Transcript
mQE-vBGects • Bulughul Maram #80 & #81 – Kitab Hukum-Hukum Had, Bab Had Pezina & Bab untuk Tuduhan Perzinaan
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/khalidbasalamah/.shards/text-0001.zst#text/0601_mQE-vBGects.txt
Kind: captions
Language: id
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
alhamdulillah wasalatu wasalamu ala
rasulillah segala puji dan Puja
kehadirat Allah subhanahu wa taala juga
selawat dan Taslim kepada nabi besar
Muhammad sallallahu Al alihi wasahbihi
wasallam melanjutkan bahasan beda buku
bulukul Maram kita dan kita sudah sampai
Alhamdulillah menyelesaikan bab
memerangi para pelaku kejahat
dan sudah kita Jelaskan bagaimana bab
kriminal dan qisos Diat semua itu sudah
panjang lebar kita Jelaskan berapa
hukumannya orang kalau memukul memukul
atau menjatuhkan gigi orang lain
mematakan jari dan segala macam itu
sudah panjang lebar kita Jelaskan dan
Insyaallah kita masuk pada siang ini
kitab ke-10 atau kitab hukum
had yang pertama sekali dibahas adalah
masalah
atau cambukan bagi
pezina disebutkan di sini judul yang
pertamanya di nomor hadis
1031 nasak cambuk bagi pezina muhsan
sebelum
dirajam faham artinya ini
Ha Apa artinya nasakh ada yang
tahu nasak itu yang menghapus ya di
dalam ee syariat kita juga
dalam Ulumul Quran itu ada namanya
Nasikh dan mansuk sesuatu atau dalil
ayat yang menghapus dan yang dihapus ya
di awal Islam ada namanya hukum cambuk
bagi pezina muhsan muhsan itu artinya
orang yang sudah berumah tangga atau
sudah pernah menikah baik dia status
suami istri atau Janda Atau duda ini
hukumnya sekarang yang diterapkan di
akhir hidup Nabi
wasam sampai berlaku hari kiamat adalah
dirajam kalau ketahuan di awal-awal
islam itu dicambuk jadi hukumnya antara
yang sudah muhsan sudah menikah dengan
yang belum menikah hukumannya sama di
awal Islam dicambuk semua 100 derah tapi
setelah itu datanglah dalil yang menasak
atau menghapus ya nasak artinya
dihapusnya cambuk bagi pezina
msan sebelum
jam hadis yang pertama 1031 dari Abu
Hurairah Radiallahu anhu dari Zaid BN
Khalid aljuhani Radiallahu anhu an
rajulan minalabi Atan rasulullahi
Shallallahu Alaihi Wasallam FAQ Ya
Rasulullah ansuduka Billahi illa Q
bikitabillah faqal akhar wahua afqahu
minhu Naam faqdi bainana bikitabillah
waan Li faqala Qul Q innniana asifan
ah
ini imam muslim di halaman 100 atau
1324 dan 1325 dan Imam Bukhari jilid 3
halaman
241akiaki Arab k Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam lalu dia berkata Wahai
Rasulullah aku ingatkan engkau akan
Allah agar engkau memutuskan perkara
untukku sesuai dengan kitab Allah lalu
orang lain yang bersama dengan orang itu
dan dia lebih mengerti agama daripada
orang badwi ini berkata benar
putuskanlah di antara kami dengan kitab
Allah dan Izinkan aku maksudnya Izinkan
aku bicara lebih dahulu
maka Rasulullah Sallallahu Alaihi
Wasallam bersabda
Katakanlah jadi ada dua orang yang
bertikai yang sat yang kedua terakhir
berbicara mengatakan Izinkan saya
memulai Ya Rasulullah kata nabi
sallallahuai wasallam silakan Dia
berkata orang yang kedua jadi si a sama
si B si B yang bicara mengatakan anakku
adalah pekerja pada orang ini dia
pegawai di tempatnya si a ini lalu dia
berzina dengan istrinya orang ini jadi
anaknya si B zina sama istrinya si a
dan suesungguhnya aku telah diberitahu
bahwa anakku harus dirajam maka aku
menebusnya dengan 100 ekor domba ditah
seorang hamba sahaya
wanita lalu aku bertanya kepada para
ulama maka mereka memberuu memberitahu
bahwa anakku harus diamb 100 kali dan
diingkan sel tahun Sedangkan istri orang
ini karena sudah menikah harus dirajam
maka rasulah wasam bersda demi zat yang
jiwaku berada di tangannya nnya besar
kata ganti Allah maksudnya demi Allah
aku benar-benar akan memutuskan di
antara kalian berdua dengan kitab Allah
hamba sahaya Dan Domba tertolak atasmu
dan anakmu harus dicambuk 100 kali serta
diasingkan selama setahun berangkatlah
wahai unais unais nama seorang sahabat
pengawal Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
kepada istri orang ini jika dia mengaku
maka rajamlah dia
hadis ini menjelaskan tentang kejadian
kasus terjadi di zaman Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam ada seseorang pegawai
kerja di satu orang kemudian dia berzina
dengan istrinya tuannya atau owner
pemilik perusahaan ini kemudian ketahuan
kepergok melakukan zina maka pemilik
perusahaan marah dan dia langsung
melaporkan agar istrinya dan juga
laki-laki pegawainya ini dua-duanya
dihukum
dan dia ingin dua-duanya dirajam dia
ingin dua-duanya dirajam jadi si suami
ini atau pemilik perusahaan ingin
dua-duanya dirajam maka si anak ini
sempat melapor kepada ayahnya Saya telah
melakukan kesalahan saya berzina dengan
istrinya orang ini dan saya mau dirajam
maka ayahnya Anak ini karena orang kaya
dia menebus anaknya dia bayar aja yang
penting tidak dihukum rajam maka dia
bayar dengan 100 ekor domba dengan
seekor budak cahaya untuk membuat suami
si perempuan tadi Rida sudahah enggak
usah dilaporkan
gitu maka ternyata tetap saja si suami
ini pergi ke Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam lalu mengatakan Ya Rasulullah
kejadiannya begini istri saya selingkuh
sama pegawai saya dan saya minta
dihakimi dengan Hukum Allah artinya yang
dia paham selama ini
dirajam maka ayahnya si anak ini
mengatakan Ya Rasulullah benar Saya
ingin dihukumi dengan hukum yang adil
perlu Anda tahu saya biar menyampaikan
lebih dulu kisahnya kata Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam silakan kata dia anak
saya selingkuh dengan istrinya orang ini
dan saya tadinya mendengar anak saya
harus dirajam maka saya menebus dengan
100 ekor domba dengan seorang hamba
sahaya ini sudah saya kasih ke orang ini
tapi rupanya dia tetap saja mau menuntut
maka hakimilah di antara kami dan saya
mendengar kalaupun di saya sudah
bertanya dengan beberapa orang ulama
maksudnya para sahabat yang paham
masalah hukum sebelum ke Anda ini mereka
mengatakan tidak anakmu karena masih
bujang belum berumah tangga hukumnya
dicambuk 100 kali diasingkan setahun
sementara istri per laki-laki tadi ya
yang di yang berzina itu karena sudah
menikah atau istilahnya tadi muhsan maka
dia harus dirajam kata Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam aku akan menghakimi
kalian betul-betul dengan Hukum
Allah sekarang kambingmu dombamu yang
100 dan hamba sahayamu dikembalikan sama
kamu
enggak ada itu orang mau dirajam orang
mau dicambuk lalu bisa ditebus enggak
ada yang ada dia denda itu hanya bagi
pelaku pembunuhan sudah kita Jelaskan
pada babbab sebelumnya tapi kalau zina
enggak ada ya kep pergok harus dicambuk
kalau sudah menikah dirajam enggak ada
toleransi gitu kan Apalagi kalau memang
kepergok ini ya kalau tidak kepergokak
saya sudah bilang tidak ada pengakuan
dalam Islam tidak ada pengakuan dosa Ya
intinya adalah Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam mengatakan ambil kembali
dombamu yang 100 kepada ayahnya Anak
laki-laki ini dan hamba sahaya
laki-lakimu atau perempuanmu dan anakmu
tetap dicambuk 100 kali dan diasingkan
setahun sementara istrinya orang ini
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tunjuk
sahabatnya yang merupakan tangan kanan
nabi untuk eksekusi had ya hukuman
cambuk atau a cambuk bagi pemabuk bagi
pezina bagi penyebar kebohongan gosip
itu
adalah unais dan unais dikatakanbi
wasallam Pergilah ke istrinya orang ini
tanya Kalau dia mengaku
Rajab hadis ini memberikan gambaran
kepada kita bahwasanya orang kalau belum
menikah dan berzina maka hukumnya
dicambuk 100 dan diasingkan setahun
kalau sudah menikah maka hukumnya
dirajam dan ini kalau kepergok atau dia
membuat pengakuan sendiri jelas Ya baik
hadis
1032 dari ubadah bin assamit radhiallahu
Anhu Beliau berkata Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda
khudu
khudui faqad jaalallahu lahunna Sabila
alikru Bil bikri jaldu Miah w nafyu s
watayibu bayibi jalduatin warajam
disebutkan dalam hadis ini hadis riwayat
Muslim di jili 3 halaman 1316 Nabi
Sallallahu alaii wasallam bersabda
Ambillah dariku Ambillah dariku
maksudnya ini hukum dari Allah Terimalah
sungguh Allah telah memberikan jalan
kepada kalian
perjaka dengan gadis kalau mereka sampai
berzina berzina cambuk 100 kali dan
pengasingan selama
setahun orang yang telah menikah dengan
orang yang telah menikah kalau berzina
cambuk 100 kali dan rajam hadis ini
diriwayatkan oleh imam
muslim ada footnote di situ perlu kita
baca dulu nomor
1898 di halaman
666 dikatakan ini adalah tafsir dari
kata Sail atau jalan yang disebutkan
dalam firman Allah subhanahu wa taala
dalam surah Annisa ayat
15zubillahim
minasyaitanirim W Fah
minumumahah dan para perempuan yang
melakukan perbuatan keji di anara
peruatan Di Antara perempuan-perempuan
Kalian maksudnya kalau ada perempuan
kalian berzina anakkah istrikah segala
macam hendaklah terhadap mereka ada
empat orang saksi di anara kalian yang
menyaksikannya Apabila mereka telah
memberi kesaksian maka kurunglah mereka
perempuan-perempuan itu dalam rumah
sampai mereka menemui ajal mereka atau
sampai Allah memberi jalan yang lain
kepada
mereka dan Tafsir nabi sallahuaihi wasam
ini diambil juga dalam firman Allah
subhanahu wa taala dalam surah Anur ayat
perempuan danzina laki-laki derahlah
masing-masing dari keduanya 100 derah
ini diambil dari surah Anur ayat
2 hadis ini teman-teman memberikan
pelajaran kepada kita mirip dengan hadis
yang sebelumnya
kalauang dan gadisaupun
Sudah Mis
50 tahun laki-laki belum pernah menikah
atau perempuan 40 tahun belum pernah
menikah
misal maka dia berzina atau mereka
berzina tapi statusnya masih gadis dan
Bujang walaupun umurnya sudah tua maka
tetap hukumannya itu dicambuk 100
diasingkan
setahun kalau seseorang sudah menikah
walaupun umurnya 15 tahun misalnya tapi
dia statusnya sudah istri atau sudah
suami zina sama selain pasangannya dia
berzina haram maka hukumnya dirajam
walaupun umurnya masih muda jelas ini ya
dan ini adalah hukum Allah subhanahu wa
taala untuk menutup semua pintu
kerusakan karena perzinaan ini adalah
pintu kerusakan di tengah-tengah
masyarakat kapan dibuka maka akan
merusak banyak rumah tangga yang ada
terjadi perselingkuhan ya sekarang sudah
seperti sesuatu yang biasa kalau
mengganggu istri orang mengganggu suami
orang
itu dianggap biasa bahkan Kebanyakan
orang berpikir untuk mengganggu istri
orang lain karena dia pikir orang ini
sudah menikah ada suaminya dia tidak
khawatir Kalau hamil masih bisa
terkelabuhi seakan-akan anak suaminya
gitu kan Tapi ini semua perbuatan haram
makanya hukuman yang sudah menikah lebih
berat
dirajam apalagi kalau ketangkap ya
tetapi juga di sini dalam masalah zina
agak berbeda dengan kasus pembunuhan
misalnya atau pencurian karena di sini
Allah khususkan kan supaya juga Tidak
sembarangan orang main nudu harus ada
empat orang saksi menyaksikan orang yang
sama di tempat yang sama ya kemudian
keadaan yang sama
misalnya kebetulan empat orang lewat di
sebuah ee kamar hotel
misalnya misal mereka pegawai hotel niat
mau membersihkan
ee kamar hotel itu masuklah empat orang
mengira tamunya sudah check out ternyata
masuk kamar hotel ditemukan di atas
ranjang dan mereka lagi berzina dan
empat orang ini menyaksikan kondisinya
sama di dalam kamar itu orangnya sama
keadaan yang sama maka keempat orang ini
bisa memberikan kesaksian dua-duanya itu
dirajam Tetapi kalau dari empat orang
ini tiga atau dua misalnya menyaksikan
keadaan yang lain Misalnya di hotel a
yang dua lagi nyaksikan di hotel yang
lain B di hari dan tempat yang berbeda
maka ini tidak dihitung empat saksi yang
sama sementara Memang harusnya ada empat
saksi yang menyaksikan masalah itu dan
ini semua tentu menutup juga pintu
jangan sampai orang sengaja menjebak
orang lain ya sengaja membawa
teman-temannya tiga orang lalu
dijebaklah seseorang kemudian di
dikatakan ini Empat saksi supaya orang
tersebut
dirajam itu yang dimaksud dalam hadis
ini hadis selanjutnya
1033 dari Abu Hurairah radiallah Anhu
Beliau
berkata
asah
inq Ya Rasulullah
inniuuaiiahahat daahu Rasullah wasq AB
jununqal na nabi wasamum
hadis ini hadis yang sahih riwayat
Bukhari di jilid 8 halaman 207 imam
muslim jilid 3 halaman
terjemahannya seorang laki-laki dari
kalangan kaum muslimin datang kepada
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
ketika beliau sedang berada di masjid
lalu dia memanggil beliau Sela berkata
Wahai Rasulullah Sesungguhnya aku telah
berzina lalu Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam berpaling
darinya Jadi ceritanya Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam duduk di masjid
tiba-tiba ada orang masuk masjid dan di
depan orang semua dia buat Pernyataan di
hadapan Nabi dia duduk di depan nabi
lalu dia mengatakan Ya Rasulullah aku
telah berzina lalu Nabi Sallallahu alaii
wasallam berpaling darinya mengalihkan
wajahnya maka laki-laki itu pindah ke
arah di mana dia bisa menghadap ke nabi
lalu wajah beliau atau menghadap ke
wajah beliau belajar Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam lalu
E laki-laki tersebut pindah ke arah di
mana dia bisa menghadap wajah Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam seraia
berkata Wahai Rasulullah suungguhnya aku
telah berzina Rasulullah sallallahuaihi
Wasallam terus berpaling darinya hingga
dia mengulanginya empat kali J di Empat
arah Nabi bilang dia bilang ya
Rasulullah saya sudah berzina hukum saya
nabi balik ke sana dia datang lagi ya
Rasulullah saya sudah berzina nabi
Alikan lagi terus sampai empat
kali ketika dia telah bersaksi atas
dirinya empat kali maka Rasulullah
Sallahu Alaihi Wasallam memanggilnya
lalu bertanya kepadanya Apa kamu gila
dia menjawab tidak ya Rasulullah saya
normal gak gila Rasulullah suai wasallam
bertanya apakah kamu telah menikah dia
mengatakan Iya maka Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam mengatakan bawalah dia
dan
rajamlah hadis ini memberikan gambaran
kepada kita tentang hukum rajam bagi
mohsan orang yang sudah berumah tangga
bisa terjadi kalau dia
kepergok atau bisa terjadi karena dia
memberikan kesaksian terhadap dirinya
memang dia sudah melakukan zina EMP kali
kalau dia cuma mengatakan saya pernah
berzina sekali maka itu belum cukup ya
seorang Hakim harus bijaksana Mungkin
orang ini tertekan secara kejiwaan
Mungkin orang ini gila dan Ini
pertanyaan nabi sallallahuaii wasallam
dalam hadis Apakah kamu gila dia bilang
tidak ini untuk memastikan jangan sampai
orang ini terganggu kejiwaannya terus
kemudian dia ngaku-ngaku supaya segera
dirajam saja
G maka di sini nabi Sallahu Alaihi
Wasallam berpaling empat kali dan ini
cara yang kedua untuk meraja orang yang
sudah menikah kalau dia berzina selain
disaksikan empat saksi tadi di hadis
sebelumnya hadis ini adalah dia
memberikan kesaksian dirinya empat
kali dan sabda Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam waktu ditanya apa kamu gila ini
adalah hal yang sangat penting
memastikan tentang keadaan orang yang
datang mengaku ya apakah dia gila dia
Normal mungkin dia kena sihir Mungkin
dia dalam kondisi mabuk ya banyak
hal-hal yang mungkin bisa
terjadi Dan setelah dia berikan
kesaksian dirinya empat kali Berarti
enggak butuh lagi saksi orang lain maka
nabi S wasallam menyuruh dia untuk
dirajam hadis 1000 hadis
1034 dari Ibnu Abbas radiah anhuma
Beliau berkata
Lik
wasam ya rasulah ketika Ma maiz Malik
datang kepada Nabi wasallam beliau
bersab kepadanya mungkin kau hanya
menciumnya atau mencoleknya atau
memandangnya lalu orang itu menjawab
Tidak wahai Rasulullah hadis ini
diriwayatkan oleh Imam Bukhari di e
jilid 8 halaman
207 Sebagian ulama mengatakan hadis yang
sebelumnya 1033 ini adalah dirincikan
tentang nama orang yang datang mengaku
itu dia adalah maiz BN Malik Jadi waktu
Nabi sahu was dia datang ke masjid dia
duduk depan nabi dia mengatakan Ya
Rasulullah saya sudah zina hukum Saya
mau
dibersihkan nabi alihkan pandangan ke
sebelah kanan lalu berkata mungkin kau
hanya
menciumnya Artinya Nabi bilang
seakan-akan nabi mau bilang gak usah
buat pengakuan kamu sudah lakukan kamu
merasa bersalah tobat Pergilah karena
enggak ada pengakuan dosa dalam Islam
Rupanya dia datang lagi ya Rasulullah
saya sudah zina Nabi bilang balik lagi
wajahnya mungkin kau cuma mencoleknya
memeluknya ya menyentuh ya dia bilang
tidak ya Rasulullah saya zina nabi
Alikan pandangan lalu dia bilang lagi
aku sudah berzina Ya Rasulullah Nabi S
wasallam bilang lagi mungkin kau hanya
memandangnya ya maka dia bilang tidak ya
Rasulullah sampai empat kali barulah
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam akhirnya
mendirikan hukum terhadapnya ini juga
teman-teman sebenarnya menunjukkan Iman
sahabat ini ya Ada beberapa hadis yang
serupa dengan ini di mana mereka merasa
berdosa sekali akhirnya mereka ya eh apa
namanya minta supaya dihukum dan
dibersihkan karena pernah terjadi juga
mungkin ada dalam bab ini Insyaallah
tentang seorang wanita yang mengaku
berzina di zaman Nabi alaihiatu wasalam
kemudian ee Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam dia bilang ya Rasulullah saya
hamil dari perzinahan hukumlah saya kata
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
Pulanglah karena sesungguhnya anak itu
punya hak untuk dilahirkan maka dia
tunggu sampai sekian bulan setelah dia
melahirkan barulah
ya nabi alaihiatu wasam Dia datang lagi
mengatakan Ya Rasulullah sucikan saya
kata Nabi Sallallahu alaii wasallam anak
itu punya hak untuk disusui selama dua
tahun maka dia suu selama 2 tahun
makudnya Nabi sallallahuai wasallam
Pergilah nabi berikan kesempatan untuk
taubat tapi ternyata dia kembali lagi
setelah 2 tahun ya Rasulullah anak ini
sudah besar sudah sudah bisa hidup G
sudah minum susu barulah nabi
sallallahuai wasallam suruh keraskan
kain bajunya lalu dirajam ya lalu
dirajam hadis selanjutnya
1035 dari
ah Beliau berkbah berkata in
[Tepuk tangan]
Umar binab berkat lagi khbah
Sesungguhnya Allah telah mengutus
Muhammad dengan
kebenaran was dan menurunkan kitab
kepadanya lalu di anara yang Allah
turunkan kepadanya adalah ayat rajam
lalu kami membacanya kami mengerti dan
kami memahaminya maka Rasulullah S
wasallam melaksanakan rajam dan kami pun
melaksanakan rajam sesudahnya makud Abu
Bakar dan Umar Aku khawatir jika berlalu
masa yang panjang terhadap manusia akan
ada orang yang berkata kami tidak
mendapatkan ayat rajam dalam kitabullah
sehingga mereka tersesat karena
meninggalkan kewajiban yang telah Allah
turunkan sesungguhnya rajam adalah hak
di dalam kitab Allah atas siapa yang
berzina apabila dia telah menikah dari
kalangan laki-laki dan wanita apabila
bukti telah tegak maksudnya jelas
tanda-tandanya dan buktinya atau ada
kehamilan atau pengakuan secara pribadi
maka berarti berlakulah hukum rajam
tersebut hadis ini riwayat Bukhari dijid
8 halaman 209 imam muslim jadi 3 halaman
1317 ya hadis ini lebih tegas lagi dari
sebelumnya teman-teman Bagaimana dalam
lingkungan muslim semestinnya hukum
pezina ini
diterapkan diterapkan yaitu dengan cara
dicambuk kalau dia belum menikah dan
diasingkan setahun kalau setahun kalau
dia sudah menikah maka dirajam maka
dirajam ya Dan ini Umar Bin Khattab
sangat khawatir jangan sampai nanti tiba
di akhir zaman Ya mungkin kayak di zaman
kita sekarang malah dianggap asing dan
aneh kalau wanita atau laki-laki atau
pria yang berzina setelah menikah
dirajam padahal ini Hukum Allah
subhanahu wa taala agar sama sekali
tidak tidak lagi ada yang melakukan
perbuatan tersebut dan imamzahi
rahimahullah memasukkan kalau gak salah
dalam e salah satu bahasan beliau
masalah hukuman zina ini Dengan
mengatakan ada sekelompok kerah ya yang
menemukan ada di antara kerah-kerah itu
yang berzina sementara dia sudah
dianggap punya pasangan maka dirajam
oleh kerah-kerah yang lain
jadi hukum ini bukan hukum yang kejam
Yai hukum ini adalah hukum Allah
subhanahu wa taala kita bisa bayangkan
teman-teman Bagaimana sakitnya hati
seseorang kalau menemukan pasangannya
berzina sama orang
lain maka untuk menghilangkan perasaan
dendam rusaknya hubungan di antara
masyarakat maka yang berlaku atau yang
melakukan perbuatan dihukum supaya yang
lain berhenti kalau enggak akan sangat
kacau rumah tangga sangat kacau ada
seseang Profesor dari Setahu saya dari
Perancis orang itu masuk islam gara-gara
dia meneliti tentang masalah
eh fungsi daripada masa idah kesucian
Rahim ya Kenapa dalam Islam kalau wanita
dicerai harus nunggu tiga kali masa
iddah tiga kali masa haid barulah dia
boleh menikah jadi untuk mengosongkan
rahim tersebut intinya dia terus makan
penelitian sampai Dia kebetulan punya
anak EMP dan dia teliti akhirnya dia
teliti dia periksa DNA ternyata dari EMP
anaknya itu dua bukan darah daging dia
dan dua dari darah daging dia dalam
rumah tangga mereka orang non muslim ini
kayaknya sudah biasa masalah itu orang
selingku aknya hamil Ternyata bukan dari
suaminya tapi dari orang lain ya tentu
kalau ada orang yang pernah melakukannya
beristigfar dan bertobat kepada Allah
subhanahu wa taala jangan diulangi dan
Jangan dibongkar aib itu Tapi kalau
tidak dilakukan maka harus ditinggal
Kalau enggak salah pernah ada yang
bertanya itu di majelis kita di Rabu
malam di bahasan dosa-dosa besar bilang
Ustaz Saya punya penyakit karena suka
ganggu istri orang ya Nah ini setan yang
goda dia menikah saja banyak orang yang
bisa dinikahi dan bisa dilampiaskan
dengan cara halal artinya kalau sudah
pernah terjadi beristigfar kepada Allah
tutupi aib tersebut ya dan Insyaallah
Allah maafkan tapi kalau belum terjadi
maka jangan sama sekali membuka pintu
itu kapan ada waswasitan seperti ini
baca istiadah dan ya minta sama Allah
subh wa taala perlindungan dengan serius
lalu hindari
harus turunkan pandangan dari yang haram
makanya pemandang-pemandangan dari
tontonan dari foto dari segala macam ini
harusnya dihari sekali lagi orang perah
berbuatf kepada Allah dan Tuhannya Maha
pengampunis
selanjutnya 1036 dari Abu hahah Berk aku
mendengar rasulahda
jika hamba sahaya wanita milik salah
seor dari kalian
berzin maka
hendaklahnya seb
Jika dia berzina lagi maka hendaklah dia
mencambuknya sebagai hukuman had dan
jangan mencacinya kemudian Jika dia
berzina yang ketiga kalinya lalu
terbukti zinanya maka hendaklah dia
menjualnya meskipun dengan harga seutas
tali dari rambut bulu hadis ini riwayat
Bukhari dan ini adalah lafaz imam muslim
hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari jadi
3 halaman 109 dan Muslim J
halaman328 hadis ini memberikan
pelajaran kepada kita tentang h sahaya
maka hamba sahaya ini teman-teman
sekalian ya boleh diperjual belikan dan
tuannya majikannya punya hak mutlak
dengan dia bisa diperjual belikan bisa
dibebaskan Kalau ditemukan hamba sahaya
wanitanya berzina maka dia cambuk
sendiri dihukum sendiri di rumahnya
dicambuk sampai 100 kali dilaporkan lagi
ke pemerintah kalau ada budaknya dia
sendiri karena Nabi Sallallahu alh
wasallam mengatakan jika hamba sahaya
milik salah seorang dari kalian berzina
lalu terbukti zinanya maka hendaklah dia
yang mencambuknya sebagai hukuman hadj
tapi tidak boleh caci maki gak mungkin
dia Lal segala macam kalau dia ulangi
lagi yang kedua kali ketahuan lagi
cambuk lagi kalau ketiga kali dia
lakukan maka sudah selesai jual dan
tidak layak untuk ditinggalkan di dalam
rumah Sebagian ulama ada yang menarik
masalah ini dalam rumah tangga andai
saja seseorang memiliki pasangan yang
selingkuh naudubillah misalnya terjadi
maka dia memaafkan yang pertama kali
kalau memang dia masih mau Bertahan
memberikan kesempatan tapi dia tidak
boleh mencambuknya karena ini hanya
berlaku pada hamba sahaya ya kemudian
kalau dia ulangi lagi maka dihajir lagi
ya diboikot dihardik dengan keras
diberhentikan fasilitasnya kalau dia
mauulang lagi yang ketiga kali Ceraikan
Ya sudah tidak layak untuk menjadi
pasangan hidup tidak layak menjadi
pasangan
hidup nomor 1037 dari ali radah anu
Beliau berkata rasulullahu Wasallam
bersabda ukum tegakkanlah hukum-hukum
had terhadap hamba sahaya kalian hadis
ini riwayat Abu
Daud di jilid 3 halaman
161 dan hadis ini terdapat
juga dalam riwayat Imam muslim secara
maukuf dan imam muslim menyebutkannya
atau ini disebutkan dalam riwayat Muslim
berdasarkan apa yang telah ditahkik oleh
syh Albani dalam kitab alirwa nomor 232
25 ini hadis pelengkap dari hadis
sebelumnya bahwasanya orang yang berzina
ya setelah menikah
kalau hamba sahaya berzina laki-laki
atau perempuan dicambuk atau dihukum
padanya hukuman tentu hamba sahaya ini
punya hukum syarii sendiri ya beda
dengan orang bebas kalau hamba sahaya
maka hukumannya setengah orang yang
bebas kalau orang yang bebas bukan budak
dicambuk 100 kali maka orang budak hamba
saya dicambuk 50 kali setengah hukuman
hadis
1038 dari Imran I Husain radhiallahu
Anhu Beliau
berkata nabih
wasbiahi
was
ai umarai ya
nabiahq
W hadis riwayat Imam muslim di jilid 3
halaman
1324 bahwa seorang wanita dari juhaina
datang kepada Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam dalam kondisi hamil karena zina
Dia berkata Wahai nabi Allah aku telah
melakukan sesuatu yang menyebabkan
hukuman had maka laksanakanlah ia atasku
Maksudnya aku telah berzina dan hukumlah
aku maka nabi S nabi Allah nabi Allah
nabi Allah Sallallahu Alaihi Wasallam
memanggil walinya Wali si wanita ini
lalu bersabda berbuat baiklah kepadanya
lalu Jika dia telah melahirkan maka
bawalah dia kepadaku lalu dia
melakukannya Si Wali lalu Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan
untuk merajamnya lalu pakaiannya
dikencangkan atau melilit padanya
kemudian Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
memerintahkan untuk merajamnya maka dia
pun dirajam kemudian Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam mensalatkannya Umar Bin
Khattab radhiallahu Anhu berkata Wahai
nabi Allah Apakah andaat mensalatinya
Padahal dia telah berzina Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda
sungguh dia telah bertobbat dengan
Taubat yang seandainya Taubat tersebut
dibagi di antara 70 Penduduk Madinah
maka niscaya ia mencukupi mereka Apakah
kamu mendapatkan tobat yang lebih utama
daripada tindakannya mengorbankan
dirinya untuk Allah hadis ini
menjelaskan kepada kita tentang perilaku
seorang wanita yang mulia dari suku ya
juhainah dan di sini tidak disebutkan
namanya juga dalam putne Ibnu Hajar
rahimahullah juga tidak menjelaskan
namanya juga Syekh Albani yang mentahkik
buku ini tidak menyebutkan nama wanita
ini cuma dikatakan perempuan dari suku
juhainah dan Ini kemungkinan besar
adalah untuk menutupi aib wanita
tersebut yang tidak disebutkan nama
padahal sahabat bisa menukil nama orang
itu karena dia dikenal wanita
itu juga di sini dikatakan dia datang
karena dia hamil dari zina maka nabi
alaihialatu wasalam mengecek ternyata
orang ini sudah
menikah maka untuk membuat agar orang
ini tetap dinaungi tentu dia tidak akan
tinggal sama suaminya lagi karena dia
sudah hamil di luar
nikah maka dipanggillah walinya ayahnya
lalu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
suruh berbuat baik sama dia rawat
baik-baik anakmu ini sampai dia
melahirkan karena bayi yang di perutnya
punya hak setelah melahirkan bawa ke
saya waktu
dibawa maka pada saat itulah Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam menyuruh
untuk dirajam ya menyuruh untuk dirajam
ini riwayat ini juga mirip dengan
riwayat tadi yang saya Sebutkan dan
riwayat yang saya sebutkan tadi adalah
riwayat juga menjelaskan tentang wanita
dari juhaina ini bahwasanya dia datang
lalu dia mengaku dia sudah berzina
karena hamil lalu Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam menyuruh dia untuk melahirkan
habis melahirkan dia datang Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam suruh dia
menyusui dulu setelah itu baru dia
datang kembali
lalulah kemudian dia mengaku atau dia
tetap mengatakan Ya Rasulullah sucikan
saya maka Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam pun menyuruh mengeraskan
bajunya kemudian menyuruhnya untuk
dirajam maka akhirnya dirajamlah wanita
tersebut nah waktu dirajam sempat ada
yang melaknatnya mengatakan Semoga Allah
melaknatmu maksudnya Kenapa kok kau
sudah bersuami terus zina maka nabi
Sallahu Alaihi Wasallam mengatakan
jangan kau melaknatnya Karena dia sudah
Taubat dengan Taubat yang kalau dibagi
kepada 70 Penduduk Madinah maka cukup
untuk mereka Nah kalau riwayat ini
menjelaskan Umar Bin Khattab yang
mengatakan waktu Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam salat ya Rasulullah Kenapa Anda
salat wanita yang sudah berzina bahkan
sudah menikah berzina hukumnya memang
rajam dibunuh Kata Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam dia telah tbat kalau
dibagikan kepada 70 menurut Madinah maka
cukup dan tobat apa yang lebih mulia
daripada dia datang ingin menyerahkan
dirinya ya kepada Allah subhanahu wa
taala Maksudnya mau bersih pada saat
meninggal tidak lagi dosanya pada hari
kiamat hadis ini memberikan gambaran
kepada kita bahwasanya sekali lagi orang
kalau berikan kesaksian terhadap dirinya
diterima oleh Hakim gu kan Apalagi kalau
dia niat ingin bersuci atau suciikkan
dirinya dan di sini Nabi Sallallahu
alaii
wasallam memberikan kesempatan agar
wanita ini Taubat dan tidak datang lagi
tapi ternyata dia berusaha ingin
mensucikan dirinya sampai akhirnya
dirajam juga diambil pelajaran di sini
kalau orang yang sedang dihukum atau
dihad ya dirajamkah dicambuk kah Tidak
boleh dihina tidak boleh dicaci maki
karena ini semuanya adalah hal yang
dilarang dalam agama ya tidak
boleh juga diambil pelajaran dari hadis
ini ada tingkatan-tingkatan dalam toubat
ya Tergantung kadar keikhlasan seseorang
makin ikhlas dia makan makin besar
Taubat tersebut yang dia dapatkan
tentunya
ya hadis selanjutnya
1039 dari Jabir bin Abdillah radhiallahu
anhuma Beliau berkata Raja rajaman Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam rajulan Min
Aslam warajulan Minal yahud
wraatan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
merajam seorang laki-laki dari suku
Aslam seorang laki-laki dari Yahudi dan
juga seorang wanita diriwayatkan imam
muslim imam muslim meriwayatkan hadis
ini di J 3 halaman
1328 kisah dirajamnya Dua orang Yahudi
terdapat dalam asahihain yang bersumber
dari hadis Ibnu Umar radhiallahu anhuma
diriwayatkan Bukhari jadi 8 halaman 214
imam muslim jadi 3 halaman
1326 hadis sini memberikan gambaran
kepada kita kalau Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam memang menerapkan hukum rajam
itu terutama bagi orang yang sudah
menikah dan siapapun yang berada di
lokasi kaum muslimin dan sedang
diterapkan hukum Islam maka berlaku
padanya hukum Islam kalau misalnya ada
orang Yahudi ini Yahudi kafir tapi dia
berzina di Madinah dan Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam dan mereka dibawa
naungan pemerintah Islam Mak Nabi
Sallallahu alai wasallam rajam juga ya
Ada juga ee riwayat yang menjelaskan
bahwasanya seseorang atau beberapa
pendeta Yahudi per datang kepada Nabi
sallallahui wasallam lalu mengatakan Hai
Muhammad Sesungguhnya kami temukan
seseorang di antara kami berzina dan
kami tidak temukan hukumnya dalam Taurat
maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
mengatakan bertakwalah kepada Allah Hai
kaum Yahudi ya sesungguhnya di kitab
Allah Taurat ada itu hukum rajam rupanya
mereka mengatakan tidak ada lalu nabi
Sallahu alaii wasallam memanggil
Abdullah Bin Salam radhiallahu Anhu
pendeta Yahudi yang akhirnya yang sudah
masuk Islam lalu mengatakan Hai Abdullah
Apakah memang tidak ada dalam Taurat
hukum rajam dia meng Katakan ada ya
Rasulullah di surah ini di ayat ini Maka
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam suruh
buka buka Coba dibuka Taurat nah
liciknya orang-orang Yahudi yang datang
itu mereka karena tidak mau terapkan
hukum rajam pada orang Yahudi Tadi
mereka taruh jari telunjuknya di atas
kalimat rajam lalu dia langkahi ayat itu
maka Abdullah Bin Salam datang dari
belakang mengangkat jarinya orang Yahudi
itu mengatakan iniloh ayatnya ada hukum
rajam dalam Kitab Taurat ya berarti ini
berlaku baik laki-laki buat perempuan
juga buat orang-orang nonmuslim yang ada
di bawah naungan pemerintah Islam atau
yang sedang berlaku hukum
Islam Selanjutnya 1040 dari saidin Saad
Ubad Beliau berkata AB
dahulu di rumah-rumah kami terdapat
seorang laki-laki kecil yang lemah
maksudnya badannya kecil dan fisiknya
lemah lalu dia berzina dengan salah
seorang dari hamba sahaya mereka tapi
perah berzina dengan seorang wanita tapi
hamba sahaya maka melaporkan Said
radhiallahu Anhu Saad ya Saad Ini ya
Bukan Said itu berarti tulisan bahasa
Indonesianya
keliru Said diganti jadi Saad maka Saad
melaporkan hal itu kepada Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam maka beliau
bersabda cambuklah dia sebagai hukuman
had baginya karena masih bujang cambuk
100 kali mereka menjawab W Rasulullah
dia lebih lemah dari itu enggak ini
kalau dicambuk 100 kali bisa mati orang
ini kera badannya kecil sekali maka
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
bersabda Ambillah pelapa kurma yang
terdapat 100 ranting ya jadi pelapa
kurma daunnya batang daunnya itu yang
ada ranting-rantingnya
100 kemudian pukullah dia sekali pukulan
lalu mereka pun melakukannya hadisnya
riwayat Ahmad annasai dan Ibnu Majah dan
sanadnya Hasan ya walaupun masih
diperselisihkan tentang riwayat tapi
Syekh Albani mensahihkan ini
diriwayatkan ahmadtima halaman 222 nasai
dalam Sunan Al Kubra jilid 4 halaman 313
dan Ibnu Majah jilid 2 halaman
859 hadis ini memberikan gambaran kepada
kita tentang hukum had
cambuk khusus masalah cambuk ini dilihat
juga fisik orang yang akan dicambuk tadi
Walaupun dia pelaku pezina misalnya pada
saat akan ditentukan cambuknya Dia lagi
sakit lagi lemah maka diberikan tenggang
waktu dia sembuh baru dicambuk atau
Kalaupun dia mau dicambuk dalam kondisi
fisiknya sangat lemah dicambuk itu akan
merusak fisiknya maksudnya dalam arti
kata akan membuat dia malah menderita
seumur hidupnya cacat maka ini berarti
diringankan tapi dengan cara dikumpulkan
lanting-ranting ya yang digabung menjadi
100 lalu dicambuk sekaligus jadi
seakan-akan dia sudah dicambuk 100 kali
tapi ini hanya berlaku bagi orang yang
lemah fisik saja
ya hadis 1041 dari Ibnu Abbas
radhiallahu anhuma bahwasanya nabi wasam
bersabdaah Barang siapa yang kalian
dapati melakukan perbuatan kaum lut
homoseksual maka bunuhlah pelaku dan
objeknya maksudnya hukum mati ini tentu
pemerintah ya Bu individual Danang Siapa
yang kalian dapati dia menyetubuhi
binatang maka bunuhlah dia dan binatang
tersebut maksudnya hukum mati dia dan
binatang itu juga harus dihukum mati
hadis ini diriwayatkan Ahmad dan Imam AD
dan Imam EMP dan para perawinya fiqah ya
hadis ini diriwayatkan Imam Ahmad jilid
1 halaman 300 Abu Daud jilid 4 halaman
158 annasai dalam alkubra jilid 4
halaman 322 Tirmidzi jilid 4 halaman 57
IB Ibnu Majah jilid 2 halaman
856 8 56 hadis ini teman-teman sekalian
memberikan pelajaran kepada kita tentang
beratnya perilaku homoseksual masuk
dalamnya juga lesbian ya sama ini
sebenarnya mirip perbuatan zina karena
kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ya
lesbian dan homoseksual itu Zina di
antara mereka sama saja cuma bedanya
hukumannya lebih berat kalau tadi zina
kalau dia belum menikah hukumannya apa
cambuk 100 dan diasingkan setahun kalau
sudah menikah dirajam tapi kalau orang
lelakukan homoseksual nauzubillah
ataupun lesbian ini belum nikah atau
sudah nikah sama hukumannya dihukum mati
semuanya gu kan bahkan Ibnu Umar
mengatakan radhiallahu anhuma orang yang
melakukan perbuatan homoseksual ini
dicari tempat tertinggi yang ada di situ
kemudian ya dibiarkan dibuang dari
tempat yang tinggi lalu dirajam dari
bawah lalu dilempari lagi batu lalu
dilempari batu maka ini berat hukumannya
bagi orang yang melakukan perbuatan ini
karena ini keluar dari Fitrah kalau
orang berbuat zina haram dosa tapi masih
Fitrah dan dia masih suka lawan lawan
jenisnya tapi kalau sudah suka sama-sama
jenis ini keluar dari Fitrah ini
berbahaya sekali sekali saja setan
berhasil membuat itu lolos dari diri
seseorang maka setan akan selalu
mengelabui dia dengan masalah itu
makanya faktor-faktor yang menyebabkan
munculnya homoseksual ini ya sudah
dihalangi dalam Islam seperti misalnya
kata Nabi Sallallahu alaii Wasallam
suruh anak kalian salat di 7 tahun pukul
mereka di 10 tahun dan pisahkan mereka
di ranjang laki-laki sama laki-laki a
enggak boleh tidur seranjang kalau sudah
10 tahun itu sudah diperintahkan dalam
syariat kata Sebagian ulama Untuk
menghindari adanya pelanggaran
ini anak perempuan pun sama dibisakan
kecuali rumah kita sangat kecil enggak
bisa lagi Ya sudah gak ada tempat tidur
maka orang dempet-dempet tidur berbeda
atau pada saat bencana mungkin berbeda
tapi kalau rumah kita luas Alhamdulillah
maka Harusnya kita memisahkan mereka ini
ya memisahkan mereka ini tidak boleh
sama sekali karena ini berbahaya juga
teman-teman yang Allah karunia anak dan
anak itu sifatnya misal dia punya empat
orang anak tiga perempuan satu laki-laki
misalnya laki-laki yang bungsuh maka
yang laki-laki ini yang bungsuh tetap
diberlakukan sebagai laki-laki ya kan
sudah dipisahkan itu ya mainannya beda
warna kesukaannya beda porsi makanan
laki-laki juga mungkin lebih banyak
begitu juga minum susu memang berbeda
jadi j Jangan biarkan kakak-kakaknya
yang perempuan ini mengajak si laki-laki
ini main akirnya diajak main-main boneka
main apa munculah dia nanti seperti
kakak-kakaknya yang perempuan ini ya
akhirnya dia tidak suka sama perempuan
dia sukanya sama lakilaki ini terjadi
penyebab terjadinya homoseksual
naudubillah Begitu juga dengan lesbian
kalau terbalik tadi Kalau ada empat
orang bersaudara kakaknya semua
laki-laki Kemudian adiknya yang paling
bungsuh perempuan lalu dibiarkanlah
orang tuanya si kakak tiga orang ini
ajak adiknya untuk main ya maka ini
berbahaya sekali kalau an laki perempuan
ini diajak main bola diajak ini diajak
itu akhirnya dia ikut seperti laki-laki
nanti dia tidak suka sama perempuan dia
sukanya dia tidak suka sama eh laki-laki
tapi dia suka sama perempuan karena
diaanggap dirinya laki-laki
terjadbian ini semua hukumnya berbahaya
Karen dalam Islam kalau mereka lakukan
baik mereka sudah muhsan menikah atau
masih bujang dan gadis tap aja hukumnya
dibunuh
ya kemudian juga orang yang menggauli
binatang W nauzubillah ini karena sudah
rusak fitrahnya ya karena mereka sudah
kehabisan eh ide untuk menikmati
biologis yang halal maka mereka sudah
gonta ganti pasangan lalu mereka ingin
mencoba-coba dengan hewan ini kotor
sekali hewan tidak pernah tahu namanya
cebok membersihkan diri ya bagaimana dia
bisa menggauli hewan yang sangat kotor
tapi Subhanallah ada orang yang digoda
oleh setan ya dan kadang-kadang dia
menjadikan ya hewan itu dengan nama
hewan kesayanganlah anjing kesayanganlah
ini kesayangan lalu kemudian dilatih
bagaimana melakukan biologi sama dia ini
kebodohan semua ini ya ini kotor jorok
yang tidak baik dan yang menjadi bahaya
adalah kalau dia si laki-laki pelihara
anjing perempuan misalnya atau
sebaliknya majikannya perempuan anjing
ini anjingnya jantan lalu kemudian
terjadi biologis di antara manusia sama
hewan ini kalau pas masa subur bisa
hamil Kara karena sperma kan juga begitu
komposisinya bisa saja hamil dan ini
berbahaya Bagaimana menyatukan antara
manusia sama hewan gitu kan itu enggak
mungkin makanya dalam Asyari di sini
jelas dikatakan kalau kedapatan maka
dibunuh si pelaku manusianya dan hewan
juga yang digauli
itu hadis 1042 dari Ibnu Umar radahu Mak
nabi sallahuaihi
wasallam wa
abak bahwasanya nabi Sallahu Alaihi
Wasallam melakukan hukum cambuk dan
mengasingkan bagi yang belum menikah dan
Abu Bakar juga melakukan hukum cambuk
dan mengasingkan hadis ini riwayat
Tirmidzi dan para
perawinyaqat Tirmidzi menyebutkan di
jilid 4 halaman 44 ini sudah penguatan
terhadap apa Yang sebelumnya disebutkan
itu selanjutnya 1043 dari Ibnu Abbas
radahum beliau berkata Rasullah
was rasulullah wasam melaknat laki-laki
yang menyerupai perempuan dan perempuan
yang menyerupai laki-laki dan beliau
bersabda usir mereka dari rumah-rumah
kalian hadis iniiwayatkan Imam Bukhari
Dis disebutkan halaman
212 dan ini
tegas tentang tidak bolehnya interaksi
sama para banci ini ya orang-orang yang
alamnya rusak fitrahnya rusak suka
sesama jenis ya ini harus menghindar
dari mereka bukan jadikan sebagai teman
bukan jadikan sebagai bahan lucon
seperti banyak di Indonesia gitu jadikan
bahan lucon Enggak ini penyakit jiwa
yang harus diperbaiki harusnya
pemerintah punya cara khusus untuk
menangani orang-orang seperti ini karena
ini kena lakat kena lakat Berti diangkat
berkah hidupnya ya nabi Sallahu Alaihi
Wasallam kata Ibnu Abbas melaknat
berarti mendoakan agar berkah hidupnya
diambil diangkat laki-laki yang
menyerupai perempuan dan perempuan yang
menyerupai laki-laki jadi ada laki ada
perempuan yang mau jadi laki-laki ada
laki-laki yang menjadi perempuan
terbalik semuanya sampai pada tingkat
mereka berani operasi kelaminlah mereka
melakukan hal yang fatal sekali merubah
ciptaan Allah subhanahu wa taala ini
jelas hukumannya sangat berat ya
bagaimanapun dia berusaha untuk
berargumen tetap saja yang laki-laki
laki-laki yang perempuan-perempuan engak
akan pernah bisa berubah mau dia ubah
suaranya mau dia operasi kelamin tetap
status dia di sisi Allah laki-laki yang
perempuan tetap perempuan dan hukum
berlaku
padanya hadis 1044 Dari Abu Hurairah Dan
ini juga ada perintah di sini ya usir
mereka dari rumah kalian artin jangan
interaksi gak boleh tinggal serumah ya
banyak perempuan kadang-kadang dia
merasa aman pada saat dia teman sama
banci dengan alasan banci ini tidak suka
sama perempuan itu kebohongan tetap
enggak bisa sama hukum dia Hukum
laki-laki apapun yang dia lihat tetap
haram hukumnya seperti itulah
ya hadis 1044 Dari Abu Hurairah Anhu
Beliau berkata Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam bersabda idfaul hududa
Ma wajattum Laha madfa'an tepislah
hukum-hukum had selama kalian memiliki
alasan penolakannya hadis riwayat Ibnu
Majah dengan sanad lemah ya
Ibnu Sebutkan di jadi du halaman 850
tapi hadis ini sekali lagi lemah ya dan
tidak bisa dijadikan sebagai pegangan
karena di sini Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam menekankan kalau masih ada
alasan carikan alasan untuk menolak had
Tetapi kalau hadis-hadis sahih seperti
kasus waktu seorang wanita yang pernah
mencuri di zaman Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam lalu para sahabat melihat
tradisi orang di Makkah dulu kalau ada
orang yang terhormat mencuri tidak
dipotong tangannya maka mereka berusaha
melobi nabi sallallahuaii wasallam
supaya nabi mau
maafkan maka Usamah bin Zaid ditemukan
lalu Usama radah anhuma masuk nabi
sallallahuaih wasallam lalu mengatakan
Ya Rasulullah fulana mencuri begini dan
begitu maka lebih baik jangan dipotong
tangannya maka nabi S wasam marah kepada
Usama
mengatakanah ya Usama Apa kau berani
untuk menghalangi had dari haknya Allah
subhanahu wa taala hukuman yang Allah
Tentukan lu Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam memerintahkan atau naik ke atas
m mengatakan telah sampai kepada saya
begini dan begitu ketahuilah kalau
Fatimah binti Muhammad Fatimah anakku
mencuri aku akan potong
tangannya jadi hadis ini eh terjawab
dengan hadis-hadis yang sahih ya kalau
hudud kepergok punya Saksi
Hukum Jadi kalau misalnya ada mencuri
nih atau ada orang berzina ketangkap nih
lalu dipenjara sementara dipenjara
diproses ya jadi sementara dipenjara dia
diproses nah pada saat dia diproses di
sini ya kemudian dia Taubat dalam
penjara tetap saja hukum berlaku tetap
harus di cambuk atau dirajam tetap harus
dipotong tangannya kalau pencuri tetap
harus dipenggal lehernya kalau
pembunuh diriwayatkan juga dari Tirmidzi
dan alhakim dari hadis Aisyah radahu
anha dengan lafaz idraul hududa
muslimum tepislah hukum-hukum had dari
kaum muslimin semampu
kalian hadis ini juga lemah ya
diriwayatkan timizi jilid 4 Halaman 33
dan hakim jilid 4 halaman
384 juga riwayat yang lain albaihaqi
dari Ali radhiallahu Anhu ada ucapannya
dengan lafaz idraul hududa bisubuhat
tepislah hukum-hukum had dengan
syubhat-syubhat ya ini hadis
diriwayatkan Baihaqi dalam alkhilafiyat
sebagaimana dalam nasab
rayah namun hadis ini sama dianggap
lemah oleh para ulama hadis maka semua
terbantakan dengan hadis-hadis yang
sahih hadis terakhir dalam Bab 1 kita
atau bab pertama kita dalam masalah had
ini adalah hadis 1045 dari Ibnu umarad
Beliau berkata Rasulullah S wasam
bersabda
iahahuan alamtirillahai
Azza W kitabullah Azza wall atau
kitabullahi Azza walla jauhilah
perkara-perkara kotor yang telah Allah
larang ini maksudnya zina mencuri
berbohong Barang siapa yang melakukannya
maka hendaklah dia menutup dirinya
dengan tutupan Allah maksudnya dia kalau
pernah berzina jangan ceritain orang
usahakan dia tobat kepada Allah jangan
ceritain orang dan hendaknya dia
bertaubat kepada Allah Taala segera dia
tinggalkan supaya belum ada datang
hukuman Allah karena sesungguhnya Barang
siapa yang menyodorkan lembarannya
kepada kami Siapa yang datang mengaku
pernah berzina niscaya kami akan
menegakkan kitab Allah Azza Wal atau
Allah yang maha suci dan mahaemurah atau
maha Mulia atasnya hadis ini riwayat
Hakim ada di sini hadis sahih
diriwayatkan jilid empat oleh Hakim
dalam kitab mustadrak nomor halaman 244
dan
383 dan disebutkan juga oleh Imam Malik
dalam kitab muwatta dengan sanad sahih
di jilid 2 halaman
825 ini seperti saya jelaskan ikhwan dan
akhwat sekalian rahimahah umullah
tentang tidak ada yang dalam Islam
pengakuan dosa ya adanya tadi
sahabat-sahabat yang tang mengaku itu
berusaha oleh Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam diberikan gambaran mungkin kau
hanya menciumnya mungkin kau hanya
mencoleknya mungkin kau hanya melihatnya
mungkin mungkin supaya dia tinggalkan
juga wanita yang datang hamil Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam suruh
melahirkan dulu menyusui dulu supaya dia
bertauat kepada Allah subhanahu wa taala
tapi dalam Islam intinya tidak boleh
atau tidak usah datang dalam menyebutkan
pengakuan seperti ini karena kalau ada
yang datang pengakuan Dirin apalagi
sampai empat kali sebagaimana hadis
salah satu hadis yang sudah kita bahas
maka didirikan hukum Allah subhanahu wa
taala
padanya kita masuk ke bab
kedua bab masih masalah had ya had untuk
tuduhan perzinahan nomor hadisnya 1046
dari Aisyah Beliau berkata
takkala turun ayat tentang pembelaan
diriku maka Rasulullah suaii Wasallam
berdiri di atas mimbar lalu menyebutkan
masalah tersebut dan membaca ayat-ayat
Alquran tentangnya lalu ketika beliau
turun dari mimbar beliau memerintahkan
untuk memberikan hukuman terhadap dua
orang laki-laki dan seorang wanita maka
mereka pun diberi hukuman had hadis ini
diriwayatkan oleh Imam Ahmad jilid 6
halaman 35 Abu Daud jilid 4 halaman 162
anasai dalam Sun kubra jilid 4 halaman
325 dan timidzi jilid 5 halaman 336 dan
Ibnu Majah jadi 2 halaman 857 hadis ini
sanadnya Hasan dan ini diulangi lagi
tentang kasus tuduhan ya yang pernah
e pimpinan orang munafik uidillah bin
abiul menuduh Aisyah sedang berzina
samawan kemudian tersebarlah berita tapi
dia tidak tidak menyebutkan secara
langsung dia hanya memberikan
eh gambaran dia mengatakan waktu Aisyah
berada di atas unta Safwan Safwan lagi
pegang tali k kangannya kena ketinggalan
di per di medan perang atau di
perjalanan pada saat pulang dari medan
perang maka dia pun berkata Ya mana bisa
ada laki-laki dan perempuan seperti ini
keadaannya lalu tidak terjadi sesuatu
Nah karena dia tidak menyebutkan lafaz
secara sarih jelas kalau ini berzina
maka dia lepas dari hukuman ini
Ubaidillah tetapi rupanya ini menj jadi
virus di tengah-tengah kaum muslimin
sampai akhirnya ada orang-orang yang
dekat dengan Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam menyebarkan isu itu ya dia
termasuk Hasan in Tsabit ini musyairnya
nabi sudah tua lebih tua dari Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam 7 tahun
kemudian musl bin Abi Muslih ada juga
menebutkan nama lain-lain dari sepupu
Abu Bakar ini dua laki-laki yang
disebutkan dalam hadis ini dikatakan dan
didatangkanlah dua laki-laki dan satu
perempuan Hamna binti jahasy ini adalah
ipar nabi istri nabi salah satunya
Zainab binti jahasy ini saudarinya maka
tiga-tiganya dicambuk pada saat turun
ayat tentang pembelaan Aisyah
radhiallahu Anhu dalam surah Annur dan
sudah sering kita sebutkan tentang kisah
itu dikenal dengan kisah ifq ya kisah
ifq hadis selanjutnya nomor
1047 dari Anas bin Malik radhiallahu
Anhu Beliau berkata
awalulianinana fil Islami Anna
syarik Sahma Anna syarik Sahma Kahu
hilaln
umayimqu
rasulullahinun awal terjadi Lian saling
melaknat dalam Islam adalah bahwasanya
syarq bin Syahma dituduh telah berzina
oleh Hilal IBN Umayyah dengan istrinya
lalu rasulah Sai wasallam berkata kepada
Hilal tegakkan bukti dan bila tidak maka
hukuman cambuk di punggungmu dikeluarkan
oleh Abi ya'la dengan perawi-perawi
tiqat atau bisa terpercaya dan dalam
riwayat Bukhari juga terdapat hadis yang
Senada dengannya yang bersumber dari
hadis Ibnu
Abbas kita baca dulu hadisnya ada Put
note nomor
19920 dengan sanad sahih diriwayatkan
oleh Abu ya'alah jinid 5 halaman 207
dengan lafaznya adalah ya Hilal
arbauhudin waillaahaddun fiah wahai
Hilal kata Nabi Sallallahu alaii
wasallam hadirkanlah empat orang saksi
dan kalau tidak maka engkau akan
mendapatkan hukuman had di
punggungmu sementara dalam riwayat Imam
muslim jilid du halaman
1134 dari hadis Anas radhiallahu Anhu
Wana aalajulin laana Islam dan dia
adalah orang pertama yang melakukan Lian
dalam
Islam juga diriwayatkan oleh Imam
Bukhari di jilid 3 halaman 20 33 dan
lafaznya alayinatuun fahk bawakanlah
bukti Hai Hilal atau engkau akan
mendapatkan hukuman had di punggungmu
jadi hadis ini menjelaskan tentang
masalah adanya Lian Lian itu saling
menuduh
ya bagaimana Hilal menuduh seorang
sahabat nabi yang lain yang bernama
syarik telah selingkuh sama istrinya
tapi dia enggak punya bukti maka Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam justru
mengingatkan Hilal Hai Hilal kau tuduh
orang ini ya berzina sama istrimu
datangkan saksi empat kalau enggak ya
maka kau yang dicambuk berarti di sini
ada unsur timbal balik kalau seandainya
orang itu berhasil mendatangkan empat
saksi menyaksikan tempat yang sama orang
yang sama Memang mereka lagi berzina
maka didirikan lahad cambuklah kalau
mereka yang berzina itu belum nikah dan
diasingkan setahun atau memang mereka di
ee dirajam kalau sudah menikah tapi
kalau tidak datangkan empat saksi tiga
saja kurang satu berarti yang
tiga-tiganya dicambuk makanya tidak bisa
sembarangan orang menduduh-duduk orang
berzina karena ini nanti bisa dijadikan
sebagai jebakan sebagaimana saya
jelaskan
tadi kemudian hadis yang atau dua hadis
yang terakhir dalam bahasan kita hadis
nomor
1048 dari Abdullah bin Amir bin rabiah
radhiallahu anhuma Beliau berkata laq
adrak AB bakrin wa Umar wa Radiallahu
anhum Wan badahumalam arahumribal
mulukafi ill
Ar Sungguh saya mendapati masa Abu Bakar
Umar dan Utsman radhiallahu
anhum dan para sahabat lain setelah
mereka Ternyata saya tidak melihat
mereka mencambuk para budak dalam
masalah tuduhan perzinaan tanpa saksi
kecuali hanya 40 kali artinya kalau ada
orang menuduh orang lain orang Ini
berzina ternyata salah ya maka dia
dicambuk cambukannya 40 derah dan hadis
ini sahih diriwayatkan Imam Malik j 2
halaman
828 kalau hadis sebelumnya 1047
menjelaskan kepada kita tentang orang
kalau menuduh orang lain berzina dia
harus datangkan ya saksi empat kalau
tidak maka dia yang dicambuk di hadis
1048 menekankan jumlah cambukan itu bagi
orang yang tidak mendatangkan EMP saksi
kurang dari EMP maka berarti dianya yang
dicambuk dan ukurannya 40 derah ini
mirip dengan hukuman cambuk pemabuk
hukuman cambuk juga penyebar dusta ya
allahuam hadis terakhir 1049 dari Abu
Hurairah rahu Beliau berkata Rasulullah
wasam
bersabda Barang siapa menuduh budaknya
berzina maka akan ditegakkan hukuman
terhadapnya pada hari kiamat nantic bila
ada yang dia tuduhkan itu benar
sebagaimana yang diucapkan hadis ini
riwayat Bukhari Jid 8 halaman 218 imam
muslim Jid 3 halaman
1282 hadis ini merreviewkan kembali
mengingatkan kita hadis tentang bolehnya
seorang majikan mencambuk budaknya hamba
sahayanya ya dia Hukum sendiri kalau dia
dapati berzina tapi kalau seandainya dia
dirikan hukuman itu ternyata dia
salah maka dia akan dihukum oleh Allah
Allah subhanahu wa taala pada hari
kiamat karena di sini dia punya hamba
sahaya hamba sayaaha tidak bisa balik
menuduh dia gitu kan Karena dia sudah
lebih dulu menuduhnya maka tentu yang
lebih banyak didengar adalah
majikannya maka di sini Kalau dia sampai
menipu keadaan sampai hamba sayang
dicambuk maka dia yang akhirnya kena
hukuman dari Allah subhanahu wa taala
hari-hari kiamat pasti didirikan padanya
hukuman tersebut ya allahuam ini bahasan
kita tentang masalah zina dua bab kita
bahas Insyaallah baikitu saja semoga
bermanfaat subhanakallah wabihamdika
asadu alla ilaha illa Anta astagfiruka
waubu ilai wasalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
than