Transcript
x5qgLsy5rTs • Bulughul Maram #72 – The Book of Marriage, Chapter on Iddah and Ihdad
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/khalidbasalamah/.shards/text-0001.zst#text/0542_x5qgLsy5rTs.txt
Kind: captions
Language: id
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Waalaikumsalam
warahmatullah loyo sekali jawabnya H
kelamaan
nunggu ada pahala
Insyaallah menunggu di majelis ilmu di
rumah Allah itu Mulia ya Antum menunggu
di sini Saya dari tadi balap-balap di
motor
gitu dari Taklim ke Taklim
gu baik
Alhamdulillah wasalatu wasalamu ala
rasulillah kita melanjutkan bahasan
bulugul Maram dan kita sudah
menyelesaikan bab
Lian dan Lian artinya seorang suami
istri yang saling melaknat karena
menuduh pasangannya
selingku Karena untuk menuduh orang
berbuat zina sehingga orang itu dihukum
maka harus mendatangkan empat orang
saksi kecuali suami istri khusus suami
istri karena mereka punya hak
masing-masing Maka kalau dia tuduh pas
cukup dia bersumpah EMP kali atas nama
Allah kalau pasangannya berbuat begitu
ya yang kelima Allah akan laknat dia
kalau dia bohong si penuduh kemudian
yang sedang tertuduh bersumpah EMP kali
kalau pasangannya bohong atas nama Allah
yang kelima murka Allah datang kepada
dia kalau pasangannya menuduh benar ini
sudah kita jelaskanunamp
teradi maka
sahkan secara Abadi enggak ada lagi
status suami istri selamanya ini
berbahaya tentunya jadi sangat
disarankan untuk tidak dilakukan ini ya
Dan ini sudah terjadi di zaman Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam sudah kita
Jelaskan riwayatnya Bagaimana Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam Ingatkan si
laki-laki yang menuduh istrinya
selingkuh hati-hati jangan bohong
azabnya Allah ee apa di dunia ini lebih
ringan daripada azab di akhirat enggak
ya Rasulullah benar Panggil istrinya ini
suamimu tuduh kamu begini hati-hati
Kalau benar ngaku saja kalau enggak ee
apa azabnya Allah di dunia lebih ringan
daripada di akhirat enggak ya Rasulullah
dia bohong akhirnya sumpah-sumpahan dan
ini berbahaya sekali tentunya ya Dan
saya sudah Jelaskan teman-teman rumah
tangga kita menikah tujuan utamanya
untuk
dipertahankan dinikmati suka dukanya
dilalui bersama yang benar memaafkan
yang salah minta maaf makanya dari awal
kalau yang belum menikah begitu akad
nikah selesai duduk sama istri lalu
Bahasakan baik-baik poin-poin yang kita
sepakati ini loh ya kewajiban saya satu
2 3 4 5 bantu saya untuk menjalankan
kewajiban ini yang merupakan hak kamu
ada yang kurang ingatkan dengan santun
saya juga akan santun ini hak kamu ya 1
2 3 4 5 saya akan berikan hak ini kalau
saya keliru Ingatkan jadi hak
masing-masing jelas hak saya ini hak
kamu ini lalu sama-sama sepakat untuk
menjalani itu jangan berjalan dalam
rumah tangga teman-teman seperti air
mengalir Sudahlah nanti berjalannya
waktu akan adaptasi sendiri enggak dari
awal ada konsep Ya jelas bahkan sebelum
biologis pertama duduk Jelaskan sepakati
poin-poin itu dan kita juga menjalankan
ini ikhlas karena Allah saya jalankan
ini karena Allah kamu jalankan karena
Allah kita akan mengejar surga dari
rumah tangga ini jadi jelas pondasi
rumah tangga itu kalau kalau hanya
sekedar suka Nantilah adaptasi ini ee
orang tua juga nanti bisa nasihatin coba
dulu pernikahan kalau cocok kalau enggak
nanti cerai ini semua enggak benar dalam
Islam ya jadi seseorang yang benar dia
menikah dia pertahankan sampai ke
akhirat dan itu sudah kita paparkan juga
panjang lebar masalah ini ya Bagi
laki-laki usahakan bisa menyentuh
perasaan istrinya karena istri tersentuh
dengan perasaan maka royallah dengan
pujian ya sayang Cinta Rindu bungkus
semua itu ya kasih ke dia Royal saja
sehari ucapin enggak masalah kalau antum
tidak dibilang sama istri saya enggak
apa-apa laki-laki pakai akal pikiran Oh
istri saya ya sudah dia sudah jadi istri
saya dia ucapin sayang tidak berarti
sudah sayang otomatis perempuan tidak
seperti itu dan begitu juga dengan
perempuan pahami kalau suami itu pekerja
pikirannya pikirannya selalu mendominasi
ada masalah solusi yang dia pikirkan
jadi Kalaupun dia sampaiupa mengucapkan
sekali sayang Maka Enggak ada masalah
Mengertilah gitu kan jadi dua-dua saling
mengerti sehingga tidak
terjadi cerai tak tidak terjadi Lian
saling melaknat tidak terjadi ini dan
itu ya sekarang kita masuk ke bab Idah
bab nomor 11 masih dalam masalah rumah
tangga dan bab
ihdad yang dimaksud dengan idda adalah
ada di putn nomor
1741 adalah masa menunggu bagi seorang
istri yang di ditinggal mati atau
diceraikan oleh suaminya untuk menikah
lagi sementara ihdat adalah tidak
memakaiwangian dan perhiasan bagi wanita
yang ditinggal mati oleh suaminya Ka ada
hukum tersendiri kalau seseorang
dikatakan oleh suaminya saya Ceraikan
kamu dari awal diucapkan kalimat itu
tiga kali masa haid ke depan dikenal
dengan masa iddah masa di mana si istri
bermuhasabah kalau dia yang salah dan di
masa idah ini kalau dia yang salah maka
dianjurkan tidak meninggalkan rumah
suaminya dia malah dandan dia malah
Tunjukkan yang terbaik tunjukkan kalau
dia memang salah dan mau
memperbaiki dan kalau mereka baikan
walaupun hanya ngobrol biologis saling
memaafkan selesai dianggap rujuk
dianggap sudah kembali kecuali lewat
masa haid tiga kali berarti mereka harus
akad nikah baru saksi baru Wali dan
seterusnya kalau wanita yang ditinggal
meninggal suaminya IDnya 4 bulan 10 hari
beda dengan tadi kalau cuma diceraikan
saja tiga kali masa haid ini 4 bulan 10
hari dan ini namanya
ihdat nah ihdat ini adalah betul-betul
dia tidak boleh sama sekali Dandan tidak
boleh apa-apa sama sekali tidak boleh
menerima lamaran laki-laki lain sampai 4
bulan 10 hari bahkan tidak boleh keluar
rumah kecuali dalam keadaan darurat
sekali kalau memang harus ke rumah sakit
perlu ya Ada terjadi apa gempa dia harus
keluar mungkin penting darurat atau
mungkin tidak ada orang lain yang ngurus
anaknya Anaknya lagi sekolah suaminya
meninggal tiba-tiba Dia ada di luar
negeri atau satu kota tidak ada kerabat
kan dia bisa minta tolong maka di saat
itu dia keluar antara anaknya kembali
lagi misalnya di hal-hal darurat dia
belanja kebutuhan rumahnya mendesak
sekali mungkin ya Atau dia meninggal
suaminya meninggal dalam kondisi tidak
ditinggalkan harta dia harus mendapatkan
pendapatan hari itu ya walaupun
sebenarnya di masa ihdat ini dianjurkan
juga oleh Sebagian ulama agar kaum
muslimin mengetah
Siapa di antara wanita yang sedang
menghadapi masa meninggal suaminya
sehingga mereka berbondong-bondong
membantu memberikan kebutuhan di rumah
jadi perempuan ini tidak usah keluar
rumah ya dikhawatirkan kalau dia keluar
malah terjadi pelanggaran-pelanggaran
agama hadis pertama dalam Bab kita ini
iddah dan ihdad adalah nomor
942 dari almiswar bin bin mahram Anna
subaiatal aslamiyah radhiallahu anha
nufisat bada wafati zaujiha bilayal
faatin nabiatin Nabi Shallallahu Alaihi
wasallamastanathu antankih faadina Laha
fakahat bahwasanya subaiiah alaslamiyah
radhiallahu anha subaiah ya al-aslamiyah
radhiallahu anha mengalami nifas
beberapa malam setelah suaminya wafat
lalu dia datang kepada Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam lalu meminta izin Kepada
beliau untuk menikah maka beliau
Sallallahu alhi wasallam mengizinkannya
maka dia pun menikah Ada nomor
1742 di situ yang menyebutkan bahwasanya
ini adalah tambahan naskah dari yang
sebelumnya hadis ini riwayat Imam
Bukhari di jilid 7 halaman
73 dalam riwayat yang lain atau lafaz
yang lain
anah
bahwasanya iniah 40 malam setelah
kematian suaminya hadis ini riwayat
Bukhari di Jid 7
halaman jilid 6 Maaf halaman
193 juga dalam lafaz imam muslim saya
baca dulu semuanya saya jelaskan
Mengapa seorang wanita menikah sementara
dia dalam dalam masa darah nifasnya
hanya saja suami yang barunya tidak
boleh mencampurinya hingga ia
Suci hadis ini diriwayatkan imam muslim
Jid 2 halaman
1122 hadis ini menjelaskan kepada kita
tentang adanya
ee seorang sahabiyat yang hamil kemudian
suaminya meninggal dan pada saat
suaminya meninggal maka berlakulah
padanya hukum ihdat tadi
Lalu pada saat dia selesai melahirkan
setelah meninggal suaminya kurang lebih
berlalu sekitar 40 hari maka dia pun
izin kepada Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam untuk menikah maka Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam
mengizinkannya ini Sebagian ulama
menanggapi hadis ini mengatakan
bahwasanya bisa saja hadis ini
dikhususkan untuk
subaiah karena sebenarnya Idahnya wanita
yang ditinggal oleh suaminya adalah 4
bulan 10 hari seb dijelaskan dalam
al-qur'an ya tetapi di sini bisa saja
ini khusus untuk subaian Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam khususkan karena memang
dia dalam kondisi tidak ada orang yang
menaungi dia segala macam kemudian dia
juga baru melahirkan dia sangat lemah
butuh ada suami yang bisa menemani dia
maka akhirnya dia izin dengan Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam maka nabi pun
mengizinkannya dan izin Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam ini berlaku khusus buat
subaiah itu yang pertama yang kedua ada
juga pendapat yang mengatakan kalau
khusus wanita yang meninggal suaminya
sementara dia dalam kondisi hamil ya
sementara dalam kondisi hamil maka bisa
saja setelah selesai melahirkan dan masa
nifasnya dia boleh menikah jadi tidak
harus menunggu 4 bulan 10 hari tapi
khusus keadaan orang yang pada saat
suaminya meninggal dia dalam kondisi
hamil Bahkan dalam riwayat yang terakhir
azzuhri mengatakan tidak mengapa seorang
wanita menikah di masa nifasnya yang
habis melahirkan kalau 40 hari masa
menif
maka tidak mengapa di sini dia ya untuk
eh apa namanya ee menikah tapi suami
yang barunya tidak boleh
menyentuhnya hadis selanjutnya nomor 943
dari Aisyah radhiallahu anha Beliau
berkata umirat bariratu
an
B barira diperintahkan agar beridah tiga
kali haid hadis ini riwayat Ibnu Majah
dan para perawinya
akan tetapi hadis ini memiliki cacat
hadis ini disebutkan oleh Ibnu Majah
jilis 1 halaman
671 dan Syekh Albani mensahihkan hadis
ini Tentunya
ya hadis ini menjelaskan tentang barirah
ya diauruskan untuk haid atau menahan
diri selama tiga kali masa haid ya Dan
ini masuk dalam masalah orang yang
suaminya ya menceraikannya karena barir
ini kasusnya diceraikan dan kita sedang
bicara masalah idda wanita yang
diceraikan kita belum kita bukan bicara
seperti kasus tadi sebelumnya subaiah
yang memang dasarnya suaminya meninggal
tapi kalau ini adalah perceraian yang
diucapkan oleh suami dia katakan Saya
Ceraikan kamu maka berarti masa iddahnya
tiga kali masa haid dan ini dalilnya
yang disebutkan oleh Ibnu Majah tadi
hadis
944 dari asya'bi dari Fatimah binti Qais
dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
tentang wanita yang ditalak dengan talak
tiga laaisa Laha sukna wala nafaqah dia
tidak mendapatkan hak tempat tinggal dan
nafkah hadis ini riwayat Imam muslim di
jilid 2 halaman
1118 kalau ada seorang wanita diceraikan
oleh suaminya misal dikatakan saya
Ceraikan kamu maka terjadilah perceraian
yang pertama kalau dalam kondisi tidak
emosional kondisi dalam kondisi sadar ya
tidak mabuk segala macam maka
terjadiuhah cerai itu di sini Mas masa
Idahnya tiga kali masa haid dan selama
masa idah ini si istri diberikan nafkah
ya diberikan tempat tinggal semampunya
sampai selesai masa idah kalau dia
Ceraikan yang kedua kali juga sama
kasusnya tapi kalau sudah terjadi cerai
yang
ketiga yang dikenal dengan tak bayin
maka tidak ada lagi nafkah tidak ada
lagi tempat tinggal ya dan untuk
menceraikan tiga ini memang harus
disebutkan lafaz itu tiga kali misalnya
dia Ceraikan ini satu saya Ceraikan dua
kemudian yang ketiga diaucapkan tidak
bisa berlaku kalau dikatakan saya
Ceraikan kamu tiga langsung itu gak
terjadi sebagaimana sudah kita Jelaskan
di babak pada saat itu
ya hadis selanjutnya 945 dari umuadah
bahwasanya rasulullahu wasam
bersabda
[Musik]
wanat Nuan
mintinfar hadis ini riwayat Imam muslim
eh diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim
Imam Bukhari jilid 1 halaman 85 Imam
juga jilid 7 halaman 78 dan imam muslim
jadi 2 halaman
1127 kata Ummu Atiah radhiallahu anha
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
bersabda seorang wanita tidak boleh
berihdat untuk mayit lebih dari 3 hari
kecuali untuk suami maka 4 bulan 10 hari
jadi kalau misalnya ada seorang
perempuan ayahnya meninggal maka dia
boleh ihdat maksudnya menahan diri di
rumah enggak keluar sama sekali enggak
dandan enggak apa ya ini kalau selain
suami maksimal 3 hari misalnya ayahnya
anaknya dan seterusnya tapi kalau untuk
suami kata Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam kecuali suami maka ihdatnya
selama 4 bulan 10 hari dia tidak boleh
memakai pakaian yang Dicelup dengan
warna artinya pakaian berwarna jadi dia
pakai saja warna hitam misalnya kecuali
pakaian ASB dan situ ada keterangan di
pututnot nomor 1100 eh
1749 ASB artinya salah satu pakaian
Yaman yang pintalan benangnya disatukan
dan diikat kemudian Dicelup dan ditenun
dan bagian yang diikat menjadi tidak
terkena
celupan sementara qu ya ini ada istilah
juga dalam hadis yang kata Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam dia tidak
boleh boleh bercelak dia tidak boleh
memakai wangi-wangian kecuali jika dia
suci dari haid dia mengambil sedikit
dari qust dan azfar yang dimaksud dengan
kust adalah salah satu jenis
wangi-wangian yang biasa dibakar dan
dinikmati wanginya oleh wanita yang
sedang nifas dan anak kecil sementara
Asfar adalah salah satu jenis
wangi-wangian yang dibakar atau seperti
dupa dalam riwayat yang lain Nanti akan
saya jelaskan ini ya dalam riwayat yang
lain riwayat Abu
Daud dan an-nasai kata Nabi Sallallahu
Ali wasallam
W dan dia tidak boleh memakai kutek atau
pewarna kuku dalam riwayat annasai wala
tamtasitu dan tidak boleh menyisir hadis
ini diriwayatkan oleh an-nasai jilit 6
Halaman 202 dan disahihkan oleh Syekh
Albani dalam Sunan sahih Sunan
an-nasai hadis ini memberikan pelajaran
kepada kita bahwasanya wanita yang
meninggal suaminya masa Idahnya 40 eh 4
bulan 10 hari ya dia berihdad di masa
itu dan ihdad sudah kita Jelaskan tidak
boleh berdandan tidak boleh memakai baju
yang berwarna intinya bahasan ini
sebenarnya dia tidak boleh sampai di
kesannya kayak menawarkan diri pada
laki-laki lain Jadi tidak boleh dandan
tidak boleh ini tidak boleh itu semua
itu Karena dia disuruh tinggal di rumah
dan ini Sebagian ulama hadis mengatakan
tujuan utamanya hikmahnya adalah supaya
dia bermuhasabah dia bermuhasabah agar
ee kalau dia meninggal Dia menyusul
suaminya maka dalam kondisi dia siap ya
karena dia beribadah selama 4 bulan itu
ya dan di sini yang dimaksud dia tidak
boleh memakai pakaian yang Dicelup
dengan warna artinya memakai baju
berwarna
tadi kecuali ASB ASB itu pakaian yang
diputar kain yang dililitkan di badan
kemudian ada
ikatan-ikatannya di sini ASB ini pakaian
yang dibolehkan sebagiannya ada warna
sebagian tidak maka ini dianggap boleh
oleh Nabi atau dianggap boleh oleh para
ulama karena Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam Bolehkan tapi kalau pakaian
yang semuanya berwarna ya menyolok maka
ini semua dilarang walaupun di dalam
rumah ini ya apalagi kalau
keluar tidak boleh bercelak di sini
maksudnya ad tidak boleh dandan ya
wangi-wangian tapi di sini masuk boleh
mandi ya ya boleh membersihkan badan
apadahi kalau dia dalam masalah nifas
atau dalam masalah haid ya dia mandi
besar itu semua gak ada masalah
dan kalau dia sudah bersuci dia boleh
mengambil qust atau azfar dan ini
maksudnya adalah wangi-wangian dupa yang
dibakar zaman itu ada dupa yang dibakar
khusus untuk wanita namanya qust ya Dan
azfar ini juga sama dupa tapi umum
laki-laki dan perempuan pakai ya
Maksudnya seperti Indonesia Kalau enggak
salah membahasakan diukup ya jadi
dibakar dupa itu kemudian diletakkan di
dekat kaki dan dibiarkan asap daripada
dupa itu meresap ke tubuh sehingga wangi
ya melekat bau wangi itu di tubuh ini
biasanya dilakukan oleh EE wanita-wanita
yang ada di Jazirah Arab dan makna juga
di sini tidak boleh menyisir ada yang
mengambil hadis ini zahirnya betul-betul
tidak boleh sisir dan ada yang
mengatakan tidak yang dimaksud tidak
boleh sisir adalah tidak boleh dia
sengaja merapikan rambutnya sehingga ada
daya tarik baik dari lawan jenis ataupun
dari sesama jenisnya ya karena masa ini
adalah masa betul-betul dia berhisab
atau bermuhasabah dirinya supaya tidak
terjadi hal-hal pelanggaran
agama hadis selanjutnya nomor
946 dari Ummu Salamah radhiallahu anha
Beliau berkata
jaaltur bada Abu salamq Rasulullah wasam
inahuubul
wajalaj
id aku meletakkan ramu-ramuan
pohon-pohon yang pahit di kedua mataku
setelah Abu Salamah wafat ini makudnya
Ummu Salamah Radiallahu anha yang
akhirnya menjadi istri Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam dia bilang waktu
meninggal Abu Salamah saya meletakkan
pohon-pohon yang pahit di kedua mataku
setelah Abu Salamah wafat tentu ini ada
maksudnya Ya Sebagian ulama mengatakan
yang dimaksud maksud dengan pohon-pohon
atau daun-daun yang pahit kalau digigit
itu biasanya membuat bagian mata kalau
kelopak mata tidak kelihatan membengkak
karena menangis
ya aku meletakkan ramuan pohon-pohon
yang pahit di kedua mataku atau di
kelopaknya maksudnya setelah Abu Salamah
wafat maka Rasulullah Sallallahu Alaihi
Wasallam bersabda Sesungguhnya itu
membuat wajah nampak lebih muda maka
janganlah kamu menggunakannya kecuali di
malam hari dan Lepaskanlah Ia di siang
hari jangan menyisir dengan minyak wangi
Dan jangan pula dengan Ina ya atau hinna
ini pacar Maksudnya ya yang biasa
ditaruh di kuku sehingga membentuk atau
menambah keindahan wanita karena ia
termasuk kuteks ya atau penahan atau
sesuatu yang mewarnai kuku-kuku aku
berkata dengan apa aku bisa menyisir
beliau Sallallahu Alaihi Wasallam
mengatakan dengan daun bidarah hadis ini
riwayat Anas Abu Daud dan nasai dan
dengan sanad Hasan dan ini disebutkan
Abu Daud dijilid di jilid dua halaman du
92 dan annasai Jid 6 Halaman
204 hadis ini memberikan gambaran kepada
kita tentang wanita kalau meninggal
suaminya tidak boleh berdandan termasuk
di sini Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
dalam perawatan ya karena ini supaya
matanya yang sedang sedih tidak
kelihatan bengkak diletakkanlah
daun-daun di kelopak mata Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam hanya
mengizinkan di malam hari saja kalau di
siang hari tidak dibolehkan ya Sebagian
ulama juga mengatakan daun-daun pahit
ini atau yang kalau dikunyah pahit kalau
diletakkan di mata maka dia akan membuat
kulit itu jadi jadi jadi mengeras
sehingga hilang keriputnya ya makanya di
sini Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
mengatakan sesungguhnya itu cara
menggunakan daun-daun pahit ditempelkan
di antara
mata membuat wajah nampak lebih mudah
maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
larang sampai selesai nanti Masa Idahnya
tapi nabi izinkan di keadaan malam hari
sehingga orang-orang tidak ada yang
melihat nya dan di siang hari dilarang
untuk memakainya kemudian di sini
perinci rincian hadis ini merincikan
tentang masalah bahasan sebelumnya tidak
boleh menyisir kalau dalam hadis ini
dibolehkan sisir ya dikatakan dan jangan
menyisir dengan minyak wangi maksudnya
zaman dulu orang biasanya meletakkan
cairan minyak yang ada minyak wanginya
lalu dieluskan di rambut sehingga para
wanita kalau duduk di sebelah suaminya
itu tercium bawa-buah yang wangi bahkan
dari rambutnya G nah Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam di sini membolehkan
sisir asal bukan dengan minyak wangi
biasanya ditaruh di sisir minyak ditaruh
di sebuah wadah lalu di sisir itu
dicelupin lalu kemudian diangkat lalu
dipakai sisir sehingga rambut kelihatan
mengkilat dan mengeluarkan bawaah yang
wangi ternyata Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam di sini membolehkan sisir tapi
dengan syarat tidak boleh pakai minyak
wangi berarti hadis yang sebelumnya tadi
yang mengatakan wanita kalau sedang Masa
ihdat tidak boleh menyisir adalah
maksudnya adalah menggunakan
wangi-wangian artin dia sisir semampunya
saja ya ya Atau Dia merapikan jangan
juga dibiarkan berantakan Karena biasa
orang kalau bangun tidur rambutnya
berantakan ya kalau dia harus menahan
semua itu selama 4 4 bulan 10 hari tentu
bisa acak-acakan semua rambut gitu
kan kemudian juga dikatakan dan jangan
pula menggunakan Inna atau hinna ini
sebenarnya ya ini tulisan tulisannya
kurang eh hannya ya dalam bahasa Arab
itu di situ dalam lafaz hadisnya Bil
hinna dan HNA yang biasa digunakan oleh
orang-orang wanita Arab di kuku-kuku
mereka baik tangan atau kaki itu untuk
membuat menambah keindahan jari-jari
tangan dan juga mengukir sebagian di
telapak-telapak tangan ya ini biasanya
mereka lakukan nah ini juga dilarang
oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
karena ini menambah keindahan kesimpulan
yang kita sampaikan tadi ini adalah
bagaimana wanita kalau dalam masa
Idahnya dia tidak melakukan itu terutama
kalau yang meninggal suaminya beda
dengan kalau wanita yang dicerik oleh
suaminya dan saya sudah bilang tadi
kalau dia yang salah justru dia
dianjurkan dandan di hadapan suaminya
supaya suaminya mau rujuk dengan dia ini
sedang kita bicara wanita yang sedang
meninggal suaminya supaya tidak terjadi
fitnah hadis selanjutnya
947 juga dari Ummu Salamah radhiallahu
anha anamraatan qat Ya Rasulullah
innabnati matha zaujuha waqadaqat ainaha
Afa nakqhaluha Q la bahwasanya seorang
wanita berkata Wahai Rasulullah putriku
itu suaminya wafat dan ini masih dalam
masa Idahnya sementara Dia menderita
sakit mata apakah kami boleh memberinya
celak maka beliau menjawab tidak tetap
di masa ihdat tidak boleh sama sekali
pakai celak ini walaupun perempuan di
depan perempuan ya jadi artinya
betul-betul dia menghindari ya dandanan
itu dan hadis ini diriwayatkan Imam
Bukhari jilid 7 halaman 77 dan laf ini
milik Imam Bukhari lalu juga imam muslim
meriwayatkan di du halaman
1125 hadis selanjutnya Dar di sini kita
bisa lihat Ya saking tegasnya sampai
tidak boleh bercela walaupun cela itu
obat untuk mata karena celak dianggap
sesuatu yang memperindah mata seorang
wanita hadis selanjutnya 948 dari Jabir
radhiallah anu Beliau berkata
Bibiku dicaikan
kbirleaminyaalu dia hendaketik kur maka
ada seorang laki-aki
yangghnya beliau pun bersabda tidak
mengapa bahkan petiklah kurmahmu karena
kamu bisa bersedekah atau berbuat
kebaikan dengannya ya hadis ini riwayat
Imam muslim dij du halaman
1121 hadis ini menjelaskan kepada kita
perbedaan antara sekali lagi perbedaan
antara eh Idah wanita yang diceraikan
oleh suaminya dan Idah wanita yang
meninggal suaminya Kalau yang meninggal
suaminya betul-betul dia tidak boleh
dandan tidak boleh keluar rumah segala
macam Pokoknya dia selama 4 bulan 10
hari rumahnya kemudian kalau yang
diceraikan oleh suaminya dibolehkan
ternyata tantenya di sini atau bibinya
Jabir bin Abdillah radhiallahu anhum
ajmain diceraikan oleh suaminya di masa
idah 3 bulan itu suaminya sudah tidak
bersama dia Rupanya dia keluar depan
rumah ingin naik memetik kurma yang ada
depan rumahnya maka ada seorang sahabat
lewat laki-laki mengatakan Jangan engkau
lakukan itu Masuklah ke dalam rumah kau
lagi dalam masa idah maka dia pun
penasaran dia langsung menuju ke kur
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bertanya
ya Rasulullah Apakah memang saya tidak
boleh keluar rumah enggak boleh petik
kurma enggak boleh segala macam kata
Nabi Sallallahu alaii wasallam boleh
bahkan kau bisa bersedekah dengan kurma
itu karena kondisi dia diceraikan oleh
suaminya bukan suaminya meninggal
dunia hadis selanjutnya 949 dari furaiah
binti Malik Anna zaujaha khaja Fi
thabinudin
lahuqqal FAQ rasulullahu Ali wasam
hujratiq Um Fi
btikiitabu ajal
qiqman hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad
dan Imam
Imam Ahmad meriwayatkan hadis ini di
jilid 6 Halaman 300
370 dan Abu Daud jadi 2 halaman
291 bahwasanya Furai I binti Malik
radhiallahu anha berkata suamiku pergi
mencari beberapa orang hamba sahayanya
yang melarikan diri lalu mereka
membunuhnya furaiah berkata radhiallahu
anha aku meminta kepada Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam agar
membolehkanku pulang ke rumahku karena
suamiku tidak meninggalkan tempat
tinggal miliknya untukku dan nafkah maka
Nabi Sallallahu alaii wasallam
mengatakan Iya boleh ya disuruh boleh
pulang ke rumah orang tuanya ketika aku
berada di dalam kamar dan belum sempat
keluar menuju ke rumah keluargaku beliau
memanggilku Maksudnya Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam dari luar rumah maka
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
mengatakan dari luar rumahnya ya
sahabiat ini tinggallah di rumahmu
sampai masa iddahmu selesai furaiah
berkata radhiallahu anha maka aku
berikidad selama 4 bulan 10 hari dia
berkata lagi dan setelah itu Utsman bin
Affan menetapkan hukum dengannya ya
hadis ini juga sama menjelaskan tentang
masalah hukum wanita yang suaminya
meninggal tetap dia 4 bulan 10 hari dan
dianjurkan tetap di rumah suaminya
walaupun itu adalah kontrakan karena di
sini bahasa wanita ini Suamiku meninggal
dibunuh oleh mantan atau budak-budaknya
yang lari lalu kemudian dia tidak
meninggalkan rumah yang merupakan milik
dia ya Mirip kalau kita sekarang rumah
sewa gitu kan lalu dia bilang Saya mau
pulang ke rumah keluarga saya boleh
enggak ya Rasulullah awalnya Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan
Iya ternyata Wahyu turun mengingatkan
maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
datang lagi ke depan rumahnya lalu
berkata dari belakang hijab tinggallah
di rumahmu sampai masa idahmu selesai
maka dia pun menyelesaikan 4 bulan 10
hari di rumahnya dan di sini kerabatnya
kaum muslimin Saya sudah bilang tadi di
awal pertemuan dianjurkan untuk bisa
memenuhi kebutuhan wanita yang seperti
ini karena memang perintah Allah
subhanahu wa taala untuknya supaya dia
tidak keluar rumah
hadis 950 dari Fatimah binti Qais Dia
berkata qulu Ya Rasulullah
iniqaniatan
waakuah Alya Q faamaraha
fahawalat Fatimah berkata radhiallahu
anha Wahai Rasulullah suamiku mentalakku
dengan talak tiga dan aku takut diriku
diserang maka beliau Sallallahu Alaihi
Wasallam mengizinkannya lalu dia
berpindah hadis ini diriwayatkan oleh
imam muslim jadi 2 halaman
1121 ini kasusistiknya agak beda sedikit
tadi saya bilang kalau seorang wanita
diceraikan oleh suaminya dan dia yang
salah si istri yang salah dianjurkan apa
tinggal di rumah itu dandan segala macam
merayu suaminya supaya suaminya mau
rujuk dengan dia sekarang kita balik
kalau suaminya yang salah apa yang
dikerjakan oleh perempuan tersebut
dilihat keadaan kalau keadaannya dia
tinggal di rumah suaminya akan menambah
suaminya menyesal lalu minta maaf dan
mereka kembali boleh tapi kalau suaminya
berbahaya bagi dia artinya pemabuk bisa
berbuat kejahatan-kejahatan segala macam
di sini boleh dia tinggalkan rumahnya
karena dalam kondisi si istri yang benar
dan bukan suami
ya di sini bahasa Fatimah binti qis
radhiallahu anha sangat jelas dia bilang
suamiku mentalakku tiga dan aku masih di
rumahnya seakan-akan begitu bahasa dia
ya tapi aku takut diriku diserang jangan
sampai nanti suamiku malah memukul atau
apa saja maka Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam izinkan dia untuk meninggalkan
rumah itu
951 hadisnya dari Amr Bin as radhiallahu
Anhu Beliau
berkata Sun nabi
u umil
wadiid Aru asin
wa janganlah kalian mengaburkan sunah
Nabi kami atas kami
Umul walad
apabilaatud ibu anak-anak ya apabila
majikannya wafat adalah 4 bulan an 10
hari hadis ini riwayat dengan Ahmad Abu
Daud dan Ibnu Majah alhakim mensahihkan
sementara Darul qudni menyatakan
memiliki cacat hadis ini namun hadis ini
disahihkan oleh para ulama hadis
sebagaimana Imam Ahmad meriwayatkan J
jilid 4 halaman 203 nah ini kurang lebih
sama dengan tadi kalau seandainya
seseorang meninggal suaminya atau
tuannya kalau dia seorang Budha maka
secara otomatis Idahnya tetap sama 4
bulan 10 hari
952 dari Aisyah radhiallahu anha Beliau
berkata Innamal aqraul
Aar akqra itu hanyalah masa suci hadis
ini sahih riwayat Imam
Malik Imam Malik meriwayatkan di jilid
du halaman
576 dan hadis ini ya dijelaskan
bahwasanya wanita-wanita yang sudah
melewati masa iddahnya maka dianggap
sudah suci ya artinya sudah boleh
menikah kalau perempuan 3 bulan atau
tiga kali masa haid dari percerian
suaminya sudah boleh dia terima
laki-laki lain kalau perempuan yang
meninggal suaminya 4 bulan 10 hari
Berarti dianggap sudah suci di situ
sudah boleh dia menikah ya di sini
menikahnya walaupun dalam keadaan haid
dibolehkan G
dibolehkan hadis 953 dari Ibnu Umar
Beliau berkata
talaknya hamba sahaya wanita adalah dua
kali talak sedangkan Idahnya adalah dua
kali masa haid dan hadis ini
diriwayatkan oleh Darul quutni dan
disahihkan oleh Beliau di jilid 4
halaman 38 Ya tentu yang dimaksud dengan
Amah di sini adalah hamba sahaya ya
hamba sahaya seorang muslim boleh
menikah dengan wanita bebas boleh
menikah dengan hamba sahaya tapi karena
ada hadis nabi sallallahu alaii wasallam
yang berbunyi kalau budak-budak itu
hamba sahaya laki-laki dan perempuan
mereka mendapatkan setengah dari hukuman
orang yang orang yang normal yang bebas
maka riwayat ini Ibnu Umar mengatakan
percerian terhadap hamba sahaya wanita
itu adalah dua kali cerai saja sudah
selesai itu enggak boleh kembali lagi
dan
Idahnya dua kali masa haid sementara
kalau wanita normal tiga kali masa haid
ya tent Ada hukum tersendiri ya
berhubungan dengan masalah budak-budak
Betu juga dengan budak laki-laki budak
laki-laki ini hukumnya dia tidak wajib
Jumat ya dan setengah siksaan diberikan
kepada dia dari setengah siksaan
orang-orang bebas jadi misalnya orang
bebas kalau mabuk dicampuk 40 derah
Kalau Budha cuma 20 saja jadi setengah
orang bebas karena dianggap dia sebagian
dirinya atau dirinya masih bergantung
dengan haknya manusia yang
lain hadis 954 dari ruwaifi binabit
Radiallahu anhu dari nabi Sallahu Alaihi
Wasallam beliau
bersabda Billahi Akir
maahui tidak halal bagi seseorang yang
beriman kepada Allah dan hari akhir
menyiramkan airnya pada tanaman orang
lain hadis ini riwayat Abu Daud dan
Tirmidzi dan disahihkan oleh Ibnu Hibban
dan dihasankan oleh albazzar hadis ini
diriwayatkan Abu Daud Jid 2 halaman 248
dan timiz J 3 halaman
437 hadis ini menjelaskan kepada kita
tentang Hikmah
Idah Kenapa wanita harus ada Idahnya
kalau orang diceraikan oleh suaminya
mengatakan saya Ceraikan kamu misalnya
kenapa dia harus tunggu tiga kali masa
haid baru kemudian dia boleh menikah
karena dikhawatirkan ada bibit sperma
suaminya ya Dan kalau ada bibit sperma
suami tidak boleh ada sperma lain yang
masuk ke rahim tersebut itu dianggap
sebuah pelanggaran ya makanya di sini
juga hadis ini digunakan oleh Sebagian
ulama tentang tidak bolehnya menikahi
kita
hamil kecuali memang pemilik sperma yang
awal masih ada cela yang membolehkan
jadi maaf kalau ada seseorang muslim dia
mau nikahi seorang wanita wanita itu
ternyata hamil dengan laki-laki lain dia
tidak boleh nikahi sampai dia sudah
melahirkan baru kemudian dia boleh
menikahi karena dianggap masih ada
sperma laki-laki lain di situ
ya dan hadis ini menjelaskan kepada kita
teman-teman sekalian tentang tidak
bolehnya tertumpah sperma di atas sperma
orang lain dikhawatirkan tidak jelas
status nasab si anak nanti dan juga
diambil pelajaran Kenapa haidnya tiga
kali berarti menandakan perempuan bisa
saja dia bergaul sama suaminya di bulan
pertama belum hamil ternyata suaminya
Safar di bulan kedua dia hamil bisa saja
terjadi biasja sperma yang bulan lalu
yang yang membuahi sel telur itu bukan
mustahil gitu kan Makanya ada masa idah
sampai tiga kali masa
haid hadis 955 dari Umar Radiallahu
tentang istri dari orang yang hilang
