Transcript
tE15FT_SQzA • Minhajul Muslim #129: Bab Muamalah, Pasal Ke-3, Macam-Macam Jual Beli yang Dilarang (Part 4)
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/khalidbasalamah/.shards/text-0001.zst#text/0908_tE15FT_SQzA.txt
Kind: captions Language: id hai hai Hai Beb hai hai Halo Bismillahirohmanirohim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah selalu saja lisan kita mengucapkan kalimat Mulia ini dengan tujuan agar Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberikan janji yang benar karena dia lain telah menyiapkan makanan minuman pakaian dan segala kebutuhan kita dan dia menyuruh kita agar berterima kasih kepada-nya dan kalimat Terima kasih itu dirangkum di satu kalimat atau satu kata yaitu Alhamdulillah Maka sangat wajar sebagai seorang muslim kalau kita selalu mengejar kalimat ini saya jadi kita panjatkan salam hormat kita sholawat dan Taslim kurang lebih besar muhammad shallallahu alaihi wasallam karena juga sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah telah menjanjikan kepada kita setiap kalau satu kali Salam dibalas dengan 10 kali tambahan Rahmat melanjutkan bahasan berbau kita Minaj muslim dan kita masih dalam bab jual-beli dan kita masuk Tisha Allah di Point ke-7 ya kita masuk yang ketujuh lain yg sering terjadi di Indonesia jual beli dengan cara memberikan uang Panjar ini termasuk transaksi yang dilarang terutama kalau uang Panjar itu hangus hangus tidak diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan transaksi jual-beli dengan memberikan atau meminta uang Panjar atau uang muka dengan kontan berdasarkan keterangan dalam sebuah riwayat an-nasai Shallallahu Alaihi Wasallam nahan by El rabun bahwasanya Rasulullah SAW telah melarang jual-beli dengan sistem memberikan uang Panjar hadits ini disebutkan oleh Imam Malik dalam kitab motornya untuk lebih jelas di bawah ada Imam Malik menjelaskan dalam buku beliau tentang hadits ini bahwa seseorang membeli suatu barang sebagai contoh atau menyewa binatang zaman dulu orang menyewa tunggal kalau kita sekarang rental mobil eh misalnya dan berkata aku memberikan kepadamu satu Dinar dengan syarat jika aku meninggalkan barang atau aku atau binatang sewaan itu mesti aku batalkan transaksi misal seakan Sio mobil ini saya akan Sewa rumah ini bulan ini terus saya kasih dia tanda jadi ini 100.000 dengan kemudian saya bilang kalau seandainya saya batal uang Rp100 punyamu maka uang yang telah kuberikan kepadamu itu adalah untukmu ini tidak boleh tidak boleh karena kita sendiri belum mendapatkan manfaat apa-apa Untuk apa kita kasih kepada dia uang lebih parah lagi kalau pemilik benda yang mensyaratkan the moros kasih uang muka dulu lalu uang muka itu kalau kamu tidak ngambil terang terjadi transaksi bulan ini hangus oleh itu bertumpuk2 kesalahan larangan dalam hadits tentang uang muka yang hangus juga ada gold udah situ merugikan satu dari dua pihak dan lebih wasallam melarang transaksi barrier Lalu bagaimana caranya Ustad ia bayar cash langsung atau bayar cicilan tapi tanpa uang muka bisa saya sama seseorang bertransaksi beli mobil Saya mau beli mobil 200juta saya nggak ada duit lalu saya mengatakan kepada dia beliin saya mobil ini bisa enggak dengan bisa saya jual merekam 220000000 ya Oke Berapa kali 10 kali 10 kali bayar 10 bulan misalnya udah saya langsung bayar cicilan bulan pertama udah saya langsung presiden dari uang muka enggak ada begitu Jadi langsung berjalan transaksi jual belinya itu yang sah yang ke-8 jual-beli sesuatu yang tidak ada pada Penjualnya tidak diperbolehkan bagi seorang muslim menjual barang yang tidak terdapat padanya atau yang belum dimilikinya ini saya kasih contoh pada pertemuan sebelumnya transaksi online banyak sekali Hai modalnya cuma foto habis itu jual produk sekian stok terbatas rendah enggak ada bohong ini stok terbatas dari mana Masih ada celah untuk bisa melakukan itu tapi dengan syarat beli produknya bisa kita cuma mampu beli dua ya beli dua kita foto produk itu apa adanya ini orang mau transaksi 5 biji saya cuma punya dua tiganya Saya pesankan dulu ya baru boleh tapi kalau bohong Nggak ada produk stok terbatas segera pesan segala macam lah kalimat-kalimat yang menipu ini sehingga orang terdorong untuk bertransaksi enggak boleh saya ulangi jual-beli sesuatu yang tidak ada pada pembeli atau permak pada Penjualnya tidak diperbolehkan bagi seorang muslim menjual barang yang tidak terdapat padanya atau yang belum dimilikinya karena hal itu merupakan tindakan yang menyakitkan dari penjual kepada pembeli ketika barang yang dijualnya tidak berhasil didapat ke ada orang begitu sudah Hai ternyata enggak ada produk andalannya pedagang-pedagang online ini kalau ada yang order baru dia orderkan gitu data bersedia order uang orang sudah diterima disana kosong stoknya karena ini jadi masalah buat deh kalo mau transaksi jual-beli apa adanya transparan kita ada produk kita bilang ada nggak ada ya sudah produknya Kosong Saya akan pesankan mau tunggu Kalau dia mau oke silakan seperti itulah dalam hal ini Rasulullah bersabda tapi Malaysia injak Jangan pernah kau menjual suatu barang yang tidak ada padamu hadesi riwayat Abu Dawud nomor 3563 an-nasai 4613 Ibnu Majah 2188 dan kirimi d1232 dalam riwayat lain juga disebutkan wanaha and bytco blok kopling dan beliau Shallallahu Alaihi Wasallam telah melarang menjual suatu barang sebelum menerimanya Hai Hadits Riwayat Bukhari nomor 2133 semuanya semua tujuannya untuk kehati-hatian ya termasuk kita kalau order barang dari pabrik Dari mana saja kita beli dulu tiba dulu di tempat kita sudah cek benar baru kita jual jangan dari pabrik kirim langsung ke sana sekarang kau ada apa-apanya Demokrat m kemana kita kita lem lagi ke pabrik Kediri kacau ini kemana-mana jadi memang produk itu kita terima dulu setelah kita cek sudah jadi barang kita kita udah bayar ke sana sekarang kita punya hak untuk menjual menjual atau membeli silahkan tapi kalau belum ditangan kita Bukan punya kita kita transaksi cuma andalan diskon dari sana perlu kita pajang fotonya nah kita mengatakan ini produk harganya sekian kita sudah naikkan mobil keuntungan tanpa ada produk sama sekali ini enggak boleh dalam Islam karena belum tentu produk yang ada belum tentu sama dengan fotonya banyak ini belum tentu sama ukurannya belum tentu apalah stoknya warnanya banyak yang bisa terjadi eh tidak boleh sama sekali yang ke-9 jual-beli utang dengan utang Jadi perbolehkan bagi seorang muslim menjual hutang dengan hutang ke dilihat dari segi ketentuan hukum syariat bahwa hal itu sama dengan menjual sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu yang juga tidak ada Jadi kalau kita masih utang sebuah produk kita belum boleh jual karena dasarnya masih setengah milik kita sesuai atau sesuai dengan kadar pembayaran kita sisanya masih pemilih orang itu bagaimana kita bisa jual barang orang ada karena dilihat dari segi ketentuan hukum syariat bahwa hal itu sama dengan menjual sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu juga yang tidak ada dan Agama Islam tidak membolehkan Hal itu adapun contoh