Minhajul Muslim #127: Bab Muamalah, Pasal Ke-3, Macam-Macam Jual Beli yang Dilarang (Part 2)
CRuuk_LYDpE • 2019-04-02
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Waalaikumsalam War
Alhamdulillah wasalatu wasalamu ala
rasulillah segala puji dan puj kehadirat
Allah subhanahu wa taala juga selawat
dan Taslim kepada nabi besar Muhammad
sallallahu Al alihi wasahbihi
wasallam lanjutkan bahasan kitab muslim
Kita minhaj muslim ini ee sampai pada
bab jual beli dan kita sudah menjelaskan
9 jenis transaksi yang
dilarang ada 16 jenis transaksi yang
dilarang dalam Islam menurut versi Syekh
Abu Bakar
rahimahullah jadi saya kasih gambaran
secara umum kembali yang pertama yang
dilarang transaksi dalam Islam adalah
jual beli satu barang yang belum
diterima dan ini tidak boleh sesuai
dengan sabda Rasulullah sallallahuaihi
wasam
bila kamu membeli satu barang Jangan
pernah kamu menjualnya kembali sampai
Kamu menerimanya terlebih dahulu hadis
ini riwayat Ahmad nomor
14.892 ya jadi masuk dalam masalah ini
teman-teman tidak boleh Antum kalau beli
sesuatu dari orang orang beli dari Antum
barang terus Antum telepon supplier atau
pabriknya kirim langsung ke sana ya
tanpa sampai ke tangan kita dulu Enggak
boleh itu dilarang Kenapa enggak boleh
karena kalau sampai terjadi ada
kekurangan dari barang itu siapa yang
mau bertanggung jawab uangnya dikirim ke
kita barang langsung dari sana ke sana
Ini enggak boleh ini yang dilarang dalam
hadis jadi tujuannya untuk menghilangkan
mudarat dalam transaksi jual beli gak
usah buru-buru Terima dulu barangnya cek
dulu baru kita jual dan kita jual sesuai
dengan kondisi itu contoh yang lain
mungkin bar saat Antum bilang sama
supplier kirim langsung ke sana ya dia
beli misalnya satu handphone ternyata
kebetulan pada pekan itu ada
promosi dapat hadiah sekian beda dengan
apa yang Antum
informasikan berbeda kan ini semua maka
banyak hal-hal yang menjadi penyebab
masalah nanti kalau seseorang itu tidak
menerima barang itu dulu makanya nabi su
wasallam larang sekali itu dan juga
dikatakan Ibnu Abbas aku tidak
memperkirakan sesuatu kecuali yang
semisal dengannya artinya harus aku tahu
dulu barangnya lihat dulu baru aku
transaksikan yang kedua yang tidak boleh
itu sudah pernah kita Jelaskan ya saya
reviewkan supaya enggak lupa karena ini
Nasih lanjutan yang lalu yang kedua jual
beli barang yang sudah dibeli oleh
muslim yang lain tidak diperbolehkan
bagi seorang muslim membeli satu barang
yang telah dibeli saudaranya sama muslim
ya JAdi misal ee walaupun ini masih baru
transaksi misalnya baju dipegang oleh
saudara kita Muslim dia masih negosiasi
belum bayar tetap enggak boleh kita
ganggu walaupun kita suka dengan barang
itu walaupun tinggal satu walaupun kita
butuh enggak boleh sama sekali engak
boleh digangguan sudah dia lagi
transaksi sudah kalau dia tidak jadi
baru sama sekali enggak boleh ya Jadi
enggak boleh apalagi kalau kita rekayasa
E kamu jual aja itu orang itu mau tawar
berapa r.000 misalnya sudah jual sama
saya r1.000 supaya batal dengan orang
itu ini enggak boleh ini yang dilarang
sesuai dengan Sada Rasulullah sallahui
wasam Janganlah sebagian Di Antara
Kalian membeli barang yang telah dibeli
oleh orang lain hadis ini riwayat
Bukhari di nomor 21165 dan imam muslim
1412 yang ketiga jual beli sesuai dengan
sistem
najasy najasy itu ya seseorang sengaja
menawar tinggi untuk ya menaikkan harga
Padahal dia tidak mau beli ini saya
kasih contoh pada senin yang lalu ee apa
pelelangan biasanya ya Misalnya ada
rumah mau dilelang harganya r00 juta
dibuka atau harganya r00 juta misalnya
lalu kemudian orang ini taruh beberapa
orangnya dia di situ seakan-akan pembeli
per Sebenarnya bukan lalu mereka sengaja
naik-naikkan harga ni siapa yang mau
beli nih r00 juta misalnya buka harga
orangnya dia sendiri yang bilang 120
Nanti kalau ada yang nawar temannya lagi
sana tawar supaya naik harganya ini
enggak boleh nah ini juga mirip kalau
ada seseorang merekayasa keadaan
misalnya dia jual toko dia jual baju
kemudian e ada konsumen datang baju ini
memang dia buat ee misalnya khusus ya
tidak ada lagi satu-satu barang misalnya
terus kemudian ada orang tawar barang
itu misal dari R juta jadi R juta ada
temannya memang dia atau dia pegawainya
dikhususkan seperti pembeli masuk ke
toko itu merekayasa keadaan terus di eh
Bajunya bagus ya Mau dijual berapa oh
ini diskon 20% tapi maaf ya Pak ini lagi
transaksi enggak kalau batal bilang ya
Saya mau beli peral sebenarnya Enggak
ini temannya pemilik toko ini biasa
begitu nah ini semua namanya transaksi
najasy enggak boleh kata Ibnu umarum
naha Rasulullah Sallallahu Alaihi
Wasallam Anin najasy ya najasy Ya
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
melarang transaksi dengan sistem najasy
ini hadis ini riwayat Bukhari nomor
21142 jadi sengaja menaikkan harga untuk
membuat barang itu mahal tapi dia tidak
mau beli yang keempat jual beli barang
yang diharamkan atau barang najis ini
enggak boleh sama sekali jual babi
khamar ya patung semua enggak boleh ya
Semua yang haram dimakan haram juga di
transaksikan ya sebagaimana sabda
Rasulullah Sallallahu alaii wasallam
inallahriti walinziri Wal asnam Allah
telah mengharamkan transaksi atau
menjual minuman keras bangkai daging
babi dan berhala hadis ini diriwayatkan
oleh Bukhari nomor 2236 imam muslim 1581
juga tentang patung Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda
laanallahul musawirin Allah melaknat
para pelukis atau perupa ini juga sudah
kita Jelaskan hadis Bukhari nomor
5347 ini hati-hati jadi seni dalam Islam
tidak dilarang tapi seni yang tidak
haram mirip dengan makanan makanan dalam
Islam halal kecuali yang diharamkan
pakaian dalam Islam halal kecuali yang
diharamkan ada yang haram enggak boleh
ya Jadi tidak boleh kalau manusia hewan
enggak boleh dibentuk
ya enggak boleh sama sekali dibentuk ya
Ini juga sudah kita Jelaskan tentang
perbedaan antara lukisan sama foto kalau
foto masih ada ulama yang membolehkan
karena foto itu persis seperti kita lagi
lihat diri kita di cermin Saya pakai
baju Begini ya ini sudah itu yang
keluarlah beginilah wajah saya sekarang
begitulah kopinya begitu juga tapi kalau
lukisan kan cuma mirip nah lukisan itu
yang tidak boleh sama juga dengan
memahat patung samar gitu
ya itu pun juga sudah saya Jelaskan ada
ee penjelasan para ulama tentang
ee foto pun ini harus ada batasannya
bukan pada hal-hal yang haram kalau
foto-foto orang terbuka auratnya lalu
dipajang dilihat lihat sama dia ini
semua jadi haram hukumnya Enggak boleh
gitu kan termasuk tidak boleh memajang
di rumah dianjurkan agar disimpan di
album kalau diperlukan karena
memajangnya ada konsekuensi hukum lain
Malaikat tidak masuk di rumah gitu kan
jadi ini juga perlu digaris bawahi
sehingga tidak boleh orang koleksi
foto-foto perempuan misalnya bagi
laki-laki yang bukan mahramnya disimpan
semua di handphone-nya ya untuk
dijadikan bahan koleksi enggak boleh
karena itu tidak ada hajat dia tapi
paspor ijazah ya E kegiatan sosial
Yayasan darurat orang foto keluarga Dia
mungkin masih ada poin yang diboleh itu
pun tidak boleh dipajang ini penting
digaris bawahi juga tidak boleh juga
mentransikan sesuatu mentransakihan
sesuatu walaupun itu dasarnya halal tapi
digunakan untuk haram contoh misalnya
kita punya kebun kurma eh kebun anggur
ya terus datang satu perusahaan khamer
nawar ini semua kebun anggur kamu sekian
hektar Saya beli tapi kita tahu mau
dibuat khamer enggak boleh transaksi
karena kita sudah tahu dia akan pakai
apa kalau kita enggak tahu maka Enggak
ada masalah makanya dalam Islam salah
satu metode dalam bermuamalah kita tidak
usah terlalu banyak
nanya betul sekarang TV misalnya TV
hukumnya mubah kan bisa dipakai nonton
ceramah bisa dipakai di masjid bisa
dipakai tapi bisa juga dipakai di
Karaoke atau tempat-tempat diskotik
tempat haram nonton film porno misalnya
kan bisa Jadi kalau kita jual TV
Bolehkah boleh dalam Islam karena hukum
asalnya mubah dan kalau ada pembeli
datang gak usah tanya kamu mau pakai
untuk
apa tapi kalau dia bilang saya punya
karaoke Saya butuh 10 tv kita sudah tahu
untuk itu Maaf saya ggak jual harus
bilang Kenapa ini diharamkan dalam agama
saya gak boleh gitu memang karena kalau
tidak kita termasuk punya andil karena
kita tahu kalau orang bilang Kan saya
cuma jual ini mirip dengan orang jual
khamer di supermarketnya saya gak minum
tapi ada di kulkas dijual sama saja ya
karena yang mendukung pada kebaikan
dapat pahala seperti pelaku kebaikannya
yang mendukung pada keburukan dapat dosa
sama pelakunya jelas ini I kemudian yang
Kel beli yang di dalamnya terdapat unsur
penipuan apapun sifatnya tidak boleh ada
yang samar ya betul-betul ini buatan
Indonesia buatan Indonesia oh ini dari
Itali bohong kenapa harus bohong supaya
laku lebih mahal enggak enggak perlu
karena yang kita kejar dalam Islam
kualitas bukan kuantitas kualitas dari
Rezeki itu itu luar biasa walaupun
sedikit berkahnya banyak ada orang gaji
2 juta sejuta hidup Dia anaknya tiga
mertuanya numpang di rumahnya hidup ada
orang R50 juta enggak cukup-cukup bahkan
berpenyakitan macam-macam karena memang
gak berkah jadi kita KJA dalam Islam
kualitasnya bukan kuantitas Allah kasih
kapasitas mulut kita begini ya begini
saja yang dibutuhin ini dua sendok sudah
penuh Hah Kalau kita telan bisa keselek
itu dua sendok satu piring maksimal
sudah kenyang dua piring sudah enggak
mampu lagi makan itu kapasitas kita
untuk apa curi yang haram Ini untuk apa
untuk apa nipu orang mau diapain untuk
uang yang banyak direkening mati lebih
banyak tanggung jawabnya kan itu sampai
kata para ulama kematian itu sesuatu
yang misterius bisa datang setiap saat
dan pertanggungjawabannya berat apalagi
harta pendapatan itu bahaya sekali
karena kata Nabi Sallallahu alaii
wasallam tidak akan beranjak kaki
seseorang di hari kiamat kecuali ditanya
empat yang salah satunya harta harta ini
ditanya dari mana sumbernya ke mana
keluarnya semua ditanyain halal enggak
sumbernya baik sudah halal dikeluarkan
ke mana zinausak lagi enggak boleh p
yang haram harus sumbernya benar ininya
benar orang orang muslim tidak ada
sesuatu yang tidak jelas bagi dia yang
kelihatan di depan kita itulah kita
enggak ada manipulasi Enggak ada
sembunyi-sembunyi enggak ada samar-samar
enggak ada haram haram halalhal suka
suka suka enggak suka enggak suka
selesai itu konsep hidup harus
begitu kata beliau jual beli di dalamnya
yang ada unsur penipuan tidak
diperbolehkan bagi seorang muslim
melakukan jual beli yang di dalamnya
mengandung mengandung unsur penipuan
saja enggak boleh sehingga tidak
diperbolehkan membeli menjual ikan yang
ada dalam kolam menjual bulu domba masih
melekat di punggung domba padahal jelas
barangnya jadi kalau ikan masih dalam
air dia bilang Misalnya saya jual itu
Yang pembeli bilang saya beli itu
ikannya belum pernah dilihat mungkin
airnya keruh Keluarin
dulu mungkin ikannya itu boneka mungkin
mainan mungkin ikan bukan ikan asli
mungkin mungkin ikannya ngapung tapi
setengah badannya sudah dimakan ikan
lain mungkin gak bisa bulu domoma jelas
gak boleh cukur dulu sudah gugur semua
sudah jatuh baru dilihat Siapa tahu pada
saat dicucuk dicukur itu ada yang luka
kulitnya kena darah berupah warna
berubah warna dan seterusnya ini saja
sudah enggak boleh dan menjual janin
binatang yang masih ada dalam perut
induknya sapi hamil misalnya terus kita
bilang ini harga induknya ini 10 juta
harga janinnya R juta enggak boleh
janinnya Masih bagian dari ibunya belum
keluar Mungkin dia mati kita enggak tahu
gitu kan jadi cuma harga induk saja yang
ini enggak boleh menjual air susu
binatang yang Mas ada dalam
ambingnya jadi diperah dulu ini Kambing
Saya gemuk nih banyak susunya saya jual
langsung itu silakan beli yang dalam
kantong itu bayar Rp100.000 enggak boleh
karena susu itu kambing kalau dia lagi
nyusu atau sapi ya itu biasanya
kantungnya berkembang karena dia kasih
susu Kalau tidak diperah dia terus
produksi susu makin besar nanti Nah itu
ada unsur manipulasi nanti makanya
disuruh Coba
ya menjual buah-buahan yang sebelum
matang
ya maksudnya di sini adalah belum layak
makan ya kalau misalnya kita makan kayak
kita makan makan rujak kan pakai e
mangka mengkal ya gak apa-apa itu boleh
karena sudah layak konsumsi gitu kan
tapi yang ini yang yang seperti misalnya
orang orang kita sering beli kurma Warna
hijau ya saya sudah singgung Itu ya
Enggak boleh ini orang Arab aja enggak
ada yang makan kurma hijau Kenapa kita
mau makan nih Padahal bukan negara kita
enggak ada kurmanya kok karena orang
Arab tahu itu belum layak dimakan ya
masih hijau tapi selalu embel-embelnya
stamina ya ini untuk keperkasaan woh
laku padahal belum layak makan belum
bisa itu paling banyak itu di Jedah
kalau sudah mau pulang orang-orang pada
jual dipesek-kresek R 5 riyal 10 riyal
Pal tidak ada yang makan tuh kurumah
kecil tuh belum layak makan kalau sudah
layak makan kuning merah kemudian coklat
dan hitam itu semua bagus gitu kan
menjual biji-bijian sebelum keras
belelum belum terbentuk atau menjual
barang tanpa diperbolehkan melihat
membolak-balik atau memeriksanya ini
semua enggak boleh boleh beli tapi
enggak boleh cek Gimana caranya kalau
rusak itu ketika barangnya ada pada
penjualnya atau tanpa menjelaskan sifat
jenis dan beratnya semua itu sesuai
dengan sabda Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam di dalam hadis riwayat Ahmad
nomor
3667 Jangan pernah kalian membeli ikan
yang masih ada dalam air karena hal itu
mengandung unsur tipuan ya Bahkan
kadang-kadang ada orang jual ikan
akuariumnya kacanya itu besar kita dari
luar ikan lihat ikannya besar begitu
dikeluarin
kecil pernah engak
terjadi kemudian juga keterangan Ibnu
Umar yang berbunyi dalam hadis riwayat
Baihaqi Jid n halaman 340
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
sangat melarang kurma dijual sehingga ia
layak makan makanya tadi yang dikatakan
ya matang itu sudah layak makan tadi
kalau sudah mulai kuning kurma itu empat
proses warna ya dia dari hijau dulu
kemudian kuning kemudian merah kemudian
baru hitam atau cokelat nah hijau ini
belum layak Rasulullah Sallallahu Alaihi
Wasallam melarang eh kurma dijual
sehingga ia dapat dimakan atau bulu
domba yang masih melekat di punggung
domba atau air susu yang masih berada di
dalam ambingnya nya atau Samin ataupun
mentiga yang masih berupa air susu ya
air susu jual susu kalau sudah di dikola
dikasih garam segala macam jadi keju
maka harga keju gitu kan kemudian juga
keterangan yang lain naha Rasulullah
Sallallahu Alaihi wasallamta tuhiya Q qu
w tuzhi q tahmar FAQ manaallahuam fabima
tastah akik Rasulullah Sallallahu Alaihi
Wasallam melarang sekali transaksi
buah-buahan sehingga matang ya Ibnu Umar
berkata para sahabat bertanya ya
Rasulullah Bagaimana cirinya kalau sudah
matang itu beliau bersabda Sallallahu
Alaihi Wasallam yang dimaksud dengan
matang ialah sudah memerah artin berubah
warna ya maka Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam lalu mengatakan Jika
Allah telah melarang buah-buahan
tersebut untuk matang lalu dengan alasan
apa kamu menghalalkan harta saudaramu
enggak boleh kita ambil hadis ini hadis
sahih riwayat Bukhari nomor 2208 dan
imam muslim
1555 juga dilarang transaksi mulam dan
munabazah mulamasa itu hanya sentuh saja
munabazah saling melempar barang ini
sudah saya kasih contoh ya Jadi kalau
misalnya kita transaksi baju ya ini para
pedagang kadang-kadang harus bertakwa
kepada Allah jadi kalau misalnya saya
punya toko teman saya punya toko di
sebelah kita jual baju biasanya akhir
Ramadan banyak pembeli baju yang kita
jual habis
nih kebetulan ada merek yang sama
tetangga sebelah punya eh Fulan kasih
baju itu
dia sudah paham diaambil langsung dia
lempar dia lempar ini namanya
munabazah ini ini ini tidak boleh ya
dilarang
transaksi ya munabaz melempar tadi
dengan mulam menyent saja tidakk lalu
kemudian saya ambil saya langsunguh kek
kasih pembelinya pergi sekarang
pertanyaannya kalau sampai pembelinya
jalan terus dia cekus siapa bertangg
Jawab belumama dia
Min sesi harga belum cek barang Nanti
kalau saya tidak terima oh Coba langsung
ke toko sebelah karena tadi saya ambil
dari sebelah saya juga belum bayar
ributlah gara-gara itu intinya mulam
masa itu menyentuh tanpa mengecek
munabadah itu melempar tanpa mengecek ya
itu yang dilarang yang keenam e jual
beli dua transaksi dalam satu transaksi
seorang muslim tidak diperbolehkan
mentransaksikan dua transaksi dalam satu
transaksi melainkan yanga harus
mentransaksikannya dalam transaksi yang
berbeda karena di dalamnya mengandung
unsur kesamaran yang dapat menyakiti
atau merugikan Muslim lainnya Adapun
contohnya adalah misal Aku menjual satu
barang kepadamu dengan harga 10 dirham
kontan dan 15 dirham kalau kredit ya Ia
lalu melanjutkan terhas jual belinya
tapi penjual tidak menjelaskan kepada
pembeli transaksi mana yang dilakukan
atau contoh yang lain aku jual rumah ini
kepadamu dengan harga sekian dengan
syarat bahwa kamu harus menjualnya
kembali kepadaku dengan harga sekian ya
sudahudah kita jual sama orang syaratnya
sudah selesai saya mau R juta dia sudah
beli selesai enggak boleh kita bilang
Tapi nanti saya kalau ada uang bulan
depan saya beli lagi ya itu tidak ada
urusan enggak boleh dua transaksi dalam
satu transaksi ini jelas enggak ya Jadi
kalau dia mau jual sama saya silakan dia
mau jual sama orang lain silakan sudah
haknya dia ya tidak boleh juga misalnya
kita bilang ee saya jual sama kamu ya
tapi dengan syarat kamu gak boleh jual
sama Si Fulan Apa urusannya dia mau jual
sama siapa Dia mau bakar dia mau pakai
terserah dia enggak boleh kita campurin
lagi ya atau memberikan syarat saya jual
rumah ini sama kamu tapi dengan syarat
kamu nikahkan saya sama anakmu belum
bisa
contoh Itu semua tidak boleh karena akad
nikah ada sendiri akad rahasia ada
sendiri yang ketujuh jual beli dengan
cara memberikan uang Panjar tidak
diperbolehkan bagi seorang muslim
melakukan transaksi jual beli dengan
memberikan atau meminta uang Panjar atau
uang muka dengan kontan berdasarkan
Sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi
Wasallam dalam sebuah riwayat maafu Al
was Rasulullah wasam melarang jual beli
dengan sistem memberi uang Panjar hadis
riwayat Imam Malik dalam kitab mu kalau
kita mau beli handphone misalnya sudah
beli aja cash ya cash saya bisa bayar
minggu depan ya sudah minggu depan tidak
usah pakai uang muka apalagi uang muka
itu sampai hangus gak boleh haram ini g
yaak boleh sama sekali sudah gak usah
begitu aja transaksinya sudah ya sudah
akad kita sat minggu satu minggu kasih
jantu jantu tempo atau kalau dia bilang
saya belum punya uang Ya sudah berarti
kita belum transaksi ya Saya bebas jual
sama siapa saja Kalau Kau Datang minggu
depan ada duitmu silakan kalau barang
masih ada kalau enggak ada ya sudah jadi
jelas produk ini enggak jadi kepemilikan
seseorang enggak terikat karena kalau
terikat jadi masalah ini ya Jadi enggak
usah pakai apalagi sampai hangus ini
enggak boleh teman-teman ya Saya pernah
Jelaskan ada transaksi jual beli yang
boleh kita ambil untungan itu kalau
akadnya jual beli benar-benar kita
memang mau transaksi jual beli jadi
misalnya atau kita bisnis partner bisis
silakan ada keuntungan persentase 40 60
50 50 tapi ada jenis ya transaksi enggak
boleh ada keuntungan itu utang piutang
sama gadai enggak boleh ada keuntungan
ini memang Antum pada saat Buka pintu
itu berarti buka pintu pahala memang
cari jasa di situ makanya utang 10.000
kembali r.000 lebih sedikit riba gak
usah Dan kita punya hak beda sedekah
dengan menghutangkan orang beda kalau
sedekah kita dianjurkan tidak boleh
nolak karena kan tidak ada nominalnya
udah celengan masjid lewat ada orang
miskin kasih aja sedekah Jangan nolak
tapi kalau hutang kita boleh nolak Maaf
saya belum bisa hutangkan kalau kita
khawatir orang ini tidak bayar misalnya
ya sudah karena bahaya ini ada
konsekuensi hukum umumnya orang kalau
hutang tidak bayar kan itu awal
ngerengek-ngerengek pas kita nagih kita
yang ngerengek gitu
kan Tapi itu bagi orang yang dekat
dengan neraka lah ya tidak takut sama
Allah tapi kalau orang takut sama Allah
tidak mungkin Makanya teman-teman kalau
darurat sekali utang baru buka pintu
hutang Kalau darurat kalau enggak jangan
ya sampai kata Nabi Sallallahu alai
wasam dan itu pun kalau kita darurat
utang niat bayar kata Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam Siapa yang utang Dia
niat bayar Allah mudahkan dia
melunasinya siapa yang dari awal utang
tidak mau bayar maka Allah persulit dia
ini baha
k enggak perlu teman-teman itu selalu
ingat wasiat saya ya nasihat ini penting
sekali teman-teman kita kapasitas subuh
kita cukup ini loh mulut kecil ini Allah
buattin hidung kecil ini ini kapasitas
kita telinga kita kecil kita tidur
teman-teman 1* 2 M sofa cukup untuk apa
ranjang kalau King size 2* 2 me bisa
guling-guling untuk apa ambil uang curi
uangnya orang mau beli ranjang Berapa
banyak kita pakai baju satu dua lembar
sudah keringat tig lembar panas terus
ngapain beli baju banyak walaupun uang
haram yang penting bermerek kan orang
begitu untuk apa teman-teman dompet kita
pakai Berapa satu satu dompet a sudah
penuh semua kartunya di situ mau pakai
tiga dompet mau taruh di mana gu untuk
apa gitu handphone satu a kita sudah
kerepotan urus wa masuk SMS masuk
telepon ini tiga handphone untuk apa
kira-kira untuk apa gitu loh sudah satu
Cukup dua mungkinlah ya maksimal Mungkin
orang kalau lebih untuk apa jadi banyak
orang melebihi kapasitas dia yang tidak
perlu sebenarnya P itu semua ada
tanggung jawabnya hari kiamat harus
hati-hati baik itu transaksi dengan uang
Panjar enggak boleh kemudian juga yang
kedelapan jual beli sesuatu yang tidak
ada pada penjualnya ya ini jelas kata
Nabi Sallallahu Ali wasam
laabiak jangan kamu menjual satu barang
yang tidak ada padamu hadis ini
diriwayatkan oleh Abu Daud nomor
35503 annasai
4613 jadi kalau teman-teman transaksi
online produk nya harus
ada ya beli walaupun 3 EMP biji bawa
foto itu barang kita enggak boleh kita
ini barang diproduk dijual tapi tidak
ada barangnya ambil uangnya orang semua
transfer baru dia mau pesanin kalau ada
Kalau enggak ada di
pabriknya kalau pas lagi habis atau yang
kita pajang fotonya merek lama sekarang
keluar model baru model lama sekarang
model baru apa yang kita mau bilang Kana
akhirnya kita jadi bohong nanti akhirnya
ya kan Oh ini sudah habis Stok Lama
padahal sebenarnya sudah enggak keluar
mana ordernya Oh belum masih lagi
diusahakan engak gak usah terima uangnya
orang jangan pakai uang muka gak ada ada
prodak jual gak ada prod gak usah
selesai jadi mudah semuanya
gu kemudian juga yang selanjutnya ini
dilarang termasuk
Ya ada juga hadis lain
disebutkan was melar Ju beli barang
sebelum menerim had iniiwayatkan buhi
nomor3 jual beli hutang dengan hutang
tidak diperbolehkan bagi seorang muslim
menjual hutang dengan hutang karena hal
ini tentu belum jelas belum selesai ya
kata beliau ka dilihat dari segi
ketentuan hukum syariat bahwa hal itu
sama dengan menjual sesuatu yang tidak
ada dengan sesuatu juga yang tidak ada
dan Agama Islam tidak membolehkan Hal
itu adapun contohnya menjual hutang
dengan hutang ialah seseorang mempunyai
hutang tertentu Kemudian Anda menjualnya
kepada orang lain dengan harga 100 Rial
hingga batas waktu tertentu contoh lain
ses orang menjual berhutang kambing
kepada anda hingga batas waktu tertentu
kemudian setelah jatuh tempo ternyata
orang itu tidak mampu membayarnya dan ia
berkata juallah kambing itu kepadaku
dengan harga 50 riyal hingga batas waktu
tertentu lagi ini tidak boleh karena
dikatakan wqat naha Rasulullah Sallahu
wasamil kali Bil kali Rasulullah
Sallallahu Ali wasam telah melarang
menjual hutang dengan hutang hadis ini
riwayat Baihaqi dan alhakim dan
dikategorikan hadis sahih contoh yang
lain begini supaya lebih jelas ee Saya
tidak tahu di Indonesia terjadi atau
enggak Ya tapi saya pernah dapati ada ee
di Saudi kasus ini jadi misalnya saya
datang ke supplier mobil ee atau dealer
mobil Saya mau beli mobil harga mobil
r00 juta ya kemudian saya belilah mobil
tersebut dengan kredit yaitu tempo
misalnya R6 bulan 3 tahun misalnya
kemudian saya datang kepada teman saya
ini kan masih utang nih mobil karena
masih dicicil ya berarti dia masih dalam
posisi apa hutang Sekarang saya butuh
duit saya datang kepada sepupu saya atau
adik saya ini mobil kan R juta nih saya
beli dengan CIC Dar R50 juta misalnya
udah kamu bayar a R50
cash mobil diambil BPKB masih di sana
maka saya terima R50 juta cash tapi saya
tetap punya kewajiban Cicil tiap bulan
250 juta ini enggak boleh utang dijual
jadikan utang lagi enggak boleh jelas ya
Jadi ini pernah terjadi di Saudi soalnya
saya gak tahu kalau di sini terjadi atau
tidak karena mungkin tidak ada orang
yang mau beli barang kalau belum ada
bpkb-nya kan gitu Tapi itu terjadi
karena kadang karena teman dia Ma bantu
temannya maka dia keuntungannya dapat
mobil cash dengan harga lebih murah
orang ini juga dapat uang cash tapi
masalahnya dia di sini harus Cicil harga
lebih mahal jadi seperti utang yang
lebih mahal dan berbunga gitu loh
seperti itulah sekarang kita masuk
Insyaallah eh yang ke-10 sampai yang
ke-16 ya yang ke-10 Semoga Allah berkahi
bahasan kita jual beli dengan sistem Ina
tidak diperbolehkan bagi seseorang
muslim menjual suatu barang dengan cara
kredit
hingga batas waktu tertentu kemudian
penjual yang sama membeli barang
tersebut dengan dari pembeli dengan
harga yang lebih murah dari pada harga
pembelian kredit tersebut jika penjual
menjual suatu barang dengan harga 10
Dinar secara kredit kemudian barang
tersebut dibelinya kembali seharga 5
Dinar kontan maka ia bagaikan orang yang
mengadakan pinjaman sebanyak 5 Dinar dan
minta dikembalikan dibayar sebanyak 10
Dinar itulah yang disebut dengan riba
nasiah atau iba karena tenggang waktu
yang diharamkan dalam al-quran sunah dan
ijma berdasarkan Sabda Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam
baramitialq
jihadaiillahzahalahum jika manusia telah
kikir dengan Dinar dan dirham tidak
pernah mau sedekah melakukan jual beli
dengan cara Ina dan mengikuti ekor sapi
maksudnya sibuk dengan pembajakan Sawa
serta meninggalkan jihad di jalan Allah
niscaya Allah akan menurunkan kepada
mereka malapetaka yang tidak akan hilang
sehingga mereka kembali lagi kepada
agama mereka nanti ada lagi contoh yang
lain ya sebentar hadis ini kalau ada
butuh rincian saya akan rincikan tapi
ini ada riwayat lain dulu kita
lengkapkan poin ke-10 dulu hadis ini
diriwayatkan Darul qudni jilid 3 halaman
ee seseorang wanita berkata kepada
Aisyah radhiallahu anha aku telah
menjual seorang budak dari Zaid IBN
arkam seharga 80 dirham dengan cara
kredit Eh 800 dirham dengan cara kredit
sedangkan aku telah membeli darinya
seharga 8 600 dirham dengan tunai Aisyah
radhiallah berkata kepadanya betapa
Buruk apa yang kamu beli dan betapa
buruk pula Apa yang kamu jual
sesungguhnya jihadnya Zaid bersama
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
menjadi sia-sia kecuali jika dia
bertaubat hadis ini diriwayatkan o dar
qutni j 3 halaman 52 jadi ini mirip tadi
contoh yang saya bilang itu ya orang
beli mobil kredit kemudian dia jual cash
sama orang kemudian dia tetap menyicil
itu itu mirip sama dengan kasus ini Nah
di sini sama tadi perempuan ini menjual
ee seorang budak dengan y 80 dirham Zaid
membeli dari perempuan ini budak 800
dirham kredit di cicil Entah berapa
cicilannya tapi Cicil lalu si perempuan
penjual ini tiba-tiba punya duit ya tapi
dia sudah terlanjut jual budaknya tadi
maka dia bayar cash 600
dirham dia bayar cash jadi ini transaksi
enggak boleh ini namanya Ina ada celah
di situ tadi kan sudah putus 800 kenapa
sekarang jadi 600 kan tidak bisa sama
sekali kalaupun mau ini harus dibatalkan
dulu transaksi awal kembalikan semua
uang yang sudah pernah diterima mungkin
misalnya sudah Cicil 100 dirham
kembalikan dulu semua batal semua
transaksi sudah enggak ada lagi ini ini
budak tidak terikat dengan akad apapun
baru kemudian ditransaksikan beli dijual
atau beli cash gitu Ya seperti itulah
Itu pun kalau si penerima barang pembeli
tadi sudah setuju Kalau pembeli gak
setuju enggak bisa ya kemudian yang
ke-11 orang kota menjual barang dagangan
kepada orang desa ini juga tidak boleh
jika orang desa atau orang asing dari
satu daerah yang datang membawa barang
yang hendak dijualnya ke pasar dengan
harga yang berlaku pada hari itu maka
orang kota tidak boleh berkata kepadanya
tinggalkan barang dagangan itu di
tempatku niscaya aku akan menjualkan
untukmu pada hari esok atau Beberapa
hari kemudian dengan harga yang lebih
mahal dari harga hari ini padahal saat
itu orang-orang membutuhkannya sesuai
dengan sabda Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam
libat Janganlah orang kota menjual
barang dagangan untuk orang desa biarkan
menjualkan Janganlah orang kota jualkan
barang dagangan orang desa biarkan
orang-orang melakukan sendiri di mana
Allah memberikan rezeki sebagian dari
mereka dengan sebagian lainnya hadis ini
riwayat Bukhari Muslim dan ini lafat
imam muslim nomor
1522 jadi dimaksud di sini begini misal
kita tahu ada orang desa datang kita
kita di pasar nih Misal jual
buah-buahan kita di Jakarta ada orang
Bandung datang bawa satu pick up
semangka dia mau jual semangka itu itu
perbah Rp10.000 misal contoh saja dia
mau jual Rp10.000 kita ini orang Pasar
tahu ini ini semangka seperti ini
kualitasnya bisa
Rp50.000 kita enggak beli sama dia kita
cuma bilang sama dia udah titip aja sama
saya nanti besok saya akan jual saya
berikan kamu Rp15.000 gitu kan maka
orang desa ini pun akhirnya menitipkan
misalnya Padahal dia bisa jual
Rp50.000 bedain ya kalau teransaksi
putus misalnya Saya orang kota dia orang
desa nih dia jual semangka r.000 saya
beli langsung kamu mau punya berapa 100
semangka Baik saya bayar ya r10.000 saya
sudah transaksi jual beli saya mau jual
Rp50.000 kah Rp100.000 kah terserah saya
karena saya sudah akad putus dengan dia
yang tidak boleh ini kita tahu di situ
ada unsur manipulasi orang ini supaya
tidak tahu harga pasar kita bilang sama
dia udah saya bisa jualin lebih mahal
kok titip aja sama saya kita enggak beli
suruh titip aja sama kita sehingga kita
jualkan dia dengan r.000 Padahal kita
tahu kita jual Rp50.000 ingat beda
antara transaksi jual beli dengan
titipan ya Sekarang saya pakai gantungan
kunci seperti ini ada seorang jemaah
lihat ini kok bagus Khalid Beli di mana
Oh dekat rumah saya misal Ya saya beli
terus kemudian dia bilang saya titip ya
biasa enggak begitu
Iya titip loh Ini bukan transhasi jual
beli Berarti saya kalau beli di sana
Rp50.000 dia titip juga Rp50.000 saya
kasih dia enggak boleh
naikkan karena bahasanya apa titip
titip jelas enggak jelas ini sudah saya
jelaskan Ya Allah saksikan Nah ini
banyak orang begitu Soalnya dititipin
dia naikin harga dianggap transaksi akad
jual beli enggak boleh ya kalau kita
kalau kita jelas misalnya ini ini saya
jual nih kemudian saya pakai supaya
promosi orang-orang orang tanya bagus k
kuncinya Iya saya jual memang saya punya
produk ingat tadi ada poin juga enggak
boleh jual yang bukan punya kita kita
sudah punya produk ini berapa harganya
Rp50.000 udah kita beli r.000 modalnya
Enggak ada masalah tapi akad kita jual
beli titip enggak boleh ini kuenya enak
ya ibu-ibu ditanya sama temannyaya enak
Beli di mana beli di sana saya titip ya
oke Rp20.000 Bu kuenya Dikas jadi
Rp25.000 haram enggak boleh 5.000-nya
haram enggak
boleh jadi ini yang dimaksud tidak boleh
ya
yang ke-12 membeli barang dagangan dari
para pedagang sebelum barang tersebut
tiba di lokasi tujuan Jika seorang
muslim memperoleh informasi bahwa suatu
komoditi akan datang ke daerahnya maka
tidak diperbolehkan baginya pergi keluar
daerahnya dengan maksud mencegat
rombongan para pedagang yang membawanya
dan membelinya dari mereka kemudian
membawanya masuk ke daerahnya dan
menjualnya dengan harga yang sesuai
dengan kehendaknya Alasannya karena di
dalamnya mengandung unsur penipuan
terhadap pemilik komoditi tersebut dan
dapat menimbulkan mudarat bagi penduduk
daerah tersebut baik terhadap para
pedagangnya maupun yang lainnya
berkenaan dengan itu Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda
laqban
wabiirunbat janganlah kalian mencegat
rombongan pedagang dan jangan juga pula
orang kota menjual barang dagangannya
milik orang desa hadisnya riwayat
Bukhari nomor 21150 imam muslim 1515
jadi ini mirip dengan tadi ya Poin 11 12
ini sama mirip hadisnya juga satu Cuma
bedanya kalau tadi yang nomor 11 itu
orang desanya sudah masuk ke pasar sudah
sampai di Pasar Kita di pasar lihat
kayaknya ini menguntungkan nih udah
titip aja sama saya itu tidak boleh Nah
kalau poin 12 agak beda kita dengar
orang desa ini pada ramai-ramai mau ke
kota Jakarta nih mau jual apa kita tahu
ini sebenarnya kalau mereka masuk ke
pasar Jakarta mereka tahu harga kita
sengaja dat ke sana untuk membeli dari
sana supaya tidak mereka tidak tahu
harga Jakarta ini juga tidak boleh jadi
mirip tadi ya cuma bedanya yang satu
sudah tiba di lokasi yang satu belum
tiba di lokasi dan ini tidak masuk
teman-teman kalau kita tahu misalnya
satu daerah memang eh terkenal sekali
dengan ee coklat misalnya atau terkenal
dengan durian misalnya lalu kita datang
ke sana Memang karena kita punya toko
mau beli orang sana juga jual di lokasi
dia enggak ada masalah ini masalahnya
mencegat orang yang sudah mau niat
transaksi ke tempat lain memang kita mau
menguasai pasar Nah itu tidak boleh ya
kalau kita kuasai pasar dalam arti kata
kita transaksi benar-benar sama orang
murni apa adanya transaksi orang ini
memang dia jual di tempatnya dia dia
punya e apa namanya peternakan kambing
misalnya di kampungnya dia kita datang
beli di sana itu lain enggak ada masalah
karena kita putus transaksi kita bawa
risiko semua kita tanggung keuntungan
juga milik kita Ya sudah enggak ada
masalah tapi sekali lagi ini betul-betul
supaya orang lain tidak ngerti apa-apa
gitu loh dia mau menguasai pasar ini
enggak boleh ya Dan ini juga sebenarnya
unsurnya ada namanya unsur taawun ya
bekerja sama jadi bukan cuma kita dapat
keuntungan teman-teman yang lain juga
yang lain juga ini sebenarnya banyak
orang islam Masih belum paham poin ini
kadang-kadang kita merasa kalau masih
digoda oleh setan kalau kita buka buat
toko baju ada orang buka di sebelah kita
kita merasa ini saingan kita bukan
teman-teman sekalian rezeki sudah dibagi
oleh Allah subhanahu wa taala Enggak
bukan begitu bahkan ada banyak
orang-orang non muslim ya Mohon maaf
saya Bahasakan orang-orang chines itu
mereka punya strategi malah sesuai
dengan Islam kalau misalnya dia buka
toko baju dia makin suka kalau ada yang
lain buka toko baju di sebelahnya sampai
terbentuklah Oh ini pasar baju Oh ini
pasar Emas mereka Paham itu Islam
mengajarkan itu karena makin banyak
orang di situ maka orang makin tahu
pembelian juga makin banyak kan begitu
kalau satu pasar di tahu penjual penjual
sayur orang datang semua nanti oh sayur
di sana memang Oh buah memang di sini
kan jadi banyak makin banyak
makin banyak pios makin banyak pembeli
kalau kita cuma sendiri belum tentu
mungkin yang datang cuma du t orang jadi
dengan ramainya pasar itu dengan
komoditi yang sama itu justru mengundang
banyak pembelian datang ini yang harus
dipahami nih umat Islam hilang dari sini
nih selalu pikirannya hasut hasad kepada
orang Oh ini buka di sebelah saya ini
begitu datang pembelinya ini berapa
Rp50.000 sebelah r.000 barang
palsu langsung jatuhin orang
benar enggak gitu kan kok di sana bisa
lebih murah dia bukan jadikan bahan
Muhasabah orang kalau datang kok di sana
lebih murah mungkin dan Islam boleh loh
kita datang kepada pemilik tokoh Kok
kamu bisa jual lebih murah dia juga
boleh dalam Islam berbagi pahala oh
karena saya beli di sini saya lebih
murah gitit enggak apa-apa rezeki
biadillah mestinya begitu ya kita bicara
idealnya
ya kemudian yang ke-13 enggak boleh jual
beli musarah atau kambing dalam kurung
kambing sapi dan unta dengan menahan air
susunya tetap berada di ambingnya J
diperbolehkan bagi seorang muslim
menjual kambing sapi atau unta dengan
cara menahan air susunya tetap ee berada
di ambingnya selama beberapa hari supaya
binatang itu terlihat seakan-akan air
susunya subur sehingga orang-orang
tertarik untuk membelinya n jadi kan
saya tadi bilang kalau kantung kantung
susu sapi atau kambing itu kalau diperas
seap hari juga dia akan terisi lagi gitu
kan tapi biasanya orang terpengaruh
Kalau dia mau beli misalnya kambing atau
sapi betina dia mau tahu suburnya dari
mana biasanya dilihat dari ambingnya itu
ya kantong susunya itu ya kalau itu
besar berarti memang kambing itu betina
itu atau kambing sapi itu subur dia
punya anak berarti banyak Nah biasanya
ada orang manipulasi di sini dia biarkan
susu hari ini enggak diperah sehingga
besok keluar lagi susu baru jadi
kantongnya jadi besar Nah itu ketawanya
dari mana Kalau dicoba biasanya basi
susu ya basi karena sudah bercampur yang
kemarin sama hari ini
ya alasannya kata beliau karena di
dalamnya mengandung unsur penipuan nabi
su wasam
bersabdair
baahaha
amakah Min janganlah kamu menahan air
susu unta serta kambing di dalam
ambingnya barang Siapa yang membelinya
maka setelah memerah air susunya ia
berhak memilih salah satu di antara dua
pilihan jika ia rela maka ia dapat
menahannya Jika ia tidak suka maka ia
dapat mengembalikan disertai dengan satu
sak kurma hadis ini diriwayatkan Bukhari
nomor 21148 dan imam muslim
1515 jadi kalau kita ragu Nih ya
ambingnya kok besar sekali kantong
susunya kita perah bisa kita gak usah
beli atau kita kalau mau pastikan kita
perah susunya bagus kita lanjutkan kalau
susunya tidak bagus kita merasa ada
penipuan kita batalkan tapi nabi sahu
Alaihi Wasallam anjurkan kita ini yang
sudah coba susu kambing tadi untuk
memberikan satu sak kurma satu s itu k
kayak dua telapak tangan dewasa G
ya yang ke-14 transaksi yang tidak boleh
jual beli saat azan terakhir atau azan
kedua Sebagai seruan dilaksanakannya
salat Jumat tidak diperbolehkan bagi
seorang muslim menjual sesuatu atau
membelinya ketika azan berakhir
atauazzan terakhir sebagai seruan salat
Jumat dikumandankan dengan naiknya Imam
di atas atau ke atas mimbar sesuai atau
sebagaimana firman Allah subhu wa taala
dalam surah Jum ayat
9illahir ha beriman apabila diseru untuk
menunaikan salat pada hari Jumat maka
bersegerah kalian kepada mengingat Allah
dan Tinggalkanlah jual yang demikian itu
lebih baik bagi kalian jika kalian
mengetahuinya jadiak boleh Jumat ituak
boleh transaksi terutama kalau sudahb na
di atas mimbar ya lebih baik bagi
laki-laki putus sama sekali transaksi
mulai masuk waktu Jumat dia sudah
berhenti masih awal-awal ya mungkin
kalau kita sekarang jam 10 pagi lebih
cepat ke masjidlah nan insyaah transaksi
setelah salat Jumat kar Allah menanah
Kalau Jumat sudah selesai silakan
menyebar di muka bumi dan carilah
karunia Allah kata para ulama tafsir
sebagian mereka mengatakan Allah
menjanjikan rezeki bagi orang yang
transaksi setelah
Jumat ya sebelum Jumat malah dianjurkan
untuk tidak transaksi karena
dikhawatirkan malah dia kehilangan
keutamaan seperti hadis Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam Siapa yang datang di
awal waktu Jumat dia seperti menyembelih
seekor eh seekor unta yang datang waktu
kedua seperti seekor sapi yang datang
waktu ketiga seperti seekor domba yang
bertanduk yang datang waktu keempat
seperti menyembelih seekor ayam yang
datang waktu kelima seperti berkurban
dengan sebutir telur dan kalau Khatib
sudah na atas semimbar maka malaikat
menutup buku-buku amal mereka dan ikut
mendengarkan khutbah itu ya berarti
keutamaan ini hilang ada yang bertanya
Ustaz dari mana kita bisa bedain waktu
pertama waktu kedua bisa kejar unta kah
sapi kah maka ini kata Sebagian ulama
hadis Allah dengan kemaha murahannya
merahasiakan itu kita tidak tahu selisih
waktunya Walaupun ada di antara ulama
yang berijtihad ya yang mengatakan kalau
mau dapat pahala seperti meny beli unta
ratusan juta rupiah itu dari salat Subuh
sudah enggak keluar dari masjid hari
Jumat sampai selesai salat Jumat baru
dia bubar ada yang mengatakan juga tidak
wallahuam waktunya Apakah waktu duha
yang jelas ada Jedah waktu sebelum
Khatib dari semimbar masih kosong masjid
dia sudah datang itu punya
keutamaan nah azan di zaman Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam di zaman Abu
Bakar zaman Umar ya dan di zaman Ali ini
di kumandkan satu kali saja ya Jadi pada
saat Nabi Sallallahu alaii wasallam
sudah mau naik naik atau naik mimbar
sudah masuk waktu Jumat maka Belu naik
mimbar langsung azan bilal setelah itu
setelah mengucapkan salam Nabi
Sallallahu alaih wasallam maka Bilal
Azan tapi di zaman Utsman bin Affan azan
dijadikan dua kali dan selisihnya antara
azan pertama sama azan kedua sekitar 50
ayat 50 ayat jadi kalau kita mungkin
setengah jam ya 45 menit 50 ayat intinya
selisihnya dan itu tujuannya karena di
zaman utman bin Affan Radiallahu anhu ee
pemukiman ee pemukiman masyarakat
Madinah sudah sampai di lembah akik
namanya sekitar 78 km dari Masjid Nabawi
jadi jauh zaman dulu orang tidak ada
kayak kita sekarang pengeras suara ada
media belum tahu waktu orang masih sibuk
dengan kebun-kebunnya maka di Utsman bin
Affan taruh seap jarak tertentu muadzin
jadi misalnya ini sampai sudah tidak
terdengar suaranya lagi ada muadzin satu
lagi terus begitu sampai di sekeliling
kota Madinah banyak sekali muadzin gitu
kan nah ini azan pertama untuk
mengingatkan mereka kalau sudah dekat
waktu Jumat dan azan sebenarnya adalah
azan pada saat Khatib naik di atas
mimbar gitu kan Nah ini dalam bahasan di
sini dikatakan azan terakhir karena azan
pertama masih dianggap jauh dari khutbah
Jumat masih ada hitungan 50 ayat kalau
kita sekarang yang menggunakan juga dua
azan Jumat ini itu azan khatibnya naik
mimbar terus salam azan lagi jadi sudah
tidak ada Jedah antara azan pertama sama
azan kedua
maka berarti Kalaupun kita berlakukan
hukum ini berarti di azan Pertama A
sudah enggak bisa lagi transaksi Kalau
kayak sekarang keadaannya karena sudah
langsung khatibnya atas mimbar ya kan
kalau zaman utman bin Affan agak
berbeda kemudian yang ke-15 tidak boleh
transaksi
muzabana tadi ada istilah mulamasah
menyentuh tidak boleh tanpa
dicek munabazah melempar produk engak
boleh boleh ini yang ketiga adalah
muzabana muzamana maksudnya adalah
Menjual buah anggur yang masih di atas
pohon dengan buah anggur yang kering
dengan takaran yang diterka dan
muhaqalah ini adalah menjual biji-bijian
yang masih ada di dalam bulirnya dengan
biji-bijian yang kering dengan takaran
yang
diterkah jadi maksudnya tidak boleh
anggur basah di pohon buah segar dengan
Kismis anggur kering karena pasti beda
ya pasti beda dari sisi rasa beda sisi
jumlahnya beda karena kalau anggur masih
basah mungkin jumlah butirnya 50 Kalau
kiswiis mungkin 100 karena dia
mengering seperti itulah itu yang
dimaksud di sini sama juga dengan
transaksi biji-bijian yang masih ada di
dalam bulir dengan biji-bijian yang
sudah kering sudah tidak ada lagi
kulitnya kacang yang sudah dikupas
dengan kacang yang tidak dikupas beda
karena kulit juga punya bobot gitu kan
juga yang dalam kulit masih belum jelas
bagus enggak di dalam ini kualitasnya
kalau yang sudah dibuka sudah jelas
kualitasnya itu namanya transaksi
muzabana menjual anggur basah dengan
anggur yang kering dan muhakalah itu
adalah menjual biji-bijian yang masih
dalam bulirnya dengan biji-bijian yang
sudah tidak ada lagi
kulitnya kata beliau tidak diperbolehkan
bagi seorang muslim Menjual buah anggur
yang masih ada di pohon dengan buah
anggur yang yang sudah kering ya dengan
takaran yang diterkam maksudnya dengan
takaran dengan timbangan karena tidak
berimbang ya makanya Memang sekarang
juga harga anggur sama harga Kismis beda
kan itu memang dibedain harganya menjual
biji-bijian yang masih ada di dalam
bulirnya dengan biji-bijian yang kering
dengan takaran yang telah diterka atau
yang diterka serta Menjual buah kurma
basah yang masih ada di pohon dengan
kurma kering yang dengan takaran
diterkah sama juga kurma itu ya karena
kalau basah ada airnya jadi k yang ada
air lebih berat pasti otomatis berarti
10 butir kurma basah itu bisa 15 butir
kurma kering
ya kata beliau kecuali jual beli
Araya maka jual beli seperti itu
diperbolehkan oleh Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam baik apa itu Araya
dikatakan oleh Beliau adapun yang
dimaksud dengan jual beli Araya adalah
seorang muslim menghibahkan satu pohon
atau beberapa pohon kurma yang buahnya
tidak lebih dari lima wasak lima wasak
itu kurang lebih 750 kilo ya kita
kembali dulu review masalah bab zakat
teman-teman kalau kita punya perkebunan
atau
pertanian zakatnya itu syaratnya dua
haul dan nisab haul itu masa panen Kapan
panen masuk namanya syarat pertama zakat
haul masa waktu ya panennya kalau kita
bicara perkebunan dan pertanian ya
Kemudian yang kedua
takarannya hasil panen nisab namanya
kalau mencapai 750 kilo maka wajib
zakat wajib zakat Bagaimana zakatnya ini
juga dirincikan kalau teman-teman
membiayai keluar biaya dalam perkebutan
dan pertaniannya kita buat peraliran ada
pegawai ada bibit maka zakatnya 5% saja
tapi kalau kita beli tanah di satu
daerah di kampung banyak pohon duriannya
misalnya kita gak pernah urus gak pernah
urus hujan turun sendiri nanti 1 tahun
sekali babat rumputnya ambil panennya
ini
10% karena kita gak ada modal apa-apa
cuma beri tanah saja nah ini yang
dimaksud Nah sekarang kalau ada orang
transaksi tadi kan tidak boleh kalau
basah sama kering ya kapan dia bisa
kalau transaksi Araya Apa itu Araya
kalau ada seorang muslim menghibahkan
satu pohon ada pohon kurma atau pohon
mangga ini semua hasilnya buat muslimin
dia hibahkan
misisal atau beberapa pohon kurma yang
buahnya tidak lebih dari li wasak memang
tidak kena zakat kalau zakat tadi 750
kilo ya di situ ada not bagi teman-teman
yang pegang buku di halaman 1300 eh Maaf
Put note nomor
1334 Li wasak yang dimaksud adalah 330
sa dan satu sa sama dengan 3,1 l jadi 5
wasak sama dengan 930 l atau sekitar 750
kilo kita ambil langsung terakhirnya
saja 750
kilo tetapi penerima hibah yang menerima
tadi pohon hibah itu tidak dapat
memasuki kebun itu untuk memanen buah
kurmanya lalu pemberi hibah membeli
kurma ya tetapi penerima hibba tidak
dapat memasuki kebun itu untuk memanin
buah kurmanya lalu pemberi hibba membeli
buah kurma itu dari penerima hibah
dengan takaran yang diterkat dengan
kurma yang kering artinya memang saya
hibahkan pohon tadi terus penerimanya
ini ya pohon ini berbuah Saya mau
buahnya atau dia mau buahnya sementara
kita tidak bisa memetiknya misal maka di
sini karena saya pemberi dia penerima
dan asalnya pohon ini hibah maka di sini
boleh transaksi yang basah sama yang
kering di keadaan ini saja karena memang
dasarnya saya pemenik pohon ini juga
pohon dihibahkan tapi selain ini tidak
boleh tetap harus basah sama basah
kering sama kering ya dalil pertama
adalah keterangan diturunkan oleh Ibnu
Umar radhiallahu anhuma naha Rasulullah
sahu
wasamabanahitii inana naklan bitamrin
kailan waana karmanabiahu babibin kailan
waanaaranabiahu biliin
wahaa Rasulullah suaih wasam melarang
seseorang jual beli muzabanah yaitu
menjual buah-buahan yang masih ada di
dalam kebun jika buah-buah buahan
tersebut berupa buah kurma maka
takarannya diterkat dengan takaran buah
kurma kering jika buah-buahan tersebut
berupa buah anggur maka takarannya
diterk dengan takaran buah anggur yang
kering serta jika berupa biji-bijian
maka takarannya diterk dengan takaran
biji-bijian yang kering semua jual beli
tersebut dilarang oleh Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam hadis ini
riwayat Bukhari nomor
l
sedangkan dalil kedua adalah keterangan
diturunkan oleh Zaid Bin Tsabit
radhiallahu Anhu Ana Rasulullah sallahui
Wasallam
rakahibilyatiabiaha bsiha bahwasanya
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
memberikan ruksah keringanan pemilik
ariah atau pohon kurma yang dihibahkan
Menjual buah dari pohon tersebut dengan
takaran yang diperkirahkan hadis ini
riwayat Bukhari nomor
2188 jadi kalau saya menghibahkan pohon
kemudian pohon itu berbuah sementara
pemilik pohon ini ya Bisa dia Dia mau
membagi ke orang atau dia mau jadikan
sebagai duit uang maka di sini boleh
ditukar dengan takaran tadi basah dan
kering tapi dengan syarat t pohon ini
pohon hibah memang
pemberian baik itu yang ke-15 dan yang
terakhir yang ke-16 adalah jual
beliun yaitu dengan pengecualian tidak
diperbolehkan bagi seorang menjual suatu
barang dengan mengecualikan
sebagiannya kecuali yang kecuali yang
dikecualikan itu diketahui keberadaannya
jika seseorang menjual suatu kebun maka
tidak diperbolehkan baginya
mengecualikan satu pohon kurma atau satu
pohon yang lainnya yang tidak diketahui
karena di dalamnya mengandung unsur
penipuan dan ketidak jelasan yang
diharamkan J misalnya saya jual kebun
kelapa saya ini kecuali yang
tengah-tengahal contoh pengecualian gak
boleh jual aja semua kecuali jelas kita
bagi bidangnya tidak ada sesuatu yang
memberatkan misal kebun ini 1 hektar
Saya cuma jual setengahnya setengah
hektar saja setengahnya tidak terus
kemudian jelas haknya dibagi
tengah-tengah itu gak ada masalah tapi
kalau ini kita jual semua Kemudian
kecuali yang tengah-tengah ini bagaimana
caranya nanti kan susah ya seperti
itulah itu yang dilarang sesuai dengan
penuturan Jabir radhiallahu Anhu
bahwasanya Rasulullah wasam
[Musik]
Rasulullah wasam melarang Transaksi
muhakal dan juga di sini ada terjemahan
yang lewat ya mukhabarah dan Tun kecuali
jika diketahui hadis riwayat timidzi
nomor
ya ini transaksi-transaksi tentu ada
yang sudah disebutkan sebelumnya seperti
muzabanah sudah disebutkan
Ya seperti disebutkan tadi di
eh poin nomor 15
ya Bana sudah disebutkan muhakala juga
sudah Iya kan jadi di poin 15 sudah ada
muhakala berarti menjual biji-biji yang
masih dalam bulirnya dengan biji-biji
yang kering yang tidak ada kulitnya
kemudian muzabana menjual anggur basah
dengan anggur kering ya kemudian
mukhabarah dan tunia ya Tunya ini Eh
tadi pengecualian dan mukhabarah kurang
lebih mirip seperti itu ya mukhabarah
Ini mirip dengan pengecualian tadi maka
ini semua dilarang oleh Nabi alaihialatu
wasalam Ya baik kita tutup teman-teman
baru kita buka pertanyaan dengan materi
kelima jual beli pohon buah-buahan ini
cuma satu saja jika seorang muslim
menjual pohon kurma atau pohon buah
lainnya yang sudah diserbuki dan buahnya
telah nampak kita jual pohon mangganya
sudah keluar
ya maka buahnya bagi penjualnya
kecuali jika pembeli mensyaratkan jika
tidak maka buahnya bagi penjual
berdasarkan Sabda Rasulullah S
[Musik]
wasallam Barang siapa menjual pohon
kurma yang telah diserbuki maka buahnya
bagi penjualny
Resume
Read
file updated 2026-02-14 03:52:40 UTC
Categories
Manage