Transcript
06PbxtKn97Y • Minhajul Muslim #139: Bab Muamalah, Pasal Ke-3, Iqalah
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/khalidbasalamah/.shards/text-0001.zst#text/0928_06PbxtKn97Y.txt
Kind: captions Language: id hai hai Hai Beb hai hai Hai materi ke-9 dan kita tutup dengan ini masalah ekolah jadi ada tiga kita pelajari malam ini ya kita pelajari Tadi masalah salam pemesanan barang kita pelajari anggota di masalah syuf'ah partner dalam satu benda dan ingat survei itu hanya boleh pada aset yang tidak yang bisa dibagi dan tidak bergerak tanah ataupun rumah dan yang pada kesembilan masalah ekola artinya pembatalan jual-beli poin hanya pengertian ikhlas ialah membatalkan transaksi jual-beli dengan mengembalikan uang kepada pembeli dan barang kepada penjual jika salah satu dari keduanya merasa menyesal hukum ekolah sendiri dikalah hukumnya disunnahkan jika salah seorang dari kedua orang yang melakukan jual-beli memintanya Hai bros akan Sabda Rosululloh selam mana call Musliman by Abay akhohu asrota barangsiapa yang menerima pembatalan seorang muslim atau jual belinya niscaya Allah membatalkan untuk menghapuskan dosa-dosanya jadi ini transaksi pastikan teman-teman tidak ada di agama lain enggak ada di komoditas lain cuma kita saja sekarang handphone ini saya jual kepada seorang teman saya muslim sudah terjadi transaksi dia sudah bawa pulang tiba di rumah nyesel waktu 10 juta mahal bener tadi Kalau saya beli handphone 5000000 lebih baik deh kembali ke saya Khalid ini kayaknya kemahalan Saya mau kembalikan dalam Islam saya dianjurkan terima ya Ini ambil duit mau kembali kalau saya lakukan itu dosanya dimaafkan Semoga Allah enggak ada di agama lain transaction Luar biasa ini bab khusus lebah picolla perhatikan saya baca kembali ikolah umumnya disunnahkan Jadi kalau teman kita sudah beli dikembalikan tentu kita punya hak mengecek kalau barangnya utuh segala macam ada mesraku ada cacat ada segala macamnya di arusha menjauhkan dengan tapi sunnahnya Saya menerima itu membantu dia ndak boleh ada seluruh Kita muslim sedih karena transaksi kasih Allah pembagi rezeki jadi ihola hukumnya disunnahkan jika salah seorang dari kedua orang yang melakukan jual-beli memintanya sesuai dengan sabda Nabi SAW selam mana kolam Musliman baiat tahu akal Law as Rota barangsiapa menerima pembatalan seorang muslim atau jual-beli keadaan menyesal lem butuh duitnya maka Allah menghapuskan dosa-dosanya Juga sabda Nabi Shallallahu salam mana kau nadiman ini lebih jelas lagi akal lahuwal kiamat barangsiapa menerima pembatalan jual-beli orang yang menyesal sayang ya kenapa saya beli Lebih baik saya obati anak Sayang Shae lebih baik begini lebih baik begitu nyesal intinya ya mungkin orang kalau orang non-muslim berpikir rumah sudah dibeli udah untung sekarang sekarang itu sudah mengkhayal jual rumah 1 miliar harganya cuma 900 juta misalnya untuk 100000000 laude datang besoknya nyesal ya uangnya terlalu mahal Saya nggak bisa tabungan sehabis pasti itu sudah gak mau kan gitu umumnya tapi apa katanya bisa selam barangsiapa yang menerima pembatalan jual-beli orang yang menyesal dia tahu dia lagi butuh duit jadinya serendah Mungkin dia nyesal kecuali kena dibutuhkan maka Allah akan menerima pembatalan dosanya pada hari kiamat artinya Allah akan memaafkan semua dosanya pada hari kiamat hanya karena membutuhkan batal transaksi dengan Agan ini pedagang-pedagang nih Nah jangan cuma atau Untung Untung Untung terus orangnya sel kembalikan enggak ada masa saya Subhanallah pernah Australia waktu itu diundang sama teman-teman kita muslim bisa Hai ada transaksi jual-beli rupanya kami masuk ke toko pakaian Saya mau belikan baju anak-anak saya salah lihat harganya tubuhnya dia tulis di situ kalau beli sekian Dapat diskon Sekian banyak itu atau dapat bonus cancel pikir itu sudah seperti itu ternyata tidak dia dan nilai tertentu kalau dibeli segala macam itu saya bayar kok banyak benar nih bayarnya tapi karena saya Uh tidak terlalu ikuti kurusnya saya pulang ke rumah terus hitung-hitung sama aku yang sedang undang saya untuk kita dia Sydney terus kayaknya nih adalah salah transaksi hari cuma kita kembali usut Kembali habis kembali ke tokonya mohon ternyata tulisannya seperti itu saya bilang saya nggak paham tapi sudahlah Kita kan sudah selesai telah selesai transaksi udah kita saya sudah anggap ini sudah sahaja bilang caused disini enggak masalah orang kalau antum tidak suka sampaikan kau orang yang saya tidak suka bisa dikembalikan Masa sih nggak percaya tadinya ya terus saya dibilang ini orang terang sakit tadi tapi kayaknya barangnya dia udah membaca dikembalikan semua usia ini ada dalam hukum Islam ini tapi ini mereka lakukan mungkin tidak semua tempat juga tapi ada tempat tertentu yang seperti itu itu sebenarnya yang dimaksud dengan hukum ekolah tadi harusnya orang Islam yang melakukan itu poinnya yang terakhir beberapa ketentuan hukum tentang ekolah yang pertama terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama Apakah Ikal itu berarti membatalkan akad jual-beli yang pertama atau mengadakan akad jual beli yang baru pendapat pertama dipegang oleh Imam Ahmad Imam Syafi'i Imam Abu Hanifah rahimahullah sedangkan pendapat kedua dipegang oleh Imam Malik rahimahullah maksudnya transaksi akad pertama dianggap sah sekarang pada saat dia mau kembalikan dianggap kayak transaksi baru ataukah itu dianggap satu transaksi ini akhirat diantara ulama yang kedua ikhwal dibolehkan jika sebagian barang yang dibeli itu rusak ya Kalah dibolehkan jika sebagai barang yang dibeli perusak yang sebagian yang lainnya masih ada penyesalan di sini maksudnya ada penyesalan tapi kalau ada sesuatu barang yang rusak yang memang dia cacat dan lalu dia menyesal maka itu dinilai tentu kadarnya dari kerusakan tersebut yang ketiga dalam ikolah tidak dibolehkan mengurangi harga atau menambahinya jika harganya dikurangi atau ditambahi maka tidak ada ikola didalamnya sehingga ketika itu ikol menjadi akad jual beli yang baru yang di dalamnya berlaku hukum jual-beli yang disempurnakan dengan hak chuva dan disyaratkan adanya serah terima pada jual beli makanan dan ketentuan hukum jual-beli yang lainnya seperti sih road map Siroj jual-beli atau kalimat Ijab dan Qabul dan lainnya Jadi kalau misalnya saya tadi jual handphone 10 juta lalu dia pulang ke rumah dia nyesel begitu dia nyesel dia balik kepada saya Saya nyesel nih mau kembalikan Kalau saya tidak mau mengejar pahala ikhwah ini tadi penghapusan dosa saya jasa-jasa punya hak saya tinggal mengatakan Ya sudah anggap saja sekarang kau jual ke saya barangnya akan baru sekarang 10 juta Saya akan beli 9juta karena sudah akad yang kedua ini itu boleh-boleh saja dalam Islam Bukan dilarang karena memang saya sudah putus aktif tetapi tetap diprioritaskan transaksi ikolah tadi kita membantu dia sesuai dengan harga yang sudah dia beli itu kan tapi kita tidak boleh tambah tidak boleh kurangi di sini kalau mau ikolah ya tapi kalau kita mau tambah nilainya betul sudah transaksi umum saja tidak ada masalah ekolah dalam masalah itu allahualam begitu saja subhanakallahumma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaih Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh