Dosa-Dosa Besar #121 – Mengecat Rambut Dengan Warna Hitam – Khalid Basalamah
3z2zF77HK4A • 2019-05-10
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id [Musik] Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah selalu saja kita memuji sang pencipta Allah dengan penuh keyakinan bahwasanya Allah maha mendengar, melihat, mengetahui, dan janjinya pasti benar. Kalimat alhamdulillah, kalimat syukur kepada Allah Subhanahu wa taala. Dan seorang muslim selalu mengucapkan kalimat syukur ini dalam setiap keadaannya. Kemudian selanjutnya kita panjatkan salam hormat kita, selawat dan taslim penuh dengan cinta dan rindu kepada manusia terbaik. Manusia yang telah diutus oleh Allah Subhanahu wa taala kepada kita semua untuk membawa hukum halal haramnya Allah. sehingga kita tahu mana yang diperintahkan dan mana yang dilarang, mana yang diinginkan dan tidak diinginkan oleh sang pencipta Allah sehingga bisa membawa kita masuk ke dalam surga. Manusia terbaik ini diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa taala untuk dijadikan sebagai suri tauladan selain dari mengucapkan salam kepadanya. Dan jadilah orang yang memuji Allah alhamdulillah memanjatkan selawat dan taslim kepada Nabi Besar Muhammad sallallahu ala alihi wasahbihi wasallam. Baik, judul kita teman-teman sekalian pada malam ini membahas lanjutan dosa-dosa besar dan kita masuk ke dosa besar ke-121 mengecat rambut dengan warna hitam. Kita akan mulai pembukaan bahasan kita ini dengan masalah rambut. Islam sangat memuliakan seseorang dengan cara memerintahkan salah satu substansial pemuliaan itu memerintahkan dia untuk merawat apa yang sudah Allah jadikan sebagai fasilitas. Hadis-hadis Nabi yang mulia seperti hadis innallaha jamilun yuhibbul jamal. Allah itu indah, suka dengan keindahan. Kemudian Allah subhanahu wa taala berfirman dalam Al-Qur'an. Auzubillahiminasyaitanirrajim. Wallahu yuhibbul muttahirin. Allah suka sekali dengan orang yang suka bersuci, bersih, rapi. Allah Subhanahu wa taala juga memberikan kita fitrah alami sekali. Kita suka dengan warna yang indah, bau yang wangi, penampilan yang bersih, misal rumah yang tertata rapi, taman yang rapi, semuanya kita suka. Dan secara fitrah alami sekali kita tidak suka dengan sesuatu yang bau busuk, berantakan ya. Bahkan Allah Subhanahu wa taala memberikan kita di tubuh kita rasa gerah supaya kita mandi. Ada bau badan supaya kita membersihkannya. Bahkan dalam Islam ada mandi wajib. Ada mandi jumat, mandi junub, mandi haid dan nifas. Ada mandi yang disunahkan untuk merawat tubuh kita. Ya, niat untuk merawat tubuh. Bahkan sampai jenazah saja dimandikan. Padahal sebentar lagi dia akan dihancurkan oleh tanah jasadnya. Ya, dimakan sama belatung-belatung dan ulat di sana. Tapi Allah Subhanahu wa taala suruh kita memandikan jenazah. Bahkan itu wajib. Salah satu hal yang dibolehkan oleh para ulama menggali kuburan orang yang baru dikubur hari itu kalau dia belum sempat dimandikan. Ya, kalau ada jenazah yang tidak bisa dimandikan, maka harus ditayamumkan. Misal semuanya kena luka bakar, enggak bisa kena air, dimaksimalkan. tetap seperti itu. Maka semua itu membuktikan kepada kita bahwasanya memang Islam menyuruh kita untuk selalu bersih, rapi. Dan Nabi alaihi salalatu wasalam bersabda, "Sesungguhnya dicintahkan dunia ini, dunia kalian ini kepadaku, karena ada wanita yang dicintai. Ada istri, ada ibu, ada saudari, ada anak perempuan, dan ada minyak wangi." Berhubungan dengan masalah salah satu anggota tubuh kita ini untuk semua anggota tubuh disuruh jaga. Seperti Nabi sallallahu alaihi wasallam mengatakan juga ee lima fitrah harus dijaga oleh setiap muslim. Memotong kuku ya mencukur bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis dan khitan sunat. Ini semua berhubungan sekali dengan masalah kebersihan. Berhubungan dengan masalah kebersihan ini. Dan kita masuk ke substansial bahasan kita pada malam ini. Masalah rambut. Rambut ini Allah Subhanahu wa taala muliakan. Ya, barang siapa yang Allah kasih rambut maka dia harusnya merawatnya, merapikannya dengan niat untuk menjalankan sunah Nabi alaihialatu wasalam. Sebagaimana hadis Abu Daud yang sahih kata Nabi sallallahu alaihi wasallam, "Man kana lahu sya'ar falyukrimhu." Siapa yang Allah karuniakan rambut, dia harus memuliakannya. Maknanya kata ulama hadis menyisirnya dengan rapi, kemudian meminyakinya ya ee ee menjaga, merawat segala macam. Dan masuk dalam masalahnya juga adalah boleh menghindari warna yang sudah berwarna putih sehingga orang tidak 100% terlihat tua. Hanya saja bahasan kita pada malam ini tidak boleh mewarnai rambut ya dengan warna hitam. Karena orang kalau sudah tua kemudian dia cat dengan warna hitam atau dia warnai dengan warna hitam maka dikhawatirkan ada manipulasi ya keadaan. Tapi kalau warna selain daripada itu dibolehkan. Banyak dalil tentang masalah berhubungan perawatan rambut ini dan ada adab-adab dalam syariat yang harus diperhatikan selain merapikannya. Ya, seperti misalnya dalam hadis Bukhari ya tentang masalah salat Jumat. yang Nabi alaihi salalatu wasalam bersabda, "Siapa yang mandi di hari Jumat dengan mandi yang paling yang sebersih-bersihnya, kemudian dia menyisir rambutnya dengan rapi, kemudian dia menggunakan baju terbaiknya. Kemudian dia mengambil minyak wangi terbaik di rumahnya, lalu dia pergi ke masjid tanpa memisahkan dua orang. Kemudian dia dengarkan khotbah dan dia salat Jumat kecuali akan diampuni dosanya yang telah lalu. Ada hubungannya atau relevansinya antara merapikan rambut dan kebersihan dengan pengampunan dosa. Ya, makanya harus dipahami banyak hal dalam masalah ini. Yang pertama sekali teman-teman sekalian dianjurkan nanti baru kita masuk ke bahasan kita, ya. Sekarang kita masih secara umum dulu. Dianjurkan sekali untuk menyisi rambut dengan memulai sebelah kanan. Sesuai dengan hadis Bukhari bahwasanya Aisyah bersabda, "Sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wasallam sangat suka mendahulukan sebelah kanan dalam semua pekerjaannya ketika bersuci, memakai sandal dan menyisir rambut." Dan ini hadis sahih riwayat Bukhari Muslim. Juga disebutkan dalam hadis Bukhari Muslim kalau Nabi sallallahu alaihi wasallam saking gemarnya menyisir rambut dan merapikannya, beliau pernah beriktikaf kata Aisyah radhiallahu anha. Maka Nabi sallallahu alaihi wasallam memasukkan kepala beliau ke dalam rumah karena ada pintu yang langsung dari masjid masuk ke rumah Aisyah radhiallahu anha. Nabi sallallahu alaihi wasallam memasukkan kepalanya ke situ agar disisirkan oleh Aisyah radhiallahu anha ya untuk menjaga kerapian tersebut. Kemudian juga yang kedua, selain menyisir dengan sisi kanan juga adabnya adalah meminyaki dan membasahi rambut. Baik dengan air atau minyak rambut yang dasarnya memang bisa merapikan rambut yang penting tidak ada bahan-bahan haram. Sesuai dengan hadis Abu Daud dan an-Nasai bahwasanya Rasulullah sallallahu alaihi wasallam pernah melihat seseorang masuk masjid sementara rambutnya acak-acakan. Maka kata beliau, "Tidakkah orang ini mendapatkan sesuatu untuk merapikan rambutnya? Dan ini juga peringatan dari Nabi sallallahu alaihi wasallam agar supaya dia rapikan rambutnya baru dia masuk. Kemudian juga termasuk adabnya adalah dia tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang di rambutnya itu seperti misalnya qaza ya. Dan kaza ini ada hukum tersendiri. akan saya jelaskan nanti berhubungan dengan hal-hal yang tidak boleh ya nanti kita masuk ke masalah itu. Kemudian juga termasuk hal yang harus dijaga dalam masalah rambut ini dia tidak boleh menyerupai ses ee lawan jenis ya baik laki-laki ke perempuan, perempuan ke laki-laki dan juga termasuk adabnya adalah tidak boleh menyambung rambut ya dengan apapun bentuknya. baik dengan rambut yang lain atau dengan benda-benda yang lain seperti kasus misalnya orang menyambung dengan kain atau bulu hewan atau yang sejenisnya. Ini termasuk yang dilarang oleh Nabi alaihialatu wasalam. masuk dalam poin tadi. Sementara yang berhubungan dengan masalah hadis memanjangkan rambut karena Nabi