maka dia si istri harus menunggu selama
4 tahun kemudian berihdat selama 4 bulan
10 hari hadis ini riwayat Ahmad riwayat
Malik dan Syafi'i ini hadis sahih
riwayat Malik j 2 halaman
575 dan juga asyafi menyebutkan dari
jalur Malik dan juga albaihaqi
menyebutkan di 7 halaman 445 ya hadis
ini memberikan pelajaran kepada kita
tentang suami yang hilang suami hilang
ini maksudnya enggak ada beritanya Safar
enggak ada berita di sini istri boleh
menunggu maksimal 4 tahun dia sampai 4
tahun ya kalau 4 tahun tidak ada
beritanya ya sudah berarti di sini boleh
dia mengajukan kepada hakim hakim pun
mencab mencabut hak suaminya lalu dia
beridah tetap dianggap seperti suaminya
itu orang meninggal dia beridah selama 4
bulan 10 hari 4 bulan 10 hari Nah ini
mungkin karena Safar zaman dulu kan
orang kalau Safar tuh enggak ada
kejelasan ya dia berangkat ke mana
kapalnya ter ee apa namanya ee terlantar
ke mana dia tinggal di mana Gak jelas
enggak ada alat komunikasi kayak kita
sekarang Maka itu dianggap dengan orang
yang hilang jejak kalau sudah sampai 4
tahun sudah boleh wanita tersebut minta
cerai selama kurang dari ini anjuran
syarii tetap dia bertahan sebagai istri
ya Dan ini bukan keharusan UN ini
pilihan ya makanya ada beberapa kaum
Salaf dulu dinukil bahwasanya Mereka
pergi berjihad mereka tidak balik sampai
1 tahun 2 tahun dan istrinya Maaf dia
tidak kembali sampai sekian tahun ya
lebih dari 5 tahun 6 tahun tapi istrinya
tetap setia menunggu dia sehingga pada
saat dia pulang dia kumpul dengan
istrinya ini juga dibolehkan tapi kalau
sudah 4 tahun si istri sudah boleh
mengajukan perceraian
hadis 956 dari almughira bin syba
radhiallahu Anhu Beliau berkata
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
bersabda imraatul
mafquimatuhu
hattaayan Hatta yatial Bayan istri dari
orang yang hilang tetap menjadi istrinya
sehingga ada kejelasan yang datang
padanya ya dan hadis ini diriwayatkan
Darul quutni dan Al Baihaqi dan ini
lafaz Baihaqi jilid 7 halaman 445 ini
masih hampir sama dengan tadi kalau
suami nya hilang jejak tidak ada
informasi maka dalam 4 tahun dia
menunggu setelah itu dia boleh
mengajukan perceraian t ini saya
ingatkan kembali kepada muslimah setiap
muslimah akhwat kita harus hati-hati ya
harus hati-hati karena ada kasus
Subhanallah saya ee pernah diminta
konsultasi antara ee keluarga ya ada
keluarga gitu sudah menghadapi masalah
jadi ternyata ee sudah berjalan sekian
tahun ini suami istri sudah tidak saling
tahu berita marahan terus kemudian Pisa
begitu saja tidak ada ucapan kalimat
cerai sampai sekian tahun anaknya dari
kecil sampai anaknya besar gitu Kan
sekarang yang ditanya kasusnya adalah
Apakah ini jelas tetap status suami
istri atau terceraikan dengan sendirinya
gak kumpul sudah mungkin di atas 10
tahun 15 tahun gak kumpul maka saya
jawab Setahu saya ini tetap berlaku
suami istri karena cerai harus jelas
suami yang menyebutkannya atau istri
yang mengajukan khuluk kita sudah bahas
bab khuluk waktu itu kalau istri enggak
bisa lagi bertahan dengan suaminya maka
diajukan di pengadilan nanti Hakim yang
melihat keputusan diceraikan atau tidak
ya kan maka di sini teman-teman Sekalian
yang harus digaris
bawahi bahwasanya harus statusnya jelas
makanya kalau sudah tidak merasa cocok
dan bermusyawarah kemudian tidak ada
titik temunya maka bercerai dengan jelas
ya makanya Allah subhanahu wa taala
mengatakan dalam al-quran tentang
perciran
ini farihuhunna ya atau lepaskan mereka
dengan musaraha dengan jelas
itu hadis selanjutnya 957 dari Jabir
radhiallahu Anhu Beliau berkata
Rasulullah sallallahui Wasallam bersabda
La yabitanna rajulun indamraatin illa Ay
yakuna nakihan Aza
mahram dari Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam dari ee bahwasanya Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda
janganlah sekali-kali seorang laki-laki
menginap pada seorang wanita Kecuali Dia
adalah orang yang menikahinya e wanita
tersebut atau mahramnya hadis ini
riwayatkan oleh imam muslim di jilid ee
4 halaman
1710 ya ini kita tidak bicara Kalau
daerah daerah darurat Ya seperti
misalnya kayak terjadi gempa segala
macam orang terpaksa di kem pengungsian
itu berbeda tapi kalau normal gak boleh
sama sekali kita masuk menginap ke rumah
seseorang wanita walaupun ada keluarga
yang lain ya sementara mereka itu bukan
mahram kecuali ada suaminya beda kalau
ada laki-laki di rumah itu berbeda
hukumnya tapi kalau enggak ada laki-laki
maka ini tidak boleh sama sekali kecuali
memang dia suaminya atau memang ada
hubungan mahramnya tidak boleh menikah
dengannya ya dikhawatirkan perempuan
buka hijab di rumah ya tidak sengaja Ind
dan gitu dan tersebar fitnah kalau
seandainya memang dibiarkan maka tidak
boleh sama sekali dengan alasan apapun
ya Jadi kalau seseorang laki-laki Safar
misalnya dari Jakarta ke kota mana lalu
di sana ada kenalan adik perempuannya
misalnya Rumahnya besar boleh tinggal di
situ tidak ada laki-laki di rumah itu
tapi rumahnya besar walaupun tidak
ketemu tapi satu rumah dilarang dalam
hadis ini tetap saja tidak
boleh kemudian hadis 958 dari Ibnu Abbas
radhiallahu anhuma bahwasanya Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda la
yakluna rulun bimraatin a ma mahram
Janganlah sekali kali seorang laki-laki
berduaan dengan seorang wanita kecuali
bersama mahramnya hadis ini riwayat Bu
Jid 7 halaman
48 Jadi tidak boleh sama sekali
laki-laki dan perempuan berduaan kecuali
ada mahramnya arti kata di sini tentunya
yang dimaksud adalah bagaimana seseorang
kalau mau menikah ada yang mau diobrolin
maka harusnya ya Ada mahram atau memang
terjadi di kebetulan orang
berpapasan ada tetangga kemudian ketemu
di pasar di mall Asalamualaikum apa
khabar baik bu harus jalan misalnya maka
itu juga tidak ada larangan karena di
tempat umum di mana ada seorang wanita
pernah menyampaikan hajatnya kepada Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam dan itu di
tempat umum itu lain tapi kalau sudah
berdua-duaan maka ini tidak dibolehkan
sama sekali di tempat umum pun kata
ulama kalau mereka datang ke sebuah
tempat yang tertutup orang lain tidak
bisa tahu maka berarti juga masuk dalam
ancaman atau larangan dalam hadis ini ya
dan Islam teman-teman memudahkan buat
kita artinya kalau kita sudah merasa ada
cenderung udah istikharah sudah sudah
pernah lihat foto misalnya istikharah
kepada Allah ada kecenderungan menikah
setelah menikah baru kemudian bisa
diatur apapun yang ingin diatur karena
kalau kita buka pintu itu dikhawatirkan
malah kebablasan melakukan
perbuatan-perbuatan yang sifatnya
diharamkan dalam
syariat dan ini yang dimaksud ini
sebenarnya hadis ini dimasukkan dalam
bab ini oleh Ibnu Hajar rahimahullah
karena salah satu hikmah Kenapa wanita
yang sudah meninggal suaminya tidak
boleh dia berdandan segala macam
dikhawatirkan nanti kalau ada laki-laki
sepupunya lah yang bukan mahramnya lalu
datang dengan alasan prihatin mau
membantu ini tetap tidak boleh ya tetap
dianjurkan untuk tidak boleh kecuali
mahram dia saudaranya pamannya segala
macam itu baru boleh ya kemudian dua
buah hadis yang terakhir dalam Bab kita
atau tiga e ya dua buah hadis yang
terakhir dalam Bab Idah dan ihdad E dan
ihdad ini dan setelah ini silakan kalau
ada mau bertanya tentunya nomor 959 dari
Abu Said radhiallahu Anhu an nabi
bahwasanya nabi S wasam bersabda tentang
wanita tawanan perang autas Janganlah
wanita hamil digauli sampai dia
melahirkan dan janganlah wanita yang
tidak hamil digauli sampai dia telah
mendapatkan satu kali haid dan hadis ini
riwayat Abu Daud dan disahihkan oleh
alhakim ya hadis ini diwayatkan Abu Daud
jilid 2 halaman 248 Ya tentu hadis ini
berbicara tentang masalah ya wanita yang
sudah hamil tidak boleh sama sekali
dinikahi tidak boleh digauli karena
tidak boleh meletakkan sperma di atas
sperma saudaranya begitu juga walaupun
itu adalah harta rampasan perang ganimah
hamba sahaya tetap juga sama sampai dia
melahirkan baru bisa digauli begitu juga
dengan wanita yang umumnya didapatkan
rampasan perang tidak boleh langsung
main dinikahi saja
sampai dia sudah melewati satu kali masa
haid sebagaimana dijelaskan dalam hadis
ini dikhawatirkan masih ada sperma yang
tertinggal dari sperma suaminya yang
dalam kondisi
kekafiran dan yang terakhir dalam Bab
kita ini adalah nomor 960 Dari Abu
Hurairah radhiallahu Anhu dari Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam beliau
bersabda
aladiliru
alaj anak adalah milik pemilik ranjang
danz mendapatkan batu hadis ini riwayat
Bukhari dan Muslim hadis ini
diriwayatkan oleh Imam Bukhari di J 8
halaman 205 dan Muslim jadi 2 halaman
1081 kalau terjadi perselingkuhan
naudubillah terjadi perselingkuhan ada
istri punya suami dia biologis sama
suaminya tapi ternyata si perempuan ini
punya laki-laki simpanan dia juga
biologis sama si laki-laki ini kemudian
hamillah perempuan ini sekarang siapa
pemilik anak itu
hah Siapa pemilik anak itu ini punya
sperma ini punya
sperma pemilik ranjang artinya si suami
ini makna hadis ini anak adalah milik
pemilik ranjang jadi walaupun misal
laki-laki ini contoh Misalnya saja
terjadi mandul laki-laki ini mandul
sudah 10 tahun nikah enggak punya anak
sama istrinya Nata istrinya berhubungan
biologis dengan haram dengan laki-laki
lain hamil jelas ini yang hamil adalah
dari sperma si laki-laki ini tetap anak
itu kalau lahir miliknya si laki-laki
ini karena dia adalah dianggap pemilik
sah ya apalagi tidak diketahui sperma
yang mana yang Allah mudahkan untuk
membenuhi
atau membuahi si sel telur ini mungkin
Dia mandul tapi Allah subhanahu wa taala
Inginkan Dia hamil istrinya hamil di
tahun yang 10 gitu Itu yang dimaksud
sementara pelaku pezina yang sudah
selingkuh ini ya si istri dirajam kalau
ketahuan kedapatan dan si lawan
selingkuhannya dilihat kalau dia belum
menikah dicambuk 100 kali kalau bujang
dan diasingkan setahun kalau sudah nikah
maka dirajam juga ini makna daripada
hadis ini bahwasanya kalau seorang
wanita selingkuh maka tetap saja
Walaupun dia hamil dari selingkuhannya
anak itu adalah anak suaminya Ya
allahuam baik begitu saja teman-teman
sekalian bahasan kita dan EE untuk dua
kali pertemuan ke depan kita libur ya
karena ada umrah jadi selasa dan rabu
depan Rabu besok ada tapi Minggu depan
itu hari Selasa pasnya tanggal 23 itu
akan ada pemberangkatan umrah maka saya
tidak bisa hadir sampai dua pekan
Insyaallah dan kita ketemu lagi setelah
itu wallahuam kalau ada benar dari Allah
kas Dara saya mohon dimaafkan
subhanakallahum W bihamdika Ashadu alla
ilaha illa anta astagfiruka wa atubu
ilaik wasalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
foreign