Transcript
tE15FT_SQzA • Minhajul Muslim #129: Bab Muamalah, Pasal Ke-3, Macam-Macam Jual Beli yang Dilarang (Part 4)
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/khalidbasalamah/.shards/text-0001.zst#text/0908_tE15FT_SQzA.txt
Kind: captions
Language: id
hai hai
Hai Beb
hai hai
Halo Bismillahirohmanirohim
Assalamualaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh Alhamdulillah selalu saja
lisan kita mengucapkan kalimat Mulia ini
dengan tujuan agar Allah Subhanahu Wa
Ta'ala memberikan janji yang benar
karena dia lain telah menyiapkan makanan
minuman pakaian dan segala kebutuhan
kita dan dia menyuruh kita agar
berterima kasih kepada-nya dan kalimat
Terima kasih itu dirangkum di satu
kalimat atau satu kata yaitu
Alhamdulillah Maka sangat wajar sebagai
seorang muslim kalau kita selalu
mengejar kalimat ini saya jadi kita
panjatkan salam hormat kita sholawat dan
Taslim kurang lebih besar muhammad
shallallahu alaihi wasallam karena juga
sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah
telah menjanjikan kepada kita setiap
kalau satu kali Salam dibalas dengan 10
kali tambahan Rahmat melanjutkan bahasan
berbau kita Minaj muslim dan kita masih
dalam bab jual-beli dan kita
masuk Tisha Allah di Point ke-7 ya kita
masuk yang ketujuh lain yg sering
terjadi di Indonesia jual beli dengan
cara memberikan uang Panjar ini termasuk
transaksi yang dilarang terutama kalau
uang Panjar itu hangus hangus tidak
diperbolehkan bagi seorang muslim
melakukan transaksi jual-beli dengan
memberikan atau meminta uang Panjar atau
uang muka dengan kontan berdasarkan
keterangan dalam sebuah riwayat an-nasai
Shallallahu Alaihi Wasallam nahan by El
rabun bahwasanya Rasulullah SAW telah
melarang jual-beli dengan sistem
memberikan uang Panjar hadits ini
disebutkan oleh Imam Malik dalam kitab
motornya untuk lebih jelas di bawah ada
Imam Malik menjelaskan dalam buku beliau
tentang hadits ini bahwa seseorang
membeli suatu barang sebagai contoh atau
menyewa binatang zaman dulu orang
menyewa tunggal
kalau kita sekarang rental mobil eh
misalnya dan berkata aku memberikan
kepadamu satu Dinar dengan syarat jika
aku meninggalkan barang atau aku atau
binatang sewaan itu mesti aku batalkan
transaksi misal seakan Sio mobil ini
saya akan Sewa rumah ini bulan ini terus
saya kasih dia tanda jadi ini 100.000
dengan kemudian saya bilang kalau
seandainya saya batal uang Rp100 punyamu
maka uang yang telah kuberikan kepadamu
itu adalah untukmu ini tidak boleh tidak
boleh karena kita sendiri belum
mendapatkan manfaat apa-apa Untuk apa
kita kasih kepada dia uang lebih parah
lagi kalau pemilik benda yang
mensyaratkan the moros kasih uang muka
dulu lalu uang muka itu kalau kamu tidak
ngambil terang terjadi transaksi bulan
ini hangus oleh itu bertumpuk2 kesalahan
larangan dalam hadits tentang uang muka
yang hangus juga ada gold
udah situ merugikan satu dari dua pihak
dan lebih wasallam melarang transaksi
barrier Lalu bagaimana caranya Ustad ia
bayar cash langsung atau bayar cicilan
tapi tanpa uang muka bisa saya sama
seseorang bertransaksi beli mobil Saya
mau beli mobil 200juta saya nggak ada
duit lalu saya mengatakan kepada dia
beliin saya mobil ini bisa enggak dengan
bisa saya jual merekam 220000000 ya Oke
Berapa kali 10 kali 10 kali bayar 10
bulan misalnya udah saya langsung bayar
cicilan bulan pertama udah saya langsung
presiden dari uang muka enggak ada
begitu Jadi langsung berjalan transaksi
jual belinya itu yang sah yang ke-8
jual-beli sesuatu yang tidak ada pada
Penjualnya tidak diperbolehkan bagi
seorang muslim menjual barang yang tidak
terdapat padanya atau yang belum
dimilikinya ini saya kasih contoh pada
pertemuan sebelumnya transaksi online
banyak sekali
Hai modalnya cuma foto habis itu jual
produk sekian stok terbatas rendah
enggak ada bohong ini stok terbatas dari
mana Masih ada celah untuk bisa
melakukan itu tapi dengan syarat beli
produknya bisa kita cuma mampu beli dua
ya beli dua kita foto produk itu apa
adanya ini orang mau transaksi 5 biji
saya cuma punya dua tiganya Saya
pesankan dulu ya baru boleh tapi kalau
bohong Nggak ada produk stok terbatas
segera pesan segala macam lah
kalimat-kalimat yang menipu ini sehingga
orang terdorong untuk bertransaksi
enggak boleh saya ulangi jual-beli
sesuatu yang tidak ada pada pembeli atau
permak pada Penjualnya tidak
diperbolehkan bagi seorang muslim
menjual barang yang tidak terdapat
padanya atau yang belum dimilikinya
karena hal itu merupakan tindakan yang
menyakitkan dari penjual kepada pembeli
ketika barang yang dijualnya tidak
berhasil didapat ke ada orang begitu
sudah
Hai ternyata enggak ada produk
andalannya pedagang-pedagang online ini
kalau ada yang order baru dia orderkan
gitu data bersedia order uang orang
sudah diterima disana kosong stoknya
karena ini jadi masalah buat deh kalo
mau transaksi jual-beli apa adanya
transparan kita ada produk kita bilang
ada nggak ada ya sudah produknya Kosong
Saya akan pesankan mau tunggu Kalau dia
mau oke silakan seperti itulah dalam hal
ini Rasulullah bersabda tapi Malaysia
injak Jangan pernah kau menjual suatu
barang yang tidak ada padamu hadesi
riwayat Abu Dawud nomor 3563 an-nasai
4613 Ibnu Majah 2188 dan kirimi d1232
dalam riwayat lain juga disebutkan
wanaha and bytco blok kopling dan beliau
Shallallahu Alaihi Wasallam telah
melarang menjual suatu barang sebelum
menerimanya
Hai Hadits Riwayat Bukhari nomor 2133
semuanya semua tujuannya untuk
kehati-hatian ya termasuk kita kalau
order barang dari pabrik Dari mana saja
kita beli dulu tiba dulu di tempat kita
sudah cek benar baru kita jual jangan
dari pabrik kirim langsung ke sana
sekarang kau ada apa-apanya Demokrat m
kemana kita kita lem lagi ke pabrik
Kediri kacau ini kemana-mana jadi memang
produk itu kita terima dulu setelah kita
cek sudah jadi barang kita kita udah
bayar ke sana sekarang kita punya hak
untuk menjual menjual atau membeli
silahkan tapi kalau belum ditangan kita
Bukan punya kita kita transaksi cuma
andalan diskon dari sana perlu kita
pajang fotonya nah kita mengatakan ini
produk harganya sekian kita sudah
naikkan mobil keuntungan tanpa ada
produk sama sekali ini enggak boleh
dalam Islam karena belum tentu produk
yang ada belum tentu sama dengan fotonya
banyak ini belum tentu sama ukurannya
belum tentu apalah stoknya warnanya
banyak yang bisa terjadi eh tidak boleh
sama sekali yang ke-9 jual-beli utang
dengan utang Jadi perbolehkan bagi
seorang muslim menjual hutang dengan
hutang ke dilihat dari segi ketentuan
hukum syariat bahwa hal itu sama dengan
menjual sesuatu yang tidak ada dengan
sesuatu yang juga tidak ada Jadi kalau
kita masih utang sebuah produk kita
belum boleh jual karena dasarnya masih
setengah milik kita sesuai atau sesuai
dengan kadar pembayaran kita sisanya
masih pemilih orang itu bagaimana kita
bisa jual barang orang ada karena
dilihat dari segi ketentuan hukum
syariat bahwa hal itu sama dengan
menjual sesuatu yang tidak ada dengan
sesuatu juga yang tidak ada dan Agama
Islam tidak membolehkan Hal itu adapun
contoh menjual hutang dengan hutang
ialah bahwa seseorang mempunyai hutang
satu kuintal gandum kepada anda hingga
batas waktu tertentu kau
Anda menjualnya kepada orang lain dengan
harga 100 real hingga batas waktu
tertentu ini misalnya kita masih belum
selesai melunasi kita sudah jual Ya
seperti itulah contoh lainnya bahwa
seseorang berutang kambing kepada anda
hingga batas waktu tertentu punya
setelah jatuh tempo ternyata orang itu
tidak mampu membayarnya dan ia berkata
kepada anda juallah kambing ini kepadaku
dengan harga 50 Real hingga batas waktu
tertentu yang lain lagi dengan begitu
anda menjual hutang dengan hutang hot
nah Rasulullah salamun byle kali
bilkolbi sementara Rasulullah SAW telah
melarang menjual hutang dengan hutang
itu sendiri hadits ini riwayat Baihaqi
Al Hakim dan hadits ini Shahih menurut
Hakim di jadi 2 halaman 65 jadwal pun
orang yang sama ya tradisional Tony
paling jelas kau ada orang jual kabel
kambing dari kita bisa Rp1000000 tapi
jatuh tempo dia belum bisa membayarnya
maka seharusnya dikembalikan kambing
ituu
Hai atau dibatalkan transaksi awal Mei
lalu dibuat transaksi baru tapi setelah
pembatalan tapi kalau langsung
dilanjutin udah ini kan saya belum bayar
utang lagi deh dengan produk yang sama
itu sementara akad pertama belum
diselesaikan ini transaksi utang di atas
utang dianggap yang pertama masih utang
belum selesai dibatalkan atau dilanjutin
kita sudah buka pintu utang baru TNI
sering terjadi transaksi riba belum
selesai utang lagi belum selesai utang
lagi tidaknya berbunga terus Ryan ini
membuat akhirnya muncul hukum-hukum
syar'i yang lain dalam masa lain yang
ke-10 jual-beli dengan sistem Lina tidak
diperbolehkan bagi seorang muslim
menjual suatu barang dalam kurung dengan
cara kredit hingga batas waktu tertentu
kemudian penjual yang sama membeli
barang tersebut dari pembeli dengan
harga yang lebih murah daripada harga
pembelian kredit itu
Hai jika penjual menjual suatu barang
dengan harga 10 Dinar secara kredit
kalau kita mungkin 100.000 kemudian
barang tersebut dibelinya kembali
seharga lima Dinar kontan maka ia
bagaikan Orang yang memberikan pinjaman
sebanyak lima Dinar dan minta
dikembalikan dibayar sebanyak 10 Dinar
itulah yang disebut dengan riba nasi'ah
atau riba karena tenggang waktu dan yang
ia diharamkan oleh al-qur'an as-sunnah
dan ijma berdasarkan sabda Nabi SAW atau
sabda rasulullah shallallahu idgham
mannal SU Binary well dirham iwata
bayyidh coba aznable bakar Utara kunci
HD fisabilillah anzalallah gembalaan Va
layar Fuad Euro dinaungi jika manusia
telah kikir dengan Dinar dan dirham
melakukan jual-beli dengan cara ini nah
dan mengikuti ekor sapi proses sudah
membajak segala macam sibuk dengan
pekerjaannya
meninggalkan jihad di jalan Allah
niscaya Allah akan menurunkan kepada
mereka malapetaka yang tidak akan hilang
sehingga mereka kembali lagi kepada
agama mereka hadits ini diriwayatkan
oleh Ahmad nomor 3810 dan Abu Daud 3462
Ibnu cotton menyesuaikan seorang wanita
berkata kepada Aisyah Ra doanna aku
telah menjual seorang Buddha dari Z
dibenarkan mse harga 800 dirham dengan
cara kredit jadi 80 siram dibayar
misalnya delapan kali atau 10 kali
sedang aku telah memberinya membelinya
darinya seharga 600 dirham dengan tunai
Aisyah berkata kepadanya betapa Buruk
apa yang kamu beli dan betapa buruk pula
apa yang telah kamu jual sesungguhnya
jihadnya Zaid bersama Rasulullah SAW
menjadi sia-sia kecuali jika ia
bertaubat ada Sriwedari choot me no jadi
3 halaman 52 walaupun hadits ini dhoif
kan oleh tarukim sendiri tetapi umumnya
