Panduan Lengkap Nikah - Pernikahan yang Diharamkan
5YgIPxvonws • 2020-04-10
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
hai hai
Hai Beb
hai hai
29 salamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh alhamdulillah selalu saja
kita memuji Sang Pencipta Allah atas
segala nikmat yang dilimpahkan kepada
kita termasuk bisanya kita hadir di
salah satu dari rumah rumahnya dan juga
menghadiri majelis ilmu tentu dengan
ikhlas kepada-nya dan juga berharap
balasan yang sudah dijanjikan yang
sangat banyak tentunya salah satunya
adalah mendapatkan pahala haji yang
sempurna juga ada pengampunan dosa pada
saat bubar dan juga hadir bersama kita
para malaikat yang membawa rahmat dari
langit maka ini sebuah nikmat yang luar
biasa yang mungkin tidak semua come
slime diberikan kesempatan itu maka
Alhamdulillah kita panjatkan selanjutnya
salam hormat kita kepada manusia terbaik
yang telah Allah pilih untuk menjadi
utusan-nya dan menutup berserah langit
tidak lagi nabi dan rasul setelahnya dan
mengucapkan salam hormat kepadanya
jadikan ibadah woi
Pencipta Allah dan satu kali salam
hormat dibalas dengan 10 kali rahmat dan
rahmat Allah luas sekali masuk dalamnya
Pengampunan Dosa peninggian derajat dan
pemenuhan segala kebutuhan Maka sangat
wajar sebagai orang yang beriman setelah
memuji Alhamdulillah tulisan kita selalu
mengucapkan shalawat dan Taslim panahmu
besar muhammad shallallahu alaihi
wasallam melanjutkan berbau kita
teman-teman sekalian panduan lengkap
nikah dari a sampai z dan kita masuk
pada malam ini semoga Allah berkahi bab
kedua jenis-jenis pernikahan yang
diharamkan setelah sebelumnya kita sudah
bahas panjang lebar motivasi agama dalam
menikah baik bagi bujang dan gadis juga
bagi Janda Dan Duda Semuanya masuk dalam
Rimta perintah agama agar tidak tinggal
sementara tidak memiliki pasangan kata
penulis Al
lemah suci dan makmur menganjurkan
kepada kita untuk melihat dan memberikan
kepada kita berbagai anugerah berupa
tempat tinggal keharmonisan anak dan
pahala setiap kali seseorang dan dikutip
mendatangi atau menggauli istrinya dari
musuhnya banyak sekali pahala dalam
pernikahan itu tetapi Allah tidak
membiarkan untuk kita perkara ini
menjadi sia-sia dan tanpa aturan Bahkan
dia disitu yang dengan bukunya denya
besar bertingkat agantty Allah melarang
kita dari berbagai jenis pernikahan yang
pernah ada di masa jahiliyah oleh
karenanya kita semua sebagai umat Islam
wajib menjauhinya serta juga tentu
mengetahuinya diantara pernikahan yang
diharamkan yang pertama adalah nikah
ar-rabb to crop bpai itu nikah Rope
yaitu sejumlah laki-laki bersetubuh
dengan seorang wanita
itu perempuan tapi banyak laki-laki
menggaulinya kata beliau ini lain
disampaikan oleh Ummul mukminin aisyah
rodhiyallohu anha dalam hadits yang
diriwayatkan oleh al-bukhari darinya ia
menuturkan nikah Rope adalah sejumlah
orang tidak lebih dari 10 orang menemui
seorang wanita untuk bersetubuh
dengannya ketika mereka berkumpul di
sisi-nya dia mengatakan kepada mereka
kalian telah mengetahui urusan kalian
dan aku telah melahirkan anak ini adalah
anak mewarnai Wulan belilah ia nama yang
kamu suka lalu anaknya diberikan
kepadanya dan pria yang ditunjuk itu
tidak guys tidak bisa menolaknya Hadits
Riwayat Bukhari nomor 5127 dan Abu Dawud
2272 jadi ini jenis pernikahan yang
haram yang pertama yang pernah ada di
masa jahiliyah Apa itu pernikahannya
seorang laki-laki seorang perempuan
Brazil
nah berzina bukan pernikahan dia berzina
dengan 10 laki-laki pada saat dia hamil
lalu melahirkan si perempuan ini bebas
memilih siapa Ayah dari pada anaknya
bisa dari 10 laki-laki itu ditunjuk yang
ketiga Kamu adalah ayah-anak ini maka
dia tidak bisa menolak semua lingkungan
memaksa si laki-laki itu untuk menjadi
ayahnya sih anak itu dan jadi suaminya
si perempuan Ini kata beliau benar
saudaraku dan saudara yang Budiman
begitulah wanita dihinakan di masa
jahiliyah tidak ada yang memuliakan dan
mengangkatnya pada derajat yang tinggi
kecuali Islam oleh karena itu setiap
wanita muslimah semestinya bersyukur
kepada Allah atas hak-hak ini berikan
Allah kepadanya dalam Islam artinya
setiap wanita dalam islam hanya memiliki
satu suami tidak ada poliandri sehingga
anak yang lahir di rahimnya dia tahu
siapa ayahnya ditenggelamkan
I like yang kedua yang haram adalah Liga
alis tidak jika istibdha ini artinya
seseorang membawa istrinya kepada orang
yang diinginkannya yaitu orang tertentu
dari kalangan pemimpin dan pembesar yang
dikenal dengan keberanian dan
kedermawanannya agar sang istri
melahirkan anak sepertinya terjadi
kebodohan di masa jahiliah jadi rasa
dulu itu kalau ada orang yang tampan
tekar punya wibawa punya kekayaan maka
Banyak masyarakat Mekkah waktu itu
membawa istrinya secara khusus untuk
digauli oleh laki-laki itu Dan kalau
digauli sama laki-laki itu suaminya
meninggalkannya sementara sampai
terlihat dia hamil kalau sudah hamil
istri teh laki-laki itu baru dia kembali
menggauli istrinya Kalau dia mau
tujuannya hanya supaya dapat anak supaya
anak itu
laki-laki pemberani tadi Ini masa
jahiliyah pernikahan is tidak namanya
Imam Bukhari meriwayatkan itu dari
Aisyah radhiallahu anha bahwa dia
mengatakan istibdha itu nikah adalah
seorang pria berkata kepada istrinya
ketika telah bersih dari haidnya
Pergilah ke bersih Fulan lalu Mintalah
tidur dengan niat kemudian suaminya
menyingkirnya dan tidak menyentuhnya
selama-selamanya hingga nampak
kehamilannya dari pria diminta
menidurinya itu jika kehamilannya telah
tampak maka suaminya menyetubuhinya jika
suka Ia melakukan demikian hanya karena
menginginkan kelahiran anak oleh
karenanya nikahnya disebut dengan
disebut dengan Mika alis tidak yang
ketiga jenis nikah yang haram adalah
bersetubuh dengan pelacur pun
Audzubillah perkawinan ini khususnya
bagi bangsa Arab dilakukan oleh hamba
sahaya wanita
ia bukan wanita merdeka karena bangsa
Arab tidak membayangkan bahwa suatu hari
wanita Merdeka berzina karena itu Ketika
Nabi SAW sedang mengambil janji terhadap
para wanita yang membaiat beliau atas
perkara Islam dengan sabdanya janganlah
kalian berzina maka seorang wanita di
Mereka bertanya apakah wanita Merdeka
akan berzina tidak terlintas di benak
kaum wanita dan pria dalam masyarakat
Arab bahwa wanita Merdeka akan berzina
dan innalillahiwainnailaihirojiun kata
beliau kita miliki awalnya kita akan
kembali kepada Allah atas keadaan kaum
muslimin sekarang ini Imam Bukhari
meriwayatkan juga dari Ummul mukminin
Aisyah radhiallahu anha bahwa dia
mengatakan tentang pernikahan ini orang
banyak berkumpul lalu mendatangi seorang
wanita dan wanita itu tidak menolak
Siapa saja yang datang kepadanya berzina
mereka adalah pelacur yang menancapkan
bendera di depan pintu
mereka sebagai tanda jadi masa jahiliyah
dulu kalau mau jadi pelacur datang capin
bendera depan rumahnya ini semua
laki-laki tahu kalau ini rumah pelacur
lalu dia menerima semua laki-laki yang
datang kepadanya Siapa yang menginginkan
mereka ia boleh mendatangi jika salah
satu dari mereka hamil si perempuan
belajar ini dan melahirkan bayi yang
dikandungnya maka kaum pria yang pernah
menidurinya dikumpulkan kepadanya lalu
mereka memanggil alkaffah ini al-kahfi
istilah ya bisa mandul di zaman
Jahiliyah mereka punya kelompok-kelompok
orang tertentu yang menyatakan diri bisa
mengenal Ho ini Ayah ini anak mereka
bisa lihat dari raut wajah dari bentuk
tubuh dari warna kulit dan seterusnya
the disilangkan dengan Kafa mereka
memanggil orang yang punya keterampilan
itu kemudian mereka menyambungkan
anaknya kepada orang yang mereka
zat memiliki gedung miripan lalu wanita
itu memberikan anak itu kepada si
laki-laki dan Ia dipanggil dengan
menyebut nama anaknya seperti abu Fulan
yang berarti ayahnya Si Fulan ia tidak
dapat menolak hal itu ketika Muhammad
Shallallahu salam diutus dengan membawa
kebenaran maka belum menghancurkan
perkawinan ala jahiliyyah seluruhnya
kecuali pernikahan yang dikenal manusia
pada hari ini usia pernikahan dengan
wali mahar dua saksi kalimat acak yang
sudah kita tahu maka itu yang sah
semuanya Selain itu dihapuskan oleh Nabi
Alaihi salatu Wassalam telah disini
riwayat Bukhari nomor 5127 jenis
pernikahan haram yang keempat adalah
nikah mut'ah artinya menikahi wanita
hingga waktu tertentu jika waktunya
telah habis maka perceraian otomatis
terjadi syariat dengan tegas melarang
ini
check the Syiah imamiyah membolehkannya
perkawinan seperti ini sudah populer
pada saat ini di Eropa dan mereka
menyebutnya dengan perkawinan eksperimen
nikah coba-coba saja cocok lanjut gak
cocok bisa itu sementara kita dalam
Islam tidak boleh nikah dengan niat
cerai kalau mutaito artinya dia dari
awal nikah Walaupun ada maharnya
Walaupun ada seksinya Walaupun ada
walinya tapi cuma niat nikah sehari
sejam seminggu sebulan dan secara
otomatis kalau udah selesai waktunya
udah selesai dah Lagi status suami istri
pernikahan sepertinya juga tersiar di
kalangan kaum muslimin dengan alasan
bahwa pernikahan ini tidak diharamkan
oleh syariat ini terjadi karena
kebodohan mayoritas kaum muslimin
tentangnya oleh karenanya kata penulis
Saya ingin membahasnya tersendiri dalam
pembahasan kita ini
Hai yang pertama dalil-dalil yang
mengharamkan dari hadits-hadits yang
shohih hadits yang pertama adalah apa
yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
Tirmidzi dari Ibnu Abbas radhiallahu
anhuma ia berkata mut'ah atau nikah
hanya menikmati beberapa saat pada awal
Islam ialah mut'ah wanita seseorang
datang di suatu negeri dengan membawa
dagangannya sedangkan dia tidak
mempunyai orang yang bisa menjaganya dan
mengumpulkan barang perniagaannya
kepadanya lalu ia menikahi seorang
wanita hingga waktu yang diperlukan
untuk menyelesaikan hajatnya kala itu
ayat Alquran yang dibaca dan berlaku
adalah Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala
mesum Tatum by minnafaad Uun
naudzubillah on maka istri-istri yang
telah kamu Nikmati atau campuri diantara
mereka berilah kepada mereka maharnya
dengan sempurna surah an-nisa ayat 24
hingga
ayat Allah hurrimat alaikumul Maha tukum
wabana tukum Waduk Um wa-ammaa cukup
Bukhari bab anatul akhi wa banatul Ukhti
wa ummaha toko Melati aroma waalaikum
waalaikum Melati Arogan aku waktu
komentar Robbal atiwa ummahaat UD
saikung oroba Ibu kumulatif Wuri comment
bisa Eko meledak altum begini paint
dalam tak unoda kalthum bikin nafal
Arjuna alikum Wah ada i2b naik umur
ladzina Min auvela bhikkhu montezuma
band rock TNI inilah makan setelah in
awal karena ghafururrahim wallmax
anatomi dan Misai lama melekat
aimaanukum kita bawah ya alaikum
walaikum waroh adikku mantablagu
biamwalikum muhyina daira musafir sini
alayah ini surah an-nisa ayat 23 sampai
24 yang dikatakan oleh Allah Subhana
diharamkan atas kamu mengawini Ibu ibumu
Hai anak-anakmu yang perempuan
saudara-saudaramu yang perempuan
saudara-saudara Bapakmu yang perempuan
tante dari bapak saudara-saudara ibumu
yang perempuan tante dari ibu anak-anak
perempuan dari saudara saudaramu
laki-laki ponakan anak perempuan dari
saudara-saudaramu perempuan ponakan juga
ini dari saudara laki-laki dan saudara
perempuan Ibu ibumu yang menyusui mu
saudara perempuan sepersusuan ibu-ibu
istrimu atau mertua anak-anak istrimu
yang ada dalam pemeliharaanmu dari istri
yang telah kamu campuri jika tetapi jika
kamu belum mencampuri atau bercampur
dengan istrimu itu dan sudah kamu
Ceraikan maka tidak berdosa kau
mengawininya khusus yang terakhir ini
yang dimaksud adalah kalau seseorang
menikah dengan janda janda itu punya
anak gadis kalau kita sudah menggauli
janda akad nikah sudah berhubungan
biologis walaupun cuma sekali
aanak dia menjadi haram selamanya jadi
anak kita walaupun setelah sehari atau
sehari setelah itu cerai sama ibunya
tapi anaknya jadi mahram abadi karena
kita sudah pernah menggauli janda Tetapi
kalau kita menikah dan belum sempat
menggaulinya cerai atau meninggal si
janda Maka anaknya belum menjadi mahram
karena belum digauli walaupun sudah
menikahi ibunya Dita yang Allah katakan
disini dan anak-anak istrimu yang ada
dalam pemeliharaanmu dari istri yang
telah kamu campuri tetapi jika kamu
belum bercampur dengan istrimu itu dan
sudah kamu Ceraikan maka tidak berdosa
kau mengawininya musuhnya anaknya dan
diharamkan bagimu istri-istri anak
kandungmu menantu dan menghimpun dalam
perkawinan dua perempuan yang bersaudara
kecuali yang telah terjadi pada masa
lampau di
Islam membolehkan poligami tapi harus
wanita yang beda tidak boleh
saudari-saudari Adik sama Kakak misalnya
tidak boleh anak sama ibu tidak boleh
ponakan sama Tante jadi menjatuhkan
antara dua orang berseru dalam satu
naungan itu tidak dibolehkan kecuali di
masa jahiliyah dulu dan sudah dihapus
Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi
maha penyayang dan diharamkan juga kamu
mengawini Wanita yang bersuami kecuali
Budha Budha yang kau miliki jadi selama
masih status suami melihat status istri
enggak boleh dinikahi termasuk kalau
masih dalam masa iddah diceraikan oleh
suaminya belum lewat tiga kali masa haid
tidak boleh langsung dinikahi tunggu
Suci dulu tiga kali masa haid atau tiga
bulan baru boleh dinikahi dikatakan
Allah telah menetapkan hukum itu sebagai
ketetapannya atasmu dan dihalalkan
bagimu selain-nya demikian
itu mencari istri istri dengan hartamu
untuk dikawini bukan untuk berzina
kemudian mood akan ditinggalkan
dikatakan dalam riwayat ini dan
ditetapkan nikah permanen jika mau dia
boleh menceraikannya dan jika suka dia
tetap menjadikannya sebagai istri
keduanya saling mewarisi dan keduanya
tidak mempunyai Medan apapun dalam
perkara itu hal ini diriwayatkan oleh
Tirmidzi nomor 1121 artinya di awal
Islam pernah ada dibolehkan itu tapi
hanya beberapa saat lalu kemudian
dihapus hukumnya dan tidak dibolehkan
lagi menikah dengan waktu sekira atau
sebentar saja jadi menikah menikah kalau
terjadi sesuatu tidak cocok sesuai
nasehati tidak mau dengar sudah dihardik
segala macam gak mau ya terus cerai itu
ada masalah tapi jangan dari awal
menikah sudah niat bercerai kemudian
juga
Hai yang lain yang kedua nilai dari
pertama tentang tidak bolehnya mut'ah
al-bukhari meriwayatkan dari Ali Bin Abi
Thalib radhiallahu Anhu bahwa Nabi
Shallallahu salam melarang menikahi
wanita dengan nikah muda dan memakan
daging keledai Vira piaraan pada waktu
hibar Hadits Riwayat Bukhari nomor 5115
muslim nomor 1406 dan Tirmidzi 1135 juga
Ibnu Majah no 1961 artinya sudah tidak
lagi nikah mut'ah dalam Islam kenali
perang khaibar juga Nabi Shalallahu
sering memastikan melarang itu juga
dengan mengkomsumsi keledai keledai ada
dua macam kalau keledai liar yaitu kuda
zebra halal kalau keledai yang hidup
bersama masyarakat tentu di Indonesia
tidak ada ini Timur Tengah banyak D
mirip dengan zebra Cuma tidak
belang-belang warna kulitnya mirip
dengan warna kuda lebih kecil dari kuda
ini hukumnya tidak boleh dimakan oleh
hidup
masyarakat atau ikut dengan manusia yang
ketiga dalil tentang tidak bolehnya
nikah mut'ah muslim meriwayatkan dari
ar-rabi' bin samurah radhiallahu Anhu
bahwa ayahnya berperang bersama
Rasulullah SAW salam dalam Fathul Mekkah
atau pembebasan kota Mekkah ia
menuturkan kami bermukim selama 15 hari
atau Rasulullah mengizinkan kepada kami
untuk menikahi wanita sementara waktu
lalu aku keluar bersama seseorang dari
kaum-kaum aku mempunyai kelebihan
atasnya dalam hal ketampanan sedangkan
Dia memiliki rupa yang kurang tampan
masing-masing dari Kami mempunyai
selendang sedangkan selendangku jelek
sedangkan selendang sepupuku adalah
centang yang masih baru dia ketika kami
berada di wilayah Mekkah yang terbawah
atau yang tertinggi seorang gadis yang
seperti unta perawan berpapasan dengan
kami maka kami bertanya apakah saya
orang dari kami bisa menikahimu
sementara waktu ia menjawab apa yang
akan kalian berikan maka masing-masing
dari kami menyerahkan selendangnya lalu
dia memulai memandang dua laki-laki ini
ketika sahabatku melihat dia memandang
dirinya maka ia mengatakan selendang
orang ini buruk dan selendangku masih
baru dia mengatakan selendang ini tidak
mengapa diucapkannya tiga kali atau dua
kali kemudian aku menikahinya sementara
waktu dan aku tidak keluar hingga
Rasulullah Shallallahu salam
mengharamkannya Hadits Riwayat Bukhari
nomor 1406 dan ini disebut penduduk
panjang lebar di sini tentang masalah
rincian hadits ini ya bagaimana ada
perselisihan diantara ulama tentang
masalah bahasan hadits ini Abu awanah
berkata dalam shahihnya aku mendengar
para ulama mengatakan makna hadits Ali
bahwa beliau melarang pada hari Haidar
dari makan daging keledai
Hai Adapun tentang mut'ah Iya
mendiamkannya beliau hanyalah
mengharamkannya pada hari penaklukan
kota Mekah terhadap pendapat-pendapat
lain yang menghilangkan kemusykilan
yaitu berdasarkan adanya larangan mudah
pada hari khaibar kemudian memberikan
keringanan mengenai setelah itu lalu
mengharamkannya sekali lagi pada saat
kau lakukan Kota Mekah tetapi Ali tidak
menyampaikan keringanan tersebut
didalamnya Ibnu qoyyim juga berkata
dalam kitab zaadul ma'ad jilid 3 halaman
466 hadits samurah adalah
riwayat-riwayat lainnya bahwa larangan
itu pada Haji Wada ini adalah riwayat
yang aneh yang kuat adalah riwayat yang
menyebutkan pada tahun penaklukan kota
Mekah India teman-teman sekalian
dalil-dalil ini menjelaskan bahwasanya
larangan sudah terjadi tentang masalah
nikah mut'ah ini di dalam riwayat yang
lain juga disebutkan mainkan atau Suku
Jember atanila ajarin Valley Uchiha
masumi Allah walau yesterday memang
alpha-h Seiya
you parichay Yaumil Qiyamah barangsiapa
yang telah menikahi seorang wanita
hingga waktu tertentu maka berikanlah
kepadanya apa yang setara untuknya dan
tidak meminta dikembalikan tentang
sesuatu yang telah diberikan kepadanya
serta menceraikannya sebab Allah
Subhanahu Wa Ta'ala telah mengharamkan
hingga hari kiamat artinya tidak boleh
lagi orang hanya Nikah terus tinggalkan
hanya membayar sebagian atau dia tarik
sebagian apa yang sudah dia bayar
hukumnya semua surah Allah haramkan
selamanya hadits riwayat abdurrazzaq no
seribu atau 14.000 041 juga riwayat Imam
Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda
mangkana Indah usai menhaden bisa adalah
tiap mata oval neocryl atau volume uh
Elisa bila barang sampai memiliki
sesuatu dari wanita yang dinikahinya
sementara waktu maka hendaklah dia
menceraikannya Hadits Riwayat Muslim
Nih nomor 1406 Aceh kalau ada orang yang
coba melakukan nikah sementara ini Nabi
SAW salam mengingatkan para sahabat
kalau ada diantara kalian masih punya
istri simpanan yang dia niat nih hanya
waktu tertentu muthaqah hati sebulan
setahun dua tahun waktu tertentu maka
dia harus menceraikannya karena Allah
sudah mengharamkan itu sudah tidak ada
lagi karena mirip dengan perzinahan jadi
sama saja orang masuk naudzubillah ke
tempat pelacur kemudian dia mengatakan
saya akan memakai kamu atau tidur sama
kamu sejam sehari Berapa bayaran mau
dibayar lah seperti itu kurang lebih
gambaran nikah mut'ah dan itu sudah
dilarang kita sayangkan sekarang ini
muslimin banyak sekali melakukan bahkan
sampai pada tingkat mahasiswa mahasiswa
dan mahasiswi dengan alasan daripada
berzina lebih baik nikah mut'ah dengan
total ini hukum sudah di salamkan dalam
syariat jadi kalau mau menikah
lebih menikah dan ia cerai dengan
syarat-syaratnya mahar kalimat akad dua
saksi ada walinya perempuan kalau
berjalan Ternyata ada hal-hal yang tidak
bisa ada kecocokan sudah diluruskan
tidak mau juga bercerai tapi jangan dari
awal ada niat cerai itu yang keempat
dalilnya muslim meriwayatkan dari
easyband Salamah dari lebih ya
rodhiyallohu Anhu ia mengatakan
Rasulullah SAW telah memberi keringanan
pada tahun autos untuk menikah sementara
selama tiga hari kemudian beliau
melarangnya auto situ ada pot nomor 11
tahun autos ini memperjelas bahwa nikah
mut'ah diperbolehkan pada hari
penaklukan Mekkah hari penaklukan Mekah
dan hari auto setelah satu hal dan autos
adalah lembah di kota Thaif sementara
hal ini rekan muslim nomor 1452 artinya
pernah ada memang diawali Islam tapi
sudah di kampus sudah tidak lagi
sekarang ya
setelah tidak ada lagi sekarang kemudian
ada pernyataan ulama tentang pengharaman
nikah mut'ah ini Ibnu qudamah berkata
rahimahullah dalam mazhab hanabilah arti
nikah mut'ah ialah menikahi wanita
sementara waktu misalnya seseorang
mengatakan aku menikahkanmu dengan
putriku selama sebulan setahun atau
hingga berakhirnya musim ini adalah
pernikahan yang batil Ahmad Imam Ahmad
menafkahi dengan ucapannya nikah mut'ah
adalah Haram Imam Syafi'i juga berkata
rahimahullah Imam madzhab yang lain
semua nikah mut'ah adalah dilarang semua
nikah hingga suatu masa baik pendek
maupun lama sejam atau sebulan atau
setahun yaitu seseorang berkata kepada
wanita aku menikahimu sehari 10 hari
atau sebulan kemudian dia melanjutkan
demikian pula nikah hingga waktu
tertentu atau tidak diketahui maka
pernikahannya dianggap tidak sah bagi
sudah dua madzhab menolak semua Cut
termasuk dari dan sohee mengatakan
masalah itu Ibnu hazm juga rahimahullah
salah satu ulama yang masyhur jadi
rujukan juga muslimin dunia yang tinggal
di Spanyol berkata nikah mut'ah tidak
diperbolehkan yaitu pernikahan hingga
waktu tertentu hal ini pernah dihalalkan
pada masa Rasulullah SAW lem kemudian
Allah menghapuskannya menu design
Rasulullah SAW selalu untuk selamanya
sampai hari kiamat al-hafiz Ibnu Hajar
juga rahimahullah berkata dalam Syarah
kitab shohih pernyataannya bab nabi
melarang nikah mut'ah maksudnya menikahi
wanita hingga waktu tertentu jika
waktunya telah habis maka perceraiannya
pun terjadi atau tidaknya terjadi di
negara-negara seperti di Iran misalnya
teman Emang niatnya mereka
untuk istimta saja dari mirip dengan
perzinahan bahkan Subhanallah ditemukan
seorang wanita mungkin belum sampai umur
25 tahun dia sudah menikah dengan scan
banyak laki-laki karena nikah sejam dua
hari yang penting dikumpulin mahar udah
lihat nikah lagi sama perempuan
laki-laki lain bahkan seringkali tidak
melewati lagi masa iddah Dan ini semua
bertumpuk pelanggaran-pelanggaran yang
terjadi padanya Allah Fame berkata
pengharaman nikah mut'ah menjadi ijma'
dikalangan umat Islam atau kesepakatan
pernikahan ini pernah dibolehkan di
awal-awal Islam kemudian Allah
mengharamkannya hingga pernyataannya
tidak ada lagi perselisihan tentangnya
pada hari ini di antara umat kecuali
pendapat sebagian com Raffi loh atau
orang-orang syiah di antara penyair yang
membicarakan tentang di kamu tadalah
Abdul lo Naim Muhammad bin Ali Al Nur
sial
V yang mengatakan alay Aufah birney Bima
cottage gilafilm utaa Oman color halal
unhi Taman chord Kaman code color rejeki
tetum Tayub Allah Kyle lazone vytorin wa
fitur inilah as-saffah Ida farroukh Hah
file minkulli Insan Indah Hafi Rohimah
amut Aa wahai sobat tetap orang ini
beritahukanlah kepadaku tentang pendapat
mengenai nikah mut'ah barangsiapa yang
menyatakan halal berarti itu seperti
Inikah wajah kalian berdusta Allah tidak
menyukai sesuatu yang menyerupai
penipuan hal itu seperti menipu saja
saya nih kau satu jam setengah jam dan
seterusnya wanita mempunyai dua suami
dan
keadaan suci dan dalam keadaan suci yang
lain ia bahkan bisa mempunyai tujuh
suami jika ingin menceraikannya maka
yang itu mengambilnya dengan bantuan
wanita ini dari semua orang mendapatkan
mut'ah dalam rahimnya dari ini semua
teman-teman sekalian jelas pernyataan
para Salafus Saleh tentang tidak
bolehnya masalah ini ya sya jibrin
hafizhahullah menjelaskan bahwa nikah
mut'ah itu Syekh Brin hafizhahullah
ditanya tentang nikah mut'ah Apakah itu
halal dengan dalil firman Allah SWT
famous sontak tumbihe minnafad UU No 7
tahun maka istri-istri yang telah kau
nikmati dicampuri diantara mereka
berikanlah kepada mereka maharnya dengan
sempurna Annisa 24 ini Kami hanyalah
diharamkan setelah wafatnya Nabi SAW
