Minhajul Muslim #142: Bab Muamalah, Pasal Ke-4, Mudharabah, Musaqah dan Muzara'ah
aq-CJ-khN7U • 2019-04-05
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Waalaikumsalam
warahmatullahi
Alhamdulillah selalu saja lisan kita
memuji samping Cipta Allah yang kita
Yakin Allah memiliki sifat yang sempurna
Dia Maha Melihat maha mendengar Maha
Mengetahui dan rahmatnya sangat tua
sebagai orang-orang yang patuh dan
beriman juga azabnya sangat pedih kepada
orang-orang yang membangkang dan durhaka
Allah dengan kemahaurahannya telah
memudahkan kita untuk memenuhi segala
kebutuhan kita untuk roda kehidupan di
muka bumi ini dengan memuji namanya
Alhamdulillah kalimat muda diucapkan
penuh dengan berkah dan dipastikan ini
adalah Kalimat yang akan memberikan
jalan keluar dari setiap masalah kita
juga selanjutnya kita panjatkan salam
hormat kita kepada junjungan nabi besar
Muhammad sallallahu alaihi wasallam sang
utusan Allah sebaik-baik manusia orang
yang telah sukses dalam segala segala
Lini kehidupannya berhasil menjadi suami
yang terbaik Ayah yang terbaik Sahabat
yang terbaik guru yang terbaik murid
yang terbaik karena memang belajar dari
Jibril alaihalam kemudian juga eh
pedagang atau saudagar yang terbaik
Seorang ekonom juga politikus yang
terbaik siapapun yang mengikutinya buah
tidak akan jauh dari pohonnya dan juga
mengucapkan satu kali salam hormat ini
akan dibalas oleh Allah dengan 10 kali
tambahan rahmat Allah yang Rahmat itu
sangat luas bisa Pengampunan Dosa
peninggian derajat dan juga pemenuhan
segala kebutuhan melanjutkan bahasan
kita kitab minhajil muslim yang ditulis
oleh Syekh Abu Bakar rahimahullah dan
kita masih di judul yang sama beberapa
jenis akad dalam Transaksi dan kita
sudah jelaskan pada pertemuan-pertemuan
sebelumnya tentang masalah syirkah ya
atau partner dalam mengerjakan ee akad
bisnis dan itu yang pertama sekali kita
Jelaskan kemarin tentang masalah akad
kerja sama usaha atau Serikat
kemudian kita akan masuk Insyaallah
sekarang artinya boleh orang partner
bisnis muslim atau nonmuslim yang
penting seseorang jelas dalam akad yang
ditulis poin-poinnya tidak boleh ada
kezaliman tidak boleh ada garar garar
itu berarti Bisa merugikan satu dari dua
pihak semua transparansi ya modal jelas
halal sistem halal produk yang dijual
juga halal maka selebihnya bertawakal
kepada Allah subhanahu wa
taala kemudian materi yang kedua masalah
mudarabah atau bagi hasil kalau dalam
transaksi jual beli dan ini akan kita
bahas pada siang ini Insyaallah yang
paling penting dalam masalah jual beli
atau perdagangan ini karena Allah
subhanahu wa taala memang memberikan
setiap orang di antara kita keinginan
untuk berdagang Mi memiliki banyak
keuntungan bisa membeli rumah itu sudah
program umumnya orang gitu kan maka
Allah subhanahu wa taala juga menata
sistem ekonomi itu dalam Islam dengan
syarat-syaratnya kita sudah tahu tidak
boleh ada riba tidak boleh ada garar
tidak boleh ada kezaliman segala macam
hal tidak boleh ada produk yang haram ya
satu sisi sisi yang lain juga
teman-teman sekalian ini sudah saya
titik beratkan pada awal kita bahas
masalah akad-akad atau bab ekonomi ini
ee yaitu tidak bisanya terlepas antara
perekonomian seorang muslim dengan
sosial jadi tidak bisa dilepaskan antara
ekonomi dengan sosial kapitalis itu
targetnya selalu
untung walaupun orang lain dirugikan dia
enggak peduli sistem kapitalis kalau
kita investasi kepada seseorang maka
saya sebagai investor tidak mau tahu
Modal saya tidak boleh hilang mau
perusahaan rugi kah mau untung kah
pokoknya Modal saya R miliar harus
kembali R miliar plus lagi saya harus
dapat keuntungan 10% dari Modal saya ini
semua hukum-hukum bertolak belakang
dengan syariat kita kalau investasikan
kepada orang makanya kita sudah tahu
modal itu bisa bertahan bisa hilang
tergantung
Ya untung dan rugi ditanggung bersama
tergantung persentase yang telah
disepakati kalau misalnya Si A sama si a
ca sama CB masing-masing 50 50% modal
usaha 2 miliar S miliar berarti
keuntungan dan kerugian ditanggung juga
sama dengan persentase masing-masing 50%
kalau si A 60 si B 40 maka juga kalau
rugi masing-masing tanggung sesuai
dengan persentase yang akan didapatkan
dari keuntungan memang semuanya jelas
gitu kan tidak ada seperti kapitalis
tadi ya begitu banyak orang yang
akhirnya investasi ke sebuah tempat lalu
dia rugi dia enggak mau tahu disitalah
barang orang dipaksakan harus
dikembalikan bahkan ada yang lebih parah
dihubungkan dengan masalah ribawi ya
akhirnya ee yang tadinya modal 1 miliar
berbunga setiap bulan Sekian banyak maka
ini semua hukum haram dalam Islam tidak
dibolehkan dalam Islam kalau kita
hutangkan orang tidak ada namanya
keuntungan Saya pernah Jelaskan ada dua
hal yang tidak ada keuntungan di situ
utang piutang dan juga gadai kan gitu
Antum kalau utangkan orang sudah harus
tahu ini memang jasa cari
pahala cari pahala enggak boleh
bertambah utangkan r00.000 Ya kembali
Rp100.000 mau 10 tahun lagi akan datang
ya sama saja niatnya kita cari pahala
beda dengan transaksi jual beli ini
investasi Ya untung rugi ditanggung
bersama itu kita bisa menerima
persentasi yang sudah kita sepakati bisa
Tentukan keuntungan Saya mau ikut tapi
saya ambil dari bagi hasil nanti saya
40% atau saya 60% Anda 40% negosiasi
dari awal Enggak ada masalah tapi
utangputang enggak boleh ada unsur
sosialnya di situ kalau ekonomi Islam
itu ada unsur sosial bahkan dianjurkan
dalam Islam kalau kita Nagih utang sama
seseorang dan dia tidak mampu bayar
dimaafkan ya kata Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam dalam hadis Bukhari akan datang
orang pada hari kiamat membawa banyak
sekali dosa kemudian malaikat berkata
padanya Ada enggak amalmu yang bisa
mengimbangi dosa-dosamu ini dia bilang
kayaknya enggak ada karena banyak sekali
dosanya maka kata malaikat coba
ingat-ingat Lalu Allah buat dia ingat
orang ini lalu dia mengatakan seingat
saya dulu saya pernah punya pegawai
khusus untuk Nagi utang Nagi utang
kerjanya cuma Nagi hutang tapi saya
titip pesan kalau yang kamu Nagi itu
orang mampu ambil Kalau yang kau ti
tidak mampu maafin kata malaikat itulah
amalmu diletakkan di timbangan amal
semua dosanya terlempar masuk surga
orang itu memaafkan orang yang sedang
terlidit utang ibadah itu sosial kita
enggak bisa hubungkan dengan keuntungan
kalau sistem kapitalis utang pun harus
untung Saya pinjamin kamu R juta saya
dapat apa r.uta ya sudah gitu loh Kalau
enggak ya sudah gitu enggak mau hutangin
orang bahkan banyak sekali orang
Subhanallah yang telilit utang-hutang
riba Ini akhirnya sibuk dengan membayar
bunganya pokoknya pun belum bisa dibayar
itu yang Allah subhanahu wa taala larang
dalam al-qur'an gitu kan ada unsur
sosial sama dengan orang menggadaikan
sesuatu sudah Pah saya kasih contoh Saya
mau pinjam uang r100 juta saya bawa ee
sertifikat rumah saya atau ruko saya
nilainya r00 juta ini gadai sama aja
hutang tapi gada itu ada jaminannya
berarti dia menggadaikan sesuatu nanti
ada bahasan itu ya ada akad kita di
depan tentang masalah gadaian tapi saya
kasih contoh jadi kalau kita memberikan
saya memberikan jaminan ini 500 juta ya
harga ruko saya saya butuh sekali duit R
juta sebulan Saya akan kembalikan misal
sudah sepakat nih dia sebagai seorang
muslim tidak akan ambil keuntungan
karena ini utangputang memang dia cari
pahala kemudian saya pun misalnya tiba 1
bulan belum bisa membayar di sini
terbuka sebuah celah dia punya hak untuk
menjual jaminan tadi jadian itu dia bisa
menjualnya misalnya dia jual laku r00
juta maka dia sebagai seorang muslim
yang patuh kepada Allah hanya mengambil
100 juta hak dia 400 juta dikembalikan
ke saya tidakah namanya jaminan itu
hangus ini garar bagaimana bisa
hutangnya cuma R juta dia menyita rumah
atau surat yang 500 juta haram dalam
Islam maka kita tidak bisa lepas antara
unsur ekonomi kita dengan masalah
sosial Antum buka restoran buka butik
tidak selamanya pikiran kita untung ada
saatnya di mana kita berikan makan orang
miskin Ada saatnya kita bersedekah
dengan pakaian yang kita jual tidak
selamanya pikirannya keuntungannya
berapa keuntungannya beraka bahkan
kadang-kadang bisa e mempermainkan harga
walaupun orang miskin ditekan atau
kadang-kadang bersumpah at sama Allah
bohong kalau modalnya belum kembali pad
sebenarnya sudah untung dan Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan
tiga golongan yang paling berat siksa ya
hari kiamat gitu kan di antaranya adalah
orang yang musbil ya laki-laki yang
membutup mata kakinya itu ada bahasan
sendiri kemudian ada juga Manan orang
yang sebut-sebut kebaikannya dan yang
ketiga orang yang bersumpah dusta untuk
melariskan
dagangannya demi Allah belum sampai
modal padahal sudah untung Kenapa ak
masih ingat kisah Abu Hanifah
rahimahullah walaupun saya tahu Antum
sudah lupa ini
ya Abu Hanifah rahimahullah pernah jual
kain sutra beli 10 mahal sekali ada
seorang ibu tua datang mengatakan wahai
Imam dia tahu ini Abu Hanifah dipanggil
Kiai wahai Imam Saya mau beli Sutra nih
uang saya cuma 25 dirham dia harganya
100 dirham ya Bisa enggak kata Imam Abu
Hanifah Silakan ambil saja Kebetulan
tinggal satu dibelilah sama ibu tersebut
dengan gembira dia rupanya Ibu ini
keliling satu pasar enggak ada yang jual
harga itu lalu dia bilang wahai Imam
Bagaimana anda bisa jual kain sutra ini
kepada saya dengan harga ini satu pasar
sekeliling enggak ada yang jual nih kata
Abu Hanifah ini jawaban imam yang punya
ilmu dia mengatakan saya kemarin beli Bu
kain ini 10 sembilan sudah laku sudahar
ada keuntungannya anda seorang muslimah
dan anda butuh maka saya anggap ini
keuntungan saya saya jual saja berapa
pun anda mau beli toh saya sudah untung
yang sembilan ada pikiran sosial tidak
selamanya keuntungan di situ ya
bagaimana kita berpikir dalam masalah
itu sama dengan orang kalau mau
transaksi jual beli nanti ada transaksi
jual beli saya kalau salah sudah kita
bahas itu juga ada transaksi najasy
namanya itu tidak boleh ya bagaimana
najasy itu kalau orang sengaja membayar
orang lain atau bekerja sama sama orang
lain untuk menaikkan harga padahal tidak
mau dijual contoh misal seseorang punya
toko baju dia punya baju dia jual nih
setiap ada konsumen masuk ya maka lagi
negosiasi harga ada temannya masuk
seakan-akan pembeli lain padahal
temannya pemilik tokou lalu dia lewat Oh
ini bagus bajunya dia bilang sama
konsumen itu pak mau beli enggak Kalau
bapak enggak mau beli dia bilang sama
pemilik toko biar saya yang beli ya
berapapun harganya supaya pembeli ini
mau membelinya padahal ini temannya
pemilik toko ini mirip banyak terjadi di
tempat pelelangan dia taruh orangnya di
sini di sana di sana berapa harganya
sekian sekian P ini enggak membeli ini
dusta semua ya gak boleh ini teman-teman
hubungan seorang muslim sama Allah
subhanahu wa taala Allah itu maha
mengetahui maha melihat keberkahan yang
kita cari Kalau antum dapat keuntungan
Walaupun kecil tapi berkah berkah itu
maknanya selalu cukup selalu baik itu
lebih baik daripada keuntungan banyak
tapi tidak berkah tiba-tiba kita tidak
tahu ke mana Eh kemarin keuntungan R
juta kok habis ya karena sumbernya dari
mana dulu gitu kan ada orang Subhanallah
gaji sejuta 2 juta mertuanya numpang
istrinya anaknya tiga
hidupu bisa Allah berkahi karena itu
yang kita butuhkan keberkahannya itu
maka ini poin dalam masalah ekonomi
Islam tidak boleh dilepaskan ada masalah
unsur sosial itu kita berbagi bersedekah
Antum kalau buka usaha pernah enggak
sedekah dengan usaha itu makanan itu
pakaian itu sedekah kasih orang lain ya
saya juga kasih contoh itu hari kisah
orang yang menjual selimut di Saudi ya
dia bisa menjual selimut dengan harga
yang murah sekali dengan empat biji
karena itu orang miskin dikasih sama dia
gitu dan seterusnya l baik salah satu
akad yang dibolehkan dalam Islam selain
syarikah selain partner bisnis adalah
sistem mudarabah atau bagi hasil dan
bagi hasil ini bukan dari modal tapi
dari Keuntungan jadi persentase yang
bisa ditentukan itu dari keuntungan
misalnya 40 60% 50 50% tapi dari
Keuntungan jadi berapaun keuntungannya
dibagi persentase itu kalau antum
Tentukan Dari awal saya mau 10% saya mau
40% tapi dari Modal saya ini sudah riba
enggak boleh kan itu karena belum tentu
keuntungan perusahaan mencapai itu Antum
merugikan orang lain n itu kata beliau
di sini materi kedua masalah mudarabah
poin a-nya pengertian mudarabah
mudarabah ataupun qirat ya itu istilah
lainnya adalah seseorang menyerahkan
modal tertentu kepada orang lain untuk
dikelola dalam usaha perdagangan di mana
keuntungannya dibagi di antara keduanya
menurut Persyaratan yang telah
ditentukan Adapun kerugian hanya
ditanggung pemodal karena pelaksana
telah menanggung kerugian tenaganya maka
tidak perlu dibeban ini oleh kerugian
lainnya artinya bisa saja dalam sistem
mudarabah misalnya kita Jelaskan itu ada
Syarikat Abdan juga ya Ada partner badan
yang satu punya modal uang yang satu
punya modal tenaga gitu kan maka modal
tenaga ini dia yang mengelola yang
pemodalnya cuma diam mengikuti sistem
yang sudah ada nah ini nanti kalau
seperti ini maka kalaupun ada kerugian
ditanggung oleh pemodal karena orang
yang mengelola dengan tenaga tenaganya
sudah diporsir sudah dikasih gitu kan
masalah nanti ada Sal salah seorang di
antara yang keduanya curang itu Allah
subhanahu wa taala akan hukum ya
teman-teman harus tahu Lini kehidupan
kita semuanya tidak lepas dari
pengawasan Allah subhanahu wa taala
kalau ada orang berusaha untuk menipu
manipulasi data maka pasti akan ada cara
Allah subhanahu wa taala untuk menghukum
dia Saya sudah pernah bacakan Surah
Fatir surah nomor 35 ayat 43 itu
landasan hukum hati hati jangan jangan
memanipulasi ya jangan tipu daya kepada
orang gitu ya menipu ambil haknya orang
lain kata Allah subhanahu wa taala
azubillahim minasyaitanirrajim W yahi
Makrus illa biahli tidak akan kembali
tipu daya itu kecuali kepada pelakunya
saja jadi jangan Antum merasa diri hebat
lalu kemudian bisa menipu orang ya itu
Percuma ya tidak akan ada manfaatnya
pasti Allah subhanahu wa taala punya
cara akan menghukum kalau ada orang
sudah menipu kemudian ternyata
kelihatannya dia punya banyak rezeki
setelah itu itu tadaruj namanya tahapan
siksaan Allah subhanahu wa taala
menambah siksaan bagi seseorang kalau
dasarnya dia penipu Lalu Allah limpahkan
nikmat padanya sebagaimana dalam hadis
sahih kata nabi sallallahuaihi wasallam
kalau kalian melihat nikmat Allah
melimpah pada seseorang pelaku maksiat
maka ketahui itu adalah tahapan siksaan
teman-teman harus tahu kaum-kaum yang
Allah mau binasakan sebelum kita seperti
kaum Hud kaumnya Nabi eh kaum kaum Ad
kaumnya Nabi Hud kaum tsamud kaumnya
nabi Saleh kemudian Firaun kaumnya Musa
kemudian semua kaum-kaum yang yang Allah
subhanahu wa taala binasakan kaum Luth
kaumnya Nabi Luth ya Namrud kaumnya ee
Nabi Ibrahim alai wasalam ini umumnya
pada saat mereka mau dibinasakan sama
Allah 3 hari ya seminggu sebelum itu
Allah limpahkan nikmat badan mereka
tambah sehat mereka tertawa-tawa hewan
ternaknya makin woh luar biasa sehingga
mereka makin
lalai Allah subhanahu wa taala telah
menentukan kadar tertentu untuk
menghukum orang kalau kadar itu sudah
sampai maka dia kena secara otomatis
gitu loh secara otomatis maka Allah
subhanahu wa taala buat kelalaian buat
mereka sehingga sampai pada titik di
mana kelimaksnya mereka akan dihukum
oleh Allah subhanahu wa
taala poin B hukum mudharabah sendiri
mudharabah di syariatkan berdasarkan
ijma sahabat dan para imam ya mereka
semua menyepakati kebolehannya dan hal
tersebut juga telah dilakukan pada masa
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
dan disetujui oleh
Beliau di poin
beberapa ketentuan hukum berkaitan
dengan mudabah yang pertama selayaknya
mudabah atau bagi hasil itu dilakukan di
anara kaum muslimin yang diperbolehkan
mengelola hartanya makna diperbolehkan
mengelola harta berakal sudah dewasa
bukan anak-anak karena kalau anak-anak
dia tidak ngerti kelola hartanya Dan ini
juga ditekankan oleh Beliau Harusnya
sama muslim walaupun dengan nonlh orang
berner
seslah masalah mudarabah dilakukan di
antara orang Islam dengan orang-orang
kafir jika modalnya berasal dari orang
kafir sedangkan pelaksananya adalah
orang Islam karena orang Islam tidak
dikhawatirkan akan melakukan
tindakan-tindakan yang menyebabkan riba
dan tidak akan mencari uang dengan tata
cara yang
diharamkan jadi dari poin ini ada poin
penting Syekh Abu Bakar tekankan kalau
si muslim pemilik modal dia jangan
investasi di orang
kafir kalau sebaliknya si muslim
pengelola l modalnya dari orang kafir
boleh beliau tekankan poin itu Apa
sebabnya karena kalau orang kafir dia
yang mengelola si muslim yang kasih
modal maka dia bisa pakai sistem-sistem
yang haram gitu kan saya berapa kali
temukan begitu beberapa pengusaha kita
mengeluh Ustaz partner saya orang non
mususlim pada saat usaha awal berjalan
dia mau jalan dengan apa yang saya
inginkan tapi setelah besar sahamnya
sama sama besar akhirnya dia mau pinjam
uang riba akhirnya dia mau pakai begini
dan begitu akhirnya banyak hal yang
masuk ya termasuk produk-produk haram
akan akhirnya dijual tapi sekarang sudah
terikat kalau mau ditarik pun maka harus
menanggung kerugian Sekian banyak Nah
ini yang jadi masalah karena halal
haramnya mereka beda dengan kita gitu
kan maka itu yang menjadi penyebab kata
beliau diprioritaskan si muslim yang
mengelola muslim muslim lebih baik gitu
kan dan gak boleh teman-teman mengatakan
tapi saya pernah bisnis Ustaz sama
seorang muslim cuma dia penipu itu kan
satu orang gak boleh jadi tolok ukur kan
sekarang kalau antum pernah menikah sama
seseorang lalu Antum temukan tidak baik
dia Masa Antum pukul rata semuanya orang
sama dengan dia kan belum tentu kan ada
orang begitu karena dia mukur rata
akhirnya dia traumatis enggak mau nikah
lagi enggak boleh belum tentu kan itu
belum tentu Saya pernah ajarkan itu Ya
kita kalau sedang membenci sesuatu tanda
kutip yang kita benci adalah sesuatu
yang menjadi penyebab itu misalnya
karakter karakternya saja ya kita makan
jeruk asem sifatnya asem yang kita benci
apanya asemnya bukan jeruknya karena
kalau kita benci fisiknya kita enggak
makan jeruk seumur hidup alasannya oh
asem itu kan dulu belum tentu yang ini
kan gitu Kita pernah makan Ikan amis
belum tentu semua ikan begitu mungkin
tergantung pengelolaannya kan gitu
seperti itulah kurang lebih nah ini
semua harus dipahami dijadikan sebagai
kaidah dalam
kehidupan baik itu yang ditekankan oleh
Beliau di sini poin pertama dalam akad
mudarab gitu kan jadi beliau mengatakan
karena orang Islam tidak dikhawatirkan
akan melakukan tindakan-tindakan yang
menyebabkan riba dan tidak akan mencari
uang dengan cara-cara yang diharamkan
tentu di sini dimaksudkan kalau kita
bersangka baik muslim itu seorang muslim
yang taat ya makanya kita juga mencari P
bisnis yang benar sekarang ini banyak
orang menunggangi performancenya
penampilannya luar biasa Ahli Surga tapi
penipu besar kan gitu ada begitu ikhw
datang kepada saya sampai kihan ngeluh
mukanya sudah sumpek uang sekian miliar
hilang Kenapa akhi ini Ustaz bayangkan
di SF pertama kalau salat orang ini
berjenggot di majelis ilmu di depan
mencatat undang kita kalau mau pergi
pengajian Siapa yang enggak percaya
Ustaz berjalan waktu hari pertama bulan
pertama saya ada laporan setelahnya
hilang lenyap muncul setelah sekian
tahun Maaf akhi saya khilaf ini kalimat
Afwan akhi ini perlu kita buat kan
tablig akbar rupanya ha Afwan akhi enak
sekali sudah buat salam yang afwan-afwan
saja musnya apa ada konsekuensinya apa
gitu kan tanggung jawab apa Antum hari
kiamat gimana kan gak boleh kesihan
orang terzalimi akhirnya orang terelilit
hutang segala macam ini hati-hati juga
ya karena teman-teman harus tahu kita
ini yang paling penting terutama Antum
yang sudah ada di pengajian yang paling
penting setelah ikuti pengajian dan
paham ilmu istiqamahnya
banyak orang masuk begitu dia sudah
belajar malah dianggap Reme semua enggak
ada istikamah dalam kebenaran dan halh
hal haram ini bagi mereka sudah yang
penting performnya begitu sudah cukup
enggak ingat ikut berlomba Gampang ini
ada pertandingan nih kita daftar ikut
perlombaan mudah kan gitu mau jadi juara
satu pun Gampang tinggal coba atur
strategi supaya bisa jadi juara satu
Tapi yang sulit mempertahankan juara itu
kalau ada orang dari kelas 1 SD sampai
selesai kuliah juara satu terus itu
pintar baru pintar orang berumah tangga
dari awal dia nikah sampai dia meninggal
itu tetap bersama dengan pasangannya itu
baru berhasil istikamahnya di situ
Bagaimana mempertahankan kebenaran kalau
sekali naik sekali Turun Ini masalah ini
ya jadi harusnya dipahami poin itu
kemudian yang kedua harus jumlah modal
ya atau jumlah modal harus
diketahui berapa yang disepakati ditulis
di akad Itu modalnya sekian misalnya ya
dan usahakan modal itu
dirincikan kemudian yang ketiga bagian
pelaksana dari keuntungan yang didapat
harus ditentukan juga sedangkan jika
keduanya belum menentukannya maka
pelaksana berhak menerima upah kerjanya
dan pemodal berhak atas semua keuntungan
jika keduanya berkata keuntungan yang
didapat menjadi milik kita berdua maka
keuntungan harus dibagi dua dengan
bagian yang sama khusus poin ketiga ini
maksudnya adalah Antum tulis akad dari
awal Kalau saya bilang ada seorang teman
datang mengatakan Khalid Saya mau
investasi saya mengatakan Baiklah ya
terus kemudian dia langsung masukkan
uang Misalnya ini R juta ini R
juta tidak ada pembicaraan bagi hasil
nanti persentasi kamu Sekian dan sekian
maka di sini hukumnya saya berarti hanya
boleh ngambil upah saja gaji saya enggak
boleh ambil bagi hasil dan pemodal punya
hak mengambil total semua keuntungan
karena tidak ada akad kesepakatan itu
yang beliau tekankan kan di poin ketiga
tapi kalau mau dari awal Ini usaha baju
ini diproduksi sekian modalnya R150 juta
misalnya bagi hasil ya kalau 50% saya
50% maka itu jelas dari awal di sini
enggak usah ada upah gaji lagi tinggal
masalah bagi hasil saja itu yang Beliau
mengatakan bagian pelaksana orang yang
mau melaksanakan bisnis dari keuntungan
yang didapat harus ditentukan
persentasenya sedangkan jika keduanya
belum menentukan belum ada kesepakatan
maka pelak sana yang mengelola modal itu
berhak menerima upah kerjanya gaji dan
pemodal yang taruh duit punya hak semua
keuntungan ya kapan itu berubah jika
keduanya sudah sepakat mengatakan
keuntungan yang didapatkan menjadi milik
kita berdua ya maka keuntungan itu harus
dibagi dengan bagian yang
sama yang keempat berhubungan dengan
masalah mudarabah jika terjadi
perselisihan di antara kedua belah pihak
tentang suatu pers atan dari poin-poin
yang disepakati Apakah keuntungannya
dibagi seperempat atau setengah maka
yang diterima adalah pendapat pemodal
dengan memintanya bersumpah Jadi kalau
makanya penting nulis ya jadi ditulis
kalau dalam bet tulis bagus sekali
apalagi sekarang kalau
di notarias
dinotariskan secara hukum legal
pemerintah ataupun kalau tidak kita
menggunakan apalah kira-kira lembaran
yang pakai Matri segala macam yang
memang bisa masuk dalam masalah
pemerintahan ini karena kalau tidak ada
cuma sekedar masalah Lisan Ini bisa
berselisih di persentase loh dulu kan
kesepakatan 55% kata pemodal enggak kamu
dulu janjikan saya 60 kamunya 40 ribut
nih Nah kalau cekcok antara pemodal sama
pelaksana maka yang diambil pendapatnya
adalah
pemodal ya tapi dengan syarat dia harus
bersumpah dia mengatakan Iya demi Allah
memang ini 60% dulu kalau dia bohong
urusan dia sama Allah subhanahu wa taala
kita juga sudah pernah bahas teman-teman
kalau seorang muslim sudah bersumpah
atas sama Allah terima saja dia bohong
urusan dia sama Allah Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam menyuruh kita menerima
sumpah seorang muslim bel sudah
mengatakan demi Allah sudah selesai
Antum lepas tangan udah oh ini libatin
Pencipta langit dan bumi ini enggak
main-main ubun-ubunnya bisa ditarik mati
langsung kalau kita masih lemah gitu kan
oh demi Allah Ya sudah demi Allah kamu
sudah pegang silakan dan Allah subhanahu
wa taala juga akan lindungi kita gitu
kan Ini kalau terjadi perselisihan kata
beliau di antara kedua belah pihak
tentang suatu persyaratan Apakah
keuntungannya dibagi seperempat atau
setengah maka yang diterima pendapatnya
adalah pemodal tapi dengan syarat
memintanya bersumpah atas nama Allah ya
yang kelima pelaksana yang mengelola
modal itu tidak diperbolehkan mengadakan
mudarabah dengan pemodal yang baru jika
ia telah melakukan melakukannya dengan
pemodal yang pertama kecuali atas
seizinnya karena haram membuat mudarat
di antara kaum
muslimin misal Saya punya satu usaha
saya sudah tarik pemodal nih ini modal
usahanya R juta sudah selesai arti ini
mang sudah bisa jalan usaha ini rupanya
Saya ingin menarik lagi naudubillah
seseorang dia mau menarik lagi supaya
dapat duit dia tawarkan kepada investor
lain seakan-akan belum ada yang masuk
ditarik lagi 100 juta sama dia padahal
pemodal awal sudah ada ini enggak boleh
ini haram hukumnya karena nanti terjadi
J mudarat produk seperti produk sudah
kita jual dengan satu harga kita jualkan
lagi kepada orang lain gitu kan Ini
enggak boleh hukumnya tidak boleh sama
sekali ya J teman-teman yang kita cari
keberkahannya kalau ada kejujuran dalam
transaksi Allah akan berikan
keberkahan kemudian yang keenam
keuntungan tidak dibagikan selama akad
berlangsung kecuali jika kedua belah
pihak sepakat untuk membaginya jadi
kalau dalam sisti mudarabah yang benar
sebenarnya misalnya modal akan saya
taruh selama setahun akad kita setahun
ya sudah selama setahun diberikan
keluasan si pengelola untuk mengelolanya
dulu Nanti akhir akad baru bagi hasil
karena kan keuntungan naik turun kan
maka biar terakhir misalnya masuk
Januari nanti Desember udah biarkan dia
leluasa untung rugi nanti tinggal
dibuatin laporan Desember baru bagi
hasil itu jauh lebih baik kecuali kata
beliau dalam satu keadaan memang kedua
belah pihak sepakat setiap bulan kita
bagi hasil untung sekarang kita bagiun
bulan depan rugi Ya kita juga bebankan
sama-sama kalau tadi sistem yang lebih
ideal adalah 1 tahun Jadi kalau misalnya
Januari Februari Maret untung April rugi
itu tetap nanti tersubsidi dengan
sendirinya jadi nanti bulan Mei bulan
selanjutnya harusnya si pelaksana
mengejar supaya kerugian yang bulan
April bisa tertutupi nanti baru dihitung
di akhir tahun yangu modal selamanya
harus dip dari keuntungan
Atah dip modalnya
ketuanahag
mendij kugian yang menyebabkan
berkurangnya modal maka kerugian itu
ditanggung oleh pemodal dan tidak boleh
memotong Keuntungan yang diperoleh
pelaksana dari hasil perdagangan
terdahulu artinya kalau memang kita
punya beberapa jenis bisnis maka harus
jelas akadnya ya kecuali kalau dalam
satu toko memang kita jual di situ
makanan minuman campur segala macam maka
itu satu modal tapi kalau jenis usaha
berbeda ada peternakan kambing ada butik
pakaian ada begini dan begitu buatin
akad masing-masing karena karena jenis
pekerjaannya berbeda gitu kan kemudian
kembali kepada contoh akad yang sudah
kita sebutkan tadi Kalau ada kesepakatan
persentase di antara keduanya berarti
pelaksana dan pemodal akan mendapatkan
bagi hasil sesuai yang disepakati Kalau
tidak ada pembicaraan sebelumnya berarti
pelaksana hanya berhak mendapatkan gaji
upah danodal mendapatkan seluruh
keuntungan gitu kan Ini semua harus
dierapkan peraturan-peraturan ini dari
awal dan di sini juga kalau seandainya
pemodal pemodal memberikan uang
pelaksana memberikan jasa tenaga maka
berarti yang nanggung kerugian hanya
kerugian materi hanya pemodal karena
orang yang mengelola sudah rugi dari
sisi jasa atau ee tenaganya Dia kemudian
yang kedelapan jika mudarabah berakhir
dan masih tersisa sebagian harta berupa
barang dagangan atau hutang di seseorang
maka pemodal berhak meminta pelaksana
supaya
menguangkan harta tersebut jadi kalau
kita beli barang misalnya 100 Pis
ternyata sudah sampai di akad terakhir
Masih ada sisa 10 ya tertinggal di
gudang maka di sini pemodal berhak
mengatakan kepada pengelola kamu harus
jual nih 10 Cari jalan
gitu jika mudarabah berakhir dan masih
tersisa sebagian harta berupa barang
dagangan atau hutang pada seseorang maka
pemodal berhak pemberi uang meminta
pelaksana yang mengelola supaya
menguangkan harta tersebut yakni barang
tersebut supaya dijual secara kontan
atau memintanya supaya menagih hutang
dan pelaksana harus melaksanakan itu
semua praktik lapangan harus dilakukan
oleh si pelaksana karena pemodal di sini
hanya memberikan materi saja yang kesemb
yang terakhir adalah pengakuan pelaksana
orang yang mengelola harta berkenaan
dengan habisnya modal atau kerugian
diterima selama tidak ada bukti yang
mendustakannya dan jika ia mengaku
modalnya habis namun tidak dapat
menunjukkan bukti maka ia bersumpah dan
pengakuannya dibenarkan kalau misalnya
saya pengelola harta lalu saya
mengatakan modal yang kemarin R1 juta
sudah kita beli barang ini loh
nota-notanya tapi sekarang ada
permintaan lagi kita butuh lagi 100 juta
mau ikut enggak gitu loh maka dari awal
ini sudah harus ada pembicaraan semua
yang disampaikan oleh pelaksana diterima
kecuali memang ada indikasi yang
menjelaskan kalau dia dusta gitu demi
untuk berjalannya usaha tersebut dan
kalau pemodal tidak punya dia bilang
saya tidak punya lagi untuk saya tambah
Saya tidak punya lagi untuk saya tambah
intinya mudarabah atau bagi hasil
dibolehkan di dalam Islam tapi dengan
syarat-syarat transparansi kejelasan hak
masing-masing gitu kan dan juga
transparansi dari sisi produk yang
dijual Jadi tidak boleh juga teman-teman
kita masuk investasi sembarangan ya ke
satu perusahaan produknya enggak jelas
ya ini saya sudah sudah kasih contoh
Saya pernah didatangi oleh beberapa
pihak orang mengaku perusahaan kantornya
di Sudirman gitu kan kemudian bawa akad
tidak ada produk ini emas investasi
10.000 dolar ya kemudian nanti akan
dikasih PIN masuk ke web-nya hanya untuk
ikutin angka-angka enggak ada produk ini
Angka apa bisa rugi bisa untung gitu kan
tidak jelas mana produknya enggak jelas
ini bagaimana caranya transaksi seperti
ini
ya materi yang kedua berhubungan dengan
masalah masih akad ini ya ini materi
ketiga ini bukan materi kedua mungkin
itu keliru ditulisnya itu materi ketiga
masalah musaqa dan muzaraah ya kita
masuk ke yang pertama Dulu musaqa
pengertian musaqa adalah seseorang
menyerahkan pohon kurma atau pohon buah
lainnya kepada orang lain yang sanggup
menyiraminya atau mengelola pohon
tersebut dan mengerjakan segala
kebutuhan yang berkaitan dengan
pengurusannya dengan upah yang telah
ditentukan dari buahnya saya kasih 10
pohon mangga kepada si a ini tolong
dikelola ya dia punya lahan misalnya
kemudian dia kelolalah maka saya sepakat
nanti Apakah dibayar gaji atau nanti
dari hasil yang panen kita bagi dua dan
seterusnya Ya itu namanya musaqah jadi
musaqah itu artinya menyiram sebenarnya
asal kata bahasanya itu etimologinya
menyirami tanaman ya hukum nya hukumnya
boleh kata beliau musaka hukumnya boleh
Adapun dasar hukum kebolehannya adalah
perbuatan Rasulullah Sallallahu Alaihi
Wasallam dan khulafa Rasyidin setelah
beliau Imam Bukhari menyebutkan dalam
hadis nomor
23328 telah meriwayatkan sebuah hadis
dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwa
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyuruh
penduduk khaibar Untuk menggarap lahan
di khaibar dengan upah separuh dari
tanaman dan buah kurma yang dihasilkan
dari lahan itu selanjutnya muamalah itu
dilanjutkan oleh para khalifah
sepeninggal beliau yaitu Abu Bakar Umar
Utsman Ali radhiallahu anhum ajmain saya
kasih Ceritanya dulu jadi Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam waktu
menyerang khaibar khaibar sebuah wilayah
luas sekitar 175 kilo dari Madinah
kurang lebihlah Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam menyerang khaibar untuk
menaklukkan benteng-benteng Yahudi ada
sembilan benteng Yahudi besar ini sudah
saya jelaskan di YouTube ada di Sirah
Nabawi tentang perang khaibar
teman-teman bisa kembali ke sana yang
jelas setelah Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam menaklukkan semua itu salah
satu sumber kekayaan khaibar ini kurma
hampir seluruh wilayah khaibar itu pohon
kurma dan kurma itu kalau di Timur
Tengah sampai hari ini dianggap orang
kaya kalau punya kebun kurma ya Kara dia
bisa berbuah dan buahnya bisa sepanjang
tahun apalagi 80% kurma itu kering dan
makanan pokok gitu kan jadi sangat
menguntungkan apalagi kayak sekarang
makin banyak jemaah haji jemaah umrah
semuanya bawa pulang oleh-oleh kurma
banyak sekali
keuntungannya yang jelas waktu itu ada
beberapa orang-orang Yahudi datang
kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
mengatakan Hai Muhammad sesungguhnya
kebun-kebun ini sekarang sudah milik
kalian karena umat Islam sudah menang
jadi kebun rumah-rumah Yahudi bahkan
orang-orang Yahudi punya sudah menjadi
harta rampasan perang waktu itu maka
mereka menawarkan negosiasi dengan Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam Hai Muhammad
ini kebun kurma luas Kalian juga tidak
bisa urus Bagaimana kalau Kami tetap di
sini jangan diusir dari khaibar kami
ngelola kebun kurma ini tapi dengan
syarat kita bagi hasil nya tapi pohon
kurma ini bukan lagi punya Kami punya
kalian umat Islam cuma kami mengelola
kami yang pasang araruh pupuknya apalah
rawat pokoknya pohon itu namanya musaqah
gitu kan maka nabi sahu Alaihi Wasallam
setuju dengan hasilnya dibagi dua
setengah buat Yahudi setengah buat
muslimin dan masing-masing Mujahid punya
hak untuk mengambil itu punya hak untuk
mengambil itu itu dibolehkan namanya
musaqa poin yang ketiga dalam masalah
musqa ini adalah beberapa ketentuan
hukum kaitan dengan musaqa yang pertama
hendaklah pohon kurma atau pohon buah
yang lainnya diberitahukan ketika akad
sehingga musaka tidak berlaku pada pohon
buah yang tidak diketahui karena
dikhawatirkan akan menjadi penipuan yang
diharamkan dalam syariat jadi jelas ini
loh pohon yang saya mau ya satu truk nih
pohonnya mangga semua harum manis
misalnya sebutin jelas jangan bilang ini
di di di mobil ini ada pohon mangga 100
pohon Ya sudah tanam aja enggak jelas
jenis mangga apa ya Bisa saja mungkin
bercampur kan gitu maka dicek semuanya
jadi harus jelas apalagi nanti kalau
sudah berbuah mungkin tidak di tidak
seperti yang diharapkan mungkin harga
mana lagi dengan harga harum manis
dengan golek ini beda-beda maka harus
jelas itu yang di poin pertama pohonnya
yang mau dikelola jelas jenisnya
jumlahnya dihitung dilihat ya karena
pernah terjadi begitu ya ada kalau gak
salah beberapa kali itu ada saya lihat
transaksi pohon satu mobil Ternyata
kalau langsung transaksi saja begitu
tanpa diperiksa di dalam truk itu
sendiri ada pohon yang lain jenisnya
berbeda bukan jenis seperti yang dis
pesan karena banyaknya pohon yang naik
akhirnya tercampur itu cuma pohon biasa
hiasan saja enggak ada buahnya maka bisa
merugikan pembeli di
sini yang kedua bagian yang diberikan
kepada penggarap hendaklah ditentukan
misal nya 1perempat atau 1/lima yang
diambil dari keseluruhan pohon kurma
atau pohon buah yang lainnya karena jika
hanya dibatasi pada pohon kurma atau
pohon buah tertentu yang terkadang
berbuah dan terkadang tidak maka di
dalamnya mengandung unsur penipuan yang
telah diharamkan agama Islam Jadi
misalnya dari 100 pohon kurma atau pohon
mangga ini nanti hasilnya setelah panen
1/5ima buat kamu 1/4at buat kamu
setengah-setengah kita bagi dua ya ya
kan tapi dari hasil total tidak boleh
saya sebagai pemilik pohon mengatakan
kamu tanam nih 100 pohon sudah ditanam
nih kemudian saya bilang hasil kamu cuma
yang bagian tengah sini ya 10 pohon aja
yang 90 punya saya enggak boleh karena
bisa saja yang 10 itu tidak berbuah itu
jadi harus dari totalnya semua ini yang
dimaksud dengan poin
kedua maka Beliau mengatakan di poin
kedua bagian yang diberikan kepada
penggarap mengelola hendaklah ditentukan
misalnya seper atau seperlima yang
diambil dari keseluruhan pohon kurma
atau pohon buah yang lainnya karena jika
hanya dibatasi pada pohon kurma atau
pohon buah tertentu untuk pengelola
terkadang berbuah terkadang tidak maka
di dalamnya mengandung unsur penipuan
yang telah diharamkan agama Islam yang
ketiga penggarap yang mengelola
diwajibkan melaksanakan seluruh
pekerjaan yang terkait dengan pengurusan
pohon kurma atau pohon lainnya Menurut
kebiasaan yang semestinya dilakukan
penggarap dalam Mus
artinya di sini antara dia sama Allah
subhanahu wa taala dia harus siramin
pagi sore dia harus kasih pupuk ikuti
peraturan yang sudah disepakati ini
sudah umum yang keempat jika tanah yang
dimusakahkan tanah yang dipakai untuk
menanam tadi itu dikenakan pajak maka
pajak itu dibebankan kepada pemilik
tanah dan tidak kepada penggarap ya jadi
misalnya saya punya lahan lalu saya
datangkan seorang tukang kebun ini ini
tanah saya ini ada pohon buah saya kamu
tinggal kelola saja kalau ada pajak
pemerintah maka yang terbebankan adalah
pemilik tanahnya dan bukan penggarap
karena pajak itu berkaitan dengan
pemilik yang asli dengan alasan bahwa
pajak itu tetap dibebankan meskipun
tanah tersebut tidak ditanami Kenapa di
sini pemilik tanah dan pemilik pohon
yang tanggung pajak sementara pengelola
tidak menanggung Karena kalaupun tidak
ada pohon-pohonnya tetap pajak tanah itu
ada dibayar oleh pemilik tanah ya
sedangkan kewajiban zakat dikenakan
kepada pihak yang hasilnya mencapai
nisab baik pihak penggarap maupun
pemilik tanah kalau zakat itu berkaitan
dengan keberadaan buah ya tentu sini
pernah kita Jelaskan di bab zakat ikhwan
akhwat sekalian ya rahimani
rahimakumullah itu kalau mencapai kurang
lebih 600
ya 30 atau 40 kilo ya dari hasil panen
650 Kil lah kalau kita bulatkan kalau
hasil panen Antum mencapai 650 kilo maka
keluar zakatnya dan zakat ini yang
dikeluarkan dilihat dari pengelolahan
tanah dan pohon itu kalau misalnya Antum
mengeluarkan biaya-biaya dalam ee pohon
itu tadi pupuk bayar orang segala macam
maka zakatnya 5% dari hasil tapi kalau
kita membeli tanah misalnya penuh dengan
pohon buah-buahan macam-macam dan hidup
sendiri Karena di situ wilayah subur di
atas gunung kena hujan segala macam kita
cuma datang setahun sekali tebah di
dipakas saja pohon-pohon diarnya lalu
diambil hasil pandnya ini 10% douel
karena dia tidak keluarkan
biaya kemudian yang kelima musaqah ya
pohon yang dikelola tadi diperbolehkan
hanya pada harta pokok atau tanah
misalnya seseorang menyerahkan sebidang
tanah kepada orang lain untuk ditanami
pohon kurma atau pohon buah lainnya dan
menyiraminya serta melakukan sejumlah
pekerjaan yang terkait dengan
pengurusannya hingga berbuah dengan
ketentuan bahwa ia memperoleh bagian
seperempat atau sepertiga misalnya
dengan syarat waktu penggarapannya
dibatasi hingga berbuah misalnya maka
penggarap berhak mendapatkan bagiannya
dari tanah atau muzaraah dan pohon
sekaligus ya ini sudah jelas maksudnya
adalah bagaimana seseorang itu kalau dia
mau musaqa maka harus jelas tanahnya di
mana jenis pohonnya mana kemudian hak
masing-masing juga harus
jelas yang keenam bagi penggarap yang
mengelola tanah Jika ia tidak sanggup
menggarapnya sendiri maka diperbolehkan
baginya menyerahkan penggarapan tanah
tersebut kepada orang lain dan ia berhak
mendapatkan bagian dari buah yang
terkait dengan akad jadi kalau saya
menerima modal modal pohon dan saya
menggarapnya Kemudian saya melihat
pohonnya banyak nih 600 pohon saya
enggak bisa sendiri lalu saya
mempekerjakan orang lain dan hasil saya
nanti sepertiga atau seperempat yang
disepakati atau setengah saya bagi lagi
dengan mereka boleh saja ini poin yang
keenam poin yang ketujuh jika penggarap
yang mengelola melarikan diri sebelum
pohon tampak berbuah maka pemilik tanah
berhak membatalkan musaqa karena belum
selesai tugasnya Dia sudah pergi
sedangkan apabila penggarapnya melarikan
diri setelah pohon tampak buah yang
mengelola pergi tapi memang sudah ada
hasil tinggal tunggu matangnya saja maka
pemilik tanah menunjuk seseorang untuk
menyelesaikan penggarapan dan memberinya
upah yang diambil dari bagian yang
diperoleh penggarap Jadi kalau tadi
buahnya belum kelihatan pohonnya masih
baru ditanam tiba-tiba Dia sudah pergi
pergi bekerja ke tempat lain maka
berarti musaka sudah batal pohon kembali
murni semuanya tanpa ada dibagi kepada
pemilik modal tapi kalau sudah kelihatan
ada hasilnya maka di sini dilihat Berapa
persentase daripada hasil itu nanti
kalau misal tinggal 10% lagi dia sudah
bisa panen lalu kita Panggil pekerja
lain maka yang 10% ini kita berikan
kepada pekerja yang baru 90% dari
hasilnya tadi orang yang mengelola awal
dikembalikan ke
dia yang kedelapan jika penggarap
meninggal dunia kalau tadi yang itu lari
kalau penggarap meninggal dunia maka
ahli warisnya berhak menunjuk seseorang
untuk menggantikan tugas mereka tapi
jika keduanya sepakat membatalkan maka
musaka pun dianggap batal Jadi kalau
misalnya ada orang yang mengelola tanah
kemudian ternyata dia meninggal dunia
dan dia sudah punya akad sama pemilik
tanah dan pohon ini kalau ada hasil dia
punya seperlimanya atau setengahnya
misalnya kalau dia meninggal ahli waris
punya hak untuk melanjutkan itu atau
membatalkan tergantung akad di antara
keduanya gitu kan tapi dengan syarat
kalau ahli warisnya mau melanjutkan ya
mau melanjutkan maka dia harus bisa
mengelola sebagaimana orang yang tadinya
meninggal itu bisa mengelola kalau dia
enggak bisa berarti musqa dibatalkan
musaka dibatalkan kalau seseorang mau
lebih jeli lagi kata Sebagian ulama Bila
memang ternyata si pengelola meninggal
dunia dan sudah kelihatan hasil sudah
kelihatan hasil maka diberikanlah hasil
itu kepada ahli waris nanti walaupun
mereka tidak mengelolanya baru musaqa
itu dib B ya baru musaka dibatalkan ini
ringkasnya musaka itu teman-teman adalah
pengelolahan pohon-pohon yang diberikan
kepada penggarap ya kemudian masih dalam
masalah ini tadi materi ketiga tadi ada
musqa dan ada
muzaraah kalau muzara adalah seseorang
menyerahkan tanah kepada orang lain
untuk ditanami dengan upah yang telah
ditentukan dari
hasilnya hukum muzaraah mayoritas
sahabat tabiin dan para imam membolehkan
muzaraah sedangkan sebagian kecil dari
mereka melarangnya Adapun dalil yang
didasari ataujadikan dasar hukum oleh
kelompok yang membolehkan adalah
perbuatan Rasulullah Sallallahu Alaihi
Wasallam menyuruh penduduk khaibar Untuk
menggarap lahan yang ada di khaibar yang
mereka mendapatkan separuh dari hasil
tanaman dan buah kurma dari hal tersebut
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadis
dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma
nabiahu Ali wasam
Ahar
[Musik]
irahwasanya nabi S wasam menyuruh
penduduk khaibar Untuk menggarap tanah
yang ada di khaibar dan mereka mendapat
separuh dari hasil tanaman dan buah
kurma darinya di mana saat itu nabi S
wasallam memberikan istri-istrinya
sebanyak 100 wasak 80 wasak kurma dan 20
wasak gandum kelompok yang membolehkan
muzara jadi muzara sama Mirip ya kalau
musaka cuma sekedar menyiram saja
menyiram dan jadi pohon sama tanah dari
pemilik modal kalau muzaraah itu memang
pohon saja pohon saja yang dikasih atau
dasarnya pohon itu ada lalu dimodali
oleh pemodal jadi agak mirip sebenarnya
kasusnya ya makanya dalilnya pun sama
dengan perintah Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam kepada penduduk khaibar untuk
mengelola kurma-kurma mereka dan
hasilnya dibagi dengan kaum muslimin
yang sudah memiliki lahan-lahan
tersebut kelompok Ini kata beliau
berasumsi bahwa hadis yang melarang
muzaraah adalah berkaitan dengan muzara
yang tanamannya tidak diketahui atau
tidak ditentukan dan mereka berdalil
dengan hadis yang telah dikeluarkan atau
diriwayatkan oleh Rafi bin khadij
radhiallahu Anhu Seraya berkata kunna
aksara Ansari haqlan fana nuukril ARD Al
Anna Lana hadihi walahum hadihi
farubbama akhrajat hadihi walam tukhrij
hadihi
dahulu Kami orang-orang Ansar yang
paling banyak kebun-kebunnya di mana
kami menyewakan tanah dengan ketentuan
bahwa kami memperoleh bagian yang ini
dan penggarapnya memperoleh bagian yang
itu maka terkadang pohon yang satu
berbuah Sedangkan yang lainnya tidak
berbuah Kemudian kami dilarang melakukan
hal tersebut hadis ini riwayat Bukhari
nomor
2722 imam muslim
1547 artinya dalil ini yang dipegang
oleh kelompok kedua yang mengatakan
tidak boleh muzaraah ya padahal
sebenarnya menurut pendapat pertama
dalil ini melarang kalau seandainya
kayak tadi dari 100 pohon kurma ini atau
100 pohon mangga ini e yang 10 yang di
tengah-tengah ini saja yang kamu ambil
hasilnya yang 90 punya saya ini yang
dilarang makanya tadi dia Jadi boleh
kalau dari total seluruh pengelolahan
jadi yang berbuah dapat hasil yang tidak
berbuah tidak dapat hasilnya
atau larangan ini dikarenakan adanya
perbuatan makruh yang dijahui atau tidak
sampai derajat haram berdasarkan sebuah
hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas
radallahu anhuma bahwasanya Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam tidak
melarangnya hanya saja beliau bersabdaam
ahadukum
akirahuai khajan maklum salah seorang di
antara kamu yang memberi saudaranya
adalah lebih baik daripada menetapkan
pajak tertentu pada dirinya hadis ini
riwayat Bukhari nomor
2330 artinya di sini teman-teman beliau
ingin menitik berat kan kalau muzaraah
ya kita memberikan ee pengelolahan
tanaman kepada orang lain itu juga
dibolehkan tanah dari dia dan bahan dari
kita kalau tadi musaqa yang pertama
tanah dan pohon semua dari kita ya dan
beliau berdalil dengan dalil-dalil yang
sudah kita bacakan tadi sebagai penutup
dalam poin ini
adalah beberapa ketentuan hukum
berkaitan dengan masalah muzaraah yang
pertama jangka waktunya harus ditentukan
misalnya setahun atau sekali masa panen
atau dua kali masa panen ya ini berlaku
bagi semua pohon termasuk kelapa sawit
termasuk apa saja ya yang kedua bagian
yang telah disepakati harus diketahui
dengan jelas misalnya separuh atau
sepertiga atau seperempat yang diambil
dari hasil tanah secara keseluruhan
sehingga tidak sah jika pemilik tanah
berkata kepada penggarapnya kamu hanya
berhak atas hasil tanaman yang tumbuh di
tempat ini saja tadi sudah kita Jelaskan
ini jadi kalau misalnya ada tanah luas 1
hektar ditanamlah 1000 pohon misalnya
maka pengelola di sini yang menggarap
tanah itu yang tadi musqa dan muzaraah
itu baik dia menyirami mengurusnya
dengan sekalian tanahnya atau hanya
tanamannya saja maka di sini haknya
harus jelas persentasenya diambil dari
total keseluruhan se/5 1/10 1/4 Seteng
gituoh tergantung akad yang disepakati
dan tidak sah kalau seandainya pengelola
tanah atau pemilik tanah mengatakan kamu
hanya boleh mengambil bagian depan Tanah
ini saja bagian belakang punya saya ini
karena ada kezaliman nantinya yang
ketiga benihnya berasal dari pemilik
tanah jika benihnya berasal dari
penggarap Maka hal itu dinamakan
mukhabarah perbedaan pendapat tentang
kebolehan mukhabarah lebih sengit
daripada perbedaan tentang muzaraah
berdasarkan keterangan dalam sebuah
hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin
Abdillah radhiallahu Anhu bahwasanya
naha Rasulullah Sallallahu Alaihi
wasallamil mukhabarah Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam melarang
mukhabarah hadis ini diriwayatkan oleh
imam muslim nomor
1568 jadi kalau saya punya tanah dan
saya punya pohon lalu saya tinggal
panggil orang yang kelola boleh gu kan
namanya musaqah tadi ataupun muzaraah
ya Ada ada hukum lain namanya mukhabarah
apa itu mukhabarah Saya punya modal duit
saja ada orang punya tenaga dengan punya
bibit Saya hanya memodali ini yang
dimaksud dengan mukhabarah tidak boleh
karena bibit dari orang itu dia sudah
punya pohonnya gitu kan di sini tidak
ada lagi bagi hasil sebenarnya Kalaupun
dia butuh modal modalnya kecil paling
bibit paling segala macam atau mungkin
apa penyemprotan hama maka tidak ada
lagi hak saya untuk mengambil di situ
kan Nah namanya mukhabar ini tidak boleh
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam melarang
yang boleh kalau pengelola atau
penggarap itu betul-betul dia pakai
tenaganya modal baik itu pohon ataupun
tanah dari pemilik modal ini yang
dibolehkan kemudian
selanjutnya poin keempat jika pemilik
tanah mensyaratkan bahwa Beni diambil
dari hasil panen sebelum
dibagikan jika pemilik tanah
mengisyaratkan bahwa Beni diambil dari
hasil panen sebelum dibagikan lalu
bagian sisanya dibagikan antara dirinya
dan penggarap sesuai dengan syarat yang
telah disepakati keduanya maka muzara
yang seperti ini tidaklah sah n artinya
harus dari awal gitu loh jangan sampai
misalnya saya punya 10 pohon atau 100
pohon lalu saya bilang ini belum kita
anggap modal ya belum ada hasil di sini
kalau pohon-pohon ini beranak lagi ada
anak-anak kecilnya ada tunas-tunasnya
maka dari Tunas itu baru nanti kamu bisa
ambil hasil ya orang sudah kelola Dari
awal kan itu maka harus dari awal kalau
nanti dari bibit yang muncul bisa muncul
Bisa tidak itu dianggap tidak sah yang
kelima menyewakan tanah yang dibayar
kontan menyewakan tanah yang dibayar
kontan Maka hal itu lebih utama daripada
muzaraah Hal ini berdasarkan hadis yang
diriwayatkan oleh rafi' BIN Khadijah
radhiallahu Anhu Adapun membayarnya
dengan emas dan perak maka Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam tidak
melarang kami hadis ini diriwayatkan
imam muslim oh hadis yang sebadi riwayat
Bukhari ya Yang ini sekarang riwayat
Muslim nomor
1568 ya Kalau seandainya ada orang yang
butuh duit ee dia dia mau mengelola ya
kemudian dia ee butuh uang saja hanya
sekedar dibantu maka yang lebih baik
kalau kita menyewakan tanah gak usah
kita ikut tunggu hasilnya udah Tanah ini
kamu sewa misalnya 1 tahun R juta mau
berapa pun hasilnya Itu hak kamu maka
ini didahulukan daripada muzaraah
daripada kita mengatakan sudah ini tanah
pakai saja pohon juga ini kamu kelola
nanti kita bagi hasil lebih didahulukan
tadi orang ini Muslim kita bantu ya kita
bantu Ya sudah kamu mau kelola kamu mau
dapat hasil mau biaya keluargamu sudah
Tanah ini kamu sewa saja bayar pada saat
ya kamu mau ada hasil atau misalnya
disepakati bayar sewanya sekian itu
lebih didahulukan sebagai sebagaimana
beliau Katakan ada riwayat rafi' IBN
khadij radhiallahu
Anhu jadi Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam membolehkan langsung mengiyakan
Kalau ada orang mau menyewakan tanah
lalu tanah itu terserah mau ditanamin
apa selama jangka waktu tertentu yang
keenam dianjurkan bagi seseorang yang
memiliki tanah yang melebihi
kebutuhannya untuk
memberikannya kepada saudaranya sesama
muslim tanpa
sewa kalau mau lebih baik lagi maka poin
ini yang didahulukan ya hal tersebut
berdasarkan Sabda Rasulullah sahu alaih
wasallam
Unam Aku barang siapa yang memiliki
tanah Hendaklah ia menanaminya atau dia
memberikannya kepada saudaranya muslim
hadis ini riwayat Muslim nomor riwayat
Bukhari nomor
23341 ini yang hilang dari kita ini
teman-teman ya Subhanallah Saad IBN
ubadah Radiallahu anhu sahaba
Resume
Read
file updated 2026-02-14 03:50:01 UTC
Categories
Manage