnya orang tua kita Nasrani, kita
juga Nasrani dulu. Kemudian kita masuk
Islam tetap wajib dinafkahi.
Beda. Kalau kita tadinya Islam, orang
tua kita murtad, enggak wajib dinafkahi.
Beda antara murtad dengan tidak mur
murtad. Karena kalau murtad darahnya
halal.
Orang yang murtad hukumnya di dibunuh.
Tapi kalau sejak awal memang sudah
kafir, misalnya tadi kita dari keluarga
kafir terus kita masuk Islam, maka tetap
wajib menafkahi orang orang tua. Orang
tua juga tetap nafkahi kita meskipun
kalau kita masih ee kecil atau tadi ada
wajib untuk dinafkahi. Kalau murtad maka
tidak.
Berikutnya,
ukuran nafkah sesuai kebutuhan orang tua
dan kemampuan anak. Ya, tentu tidak
boleh orang tua kamu wajib nafkahi saya,
saya belikan motor, belikan mobil.
Enggak. Sesuai dengan kemampuan apa
kita. Sesuai kebutuhan dia, kebutuhan
primer ya. Bukan orang tua kita nafkahi
kemudian dia minta macam-macam. Enggak.
Tidak wajib bagi kita. Tidak wajib bagi
kita kemudian harus berikan orang tua
ini, ini, ini. Enggak. Itu kebaikan.
Tapi kalau wajib, enggak. Kewajiban yang
penting sesuai dengan kebutuhan
primernya.
Kemudian tadi bersifat tamkin bukan
tamlik. Ini sudah kita jelaskan tadi.
Ini bukan kepemilikan hanya sekedar
memudahkan kebaikan orang anak terhadap
orang tua.
Lihat. Yang ketujuh
bersifat tamkin bukan apa tamlik. Tadi
sudah bilang yang bersifat tamlik cuma
suami istri.
Istri kalau tidak dinafkahi dia bisa
tuntut karena itu hutang bagi dia.
Hutang atas suaminya. Suaminya harus
bayar hutang. Tapi kalau anak sama sua,
anak sama orang tua, orang tua sama
anak, maka bukan hubungan kepemilikan,
tapi sekedar membantu. Disebut tamkin
itu. Kau bisa makan dari sini, saya bisa
makan dari kamu. Kecuali kalau hakim
masuk, ada masalah kata hakim, "Wajib
bagi kau orang tua kasih makan anakmu
setiap bulan sekian." Misalnya terjadi
cerai, terus orang tua bilang, hakim
bilang, "Kau wajib menafkahi anakmu
sebulan sekian, maka itu jadi tamlik.
Kalau dia tidak bayar maka jadi hu
hutang. Tapi selama tidak ada masalah
maka dia bukan tamlik tapi dia tamkin.
Saya ulangi lagi tamkin itu hanya
memudahkan makan atau menggunakan tapi
tidak jadi pemi pemilikan. Bedanya kalau
tamlik jadi hak. Kalau istri tidak
dinafkahi dia bisa nuntut suaminya
karena itu sebagai hutang suaminya untuk
dibayar kepadanya.
Berikutnya yang ketujuh, kewajiban
berlaku atas seluruh anak, laki-laki
maupun wanita. Misalnya orang tua
miskin, anak-anaknya kaya semua, maka
kewajiban orang tua dibagi kepada
anak-anak. Lelaki dua kali lipat
daripada perem perempuan. Bagi anak-anak
yang mampu. Misalnya dia punya anak 10,
yang mampu cuma tiga, yang lain juga
miskin semua. Maka tiga anak ini
berserikat untuk menafkahi kedua orang
tuanya. di mana kewajiban lelaki dua
kali lipat daripada kewajiban anak perem
perempuan.
Dan terkadang wanita tidak mampu. Kenapa
tidak mampu? Dia jadi istri orang, tidak
punya penghasilan, maka dia tidak bisa
menafkahi apa? Orang tuanya. Beda kalau
ternyata anak perempuannya juga punya
pekerjaan, jualan misalnya atau punya
harta, maka atau suaminya kasih dia
harta, maka ketika itu dia punya
kemampuan, maka wajib dia untuk ikut
serta dalam menafkahi kedua orang. orang
tuanya. Dan itu adalah amal saleh yang
luar biasa. Ini semua nafkah wajib. Ini
kita bicara tentang nafkah apa? Wajib.
Yang pahalanya lebih besar daripada
nafkah sunah. Daripada kasih makan orang
miskin, daripada kasih makan anak yatim,
daripada kasih makan janda, daripada
kasih ee biaya budak, nafkah wajib ini
lebih besar pahalanya.
Tib yang kedelapan.
Jika yang butuh nafkah banyak sementara
anak tidak mampu, maka sesuai urutan
berikut ini. Yang pertama yang wajib
adalah istri. Ternyata dia punya kalau
masih punya duit lebih buat anak masih
ke kecil. Kalau masih punya buat lebih
buat ibu. Kalau masih punya duit, duit
lebih buat a ayah. Kalau masih punya
duit lebih lagi buat anak besar yang
miskin. Kalau masih punya duit lebih
lagi untuk kakak. Jadi urutannya
demikian. Istriama,
kemudian anak yang masih kecil, kemudian
ibu, kemudian ayah, kemudian anak besar
yang miskin, baru kakek.
Paham, Ibu-ibu?
Agak agak panjang ya.
Ya,
ini kita akan masuk habis ini. Iya,
insyaallah. Ya,
Tib.
Paham, Ibu-ibu.
Nanti nanti bisa diulang di YouTube ya.
Kalau Ibu-ibu ingat belajar dapat
pahala, nuntut ilmu apa? Adalah iba
ibadah. Ibu-ibu mikir, pusing,
insyaallah ada pahalanya. Ada pahalanya
bertanya insyaallah ada pahalanya. ikut
ujian insyaallah ada pahalanya ya. He
tayib.
Baik. Kita lanjut
sekarang. Nafkah suami terhadap istri.
Ah, ini yang penting nih.
Penting ya.
Adapun dalilnya Allah berfirman,
"Arrijaluqwamuna alanisa."
Ya, sesungguhnya lelaki
adalah pemimpin dalam keluarga.
Ya, kalau
dalam surat Annisa ayat 34 saya bacakan.
Arrialu qawamuna alanisa bima
fadolallahu ba'dom ala ba'din wabima
anfaqu min amwalihim. Kata Allah, kaum
lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita. Karena Allah telah melebihkan
sebagian mereka yaitu lelaki di atas
wanita. Wabima anfaqu min amwalihim. Dan
karena lelaki telah berinfak kepada para
wanita. Jadi
dalam rumah tangga hikmahnya yang
memberi nafkah adalah para lelaki.
Karena mereka yang membeli nafkah maka
mereka adalah kepala keluar keluarga.
Kepala keluarga. Dan ini harusnya adalah
kemuliaan bagi lelaki mencari nafkah
buat anak istri, bagi istri. Maka tidak
boleh seorang lelaki kemudian bertumpuh
kepada istri. Suami yang cari nafkah,
istri tugas di rumah tugas berat. Yang
cari nafkah adalah para suami.
Karena kalau sebaliknya istri yang
memberi nafkah kepada suami, maka rumah
tangga tidak jalan. Istri tidak bakalan
nurut sama suami. Istri bakalan
bentak-bentak apa suami. Yang sekarang
cari nafkah lelaki aja masih dibentak.
Apalagi kalau istri yangc naf nafkah.
I
oleh karenanya
saya hadapi kasus ee pernah ada kajian
di
kumpulan orang-orang ASN. Ibu-ibu ada
yang nanya, "Ibu, Ustaz, sekarang banyak
masalah. Karena sebagian kami ASN wanita
punya gaji lebih daripada suami. Bahkan
sebagian kami kedudukannya lebih tinggi
daripada suami. Dan itu salah satu
faktor yang menjadikan istri tidak nurut
sama suami. Secara umum wanita ingin
mencari sosok yang lebih hebat ketika
dia melihat suaminya anak buah
kecenderungan dia merendahkan apa?
Suami. Dan ini mencenderungkan kemudian
mencari sosok yang baru. Sosok yang
menurut dia lebih hebat, lebih kuat
daripada suami. Itu terjadi. Itu
problem. Ya, jadi problem. Dan banyak
masalah terjadi demikian.
Ya, oleh karenanya seorang suami dia
yang menafkahi dan dia yang memegang
kendali dalam rumah rumah tangga. Di
antara hikmahnyaalu qawamun kata Allah
para lelaki pemimpin keluarga. Di
antaranya bima anfaqu min amwalihim.
