Transcript
06PbxtKn97Y • Minhajul Muslim #139: Bab Muamalah, Pasal Ke-3, Iqalah
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/khalidbasalamah/.shards/text-0001.zst#text/0928_06PbxtKn97Y.txt
Kind: captions
Language: id
hai hai
Hai Beb
hai hai
Hai materi ke-9 dan kita tutup dengan
ini masalah ekolah jadi ada tiga kita
pelajari malam ini ya kita pelajari Tadi
masalah salam pemesanan barang kita
pelajari anggota di masalah syuf'ah
partner dalam satu benda dan ingat
survei itu hanya boleh pada aset yang
tidak yang bisa dibagi dan tidak
bergerak tanah ataupun rumah dan yang
pada kesembilan masalah ekola artinya
pembatalan jual-beli poin hanya
pengertian ikhlas ialah membatalkan
transaksi jual-beli dengan mengembalikan
uang kepada pembeli dan barang kepada
penjual jika salah satu dari keduanya
merasa menyesal hukum ekolah sendiri
dikalah hukumnya disunnahkan jika salah
seorang dari kedua orang yang melakukan
jual-beli memintanya
Hai bros akan Sabda Rosululloh selam
mana call Musliman by Abay akhohu asrota
barangsiapa yang menerima pembatalan
seorang muslim atau jual belinya niscaya
Allah membatalkan untuk menghapuskan
dosa-dosanya jadi ini transaksi pastikan
teman-teman tidak ada di agama lain
enggak ada di komoditas lain cuma kita
saja sekarang handphone ini saya jual
kepada seorang teman saya muslim sudah
terjadi transaksi dia sudah bawa pulang
tiba di rumah nyesel waktu 10 juta mahal
bener tadi Kalau saya beli handphone
5000000 lebih baik deh kembali ke saya
Khalid ini kayaknya kemahalan Saya mau
kembalikan dalam Islam saya dianjurkan
terima ya Ini ambil duit mau kembali
kalau saya lakukan itu dosanya dimaafkan
Semoga Allah enggak ada di agama lain
transaction Luar biasa ini bab khusus
lebah picolla perhatikan saya baca
kembali ikolah
umumnya disunnahkan Jadi kalau teman
kita sudah beli dikembalikan tentu kita
punya hak mengecek kalau barangnya utuh
segala macam ada mesraku ada cacat ada
segala macamnya di arusha menjauhkan
dengan tapi sunnahnya Saya menerima itu
membantu dia ndak boleh ada seluruh Kita
muslim sedih karena transaksi kasih
Allah pembagi rezeki jadi ihola hukumnya
disunnahkan jika salah seorang dari
kedua orang yang melakukan jual-beli
memintanya sesuai dengan sabda Nabi SAW
selam mana kolam Musliman baiat tahu
akal Law as Rota barangsiapa menerima
pembatalan seorang muslim atau jual-beli
keadaan menyesal lem butuh duitnya maka
Allah menghapuskan dosa-dosanya Juga
sabda Nabi Shallallahu salam mana kau
nadiman ini lebih jelas lagi akal
lahuwal kiamat barangsiapa menerima
pembatalan jual-beli orang yang menyesal
sayang ya kenapa saya beli Lebih baik
saya obati anak Sayang Shae
lebih baik begini lebih baik begitu
nyesal intinya ya mungkin orang kalau
orang non-muslim berpikir rumah sudah
dibeli udah untung sekarang sekarang itu
sudah mengkhayal jual rumah 1 miliar
harganya cuma 900 juta misalnya untuk
100000000 laude datang besoknya nyesal
ya uangnya terlalu mahal Saya nggak bisa
tabungan sehabis pasti itu sudah gak mau
kan gitu umumnya tapi apa katanya bisa
selam barangsiapa yang menerima
pembatalan jual-beli orang yang menyesal
dia tahu dia lagi butuh duit jadinya
serendah Mungkin dia nyesal kecuali kena
dibutuhkan maka Allah akan menerima
pembatalan dosanya pada hari kiamat
artinya Allah akan memaafkan semua
dosanya pada hari kiamat hanya karena
membutuhkan batal transaksi dengan Agan
ini pedagang-pedagang nih Nah jangan
cuma atau Untung Untung Untung terus
orangnya sel kembalikan enggak ada masa
saya Subhanallah pernah Australia waktu
itu diundang sama teman-teman kita
muslim bisa
Hai ada transaksi jual-beli rupanya kami
masuk ke toko pakaian Saya mau belikan
baju anak-anak saya salah lihat harganya
tubuhnya dia tulis di situ kalau beli
sekian Dapat diskon Sekian banyak itu
atau dapat bonus cancel pikir itu sudah
seperti itu ternyata tidak dia dan nilai
tertentu kalau dibeli segala macam itu
saya bayar kok banyak benar nih bayarnya
tapi karena saya Uh tidak terlalu ikuti
kurusnya saya pulang ke rumah terus
hitung-hitung sama aku yang sedang
undang saya untuk kita dia Sydney terus
kayaknya nih adalah salah transaksi hari
cuma kita kembali usut Kembali habis
kembali ke tokonya mohon ternyata
tulisannya seperti itu saya bilang saya
nggak paham tapi sudahlah Kita kan sudah
selesai telah selesai transaksi udah
kita saya sudah anggap ini sudah sahaja
bilang caused disini enggak masalah
orang kalau antum tidak suka sampaikan
kau orang yang saya tidak suka bisa
dikembalikan Masa sih nggak percaya
tadinya ya terus saya dibilang ini orang
terang sakit tadi tapi kayaknya
barangnya dia
udah membaca dikembalikan semua usia ini
ada dalam hukum Islam ini tapi ini
mereka lakukan mungkin tidak semua
tempat juga tapi ada tempat tertentu
yang seperti itu itu sebenarnya yang
dimaksud dengan hukum ekolah tadi
harusnya orang Islam yang melakukan itu
poinnya yang terakhir beberapa ketentuan
hukum tentang ekolah yang pertama
terjadi perbedaan pendapat di kalangan
para ulama Apakah Ikal itu berarti
membatalkan akad jual-beli yang pertama
atau mengadakan akad jual beli yang baru
pendapat pertama dipegang oleh Imam
Ahmad Imam Syafi'i Imam Abu Hanifah
rahimahullah sedangkan pendapat kedua
dipegang oleh Imam Malik rahimahullah
maksudnya transaksi akad pertama
dianggap sah sekarang pada saat dia mau
kembalikan dianggap kayak transaksi baru
ataukah itu dianggap satu transaksi ini
akhirat diantara ulama yang kedua ikhwal
dibolehkan jika sebagian barang yang
dibeli itu rusak ya Kalah dibolehkan
jika sebagai barang yang dibeli perusak
yang sebagian yang lainnya masih ada
penyesalan di sini maksudnya ada
penyesalan tapi kalau ada sesuatu barang
yang rusak yang memang dia cacat dan
lalu dia menyesal maka itu dinilai tentu
kadarnya dari kerusakan tersebut yang
ketiga dalam ikolah tidak dibolehkan
mengurangi harga atau menambahinya jika
harganya dikurangi atau ditambahi maka
tidak ada ikola didalamnya sehingga
ketika itu ikol menjadi akad jual beli
yang baru yang di dalamnya berlaku hukum
jual-beli yang disempurnakan dengan hak
chuva dan disyaratkan adanya serah
terima pada jual beli makanan dan
ketentuan hukum jual-beli yang lainnya
seperti sih road map Siroj jual-beli
atau kalimat Ijab dan Qabul dan lainnya
Jadi kalau misalnya saya tadi jual
handphone 10 juta lalu dia pulang ke
rumah dia nyesel begitu dia nyesel dia
balik kepada saya Saya nyesel nih mau
kembalikan Kalau saya tidak mau mengejar
pahala ikhwah ini tadi penghapusan dosa
saya
jasa-jasa punya hak saya tinggal
mengatakan Ya sudah anggap saja sekarang
kau jual ke saya barangnya akan baru
sekarang 10 juta Saya akan beli 9juta
karena sudah akad yang kedua ini itu
boleh-boleh saja dalam Islam Bukan
dilarang karena memang saya sudah putus
aktif tetapi tetap diprioritaskan
transaksi ikolah tadi kita membantu dia
sesuai dengan harga yang sudah dia beli
itu kan tapi kita tidak boleh tambah
tidak boleh kurangi di sini kalau mau
ikolah ya tapi kalau kita mau tambah
nilainya betul sudah transaksi umum saja
tidak ada masalah ekolah dalam masalah
itu allahualam begitu saja
subhanakallahumma wabihamdika asyhadu
alla ilaha illa anta astaghfiruka wa
atubu ilaih Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh