Transcript
mQE-vBGects • Bulughul Maram #80 & #81 – Kitab Hukum-Hukum Had, Bab Had Pezina & Bab untuk Tuduhan Perzinaan
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/khalidbasalamah/.shards/text-0001.zst#text/0601_mQE-vBGects.txt
Kind: captions Language: id asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah segala puji dan Puja kehadirat Allah subhanahu wa taala juga selawat dan Taslim kepada nabi besar Muhammad sallallahu Al alihi wasahbihi wasallam melanjutkan bahasan beda buku bulukul Maram kita dan kita sudah sampai Alhamdulillah menyelesaikan bab memerangi para pelaku kejahat dan sudah kita Jelaskan bagaimana bab kriminal dan qisos Diat semua itu sudah panjang lebar kita Jelaskan berapa hukumannya orang kalau memukul memukul atau menjatuhkan gigi orang lain mematakan jari dan segala macam itu sudah panjang lebar kita Jelaskan dan Insyaallah kita masuk pada siang ini kitab ke-10 atau kitab hukum had yang pertama sekali dibahas adalah masalah atau cambukan bagi pezina disebutkan di sini judul yang pertamanya di nomor hadis 1031 nasak cambuk bagi pezina muhsan sebelum dirajam faham artinya ini Ha Apa artinya nasakh ada yang tahu nasak itu yang menghapus ya di dalam ee syariat kita juga dalam Ulumul Quran itu ada namanya Nasikh dan mansuk sesuatu atau dalil ayat yang menghapus dan yang dihapus ya di awal Islam ada namanya hukum cambuk bagi pezina muhsan muhsan itu artinya orang yang sudah berumah tangga atau sudah pernah menikah baik dia status suami istri atau Janda Atau duda ini hukumnya sekarang yang diterapkan di akhir hidup Nabi wasam sampai berlaku hari kiamat adalah dirajam kalau ketahuan di awal-awal islam itu dicambuk jadi hukumnya antara yang sudah muhsan sudah menikah dengan yang belum menikah hukumannya sama di awal Islam dicambuk semua 100 derah tapi setelah itu datanglah dalil yang menasak atau menghapus ya nasak artinya dihapusnya cambuk bagi pezina msan sebelum jam hadis yang pertama 1031 dari Abu Hurairah Radiallahu anhu dari Zaid BN Khalid aljuhani Radiallahu anhu an rajulan minalabi Atan rasulullahi Shallallahu Alaihi Wasallam FAQ Ya Rasulullah ansuduka Billahi illa Q bikitabillah faqal akhar wahua afqahu minhu Naam faqdi bainana bikitabillah waan Li faqala Qul Q innniana asifan ah ini imam muslim di halaman 100 atau 1324 dan 1325 dan Imam Bukhari jilid 3 halaman 241akiaki Arab k Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam lalu dia berkata Wahai Rasulullah aku ingatkan engkau akan Allah agar engkau memutuskan perkara untukku sesuai dengan kitab Allah lalu orang lain yang bersama dengan orang itu dan dia lebih mengerti agama daripada orang badwi ini berkata benar putuskanlah di antara kami dengan kitab Allah dan Izinkan aku maksudnya Izinkan aku bicara lebih dahulu maka Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda Katakanlah jadi ada dua orang yang bertikai yang sat yang kedua terakhir berbicara mengatakan Izinkan saya memulai Ya Rasulullah kata nabi sallallahuai wasallam silakan Dia berkata orang yang kedua jadi si a sama si B si B yang bicara mengatakan anakku adalah pekerja pada orang ini dia pegawai di tempatnya si a ini lalu dia berzina dengan istrinya orang ini jadi anaknya si B zina sama istrinya si a dan suesungguhnya aku telah diberitahu bahwa anakku harus dirajam maka aku menebusnya dengan 100 ekor domba ditah seorang hamba sahaya wanita lalu aku bertanya kepada para ulama maka mereka memberuu memberitahu bahwa anakku harus diamb 100 kali dan diingkan sel tahun Sedangkan istri orang ini karena sudah menikah harus dirajam maka rasulah wasam bersda demi zat yang jiwaku berada di tangannya nnya besar kata ganti Allah maksudnya demi Allah aku benar-benar akan memutuskan di antara kalian berdua dengan kitab Allah hamba sahaya Dan Domba tertolak atasmu dan anakmu harus dicambuk 100 kali serta diasingkan selama setahun berangkatlah wahai unais unais nama seorang sahabat pengawal Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kepada istri orang ini jika dia mengaku maka rajamlah dia hadis ini menjelaskan tentang kejadian kasus terjadi di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ada seseorang pegawai kerja di satu orang kemudian dia berzina dengan istrinya tuannya atau owner pemilik perusahaan ini kemudian ketahuan kepergok melakukan zina maka pemilik perusahaan marah dan dia langsung melaporkan agar istrinya dan juga laki-laki pegawainya ini dua-duanya dihukum dan dia ingin dua-duanya dirajam dia ingin dua-duanya dirajam jadi si suami ini atau pemilik perusahaan ingin dua-duanya dirajam maka si anak ini sempat melapor kepada ayahnya Saya telah melakukan kesalahan saya berzina dengan istrinya orang ini dan saya mau dirajam maka ayahnya Anak ini karena orang kaya dia menebus anaknya dia bayar aja yang penting tidak dihukum rajam maka dia bayar dengan 100 ekor domba dengan seekor budak cahaya untuk membuat suami si perempuan tadi Rida sudahah enggak usah dilaporkan gitu maka ternyata tetap saja si suami ini pergi ke Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam lalu mengatakan Ya Rasulullah kejadiannya begini istri saya selingkuh sama pegawai saya dan saya minta dihakimi dengan Hukum Allah artinya yang dia paham selama ini dirajam maka ayahnya si anak ini mengatakan Ya Rasulullah benar Saya ingin dihukumi dengan hukum yang adil perlu Anda tahu saya biar menyampaikan lebih dulu kisahnya kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam silakan kata dia anak saya selingkuh dengan istrinya orang ini dan saya tadinya mendengar anak saya harus dirajam maka saya menebus dengan 100 ekor domba dengan seorang hamba sahaya ini sudah saya kasih ke orang ini tapi rupanya dia tetap saja mau menuntut maka hakimilah di antara kami dan saya mendengar kalaupun di saya sudah bertanya dengan beberapa orang ulama maksudnya para sahabat yang paham masalah hukum sebelum ke Anda ini mereka mengatakan tidak anakmu karena masih bujang belum berumah tangga hukumnya dicambuk 100 kali diasingkan setahun sementara istri per laki-laki tadi ya yang di yang berzina itu karena sudah menikah atau istilahnya tadi muhsan maka dia harus dirajam kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam aku akan menghakimi kalian betul-betul dengan Hukum Allah sekarang kambingmu dombamu yang 100 dan hamba sahayamu dikembalikan sama kamu enggak ada itu orang mau dirajam orang mau dicambuk lalu bisa ditebus enggak ada yang ada dia denda itu hanya bagi pelaku pembunuhan sudah kita Jelaskan pada babbab sebelumnya tapi kalau zina enggak ada ya kep pergok harus dicambuk kalau sudah menikah dirajam enggak ada toleransi gitu kan Apalagi kalau memang kepergok ini ya kalau tidak kepergokak saya sudah bilang tidak ada pengakuan dalam Islam tidak ada pengakuan dosa Ya intinya adalah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan ambil kembali dombamu yang 100 kepada ayahnya Anak laki-laki ini dan hamba sahaya laki-lakimu atau perempuanmu dan anakmu tetap dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun sementara istrinya orang ini Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tunjuk sahabatnya yang merupakan tangan kanan nabi untuk eksekusi had ya hukuman cambuk atau a cambuk bagi pemabuk bagi pezina bagi penyebar kebohongan gosip itu adalah unais dan unais dikatakanbi wasallam Pergilah ke istrinya orang ini tanya Kalau dia mengaku Rajab hadis ini memberikan gambaran kepada kita bahwasanya orang kalau belum menikah dan berzina maka hukumnya dicambuk 100 dan diasingkan setahun kalau sudah menikah maka hukumnya dirajam dan ini kalau kepergok atau dia membuat pengakuan sendiri jelas Ya baik hadis 1032 dari ubadah bin assamit radhiallahu Anhu Beliau berkata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda khudu khudui faqad jaalallahu lahunna Sabila alikru Bil bikri jaldu Miah w nafyu s watayibu bayibi jalduatin warajam disebutkan dalam hadis ini hadis riwayat Muslim di jili 3 halaman 1316 Nabi Sallallahu alaii wasallam bersabda Ambillah dariku Ambillah dariku maksudnya ini hukum dari Allah Terimalah sungguh Allah telah memberikan jalan kepada kalian perjaka dengan gadis kalau mereka sampai berzina berzina cambuk 100 kali dan pengasingan selama setahun orang yang telah menikah dengan orang yang telah menikah kalau berzina cambuk 100 kali dan rajam hadis ini diriwayatkan oleh imam muslim ada footnote di situ perlu kita baca dulu nomor 1898 di halaman 666 dikatakan ini adalah tafsir dari kata Sail atau jalan yang disebutkan dalam firman Allah subhanahu wa taala dalam surah Annisa ayat 15zubillahim minasyaitanirim W Fah minumumahah dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji di anara peruatan Di Antara perempuan-perempuan Kalian maksudnya kalau ada perempuan kalian berzina anakkah istrikah segala macam hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di anara kalian yang menyaksikannya Apabila mereka telah memberi kesaksian maka kurunglah mereka perempuan-perempuan itu dalam rumah sampai mereka menemui ajal mereka atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepada mereka dan Tafsir nabi sallahuaihi wasam ini diambil juga dalam firman Allah subhanahu wa taala dalam surah Anur ayat perempuan danzina laki-laki derahlah masing-masing dari keduanya 100 derah ini diambil dari surah Anur ayat 2 hadis ini teman-teman memberikan pelajaran kepada kita mirip dengan hadis yang sebelumnya kalauang dan gadisaupun Sudah Mis 50 tahun laki-laki belum pernah menikah atau perempuan 40 tahun belum pernah menikah misal maka dia berzina atau mereka berzina tapi statusnya masih gadis dan Bujang walaupun umurnya sudah tua maka tetap hukumannya itu dicambuk 100 diasingkan setahun kalau seseorang sudah menikah walaupun umurnya 15 tahun misalnya tapi dia statusnya sudah istri atau sudah suami zina sama selain pasangannya dia berzina haram maka hukumnya dirajam walaupun umurnya masih muda jelas ini ya dan ini adalah hukum Allah subhanahu wa taala untuk menutup semua pintu kerusakan karena perzinaan ini adalah pintu kerusakan di tengah-tengah masyarakat kapan dibuka maka akan merusak banyak rumah tangga yang ada terjadi perselingkuhan ya sekarang sudah seperti sesuatu yang biasa kalau mengganggu istri orang mengganggu suami orang itu dianggap biasa bahkan Kebanyakan orang berpikir untuk mengganggu istri orang lain karena dia pikir orang ini sudah menikah ada suaminya dia tidak khawatir Kalau hamil masih bisa terkelabuhi seakan-akan anak suaminya gitu kan Tapi ini semua perbuatan haram makanya hukuman yang sudah menikah lebih berat dirajam apalagi kalau ketangkap ya tetapi juga di sini dalam masalah zina agak berbeda dengan kasus pembunuhan misalnya atau pencurian karena di sini Allah khususkan kan supaya juga Tidak sembarangan orang main nudu harus ada empat orang saksi menyaksikan orang yang sama di tempat yang sama ya kemudian keadaan yang sama misalnya kebetulan empat orang lewat di sebuah ee kamar hotel misalnya misal mereka pegawai hotel niat mau membersihkan ee kamar hotel itu masuklah empat orang mengira tamunya sudah check out ternyata masuk kamar hotel ditemukan di atas ranjang dan mereka lagi berzina dan empat orang ini menyaksikan kondisinya sama di dalam kamar itu orangnya sama keadaan yang sama maka keempat orang ini bisa memberikan kesaksian dua-duanya itu dirajam Tetapi kalau dari empat orang ini tiga atau dua misalnya menyaksikan keadaan yang lain Misalnya di hotel a yang dua lagi nyaksikan di hotel yang lain B di hari dan tempat yang berbeda maka ini tidak dihitung empat saksi yang sama sementara Memang harusnya ada empat saksi yang menyaksikan masalah itu dan ini semua tentu menutup juga pintu jangan sampai orang sengaja menjebak orang lain ya sengaja membawa teman-temannya tiga orang lalu dijebaklah seseorang kemudian di dikatakan ini Empat saksi supaya orang tersebut dirajam itu yang dimaksud dalam hadis ini hadis selanjutnya 1033 dari Abu Hurairah radiallah Anhu Beliau berkata asah inq Ya Rasulullah inniuuaiiahahat daahu Rasullah wasq AB jununqal na nabi wasamum hadis ini hadis yang sahih riwayat Bukhari di jilid 8 halaman 207 imam muslim jilid 3 halaman terjemahannya seorang laki-laki dari kalangan kaum muslimin datang kepada Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam ketika beliau sedang berada di masjid lalu dia memanggil beliau Sela berkata Wahai Rasulullah Sesungguhnya aku telah berzina lalu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam berpaling darinya Jadi ceritanya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam duduk di masjid tiba-tiba ada orang masuk masjid dan di depan orang semua dia buat Pernyataan di hadapan Nabi dia duduk di depan nabi lalu dia mengatakan Ya Rasulullah aku telah berzina lalu Nabi Sallallahu alaii wasallam berpaling darinya mengalihkan wajahnya maka laki-laki itu pindah ke arah di mana dia bisa menghadap ke nabi lalu wajah beliau atau menghadap ke wajah beliau belajar Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam lalu E laki-laki tersebut pindah ke arah di mana dia bisa menghadap wajah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam seraia berkata Wahai Rasulullah suungguhnya aku telah berzina Rasulullah sallallahuaihi Wasallam terus berpaling darinya hingga dia mengulanginya empat kali J di Empat arah Nabi bilang dia bilang ya Rasulullah saya sudah berzina hukum saya nabi balik ke sana dia datang lagi ya Rasulullah saya sudah berzina nabi Alikan lagi terus sampai empat kali ketika dia telah bersaksi atas dirinya empat kali maka Rasulullah Sallahu Alaihi Wasallam memanggilnya lalu bertanya kepadanya Apa kamu gila dia menjawab tidak ya Rasulullah saya normal gak gila Rasulullah suai wasallam bertanya apakah kamu telah menikah dia mengatakan Iya maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan bawalah dia dan rajamlah hadis ini memberikan gambaran kepada kita tentang hukum rajam bagi mohsan orang yang sudah berumah tangga bisa terjadi kalau dia kepergok atau bisa terjadi karena dia memberikan kesaksian terhadap dirinya memang dia sudah melakukan zina EMP kali kalau dia cuma mengatakan saya pernah berzina sekali maka itu belum cukup ya seorang Hakim harus bijaksana Mungkin orang ini tertekan secara kejiwaan Mungkin orang ini gila dan Ini pertanyaan nabi sallallahuaii wasallam dalam hadis Apakah kamu gila dia bilang tidak ini untuk memastikan jangan sampai orang ini terganggu kejiwaannya terus kemudian dia ngaku-ngaku supaya segera dirajam saja G maka di sini nabi Sallahu Alaihi Wasallam berpaling empat kali dan ini cara yang kedua untuk meraja orang yang sudah menikah kalau dia berzina selain disaksikan empat saksi tadi di hadis sebelumnya hadis ini adalah dia memberikan kesaksian dirinya empat kali dan sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam waktu ditanya apa kamu gila ini adalah hal yang sangat penting memastikan tentang keadaan orang yang datang mengaku ya apakah dia gila dia Normal mungkin dia kena sihir Mungkin dia dalam kondisi mabuk ya banyak hal-hal yang mungkin bisa terjadi Dan setelah dia berikan kesaksian dirinya empat kali Berarti enggak butuh lagi saksi orang lain maka nabi S wasallam menyuruh dia untuk dirajam hadis 1000 hadis 1034 dari Ibnu Abbas radiah anhuma Beliau berkata Lik wasam ya rasulah ketika Ma maiz Malik datang kepada Nabi wasallam beliau bersab kepadanya mungkin kau hanya menciumnya atau mencoleknya atau memandangnya lalu orang itu menjawab Tidak wahai Rasulullah hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari di e jilid 8 halaman 207 Sebagian ulama mengatakan hadis yang sebelumnya 1033 ini adalah dirincikan tentang nama orang yang datang mengaku itu dia adalah maiz BN Malik Jadi waktu Nabi sahu was dia datang ke masjid dia duduk depan nabi dia mengatakan Ya Rasulullah saya sudah zina hukum Saya mau dibersihkan nabi alihkan pandangan ke sebelah kanan lalu berkata mungkin kau hanya menciumnya Artinya Nabi bilang seakan-akan nabi mau bilang gak usah buat pengakuan kamu sudah lakukan kamu merasa bersalah tobat Pergilah karena enggak ada pengakuan dosa dalam Islam Rupanya dia datang lagi ya Rasulullah saya sudah zina Nabi bilang balik lagi wajahnya mungkin kau cuma mencoleknya memeluknya ya menyentuh ya dia bilang tidak ya Rasulullah saya zina nabi Alikan pandangan lalu dia bilang lagi aku sudah berzina Ya Rasulullah Nabi S wasallam bilang lagi mungkin kau hanya memandangnya ya maka dia bilang tidak ya Rasulullah sampai empat kali barulah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam akhirnya mendirikan hukum terhadapnya ini juga teman-teman sebenarnya menunjukkan Iman sahabat ini ya Ada beberapa hadis yang serupa dengan ini di mana mereka merasa berdosa sekali akhirnya mereka ya eh apa namanya minta supaya dihukum dan dibersihkan karena pernah terjadi juga mungkin ada dalam bab ini Insyaallah tentang seorang wanita yang mengaku berzina di zaman Nabi alaihiatu wasalam kemudian ee Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dia bilang ya Rasulullah saya hamil dari perzinahan hukumlah saya kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Pulanglah karena sesungguhnya anak itu punya hak untuk dilahirkan maka dia tunggu sampai sekian bulan setelah dia melahirkan barulah ya nabi alaihiatu wasam Dia datang lagi mengatakan Ya Rasulullah sucikan saya kata Nabi Sallallahu alaii wasallam anak itu punya hak untuk disusui selama dua tahun maka dia suu selama 2 tahun makudnya Nabi sallallahuai wasallam Pergilah nabi berikan kesempatan untuk taubat tapi ternyata dia kembali lagi setelah 2 tahun ya Rasulullah anak ini sudah besar sudah sudah bisa hidup G sudah minum susu barulah nabi sallallahuai wasallam suruh keraskan kain bajunya lalu dirajam ya lalu dirajam hadis selanjutnya 1035 dari ah Beliau berkbah berkata in [Tepuk tangan] Umar binab berkat lagi khbah Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad dengan kebenaran was dan menurunkan kitab kepadanya lalu di anara yang Allah turunkan kepadanya adalah ayat rajam lalu kami membacanya kami mengerti dan kami memahaminya maka Rasulullah S wasallam melaksanakan rajam dan kami pun melaksanakan rajam sesudahnya makud Abu Bakar dan Umar Aku khawatir jika berlalu masa yang panjang terhadap manusia akan ada orang yang berkata kami tidak mendapatkan ayat rajam dalam kitabullah sehingga mereka tersesat karena meninggalkan kewajiban yang telah Allah turunkan sesungguhnya rajam adalah hak di dalam kitab Allah atas siapa yang berzina apabila dia telah menikah dari kalangan laki-laki dan wanita apabila bukti telah tegak maksudnya jelas tanda-tandanya dan buktinya atau ada kehamilan atau pengakuan secara pribadi maka berarti berlakulah hukum rajam tersebut hadis ini riwayat Bukhari dijid 8 halaman 209 imam muslim jadi 3 halaman 1317 ya hadis ini lebih tegas lagi dari sebelumnya teman-teman Bagaimana dalam lingkungan muslim semestinnya hukum pezina ini diterapkan diterapkan yaitu dengan cara dicambuk kalau dia belum menikah dan diasingkan setahun kalau setahun kalau dia sudah menikah maka dirajam maka dirajam ya Dan ini Umar Bin Khattab sangat khawatir jangan sampai nanti tiba di akhir zaman Ya mungkin kayak di zaman kita sekarang malah dianggap asing dan aneh kalau wanita atau laki-laki atau pria yang berzina setelah menikah dirajam padahal ini Hukum Allah subhanahu wa taala agar sama sekali tidak tidak lagi ada yang melakukan perbuatan tersebut dan imamzahi rahimahullah memasukkan kalau gak salah dalam e salah satu bahasan beliau masalah hukuman zina ini Dengan mengatakan ada sekelompok kerah ya yang menemukan ada di antara kerah-kerah itu yang berzina sementara dia sudah dianggap punya pasangan maka dirajam oleh kerah-kerah yang lain jadi hukum ini bukan hukum yang kejam Yai hukum ini adalah hukum Allah subhanahu wa taala kita bisa bayangkan teman-teman Bagaimana sakitnya hati seseorang kalau menemukan pasangannya berzina sama orang lain maka untuk menghilangkan perasaan dendam rusaknya hubungan di antara masyarakat maka yang berlaku atau yang melakukan perbuatan dihukum supaya yang lain berhenti kalau enggak akan sangat kacau rumah tangga sangat kacau ada seseang Profesor dari Setahu saya dari Perancis orang itu masuk islam gara-gara dia meneliti tentang masalah eh fungsi daripada masa idah kesucian Rahim ya Kenapa dalam Islam kalau wanita dicerai harus nunggu tiga kali masa iddah tiga kali masa haid barulah dia boleh menikah jadi untuk mengosongkan rahim tersebut intinya dia terus makan penelitian sampai Dia kebetulan punya anak EMP dan dia teliti akhirnya dia teliti dia periksa DNA ternyata dari EMP anaknya itu dua bukan darah daging dia dan dua dari darah daging dia dalam rumah tangga mereka orang non muslim ini kayaknya sudah biasa masalah itu orang selingku aknya hamil Ternyata bukan dari suaminya tapi dari orang lain ya tentu kalau ada orang yang pernah melakukannya beristigfar dan bertobat kepada Allah subhanahu wa taala jangan diulangi dan Jangan dibongkar aib itu Tapi kalau tidak dilakukan maka harus ditinggal Kalau enggak salah pernah ada yang bertanya itu di majelis kita di Rabu malam di bahasan dosa-dosa besar bilang Ustaz Saya punya penyakit karena suka ganggu istri orang ya Nah ini setan yang goda dia menikah saja banyak orang yang bisa dinikahi dan bisa dilampiaskan dengan cara halal artinya kalau sudah pernah terjadi beristigfar kepada Allah tutupi aib tersebut ya dan Insyaallah Allah maafkan tapi kalau belum terjadi maka jangan sama sekali membuka pintu itu kapan ada waswasitan seperti ini baca istiadah dan ya minta sama Allah subh wa taala perlindungan dengan serius lalu hindari harus turunkan pandangan dari yang haram makanya pemandang-pemandangan dari tontonan dari foto dari segala macam ini harusnya dihari sekali lagi orang perah berbuatf kepada Allah dan Tuhannya Maha pengampunis selanjutnya 1036 dari Abu hahah Berk aku mendengar rasulahda jika hamba sahaya wanita milik salah seor dari kalian berzin maka hendaklahnya seb Jika dia berzina lagi maka hendaklah dia mencambuknya sebagai hukuman had dan jangan mencacinya kemudian Jika dia berzina yang ketiga kalinya lalu terbukti zinanya maka hendaklah dia menjualnya meskipun dengan harga seutas tali dari rambut bulu hadis ini riwayat Bukhari dan ini adalah lafaz imam muslim hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari jadi 3 halaman 109 dan Muslim J halaman328 hadis ini memberikan pelajaran kepada kita tentang h sahaya maka hamba sahaya ini teman-teman sekalian ya boleh diperjual belikan dan tuannya majikannya punya hak mutlak dengan dia bisa diperjual belikan bisa dibebaskan Kalau ditemukan hamba sahaya wanitanya berzina maka dia cambuk sendiri dihukum sendiri di rumahnya dicambuk sampai 100 kali dilaporkan lagi ke pemerintah kalau ada budaknya dia sendiri karena Nabi Sallallahu alh wasallam mengatakan jika hamba sahaya milik salah seorang dari kalian berzina lalu terbukti zinanya maka hendaklah dia yang mencambuknya sebagai hukuman hadj tapi tidak boleh caci maki gak mungkin dia Lal segala macam kalau dia ulangi lagi yang kedua kali ketahuan lagi cambuk lagi kalau ketiga kali dia lakukan maka sudah selesai jual dan tidak layak untuk ditinggalkan di dalam rumah Sebagian ulama ada yang menarik masalah ini dalam rumah tangga andai saja seseorang memiliki pasangan yang selingkuh naudubillah misalnya terjadi maka dia memaafkan yang pertama kali kalau memang dia masih mau Bertahan memberikan kesempatan tapi dia tidak boleh mencambuknya karena ini hanya berlaku pada hamba sahaya ya kemudian kalau dia ulangi lagi maka dihajir lagi ya diboikot dihardik dengan keras diberhentikan fasilitasnya kalau dia mauulang lagi yang ketiga kali Ceraikan Ya sudah tidak layak untuk menjadi pasangan hidup tidak layak menjadi pasangan hidup nomor 1037 dari ali radah anu Beliau berkata rasulullahu Wasallam bersabda ukum tegakkanlah hukum-hukum had terhadap hamba sahaya kalian hadis ini riwayat Abu Daud di jilid 3 halaman 161 dan hadis ini terdapat juga dalam riwayat Imam muslim secara maukuf dan imam muslim menyebutkannya atau ini disebutkan dalam riwayat Muslim berdasarkan apa yang telah ditahkik oleh syh Albani dalam kitab alirwa nomor 232 25 ini hadis pelengkap dari hadis sebelumnya bahwasanya orang yang berzina ya setelah menikah kalau hamba sahaya berzina laki-laki atau perempuan dicambuk atau dihukum padanya hukuman tentu hamba sahaya ini punya hukum syarii sendiri ya beda dengan orang bebas kalau hamba sahaya maka hukumannya setengah orang yang bebas kalau orang yang bebas bukan budak dicambuk 100 kali maka orang budak hamba saya dicambuk 50 kali setengah hukuman hadis 1038 dari Imran I Husain radhiallahu Anhu Beliau berkata nabih wasbiahi was ai umarai ya nabiahq W hadis riwayat Imam muslim di jilid 3 halaman 1324 bahwa seorang wanita dari juhaina datang kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dalam kondisi hamil karena zina Dia berkata Wahai nabi Allah aku telah melakukan sesuatu yang menyebabkan hukuman had maka laksanakanlah ia atasku Maksudnya aku telah berzina dan hukumlah aku maka nabi S nabi Allah nabi Allah nabi Allah Sallallahu Alaihi Wasallam memanggil walinya Wali si wanita ini lalu bersabda berbuat baiklah kepadanya lalu Jika dia telah melahirkan maka bawalah dia kepadaku lalu dia melakukannya Si Wali lalu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan untuk merajamnya lalu pakaiannya dikencangkan atau melilit padanya kemudian Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan untuk merajamnya maka dia pun dirajam kemudian Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mensalatkannya Umar Bin Khattab radhiallahu Anhu berkata Wahai nabi Allah Apakah andaat mensalatinya Padahal dia telah berzina Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda sungguh dia telah bertobbat dengan Taubat yang seandainya Taubat tersebut dibagi di antara 70 Penduduk Madinah maka niscaya ia mencukupi mereka Apakah kamu mendapatkan tobat yang lebih utama daripada tindakannya mengorbankan dirinya untuk Allah hadis ini menjelaskan kepada kita tentang perilaku seorang wanita yang mulia dari suku ya juhainah dan di sini tidak disebutkan namanya juga dalam putne Ibnu Hajar rahimahullah juga tidak menjelaskan namanya juga Syekh Albani yang mentahkik buku ini tidak menyebutkan nama wanita ini cuma dikatakan perempuan dari suku juhainah dan Ini kemungkinan besar adalah untuk menutupi aib wanita tersebut yang tidak disebutkan nama padahal sahabat bisa menukil nama orang itu karena dia dikenal wanita itu juga di sini dikatakan dia datang karena dia hamil dari zina maka nabi alaihialatu wasalam mengecek ternyata orang ini sudah menikah maka untuk membuat agar orang ini tetap dinaungi tentu dia tidak akan tinggal sama suaminya lagi karena dia sudah hamil di luar nikah maka dipanggillah walinya ayahnya lalu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam suruh berbuat baik sama dia rawat baik-baik anakmu ini sampai dia melahirkan karena bayi yang di perutnya punya hak setelah melahirkan bawa ke saya waktu dibawa maka pada saat itulah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyuruh untuk dirajam ya menyuruh untuk dirajam ini riwayat ini juga mirip dengan riwayat tadi yang saya Sebutkan dan riwayat yang saya sebutkan tadi adalah riwayat juga menjelaskan tentang wanita dari juhaina ini bahwasanya dia datang lalu dia mengaku dia sudah berzina karena hamil lalu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyuruh dia untuk melahirkan habis melahirkan dia datang Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam suruh dia menyusui dulu setelah itu baru dia datang kembali lalulah kemudian dia mengaku atau dia tetap mengatakan Ya Rasulullah sucikan saya maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pun menyuruh mengeraskan bajunya kemudian menyuruhnya untuk dirajam maka akhirnya dirajamlah wanita tersebut nah waktu dirajam sempat ada yang melaknatnya mengatakan Semoga Allah melaknatmu maksudnya Kenapa kok kau sudah bersuami terus zina maka nabi Sallahu Alaihi Wasallam mengatakan jangan kau melaknatnya Karena dia sudah Taubat dengan Taubat yang kalau dibagi kepada 70 Penduduk Madinah maka cukup untuk mereka Nah kalau riwayat ini menjelaskan Umar Bin Khattab yang mengatakan waktu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam salat ya Rasulullah Kenapa Anda salat wanita yang sudah berzina bahkan sudah menikah berzina hukumnya memang rajam dibunuh Kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dia telah tbat kalau dibagikan kepada 70 menurut Madinah maka cukup dan tobat apa yang lebih mulia daripada dia datang ingin menyerahkan dirinya ya kepada Allah subhanahu wa taala Maksudnya mau bersih pada saat meninggal tidak lagi dosanya pada hari kiamat hadis ini memberikan gambaran kepada kita bahwasanya sekali lagi orang kalau berikan kesaksian terhadap dirinya diterima oleh Hakim gu kan Apalagi kalau dia niat ingin bersuci atau suciikkan dirinya dan di sini Nabi Sallallahu alaii wasallam memberikan kesempatan agar wanita ini Taubat dan tidak datang lagi tapi ternyata dia berusaha ingin mensucikan dirinya sampai akhirnya dirajam juga diambil pelajaran di sini kalau orang yang sedang dihukum atau dihad ya dirajamkah dicambuk kah Tidak boleh dihina tidak boleh dicaci maki karena ini semuanya adalah hal yang dilarang dalam agama ya tidak boleh juga diambil pelajaran dari hadis ini ada tingkatan-tingkatan dalam toubat ya Tergantung kadar keikhlasan seseorang makin ikhlas dia makan makin besar Taubat tersebut yang dia dapatkan tentunya ya hadis selanjutnya 1039 dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma Beliau berkata Raja rajaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam rajulan Min Aslam warajulan Minal yahud wraatan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam merajam seorang laki-laki dari suku Aslam seorang laki-laki dari Yahudi dan juga seorang wanita diriwayatkan imam muslim imam muslim meriwayatkan hadis ini di J 3 halaman 1328 kisah dirajamnya Dua orang Yahudi terdapat dalam asahihain yang bersumber dari hadis Ibnu Umar radhiallahu anhuma diriwayatkan Bukhari jadi 8 halaman 214 imam muslim jadi 3 halaman 1326 hadis sini memberikan gambaran kepada kita kalau Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam memang menerapkan hukum rajam itu terutama bagi orang yang sudah menikah dan siapapun yang berada di lokasi kaum muslimin dan sedang diterapkan hukum Islam maka berlaku padanya hukum Islam kalau misalnya ada orang Yahudi ini Yahudi kafir tapi dia berzina di Madinah dan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan mereka dibawa naungan pemerintah Islam Mak Nabi Sallallahu alai wasallam rajam juga ya Ada juga ee riwayat yang menjelaskan bahwasanya seseorang atau beberapa pendeta Yahudi per datang kepada Nabi sallallahui wasallam lalu mengatakan Hai Muhammad Sesungguhnya kami temukan seseorang di antara kami berzina dan kami tidak temukan hukumnya dalam Taurat maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan bertakwalah kepada Allah Hai kaum Yahudi ya sesungguhnya di kitab Allah Taurat ada itu hukum rajam rupanya mereka mengatakan tidak ada lalu nabi Sallahu alaii wasallam memanggil Abdullah Bin Salam radhiallahu Anhu pendeta Yahudi yang akhirnya yang sudah masuk Islam lalu mengatakan Hai Abdullah Apakah memang tidak ada dalam Taurat hukum rajam dia meng Katakan ada ya Rasulullah di surah ini di ayat ini Maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam suruh buka buka Coba dibuka Taurat nah liciknya orang-orang Yahudi yang datang itu mereka karena tidak mau terapkan hukum rajam pada orang Yahudi Tadi mereka taruh jari telunjuknya di atas kalimat rajam lalu dia langkahi ayat itu maka Abdullah Bin Salam datang dari belakang mengangkat jarinya orang Yahudi itu mengatakan iniloh ayatnya ada hukum rajam dalam Kitab Taurat ya berarti ini berlaku baik laki-laki buat perempuan juga buat orang-orang nonmuslim yang ada di bawah naungan pemerintah Islam atau yang sedang berlaku hukum Islam Selanjutnya 1040 dari saidin Saad Ubad Beliau berkata AB dahulu di rumah-rumah kami terdapat seorang laki-laki kecil yang lemah maksudnya badannya kecil dan fisiknya lemah lalu dia berzina dengan salah seorang dari hamba sahaya mereka tapi perah berzina dengan seorang wanita tapi hamba sahaya maka melaporkan Said radhiallahu Anhu Saad ya Saad Ini ya Bukan Said itu berarti tulisan bahasa Indonesianya keliru Said diganti jadi Saad maka Saad melaporkan hal itu kepada Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam maka beliau bersabda cambuklah dia sebagai hukuman had baginya karena masih bujang cambuk 100 kali mereka menjawab W Rasulullah dia lebih lemah dari itu enggak ini kalau dicambuk 100 kali bisa mati orang ini kera badannya kecil sekali maka Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda Ambillah pelapa kurma yang terdapat 100 ranting ya jadi pelapa kurma daunnya batang daunnya itu yang ada ranting-rantingnya 100 kemudian pukullah dia sekali pukulan lalu mereka pun melakukannya hadisnya riwayat Ahmad annasai dan Ibnu Majah dan sanadnya Hasan ya walaupun masih diperselisihkan tentang riwayat tapi Syekh Albani mensahihkan ini diriwayatkan ahmadtima halaman 222 nasai dalam Sunan Al Kubra jilid 4 halaman 313 dan Ibnu Majah jilid 2 halaman 859 hadis ini memberikan gambaran kepada kita tentang hukum had cambuk khusus masalah cambuk ini dilihat juga fisik orang yang akan dicambuk tadi Walaupun dia pelaku pezina misalnya pada saat akan ditentukan cambuknya Dia lagi sakit lagi lemah maka diberikan tenggang waktu dia sembuh baru dicambuk atau Kalaupun dia mau dicambuk dalam kondisi fisiknya sangat lemah dicambuk itu akan merusak fisiknya maksudnya dalam arti kata akan membuat dia malah menderita seumur hidupnya cacat maka ini berarti diringankan tapi dengan cara dikumpulkan lanting-ranting ya yang digabung menjadi 100 lalu dicambuk sekaligus jadi seakan-akan dia sudah dicambuk 100 kali tapi ini hanya berlaku bagi orang yang lemah fisik saja ya hadis 1041 dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasanya nabi wasam bersabdaah Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum lut homoseksual maka bunuhlah pelaku dan objeknya maksudnya hukum mati ini tentu pemerintah ya Bu individual Danang Siapa yang kalian dapati dia menyetubuhi binatang maka bunuhlah dia dan binatang tersebut maksudnya hukum mati dia dan binatang itu juga harus dihukum mati hadis ini diriwayatkan Ahmad dan Imam AD dan Imam EMP dan para perawinya fiqah ya hadis ini diriwayatkan Imam Ahmad jilid 1 halaman 300 Abu Daud jilid 4 halaman 158 annasai dalam alkubra jilid 4 halaman 322 Tirmidzi jilid 4 halaman 57 IB Ibnu Majah jilid 2 halaman 856 8 56 hadis ini teman-teman sekalian memberikan pelajaran kepada kita tentang beratnya perilaku homoseksual masuk dalamnya juga lesbian ya sama ini sebenarnya mirip perbuatan zina karena kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ya lesbian dan homoseksual itu Zina di antara mereka sama saja cuma bedanya hukumannya lebih berat kalau tadi zina kalau dia belum menikah hukumannya apa cambuk 100 dan diasingkan setahun kalau sudah menikah dirajam tapi kalau orang lelakukan homoseksual nauzubillah ataupun lesbian ini belum nikah atau sudah nikah sama hukumannya dihukum mati semuanya gu kan bahkan Ibnu Umar mengatakan radhiallahu anhuma orang yang melakukan perbuatan homoseksual ini dicari tempat tertinggi yang ada di situ kemudian ya dibiarkan dibuang dari tempat yang tinggi lalu dirajam dari bawah lalu dilempari lagi batu lalu dilempari batu maka ini berat hukumannya bagi orang yang melakukan perbuatan ini karena ini keluar dari Fitrah kalau orang berbuat zina haram dosa tapi masih Fitrah dan dia masih suka lawan lawan jenisnya tapi kalau sudah suka sama-sama jenis ini keluar dari Fitrah ini berbahaya sekali sekali saja setan berhasil membuat itu lolos dari diri seseorang maka setan akan selalu mengelabui dia dengan masalah itu makanya faktor-faktor yang menyebabkan munculnya homoseksual ini ya sudah dihalangi dalam Islam seperti misalnya kata Nabi Sallallahu alaii Wasallam suruh anak kalian salat di 7 tahun pukul mereka di 10 tahun dan pisahkan mereka di ranjang laki-laki sama laki-laki a enggak boleh tidur seranjang kalau sudah 10 tahun itu sudah diperintahkan dalam syariat kata Sebagian ulama Untuk menghindari adanya pelanggaran ini anak perempuan pun sama dibisakan kecuali rumah kita sangat kecil enggak bisa lagi Ya sudah gak ada tempat tidur maka orang dempet-dempet tidur berbeda atau pada saat bencana mungkin berbeda tapi kalau rumah kita luas Alhamdulillah maka Harusnya kita memisahkan mereka ini ya memisahkan mereka ini tidak boleh sama sekali karena ini berbahaya juga teman-teman yang Allah karunia anak dan anak itu sifatnya misal dia punya empat orang anak tiga perempuan satu laki-laki misalnya laki-laki yang bungsuh maka yang laki-laki ini yang bungsuh tetap diberlakukan sebagai laki-laki ya kan sudah dipisahkan itu ya mainannya beda warna kesukaannya beda porsi makanan laki-laki juga mungkin lebih banyak begitu juga minum susu memang berbeda jadi j Jangan biarkan kakak-kakaknya yang perempuan ini mengajak si laki-laki ini main akirnya diajak main-main boneka main apa munculah dia nanti seperti kakak-kakaknya yang perempuan ini ya akhirnya dia tidak suka sama perempuan dia sukanya sama lakilaki ini terjadi penyebab terjadinya homoseksual naudubillah Begitu juga dengan lesbian kalau terbalik tadi Kalau ada empat orang bersaudara kakaknya semua laki-laki Kemudian adiknya yang paling bungsuh perempuan lalu dibiarkanlah orang tuanya si kakak tiga orang ini ajak adiknya untuk main ya maka ini berbahaya sekali kalau an laki perempuan ini diajak main bola diajak ini diajak itu akhirnya dia ikut seperti laki-laki nanti dia tidak suka sama perempuan dia sukanya dia tidak suka sama eh laki-laki tapi dia suka sama perempuan karena diaanggap dirinya laki-laki terjadbian ini semua hukumnya berbahaya Karen dalam Islam kalau mereka lakukan baik mereka sudah muhsan menikah atau masih bujang dan gadis tap aja hukumnya dibunuh ya kemudian juga orang yang menggauli binatang W nauzubillah ini karena sudah rusak fitrahnya ya karena mereka sudah kehabisan eh ide untuk menikmati biologis yang halal maka mereka sudah gonta ganti pasangan lalu mereka ingin mencoba-coba dengan hewan ini kotor sekali hewan tidak pernah tahu namanya cebok membersihkan diri ya bagaimana dia bisa menggauli hewan yang sangat kotor tapi Subhanallah ada orang yang digoda oleh setan ya dan kadang-kadang dia menjadikan ya hewan itu dengan nama hewan kesayanganlah anjing kesayanganlah ini kesayangan lalu kemudian dilatih bagaimana melakukan biologi sama dia ini kebodohan semua ini ya ini kotor jorok yang tidak baik dan yang menjadi bahaya adalah kalau dia si laki-laki pelihara anjing perempuan misalnya atau sebaliknya majikannya perempuan anjing ini anjingnya jantan lalu kemudian terjadi biologis di antara manusia sama hewan ini kalau pas masa subur bisa hamil Kara karena sperma kan juga begitu komposisinya bisa saja hamil dan ini berbahaya Bagaimana menyatukan antara manusia sama hewan gitu kan itu enggak mungkin makanya dalam Asyari di sini jelas dikatakan kalau kedapatan maka dibunuh si pelaku manusianya dan hewan juga yang digauli itu hadis 1042 dari Ibnu Umar radahu Mak nabi sallahuaihi wasallam wa abak bahwasanya nabi Sallahu Alaihi Wasallam melakukan hukum cambuk dan mengasingkan bagi yang belum menikah dan Abu Bakar juga melakukan hukum cambuk dan mengasingkan hadis ini riwayat Tirmidzi dan para perawinyaqat Tirmidzi menyebutkan di jilid 4 halaman 44 ini sudah penguatan terhadap apa Yang sebelumnya disebutkan itu selanjutnya 1043 dari Ibnu Abbas radahum beliau berkata Rasullah was rasulullah wasam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki dan beliau bersabda usir mereka dari rumah-rumah kalian hadis iniiwayatkan Imam Bukhari Dis disebutkan halaman 212 dan ini tegas tentang tidak bolehnya interaksi sama para banci ini ya orang-orang yang alamnya rusak fitrahnya rusak suka sesama jenis ya ini harus menghindar dari mereka bukan jadikan sebagai teman bukan jadikan sebagai bahan lucon seperti banyak di Indonesia gitu jadikan bahan lucon Enggak ini penyakit jiwa yang harus diperbaiki harusnya pemerintah punya cara khusus untuk menangani orang-orang seperti ini karena ini kena lakat kena lakat Berti diangkat berkah hidupnya ya nabi Sallahu Alaihi Wasallam kata Ibnu Abbas melaknat berarti mendoakan agar berkah hidupnya diambil diangkat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki jadi ada laki ada perempuan yang mau jadi laki-laki ada laki-laki yang menjadi perempuan terbalik semuanya sampai pada tingkat mereka berani operasi kelaminlah mereka melakukan hal yang fatal sekali merubah ciptaan Allah subhanahu wa taala ini jelas hukumannya sangat berat ya bagaimanapun dia berusaha untuk berargumen tetap saja yang laki-laki laki-laki yang perempuan-perempuan engak akan pernah bisa berubah mau dia ubah suaranya mau dia operasi kelamin tetap status dia di sisi Allah laki-laki yang perempuan tetap perempuan dan hukum berlaku padanya hadis 1044 Dari Abu Hurairah Dan ini juga ada perintah di sini ya usir mereka dari rumah kalian artin jangan interaksi gak boleh tinggal serumah ya banyak perempuan kadang-kadang dia merasa aman pada saat dia teman sama banci dengan alasan banci ini tidak suka sama perempuan itu kebohongan tetap enggak bisa sama hukum dia Hukum laki-laki apapun yang dia lihat tetap haram hukumnya seperti itulah ya hadis 1044 Dari Abu Hurairah Anhu Beliau berkata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda idfaul hududa Ma wajattum Laha madfa'an tepislah hukum-hukum had selama kalian memiliki alasan penolakannya hadis riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah ya Ibnu Sebutkan di jadi du halaman 850 tapi hadis ini sekali lagi lemah ya dan tidak bisa dijadikan sebagai pegangan karena di sini Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menekankan kalau masih ada alasan carikan alasan untuk menolak had Tetapi kalau hadis-hadis sahih seperti kasus waktu seorang wanita yang pernah mencuri di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam lalu para sahabat melihat tradisi orang di Makkah dulu kalau ada orang yang terhormat mencuri tidak dipotong tangannya maka mereka berusaha melobi nabi sallallahuaii wasallam supaya nabi mau maafkan maka Usamah bin Zaid ditemukan lalu Usama radah anhuma masuk nabi sallallahuaih wasallam lalu mengatakan Ya Rasulullah fulana mencuri begini dan begitu maka lebih baik jangan dipotong tangannya maka nabi S wasam marah kepada Usama mengatakanah ya Usama Apa kau berani untuk menghalangi had dari haknya Allah subhanahu wa taala hukuman yang Allah Tentukan lu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan atau naik ke atas m mengatakan telah sampai kepada saya begini dan begitu ketahuilah kalau Fatimah binti Muhammad Fatimah anakku mencuri aku akan potong tangannya jadi hadis ini eh terjawab dengan hadis-hadis yang sahih ya kalau hudud kepergok punya Saksi Hukum Jadi kalau misalnya ada mencuri nih atau ada orang berzina ketangkap nih lalu dipenjara sementara dipenjara diproses ya jadi sementara dipenjara dia diproses nah pada saat dia diproses di sini ya kemudian dia Taubat dalam penjara tetap saja hukum berlaku tetap harus di cambuk atau dirajam tetap harus dipotong tangannya kalau pencuri tetap harus dipenggal lehernya kalau pembunuh diriwayatkan juga dari Tirmidzi dan alhakim dari hadis Aisyah radahu anha dengan lafaz idraul hududa muslimum tepislah hukum-hukum had dari kaum muslimin semampu kalian hadis ini juga lemah ya diriwayatkan timizi jilid 4 Halaman 33 dan hakim jilid 4 halaman 384 juga riwayat yang lain albaihaqi dari Ali radhiallahu Anhu ada ucapannya dengan lafaz idraul hududa bisubuhat tepislah hukum-hukum had dengan syubhat-syubhat ya ini hadis diriwayatkan Baihaqi dalam alkhilafiyat sebagaimana dalam nasab rayah namun hadis ini sama dianggap lemah oleh para ulama hadis maka semua terbantakan dengan hadis-hadis yang sahih hadis terakhir dalam Bab 1 kita atau bab pertama kita dalam masalah had ini adalah hadis 1045 dari Ibnu umarad Beliau berkata Rasulullah S wasam bersabda iahahuan alamtirillahai Azza W kitabullah Azza wall atau kitabullahi Azza walla jauhilah perkara-perkara kotor yang telah Allah larang ini maksudnya zina mencuri berbohong Barang siapa yang melakukannya maka hendaklah dia menutup dirinya dengan tutupan Allah maksudnya dia kalau pernah berzina jangan ceritain orang usahakan dia tobat kepada Allah jangan ceritain orang dan hendaknya dia bertaubat kepada Allah Taala segera dia tinggalkan supaya belum ada datang hukuman Allah karena sesungguhnya Barang siapa yang menyodorkan lembarannya kepada kami Siapa yang datang mengaku pernah berzina niscaya kami akan menegakkan kitab Allah Azza Wal atau Allah yang maha suci dan mahaemurah atau maha Mulia atasnya hadis ini riwayat Hakim ada di sini hadis sahih diriwayatkan jilid empat oleh Hakim dalam kitab mustadrak nomor halaman 244 dan 383 dan disebutkan juga oleh Imam Malik dalam kitab muwatta dengan sanad sahih di jilid 2 halaman 825 ini seperti saya jelaskan ikhwan dan akhwat sekalian rahimahah umullah tentang tidak ada yang dalam Islam pengakuan dosa ya adanya tadi sahabat-sahabat yang tang mengaku itu berusaha oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam diberikan gambaran mungkin kau hanya menciumnya mungkin kau hanya mencoleknya mungkin kau hanya melihatnya mungkin mungkin supaya dia tinggalkan juga wanita yang datang hamil Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam suruh melahirkan dulu menyusui dulu supaya dia bertauat kepada Allah subhanahu wa taala tapi dalam Islam intinya tidak boleh atau tidak usah datang dalam menyebutkan pengakuan seperti ini karena kalau ada yang datang pengakuan Dirin apalagi sampai empat kali sebagaimana hadis salah satu hadis yang sudah kita bahas maka didirikan hukum Allah subhanahu wa taala padanya kita masuk ke bab kedua bab masih masalah had ya had untuk tuduhan perzinahan nomor hadisnya 1046 dari Aisyah Beliau berkata takkala turun ayat tentang pembelaan diriku maka Rasulullah suaii Wasallam berdiri di atas mimbar lalu menyebutkan