Minhajul Muslim #67: Bab Ibadah, Pasal Ke-8, Shalat Qashar, Jama', Orang Sakit, dan Keadaan Genting
74tIhEr23pk • 2019-04-10
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
alhamdulillah selalu saja kita memuji
Allah dengan penuh keyakinan Allah pasti
mendengar pujian kita ini dan pujian
Alhamdulillah diberi julukanleh Allah
dengan kalimat syukur dan Allah telah
berfirman dengan bersyukurnya seorang
hamb Terima kasih aku pasti akan tambah
dan kalau kalau kalian kufur azabku
sangat pedih Maka sangat wajar sebagai
seorang mukmin selalu lisan kita
terbasahi dengan alhamdulillah juga
selanjutnya kita panjatkan selawat dan
Taslim salam yang penuh dengan hormat
hangat kepada Baginda Nabi Besar
Muhammad sallallahu ala alihi wasahbihi
wasallam sebagaimana Allah telah
memerintahkan kita mengucapkan itu
dengan harapan ini akan menjadi pahala
buat kita dan akan mendapatkan rahmat
juga yang telah dijanjikan oleh Allah
dengan sekali mengucapkan salam hormat
dibalas 10 kali saudaraku Siman masih di
bab salat dalam kitab Minhajul Muslim
dan kita akan masuk ke materi
kees9 masalah salat
qasar salat jamak salat orang sakit dan
salat dalam keadaan Genting setelah
sebelumnya kita sudah mempelajari
panjang lebar masalah Imamah azan dan
iqamah juga masalah makmum yang
masbuk Syekh Abu Bakar rahimahullah
menjelaskan tentang salah dimulai dengan
salat qasar dan qasar pengertiannya
adalah salat yang diringkas dari empat
rakaat menjadi dua rakaat dengan tetap
membaca Alfatihah dan surah dengan
demikian salat magrib dan salat subuh
tidak dapat diqasar karena salat magrib
rakaat dan salat subuh dua rakaat sudah
saya jelaskan di awal-awal bab Salat
kita kalau salat memang asalnya awal
turunau awal diperintahkan di kejadian
Isra dan Mikraj semuanya dua-daua rakaat
subuh duha zuhur dua asar du magrib du
Isya du setelah hijrah Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam ke Madinah sebelum
terjadi Perang Badar maka
disempurnakanlah salat seperti yang kita
ketahui sekarang magrib ditambah satu
Isya zuhur dan asar ditambah du dua
rakaat dan tertinggallah hukum asalnya
pada subuh makanya seseorang dibolehkan
mengqasar salat di waktu-waktu tertentu
artinya memangkasnya mengembalikan dia
ke hukum salat yang awal
dan yang boleh diqasar hanya EMP rakaat
saja karena memang minimal salat pada
saat itu yang wajib dikerjakan adalah
dua
rakaat hukum salat qasar
disyariatkan berdasarkan sabda Nabi atau
berdasarkan firman Allah subhanahu wa
taala dalam surah Annisa ayat
10illahir dan apabila kalianpergian di
muka bumi tidaklah Mengapa kalian
mengqasar salat atau memangkas yang
empat rakaat menjadi
dua juga sabda Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam di dalam hadis yang sahih
diriwayatkan Imam Bukhari Muslim ini
lafaznya imam muslim nomor
686 shodqatun toddaqallahu biha alaikum
faqbalu
shodqatah salat qasar adalah sedekah
yang disedekahkan Allah kepadamu maka
Terimalah sedekahnya
jadi Allah subhanahu wa taala ringankan
bagi musafir untuk
mengqasar kebiasaan Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam mengqasar
salat ketika berpegian telah
menjadikannya sebagai sunah
muakadah sunah yang sangat ditekankan
karena tidaklah Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam berpergian kecuali
beliau akan mengqasar salat dan para
sahabat seluruhnya ikut mengqasar salat
mereka bersama
beliau jadi boleh saja musafir tetap
mukim artin tetap dia salat itmam
sempurna dia hitung dirinya seperti
mukim tetap zuhur empat tetap asar EMP
itu enggak ada masalah tapi kalau dia
mau mengikuti sunah Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam maka dia
mengqasarnya poin nomor perjalanan
disunahkan mengqasar salat di dalamnya
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tidak
membatasi jarak perjalanan yang di
dalamnya dibolehkan mengqasar Salat tapi
setelah mayoritas sahabat tabiin dan
para imam memperhatikan jarak sejumlah
perjalanan yang dilakukan oleh
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
yang di dalamnya beliau mengqasar salat
akhirnya mereka mengambil kesimpulan
bahwa jarak perjalanan yang di dalamnya
dibolehkan mengqasar salat adalah
sekitar 4 Barit atau disebutkan 1 Barit
sama dengan 12 mil atau kurang lebih
tumblahnya semua 80 atau 48 mil Ya
kurang lebih kalau dalam kilm 88 KM po
7 jarak ini merupakan jarak minimal
bolehnya mengqasar salat bagi orang yang
melakukan perjalanan minimal sebagaimana
batasan jarak di atas dengan tujuan
bukan untuk melakukan suatu kemaksiatan
kepada Allah maka disunahkan baginya
mengqasar salatnya di mana ia menunaikan
salat zuhur asar serta Isya yang tadinya
empat rakaat menjadi dua
rakaat tentu ini khilaf di antara ulama
dalam masalah ini ya masalah jarak Safar
karena belum ada penentuan langsung dari
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tentang
jaraknya maka ijtihad Sebagian ulama
kurang lebih 88 km
ada juga pendapat Ibnu Umar radhiallahu
anhuma bahwasanya jarak qasar salat itu
jarak antara Makkah sama juddah ya ini
kurang lebih jaraknya sekitar 65 sampai
70 KM ada juga yang menyebutkan
bahwasanya pendapat di antaranya qasar
itu boleh dilakukan selama orang itu
mendapatkan predikat
Safar dan Safar berarti seseorang
melakukan perjalanan dengan jeri
payah maka seseorang yang penting sudah
keluar dari kotanya dan apabila orang
menganggap itu adalah jarak Safar yang
jauh maka sudah cukup baginya untuk
mengqasar salat itu J ini khilaf J ulama
dan masih cukup longgar ya pendapat
ulama dalam masalah ini tetapi idealnya
sebagaimana disebutkan oleh Syekh Abu
Bakar rahimahullah mayoritas ulama
memilih dengan 88 KM tadi atau 48
mil selanjutnya poin nomor permulaan dan
penutupan salat qasar musafir dibolehkan
mengqasar salatnya dari semenjak ia
keluar meninggalkan pemukiman penduduk
di daerahnya dan selama perjalanannya
hingga ia kembali lagi ke daerahnya
kecuali jika ia berniat untuk menetap
selama 4 hari atau lebih di daerah
tujuan maka ia harus menyempurnakan
salatnya dan tidak boleh mengqasarnya
karena dengan berniat menetap di daerah
tujuan Niscaya akan menenangkan hatinya
dan menentramkan jiwanya mengingat
alasan disyariatkannya salat qasar ialah
keresahan musafir dan kesibukan hatinya
memikirkan perjalanannya
jadi ini pendapat ya kata eh Sebagian
ulama mengatakan kalau sudah niat 4 hari
ke atas ada yang mengatakan juga 6 hari
ke atas maka dari awal dia sudah tidak
perlu menjamak dan
qasar tapi kalau kurang dari ini maka
dia punya hak untuk jamak qasar ini
pendapat tapi pendapat yang lain
mengatakan tidak ada batas waktu Tidak
ada batas waktu selama memang dia niat
Safar Tidak ada batas waktu dan
disebutkan dalilnya tentang masalah
boleh lebih dari 4 hari sampai 10 hari
20 hari Selama orang itu Safar adalah
dalil yang diangkat oleh Syekh Abu Bakar
dalam buku ini disebutkan diriwayatkan
Imam Ahmad di nomor
13.726qama rasulullahi Shallallahu
Alaihi Wasallam babukin
Ya Rasulullah Sallahu wasallam pernah
tinggal sementara ditabuk selama 20 hari
dengan mengqasar
Salatnya ya artinya boleh lebih dari
hari tapi Ada pendapat yang mengatakan
kalau orang sudah niat 4 hari ke atas
berarti dia sudah niat mukim dia memang
ingin berlama-lama di situ dianggap
Safar kalau 3 hari tapi ini tidak ada
dalil khusus masalah pendapat ini ya
yang ada dalil khusus Justru lebih
daripada 4 hari seperti dalil tadi kita
sebutkan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
tinggal sekian belas hari di Makkah
beliau mengqasar dan jamak Beliau juga
pergi ke Tabuk Ya kurang lebih jaraknya
jauh ya Tabuk itu dari Madinah kalau
sekarang Tabuk itu mungkin bisa memakan
waktu sekitar 9 jam naik mobil Ya bisa 9
jaman mungkin kalau kurang lebih 7 8
antara 8 sampai 9 jam itu Zaman sekarang
zaman dulu itu bisa berhari-hari mungkin
ya untuk perjalanan ke sana dan Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam tinggal di
sana selama 20 hari semuanya di qasar ya
di pemukiman orang-orang eh romawi pada
saat itu untuk melawan atau e berperang
dengan Romawi tapi mereka tidak keluar
tentunya tidak melawan nabi Alaihi
Wasalam Sebagian ulama berpendapat bahwa
beliau melakukan hal tersebut karena
tidak berniat menetap di sana Nah selama
orang memang tidak ada niat tetap maka
berarti dia musafir juga satu hal
teman-teman sekalian yang jadi tolok
ukur Antum itu mukim atau musafir adalah
niat
menetapnya misal contoh kita lahir dan
remaja di Jakarta pada saat kuliah Kita
pindah ke Jogja misal dan sekarang di
Jogja mayoritas waktu kita artinya
menetap kita mayoritasnya ada di Jogja
karena liburan saja kita pulang ke
Jakarta Berarti sekarang Antum Kalau
pulang ke Jakarta musafir Kalau antum ke
Jogja
mukim walaupun Antum tadinya dasarnya
tinggal di Jakarta karena Antum sudah
pindah makanya di mana tolok ukurnya di
mana kita menetap Ya Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam dulunya tinggal di
Makkah setelah hijrah ke Madinah beliau
anggap dirinya mukim di Madinah maka
pada saat pembebas kota Makkah beliau
mengqasar dan menjamak salat ya padahal
itu Makkah kota lahirnya gitu ya jadi
bisa saja kita setiap saat berpindah
lokasi menjadi mukim atau musafir
tergantung kita menetap di mana n
termasuk orang yang pindah kerja setahun
2 tahun bertugas sama ya kecuali kalau
kita hanya sekedar pergi meeting urusan
perusahaan membeli produk baru kita
kembali itu
musafir poin nomor lima salat sunah
dalam
perjalanan ketika seorang muslim
bepergian maka dibolehkan baginya
meninggalkan sejumlah salat sunah
rawatib yang dan yang lainnya kecuali
salat sunah subuh serta salat Witir di
mana dianggap tidak baik meninggalkan
keduanya Ibnu Umar radhiallahu anhuma
berkata launtu musabbihan atau
mutanailan
laati jika aku menunaikan salat sunah
atau salat nafilah niscaya aku lebih
memilih menyempurn salatku atau tidak
diqar riwayat ini riwayat Imam muslim
600 nomor 689 artinya Ibnu Umar
menekankan kalau setiap musafir dia
sebaiknya memilih qasar dan qasar lebih
Afdal qasar lebih Afdal karena Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam mengqasarnya
itu contoh dari beliau Ibnu Umar juga
mengatakan dalam statement ini kalau aku
ingin salat sunah qobliah dan ba'diah ya
aku gak usah musafir Anggap saja mukim
karena qasar salat sunah muakkadah sunah
yang sangat ditengah bukan bukan
kewajiban tetapi lebih Afdal dia
mengqasar menganggap dirinya Safar
sebagaimana dibolehkan juga bagi musafir
menunaikan sejumlah salat sunah menurut
kehendaknya tanpa ada paksaan karena
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
pernah menunaikkan salat duha sebanyak 8
rakaat saat bepergian terkadang Beliau
juga menunaikan salat sunah di atas
punggung binatang kendaraannya saat
pulang dari
perjalanannya jadi artinya digugurkan
salat sunah qobliah dan ba'diah
selebihnya boleh dikerjakan baik itu
salat malam Witir salat duha tahiat
masjid boleh dikerjakan tapi sunah
rawatib dianjurkan untuk dihilangkan
karena memang kita sedang mengqasar
salat wajibnya dan contoh dari Nabi
Sallallahu alaih wasallam tidak pernah
beliau menjamak qasar lalu mengikuti
dengan salat
sunah poin nomor 6 masalah ketentuan
pelaksanaan salat qasar berlaku umum
mencakup seluruh
musafir mengenai ketentuan pelaksanaan
salat qasar tidak ada perbedaan antara
musafir yang berkendaraan dengan musafir
yang ber jalan kaki dan antara yang
berkendaraan unta dengan yang
berkendaraan mobil atau pesawat kecuali
yang berkendaraan kapal laut Jika ia
tidak turun dari kapal lautnya sepanjang
tahun sehingga seakan-akan ia telah
menjadi penghuninya jika demikian maka
tidak dibolehkan baginya mengqasar salat
melainkan diaa harus menyempurnakan
salatnya karena ia dianggap telah
menjadi penghuni kapal laut tersebut
jadi kayak pegawai pegawai di kapal laut
Ya walaupun dia setahun baru pulang di
Indonesia misalnya dia ke Eropa dia ke
mana-mana ya tetap aja di di laut itu
seperti rumahnya sudah menetap di situ
kantor berjalan tapi gitu kan maka tetap
dia berarti dianggap mukim di atas kapal
itu Kecuali Dia turun di satu wilayah
misalnya mampir kapalnya di satu wilayah
pada saat mampir Dia turun di kota itu
tinggal 2 hari misalnya di situ boleh
dia menjamak qasar kapan dia kembali ke
kapalnya berarti dia itmam
lagi poin b-nya tentang salat jamak kita
masih baru
membahas Tadi masalah salat yang
dipangkas sekarang menggabungkan antara
salat hukum salat jamak di poin pertama
salat jamak merupakan sebuah ruksah atau
keringanan yang boleh dilakukan kecuali
menjamak dua salat zuhur yakni zuhur dan
asar pada hari
Arafah di Arafah serta menjamak dua
salat magrib dan Isya saat bermalam di
Muzdalifah Maka hal itu merupakan
ketentuan yang tidak ada pilihan selain
melakukannya berdasarkan keterangan
dalam hadis sahih bahwasanya Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam menjamak
salat zuhur dan asar ketika di Arafah
dengan satu azan dan dua iqamah dan
ketika di Muzdalifah beliau pun
mengerjakan salat magrib dan Isya dengan
satu azan dan dua iqamah hadis ini
riwayatkan muslim nomor 1218 jadi
walaupun penduduk Makkah kalau dia
sedang haji di Arafah tetap dia jamak
qasr tanggal 9 Zulhijah zuhur asar
dijamak di digabung kemudian diqasar
dipangkas Jadi dua rakaat dan ditakdim
dimajukan di waktu Zuhur Magrib dan Isya
juga sama digabung dijamak kemudian
diqasar isyanya karena magrib enggak
boleh diqasar kemudian D ditakhirkan
diterlambatkan di waktu Isya jadi zuhur
asarnya dimajukan di waktu Zuhur magrib
isyanya ditakhirkan ditlambatkan di
waktu Isya itu khusus di tanggal 9
Zulhijah di musim haji hari Arafah dan
malamnya malam Muzdalifah
namanya poin nomor dua tata cara salat
jamak ada pun tata cara menjamak salat
ialah bahwa musafir hendaklah menunaikan
salat zuhur dan salat asar dengan
dijamak atau digabungkan jika jamak
takdim maka ia menunaikannya pada awal
waktu salat zuhur sedangkan jika jamak
takhir maka ia menunaikannya pada awal
waktu salat asar atau menjamak salat
magrib dan salat Isya baik jamak takdim
dimajukan di waktu magrib atau jamat
takhir diterlambatkan di awal waktu Isya
dengan melaksanakan keduanya pada awal
waktu masing-masing dari keduanya
berdasarkan keterangan dalam sebah satu
hadis bahwa suatu hari saat berada di
daerah Tabuk Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam mengakhirkan salatnya
lalu Beliau pergi menunaikan salat zuhur
dan asar telah atau dengan dijamak lalu
Beliau pergi lagi menunaikan salat
Magrib dan Isya dengan dijamak di mana
ketika itu beliau datang ke daerah Tabuk
untuk berperang hadis ini riwayat Imam
muslim atau Imam Bukhari Muslim lafaz
ini imam muslim nomor 706
dibolehkan bagi penduduk sebuah wilayah
untuk menjamak antara salat magrib dan
Isya di masjid pada malam di mana hujan
turun deras atau udara terasa dingin
sekali atau angin berhembus kencang jika
hal itu akan menyulitkan mereka kembali
lagi ke masjid saat waktu salat Isya
tiba karena Rasulullah Sallallahu Alaihi
Wasallam pernah menjamak antara salat
magrib dan Isya pada malam di mana
ketika itu turun hujan ini disebutkan ee
di dalam hadis Bukhari
nomor
543 ya Jadi kalau misalnya kita menuju
ke masjid pas magrib terasa atau ada
berita mengatakan akan terjadi gempa
akan terjadi apalah tsunami segala macam
maka kita boleh langsung menjamak magrib
sama Isya secara berjamaah walaupun di
waktu magrib walaupun bukan musafir jadi
kita harus bedakan ya kalau hukum qar
memangkas tadi dan menjamak ini untuk
musafir kalau jamak saja boleh walaupun
bukan musafir menggabung Bukan tapi
dalam keadaan-keadaan tertentu seperti
misalnya dikhawatirkan banjir ya badai
gitu kan rubuh masjid dan segala macam
maka itu boleh menjamak antara magrib
sama Isya ya di waktu
magribnya juga dibolehkan bagi orang
yang sakit
menjamak antara dua salat zuhur dan asar
atau antara dua salat Isya salat magrib
dan Isya jika mereka kesulitan
menunaikan tiap-tiap salat pada waktunya
Karena alasan disyariatkannya salat
Jamak itu adalah dikarenakan adanya
kesulitan Jadi kapan saja kesulitan itu
ada maka pada saat itu salat jamak
dibolehkan Terkadang seseorang
menghadapi kesulitan yang luar biasa di
saat dia berada di tempat misalnya
mengkhawatirkan akan keselamatan dirinya
kehormatannya atau hartanya maka pada
saat itu dibolehkan baginya menjamak
salatnya berdasarkan keterangan di dalam
sebuah hadis bahwasanya Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam pernah satu
kali menjamak salat saat berada di
tempat karena alasan bukan karena alasan
hujan Ibnu Abbas berkata rad anhuma an
nabi Sallahu Alaihi Wasallam shall Bil
madinati sabanamanian azuhr wal asr wal
magrib Wal Isya bahwasanya pada satu
atau pada saat berada di Madinah Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam pernah
mengerjakan salat sebanyak 7 atau 8
rakaat yakni menjamak salat zuhur dengan
salat asar kemudian menjamak salat
magrib dan salat Isya tentu Maksudnya di
waktu masing-masing ya hadis ini
diriwayatkan Bukhari nomor 543 imam
muslim nomor 705
di mana praktiknya bahwasanya Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam menangguhkan
salat zuhur dan menyegerakan salat asar
di awal waktunya dan menangguhkan salat
magrib dan menyegerakan salat Isya di
awal waktunya Hal ini dikarenakan
melaksanakan dua salat secara berurutan
pada satu waktu saya rincikan dulu kalau
seseorang musafir dia mau jamak qasar
maka yang disunahkan oleh Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam misalnya kita
mau jamak qasar takdim digabung dijamak
di qasar dipangkas zuhur sama asarnya
misalnya dan ditakdim dimajukan maka
kita salat di awal waktu Zuhur zuhur dua
rakaat asar dua rakaat dicontohkan itu
oleh Nabi alaihiatu wasalam baik di
musim Haji ataupun di waktu Safar beliau
atau di jamak takhir diterlambatkan di
waktu asar digabung dijamak di qasar
zuhur sama asar ditakhir diterlambatkan
di awal waktu asar ini kalau seseorang
musafir kalau seseorang menjamak tanpa
Safar seperti kasus orang sakit tadi
terjadi badai dan segala macam maka ini
dianjurkan sunahnya misalnya kita mau
menjamak antara zuhur sama asar maka
zuhurnya ditangguhkan diterlambatkan
Sampai Akhir Waktu sampai menjelang asar
begitu salam ya sudah masuk waktu asar
atau beberapa saat masuk waktu asar lalu
dia salat asar di awal waktu itu juga
diistilahkan dengan jamak ini kalau
hanya jamak saja bukan Safar kalau Safar
enggak di awal waktu masing-masing kalau
tak takdim berarti di awal waktu Zuhur
misalnya kalau zuhur sama asar kalau di
takhir berarti di awal waktu asar jelas
enggak ini Iya jadi makanya dalam hadis
ini disebutkan begitu ya kalau hanya
jamak saja ini banyak kasusnya ini kalau
mau terjadi badai tadi kalau misalnya
ada orang mau operasi dia akan dioperasi
prosesnya dari jam misalnya eh Azan
zuhur ya dan kemungkinan dengan obat
bius segala macam dia akan sadar di
waktu magrib misalnya asar akan hilang
maka di sini boleh dia jamak nah boleh
dia menjamaknya dan kondisi ini kalau
memang betul-betul dia harus masuk ruang
operasi tidak bisa lagi kecuali waktu
itu boleh dia menjamak di waktu itu
zuhur dan asar di awal waktu Zuhur
walaupun idealnya sunahnya kalau
menjamak tanpa qasar zuhur Di Akhir
Waktu asar di awal waktu magrib di akhir
waktu isya di awal waktu jadi bertemu
juga dijamak tapi ini bagi orang yang
tidak musafir kalau musafir dia tetap
menjamak di awal waktu masing-masing
salat
itu selanjutnya di poin c-nya tentang
salat orang sakit jadi kita sudah jamak
sudah bahas poin a tentang qasar poin B
tentang jamak kita sekarang bahas di
poin C tentang salatnya orang sakit jika
orang sakit dan tidak mampu berdiri
dengan Bersandar kepada sesuatu
Hendaklah ia salat sambil
duduk jika tidak mampu duduk Hendaklah
ia salat sambil berbaring atau miring di
atas lambung jika tidak mampu juga
Hendaklah ia salat sambil terlentang
dengan melonjorkan kedua kakinya
menghadap ke arah kiblat dan melakukan
sujudnya dengan cara membungkuk lebih
rendah dari rukuknya Jika ia tidak mampu
melakukan rukuknya dan sujudnya Dengan
cara demikian maka lakukanlah dengan
isyarat dan ia tidak boleh meninggalkan
salatnya Apun alasannya berdasarkan
keterangan dikemukakan oleh Imran IBN
Husain radhiallahu anhu Seraya berkata
aku menderita penyakit wasir lalu aku
bertanya kepada Nabi Sallallahu alaii
wasallam tentang salat dan beliau
menjawab Shi qima faam tastati faqida
faam Tati Fi Al jambik faam
tatiustalkan salatlah kamu sambil
berdiri Jika kamu tidak mampu maka
salatlah kamu sambil duduk jika kamu
tidak mampu maka salatlah kamu sambil
berbaring atau miring di atas lambung
balik sisi kanan diusahakan tentu hadap
kiblat ya dan jika tidak mampu kamu
tidak mampu maka salatlah sambil
terlentang hadis ini riwayat Bukhari di
nomor
1117 Allah subhanahu wa taala tidak akan
membebankan seseorang melainkan menurut
kesanggupannya jadi tingkatannya itu
salatnya berdiri kalau tidak mampu Duduk
kalau tidak mampu ya baring ke sisi
kanan kalau tidak mampu kemampuannya
terlentang juga cukup ya apalagi kalau
memang ada uzur-uzur yang tidak
memungkinkan dia untuk bergerak kiri
kanan ya mungkin karena patah tulang
misalnya ya atau apalah baru selesaikan
menyelesaikan operasi di bagian batok
kepalanya sehingga tidak bisa goyang
kiri kanan maka Ini semua tergantung
keadaan
dia yang terakhir di poin d-nya salat
khauf atau salat dalam keadaan takut
atau
Genting disebutkan poin pertama
ketentuan hukum syariatnya salat khauf
disyariatkan berdasarkan firman Allah
subhanahu wa taala dalam surah Annisa
ayat 102 auzubillahim
minasyaitanirjim
wata wa wa kunta fim faqamta lumalun
thifat minhum maaka waludu asliatahum
waludu aslihatahum Fa sajadu fakunu
warikumti thifatun ukh lam yusuusu maaka
waluahum wa asliatahum
apabila kamu berada di tengah-tengah
mereka maksudnya sahabatmu lalu kamu hai
Muhammad bila kamu berada di
tengah-tengah mereka maksudnya para
sahabatmu lalu kamu hendak mendirikan
salat bersama-sama mereka tentu
maksudnya Genting ini peperangan ya
terutama dalam peperangan karena kita
lagi berhadapan sama musuh itu yang
dimaksud dengan salat
Genting Jika kamu hai Muhammad berada di
tengah-tengah sahabatmu lagi
bersama-sama dengan mereka lalu kamu
hendak mendirikan salat bersama-sama
mereka maka hendaklah segolongan dari
Mereka berdiri salat bersamamu dan
menyandang senjata kemudian Apabila
mereka yang salat bersamamu sujud telah
menyempurnakan satu rakaat maka
hendaklah mereka pindah dari belakangmu
untuk menghadapi musuh dan hendaklah
datang golongan yang kedua yang belum
salat Lalu Salat mereka denganmu dan
hendaklah mereka bersiapsaga dan
menyandang senjata jadi artinya salat
sambil pegang
senjata poin nomor dua tata cara
salatnya seperti apa sih tentu ada dua
macam ya ada salatul khauf salat dalam
keadaan Genting atau peperangan Ini
sementara musafir kita yang datang ke
lokasi musuh atau kita dalam keadaan
Genting sedang berhadapan musuh tapi
duduk di kota kita ya kalau itu musafir
kalau ini mukim maka ada caranya
masing-masing mengenai tata cara
pelaksanaan salat khauf terdapat
sejumlah tata cara pelaksanaan yang
berbeda tergantung pada berat dan
ringannya kegentingan yang dihadapi
Adapun tata cara salat khauf yang paling
masyhur ialah saat peperangan
berlangsung di perjalan atau di daerah
musuh sedang musafir ya Di mana pasukan
tentara dibagi menjadi dua kelompok
Karena musafir jadi salatnya Berapa
rakaat dua misalnya zuhur dua asar dua
gitu kan Ini salatul khauf salat zuhur
asar salat magrib Isya tapi dalam
keadaan Genting kalau tadi kan kita
dalam kondisi musafir di kamar hotel
segala macam kita salat di rumah
keluarga Enggak ada masalah tapi ini
dikanca peperangan makanya agak berbeda
keadaannya di mana pasukan tentara
dibagi menjadi dua misalnya ada 1000
pasukan kan 1000 orang 500 500 misalnya
atau ada 100 orang
5050 satu kelompok berdiri menghadap
arah musuh dan satu kelompok lagi
menghadap saf di belakang Imam Jadi
kalau 100 orang prajurit 50-nya ikut
imam salat 50-nya berjaga-jaga
menghadapi
musuh maka dibagi dua kelompok satu
kelompok berdiri menghadap ke arah musuh
dan yang satu kelompok lagi membuat saf
di belakang imam dan mereka salat
bersamanya satu rakaat lalu Imam tetap
dalam dan berdiri sementara kelompok
tersebut menyelesaikan salat mereka satu
rakaat lagi lalu salam paham maksudnya
misalnya saya jadi imam pasukan ada 100
orang 50 orang menghadapi musuh 50 orang
ikut Berjamaah dengan saya Karena kita
musafir salatnya dua rakaat misalnya
zuhur dua rakaat nah pada saat saya
salat satu rakaat ini makmum ikut semua
50 begitu saya berdiri ke rakaat kedua
ya mereka ikut berdiri ke rakaat kedua
tapi mereka setelah itu lanjutkan
sendiri rakaat keduanya saya tetap
berdiri sebagai Imam mereka seperti
sudah misah ngerti enggak Tapi tetap di
safnya mereka ruku mereka itidal mereka
sujud sampai salam lalu mereka bubar
pasukan saya sebagai Imam tetap berdiri
di rakat kedua saya enggak ikut-ikutan
sama makmum makmum sampai selesai satu
rakaat berjamaah sama saya rakaat kedua
mereka salat sendiri tapi tetap dalam
kondisi saf tertata rapi jelas engak
ini karena ini untuk jihad harus siap
mau dapat Bidadari harus paham
ini setelah pasukan yang 50 orang salat
salam mereka menghadapi musuh yang 50
belum salat ikut gabung sekarang paham
enggak mereka gabung sekarang saya Imam
rakaat yang ke berapapa dua makmum yang
baru masuk pertama maka saya salat rukuk
itidal mereka ikut saya semua ya begitu
saya tahiyat Mereka berdiri menambah
satu
rakaatnya yang baru datang sayanya tidak
salam tapi sebagai Imam saya tunggu
mereka mereka rukuk mereka itidal mereka
sujud mereka Dud sujud mereka sujud Lagi
duduk tahiyat baru salam bersama-sama
dengan
saya jelas enggak jelas alhamdulillah
ada tadi O O ini berarti sudah
paham baik dikatakan di sini Saya ulangi
lagi di mana pasukan tentara dibagi
menjadi dua kelompok satu kelompok
berdiri menghadap ke arah musuh dan satu
kelompok lagi membuat saf di belakang
Imam atau ikut salat dan mereka salat
bersamanya satu rakaat bersama Imam lalu
Imam tetap dalam keadaan berdiri
sementara kelompok tersebut
menyelesaikan salat mereka satu rakaat
lagi lalu salam bubar mereka tadi pergi
hadapi musuh yang belum salat masuk
kemudian kelompok tersebut menggantikan
posisi kelompok yang satunya lagi yang
menghadap ke arah musuh lalu kelompok
yang digantikan membuat saf dan salat
bersama Imam satu rakaat dan Imam tetap
dalam keadaan duduk tahiat ya sedangkan
kelompok tersebut meny sikan salat
mereka yang satu rakaat lagi lalu Imam
salam bersama
mereka dalil yang menjelaskan mengenai
ketentuan tata cara salat khauf di atas
adalah hadis Sahl IBN Abu Abi Hasma
radhiallahu Anhu yang pernah
melaksanakannya bersama Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam Seraya Beliau
berkata Anna
thifatanat Ma Nabi Shallallahu alhi
wasallamifatun wijahal
aduti maahu
rakahma
ak
J satu kelompok membuat barisan bersama
nabi s wasam dan satu kelompok Lagi
berdiri menghadap ke arah musuh kemudian
kelompok yang membuat barisan bersama
nabi am salat bersama beliau satu rakaat
dan beliau tetap berdiri sementara
kelompok tersebut menyempurnakan salat
mereka lalu mereka berpaling dan
menghadap ke arah musuh selanjutnya
datang kelompok yang satunya lagi lalu
Beliau salat bersama mereka satu rakaat
yang masih tersisa dari salatnya dan
beliau tetap duduk sedang kelompok
tersebut menyempurnakan salat mereka
Kemudian beliau salam bersama mereka
disebutkan riwayat Imam muslim di nomor
842 itu tadi kalau kita Mus Kaf Ir lalu
kita menghadap musuh salat khaufnya
begitu poin nomor
tata cara salat khauf ketika peperangan
terjadi di daerah sendiri Kita bukan
musafir berarti zuhurnya tetap harus
empat nanti asarnya juga tetap empat
tidak dijamak ya jika peperangan
berlangsung di daerah sendiri di mana
tidak dibolehkan mengqasar salat
hendaklah kelompok yang pertama
mengerjakan salat dua rakaat bersama
Imam Ya intinya imamnya sampai tahiyat
berdiri-berdiri rakaat ketiga maka
imamnya tap berdiri di rakaat ketiga
makmum nya menyelesaikan dua rakaat yang
tersis sampai salam diganti kelompok
yang kedua Imam sudah rakaat ketiga
mereka baru rakaat pertama ikut sama
Imam sampai selesai rakaat keempat tapi
Imam belum salam mereka menambah dua
rakaat yang disisa lalu mereka salam
sama Imam Jadi mirip tadi cuma bedanya
ini EMP rakaat
ya jika peperangan berlangsung di daerah
sendiri di mana tidak dibolehkan
mengqasar salat hendaklah kelompok yang
pertama mengerjakan salat dua rakaat
bersama imam dan dua rakaat lagi
dikerjakan sendiri sedangkan Imam tetap
berdiri di rakaat ketiga selanjutnya
kelompok kedua datang yang belum salat
serta mengerjakan salat bersama Imam dua
rakaat dan Imam tetap duduk di tahiyat
terakhir sedangkan kelompok tersebut
menyempurnakan salat mereka dua rakaat
lalu Imam salam bersama mereka
jelas tunggu jihad nanti pasti Antum
lebih paham lagi di medan perang
menghadap musuh
diprakkin poin
nomor jika tidak mungk Magi pasukan
tentara karena peperangan sedang ber
camuk dan situasinya sangat genting tadi
kan kalau musuh lagi berhadapan Mereka
lagi persiapan belum ada saling
menyerang sekarang bagaimana kalau
perang lagi berkecamuk kita tidak
mungkin bentuk seperti tadi ada poin
sendiri kata beliau jika kondisi
peperangan berkecamuk dan situasinya pun
sangat genting artinya di sana saling
Serang ini Serang kita sudah enggak tahu
mana yang harus Apa yang harus kita
lakukan sehingga tidak memungkinkan
membagi pasukan tentara maka hendaklah
mereka salat sendiri-sendiri dalam
kondisi Apun baik sambil berjalan atau
berkendaraan baik menghadap kiblat atau
arah lainnya dan mereka melakukannya
cukup dengan isyarat berdasarkan firman
Allah Subhanahu Wa
taalaainumijalan rukbana jika kalian
dalam keadaan takut bahaya maka salatlah
sambil berjalan atau berkendaraan hadis
ini riwayat atau ayat ini e disebutkan
dalam Albaqarah
239 Juga sabda Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam
jika mereka lebih banyak dari itu
maksudnya jumlahnya sangat banyak jumlah
pasukan 10.000 20.000 100.000 pasukan
hendaklah mereka salat sambil berdiri
dan berkendaraan hadis ini diriwayatkan
Bukhari nomor 943 karena sudahudah
enggak memungkinkan lagi salat di situ
ya nah jadi salatnya masing-masing
Adapun makna tanda kutip lebih banyak
dari itu dalam hadis ya di atas adalah
ketika rasa takut lebih besar dan
peperangan sedang berkecamuk sehingga
bercampur Baur dengan musuh jadi kita
salat semampunya ya bahkan pernah ada
sahabat nabi diutus oleh Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam ada di situ riwayatnya
ya di riwayat yang paling bawah itu
nanti saya bacakan sebentar di poin
nomor 5 dulu tentara muslim yang sedang
mengintai musuh atau tawanan yang
melarikan diri bagi tentara muslim yang
sedang mengintai musuh jadi kalau ada
satu beberapa orang yang pemberani coba
mata-matain musuh di sana dia berangkat
mereka berangkat sehingga mereka berbaur
dengan pasukan musuh Bagaimana keadaan
salatnya sementara mereka di
tengah-tengah pasukan musuh gitu kan
supaya tidak ketahuan kalau mereka
muslim bagi tentara muslim yang sedang
mengintai musuh dan ia merasa takut akan
kehilangan jejaknya atau ia dikejar
musuh dan merasa takut akan tertangkap
Hendaklah ia salat dalam kondisi apapun
Baik sambil berjalan atau berkendaraan
baik menghadap kiblat ataupun arah yang
lainnya Begitu juga dengan orang yang
mengkhawatirkan keselamatan dirinya
binatangnya dan lain-lainnya hendaklah
maksudnya binatang itu tunggangannya
kalau zaman dulu orang pakai kuda
misalnya hendaklah mereka salat
sebagaimana salat yang dilakukan saat
dalam kondisi bahaya dan genting sesuai
dengan kehendak keadaannya pada saat itu
sebagaimana hal itu telah disenyir dalam
firman Allah subhanahu wa taala dalam
surah Albaqarah 239 azubillahim
minasyaitanirrajim Fain khiftum
farijalan a rukbana jika kalian dalam
keadaan takut atau bahaya maka salatlah
sambil berjalan atau berkendaraan contoh
yang paling jelas adalah penutupan
bahasan kita ini ya di materi keesemb
ini adalah hadis yang diriwayatkan Imam
Bukhari dan ini juga Abu Daud dan
lafaznya Abu Daud ini nomor
1249 Abdullah bin unais radhiallahu Anhu
melakukannya saat Rasulullah
sallallahuaihi Wasallam mengutusnya
untuk membunuh
alhudali Seraya berkata maka aku
melihatnya dan tibalah waktu salat asar
lalu aku merasa khawatir akan terjadi
peperangan atau tipu daya Antara Aku
Dengan alhudali yang akan mengakhirkan
salat maka aku maka aku berjalan sambil
salat dengan isyarat sambil ee tetap
mengawasinya n riwayat lain menjelaskan
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
mengutusnya ke satu suku suku ini
Kebetulan pasukannya besar dan akan
menyerang Madinah maka Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam tradisi beliau kalau
sudah dengar ada satu suku mau menyerang
Madinah beliau Serang lebih dulu gitu
kan diserang lebih dulu dan beliau
berusaha untuk membunuh pimpinannya ya
banyak terjadi dalam kisah seperti itu
ya di antaranya kisah al-hudali ini jadi
Abdullah bin hunais diutus lalu kemudian
dia pergi ke sana Nabi Sallallahu alaii
wasallam mengatakan Pergilah dia pergi
ke sana lalu dia berbaur dengan pasukan
orang-orang kafir ini ya dia berbaur
dalam satu dua hari saja Dia sudah
menjadi orang kepercayaan kena lihainya
Dia berbicara dia menunjukkan
kesetiaannya dan tidak kelihatan kalau
dia muslim karena tidak salat gitu kan
orang-orang itu patukannya pasti salat
ini kalau Muslim dia tahu tuh salat
kalau ditinggalkan bisa kafir gitu kan
maka mereka menginti muslim dengan
salatnya pada saat dia sudah dipercaya
dia mengatakan aku pun tidur di dalam
kemah orang ini ya karena dipercaya jadi
sebagai pengawal khususnya gitu maka
setelah aku dipercaya dan dia lagi tidur
maka aku pun memenggal lehernya setelah
itu aku balik kepada Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam melihat dia ter tersenyum
mengatakan bagaimana misimu dia bilang
sudah selesai ya Rasulullah Bagaimana
salatmu pakai isyarat Ya
Rasulullah tapi kondisinya seperti ini
di dalam Kanca peperangan di camp musuh
Antum sendiri muslim sedia ini S 10.000
orang semuanya kafir ya kalau antum
ketahuan jadi masalah bukan di mobil
bukan di motor lagi naik motor kayaknya
Genting nih
ya kena perjalanannya jauh lah
salatau kalau salat sunah boleh salat
sunah Nabi Sallahu alaih wasallam pernah
salat sunah di atas untanya ya maka
beliau pun salat pada saat itu 8 rakaat
di atas untanya ke manaun arah kiblat
atau unta itu mengarah maka dia pun ya
nabi sahu Ali wasam tetap salat di
atasnya waktu balik dari pembebasan kota
Makkah
allahuam baik begitu saja Insyaallah
mudah-mudahan apa yang kita bahas malam
ini bermanfaat buat kita semua dan
dijadikan sebagai tambal amal kita pada
hari kiamat dan semoga seluruh amal
saleh yang pernah kita kerjakan yang
sedang kita kerjakan yang akan kita
kerjakan sampai menjelang ajal nanti
diterima dengan pahala yang sempurna dan
semoga seluruh dosa tidak terkecuali
yang pernah kita kerjakan sengaja tidak
sengaja samar ataupun nyata besar
ataupun kecil semua diganti oleh Allah
dengan kemahamurannya menjadi pahala
tidak selalu kita doakan Indonesia
menjadi negara yang aman tentram damai
seluruh umat Islam dibawah naungan
ukhuah Islam Islamiah dan dalam hal
dalam ee ee dalam hal ibadah agar umat
Islam disatukan di bawah al-qur'an dan
sunah dan semoga Allah melunasi hutang
negara ini dengan semudah-mudahnya dan
membukakan rezeki dari seluruh
penjurunya dan juga Allah karuniakan
Kita pemimpin muslim yang adil kembali
kepada al-qur'an dan sunah dan juga bisa
menyebarkan kemakmuran dan Semoga
Indonesia menjadi contoh bagi
negara-negara yang lain selalu kita
doakan saudara kita di Palestin di Syria
di Yaman di Iraq di Myanmar di Ahsa dan
di Cina yang sekarang sedang tertindas
Semoga Allah ikhlaskan niat mereka
terima para Syuhada mereka mudahan Islam
di tangan mereka dan tangan kita semua
dan semoga Allah ikut sertakan kita
bersama mereka di pahala baik dengan doa
dengan harta juga dengan jiwa kita dan
semoga Allah menyatukan kita semua di
surga firdausnya tanpa hisab Mar
disatukan dalam majelis ilmu yang mulia
ini wasallallahu Nabina
muhammadinhamdulillahiabbil alamin
subhanakallahum wabihamdika asadu alla
ilaha illa Anta astagfiruka waubu ilaik
wasalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Resume
Read
file updated 2026-02-14 03:39:29 UTC
Categories
Manage