Kind: captions Language: id Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah wasalamu ala rasulillah wa ala alihi wa ashabihi wa mawalah. Ibu-ibu dan juga para hadirin yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa taala. Kita masih lanjut pada kitabun nikah. Masih ada dua bab. Kali ini bab tentang nafkah. Yang bab terakhir tentang hadanah. Ya, tentang hadanah. Tib. Kita masuk pada bab nafaqat. Bab nafaqat maksudnya adalah ee kewajiban memberi nafkah ya. Kewajiban memberi nafkah ini penting untuk kita ketahui ya, baik suami maupun istri. juga terkait dengan sebagai orang tua atau sebagai anak. Karena ada orang-orang di sekitar kita yang punya hubungan dengan kita terkait dengan nafkah. Ya. Kemudian juga ee sekarang timbul isu-isu juga misalnya sebagian wanita menuntut nafkah yang tidak wajib bagi suaminya. Ini perlu diketahui agar wanita tidak berdosa sehingga menuntut yang tidak wajib atau tidak hak yang bukan merupakan haknya sehingga dia menuntut suaminya lebih daripada kewajiban suaminya. Karena ini harta ada aturannya. Kalau seorang menuntut yang bukan haknya, dia akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat kelak. Sebagaimana pula sebagian suami ee tidak peduli dengan istrinya sehingga tidak memberikan nafkah kepada istrinya. Dan ini juga berbahaya bagi dia pada hari kiamat kelak karena dia akan dituntut oleh istrinya. Maka ini ilmu yang perlu diketahui ee semuanya ya. Tayib. Kita akan bacakan ya ee perkataan penulis di sini. Wa nafaqatul amudain minal ahli wajibatun lil walidaini wal maulud wal mauludin. Yaitu nafkah alamudain. Maksudnya terkait dengan usul maupun furuk. Usul tuh maksudnya orang tua. Furu maksudnya anak-anak ke bawah, anak cucu. Kalau usul maksudnya atas, yaitu bapak dan kakek nenek. Di atas bapak, ibu, kakek, nenek. Kalau furuk cabang maksudnya adalah anak dan cucu. Hukumnya wajib. Lil walwalidaini terkait dengan kedua orang tua maupun kepada anak-anak almauludin. Faamal walidani. Faamal walidun. Adapun orang tua fatajibu nafaqatuhum bisyartaini. Maka wajib untuk menafkahi kedua orang tua. Siapa yang menafkahi? Anak-anak. Ya, wajib untuk menafkahi kedua orang tua bisyaratain dengan dua syarat. Alfaqr wazzamanah ail faqr ee wal junun. Ya, maka dengan syarat yaitu dua syarat. fakir dan tidak mampu bekerja atau fakir tidak bekerja atau fakir dan gila. Ya, kalau orang tuanya fakir tidak bekerja maka wajib dinafkahi oleh anak atau orang tuanya fakir dan gila maka wajib dinafkahi anak. Waal mauludun nanti kita akan jelaskan. Saya bacakan dulu. Wa ammal mauludun atau muwalladun ya. Fatajibu bentar. Faammal mauludun fatajibu nafqat bati syarid. Adapun anak-anak maka wajib dinafkahi dengan tiga syarat. Alfaqr wasar yaitu kalau dia miskin dan kecil. Awil faqar wazzamana atau dia miskin dan dia tidak mampu bekerja. Awil faqr w junun wal junun atau dia fakir dan dia gila. Kemudian wfaqaturqiq wal bahaim wajibah. Demikian juga wajib bagi seorang untuk menafkahi budaknya, menafkahi hewan-hewan miliknya. W yukallafuna minal amali yquun. Dan tidak boleh budak atau hewan dibebani dengan pekerjaan yang mereka tidak mampu. Baru setelah itu e penulis menjelaskan tentang istri. Wafaqat zaujatil mumakkanati min nafsiha wajibah. Kalau istri membolehkan suaminya untuk menggaulinya, maka istri seperti ini wajib untuk dinafkahi. Wahiya muqaddaratun dan ada kadarnya. Fain kan zauju musiran. Kalau suaminya lapang atau kaya famani minibutiha. Maka dua mud nanti akan kita jelaskan dari makanan eh pokok eh negerinya. Wajibu minal udmi walqiswati ma jar bihilah. Demikian juga terkait dengan lauknya dan pakaian sesuai dengan tradisi. Waana musiran famuddun min golbi kutil balad. Adapun jika suami miskin atau susah, suami susah maka miskin maka dia cuma wajib satu mood dari makanan penduduk tersebut. Demikian juga lauk yang biasa dimakan oleh orang-orang miskin dan pakaian juga sesuai dengan kemampuan orang miskin. Waana mutawitan. Adapun suaminya jika ekonominya sedang famudun wis maka makanannya 1 seteng mud. Waminal udmi walqiswati alwasat. Demikian juga terkait dengan lauk dan pakaian yang sedang. Waat mimman ydamu mluha. Kalau ternyata istrinya adalah model wanita yang biasa butuh pembantu faaihi ikdam maka wajib bagi suami untuk menyiapkan pembantu bagi istrinya. Waar binafaqatiha falaha fasun nikah. Kalau ternyata suaminya tidak mampu memberi nafkah, maka istri boleh meminta untuk nikahnya dibatalkan. Demikian juga jika sang suami ternyata tidak mampu bayar mahar sebelum menggauli istrinya. Tib ini ee yang disampaikan dalam kitab. Sekarang kita jelaskan. Perhatikan Ibu-ibu, secara sederhana. Nafkah bisa kita bagi menjadi ee lima model ya. Pertama, perhatikan Ibu-ibu, nafkah seorang untuk dirinya sendiri. Jadi seorang wajib menafkahi dirinya sendiri. Ya. Kemudian yang kedua, nafkah orang tua terhadap anak. Orang tua wajib menafkahi apa? Anak. Yang ketiga, nafkah anak kepada orang tua. Yang keempat, ini yang pembahasan kita utama, nafkah suami terhadap apa? Is istri. Yang kelima, nafkah lain-lain seperti kepada hewan, kepada tumbuhan dan juga ee kepada budak. Ya, kalau zaman dulu budak juga harus dinafkahi. Hewan dipelihara harus dinafkahi, punya tumbuhan harus dinafkahi. Ini secara umum nafkah yang berlaku di sekitar kita ini terkait dengan lima model nafkah. Yang pertama terhadap diri sendiri. Yang kedua nafkah orang tua kepada anak. Yang ketiga, nafkah anak kepada orang tua. Yang keempat, nafkah suami terhadap istri. Yang kelima, nafkah lain-lain itu ada budak, ada hewan, ada tum tumbuhan. Paham, Ibu-ibu? Tib. Sekarang kita mulai. Nafkah seorang untuk dirinya. Ya, dalam satu hadis saya bacakan. Jadi, seorang harus nafkahi dirinya dulu sebelum yang lain. Ya, jangan dia kasih makan orang sementara dia sendiri tidak tidak makan. Maka yang paling utama dia menafkahi dirinya. karena dirinya adalah kewajibannya. Saya bacakan hadisnya dalam hadis Jabir, aaq rajulun min bani uzrah abdan lahu ee and dubur. Ada seorang sahabat dia memerdekakan budaknya. Dia punya budak dia bilang, "Kalau saya meninggal kau merdeka." Kalau saya meninggal kau merdeka. Namanya anduburin. Yaitu kalau saya meninggal kau merdeka. Maka hal ini sampai kepada Rasulullah. Rasul sahu alai wasallam bertanya ya alalun giriruhu kau punya harta lain enggak selain budak ini? Faqala la saya tidak punya harta kecuali budak ini. Maka Rasulullah bilang, "Man yasari minni." Siapa yang membeli budak ini dariku? Fyarahu Nuaim bin Abdillah al-Adaadawiamana miat dirham. Akhirnya budak itu dibeli oleh seorang namanya Nuaim bin Abdillah dengan 800 dirham. Faja'a biha Rasulullah alaihi wasallam fadafa ilaihi. Kemudian Rasul sahu alaihi wasallam ambil uang tersebut. Rasulullah kasih kepada orang ini. Rasul sahu alaihi wasallam berkata, perhatikan di sini, ibda binafsik hendaknya mulailah atas dirimu dulu. Ya, fatasaddaq alaiha bersedekahlah untuk di dirimu. Ya, baru setelah itu fainfadaiun faliahlaka baru untuk keluargamu. Fain fadula anhlikaun qabati. Kalau masih lebih lagi keluargamu itu, anak istrimu masih lebih baru kepada kerabatmu. Fahakadza wa hakad dan seterusnya dan seterusnya. Jadi ini dalil bahwasanya nafkah itu ada urutannya. Urutan pertama buat diri sen sendiri. Kalau masih lebih baru keluar anak dan is istri. Kalau masih lebih baru kepada kerabat, orang tua, kakak, adik, nanti ada urutannya. Tapi yang pertama adalah untuk diri sendiri. Ya, paham ibu-ibu? Bab. Jadi menunjukkan bahwasanya karena jiwa ini harus dijaga. Seorang gak boleh bunuh dirinya. Bunuh diri hukumnya dosa dosa besar. Seorang gak boleh merusak dirinya. Enggak boleh. Kalau dia misalnya mengkonsumsi hal-hal yang merusak dirinya maka hukumnya haram. Di antaranya dia membiarkan dirinya mati kemudian dikasih nafkah ke orang lain maka enggak boleh. Maka yang pertama dia nafkah adalah dirinya sen sendiri. Maka ini dalil bahwasanya kalau seorang menafkahi dirinya dia ber berpahala. Misalnya ada seorang kelaparan ya beli makanan. Jangan karena pelit dia tidak beli apa? Makanan atau dia sakit maka dia berobat. Dan dia berobat bayar berpahala enggak? Berpahala karena itu nafkah untuk dirinya. Dia harus jaga dirinya. Maksudnya kita tuh kalau kita niatkan semuanya karena ibadah mudah. Sakit saya berobat saya bayar ya saya kan nafkah diri saya. Dan itu lebih wajib daripada nafkah yang lainnya. Jangan sampai seorang pelit. Karena ada orang meninggal gara-gara pelit ya. Dia sakit, dia enggak mau bayar. Dia maunya BPJS, maunya gratis. BPJS ngantri, ngantri, ngantri akhirnya mati sebelum ketemu dokter. Terjadi enggak? Terjadi ya. Padahal dia punya duit kecuali dia enggak punya duit. Punya duit dia mis pelit sama dirinya sendiri. Itu salah. Nafkah yang paling wajib adalah kepada diri sendiri. Ibda binafsik kata nafsi. Kata Nabi sallallahu alaihi wasallam, "Mulailah dirimu." Fatasaddaq alaiha. Bersedekahlah atas di dirimu. Kalau lebih baru kepada anak is istri bab kita sudah selesai. Sekarang kita bahas nafkah orang tua kepada anak. Tib. Sampai sini paham, Ibu-ibu? Kita lanjut ya. Nafkah orang tua kepada anak. Perhatikan. Anak-anak yang dimaksud ibu-ibu mencakup lelaki dan wanita. Jadi anak laki-laki, anak perempuan, semuanya wajib difkahi. Jika cucu tidak, jika cucu tidak ada yang menafkahi, maka wajib dinafkahi juga. Jadi kalau kita bilang tadi orang tua namanya asl, anak-anak namanya fu furuk ya. Jadi kita istil di sini istilah orang tua itu namanya al-asl orang anak namanya alfara. Cabang kalau bahasa Arab cabang. Usul asl tu ee mufrad jamaknya usul. Asal asal ini mufrad jamaknya usul. Fara jamaknya furuk. Nah asal punya kewajiban menafkahi apa? Fa fara. Ini orang tua ya. Nah kalau kita punya cucu, perhatikan ini. Kewajiban kita menafkahi bukan cuma anak kandung kita aja. Kalau ternyata kita punya cucu dia miskin, orang tuanya tidak mampu menafkahi anak kita ternyata miskin atau orang tuanya meninggal kita punya cucu. Siapa yang wajib menafkahi cucu? Kita. Kita. Jadi jika cucu tidak ada yang menafkahi maka wajib dinafkahi. Paham? Jadi ee furuk anak maupun cucu. Paham, Ibu-ibu? Yang kedua, kewajiban pertama adalah kepada ayah. Ayah yang wajib. Jika ayah tidak mampu, maka kakek misalnya ayah enggak mau menafkahi anak maka lari kepada ka kakek. Kakek wajib menaf dan selanjutnya dan selanjutnya. Adapun dalil tentang kewajiban Allah berfirman, "Fain ardna lakum faatuhunna ujurahunna." Jika istri-istri kalian menyusui anak-anak kalian, maka berikanlah ganjaran kepada istri-istri kalian. Upah. Artinya anak-anak kalau disusui sama orang aja, sama ibu kandungnya, sama orang lain boleh dikasih u upah. Ya berarti apalagi anaknya itu sendiri yang nyusuin anak aja boleh dikasih upah apalagi anaknya. Berarti anaknya itu tanggung jawab dia. Demikian juga kata Allah wa alal mauludi lahu rizquhunna waiswatuhunna bil ma'ruf. Dan wajib bagi ayah untuk menanggung makanan kepada ibu ibu anak tersebut pakaiannya secara makruf. Jadi karena seorang wanita ngurusin eh seorang istri istri kita ngurusin anak kita, wajib kita untuk menafkahi ee istri kita. Di antaranya sebabnya kadang ngurusin anak anak kita. Demikian dalam kisah Hin bintu Utbah. Jadi Hin bintu Utbah ini istrinya Abu Sufyan ya. Dia datang kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam. Kemudian dia protes kepada Nabi karena Iya. karena suaminya pelit ya. Karena suaminya pelit. Coba buka halaman ee 412 di catatan kaki. 412 di catatan kaki nomor du paling bawah. Hindun bintu Utbah berkata, "Ya Rasulullah, inna Abu Sufyan rajulun syahih." Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu adalah lelaki yang pelit. Di bagian halaman 412 bagian bawah ya, 412. Sesungguhnya Abu Sufyan eh sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang pelit. Dia tidak memberiku perbekalan atau nafkah yang mencukupiku dan anakku kecuali jika saya mengambil diam-diam. Dia tidak tahu boleh atau tidak. Maka Rasulullah mengatakan, "Khuzi ma yakfiki waiki biluf." Kata Nabi, "Silakan ambil dari suamimu yang cukup buat kamu dan anak-anakmu." Perhatikan. Jadi kalau ada suami pelit terus tidak kasih nafkah yang cukup, ibu sudah kurus kerempeng, tidak makan-makan, anak-anak juga uang SPP enggak ada yang bayar, boleh ambil dari suami enggak? Boleh, tapi secukupnya meskipun dia tidak tahu. Enggak boleh ambil untuk beli emas. Enggak boleh. Ini hanya jika suami tidak memberi kecukupan. Kalau suami sudah beri kecukupan, tetap ngambil, itu namanya enggak boleh. Ya, jangan sampai salah paham tentang hadis ini. Hadis ini berlaku jika suami tidak memberi kecukupan, maka boleh seorang istri mengambil secu cukupnya, tidak boleh berlebihan. Tapi kalau suami sudah memberi keperluan secukup sudah cukup, maka tidak boleh dia ambil kecuali memberitahu suaminya karena itu harta milik suami, bukan harta dia. Tib. Adapun syarat-syarat wajib menafkahi anak, perhatikan pertama, orang tua dalam kondisi lapang yaitu kemampuan untuk menafkahi dirinya dan istrinya sehari semalam. Ya. Jadi ini dalil bahwasanya ee istri lebih utama untuk dinafkahi daripada anak. Karena istri ketika dinikahi ada aturannya ya, dia melayani dan macam-macam. Maka kalau orang tua punya istilahnya makanan cuma dua ya berarti dia buat apa? Isinya anaknya yang tanggung orang lain. Misalnya dia tidak mampu. Istri lebih dahulu daripada anak. Tapi kalau dia punya makanan lebih buat dia cukup, buat istrinya cukup, maka wajib dia menafkah apa? Anaknya. Ini yang pertama orang tua mampu. Yang kedua, anak dalam kondisi miskin. Dalam kondisi miskin disertai salah satu dari tiga sifat berikut. Bukan sekedar miskin aja, tapi dia miskin masih kecil. Misalnya dia miskin kecil ya. Kalau ternyata dia kaya, meskipun kecil dia kaya, tidak wajib. Dia sudah kaya misalnya. Kemudian miskin atau dia miskin tidak mampu bekerja. Kalau dia miskin tapi mampu bekerja tidak wajib. Kalau anaknya miskin tapi apa namanya? Ee ee ee masih kecil. Adapun kalau sudah balig maka tidak wajib. Dia bisa kerja sendiri. Kalau kita punya anak sudah balig, tubuhnya kuat, wajib kita nafkahi? Tidak. Kecuali dia kecil karena tidak bisa cari uang. Atau dia memang sudah besar tapi tidak mampu bekerja atau dia gila atau dia gila. Maksud saya, Ibu-ibu, ini peringatan kepada kita. Dalam fikih islami anak tidak selalu dinafkahi oleh orang tuanya. Saya sering sampaikan kepada anak-anak ABG, anak-anak Genzet ya, bahwasanya orang tua kita terlalu baik. kita dinafkahi sampai kita kuliah. Padahal dalam Islam kalau kita sudah dewasa bukan tanggungan siapa? Orang orang tua. Kecuali kita enggak mampu kerja. Tapi kalau kita sudah mau bekerja itu bukan tanggungan orang orang tua. Namun sekarang kita tahu bahwasanya orang tua sangat baik sehingga kita ditanggung ee nafkahnya sampai sekolah, sampai mereka jual sawah, sampai mereka jual harta mereka untuk kita sekolah. Setelah itu ketika seorang sudah berhasil dia lupa sama orang tuanya. Pada orang tuanya berbuat baik lebih daripada kewajiban. Ya, maka jangan sampai seorang menuntut yang lebih dari orang tuanya. Makanya ketika seorang anak sudah dewasa, dia tahu lebih daripada ini adalah kebaikan orang tua. Itu orang tuanya sudah baik sejak awal, tapi tidak tidak wajib bagi orang tuanya untuk menafkahi dia setelah dia balik dan mampu bekerja. Kecuali tadi, tapi dia masih kecil atau dia tidak mau bekerja karena punya kekurangan atau sudah ngelamar sana sini tidak mampu atau dia gila. Ya, ini baru wajib bagi orang tua. Ada satu pengecualian kata ulama kecuali dia nuntut ilmu agama. Kalau dia nuntut ilmu agama yaitu ilmu terkait dengan kewajiban dia, maka harus dinaf dinafkahi. Adapun kalau ilmu dunia misalnya ilmu yang bukan fardu ain, maka tidak wajib. Kalau dia menuntut ilmu yang fardu ain, maka orang tua tetap wajib menf menafkahi. Jadi ngerti kita kalau anak kita sudah bisa kerja, kita enggak wajib menf nafkahi atau badannya sehat cari kerja sendirilah secara kewajiban tidak wajib lagi. Tib yang keempat perhatikan ukuran nafkah sesuai kebutuhan anak dan juga sesuai dengan kemampuan orang tua. ya kemampuan kebutuhan anak ya apa yang dia butuhkan kita beri dan sesuai kemampuan orang tua. Kemudian yang kelima, nafkah ini bersifat tamkin yaitu memudahkan bukan tamlik, bukan kepemilikan, kecuali ada keputusan hakim. Maksudnya apa bedanya tamkin dengan tamlik? Tamkin itu maksudnya kita boleh ajak dia makan ya, ajak dia makan dia, kita membiarkan dia untuk makan bersama kita. Tetapi bukan hutang bagi anak. Bukan hutang bagi anak. Beda nanti kalau suami sama istri, kalau suami sama istri misalnya 1 bulan suami tidak nafkahi istri, istri cari makan sendiri itu hutang. Maka namanya tamlik. Karena ketika dia menafkahi istri adalah untuk kepemilikan. Jadi kalau suami tidak menafkahi istri selama sebulan, istri boleh nuntut. Karena dia istri yang baik menjalankan tugasnya, kenapa tidak dinaf nafkahi. Beda dengan anak. Kalau ada anak misalnya orang tua melalaikan selama sebulan tidak dinafkahi, dia tidak boleh nuntut kepada hakim. Karena hukum asalnya seorang orang tua kepada anak adalah karena hubungan kekerabatan, karena berbuat baik kepada anak. Tapi tidak bukan ee tamlik, bukan kepemilikan, tapi namanya tamkin. Itu bedanya tamkin sama tamlik. Kalau tamkin ya itu silakan makan barang saya. Tapi ini bukan hak kamu. Bukan maksudnya. Kalau saya tidak kasih berarti saya bayar hutang sama sama kamu. Beda suami istri. Kalau suami istri suami tidak kasih nafkah maka jadi hutang atas dia. Hutang. Ada yang bertanya terkait ini? Yang pertama [Musik] kalau enggak ada kita lanjut. Lanjut Ibu-ibu ya. Baik. Berikutnya sekarang kebalik. Nafkah anak kepada orang tua. Sejauh mana kewajiban anak menafkahi orang orang tua. Ada beberapa poin, banyak poin. Yang pertama perhatikan Ibu-ibu, orang tua yang dinafkahi mencakup ayah dan ibu kandung. Demikian juga kakek nenek dari ayah atau ibu jika mereka tidak mampu. Ini ingat. Jadi yang wajib kita nafkahi bukan kedua orang tua kita juga. Kalau ternyata ada nenek kita, kakek kita, enggak ada yang ngurusin mereka, miskin. Wajib bagi kita untuk menaf nafkahi. Karena Fara punya kewajiban menafkahi a asal ya. Sebagaimana tadi ee apa namanya? Kita wajib menafkahi anak kita. Kalau cucu kita juga miskin, wajib kita nafkahi cucu kita. Ya. Maka demikian sebaliknya kita juga wajib menafkahi ya. ee orang tua. Kalau orang tua kita miskin, kita wajib nafkahi. Kalau kakek kita miskin, kita juga wajib nafkahi. Kakek, nenek bisa jadi orang tua kita cukup atau orang tua kita miskin, kakeknya juga kakek kita juga miskin. Maka semuanya wajib kita nafkahi. Tib. Ee berikutnya, kewajiban pertama adalah anak-anak langsung. Jika tidak mampu maka wajib kepada cucu, orang tua nih, orang tua kita. Kalau ternyata kita miskin enggak mampu menafkahi orang tua kita. Ternyata cucu kita kaya, anak kita kaya berarti anak kita yang menafkahi apa? Kakeknya. Paham? Jadi farak kalau asal tidak mampu, maka farak yang menafkahi. Kalau farak yang langsung yaitu anak tidak mampu, maka turun ke cucu. Demikian. Mak karena ini terkadang dilalaikan. Ada orang tidak peduli dengan kakeknya, tidak peduli dengan apa neneknya. Dan ini mungkin terjadi misalnya dia punya orang tua, orang tuanya tidak mempedulikan kakek neneknya terjadi enggak terjadi? Padahal orang tuanya berkecukupan. Memang kewajiban yang pertama adalah kedua orang tuanya, tapi kedua orang tuanya tidak mau nafkahi kakek neneknya. Enggak mau. Kita sebagai cucu yang punya kelebihan harusnya kita nafkahi kakek dan dan nenek. Karena mereka asal kita. Tanpa mereka kita enggak ada. Tanpa mereka orang tua kita enggak ada. Tanpa orang tua kita, kita pun tidak ada secara hukum sebab akibat. Maka banyak orang lalai ya seakan-akan berlepas diri daripada kakek nenek-nenek miskin, nenek dicuekin. Padahal kalau nenek miskin wajib bagi anaknya, anaknya tidak mau nafkahi wajib bagi cucunya. Cucunya tidak tidak mau bagi cicitnya. Paham? Adapun dalil, adapun wajib kewajiban menafkahi orang tua, Allah berfirman, "Washohuma fid dunya ma'rufah." Pergauhilah kedua orang tua di dunia dengan cara yang baik. Allah juga berfirman, "Wabil walidaini ihsana." Berbaktilah kepada kedua orang tua dengan sebakti-baktinya. Allah Nabi bersabda, "Antauka abik." Engkau dan dirimu adalah milik ayahmu. Engkau dan engkau dan hartamu adalah milik ayahmu. Demikian juga Rasul wasallam bersabda, inna atjul min kasbih, sebaik-baik yang dimakan oleh seorang adalah hasil kerjaannya. Wa waladuhu min kasbih. Dan anaknya adalah hasil kerjanya. Anaknya adalah hasil kerjanya. Jadi orang tua makan dari anak itu bagus, enggak ada masalah. Dan kita sebagai anak jangan, jangan merasa berat ketika orang tua datang ke rumah makan enggak ada masalah ya. Karena kita adalah hasil dari orang tua orang tua kita. Kemudian kias usul alfuru tib kita lanjutkan. Adapun syarat kewajiban kapan jadi wajib? Pertama anak dalam kondisi lapang. Jika tidak cukup maka ibu lebih dulu diutamakan. Anak lapang. Maksudnya anak dia punya uang untuk nafkahi dirinya, istrinya dan anak. Dia paham? Misalnya dia punya nasi sehari semalam empat porsi, istrinya satu, anaknya satu, untuk dia satu. Berarti ada kelebihan enggak? Ada kelebihan. Sekarang dia punya hari ini punya nasi untuk lima porsi. Makan siang, makan malam, makan pagi untuk lima porsi. Berarti wajib enggak dia menafkahihi kedua orang tuanya? wajib karena buat dia cukup, buat istrinya cukup, buat anaknya cukup. Sisa dua buat orang tuanya, ayah ibunya. Tib. Kalau ternyata dia cuma punya makanan cukup empat untuk empat porsi, berarti untuk dia, istrinya, anaknya, sama i ibunya. Paham? Ayahnya enggak. Ibunya lebih dahulu daripada ayahnya. Kalau ternyata makanan dia cuma cukup tiga porsi buat dia, istrinya, anaknya, maka tidak wajib bagi kedua orang tuanya. Karena anak istri lebih dahulu daripada kedua orang tua. Paham? Saya ulangi. Anak istri lebih dahulu daripada kedua orang tua. Ini terkait dengan masalah kewajiban memberi nafkah primer ya. Adapun maeri kasih hadiah itu lain cerita. Saya sudah kasih makan anak istri, saya mau kasih jadi orang tua saya lebih daripada anak saya. Itu boleh. Itu boleh. Orang tua lebih utama. Saya belikan rumah misal daripada yang lain gak ada masalah. Tapi kalau masalah makan yang kewajiban primer, maka harus istri, anak. Kalau lebih baru kedua orang tua. Kalau enggak cukup maka ibu dulu daripada ayah. Paham? Baik. Yang kedua, syarat wajib orang tua miskin meskipun mampu kerja. Orang tua miskin. Orang tua malas-malasan. Misalnya bapak masih muda, umur 50, enggak mau mau di rumah aja mau makan. Ya sudah wajib bagi kita memberi makan. Ayah mah bisa kerja. Malas kamu kan. sudah kaya, saya enggak mau kerja. Ya, itu wajib bagi kita. Meskipun dia bisa kerja, dia malas. Beda kalau anak, kalau anak bisa kerja, kerja sana. Jadi, kalau bedanya di sini, perhatikan sini, syarat antara beda dengan ayah dan anak. Kalau anak sudah dewasa bisa kerja, tidak wajib kita nafkahi. Dia harus cari naf nafkah. Karena suatu yang jelek atau aib seorang anak bisa kerja tetap bergantung kepada orang tua. Tapi kalau orang tua meskipun bisa kerja dia enggak mau kerja karena anak orang tahu anaknya kaya enggak ada masalah. Enggak ada masalah dalam syariat tidak jadi masalah. Karena anak ini juga hasil dia dulu. Karena anak ini juga hasil usaha dia. Dia yang membesarkan, dia yang mendidiknya. Sekarang anaknya sudah kaya, dia malas kerja, tidak jadi masalah. Tetap wajib bagi anak untuk menafkahi ayahnya. Paham, Ibu-ibu? Yang ketiga, untuk ibu jika kebutuhannya tidak terpenuhi oleh suaminya. Kalau suaminya tidak memenuhi kebutuhan ibunya, maka wajib. Tapi kalau ibunya sudah dipenuhi oleh kebutu suaminya, maka tidak wajib untuk dinafkahi. Kewajiban gugur. Jika contoh ayahnya mampu menafkahi. Kita punya ibu, punya ayah, ayah kita ternyata mampu menafkahi ibu. Apakah kita wajib menafkahi ibu? Jawabannya tidak. Kenapa? Karena ayah kita mampu menafkahi ibu ibu kita. Ya, ibunya enggak bilang, "Nak, kamu harus kirim uang makan." Nah, bapak kan sudah kasih makan, Mak. Ya, kalau ayahnya, ayah kita sudah kasih makan ibu dipenuhi kebut tidak wajib. Lain halnya kalau ayah tidak mau kasih makan apa? Ibu lain cerita. Atau ayah berin makan tidak mampu, tidak cukup maka kita kasih tambahan. Kasus kedua, jika ibu kita, ayah kita meninggal atau ibu kita cerai terus nikah dengan lelaki lain, nikah dengan lelaki lain, maka ibu kita tidak wajib lagi menafkahi ibu kita karena dia punya sua suami. Meskipun suaminya miskin, kita enggak wajib menafkahi ibu. Kecuali ibu kita minta cerai dari atau minta fasah dari suaminya. Karena suami tidak mampu menafkahi apa? Ibu kita. Selama ibu kita punya suami, maka yang wajib menafkahi siapa? Sua suaminya. Kecuali suaminya miskin enggak mampu, terus ibu kita minta pernikahan di fasah dibatalkan. Maka saat itu kita wajib menafkahi ibu ibu kita. Ini tentu pembahasan tentang wajib tidaknya. Berbeda kalau kita berbuat baik kapan saja kita berbuat baik. Namun demikian dalam masalah fikih selalu dibahas kapan wajib agar kita tahu kapan kita wajib kalau kita tinggalkan dosa. Paham ya? Seperti tadi anak kapan anak kita wajib nafkahi sampai balik. Kalau dia mau beekerja kita sudah tidak wajib lagi. Tetapi apakah kita dianjurkan berbuat baik? Berbuat baik. Cuma kita tahu kalau dia masih kecil tidak kita nafkahi kita berdosa. Ya. Tapi kalau dia sudah besar kita enggak mau nafkahi kita enggak berdosa. Kamu bisa kerja sana daftar sana kerja daftar kerja bisa enggak? Ya sudah cari makan sendiri, kita tidak berdosa. Jadi selalu fikih dibahas ini bukan untuk kita selalu enggaklah kalau gitu saya pelit. Enggak cuma untuk mengetahui kapan kita terkena kewajiban bukan ngajarin kita untuk pelit. Paham? Sama ketika bilang ibu hanya wajib kalau ibu dalam kondisi begini-begini. Bukan berarti kita enggak mau kasih bantuan. Enggak. Cuma kita harus ingat dalam kondisi seperti ini wajib. Ketika ibu tidak dinafkahi oleh suaminya, bapak kita tidak menkahi ibu kita, maka wajib. atau suaminya ee miskin kemudian ibu kita minta pernikahan dibatalkan maka wajib bagi kita untuk menafkahi. Ya. Ya. Jadi kalau suaminya suaminya ada meskipun miskin tidak wajib kita nafkahi. Jadi ibu kita, bapak kita sudah meninggal atau cerai sama ibu kita. Ibu kita nikah sama lelaki miskin. Meskipun dia miskin kita tidak wajib menafkahi ibu secara fikih. Kenapa? Karena ibu kita yang wajib nafkahi siapa? Suaminya. Suaminya miskin. Ya sudah, tinggal ibu kita minta cerai enggak? Kalau ibu minta pisah, bukan cerai, minta batal pernikahan karena suami tidak mampu menafkahi. Maka sekitak kita wa wajib. Tapi kalau selama ada suaminya, urusan suaminya ini secara fikih tadi saya bilang bukan ngajarin kita pelit ya, tapi kita tahu kapan kita terkena kewajiban, kapan tidak wa tidak wajib. Tentunya anak yang baik membantu i ibunya. Karena kenapa? Kalau tidak dibahas seperti ini nanti suaminya ngandalin anaknya. Udah anakmu kan kaya ya. Enggak. Secara fikih kamu yang bertanggung jawab, bukan saya. Karena kamu nikahi ibu saya. Kamu yang bertanggung jawab. Meskipun saya kaya, kamu miskin. Kamu yang bertanggung jawab. Ya, karena sebagian orang seperti itu nakal dia. Dia cari perempuan yang kaya raya. Padahal yang kaya raya bukan perempuannya, tapi anaknya. Kemudian dia bertumbuh kepada anak, dia tidak merasa bertanggung jawab padahal kewajiban menafkahi adalah kepada dia. Paham ibu-ibu? Tib. Yang berikutnya, yang keempat perhatikan. Tidak ada kaitan beda agama. Orang tua kita kafir ya atau anak kita kafir, tidak ada kainnya. Tetap wajib untuk kita nafkahi. Kecuali murtad. Kalau orang tua kita murtad, maka tidak wajib dinafkahi. Misalnya orang tua kita Nasrani, kita juga Nasrani dulu. Kemudian kita masuk Islam tetap wajib dinafkahi. Beda. Kalau kita tadinya Islam, orang tua kita murtad, enggak wajib dinafkahi. Beda antara murtad dengan tidak mur murtad. Karena kalau murtad darahnya halal. Orang yang murtad hukumnya di dibunuh. Tapi kalau sejak awal memang sudah kafir, misalnya tadi kita dari keluarga kafir terus kita masuk Islam, maka tetap wajib menafkahi orang orang tua. Orang tua juga tetap nafkahi kita meskipun kalau kita masih ee kecil atau tadi ada wajib untuk dinafkahi. Kalau murtad maka tidak. Berikutnya, ukuran nafkah sesuai kebutuhan orang tua dan kemampuan anak. Ya, tentu tidak boleh orang tua kamu wajib nafkahi saya, saya belikan motor, belikan mobil. Enggak. Sesuai dengan kemampuan apa kita. Sesuai kebutuhan dia, kebutuhan primer ya. Bukan orang tua kita nafkahi kemudian dia minta macam-macam. Enggak. Tidak wajib bagi kita. Tidak wajib bagi kita kemudian harus berikan orang tua ini, ini, ini. Enggak. Itu kebaikan. Tapi kalau wajib, enggak. Kewajiban yang penting sesuai dengan kebutuhan primernya. Kemudian tadi bersifat tamkin bukan tamlik. Ini sudah kita jelaskan tadi. Ini bukan kepemilikan hanya sekedar memudahkan kebaikan orang anak terhadap orang tua. Lihat. Yang ketujuh bersifat tamkin bukan apa tamlik. Tadi sudah bilang yang bersifat tamlik cuma suami istri. Istri kalau tidak dinafkahi dia bisa tuntut karena itu hutang bagi dia. Hutang atas suaminya. Suaminya harus bayar hutang. Tapi kalau anak sama sua, anak sama orang tua, orang tua sama anak, maka bukan hubungan kepemilikan, tapi sekedar membantu. Disebut tamkin itu. Kau bisa makan dari sini, saya bisa makan dari kamu. Kecuali kalau hakim masuk, ada masalah kata hakim, "Wajib bagi kau orang tua kasih makan anakmu setiap bulan sekian." Misalnya terjadi cerai, terus orang tua bilang, hakim bilang, "Kau wajib menafkahi anakmu sebulan sekian, maka itu jadi tamlik. Kalau dia tidak bayar maka jadi hu hutang. Tapi selama tidak ada masalah maka dia bukan tamlik tapi dia tamkin. Saya ulangi lagi tamkin itu hanya memudahkan makan atau menggunakan tapi tidak jadi pemi pemilikan. Bedanya kalau tamlik jadi hak. Kalau istri tidak dinafkahi dia bisa nuntut suaminya karena itu sebagai hutang suaminya untuk dibayar kepadanya. Berikutnya yang ketujuh, kewajiban berlaku atas seluruh anak, laki-laki maupun wanita. Misalnya orang tua miskin, anak-anaknya kaya semua, maka kewajiban orang tua dibagi kepada anak-anak. Lelaki dua kali lipat daripada perem perempuan. Bagi anak-anak yang mampu. Misalnya dia punya anak 10, yang mampu cuma tiga, yang lain juga miskin semua. Maka tiga anak ini berserikat untuk menafkahi kedua orang tuanya. di mana kewajiban lelaki dua kali lipat daripada kewajiban anak perem perempuan. Dan terkadang wanita tidak mampu. Kenapa tidak mampu? Dia jadi istri orang, tidak punya penghasilan, maka dia tidak bisa menafkahi apa? Orang tuanya. Beda kalau ternyata anak perempuannya juga punya pekerjaan, jualan misalnya atau punya harta, maka atau suaminya kasih dia harta, maka ketika itu dia punya kemampuan, maka wajib dia untuk ikut serta dalam menafkahi kedua orang. orang tuanya. Dan itu adalah amal saleh yang luar biasa. Ini semua nafkah wajib. Ini kita bicara tentang nafkah apa? Wajib. Yang pahalanya lebih besar daripada nafkah sunah. Daripada kasih makan orang miskin, daripada kasih makan anak yatim, daripada kasih makan janda, daripada kasih ee biaya budak, nafkah wajib ini lebih besar pahalanya. Tib yang kedelapan. Jika yang butuh nafkah banyak sementara anak tidak mampu, maka sesuai urutan berikut ini. Yang pertama yang wajib adalah istri. Ternyata dia punya kalau masih punya duit lebih buat anak masih ke kecil. Kalau masih punya buat lebih buat ibu. Kalau masih punya duit, duit lebih buat a ayah. Kalau masih punya duit lebih lagi buat anak besar yang miskin. Kalau masih punya duit lebih lagi untuk kakak. Jadi urutannya demikian. Istriama, kemudian anak yang masih kecil, kemudian ibu, kemudian ayah, kemudian anak besar yang miskin, baru kakek. Paham, Ibu-ibu? Agak agak panjang ya. Ya, ini kita akan masuk habis ini. Iya, insyaallah. Ya, Tib. Paham, Ibu-ibu. Nanti nanti bisa diulang di YouTube ya. Kalau Ibu-ibu ingat belajar dapat pahala, nuntut ilmu apa? Adalah iba ibadah. Ibu-ibu mikir, pusing, insyaallah ada pahalanya. Ada pahalanya bertanya insyaallah ada pahalanya. ikut ujian insyaallah ada pahalanya ya. He tayib. Baik. Kita lanjut sekarang. Nafkah suami terhadap istri. Ah, ini yang penting nih. Penting ya. Adapun dalilnya Allah berfirman, "Arrijaluqwamuna alanisa." Ya, sesungguhnya lelaki adalah pemimpin dalam keluarga. Ya, kalau dalam surat Annisa ayat 34 saya bacakan. Arrialu qawamuna alanisa bima fadolallahu ba'dom ala ba'din wabima anfaqu min amwalihim. Kata Allah, kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Karena Allah telah melebihkan sebagian mereka yaitu lelaki di atas wanita. Wabima anfaqu min amwalihim. Dan karena lelaki telah berinfak kepada para wanita. Jadi dalam rumah tangga hikmahnya yang memberi nafkah adalah para lelaki. Karena mereka yang membeli nafkah maka mereka adalah kepala keluar keluarga. Kepala keluarga. Dan ini harusnya adalah kemuliaan bagi lelaki mencari nafkah buat anak istri, bagi istri. Maka tidak boleh seorang lelaki kemudian bertumpuh kepada istri. Suami yang cari nafkah, istri tugas di rumah tugas berat. Yang cari nafkah adalah para suami. Karena kalau sebaliknya istri yang memberi nafkah kepada suami, maka rumah tangga tidak jalan. Istri tidak bakalan nurut sama suami. Istri bakalan bentak-bentak apa suami. Yang sekarang cari nafkah lelaki aja masih dibentak. Apalagi kalau istri yangc naf nafkah. I oleh karenanya saya hadapi kasus ee pernah ada kajian di kumpulan orang-orang ASN. Ibu-ibu ada yang nanya, "Ibu, Ustaz, sekarang banyak masalah. Karena sebagian kami ASN wanita punya gaji lebih daripada suami. Bahkan sebagian kami kedudukannya lebih tinggi daripada suami. Dan itu salah satu faktor yang menjadikan istri tidak nurut sama suami. Secara umum wanita ingin mencari sosok yang lebih hebat ketika dia melihat suaminya anak buah kecenderungan dia merendahkan apa? Suami. Dan ini mencenderungkan kemudian mencari sosok yang baru. Sosok yang menurut dia lebih hebat, lebih kuat daripada suami. Itu terjadi. Itu problem. Ya, jadi problem. Dan banyak masalah terjadi demikian. Ya, oleh karenanya seorang suami dia yang menafkahi dan dia yang memegang kendali dalam rumah rumah tangga. Di antara hikmahnyaalu qawamun kata Allah para lelaki pemimpin keluarga. Di antaranya bima anfaqu min amwalihim. Karena mereka berinfak, mereka yang menafkahi istri. Oleh karenanya istri bertakwa kepada Allah. Kalau satu sebagai istri misalnya na taat kepada sua suami. Tib. Ee yang berikutnya syarat kewajiban. Pertama, istri siap melayani suami. Kalau istri siap melayani suami, kecuali pada yang terlarang. Terlarang misalnya suaminya ingin berhubungan dari hal yang diharamkan ya misalnya ketika haid mau diberhubungan. Nah, ini dia berhak untuk menolak atau mohon maaf misalnya pengin berhubungan dari dubur, maka dia berhak untuk menolak. Tapi kalau pada hal yang halal kemudian istrinya menolak tidak usah kasih makan. Karena hanya wajib bagi suami menafkahi istri jika istri siap mela melayani. Ya, kalau istri tidak siap melayani tanpa alasan syari maka tidak wajib dinaf nafkahi. Ingat ibu-ibu ya. Ibu-ibu jangan minta-minta duit terus tapi tidak melayani apa? Suami. Alasan banyak ya. Banyak alasan. Capeklah pulang kajianlah banyak ustaz. Enggak enggak benar ya. Capek nuntut ilmu ya. Enggak benar ya. nuntut ilmu untuk melayani suami. Bukan nuntut ilmu malah tidak melayani apa suami. Ya. Yang kedua, siap tinggal bersama suami jika layak dan tidak berbahaya. Kalau suami bilang, "Ayo tinggal di misalnya tinggal tinggal di Solo atau tinggal di Tegal atau tinggal di Jogja, jangan tinggal Jakarta. Jakarta mahal. Saya enggak tidak bisa memenuhi kebutuhanmu. Wajib bagi istri memenuhi." Kalau istrinya tidak memenuhi, maka jatuh kewajiban suami. Suami tidak berhak, tidak wajib untuk menafkahi apa? Istri. Jadi syarat wanita dinafkahi tidak nusyuz, tidak membangkang. Kapan dia membangkang, maka tidak wajib untuk dinafkahi. Terutama pada hal-hal yang kita sebutkan tadi. Istri tidak mau melayani, enggak usah dinafkahi. Ya, kasihan ada sebagian suami cari kerja setengah mati sampai berbulan-bulan istrinya tidak melayaninya. Dia enak aja makan-makan sampai gemuk sama suaminya tidak dilayani. Suaminya kurus karena mikirin suami mikirin istrinya yang gemuk, suaminya kurus. Ini gak boleh. Tidak tidak wajib dilayani. Disuruh gak tidak patuh tidak wajib dilayani. Membangkang tayib. Berikutnya nafkah yang wajib ditunaikan sesuai kondisi suami. Sekarang apa? Tlik. Ini bedanya tamlik. Ini wajib. Kalau tidak dipenuhi maka istri boleh berhak minta gugatan, minta ganti rugi. Karena dia sudah melakukan kewajibannya sebagai istri. Wajib bagi suami untuk memenuhi nafkahnya. Perhatikan. Suami bisa dibagi menjadi tiga model. pertama suami kaya, yang kedua suami sedang yang ketiga suami miskin. Kalau suami kaya, ulama Syafiah berkata, makanan yang wajib dua mood. Satu mood tuh begini dalam sehari. Ini satu mood sesuai dengan kutul balad, yaitu sesuai dengan makanan pokok di negerinya. Kalau kita di Indonesia apa beras ya beras bukan kentang apa beras. Sebagian daerah mungkin kentang, sebagian orang mungkin gandum, sebagian daerah mungkin kurma. Tapi kalau kita beras. Nah, wajib kalau suami kaya, ibu-ibu suaminya kaya cuma dua kali begini. Satu, dua. Ini wajib sehari semalam. Kalau ibu ternyata makannya satu ini, ya. Itu di luar itu suami kaya. Suami kaya satu dua itu suami kaya wajibnya beras segitu biar ibu-ibu tahu ya kewajiban tidak banyak. Paham ibu-ibu? Adapun lauknya jadi lauknya sesuai dengan kebiasaan lauk orang kaya. Orang kaya biasa makan daging ya. Ini apa namanya? Ee kewajiban bagi lelaki yang kaya. Adapun pakaian sesuai dengan waqiswatuhunna ya ee rizkuhunna waqiswatuhunna bil ma'ruf. Maka pakaian dan tempat tinggal mengikuti tradisi orang kaya. Orang kaya pakaian ya wajar. Beda dengan mungkin pakaian orang miskin, pakaian ibu-ibu lebih bagus ya. Ya. Kemudian tempat tinggal juga mungkin lebih bagus. Tib kalau suaminya sedang maka makanannya 1 seteng mood. 1 seteng mood itu satu cuma satu sudah. Sehari. Sehari. Lauknya sedang-sedang. Sekarang kalau kita orang kaya makannya apa? Daging. Orang miskin apa? Orang sedang makanya ikan. Ikan mahal malahnya mungkin tempe, tahu. Ya. Kalau orang miskin kerupuk sama kecap ya. Suami miskin makanan pokok satu mood. Satu mood cuma segini untuk makan tiga kali. Enggak kamu gemuk salah sendiri ya. Suami tidak mampu, dia cuma miskin. Makanya dia cuma kewajiban makan satu mood. Lauk lauknya orang miskin sesuai dengan kemampuan kemampuan dia. Pakaian-pakaian yang wajar orang miskin tempat tinggal juga semampunya. Yang penting dia ada pakaian dia ada tempat tinggal. Ini kewajiban nafkah. Ya. Adapun jadi ini menunjukkan bahwasanya kewajiban menafkahi istri sesuai dengan kondisi suami bukan permintaan istri. Allah berfirman, "Liyunfi saatin min saatih waman qirqu falunfi mim ataullah." Hendaknya yang punya kelapangan menafkahkan dengan