alaihialatu wasalam ya disebutkan dalam banyak riwayat pernah rambut beliau sampai ke kuping, pernah juga beliau biarkan sampai ke pundak. Tinggal ada sebuah pertanyaan, apakah itu hukumnya sunah atau hanya mubah saja? Khilaf di antara ulama berhubungan dengan masalah itu. Ada yang mengatakan bahwasanya memanjangkan rambut hukumnya sunah. Karena Nabi alaihialatu wasalam kalau bukan karena haji dan umrah umumnya beliau membiarkan rambutnya memanjang ya. Sampai ujung kuping maksudnya ya standar seperti yang kita sekarang biarkan ya sampai di atas ya punuk atau atas batang leher kita. Jadi sejajar dengan ujung kuping atau membiarkannya sampai ke pundak maksimal yang mengatakan sunah berdalil daripada ayat Al-Qur'an azubillahiminasyaitanirrajim. uswatun hasanatunjah akirakarallah. Sesungguhnya pada diri Rasulullah sallallahu alaihi wasallam ada suri tauladan buat orang-orang yang mau mengingat Allah, mau masuk ke surga di akhirat nanti dan ingin berzikir dengan Allah dengan zikir yang banyak. Nah, jadi ini ee hubungannya dengan masalah sunahnya orang yang memanjangkan rambut. Sementara pendapat yang kedua yang mengatakan mubah itu mengatakan bahwasanya Nabi alaihialatu wasalam pernah melarang kaza. Artinya boleh mencukur rambut. Beliau cuma melarang kaza dan kaza ya dijelaskan dalam banyak penjelasan para ulama yaitu memotong sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Akan saya jelaskan sebentar lagi ya. Ini kurang lebih mukadimah, pembukaan tentang masalah, adab-adab, masalah rambut itu. Sekarang kita masuk ke inti bahasan sebenarnya karena ada yang larangan ya. Beberapa hal yang berhubungan masalah rambut ini yang dilarang. Kita masuk ke bahasan kita dulu. Masalah menyemir rambut dengan warna hitam. Beranjak daripada hadis Nabi alaihialatu wasalam tentang masalah, kenapa ini masuk dalam kategori dosa, bahkan masuk dalam kategori dosa besar. Karena ada ancaman. Yakunu kaumun yakobuna fi akir zamani bissawat ka hawasil hami. La la yarihuna raihatal jannah. Artinya kelak nanti pada akhir zaman akan ada kaum yang menyemir rambutnya dengan bahan hitam seperti tembolok burung merpati. Mereka tidak akan mencium wanginya surga. Hadis ini riwayat Abu Daud di jilid 4 halaman 419 dan tepatnya nomor hadisnya 8153. Kata penulis saya baca dulu di sini baru kita masuk nanti insyaallah ke beberapa poin tambahan. Perbuatan ini terutama banyak dilakukan orang-orang yang sudah tumbuh uban. Mereka menyemir rambut yang sudah putih itu dengan bahan penghitam rambut sehingga orang tidak mengerti kalau dia telah ubanan. itu berarti berpenampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian ia telah menipu segenap hamba Allah. Tak diragukan lagi perbuatan tersebut mengakibatkan banyak dampak buruk dampak buruknya misalnya dalam tingkah laku. Bahkan mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri karena merasa lebih muda dari usia yang sebenarnya. Berbeda halnya dengan menyemir rambut dengan warna selain hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan Rasulullah sallallahu alaihi wasallam menyemir ubannya dengan daun pacar atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat. Dan pada hari penaklukan kota Makkah, Abu Quhafah tepatnya ayahnya Abu Bakar radhiallahu anhum ajmain masuk Islam ya. Sempat sudah sangat tua, alisnya putih semua. Rambutnya putih, jenggotnya putih semua. Abu Bakar aja waktu itu sudah umur mendekati 60 tahun ya. Ayahnya juga lebih tua daripada itu. Dan ditemukan oleh sahabat di pinggir jalan. Maka beberapa sahabat membawa Abu Quhafah kepada Abu Bakar. Abu Bakar pun menggendongnya lalu membawa ke hadapan Nabi alaihialatu wasalam. Lalu Nabi lalu Abu Bakar mengatakan, "Ya Rasulullah, ini ayahku Abu Quafah datang untuk mengucapkan syahadat masuk Islam. Maka kata Nabi sallallahu alaihi wasallam, "Kenapa kau tidak biarkan kami yang mendatanginya?" Kata Abu Bakar, "Ya Rasulullah, hari ini dia lebih berhak untuk datang kepada Anda." Maka akhirnya dia pun masuk Islam. Setelah itu Nabi sallallahu