di
oleh ulama dalam masalah transaksi ini
nah ini kita seksi ini karena orang mau
mendapatkan keuntungan yang bisa dia
beli saya beli mobil 200juta adegan
dengan cara saya kredit misal saya beli
sama si acre 200juta ini saya bayar
misalnya 20juta perbulan berarti 10
bulan selesai tapi karena saya butuh
duit mendesak saya bilang sama orang
yang belikan saya itu udah mobil ini kan
harganya 200juta saya jual sama kamu key
100000000 saya jual sama dia kembali
100000000 tapi utang saya pertama tetap
berjalan pikiran saya pertama tetap
berjalan ya cuma kena Saya butuh uang
saya jual kembali produk yang saya beli
sama dia jadi seperti orangtua saja
sebenarnya Farm ya jadi saya ulangi saya
beli mobil 200juta dengan cara kredit
bisa 20juta perbulan batu 10 bulan lunas
ke dengan baru bulan ketiga saya bilang
kau orang yang pinjam yang beliin saya
itu beli aja deh 100000000 ini mobil
yang sama Ashraf juta tapi utang yang
pertama telah berjalan dia Duduknya sama
transaksi yang kedua ini enggak boleh
karena mobil itu dasarnya masih in belum
lunas kalau sudah lunas kemudian dijual
dengan pembeli yang pertama
penjual-penjual yang pertama enggak ada
masalah sekarang kan masanya masih dalam
akad ini itu yang jadi masalah itu
disebutkan dengan lain Ah makanya orang
ini berkata wanita ini berkata kepada
Aisyah Aku menjual budak dari Z
dibenarkan sebab seharga 800gram dengan
cara kredit sama trebly mobil Rush
sehingga proses Irham sedang aku telah
membeli membelinya darinya dengan harga
600 dirham dengan cara tunai nya Aisyah
berkata kepadanya betapa Buruk apa yang
kau beli dan betapa buruk pula Apa yang
kamu jual itu kan kesebelas orang kota
menjualkan barang dagangannya Ho
Desa jika orang desa atau orang asing
dari satu daerah yang datang membawa
barang yang hendak dijualnya ke pasar
dengan harga yang berlaku pada hari itu
maka orang kota tidak boleh berkata
kepadanya tinggalkan barang dagangan itu
di tempatku niscaya aku akan menjualkan
untukmu pada hari esok atau Beberapa
hari kemudian dengan harga yang lebih
mahal dari harga hari ini padahal saat
itu orang-orang membutuhkannya
berdasarkan Sabda Rasulullah SAW lebih
al-biruni batch daun assayarotu Couch
homeabout Janganlah orang kota menjual
barang dagangan untuk orang desa biarkan
orang-orang melakukannya sendiri dimana
Allah memberikan rezeki sebagian dari
mereka dengan sebagian yang lainnya ada
si rewebo kali musnahin Khotimah Khusnul
1522 jadi kita perlu rincikan bunyi
bukan berarti kita orang kota Meulaboh
datang ke desa ambil barangnya orang
ambil pepaya ambil durian ambil terus
kita jual di kota bukan itu
Hai boleh saja transaksi orang kota
Semarang Desa boleh tapi disini saya
bahwa perselisihan itu kalau misal Antum
pedagang sayur di pasar sayur di hari
yang sama ada orang desa datang bawa
sayur yang memang kita jual di situ call
tentang segala macam misalnya dan dia
mau jual juga di pasar itu enggak boleh
kita orang kota larang dia dengan
harapan kita bisa ambil keuntungan dari
dia kecuali memang kita transaksi Amelia
dari sini kalau kita bilang sudah titip
aja di toko saya nanti saya jualkan kamu
sehari dua hari berapa kau bisa jual
hari ini 5000 per kilo saya kan juga
sama kamu Rp7.000 lagi ini enggak boleh
karena tujuannya sih orang kota atau
orang tadi yang punya pasar itu dia
enggak mau orang ini laku barangnya ini
tidak boleh dalam Islam tapi kalau
umumnya transaksi antara orang kotoran
Desa boleh jadi jangan dipahami sale
outlet pakai Saya ulangi lagi kata
beliau orang kota menjualkan barang
dagangan orang desa yang tidak boleh
jika orang desa atau orang asing dari
suatu daerah yang datang membawa barang
yang hendak dijualnya ke pasar dengan
harga yang berlaku pada hari itu maka
orang kota tidak boleh berkata kepadanya
tinggalkan barang dagangan mu itu di
tempatku niscaya aku akan menjualnya
untukmu pada hari esok atau Beberapa
hari kemudian dengan harga yang lebih
mahal dari harga hari ini padahal saat
itu orang-orang membutuhkannya jadi
Sekali lagi Tidak masuk dalam hal ini
larangan ini kalau kita ada orang desa
bahwa madu bahwa apa terus kita langsung
beli dari mereka itu hak kita yang tidak
boleh itu kita sengaja menahan barang
dia dengan niat mungkin karena putusin
nih ya supaya tidak transaksi langsung
sepeda tidak tahu harga pasar itu
gitulah lihat-lihat ini yang tidak boleh
Indah Malam lalu berniat tapi lalu ronde
sebuah barang memang dia mau jual di
Pasar Kita dan produknya bagus kita
transaksi jual-beli Oke karena Masa Tapi
enggak boleh kita tahan supaya dia tidak
tahu harga pasar segala macam
Kau boleh ya kenali segi ditangan Allah
subhanahu wa ta'ala yang ke-12 ini kita
lihat Bagaimana keluasan Islam ya dalam
masuk ke pedal ini transaksi sampai
kepada hal-hal kecil seperti ini kita
tidak boleh ada terjadi sedikitpun
goliman baik dari satu Om dijual ataupun
dari pembeli semuanya harus diteliti
yang ke-12 membeli barang dagangan dari
para pedagang sebelum barang tersebut
tiba di lokasi tujuan Jika seorang
muslim memperoleh informasi bahwa suatu
komoditi akan datang tidak ke daerahnya
maka tidak diperbolehkan baginya pergi
ke luar daerahnya dengan maksud mencegah
rombongan para pedagang yang membawanya
dan membelinya dari mereka kemudian
membawanya masuk ke daerahnya dan
menjualnya dengan harga yang sesuai
dengan kehendaknya Alasannya karena
didalamnya mengandung unsur penipuan
terhadap pemilik komoditi tersebut dan
dapat menimbulkan mudharat bagi penduduk
daerah tersebut baik terhadap para
pedagangnya maupun yang lainnya Hal
kiri mirip dengan poin 11 eh tapi points
11 tadi orang kampungnya sudah masuk ke
pasar tahu orang kota yang di pasar tah
Anda usaha jual saya transaksikan kalau
ini agak berbeda sedikit dia dengar ada
pedagang-pedagang dari Desa datang dari
kota lain belum sampai ke kotanya dia
sudah tahan di pinggir jalan berapa kau
mau jual nih saya beli tujuannya supaya
dia masuk kedalam otak orang lihat dia
yang punya barang blossom bukan akhirnya
memberikan mudhorot kepada dua pihak
motorrad kepada penjual sehingga tidak
pernah tahu harga pasar di situ berapa
motor kepada penduduk yang pasti akan
dijual harga lebih mahal daripada harga
yang bisa didapatkan dari para penjual
awal gitu Ya seperti itulah berkenaan
dengan hal itu Rasulullah SAW bersabda
Allah talc rukban walabi aldiron dibaca
janganlah kamu mencegat rombongan
pedagang dan jangan pula orang kota
menjualkan barang dagangan milik orang
desa
edisi riwayat Bukhari nomor 2150 dan
1515-1518 oleh Emang digabung ya Ma kata
dede sedikit tipis sekalipun 11 sama 12
kalau 11 pedagang dari kampungnya udah
masuk ke Pasar Baru orang pasar menahan
nya supaya tidak tahu harga pasar kalau
yang point 12 memang dia tinggal ada
produk yang akan masuk Lalu dia pergi ke
sana sebelum tiba di lokasi kota dia
supaya dia beli semuanya lalu dia yang
jual nantinya oke juga semua dilarang ya
tidak ada hak kita untuk itu oleh mau
masuk ke dalam lokasi kota kita
istilahkan kita transaksi itu silakan
atau kita begitu pabriknya dia transaksi
Silahkan dicek di tengah jalan nggak
boleh