Kind: captions Language: id asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah tidak pernah berhenti kita memuji Allah dengan penuh keyakinan atas semua janji Allah pasti benar dan Allah sudah menjanjikan dengan kalimat Alhamdulillah sebagai kalimat syukur atau berterima kasih padanya akan ditambahkan segala nikmat dan kebutuhan kita akan dipenuhi selanjutnya kita panjatkan selawat dan Taslim salam hormat kita kepada manusia yang telah diperintahkan oleh Allah untuk diikuti dijadikan sebagai suri tauladan dan mengucapkan salam hormat kepadanya dan Allah menjanjikan dengan satu kali salam hormat dibalas dengan 10 kali tambahan rahmat dan rahmat Allah luas sekali berisi di antaranya Pengampunan Dosa peninggian derajat dan pemenuhan segala kebutuhan Maka sangat wajar setelah memuji Alhamdulillah setelah memuji Allah Alhamdulillah kita memanjatkan selawat dan Taslim kepada nabi besar Muhammad sallallahu ala alihi wasahbihi wasallam melanjutkan bedah buku kita Minhajul Muslim dan kita masih dalam judul yang sama beberapa ketentuan hukum dan kita masuk pada siang ini ke materi keedelan masalah wakaf dan sebelumnya sudah kita Jelaskan tentang masalah wasiat dan bagaimana wasiat itu sangat penting dalam Islam dan dianjurkan bagi setiap muslim agar selalu memiliki wasiat terutama kalau dia khawatir Nanti pada saat dia meninggal ada hal-hal yang mengganjal dan akan memberatkan hisab dia hari kiamat seperti utang punya masalah sama orang lain dia tidak sempat ketemu untuk minta maaf dan hal-hal yang sejenis gitu dan wasat ini kalau masalah harta maksimal kita hanya bisa memberikan wasiat sepertiga dari harta kita untuk menambah amal saleh jadi misalnya kita wasiatkan saya mewasiatkan kalau saya meninggal sepertiga harta saya untuk masjid untuk rumah anak yatim untuk ini dan itu maka kalau kita meninggal misalnya meninggalkan harta sekitar 900 juta 300 jutanya dipakai untuk amal saleh kita sesuai dengan sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Allah telah memudahkan untuk kalian untuk ee untuk mendapatkan pahala ee tambahan buat kalian Setelah kalian meninggal dengan sepertiga harta kalian ee kemudian juga kalau ahli waris tidak boleh ada wasiat sama sekali terutama berhubungan dengan harta kecuali ahli waris yang lain Rida jadi misalnya anak pertama punya rumah di Tebet anak kedua punya rumah di sini dan di situ maka ini tidak ada lagi wasiat untuk ahli waris karena ahli waris sudah punya penentuan ee sudah ditentukan persentase warisan mereka kecuali kalau memang ahli waris yang lain setuju misal mereka lima orang bersaudara ternyata si mayit ini memberikan wasiat kalau anaknya yang paling bungsuh karena masih belum punya pekerjaan sementara yang empat orang kakaknya sudah kerja semua sudah punya harta maka dia minta agar diberikan khusus yang paling bungsu ini rumah yang di sini misalnya lalu yang empat orang setuju enggak ada masalah tapi kalau mereka tidak setuju maka batal wasiat itu ya Ini sudah kita Jelaskan pada uan yang sebelumnya juga sudah kita bacakan Bagaimana contoh surat wasiat ya dan sekarang kita masuk Insyaallah siang ini ke materi keedel masalah wakaf poin Anya masalah pengertian wakaf wakaf ialah penahanan suatu harta sehingga harta itu tidak dapat diwariskan dijual atau dihibahkan dan hasilnya diberikan kepada penerimanya hukum wakaf wakaf hukumnya sunah berdasarkan firman Allah subhanahu wa taala dalam surah alahzab ayat 6 azubillahim minasyaitanirrajim illaalu aulium marufa kecuali kalau kalian mau berbuat baik kepada saudara-saudara kalian seagama maksudnya kalian kalau meninggal boleh kalian mendapatkan pahala ekstra dengan cara mewakafkan tanah rumah kendaraan untuk digunakan dan bermanfaat untuk saudara-saudara kalian seagama makanya Umar Bin Khattab Radiallahu anhu pernah membeli ee kuda lalu Beliau iklankan kalau itu adalah fisabilillah atau di jalan Allah ya Bahkan sempat tertulis di badan unta itu fisabilillah supaya orang-orang tahu ini boleh siapa saja Pakai yang mirip dengan kita sekarang ambulan gratis mobil diwakafkan di pesantren buat masjid segala macam juga dalam sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang menunjukkan tentang bolehnya wakaf bahkan itu bisa menambah pahala seseorang yang sudah meninggal dunia dalam hadis riwayat Muslim nomor 1603 1 kata nabi [Musik] was jika manusia telah meninggal dunia maka amal perbuatannya telah terputus kecuali tiga hal kecuali dari tiga hal yang pertama sedekah jariah dan ini adalah wakaf sedekah jariah Ar wakaf mewakafkan sebidang tanah kah kendaraanah rumah kah segala macam yang digunakan untuk fasilitas umum jadi orang orang semua bisa pakai dari kaum muslimin atau ilmu yang bermanfaat yang dia pernah ajarkan tentu puncaknya adalah ilmu agama atau anak saleh yang mendoakan tapi saksi bahasan kita adalah yang pertama masalah sedekah jariah kata beliau di antara beberapa sedekah yang dikategorikan ke dalam sedekah jariah adalah mewakafkan rumah tanah masjid dan lainnya itu hukumnya poin B poin c-nya syarat-syarat wakaf yang pertama pewakaf adalah orang yang mampu berderma dalam arti bahwa ia berakal sehat dan pemilik sesuatu yang akan diwakafkannya jadi memang dia pemilik benda gak boleh dia wakafin yang bukan milik dia misalnya milik orang tuanya milik saudaranya bukan milik dia maka enggak boleh semama sekali dia wakafkan bukan cuma sekedar tidak boleh diwakafkan meminjamkan atau berbagi fasilitas yang sedang dipinjamkan kepadanya tidak boleh misal kita dipinjamkan rumah oleh Kakak kita kita miskin enggak punya apa-apa dipinjamkan rumah kemudian rumah itu dipakai ya sementara kita pakai lalu kita ajak lagi keluarganya istri keluar tetangga datang tinggal kalau tanpa izin pemilik rumah enggak boleh karena kakak kita hanya meminjamkan buat kita saja sedangkan kita dipinjamkan saja enggak boleh sembarangan kita kasih ke orang walaupun cuma dipakai apalagi kalau dasarnya itu wakaf tidak boleh dia mewakafkan yang bukan punya dia makanya syarat pertama pewakaf harus orang yang mampu berderma artinya dia berakal sehat bukan orang gila dan pemilik sesuatu yang akan diwakafkan memang dia pemilik mutlak tidak boleh sama sekali dia kalau e berikan wakafkan kecuali punya dia yang kedua jika penerima wakafnya telah ditentukan penerimanya sudah ditentukan Hendaklah ia termasuk orang yang dianggap sah kepemilikannya jadi tidak sah mewakafkan sesuatu kepada janin dalam kandungan ibunya atau seorang budak artinya kalau kita mewakafin sesuatu pada orang nih ya wakafin kamu keluola ya harus orang itu layak menerima wakaf maka dikasih contoh janin di perut enggak bisa terima wakaf atau seorang budak yang memang dia tidak punya kepemilikan budak kan dimiliki oleh majikannya bisa dijual kecuali sudah dibebaskan maka tidak ada wakaf ya penerima pada penerima yang seperti ini tidak punya hak untuk mengelola sedangkan jika penerimanya belum ditentukan maka penerima wakaf harus menjadikannya sebagai tempat ibadah Jadi tidak boleh mewakafkan sesuatu kepada gereja atau sesuatu yang diharamkan ini tambahan juga enggak boleh wakaf untuk sesuatu yang berbau maksiat ya ini wakaf ya gak apa-apa pakai aja buat diskotik kah buat apalah segala macam Jadi yang pertama pewakafnya harus berakal dan dia Pemilik harta ya yang kedua syaratnya penerima juga harus berakal dan punya kepemilikan mutlak tidak boleh janin dalam perut diwakafkan sesuatu padanya ya belum bisa keluol apa-apa atau seorang budak ya juga tidak boleh masuk dalam poin kedua mewakafkan sesuatu untuk bermaksiat kepada Allah ya wakaf untuk tempat ibadahnya orang lainah gereja misalnya atau tempat lain tidak boleh sama sekali yang ketiga proses pewakafan harus dilakukan dengan teks yang jelas sebagaimana layaknya wakaf nanti ada contoh tulisan akadnya memang Si Fulan Pemilik harta ini si A telah mewakafkan kepada si B untuk fungsi apa pada tanggal berapa luasnya berapa jelas semua karena biasanya kalau tidak ditentukan apalagi cuma lisan tidak dalam bentuk teks tulisan Nanti ahli waris bisa nuntut nah ini bukan wakaf kok dijual kadang-kadang aknya diperebutkan karena 20 tahun yang lalu lokasi itu tidak terlalu mahal sekarang sudah mahal orang-orang ahli waris yang tidak bertakwa kepada Allah tidak mikirkan keadaan Si mayit dia main rampas saja jadi harus ada teks yang jelas kemudian yang keempat sesuatu yang diwakafkan adalah sesuatu yang tetap utuh setelah diambil hasilnya misal rumah tanah atau sejenisnya jika yang diwakafkan sesuatu yang habis dalam arti hanya dapat dimanfaatkan seperti makanan parfum dan sejenisnya Maka hal itu tidak boleh diwakafkan dan tidak dinamakan wakaf melainkan sedekah wakaf itu hanya sesuatu yang jangka panjang dipakai tadi saya bilang rumah tanah kendaraan mungkin lumayan jangka panjang ya bisa 20 tahun kan mobil biasa begitu ya sampai sekarang orang masih pakai mobil yang tahun 2000-an ya kan bahasan tahun 190 apa 1990 masih ada yang dipakai kan kijang-kijang lama masih masih sudah 25 tahun 30 tahun Enggak ada masalah tapi kalau makanan itu sedekah namanya jangan Antum kasih nasi bungkus ini wakaf ya wakaf buat siapa cuma satu orang yang makan habis parfum juga sama karena dipakai habis Ya baik poin d-nya beberapa ketentuan hukum tentang wakaf yang pertama mewakafkan sesuatu kepada anak kandung dibolehkan jika seseorang berkata aku wakafkan sesuatu kepada anak-anakku pernyataan ini bersifat umum Yaitu mencakup anak-anaknya yang laki-laki dan yang perempuan jika seseorang berkata aku wakafkan sesuatu kepada anak-anakku dan anak dari keturunan mereka pernyataan ini juga bersifat umum mencakup cucu dan dari anaknya yang laki-laki dan cucu dari anaknya yang perempuan seang Berk akuakkan sesuu kepada anak-anakku yang laki-aki perataan iniersifat khusus yaitu hanya bagi anak-anaknya yang laki-aki dan tidakmasuk anak-anaknya yang perempuan ja seang berkakkan sesuu kepada anak-anaku yang perempuan berarti peran ini khusus hanya untuk anak-anaknya yang perempuan dan tidak termasuk anakanaknya laki-laki orang dia dia seluruh keturunan saya udah tujuh turunan semuanya boleh tinggal di situ anaknya cucunya cicitnya pokoknya enggak boleh dijual itu juga bisa terjadi begitu ada yang wakafin untuk ee masjid ada yang wakafin buat Yayasan ada wakafin buat sekolah tapi semuanya ahli waris boleh tinggal di situ ya boleh pakai segala macam itu juga ada tentu yang paling aman ini kalau kita wakaf langsung buat kita saja itu paling aman ya misalnya tanah saya yang di sana 1000 me buat masjid sudah selesai putus sampai situ penerima wakaf mengelola kita sudah lepas gitu l daripada kita wakafkan lagi buat ahli waris nanti ini jadi perebutan lagi jadi masalah lagi udah warisan nanti warisan meninggal sudah ada warisan sendiri yang kedua hendaklah syarat-syarat yang ditetapkan pewakaf yang ingin mewakafkan ditunaikan misalnya tentang sifat atau keharusan mendahulukan atau mengakhirkan seseorang Maka hal itu harus ditunaikan misalnya jika pewakaf berkata aku wakafkan sesuatu kepada ulama ahli hadis atau ahli fikih maka pernyataan tersebut bersifat khusus dan tidak mencakup ulama Nahwu bahasa Arab maksudnya atau ulama arud atau syiir dan lain-lain jadi misalnya ee Ini pernah terjadi di Makkah juga ya Jadi ada orang dia beli tanah di dekat Masjid Haram Makkah dia bangunbangunan disewain buat jemaah haji keuntungannya nya semua wakaf gitu nah Tergantung sekarang dia wakafin buat siapa ini kalau dia bilang wakaf untuk muslimin Ya sudah berarti pengelola wakaf nanti yang mengelola itu yang terima surat wakaf itu dia membagi-bagikan hasilnya kepada orang miskin apa segali macam G tapi kalau dia bilang ini khusus untuk ulama hadis misal Dis sebbut ulama hadis berarti ulama lain enggak boleh ada ulama bahasa ulama sastra ada ulama fikih enggak masuk di situ Berarti khusus hafal hadis ini wakaf untuk menghafal Quran Ya sudah berarti Quran saja enggak bisa yang lain kecuali kalau dia umumkan ya ini untuk seluruh ulama misalnya nah itu beda jika Pak wakaf berkata aku wakafkan sesuatu kepada anak-anakku kemudian anak-anak mereka kemudian kepada anak mereka atau cucu mereka sebagaimana halnya pewakaf berkata peringkat yang paling tinggi menghalangi peringkat di bawahnya maka pernyataannya harus dilaksanakan di mana peringkat yang berada di bawah tidak mempunyai hak atas wakaf tersebut kecuali jika peringkat di atasnya tidak ada Jika pewakaf mewakafkan sesuatu kepada tiga orang yang bersaudara kemudian salah seorang dari ketiganya meninggal dunia dan meninggalkan anak-anaknya maka anak-anaknya tidak memiliki hak terhadap bagian bapaknya dan bagian bapaknya diberikan kepada dua saudaranya jika pewakaf mengsyaratkan bahwa peringkat yang paling tinggi menghalangi peringkat yang dibawanya jadi misalnya ada orang bilang gini saya wakafin Tanah ini buat Kalian bertiga bersaudara tiga saja enggak disebut yang lain lalu Ketiga orang itu menerimalah tanah wakaf itu boleh diberdayakan sesuai dengan kemauan mereka selama Bukan maksiat misalnya nah pada saat salah satu dari tiga orang ini wafat maka tidak ada diwariskan kepada anaknya itu karena tadi pewakaf hanya kasih tiga orang ini ya maka berarti kalau sudah meninggal yang satu wakaf itu jadi milik dua orang ini meninggal tiga-tiganya berarti sudah jadi milik umat kembali kepada pemerintah enggak bisa lagi diambil oleh ahli warisnya mereka itu kan dulu wakaf orang tua kami yang terima harus jelas akadnya kecuali pewakaf mengatakan ini buat kamu dan seluruh keturunanmu misalnya sudah terserah atau ini buat kamu sepenuhnya kalau dia bilang saya wakafkan ini buat Kalian bertiga selama kalian hidup nah ini ada batasan selama kalian hidup berarti setelah mati enggak ada lagi nah ini semua contoh-contoh saja makanya dalam menulis wakaf ini harus jelas sama Juga misalnya tadi saya wakafin ee kebun Durian saya ini saya wakafkan kebun Mangga saya ini ada banyak misalnya ada ribuan sekian hektar ribuan pohon semua hasilnya boleh dikasih kepada penghafal Quran misalnya tapi dia bilang cuma penghafal Quran wilayah Jawa Barat misalnya Jawa Barat didahulukan dari Jawa Timur Jawa Timur didahulukan dari misalnya Jawa Tengah Jawa Tengah didahulukan dari Jawa Timur bertahap maka berarti selama penghafal Quran di Jawa Barat ada enggak boleh pindah ke Jawa Tengah kalau ada lebih baru pindah ke Jawa Tengah setelah Jawa Barat barat baru pindah ke Jawa Timur kalau dia dia wakafin dengan bertahap begitu atau dia bilang hasil daripada kebun ini hanya boleh eh penghafal hadis yang umurnya 50 tahun ke atas misal contoh yang dianggap sudah ulama-ulamanya gitu kan Kalau mereka sudah dibagi semua baru bisa pindah ke yang umur 40 tahun kalau sudah pindah baru penuh baru pindah ke umur 30 tahun baru pindah kepada pemula berarti yang di bawah ini enggak boleh dapat sebelum yang di atas dapat seperti itulah makanya harus jelas Antum kalauunerima wakaf jelas semua ini mau diwakafin untuk apa ini wakafnya untuk masjid baik ada yang lain engak jelasin ini wakaf untuk siapa ini untuk umat pakai umum untuk saya pribadi kelola untuk ini untuk itu jelas Oh buat kamu saja terserah kamuu pakai apa ya sudah kita tahu dan tidak dibatasi ingat kalau ada bahasa dia kamu boleh pakai selama kau hidup Berarti cuma sampai hidup mati selesai besok Antum mati habis selesai saya enggak kembali lagi jangan diwariskan ya ini gak masuk dan wakaf ini beda untuk amalnya orang yang ketiga wakaf berlaku meskipun hanya dengan Pengumuman atau penyerahan harta wakaf kepada penerimanya Jadi jika wakaf telah diserahkan kepada penerimanya maka pewakafnya tidak boleh membatalkannya menjualnya dan menghibahkan lagi baik dalam bentuk tulisan atau lisan kalau seandainya pewakaf sudah bilang ini saya wakafkan untuk kamu ya selesai besok dia berubah pikiran Enggak saya enggak jadi wakafin enggak bisa lagi jangan ucapin k ucapin sudah jadi hukum Syari itu yang poin nomor t Saya ulangi wakaf berlaku meskipun hanya dengan Pengumuman atau penyerahan harta wakaf kepada penerimanya ya jika Jadi jika wakaf telah diserahkan kepada penerimanya ini saya wakafin buat kamu ya Ma pakai rumah kah Mau dipakai Pesantren kah Mau dipakai Apakah maka pewakafnya tidak boleh membatalkannya menjualnya dan menghibahkannya makanya harus hati-hati Antum kalau punya tanah mau diwakafin jeli benar nih siapa yang akan kita kasih nih Jangan sampai nanti dipakai masalah ya dibuat masalah dibuat maksiat malah kita enggak dapat pahala wakafin benar-benar ya untuk masjid di lokasi yang strategis misalnya itu benar atau wakafin pada orang yang amanah yang betul-betul akan menjalan kan itu karena kalau gak sia-sia nanti ya sia-sia ini Sayang sekali banyak orang begitu dia datang nyumbang untuk masjid masjidnya akhirnya di tempat yang salah enggak dipakai salat ada banyak begitu saya dapat donatur informasi dari Saudi datang ada tanah ada tanah di sini wakaf bangun sekian tahun dia datang masjidnya Sudah tumbuh rumput-rumput liar enggak dipakai salat asal dibangun saja ya Sayang sekarang dia sudah wakafin ya harus bagaimana dikelola di situ ya resiko dia panggil Imam kah dia ya Bayar apa lagi Ya sudah resisiko enggak mungkin dia ambil kembali seperti itulah kemudian yang keempat jika manfaat wakaf hilang karena usangnya atau rusaknya benda yang diwakafkan Sebagian ulama membolehkan menjualnya kemudian hasil penjualannya dibelikan pada hal serupa dan jika masih tersisa sesuatu maka diberikan kepada masjid atau disedekahkan kepada fakir miskin ini kalau terjadi wakaf yang dikasih contoh tadi mobil misalnya ya mobil sudah waktu pertama dibeli tahun 2019 ternyata 20 tahun ke depan Sudah usang mobil itu makanya sudah banyak rusaknya segala macam pesantrennya juga sudah enggak bisa lagi pakai banyak masuk bengkel k masuk bengkel nah ini gimana boleh di sini dengan boleh dijual tapi dengan syarat dibelikan lagi mobil wakaf lagi wakaf lagi ya itu kalau di alam kendaraan ini sebenarnya yang paling bagus yang paling aman itu 5 tahun ya yang paling aman 5 tahun ya kalau mobil itu biasanya kalau di dari dealer-dealer biasanya digaransi sampai 3 tahun ya kalau sudah tahun keempat tahun kelima itu sudah mulai turun harganya di atas tahun 5 tahun malah lebih turun lagi gitu kan Nah biasanya orang mengejar supaya nilai mobilnya tidak terlalu jatuh per 5 tahun ditukar tambah tukar tambah tukar tambah ituuk memperbaharui itu ya dan di sini boleh saja kalau seseorang misalnya sudah misalnya dia wakaf tahun 2019 mobil mobil ini harganya nya 400 juta misalnya ya sekitar 10 tahun yang akan datang sudah berubah jadi 150 juta atau sisa R juta saja setengahnya hilang misal sekarang dia wakafin awal 400 juta sekarang cuma R juta Bagaimana sekarang Apa yang harus dilakukan Ya sudah dia boleh untuk membeli mobil yang sama 400 juta Ngajak orang lain ikut serta di situ Ah enggak bisa lagi Makanya memang ulama mengatakan yang paling aman itu bukan benda bergerak ya kayak tadi tanah rumah ya kalau kayak mobil sampai ini kan masih bergerak ya artinya bisa turun nilainya kalau tanah malah tambah naik rumah juga begitu ya yang dimaksud dengan poin ini contoh surat pernyataan wakaf setelah Basmalah bismillah dan Hamdalah Alhamdulillah selanjutnya disebutkan Fulan a bersaksi kepada Fulan B bahwa Fulan a mewakafkan suatu barang kepada Fulan B sehingga barang tersebut sekarang berada di bawah kekuasaan kepemilikan pengolahan si B Fulan b a yang mewakafkan B penerima wakaf sejak tanggal ditetapkannya wakaf ini dengan nomor registrasi sekian disebutkan nomornya yang diwarisinya dari orang tuanya mungkin di sini ada juga nomor surat tanah atau apa Biasa teman-teman notaris tahu masalah ini ya barang yang diwakafkannya itu adalah seluruh tanah yang dibatasi oleh ini Sebutkan batas-batasnya dengan jelas sebagai sebuah barang wakaf yang ditetapkan dengan benar berdasarkan ketentuan hukum syariat sehingga tanah tersebut berhak ditahan dan dijaga dalam arti tidak boleh dijual tidak boleh dihibahkan tidak boleh diwariskan tidak boleh digadaikan tidak boleh dimiliki dan tidak boleh diganti Kecuali Kecuali dengan suatu barang yang sama dengannya jika manfaatnya telah hilang di mana hal itu di makudkan semata-mata mencari keridaan Allah subhanahu wa taala dan mengagungkan kehormatan-kehormatannya wakaf tersebut tidak bisa dibatalkan karena bergantinya tahun ataupun menjadi menjadi lemah karena bertukarnya abad justru pergantian tahun dan pertukaran abad semakin menguatkan dan memastikannya artinya makin lama wakaf tersebut berarti memang makin jelas ini wakaf sudah sekian tahun ini dulu wakaf dari kakek saya sudah memang jelas wakaf sudah enggak mungkin lagi digugat selain daripada itu ada satu poin perlu kita garis bawahi dalam ee contoh akad ini teman-teman kalau seandainya seseorang Membeli tanah wakaf di satu lokasi dengan pertimbang Awalnya dia beli tanah itu karena dianggap murah misal dia datang ke satu perkampungan dia belilah tanah sekian hektar gitu kan berjalan waktu dia lihat Tanah ini saya enggak urus mau dijual juga dia pikir mungkin agak murah udah saya wakafin aja deh buat Pesantren misalnya rupanya tidak ada yang bisa bangun Pesantren juga di situ enggak ada biaya pewakaf gak ada biaya masyarakat juga ggak ada biaya tanah itu begitu saja pohon-pohon liar sekarang gimana solusinya maka bisa ada solusi Misalnya ini kan sudah diwakafin wakaf gak boleh ditarik lagi oleh pemiliknya kan itu tapi ada solusi lain misal memang dicari pembeli yang siapa tahu bisa membeli tanah itu baik dengan harga yang sama atau lebih murah lalu kemudian dia pindahkan ke lokasi yang lebih strategis Nah itu dibolehkan tapi sudah harus pindah dari tanah ke tanah mobil ke mobil ya rumah ke rumah masjid ke masjid enggak bisa pindah yang lain harus pindah kepada jenis yang sama jelas Ya allahuam jelas benar jelas Baiklah Allah jadi saksi pewakaf yaitu Fulan a Semoga Allah subhanahu wa taala melimpahkan kebaikan atas kedua tangannya mensyaratkan dalam wakafnya bahwa hendaklah penerimanya mengelola seperempat dari harta wakafnya mengurusnya dan memperbaikinya supaya harta wakaf tetap utup keinginan pewakaf tercapai hasilnya meningkat dan sisanya untuk kemaslahatan-kemaslatan lain yaitu untuk ini dan itu disebutkan kemaslahatan dimaksudkan dengan jelas ketentuan ini berlaku untuk selama-lamanya hingga Allah mewarisi bumi dan segala isinya Sesungguhnya Allah adalah pewaris yang terbaik ya Jadi kalau misalnya dia wakafkan tanah di atasnya ada kebun tadi saya bilang kebun ini misalnya kebun kurma kah kebun mangga kah durianah kelapa Apa saja wakaf semua ini sekian hektar ya manfaatnya buat umat Nah kalau dia Tentukan persentase misalnya seperempat khusus buat sumbangan masjid hasil dari kelapa saya ini se/empat buat masjid hasil dari kurma saya ini se/empat buat masjid jadi dilihat kalau hasilnya R juta berarti R5 juta masuk ke masjid sisanya dipakai untuk maslahat ini ini ini disebutin sama dia misalnya lagi buat anak yatim seperempat lagi buat janda-janda seperempat lagi buat jihad di jalan Allah nah jadi jelas kalau dia Tentukan persentase tapi kalau dia umumkan semua hasilnya wakaf buat umat semua kegiatan kebaikan Ya sudah berarti nanti pengelola bebas mengalokasikan ke mana-mana ya ingat penerima tidak bisa mengambil manfaat sampai dia memang sudah izin untuk dia pribadi misalnya dari hasil kebun ini saya sebagai penerima wakaf bisa juga menikmati Enggak dari buah kelapanya buah kurmanya Oh iya kamu punya hak 10% Ya sudah ya kan Tapi kalau tidak ada kesepakatan itu berarti Antum murni penerima saja dan murni mencari pahala akan dibagikan kepada semua orang bahkan untuk menjaga murua kehormatan agama Antum jangan coreng jangan sentuh apapun di situ jadi Antum ikut-ikutan dapat pahala ya jangan ambil satu butir pun kurmanya jangan diambil Ah ini wakaf buat saya kelola saya kasih sudah kecuali Antum dari awal sudah membahasakan itu selanjutnya jika penerima wakaf tidak bisa mengemban mengembannya dia tidak mampu maka harus wakaf diserahkan kepada orang-orang Fakih maka harta wakaf diserahkan kepada orang-orang fakir dan orang-orang miskin dari umat Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam kalau misalnya istana tadi dia sudah berumur 70 tahun dia enggak bisa lagi kelola dia lihat juga anak-anaknya enggak ada yang bisa jalankan nih dia mau tunjuk siapa dia enggak bisa lagi ya sudah tanah itu dibagi-bagi buat umat sudah dalam arti kata dijual ya dijual di sini dalam arti kata memang gak ada yang kelola ya enggak bisa lagi yang kelola kalau ada yang kelola tetap berlaku terus itu seperempatnya buat masjid seperempatnya buat anak yatim kalau enggak bisa lagi ya sudah dijual sama dia kemudian seperempatnya dikasih masing-masing seperempat hasil penjualan langsung masuk ke masjid seperempat anak yatim seperempat tadi janda-janda seperempat tadi jihad Ya sudah kalau dia masih bisa kelola bahkan ada orang yang diamanahkan bisa ditunjuk sama dia lagi kalau ini saya pernah diamanahkan wakaf begini dan ini akan dilanjutkan begini dan begitu bisa kamu terima bisa terima ya sudah jika penerima wakaf tidak bisa mengembannya maka harta wakaf diserahkan kepada orang-orang fakir dan orang-orang miskin dari umat Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam pewakaf mensyaratkan bahwa ia berhak untuk mengawasi keberadaan wakafnya dan pengelolahannya sepanjang hidupnya ia mengelolanya sendiri tanpa siapapun tidak ditentang oleh siapapun berhak ee berhak memberikan wasiat kepada siapapun untuk mengurusnya dan menyerahkannya menurut kehendaknya misalnya menyerahkannya kepada anak pertama Fulan c atau salah seorang yang paling pandai di antara anak-anaknya atau cucu-cucunya atau keturunannya kemudian jika mereka semua telah meninggal dunia dan tidak tersisa seorang pun maka pengurusan diserahkan kepada fulande J ini biasa saja orang pewakaf itu dia lihat mungkin di antara anaknya semua enggak ada yang bijaksana tapi ada satu cucunya dari anak pertama berakal masuk akal Paham agama lalu dia serahkan itu sebagai penerima wakaf itu boleh bebas saja pemilik hak ini bebas saja karena ini bukan warisan ya Bahkan dia bisa nunjuk selain ahli warisnya pewakaf mensyaratkan bahwa harta wakafnya atau apapun yang terdapat di dalamnya tidak boleh disewakan lebih dari setahun dan hendaklah penyewa tidak memasukkan satu akad ke dalam akad berikutnya membuat akad yang baru sedangkan akad sebelumnya masih berlaku kecuali masa akad pertama Habis dan sesuatu yang disewakan kembali kepada penerima wakaf Saya ulangi pewakaf yang memberikan wakaf mensyaratkan misal kalau dia kasih syarat ya bahwa harta wakafnya atau apapun yang terdapat di dalamnya tidak boleh disewakan lebih dari setahun misal dia wakafin tanah ada empat rumah maka dia bilang rumah-rumah ini hanya boleh disewakan dalam 1 tahun hasilnya dikasih kepada orang miskin misalnya maka maka ikuti akad itu pewakaf punya hak memberikan syarat itu Setelah 1 tahun misalnya rumah ini dipakai oleh anak yatim ya dipakai untuk asrama ini dan itu ya dan hendaklah penyewa tidak memasukkan satu akad ke dalam akad berikutnya atau membuat akad baru sedangkan akad sebelumnya masih berlaku kecuali masa akad pertama Habis dan EE dan sesuatu yang disewakan kembali kepada penerima wakaf ya kalau sudah selesai 1 tahun ternyata dia masih mau sewa di situ ya dia harus izin dulu pada pewakaf ini Boleh enggak saya masih mau sewa di sini misalnya diizinkan ya kalau enggak berarti sudah enggak boleh lagi pewakaf memberikan wakafnya tersebut dari hartanya dan menjadikannya sebagai sedekah murni abadi dan ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum yang dijelaskan sebelumnya jadi sekali kita wakaf sudah selesai peluru kalau sudah ditembakkan gak boleh lagi ditarik ya Siapa yang menarik kembali hibahnya wakafnya dalam sebuah Hadis disebutkan dia seperti menjilat muntahnya sendiri W naudubillah sudah selesai l sudah keluarin sudah lillahi taala setan datang bisikin apapun auzubillahim minasyaitanirrajim nanti kalau antum baru wakaf setan bilang Kenapa semuanya setengahnya aja baru sedekah masih Yayasan R juta kayaknya tadi cuma r00.000 aja r500.000 kasih orang miskin setan ingin membatalkan pahala Antum orang miskin nanti jatanya lain lagi sekarang ini wakaf selesai setiap sudah beramal saleh lupain aja sudah anggap Antum tidak pernah berbuat sudah selesai urusannya kepada Allah ada malaikat yang catat jangan dikorek-korek Bisikan Setan apapun baca istiazah ini kalau ada setan di sini marah sama saya nih saya sampaikan kartunya harus bilang audzubillahim minasyaitanirrajim jangan tarik lagi sedekah jangan menyesal sudah Alhamdulillah saya sudah kasih untuk Allah auzubillahimasyaitanirrajim wakaf ini tetap wakaf ini telah sah harus dilaksanakan serta menjadi salah satu harta wakaf kaum muslimin Jadi siap pun tidak boleh membatalkan mengubah merusak atau menghilangkannya baik dengan perintah fatwa keputusan atau tipu muslihat pewakaf memohon pertolongan kepada Allah terhadap seseorang yang hendak merubah wakafnya menzaliminya dan melawannya di sisinya atau di sisi Allah pada hari kemiskinan dan kehinaannya Mus hari kisinan hari kiamat yaitu hari di mana alasan tidak berguna bagi orang-orang yang zalim dan mereka akan mendapatkan laknat dan tempat kembali yang sangat buruk Maksudnya di penutupan wakaf surat wakaf ditulis situ misalnya dia betul-betul abadikan ya abadikan wakaf setahun ya setahun wakaf 7 tahun 7 tahun ya 10 tahun 10 tahun jelas penerimanya siapa jelas ukuran tanahnya jelas siapa pembagiannya nanti dari hasilnya juga jelas berapa persen berapa persen semuanya hasilnya jelas gitu kan Nah dia di sini menutnya Syekh Abu Bakar rahimahullah menuliskan tambahan boleh orang ini mengatakan surat ini jelas tidak boleh diganggu gugat dengan Apun Kalau dia sampai bilang sampai pada fatwa pun berarti ulama pun gak boleh k campur bisa lagi diubah-ubah sudah gitu kan maka itu berarti sudah keputusan mutlak dan dia berlindung kepada Allah dari orang-orang yang zalim kalau sampai nanti ada yang mau mengubah wakaf tersebut menjadi hak milik misalnya pewakaf telah menerima semua ketentuan di atas dengan penerima dengan penerimaan yang sesuai dengan ketentuan hukum syariat dan mempersaksikannya kepada dirinya dalam keadaan sehat penuh keikhlasan dan ditetapkan Menurut ketentuan hukum syariat surat wakaf ini dibuat dan juga ditandtangani pada tanggal sekian disebutkan tanggalnya baik materi kesemb masalah hibah atau pemberian poin Anya pengertian hibah hibah adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang yang berakal sehat yang diambil dari harta miliknya berupa uang atau barang yang diperbolehkan misalnya seorang muslim menghibahkan kepada para saudaranya sama muslim sebuah rumah atau pakaian atau makanan atau sejumlah uang jadi bedanya kalau wakaf tidak masuk dalamnya makanan parfum atau yang habis kalau hibah masuk semuanya apa saja hibah termasuk yang akan habis gitu ya boleh di kat saya hibahkan makanan ini misal ada orang punya restoran dia bilang makanan Hari ini saya hibahkan untuk muslimin ah hasil dari restoran hari itu 1000 piring ya 1000 piring buat orang makan misalnya nah itu hibah bisa tapi enggak bisa di bilang saya wakafin makanan hari ini karena cuma habis Hari ini kalau ada yang tanya apa bedanya hibah sama wakaf itu Ya jelas enggak jelas nah ini baru semangat B hukum hibah keberadaan hibah tidak ubahnya seperti hadiah mirip sama hadiah jadi hukumnya sunah dan keduanya termasuk perbuatan baik yang dianjurkan dan supaya berlomba-lomba dalam melaksanakannya berdasarkan firman Allah subhanahu wa taala dalam surah Al Imran ayat 92 auzubillahinasyaitan kalian sekali-kali tidak akan sampai pada kebajikan yang sempurna pahalanya enggak maksimal sampai kalian atau sehingga kalian menafkahkan sebagian harta yang paling kalian cintai lagi pengin sekali makan itu dikasih ke orang lain dibagi lagi pengin baju itu dia kasih orang lain pada saat butuh dia dahulukan orang lain maka itu yang dipuji dalam Alquran Puncak sedekah di situ justru bersedekah dengan sesuatu yang kita suka kalau antum kasih orang makan ya saya engak mau makan kasih aja deh daripada rusak Nah ini juga pahalanya daripada ini [Musik] ya kemudian firman Allah subhanahu wa taala dalam Almaidah ayat 2ubillahyairimqwa saling tolongmenolonglah dalam kebajikan dan takwa Puncak keimanan orang kasih yang terbaik dan bekerja sama dalam kebaikan Berarti di situ juga firman Allah subhanahu wa taala dalam surah Albaqarah 177ubillahyair alay dan memberikan harta yang apa haah Siapa yang pengang Buku apa si itu terjemahnya yang dicintainya harus sesuatu yang kita suka itu namanya sedekah jangan tidak suka baru kasih orang kan itu berarti kalau kita suka kita enggak sedekah berarti kan enggak sedekah itu kita suka enggak suka ya memang kita mau kasih Tapi paling bagus kalau kita pas suka lagi pengin-penginnya makan bagi sama orang ya lagi pengin nabung malah kita sedekah Bahkan dalam sebuah hadis Bukhari pernah seseorang sahabat bertanya ya Rasulullah sedekah apa yang paling Afdal Saya mau cari pahala paling maksimal kata Nabi Sallallahu alaih wasallam kau sedekah sesuatu yang kau sedang suka sekali di saat kau lagi merindukan kekayaan dan takut miskin lagi puncak-puncaknya baru mau cari modal baru ada modal baru usaha sedikit di situ ada cobaan datang datang orang miskin minta Nah coba diuji sama Allah kalau antum lolos di cobaan itu akan kaya raya percaya tapi baru buka restoran baru dua meja orang lewati Kenapa di sini pergi Orang cuma lewat belum Minta bakil sudah main usir sudah main G Bagaimana Allah mau kasih restoran besar enggak mungkinlah tapi kalau dia baik dia ramah dia Dermawan Allah uji nah di situ Puncak sedekah Justru pada saat dia lagi mau bangun Kalau antum sudah kaya raya baru sedekah enggak asing banyak hartanya tapi pada saat kita lagi mau bangun usaha itu Allah datangkan ujiannya ya ingat kadang-kadang Subhanallah teman-teman kita mau dapat jalan keluar hadapi masalah ya Allah mudahan ya Allah mudahkan misal kita lagi mau bayar hutangkah mau apalah mau buka usahal segala macam tiba-tiba ada kerabat atau orang telepon Tolong bantu saya saya lagi butuh begini ingat itu solusinya bantu di sini Allah buka di sana Ini orang gak tahu diri saya juga susah ya sudahlah Terimalah akibatnya paham engak ini paham j Jangan bakhil justuruh pekah lihat kepekaan itu kalau ada orang kasih kasih Royal ya buka keran di jalan Allah Allah bukain keran yang besar ya mau dapat ikan paus harus pakai kapal tanker pakai kail susah gak dapat ikan paus mau kesehatan keturunan kekayaan jodoh segala macam r2.000 2000 2000 terus gak pernah keluar r.000ak r.000il gimana permintaannya besar baru kail mau dapat ikan paus ketemu ggak gak bakalanlah baik tig Ayat dirincikan juga dalam hadis nabi alaihiu wasalam dalam had diriwayatkan Imam Malik nomor 1685 dengan sanad baik kata nabi wasamahendaklahalianingemberi Hadah na kalian atau kamu akan saling mencintai Hendaklah kamu saling berjabat tangan niscaya dengki itu akan hilang dari hatimu ya J sini disuruh saling kasih hadiah sering kasih hadiah tiap hari kasih hadiah orang traktir bakhil dulu di restoran Tunggu siapa lebih dulu berdiri kekasir Antum yang berdiri duluan kasih saya pernah Subhanallah jalan sama beberapa orang yang mulia Memang mereka punya sifat karam itu begitu masuk restoran semua masing-masing ada temannya pada duduk ada duduk dia sudah kamar mandi Padahal searnya dia mampir kasir dulu udah kasih bayaran ini Ya semua itu meja itu saya bayar apa saja dipesan silakan J teman-teman pada saat mau bayar sudah gak adaah Gak bisa sudah dibayar mereka berlumba-lumba gitu antumak tahan dompet Siapa yang terakir hari ini bahkan ada orang kadang-kadang saya gak habis pikir mau keluar kota mau ke mana Ayo ini nih ayo sama-sama kongsiongsian kenap kongsi ant kalau ada duit bayarak usah usah buat saya saya ambil pahalanya orang enggak mau bagi-bagi pahala enggak usah kalau dia enggak mau kalau sahabat enggak ada begitu ridwanullah alai ada kesempatan diborong semuanya kalau sudah tidak habis dia punya baru silakan orang lain ikut ya itu seorang sahabat namanya seorang Tin namanya Amir Amir bin ubah bin Amir rahimahullah muridnya Abdullah bin Umar rahmain ini luar biasa dia kalau mau pergi jihad dia kan ulama besar jadi orang tahu Oh si Amir Bin e ubah bin Amir ini mau mau mau jihad orang-orang pada panggil dia Ayo bergabung sama kami kam karena dia tahu ini ulama bisa nasihatin mereka bisa motivasi tentang surga segala macam Kan Gitu dia bilang baik saya mau ikut sama kalian tapi syarat saya tiga bisa enggak Apa syaratnya yang pertama tidak boleh ada yang berinfak sampai uang saya habis saya biayai kalian syaratnya dia Bi biaya saya interaktif semua kalian sudah habis uang saya baru Kalian pakai uang kalian Terima ini saya ikut yang pertama yang kedua tidak boleh ada yang jadi muadzin kecuali saya kalau azan mampir salat saya yang azan dia mau supaya pahalanya dapat tuh ya karena semua orang yang semua yang mendengarkan suara muadzin akan jadi saksi hari kiamat kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam semua yang mendengar suara muadin baik Jin manusia batu hewan-hewan semua jadi saksi hari kiamat yang ketiga saya jadi pembantu kalian apa saja suruh saya kalau saya sudah tidak mampu baru kalian Coba bayangkan bagaimana dia mau cari pahala gitu berlumba-lumba teman-teman sekalian berlumba-lumba maka begitu memang disebutkan dan Allah menyebutkan tentang masalah surga Allah bilang kalimat ini penting wafalikaatanaasil mutanafisun maka pada surga itulah orang harus bermunafas munafas itu berlumba-lumba jangan kasih kesempatan orang lain dalam ibadah dahulukan diri sendiri kalau masih ada kesempatan baru orang lain ngerti enggak sekarang kalau ada kesempatan kita semua kita semua aja enggak usah ikutin orang Antum jangan dorong-dorong orang masuk ke saf awal Antum masuk dulu setelah masuk ada lowong baru biarkan orang lain masuk ini enggak silakan Pak silakan silakan silakan dapat pahala banyak dia enggak dapat pahala banyak dia di belakang Kenapa silakan Antum yang duluan gitu kan ada Wanita Salehah baik Antum dua orang belum nikah Antum aja yang nikahin gak Antum nikahin dulu Antum punya kesempatan ya kan itu kan kebaikan Antum enggak cocok ya sudah Antum tawarkan orang lain karena itu kebaikan dalam kebaikan kita dahulukan diri kita kebaikan tapi tetap memberikan kesempatan orang ang kita sudah lakukan jangan kita tidak lakuku kemudianuwarkan orang lain berat di sisi Allah sesuatu yang kalian ucapkan kalian tidak kerjakan sayaihto Menik sup terbuka Mat berhasil cara saya berhasil yang buang-uang Mat langs terbuka Beranikah pada orang tua suami istri teman sama teman tiap hari kita saling memberikan hadiah walaupun sederhana hadiah Subhanallah Biar sederhana orang suka dan itu akan memunculkan rasa cinta di antara kaum muslimin dan juga berjabat tangan tapi ini khusus bagi laki-laki sama laki-laki perempuan sama perempuan atau lawan jenis tapi mahram banyak Dalam Hadis disebutkan kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kalau dua orang muslim saling bersalaman K dan mereka melepas tangannya maka dosa-dosa mereka berguguran tapi ini sesama jenis laki-laki sama laki-laki perempuan sama perempuan atau kalau jenis hanya mahram saja jelas gak ini jel nanti pulang taklimkan tangan ke akhwatak Bole sama ikhw laki-laki boleh akhwat sama akhwat boleh tapi atau mahram baru boleh karena kalau selain daripada itu hukumnya haram ya k nabi was seseoralian ditus dengan besi tajam lebihing baginya dibandingkan dia bersalaman menyentuh tangan yang wanita yang tidak halal bagi dia Ini enggak boleh dan kata dalam riwayat juga dikatakan kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam inni la usfihunisa aku tidak akan pernah salaman dengan wanita yang bukan mahram Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tidak pernah salaman sama mereka termasuk dalam baiat baiat itu kan kayak kayak janji setia sahabat-sahabat itu begitu masuk Islam mereka ada yang ba salaman sama Nabi saya hidup mati untuk Allah dan rasulnya dibaiat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam g kan tapi perempuan nabi tidak baiat dengan cara itu nabi cuma baiat dari jarak jauh saja ya Jadi mereka memberikan baiat pun dengan suara mereka saja jadi tidak ada salaman makanya hadis ini perlu dipahami di sini kalau tidak dipahami seperti tadi maka umum menjadi umum Hendaklah kamu saling berjabat tangan Nis saya dengki itu akan hilang dari hatimu padahal memang ada batasan-batasan Syari sebagaimana saya jelaskan tadi jelas jelas alhamdulillah juga sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di dalam hadis riwayat Bukhari nomor 2621 imam muslim 1622 walidu Fi hibatihi kalidu fiihi orang yang meminta kembali hibahnya seperti orang yang menelan kembali muntahnya hadis ini hadis sahih artinya menjijikan tidak layak sudah kasih orang selesai peluru sudah ditembak selesai ada lagi ceritanya lupain udah jangan diingat lagi ingat setan akan terus itu mengganggu kita itu kenapa tadi R juta kenapa enggak 10.000 aja kenapa begini Kenapa itu tanah kan itu bisa kau bangun nanti pakai nikah auzubillahim minasyaitanirrajim sudah itu lillahi taala Allah akan kasih gantinya yang bersedekah di jalan Allah Allah kasih gantinya minimal 10 kali lipat juga ucapan Aisyah radhiallahu anha Kana Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yakbalul hadiata wibu alaiha Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam biasa menerima hadiah dan membalas pemberian tersebut hadis ini riwayat Bukhari nomor 2585 Juga sabda Nabi Sallallahu Alaihi wasallamahuubs lahu Fi Rizqi waunu fialasir rahim Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dipanjangkan umurnya Hendaklah ia menyambung hubungan silaturahim nomor 2000 Imam Bukhari meriwayatkan nomor artinya kata para ulama yang dimaksud dengan menyambung silaturahim adalah datang membawakan hadiah dan sedekah juga hibah ini tidak harus orang miskin ya orang kaya boleh misal ayah ibu kita orang kaya kan boleh kita Bawain makanan boleh kita kasih baju boleh kita beliin mobil boleh enggak ada masalah jadi sedekah itu tidak harus orang miskin beda dengan zakat zakat penerimanya jelas delapan golongan di antaranya fakir miskin enggak boleh orang kaya kecuali yang terelilit hutang bangkrut misalnya itu mungkin tapi kalau sedekah boleh boleh kita Traktir teman kita boleh kita Traktir bos kita boleh gak ada masalah semua itu masuk dalam sedekah umumiah baik poin c-nya syarat-syarat hibah Adapun syarat-syarat hibah yang pertama ada Ijab yaitu perkataan orang yang memberikan hibah kepada orang yang menerimanya yang diucapkan dengan penuh kerelaan hati ya saya hibahkan ini saya hadiahkan ini saya berikan handphone ini misalnya jadi jelas orang tidak simpang siur jangan orang pikir ini Hutang pemberian kah gitu kan dipinjamkan kah jelas ini saya berikan sudah selesai diberikan berarti gak boleh ditarik lagi ya Gak boleh sama sekali beda kalau k mau pinjamkan bilang saya pinjamkan selama kamu jadi pegawai di sini ini fasilitas kantor Oke di keluar sudah enggak boleh lagi kan gitu Yang kedua kabul yaitu penerimaan dari penerima hibah dengan mengucapkan aku terima apa yang kamu hibahkan kepadaku atau dengan menyodorkan tangannya untuk menerimanya Karena jika seorang muslim memberikan sesuatu atau menghibahkannya kepada saudaranya sesama muslim tapi belum diterima oleh penerimanya kemudian pemberi hibah meninggal dunia maka sesuatu yang dihibahkan tersebut menjadi hak ahli warisnya dan penerima hibah tidak memiliki hak apapun terhadapnya karena hibah seperti itu tidak memenuhi syarat yaitu tidak adanya kabul sedangkan jika ini jika ia telah menerimanya maka ia merupakan e ia berhak menggenggamnya atau mempertahankan Apapun alasannya jadi ini Sebagian ulama juga mengatakan di sini ada juga perbedaan dasar antara hibah dengan pemberian secara umum kalau pemberian secara umum misalnya kita belikan handphone buat adik kita lalu kita kirim ke alamatnya ternyata dia keluar kota gak ada dia disimpanlah di security kompleknya gitu kan dia belum terima selama 1 minggu dia keluar kota 3 hari kemudian kita pemberi ini meninggal dunia maka kalau itu Itu hadiah itu pemberian umum dia tidak niatkan hibah maka berarti Itu hadiah maka boleh boleh ditunggu adiknya bolehambil tapi kalau dia niatkan hibah bab yang masalah kita bahas tadi ini bukan secara umum maka itu berarti kalau dia meninggal sebelum diterima oleh penerimanya maka kembali menjadi hak ahli waris itu yang tadi dijelaskan Jadi kalau hibah itu kalau kita niatkan hibah ya pemberian tapi dengan niat hibah disilakan dengan hibah ada Ijab kabulnya saya mengatakan saya berikan kepada kamu ya Dan orang yang menerima ada di depan situ dan dia mengatakan saya terima kalau pemberian secara umum bukan hibah tidak harus ada kalimat ini ya kan misalnya kita bilang eh itu makanan di sana kasih saja siapa saja yang datang dari di pengajian ya Siapa saja boleh ambil misal maka itu pemberian secara umum Siapa saja yang datang boleh makan tapi kalau hib enggak memang penentuannya pada orang tertentu dan ada kalimat Ijab dan kabulnya itu yang ditekankan oleh Syekh Abu Bakar rahimahullah ini perbedaan antara sedekah umum dengan hibahnya sendiri ya saya kasih contoh tadi kalau handphone kita kirimkan buat adik kita tapi ini kita niatkan kalau kita niatkan itu hibah Artinya kita bilang sama dia kamu saya kirimkan handphone ya ya dia bilang iya tapi dia belum terima Kenapa dia tidak terima tadi saya kasih contoh tiba handphone-nya di komplek perumahan dia belum datang seminggu kemudian dia baru muncul tapi dalam 3 hari sebelum masa dipas seminggu sudah meninggal yang memberikan hibah maka kembali kepada haknya ahli waris ya karena di sini harus ada memberi dan menerima kalau hibah tapi kalau pemberian umum Antum niatnya bukan hibah umum saja kasih gitu kan gak ada niat dalam hati hibah bukan hibah sama sekali cuma Pemberian umumlah hadiah karena ini pekah sekali perbedaannya kalau pemberian secara umum ya dia kapanp dia terima ya sampai di tangannya ada kalimat saya terima atau Saya memberi ini pun tidak ada enggak ada masalah poin d beberapa ketentuan hukum tentang hibah yang pertama jika hibah atau pemberian diberikan kepada salah satu anak maka anak-anak lain pun dianjurkan supaya diberi hibah dalam kadar atau jumlah yang sama berdasarkan Sabda Rasulullah sallallahuhi Wasallam ittaqulahil aadikum bertakwalah kamu kepada Allah dan berlaku Adillah terhadap anak-anakmu hadis ini riwayat Bukhari nomor 287 dan imam muslim 1623 Jadi kalau kalau masalah hibah kita memberikan tanah misalnya atau apalah kendaraan buat anak a maka semua anak harus sama ya semua anak harus sama ya Misalnya kita ambil jenisnya misal kita punya empat orang anak anak pertama kita belikan mobil Karena dia sudah kuliah misalnya yang kedua yang yang kedua masih SMA yang ketiga masih SMP yang keempat masih SD enggak mungkin an SD kita belikan mobil baik kita sudah tahu ternyata anak pertama kita belikan mobil ya sekarang sudah berjalan nih nanti kita sudah niat setiap setiap kuliah kita belikan mobil anak kedua masuk dari SMA ke kuliah dibelikan mobil anak ketiga juga begitu maka intinya yang penting beli mobilnya supaya Ada kesamaan keadilan situ Beli mobilnya dan diusahakan nilainya sama walaupun jenisnya berbeda misalnya nilai r juta ya R juta semuanya gitu kan seperti itulah ada beberapa hal yang kita tidak bisa masuk dalam atau tidak masuk dalam kewajiban adil pada anak-anak yaitu kalau berhubungan dengan masalah porsi-porsi tertentu Kayak misalnya nya ukuran baju kita enggak mungkin samakan anak kita SMA sama anak SD atau bayi ukuran bajunya beda atau porsi makanan anak yang sudah dewasa makan satu piring dengan lauk yang besar bayi makannya bubur Nah kalau seperti ini enggak ada masuk dalam masalah keadilan intinya memberikan makan gitu l jadi ada beberapa hal yang tidak masuk tapi yang lainnya umumnya masuk apalagi kalau pemberian yang sifatnya Harta Ya maka itu dianjurkan agar disawah disamakan antara anak-anak dan dalam masalah hibah ini anak perempuan sama laki-laki sama ini dikasih mobil semua Dikasih mobil harganya berapa 200 jut juta semuanya dikasih tanah 100 m dan 100 m semuanya laki-laki perempuan sama beda warisan kalau warisan laki-laki double perempuan warisan beda kalau seseorang Pemilik harta sudah meninggal dunia maka berarti dia anak ahli warisnya mendapatkan laki-laki dua bagian dari perempuan ini ada alasan pernah saya jelaskan itu ya Kenapa anak laki-laki dapat du Dar di warisan dengan anak perempuan dapat satu karena laki-laki orang tuanya punya kewajiban memberikan nafkah hanya sampai dia balik saja selebih setelah balik hukumnya sunah J teman-teman laki-laki sini kalau sudah kuliah minta beli motor sama Ibu ayahnya itu bukan kewajiban orang tua l beda ya kita hanya anak laki-laki dibiayai wajib hanya sampai balig setelah balig sunah kita sudah harus bisa bekerjal istilahnya anak perempuan gak dia terus wajib dibiayai oleh orang tuanya oleh ayahnya sampai dia menikah kalau sampai gadis tua pun tetap dibiayai sama ayahnya Ayah meninggal ya pamannya semua ngeroyokin dia adik kakaknya gitu kan Kalau dia sudah menikah suaminya wajib menafkahi makanya warisannya cuma satu karena dalam dua keadaan sebelum nikah aman Setelah nikah juga aman Kalau laki-laki tidak dia harus bekerja dia harus biayai istri anaknya dia juga harus nanti bantu orang tuanya Oh banyak bebannya laki-laki makanya warisannya dua gitu poin kedua seseorang diharamkan untuk menarik kembali hibahnya hal itu berdasarkan Sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi wasallamidui hitiiduii orang yang meminta kembali hibahnya seperti orang yang e menelan kembali muntahnya naubillah ini hadis riwayat Bukhari nomor 2621 imam muslim 1622 kecuali hibah atau pemberian dari seorang bapak kepada anaknya atau salah salah seorang anaknya maka ia boleh menarik kembali hibah yang telah diberikannya karena anak beserta harta adalah bapaknya ini hal tersebut berdasarkan sabda Nabi su wasam tidaklah halal bagi seseorang memberikan sesuatu kemudian menariknya kembali kecuali seorang bapak yang menghibahkan sesuatu kepada anaknya hadis ini riwayat Tirmidzi nomor 2132 dan disahihkan oleh Beliau kecuali ayah ayah berbeda karena dia apalagi dia pemberi harta ya Kalau dia memberi harta maka untuk anaknya bisa ditarik kembali misal dia hibahkan dia punya anak satu nih Menikah suami istri punya anak satu lama sampai 10 tahun enggak punya anak mungkin Dia mengira si laki-laki ini mengira atau si Ayah ini sudah enggak bisa punya anak lagi sudahh tanah yang dimenteng itu buat dia saja misal ternyata setahun ke-11 hamil istrinya punya anak lagi maka dia boleh batalkan hibah ituudah ini tiba Berarti enggak jadi buat anak saya dua orang karena ini lahir lagi misalnya dan seterusnya maka ini khusus ayah kepada anaknya saja karena pernah ada sahabat begitu dia rupanya lagi keluar rumah datang ayahnya minta duit datang ke rumahnya ketemu istrinya minta duit istrinya ini sebagai anak Manto kasih gitu kan waktu dia waktu ayahnya sudah pulang ada hajat dia sudah pulang anak si laki-laki ini sebagai suaminya perempuan tadi dan anaknya si bapak ini pulang tanya istrinya ada yang datang Ada siapa Ayah Apa yang dia lakukan Dia minta duit kamu kasih kasih marah dia rupanya lapor kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Ya Rasulullah begini kejadiannya malah nabi marah sama dia kembali Anta waika Li abik kau dan hartamu milik ayahmu bukan cuma hartamu kamu ini dari sperma ayahmu Gimana caranya mau ribut sama ayah enggak mungkin gitu kan yang ketiga menghibahkan sesuatu dengan harapan mendapatkan imbalan hukumnya makruh misalnya seorang muslim menghadiahkan sesuatu kepada orang lain dengan maksud agar penerimanya memberikan imbalan dengan nilai yang sama atau lebih besar berdasarkan firman Allah subhanahu wa taala dalam surah arrum ayat 39zubillahasyaitanirim wum amwallah wum zakatindun wajallah Fa humun dan satu riba atau tambahan yang kamu berikan agar ia bertambah Pada Harta manusia kasih sesuatu dengan harapan dibalas imbalan kalau tidak kecewa nganggap menyesal kenapa sedekah atau memberikan hadiah Allah bilang suatu riba atau tambahan yang kamu berikan agar ia bertambah Pada Harta manusia maka riba itu atau tambahan itu tidak bertambah di sisi Allah dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencari keridaan Allah kau berikan karena ingin dapat pahala di sisi Allah maka yang berbuat demikian itulah orang-orang yang melipat yang yang melipat gandakan pahalanya atau orang yang melipatgandakan pahala buat diri dia sendiri n Allah subhanahu wa taala akan berikan pahala yang besar jadi di sini teman-teman berikan orang berikan saja tidak usah berharap apa-apa ya hibahkan tanah supaya dinikahkan sama anaknya itu kalau dia tidak nikahkan Bagaimana kecewa enggak ada hubungannya sedekah Antum sedekah di jalan Allah subhanahu wa taala Jangan berharap ya berikan sesuatu dibalas imbalan yang sama gak kita lillahi taala berarti tidak tidak berharap pahala semua yang ikhlas karena Allah berarti tidak harap imbalan itu saja ya kalau dikasih kita kasih tanah dia juga kasih tanah kita kasih baju dia juga kasih baju itu kebaikan tapi kalau enggak tetap aja kita bersedekah orang yang diberi hadiah boleh memilih antara menerima atau menolak jika menerimanya maka ia wajib membalasnya dengan yang setara nilainya atau lebih banyak berdasarkan keterangan diturunkan Aisyah radhiallahu anha karena Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yakb hadiibu alaiha nabi sahu Alaihi Wasallam memberi menerima hadiah dan beliau membalasnya hadis ini riwayat Bukhari nomor 2585 jadi kita kalau yang memberi kita yang memberi ya kita yang menghibahkan Jangan berharap balasan ada balasan Alhamdulillah tidak ada balasan tidak ada masalah tapi orang yang menerima wajib membalas paham enggak paham Hah Cuma tiga orang yang paham kalau antum yang memberi Maka jangan berharap apa-apa lillahi taala udah dibalas enggak dibalas Enggak ada masalah tapi kalau kita sebagai penerima kita wajib membalas dia usahakan yang setimpal atau lebih kalau enggak bisa sama sekali ucapkan jazakallahu Khairan untuk laki-laki jazakillahu Khair untuk perempuan karena Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tidak pernah memberi hadiah kecuali beliau balas lagi jadi biasakan kalau tetangga kirim piring ada makanan kembalikan jangan kosong ada isinya dia cuma tahu terima tapi gak mau kasih bhil enggak boleh ini ya tapi kita yang memberi makanan Jangan berharap dibalas kembali piring kosong Enggak apa-apa cuma dianya ada hukum sendiri mustinya dia balas walaupun tidak setimpal misalnya kita tidak apa-apa tidak punya apa-apa kecuali kerupuk Ya tah kerupuk saja Enggak apaapa dia kirim ikan tadi kita bas Kin itu yang kita punya enggak apa-apa Kalau betul-betul tidak ada bilang jazakallahu Khairan kata nabi sallallahui wasallam kalau kalian diberikan sesuatu pada orang lain balaslah yang setimpal atau lebih Kalau tidak ada ucapkan jaz Kara itu sudah cukup baginya Allah akan balas juga sabda Nabi wasang siapa yang berbuat baik kepadamu maka hendaklah kamu membalasnya dengan yang Seal hadis riwayatam dan Abu Daud dan Abu da di nomor 1672 Juga sabda rasulahangapa telah dibu perbatan baik padanya lalu dia berkata kepada pemberinya sekiranya semoga sekiranya Allah membalasmu dengan yang yang lebih baik di dunia dan juga di akhirat jazakallahu Khairan maka ia telah menyanjungnya atau membalasnya dengan Sanjungan yang sangat baik hadis riwayat annasai jilid 6 halaman 53 dan Ibnu Hibban jilid 8 halaman 202 dan hadis ini hadis sahih baik selanjutnya contoh surat pernyataan hibah tentu kalau kalau pemberian umum juga di sini bedanya tidak ada suratnya UN cuma kasih makanan orang segala macam gak ada surat tapi kalau meniatkan hibah ada suratnya setelah Basmalah bismillah dan alhamdulillah alhamdulillah ya Puji Allah selanjutnya disebutkan Fulan a yang telah balik makudnya pemberi dengan keadaan sehat dan diperbolehkan melakukan tindakan hukum telah menghibahkan kepada Fulan B seluruh tanah yang berlokasi di tempat ini Sebutkan tempatnya dan berbatasan dengan ini Sebutkan batasan-batasannya yang telah diketahui oleh keduanya dengan pengetahuan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum syariat sebagai hibah yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan hukum syariat tanpa imbalan atau hibah balik dan hibah dilakukan dengan Ijab dan kabul pemberi hibah membedakan antara harta yang diwasiatkan dengan harta yang dihibahkan kepada penerima hibah dengan suatu perbeda pembeda yang sesuai dengan ketentuan hukum syariat penerima hibah menerima hibah tersebut sehingga harta tersebut menjadi salah satu asetnya dan salah satu haknya ketentuan ini berlaku sejak surat hibah ini ditetapkan yang dibuat pada tanggal sekian disebutkan tanggalnya tentu di sini kalau hibah juga dengan pemberian kalau pemberian biasa hibah itu biasanya juga masuk dalam hal-hal yang besar misal Antum punya rumah banyak Antum lihat adik Antum yang paling bungsuh kayaknya susah hidupnya nih udah itu rumah saya hibain buat kamu Deh Kalau dibilang hibah berarti sudah jadi hak miliknya adiknya Adiknya mau jual mau tinggal Terserah dia mau sewain sudah haknya dia itu namanya hibah mirip dengan kita kalau kasih hadiah Terserah dia mau lakukan apa saja ya catatan jika hibah tersebut berasal dari seorang bapak kepada anaknya maka di dalam surat hibahnya hendaklah disebutkan bahwa pemberi hibah yang namanya telah disebutkan di atas telah memberikan hibah tersebut kepada anak bungsunya yang namanya telah disebutkan di atas maksudnya namanya di mana penerimanya telah menerimanya dengan penerimaan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum syariat dan hibah di atas menjadi salah satu aset anak bungsunya atau salah satu haknya tapi barang yang dihibahkan itu masih tetap berada di tangan pemberinya atau bapaknya namun pemiliknya adalah anak bungsunya surat Hiba ini dibuat dan ditetapkan pada tanggal sekian Sebutkan tanggalnya tapi sudah kita Jelaskan ikhwah ya bahwasanya tidak boleh hibah itu diberikan kepada satu anak kalau dia punya anak yang lain harus dia adil tapi kalau ada orang men menulis seperti ini maka dia tulis surat hibahnya jelas anaknya dikasih Si Fulan ini Si Fulan yang ini Fulan yang ini tapi dia harus berlaku adil jelas ya jel baik kita sudah bahas dua Alhamdulillah dan kita coba selesaikan ya mas ada dua lagi tersisa masalah umrah dan rubah ini umrah bukan pergi ke Makkah ya ini lain poin a pengertian umrah pemberian hak pakai dan pemakmuran jadi yang boleh dipakai hanya memberdayakan Tanah ini tapi Tanah ini punya saya ya kamu boleh berdayakan itu namanya umrah umrah adalah seorang muslim berkata kepada saudaranya sama muslim aku memintamu agar memakmurkan rumahku Antum punya rumah di satu Kota enggak pernah dipakai akhirnya rubu atapnya segala macam maka Antum ajaak di situ ada satu orang tinggalin dia rumah saya tapi cuma tinggalin cuma dimakmurkan saja Pakai saja tapi setiap saat saya mau butuh saya tarik setiap saat saya mau jual bisa itu namanya umrah jadi cuma pemanfaatan jelas Ya jelas baik aku memintamu agar memakmurkan rumahku atau kebunku kelola kebun Ini hasilnya Kamu boleh makan tapi tanah tetap punya saya gitu atau ia berkata aku hibahkan kepadamu pemakaian rumahku atau hasil kebunku sepanjang hidupmu ini semua bisa juga ya jadi misalnya kebud di kelola saja hasilnya silak atau aku hibahkan pemakaian saja pemakaian rumah ini fungsinya saja kamu boleh tinggalin pakai semua fasilitasnya tapi rumah ini punya saya po hukukumnyah berdasarkan keterangan [Musik] Dit Bolehkan oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam adalah seseorang berkata ini untukmu dan anak keturunanmu akan tetapi jika ia berkata ini untukmu selama kamu hidup maka setelah meninggal umrahnya kembali kepada pemiliknya hadis ini riwayat Bukhari nomor 2625 dari imam muslim 1625 artinya harus jelas teman-teman umrah ini pemakmuran sebuah lokasi baik rumah kebun Tanah kosong kita mau supaya orang berdayakan harus jelas akad kita kalau kita bilang umrah ini boleh kamu manfaatin Tanah ini rumah ini tapi selama kau hidup berarti sudah mati enggak boleh lagi dipakai ya maka berarti tidak boleh lagi anak-anaknya tinggal di situ kalau dia sudah meninggal tapi kalau kita bilang ini buat kamu sama anak-anakmu silakan dimakmurkan karena saya jarang datang ke kota ini tapi kita Jelaskan ya kalau saya meninggal ini warisan loh ahli waris saya bisa jual atau saya jual setiap saat saya butuh Selama saya belum Minta silakan tinggali kan banyak begitu ya banyak tanah diberdayakan dicocok tanah ubbiah apalah sayur cabai padahal itu tanahnya orang cuma dia sudah diizinkan boleh dia makmurkan ya Poin c-nya beberapa ketentuan tentang hukum beberapa ketentuan hukum tentang umrah jika pernyataan umrah itu bersifat umum misalnya seorang muslim berkata kepada saudaranya sama muslim aku menyuruhmu agar memakmurkan rumahku maka rumah yang diumrahkan tersebut menjadi milik orang yang memakmurkannya atau penerima perintah itu dan menjadi milik anak keturunannya sepeninggalnya berdasarkan sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam UMR uhibatah umrah itu menjadi milik orang yang diberikan penerimanya hadis ini riwayat Bukhari nomor 2625 dan Muslim 1625 Ya maksudnya dia maksimalkan pemberdayaannya ya jika pernyataan umrah itu dibatasi dengan kalimat ini untukmu dan anak keturunanmu sepeninggalmu maka harta tersebut diumrahkan menjadi milik penerimanya dan milik anak keturunannya sepeninggalnya sabda Nabi wasam laki-laki manapun yang telah diberi Makmur harta umrah maka harta umrah tersebut menjadi miliknya dan milik anak keturunannya karena umrah itu menjadi milik orang yang diberinya dan tidak kembali kepada pemberinya karena pemberinya Memberikan suatu hak umrah yang sudah atau bisa diwariskan hadis ini diriwayatkan oleh imam muslim Maaf diriwayatkan oleh Abu Daud nomor 3553 annasai 3749 45 3745 dan Tirmidzi nomor 1350 jika pernyataan umrah dibatasi dengan kalimat umrah itu menjadi milikmu selama kamu hidup jika penerima harta umrah meninggal dunia maka umrah harus dikembalikan kepada pemberinya setelah penerimanya meninggal dunia berasar penuturan atau riwayat yang dituturkan oleh Jabir Radiallahu anhu was sesungguhnya umur yang diperbolehkan Rasulullah S was adalah seorang berkata ini untukmu dan anak keturunanmu akan tetapi jika ia berkata ini untukmu selama kamu hidup maka sepeninggalnya umrah kembali kepada pemiliknya hadis riwayat Muslim nomor 1625 kita ambil kesimpulan juga dari poin-poin ini sebenarnya n tergantung daripada ee ee akad yang disebutkan oleh pemberi umrah ini kalau dia bilang kamu hanya saya wakafkan pemberdayaan rumah ini selama kau hidup atau misalnya Selama saya belum dapat pembeli maka berarti kalau sudah terpenuhi syaratnya ada pembeli atau dia sudah meninggal yang sedang memakmurkan tempat itu maka berarti kembali kepada pemiliknya tapi kalau dia bilang misal pemilik mengatakan rumah ini dan apapun yang berhubungan dengannya ahnya saya serahkan kepada kamu Terserah J sama juga dia bilang saya hadiahkanlah tetapi rumah ini difungsikan dimakmurkan segala macam maka berarti jadi miliknya orang yang menerima itu sama mirip dengan hibah tadi ya cuma mungkin ada bedanya Sebagian ulama mengatakan di bab umrah ini dia enggak boleh jual ya artinya dia sudah terima tadi pemanfaatannya pemanfaatannya saja ada juga yang mengatakan sudah dia boleh jual kalau memang dasarnya dia sudah diberikan oleh pemilik atau pemilik tanah tadi dia bilang ini umrah silakan kamu makmurkan kamu pakai untuk kamu untuk keturunanmu terserah saya sudah hibahkanlah ke kamu ya maka itu tidak ada masalah bedanya tadi Kalau hibah kan kalau hibah itu bisa e pekah sekali sama umrah ini kalau umrah ini mirip sama hibah Cuma bedanya kalau hibah dia difungsikan ee untuk kegiatan tertentu dan bebas si penerima bebas bebas dia mau jual dia mau apa terserah tapi kalau umrah tidak tergantung ya kalau dia cuma diberikan pemanfaatan pemanfaatan saja kalau dia diberikan semuanya maka dia boleh pakai it pun tidak boleh dijual agak mirip seperti dengan wakaf cuma di sini dia pakai secara pribadi kalau wakaf dipakai umum ya yang terakhir di dalam e bahasan kita beberapa ketentuan hukum adalah materi ke-11 masalah rukbah poin Anya pengertian rukbah rukbah adalah seorang muslim berkata kepada saudaranya sama muslim jika aku meninggal dunia sebelum kamu maka rumahku atau kebunku menjadi milikmu Akan tetapi jika kamu meninggal dunia lebih dahulu dariku niscaya rumah tersebut menjadi milikkku atau ia berkata rumah ini untukmu sepanjang hidupmu namun jika kamu meninggal dunia sebelumku maka rumah tersebut harus dikembalikan kepadaku tapi jika aku meninggal lebih dulu darimu maka rumah itu menjadi milikmu jadi rumah tersebut menjadi milik siapa yang meninggal dunia paling akhir dari keduanya itu rukbah jadi cuma sekedar bilang si a sama si B Si A bilang sama si B rumah ini saya berikan kepada kamu dan terus jadi hakmu selama kau Selama saya selama kau masih hidup kalau kau sudah meninggal berarti saya masih hidup kembali ke saya tapi kalau saya mati duluan berarti jadi milikmu sudah bagi untuk ahli warismu terserah jelas Ya jelas I itu seperti itu rukbah B hukum rukbah rukbah hukumnya makruh sabar Jangan oh dulu hal itu berdasarkan sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Mir jangan kalian menjadikan harta kalian sebagai rukbah karena barang siapa merukbahkan hartanya maka apabila yang diberi rukbah meninggal akan diwarisi oleh ahli warisnya ya hadis ini diriwayatkan Ahmad nomor 21.141 Abu Daud 3559 Ibnu Majah dan annasai 3731 Kenapa dimakruhkan teman-teman karena seperti tidak jelas statusnya ya kamu boleh rumah ini jadi milikmu selama E kamu hidup Ya kalau kamu sudah meninggal jadi milik saya kembali jadi seperti orang ya tarik ulur jadi dia kas tapi dia mungkin kembali atau kalau saya meninggal duluan sudah jadi milikmu jadi makanya dibilang tadi milik siapa yang terakhir meninggal di anara keduanya dimakruhkan k tidak jelas hukumnya ya seper itulahun dimaksud dengan Penantian hadis ya di atas adalah Penantian seseorang yang diberi rukbah dan tidak menutup kemungkinan jika dalam penantiannya itu membuatnya mengharapkan akan kematian saudaranya yang telah memberikan rukbah kepadanya bahkan bila jadi penerima bahkan bisa jadi penerimanya itu berusaha membunuh pemberinya dan melakukan perbuatan nekad lainnya nauzubillah oleh karena itu jumhur ulama telah memakruhkan rukbah walaupun hukumnya boleh sekarang kalau orang bilang selama kau hidup ya jadi milikmu ya kalau kau mati duluan kembali ke saya kalau saya mati jadi milikmu maka akhirnya dia berusaha membunuh Matikan aja orang ini ma di matikan kan jadi hak saya sudah misal contoh atau dia berdoa keburukan ya Allah Matikan maka jadi makruh ini contoh saja tapi karena hukum ini ada maka dibahas gitu kan Baik poin c-nya hukum yang berkaitan dengan rukbah Jika seorang muslim melakukannya berarti ia telah melakukan perbuatan dimakruhkan dan menanti rukbah ya maka keberadaan pernyataan rukbah kedudukannya sama dengan pernyataan umrah di mana jika kalimat pernyataan rukbah itu bersifat mutlak maka rukbah menjadi e milik penerimanya dan milik anak keturunannya sepeninggalnya jika pernyataannya dibatasi maka rukbahnya harus disesuaikan dengan batasannya kemudian jika rukbah disyaratkan harus dikembalikan kepada pemberinya maka rukbah itu dapat dikembalikan kepada pemiliknya ya jadi di sini dia ee diberikan apa namanya Dia memberikan tapi tergantung ya kesannya tidak terlalu jelas sebagai penutup ada contoh surat pernyataan umrah atau rukbah ini dikasih contoh sama saja karena sama saja isinya kurang lebih ya setelah Basmalah bismillah dan alhamdah alhamdulillah serta selawat k Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam selanjutnya disebutkan Fulan a telah memberikan umrah atau rukbah kepada Fulan B berupa sebuah rumah atau kebun yang berbatasan dengan titik-titik dan titik-titik disbutkan pembatasnya sebagai umrah atau rukbah yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum syariat dan benar di mana Fulan a berkata kepada Fulan b aku menyuruhmu memakmurkan atau merukba rumah ini atau kebun ini kepadamu sepanjang hidupmu di mana jika kamu meninggal dunia maka harta tersebut harus dikembalikan lagi kepadaku jika pemberi rukbah tersebut ingin memberikannya juga kepada keturunan penerimanya sepeninggalnya maka ia berkata juga untuk anak dan keturunanmu sepeninggalmu kemudian penerima umrah atau rukbah menerima rumah atau kebun itu dari pemberinya dan harta itu menjadi miliknya sehingga ia boleh berbuat apa saja terhadap hartanya baik menempatinya atau memanfaatkannya sepanjang hidupnya surat pernyataan rukbah ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal sekian Sebutkan tanggalnya dengan sangat jelas begitu saja subhanakallahum bihamdika asadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilai wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam foreign