Dosa-Dosa Besar #121 – Mengecat Rambut Dengan Warna Hitam – Khalid Basalamah
3z2zF77HK4A • 2019-05-10
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
[Musik]
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh.
Alhamdulillah
selalu saja kita memuji sang pencipta
Allah dengan penuh keyakinan bahwasanya
Allah maha mendengar, melihat,
mengetahui, dan janjinya pasti benar.
Kalimat alhamdulillah, kalimat syukur
kepada Allah Subhanahu wa taala. Dan
seorang muslim selalu mengucapkan
kalimat syukur ini dalam setiap
keadaannya.
Kemudian selanjutnya kita panjatkan
salam hormat kita, selawat dan taslim
penuh dengan cinta dan rindu kepada
manusia terbaik. Manusia yang telah
diutus oleh Allah Subhanahu wa taala
kepada kita semua untuk membawa hukum
halal haramnya Allah. sehingga kita tahu
mana yang diperintahkan dan mana yang
dilarang, mana yang diinginkan dan tidak
diinginkan oleh sang pencipta Allah
sehingga bisa membawa kita masuk ke
dalam surga.
Manusia terbaik ini diperintahkan oleh
Allah Subhanahu wa taala untuk dijadikan
sebagai suri tauladan selain dari
mengucapkan salam kepadanya. Dan jadilah
orang yang memuji Allah alhamdulillah
memanjatkan selawat dan taslim kepada
Nabi Besar Muhammad sallallahu ala alihi
wasahbihi wasallam. Baik, judul kita
teman-teman sekalian pada malam ini
membahas lanjutan dosa-dosa besar dan
kita masuk ke dosa besar ke-121
mengecat rambut dengan warna hitam.
Kita akan mulai pembukaan bahasan kita
ini dengan masalah rambut.
Islam sangat memuliakan seseorang
dengan cara memerintahkan salah satu
substansial pemuliaan itu memerintahkan
dia untuk merawat apa yang sudah Allah
jadikan sebagai fasilitas.
Hadis-hadis Nabi yang mulia seperti
hadis innallaha jamilun yuhibbul jamal.
Allah itu indah, suka dengan keindahan.
Kemudian Allah subhanahu wa taala
berfirman dalam Al-Qur'an.
Auzubillahiminasyaitanirrajim.
Wallahu yuhibbul muttahirin. Allah suka
sekali dengan orang yang suka bersuci,
bersih, rapi.
Allah Subhanahu wa taala juga memberikan
kita fitrah alami sekali. Kita suka
dengan warna yang indah, bau yang wangi,
penampilan yang bersih, misal rumah yang
tertata rapi, taman yang rapi, semuanya
kita suka. Dan secara fitrah alami
sekali kita tidak suka dengan sesuatu
yang bau busuk, berantakan
ya. Bahkan Allah Subhanahu wa taala
memberikan kita di tubuh kita rasa gerah
supaya kita mandi. Ada bau badan supaya
kita membersihkannya. Bahkan dalam Islam
ada mandi wajib. Ada mandi jumat, mandi
junub, mandi haid dan nifas. Ada mandi
yang disunahkan untuk merawat tubuh
kita. Ya, niat untuk merawat tubuh.
Bahkan sampai jenazah saja dimandikan.
Padahal sebentar lagi dia akan
dihancurkan oleh tanah jasadnya. Ya,
dimakan sama belatung-belatung dan ulat
di sana. Tapi Allah Subhanahu wa taala
suruh kita memandikan jenazah. Bahkan
itu wajib. Salah satu hal yang
dibolehkan oleh para ulama menggali
kuburan orang yang baru dikubur hari itu
kalau dia belum sempat dimandikan. Ya,
kalau ada jenazah yang tidak bisa
dimandikan, maka harus ditayamumkan.
Misal semuanya kena luka bakar, enggak
bisa kena air, dimaksimalkan. tetap
seperti itu.
Maka semua itu membuktikan kepada kita
bahwasanya memang Islam menyuruh kita
untuk selalu bersih, rapi. Dan Nabi
alaihi salalatu wasalam bersabda,
"Sesungguhnya dicintahkan dunia ini,
dunia kalian ini kepadaku, karena ada
wanita yang dicintai. Ada istri, ada
ibu, ada saudari, ada anak perempuan,
dan ada minyak wangi."
Berhubungan dengan masalah salah satu
anggota tubuh kita ini untuk semua
anggota tubuh disuruh jaga. Seperti Nabi
sallallahu alaihi wasallam mengatakan
juga ee lima fitrah harus dijaga oleh
setiap muslim. Memotong kuku ya mencukur
bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan,
mencukur kumis dan khitan sunat. Ini
semua berhubungan sekali dengan masalah
kebersihan.
Berhubungan dengan masalah kebersihan
ini. Dan kita masuk ke substansial
bahasan kita pada malam ini. Masalah
rambut. Rambut ini Allah Subhanahu wa
taala muliakan.
Ya, barang siapa yang Allah kasih rambut
maka dia harusnya merawatnya,
merapikannya dengan niat untuk
menjalankan sunah Nabi alaihialatu
wasalam. Sebagaimana hadis Abu Daud yang
sahih kata Nabi sallallahu alaihi
wasallam, "Man kana lahu sya'ar
falyukrimhu." Siapa yang Allah
karuniakan rambut, dia harus
memuliakannya. Maknanya kata ulama hadis
menyisirnya dengan rapi, kemudian
meminyakinya ya ee ee menjaga, merawat
segala macam. Dan masuk dalam masalahnya
juga adalah boleh menghindari warna yang
sudah berwarna putih sehingga orang
tidak 100% terlihat tua. Hanya saja
bahasan kita pada malam ini tidak boleh
mewarnai rambut ya dengan warna hitam.
Karena orang kalau sudah tua kemudian
dia cat dengan warna hitam atau dia
warnai dengan warna hitam maka
dikhawatirkan ada manipulasi ya keadaan.
Tapi kalau warna selain daripada itu
dibolehkan.
Banyak dalil tentang masalah berhubungan
perawatan rambut ini dan ada adab-adab
dalam syariat yang harus diperhatikan
selain merapikannya. Ya, seperti
misalnya dalam hadis Bukhari ya tentang
masalah salat Jumat.
yang Nabi alaihi salalatu wasalam
bersabda, "Siapa yang mandi di hari
Jumat dengan mandi yang paling yang
sebersih-bersihnya, kemudian dia
menyisir rambutnya dengan rapi, kemudian
dia menggunakan baju terbaiknya.
Kemudian dia mengambil minyak wangi
terbaik di rumahnya, lalu dia pergi ke
masjid tanpa memisahkan dua orang.
Kemudian dia dengarkan khotbah dan dia
salat Jumat kecuali akan diampuni
dosanya yang telah lalu. Ada hubungannya
atau relevansinya antara merapikan
rambut dan kebersihan dengan pengampunan
dosa. Ya, makanya harus dipahami banyak
hal dalam masalah ini. Yang pertama
sekali teman-teman sekalian dianjurkan
nanti baru kita masuk ke bahasan kita,
ya. Sekarang kita masih secara umum
dulu. Dianjurkan sekali untuk menyisi
rambut
dengan memulai sebelah kanan.
Sesuai dengan hadis Bukhari bahwasanya
Aisyah bersabda, "Sesungguhnya Nabi
sallallahu alaihi wasallam sangat suka
mendahulukan sebelah kanan dalam semua
pekerjaannya
ketika bersuci, memakai sandal dan
menyisir rambut."
Dan ini hadis sahih riwayat Bukhari
Muslim. Juga disebutkan dalam hadis
Bukhari Muslim kalau Nabi sallallahu
alaihi wasallam saking gemarnya menyisir
rambut dan merapikannya, beliau pernah
beriktikaf kata Aisyah radhiallahu anha.
Maka Nabi sallallahu alaihi wasallam
memasukkan kepala beliau ke dalam rumah
karena ada pintu yang langsung dari
masjid masuk ke rumah Aisyah radhiallahu
anha. Nabi sallallahu alaihi wasallam
memasukkan kepalanya ke situ agar
disisirkan oleh Aisyah radhiallahu anha
ya untuk menjaga kerapian tersebut.
Kemudian juga yang kedua, selain
menyisir dengan sisi kanan
juga adabnya adalah meminyaki dan
membasahi rambut. Baik dengan air atau
minyak rambut yang dasarnya memang bisa
merapikan rambut yang penting tidak ada
bahan-bahan haram. Sesuai dengan hadis
Abu Daud dan an-Nasai bahwasanya
Rasulullah sallallahu alaihi wasallam
pernah melihat seseorang masuk masjid
sementara rambutnya acak-acakan.
Maka kata beliau, "Tidakkah orang ini
mendapatkan sesuatu untuk merapikan
rambutnya?
Dan ini juga peringatan dari Nabi
sallallahu alaihi wasallam agar supaya
dia rapikan rambutnya baru dia masuk.
Kemudian juga termasuk adabnya adalah
dia tidak boleh melakukan hal-hal yang
dilarang di rambutnya itu seperti
misalnya qaza ya. Dan kaza ini ada hukum
tersendiri.
akan saya jelaskan nanti berhubungan
dengan hal-hal yang tidak boleh ya nanti
kita masuk ke masalah itu. Kemudian juga
termasuk hal yang harus dijaga dalam
masalah
rambut ini dia tidak boleh menyerupai
ses ee lawan jenis ya baik laki-laki ke
perempuan, perempuan ke laki-laki dan
juga termasuk adabnya adalah tidak boleh
menyambung rambut ya dengan apapun
bentuknya. baik dengan rambut yang lain
atau dengan benda-benda yang lain
seperti kasus misalnya orang menyambung
dengan kain atau bulu hewan atau yang
sejenisnya.
Ini termasuk yang dilarang oleh Nabi
alaihialatu wasalam. masuk dalam poin
tadi. Sementara
yang berhubungan dengan masalah hadis
memanjangkan rambut karena Nabi
alaihialatu wasalam ya disebutkan dalam
banyak riwayat pernah rambut beliau
sampai ke kuping, pernah juga beliau
biarkan sampai ke pundak.
Tinggal ada sebuah pertanyaan, apakah
itu hukumnya sunah atau hanya mubah
saja? Khilaf di antara ulama berhubungan
dengan masalah itu. Ada yang mengatakan
bahwasanya memanjangkan rambut hukumnya
sunah. Karena Nabi alaihialatu wasalam
kalau bukan karena haji dan umrah
umumnya beliau membiarkan rambutnya
memanjang ya. Sampai ujung kuping
maksudnya ya standar seperti yang kita
sekarang biarkan ya sampai di atas ya
punuk atau atas batang leher kita. Jadi
sejajar dengan ujung kuping atau
membiarkannya sampai ke pundak maksimal
yang mengatakan sunah berdalil daripada
ayat Al-Qur'an
azubillahiminasyaitanirrajim.
uswatun hasanatunjah
akirakarallah.
Sesungguhnya pada diri Rasulullah
sallallahu alaihi wasallam ada suri
tauladan
buat orang-orang yang mau mengingat
Allah, mau masuk ke surga di akhirat
nanti dan ingin berzikir dengan Allah
dengan zikir yang banyak. Nah, jadi ini
ee hubungannya dengan masalah sunahnya
orang yang memanjangkan rambut.
Sementara pendapat yang kedua yang
mengatakan mubah itu mengatakan
bahwasanya Nabi alaihialatu wasalam
pernah melarang kaza. Artinya boleh
mencukur rambut.
Beliau cuma melarang kaza dan kaza ya
dijelaskan dalam banyak penjelasan para
ulama yaitu memotong sebagian kepala dan
membiarkan sebagian yang lain.
Akan saya jelaskan sebentar lagi ya.
Ini kurang lebih mukadimah, pembukaan
tentang masalah, adab-adab, masalah
rambut itu. Sekarang kita masuk ke inti
bahasan sebenarnya karena ada yang
larangan ya. Beberapa hal yang
berhubungan masalah rambut ini yang
dilarang. Kita masuk ke bahasan kita
dulu. Masalah menyemir rambut dengan
warna hitam.
Beranjak daripada hadis Nabi alaihialatu
wasalam tentang masalah, kenapa ini
masuk dalam kategori dosa, bahkan masuk
dalam kategori dosa besar. Karena ada
ancaman. Yakunu kaumun yakobuna fi akir
zamani bissawat
ka hawasil hami.
La la yarihuna raihatal jannah. Artinya
kelak nanti pada akhir zaman akan ada
kaum yang menyemir rambutnya dengan
bahan hitam seperti tembolok burung
merpati.
Mereka tidak akan mencium wanginya
surga. Hadis ini riwayat Abu Daud di
jilid 4 halaman 419
dan tepatnya nomor hadisnya 8153.
Kata penulis saya baca dulu di sini baru
kita masuk nanti insyaallah ke beberapa
poin tambahan. Perbuatan ini terutama
banyak dilakukan orang-orang yang sudah
tumbuh uban. Mereka menyemir rambut yang
sudah putih itu dengan bahan penghitam
rambut sehingga orang tidak mengerti
kalau dia telah ubanan. itu berarti
berpenampilan dengan sesuatu yang palsu.
Dengan demikian ia telah menipu segenap
hamba Allah. Tak diragukan lagi
perbuatan tersebut mengakibatkan banyak
dampak buruk dampak buruknya misalnya
dalam tingkah laku. Bahkan mungkin ia
akan merasa sombong dan bangga diri
karena merasa lebih muda dari usia yang
sebenarnya. Berbeda halnya dengan
menyemir rambut dengan warna selain
hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan
Rasulullah sallallahu alaihi wasallam
menyemir ubannya dengan daun pacar atau
semacamnya dengan warna
kekuning-kuningan atau kemerah-merahan
atau agak dekat ke warna coklat.
Dan pada hari penaklukan kota Makkah,
Abu Quhafah tepatnya ayahnya Abu Bakar
radhiallahu anhum ajmain masuk Islam
ya. Sempat sudah sangat tua, alisnya
putih semua.
Rambutnya putih, jenggotnya putih semua.
Abu Bakar aja waktu itu sudah umur
mendekati 60 tahun ya. Ayahnya juga
lebih tua daripada itu. Dan ditemukan
oleh sahabat di pinggir jalan. Maka
beberapa sahabat membawa Abu Quhafah
kepada Abu Bakar. Abu Bakar pun
menggendongnya lalu membawa ke hadapan
Nabi alaihialatu wasalam. Lalu Nabi lalu
Abu Bakar mengatakan, "Ya Rasulullah,
ini ayahku Abu Quafah datang untuk
mengucapkan syahadat masuk Islam.
Maka kata Nabi sallallahu alaihi
wasallam, "Kenapa kau tidak biarkan kami
yang mendatanginya?" Kata Abu Bakar, "Ya
Rasulullah, hari ini dia lebih berhak
untuk datang kepada Anda." Maka akhirnya
dia pun masuk Islam. Setelah itu Nabi
sallallahu alaihi wasallam memperhatikan
kepala, alis, dan juga jengkotnya sudah
sangat putih. Maka beliau bersabda,
"Gayiru had bisyain wajtanibuswad."
Ya, ubahlah warna ubannya ini dengan
sesuatu dan hindarilah warna hitam.
Hukum untuk wanita juga sama. Mereka
tidak boleh menyemir rambutnya yang
telah memuti dengan bahan yang berwarna
hitam, tetapi warna lain dibolehkan.
Dan ini tidak berlaku hanya pada uban
saja. Umumnya ulama mengatakan boleh
mengganti warna rambut, tetapi warnanya
diganti asal bukan ke hitam. Ya, mungkin
misalnya seorang wanita ingin
memperindah dirinya untuk suaminya
misal, maka itu masih dibolehkan. Tapi
tidak boleh lagi dia kembali ke warna
hitam itu sendiri. Dan Nabi sallallahu
alaihi wasallam bersabda dalam hadis
lain kepada Abu Bakar, "Bawalah ya
ayahmu ini kepada sebagian istrinya
karena dia berpoligami agar mereka
mewarnai rambutnya dan jauhilah warna
hitam." dan jauhilah warna hitam.
Ini bahasan yang disampaikan yang kita
ingin titik beratkan pada malam ini.
Kita akan kembali ke termasuk hal yang
dilarang. Tadi saya katakan, saya akan
jelaskan adalah masalah qaza. Ya, apa
itu qaza? Disebutkan di dalam buku-buku
fikih. Kaza adalah tindakan mencukur
rambut anak kecil pada beberapa titik
secara acak. Jadi di sini pendek, di
sini panjang, sini pendek, sini panjang.
Seperti itu ya.
sehingga tidak beraturan seperti
gumpalan awan. Menurut Imam Nawawi, kaza
adalah mencukur sebagian kepala secara
total.
Jadi, artinya dia mencukur di sini
misalnya habis sama sekali, lalu di atas
dibiarkan, di sini habis dibiarkan lagi
seperti itulah. Jadi kayak
belang-belang.
Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata,
"Anna Rasulullah sallallahu alaihi
wasallam naha anil kaza."
bahwasanya Rasulullah sallallahu alaihi
wasallam melarang tentang Kaza. Dan
ditanyakan kepada Nafi. Nafi ini adalah
mantan budaknya Abdullah bin Umar dan
termasuk ulama tabiin yang masyhur
rahimahullah. Ditanyakan kepada Nafi,
sebagian kepala anak kecil digundul dan
sebagian lainnya ditinggalkan. Artinya
waktu ditanya apa itu Kaza? Maka Nafi'
menjawab sebagian kepala anak kecil yang
digundul dan sebagian lainnya
ditinggalkan. Hadis ini riwayat Bukhari
Muslim.
Nabi alaihi salatu wasalam sangat
melarang masalah ini. Pada saat melihat
ada anak kecil atau ada seseorang yang
tercukur sebagian dan dibiarkan
sebagiannya, maka beliau mengatakan
cukurlah seluruhnya atau biarkan
seluruhnya. Ya,
ulama juga menjelaskan sebagaimana
dijelaskan oleh Ibnu Utsaimin dalam buku
syarah Mumti' di jilid 1 halaman 167.
Beliau mengatakan bahwasanya ulama
menyebutkan kaza itu memiliki empat
bentuk yang dilarang. Yang pertama
menggundul tanpa berurut. Dia menggundul
bagian kanan, bagian kiri, ubun-ubun dan
tengkuknya. Maksudnya salah satu dari
sudut-sudut ini saja.
Kemudian yang kedua ini tentu sudah kita
tahu sekarang ya, karena ada banyak
orang ikutin kepalanya ditipiskan
sebagian rambut lalu diukir-ukir lagi
ya. Jadi ada yang botak sekali, ada yang
rambutnya tipis, ada yang panjang. Ya,
seperti itu. Ini jenis yang pertama.
Jenis yang kedua, menggundul bagian
tengah dan meninggalkan dua bagian
lainnya. Dia bagian tengah gundul,
kemudara kiri kanannya enggak digundul.
Kemudian yang ketiga, menggundul
samping-sampingnya dan membiarkan bagian
tengahnya. Ini yang digundul dan
tengahnya dibiarkan. Yang keempat,
menggundul ubun-ubun saja dan membiarkan
bagian yang lainnya. Artinya menggundul
bagian ubun-ubun saja dan membiarkan
yang lainnya. Ini yang dimaksud dengan
kaza itu sendiri.
Dan ini semuanya dilarang. Kecuali kata
para ulama dalam kondisi memang dia
darurat. Dalam keadaan darurat misal dia
lagi bekam,
orang kalau bekam misal dia mau bekam di
daerah ubun-ubun kepalanya. Kalau ada
orang sering mengalami sakit kepala,
sunah untuk membekam bagian kepala, baik
itu bagian tengah ataupun bagian kiri
kanan, bagian belakang kepalanya. Maka
ini mungkin digundul, dicukur itu tidak
ada masalah. Atau orang nauzubillah
kecelakaan,
sobek, harus dijahit, digundul
sebagiannya
ya. Atau ulama juga mengatakan ada orang
yang kena misalnya ee penyakit tertentu
ya yang penyakit ini memang ee ditumbuhi
oleh rambut
kemudian dia lagi umrah misalnya ya lagi
haji sunah Nabi gundul bagi laki-laki
maka dia cukur semuanya tapi ada
misalnya di sisi kanannya itu ditumbuhi
rambut kalau dikerok maka itu mungkin
akan membuat luka luka karena memang
dasarnya ada luka di situ. Ini semua
keadaan-keadaan darurat yang keluar dari
larangan-larangan tadi. Tapi kalau
selain daripada ini, maka tidak boleh
sama sekali ya. Tidak boleh sama sekali
untuk dilanggar.
Apapun alasannya tentu kita berusaha
untuk menghindar. Dan juga ada satu poin
juga yang masuk dalam masalah ini adalah
maksudnya tidak masuk dalam larangan
kaza. Kalau orang menipiskan tapi bukan
menghabiskan ya, dia memotong karena
umumnya sebelah kanan kiri kita pasti
lebih pendek daripada yang di tengah
yang di atas. Kalau ini juga dilakukan
karena merapikan saja karena bagian atas
memang umumnya lebih panjang dan itu
tidak terlalu beda jauh maka juga tidak
masuk dalam masalah kaza ini. Jadi kaza
itu betul-betul perbedaannya jauh
sekali. Jadi yang satu panjang, yang
satu gundul sama sekali. Ya, Teman-teman
harus bersyukur kepada Allah Subhanahu
wa taala. Kalau Allah kasih rambut itu
bersyukur. Ya, saya pernah subhanallah
mampir di Turki waktu mau umrah ada plus
Turki. Kami lagi sarapan saya sama ayah
sama ibu saya lagi duduk. Kebetulan
kemudian
kami sarapan pagi, ada orang tiba-tiba
muncul batu kepalanya itu dibungkuk sama
perban semua dan ada banyak darah-darah
gitu.
Saya bilang itu sempat ditanya oleh ayah
saya, "Kira-kira kenapa?" Saya bilang,
"Saya enggak tahu. Mungkin orang
kecelakaan gitu kan karena kelihatan
kayak batuk kepalanya itu semuanya
dibungkus perban dan seperti orang yang
luka gitu ya. Tapi subhanallah enggak
lama kemudian muncul lagi dua orang sama
persis begitu.
Enggak lama kemudian muncul lagi tiga
orang restoran banyak penuh dengan
manusia-manusia seperti itu ya.
Maka mulai muncul pertanyaan saya, kalau
kecelakaan masa semuanya ini kecelakaan.
Saya sempat tanya waktu itu, ada satu
orang Turki Turgate kita tanya, "Ini
kenapa?" Oh, enggak. Ini orang-orang
yang mau nanam rambut. Nah, jadi rupanya
rambutnya mereka tidak tumbuh, mereka
nanam satu rambut itu nilainya mahal 10
dolar.
Ya, kalau antum masyaallah tumbuh
rambutnya dirawat bersyukur kepada Allah
Subhanahu wa taala. Kita juga tahu hadis
Bukhari tentang tiga orang yang diuji
dari Bani Israil
ya. Yang diuji dari Bani Israil.
Yang satu botak, yang satu kena penyakit
kulit gitu kan. Yang satu buta. Kami
saksi bahasan kita adalah orang yang
tadinya rambutnya kepalanya botak. Lalu
kemudian ditanya oleh malaikat, "Apa
yang paling kau sukai?" Dia mengatakan,
"Saya ingin rambut yang indah dan juga
saya berharap agar hinaan orang tidak
ada yang datang kepada saya." Maka
akhirnya diberikanlah rambut tersebut.
Intinya hadis Bukhari ini menjelaskan
tentang kemuliaan rambut itu. Cuma
memang dalam perawatannya tidak boleh
ada hal-hal yang dilarang. Termasuk
masalah kaza yang baru saja tadi kita
jelaskan ya. Jadi ini harus dihindari
jangan sampai kita lakukan tentunya ya.
Kemudian masuk dalam larangan selain
kaza adalah tidak boleh menyerupai lawan
jenis.
Kalau potongan itu memang khas terkenal
laki-laki, jangan perempuan ikut-ikutan
gitu kan. Dan sunah Nabi alaihi salatu
wasalam berlaku bagi laki-laki dan
perempuan untuk merawat rambut. Bahkan
perempuan sangat dianjurkan untuk
memanjangkan rambut ya. Dianjurkan untuk
tidak memotongnya kecuali dalam keadaan
darurat gitu kan. Mungkin kena lilipan
api kemudian rusak sebagian dipotong
atau apa. Mungkin kena cat enggak bisa
lagi dibersihkan mungkin. Tapi kalau
enggak dianjurkan untuk ya memanjangkan
rambutnya. Bahkan disebutkan bahwasanya
para sahabiat Nabi dalam beberapa
riwayat memanjangkan rambut-rambut
mereka. Bahkan mereka merawat itu. Ya,
itu ciri khasnya wanita ya. Masalah
larangan menyerupai lawan jenis ini.
Baik laki-laki memotong rambut seperti
perempuan, perempuan memotong rambut
seperti laki-laki ini secara umum ada
bahasan sendiri. Jadi malam ini saya
gabungkan tiga dosa yang dibahas oleh
Syekh Muhammad di sini. Dosa yang
sebelumnya adalah laki-laki menyerupai
perempuan sebelum ee dosa sebelum ee
tadi yang masalah mewarnai selain warna
hitam ya maksud saya halaman sebelumnya.
Karena dosa yang menyemir rambut dengan
warna hitam itu di urutan nomor 52 di
buku kita ini. Tapi kita sudah masukkan
di dosa 121.
Di bab nomor 51-nya beliau mengatakan
laki-laki menyerupai wanita. Diangkatlah
perkataan beliau. Beliau mengatakan, "Di
antara fitrah yang disyariatkan oleh
Allah kepada hamb-Nya, yaitu agar
laki-laki menjaga sifat kelaki-lakiannya
seperti yang telah diciptakan Allah dan
wanita agar menjaga sifat kewanannya
seperti yang diciptakan Allah." Hal ini
merupakan faktor penting sehingga
manusia hidup dengan normal. Laki-laki
yang menyerupai wanita dan wanita yang
menyerupai laki-laki adalah menyalahi
fitrah, membuka pintu kerusakan, serta
menyebarkan kepincangan dalam tatanan
hidup masyarakat. Hukum seperti
perbuatan ini adalah haram. Jika suatu
nas syari menyebutkan laknat terhadap
satu kaum karena melakukan perbuatan
tertentu, laknat artinya diangkat berkah
hidupnya oleh Allah, maka itu
menunjukkan keharaman perbuatan
tersebut. Dan ini termasuk perbuatan
dosa besar. Sebagaimana disebutkan dalam
hadis Marfu riwayat Ibnu Abbas
radhiallahu anhuma. Beliau berkata,
"Laana Rasulullahi sallallahu alaihi
wasallam, almutasyabbihina minar rijali
binisa wal mutasyabbihati minanisai
birrijal."
Rasulullah sallallahu alaihi wasallam
melaknat laki-laki yang menyerupai
wanita dan wanita yang menyerupai
laki-laki. Hadis Bukhari di jilis 10
halaman 332.
Juga dalam riwayat lain, Ibnu Abbas juga
radhiallahu anhuma meriwayatkan, laana
Rasulullahi sallallahu alaihi wasallam
minijal wal mutarajilati minanisa.
Sesungguhnya Rasulullah sallallahu
alaihi wasallam melaknat laki-laki yang
bertingkah laku seperti wanita dan
wanita yang bertingkah laku seperti
laki-laki. Hadis Bukhari jid 10 halaman
333.
Jadi beliau mengatakan penyerupaan yang
dimaksud dalam hadis ini bersifat umum.
misalnya melakukan gerakan anggota tubuh
dalam berbicara, berjalan, cara diam,
bahkan penataan pakaian kata beliau
termasuk dalamnya adalah cara
berpakaian, berdandan tadi ya, menyisir
rambut dan segala macam. Laki-laki tidak
bebolehkan, tidak dibolehkan memakai
kalung, gelang, anting-anting, gelang
kaki dan sebagainya. Ironisnya ini yang
banyak kita saksikan sebab semua itu
merupakan perhiasan wanita. Demikian
juga sebaliknya, wanita tidak
diperbolehkan memakai pakaian yang
khusus digunakan oleh laki-laki.
Misalnya kemeja khas laki-laki, baju
atau pakaian khusus untuk pakaian pria
lainnya. Masing-masing hendaknya menjaga
perbedaan jenisnya dengan memakai
pakaian yang sesuai dengan fitrahnya.
Dalil yang mewajibkan hal tersebut
adalah hadis marfu. Diriwayatkan Abu
Hurairah radhiallahu anhu.
Laanallahur rajula yalbisu libsatal
marati wal marata talbisu libsatarajul.
Allah melaknat laki-laki yang memakai
pakaian wanita dan wanita yang memakai
pakaian laki-laki. Hadis riwayat Abu
Daud di nomor 5071.
Ini tentu larangan menyerupai lawan
jenis ya. Apalagi kalau memang itu
dasarnya khas di situ ya. Jadi tidak
boleh sama sekali kita menyerupai apapun
sifatnya ya.
Ee maksud dalam masalah ini tadi kalau
kita hubungkan dengan masalah mewarnai
rambut. Kalau memang warna itu sudah
merupakan khas perempuan, maka enggak
usah laki-laki ikut-ikutan di situ, ya.
Seperti misalnya warna yang merah
terang, mungkin wanita biasa terkenal
dengan rambut itu. Enggak usah laki-laki
ikut-ikutan dengan itu, ya. Sehingga
akhirnya kesannya orang menganggap atau
bimbang ini laki-laki atau perempuan.
Ya. Dan kita tahu ini penyakit jiwa
kalau ada orang yang menyerupaya lawan
jenisnya. Makanya Allah Subhanahu wa
taala membedakan rongga suara ee apa
intonasi suara, membedakan energi,
membedakan poster tubuh semua itu atau
bulu di badan itu semua dibedakan oleh
Allah Subhanahu wa taala untuk
menjelaskan memang ada perbedaan di
antara kalian secara fisik.
Masuk dalam larangan ini juga,
Teman-teman sekalian, yaitu menyambung
rambut. Tadi saya bilang, ya, baik
dengan rambut orang lain atau rambut
palsu lainnya ya.
Maksud dalam masalah ini menggunakan
wik, ya. ya, rambut palsu untuk me apa
namanya? Menipu orang bahwasanya
rambutnya indah. Padahal sebenarnya
tidak gitu kan.
Asma binti Abi Bakar berkata bahwa
seorang wanita datang kepada Nabi
sallallahu alaihi wasallam dan wanita
itu berkata, "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya saya mempunyai anak
perempuan yang pernah terserang campak
sehingga rambutnya rontok. Kini ia mau
menikah. Bolehkah aku menyambung
rambutnya?" Jadi jelas-jelas anak
perempuan ini kena campak ya, kepalanya,
kulit kepalanya luka-luka dan tidak
tumbuh rambut di situ. Sekarang dia mau
menikah. Boleh enggak saya menggunakan
rambut di sini? Karena dia mau menikah
supaya bagus rambutnya, supaya enggak
kelihatan botak. Maka Nabi sallallahu
alaihi wasallam menjawab, "Laanallahul
wasilata wal mustausilah." Ketahuilah
Allah melaknat perempuan yang menyambung
rambut dan yang meminta untuk
disambungkan rambutnya. Hadis riwayat
Muslim dijadi 3 halaman 1676.
Ya, kita sayangkan sekarang malah di
salon-salon ditawarkan masalah itu.
Bahkan kadang-kadang rambutnya sudah
bagus dirusak ya merusak. Dan kalau ada
orang sengaja merusak apa yang Allah
amanahkan, ini bisa berdosa dia ya. bisa
berdosa. Dan juga kita harus juga
sebagian ulama titik beratkan sebelum
saya lupa, warna-warna ini pun dihindari
warna-warna yang memang dasarnya tidak
ada orang yang menggunakan warna begitu
seperti warna ungu misalnya ya atau
warna yang aneh-aneh yang memang warna
ini atau diwarna-warnai rambutnya
warna-warni sebagian merah, sebagian
biru, sebagian ungu. Maka ini semua
membuat orang jadi aneh melihatnya.
Kadang-kadang orang hanya karena ingin
membuat heboh saja. Ya, itu semua tidak
dibolehkan.
Juga dalam riwayat Jabir bin Abdillah,
Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma,
ia berkata,
zajar Nabiu shallallahu alaihi wasallam
antilal maratu biraiha saia. Nabi
sallallahu alaihi wasallam sangat
melarang wanita menyambung rambut
kepalanya dengan sesuatu apapun. Hadis
ini diriwayatkan Imam Muslim di jilid 3
halaman 1679.
Ya, kata beliau, termasuk dalam hal ini
adalah mengenakan sanggul atau wig palsu
yang biasanya dipasang oleh
perias-perias yang salon-salon mereka
penuh dihiasi dengan berbagai
kemungkaran. Ya, jadi sampai di sini
perlu kita titik beratkan. Kalau ada
yang bertanya, "Boleh enggak wanita ke
salon?" Jawabannya boleh saja. Tetapi
harus banyak yang harus dibahas. Apakah
memang di situ tidak ada laki-laki? Ya,
banci itu laki-laki ya.
Mau dia sembunyikan bagaimanapun tetap
laki-laki. Karena Allah ciptakan, Allah
bilang, "Inna khalaqnakum minakarin
wa unsa." Gak ada yang lain. "Kami
ciptakan kalian jenis kelamin laki-laki
atau perempuan. Enggak ada
tengah-tengah, ya. Jadi gak bisa dia
laki-laki, ya. laki-laki, perempuan ya
perempuan walaupun dia berusaha. Jadi
jangan sampai ada di antara muslim yang
menganggap, "Ah, ini kan banci, enggak
ada syahwatnya sama perempuan. Tetap
hukum syar hukum syar'i berlaku." Ya.
Jadi kalau ada laki-laki enggak boleh
dia buka hijabnya. Ya. Kalau ada
muslimah yang punya keterampilan, lalu
dia buka salon muslimah bagus sekali.
Hindari. tidak boleh ada laki-laki.
Kemudian tidak boleh ada
pelanggaran-pelanggaran agama yang
dilarang seperti mencabut alis, mentatuk
badan, ya memasang susuk ya. Ini harus
hati-hati. Masuk dalam masalah ini harus
hati-hati juga. Masalah perawatan tidak
boleh dilakukan perawatan-perawatan ini
bukan pengobatan. Beda kalau pengobatan.
perawatan dengan orang lain sampai
melihat jenis kelamin atau melihat aurat
seperti orang banyak dilulur oleh orang
lain ya itu kan berarti dia akan lihat
semua auratnya itu tidak boleh dia
lakukan sendiri kalau pengobatan
gak bisa kecuali harus pakai tenaga
orang pengobatan luka harus dijahit sama
orang melahirkan harus dibantu dengan
tim medis ini bahkan biar lawan jenis
pun dibolehkan kalau pengobatan Tapi
kalau perawatan ya tidak boleh. Harusnya
dijaga. Beli lulur lulur sendiri di
rumah gitu kan. Daripada datang
orang-orang apalagi yang melurnya bukan
orang yang bertakwa kepada Allah dia
bisa menyebarkan, "Oh, perempuan itu
badannya begini. Oh, perempuan itu
badannya begini." Dia bisa mengetahui
rahasia-rahasianya. Bahkan tidak jarang
mereka melakukan lesbian. Ya, karena
orang-orang ini juga menggunakan sihir,
menggunakan segala macam, membangkitkan
syahwat orang. Maka ini semua harus
dihindari ya. tidak boleh sampai terjadi
pelanggaran-pelanggaran agama.
Jadi, ada hal-hal yang tidak boleh.
Masuk dalamnya tadi menyambung rambut
ya. Masuk dalamnya tadi mewarnai selain
ee mewarnai dengan warna hitam ya. Juga
kalau orang-orang yang memiliki salon
tidak boleh mencukur ya jengkot kalau
laki-laki ya. Kalau teman-teman umrah
kemudian masuk ke tempat cukur di
sekitar Masjid Haram itu pasti kalau ada
orang yang mengatakan rapikan jenggot
saya, dia tidak mau. Gak boleh.
Baik karena dia bertakwa sama Allah atau
memang dasarnya pemerintah Saudi
melakukan peraturan tidak boleh. Ya,
maka harus dijaga semua adab-adab ini.
Jadi tidak harus juga kita merawat diri
tapi ada pelanggaran agama. Kita merawat
diri pada hal-hal yang dibolehkan secara
agama. Kalau darurat sekali lulur maka
bisa suami istri. Ya, ini nasibnya yang
bujang-bujang apa boleh
mengkhayal saja.
Kata beliau, termasuk perbuatan haram
ini adalah memakai rambut palsu.
Sebagaimana banyak dilakukan orang-orang
yang tidak memiliki moral, baik dari
kalangan artis, bintang film, pemain
drama, teater, dan sebagainya. Ini tentu
yang saya baca apa yang ditulis ya
tanpa menyinggung siapapun. Saya tidak
sedang bicara secara individual, tapi
kita bicara secara umum tentang hukum
syari. Jadi enggak boleh juga memakai
rambut-rambut palsu untuk memperlihatkan
keindahan kepada orang. Tabarruj saja
memperlihatkan aurat kepada orang sudah
haram. Apalagi dengan memperlihatkan
sesuatu yang diisi dengan manipulasi
atau kepalsuan. Ini semua tidak
dibolehkan ya. Allahuam. Baik.
Alhamdulillah juga sudah setingat 9.
Mudah-mudahan apa yang kita bahas hari
ini bermanfaat buat kita dan juga semoga
majelis kita diberkahi oleh Allah
subhanahu wa taala. Saya mengajak
mengikhlaskan niat dan semoga saja semua
dosa yang pernah kita lakukan dimaafkan
oleh Allah subhanahu wa taala dan
diganti menjadi pahala dan semoga
seluruh amal yang pernah kita kerjakan
tidak terkecuali sampai menjelang ajal
nanti diterima dengan pahala yang
sempurna. Dan kita doakan negara kita
menjadi negara yang aman, tentram damai.
Seluruh umat Islam di bawah naungan
ukhuwah islamiah. Dan semoga Allah
mengaruniakan kita pemimpin muslim yang
adil kembali kepada Al-Qur'an dan sunah
dan memakmurkan dan menyebarkan
kemakmuran kepada seluruh masyarakat.
Dan semoga hutang negara dan
permasalahan negara kita ini
diselesaikan oleh Allah Subhanahu wa
taala. Dan semoga Indonesia menjadi
contoh bagi negara yang lain. Selalu
kita doakan saudara kita di Palestina,
di Syria, di Yaman, di Irak, di Myanmar,
di Aqsa, di Cina sekarang yang sedang
tertindas. Semoga Allah ikhlaskan niat
mereka. Terima syuhada mereka, muliakan
Islam di tangan mereka dan tangan kita
semua. Dan semoga Allah ikut sertakan
kita bersama mereka di pahala baik
dengan doa, dengan harta, juga dengan
jiwa kita. Dan semoga Allah dengan
kemahammurannya menyatukan kita semua di
surga firdausnya tanpa hisab. Mari
disatukan dalam majelis ilmu yang mulia
ini. Kalau benar pasti dari Allah. Kalau
salah dari salah mohon dimaafkan. Dan
saya berharap teman-teman sebelum salam
agar antum tetap semangat untuk menuntut
ilmu walaupun sempat kita liburkan
beberapa saat. Insyaallah nanti di bulan
April kita sudah aktif lagi sampai
menjelang Ramadan. Dan silakan ikuti ya
di Instagram resmi, di Facebook juga di
YouTube ceramah-ceramah ini insyaallah
dan sebarluaskan dengan izin Allah
Subhanahu wa taala ada pahalanya di
sana. Begitu saja. Subhanakallahumma w
bihamdika ashadu alla ilaha illa anta
astagfiruka wa atubu ilaik.
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Waalaikumsalam.
[Musik]
Resume
Read
file updated 2026-02-14 03:22:59 UTC
Categories
Manage