menjual hutang dengan hutang ialah bahwa seseorang mempunyai hutang satu kuintal gandum kepada anda hingga batas waktu tertentu kau Anda menjualnya kepada orang lain dengan harga 100 real hingga batas waktu tertentu ini misalnya kita masih belum selesai melunasi kita sudah jual Ya seperti itulah contoh lainnya bahwa seseorang berutang kambing kepada anda hingga batas waktu tertentu punya setelah jatuh tempo ternyata orang itu tidak mampu membayarnya dan ia berkata kepada anda juallah kambing ini kepadaku dengan harga 50 Real hingga batas waktu tertentu yang lain lagi dengan begitu anda menjual hutang dengan hutang hot nah Rasulullah salamun byle kali bilkolbi sementara Rasulullah SAW telah melarang menjual hutang dengan hutang itu sendiri hadits ini riwayat Baihaqi Al Hakim dan hadits ini Shahih menurut Hakim di jadi 2 halaman 65 jadwal pun orang yang sama ya tradisional Tony paling jelas kau ada orang jual kabel kambing dari kita bisa Rp1000000 tapi jatuh tempo dia belum bisa membayarnya maka seharusnya dikembalikan kambing ituu Hai atau dibatalkan transaksi awal Mei lalu dibuat transaksi baru tapi setelah pembatalan tapi kalau langsung dilanjutin udah ini kan saya belum bayar utang lagi deh dengan produk yang sama itu sementara akad pertama belum diselesaikan ini transaksi utang di atas utang dianggap yang pertama masih utang belum selesai dibatalkan atau dilanjutin kita sudah buka pintu utang baru TNI sering terjadi transaksi riba belum selesai utang lagi belum selesai utang lagi tidaknya berbunga terus Ryan ini membuat akhirnya muncul hukum-hukum syar'i yang lain dalam masa lain yang ke-10 jual-beli dengan sistem Lina tidak diperbolehkan bagi seorang muslim menjual suatu barang dalam kurung dengan cara kredit hingga batas waktu tertentu kemudian penjual yang sama membeli barang tersebut dari pembeli dengan harga yang lebih murah daripada harga pembelian kredit itu Hai jika penjual menjual suatu barang dengan harga 10 Dinar secara kredit kalau kita mungkin 100.000 kemudian barang tersebut dibelinya kembali seharga lima Dinar kontan maka ia bagaikan Orang yang memberikan pinjaman sebanyak lima Dinar dan minta dikembalikan dibayar sebanyak 10 Dinar itulah yang disebut dengan riba nasi'ah atau riba karena tenggang waktu dan yang ia diharamkan oleh al-qur'an as-sunnah dan ijma berdasarkan sabda Nabi SAW atau sabda rasulullah shallallahu idgham mannal SU Binary well dirham iwata bayyidh coba aznable bakar Utara kunci HD fisabilillah anzalallah gembalaan Va layar Fuad Euro dinaungi jika manusia telah kikir dengan Dinar dan dirham melakukan jual-beli dengan cara ini nah dan mengikuti ekor sapi proses sudah membajak segala macam sibuk dengan pekerjaannya meninggalkan jihad di jalan Allah niscaya Allah akan menurunkan kepada mereka malapetaka yang tidak akan hilang sehingga mereka kembali lagi kepada agama mereka hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad nomor 3810 dan Abu Daud 3462 Ibnu cotton menyesuaikan seorang wanita berkata kepada Aisyah Ra doanna aku telah menjual seorang Buddha dari Z dibenarkan mse harga 800 dirham dengan cara kredit jadi 80 siram dibayar misalnya delapan kali atau 10 kali sedang aku telah memberinya membelinya darinya seharga 600 dirham dengan tunai Aisyah berkata kepadanya betapa Buruk apa yang kamu beli dan betapa buruk pula apa yang telah kamu jual sesungguhnya jihadnya Zaid bersama Rasulullah SAW menjadi sia-sia kecuali jika ia bertaubat ada Sriwedari choot me no jadi 3 halaman 52 walaupun hadits ini dhoif kan oleh