suai kelapangannya. Siapa yang rezekinya sempit dia berikan suai kemampuannya. Misalnya ada istri orang kaya, orang kaya nikah sama orang miskin, ya dia harus ngikuti orang miskin tersebut. Siapa mau siapa siapa mau nikah sama suami yang miskin, maka kebutuhan kewajiban suami sesuai dengan kemampuannya. Dalilnya Rasulullah bersabda, "Ath'imuhunna mimma takulun wsuhunna mimma taktasun." Kata Nabi, "Berilah makanan yang biasa kalian makan dan beril pakaian sesuai dengan yang kalian pakai." Yaitu ee kembali kepada kemampuan suami. Tib. Jika suami tidak bayar maka bisa nuntut kepada pengadilan. Misalnya seorang suami istrinya tidak dikasih makan sebulan. Dia belum nuntut sama hakim. Minta jatah dia selama se sebulan. Nanti hakim menentukan ukurannya sekian-sekian utang bagi suami. Perhatikan sini. Jika istri makan sama suami maka termasuk tamkin. Bukan lagi tamlik. Kalau ternyata makan barang enggak bisa nuntut lagi. Ini kalau dia suaminya pergi taruh makan terus pergi taruh makan terus pergi. Maka ada ukurannya tadi 2 mood, 1 seteng mood, satu mood. Tapi kalau makan bareng udah enggak ada lagi. Yang penting istri sudah kenyang gemuk. Selesai. Selesai ya. Hah. Kalau suami biji banyak ya, selera masing-masing ya. Tapi maksud saya kalau suami istri sudah berkecukupan sudah selesai, tidak ada tuntut-menuntut karena kita makan ber bersama ya. Tapi ini terjadi kalau apa? Kalau suami kaya ternyata dia kasih sedikit. Nah, istri bisa nuntut. Kamu kaya kok, kenapa kasih makan? Saya cuma satu mood. Harusnya dua mood. Baik. Yang kedua, masalah pembantu. Bagaimana pembantu? Kata para ulama, kalau wanita ini memang adalah dari keluarga yang biasa ada pembantunya, maka suami harus menyiapkan pembantu sesuai dengan kemampuan dia tentunya ya. Sesuai dengan kemampuan dia. Lain halnya jika ee apa namanya? Dari keluarga yang tidak biasa ada pembantu maka tidak wajib kasih pem pembantu. Ini sudah dibahas sejak zaman dahulu ya. tadi dalam buku matan Abi Suja tadi kita sudah baca wajib bagi ee suami untuk memberi pembantu kepada istrinya jika mampu ya kata tadi kata kata beliau, "Wain kanat mimman yukdamu mluha faalaihi ikhdamuha." Kalau sang wanita memang termasuk dari model wanita yang dilayani dari keluarga yang terkenal harus ada pembantu di rumah, maka wajib bagi suami untuk menyediakan apa? Pem pembantu. Ya, tapi jangan sok jadinya dari orang miskin sekarang minta pembantu wajib. Kau dari bapakmu aja enggak punya pembantu, ibumu juga enggak ada pembantu. Terus kau minta pembantu tidak wajib. Tapi dari keluarga yang kita tahu memang ada pembantu melayinya, maka seorang suami kalau dia menikahi maka ada konsekuensi dia berusaha menyediakan juga pem pembantu jika dia mampu tentunya. Nah, kita masuk pada pembahasan. Apakah dapat wajib uang bulanan? Jawabannya tidak. Ya, di sini kita tahu bahwasanya seorang suami tidak wajib kasih uang jajan sama istrinya. Enggak wajib. Enggak ada wajib. Sama enggak wajib juga belikan tas. Tas. Tas mahal-mahal enggak? Sepatu mahal-mahal enggak? Itu kebaikan suami. Gak boleh nuntut ya. Gak boleh nuntut ya. Ya. Ingat semampunya itu kebaikan apa? Sua suami. Yaitas mahal-mahal enggaklah. Enggak ya semampu yang wajar. Adapun lebih daripada kewajaran maka tidak wa tidak wajib. Tidak wajib. Tidak wajib bagi seorang suami istri harus jalan-jalan tiap bulan ke mana tiap tahun gak. Gak wajib. Itu kebaikan sua suami. Suami yang baik sisihkan waktu untuk jalan-jalan. Tapi tidak wajib. Maksud saya ibu-ibu harus bedakan mana yang wajib, mana yang tidak wajib. Ya, kalau tidak wajib maka ngerayu. Jangan Mas, kamu itu, kamu tuh kamu tuh. Ahah. Itu beda. Itu maksa namanya. Takutnya dosa. Saya takutnya apa? Doa. Ya. Ya. Apalagi minta uang bulan. Mas, kamu harus k saya uang bulanan tiap bulan sekian juta. Mana dalilnya? Enggak ada. Enggak ada. Ya, kalau minta B Mas ada enggak uang bulanan buat saya bisa bagi sama ibu saya sambatan. Ah, itu minta kebaikan suami tapi bukan wajib bagi sua suami. Paham, Ibu-ibu? Insyaallah. Baik, kita selesai. Nah, perhatikan sini. Yang keempat, jika suami miskin tidak mampu kasih makan, ternyata miskin sudah miskin atau tidak mau kasih makan. dia kaya tidak mau kasih makan, maka boleh minta fasak. Bukan cerai minta apa? Fasah. Itu pernikahan dibatalkan. Kenapa? Karena suami tidak memberi nafkah kepada is istri. Kapan suami tidak beri nafkah kepada istri? Istri boleh minta pegat, yaitu ee pernikahan dibatalkan. Namanya fasak. Dibatalkan. Bukan cerai. Kalau cerai kan dari suami, dia datang ke pengadilan, pengadilan kamu tidak pernah nafkahi dibatalkan pernikahan. Ini boleh. Atau suami ternyata miskin tidak mampu lagi. Kata para ulama jika tidak mampu sama sekali. Tapi kalau misal masih bisa kasih beras, kasih garam gak boleh. Masih terus bersabar. Kau harus bersabar karena suami masih mampu kasih ma makan. Kalau ternyata beras pun tidak bisa dia sediakan. Ada yang mengatakan ditunggu sampai 3 hari ternyata tidak mampu. Ya sudah. Maka istri boleh minta untuk dibatalkan pernikahan. Akad nikah. Jadi fasah. Ini boleh. ini boleh karena kita memang ya namanya wanita suruh sabar tapi Islam realistis ya enggak mungkin kehidupan rumah tangga jalan seperti ini ya sementara lelaki sendiri tidak mampu kasih makan istrinya ya sudah dia sama lelaki lain yang bisa menaf menafkahinya ya bukan khuluk fasak fasak jadi kalau kalau khuluk kan wanita yang minta putus dan dia kasih sesuatu kalau cerai suami yang menceraikan kalau fasakh hakim yang memba membatalkan fasakh itu banyak bentuknya. Seperti tadi pernikahan di antara saudara mahram difasahkan ya atau ternyata ada aib yang disembunyikan bisa di fasahkan. Di antaranya seperti ini bisa difasahkan suaminya enggak mau ceraikan hakim yangahkan gak ada gak itu keputusan hakim bab. Ada yang bertanya ya. Silakan. Bismillah. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahiikum, Ustaz. Jadi ee misalkan ada kasus seorang istri dari ee keluarga yang cukup mampu dan biasanya memang ada pelayan di rumahnya, kemudian suaminya juga keluarga yang mampu. Ee kemudian ee berapa tahun terakhir misalkan istri ini tidak boleh lagi mempunyai ee pembantu karena ee kasus pandemi dan disuruh terus setelah itu bertahan tanpa pembantu. Bertahan tanpa pembantu. Dia bisa sebenarnya memang punya waktu, tapi dia mungkin pada saat-saat tertentu merasa kepayahan dan sampai saat ini suaminya mungkin tidak tetap tidak membolehkan karena di lingkungan keluarga suaminya itu memang begitu adanya ibunya selalu mengurus sendiri, bapaknya juga begitu meskipun sudah tua. Jadi kadang ada pembantunya hanya di akhir pekan. Iya. Jadi kayaknya suaminya melihat begitu orang tuaku bisa, masa kamu enggak bisa ngurus rumah gitu seperti itu. Gak tadi para ulama telah mengatakan jika wanita dia nikahi adalah model wanita yang biasa ada pembantunya maka wajib bagi suami menyediakan pembantu. Hukumnya wajib bukan lagi sun sunah ya. Ketika dia tidak mampu dia harus minta maaf sama istri saya belum bisa. Tapi kapan dia punya kemampuan maka dia harus hadirkan apa pem pembantu. Tapi pembantunya tentunya ada syaratnya. pertama harus mahramnya atau ee intinya tidak menimbulkan fit fitnah. Tidak menimbulkan fit fitnah ya. Ya intinya ee yang tidak karena kemudian ada pembantu yang memfitnah suami misalnya maka ini tidak tidak wajib ya. Tapi ada syarat-syaratnya pembantu tersebut yang ya intinya kalau dia punya pembantu dia harus jaga jangan sampai memfitnah apa suaminya. Tetapi suami harus tahu bahwasanya kalau istrinya dari kalangan keluarga yang biasa ada pembantu, maka dia wajib menyediakan apa? Pembantu. Wajib. Bukan lagi s wajib. Ee semisal ee suaminya eh dahulu mereka punya pembantunya memang sudah tua, Ustaz. Bukan yang muda dan gitu ya, Mas sudah tu dan ee niatnya dan suaminya itu berkeras untuk tetap tidak boleh punya pembantu. Ya, secara umum saya bicara hukum umum aja ya. istrinya, istrinya memberitahunya gim Ustaz, bawanya ya kasih tahu bahwasanya ee wajib hukumnya dijelaskan oleh para fuqaha. Tapi tentunya kita seorang sebagai seorang wanita harus mengerti kalau ternyata suaminya lagi susah ya dia berusaha meringankan beban apa suaminya ya. Selama dia bisa meringankan beban suaminya dia berusaha tapi suami juga harus ngerti bahwasanya hukum fikih tetap berlaku. Ada ada dosa enggak bagi suaminya? Kalau wajib e harus ketinggalkan. Berdos ya. Berdosa ya. Ya, bab. Kita lanjut nafkah-nafkah yang lain. Nafkah yang lain ee kita sebasi budak zaman dulu budak harus di diberi makan, bukan disuruh-suruh saja dikasih makan yang wajar tidak boleh disuruh kerja di luar kemampuan. Ya, kalau dikerja di luar kemampuan maka harus dibantu ya. dalam ee hadis ya ee Rasul Sallahu Alaihi Wasallam mengatakan, "Ikhwanum khwalukum." Budak-budak kalian adalah pembatu-pembantu kalian. Ja'alahumullahu tahta aidikum. Allah menjadikan mereka di bawah naungan kalian. Famanana akhuhu tahta yadihi. Siapa yang saudaranya sesama muslim ternyata jadi budaknya atau pembantunya, budaknyau mimam. Berilah makan dari apa yang dia makan. Berilah pakaian yang biasa dia pakai. Wallfulum bimaum. Jangan membani mereka dengan pekerjaan yang mereka tidak mampu. Kalau kalian bebani dengan pekerjaan yang berat, kalian hendaknya membantu budak-budak tersebut. Jadi ee budak tidak boleh semena disemena-menain, harus dikasih makan yang wajar dan kalau beban kerjaan berat dia harus dibantu. Kemudian juga nafkah ternyata juga kepada hewan. Ini di antara sempurnanya syariat Islam. Hewan, ada hewan yang bisa dimakan ya seperti misalnya sapi, misalnya ayam ya dan semisalnya ya ee maka tidak boleh dizalimi hewan tersebut ya. Harus dikasih makan, harus dikasih minum. Kalau enggak disembelih, saya tidak mampu menafkahi sapi saya. Ini enggak ada makanan buat sapi. Ya, sembelih. Makan. Kalau enggak mau sembelih, jual. Kalau enggak mau jual, kasih orang. Tidak boleh dibiarkan hewan tersebut tidak makan sampai mati. Enggak boleh. Namanya buang-buang harta. Kau punya sapi, punya kambing. Kalau kau mampu kasih makan, wajib kasih makan. Kalau kau gak mampu, silakan kau sembelih, kau makan. Kalau kau tidak mau sembelih, kau jual sama orang. Kalau kau mau jual, kasih orang. Yang penting jangan sampai hewan ini terbengkalaih, akhirnya mati tanpa ada faedah dosa. Paham? Maksudnya Islam sampai seperti itu. Kemudian juga hewan ini tidak boleh dibebani lebih daripada kemampuan. Punya sapi bajak, dibajak suruh bajak sawah tapi berlebihan dia enggak kuat. Dia enggak kuat ya. Maka ini tidak boleh. Yang kedua, tidak bisa dimakan tapi dimuliakan ya. Sama seperti kucing ya. Kemudian ada misalnya anjing pemburu. Dia ada manfaatnya. Anjing penjaga ini haram dimakan tapi dimuliakan ya karena dia ada tugasnya. Himar untuk keledai di bisa di ya tidak boleh di ee tidak boleh dikerjakan lebih dari kemampuan. Maka hewan-hewan seperti ini sama, tidak boleh dibiarkan susah sampai mati. Ini hukumnya haram. Bahkan dalam satu hadis ada seorang wanita habta matat. Ada seorang wanita masuk neraka gara-gara seekor kucing yang dia kekang sampai meninggal sampai mati tidak dikasih makan. Ya laatha dia tidak kasih makan kucing tersebut. W tarokatha hatta e tak min khil. Tidak dibiarkan cari makan sendiri. Maka ini gak boleh hewan yang seperti ini dipelihara. Kalau enggak bisa lepaskan biar cari makan sen sendiri. Hati-hati yang punya pelihara kucing. Kalau enggak bisa kasih makan kucing, lepasin. Kalau bisa kasih makan, muliakan gak apa-apa. Tapi tentunya tidak boleh berlebih-lebihan kasih makan kucing. Ya, sampai biaya kucing 1 bulan Rp2 juta. Ini ini kucingnya enggak bahlul. Yang bahlul yang punya kucing. Kasih makan anak yatim, kucing urusan sampai Rp juta. Ini tasabuh dengan orang-orang kafir. Ya, Islam wajar-wajar saja. Kucing saya biayanya sampai berlebihan. Enggak. Enggak. Itu itu namanya israf. Berlebihan. berlebihan. Jadi kita sayang kucing oke. Tapi kalau berlebihan saya biayanya mahal sampai ini sampai ini. Perawatan melebihi dari perawatan istri. Ya Allah. Istri ke salon murahan, kucing ke salon mahalan. Enggak boleh. Ini berlebihan. Adapun hewan yang tidak dimuliakan ya ini dibunuh juga enggak apa-apa. Seperti anjing yang berbahaya ya dibunuh juga enggak masalah. Enggak masalah. Ini tidak jadi masalah. Jadi kemudian kepada tumbuhan sama tumbuhan kalau mau dirawat supaya berbuah dirawat dengan baik ya. Kalau enggak, maka jangan dibiarkan akhirnya mati padahal kita mampu untuk merawatnya. Ya, kecuali kita memang pengin tebang tanahnya untuk dimanfaatkan enggak ada masalah. Kita biarkan rusak karena kita ingin tebang. Tapi kalau kita memang pelihara ya rawat dengan baik ya. Rawat dengan baik. Kalau enggak jual sama orang atau kita kasihkan ke orang Bab. Demikian saja ibu-ibu yang dirahmati Allah Subhanahu wa taala apa yang bisa saya sampaikan tentang masalah nafkah. Demikian saja kita lanjutkan insyaallah pertemuan berikutnya. Wabillah taufik hidayah. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.