Panduan Lengkap Nikah - Pernikahan yang Diharamkan
5YgIPxvonws • 2020-04-10
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id hai hai Hai Beb hai hai 29 salamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah selalu saja kita memuji Sang Pencipta Allah atas segala nikmat yang dilimpahkan kepada kita termasuk bisanya kita hadir di salah satu dari rumah rumahnya dan juga menghadiri majelis ilmu tentu dengan ikhlas kepada-nya dan juga berharap balasan yang sudah dijanjikan yang sangat banyak tentunya salah satunya adalah mendapatkan pahala haji yang sempurna juga ada pengampunan dosa pada saat bubar dan juga hadir bersama kita para malaikat yang membawa rahmat dari langit maka ini sebuah nikmat yang luar biasa yang mungkin tidak semua come slime diberikan kesempatan itu maka Alhamdulillah kita panjatkan selanjutnya salam hormat kita kepada manusia terbaik yang telah Allah pilih untuk menjadi utusan-nya dan menutup berserah langit tidak lagi nabi dan rasul setelahnya dan mengucapkan salam hormat kepadanya jadikan ibadah woi Pencipta Allah dan satu kali salam hormat dibalas dengan 10 kali rahmat dan rahmat Allah luas sekali masuk dalamnya Pengampunan Dosa peninggian derajat dan pemenuhan segala kebutuhan Maka sangat wajar sebagai orang yang beriman setelah memuji Alhamdulillah tulisan kita selalu mengucapkan shalawat dan Taslim panahmu besar muhammad shallallahu alaihi wasallam melanjutkan berbau kita teman-teman sekalian panduan lengkap nikah dari a sampai z dan kita masuk pada malam ini semoga Allah berkahi bab kedua jenis-jenis pernikahan yang diharamkan setelah sebelumnya kita sudah bahas panjang lebar motivasi agama dalam menikah baik bagi bujang dan gadis juga bagi Janda Dan Duda Semuanya masuk dalam Rimta perintah agama agar tidak tinggal sementara tidak memiliki pasangan kata penulis Al lemah suci dan makmur menganjurkan kepada kita untuk melihat dan memberikan kepada kita berbagai anugerah berupa tempat tinggal keharmonisan anak dan pahala setiap kali seseorang dan dikutip mendatangi atau menggauli istrinya dari musuhnya banyak sekali pahala dalam pernikahan itu tetapi Allah tidak membiarkan untuk kita perkara ini menjadi sia-sia dan tanpa aturan Bahkan dia disitu yang dengan bukunya denya besar bertingkat agantty Allah melarang kita dari berbagai jenis pernikahan yang pernah ada di masa jahiliyah oleh karenanya kita semua sebagai umat Islam wajib menjauhinya serta juga tentu mengetahuinya diantara pernikahan yang diharamkan yang pertama adalah nikah ar-rabb to crop bpai itu nikah Rope yaitu sejumlah laki-laki bersetubuh dengan seorang wanita itu perempuan tapi banyak laki-laki menggaulinya kata beliau ini lain disampaikan oleh Ummul mukminin aisyah rodhiyallohu anha dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-bukhari darinya ia menuturkan nikah Rope adalah sejumlah orang tidak lebih dari 10 orang menemui seorang wanita untuk bersetubuh dengannya ketika mereka berkumpul di sisi-nya dia mengatakan kepada mereka kalian telah mengetahui urusan kalian dan aku telah melahirkan anak ini adalah anak mewarnai Wulan belilah ia nama yang kamu suka lalu anaknya diberikan kepadanya dan pria yang ditunjuk itu tidak guys tidak bisa menolaknya Hadits Riwayat Bukhari nomor 5127 dan Abu Dawud 2272 jadi ini jenis pernikahan yang haram yang pertama yang pernah ada di masa jahiliyah Apa itu pernikahannya seorang laki-laki seorang perempuan Brazil nah berzina bukan pernikahan dia berzina dengan 10 laki-laki pada saat dia hamil lalu melahirkan si perempuan ini bebas memilih siapa Ayah dari pada anaknya bisa dari 10 laki-laki itu ditunjuk yang ketiga Kamu adalah ayah-anak ini maka dia tidak bisa menolak semua lingkungan memaksa si laki-laki itu untuk menjadi ayahnya sih anak itu dan jadi suaminya si perempuan Ini kata beliau benar saudaraku dan saudara yang Budiman begitulah wanita dihinakan di masa jahiliyah tidak ada yang memuliakan dan mengangkatnya pada derajat yang tinggi kecuali Islam oleh karena itu setiap wanita muslimah semestinya bersyukur kepada Allah atas hak-hak ini berikan Allah kepadanya dalam Islam artinya setiap wanita dalam islam hanya memiliki satu suami tidak ada poliandri sehingga anak yang lahir di rahimnya dia tahu siapa ayahnya ditenggelamkan I like yang kedua yang haram adalah Liga alis tidak jika istibdha ini artinya seseorang membawa istrinya kepada orang yang diinginkannya yaitu orang tertentu dari kalangan pemimpin dan pembesar yang dikenal dengan keberanian dan kedermawanannya agar sang istri melahirkan anak sepertinya terjadi kebodohan di masa jahiliah jadi rasa dulu itu kalau ada orang yang tampan tekar punya wibawa punya kekayaan maka Banyak masyarakat Mekkah waktu itu membawa istrinya secara khusus untuk digauli oleh laki-laki itu Dan kalau digauli sama laki-laki itu suaminya meninggalkannya sementara sampai terlihat dia hamil kalau sudah hamil istri teh laki-laki itu baru dia kembali menggauli istrinya Kalau dia mau tujuannya hanya supaya dapat anak supaya anak itu laki-laki pemberani tadi Ini masa jahiliyah pernikahan is tidak namanya Imam Bukhari meriwayatkan itu dari Aisyah radhiallahu anha bahwa dia mengatakan istibdha itu nikah adalah seorang pria berkata kepada istrinya ketika telah bersih dari haidnya Pergilah ke bersih Fulan lalu Mintalah tidur dengan niat kemudian suaminya menyingkirnya dan tidak menyentuhnya selama-selamanya hingga nampak kehamilannya dari pria diminta menidurinya itu jika kehamilannya telah tampak maka suaminya menyetubuhinya jika suka Ia melakukan demikian hanya karena menginginkan kelahiran anak oleh karenanya nikahnya disebut dengan disebut dengan Mika alis tidak yang ketiga jenis nikah yang haram adalah bersetubuh dengan pelacur pun Audzubillah perkawinan ini khususnya bagi bangsa Arab dilakukan oleh hamba sahaya wanita ia bukan wanita merdeka karena bangsa Arab tidak membayangkan bahwa suatu hari wanita Merdeka berzina karena itu Ketika Nabi SAW sedang mengambil janji terhadap para wanita yang membaiat beliau atas perkara Islam dengan sabdanya janganlah kalian berzina maka seorang wanita di Mereka bertanya apakah wanita Merdeka akan berzina tidak terlintas di benak kaum wanita dan pria dalam masyarakat Arab bahwa wanita Merdeka akan berzina dan innalillahiwainnailaihirojiun kata beliau kita miliki awalnya kita akan kembali kepada Allah atas keadaan kaum muslimin sekarang ini Imam Bukhari meriwayatkan juga dari Ummul mukminin Aisyah radhiallahu anha bahwa dia mengatakan tentang pernikahan ini orang banyak berkumpul lalu mendatangi seorang wanita dan wanita itu tidak menolak Siapa saja yang datang kepadanya berzina mereka adalah pelacur yang menancapkan bendera di depan pintu mereka sebagai tanda jadi masa jahiliyah dulu kalau mau jadi pelacur datang capin bendera depan rumahnya ini semua laki-laki tahu kalau ini rumah pelacur lalu dia menerima semua laki-laki yang datang kepadanya Siapa yang menginginkan mereka ia boleh mendatangi jika salah satu dari mereka hamil si perempuan belajar ini dan melahirkan bayi yang dikandungnya maka kaum pria yang pernah menidurinya dikumpulkan kepadanya lalu mereka memanggil alkaffah ini al-kahfi istilah ya bisa mandul di zaman Jahiliyah mereka punya kelompok-kelompok orang tertentu yang menyatakan diri bisa mengenal Ho ini Ayah ini anak mereka bisa lihat dari raut wajah dari bentuk tubuh dari warna kulit dan seterusnya the disilangkan dengan Kafa mereka memanggil orang yang punya keterampilan itu kemudian mereka menyambungkan anaknya kepada orang yang mereka zat memiliki gedung miripan lalu wanita itu memberikan anak itu kepada si laki-laki dan Ia dipanggil dengan menyebut nama anaknya seperti abu Fulan yang berarti ayahnya Si Fulan ia tidak dapat menolak hal itu ketika Muhammad Shallallahu salam diutus dengan membawa kebenaran maka belum menghancurkan perkawinan ala jahiliyyah seluruhnya kecuali pernikahan yang dikenal manusia pada hari ini usia pernikahan dengan wali mahar dua saksi kalimat acak yang sudah kita tahu maka itu yang sah semuanya Selain itu dihapuskan oleh Nabi Alaihi salatu Wassalam telah disini riwayat Bukhari nomor 5127 jenis pernikahan haram yang keempat adalah nikah mut'ah artinya menikahi wanita hingga waktu tertentu jika waktunya telah habis maka perceraian otomatis terjadi syariat dengan tegas melarang ini check the Syiah imamiyah membolehkannya perkawinan seperti ini sudah populer pada saat ini di Eropa dan mereka menyebutnya dengan perkawinan eksperimen nikah coba-coba saja cocok lanjut gak cocok bisa itu sementara kita dalam Islam tidak boleh nikah dengan niat cerai kalau mutaito artinya dia dari awal nikah Walaupun ada maharnya Walaupun ada seksinya Walaupun ada walinya tapi cuma niat nikah sehari sejam seminggu sebulan dan secara otomatis kalau udah selesai waktunya udah selesai dah Lagi status suami istri pernikahan sepertinya juga tersiar di kalangan kaum muslimin dengan alasan bahwa pernikahan ini tidak diharamkan oleh syariat ini terjadi karena kebodohan mayoritas kaum muslimin tentangnya oleh karenanya kata penulis Saya ingin membahasnya tersendiri dalam pembahasan kita ini Hai yang pertama dalil-dalil yang mengharamkan dari hadits-hadits yang shohih hadits yang pertama adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma ia berkata mut'ah atau nikah hanya menikmati beberapa saat pada awal Islam ialah mut'ah wanita seseorang datang di suatu negeri dengan membawa dagangannya sedangkan dia tidak mempunyai orang yang bisa menjaganya dan mengumpulkan barang perniagaannya kepadanya lalu ia menikahi seorang wanita hingga waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan hajatnya kala itu ayat Alquran yang dibaca dan berlaku adalah Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala mesum Tatum by minnafaad Uun naudzubillah on maka istri-istri yang telah kamu Nikmati atau campuri diantara mereka berilah kepada mereka maharnya dengan sempurna surah an-nisa ayat 24 hingga ayat Allah hurrimat alaikumul Maha tukum wabana tukum Waduk Um wa-ammaa cukup Bukhari bab anatul akhi wa banatul Ukhti wa ummaha toko Melati aroma waalaikum waalaikum Melati Arogan aku waktu komentar Robbal atiwa ummahaat UD saikung oroba Ibu kumulatif Wuri comment bisa Eko meledak altum begini paint dalam tak unoda kalthum bikin nafal Arjuna alikum Wah ada i2b naik umur ladzina Min auvela bhikkhu montezuma band rock TNI inilah makan setelah in awal karena ghafururrahim wallmax anatomi dan Misai lama melekat aimaanukum kita bawah ya alaikum walaikum waroh adikku mantablagu biamwalikum muhyina daira musafir sini alayah ini surah an-nisa ayat 23 sampai 24 yang dikatakan oleh Allah Subhana diharamkan atas kamu mengawini Ibu ibumu Hai anak-anakmu yang perempuan saudara-saudaramu yang perempuan saudara-saudara Bapakmu yang perempuan tante dari bapak saudara-saudara ibumu yang perempuan tante dari ibu anak-anak perempuan dari saudara saudaramu laki-laki ponakan anak perempuan dari saudara-saudaramu perempuan ponakan juga ini dari saudara laki-laki dan saudara perempuan Ibu ibumu yang menyusui mu saudara perempuan sepersusuan ibu-ibu istrimu atau mertua anak-anak istrimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri jika tetapi jika kamu belum mencampuri atau bercampur dengan istrimu itu dan sudah kamu Ceraikan maka tidak berdosa kau mengawininya khusus yang terakhir ini yang dimaksud adalah kalau seseorang menikah dengan janda janda itu punya anak gadis kalau kita sudah menggauli janda akad nikah sudah berhubungan biologis walaupun cuma sekali aanak dia menjadi haram selamanya jadi anak kita walaupun setelah sehari atau sehari setelah itu cerai sama ibunya tapi anaknya jadi mahram abadi karena kita sudah pernah menggauli janda Tetapi kalau kita menikah dan belum sempat menggaulinya cerai atau meninggal si janda Maka anaknya belum menjadi mahram karena belum digauli walaupun sudah menikahi ibunya Dita yang Allah katakan disini dan anak-anak istrimu yang ada dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu dan sudah kamu Ceraikan maka tidak berdosa kau mengawininya musuhnya anaknya dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu menantu dan menghimpun dalam perkawinan dua perempuan yang bersaudara kecuali yang telah terjadi pada masa lampau di Islam membolehkan poligami tapi harus wanita yang beda tidak boleh saudari-saudari Adik sama Kakak misalnya tidak boleh anak sama ibu tidak boleh ponakan sama Tante jadi menjatuhkan antara dua orang berseru dalam satu naungan itu tidak dibolehkan kecuali di masa jahiliyah dulu dan sudah dihapus Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang dan diharamkan juga kamu mengawini Wanita yang bersuami kecuali Budha Budha yang kau miliki jadi selama masih status suami melihat status istri enggak boleh dinikahi termasuk kalau masih dalam masa iddah diceraikan oleh suaminya belum lewat tiga kali masa haid tidak boleh langsung dinikahi tunggu Suci dulu tiga kali masa haid atau tiga bulan baru boleh dinikahi dikatakan Allah telah menetapkan hukum itu sebagai ketetapannya atasmu dan dihalalkan bagimu selain-nya demikian itu mencari istri istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina kemudian mood akan ditinggalkan dikatakan dalam riwayat ini dan ditetapkan nikah permanen jika mau dia boleh menceraikannya dan jika suka dia tetap menjadikannya sebagai istri keduanya saling mewarisi dan keduanya tidak mempunyai Medan apapun dalam perkara itu hal ini diriwayatkan oleh Tirmidzi nomor 1121 artinya di awal Islam pernah ada dibolehkan itu tapi hanya beberapa saat lalu kemudian dihapus hukumnya dan tidak dibolehkan lagi menikah dengan waktu sekira atau sebentar saja jadi menikah menikah kalau terjadi sesuatu tidak cocok sesuai nasehati tidak mau dengar sudah dihardik segala macam gak mau ya terus cerai itu ada masalah tapi jangan dari awal menikah sudah niat bercerai kemudian juga Hai yang lain yang kedua nilai dari pertama tentang tidak bolehnya mut'ah al-bukhari meriwayatkan dari Ali Bin Abi Thalib radhiallahu Anhu bahwa Nabi Shallallahu salam melarang menikahi wanita dengan nikah muda dan memakan daging keledai Vira piaraan pada waktu hibar Hadits Riwayat Bukhari nomor 5115 muslim nomor 1406 dan Tirmidzi 1135 juga Ibnu Majah no 1961 artinya sudah tidak lagi nikah mut'ah dalam Islam kenali perang khaibar juga Nabi Shalallahu sering memastikan melarang itu juga dengan mengkomsumsi keledai keledai ada dua macam kalau keledai liar yaitu kuda zebra halal kalau keledai yang hidup bersama masyarakat tentu di Indonesia tidak ada ini Timur Tengah banyak D mirip dengan zebra Cuma tidak belang-belang warna kulitnya mirip dengan warna kuda lebih kecil dari kuda ini hukumnya tidak boleh dimakan oleh hidup masyarakat atau ikut dengan manusia yang ketiga dalil tentang tidak bolehnya nikah mut'ah muslim meriwayatkan dari ar-rabi' bin samurah radhiallahu Anhu bahwa ayahnya berperang bersama Rasulullah SAW salam dalam Fathul Mekkah atau pembebasan kota Mekkah ia menuturkan kami bermukim selama 15 hari atau Rasulullah mengizinkan kepada kami untuk menikahi wanita sementara waktu lalu aku keluar bersama seseorang dari kaum-kaum aku mempunyai kelebihan atasnya dalam hal ketampanan sedangkan Dia memiliki rupa yang kurang tampan masing-masing dari Kami mempunyai selendang sedangkan selendangku jelek sedangkan selendang sepupuku adalah centang yang masih baru dia ketika kami berada di wilayah Mekkah yang terbawah atau yang tertinggi seorang gadis yang seperti unta perawan berpapasan dengan kami maka kami bertanya apakah saya orang dari kami bisa menikahimu sementara waktu ia menjawab apa yang akan kalian berikan maka masing-masing dari kami menyerahkan selendangnya lalu dia memulai memandang dua laki-laki ini ketika sahabatku melihat dia memandang dirinya maka ia mengatakan selendang orang ini buruk dan selendangku masih baru dia mengatakan selendang ini tidak mengapa diucapkannya tiga kali atau dua kali kemudian aku menikahinya sementara waktu dan aku tidak keluar hingga Rasulullah Shallallahu salam mengharamkannya Hadits Riwayat Bukhari nomor 1406 dan ini disebut penduduk panjang lebar di sini tentang masalah rincian hadits ini ya bagaimana ada perselisihan diantara ulama tentang masalah bahasan hadits ini Abu awanah berkata dalam shahihnya aku mendengar para ulama mengatakan makna hadits Ali bahwa beliau melarang pada hari Haidar dari makan daging keledai Hai Adapun tentang mut'ah Iya mendiamkannya beliau hanyalah mengharamkannya pada hari penaklukan kota Mekah terhadap pendapat-pendapat lain yang menghilangkan kemusykilan yaitu berdasarkan adanya larangan mudah pada hari khaibar kemudian memberikan keringanan mengenai setelah itu lalu mengharamkannya sekali lagi pada saat kau lakukan Kota Mekah tetapi Ali tidak menyampaikan keringanan tersebut didalamnya Ibnu qoyyim juga berkata dalam kitab zaadul ma'ad jilid 3 halaman 466 hadits samurah adalah riwayat-riwayat lainnya bahwa larangan itu pada Haji Wada ini adalah riwayat yang aneh yang kuat adalah riwayat yang menyebutkan pada tahun penaklukan kota Mekah India teman-teman sekalian dalil-dalil ini menjelaskan bahwasanya larangan sudah terjadi tentang masalah nikah mut'ah ini di dalam riwayat yang lain juga disebutkan mainkan atau Suku Jember atanila ajarin Valley Uchiha masumi Allah walau yesterday memang alpha-h Seiya you parichay Yaumil Qiyamah barangsiapa yang telah menikahi seorang wanita hingga waktu tertentu maka berikanlah kepadanya apa yang setara untuknya dan tidak meminta dikembalikan tentang sesuatu yang telah diberikan kepadanya serta menceraikannya sebab Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah mengharamkan hingga hari kiamat artinya tidak boleh lagi orang hanya Nikah terus tinggalkan hanya membayar sebagian atau dia tarik sebagian apa yang sudah dia bayar hukumnya semua surah Allah haramkan selamanya hadits riwayat abdurrazzaq no seribu atau 14.000 041 juga riwayat Imam Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda mangkana Indah usai menhaden bisa adalah tiap mata oval neocryl atau volume uh Elisa bila barang sampai memiliki sesuatu dari wanita yang dinikahinya sementara waktu maka hendaklah dia menceraikannya Hadits Riwayat Muslim Nih nomor 1406 Aceh kalau ada orang yang coba melakukan nikah sementara ini Nabi SAW salam mengingatkan para sahabat kalau ada diantara kalian masih punya istri simpanan yang dia niat nih hanya waktu tertentu muthaqah hati sebulan setahun dua tahun waktu tertentu maka dia harus menceraikannya karena Allah sudah mengharamkan itu sudah tidak ada lagi karena mirip dengan perzinahan jadi sama saja orang masuk naudzubillah ke tempat pelacur kemudian dia mengatakan saya akan memakai kamu atau tidur sama kamu sejam sehari Berapa bayaran mau dibayar lah seperti itu kurang lebih gambaran nikah mut'ah dan itu sudah dilarang kita sayangkan sekarang ini muslimin banyak sekali melakukan bahkan sampai pada tingkat mahasiswa mahasiswa dan mahasiswi dengan alasan daripada berzina lebih baik nikah mut'ah dengan total ini hukum sudah di salamkan dalam syariat jadi kalau mau menikah lebih menikah dan ia cerai dengan syarat-syaratnya mahar kalimat akad dua saksi ada walinya perempuan kalau berjalan Ternyata ada hal-hal yang tidak bisa ada kecocokan sudah diluruskan tidak mau juga bercerai tapi jangan dari awal ada niat cerai itu yang keempat dalilnya muslim meriwayatkan dari easyband Salamah dari lebih ya rodhiyallohu Anhu ia mengatakan Rasulullah SAW telah memberi keringanan pada tahun autos untuk menikah sementara selama tiga hari kemudian beliau melarangnya auto situ ada pot nomor 11 tahun autos ini memperjelas bahwa nikah mut'ah diperbolehkan pada hari penaklukan Mekkah hari penaklukan Mekah dan hari auto setelah satu hal dan autos adalah lembah di kota Thaif sementara hal ini rekan muslim nomor 1452 artinya pernah ada memang diawali Islam tapi sudah di kampus sudah tidak lagi sekarang ya setelah tidak ada lagi sekarang kemudian ada pernyataan ulama tentang pengharaman nikah mut'ah ini Ibnu qudamah berkata rahimahullah dalam mazhab hanabilah arti nikah mut'ah ialah menikahi wanita sementara waktu misalnya seseorang mengatakan aku menikahkanmu dengan putriku selama sebulan setahun atau hingga berakhirnya musim ini adalah pernikahan yang batil Ahmad Imam Ahmad menafkahi dengan ucapannya nikah mut'ah adalah Haram Imam Syafi'i juga berkata rahimahullah Imam madzhab yang lain semua nikah mut'ah adalah dilarang semua nikah hingga suatu masa baik pendek maupun lama sejam atau sebulan atau setahun yaitu seseorang berkata kepada wanita aku menikahimu sehari 10 hari atau sebulan kemudian dia melanjutkan demikian pula nikah hingga waktu tertentu atau tidak diketahui maka pernikahannya dianggap tidak sah bagi sudah dua madzhab menolak semua Cut termasuk dari dan sohee mengatakan masalah itu Ibnu hazm juga rahimahullah salah satu ulama yang masyhur jadi rujukan juga muslimin dunia yang tinggal di Spanyol berkata nikah mut'ah tidak diperbolehkan yaitu pernikahan hingga waktu tertentu hal ini pernah dihalalkan pada masa Rasulullah SAW lem kemudian Allah menghapuskannya menu design Rasulullah SAW selalu untuk selamanya sampai hari kiamat al-hafiz Ibnu Hajar juga rahimahullah berkata dalam Syarah kitab shohih pernyataannya bab nabi melarang nikah mut'ah maksudnya menikahi wanita hingga waktu tertentu jika waktunya telah habis maka perceraiannya pun terjadi atau tidaknya terjadi di negara-negara seperti di Iran misalnya teman Emang niatnya mereka untuk istimta saja dari mirip dengan perzinahan bahkan Subhanallah ditemukan seorang wanita mungkin belum sampai umur 25 tahun dia sudah menikah dengan scan banyak laki-laki karena nikah sejam dua hari yang penting dikumpulin mahar udah lihat nikah lagi sama perempuan laki-laki lain bahkan seringkali tidak melewati lagi masa iddah Dan ini semua bertumpuk pelanggaran-pelanggaran yang terjadi padanya Allah Fame berkata pengharaman nikah mut'ah menjadi ijma' dikalangan umat Islam atau kesepakatan pernikahan ini pernah dibolehkan di awal-awal Islam kemudian Allah mengharamkannya hingga pernyataannya tidak ada lagi perselisihan tentangnya pada hari ini di antara umat kecuali pendapat sebagian com Raffi loh atau orang-orang syiah di antara penyair yang membicarakan tentang di kamu tadalah Abdul lo Naim Muhammad bin Ali Al Nur sial V yang mengatakan alay Aufah birney Bima cottage gilafilm utaa Oman color halal unhi Taman chord Kaman code color rejeki tetum Tayub Allah Kyle lazone vytorin wa fitur inilah as-saffah Ida farroukh Hah file minkulli Insan Indah Hafi Rohimah amut Aa wahai sobat tetap orang ini beritahukanlah kepadaku tentang pendapat mengenai nikah mut'ah barangsiapa yang menyatakan halal berarti itu seperti Inikah wajah kalian berdusta Allah tidak menyukai sesuatu yang menyerupai penipuan hal itu seperti menipu saja saya nih kau satu jam setengah jam dan seterusnya wanita mempunyai dua suami dan keadaan suci dan dalam keadaan suci yang lain ia bahkan bisa mempunyai tujuh suami jika ingin menceraikannya maka yang itu mengambilnya dengan bantuan wanita ini dari semua orang mendapatkan mut'ah dalam rahimnya dari ini semua teman-teman sekalian jelas pernyataan para Salafus Saleh tentang tidak bolehnya masalah ini ya sya jibrin hafizhahullah menjelaskan bahwa nikah mut'ah itu Syekh Brin hafizhahullah ditanya tentang nikah mut'ah Apakah itu halal dengan dalil firman Allah SWT famous sontak tumbihe minnafad UU No 7 tahun maka istri-istri yang telah kau nikmati dicampuri diantara mereka berikanlah kepada mereka maharnya dengan sempurna Annisa 24 ini Kami hanyalah diharamkan setelah wafatnya Nabi SAW salam Ada dugaan kuat bahwa Umar yang mengharamkannya ini Pak Ali bin Abi Tholib walaupun mengatakan seandainya Umar tidak mengharamkan mut'ah niscaya tidak ada yang berzina kecuali orang yang celaka Bagaimana kebenaran informasi ini kepada orang-orang Syiah mengangkat itu mengatakan bahwasanya nabi gak penalaran nikah mut'ah semua yang dalil dari masalah pengalaman di Hai Bardan selesai itu tidak benar tapi yang mengharamkan Umar lalu Ali Bin Abi Thalib juga membantahnya bener nggak informasi ini kata si jibrin rahimahullah nikah mut'ah dihalalkan pada awal Islam saja karena mereka belum lama meninggalkan kekafiran Jadi ia diperbolehkan untuk menjinakkan Mereka kemudian mengharamkannya atau terharam kan berdasar penaklukan Mekkah hingga hari kiamat Bukan Umar yang mengharamkannya tapi Umar hanyalah melarang menunaikan Haji tamattu' sebagaimana kalian atau sebagian kalangan keliru menilainya Adapun edogin dari Ali Kai itu hanyalah informasi industri disebarkan oleh kaum Raffi loh Adapun Ayat tersebut mengenai pernikahan dan al-hujurat atau air mahar di dalam ayat al-qur'an wattunna sadoko dihina berikanlah maskawin kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang perlu dengan kerelaan wallahualam jadi ini termasuk nikah yang diharamkan yang sudah tersebar di tengah-tengah masyarakat kita jika yang terakhir berhubungan dengan masalah yang haram ini maaf masih ada sebenarnya sedang dikasih luar tapi ada nikah urf Hai selain mut'ah nikah huruf ini saya Jibril menjawab jika huruf oleh sebagian kalangan disebut dengan pernikahan sementara itu juga sama dengan pernikahan mut'ah dan istilah ini sama saja tidak dibolehkan ini hukumnya tentunya awam kita masuk teman-teman yang terakhir disini adalah nikah Sidoarjo itu ada di halaman 54 Maksudnya yang kita bahas pada malam ini ya ada tujuh di sini ada tujuh rupanya ini yang keenam sekarang ada lima enam tujuh yang kelima nikah sylar yaitu wally menikahkan gadis yang diutusnya kepada seorang pria dengan syarat dia menikahkan pula dengan gadis yang diurusnya jadi misalnya nih kalau seekor ini seseorang kita tidak kasih contoh dari kita disini tapi seseorang berkata saya akan nikahkan kau sama anak perempuan saya atau adik perempuan saya tapi dengan syarat kau juga nikahkan saya dengan anak perempuanmu dikasih syarat seperti itu ini tidak boleh mautil belum tentu anaknya orang itu mau nikah sama kita belum tentu juga anak kita mau nikah sama dia tapi kalau terjadi kesepakatan telah dua laki-laki kalau saya akan nikahkan kau sama anak perempuan atau adik perempuan saya B dengan syarat kau juga dikaitkan saya dengan anak atau adikmu nah peak salah satu ulama tabiin Maula Ibnu Umar berkata sigori Allah seorang laki-laki menikahi putri laki-laki lainnya Dan diapun menikahkannya dengan putrinya tanpa mahar lagi atau seseorang laki-laki menikahi saudara perempuan laki-laki lain lalu dia menikahkan pula orang itu dengan saudara perempuannya tanpa mahar Hai dan Imam an-nawawi berkata para ulama sepakat bahwa pernikahan itu terlarang tidak dibolehkan sesuai dengan hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam diriwayatkan imam muslim lashio Rofil Islam tidak ada nikah syighar di dalam Islam tentunya yang keenam nikah yang haram nikah tahlil dikata hal ini kalau seandainya ada laki-laki menceraikan istrinya dibilang saya Ceraikan kamu dengan kalau satu kali diucapkan dua kali diucapkan ini masih diistilahkan dengan tolak projie tolak yang bisa kembali Jadi kalau orang marah sama istrinya atau tidak suka lalu dia mengatakan saya Ceraikan kamu Hai Selama masih tiga kali masa haid kalau mereka baikan rujuk namanya tolak Raji enggak Pulau akad nikah nggak perlu mahal sekali macam tapi kalau lewat dari masa indah mereka harus nikah lagi baru sekali cerai masih bisa begitu dua kali cerai masih bisa begitu Allah mengatakan ato lakuma rotan cara itu dua kali kalau yang ketiga kali dia ucapkan Dewi yang saya Ceraikan kamu tapi itu sudah yang ketiga ini namanya tolak byd nah disini tidak bisa lagi mereka kembali kecuali si mantan istri ini menikah sama laki-laki lain lalu bercerai normal sudah berjalan rumah tangganya normal dia ada masalah bercerai setelah setahun dua tahun baru terbuka variabel untuk menikah dengan mantan suami pertama kalau ada laki-laki yang bermain-main film yang sama istrinya Ceraikan kamu saja kan kamu malu Sampai Tiga Kali diucapkan sama dia akan terjadi tol paint lalu dia menyesal terus dia bilang sama temennya nikahi istri saya ini habis kau akad nikah silakan langsung ya supaya halal buat saya ini hukumnya haram karena dia permainkan itu ini dilarang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud radhiallahu Anhu bahwasanya Rasulullah SAW melaknat muhallil dan muhal Allah yang dimaksud dengan muhallil berasal dari kalimat tahlil yaitu orang yang menikahi wanita ditolak tiga dengan niat untuk diceraikannya lagi setelah menyetubuhinya atau orang yang menolak tiga tersebut dapat menikahinya kembali trident Ika langsung diceraikan untuk bantu temannya saja sudah bisa rujuk sama istrinya eh tidak boleh makanya teman-teman disini laki-laki terutama hati-hati dengan ucapan kalimat cerai enggak boleh hukumnya haram kalau kita sembarangan bermain Shah Alam ini bisa menjadi haram sisli kalau sampai tiga kali udah nggak boleh lagi itu Hai kalimat-kalimat ini berbahaya sekali sama juga dengan orang kalau menuduh pasangannya berzina misal jatuh istrinya kau berzina kalau seseorang dalam Islam menuduh orang lain berzina supaya ditegakkan hukum pada orang yang tertuduh harus ada empat saksi-saksi ini empat sungai terpercaya melihat orang yang sama di tempat yang sama di waktu yang sama empat-empatnya sama baru orang yang berzina itu ditegakkan hukum padanya kalau kurang lebih empat saksinya boleh kecuali suami istri Kalau suami istri mereka boleh memberikan kesaksian buat dirinya sendiri yang dikenal dengan sumpah ya Lian saling melaknat pernah terjadi zaman Nabi Shallallahu salam ada satu sahabat menuduh istrinya selingkuh sama laki-laki lain waktu dituduh seri kau laki-laki lain maka Nabi Shallallahu salam mengatakan Apa kau yakin Dibilangin saya yakin dipanggil istrinya Begitu datang istrinya dikatakan suami mutu.doc berzina dibilang tidak katanya besok serem kalian berdua siap bersumpah mereka mengatakan ia suami bilang iya istri bilang iya suami ngotot istrinya zina istri motor dia tidak selingkuh tidak berzina maka lebih Ingatkan hati-hati pasti ada yang bohong Diantara Kalian jangan main-main soal ini hukuman akhirat lebih berat pasti ada yang bohong nih tapi dua-duanya ngotot maka suami bersumpah lima kali dia bilang demi Allah Dia memang selingkuh demi Allah dia selingkuh demi Allah dia selingkuh demi Allah dia selingkuh sampai empat kali yang kelima Allah melaknat dia kalau perempuan itu tidak selingkuh atau dia berdusta menuduh kalau si perempuan supaya tidak dihukum rajam kena orang kalau sudah menikah hukum rajam da sumpah juga lima kali empat kali Demi Allah suami saya bohong demi Allah bohong demi Allah lebay yang kelima murka Allah datang kepada dia kalau suaminya benar kalau ini terjadi namanya hukum lian maka mereka diceraikan dan ini cerai ndak bisa kembali lagi selamanya tak bisa kembali lagi selamanya terjadi tolak bayi terjadi tolak bayi Solo Sebentar lagi kita langsung aja nih jadi tolak ini atau cerai ini tidak boleh kembali lagi dan ini yang ada dalam Islam serta tidak ada teman-teman sekalian yang dikenal dengan sumpah pocong karena di Indonesia orang kalong cerai ya Amat kau dituduh pasangannya selingkuh maka sumpah pocong dipakaikan kain kafan kemudian dibacakan Surah Yasin dengan berharap kena laknat ini belum pernah ada contoh yang ada Melihat babi yang sudah kita Jelaskan ada sedikit Saya ingin tambahkan di sini teman-teman adalah pendapat-pendapat ulama berhubungan dengan masalah atau tahlil tadi ini Imam Trinity berkata pengalaman atas Hal ini dilakukan para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam seperti Umar Bin Khattab Utsman bin Affan Abdullah bin Umar dan juga selainnya serta ini pun pendapat para fuqaha dan tabiin bahwasanya nikah muhallil haram ya boleh Syafi'i berkata pernikahan muhallil jadi laki-laki yang menyuruh tadi temannya nikah istrinya lalu Ceraikan langsung ini adalah haram karena Rasulullah SAW telah melaknat pelakunya Ibnu qudamah juga mengatakan bahwasanya pernikahan muhallil adalah haram lagi batil menurut pendapat seluruh ahli ilmu tidak terkecuali baik walinya mengatakan Aku menikah dengannya hingga kamu menyetubuhinya maupun tidak ada syarat menggaulinya jadi mantan istri yang diceraikan sampai tiga kali itu disentuh digauli oleh suaminya yang sekarang walaupun hanya sementara baru diceraikan atau tidak digauli dua-duanya hukumnya tidak boleh bahkan Imam Syafi'i lebih tegas lagi mengatakan kedua bentuk pernikahan ini ya atau kedua orang ini dua-duanya berdosa Ibnu Mas'ud mengatakan muhallil dan muhal lahu mantan suaminya minta untuk mantan istrinya dinikahi oleh temannya dan temannya yang membantu untuk menikahi mantan istri ini lalu diceraikan itu dua-duanya dilaknat menulisan Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan Umar lebih tegas lagi berkata ketika beliau berkhutbah Jumat Beliau mengatakan demi allah tidaklah dihadapkan kepada kumuh Halil dan muhal Allah mantan suami yang suruh halalkan istrinya kembali dengan temannya dan temannya membantunya Melainkan aku merajam keduanya Hai karena keduanya dalam vagina dan karena pernikahan hingga suatu masa atau Demek kedua jadilah perzina sampai statement Umar radhiallahu anhum Nafik berkata bahwasanya Ibnu Umar pernah seseorang Bertanya kepadanya sambil mengatakan aku menikahi seorang wanita yang diceraikan tiga oleh suaminya dengan niat supaya perempuan itu hal lagi buat suaminya tapi perlu Anda ketahui kata orang ini kepada bromin Umar suaminya tidak tahu itu saya cuma mau buat baik saja jadi saya membantu bukan suaminya minta Apakah itu boleh saya Ceraikan setelah itu kemudian dia nikah kembali sama suaminya maka tablon Umar tidak boleh kecuali kau nikah dengan mantan istri orang itu dengan wajar jika dia mengagumkan mu kotor tarik kau pertahankan jika ada sesuatu yang kau tidak sukai lalu kotrekan bukan karena mantan suaminya Hai juga HPmu karena Rasulullah karena Kami menganggap pada masa Rasulullah SAW salam orang seperti ini berzina yang oleh teman-teman kalau kita simpulkan dari poin yang terakhir ini bagi laki-laki selalu Ingatkan ini jangan mudah mengucapkan kalimat cerai Solid Akurat sekali jadikan itu senjata terakhir setelah kita doakan setelah kita nasehatislamii kita luruskan kita masih punya tahapan dalam surah an-nisa kalau istri betul-betul nusyud membangkang dinasehati tidak mau dengar dihajar diranjang hasil pakai bukan hajar pakai ini dihajar Effendi boikot diranjang dibalik belakangi enggak digauli dengan tapi ini pun nabi sosial mengatakan tidak boleh menghajr istri kecuali di rumah kita boleh tidur disofa kita boleh pindah ke kamar sebelah tapi nggak boleh keluar rumah Karena kita boleh boikot istri yang tidak mau tutup aurat tidak mau salat tidak mau jalankan kewajiban g-speed dia kapok gitu tapi rumah keamanannya tanggung jawab kita ngambil tinggalkan rumah kemudian kalau juga tidak mau maka kita boleh memukulnya tapi pukulan yang tidak berbekas kata ulama menggunakan Kayu Siwak atau jari telunjuk dengan yang tidak berbekas tidak menampakkan wajah dan seterusnya kalau sudah itu dijalankan pun tidak mau diceraikan perceraian adalah jalan yang terakhir makanya katanya bisa salam Abdul Halil Allah atau laku perbuatan halal yang paling Allah benci adalah perceraian gila Nabi SAW salam mengatakan Janganlah seseorang diantara kalian memarahi istrinya menghardiknya lalu menceraikannya kemudian malam hari dia menggaulinya kembali jaringan dan juga Nabi SAW selalu mengatakan orang mukmin itu tidak akan pernah membeli mie istrinya kalau dia suka dia akan sampaikan tulus Kalau dia tidak suka deh tidak akan menyakitinya tidak mengatakan sejak suka sama kamu seperti itulah jadi tolak itu batas yang terakhir ini kenapa kita game dan kurang ulangi teman-teman Sekarang karena di Indonesia Gampang sekali kalimat itu ingat terjadi perceraian walaupun main-main walaupun cuma bercanda kok lo keluar besok pagi maka saya Ceraikan kau kalau telat masuk ke kamar saya Ceraikan bisa call tidak masakan saya my secure karena bisa bercanda misal maka ini semua terjadi katalam Islam jangan main-main di tiga hal Kenapa si terjadi percent per nikahan rujuk dan perceraian Saya pernah hadiri majelis nya di kelas kami pernah ada salah satu Doctor mengajarkan ilmu fiqih dan beliau mengatakan kalau ada perempuan naik tangga suaminya bercanda main-main mengatakan kalau naik saya Ceraikan kalau kau turun saya Ceraikan delegare di tengah-tengah anak tangga ia harus turun dari sisi lain kau tidak mau terjadi perceraian Dan ini juga terjadi di dalamnya kalau orang menggunakan lafadz-lafadz dengan tujuan cerai misal kita bisa saja Kaulah Kamuku sana saya tidak mau ketemu kamu lagi dengan niat cerai jatuh talak itu Pak harus kontrol diri salah satu pelaksanaan bijak yang dilakukan oleh Ali Radiallahu pada saat beliau lagi marah sama istrinya fathimah maka boleh keluar rumah lalu ke mesjid lalu Beliau melampiaskan tidur di mesjid dengan dengan tidak menghadapi itu karena khawatir dia mengucapkan kalimat akhirnya terjadi penyesalan tapi kalau istri itu betul-betul shoot pembangkang nasehati enggak mau dengar ya sudah karena tidak mungkin kita habiskan waktu dengan wanita tidak mau patuh dilihat sebagaimana juga para wanita begitu mereka memang tidak bisa menceraikan suaminya Tetapi kalau suami betul-betul fasik buruk pemabuk pembunuh pejudi dan segala macam narkotika dinasehati tidak mau dengar air sudah dinasehati diinginkan tidak mau kalau tidak mau ya sudah ajukan khuluq D istikharah kepada Allah Subhana diajukan kulu-kulu itu artinya diajukan kepada hakim setempat untuk mencari menu untuk menarik hak Hai suami jadi Hakim yang menuturkan atau kalau kita Hakim di pengadilan agama di Indonesia yang menentukan diceraikan dari suaminya seperti itulah al-ahwal
Resume
Categories