alaihi wasallam memperhatikan kepala, alis, dan juga jengkotnya sudah sangat putih. Maka beliau bersabda, "Gayiru had bisyain wajtanibuswad." Ya, ubahlah warna ubannya ini dengan sesuatu dan hindarilah warna hitam. Hukum untuk wanita juga sama. Mereka tidak boleh menyemir rambutnya yang telah memuti dengan bahan yang berwarna hitam, tetapi warna lain dibolehkan. Dan ini tidak berlaku hanya pada uban saja. Umumnya ulama mengatakan boleh mengganti warna rambut, tetapi warnanya diganti asal bukan ke hitam. Ya, mungkin misalnya seorang wanita ingin memperindah dirinya untuk suaminya misal, maka itu masih dibolehkan. Tapi tidak boleh lagi dia kembali ke warna hitam itu sendiri. Dan Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadis lain kepada Abu Bakar, "Bawalah ya ayahmu ini kepada sebagian istrinya karena dia berpoligami agar mereka mewarnai rambutnya dan jauhilah warna hitam." dan jauhilah warna hitam. Ini bahasan yang disampaikan yang kita ingin titik beratkan pada malam ini. Kita akan kembali ke termasuk hal yang dilarang. Tadi saya katakan, saya akan jelaskan adalah masalah qaza. Ya, apa itu qaza? Disebutkan di dalam buku-buku fikih. Kaza adalah tindakan mencukur rambut anak kecil pada beberapa titik secara acak. Jadi di sini pendek, di sini panjang, sini pendek, sini panjang. Seperti itu ya. sehingga tidak beraturan seperti gumpalan awan. Menurut Imam Nawawi, kaza adalah mencukur sebagian kepala secara total. Jadi, artinya dia mencukur di sini misalnya habis sama sekali, lalu di atas dibiarkan, di sini habis dibiarkan lagi seperti itulah. Jadi kayak belang-belang. Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata, "Anna Rasulullah sallallahu alaihi wasallam naha anil kaza." bahwasanya Rasulullah sallallahu alaihi wasallam melarang tentang Kaza. Dan ditanyakan kepada Nafi. Nafi ini adalah mantan budaknya Abdullah bin Umar dan termasuk ulama tabiin yang masyhur rahimahullah. Ditanyakan kepada Nafi, sebagian kepala anak kecil digundul dan sebagian lainnya ditinggalkan. Artinya waktu ditanya apa itu Kaza? Maka Nafi' menjawab sebagian kepala anak kecil yang digundul dan sebagian lainnya ditinggalkan. Hadis ini riwayat Bukhari Muslim. Nabi alaihi salatu wasalam sangat melarang masalah ini. Pada saat melihat ada anak kecil atau ada seseorang yang tercukur sebagian dan dibiarkan sebagiannya, maka beliau mengatakan cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya. Ya, ulama juga menjelaskan sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Utsaimin dalam buku syarah Mumti' di jilid 1 halaman 167. Beliau mengatakan bahwasanya ulama menyebutkan kaza itu memiliki empat bentuk yang dilarang. Yang pertama menggundul tanpa berurut. Dia menggundul bagian kanan, bagian kiri, ubun-ubun dan tengkuknya. Maksudnya salah satu dari sudut-sudut ini saja. Kemudian yang kedua ini tentu sudah kita tahu sekarang ya, karena ada banyak orang ikutin kepalanya ditipiskan sebagian rambut lalu diukir-ukir lagi ya. Jadi ada yang botak sekali, ada yang rambutnya tipis, ada yang panjang. Ya, seperti itu. Ini jenis yang pertama. Jenis yang kedua, menggundul bagian tengah dan meninggalkan dua bagian lainnya. Dia bagian tengah gundul, kemudara kiri kanannya enggak digundul. Kemudian yang ketiga, menggundul samping-sampingnya dan membiarkan bagian tengahnya. Ini yang digundul dan tengahnya dibiarkan. Yang keempat, menggundul ubun-ubun saja dan membiarkan bagian yang lainnya. Artinya menggundul bagian ubun-ubun saja dan membiarkan yang lainnya. Ini yang dimaksud dengan kaza itu sendiri. Dan ini semuanya dilarang. Kecuali kata para ulama dalam kondisi memang dia darurat. Dalam keadaan darurat misal dia lagi bekam, orang kalau bekam misal dia mau bekam di daerah ubun-ubun kepalanya. Kalau ada orang sering mengalami sakit kepala, sunah untuk membekam bagian kepala, baik itu bagian tengah ataupun bagian kiri kanan, bagian belakang kepalanya. Maka ini mungkin digundul, dicukur itu tidak ada masalah. Atau orang nauzubillah kecelakaan, sobek, harus dijahit, digundul sebagiannya ya. Atau ulama juga mengatakan ada orang yang kena misalnya ee penyakit tertentu ya yang penyakit ini memang ee ditumbuhi oleh rambut kemudian dia lagi umrah misalnya ya lagi haji sunah Nabi gundul bagi laki-laki maka dia cukur semuanya tapi ada misalnya di sisi kanannya itu ditumbuhi rambut kalau dikerok maka itu mungkin akan membuat luka luka karena memang dasarnya ada luka di situ. Ini semua keadaan-keadaan darurat yang keluar dari larangan-larangan tadi. Tapi kalau selain daripada ini, maka tidak boleh sama sekali ya. Tidak boleh sama sekali untuk dilanggar. Apapun alasannya tentu kita berusaha untuk menghindar. Dan juga ada satu poin juga yang masuk dalam masalah ini adalah maksudnya tidak masuk dalam larangan kaza. Kalau orang menipiskan tapi bukan menghabiskan ya, dia memotong karena umumnya sebelah kanan kiri kita pasti lebih pendek daripada yang di tengah yang di atas. Kalau ini juga dilakukan karena merapikan saja karena bagian atas memang umumnya lebih panjang dan itu tidak terlalu beda jauh maka juga tidak masuk dalam masalah kaza ini. Jadi kaza itu betul-betul perbedaannya jauh sekali. Jadi yang satu panjang, yang satu gundul sama sekali. Ya, Teman-teman harus bersyukur kepada Allah Subhanahu wa taala. Kalau Allah kasih rambut itu bersyukur. Ya, saya pernah subhanallah mampir di Turki waktu mau umrah ada plus Turki. Kami lagi sarapan saya sama ayah sama ibu saya lagi duduk. Kebetulan kemudian kami sarapan pagi, ada orang tiba-tiba muncul batu kepalanya itu dibungkuk sama perban semua dan ada banyak darah-darah gitu. Saya bilang itu sempat ditanya oleh ayah saya, "Kira-kira kenapa?" Saya bilang, "Saya enggak tahu. Mungkin orang kecelakaan gitu kan karena kelihatan kayak batuk kepalanya itu semuanya dibungkus perban dan seperti orang yang luka gitu ya. Tapi subhanallah enggak lama kemudian muncul lagi dua orang sama persis begitu. Enggak lama kemudian muncul lagi tiga orang restoran banyak penuh dengan manusia-manusia seperti itu ya. Maka mulai muncul pertanyaan saya, kalau kecelakaan masa semuanya ini kecelakaan. Saya sempat tanya waktu itu, ada satu orang Turki Turgate kita tanya, "Ini kenapa?" Oh, enggak. Ini orang-orang yang mau nanam rambut. Nah, jadi rupanya rambutnya mereka tidak tumbuh, mereka nanam satu rambut itu nilainya mahal 10 dolar. Ya, kalau antum masyaallah tumbuh rambutnya dirawat bersyukur kepada Allah Subhanahu wa taala. Kita juga tahu hadis Bukhari tentang tiga orang yang diuji dari Bani Israil ya. Yang diuji dari Bani Israil. Yang satu botak, yang satu kena penyakit kulit gitu kan. Yang satu buta. Kami saksi bahasan kita adalah orang yang tadinya rambutnya kepalanya botak. Lalu kemudian ditanya oleh malaikat, "Apa yang paling kau sukai?" Dia mengatakan, "Saya ingin rambut yang indah dan juga saya berharap agar hinaan orang tidak ada yang datang kepada saya." Maka akhirnya diberikanlah rambut tersebut. Intinya hadis Bukhari ini menjelaskan tentang kemuliaan rambut itu. Cuma memang dalam perawatannya tidak boleh ada hal-hal yang dilarang. Termasuk masalah kaza yang baru saja tadi kita jelaskan ya. Jadi ini harus dihindari jangan sampai kita lakukan tentunya ya. Kemudian masuk dalam larangan selain kaza adalah tidak boleh menyerupai lawan jenis. Kalau potongan itu memang khas terkenal laki-laki, jangan perempuan ikut-ikutan gitu kan. Dan sunah Nabi alaihi salatu wasalam berlaku bagi laki-laki dan perempuan untuk merawat rambut. Bahkan perempuan sangat dianjurkan untuk memanjangkan rambut ya. Dianjurkan untuk tidak memotongnya kecuali dalam keadaan darurat gitu kan. Mungkin kena lilipan api kemudian rusak sebagian dipotong atau apa. Mungkin kena cat enggak bisa lagi dibersihkan mungkin. Tapi kalau enggak dianjurkan untuk ya memanjangkan rambutnya. Bahkan disebutkan bahwasanya para sahabiat Nabi dalam beberapa riwayat memanjangkan rambut-rambut mereka. Bahkan mereka merawat itu. Ya, itu ciri khasnya wanita ya. Masalah larangan menyerupai lawan jenis ini. Baik laki-laki memotong rambut seperti perempuan, perempuan memotong rambut seperti laki-laki ini secara umum ada bahasan sendiri. Jadi malam ini saya gabungkan tiga dosa yang dibahas oleh Syekh Muhammad di sini. Dosa yang sebelumnya adalah laki-laki menyerupai perempuan sebelum ee dosa sebelum ee tadi yang masalah mewarnai selain warna hitam ya maksud saya halaman sebelumnya. Karena dosa yang menyemir rambut dengan warna hitam itu di urutan nomor 52 di buku kita ini. Tapi kita sudah masukkan di dosa 121. Di bab nomor 51-nya beliau mengatakan laki-laki menyerupai wanita. Diangkatlah perkataan beliau. Beliau mengatakan, "Di antara fitrah yang disyariatkan oleh Allah kepada hamb-Nya, yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelaki-lakiannya seperti yang telah diciptakan Allah dan wanita agar menjaga sifat kewanannya seperti yang diciptakan Allah." Hal ini merupakan faktor penting sehingga manusia hidup dengan normal. Laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah menyalahi fitrah, membuka pintu kerusakan, serta menyebarkan kepincangan dalam tatanan hidup masyarakat. Hukum seperti perbuatan ini adalah haram. Jika suatu nas syari menyebutkan laknat terhadap satu kaum karena melakukan perbuatan tertentu, laknat artinya diangkat berkah hidupnya oleh Allah, maka itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. Dan ini termasuk perbuatan dosa besar. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Marfu riwayat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Beliau berkata, "Laana Rasulullahi sallallahu alaihi wasallam, almutasyabbihina minar rijali binisa wal mutasyabbihati minanisai birrijal." Rasulullah sallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Hadis Bukhari di jilis 10 halaman 332. Juga dalam riwayat lain, Ibnu Abbas juga radhiallahu anhuma meriwayatkan, laana Rasulullahi sallallahu alaihi wasallam minijal wal mutarajilati minanisa. Sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki. Hadis Bukhari jid 10 halaman 333. Jadi beliau mengatakan penyerupaan yang dimaksud dalam hadis ini bersifat umum. misalnya melakukan gerakan anggota tubuh dalam berbicara, berjalan, cara diam, bahkan penataan pakaian kata beliau termasuk dalamnya adalah cara berpakaian, berdandan tadi ya, menyisir rambut dan segala macam. Laki-laki tidak bebolehkan, tidak dibolehkan memakai kalung, gelang, anting-anting, gelang kaki dan sebagainya. Ironisnya ini yang banyak kita saksikan sebab semua itu merupakan perhiasan wanita. Demikian juga sebaliknya, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus digunakan oleh laki-laki. Misalnya kemeja khas laki-laki, baju atau pakaian khusus untuk pakaian pria lainnya. Masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya dengan memakai pakaian yang sesuai dengan fitrahnya. Dalil yang mewajibkan hal tersebut adalah hadis marfu. Diriwayatkan Abu Hurairah radhiallahu anhu. Laanallahur rajula yalbisu libsatal marati wal marata talbisu libsatarajul. Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki. Hadis riwayat Abu Daud di nomor 5071. Ini tentu larangan menyerupai lawan jenis ya. Apalagi kalau memang itu dasarnya khas di situ ya. Jadi tidak boleh sama sekali kita menyerupai apapun sifatnya ya. Ee maksud dalam masalah ini tadi kalau kita hubungkan dengan masalah mewarnai rambut. Kalau memang warna itu sudah merupakan khas perempuan, maka enggak usah laki-laki ikut-ikutan di situ, ya. Seperti misalnya warna yang merah terang, mungkin wanita biasa terkenal dengan rambut itu. Enggak usah laki-laki ikut-ikutan dengan itu, ya. Sehingga akhirnya kesannya orang menganggap atau bimbang ini laki-laki atau perempuan. Ya. Dan kita tahu ini penyakit jiwa kalau ada orang yang menyerupaya lawan jenisnya. Makanya Allah Subhanahu wa taala membedakan rongga suara ee apa intonasi suara, membedakan energi, membedakan poster tubuh semua itu atau bulu di badan itu semua dibedakan oleh Allah Subhanahu wa taala untuk menjelaskan memang ada perbedaan di antara kalian secara fisik. Masuk