salam Ada dugaan kuat bahwa Umar yang
mengharamkannya
ini Pak Ali bin Abi Tholib walaupun
mengatakan seandainya Umar tidak
mengharamkan mut'ah niscaya tidak ada
yang berzina kecuali orang yang celaka
Bagaimana kebenaran informasi ini kepada
orang-orang Syiah mengangkat itu
mengatakan bahwasanya nabi gak penalaran
nikah mut'ah semua yang dalil dari
masalah pengalaman di Hai Bardan selesai
itu tidak benar tapi yang mengharamkan
Umar lalu Ali Bin Abi Thalib juga
membantahnya bener nggak informasi ini
kata si jibrin rahimahullah nikah mut'ah
dihalalkan pada awal Islam saja karena
mereka belum lama meninggalkan kekafiran
Jadi ia diperbolehkan untuk menjinakkan
Mereka kemudian mengharamkannya atau
terharam kan berdasar penaklukan Mekkah
hingga hari kiamat Bukan Umar yang
mengharamkannya tapi Umar hanyalah
melarang menunaikan Haji tamattu'
sebagaimana kalian atau sebagian
kalangan keliru menilainya Adapun edogin
dari Ali
Kai itu hanyalah informasi industri
disebarkan oleh kaum Raffi loh Adapun
Ayat tersebut mengenai pernikahan dan
al-hujurat atau air mahar di dalam ayat
al-qur'an wattunna sadoko dihina
berikanlah maskawin kepada wanita yang
kamu nikahi sebagai pemberian yang perlu
dengan kerelaan wallahualam jadi ini
termasuk nikah yang diharamkan yang
sudah tersebar di tengah-tengah
masyarakat kita jika yang terakhir
berhubungan dengan masalah yang haram
ini maaf masih ada sebenarnya sedang
dikasih luar tapi ada nikah urf
Hai selain mut'ah nikah huruf ini saya
Jibril menjawab jika huruf oleh sebagian
kalangan disebut dengan pernikahan
sementara itu juga sama dengan
pernikahan mut'ah dan istilah ini sama
saja tidak dibolehkan ini hukumnya
tentunya awam kita masuk teman-teman
yang terakhir disini adalah nikah
Sidoarjo itu ada di halaman 54 Maksudnya
yang kita bahas pada malam ini ya ada
tujuh di sini ada tujuh rupanya ini yang
keenam sekarang ada lima enam tujuh yang
kelima nikah sylar yaitu wally
menikahkan gadis yang diutusnya kepada
seorang pria dengan syarat dia
menikahkan pula dengan gadis yang
diurusnya jadi misalnya nih kalau seekor
ini seseorang
kita tidak kasih contoh dari kita disini
tapi seseorang berkata saya akan
nikahkan kau sama anak perempuan saya
atau adik perempuan saya tapi dengan
syarat kau juga nikahkan saya dengan
anak perempuanmu dikasih syarat seperti
itu ini tidak boleh mautil belum tentu
anaknya orang itu mau nikah sama kita
belum tentu juga anak kita mau nikah
sama dia tapi kalau terjadi kesepakatan
telah dua laki-laki kalau saya akan
nikahkan kau sama anak perempuan atau
adik perempuan saya B dengan syarat kau
juga dikaitkan saya dengan anak atau
adikmu nah peak salah satu ulama tabiin
Maula Ibnu Umar berkata sigori Allah
seorang laki-laki menikahi putri
laki-laki lainnya Dan diapun
menikahkannya dengan putrinya tanpa
mahar lagi atau seseorang laki-laki
menikahi saudara perempuan laki-laki
lain lalu dia menikahkan pula orang itu
dengan saudara perempuannya tanpa mahar
Hai dan Imam an-nawawi berkata para
ulama sepakat bahwa pernikahan itu
terlarang tidak dibolehkan sesuai dengan
hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam
diriwayatkan imam muslim lashio Rofil
Islam tidak ada nikah syighar di dalam
Islam tentunya yang keenam nikah yang
haram nikah tahlil dikata hal ini kalau
seandainya ada laki-laki menceraikan
istrinya dibilang saya Ceraikan kamu
dengan kalau satu kali diucapkan dua
kali diucapkan ini masih diistilahkan
dengan tolak projie tolak yang bisa
kembali Jadi kalau orang marah sama
istrinya atau tidak suka lalu dia
mengatakan saya Ceraikan kamu
Hai Selama masih tiga kali masa haid
kalau mereka baikan rujuk namanya tolak
Raji enggak Pulau akad nikah nggak perlu
mahal sekali macam tapi kalau lewat dari
masa indah mereka harus nikah lagi baru
sekali cerai masih bisa begitu dua kali
cerai masih bisa begitu Allah mengatakan
ato lakuma rotan cara itu dua kali kalau
yang ketiga kali dia ucapkan Dewi yang
saya Ceraikan kamu tapi itu sudah yang
ketiga ini namanya tolak byd nah disini
tidak bisa lagi mereka kembali kecuali
si mantan istri ini menikah sama
laki-laki lain lalu bercerai normal
sudah berjalan rumah tangganya normal
dia ada masalah bercerai setelah setahun
dua tahun baru terbuka variabel untuk
menikah dengan mantan suami pertama
kalau ada laki-laki yang bermain-main
film yang sama istrinya Ceraikan kamu
saja kan kamu malu Sampai Tiga Kali
diucapkan sama dia akan terjadi tol
paint lalu dia menyesal terus dia bilang
sama temennya nikahi istri saya ini
habis kau akad nikah silakan langsung ya
supaya halal buat saya ini hukumnya
haram karena dia permainkan itu ini
dilarang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud
radhiallahu Anhu bahwasanya Rasulullah
SAW melaknat muhallil dan muhal Allah
yang dimaksud dengan muhallil berasal
dari kalimat tahlil yaitu orang yang
menikahi wanita ditolak tiga dengan niat
untuk diceraikannya lagi setelah
menyetubuhinya atau orang yang menolak
tiga tersebut dapat menikahinya kembali
trident Ika langsung diceraikan untuk
bantu temannya saja sudah bisa rujuk
sama istrinya eh tidak boleh makanya
teman-teman disini laki-laki terutama
hati-hati dengan ucapan kalimat cerai
enggak boleh hukumnya haram kalau kita
sembarangan bermain Shah Alam ini bisa
menjadi haram sisli kalau sampai tiga
kali udah nggak boleh lagi itu
Hai kalimat-kalimat ini berbahaya sekali
sama juga dengan orang kalau menuduh
pasangannya berzina misal jatuh istrinya
kau berzina kalau seseorang dalam Islam
menuduh orang lain berzina supaya
ditegakkan hukum pada orang yang
tertuduh harus ada empat saksi-saksi ini
empat sungai terpercaya melihat orang
yang sama di tempat yang sama di waktu
yang sama empat-empatnya sama baru orang
yang berzina itu ditegakkan hukum
padanya kalau kurang lebih empat
saksinya boleh kecuali suami istri Kalau
suami istri mereka boleh memberikan
kesaksian buat dirinya sendiri yang
dikenal dengan sumpah ya Lian saling
melaknat pernah terjadi zaman Nabi
Shallallahu salam ada satu sahabat
menuduh istrinya selingkuh sama
laki-laki lain waktu dituduh seri
kau laki-laki lain maka Nabi Shallallahu
salam mengatakan Apa kau yakin
Dibilangin saya yakin dipanggil istrinya
Begitu datang istrinya dikatakan suami
mutu.doc berzina dibilang tidak katanya
besok serem kalian berdua siap bersumpah
mereka mengatakan ia suami bilang iya
istri bilang iya suami ngotot istrinya
zina istri motor dia tidak selingkuh
tidak berzina maka lebih Ingatkan
hati-hati pasti ada yang bohong Diantara
Kalian jangan main-main soal ini hukuman
akhirat lebih berat pasti ada yang
bohong nih tapi dua-duanya ngotot maka
suami bersumpah lima kali dia bilang
demi Allah Dia memang selingkuh demi
Allah dia selingkuh demi Allah dia
selingkuh demi Allah dia selingkuh
sampai empat kali yang kelima Allah
melaknat dia kalau perempuan itu tidak
selingkuh atau dia berdusta menuduh
kalau si perempuan supaya tidak dihukum
rajam kena orang kalau sudah menikah
hukum rajam da
sumpah juga lima kali empat kali Demi
Allah suami saya bohong demi Allah
bohong demi Allah lebay yang kelima
murka Allah datang kepada dia kalau
suaminya benar kalau ini terjadi namanya
hukum lian maka mereka diceraikan dan
ini cerai ndak bisa kembali lagi
selamanya tak bisa kembali lagi
selamanya terjadi tolak bayi terjadi
tolak bayi Solo Sebentar lagi kita
langsung aja nih jadi tolak ini atau
cerai ini tidak boleh kembali lagi dan
ini yang ada dalam Islam serta tidak ada
teman-teman sekalian yang dikenal dengan
sumpah pocong karena di Indonesia orang
kalong cerai ya Amat kau dituduh
pasangannya selingkuh maka sumpah pocong
dipakaikan kain kafan kemudian dibacakan
Surah Yasin dengan berharap kena laknat
ini belum pernah ada contoh yang ada
Melihat babi yang sudah kita Jelaskan
ada sedikit Saya ingin tambahkan di sini
teman-teman adalah pendapat-pendapat
ulama berhubungan dengan masalah atau
tahlil tadi ini Imam Trinity berkata
pengalaman atas Hal ini dilakukan para
ulama dari kalangan sahabat Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam seperti Umar
Bin Khattab Utsman bin Affan Abdullah
bin Umar dan juga selainnya serta ini
pun pendapat para fuqaha dan tabiin
bahwasanya nikah muhallil haram ya boleh
Syafi'i berkata pernikahan muhallil jadi
laki-laki yang menyuruh tadi temannya
nikah istrinya lalu Ceraikan langsung
ini adalah haram karena Rasulullah SAW
telah melaknat pelakunya Ibnu qudamah
juga mengatakan bahwasanya pernikahan
muhallil adalah haram lagi batil menurut
pendapat seluruh ahli ilmu tidak
terkecuali baik walinya mengatakan Aku
menikah
dengannya hingga kamu menyetubuhinya
maupun tidak ada syarat menggaulinya
jadi mantan istri yang diceraikan sampai
tiga kali itu disentuh digauli oleh
suaminya yang sekarang walaupun hanya
sementara baru diceraikan atau tidak
digauli dua-duanya hukumnya tidak boleh
bahkan Imam Syafi'i lebih tegas lagi
mengatakan kedua bentuk pernikahan ini
ya atau kedua orang ini dua-duanya
berdosa Ibnu Mas'ud mengatakan muhallil
dan muhal lahu mantan suaminya minta
untuk mantan istrinya dinikahi oleh
temannya dan temannya yang membantu
untuk menikahi mantan istri ini lalu
diceraikan itu dua-duanya dilaknat
menulisan Muhammad shallallahu alaihi
wasallam dan Umar lebih tegas lagi
berkata ketika beliau berkhutbah Jumat
Beliau mengatakan demi allah tidaklah
dihadapkan kepada kumuh Halil dan muhal
Allah mantan suami yang suruh halalkan
istrinya kembali dengan temannya dan
temannya membantunya Melainkan aku
merajam keduanya
Hai karena keduanya dalam vagina dan
karena pernikahan hingga suatu masa atau
Demek kedua jadilah perzina sampai
statement Umar radhiallahu anhum Nafik
berkata bahwasanya Ibnu Umar pernah
seseorang Bertanya kepadanya sambil
mengatakan aku menikahi seorang wanita
yang diceraikan tiga oleh suaminya
dengan niat supaya perempuan itu hal
lagi buat suaminya tapi perlu Anda
ketahui kata orang ini kepada bromin
Umar suaminya tidak tahu itu saya cuma
mau buat baik saja jadi saya membantu
bukan suaminya minta Apakah itu boleh
saya Ceraikan setelah itu kemudian dia
nikah kembali sama suaminya maka tablon
Umar tidak boleh kecuali kau nikah
dengan mantan istri orang itu dengan
wajar jika dia mengagumkan mu kotor
tarik kau pertahankan jika ada sesuatu
yang kau tidak sukai lalu kotrekan bukan
karena mantan suaminya
Hai juga HPmu karena Rasulullah karena
Kami menganggap pada masa Rasulullah SAW
salam orang seperti ini berzina yang
oleh teman-teman kalau kita simpulkan
dari poin yang terakhir ini bagi
laki-laki selalu Ingatkan ini jangan
mudah mengucapkan kalimat cerai Solid
Akurat sekali jadikan itu senjata
terakhir setelah kita doakan setelah
kita nasehatislamii kita luruskan kita
masih punya tahapan dalam surah an-nisa
kalau istri betul-betul nusyud
membangkang dinasehati tidak mau dengar
dihajar diranjang hasil pakai bukan
hajar pakai ini dihajar Effendi boikot
diranjang dibalik belakangi enggak
digauli dengan tapi ini pun nabi sosial
mengatakan tidak boleh menghajr istri
kecuali di rumah kita boleh tidur disofa
kita boleh pindah ke kamar sebelah tapi
nggak boleh keluar rumah Karena kita
boleh boikot istri yang tidak mau tutup
aurat tidak mau salat tidak mau jalankan
kewajiban
g-speed dia kapok gitu tapi rumah
keamanannya tanggung jawab kita ngambil
tinggalkan rumah kemudian kalau juga
tidak mau maka kita boleh memukulnya
tapi pukulan yang tidak berbekas kata
ulama menggunakan Kayu Siwak atau jari
telunjuk dengan yang tidak berbekas
tidak menampakkan wajah dan seterusnya
kalau sudah itu dijalankan pun tidak mau
diceraikan perceraian adalah jalan yang
terakhir makanya katanya bisa salam
Abdul Halil Allah atau laku perbuatan
halal yang paling Allah benci adalah
perceraian gila Nabi SAW salam
mengatakan Janganlah seseorang diantara
kalian memarahi istrinya menghardiknya
lalu menceraikannya kemudian malam hari
dia menggaulinya kembali jaringan dan
juga Nabi SAW selalu mengatakan orang
mukmin itu tidak akan pernah membeli mie
istrinya kalau dia suka dia akan
sampaikan tulus Kalau dia tidak suka deh
tidak akan menyakitinya tidak mengatakan
sejak suka sama kamu seperti itulah jadi
tolak itu batas yang terakhir ini kenapa
kita
game dan kurang ulangi teman-teman
Sekarang karena di Indonesia Gampang
sekali kalimat itu ingat terjadi
perceraian walaupun main-main walaupun
cuma bercanda kok lo keluar besok pagi
maka saya Ceraikan kau kalau telat masuk
ke kamar saya Ceraikan bisa call tidak
masakan saya my secure karena bisa
bercanda misal maka ini semua terjadi
katalam Islam jangan main-main di tiga
hal Kenapa si terjadi percent per
nikahan rujuk dan perceraian Saya pernah
hadiri majelis nya di kelas kami pernah
ada salah satu Doctor mengajarkan ilmu
fiqih dan beliau mengatakan kalau ada
perempuan naik tangga suaminya bercanda
main-main mengatakan kalau naik saya
Ceraikan kalau kau turun saya Ceraikan
delegare di tengah-tengah anak tangga ia
harus turun dari sisi lain kau tidak mau
terjadi perceraian Dan ini juga terjadi
di dalamnya kalau orang menggunakan
lafadz-lafadz dengan tujuan cerai misal
kita bisa saja
Kaulah Kamuku sana saya tidak mau ketemu
kamu lagi dengan niat cerai jatuh talak
itu Pak harus kontrol diri salah satu
pelaksanaan bijak yang dilakukan oleh
Ali Radiallahu pada saat beliau lagi
marah sama istrinya fathimah maka boleh
keluar rumah lalu ke mesjid lalu Beliau
melampiaskan tidur di mesjid dengan
dengan tidak menghadapi itu karena
khawatir dia mengucapkan kalimat
akhirnya terjadi penyesalan tapi kalau
istri itu betul-betul shoot pembangkang
nasehati enggak mau dengar ya sudah
karena tidak mungkin kita habiskan waktu
dengan wanita tidak mau patuh dilihat
sebagaimana juga para wanita begitu
mereka memang tidak bisa menceraikan
suaminya Tetapi kalau suami betul-betul
fasik buruk pemabuk pembunuh pejudi dan
segala macam narkotika dinasehati tidak
mau dengar air sudah dinasehati
diinginkan tidak mau kalau tidak mau ya
sudah ajukan khuluq D istikharah kepada
Allah Subhana diajukan kulu-kulu itu
artinya diajukan kepada hakim setempat
untuk mencari menu untuk menarik hak
Hai suami jadi Hakim yang menuturkan
atau kalau kita Hakim di pengadilan
agama di Indonesia yang menentukan
diceraikan dari suaminya seperti itulah
al-ahwal
Resume
Read
file updated 2026-02-14 02:28:42 UTC
Categories
Manage