masalah tersebut dan membaca ayat-ayat Alquran tentangnya lalu ketika beliau turun dari mimbar beliau memerintahkan untuk memberikan hukuman terhadap dua orang laki-laki dan seorang wanita maka mereka pun diberi hukuman had hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad jilid 6 halaman 35 Abu Daud jilid 4 halaman 162 anasai dalam Sun kubra jilid 4 halaman 325 dan timidzi jilid 5 halaman 336 dan Ibnu Majah jadi 2 halaman 857 hadis ini sanadnya Hasan dan ini diulangi lagi tentang kasus tuduhan ya yang pernah e pimpinan orang munafik uidillah bin abiul menuduh Aisyah sedang berzina samawan kemudian tersebarlah berita tapi dia tidak tidak menyebutkan secara langsung dia hanya memberikan eh gambaran dia mengatakan waktu Aisyah berada di atas unta Safwan Safwan lagi pegang tali k kangannya kena ketinggalan di per di medan perang atau di perjalanan pada saat pulang dari medan perang maka dia pun berkata Ya mana bisa ada laki-laki dan perempuan seperti ini keadaannya lalu tidak terjadi sesuatu Nah karena dia tidak menyebutkan lafaz secara sarih jelas kalau ini berzina maka dia lepas dari hukuman ini Ubaidillah tetapi rupanya ini menj jadi virus di tengah-tengah kaum muslimin sampai akhirnya ada orang-orang yang dekat dengan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyebarkan isu itu ya dia termasuk Hasan in Tsabit ini musyairnya nabi sudah tua lebih tua dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam 7 tahun kemudian musl bin Abi Muslih ada juga menebutkan nama lain-lain dari sepupu Abu Bakar ini dua laki-laki yang disebutkan dalam hadis ini dikatakan dan didatangkanlah dua laki-laki dan satu perempuan Hamna binti jahasy ini adalah ipar nabi istri nabi salah satunya Zainab binti jahasy ini saudarinya maka tiga-tiganya dicambuk pada saat turun ayat tentang pembelaan Aisyah radhiallahu Anhu dalam surah Annur dan sudah sering kita sebutkan tentang kisah itu dikenal dengan kisah ifq ya kisah ifq hadis selanjutnya nomor 1047 dari Anas bin Malik radhiallahu Anhu Beliau berkata awalulianinana fil Islami Anna syarik Sahma Anna syarik Sahma Kahu hilaln umayimqu rasulullahinun awal terjadi Lian saling melaknat dalam Islam adalah bahwasanya syarq bin Syahma dituduh telah berzina oleh Hilal IBN Umayyah dengan istrinya lalu rasulah Sai wasallam berkata kepada Hilal tegakkan bukti dan bila tidak maka hukuman cambuk di punggungmu dikeluarkan oleh Abi ya'la dengan perawi-perawi tiqat atau bisa terpercaya dan dalam riwayat Bukhari juga terdapat hadis yang Senada dengannya yang bersumber dari hadis Ibnu Abbas kita baca dulu hadisnya ada Put note nomor 19920 dengan sanad sahih diriwayatkan oleh Abu ya'alah jinid 5 halaman 207 dengan lafaznya adalah ya Hilal arbauhudin waillaahaddun fiah wahai Hilal kata Nabi Sallallahu alaii wasallam hadirkanlah empat orang saksi dan kalau tidak maka engkau akan mendapatkan hukuman had di punggungmu sementara dalam riwayat Imam muslim jilid du halaman 1134 dari hadis Anas radhiallahu Anhu Wana aalajulin laana Islam dan dia adalah orang pertama yang melakukan Lian dalam Islam juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari di jilid 3 halaman 20 33 dan lafaznya alayinatuun fahk bawakanlah bukti Hai Hilal atau engkau akan mendapatkan hukuman had di punggungmu jadi hadis ini menjelaskan tentang masalah adanya Lian Lian itu saling menuduh ya bagaimana Hilal menuduh seorang sahabat nabi yang lain yang bernama syarik telah selingkuh sama istrinya tapi dia enggak punya bukti maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam justru mengingatkan Hilal Hai Hilal kau tuduh orang ini ya berzina sama istrimu datangkan saksi empat kalau enggak ya maka kau yang dicambuk berarti di sini ada unsur timbal balik kalau seandainya orang itu berhasil mendatangkan empat saksi menyaksikan tempat yang sama orang yang sama Memang mereka lagi berzina maka didirikan lahad cambuklah kalau mereka yang berzina itu belum nikah dan diasingkan setahun atau memang mereka di ee dirajam kalau sudah menikah tapi kalau tidak datangkan empat saksi tiga saja kurang satu berarti yang tiga-tiganya dicambuk makanya tidak bisa sembarangan orang menduduh-duduk orang berzina karena ini nanti bisa dijadikan sebagai jebakan sebagaimana saya jelaskan tadi kemudian hadis yang atau dua hadis yang terakhir dalam bahasan kita hadis nomor 1048 dari Abdullah bin Amir bin rabiah radhiallahu anhuma Beliau berkata laq adrak AB bakrin wa Umar wa Radiallahu anhum Wan badahumalam arahumribal mulukafi ill Ar Sungguh saya mendapati masa Abu Bakar Umar dan Utsman radhiallahu anhum dan para sahabat lain setelah mereka Ternyata saya tidak melihat mereka mencambuk para budak dalam masalah tuduhan perzinaan tanpa saksi kecuali hanya 40 kali artinya kalau ada orang menuduh orang lain orang Ini berzina ternyata salah ya maka dia dicambuk cambukannya 40 derah dan hadis ini sahih diriwayatkan Imam Malik j 2 halaman 828 kalau hadis sebelumnya 1047 menjelaskan kepada kita tentang orang kalau menuduh orang lain berzina dia harus datangkan ya saksi empat kalau tidak maka dia yang dicambuk di hadis 1048 menekankan jumlah cambukan itu bagi orang yang tidak mendatangkan EMP saksi kurang dari EMP maka berarti dianya yang dicambuk dan ukurannya 40 derah ini mirip dengan hukuman cambuk pemabuk hukuman cambuk juga penyebar dusta ya allahuam hadis terakhir 1049 dari Abu Hurairah rahu Beliau berkata Rasulullah wasam bersabda Barang siapa menuduh budaknya berzina maka akan ditegakkan hukuman terhadapnya pada hari kiamat nantic bila ada yang dia tuduhkan itu benar sebagaimana yang diucapkan hadis ini riwayat Bukhari Jid 8 halaman 218 imam muslim Jid 3 halaman 1282 hadis ini merreviewkan kembali mengingatkan kita hadis tentang bolehnya seorang majikan mencambuk budaknya hamba sahayanya ya dia Hukum sendiri kalau dia dapati berzina tapi kalau seandainya dia dirikan hukuman itu ternyata dia salah maka dia akan dihukum oleh Allah Allah subhanahu wa taala pada hari kiamat karena di sini dia punya hamba sahaya hamba sayaaha tidak bisa balik menuduh dia gitu kan Karena dia sudah lebih dulu menuduhnya maka tentu yang lebih banyak didengar adalah majikannya maka di sini Kalau dia sampai menipu keadaan sampai hamba sayang dicambuk maka dia yang akhirnya kena hukuman dari Allah subhanahu wa taala hari-hari kiamat pasti didirikan padanya hukuman tersebut ya allahuam ini bahasan kita tentang masalah zina dua bab kita bahas Insyaallah baikitu saja semoga bermanfaat subhanakallah wabihamdika asadu alla ilaha illa Anta astagfiruka waubu ilai wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh than