Minhajul Muslim #127: Bab Muamalah, Pasal Ke-3, Macam-Macam Jual Beli yang Dilarang (Part 2)
CRuuk_LYDpE • 2019-04-02
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam War Alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah segala puji dan puj kehadirat Allah subhanahu wa taala juga selawat dan Taslim kepada nabi besar Muhammad sallallahu Al alihi wasahbihi wasallam lanjutkan bahasan kitab muslim Kita minhaj muslim ini ee sampai pada bab jual beli dan kita sudah menjelaskan 9 jenis transaksi yang dilarang ada 16 jenis transaksi yang dilarang dalam Islam menurut versi Syekh Abu Bakar rahimahullah jadi saya kasih gambaran secara umum kembali yang pertama yang dilarang transaksi dalam Islam adalah jual beli satu barang yang belum diterima dan ini tidak boleh sesuai dengan sabda Rasulullah sallallahuaihi wasam bila kamu membeli satu barang Jangan pernah kamu menjualnya kembali sampai Kamu menerimanya terlebih dahulu hadis ini riwayat Ahmad nomor 14.892 ya jadi masuk dalam masalah ini teman-teman tidak boleh Antum kalau beli sesuatu dari orang orang beli dari Antum barang terus Antum telepon supplier atau pabriknya kirim langsung ke sana ya tanpa sampai ke tangan kita dulu Enggak boleh itu dilarang Kenapa enggak boleh karena kalau sampai terjadi ada kekurangan dari barang itu siapa yang mau bertanggung jawab uangnya dikirim ke kita barang langsung dari sana ke sana Ini enggak boleh ini yang dilarang dalam hadis jadi tujuannya untuk menghilangkan mudarat dalam transaksi jual beli gak usah buru-buru Terima dulu barangnya cek dulu baru kita jual dan kita jual sesuai dengan kondisi itu contoh yang lain mungkin bar saat Antum bilang sama supplier kirim langsung ke sana ya dia beli misalnya satu handphone ternyata kebetulan pada pekan itu ada promosi dapat hadiah sekian beda dengan apa yang Antum informasikan berbeda kan ini semua maka banyak hal-hal yang menjadi penyebab masalah nanti kalau seseorang itu tidak menerima barang itu dulu makanya nabi su wasallam larang sekali itu dan juga dikatakan Ibnu Abbas aku tidak memperkirakan sesuatu kecuali yang semisal dengannya artinya harus aku tahu dulu barangnya lihat dulu baru aku transaksikan yang kedua yang tidak boleh itu sudah pernah kita Jelaskan ya saya reviewkan supaya enggak lupa karena ini Nasih lanjutan yang lalu yang kedua jual beli barang yang sudah dibeli oleh muslim yang lain tidak diperbolehkan bagi seorang muslim membeli satu barang yang telah dibeli saudaranya sama muslim ya JAdi misal ee walaupun ini masih baru transaksi misalnya baju dipegang oleh saudara kita Muslim dia masih negosiasi belum bayar tetap enggak boleh kita ganggu walaupun kita suka dengan barang itu walaupun tinggal satu walaupun kita butuh enggak boleh sama sekali engak boleh digangguan sudah dia lagi transaksi sudah kalau dia tidak jadi baru sama sekali enggak boleh ya Jadi enggak boleh apalagi kalau kita rekayasa E kamu jual aja itu orang itu mau tawar berapa r.000 misalnya sudah jual sama saya r1.000 supaya batal dengan orang itu ini enggak boleh ini yang dilarang sesuai dengan Sada Rasulullah sallahui wasam Janganlah sebagian Di Antara Kalian membeli barang yang telah dibeli oleh orang lain hadis ini riwayat Bukhari di nomor 21165 dan imam muslim 1412 yang ketiga jual beli sesuai dengan sistem najasy najasy itu ya seseorang sengaja menawar tinggi untuk ya menaikkan harga Padahal dia tidak mau beli ini saya kasih contoh pada senin yang lalu ee apa pelelangan biasanya ya Misalnya ada rumah mau dilelang harganya r00 juta dibuka atau harganya r00 juta misalnya lalu kemudian orang ini taruh beberapa orangnya dia di situ seakan-akan pembeli per Sebenarnya bukan lalu mereka sengaja naik-naikkan harga ni siapa yang mau beli nih r00 juta misalnya buka harga orangnya dia sendiri yang bilang 120 Nanti kalau ada yang nawar temannya lagi sana tawar supaya naik harganya ini enggak boleh nah ini juga mirip kalau ada seseorang merekayasa keadaan misalnya dia jual toko dia jual baju kemudian e ada konsumen datang baju ini memang dia buat ee misalnya khusus ya tidak ada lagi satu-satu barang misalnya terus kemudian ada orang tawar barang itu misal dari R juta jadi R juta ada temannya memang dia atau dia pegawainya dikhususkan seperti pembeli masuk ke toko itu merekayasa keadaan terus di eh Bajunya bagus ya Mau dijual berapa oh ini diskon 20% tapi maaf ya Pak ini lagi transaksi enggak kalau batal bilang ya Saya mau beli peral sebenarnya Enggak ini temannya pemilik toko ini biasa begitu nah ini semua namanya transaksi najasy enggak boleh kata Ibnu umarum naha Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam Anin najasy ya najasy Ya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melarang transaksi dengan sistem najasy ini hadis ini riwayat Bukhari nomor 21142 jadi sengaja menaikkan harga untuk membuat barang itu mahal tapi dia tidak mau beli yang keempat jual beli barang yang diharamkan atau barang najis ini enggak boleh sama sekali jual babi khamar ya patung semua enggak boleh ya Semua yang haram dimakan haram juga di transaksikan ya sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu alaii wasallam inallahriti walinziri Wal asnam Allah telah mengharamkan transaksi atau menjual minuman keras bangkai daging babi dan berhala hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari nomor 2236 imam muslim 1581 juga tentang patung Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda laanallahul musawirin Allah melaknat para pelukis atau perupa ini juga sudah kita Jelaskan hadis Bukhari nomor 5347 ini hati-hati jadi seni dalam Islam tidak dilarang tapi seni yang tidak haram mirip dengan makanan makanan dalam Islam halal kecuali yang diharamkan pakaian dalam Islam halal kecuali yang diharamkan ada yang haram enggak boleh ya Jadi tidak boleh kalau manusia hewan enggak boleh dibentuk ya enggak boleh sama sekali dibentuk ya Ini juga sudah kita Jelaskan tentang perbedaan antara lukisan sama foto kalau foto masih ada ulama yang membolehkan karena foto itu persis seperti kita lagi lihat diri kita di cermin Saya pakai baju Begini ya ini sudah itu yang keluarlah beginilah wajah saya sekarang begitulah kopinya begitu juga tapi kalau lukisan kan cuma mirip nah lukisan itu yang tidak boleh sama juga dengan memahat patung samar gitu ya itu pun juga sudah saya Jelaskan ada ee penjelasan para ulama tentang ee foto pun ini harus ada batasannya bukan pada hal-hal yang haram kalau foto-foto orang terbuka auratnya lalu dipajang dilihat lihat sama dia ini semua jadi haram hukumnya Enggak boleh gitu kan termasuk tidak boleh memajang di rumah dianjurkan agar disimpan di album kalau diperlukan karena memajangnya ada konsekuensi hukum lain Malaikat tidak masuk di rumah gitu kan jadi ini juga perlu digaris bawahi sehingga tidak boleh orang koleksi foto-foto perempuan misalnya bagi laki-laki yang bukan mahramnya disimpan semua di handphone-nya ya untuk dijadikan bahan koleksi enggak boleh karena itu tidak ada hajat dia tapi paspor ijazah ya E kegiatan sosial Yayasan darurat orang foto keluarga Dia mungkin masih ada poin yang diboleh itu pun tidak boleh dipajang ini penting digaris bawahi juga tidak boleh juga mentransikan sesuatu mentransakihan sesuatu walaupun itu dasarnya halal tapi digunakan untuk haram contoh misalnya kita punya kebun kurma eh kebun anggur ya terus datang satu perusahaan khamer nawar ini semua kebun anggur kamu sekian hektar Saya beli tapi kita tahu mau dibuat khamer enggak boleh transaksi karena kita sudah tahu dia akan pakai apa kalau kita enggak tahu maka Enggak ada masalah makanya dalam Islam salah satu metode dalam bermuamalah kita tidak usah terlalu banyak nanya betul sekarang TV misalnya TV hukumnya mubah kan bisa dipakai nonton ceramah bisa dipakai di masjid bisa dipakai tapi bisa juga dipakai di Karaoke atau tempat-tempat diskotik tempat haram nonton film porno misalnya kan bisa Jadi kalau kita jual TV Bolehkah boleh dalam Islam karena hukum asalnya mubah dan kalau ada pembeli datang gak usah tanya kamu mau pakai untuk apa tapi kalau dia bilang saya punya karaoke Saya butuh 10 tv kita sudah tahu untuk itu Maaf saya ggak jual harus bilang Kenapa ini diharamkan dalam agama saya gak boleh gitu memang karena kalau tidak kita termasuk punya andil karena kita tahu kalau orang bilang Kan saya cuma jual ini mirip dengan orang jual khamer di supermarketnya saya gak minum tapi ada di kulkas dijual sama saja ya karena yang mendukung pada kebaikan dapat pahala seperti pelaku kebaikannya yang mendukung pada keburukan dapat dosa sama pelakunya jelas ini I kemudian yang Kel beli yang di dalamnya terdapat unsur penipuan apapun sifatnya tidak boleh ada yang samar ya betul-betul ini buatan Indonesia buatan Indonesia oh ini dari Itali bohong kenapa harus bohong supaya laku lebih mahal enggak enggak perlu karena yang kita kejar dalam Islam kualitas bukan kuantitas kualitas dari Rezeki itu itu luar biasa walaupun sedikit berkahnya banyak ada orang gaji 2 juta sejuta hidup Dia anaknya tiga mertuanya numpang di rumahnya hidup ada orang R50 juta enggak cukup-cukup bahkan berpenyakitan macam-macam karena memang gak berkah jadi kita KJA dalam Islam kualitasnya bukan kuantitas Allah kasih kapasitas mulut kita begini ya begini saja yang dibutuhin ini dua sendok sudah penuh Hah Kalau kita telan bisa keselek itu dua sendok satu piring maksimal sudah kenyang dua piring sudah enggak mampu lagi makan itu kapasitas kita untuk apa curi yang haram Ini untuk apa untuk apa nipu orang mau diapain untuk uang yang banyak direkening mati lebih banyak tanggung jawabnya kan itu sampai kata para ulama kematian itu sesuatu yang misterius bisa datang setiap saat dan pertanggungjawabannya berat apalagi harta pendapatan itu bahaya sekali karena kata Nabi Sallallahu alaii wasallam tidak akan beranjak kaki seseorang di hari kiamat kecuali ditanya empat yang salah satunya harta harta ini ditanya dari mana sumbernya ke mana keluarnya semua ditanyain halal enggak sumbernya baik sudah halal dikeluarkan ke mana zinausak lagi enggak boleh p yang haram harus sumbernya benar ininya benar orang orang muslim tidak ada sesuatu yang tidak jelas bagi dia yang kelihatan di depan kita itulah kita enggak ada manipulasi Enggak ada sembunyi-sembunyi enggak ada samar-samar enggak ada haram haram halalhal suka suka suka enggak suka enggak suka selesai itu konsep hidup harus begitu kata beliau jual beli di dalamnya yang ada unsur penipuan tidak diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan jual beli yang di dalamnya mengandung mengandung unsur penipuan saja enggak boleh sehingga tidak diperbolehkan membeli menjual ikan yang ada dalam kolam menjual bulu domba masih melekat di punggung domba padahal jelas barangnya jadi kalau ikan masih dalam air dia bilang Misalnya saya jual itu Yang pembeli bilang saya beli itu ikannya belum pernah dilihat mungkin airnya keruh Keluarin dulu mungkin ikannya itu boneka mungkin mainan mungkin ikan bukan ikan asli mungkin mungkin ikannya ngapung tapi setengah badannya sudah dimakan ikan lain mungkin gak bisa bulu domoma jelas gak boleh cukur dulu sudah gugur semua sudah jatuh baru dilihat Siapa tahu pada saat dicucuk dicukur itu ada yang luka kulitnya kena darah berupah warna berubah warna dan seterusnya ini saja sudah enggak boleh dan menjual janin binatang yang masih ada dalam perut induknya sapi hamil misalnya terus kita bilang ini harga induknya ini 10 juta harga janinnya R juta enggak boleh janinnya Masih bagian dari ibunya belum keluar Mungkin dia mati kita enggak tahu gitu kan jadi cuma harga induk saja yang ini enggak boleh menjual air susu binatang yang Mas ada dalam ambingnya jadi diperah dulu ini Kambing Saya gemuk nih banyak susunya saya jual langsung itu silakan beli yang dalam kantong itu bayar Rp100.000 enggak boleh karena susu itu kambing kalau dia lagi nyusu atau sapi ya itu biasanya kantungnya berkembang karena dia kasih susu Kalau tidak diperah dia terus produksi susu makin besar nanti Nah itu ada unsur manipulasi nanti makanya disuruh Coba ya menjual buah-buahan yang sebelum matang ya maksudnya di sini adalah belum layak makan ya kalau misalnya kita makan kayak kita makan makan rujak kan pakai e mangka mengkal ya gak apa-apa itu boleh karena sudah layak konsumsi gitu kan tapi yang ini yang yang seperti misalnya orang orang kita sering beli kurma Warna hijau ya saya sudah singgung Itu ya Enggak boleh ini orang Arab aja enggak ada yang makan kurma hijau Kenapa kita mau makan nih Padahal bukan negara kita enggak ada kurmanya kok karena orang Arab tahu itu belum layak dimakan ya masih hijau tapi selalu embel-embelnya stamina ya ini untuk keperkasaan woh laku padahal belum layak makan belum bisa itu paling banyak itu di Jedah kalau sudah mau pulang orang-orang pada jual dipesek-kresek R 5 riyal 10 riyal Pal tidak ada yang makan tuh kurumah kecil tuh belum layak makan kalau sudah layak makan kuning merah kemudian coklat dan hitam itu semua bagus gitu kan menjual biji-bijian sebelum keras belelum belum terbentuk atau menjual barang tanpa diperbolehkan melihat membolak-balik atau memeriksanya ini semua enggak boleh boleh beli tapi enggak boleh cek Gimana caranya kalau rusak itu ketika barangnya ada pada penjualnya atau tanpa menjelaskan sifat jenis dan beratnya semua itu sesuai dengan sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di dalam hadis riwayat Ahmad nomor 3667 Jangan pernah kalian membeli ikan yang masih ada dalam air karena hal itu mengandung unsur tipuan ya Bahkan kadang-kadang ada orang jual ikan akuariumnya kacanya itu besar kita dari luar ikan lihat ikannya besar begitu dikeluarin kecil pernah engak terjadi kemudian juga keterangan Ibnu Umar yang berbunyi dalam hadis riwayat Baihaqi Jid n halaman 340 Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam sangat melarang kurma dijual sehingga ia layak makan makanya tadi yang dikatakan ya matang itu sudah layak makan tadi kalau sudah mulai kuning kurma itu empat proses warna ya dia dari hijau dulu kemudian kuning kemudian merah kemudian baru hitam atau cokelat nah hijau ini belum layak Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melarang eh kurma dijual sehingga ia dapat dimakan atau bulu domba yang masih melekat di punggung domba atau air susu yang masih berada di dalam ambingnya nya atau Samin ataupun mentiga yang masih berupa air susu ya air susu jual susu kalau sudah di dikola dikasih garam segala macam jadi keju maka harga keju gitu kan kemudian juga keterangan yang lain naha Rasulullah Sallallahu Alaihi wasallamta tuhiya Q qu w tuzhi q tahmar FAQ manaallahuam fabima tastah akik Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melarang sekali transaksi buah-buahan sehingga matang ya Ibnu Umar berkata para sahabat bertanya ya Rasulullah Bagaimana cirinya kalau sudah matang itu beliau bersabda Sallallahu Alaihi Wasallam yang dimaksud dengan matang ialah sudah memerah artin berubah warna ya maka Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam lalu mengatakan Jika Allah telah melarang buah-buahan tersebut untuk matang lalu dengan alasan apa kamu menghalalkan harta saudaramu enggak boleh kita ambil hadis ini hadis sahih riwayat Bukhari nomor 2208 dan imam muslim 1555 juga dilarang transaksi mulam dan munabazah mulamasa itu hanya sentuh saja munabazah saling melempar barang ini sudah saya kasih contoh ya Jadi kalau misalnya kita transaksi baju ya ini para pedagang kadang-kadang harus bertakwa kepada Allah jadi kalau misalnya saya punya toko teman saya punya toko di sebelah kita jual baju biasanya akhir Ramadan banyak pembeli baju yang kita jual habis nih kebetulan ada merek yang sama tetangga sebelah punya eh Fulan kasih baju itu dia sudah paham diaambil langsung dia lempar dia lempar ini namanya munabazah ini ini ini tidak boleh ya dilarang transaksi ya munabaz melempar tadi dengan mulam menyent saja tidakk lalu kemudian saya ambil saya langsunguh kek kasih pembelinya pergi sekarang pertanyaannya kalau sampai pembelinya jalan terus dia cekus siapa bertangg Jawab belumama dia Min sesi harga belum cek barang Nanti kalau saya tidak terima oh Coba langsung ke toko sebelah karena tadi saya ambil dari sebelah saya juga belum bayar ributlah gara-gara itu intinya mulam masa itu menyentuh tanpa mengecek munabadah itu melempar tanpa mengecek ya itu yang dilarang yang keenam e jual beli dua transaksi dalam satu transaksi seorang muslim tidak diperbolehkan mentransaksikan dua transaksi dalam satu transaksi melainkan yanga harus mentransaksikannya dalam transaksi yang berbeda karena di dalamnya mengandung unsur kesamaran yang dapat menyakiti atau merugikan Muslim lainnya Adapun contohnya adalah misal Aku menjual satu barang kepadamu dengan harga 10 dirham kontan dan 15 dirham kalau kredit ya Ia lalu melanjutkan terhas jual belinya tapi penjual tidak menjelaskan kepada pembeli transaksi mana yang dilakukan atau contoh yang lain aku jual rumah ini kepadamu dengan harga sekian dengan syarat bahwa kamu harus menjualnya kembali kepadaku dengan harga sekian ya sudahudah kita jual sama orang syaratnya sudah selesai saya mau R juta dia sudah beli selesai enggak boleh kita bilang Tapi nanti saya kalau ada uang bulan depan saya beli lagi ya itu tidak ada urusan enggak boleh dua transaksi dalam satu transaksi ini jelas enggak ya Jadi kalau dia mau jual sama saya silakan dia mau jual sama orang lain silakan sudah haknya dia ya tidak boleh juga misalnya kita bilang ee saya jual sama kamu ya tapi dengan syarat kamu gak boleh jual sama Si Fulan Apa urusannya dia mau jual sama siapa Dia mau bakar dia mau pakai terserah dia enggak boleh kita campurin lagi ya atau memberikan syarat saya jual rumah ini sama kamu tapi dengan syarat kamu nikahkan saya sama anakmu belum bisa contoh Itu semua tidak boleh karena akad nikah ada sendiri akad rahasia ada sendiri yang ketujuh jual beli dengan cara memberikan uang Panjar tidak diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan transaksi jual beli dengan memberikan atau meminta uang Panjar atau uang muka dengan kontan berdasarkan Sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dalam sebuah riwayat maafu Al was Rasulullah wasam melarang jual beli dengan sistem memberi uang Panjar hadis riwayat Imam Malik dalam kitab mu kalau kita mau beli handphone misalnya sudah beli aja cash ya cash saya bisa bayar minggu depan ya sudah minggu depan tidak usah pakai uang muka apalagi uang muka itu sampai hangus gak boleh haram ini g yaak boleh sama sekali sudah gak usah begitu aja transaksinya sudah ya sudah akad kita sat minggu satu minggu kasih jantu jantu tempo atau kalau dia bilang saya belum punya uang Ya sudah berarti kita belum transaksi ya Saya bebas jual sama siapa saja Kalau Kau Datang minggu depan ada duitmu silakan kalau barang masih ada kalau enggak ada ya sudah jadi jelas produk ini enggak jadi kepemilikan seseorang enggak terikat karena kalau terikat jadi masalah ini ya Jadi enggak usah pakai apalagi sampai hangus ini enggak boleh teman-teman ya Saya pernah Jelaskan ada transaksi jual beli yang boleh kita ambil untungan itu kalau akadnya jual beli benar-benar kita memang mau transaksi jual beli jadi misalnya atau kita bisnis partner bisis silakan ada keuntungan persentase 40 60 50 50 tapi ada jenis ya transaksi enggak boleh ada keuntungan itu utang piutang sama gadai enggak boleh ada keuntungan ini memang Antum pada saat Buka pintu itu berarti buka pintu pahala memang cari jasa di situ makanya utang 10.000 kembali r.000 lebih sedikit riba gak usah Dan kita punya hak beda sedekah dengan menghutangkan orang beda kalau sedekah kita dianjurkan tidak boleh nolak karena kan tidak ada nominalnya udah celengan masjid lewat ada orang miskin kasih aja sedekah Jangan nolak tapi kalau hutang kita boleh nolak Maaf saya belum bisa hutangkan kalau kita khawatir orang ini tidak bayar misalnya ya sudah karena bahaya ini ada konsekuensi hukum umumnya orang kalau hutang tidak bayar kan itu awal ngerengek-ngerengek pas kita nagih kita yang ngerengek gitu kan Tapi itu bagi orang yang dekat dengan neraka lah ya tidak takut sama Allah tapi kalau orang takut sama Allah tidak mungkin Makanya teman-teman kalau darurat sekali utang baru buka pintu hutang Kalau darurat kalau enggak jangan ya sampai kata Nabi Sallallahu alai wasam dan itu pun kalau kita darurat utang niat bayar kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Siapa yang utang Dia niat bayar Allah mudahkan dia melunasinya siapa yang dari awal utang tidak mau bayar maka Allah persulit dia ini baha k enggak perlu teman-teman itu selalu ingat wasiat saya ya nasihat ini penting sekali teman-teman kita kapasitas subuh kita cukup ini loh mulut kecil ini Allah buattin hidung kecil ini ini kapasitas kita telinga kita kecil kita tidur teman-teman 1* 2 M sofa cukup untuk apa ranjang kalau King size 2* 2 me bisa guling-guling untuk apa ambil uang curi uangnya orang mau beli ranjang Berapa banyak kita pakai baju satu dua lembar sudah keringat tig lembar panas terus ngapain beli baju banyak walaupun uang haram yang penting bermerek kan orang begitu untuk apa teman-teman dompet kita pakai Berapa satu satu dompet a sudah penuh semua kartunya di situ mau pakai tiga dompet mau taruh di mana gu untuk apa gitu handphone satu a kita sudah kerepotan urus wa masuk SMS masuk telepon ini tiga handphone untuk apa kira-kira untuk apa gitu loh sudah satu Cukup dua mungkinlah ya maksimal Mungkin orang kalau lebih untuk apa jadi banyak orang melebihi kapasitas dia yang tidak perlu sebenarnya P itu semua ada tanggung jawabnya hari kiamat harus hati-hati baik itu transaksi dengan uang Panjar enggak boleh kemudian juga yang kedelapan jual beli sesuatu yang tidak ada pada penjualnya ya ini jelas kata Nabi Sallallahu Ali wasam laabiak jangan kamu menjual satu barang yang tidak ada padamu hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud nomor 35503 annasai 4613 jadi kalau teman-teman transaksi online produk nya harus ada ya beli walaupun 3 EMP biji bawa foto itu barang kita enggak boleh kita ini barang diproduk dijual tapi tidak ada barangnya ambil uangnya orang semua transfer baru dia mau pesanin kalau ada Kalau enggak ada di pabriknya kalau pas lagi habis atau yang kita pajang fotonya merek lama sekarang keluar model baru model lama sekarang model baru apa yang kita mau bilang Kana akhirnya kita jadi bohong nanti akhirnya ya kan Oh ini sudah habis Stok Lama padahal sebenarnya sudah enggak keluar mana ordernya Oh belum masih lagi diusahakan engak gak usah terima uangnya orang jangan pakai uang muka gak ada ada prodak jual gak ada prod gak usah selesai jadi mudah semuanya gu kemudian juga yang selanjutnya ini dilarang termasuk Ya ada juga hadis lain disebutkan was melar Ju beli barang sebelum menerim had iniiwayatkan buhi nomor3 jual beli hutang dengan hutang tidak diperbolehkan bagi seorang muslim menjual hutang dengan hutang karena hal ini tentu belum jelas belum selesai ya kata beliau ka dilihat dari segi ketentuan hukum syariat bahwa hal itu sama dengan menjual sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu juga yang tidak ada dan Agama Islam tidak membolehkan Hal itu adapun contohnya menjual hutang dengan hutang ialah seseorang mempunyai hutang tertentu Kemudian Anda menjualnya kepada orang lain dengan harga 100 Rial hingga batas waktu tertentu contoh lain ses orang menjual berhutang kambing kepada anda hingga batas waktu tertentu kemudian setelah jatuh tempo ternyata orang itu tidak mampu membayarnya dan ia berkata juallah kambing itu kepadaku dengan harga 50 riyal hingga batas waktu tertentu lagi ini tidak boleh karena dikatakan wqat naha Rasulullah Sallahu wasamil kali Bil kali Rasulullah Sallallahu Ali wasam telah melarang menjual hutang dengan hutang hadis ini riwayat Baihaqi dan alhakim dan dikategorikan hadis sahih contoh yang lain begini supaya lebih jelas ee Saya tidak tahu di Indonesia terjadi atau enggak Ya tapi saya pernah dapati ada ee di Saudi kasus ini jadi misalnya saya datang ke supplier mobil ee atau dealer mobil Saya mau beli mobil harga mobil r00 juta ya kemudian saya belilah mobil tersebut dengan kredit yaitu tempo misalnya R6 bulan 3 tahun misalnya kemudian saya datang kepada teman saya ini kan masih utang nih mobil karena masih dicicil ya berarti dia masih dalam posisi apa hutang Sekarang saya butuh duit saya datang kepada sepupu saya atau adik saya ini mobil kan R juta nih saya beli dengan CIC Dar R50 juta misalnya udah kamu bayar a R50 cash mobil diambil BPKB masih di sana maka saya terima R50 juta cash tapi saya tetap punya kewajiban Cicil tiap bulan 250 juta ini enggak boleh utang dijual jadikan utang lagi enggak boleh jelas ya Jadi ini pernah terjadi di Saudi soalnya saya gak tahu kalau di sini terjadi atau tidak karena mungkin tidak ada orang yang mau beli barang kalau belum ada bpkb-nya kan gitu Tapi itu terjadi karena kadang karena teman dia Ma bantu temannya maka dia keuntungannya dapat mobil cash dengan harga lebih murah orang ini juga dapat uang cash tapi masalahnya dia di sini harus Cicil harga lebih mahal jadi seperti utang yang lebih mahal dan berbunga gitu loh seperti itulah sekarang kita masuk Insyaallah eh yang ke-10 sampai yang ke-16 ya yang ke-10 Semoga Allah berkahi bahasan kita jual beli dengan sistem Ina tidak diperbolehkan bagi seseorang muslim menjual suatu barang dengan cara kredit hingga batas waktu tertentu kemudian penjual yang sama membeli barang tersebut dengan dari pembeli dengan harga yang lebih murah dari pada harga pembelian kredit tersebut jika penjual menjual suatu barang dengan harga 10 Dinar secara kredit kemudian barang tersebut dibelinya kembali seharga 5 Dinar kontan maka ia bagaikan orang yang mengadakan pinjaman sebanyak 5 Dinar dan minta dikembalikan dibayar sebanyak 10 Dinar itulah yang disebut dengan riba nasiah atau iba karena tenggang waktu yang diharamkan dalam al-quran sunah dan ijma berdasarkan Sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam baramitialq jihadaiillahzahalahum jika manusia telah kikir dengan Dinar dan dirham tidak pernah mau sedekah melakukan jual beli dengan cara Ina dan mengikuti ekor sapi maksudnya sibuk dengan pembajakan Sawa serta meninggalkan jihad di jalan Allah niscaya Allah akan menurunkan kepada mereka malapetaka yang tidak akan hilang sehingga mereka kembali lagi kepada agama mereka nanti ada lagi contoh yang lain ya sebentar hadis ini kalau ada butuh rincian saya akan rincikan tapi ini ada riwayat lain dulu kita lengkapkan poin ke-10 dulu hadis ini diriwayatkan Darul qudni jilid 3 halaman ee seseorang wanita berkata kepada Aisyah radhiallahu anha aku telah menjual seorang budak dari Zaid IBN arkam seharga 80 dirham dengan cara kredit Eh 800 dirham dengan cara kredit sedangkan aku telah membeli darinya seharga 8 600 dirham dengan tunai Aisyah radhiallah berkata kepadanya betapa Buruk apa yang kamu beli dan betapa buruk pula Apa yang kamu jual sesungguhnya jihadnya Zaid bersama Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam menjadi sia-sia kecuali jika dia bertaubat hadis ini diriwayatkan o dar qutni j 3 halaman 52 jadi ini mirip tadi contoh yang saya bilang itu ya orang beli mobil kredit kemudian dia jual cash sama orang kemudian dia tetap menyicil itu itu mirip sama dengan kasus ini Nah di sini sama tadi perempuan ini menjual ee seorang budak dengan y 80 dirham Zaid membeli dari perempuan ini budak 800 dirham kredit di cicil Entah berapa cicilannya tapi Cicil lalu si perempuan penjual ini tiba-tiba punya duit ya tapi dia sudah terlanjut jual budaknya tadi maka dia bayar cash 600 dirham dia bayar cash jadi ini transaksi enggak boleh ini namanya Ina ada celah di situ tadi kan sudah putus 800 kenapa sekarang jadi 600 kan tidak bisa sama sekali kalaupun mau ini harus dibatalkan dulu transaksi awal kembalikan semua uang yang sudah pernah diterima mungkin misalnya sudah Cicil 100 dirham kembalikan dulu semua batal semua transaksi sudah enggak ada lagi ini ini budak tidak terikat dengan akad apapun baru kemudian ditransaksikan beli dijual atau beli cash gitu Ya seperti itulah Itu pun kalau si penerima barang pembeli tadi sudah setuju Kalau pembeli gak setuju enggak bisa ya kemudian yang ke-11 orang kota menjual barang dagangan kepada orang desa ini juga tidak boleh jika orang desa atau orang asing dari satu daerah yang datang membawa barang yang hendak dijualnya ke pasar dengan harga yang berlaku pada hari itu maka orang kota tidak boleh berkata kepadanya tinggalkan barang dagangan itu di tempatku niscaya aku akan menjualkan untukmu pada hari esok atau Beberapa hari kemudian dengan harga yang lebih mahal dari harga hari ini padahal saat itu orang-orang membutuhkannya sesuai dengan sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam libat Janganlah orang kota menjual barang dagangan untuk orang desa biarkan menjualkan Janganlah orang kota jualkan barang dagangan orang desa biarkan orang-orang melakukan sendiri di mana Allah memberikan rezeki sebagian dari mereka dengan sebagian lainnya hadis ini riwayat Bukhari Muslim dan ini lafat imam muslim nomor 1522 jadi dimaksud di sini begini misal kita tahu ada orang desa datang kita kita di pasar nih Misal jual buah-buahan kita di Jakarta ada orang Bandung datang bawa satu pick up semangka dia mau jual semangka itu itu perbah Rp10.000 misal contoh saja dia mau jual Rp10.000 kita ini orang Pasar tahu ini ini semangka seperti ini kualitasnya bisa Rp50.000 kita enggak beli sama dia kita cuma bilang sama dia udah titip aja sama saya nanti besok saya akan jual saya berikan kamu Rp15.000 gitu kan maka orang desa ini pun akhirnya menitipkan misalnya Padahal dia bisa jual Rp50.000 bedain ya kalau teransaksi putus misalnya Saya orang kota dia orang desa nih dia jual semangka r.000 saya beli langsung kamu mau punya berapa 100 semangka Baik saya bayar ya r10.000 saya sudah transaksi jual beli saya mau jual Rp50.000 kah Rp100.000 kah terserah saya karena saya sudah akad putus dengan dia yang tidak boleh ini kita tahu di situ ada unsur manipulasi orang ini supaya tidak tahu harga pasar kita bilang sama dia udah saya bisa jualin lebih mahal kok titip aja sama saya kita enggak beli suruh titip aja sama kita sehingga kita jualkan dia dengan r.000 Padahal kita tahu kita jual Rp50.000 ingat beda antara transaksi jual beli dengan titipan ya Sekarang saya pakai gantungan kunci seperti ini ada seorang jemaah lihat ini kok bagus Khalid Beli di mana Oh dekat rumah saya misal Ya saya beli terus kemudian dia bilang saya titip ya biasa enggak begitu Iya titip loh Ini bukan transhasi jual beli Berarti saya kalau beli di sana Rp50.000 dia titip juga Rp50.000 saya kasih dia enggak boleh naikkan karena bahasanya apa titip titip jelas enggak jelas ini sudah saya jelaskan Ya Allah saksikan Nah ini banyak orang begitu Soalnya dititipin dia naikin harga dianggap transaksi akad jual beli enggak boleh ya kalau kita kalau kita jelas misalnya ini ini saya jual nih kemudian saya pakai supaya promosi orang-orang orang tanya bagus k kuncinya Iya saya jual memang saya punya produk ingat tadi ada poin juga enggak boleh jual yang bukan punya kita kita sudah punya produk ini berapa harganya Rp50.000 udah kita beli r.000 modalnya Enggak ada masalah tapi akad kita jual beli titip enggak boleh ini kuenya enak ya ibu-ibu ditanya sama temannyaya enak Beli di mana beli di sana saya titip ya oke Rp20.000 Bu kuenya Dikas jadi Rp25.000 haram enggak boleh 5.000-nya haram enggak boleh jadi ini yang dimaksud tidak boleh ya yang ke-12 membeli barang dagangan dari para pedagang sebelum barang tersebut tiba di lokasi tujuan Jika seorang muslim memperoleh informasi bahwa suatu komoditi akan datang ke daerahnya maka tidak diperbolehkan baginya pergi keluar daerahnya dengan maksud mencegat rombongan para pedagang yang membawanya dan membelinya dari mereka kemudian membawanya masuk ke daerahnya dan menjualnya dengan harga yang sesuai dengan kehendaknya Alasannya karena di dalamnya mengandung unsur penipuan terhadap pemilik komoditi tersebut dan dapat menimbulkan mudarat bagi penduduk daerah tersebut baik terhadap para pedagangnya maupun yang lainnya berkenaan dengan itu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda laqban wabiirunbat janganlah kalian mencegat rombongan pedagang dan jangan juga pula orang kota menjual barang dagangannya milik orang desa hadisnya riwayat Bukhari nomor 21150 imam muslim 1515 jadi ini mirip dengan tadi ya Poin 11 12 ini sama mirip hadisnya juga satu Cuma bedanya kalau tadi yang nomor 11 itu orang desanya sudah masuk ke pasar sudah sampai di Pasar Kita di pasar lihat kayaknya ini menguntungkan nih udah titip aja sama saya itu tidak boleh Nah kalau poin 12 agak beda kita dengar orang desa ini pada ramai-ramai mau ke kota Jakarta nih mau jual apa kita tahu ini sebenarnya kalau mereka masuk ke pasar Jakarta mereka tahu harga kita sengaja dat ke sana untuk membeli dari sana supaya tidak mereka tidak tahu harga Jakarta ini juga tidak boleh jadi mirip tadi ya cuma bedanya yang satu sudah tiba di lokasi yang satu belum tiba di lokasi dan ini tidak masuk teman-teman kalau kita tahu misalnya satu daerah memang eh terkenal sekali dengan ee coklat misalnya atau terkenal dengan durian misalnya lalu kita datang ke sana Memang karena kita punya toko mau beli orang sana juga jual di lokasi dia enggak ada masalah ini masalahnya mencegat orang yang sudah mau niat transaksi ke tempat lain memang kita mau menguasai pasar Nah itu tidak boleh ya kalau kita kuasai pasar dalam arti kata kita transaksi benar-benar sama orang murni apa adanya transaksi orang ini memang dia jual di tempatnya dia dia punya e apa namanya peternakan kambing misalnya di kampungnya dia kita datang beli di sana itu lain enggak ada masalah karena kita putus transaksi kita bawa risiko semua kita tanggung keuntungan juga milik kita Ya sudah enggak ada masalah tapi sekali lagi ini betul-betul supaya orang lain tidak ngerti apa-apa gitu loh dia mau menguasai pasar ini enggak boleh ya Dan ini juga sebenarnya unsurnya ada namanya unsur taawun ya bekerja sama jadi bukan cuma kita dapat keuntungan teman-teman yang lain juga yang lain juga ini sebenarnya banyak orang islam Masih belum paham poin ini kadang-kadang kita merasa kalau masih digoda oleh setan kalau kita buka buat toko baju ada orang buka di sebelah kita kita merasa ini saingan kita bukan teman-teman sekalian rezeki sudah dibagi oleh Allah subhanahu wa taala Enggak bukan begitu bahkan ada banyak orang-orang non muslim ya Mohon maaf saya Bahasakan orang-orang chines itu mereka punya strategi malah sesuai dengan Islam kalau misalnya dia buka toko baju dia makin suka kalau ada yang lain buka toko baju di sebelahnya sampai terbentuklah Oh ini pasar baju Oh ini pasar Emas mereka Paham itu Islam mengajarkan itu karena makin banyak orang di situ maka orang makin tahu pembelian juga makin banyak kan begitu kalau satu pasar di tahu penjual penjual sayur orang datang semua nanti oh sayur di sana memang Oh buah memang di sini kan jadi banyak makin banyak makin banyak pios makin banyak pembeli kalau kita cuma sendiri belum tentu mungkin yang datang cuma du t orang jadi dengan ramainya pasar itu dengan komoditi yang sama itu justru mengundang banyak pembelian datang ini yang harus dipahami nih umat Islam hilang dari sini nih selalu pikirannya hasut hasad kepada orang Oh ini buka di sebelah saya ini begitu datang pembelinya ini berapa Rp50.000 sebelah r.000 barang palsu langsung jatuhin orang benar enggak gitu kan kok di sana bisa lebih murah dia bukan jadikan bahan Muhasabah orang kalau datang kok di sana lebih murah mungkin dan Islam boleh loh kita datang kepada pemilik tokoh Kok kamu bisa jual lebih murah dia juga boleh dalam Islam berbagi pahala oh karena saya beli di sini saya lebih murah gitit enggak apa-apa rezeki biadillah mestinya begitu ya kita bicara idealnya ya kemudian yang ke-13 enggak boleh jual beli musarah atau kambing dalam kurung kambing sapi dan unta dengan menahan air susunya tetap berada di ambingnya J diperbolehkan bagi seorang muslim menjual kambing sapi atau unta dengan cara menahan air susunya tetap ee berada di ambingnya selama beberapa hari supaya binatang itu terlihat seakan-akan air susunya subur sehingga orang-orang tertarik untuk membelinya n jadi kan saya tadi bilang kalau kantung kantung susu sapi atau kambing itu kalau diperas seap hari juga dia akan terisi lagi gitu kan tapi biasanya orang terpengaruh Kalau dia mau beli misalnya kambing atau sapi betina dia mau tahu suburnya dari mana biasanya dilihat dari ambingnya itu ya kantong susunya itu ya kalau itu besar berarti memang kambing itu betina itu atau kambing sapi itu subur dia punya anak berarti banyak Nah biasanya ada orang manipulasi di sini dia biarkan susu hari ini enggak diperah sehingga besok keluar lagi susu baru jadi kantongnya jadi besar Nah itu ketawanya dari mana Kalau dicoba biasanya basi susu ya basi karena sudah bercampur yang kemarin sama hari ini ya alasannya kata beliau karena di dalamnya mengandung unsur penipuan nabi su wasam bersabdair baahaha amakah Min janganlah kamu menahan air susu unta serta kambing di dalam ambingnya barang Siapa yang membelinya maka setelah memerah air susunya ia berhak memilih salah satu di antara dua pilihan jika ia rela maka ia dapat menahannya Jika ia tidak suka maka ia dapat mengembalikan disertai dengan satu sak kurma hadis ini diriwayatkan Bukhari nomor 21148 dan imam muslim 1515 jadi kalau kita ragu Nih ya ambingnya kok besar sekali kantong susunya kita perah bisa kita gak usah beli atau kita kalau mau pastikan kita perah susunya bagus kita lanjutkan kalau susunya tidak bagus kita merasa ada penipuan kita batalkan tapi nabi sahu Alaihi Wasallam anjurkan kita ini yang sudah coba susu kambing tadi untuk memberikan satu sak kurma satu s itu k kayak dua telapak tangan dewasa G ya yang ke-14 transaksi yang tidak boleh jual beli saat azan terakhir atau azan kedua Sebagai seruan dilaksanakannya salat Jumat tidak diperbolehkan bagi seorang muslim menjual sesuatu atau membelinya ketika azan berakhir atauazzan terakhir sebagai seruan salat Jumat dikumandankan dengan naiknya Imam di atas atau ke atas mimbar sesuai atau sebagaimana firman Allah subhu wa taala dalam surah Jum ayat 9illahir ha beriman apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat maka bersegerah kalian kepada mengingat Allah dan Tinggalkanlah jual yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya jadiak boleh Jumat ituak boleh transaksi terutama kalau sudahb na di atas mimbar ya lebih baik bagi laki-laki putus sama sekali transaksi mulai masuk waktu Jumat dia sudah berhenti masih awal-awal ya mungkin kalau kita sekarang jam 10 pagi lebih cepat ke masjidlah nan insyaah transaksi setelah salat Jumat kar Allah menanah Kalau Jumat sudah selesai silakan menyebar di muka bumi dan carilah karunia Allah kata para ulama tafsir sebagian mereka mengatakan Allah menjanjikan rezeki bagi orang yang transaksi setelah Jumat ya sebelum Jumat malah dianjurkan untuk tidak transaksi karena dikhawatirkan malah dia kehilangan keutamaan seperti hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Siapa yang datang di awal waktu Jumat dia seperti menyembelih seekor eh seekor unta yang datang waktu kedua seperti seekor sapi yang datang waktu ketiga seperti seekor domba yang bertanduk yang datang waktu keempat seperti menyembelih seekor ayam yang datang waktu kelima seperti berkurban dengan sebutir telur dan kalau Khatib sudah na atas semimbar maka malaikat menutup buku-buku amal mereka dan ikut mendengarkan khutbah itu ya berarti keutamaan ini hilang ada yang bertanya Ustaz dari mana kita bisa bedain waktu pertama waktu kedua bisa kejar unta kah sapi kah maka ini kata Sebagian ulama hadis Allah dengan kemaha murahannya merahasiakan itu kita tidak tahu selisih waktunya Walaupun ada di antara ulama yang berijtihad ya yang mengatakan kalau mau dapat pahala seperti meny beli unta ratusan juta rupiah itu dari salat Subuh sudah enggak keluar dari masjid hari Jumat sampai selesai salat Jumat baru dia bubar ada yang mengatakan juga tidak wallahuam waktunya Apakah waktu duha yang jelas ada Jedah waktu sebelum Khatib dari semimbar masih kosong masjid dia sudah datang itu punya keutamaan nah azan di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di zaman Abu Bakar zaman Umar ya dan di zaman Ali ini di kumandkan satu kali saja ya Jadi pada saat Nabi Sallallahu alaii wasallam sudah mau naik naik atau naik mimbar sudah masuk waktu Jumat maka Belu naik mimbar langsung azan bilal setelah itu setelah mengucapkan salam Nabi Sallallahu alaih wasallam maka Bilal Azan tapi di zaman Utsman bin Affan azan dijadikan dua kali dan selisihnya antara azan pertama sama azan kedua sekitar 50 ayat 50 ayat jadi kalau kita mungkin setengah jam ya 45 menit 50 ayat intinya selisihnya dan itu tujuannya karena di zaman utman bin Affan Radiallahu anhu ee pemukiman ee pemukiman masyarakat Madinah sudah sampai di lembah akik namanya sekitar 78 km dari Masjid Nabawi jadi jauh zaman dulu orang tidak ada kayak kita sekarang pengeras suara ada media belum tahu waktu orang masih sibuk dengan kebun-kebunnya maka di Utsman bin Affan taruh seap jarak tertentu muadzin jadi misalnya ini sampai sudah tidak terdengar suaranya lagi ada muadzin satu lagi terus begitu sampai di sekeliling kota Madinah banyak sekali muadzin gitu kan nah ini azan pertama untuk mengingatkan mereka kalau sudah dekat waktu Jumat dan azan sebenarnya adalah azan pada saat Khatib naik di atas mimbar gitu kan Nah ini dalam bahasan di sini dikatakan azan terakhir karena azan pertama masih dianggap jauh dari khutbah Jumat masih ada hitungan 50 ayat kalau kita sekarang yang menggunakan juga dua azan Jumat ini itu azan khatibnya naik mimbar terus salam azan lagi jadi sudah tidak ada Jedah antara azan pertama sama azan kedua maka berarti Kalaupun kita berlakukan hukum ini berarti di azan Pertama A sudah enggak bisa lagi transaksi Kalau kayak sekarang keadaannya karena sudah langsung khatibnya atas mimbar ya kan kalau zaman utman bin Affan agak berbeda kemudian yang ke-15 tidak boleh transaksi muzabana tadi ada istilah mulamasah menyentuh tidak boleh tanpa dicek munabazah melempar produk engak boleh boleh ini yang ketiga adalah muzabana muzamana maksudnya adalah Menjual buah anggur yang masih di atas pohon dengan buah anggur yang kering dengan takaran yang diterka dan muhaqalah ini adalah menjual biji-bijian yang masih ada di dalam bulirnya dengan biji-bijian yang kering dengan takaran yang diterkah jadi maksudnya tidak boleh anggur basah di pohon buah segar dengan Kismis anggur kering karena pasti beda ya pasti beda dari sisi rasa beda sisi jumlahnya beda karena kalau anggur masih basah mungkin jumlah butirnya 50 Kalau kiswiis mungkin 100 karena dia mengering seperti itulah itu yang dimaksud di sini sama juga dengan transaksi biji-bijian yang masih ada di dalam bulir dengan biji-bijian yang sudah kering sudah tidak ada lagi kulitnya kacang yang sudah dikupas dengan kacang yang tidak dikupas beda karena kulit juga punya bobot gitu kan juga yang dalam kulit masih belum jelas bagus enggak di dalam ini kualitasnya kalau yang sudah dibuka sudah jelas kualitasnya itu namanya transaksi muzabana menjual anggur basah dengan anggur yang kering dan muhakalah itu adalah menjual biji-bijian yang masih dalam bulirnya dengan biji-bijian yang sudah tidak ada lagi kulitnya kata beliau tidak diperbolehkan bagi seorang muslim Menjual buah anggur yang masih ada di pohon dengan buah anggur yang yang sudah kering ya dengan takaran yang diterkam maksudnya dengan takaran dengan timbangan karena tidak berimbang ya makanya Memang sekarang juga harga anggur sama harga Kismis beda kan itu memang dibedain harganya menjual biji-bijian yang masih ada di dalam bulirnya dengan biji-bijian yang kering dengan takaran yang telah diterka atau yang diterka serta Menjual buah kurma basah yang masih ada di pohon dengan kurma kering yang dengan takaran diterkah sama juga kurma itu ya karena kalau basah ada airnya jadi k yang ada air lebih berat pasti otomatis berarti 10 butir kurma basah itu bisa 15 butir kurma kering ya kata beliau kecuali jual beli Araya maka jual beli seperti itu diperbolehkan oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam baik apa itu Araya dikatakan oleh Beliau adapun yang dimaksud dengan jual beli Araya adalah seorang muslim menghibahkan satu pohon atau beberapa pohon kurma yang buahnya tidak lebih dari lima wasak lima wasak itu kurang lebih 750 kilo ya kita kembali dulu review masalah bab zakat teman-teman kalau kita punya perkebunan atau pertanian zakatnya itu syaratnya dua haul dan nisab haul itu masa panen Kapan panen masuk namanya syarat pertama zakat haul masa waktu ya panennya kalau kita bicara perkebunan dan pertanian ya Kemudian yang kedua takarannya hasil panen nisab namanya kalau mencapai 750 kilo maka wajib zakat wajib zakat Bagaimana zakatnya ini juga dirincikan kalau teman-teman membiayai keluar biaya dalam perkebutan dan pertaniannya kita buat peraliran ada pegawai ada bibit maka zakatnya 5% saja tapi kalau kita beli tanah di satu daerah di kampung banyak pohon duriannya misalnya kita gak pernah urus gak pernah urus hujan turun sendiri nanti 1 tahun sekali babat rumputnya ambil panennya ini 10% karena kita gak ada modal apa-apa cuma beri tanah saja nah ini yang dimaksud Nah sekarang kalau ada orang transaksi tadi kan tidak boleh kalau basah sama kering ya kapan dia bisa kalau transaksi Araya Apa itu Araya kalau ada seorang muslim menghibahkan satu pohon ada pohon kurma atau pohon mangga ini semua hasilnya buat muslimin dia hibahkan misisal atau beberapa pohon kurma yang buahnya tidak lebih dari li wasak memang tidak kena zakat kalau zakat tadi 750 kilo ya di situ ada not bagi teman-teman yang pegang buku di halaman 1300 eh Maaf Put note nomor 1334 Li wasak yang dimaksud adalah 330 sa dan satu sa sama dengan 3,1 l jadi 5 wasak sama dengan 930 l atau sekitar 750 kilo kita ambil langsung terakhirnya saja 750 kilo tetapi penerima hibah yang menerima tadi pohon hibah itu tidak dapat memasuki kebun itu untuk memanen buah kurmanya lalu pemberi hibah membeli kurma ya tetapi penerima hibba tidak dapat memasuki kebun itu untuk memanin buah kurmanya lalu pemberi hibba membeli buah kurma itu dari penerima hibah dengan takaran yang diterkat dengan kurma yang kering artinya memang saya hibahkan pohon tadi terus penerimanya ini ya pohon ini berbuah Saya mau buahnya atau dia mau buahnya sementara kita tidak bisa memetiknya misal maka di sini karena saya pemberi dia penerima dan asalnya pohon ini hibah maka di sini boleh transaksi yang basah sama yang kering di keadaan ini saja karena memang dasarnya saya pemenik pohon ini juga pohon dihibahkan tapi selain ini tidak boleh tetap harus basah sama basah kering sama kering ya dalil pertama adalah keterangan diturunkan oleh Ibnu Umar radhiallahu anhuma naha Rasulullah sahu wasamabanahitii inana naklan bitamrin kailan waana karmanabiahu babibin kailan waanaaranabiahu biliin wahaa Rasulullah suaih wasam melarang seseorang jual beli muzabanah yaitu menjual buah-buahan yang masih ada di dalam kebun jika buah-buah buahan tersebut berupa buah kurma maka takarannya diterkat dengan takaran buah kurma kering jika buah-buahan tersebut berupa buah anggur maka takarannya diterk dengan takaran buah anggur yang kering serta jika berupa biji-bijian maka takarannya diterk dengan takaran biji-bijian yang kering semua jual beli tersebut dilarang oleh Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam hadis ini riwayat Bukhari nomor l sedangkan dalil kedua adalah keterangan diturunkan oleh Zaid Bin Tsabit radhiallahu Anhu Ana Rasulullah sallahui Wasallam rakahibilyatiabiaha bsiha bahwasanya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam memberikan ruksah keringanan pemilik ariah atau pohon kurma yang dihibahkan Menjual buah dari pohon tersebut dengan takaran yang diperkirahkan hadis ini riwayat Bukhari nomor 2188 jadi kalau saya menghibahkan pohon kemudian pohon itu berbuah sementara pemilik pohon ini ya Bisa dia Dia mau membagi ke orang atau dia mau jadikan sebagai duit uang maka di sini boleh ditukar dengan takaran tadi basah dan kering tapi dengan syarat t pohon ini pohon hibah memang pemberian baik itu yang ke-15 dan yang terakhir yang ke-16 adalah jual beliun yaitu dengan pengecualian tidak diperbolehkan bagi seorang menjual suatu barang dengan mengecualikan sebagiannya kecuali yang kecuali yang dikecualikan itu diketahui keberadaannya jika seseorang menjual suatu kebun maka tidak diperbolehkan baginya mengecualikan satu pohon kurma atau satu pohon yang lainnya yang tidak diketahui karena di dalamnya mengandung unsur penipuan dan ketidak jelasan yang diharamkan J misalnya saya jual kebun kelapa saya ini kecuali yang tengah-tengahal contoh pengecualian gak boleh jual aja semua kecuali jelas kita bagi bidangnya tidak ada sesuatu yang memberatkan misal kebun ini 1 hektar Saya cuma jual setengahnya setengah hektar saja setengahnya tidak terus kemudian jelas haknya dibagi tengah-tengah itu gak ada masalah tapi kalau ini kita jual semua Kemudian kecuali yang tengah-tengah ini bagaimana caranya nanti kan susah ya seperti itulah itu yang dilarang sesuai dengan penuturan Jabir radhiallahu Anhu bahwasanya Rasulullah wasam [Musik] Rasulullah wasam melarang Transaksi muhakal dan juga di sini ada terjemahan yang lewat ya mukhabarah dan Tun kecuali jika diketahui hadis riwayat timidzi nomor ya ini transaksi-transaksi tentu ada yang sudah disebutkan sebelumnya seperti muzabanah sudah disebutkan Ya seperti disebutkan tadi di eh poin nomor 15 ya Bana sudah disebutkan muhakala juga sudah Iya kan jadi di poin 15 sudah ada muhakala berarti menjual biji-biji yang masih dalam bulirnya dengan biji-biji yang kering yang tidak ada kulitnya kemudian muzabana menjual anggur basah dengan anggur kering ya kemudian mukhabarah dan tunia ya Tunya ini Eh tadi pengecualian dan mukhabarah kurang lebih mirip seperti itu ya mukhabarah Ini mirip dengan pengecualian tadi maka ini semua dilarang oleh Nabi alaihialatu wasalam Ya baik kita tutup teman-teman baru kita buka pertanyaan dengan materi kelima jual beli pohon buah-buahan ini cuma satu saja jika seorang muslim menjual pohon kurma atau pohon buah lainnya yang sudah diserbuki dan buahnya telah nampak kita jual pohon mangganya sudah keluar ya maka buahnya bagi penjualnya kecuali jika pembeli mensyaratkan jika tidak maka buahnya bagi penjual berdasarkan Sabda Rasulullah S [Musik] wasallam Barang siapa menjual pohon kurma yang telah diserbuki maka buahnya bagi penjualny
Resume
Categories