tarukim sendiri tetapi umumnya di oleh ulama dalam masalah transaksi ini nah ini kita seksi ini karena orang mau mendapatkan keuntungan yang bisa dia beli saya beli mobil 200juta adegan dengan cara saya kredit misal saya beli sama si acre 200juta ini saya bayar misalnya 20juta perbulan berarti 10 bulan selesai tapi karena saya butuh duit mendesak saya bilang sama orang yang belikan saya itu udah mobil ini kan harganya 200juta saya jual sama kamu key 100000000 saya jual sama dia kembali 100000000 tapi utang saya pertama tetap berjalan pikiran saya pertama tetap berjalan ya cuma kena Saya butuh uang saya jual kembali produk yang saya beli sama dia jadi seperti orangtua saja sebenarnya Farm ya jadi saya ulangi saya beli mobil 200juta dengan cara kredit bisa 20juta perbulan batu 10 bulan lunas ke dengan baru bulan ketiga saya bilang kau orang yang pinjam yang beliin saya itu beli aja deh 100000000 ini mobil yang sama Ashraf juta tapi utang yang pertama telah berjalan dia Duduknya sama transaksi yang kedua ini enggak boleh karena mobil itu dasarnya masih in belum lunas kalau sudah lunas kemudian dijual dengan pembeli yang pertama penjual-penjual yang pertama enggak ada masalah sekarang kan masanya masih dalam akad ini itu yang jadi masalah itu disebutkan dengan lain Ah makanya orang ini berkata wanita ini berkata kepada Aisyah Aku menjual budak dari Z dibenarkan sebab seharga 800gram dengan cara kredit sama trebly mobil Rush sehingga proses Irham sedang aku telah membeli membelinya darinya dengan harga 600 dirham dengan cara tunai nya Aisyah berkata kepadanya betapa Buruk apa yang kau beli dan betapa buruk pula Apa yang kamu jual itu kan kesebelas orang kota menjualkan barang dagangannya Ho Desa jika orang desa atau orang asing dari satu daerah yang datang membawa barang yang hendak dijualnya ke pasar dengan harga yang berlaku pada hari itu maka orang kota tidak boleh berkata kepadanya tinggalkan barang dagangan itu di tempatku niscaya aku akan menjualkan untukmu pada hari esok atau Beberapa hari kemudian dengan harga yang lebih mahal dari harga hari ini padahal saat itu orang-orang membutuhkannya berdasarkan Sabda Rasulullah SAW lebih al-biruni batch daun assayarotu Couch homeabout Janganlah orang kota menjual barang dagangan untuk orang desa biarkan orang-orang melakukannya sendiri dimana Allah memberikan rezeki sebagian dari mereka dengan sebagian yang lainnya ada si rewebo kali musnahin Khotimah Khusnul 1522 jadi kita perlu rincikan bunyi bukan berarti kita orang kota Meulaboh datang ke desa ambil barangnya orang ambil pepaya ambil durian ambil terus kita jual di kota bukan itu Hai boleh saja transaksi orang kota Semarang Desa boleh tapi disini saya bahwa perselisihan itu kalau misal Antum pedagang sayur di pasar sayur di hari yang sama ada orang desa datang bawa sayur yang memang kita jual di situ call tentang segala macam misalnya dan dia mau jual juga di pasar itu enggak boleh kita orang kota larang dia dengan harapan kita bisa ambil keuntungan dari dia kecuali memang kita transaksi Amelia dari sini kalau kita bilang sudah titip aja di toko saya nanti saya jualkan kamu sehari dua hari berapa kau bisa jual hari ini 5000 per kilo saya kan juga sama kamu Rp7.000 lagi ini enggak boleh karena tujuannya sih orang kota atau orang tadi yang punya pasar itu dia enggak mau orang ini laku barangnya ini tidak boleh dalam Islam tapi kalau umumnya transaksi antara orang kotoran Desa boleh jadi jangan dipahami sale outlet pakai Saya ulangi lagi kata beliau orang kota