Karena mereka berinfak, mereka yang
menafkahi istri.
Oleh karenanya istri bertakwa kepada
Allah. Kalau satu sebagai istri misalnya
na taat kepada sua suami.
Tib. Ee yang berikutnya syarat
kewajiban. Pertama, istri siap melayani
suami.
Kalau istri siap melayani suami,
kecuali pada yang terlarang. Terlarang
misalnya suaminya ingin berhubungan dari
hal yang diharamkan ya misalnya ketika
haid mau diberhubungan. Nah, ini dia
berhak untuk menolak atau mohon maaf
misalnya pengin berhubungan dari dubur,
maka dia berhak untuk menolak. Tapi
kalau pada hal yang halal kemudian
istrinya menolak tidak usah kasih makan.
Karena hanya wajib bagi suami menafkahi
istri jika istri siap mela melayani. Ya,
kalau istri tidak siap melayani tanpa
alasan syari maka tidak wajib dinaf
nafkahi. Ingat ibu-ibu ya. Ibu-ibu
jangan minta-minta duit terus tapi tidak
melayani apa? Suami. Alasan banyak ya.
Banyak alasan. Capeklah pulang kajianlah
banyak ustaz. Enggak enggak benar ya.
Capek nuntut ilmu ya. Enggak benar ya.
nuntut ilmu untuk melayani suami. Bukan
nuntut ilmu malah tidak melayani apa
suami. Ya. Yang kedua, siap tinggal
bersama suami jika layak dan tidak
berbahaya. Kalau suami bilang, "Ayo
tinggal di misalnya tinggal tinggal di
Solo atau tinggal di Tegal atau tinggal
di Jogja, jangan tinggal Jakarta.
Jakarta mahal. Saya enggak tidak bisa
memenuhi kebutuhanmu. Wajib bagi istri
memenuhi."
Kalau istrinya tidak memenuhi, maka
jatuh kewajiban suami. Suami tidak
berhak, tidak wajib untuk menafkahi apa?
Istri. Jadi syarat wanita dinafkahi
tidak nusyuz, tidak membangkang. Kapan
dia membangkang, maka tidak wajib untuk
dinafkahi. Terutama pada hal-hal yang
kita sebutkan tadi. Istri tidak mau
melayani, enggak usah dinafkahi.
Ya, kasihan ada sebagian suami cari
kerja setengah mati sampai
berbulan-bulan istrinya tidak
melayaninya.
Dia enak aja makan-makan sampai gemuk
sama
suaminya tidak dilayani. Suaminya kurus
karena mikirin suami mikirin istrinya
yang gemuk, suaminya kurus. Ini gak
boleh. Tidak tidak wajib dilayani.
Disuruh gak tidak patuh tidak wajib
dilayani. Membangkang
tayib. Berikutnya nafkah yang wajib
ditunaikan sesuai kondisi suami.
Sekarang apa? Tlik. Ini bedanya tamlik.
Ini wajib. Kalau tidak dipenuhi maka
istri boleh berhak minta gugatan, minta
ganti rugi. Karena dia sudah melakukan
kewajibannya sebagai istri. Wajib bagi
suami untuk memenuhi nafkahnya.
Perhatikan. Suami bisa dibagi menjadi
tiga model.
pertama suami kaya, yang kedua suami
sedang
yang ketiga
suami miskin.
Kalau suami kaya, ulama Syafiah berkata,
makanan yang wajib dua mood. Satu mood
tuh begini dalam sehari.
Ini satu mood sesuai dengan kutul balad,
yaitu sesuai dengan makanan pokok di
negerinya. Kalau kita di Indonesia apa
beras ya beras bukan kentang apa beras.
Sebagian daerah mungkin kentang,
sebagian orang mungkin gandum, sebagian
daerah mungkin kurma. Tapi kalau kita
beras. Nah, wajib kalau suami kaya,
ibu-ibu suaminya kaya cuma dua kali
begini. Satu, dua.
Ini wajib sehari semalam. Kalau ibu
ternyata makannya satu ini, ya.
Itu di luar itu suami kaya. Suami kaya
satu
dua itu suami kaya wajibnya
beras segitu biar ibu-ibu tahu ya
kewajiban tidak banyak.
Paham ibu-ibu?
Adapun lauknya jadi lauknya sesuai
dengan kebiasaan lauk orang kaya. Orang
kaya biasa makan daging
ya. Ini apa namanya?
Ee kewajiban bagi lelaki yang kaya.
Adapun pakaian sesuai dengan
waqiswatuhunna
ya
ee rizkuhunna waqiswatuhunna bil ma'ruf.
Maka pakaian dan tempat tinggal
mengikuti tradisi orang kaya. Orang kaya
pakaian ya wajar. Beda dengan mungkin
pakaian orang miskin, pakaian ibu-ibu
lebih bagus ya. Ya. Kemudian tempat
tinggal juga mungkin lebih bagus.
Tib kalau suaminya sedang maka
makanannya 1 seteng mood. 1 seteng mood
itu satu cuma satu sudah.
Sehari. Sehari. Lauknya sedang-sedang.
Sekarang kalau kita orang kaya makannya
apa? Daging. Orang miskin apa? Orang
sedang makanya ikan. Ikan mahal malahnya
mungkin
tempe, tahu.
Ya. Kalau orang miskin kerupuk sama
kecap
ya. Suami miskin makanan pokok satu
mood. Satu mood cuma segini untuk makan
tiga kali.
Enggak kamu gemuk salah sendiri ya.
Suami tidak mampu, dia cuma miskin.
Makanya dia cuma kewajiban makan satu
mood.
Lauk lauknya orang miskin sesuai dengan
kemampuan kemampuan dia. Pakaian-pakaian
yang wajar orang miskin tempat tinggal
juga semampunya. Yang penting dia ada
pakaian dia ada tempat tinggal.
Ini kewajiban nafkah.
Ya.
Adapun
jadi ini menunjukkan bahwasanya
kewajiban menafkahi istri sesuai dengan
kondisi suami bukan permintaan istri.
Allah berfirman, "Liyunfi saatin min
saatih waman qirqu falunfi mim
ataullah." Hendaknya yang punya
kelapangan menafkahkan dengan suai
kelapangannya. Siapa yang rezekinya
sempit dia berikan suai kemampuannya.
Misalnya ada istri orang kaya, orang
kaya nikah sama orang miskin, ya dia
harus ngikuti orang miskin tersebut.
Siapa mau siapa siapa mau nikah sama
suami yang miskin,
maka kebutuhan kewajiban suami sesuai
dengan kemampuannya. Dalilnya Rasulullah
bersabda, "Ath'imuhunna mimma
takulun wsuhunna mimma taktasun."
Kata Nabi, "Berilah makanan yang biasa
kalian makan dan beril pakaian sesuai
dengan yang kalian pakai." Yaitu ee
kembali kepada kemampuan suami.
Tib.
Jika suami tidak bayar maka bisa nuntut
kepada pengadilan. Misalnya seorang
suami istrinya tidak dikasih makan
sebulan. Dia belum nuntut sama hakim.
Minta jatah dia selama se sebulan. Nanti
hakim menentukan ukurannya sekian-sekian
utang bagi suami.
Perhatikan sini. Jika istri makan sama
suami maka termasuk tamkin. Bukan lagi
tamlik. Kalau ternyata makan barang
enggak bisa nuntut lagi. Ini kalau dia
suaminya pergi taruh makan terus pergi
taruh makan terus pergi. Maka ada
ukurannya tadi 2 mood, 1 seteng mood,
satu mood. Tapi kalau makan bareng udah
enggak ada lagi. Yang penting istri
sudah kenyang gemuk. Selesai.
Selesai
ya. Hah.
Kalau suami biji banyak
ya, selera masing-masing ya. Tapi maksud
saya kalau suami istri sudah
berkecukupan sudah selesai, tidak ada
tuntut-menuntut karena kita makan ber
bersama ya.
Tapi ini terjadi kalau apa? Kalau suami
kaya ternyata dia kasih sedikit. Nah,
istri bisa nuntut. Kamu kaya kok, kenapa
kasih makan? Saya cuma satu mood.
Harusnya dua mood.
Baik. Yang kedua, masalah pembantu.
Bagaimana pembantu?
Kata para ulama, kalau wanita ini memang
adalah dari keluarga yang biasa ada
pembantunya, maka suami harus menyiapkan
pembantu sesuai dengan kemampuan dia
tentunya ya. Sesuai dengan kemampuan
dia. Lain halnya jika ee apa namanya?
