Transcript
x5qgLsy5rTs • Bulughul Maram #72 – The Book of Marriage, Chapter on Iddah and Ihdad
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/khalidbasalamah/.shards/text-0001.zst#text/0542_x5qgLsy5rTs.txt
Kind: captions Language: id asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullah loyo sekali jawabnya H kelamaan nunggu ada pahala Insyaallah menunggu di majelis ilmu di rumah Allah itu Mulia ya Antum menunggu di sini Saya dari tadi balap-balap di motor gitu dari Taklim ke Taklim gu baik Alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah kita melanjutkan bahasan bulugul Maram dan kita sudah menyelesaikan bab Lian dan Lian artinya seorang suami istri yang saling melaknat karena menuduh pasangannya selingku Karena untuk menuduh orang berbuat zina sehingga orang itu dihukum maka harus mendatangkan empat orang saksi kecuali suami istri khusus suami istri karena mereka punya hak masing-masing Maka kalau dia tuduh pas cukup dia bersumpah EMP kali atas nama Allah kalau pasangannya berbuat begitu ya yang kelima Allah akan laknat dia kalau dia bohong si penuduh kemudian yang sedang tertuduh bersumpah EMP kali kalau pasangannya bohong atas nama Allah yang kelima murka Allah datang kepada dia kalau pasangannya menuduh benar ini sudah kita jelaskanunamp teradi maka sahkan secara Abadi enggak ada lagi status suami istri selamanya ini berbahaya tentunya jadi sangat disarankan untuk tidak dilakukan ini ya Dan ini sudah terjadi di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam sudah kita Jelaskan riwayatnya Bagaimana Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Ingatkan si laki-laki yang menuduh istrinya selingkuh hati-hati jangan bohong azabnya Allah ee apa di dunia ini lebih ringan daripada azab di akhirat enggak ya Rasulullah benar Panggil istrinya ini suamimu tuduh kamu begini hati-hati Kalau benar ngaku saja kalau enggak ee apa azabnya Allah di dunia lebih ringan daripada di akhirat enggak ya Rasulullah dia bohong akhirnya sumpah-sumpahan dan ini berbahaya sekali tentunya ya Dan saya sudah Jelaskan teman-teman rumah tangga kita menikah tujuan utamanya untuk dipertahankan dinikmati suka dukanya dilalui bersama yang benar memaafkan yang salah minta maaf makanya dari awal kalau yang belum menikah begitu akad nikah selesai duduk sama istri lalu Bahasakan baik-baik poin-poin yang kita sepakati ini loh ya kewajiban saya satu 2 3 4 5 bantu saya untuk menjalankan kewajiban ini yang merupakan hak kamu ada yang kurang ingatkan dengan santun saya juga akan santun ini hak kamu ya 1 2 3 4 5 saya akan berikan hak ini kalau saya keliru Ingatkan jadi hak masing-masing jelas hak saya ini hak kamu ini lalu sama-sama sepakat untuk menjalani itu jangan berjalan dalam rumah tangga teman-teman seperti air mengalir Sudahlah nanti berjalannya waktu akan adaptasi sendiri enggak dari awal ada konsep Ya jelas bahkan sebelum biologis pertama duduk Jelaskan sepakati poin-poin itu dan kita juga menjalankan ini ikhlas karena Allah saya jalankan ini karena Allah kamu jalankan karena Allah kita akan mengejar surga dari rumah tangga ini jadi jelas pondasi rumah tangga itu kalau kalau hanya sekedar suka Nantilah adaptasi ini ee orang tua juga nanti bisa nasihatin coba dulu pernikahan kalau cocok kalau enggak nanti cerai ini semua enggak benar dalam Islam ya jadi seseorang yang benar dia menikah dia pertahankan sampai ke akhirat dan itu sudah kita paparkan juga panjang lebar masalah ini ya Bagi laki-laki usahakan bisa menyentuh perasaan istrinya karena istri tersentuh dengan perasaan maka royallah dengan pujian ya sayang Cinta Rindu bungkus semua itu ya kasih ke dia Royal saja sehari ucapin enggak masalah kalau antum tidak dibilang sama istri saya enggak apa-apa laki-laki pakai akal pikiran Oh istri saya ya sudah dia sudah jadi istri saya dia ucapin sayang tidak berarti sudah sayang otomatis perempuan tidak seperti itu dan begitu juga dengan perempuan pahami kalau suami itu pekerja pikirannya pikirannya selalu mendominasi ada masalah solusi yang dia pikirkan jadi Kalaupun dia sampaiupa mengucapkan sekali sayang Maka Enggak ada masalah Mengertilah gitu kan jadi dua-dua saling mengerti sehingga tidak terjadi cerai tak tidak terjadi Lian saling melaknat tidak terjadi ini dan itu ya sekarang kita masuk ke bab Idah bab nomor 11 masih dalam masalah rumah tangga dan bab ihdad yang dimaksud dengan idda adalah ada di putn nomor 1741 adalah masa menunggu bagi seorang istri yang di ditinggal mati atau diceraikan oleh suaminya untuk menikah lagi sementara ihdat adalah tidak memakaiwangian dan perhiasan bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya Ka ada hukum tersendiri kalau seseorang dikatakan oleh suaminya saya Ceraikan kamu dari awal diucapkan kalimat itu tiga kali masa haid ke depan dikenal dengan masa iddah masa di mana si istri bermuhasabah kalau dia yang salah dan di masa idah ini kalau dia yang salah maka dianjurkan tidak meninggalkan rumah suaminya dia malah dandan dia malah Tunjukkan yang terbaik tunjukkan kalau dia memang salah dan mau memperbaiki dan kalau mereka baikan walaupun hanya ngobrol biologis saling memaafkan selesai dianggap rujuk dianggap sudah kembali kecuali lewat masa haid tiga kali berarti mereka harus akad nikah baru saksi baru Wali dan seterusnya kalau wanita yang ditinggal meninggal suaminya IDnya 4 bulan 10 hari beda dengan tadi kalau cuma diceraikan saja tiga kali masa haid ini 4 bulan 10 hari dan ini namanya ihdat nah ihdat ini adalah betul-betul dia tidak boleh sama sekali Dandan tidak boleh apa-apa sama sekali tidak boleh menerima lamaran laki-laki lain sampai 4 bulan 10 hari bahkan tidak boleh keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat sekali kalau memang harus ke rumah sakit perlu ya Ada terjadi apa gempa dia harus keluar mungkin penting darurat atau mungkin tidak ada orang lain yang ngurus anaknya Anaknya lagi sekolah suaminya meninggal tiba-tiba Dia ada di luar negeri atau satu kota tidak ada kerabat kan dia bisa minta tolong maka di saat itu dia keluar antara anaknya kembali lagi misalnya di hal-hal darurat dia belanja kebutuhan rumahnya mendesak sekali mungkin ya Atau dia meninggal suaminya meninggal dalam kondisi tidak ditinggalkan harta dia harus mendapatkan pendapatan hari itu ya walaupun sebenarnya di masa ihdat ini dianjurkan juga oleh Sebagian ulama agar kaum muslimin mengetah Siapa di antara wanita yang sedang menghadapi masa meninggal suaminya sehingga mereka berbondong-bondong membantu memberikan kebutuhan di rumah jadi perempuan ini tidak usah keluar rumah ya dikhawatirkan kalau dia keluar malah terjadi pelanggaran-pelanggaran agama hadis pertama dalam Bab kita ini iddah dan ihdad adalah nomor 942 dari almiswar bin bin mahram Anna subaiatal aslamiyah radhiallahu anha nufisat bada wafati zaujiha bilayal faatin nabiatin Nabi Shallallahu Alaihi wasallamastanathu antankih faadina Laha fakahat bahwasanya subaiiah alaslamiyah radhiallahu anha subaiah ya al-aslamiyah radhiallahu anha mengalami nifas beberapa malam setelah suaminya wafat lalu dia datang kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam lalu meminta izin Kepada beliau untuk menikah maka beliau Sallallahu alhi wasallam mengizinkannya maka dia pun menikah Ada nomor 1742 di situ yang menyebutkan bahwasanya ini adalah tambahan naskah dari yang sebelumnya hadis ini riwayat Imam Bukhari di jilid 7 halaman 73 dalam riwayat yang lain atau lafaz yang lain anah bahwasanya iniah 40 malam setelah kematian suaminya hadis ini riwayat Bukhari di Jid 7 halaman jilid 6 Maaf halaman 193 juga dalam lafaz imam muslim saya baca dulu semuanya saya jelaskan Mengapa seorang wanita menikah sementara dia dalam dalam masa darah nifasnya hanya saja suami yang barunya tidak boleh mencampurinya hingga ia Suci hadis ini diriwayatkan imam muslim Jid 2 halaman 1122 hadis ini menjelaskan kepada kita tentang adanya ee seorang sahabiyat yang hamil kemudian suaminya meninggal dan pada saat suaminya meninggal maka berlakulah padanya hukum ihdat tadi Lalu pada saat dia selesai melahirkan setelah meninggal suaminya kurang lebih berlalu sekitar 40 hari maka dia pun izin kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam untuk menikah maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengizinkannya ini Sebagian ulama menanggapi hadis ini mengatakan bahwasanya bisa saja hadis ini dikhususkan untuk subaiah karena sebenarnya Idahnya wanita yang ditinggal oleh suaminya adalah 4 bulan 10 hari seb dijelaskan dalam al-qur'an ya tetapi di sini bisa saja ini khusus untuk subaian Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam khususkan karena memang dia dalam kondisi tidak ada orang yang menaungi dia segala macam kemudian dia juga baru melahirkan dia sangat lemah butuh ada suami yang bisa menemani dia maka akhirnya dia izin dengan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam maka nabi pun mengizinkannya dan izin Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ini berlaku khusus buat subaiah itu yang pertama yang kedua ada juga pendapat yang mengatakan kalau khusus wanita yang meninggal suaminya sementara dia dalam kondisi hamil ya sementara dalam kondisi hamil maka bisa saja setelah selesai melahirkan dan masa nifasnya dia boleh menikah jadi tidak harus menunggu 4 bulan 10 hari tapi khusus keadaan orang yang pada saat suaminya meninggal dia dalam kondisi hamil Bahkan dalam riwayat yang terakhir azzuhri mengatakan tidak mengapa seorang wanita menikah di masa nifasnya yang habis melahirkan kalau 40 hari masa menif maka tidak mengapa di sini dia ya untuk eh apa namanya ee menikah tapi suami yang barunya tidak boleh menyentuhnya hadis selanjutnya nomor 943 dari Aisyah radhiallahu anha Beliau berkata umirat bariratu an B barira diperintahkan agar beridah tiga kali haid hadis ini riwayat Ibnu Majah dan para perawinya akan tetapi hadis ini memiliki cacat hadis ini disebutkan oleh Ibnu Majah jilis 1 halaman 671 dan Syekh Albani mensahihkan hadis ini Tentunya ya hadis ini menjelaskan tentang barirah ya diauruskan untuk haid atau menahan diri selama tiga kali masa haid ya Dan ini masuk dalam masalah orang yang suaminya ya menceraikannya karena barir ini kasusnya diceraikan dan kita sedang bicara masalah idda wanita yang diceraikan kita belum kita bukan bicara seperti kasus tadi sebelumnya subaiah yang memang dasarnya suaminya meninggal tapi kalau ini adalah perceraian yang diucapkan oleh suami dia katakan Saya Ceraikan kamu maka berarti masa iddahnya tiga kali masa haid dan ini dalilnya yang disebutkan oleh Ibnu Majah tadi hadis 944 dari asya'bi dari Fatimah binti Qais dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tentang wanita yang ditalak dengan talak tiga laaisa Laha sukna wala nafaqah dia tidak mendapatkan hak tempat tinggal dan nafkah hadis ini riwayat Imam muslim di jilid 2 halaman 1118 kalau ada seorang wanita diceraikan oleh suaminya misal dikatakan saya Ceraikan kamu maka terjadilah perceraian yang pertama kalau dalam kondisi tidak emosional kondisi dalam kondisi sadar ya tidak mabuk segala macam maka terjadiuhah cerai itu di sini Mas masa Idahnya tiga kali masa haid dan selama masa idah ini si istri diberikan nafkah ya diberikan tempat tinggal semampunya sampai selesai masa idah kalau dia Ceraikan yang kedua kali juga sama kasusnya tapi kalau sudah terjadi cerai yang ketiga yang dikenal dengan tak bayin maka tidak ada lagi nafkah tidak ada lagi tempat tinggal ya dan untuk menceraikan tiga ini memang harus disebutkan lafaz itu tiga kali misalnya dia Ceraikan ini satu saya Ceraikan dua kemudian yang ketiga diaucapkan tidak bisa berlaku kalau dikatakan saya Ceraikan kamu tiga langsung itu gak terjadi sebagaimana sudah kita Jelaskan di babak pada saat itu ya hadis selanjutnya 945 dari umuadah bahwasanya rasulullahu wasam bersabda [Musik] wanat Nuan mintinfar hadis ini riwayat Imam muslim eh diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim Imam Bukhari jilid 1 halaman 85 Imam juga jilid 7 halaman 78 dan imam muslim jadi 2 halaman 1127 kata Ummu Atiah radhiallahu anha Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda seorang wanita tidak boleh berihdat untuk mayit lebih dari 3 hari kecuali untuk suami maka 4 bulan 10 hari jadi kalau misalnya ada seorang perempuan ayahnya meninggal maka dia boleh ihdat maksudnya menahan diri di rumah enggak keluar sama sekali enggak dandan enggak apa ya ini kalau selain suami maksimal 3 hari misalnya ayahnya anaknya dan seterusnya tapi kalau untuk suami kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kecuali suami maka ihdatnya selama 4 bulan 10 hari dia tidak boleh memakai pakaian yang Dicelup dengan warna artinya pakaian berwarna jadi dia pakai saja warna hitam misalnya kecuali pakaian ASB dan situ ada keterangan di pututnot nomor 1100 eh 1749 ASB artinya salah satu pakaian Yaman yang pintalan benangnya disatukan dan diikat kemudian Dicelup dan ditenun dan bagian yang diikat menjadi tidak terkena celupan sementara qu ya ini ada istilah juga dalam hadis yang kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dia tidak boleh boleh bercelak dia tidak boleh memakai wangi-wangian kecuali jika dia suci dari haid dia mengambil sedikit dari qust dan azfar yang dimaksud dengan kust adalah salah satu jenis wangi-wangian yang biasa dibakar dan dinikmati wanginya oleh wanita yang sedang nifas dan anak kecil sementara Asfar adalah salah satu jenis wangi-wangian yang dibakar atau seperti dupa dalam riwayat yang lain Nanti akan saya jelaskan ini ya dalam riwayat yang lain riwayat Abu Daud dan an-nasai kata Nabi Sallallahu Ali wasallam W dan dia tidak boleh memakai kutek atau pewarna kuku dalam riwayat annasai wala tamtasitu dan tidak boleh menyisir hadis ini diriwayatkan oleh an-nasai jilit 6 Halaman 202 dan disahihkan oleh Syekh Albani dalam Sunan sahih Sunan an-nasai hadis ini memberikan pelajaran kepada kita bahwasanya wanita yang meninggal suaminya masa Idahnya 40 eh 4 bulan 10 hari ya dia berihdad di masa itu dan ihdad sudah kita Jelaskan tidak boleh berdandan tidak boleh memakai baju yang berwarna intinya bahasan ini sebenarnya dia tidak boleh sampai di kesannya kayak menawarkan diri pada laki-laki lain Jadi tidak boleh dandan tidak boleh ini tidak boleh itu semua itu Karena dia disuruh tinggal di rumah dan ini Sebagian ulama hadis mengatakan tujuan utamanya hikmahnya adalah supaya dia bermuhasabah dia bermuhasabah agar ee kalau dia meninggal Dia menyusul suaminya maka dalam kondisi dia siap ya karena dia beribadah selama 4 bulan itu ya dan di sini yang dimaksud dia tidak boleh memakai pakaian yang Dicelup dengan warna artinya memakai baju berwarna tadi kecuali ASB ASB itu pakaian yang diputar kain yang dililitkan di badan kemudian ada ikatan-ikatannya di sini ASB ini pakaian yang dibolehkan sebagiannya ada warna sebagian tidak maka ini dianggap boleh oleh Nabi atau dianggap boleh oleh para ulama karena Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Bolehkan tapi kalau pakaian yang semuanya berwarna ya menyolok maka ini semua dilarang walaupun di dalam rumah ini ya apalagi kalau keluar tidak boleh bercelak di sini maksudnya ad tidak boleh dandan ya wangi-wangian tapi di sini masuk boleh mandi ya ya boleh membersihkan badan apadahi kalau dia dalam masalah nifas atau dalam masalah haid ya dia mandi besar itu semua gak ada masalah dan kalau dia sudah bersuci dia boleh mengambil qust atau azfar dan ini maksudnya adalah wangi-wangian dupa yang dibakar zaman itu ada dupa yang dibakar khusus untuk wanita namanya qust ya Dan azfar ini juga sama dupa tapi umum laki-laki dan perempuan pakai ya Maksudnya seperti Indonesia Kalau enggak salah membahasakan diukup ya jadi dibakar dupa itu kemudian diletakkan di dekat kaki dan dibiarkan asap daripada dupa itu meresap ke tubuh sehingga wangi ya melekat bau wangi itu di tubuh ini biasanya dilakukan oleh EE wanita-wanita yang ada di Jazirah Arab dan makna juga di sini tidak boleh menyisir ada yang mengambil hadis ini zahirnya betul-betul tidak boleh sisir dan ada yang mengatakan tidak yang dimaksud tidak boleh sisir adalah tidak boleh dia sengaja merapikan rambutnya sehingga ada daya tarik baik dari lawan jenis ataupun dari sesama jenisnya ya karena masa ini adalah masa betul-betul dia berhisab atau bermuhasabah dirinya supaya tidak terjadi hal-hal pelanggaran agama hadis selanjutnya nomor 946 dari Ummu Salamah radhiallahu anha Beliau berkata jaaltur bada Abu salamq Rasulullah wasam inahuubul wajalaj id aku meletakkan ramu-ramuan pohon-pohon yang pahit di kedua mataku setelah Abu Salamah wafat ini makudnya Ummu Salamah Radiallahu anha yang akhirnya menjadi istri Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dia bilang waktu meninggal Abu Salamah saya meletakkan pohon-pohon yang pahit di kedua mataku setelah Abu Salamah wafat tentu ini ada maksudnya Ya Sebagian ulama mengatakan yang dimaksud maksud dengan pohon-pohon atau daun-daun yang pahit kalau digigit itu biasanya membuat bagian mata kalau kelopak mata tidak kelihatan membengkak karena menangis ya aku meletakkan ramuan pohon-pohon yang pahit di kedua mataku atau di kelopaknya maksudnya setelah Abu Salamah wafat maka Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda Sesungguhnya itu membuat wajah nampak lebih muda maka janganlah kamu menggunakannya kecuali di malam hari dan Lepaskanlah Ia di siang hari jangan menyisir dengan minyak wangi Dan jangan pula dengan Ina ya atau hinna ini pacar Maksudnya ya yang biasa ditaruh di kuku sehingga membentuk atau menambah keindahan wanita karena ia termasuk kuteks ya atau penahan atau sesuatu yang mewarnai kuku-kuku aku berkata dengan apa aku bisa menyisir beliau Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan dengan daun bidarah hadis ini riwayat Anas Abu Daud dan nasai dan dengan sanad Hasan dan ini disebutkan Abu Daud dijilid di jilid dua halaman du 92 dan annasai Jid 6 Halaman 204 hadis ini memberikan gambaran kepada kita tentang wanita kalau meninggal suaminya tidak boleh berdandan termasuk di sini Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dalam perawatan ya karena ini supaya matanya yang sedang sedih tidak kelihatan bengkak diletakkanlah daun-daun di kelopak mata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam hanya mengizinkan di malam hari saja kalau di siang hari tidak dibolehkan ya Sebagian ulama juga mengatakan daun-daun pahit ini atau yang kalau dikunyah pahit kalau diletakkan di mata maka dia akan membuat kulit itu jadi jadi jadi mengeras sehingga hilang keriputnya ya makanya di sini Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan sesungguhnya itu cara menggunakan daun-daun pahit ditempelkan di antara mata membuat wajah nampak lebih mudah maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam larang sampai selesai nanti Masa Idahnya tapi nabi izinkan di keadaan malam hari sehingga orang-orang tidak ada yang melihat nya dan di siang hari dilarang untuk memakainya kemudian di sini perinci rincian hadis ini merincikan tentang masalah bahasan sebelumnya tidak boleh menyisir kalau dalam hadis ini dibolehkan sisir ya dikatakan dan jangan menyisir dengan minyak wangi maksudnya zaman dulu orang biasanya meletakkan cairan minyak yang ada minyak wanginya lalu dieluskan di rambut sehingga para wanita kalau duduk di sebelah suaminya itu tercium bawa-buah yang wangi bahkan dari rambutnya G nah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di sini membolehkan sisir asal bukan dengan minyak wangi biasanya ditaruh di sisir minyak ditaruh di sebuah wadah lalu di sisir itu dicelupin lalu kemudian diangkat lalu dipakai sisir sehingga rambut kelihatan mengkilat dan mengeluarkan bawaah yang wangi ternyata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di sini membolehkan sisir tapi dengan syarat tidak boleh pakai minyak wangi berarti hadis yang sebelumnya tadi yang mengatakan wanita kalau sedang Masa ihdat tidak boleh menyisir adalah maksudnya adalah menggunakan wangi-wangian artin dia sisir semampunya saja ya ya Atau Dia merapikan jangan juga dibiarkan berantakan Karena biasa orang kalau bangun tidur rambutnya berantakan ya kalau dia harus menahan semua itu selama 4 4 bulan 10 hari tentu bisa acak-acakan semua rambut gitu kan kemudian juga dikatakan dan jangan pula menggunakan Inna atau hinna ini sebenarnya ya ini tulisan tulisannya kurang eh hannya ya dalam bahasa Arab itu di situ dalam lafaz hadisnya Bil hinna dan HNA yang biasa digunakan oleh orang-orang wanita Arab di kuku-kuku mereka baik tangan atau kaki itu untuk membuat menambah keindahan jari-jari tangan dan juga mengukir sebagian di telapak-telapak tangan ya ini biasanya mereka lakukan nah ini juga dilarang oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam karena ini menambah keindahan kesimpulan yang kita sampaikan tadi ini adalah bagaimana wanita kalau dalam masa Idahnya dia tidak melakukan itu terutama kalau yang meninggal suaminya beda dengan kalau wanita yang dicerik oleh suaminya dan saya sudah bilang tadi kalau dia yang salah justru dia dianjurkan dandan di hadapan suaminya supaya suaminya mau rujuk dengan dia ini sedang kita bicara wanita yang sedang meninggal suaminya supaya tidak terjadi fitnah hadis selanjutnya 947 juga dari Ummu Salamah radhiallahu anha anamraatan qat Ya Rasulullah innabnati matha zaujuha waqadaqat ainaha Afa nakqhaluha Q la bahwasanya seorang wanita berkata Wahai Rasulullah putriku itu suaminya wafat dan ini masih dalam masa Idahnya sementara Dia menderita sakit mata apakah kami boleh memberinya celak maka beliau menjawab tidak tetap di masa ihdat tidak boleh sama sekali pakai celak ini walaupun perempuan di depan perempuan ya jadi artinya betul-betul dia menghindari ya dandanan itu dan hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari jilid 7 halaman 77 dan laf ini milik Imam Bukhari lalu juga imam muslim meriwayatkan di du halaman 1125 hadis selanjutnya Dar di sini kita bisa lihat Ya saking tegasnya sampai tidak boleh bercela walaupun cela itu obat untuk mata karena celak dianggap sesuatu yang memperindah mata seorang wanita hadis selanjutnya 948 dari Jabir radhiallah anu Beliau berkata Bibiku dicaikan kbirleaminyaalu dia hendaketik kur maka ada seorang laki-aki yangghnya beliau pun bersabda tidak mengapa bahkan petiklah kurmahmu karena kamu bisa bersedekah atau berbuat kebaikan dengannya ya hadis ini riwayat Imam muslim dij du halaman 1121 hadis ini menjelaskan kepada kita perbedaan antara sekali lagi perbedaan antara eh Idah wanita yang diceraikan oleh suaminya dan Idah wanita yang meninggal suaminya Kalau yang meninggal suaminya betul-betul dia tidak boleh dandan tidak boleh keluar rumah segala macam Pokoknya dia selama 4 bulan 10 hari rumahnya kemudian kalau yang diceraikan oleh suaminya dibolehkan ternyata tantenya di sini atau bibinya Jabir bin Abdillah radhiallahu anhum ajmain diceraikan oleh suaminya di masa idah 3 bulan itu suaminya sudah tidak bersama dia Rupanya dia keluar depan rumah ingin naik memetik kurma yang ada depan rumahnya maka ada seorang sahabat lewat laki-laki mengatakan Jangan engkau lakukan itu Masuklah ke dalam rumah kau lagi dalam masa idah maka dia pun penasaran dia langsung menuju ke kur Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bertanya ya Rasulullah Apakah memang saya tidak boleh keluar rumah enggak boleh petik kurma enggak boleh segala macam kata Nabi Sallallahu alaii wasallam boleh bahkan kau bisa bersedekah dengan kurma itu karena kondisi dia diceraikan oleh suaminya bukan suaminya meninggal dunia hadis selanjutnya 949 dari furaiah binti Malik Anna zaujaha khaja Fi thabinudin lahuqqal FAQ rasulullahu Ali wasam hujratiq Um Fi btikiitabu ajal qiqman hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam Imam Ahmad meriwayatkan hadis ini di jilid 6 Halaman 300 370 dan Abu Daud jadi 2 halaman 291 bahwasanya Furai I binti Malik radhiallahu anha berkata suamiku pergi mencari beberapa orang hamba sahayanya yang melarikan diri lalu mereka membunuhnya furaiah berkata radhiallahu anha aku meminta kepada Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam agar membolehkanku pulang ke rumahku karena suamiku tidak meninggalkan tempat tinggal miliknya untukku dan nafkah maka Nabi Sallallahu alaii wasallam mengatakan Iya boleh ya disuruh boleh pulang ke rumah orang tuanya ketika aku berada di dalam kamar dan belum sempat keluar menuju ke rumah keluargaku beliau memanggilku Maksudnya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dari luar rumah maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan dari luar rumahnya ya sahabiat ini tinggallah di rumahmu sampai masa iddahmu selesai furaiah berkata radhiallahu anha maka aku berikidad selama 4 bulan 10 hari dia berkata lagi dan setelah itu Utsman bin Affan menetapkan hukum dengannya ya hadis ini juga sama menjelaskan tentang masalah hukum wanita yang suaminya meninggal tetap dia 4 bulan 10 hari dan dianjurkan tetap di rumah suaminya walaupun itu adalah kontrakan karena di sini bahasa wanita ini Suamiku meninggal dibunuh oleh mantan atau budak-budaknya yang lari lalu kemudian dia tidak meninggalkan rumah yang merupakan milik dia ya Mirip kalau kita sekarang rumah sewa gitu kan lalu dia bilang Saya mau pulang ke rumah keluarga saya boleh enggak ya Rasulullah awalnya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan Iya ternyata Wahyu turun mengingatkan maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam datang lagi ke depan rumahnya lalu berkata dari belakang hijab tinggallah di rumahmu sampai masa idahmu selesai maka dia pun menyelesaikan 4 bulan 10 hari di rumahnya dan di sini kerabatnya kaum muslimin Saya sudah bilang tadi di awal pertemuan dianjurkan untuk bisa memenuhi kebutuhan wanita yang seperti ini karena memang perintah Allah subhanahu wa taala untuknya supaya dia tidak keluar rumah hadis 950 dari Fatimah binti Qais Dia berkata qulu Ya Rasulullah iniqaniatan waakuah Alya Q faamaraha fahawalat Fatimah berkata radhiallahu anha Wahai Rasulullah suamiku mentalakku dengan talak tiga dan aku takut diriku diserang maka beliau Sallallahu Alaihi Wasallam mengizinkannya lalu dia berpindah hadis ini diriwayatkan oleh imam muslim jadi 2 halaman 1121 ini kasusistiknya agak beda sedikit tadi saya bilang kalau seorang wanita diceraikan oleh suaminya dan dia yang salah si istri yang salah dianjurkan apa tinggal di rumah itu dandan segala macam merayu suaminya supaya suaminya mau rujuk dengan dia sekarang kita balik kalau suaminya yang salah apa yang dikerjakan oleh perempuan tersebut dilihat keadaan kalau keadaannya dia tinggal di rumah suaminya akan menambah suaminya menyesal lalu minta maaf dan mereka kembali boleh tapi kalau suaminya berbahaya bagi dia artinya pemabuk bisa berbuat kejahatan-kejahatan segala macam di sini boleh dia tinggalkan rumahnya karena dalam kondisi si istri yang benar dan bukan suami ya di sini bahasa Fatimah binti qis radhiallahu anha sangat jelas dia bilang suamiku mentalakku tiga dan aku masih di rumahnya seakan-akan begitu bahasa dia ya tapi aku takut diriku diserang jangan sampai nanti suamiku malah memukul atau apa saja maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam izinkan dia untuk meninggalkan rumah itu 951 hadisnya dari Amr Bin as radhiallahu Anhu Beliau berkata Sun nabi u umil wadiid Aru asin wa janganlah kalian mengaburkan sunah Nabi kami atas kami Umul walad apabilaatud ibu anak-anak ya apabila majikannya wafat adalah 4 bulan an 10 hari hadis ini riwayat dengan Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah alhakim mensahihkan sementara Darul qudni menyatakan memiliki cacat hadis ini namun hadis ini disahihkan oleh para ulama hadis sebagaimana Imam Ahmad meriwayatkan J jilid 4 halaman 203 nah ini kurang lebih sama dengan tadi kalau seandainya seseorang meninggal suaminya atau tuannya kalau dia seorang Budha maka secara otomatis Idahnya tetap sama 4 bulan 10 hari 952 dari Aisyah radhiallahu anha Beliau berkata Innamal aqraul Aar akqra itu hanyalah masa suci hadis ini sahih riwayat Imam Malik Imam Malik meriwayatkan di jilid du halaman 576 dan hadis ini ya dijelaskan bahwasanya wanita-wanita yang sudah melewati masa iddahnya maka dianggap sudah suci ya artinya sudah boleh menikah kalau perempuan 3 bulan atau tiga kali masa haid dari percerian suaminya sudah boleh dia terima laki-laki lain kalau perempuan yang meninggal suaminya 4 bulan 10 hari Berarti dianggap sudah suci di situ sudah boleh dia menikah ya di sini menikahnya walaupun dalam keadaan haid dibolehkan G dibolehkan hadis 953 dari Ibnu Umar Beliau berkata talaknya hamba sahaya wanita adalah dua kali talak sedangkan Idahnya adalah dua kali masa haid dan hadis ini diriwayatkan oleh Darul quutni dan disahihkan oleh Beliau di jilid 4 halaman 38 Ya tentu yang dimaksud dengan Amah di sini adalah hamba sahaya ya hamba sahaya seorang muslim boleh menikah dengan wanita bebas boleh menikah dengan hamba sahaya tapi karena ada hadis nabi sallallahu alaii wasallam yang berbunyi kalau budak-budak itu hamba sahaya laki-laki dan perempuan mereka mendapatkan setengah dari hukuman orang yang orang yang normal yang bebas maka riwayat ini Ibnu Umar mengatakan percerian terhadap hamba sahaya wanita itu adalah dua kali cerai saja sudah selesai itu enggak boleh kembali lagi dan Idahnya dua kali masa haid sementara kalau wanita normal tiga kali masa haid ya tent Ada hukum tersendiri ya berhubungan dengan masalah budak-budak Betu juga dengan budak laki-laki budak laki-laki ini hukumnya dia tidak wajib Jumat ya dan setengah siksaan diberikan kepada dia dari setengah siksaan orang-orang bebas jadi misalnya orang bebas kalau mabuk dicampuk 40 derah Kalau Budha cuma 20 saja jadi setengah orang bebas karena dianggap dia sebagian dirinya atau dirinya masih bergantung dengan haknya manusia yang lain hadis 954 dari ruwaifi binabit Radiallahu anhu dari nabi Sallahu Alaihi Wasallam beliau bersabda Billahi Akir maahui tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya pada tanaman orang lain hadis ini riwayat Abu Daud dan Tirmidzi dan disahihkan oleh Ibnu Hibban dan dihasankan oleh albazzar hadis ini diriwayatkan Abu Daud Jid 2 halaman 248 dan timiz J 3 halaman 437 hadis ini menjelaskan kepada kita tentang Hikmah Idah Kenapa wanita harus ada Idahnya kalau orang diceraikan oleh suaminya mengatakan saya Ceraikan kamu misalnya kenapa dia harus tunggu tiga kali masa haid baru kemudian dia boleh menikah karena dikhawatirkan ada bibit sperma suaminya ya Dan kalau ada bibit sperma suami tidak boleh ada sperma lain yang masuk ke rahim tersebut itu dianggap sebuah pelanggaran ya makanya di sini juga hadis ini digunakan oleh Sebagian ulama tentang tidak bolehnya menikahi kita hamil kecuali memang pemilik sperma yang awal masih ada cela yang membolehkan jadi maaf kalau ada seseorang muslim dia mau nikahi seorang wanita wanita itu ternyata hamil dengan laki-laki lain dia tidak boleh nikahi sampai dia sudah melahirkan baru kemudian dia boleh menikahi karena dianggap masih ada sperma laki-laki lain di situ ya dan hadis ini menjelaskan kepada kita teman-teman sekalian tentang tidak bolehnya tertumpah sperma di atas sperma orang lain dikhawatirkan tidak jelas status nasab si anak nanti dan juga diambil pelajaran Kenapa haidnya tiga kali berarti menandakan perempuan bisa saja dia bergaul sama suaminya di bulan pertama belum hamil ternyata suaminya Safar di bulan kedua dia hamil bisa saja terjadi biasja sperma yang bulan lalu yang yang membuahi sel telur itu bukan mustahil gitu kan Makanya ada masa idah sampai tiga kali masa haid hadis 955 dari Umar