Minhajul Muslim #142: Bab Muamalah, Pasal Ke-4, Mudharabah, Musaqah dan Muzara'ah
aq-CJ-khN7U • 2019-04-05
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi Alhamdulillah selalu saja lisan kita memuji samping Cipta Allah yang kita Yakin Allah memiliki sifat yang sempurna Dia Maha Melihat maha mendengar Maha Mengetahui dan rahmatnya sangat tua sebagai orang-orang yang patuh dan beriman juga azabnya sangat pedih kepada orang-orang yang membangkang dan durhaka Allah dengan kemahaurahannya telah memudahkan kita untuk memenuhi segala kebutuhan kita untuk roda kehidupan di muka bumi ini dengan memuji namanya Alhamdulillah kalimat muda diucapkan penuh dengan berkah dan dipastikan ini adalah Kalimat yang akan memberikan jalan keluar dari setiap masalah kita juga selanjutnya kita panjatkan salam hormat kita kepada junjungan nabi besar Muhammad sallallahu alaihi wasallam sang utusan Allah sebaik-baik manusia orang yang telah sukses dalam segala segala Lini kehidupannya berhasil menjadi suami yang terbaik Ayah yang terbaik Sahabat yang terbaik guru yang terbaik murid yang terbaik karena memang belajar dari Jibril alaihalam kemudian juga eh pedagang atau saudagar yang terbaik Seorang ekonom juga politikus yang terbaik siapapun yang mengikutinya buah tidak akan jauh dari pohonnya dan juga mengucapkan satu kali salam hormat ini akan dibalas oleh Allah dengan 10 kali tambahan rahmat Allah yang Rahmat itu sangat luas bisa Pengampunan Dosa peninggian derajat dan juga pemenuhan segala kebutuhan melanjutkan bahasan kita kitab minhajil muslim yang ditulis oleh Syekh Abu Bakar rahimahullah dan kita masih di judul yang sama beberapa jenis akad dalam Transaksi dan kita sudah jelaskan pada pertemuan-pertemuan sebelumnya tentang masalah syirkah ya atau partner dalam mengerjakan ee akad bisnis dan itu yang pertama sekali kita Jelaskan kemarin tentang masalah akad kerja sama usaha atau Serikat kemudian kita akan masuk Insyaallah sekarang artinya boleh orang partner bisnis muslim atau nonmuslim yang penting seseorang jelas dalam akad yang ditulis poin-poinnya tidak boleh ada kezaliman tidak boleh ada garar garar itu berarti Bisa merugikan satu dari dua pihak semua transparansi ya modal jelas halal sistem halal produk yang dijual juga halal maka selebihnya bertawakal kepada Allah subhanahu wa taala kemudian materi yang kedua masalah mudarabah atau bagi hasil kalau dalam transaksi jual beli dan ini akan kita bahas pada siang ini Insyaallah yang paling penting dalam masalah jual beli atau perdagangan ini karena Allah subhanahu wa taala memang memberikan setiap orang di antara kita keinginan untuk berdagang Mi memiliki banyak keuntungan bisa membeli rumah itu sudah program umumnya orang gitu kan maka Allah subhanahu wa taala juga menata sistem ekonomi itu dalam Islam dengan syarat-syaratnya kita sudah tahu tidak boleh ada riba tidak boleh ada garar tidak boleh ada kezaliman segala macam hal tidak boleh ada produk yang haram ya satu sisi sisi yang lain juga teman-teman sekalian ini sudah saya titik beratkan pada awal kita bahas masalah akad-akad atau bab ekonomi ini ee yaitu tidak bisanya terlepas antara perekonomian seorang muslim dengan sosial jadi tidak bisa dilepaskan antara ekonomi dengan sosial kapitalis itu targetnya selalu untung walaupun orang lain dirugikan dia enggak peduli sistem kapitalis kalau kita investasi kepada seseorang maka saya sebagai investor tidak mau tahu Modal saya tidak boleh hilang mau perusahaan rugi kah mau untung kah pokoknya Modal saya R miliar harus kembali R miliar plus lagi saya harus dapat keuntungan 10% dari Modal saya ini semua hukum-hukum bertolak belakang dengan syariat kita kalau investasikan kepada orang makanya kita sudah tahu modal itu bisa bertahan bisa hilang tergantung Ya untung dan rugi ditanggung bersama tergantung persentase yang telah disepakati kalau misalnya Si A sama si a ca sama CB masing-masing 50 50% modal usaha 2 miliar S miliar berarti keuntungan dan kerugian ditanggung juga sama dengan persentase masing-masing 50% kalau si A 60 si B 40 maka juga kalau rugi masing-masing tanggung sesuai dengan persentase yang akan didapatkan dari keuntungan memang semuanya jelas gitu kan tidak ada seperti kapitalis tadi ya begitu banyak orang yang akhirnya investasi ke sebuah tempat lalu dia rugi dia enggak mau tahu disitalah barang orang dipaksakan harus dikembalikan bahkan ada yang lebih parah dihubungkan dengan masalah ribawi ya akhirnya ee yang tadinya modal 1 miliar berbunga setiap bulan Sekian banyak maka ini semua hukum haram dalam Islam tidak dibolehkan dalam Islam kalau kita hutangkan orang tidak ada namanya keuntungan Saya pernah Jelaskan ada dua hal yang tidak ada keuntungan di situ utang piutang dan juga gadai kan gitu Antum kalau utangkan orang sudah harus tahu ini memang jasa cari pahala cari pahala enggak boleh bertambah utangkan r00.000 Ya kembali Rp100.000 mau 10 tahun lagi akan datang ya sama saja niatnya kita cari pahala beda dengan transaksi jual beli ini investasi Ya untung rugi ditanggung bersama itu kita bisa menerima persentasi yang sudah kita sepakati bisa Tentukan keuntungan Saya mau ikut tapi saya ambil dari bagi hasil nanti saya 40% atau saya 60% Anda 40% negosiasi dari awal Enggak ada masalah tapi utangputang enggak boleh ada unsur sosialnya di situ kalau ekonomi Islam itu ada unsur sosial bahkan dianjurkan dalam Islam kalau kita Nagih utang sama seseorang dan dia tidak mampu bayar dimaafkan ya kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dalam hadis Bukhari akan datang orang pada hari kiamat membawa banyak sekali dosa kemudian malaikat berkata padanya Ada enggak amalmu yang bisa mengimbangi dosa-dosamu ini dia bilang kayaknya enggak ada karena banyak sekali dosanya maka kata malaikat coba ingat-ingat Lalu Allah buat dia ingat orang ini lalu dia mengatakan seingat saya dulu saya pernah punya pegawai khusus untuk Nagi utang Nagi utang kerjanya cuma Nagi hutang tapi saya titip pesan kalau yang kamu Nagi itu orang mampu ambil Kalau yang kau ti tidak mampu maafin kata malaikat itulah amalmu diletakkan di timbangan amal semua dosanya terlempar masuk surga orang itu memaafkan orang yang sedang terlidit utang ibadah itu sosial kita enggak bisa hubungkan dengan keuntungan kalau sistem kapitalis utang pun harus untung Saya pinjamin kamu R juta saya dapat apa r.uta ya sudah gitu loh Kalau enggak ya sudah gitu enggak mau hutangin orang bahkan banyak sekali orang Subhanallah yang telilit utang-hutang riba Ini akhirnya sibuk dengan membayar bunganya pokoknya pun belum bisa dibayar itu yang Allah subhanahu wa taala larang dalam al-qur'an gitu kan ada unsur sosial sama dengan orang menggadaikan sesuatu sudah Pah saya kasih contoh Saya mau pinjam uang r100 juta saya bawa ee sertifikat rumah saya atau ruko saya nilainya r00 juta ini gadai sama aja hutang tapi gada itu ada jaminannya berarti dia menggadaikan sesuatu nanti ada bahasan itu ya ada akad kita di depan tentang masalah gadaian tapi saya kasih contoh jadi kalau kita memberikan saya memberikan jaminan ini 500 juta ya harga ruko saya saya butuh sekali duit R juta sebulan Saya akan kembalikan misal sudah sepakat nih dia sebagai seorang muslim tidak akan ambil keuntungan karena ini utangputang memang dia cari pahala kemudian saya pun misalnya tiba 1 bulan belum bisa membayar di sini terbuka sebuah celah dia punya hak untuk menjual jaminan tadi jadian itu dia bisa menjualnya misalnya dia jual laku r00 juta maka dia sebagai seorang muslim yang patuh kepada Allah hanya mengambil 100 juta hak dia 400 juta dikembalikan ke saya tidakah namanya jaminan itu hangus ini garar bagaimana bisa hutangnya cuma R juta dia menyita rumah atau surat yang 500 juta haram dalam Islam maka kita tidak bisa lepas antara unsur ekonomi kita dengan masalah sosial Antum buka restoran buka butik tidak selamanya pikiran kita untung ada saatnya di mana kita berikan makan orang miskin Ada saatnya kita bersedekah dengan pakaian yang kita jual tidak selamanya pikirannya keuntungannya berapa keuntungannya beraka bahkan kadang-kadang bisa e mempermainkan harga walaupun orang miskin ditekan atau kadang-kadang bersumpah at sama Allah bohong kalau modalnya belum kembali pad sebenarnya sudah untung dan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan tiga golongan yang paling berat siksa ya hari kiamat gitu kan di antaranya adalah orang yang musbil ya laki-laki yang membutup mata kakinya itu ada bahasan sendiri kemudian ada juga Manan orang yang sebut-sebut kebaikannya dan yang ketiga orang yang bersumpah dusta untuk melariskan dagangannya demi Allah belum sampai modal padahal sudah untung Kenapa ak masih ingat kisah Abu Hanifah rahimahullah walaupun saya tahu Antum sudah lupa ini ya Abu Hanifah rahimahullah pernah jual kain sutra beli 10 mahal sekali ada seorang ibu tua datang mengatakan wahai Imam dia tahu ini Abu Hanifah dipanggil Kiai wahai Imam Saya mau beli Sutra nih uang saya cuma 25 dirham dia harganya 100 dirham ya Bisa enggak kata Imam Abu Hanifah Silakan ambil saja Kebetulan tinggal satu dibelilah sama ibu tersebut dengan gembira dia rupanya Ibu ini keliling satu pasar enggak ada yang jual harga itu lalu dia bilang wahai Imam Bagaimana anda bisa jual kain sutra ini kepada saya dengan harga ini satu pasar sekeliling enggak ada yang jual nih kata Abu Hanifah ini jawaban imam yang punya ilmu dia mengatakan saya kemarin beli Bu kain ini 10 sembilan sudah laku sudahar ada keuntungannya anda seorang muslimah dan anda butuh maka saya anggap ini keuntungan saya saya jual saja berapa pun anda mau beli toh saya sudah untung yang sembilan ada pikiran sosial tidak selamanya keuntungan di situ ya bagaimana kita berpikir dalam masalah itu sama dengan orang kalau mau transaksi jual beli nanti ada transaksi jual beli saya kalau salah sudah kita bahas itu juga ada transaksi najasy namanya itu tidak boleh ya bagaimana najasy itu kalau orang sengaja membayar orang lain atau bekerja sama sama orang lain untuk menaikkan harga padahal tidak mau dijual contoh misal seseorang punya toko baju dia punya baju dia jual nih setiap ada konsumen masuk ya maka lagi negosiasi harga ada temannya masuk seakan-akan pembeli lain padahal temannya pemilik tokou lalu dia lewat Oh ini bagus bajunya dia bilang sama konsumen itu pak mau beli enggak Kalau bapak enggak mau beli dia bilang sama pemilik toko biar saya yang beli ya berapapun harganya supaya pembeli ini mau membelinya padahal ini temannya pemilik toko ini mirip banyak terjadi di tempat pelelangan dia taruh orangnya di sini di sana di sana berapa harganya sekian sekian P ini enggak membeli ini dusta semua ya gak boleh ini teman-teman hubungan seorang muslim sama Allah subhanahu wa taala Allah itu maha mengetahui maha melihat keberkahan yang kita cari Kalau antum dapat keuntungan Walaupun kecil tapi berkah berkah itu maknanya selalu cukup selalu baik itu lebih baik daripada keuntungan banyak tapi tidak berkah tiba-tiba kita tidak tahu ke mana Eh kemarin keuntungan R juta kok habis ya karena sumbernya dari mana dulu gitu kan ada orang Subhanallah gaji sejuta 2 juta mertuanya numpang istrinya anaknya tiga hidupu bisa Allah berkahi karena itu yang kita butuhkan keberkahannya itu maka ini poin dalam masalah ekonomi Islam tidak boleh dilepaskan ada masalah unsur sosial itu kita berbagi bersedekah Antum kalau buka usaha pernah enggak sedekah dengan usaha itu makanan itu pakaian itu sedekah kasih orang lain ya saya juga kasih contoh itu hari kisah orang yang menjual selimut di Saudi ya dia bisa menjual selimut dengan harga yang murah sekali dengan empat biji karena itu orang miskin dikasih sama dia gitu dan seterusnya l baik salah satu akad yang dibolehkan dalam Islam selain syarikah selain partner bisnis adalah sistem mudarabah atau bagi hasil dan bagi hasil ini bukan dari modal tapi dari Keuntungan jadi persentase yang bisa ditentukan itu dari keuntungan misalnya 40 60% 50 50% tapi dari Keuntungan jadi berapaun keuntungannya dibagi persentase itu kalau antum Tentukan Dari awal saya mau 10% saya mau 40% tapi dari Modal saya ini sudah riba enggak boleh kan itu karena belum tentu keuntungan perusahaan mencapai itu Antum merugikan orang lain n itu kata beliau di sini materi kedua masalah mudarabah poin a-nya pengertian mudarabah mudarabah ataupun qirat ya itu istilah lainnya adalah seseorang menyerahkan modal tertentu kepada orang lain untuk dikelola dalam usaha perdagangan di mana keuntungannya dibagi di antara keduanya menurut Persyaratan yang telah ditentukan Adapun kerugian hanya ditanggung pemodal karena pelaksana telah menanggung kerugian tenaganya maka tidak perlu dibeban ini oleh kerugian lainnya artinya bisa saja dalam sistem mudarabah misalnya kita Jelaskan itu ada Syarikat Abdan juga ya Ada partner badan yang satu punya modal uang yang satu punya modal tenaga gitu kan maka modal tenaga ini dia yang mengelola yang pemodalnya cuma diam mengikuti sistem yang sudah ada nah ini nanti kalau seperti ini maka kalaupun ada kerugian ditanggung oleh pemodal karena orang yang mengelola dengan tenaga tenaganya sudah diporsir sudah dikasih gitu kan masalah nanti ada Sal salah seorang di antara yang keduanya curang itu Allah subhanahu wa taala akan hukum ya teman-teman harus tahu Lini kehidupan kita semuanya tidak lepas dari pengawasan Allah subhanahu wa taala kalau ada orang berusaha untuk menipu manipulasi data maka pasti akan ada cara Allah subhanahu wa taala untuk menghukum dia Saya sudah pernah bacakan Surah Fatir surah nomor 35 ayat 43 itu landasan hukum hati hati jangan jangan memanipulasi ya jangan tipu daya kepada orang gitu ya menipu ambil haknya orang lain kata Allah subhanahu wa taala azubillahim minasyaitanirrajim W yahi Makrus illa biahli tidak akan kembali tipu daya itu kecuali kepada pelakunya saja jadi jangan Antum merasa diri hebat lalu kemudian bisa menipu orang ya itu Percuma ya tidak akan ada manfaatnya pasti Allah subhanahu wa taala punya cara akan menghukum kalau ada orang sudah menipu kemudian ternyata kelihatannya dia punya banyak rezeki setelah itu itu tadaruj namanya tahapan siksaan Allah subhanahu wa taala menambah siksaan bagi seseorang kalau dasarnya dia penipu Lalu Allah limpahkan nikmat padanya sebagaimana dalam hadis sahih kata nabi sallallahuaihi wasallam kalau kalian melihat nikmat Allah melimpah pada seseorang pelaku maksiat maka ketahui itu adalah tahapan siksaan teman-teman harus tahu kaum-kaum yang Allah mau binasakan sebelum kita seperti kaum Hud kaumnya Nabi eh kaum kaum Ad kaumnya Nabi Hud kaum tsamud kaumnya nabi Saleh kemudian Firaun kaumnya Musa kemudian semua kaum-kaum yang yang Allah subhanahu wa taala binasakan kaum Luth kaumnya Nabi Luth ya Namrud kaumnya ee Nabi Ibrahim alai wasalam ini umumnya pada saat mereka mau dibinasakan sama Allah 3 hari ya seminggu sebelum itu Allah limpahkan nikmat badan mereka tambah sehat mereka tertawa-tawa hewan ternaknya makin woh luar biasa sehingga mereka makin lalai Allah subhanahu wa taala telah menentukan kadar tertentu untuk menghukum orang kalau kadar itu sudah sampai maka dia kena secara otomatis gitu loh secara otomatis maka Allah subhanahu wa taala buat kelalaian buat mereka sehingga sampai pada titik di mana kelimaksnya mereka akan dihukum oleh Allah subhanahu wa taala poin B hukum mudharabah sendiri mudharabah di syariatkan berdasarkan ijma sahabat dan para imam ya mereka semua menyepakati kebolehannya dan hal tersebut juga telah dilakukan pada masa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dan disetujui oleh Beliau di poin beberapa ketentuan hukum berkaitan dengan mudabah yang pertama selayaknya mudabah atau bagi hasil itu dilakukan di anara kaum muslimin yang diperbolehkan mengelola hartanya makna diperbolehkan mengelola harta berakal sudah dewasa bukan anak-anak karena kalau anak-anak dia tidak ngerti kelola hartanya Dan ini juga ditekankan oleh Beliau Harusnya sama muslim walaupun dengan nonlh orang berner seslah masalah mudarabah dilakukan di antara orang Islam dengan orang-orang kafir jika modalnya berasal dari orang kafir sedangkan pelaksananya adalah orang Islam karena orang Islam tidak dikhawatirkan akan melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan riba dan tidak akan mencari uang dengan tata cara yang diharamkan jadi dari poin ini ada poin penting Syekh Abu Bakar tekankan kalau si muslim pemilik modal dia jangan investasi di orang kafir kalau sebaliknya si muslim pengelola l modalnya dari orang kafir boleh beliau tekankan poin itu Apa sebabnya karena kalau orang kafir dia yang mengelola si muslim yang kasih modal maka dia bisa pakai sistem-sistem yang haram gitu kan saya berapa kali temukan begitu beberapa pengusaha kita mengeluh Ustaz partner saya orang non mususlim pada saat usaha awal berjalan dia mau jalan dengan apa yang saya inginkan tapi setelah besar sahamnya sama sama besar akhirnya dia mau pinjam uang riba akhirnya dia mau pakai begini dan begitu akhirnya banyak hal yang masuk ya termasuk produk-produk haram akan akhirnya dijual tapi sekarang sudah terikat kalau mau ditarik pun maka harus menanggung kerugian Sekian banyak Nah ini yang jadi masalah karena halal haramnya mereka beda dengan kita gitu kan maka itu yang menjadi penyebab kata beliau diprioritaskan si muslim yang mengelola muslim muslim lebih baik gitu kan dan gak boleh teman-teman mengatakan tapi saya pernah bisnis Ustaz sama seorang muslim cuma dia penipu itu kan satu orang gak boleh jadi tolok ukur kan sekarang kalau antum pernah menikah sama seseorang lalu Antum temukan tidak baik dia Masa Antum pukul rata semuanya orang sama dengan dia kan belum tentu kan ada orang begitu karena dia mukur rata akhirnya dia traumatis enggak mau nikah lagi enggak boleh belum tentu kan itu belum tentu Saya pernah ajarkan itu Ya kita kalau sedang membenci sesuatu tanda kutip yang kita benci adalah sesuatu yang menjadi penyebab itu misalnya karakter karakternya saja ya kita makan jeruk asem sifatnya asem yang kita benci apanya asemnya bukan jeruknya karena kalau kita benci fisiknya kita enggak makan jeruk seumur hidup alasannya oh asem itu kan dulu belum tentu yang ini kan gitu Kita pernah makan Ikan amis belum tentu semua ikan begitu mungkin tergantung pengelolaannya kan gitu seperti itulah kurang lebih nah ini semua harus dipahami dijadikan sebagai kaidah dalam kehidupan baik itu yang ditekankan oleh Beliau di sini poin pertama dalam akad mudarab gitu kan jadi beliau mengatakan karena orang Islam tidak dikhawatirkan akan melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan riba dan tidak akan mencari uang dengan cara-cara yang diharamkan tentu di sini dimaksudkan kalau kita bersangka baik muslim itu seorang muslim yang taat ya makanya kita juga mencari P bisnis yang benar sekarang ini banyak orang menunggangi performancenya penampilannya luar biasa Ahli Surga tapi penipu besar kan gitu ada begitu ikhw datang kepada saya sampai kihan ngeluh mukanya sudah sumpek uang sekian miliar hilang Kenapa akhi ini Ustaz bayangkan di SF pertama kalau salat orang ini berjenggot di majelis ilmu di depan mencatat undang kita kalau mau pergi pengajian Siapa yang enggak percaya Ustaz berjalan waktu hari pertama bulan pertama saya ada laporan setelahnya hilang lenyap muncul setelah sekian tahun Maaf akhi saya khilaf ini kalimat Afwan akhi ini perlu kita buat kan tablig akbar rupanya ha Afwan akhi enak sekali sudah buat salam yang afwan-afwan saja musnya apa ada konsekuensinya apa gitu kan tanggung jawab apa Antum hari kiamat gimana kan gak boleh kesihan orang terzalimi akhirnya orang terelilit hutang segala macam ini hati-hati juga ya karena teman-teman harus tahu kita ini yang paling penting terutama Antum yang sudah ada di pengajian yang paling penting setelah ikuti pengajian dan paham ilmu istiqamahnya banyak orang masuk begitu dia sudah belajar malah dianggap Reme semua enggak ada istikamah dalam kebenaran dan halh hal haram ini bagi mereka sudah yang penting performnya begitu sudah cukup enggak ingat ikut berlomba Gampang ini ada pertandingan nih kita daftar ikut perlombaan mudah kan gitu mau jadi juara satu pun Gampang tinggal coba atur strategi supaya bisa jadi juara satu Tapi yang sulit mempertahankan juara itu kalau ada orang dari kelas 1 SD sampai selesai kuliah juara satu terus itu pintar baru pintar orang berumah tangga dari awal dia nikah sampai dia meninggal itu tetap bersama dengan pasangannya itu baru berhasil istikamahnya di situ Bagaimana mempertahankan kebenaran kalau sekali naik sekali Turun Ini masalah ini ya jadi harusnya dipahami poin itu kemudian yang kedua harus jumlah modal ya atau jumlah modal harus diketahui berapa yang disepakati ditulis di akad Itu modalnya sekian misalnya ya dan usahakan modal itu dirincikan kemudian yang ketiga bagian pelaksana dari keuntungan yang didapat harus ditentukan juga sedangkan jika keduanya belum menentukannya maka pelaksana berhak menerima upah kerjanya dan pemodal berhak atas semua keuntungan jika keduanya berkata keuntungan yang didapat menjadi milik kita berdua maka keuntungan harus dibagi dua dengan bagian yang sama khusus poin ketiga ini maksudnya adalah Antum tulis akad dari awal Kalau saya bilang ada seorang teman datang mengatakan Khalid Saya mau investasi saya mengatakan Baiklah ya terus kemudian dia langsung masukkan uang Misalnya ini R juta ini R juta tidak ada pembicaraan bagi hasil nanti persentasi kamu Sekian dan sekian maka di sini hukumnya saya berarti hanya boleh ngambil upah saja gaji saya enggak boleh ambil bagi hasil dan pemodal punya hak mengambil total semua keuntungan karena tidak ada akad kesepakatan itu yang beliau tekankan kan di poin ketiga tapi kalau mau dari awal Ini usaha baju ini diproduksi sekian modalnya R150 juta misalnya bagi hasil ya kalau 50% saya 50% maka itu jelas dari awal di sini enggak usah ada upah gaji lagi tinggal masalah bagi hasil saja itu yang Beliau mengatakan bagian pelaksana orang yang mau melaksanakan bisnis dari keuntungan yang didapat harus ditentukan persentasenya sedangkan jika keduanya belum menentukan belum ada kesepakatan maka pelak sana yang mengelola modal itu berhak menerima upah kerjanya gaji dan pemodal yang taruh duit punya hak semua keuntungan ya kapan itu berubah jika keduanya sudah sepakat mengatakan keuntungan yang didapatkan menjadi milik kita berdua ya maka keuntungan itu harus dibagi dengan bagian yang sama yang keempat berhubungan dengan masalah mudarabah jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak tentang suatu pers atan dari poin-poin yang disepakati Apakah keuntungannya dibagi seperempat atau setengah maka yang diterima adalah pendapat pemodal dengan memintanya bersumpah Jadi kalau makanya penting nulis ya jadi ditulis kalau dalam bet tulis bagus sekali apalagi sekarang kalau di notarias dinotariskan secara hukum legal pemerintah ataupun kalau tidak kita menggunakan apalah kira-kira lembaran yang pakai Matri segala macam yang memang bisa masuk dalam masalah pemerintahan ini karena kalau tidak ada cuma sekedar masalah Lisan Ini bisa berselisih di persentase loh dulu kan kesepakatan 55% kata pemodal enggak kamu dulu janjikan saya 60 kamunya 40 ribut nih Nah kalau cekcok antara pemodal sama pelaksana maka yang diambil pendapatnya adalah pemodal ya tapi dengan syarat dia harus bersumpah dia mengatakan Iya demi Allah memang ini 60% dulu kalau dia bohong urusan dia sama Allah subhanahu wa taala kita juga sudah pernah bahas teman-teman kalau seorang muslim sudah bersumpah atas sama Allah terima saja dia bohong urusan dia sama Allah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyuruh kita menerima sumpah seorang muslim bel sudah mengatakan demi Allah sudah selesai Antum lepas tangan udah oh ini libatin Pencipta langit dan bumi ini enggak main-main ubun-ubunnya bisa ditarik mati langsung kalau kita masih lemah gitu kan oh demi Allah Ya sudah demi Allah kamu sudah pegang silakan dan Allah subhanahu wa taala juga akan lindungi kita gitu kan Ini kalau terjadi perselisihan kata beliau di antara kedua belah pihak tentang suatu persyaratan Apakah keuntungannya dibagi seperempat atau setengah maka yang diterima pendapatnya adalah pemodal tapi dengan syarat memintanya bersumpah atas nama Allah ya yang kelima pelaksana yang mengelola modal itu tidak diperbolehkan mengadakan mudarabah dengan pemodal yang baru jika ia telah melakukan melakukannya dengan pemodal yang pertama kecuali atas seizinnya karena haram membuat mudarat di antara kaum muslimin misal Saya punya satu usaha saya sudah tarik pemodal nih ini modal usahanya R juta sudah selesai arti ini mang sudah bisa jalan usaha ini rupanya Saya ingin menarik lagi naudubillah seseorang dia mau menarik lagi supaya dapat duit dia tawarkan kepada investor lain seakan-akan belum ada yang masuk ditarik lagi 100 juta sama dia padahal pemodal awal sudah ada ini enggak boleh ini haram hukumnya karena nanti terjadi J mudarat produk seperti produk sudah kita jual dengan satu harga kita jualkan lagi kepada orang lain gitu kan Ini enggak boleh hukumnya tidak boleh sama sekali ya J teman-teman yang kita cari keberkahannya kalau ada kejujuran dalam transaksi Allah akan berikan keberkahan kemudian yang keenam keuntungan tidak dibagikan selama akad berlangsung kecuali jika kedua belah pihak sepakat untuk membaginya jadi kalau dalam sisti mudarabah yang benar sebenarnya misalnya modal akan saya taruh selama setahun akad kita setahun ya sudah selama setahun diberikan keluasan si pengelola untuk mengelolanya dulu Nanti akhir akad baru bagi hasil karena kan keuntungan naik turun kan maka biar terakhir misalnya masuk Januari nanti Desember udah biarkan dia leluasa untung rugi nanti tinggal dibuatin laporan Desember baru bagi hasil itu jauh lebih baik kecuali kata beliau dalam satu keadaan memang kedua belah pihak sepakat setiap bulan kita bagi hasil untung sekarang kita bagiun bulan depan rugi Ya kita juga bebankan sama-sama kalau tadi sistem yang lebih ideal adalah 1 tahun Jadi kalau misalnya Januari Februari Maret untung April rugi itu tetap nanti tersubsidi dengan sendirinya jadi nanti bulan Mei bulan selanjutnya harusnya si pelaksana mengejar supaya kerugian yang bulan April bisa tertutupi nanti baru dihitung di akhir tahun yangu modal selamanya harus dip dari keuntungan Atah dip modalnya ketuanahag mendij kugian yang menyebabkan berkurangnya modal maka kerugian itu ditanggung oleh pemodal dan tidak boleh memotong Keuntungan yang diperoleh pelaksana dari hasil perdagangan terdahulu artinya kalau memang kita punya beberapa jenis bisnis maka harus jelas akadnya ya kecuali kalau dalam satu toko memang kita jual di situ makanan minuman campur segala macam maka itu satu modal tapi kalau jenis usaha berbeda ada peternakan kambing ada butik pakaian ada begini dan begitu buatin akad masing-masing karena karena jenis pekerjaannya berbeda gitu kan kemudian kembali kepada contoh akad yang sudah kita sebutkan tadi Kalau ada kesepakatan persentase di antara keduanya berarti pelaksana dan pemodal akan mendapatkan bagi hasil sesuai yang disepakati Kalau tidak ada pembicaraan sebelumnya berarti pelaksana hanya berhak mendapatkan gaji upah danodal mendapatkan seluruh keuntungan gitu kan Ini semua harus dierapkan peraturan-peraturan ini dari awal dan di sini juga kalau seandainya pemodal pemodal memberikan uang pelaksana memberikan jasa tenaga maka berarti yang nanggung kerugian hanya kerugian materi hanya pemodal karena orang yang mengelola sudah rugi dari sisi jasa atau ee tenaganya Dia kemudian yang kedelapan jika mudarabah berakhir dan masih tersisa sebagian harta berupa barang dagangan atau hutang di seseorang maka pemodal berhak meminta pelaksana supaya menguangkan harta tersebut jadi kalau kita beli barang misalnya 100 Pis ternyata sudah sampai di akad terakhir Masih ada sisa 10 ya tertinggal di gudang maka di sini pemodal berhak mengatakan kepada pengelola kamu harus jual nih 10 Cari jalan gitu jika mudarabah berakhir dan masih tersisa sebagian harta berupa barang dagangan atau hutang pada seseorang maka pemodal berhak pemberi uang meminta pelaksana yang mengelola supaya menguangkan harta tersebut yakni barang tersebut supaya dijual secara kontan atau memintanya supaya menagih hutang dan pelaksana harus melaksanakan itu semua praktik lapangan harus dilakukan oleh si pelaksana karena pemodal di sini hanya memberikan materi saja yang kesemb yang terakhir adalah pengakuan pelaksana orang yang mengelola harta berkenaan dengan habisnya modal atau kerugian diterima selama tidak ada bukti yang mendustakannya dan jika ia mengaku modalnya habis namun tidak dapat menunjukkan bukti maka ia bersumpah dan pengakuannya dibenarkan kalau misalnya saya pengelola harta lalu saya mengatakan modal yang kemarin R1 juta sudah kita beli barang ini loh nota-notanya tapi sekarang ada permintaan lagi kita butuh lagi 100 juta mau ikut enggak gitu loh maka dari awal ini sudah harus ada pembicaraan semua yang disampaikan oleh pelaksana diterima kecuali memang ada indikasi yang menjelaskan kalau dia dusta gitu demi untuk berjalannya usaha tersebut dan kalau pemodal tidak punya dia bilang saya tidak punya lagi untuk saya tambah Saya tidak punya lagi untuk saya tambah intinya mudarabah atau bagi hasil dibolehkan di dalam Islam tapi dengan syarat-syarat transparansi kejelasan hak masing-masing gitu kan dan juga transparansi dari sisi produk yang dijual Jadi tidak boleh juga teman-teman kita masuk investasi sembarangan ya ke satu perusahaan produknya enggak jelas ya ini saya sudah sudah kasih contoh Saya pernah didatangi oleh beberapa pihak orang mengaku perusahaan kantornya di Sudirman gitu kan kemudian bawa akad tidak ada produk ini emas investasi 10.000 dolar ya kemudian nanti akan dikasih PIN masuk ke web-nya hanya untuk ikutin angka-angka enggak ada produk ini Angka apa bisa rugi bisa untung gitu kan tidak jelas mana produknya enggak jelas ini bagaimana caranya transaksi seperti ini ya materi yang kedua berhubungan dengan masalah masih akad ini ya ini materi ketiga ini bukan materi kedua mungkin itu keliru ditulisnya itu materi ketiga masalah musaqa dan muzaraah ya kita masuk ke yang pertama Dulu musaqa pengertian musaqa adalah seseorang menyerahkan pohon kurma atau pohon buah lainnya kepada orang lain yang sanggup menyiraminya atau mengelola pohon tersebut dan mengerjakan segala kebutuhan yang berkaitan dengan pengurusannya dengan upah yang telah ditentukan dari buahnya saya kasih 10 pohon mangga kepada si a ini tolong dikelola ya dia punya lahan misalnya kemudian dia kelolalah maka saya sepakat nanti Apakah dibayar gaji atau nanti dari hasil yang panen kita bagi dua dan seterusnya Ya itu namanya musaqah jadi musaqah itu artinya menyiram sebenarnya asal kata bahasanya itu etimologinya menyirami tanaman ya hukum nya hukumnya boleh kata beliau musaka hukumnya boleh Adapun dasar hukum kebolehannya adalah perbuatan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dan khulafa Rasyidin setelah beliau Imam Bukhari menyebutkan dalam hadis nomor 23328 telah meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyuruh penduduk khaibar Untuk menggarap lahan di khaibar dengan upah separuh dari tanaman dan buah kurma yang dihasilkan dari lahan itu selanjutnya muamalah itu dilanjutkan oleh para khalifah sepeninggal beliau yaitu Abu Bakar Umar Utsman Ali radhiallahu anhum ajmain saya kasih Ceritanya dulu jadi Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam waktu menyerang khaibar khaibar sebuah wilayah luas sekitar 175 kilo dari Madinah kurang lebihlah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyerang khaibar untuk menaklukkan benteng-benteng Yahudi ada sembilan benteng Yahudi besar ini sudah saya jelaskan di YouTube ada di Sirah Nabawi tentang perang khaibar teman-teman bisa kembali ke sana yang jelas setelah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menaklukkan semua itu salah satu sumber kekayaan khaibar ini kurma hampir seluruh wilayah khaibar itu pohon kurma dan kurma itu kalau di Timur Tengah sampai hari ini dianggap orang kaya kalau punya kebun kurma ya Kara dia bisa berbuah dan buahnya bisa sepanjang tahun apalagi 80% kurma itu kering dan makanan pokok gitu kan jadi sangat menguntungkan apalagi kayak sekarang makin banyak jemaah haji jemaah umrah semuanya bawa pulang oleh-oleh kurma banyak sekali keuntungannya yang jelas waktu itu ada beberapa orang-orang Yahudi datang kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan Hai Muhammad sesungguhnya kebun-kebun ini sekarang sudah milik kalian karena umat Islam sudah menang jadi kebun rumah-rumah Yahudi bahkan orang-orang Yahudi punya sudah menjadi harta rampasan perang waktu itu maka mereka menawarkan negosiasi dengan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Hai Muhammad ini kebun kurma luas Kalian juga tidak bisa urus Bagaimana kalau Kami tetap di sini jangan diusir dari khaibar kami ngelola kebun kurma ini tapi dengan syarat kita bagi hasil nya tapi pohon kurma ini bukan lagi punya Kami punya kalian umat Islam cuma kami mengelola kami yang pasang araruh pupuknya apalah rawat pokoknya pohon itu namanya musaqah gitu kan maka nabi sahu Alaihi Wasallam setuju dengan hasilnya dibagi dua setengah buat Yahudi setengah buat muslimin dan masing-masing Mujahid punya hak untuk mengambil itu punya hak untuk mengambil itu itu dibolehkan namanya musaqa poin yang ketiga dalam masalah musqa ini adalah beberapa ketentuan hukum kaitan dengan musaqa yang pertama hendaklah pohon kurma atau pohon buah yang lainnya diberitahukan ketika akad sehingga musaka tidak berlaku pada pohon buah yang tidak diketahui karena dikhawatirkan akan menjadi penipuan yang diharamkan dalam syariat jadi jelas ini loh pohon yang saya mau ya satu truk nih pohonnya mangga semua harum manis misalnya sebutin jelas jangan bilang ini di di di mobil ini ada pohon mangga 100 pohon Ya sudah tanam aja enggak jelas jenis mangga apa ya Bisa saja mungkin bercampur kan gitu maka dicek semuanya jadi harus jelas apalagi nanti kalau sudah berbuah mungkin tidak di tidak seperti yang diharapkan mungkin harga mana lagi dengan harga harum manis dengan golek ini beda-beda maka harus jelas itu yang di poin pertama pohonnya yang mau dikelola jelas jenisnya jumlahnya dihitung dilihat ya karena pernah terjadi begitu ya ada kalau gak salah beberapa kali itu ada saya lihat transaksi pohon satu mobil Ternyata kalau langsung transaksi saja begitu tanpa diperiksa di dalam truk itu sendiri ada pohon yang lain jenisnya berbeda bukan jenis seperti yang dis pesan karena banyaknya pohon yang naik akhirnya tercampur itu cuma pohon biasa hiasan saja enggak ada buahnya maka bisa merugikan pembeli di sini yang kedua bagian yang diberikan kepada penggarap hendaklah ditentukan misal nya 1perempat atau 1/lima yang diambil dari keseluruhan pohon kurma atau pohon buah yang lainnya karena jika hanya dibatasi pada pohon kurma atau pohon buah tertentu yang terkadang berbuah dan terkadang tidak maka di dalamnya mengandung unsur penipuan yang telah diharamkan agama Islam Jadi misalnya dari 100 pohon kurma atau pohon mangga ini nanti hasilnya setelah panen 1/5ima buat kamu 1/4at buat kamu setengah-setengah kita bagi dua ya ya kan tapi dari hasil total tidak boleh saya sebagai pemilik pohon mengatakan kamu tanam nih 100 pohon sudah ditanam nih kemudian saya bilang hasil kamu cuma yang bagian tengah sini ya 10 pohon aja yang 90 punya saya enggak boleh karena bisa saja yang 10 itu tidak berbuah itu jadi harus dari totalnya semua ini yang dimaksud dengan poin kedua maka Beliau mengatakan di poin kedua bagian yang diberikan kepada penggarap mengelola hendaklah ditentukan misalnya seper atau seperlima yang diambil dari keseluruhan pohon kurma atau pohon buah yang lainnya karena jika hanya dibatasi pada pohon kurma atau pohon buah tertentu untuk pengelola terkadang berbuah terkadang tidak maka di dalamnya mengandung unsur penipuan yang telah diharamkan agama Islam yang ketiga penggarap yang mengelola diwajibkan melaksanakan seluruh pekerjaan yang terkait dengan pengurusan pohon kurma atau pohon lainnya Menurut kebiasaan yang semestinya dilakukan penggarap dalam Mus artinya di sini antara dia sama Allah subhanahu wa taala dia harus siramin pagi sore dia harus kasih pupuk ikuti peraturan yang sudah disepakati ini sudah umum yang keempat jika tanah yang dimusakahkan tanah yang dipakai untuk menanam tadi itu dikenakan pajak maka pajak itu dibebankan kepada pemilik tanah dan tidak kepada penggarap ya jadi misalnya saya punya lahan lalu saya datangkan seorang tukang kebun ini ini tanah saya ini ada pohon buah saya kamu tinggal kelola saja kalau ada pajak pemerintah maka yang terbebankan adalah pemilik tanahnya dan bukan penggarap karena pajak itu berkaitan dengan pemilik yang asli dengan alasan bahwa pajak itu tetap dibebankan meskipun tanah tersebut tidak ditanami Kenapa di sini pemilik tanah dan pemilik pohon yang tanggung pajak sementara pengelola tidak menanggung Karena kalaupun tidak ada pohon-pohonnya tetap pajak tanah itu ada dibayar oleh pemilik tanah ya sedangkan kewajiban zakat dikenakan kepada pihak yang hasilnya mencapai nisab baik pihak penggarap maupun pemilik tanah kalau zakat itu berkaitan dengan keberadaan buah ya tentu sini pernah kita Jelaskan di bab zakat ikhwan akhwat sekalian ya rahimani rahimakumullah itu kalau mencapai kurang lebih 600 ya 30 atau 40 kilo ya dari hasil panen 650 Kil lah kalau kita bulatkan kalau hasil panen Antum mencapai 650 kilo maka keluar zakatnya dan zakat ini yang dikeluarkan dilihat dari pengelolahan tanah dan pohon itu kalau misalnya Antum mengeluarkan biaya-biaya dalam ee pohon itu tadi pupuk bayar orang segala macam maka zakatnya 5% dari hasil tapi kalau kita membeli tanah misalnya penuh dengan pohon buah-buahan macam-macam dan hidup sendiri Karena di situ wilayah subur di atas gunung kena hujan segala macam kita cuma datang setahun sekali tebah di dipakas saja pohon-pohon diarnya lalu diambil hasil pandnya ini 10% douel karena dia tidak keluarkan biaya kemudian yang kelima musaqah ya pohon yang dikelola tadi diperbolehkan hanya pada harta pokok atau tanah misalnya seseorang menyerahkan sebidang tanah kepada orang lain untuk ditanami pohon kurma atau pohon buah lainnya dan menyiraminya serta melakukan sejumlah pekerjaan yang terkait dengan pengurusannya hingga berbuah dengan ketentuan bahwa ia memperoleh bagian seperempat atau sepertiga misalnya dengan syarat waktu penggarapannya dibatasi hingga berbuah misalnya maka penggarap berhak mendapatkan bagiannya dari tanah atau muzaraah dan pohon sekaligus ya ini sudah jelas maksudnya adalah bagaimana seseorang itu kalau dia mau musaqa maka harus jelas tanahnya di mana jenis pohonnya mana kemudian hak masing-masing juga harus jelas yang keenam bagi penggarap yang mengelola tanah Jika ia tidak sanggup menggarapnya sendiri maka diperbolehkan baginya menyerahkan penggarapan tanah tersebut kepada orang lain dan ia berhak mendapatkan bagian dari buah yang terkait dengan akad jadi kalau saya menerima modal modal pohon dan saya menggarapnya Kemudian saya melihat pohonnya banyak nih 600 pohon saya enggak bisa sendiri lalu saya mempekerjakan orang lain dan hasil saya nanti sepertiga atau seperempat yang disepakati atau setengah saya bagi lagi dengan mereka boleh saja ini poin yang keenam poin yang ketujuh jika penggarap yang mengelola melarikan diri sebelum pohon tampak berbuah maka pemilik tanah berhak membatalkan musaqa karena belum selesai tugasnya Dia sudah pergi sedangkan apabila penggarapnya melarikan diri setelah pohon tampak buah yang mengelola pergi tapi memang sudah ada hasil tinggal tunggu matangnya saja maka pemilik tanah menunjuk seseorang untuk menyelesaikan penggarapan dan memberinya upah yang diambil dari bagian yang diperoleh penggarap Jadi kalau tadi buahnya belum kelihatan pohonnya masih baru ditanam tiba-tiba Dia sudah pergi pergi bekerja ke tempat lain maka berarti musaka sudah batal pohon kembali murni semuanya tanpa ada dibagi kepada pemilik modal tapi kalau sudah kelihatan ada hasilnya maka di sini dilihat Berapa persentase daripada hasil itu nanti kalau misal tinggal 10% lagi dia sudah bisa panen lalu kita Panggil pekerja lain maka yang 10% ini kita berikan kepada pekerja yang baru 90% dari hasilnya tadi orang yang mengelola awal dikembalikan ke dia yang kedelapan jika penggarap meninggal dunia kalau tadi yang itu lari kalau penggarap meninggal dunia maka ahli warisnya berhak menunjuk seseorang untuk menggantikan tugas mereka tapi jika keduanya sepakat membatalkan maka musaka pun dianggap batal Jadi kalau misalnya ada orang yang mengelola tanah kemudian ternyata dia meninggal dunia dan dia sudah punya akad sama pemilik tanah dan pohon ini kalau ada hasil dia punya seperlimanya atau setengahnya misalnya kalau dia meninggal ahli waris punya hak untuk melanjutkan itu atau membatalkan tergantung akad di antara keduanya gitu kan tapi dengan syarat kalau ahli warisnya mau melanjutkan ya mau melanjutkan maka dia harus bisa mengelola sebagaimana orang yang tadinya meninggal itu bisa mengelola kalau dia enggak bisa berarti musqa dibatalkan musaka dibatalkan kalau seseorang mau lebih jeli lagi kata Sebagian ulama Bila memang ternyata si pengelola meninggal dunia dan sudah kelihatan hasil sudah kelihatan hasil maka diberikanlah hasil itu kepada ahli waris nanti walaupun mereka tidak mengelolanya baru musaqa itu dib B ya baru musaka dibatalkan ini ringkasnya musaka itu teman-teman adalah pengelolahan pohon-pohon yang diberikan kepada penggarap ya kemudian masih dalam masalah ini tadi materi ketiga tadi ada musqa dan ada muzaraah kalau muzara adalah seseorang menyerahkan tanah kepada orang lain untuk ditanami dengan upah yang telah ditentukan dari hasilnya hukum muzaraah mayoritas sahabat tabiin dan para imam membolehkan muzaraah sedangkan sebagian kecil dari mereka melarangnya Adapun dalil yang didasari ataujadikan dasar hukum oleh kelompok yang membolehkan adalah perbuatan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam menyuruh penduduk khaibar Untuk menggarap lahan yang ada di khaibar yang mereka mendapatkan separuh dari hasil tanaman dan buah kurma dari hal tersebut Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma nabiahu Ali wasam Ahar [Musik] irahwasanya nabi S wasam menyuruh penduduk khaibar Untuk menggarap tanah yang ada di khaibar dan mereka mendapat separuh dari hasil tanaman dan buah kurma darinya di mana saat itu nabi S wasallam memberikan istri-istrinya sebanyak 100 wasak 80 wasak kurma dan 20 wasak gandum kelompok yang membolehkan muzara jadi muzara sama Mirip ya kalau musaka cuma sekedar menyiram saja menyiram dan jadi pohon sama tanah dari pemilik modal kalau muzaraah itu memang pohon saja pohon saja yang dikasih atau dasarnya pohon itu ada lalu dimodali oleh pemodal jadi agak mirip sebenarnya kasusnya ya makanya dalilnya pun sama dengan perintah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kepada penduduk khaibar untuk mengelola kurma-kurma mereka dan hasilnya dibagi dengan kaum muslimin yang sudah memiliki lahan-lahan tersebut kelompok Ini kata beliau berasumsi bahwa hadis yang melarang muzaraah adalah berkaitan dengan muzara yang tanamannya tidak diketahui atau tidak ditentukan dan mereka berdalil dengan hadis yang telah dikeluarkan atau diriwayatkan oleh Rafi bin khadij radhiallahu Anhu Seraya berkata kunna aksara Ansari haqlan fana nuukril ARD Al Anna Lana hadihi walahum hadihi farubbama akhrajat hadihi walam tukhrij hadihi dahulu Kami orang-orang Ansar yang paling banyak kebun-kebunnya di mana kami menyewakan tanah dengan ketentuan bahwa kami memperoleh bagian yang ini dan penggarapnya memperoleh bagian yang itu maka terkadang pohon yang satu berbuah Sedangkan yang lainnya tidak berbuah Kemudian kami dilarang melakukan hal tersebut hadis ini riwayat Bukhari nomor 2722 imam muslim 1547 artinya dalil ini yang dipegang oleh kelompok kedua yang mengatakan tidak boleh muzaraah ya padahal sebenarnya menurut pendapat pertama dalil ini melarang kalau seandainya kayak tadi dari 100 pohon kurma ini atau 100 pohon mangga ini e yang 10 yang di tengah-tengah ini saja yang kamu ambil hasilnya yang 90 punya saya ini yang dilarang makanya tadi dia Jadi boleh kalau dari total seluruh pengelolahan jadi yang berbuah dapat hasil yang tidak berbuah tidak dapat hasilnya atau larangan ini dikarenakan adanya perbuatan makruh yang dijahui atau tidak sampai derajat haram berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas radallahu anhuma bahwasanya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam tidak melarangnya hanya saja beliau bersabdaam ahadukum akirahuai khajan maklum salah seorang di antara kamu yang memberi saudaranya adalah lebih baik daripada menetapkan pajak tertentu pada dirinya hadis ini riwayat Bukhari nomor 2330 artinya di sini teman-teman beliau ingin menitik berat kan kalau muzaraah ya kita memberikan ee pengelolahan tanaman kepada orang lain itu juga dibolehkan tanah dari dia dan bahan dari kita kalau tadi musaqa yang pertama tanah dan pohon semua dari kita ya dan beliau berdalil dengan dalil-dalil yang sudah kita bacakan tadi sebagai penutup dalam poin ini adalah beberapa ketentuan hukum berkaitan dengan masalah muzaraah yang pertama jangka waktunya harus ditentukan misalnya setahun atau sekali masa panen atau dua kali masa panen ya ini berlaku bagi semua pohon termasuk kelapa sawit termasuk apa saja ya yang kedua bagian yang telah disepakati harus diketahui dengan jelas misalnya separuh atau sepertiga atau seperempat yang diambil dari hasil tanah secara keseluruhan sehingga tidak sah jika pemilik tanah berkata kepada penggarapnya kamu hanya berhak atas hasil tanaman yang tumbuh di tempat ini saja tadi sudah kita Jelaskan ini jadi kalau misalnya ada tanah luas 1 hektar ditanamlah 1000 pohon misalnya maka pengelola di sini yang menggarap tanah itu yang tadi musqa dan muzaraah itu baik dia menyirami mengurusnya dengan sekalian tanahnya atau hanya tanamannya saja maka di sini haknya harus jelas persentasenya diambil dari total keseluruhan se/5 1/10 1/4 Seteng gituoh tergantung akad yang disepakati dan tidak sah kalau seandainya pengelola tanah atau pemilik tanah mengatakan kamu hanya boleh mengambil bagian depan Tanah ini saja bagian belakang punya saya ini karena ada kezaliman nantinya yang ketiga benihnya berasal dari pemilik tanah jika benihnya berasal dari penggarap Maka hal itu dinamakan mukhabarah perbedaan pendapat tentang kebolehan mukhabarah lebih sengit daripada perbedaan tentang muzaraah berdasarkan keterangan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiallahu Anhu bahwasanya naha Rasulullah Sallallahu Alaihi wasallamil mukhabarah Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melarang mukhabarah hadis ini diriwayatkan oleh imam muslim nomor 1568 jadi kalau saya punya tanah dan saya punya pohon lalu saya tinggal panggil orang yang kelola boleh gu kan namanya musaqah tadi ataupun muzaraah ya Ada ada hukum lain namanya mukhabarah apa itu mukhabarah Saya punya modal duit saja ada orang punya tenaga dengan punya bibit Saya hanya memodali ini yang dimaksud dengan mukhabarah tidak boleh karena bibit dari orang itu dia sudah punya pohonnya gitu kan di sini tidak ada lagi bagi hasil sebenarnya Kalaupun dia butuh modal modalnya kecil paling bibit paling segala macam atau mungkin apa penyemprotan hama maka tidak ada lagi hak saya untuk mengambil di situ kan Nah namanya mukhabar ini tidak boleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam melarang yang boleh kalau pengelola atau penggarap itu betul-betul dia pakai tenaganya modal baik itu pohon ataupun tanah dari pemilik modal ini yang dibolehkan kemudian selanjutnya poin keempat jika pemilik tanah mensyaratkan bahwa Beni diambil dari hasil panen sebelum dibagikan jika pemilik tanah mengisyaratkan bahwa Beni diambil dari hasil panen sebelum dibagikan lalu bagian sisanya dibagikan antara dirinya dan penggarap sesuai dengan syarat yang telah disepakati keduanya maka muzara yang seperti ini tidaklah sah n artinya harus dari awal gitu loh jangan sampai misalnya saya punya 10 pohon atau 100 pohon lalu saya bilang ini belum kita anggap modal ya belum ada hasil di sini kalau pohon-pohon ini beranak lagi ada anak-anak kecilnya ada tunas-tunasnya maka dari Tunas itu baru nanti kamu bisa ambil hasil ya orang sudah kelola Dari awal kan itu maka harus dari awal kalau nanti dari bibit yang muncul bisa muncul Bisa tidak itu dianggap tidak sah yang kelima menyewakan tanah yang dibayar kontan menyewakan tanah yang dibayar kontan Maka hal itu lebih utama daripada muzaraah Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh rafi' BIN Khadijah radhiallahu Anhu Adapun membayarnya dengan emas dan perak maka Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam tidak melarang kami hadis ini diriwayatkan imam muslim oh hadis yang sebadi riwayat Bukhari ya Yang ini sekarang riwayat Muslim nomor 1568 ya Kalau seandainya ada orang yang butuh duit ee dia dia mau mengelola ya kemudian dia ee butuh uang saja hanya sekedar dibantu maka yang lebih baik kalau kita menyewakan tanah gak usah kita ikut tunggu hasilnya udah Tanah ini kamu sewa misalnya 1 tahun R juta mau berapa pun hasilnya Itu hak kamu maka ini didahulukan daripada muzaraah daripada kita mengatakan sudah ini tanah pakai saja pohon juga ini kamu kelola nanti kita bagi hasil lebih didahulukan tadi orang ini Muslim kita bantu ya kita bantu Ya sudah kamu mau kelola kamu mau dapat hasil mau biaya keluargamu sudah Tanah ini kamu sewa saja bayar pada saat ya kamu mau ada hasil atau misalnya disepakati bayar sewanya sekian itu lebih didahulukan sebagai sebagaimana beliau Katakan ada riwayat rafi' IBN khadij radhiallahu Anhu jadi Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam membolehkan langsung mengiyakan Kalau ada orang mau menyewakan tanah lalu tanah itu terserah mau ditanamin apa selama jangka waktu tertentu yang keenam dianjurkan bagi seseorang yang memiliki tanah yang melebihi kebutuhannya untuk memberikannya kepada saudaranya sesama muslim tanpa sewa kalau mau lebih baik lagi maka poin ini yang didahulukan ya hal tersebut berdasarkan Sabda Rasulullah sahu alaih wasallam Unam Aku barang siapa yang memiliki tanah Hendaklah ia menanaminya atau dia memberikannya kepada saudaranya muslim hadis ini riwayat Muslim nomor riwayat Bukhari nomor 23341 ini yang hilang dari kita ini teman-teman ya Subhanallah Saad IBN ubadah Radiallahu anhu sahaba
Resume
Categories