menjualkan barang dagangan orang desa yang tidak boleh jika orang desa atau orang asing dari suatu daerah yang datang membawa barang yang hendak dijualnya ke pasar dengan harga yang berlaku pada hari itu maka orang kota tidak boleh berkata kepadanya tinggalkan barang dagangan mu itu di tempatku niscaya aku akan menjualnya untukmu pada hari esok atau Beberapa hari kemudian dengan harga yang lebih mahal dari harga hari ini padahal saat itu orang-orang membutuhkannya jadi Sekali lagi Tidak masuk dalam hal ini larangan ini kalau kita ada orang desa bahwa madu bahwa apa terus kita langsung beli dari mereka itu hak kita yang tidak boleh itu kita sengaja menahan barang dia dengan niat mungkin karena putusin nih ya supaya tidak transaksi langsung sepeda tidak tahu harga pasar itu gitulah lihat-lihat ini yang tidak boleh Indah Malam lalu berniat tapi lalu ronde sebuah barang memang dia mau jual di Pasar Kita dan produknya bagus kita transaksi jual-beli Oke karena Masa Tapi enggak boleh kita tahan supaya dia tidak tahu harga pasar segala macam Kau boleh ya kenali segi ditangan Allah subhanahu wa ta'ala yang ke-12 ini kita lihat Bagaimana keluasan Islam ya dalam masuk ke pedal ini transaksi sampai kepada hal-hal kecil seperti ini kita tidak boleh ada terjadi sedikitpun goliman baik dari satu Om dijual ataupun dari pembeli semuanya harus diteliti yang ke-12 membeli barang dagangan dari para pedagang sebelum barang tersebut tiba di lokasi tujuan Jika seorang muslim memperoleh informasi bahwa suatu komoditi akan datang tidak ke daerahnya maka tidak diperbolehkan baginya pergi ke luar daerahnya dengan maksud mencegah rombongan para pedagang yang membawanya dan membelinya dari mereka kemudian membawanya masuk ke daerahnya dan menjualnya dengan harga yang sesuai dengan kehendaknya Alasannya karena didalamnya mengandung unsur penipuan terhadap pemilik komoditi tersebut dan dapat menimbulkan mudharat bagi penduduk daerah tersebut baik terhadap para pedagangnya maupun yang lainnya Hal kiri mirip dengan poin 11 eh tapi points 11 tadi orang kampungnya sudah masuk ke pasar tahu orang kota yang di pasar tah Anda usaha jual saya transaksikan kalau ini agak berbeda sedikit dia dengar ada pedagang-pedagang dari Desa datang dari kota lain belum sampai ke kotanya dia sudah tahan di pinggir jalan berapa kau mau jual nih saya beli tujuannya supaya dia masuk kedalam otak orang lihat dia yang punya barang blossom bukan akhirnya memberikan mudhorot kepada dua pihak motorrad kepada penjual sehingga tidak pernah tahu harga pasar di situ berapa motor kepada penduduk yang pasti akan dijual harga lebih mahal daripada harga yang bisa didapatkan dari para penjual awal gitu Ya seperti itulah berkenaan dengan hal itu Rasulullah SAW bersabda Allah talc rukban walabi aldiron dibaca janganlah kamu mencegat rombongan pedagang dan jangan pula orang kota menjualkan barang dagangan milik orang desa edisi riwayat Bukhari nomor 2150 dan 1515-1518 oleh Emang digabung ya Ma kata dede sedikit tipis sekalipun 11 sama 12 kalau 11 pedagang dari kampungnya udah masuk ke Pasar Baru orang pasar menahan nya supaya tidak tahu harga pasar kalau yang point 12 memang dia tinggal ada produk yang akan masuk Lalu dia pergi ke sana sebelum tiba di lokasi kota dia supaya dia beli semuanya lalu dia yang jual nantinya oke juga semua dilarang ya tidak ada hak kita untuk itu oleh mau masuk ke dalam lokasi kota kita istilahkan kita transaksi itu silakan atau kita begitu pabriknya dia transaksi Silahkan dicek di tengah jalan nggak boleh