Radiallahu tentang istri dari orang yang hilang maka dia si istri harus menunggu selama 4 tahun kemudian berihdat selama 4 bulan 10 hari hadis ini riwayat Ahmad riwayat Malik dan Syafi'i ini hadis sahih riwayat Malik j 2 halaman 575 dan juga asyafi menyebutkan dari jalur Malik dan juga albaihaqi menyebutkan di 7 halaman 445 ya hadis ini memberikan pelajaran kepada kita tentang suami yang hilang suami hilang ini maksudnya enggak ada beritanya Safar enggak ada berita di sini istri boleh menunggu maksimal 4 tahun dia sampai 4 tahun ya kalau 4 tahun tidak ada beritanya ya sudah berarti di sini boleh dia mengajukan kepada hakim hakim pun mencab mencabut hak suaminya lalu dia beridah tetap dianggap seperti suaminya itu orang meninggal dia beridah selama 4 bulan 10 hari 4 bulan 10 hari Nah ini mungkin karena Safar zaman dulu kan orang kalau Safar tuh enggak ada kejelasan ya dia berangkat ke mana kapalnya ter ee apa namanya ee terlantar ke mana dia tinggal di mana Gak jelas enggak ada alat komunikasi kayak kita sekarang Maka itu dianggap dengan orang yang hilang jejak kalau sudah sampai 4 tahun sudah boleh wanita tersebut minta cerai selama kurang dari ini anjuran syarii tetap dia bertahan sebagai istri ya Dan ini bukan keharusan UN ini pilihan ya makanya ada beberapa kaum Salaf dulu dinukil bahwasanya Mereka pergi berjihad mereka tidak balik sampai 1 tahun 2 tahun dan istrinya Maaf dia tidak kembali sampai sekian tahun ya lebih dari 5 tahun 6 tahun tapi istrinya tetap setia menunggu dia sehingga pada saat dia pulang dia kumpul dengan istrinya ini juga dibolehkan tapi kalau sudah 4 tahun si istri sudah boleh mengajukan perceraian hadis 956 dari almughira bin syba radhiallahu Anhu Beliau berkata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda imraatul mafquimatuhu hattaayan Hatta yatial Bayan istri dari orang yang hilang tetap menjadi istrinya sehingga ada kejelasan yang datang padanya ya dan hadis ini diriwayatkan Darul quutni dan Al Baihaqi dan ini lafaz Baihaqi jilid 7 halaman 445 ini masih hampir sama dengan tadi kalau suami nya hilang jejak tidak ada informasi maka dalam 4 tahun dia menunggu setelah itu dia boleh mengajukan perceraian t ini saya ingatkan kembali kepada muslimah setiap muslimah akhwat kita harus hati-hati ya harus hati-hati karena ada kasus Subhanallah saya ee pernah diminta konsultasi antara ee keluarga ya ada keluarga gitu sudah menghadapi masalah jadi ternyata ee sudah berjalan sekian tahun ini suami istri sudah tidak saling tahu berita marahan terus kemudian Pisa begitu saja tidak ada ucapan kalimat cerai sampai sekian tahun anaknya dari kecil sampai anaknya besar gitu Kan sekarang yang ditanya kasusnya adalah Apakah ini jelas tetap status suami istri atau terceraikan dengan sendirinya gak kumpul sudah mungkin di atas 10 tahun 15 tahun gak kumpul maka saya jawab Setahu saya ini tetap berlaku suami istri karena cerai harus jelas suami yang menyebutkannya atau istri yang mengajukan khuluk kita sudah bahas bab khuluk waktu itu kalau istri enggak bisa lagi bertahan dengan suaminya maka diajukan di pengadilan nanti Hakim yang melihat keputusan diceraikan atau tidak ya kan maka di sini teman-teman Sekalian yang harus digaris bawahi bahwasanya harus statusnya jelas makanya kalau sudah tidak merasa cocok dan bermusyawarah kemudian tidak ada titik temunya maka bercerai dengan jelas ya makanya Allah subhanahu wa taala mengatakan dalam al-quran tentang perciran ini farihuhunna ya atau lepaskan mereka dengan musaraha dengan jelas itu hadis selanjutnya 957 dari Jabir radhiallahu Anhu Beliau berkata Rasulullah sallallahui Wasallam bersabda La yabitanna rajulun indamraatin illa Ay yakuna nakihan Aza mahram dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dari ee bahwasanya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda janganlah sekali-kali seorang laki-laki menginap pada seorang wanita Kecuali Dia adalah orang yang menikahinya e wanita tersebut atau mahramnya hadis ini riwayatkan oleh imam muslim di jilid ee 4 halaman 1710 ya ini kita tidak bicara Kalau daerah daerah darurat Ya seperti misalnya kayak terjadi gempa segala macam orang terpaksa di kem pengungsian itu berbeda tapi kalau normal gak boleh sama sekali kita masuk menginap ke rumah seseorang wanita walaupun ada keluarga yang lain ya sementara mereka itu bukan mahram kecuali ada suaminya beda kalau ada laki-laki di rumah itu berbeda hukumnya tapi kalau enggak ada laki-laki maka ini tidak boleh sama sekali kecuali memang dia suaminya atau memang ada hubungan mahramnya tidak boleh menikah dengannya ya dikhawatirkan perempuan buka hijab di rumah ya tidak sengaja Ind dan gitu dan tersebar fitnah kalau seandainya memang dibiarkan maka tidak boleh sama sekali dengan alasan apapun ya Jadi kalau seseorang laki-laki Safar misalnya dari Jakarta ke kota mana lalu di sana ada kenalan adik perempuannya misalnya Rumahnya besar boleh tinggal di situ tidak ada laki-laki di rumah itu tapi rumahnya besar walaupun tidak ketemu tapi satu rumah dilarang dalam hadis ini tetap saja tidak boleh kemudian hadis 958 dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasanya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda la yakluna rulun bimraatin a ma mahram Janganlah sekali kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya hadis ini riwayat Bu Jid 7 halaman 48 Jadi tidak boleh sama sekali laki-laki dan perempuan berduaan kecuali ada mahramnya arti kata di sini tentunya yang dimaksud adalah bagaimana seseorang kalau mau menikah ada yang mau diobrolin maka harusnya ya Ada mahram atau memang terjadi di kebetulan orang berpapasan ada tetangga kemudian ketemu di pasar di mall Asalamualaikum apa khabar baik bu harus jalan misalnya maka itu juga tidak ada larangan karena di tempat umum di mana ada seorang wanita pernah menyampaikan hajatnya kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan itu di tempat umum itu lain tapi kalau sudah berdua-duaan maka ini tidak dibolehkan sama sekali di tempat umum pun kata ulama kalau mereka datang ke sebuah tempat yang tertutup orang lain tidak bisa tahu maka berarti juga masuk dalam ancaman atau larangan dalam hadis ini ya dan Islam teman-teman memudahkan buat kita artinya kalau kita sudah merasa ada cenderung udah istikharah sudah sudah pernah lihat foto misalnya istikharah kepada Allah ada kecenderungan menikah setelah menikah baru kemudian bisa diatur apapun yang ingin diatur karena kalau kita buka pintu itu dikhawatirkan malah kebablasan melakukan perbuatan-perbuatan yang sifatnya diharamkan dalam syariat dan ini yang dimaksud ini sebenarnya hadis ini dimasukkan dalam bab ini oleh Ibnu Hajar rahimahullah karena salah satu hikmah Kenapa wanita yang sudah meninggal suaminya tidak boleh dia berdandan segala macam dikhawatirkan nanti kalau ada laki-laki sepupunya lah yang bukan mahramnya lalu datang dengan alasan prihatin mau membantu ini tetap tidak boleh ya tetap dianjurkan untuk tidak boleh kecuali mahram dia saudaranya pamannya segala macam itu baru boleh ya kemudian dua buah hadis yang terakhir dalam Bab kita atau tiga e ya dua buah hadis yang terakhir dalam Bab Idah dan ihdad E dan ihdad ini dan setelah ini silakan kalau ada mau bertanya tentunya nomor 959 dari Abu Said radhiallahu Anhu an nabi bahwasanya nabi S wasam bersabda tentang wanita tawanan perang autas Janganlah wanita hamil digauli sampai dia melahirkan dan janganlah wanita yang tidak hamil digauli sampai dia telah mendapatkan satu kali haid dan hadis ini riwayat Abu Daud dan disahihkan oleh alhakim ya hadis ini diwayatkan Abu Daud jilid 2 halaman 248 Ya tentu hadis ini berbicara tentang masalah ya wanita yang sudah hamil tidak boleh sama sekali dinikahi tidak boleh digauli karena tidak boleh meletakkan sperma di atas sperma saudaranya begitu juga walaupun itu adalah harta rampasan perang ganimah hamba sahaya tetap juga sama sampai dia melahirkan baru bisa digauli begitu juga dengan wanita yang umumnya didapatkan rampasan perang tidak boleh langsung main dinikahi saja sampai dia sudah melewati satu kali masa haid sebagaimana dijelaskan dalam hadis ini dikhawatirkan masih ada sperma yang tertinggal dari sperma suaminya yang dalam kondisi kekafiran dan yang terakhir dalam Bab kita ini adalah nomor 960 Dari Abu Hurairah radhiallahu Anhu dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam beliau bersabda aladiliru alaj anak adalah milik pemilik ranjang danz mendapatkan batu hadis ini riwayat Bukhari dan Muslim hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari di J 8 halaman 205 dan Muslim jadi 2 halaman 1081 kalau terjadi perselingkuhan naudubillah terjadi perselingkuhan ada istri punya suami dia biologis sama suaminya tapi ternyata si perempuan ini punya laki-laki simpanan dia juga biologis sama si laki-laki ini kemudian hamillah perempuan ini sekarang siapa pemilik anak itu hah Siapa pemilik anak itu ini punya sperma ini punya sperma pemilik ranjang artinya si suami ini makna hadis ini anak adalah milik pemilik ranjang jadi walaupun misal laki-laki ini contoh Misalnya saja terjadi mandul laki-laki ini mandul sudah 10 tahun nikah enggak punya anak sama istrinya Nata istrinya berhubungan biologis dengan haram dengan laki-laki lain hamil jelas ini yang hamil adalah dari sperma si laki-laki ini tetap anak itu kalau lahir miliknya si laki-laki ini karena dia adalah dianggap pemilik sah ya apalagi tidak diketahui sperma yang mana yang Allah mudahkan untuk membenuhi atau membuahi si sel telur ini mungkin Dia mandul tapi Allah subhanahu wa taala Inginkan Dia hamil istrinya hamil di tahun yang 10 gitu Itu yang dimaksud sementara pelaku pezina yang sudah selingkuh ini ya si istri dirajam kalau ketahuan kedapatan dan si lawan selingkuhannya dilihat kalau dia belum menikah dicambuk 100 kali kalau bujang dan diasingkan setahun kalau sudah nikah maka dirajam juga ini makna daripada hadis ini bahwasanya kalau seorang wanita selingkuh maka tetap saja Walaupun dia hamil dari selingkuhannya anak itu adalah anak suaminya Ya allahuam baik begitu saja teman-teman sekalian bahasan kita dan EE untuk dua kali pertemuan ke depan kita libur ya karena ada umrah jadi selasa dan rabu depan Rabu besok ada tapi Minggu depan itu hari Selasa pasnya tanggal 23 itu akan ada pemberangkatan umrah maka saya tidak bisa hadir sampai dua pekan Insyaallah dan kita ketemu lagi setelah itu wallahuam kalau ada benar dari Allah kas Dara saya mohon dimaafkan subhanakallahum W bihamdika Ashadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh foreign