Dari keluarga yang tidak biasa ada
pembantu maka tidak wajib kasih pem
pembantu. Ini sudah dibahas sejak zaman
dahulu ya. tadi dalam buku matan Abi
Suja tadi kita sudah baca
wajib bagi ee suami untuk memberi
pembantu kepada istrinya jika mampu
ya
kata tadi kata kata beliau, "Wain kanat
mimman yukdamu mluha faalaihi
ikhdamuha."
Kalau sang wanita memang termasuk dari
model wanita yang dilayani dari keluarga
yang terkenal harus ada pembantu di
rumah, maka wajib bagi suami untuk
menyediakan apa? Pem pembantu. Ya, tapi
jangan sok
jadinya dari orang miskin sekarang minta
pembantu wajib. Kau dari bapakmu aja
enggak punya pembantu, ibumu juga enggak
ada pembantu. Terus kau minta pembantu
tidak wajib.
Tapi dari keluarga yang kita tahu memang
ada pembantu melayinya, maka seorang
suami kalau dia menikahi maka ada
konsekuensi dia berusaha menyediakan
juga pem pembantu jika dia mampu
tentunya.
Nah, kita masuk pada pembahasan. Apakah
dapat wajib uang bulanan? Jawabannya
tidak.
Ya, di sini kita tahu bahwasanya seorang
suami tidak wajib kasih uang jajan sama
istrinya. Enggak wajib.
Enggak ada wajib. Sama enggak wajib juga
belikan tas. Tas. Tas mahal-mahal
enggak?
Sepatu mahal-mahal enggak? Itu kebaikan
suami. Gak boleh nuntut ya. Gak boleh
nuntut ya.
Ya. Ingat semampunya itu kebaikan apa?
Sua
suami. Yaitas
mahal-mahal enggaklah. Enggak ya semampu
yang wajar. Adapun lebih daripada
kewajaran maka tidak wa tidak wajib.
Tidak wajib. Tidak wajib bagi seorang
suami istri harus jalan-jalan tiap bulan
ke mana tiap tahun gak. Gak wajib. Itu
kebaikan sua suami. Suami yang baik
sisihkan waktu untuk jalan-jalan. Tapi
tidak wajib. Maksud saya ibu-ibu harus
bedakan mana yang wajib, mana yang tidak
wajib. Ya, kalau tidak wajib maka
ngerayu. Jangan Mas, kamu itu, kamu tuh
kamu tuh. Ahah. Itu beda. Itu maksa
namanya. Takutnya dosa. Saya takutnya
apa? Doa. Ya.
Ya.
Apalagi minta uang bulan. Mas, kamu
harus k saya uang bulanan tiap bulan
sekian juta. Mana dalilnya? Enggak ada.
Enggak ada. Ya, kalau minta B Mas ada
enggak uang bulanan buat saya bisa bagi
sama ibu saya sambatan. Ah, itu minta
kebaikan suami tapi bukan wajib bagi sua
suami. Paham, Ibu-ibu?
Insyaallah.
Baik, kita selesai.
Nah, perhatikan sini. Yang keempat, jika
suami miskin
tidak mampu kasih makan, ternyata miskin
sudah miskin atau tidak mau kasih makan.
dia kaya tidak mau kasih makan, maka
boleh minta fasak. Bukan cerai minta
apa? Fasah. Itu pernikahan dibatalkan.
Kenapa? Karena suami tidak memberi
nafkah kepada is istri. Kapan suami
tidak beri nafkah kepada istri? Istri
boleh minta pegat, yaitu ee pernikahan
dibatalkan. Namanya fasak.
Dibatalkan. Bukan cerai. Kalau cerai kan
dari suami, dia datang ke pengadilan,
pengadilan kamu tidak pernah nafkahi
dibatalkan pernikahan. Ini boleh. Atau
suami ternyata miskin tidak mampu lagi.
Kata para ulama jika tidak mampu sama
sekali. Tapi kalau misal masih bisa
kasih beras, kasih garam gak boleh.
Masih terus bersabar. Kau harus bersabar
karena suami masih mampu kasih ma makan.
Kalau ternyata beras pun tidak bisa dia
sediakan. Ada yang mengatakan ditunggu
sampai 3 hari ternyata tidak mampu. Ya
sudah. Maka istri boleh minta untuk
dibatalkan pernikahan. Akad nikah. Jadi
fasah. Ini boleh.
ini boleh karena kita memang ya namanya
wanita suruh sabar tapi Islam realistis
ya enggak mungkin kehidupan rumah tangga
jalan seperti ini ya sementara lelaki
sendiri tidak mampu kasih makan istrinya
ya sudah dia sama lelaki lain yang bisa
menaf menafkahinya ya
bukan khuluk fasak fasak jadi kalau
kalau khuluk kan wanita yang minta putus
dan dia kasih sesuatu kalau cerai suami
yang menceraikan kalau fasakh hakim yang
memba membatalkan fasakh itu banyak
bentuknya. Seperti tadi pernikahan di
antara saudara mahram difasahkan
ya atau ternyata ada aib yang
disembunyikan bisa di fasahkan. Di
antaranya seperti ini bisa difasahkan
suaminya enggak mau ceraikan hakim
yangahkan
gak ada gak itu keputusan hakim bab. Ada
yang bertanya ya. Silakan.
Bismillah. Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Waalaikumsalam
warahmatullahiikum, Ustaz. Jadi ee
misalkan ada kasus seorang istri dari ee
keluarga yang cukup mampu dan biasanya
memang ada pelayan di rumahnya, kemudian
suaminya juga keluarga yang mampu. Ee
kemudian ee
berapa tahun terakhir misalkan istri ini
tidak boleh lagi mempunyai ee pembantu
karena ee kasus pandemi dan disuruh
terus setelah itu
bertahan tanpa pembantu.
Bertahan tanpa pembantu. Dia bisa
sebenarnya memang punya waktu, tapi dia
mungkin pada saat-saat tertentu merasa
kepayahan dan sampai saat ini suaminya
mungkin tidak tetap tidak membolehkan
karena di lingkungan keluarga suaminya
itu memang begitu adanya ibunya selalu
mengurus sendiri,
bapaknya juga begitu meskipun sudah tua.
Jadi kadang ada pembantunya hanya di
akhir pekan.
Iya. Jadi kayaknya suaminya melihat
begitu orang tuaku bisa, masa kamu
enggak bisa ngurus rumah gitu seperti
itu.
Gak tadi para ulama telah mengatakan
jika wanita dia nikahi adalah model
wanita yang biasa ada pembantunya maka
wajib bagi suami menyediakan pembantu.
Hukumnya wajib bukan lagi sun sunah ya.
Ketika dia tidak mampu dia harus minta
maaf sama istri saya belum bisa. Tapi
kapan dia punya kemampuan maka dia harus
hadirkan apa pem pembantu. Tapi
pembantunya tentunya ada syaratnya.
pertama harus mahramnya atau ee intinya
tidak menimbulkan fit fitnah. Tidak
menimbulkan fit fitnah ya. Ya intinya ee
yang tidak karena kemudian ada pembantu
yang memfitnah suami misalnya maka ini
tidak
tidak wajib ya. Tapi ada
syarat-syaratnya pembantu tersebut
yang ya intinya kalau dia punya pembantu
dia harus jaga jangan sampai memfitnah
apa suaminya. Tetapi suami harus tahu
bahwasanya kalau istrinya dari kalangan
keluarga yang biasa ada pembantu, maka
dia wajib menyediakan apa?
Pembantu. Wajib. Bukan lagi s wajib. Ee
semisal ee suaminya eh dahulu mereka
punya pembantunya memang sudah tua,
Ustaz. Bukan yang muda dan gitu ya, Mas
sudah tu dan ee niatnya dan suaminya itu
berkeras untuk tetap tidak boleh punya
pembantu.
Ya, secara umum saya bicara hukum umum
aja ya. istrinya, istrinya
memberitahunya gim Ustaz, bawanya
ya kasih tahu bahwasanya ee wajib
hukumnya dijelaskan oleh para fuqaha.
Tapi tentunya kita seorang sebagai
seorang wanita harus mengerti kalau
ternyata suaminya lagi susah ya dia
berusaha meringankan beban apa suaminya
ya. Selama dia bisa meringankan beban
suaminya dia berusaha tapi suami juga
harus ngerti bahwasanya hukum fikih
tetap berlaku.
Ada ada dosa enggak bagi suaminya?
Kalau wajib e harus ketinggalkan. Berdos
ya.
Berdosa ya. Ya,
bab. Kita lanjut nafkah-nafkah yang
lain.
Nafkah yang lain ee kita sebasi budak
zaman dulu budak harus di diberi makan,
bukan disuruh-suruh saja dikasih makan
yang wajar tidak boleh disuruh kerja di
luar kemampuan. Ya, kalau dikerja di
luar kemampuan maka harus dibantu ya.
dalam ee hadis ya
ee Rasul Sallahu Alaihi Wasallam
mengatakan, "Ikhwanum khwalukum."
Budak-budak kalian adalah
pembatu-pembantu kalian. Ja'alahumullahu
tahta aidikum. Allah menjadikan mereka
di bawah naungan kalian. Famanana akhuhu
tahta yadihi. Siapa yang saudaranya
sesama muslim ternyata jadi budaknya
atau pembantunya, budaknyau mimam.
Berilah makan dari apa yang dia makan.
Berilah pakaian yang biasa dia pakai.
Wallfulum bimaum. Jangan membani mereka
dengan pekerjaan yang mereka tidak
mampu.
Kalau kalian bebani dengan pekerjaan
yang berat, kalian hendaknya membantu
budak-budak tersebut. Jadi ee budak
tidak boleh semena disemena-menain,
harus dikasih makan yang wajar dan kalau
beban kerjaan berat dia harus dibantu.
Kemudian juga nafkah ternyata juga
kepada hewan. Ini di antara sempurnanya
syariat Islam. Hewan, ada hewan yang
bisa dimakan ya seperti misalnya sapi,
misalnya ayam ya dan semisalnya ya
ee maka tidak boleh dizalimi hewan
tersebut ya.
Harus dikasih makan, harus dikasih
minum.
Kalau enggak disembelih, saya tidak
mampu menafkahi sapi saya. Ini enggak
ada makanan buat sapi. Ya, sembelih.
Makan. Kalau enggak mau sembelih, jual.
Kalau enggak mau jual, kasih orang.
Tidak boleh dibiarkan hewan tersebut
tidak makan sampai mati. Enggak boleh.
Namanya buang-buang harta. Kau punya
sapi, punya kambing. Kalau kau mampu
kasih makan, wajib kasih makan. Kalau
kau gak mampu, silakan kau sembelih, kau
makan. Kalau kau tidak mau sembelih, kau
jual sama orang. Kalau kau mau jual,
kasih orang. Yang penting jangan sampai
hewan ini terbengkalaih, akhirnya mati
tanpa ada faedah dosa. Paham? Maksudnya
Islam sampai seperti itu. Kemudian juga
hewan ini tidak boleh dibebani lebih
daripada kemampuan. Punya sapi bajak,
dibajak suruh bajak sawah tapi
berlebihan dia enggak kuat. Dia enggak
kuat ya. Maka ini tidak boleh.
Yang kedua, tidak bisa dimakan tapi
dimuliakan ya. Sama seperti kucing ya.
Kemudian ada misalnya anjing pemburu.
Dia ada manfaatnya. Anjing penjaga ini
haram dimakan tapi dimuliakan ya karena
dia ada tugasnya. Himar untuk keledai di
bisa di ya tidak boleh di ee tidak boleh
dikerjakan lebih dari kemampuan. Maka
hewan-hewan seperti ini sama, tidak
boleh dibiarkan
susah sampai mati. Ini hukumnya haram.
Bahkan dalam satu hadis ada seorang
wanita
habta matat. Ada seorang wanita masuk
neraka gara-gara seekor kucing yang dia
kekang sampai meninggal sampai mati
tidak dikasih makan. Ya laatha
dia tidak kasih makan kucing tersebut. W
tarokatha hatta e tak min khil. Tidak
dibiarkan cari makan sendiri. Maka ini
gak boleh hewan yang seperti ini
dipelihara. Kalau enggak bisa lepaskan
biar cari makan sen sendiri. Hati-hati
yang punya pelihara kucing. Kalau enggak
bisa kasih makan kucing, lepasin. Kalau
bisa kasih makan, muliakan gak 
Resume Requeue
Read
file updated 2026-02-12 01:14:59 UTC
Categories
Manage