dalam larangan ini juga, Teman-teman sekalian, yaitu menyambung rambut. Tadi saya bilang, ya, baik dengan rambut orang lain atau rambut palsu lainnya ya. Maksud dalam masalah ini menggunakan wik, ya. ya, rambut palsu untuk me apa namanya? Menipu orang bahwasanya rambutnya indah. Padahal sebenarnya tidak gitu kan. Asma binti Abi Bakar berkata bahwa seorang wanita datang kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam dan wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok. Kini ia mau menikah. Bolehkah aku menyambung rambutnya?" Jadi jelas-jelas anak perempuan ini kena campak ya, kepalanya, kulit kepalanya luka-luka dan tidak tumbuh rambut di situ. Sekarang dia mau menikah. Boleh enggak saya menggunakan rambut di sini? Karena dia mau menikah supaya bagus rambutnya, supaya enggak kelihatan botak. Maka Nabi sallallahu alaihi wasallam menjawab, "Laanallahul wasilata wal mustausilah." Ketahuilah Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang meminta untuk disambungkan rambutnya. Hadis riwayat Muslim dijadi 3 halaman 1676. Ya, kita sayangkan sekarang malah di salon-salon ditawarkan masalah itu. Bahkan kadang-kadang rambutnya sudah bagus dirusak ya merusak. Dan kalau ada orang sengaja merusak apa yang Allah amanahkan, ini bisa berdosa dia ya. bisa berdosa. Dan juga kita harus juga sebagian ulama titik beratkan sebelum saya lupa, warna-warna ini pun dihindari warna-warna yang memang dasarnya tidak ada orang yang menggunakan warna begitu seperti warna ungu misalnya ya atau warna yang aneh-aneh yang memang warna ini atau diwarna-warnai rambutnya warna-warni sebagian merah, sebagian biru, sebagian ungu. Maka ini semua membuat orang jadi aneh melihatnya. Kadang-kadang orang hanya karena ingin membuat heboh saja. Ya, itu semua tidak dibolehkan. Juga dalam riwayat Jabir bin Abdillah, Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma, ia berkata, zajar Nabiu shallallahu alaihi wasallam antilal maratu biraiha saia. Nabi sallallahu alaihi wasallam sangat melarang wanita menyambung rambut kepalanya dengan sesuatu apapun. Hadis ini diriwayatkan Imam Muslim di jilid 3 halaman 1679. Ya, kata beliau, termasuk dalam hal ini adalah mengenakan sanggul atau wig palsu yang biasanya dipasang oleh perias-perias yang salon-salon mereka penuh dihiasi dengan berbagai kemungkaran. Ya, jadi sampai di sini perlu kita titik beratkan. Kalau ada yang bertanya, "Boleh enggak wanita ke salon?" Jawabannya boleh saja. Tetapi harus banyak yang harus dibahas. Apakah memang di situ tidak ada laki-laki? Ya, banci itu laki-laki ya. Mau dia sembunyikan bagaimanapun tetap laki-laki. Karena Allah ciptakan, Allah bilang, "Inna khalaqnakum minakarin wa unsa." Gak ada yang lain. "Kami ciptakan kalian jenis kelamin laki-laki atau perempuan. Enggak ada tengah-tengah, ya. Jadi gak bisa dia laki-laki, ya. laki-laki, perempuan ya perempuan walaupun dia berusaha. Jadi jangan sampai ada di antara muslim yang menganggap, "Ah, ini kan banci, enggak ada syahwatnya sama perempuan. Tetap hukum syar hukum syar'i berlaku." Ya. Jadi kalau ada laki-laki enggak boleh dia buka hijabnya. Ya. Kalau ada muslimah yang punya keterampilan, lalu dia buka salon muslimah bagus sekali. Hindari. tidak boleh ada laki-laki. Kemudian tidak boleh ada pelanggaran-pelanggaran agama yang dilarang seperti mencabut alis, mentatuk badan, ya memasang susuk ya. Ini harus hati-hati. Masuk dalam masalah ini harus hati-hati juga. Masalah perawatan tidak boleh dilakukan perawatan-perawatan ini bukan pengobatan. Beda kalau pengobatan. perawatan dengan orang lain sampai melihat jenis kelamin atau melihat aurat seperti orang banyak dilulur oleh orang lain ya itu kan berarti dia akan lihat semua auratnya itu tidak boleh dia lakukan sendiri kalau pengobatan gak bisa kecuali harus pakai tenaga orang pengobatan luka harus dijahit sama orang melahirkan harus dibantu dengan tim medis ini bahkan biar lawan jenis pun dibolehkan kalau pengobatan Tapi kalau perawatan ya tidak boleh. Harusnya dijaga. Beli lulur lulur sendiri di rumah gitu kan. Daripada datang orang-orang apalagi yang melurnya bukan orang yang bertakwa kepada Allah dia bisa menyebarkan, "Oh, perempuan itu badannya begini. Oh, perempuan itu badannya begini." Dia bisa mengetahui rahasia-rahasianya. Bahkan tidak jarang mereka melakukan lesbian. Ya, karena orang-orang ini juga menggunakan sihir, menggunakan segala macam, membangkitkan syahwat orang. Maka ini semua harus dihindari ya. tidak boleh sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran agama. Jadi, ada hal-hal yang tidak boleh. Masuk dalamnya tadi menyambung rambut ya. Masuk dalamnya tadi mewarnai selain ee mewarnai dengan warna hitam ya. Juga kalau orang-orang yang memiliki salon tidak boleh mencukur ya jengkot kalau laki-laki ya. Kalau teman-teman umrah kemudian masuk ke tempat cukur di sekitar Masjid Haram itu pasti kalau ada orang yang mengatakan rapikan jenggot saya, dia tidak mau. Gak boleh. Baik karena dia bertakwa sama Allah atau memang dasarnya pemerintah Saudi melakukan peraturan tidak boleh. Ya, maka harus dijaga semua adab-adab ini. Jadi tidak harus juga kita merawat diri tapi ada pelanggaran agama. Kita merawat diri pada hal-hal yang dibolehkan secara agama. Kalau darurat sekali lulur maka bisa suami istri. Ya, ini nasibnya yang bujang-bujang apa boleh mengkhayal saja. Kata beliau, termasuk perbuatan haram ini adalah memakai rambut palsu. Sebagaimana banyak dilakukan orang-orang yang tidak memiliki moral, baik dari kalangan artis, bintang film, pemain drama, teater, dan sebagainya. Ini tentu yang saya baca apa yang ditulis ya tanpa menyinggung siapapun. Saya tidak sedang bicara secara individual, tapi kita bicara secara umum tentang hukum syari. Jadi enggak boleh juga memakai rambut-rambut palsu untuk memperlihatkan keindahan kepada orang. Tabarruj saja memperlihatkan aurat kepada orang sudah haram. Apalagi dengan memperlihatkan sesuatu yang diisi dengan manipulasi atau kepalsuan. Ini semua tidak dibolehkan ya. Allahuam. Baik. Alhamdulillah juga sudah setingat 9. Mudah-mudahan apa yang kita bahas hari ini bermanfaat buat kita dan juga semoga majelis kita diberkahi oleh Allah subhanahu wa taala. Saya mengajak mengikhlaskan niat dan semoga saja semua dosa yang pernah kita lakukan dimaafkan oleh Allah subhanahu wa taala dan diganti menjadi pahala dan semoga seluruh amal yang pernah kita kerjakan tidak terkecuali sampai menjelang ajal nanti diterima dengan pahala yang sempurna. Dan kita doakan negara kita menjadi negara yang aman, tentram damai. Seluruh umat Islam di bawah naungan ukhuwah islamiah. Dan semoga Allah mengaruniakan kita pemimpin muslim yang adil kembali kepada Al-Qur'an dan sunah dan memakmurkan dan menyebarkan kemakmuran kepada seluruh masyarakat. Dan semoga hutang negara dan permasalahan negara kita ini diselesaikan oleh Allah Subhanahu wa taala. Dan semoga Indonesia menjadi contoh bagi negara yang lain. Selalu kita doakan saudara kita di Palestina, di Syria, di Yaman, di Irak, di Myanmar, di Aqsa, di Cina sekarang yang sedang tertindas. Semoga Allah ikhlaskan niat mereka. Terima syuhada mereka, muliakan Islam di tangan mereka dan tangan kita semua. Dan semoga Allah ikut sertakan kita bersama mereka di pahala baik dengan doa, dengan harta, juga dengan jiwa kita. Dan semoga Allah dengan kemahammurannya menyatukan kita semua di surga firdausnya tanpa hisab. Mari disatukan dalam majelis ilmu yang mulia ini. Kalau benar pasti dari Allah. Kalau salah dari salah mohon dimaafkan. Dan saya berharap teman-teman sebelum salam agar antum tetap semangat untuk menuntut ilmu walaupun sempat kita liburkan beberapa saat. Insyaallah nanti di bulan April kita sudah aktif lagi sampai menjelang Ramadan. Dan silakan ikuti ya di Instagram resmi, di Facebook juga di YouTube ceramah-ceramah ini insyaallah dan sebarluaskan dengan izin Allah Subhanahu wa taala ada pahalanya di sana. Begitu saja. Subhanakallahumma w bihamdika ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. [Musik]
Resume
Categories