Bulughul Maram #73 – Kitab Nikah, Bab Penyusuan
RfyKnjsuAeU • 2019-02-01
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waalikumam alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah segala puji dan Puja kehadirat Allah subhanahu wa taala juga selawat dan Taslim kepada nabi besar Muhammad sallallahu ala alihi wasahbihi wasallamanjutkan bahasan kitab bulugul Maram yang ditulis oleh Ibnu Hajar rahimahullah dan kita sudah menyelesaikan bab Idah dan juga ihdat ya artinya Idah masa waktu perempuan menunggu untuk bisa rujuk sama suaminya tiga kali masa haid dari pengucapan kalimat cerai dan sudah kita sebutkan panjang lebar bahwasanya cerai ini sesuatu yang dibenci oleh Allah subhanahu wa taala dan seseorang berumah tangga harusnya menghindari niat atau keinginan untuk cerai karena kata nabi sallahuaih wasallam abulalallah yang perbuatan halal yang paling Allah benci adalah perceraian maka dari awal membangun rumah tangga diniatkan untuk langgeng sampai Insyaallah di surga jadi bukan cuma dunia tapi sampai di akhirat karena selama tidak terjadi perceraian maka akan berkumpul bersama-sama di surga kalau seiman ya kalau laki-laki mengucapkan pun kalimat cerai saya Ceraikan kamu misalnya maka jatuhlah masa indah dari pengucapan kalimat tersebut tiga kali masa haid ke depan kalau dalam masa haid kali ini atau masa idah ini mereka rujuk dengan cara saling memaafkan atau apalah biologis terjadi maka tidak butuh akad nikah dianggap sudah rujuk tapi kalau lewat tiga kali masa haid maka harus akad nikah baru Wali dan seterusnya kembali seperti awal seakan-akan belum menikah kemudian E ini terjadi kalau dua kali perceraian sebagaimana Allah mengatakan aterai Hanya dua kali boleh kembali kalau sudah tiga kali maka namanya toak bayin tidak ada lagi rujuk kecuali si perempuan menikah dengan laki-laki lain secara normal kalau terjadi perceraian dengan suami kedua baru terbuka variabel untuk bisa kembali dengan mantan suami pertama dan ini tidak boleh direkayasa kalau direkayasa maka jadi kena laknat ini sudah kita Jelaskan di bab eh dosa-dosa besar ya yang disulush imamahi rahimahullah hadis nabi Sallahu alaii wasallam laallah muhil Wal muhah Allah Mel orang yang EE bermain-main dalam masalah ini dia mengatakan misalnya sama temannya nikahi ya mantan istri saya saya sudah Ceraikan tiga kali soalnya begitu akad selesai akad nikah kamu Ceraikan lagi temannya dan dia yang meminta kepada temannya lakukan ini dan temannya yang membantu Dia dua-duanya kena laknat Jadi enggak boleh sementara ihdad adalah istilah yang digunakan bagi wanita yang meninggal suaminya maka mereka selama 4 bulan 10 hari tidak boleh luar rumah kecuali dalam keadaan darurat dan ini sudah kita Jelaskan panjang lebar dalam Bab kita yang lalu sekarang kita masuk Insyaallah siang ini bab Nomor 12 Bab susuan dan ini sesuatu yang perlu digaris bawahi karena di Indonesia sudah ada istilah donor ASI n dan donor ASI ini dalam syariat harus ada syarat-syaratnya ditulis jelas pemilik ASI itu siapa Ibu itu namanya siapa karena kalau anak yang disusuin ini sampai kenyang atau memenuhi syarat-syarat Syari maka dia menjadi anak susuan yang berarti sama dengan anak kandungnya sendiri ya Jadi tidak boleh jadi mahram tidak boleh menikah bahkan kata nabi Sallahu Alaihi Wasallam diharamkan dengan susuan sesuatu yang diharamkan dengan nasab arti tidak boleh menikah hadis pertama diangkat oleh Imam Imam Maaf Ibnu Hajar rahimahullah di dalam bab ini adalah hadis nomor 961 dari Aisyah radhiallahu anha Beliau berkata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda la tuhimulu tuhimulatu Wal matatan satu atau dua hisapan tidak akan mengharamkan hadis ini diriwayatkan oleh imam muslim dan imam muslim Sebutkan di jilid 2 halaman 1074 Jadi kalau hanya sekedar disedotkan saja susu cuman sekali sedotan atau dua sedotan maka tidak tidak dihitung telah menyusui ya hadis selanjutnya 962 juga dari beliau atau Aisyah radhiallahu anha Beliau berkata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda undurna Min ikhwanikunna fainamatu Minal majaah Lihatlah Siapa saudara-saudara kalian karena susuan itu hanya disebabkan oleh kelaparan hadis ini riwayat Imam Bukhari Jid 3 halaman 323 imam muslim jadi 2 halaman tentu kita jangan tergesa-gesa teman-teman ini hadis cukup beberapa atau cukup banyak hadis berhubungan dengan ini satu sama yang lain menopang sehingga nanti akan jelas Kapan anak itu baru dianggap anak susuan sampai sini hadis yang kedua Nabi Sallallahu alaihi wasallam menjelaskan kalau seandainya Anak itu tidak lapar maka tidak masuk dalam kategori yang dibahas masalah susuan tapi kalau anak itu lapar kemudian dia meminumnya biasanya minumannya banyak maka ini bisa masuk dalam masalah istilah susuan hadis yang ketiga 963 juga dari Aisyah radhiallahu anha Beliau berkata jaat sahlatu bintu suhailin faqalat Ya Rasulullah Inna saliman Maula Abi hudzaifata maana Fi baitina waqad balag Ma yablugur Rijal faqala ardiihi tahrumi Alaihi Sahla binti suhail datang Seraya berkata radhiallahu anha Wahai Rasulullah sesungguhnya Salim mantan hamba sahaya Abi hudzaifah jadi Sahla binti suhail ini adalah istrinya eh abi hudzaifah abi hudzaifah punya seorang budak laki-laki diambil dari kecil dari bayi namanya Salim maka diistilahkan Salim Maula Abi hudzaifah karena Abi hudzaifah membebaskan dia dari keterbudakan lalu dipelihara di rumah waktu masih kecil tidak ada masalah tapi waktu sudah mulai balik sudah mulai besar maka sahlah binti suhail Istrinya Abi hudaifah mengeluh kepada nabi sallahui wasallam mengatakan wahai Rasulullah sesungguhnya Salim ini mantan hamba sahayanya Abi hudzaifah mantan hamba sahaya suami saya bersama kami di rumah kami sementara Dia Telah Dewasa beliau Sallallahu Alaihi Wasallam berjawab menjawab susuh hiah agar kamu menjadi mahram baginya hadis ini diriwayatkan oleh imam muslim di jilid 2 halaman 1076 khusus hadis ini ada cian ulama hadis ya pendapat yang paling kuat mengatakan ini dikhususkan untuk Salim saja n tidak berlaku umum hukum ini karena sahlah bertanya kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam secara pribadi maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menjawab untuknya pribadi keadaan dia ada yang menarik secara umum kalau keadaannya persis seperti Sahla walaupun hadis ini lebih fokus Kepada beliau jadi rupanya Salim ini dari kecil dari bayi dipelihara dibesarkan seperti anaknya sendiri sudah jadi akhirnya Sahla ini setelah Salim pun balik udah dia pakai baju rumah aja enggak pakai jilbab Tapi anak ini bukan anaknya anak diambil dia juga tidak sempat susui maka dia bertanya ya Rasulullah Gimana hukumnya ini anak bukan mahram saya kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam susui dia engkau akan jadi mahramnya makna susui di sini ya ulama hadis mengatakan Berikan dia susumu yang diperah ya J diperah bukan orang dewasa nyusui dari orang dewasa ya tapi dia menyusui dengan cara dikeluarkan di wadah lalu diberikan kepada anak yang sudah dianggap dari kecil dipelihara ini dan Sebagian ulama menarik hukum kalau seandainya ada wanita seperti ini keadaannya seperti sahlah dari kecil dia ngambil ada anak rupanya di pinggir jalan gak tahu anaknya siapa dibesarkan sama dia atau dititipin anak orang tuanya entah ke mana ya Atau mungkin seperti dia ambil dari masalah kasus gempa ya yang terjadi longsor orang tuanya sudah tidak ada anak-anak ini diambil atau wilayah konflik ya mungkin wilayah Syria Palestin dan diambillah anak-anak tersebut maka kalau dia tidak sempat susu ya waktu kecil nah kalau sudah mulai besar kalau lawan jenis bukan mahram prosesinya Bagaimana kalau memang sudah dari kecil sama-sama sudah seperti anak sendiri mirip kasus Sahla boleh kalau perempuan ini masih punya ASI kebetulan ini walaupun hudzaifah e Salim sudah dewasa Rupanya dia masih muda Ibu ini dan dia punya anak-anak bayi yang dia lagi susui maka air susunya diberikan kepada Salim di sebuah wadah sampai dia kenyang maka dia menjadi mahram pendapat pertama mengatakan ini terjadi khusus untuk Salim saja pendapat kedua mengatakan boleh berlaku secara umum hukumnya tapi kasusnya seperti mirip kasus Sahl Jadi bukan berarti ada seorang ibu asinya banyak kemudian ada anak tetangga sudah bujang kayaknya Saya mau anggap ini anak saya lalu Dikasihlah asinya dia Ini enggak boleh karena kasusnya berbeda ya ini jangan diketawain Jangan dianggap bercanda ibu-ibu ini bayanginnya lain rupanya ya jadi mang gak boleh dipermainkan dan hukum harus jelas karena secara Zahir hadis ini kalau teman-teman baca secara otodidak tanpa penjelasan kita tanggapnya apa orang dewasa pun boleh di susuin dan jadi mahram dan kalau tidak dirincikan seperti ulama rincikan maka orang pahamnya Berarti seperti anak bayi disusuin kan gak mungkin ya maka kasusnya seperti saya jelaskan tadi ya kalau ini anak dari kecil dipelihara dan sudah seperti anak sendiri plus ibu itu dasarnya memang masih punya anak bayi yang dia susuin sehingga air susu itu bisa diberikan kepada anak angkatnya ini maka itu tidak ada masalah tapi kapan dia tidak punya air susu Karena dia sudah berumur maka berarti tetap anak itu bukan mahramnya hadis selanjutnya nomor 964 dari Aisyah radhiallahu anha Beliau berkata Anna aflaha akhan Abil quais Jaa yastinu alaiha ba'dal hijab faqalat atau qolat faabaitu Anana lahu falamma Jaa Rasulullah sahu alaihi wasallam akhbartuhu billadzi Shu faamarani Anana lahu alayya waqala innahu ammuki bahwasanya aflah saudara Abi quwais datang kepada Aisyah meminta izin untuk menemuinya Setelah turun Firman hijab atau firman Allah subhanahu wa taala tentang larangan hij atau perintah hijab tidak boleai ketemu e laki-laki perempuan kalau berduaan tanpa hijab Aisyah berkata radhiallahu anha aku menolak untuk memberi izin untuknya Lalu ketika Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam pulang aku sampaikan kepadanya apa yang aku lakukan maka beliau memintaku mengizinkannya untuk menemuiku dan beliau sallallah wasallam bersabda Sesungguhnya dia adalah Pamanmu hadis ini diriwayatkan oleh imam muslim jadi 2 halaman 1075 Sebagian ulama mengatakan aflah ini saudara Abi quwais adalah saudara susunya Abu Bakar ya sehingga dia dan Abu Bakar menjadi saudara susuan berarti anaknya Abu Bakar juga otomatis menjadi ya anaknya dia Ya itu salah satu makna n ada juga yang mengatakan bahwasanya Aisyah pernah disusui di masa kecil oleh saudaranya atau saudarinya aflah ini sehingga saudaranya Afla atauudarinya saudaranya aflah ini ibu yang saudarinya Afla yang Ibu susuannya Aisyah ini itu menjadi mahramnya Aisyah juga hadis 965 juga dari Aisyah Radiallahu anha Beliau berkata Rasulullah wasam w f yaqra Minal Quran atau yuqra Minal Quran hadis ini riwayat Imam muslim jadi du halaman 1075 artinya dahulu di antara ayat-ayat yang diturunkan dalam al-quran kata Aisyah radah anha adalah 10 kali susuhan atau susuhan yang diketahui dapat mengharamkan jadi pertama-tama turun perintah bolehnya menyusui dan akan jadi mahram kalau si bayi 10 kali minum susu sampai kenyang baru dia menjadi mahram lalu turun ayat mengubah hukum itu menjadi lima kali susuan saja sampai kenyang maka dianggap dia sudah mahram lalu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam wafat dan Ayat tersebut termasuk yang dibaca di dalam al-quran ya berarti riwayat ini riwayat Imam muslim ini menekankan bayi itu akan menjadi anak su kalau sudah Li kali menyusui dan semuanya dengan posisi sampai kenyang Jadi bukan hanya sekali hisap atau dua kali saja 966 dari Ibnu Abbas radallahhabi wasam bahwanya nabi was dijurkan untuk menikahiri Hamzah maka beliau Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda dia tidak halal untukku karena dia adalah putri dari saudara laki laki lakiku sesusuan dan apa-apa yang haram disebabkan susuan adalah sebagaimana apa-apa yang diharamkan disebabkan oleh nasab hadis ini riwayat Bukhari jilid 3 halaman 222 imam muslim jilid du halaman 1071 dan 1072 jadi hadis ini saya jelaskan Hamzah radhiallahu Anhu siapa dia Pak paman nabi ya Paman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam anaknya Hamzah posisinya kalau Hamzah punya anak perempuan dan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam adalah ponakan Hamzah berarti anak Hamzah ini apa sepupu ya Dan ini boleh menikah kita boleh menikah dengan sepupu anak Paman anak tante boleh menikah gitu kan tetapi di sini sempat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ditawarkan untuk menikahi anaknya Hamzah Hamzah meninggal di Perang Uhud dan hamzah punya anak perempuan yang sudah gadis maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam disuruh nikahi Hamzah ini anak paman dan seterusnya maka Nabi Sallallahu alaii wasallam menolak Apa alasannya Hah alasannya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam karena perempuan ini adalah anak saudara sesusuanku Apa sebabnya karena rupanya Hamzah sama Nabi Sallallahu alaii wasallam umurnya tidak beda jauh dan waktu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam disusui oleh Halimah sa'diah Hamzah juga susui oleh Halimah sa'diyah berarti Hamzah selain Paman juga siapa saudara susuan Maka anaknya Hamzah seperti Anaknya Nabi paham Enggak ini allahuam ngango-ngango saja jadi dasarnya sepupu boleh menikah ya jadi semua anak Paman anak tante boleh menikah gitu kan tetapi di sini Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam memberikan penjelasan sebuah hukum anak anaknya Hamzah yang merupakan Sepupu dia anak pamannya tidak bisa dia nikahi Kenapa ternyata Hamzah ayahnya Anak perempuan ini dulu pernah sama-sama disusui bersama nabi alaihialatu wasalam berarti Hamzah bukan cuma Paman tapi saudara susuan satu sisi secara nasab sebagai Paman satu sisi secara susuan sebagai saudara susuan berarti anaknya hamzaah semua seperti Anaknya Nabi alaihialatu wasalam walaupun itu sepupu hadis 967 dari Ummu Salamah radhiallahu anha Beliau berkata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda la yuharmu minari ill Ma fataqal Wana qoblal F fitam ya atau fitam ya susuan itu tidak mengharamkan kecuali susuan yang membelah usus dan terjadi sebelum penyapihan diriwayatkan oleh Tirmidzi dan disahihkan oleh alhakim ini disebutkan Tirmidzi jadi tiga halaman 458 dan juga disebutkan oleh EE Syekh Al Al Bani dalam kitabul irwa dan beliau mengatakan sanadnya sahih sesuai dengan syarat Bukhari Muslim susuan itu tidak diharamkan kecuali susuan yang membela usus maksudnya adalah sampai memenuhi perut ya kenyang Dan terjadi sebelum penyapihan ya Artinya selama memang dia masih dalam masa penyapian 2 tahun lalu kemudian disusui jadi anak susuan hadis ini menjelaskan kalau seandainya lebih dari 2 tahun baru disusuin tidak bisa menjadi anak susuan Makanya tadi saya jelaskan waktu memaparkan hadis Salim Maula Abi hudzaifah ada dua pendapat pendapat yang pertama mengatakan hadis tentang Salim yang sudah dewasa disuruh susui oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Sahl tadi disuruh kasih tumpahkan asinya di wadaah kasih Salim itu pendapat yang mengatakan ini khusus untuk Salim dalilnya juga adalah hadis ini kalau Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tidak membenarkan susuan kalau sudah lewat masa penyapian jadi kalau misalnya anak tetangga atau anak saudara kita sudah 3 tahun atau 4 tahun kemudian dia masih minum susu kemudian disusuin oleh seorang ibu ini tidak berlaku padanya anak susuan 2 tahun ke bawah masa penyapian kan maksimal 2 tahun 2 tahun ke bawah kalau dia minum sampai kenyang apalagi lima kali minum susu maka berarti jadi mahram atau anak susuan di sini ini pendapat yang sudah kita jelaskan tadi dan pendapat kedua mengatakan boleh secara umum kalau keadaannya milip dengan Sahla dan Salim tadi 968 dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma Beliau berkata la R illa fil haulain tidak ada susuan kecuali yang terjadi dalam 2 tahun riwayat Darul quutni dan Ibnu Adi secara marfu dan maukuf dan keduanya menyatakan lebih kuat adalah maukuf dan ini maukuf artinya cuma sampai kepada sahabat makanya Ibnu Abbas di sini yang berkata bukan dikatakan sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam hadis ini menjelaskan kepada kita sebenarnya tentang masalah batas susuan ya batas susuan bayi atau penyapiannya itu 2 tahun dan itu Allah juga Sebutkan dalam Alquran haulaini Kamil Liman Ar 2 tahun berturut-turut bagi orang yang mau menyempurnakan susuan tapi di sini ada rincian ulama Apakah boleh wanita menyusui hanya sehari du hari seminggu du minggu tidak sampai du tahun maka ini khilaf di antara ulama ada yang mengatakan tidak boleh kalau dia punya ASI banyak Allah subhanah Taala mudahkan dia susui sampai penyapian masa penyapian 2 tahun ini pendapat karena Allah subhanahu wa taala mengatakan 2 tahun berturut-turut dan hadis ini menjelaskan Tidak Dianggap nyusui itu kalau tidak sampai 2 tahun gitu loh kemudian pendapat yang lain mengatakan tidak boleh saja semampunya wanita itu kalau dia cuma bisa sebulan 3 bulan 4 bulan apalagi kalau punya ur Syari memang dasarnya air susunya hilang tidak ada lagi walaupun dia makan Walaupun dia segala macam sudah enggak bisa ada sebagian wanita begitu kadang-kadang cuma bisa menyusui 2 3 bulan setelah itu tidak ada lagi asinya maka ini tidak ada masalah wuam pendapat yang paling kuat tentu tentang bolehnya wanita menyusui kurang dari 2 tahun Ya tidak masalah baik itu asinya ada atau tidak ada itu enggak ada masalah Yang penting dia berusaha menyusui semaksimal mungkin kalau secara medis sekarang sudah ditelusuri diteliti Kalau tidak salah minimal 6 bulanlah ya setelah 6 bulan bayi sudah bisa dibantu dengan makanan-makanan tambahan hadis selanjutnya 969 dari Ibnu Mas'ud radiallah anu Beliau berkata Rasulullah sallui Wasallam bersabda waaham tidak ada susuan kecuali susuan yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud jilid 2 halaman 222 hadis ini mirip dengan tadi ya ya artinya sampai kenyang karena kalau hanya satu hisapan dua isapan Tidak Dianggap itu susuan maka di sini lebih menekankan lagi masalah menguatkan tulang artinya dia sampai menyusui beberapa kali dan sampai kenyang ya Dan kalau mau dihubungkan dengan hadis sebelumnya maka yang paling tepat minimal lima kali menyusui dua hadis terakhir dalam Bab masalah menyusui ini 970 dari B bin haradallahuahya Abi ihab was bahwasanya telah menikahi Umu yahyain Abi perempuan dinikahi oleh seorang laki-laki ya yaitu uqba bin al-hit di Menikahlah dua orang ini lalu sa saat sudah akad nikah baru selesai akad nikah ada seorang wanita datang Seraya berkata aku telah menyusui kalian berdua padahal sudah jadi suami istri Ibu ini rupanya ingat ini dua-dua dulu waktu kecil saya pernah susuin sampai kenyang ini sudah jadi saudara susuan lalu ditanyakanlah masalah itu kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam maka beliau bersabda Bagaimana mungkin kalian tetap menjadi suami istri sementara hal tersebut sudah dikatakan ada orang yang memberikan kesaksian kalau memang kalian saudara susuan maka ukbaah menceraikannya lalu istrinya itu menikah dengan orang lain hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari jilid 1 Halaman 33 hadis ini memberikan gambaran kepada kita tentang masalah Tidak bolehnya menikah saudara susuan ya makanya kalau memberikan harus jelas Siapa ibu itu kalau ibu Si Fulan Misalnya namanya Aisyah dia punya tiga anak perempuan kemudian dia susui anak tetangga laki-laki maka sampai kenyang apalagi tadi lima kali disusui sampai kenyang maka ketiga anak perempuannya menjadi mahramnya anak laki-laki ini jadi tidak boleh lagi menikah ini berbahaya Kalau sampai tidak ada datanya informasinya kemudian mereka ketemu dewasa lalu mereka saling suka mereka menikah walaupun sudah biologis harus dipisahkan harus misalkan karena ini dianggap menikah dengan mahram Jadi tidak boleh makanya gak boleh main-main soal ini ya Ada juga soalnya saya dapat informasi beberapa akhwat kita mungkin karena ACnya banyak dia setiap kali datang ke rumah seseorang ada anak bayi dia tawarkan untuk menyusui sekarang kalau dia datatangi 10 rumahnya orang Berarti 10-snya disusuin misalnya itu kan jadi masalah ada juga orang yang rutin donor ASI dia selalu Sumbang ke Puskes kmas k atau ke tempatnya dan itu disusuin entah anaknya siapa mungkin hari ini anak Fulan mungkin besok Si Fulan banyak sekali anak susuannya ini dan ini bisa jadi masalah secara hukum nanti kalau dewasa kalau anak-anak ini ketemu karena misalnya hari ini anak a yang disusuin sudah sampai kenyang dari asinya Ibu tersebut besok Dia bawa lagi susu baru disusui lagi anak yang lain orang tuanya berbeda tapi ini sudah saudara susuan pip seperti kasusnya ukba ini namanya mereka enggak boleh nikah kalau nikah harus diceraikan ya dianggap itu menikah dengan mahram hadis terakhir adalah 971 makud dalam bab ini dari Ziad assahmi Beliau berkata naha Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam antustardal hamqa hadis ini diriwayatkan Abu Daud dan hadis ini Mursal karena Ziad itu bukan sahabat dan hadis ini dilemahkan oleh Syekh Albani hadis ini riwayat Abu Daud di halaman 181 artinya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melarang wanita yang lemah akal dimintai menyusui ya ulama hadis memegangi hadis ini secara Zahir maknanya ya artinya kalau wanita itu misalnya wanita gila atau ya ee apa sajalah yang punya masalah secara atau mungkin sekarang penyakit kronis ya Dia Asi itu dianjurkan untuk tidak menyusui anak-anak yang lain dikhawatirkan bisa mentransfer penyakit-penyakit itu jadi secara Zahir maknanya dipegangi oleh sebagian ulama tapi secara hukum hadis ini dilemahkan oleh Sebagian ulama karena posisi ee Ziyad assahmi ini bukan sahabat ya tapi dia adalah seorang tabiin Jadi kalau dia mengatakan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam melarang menyusuh begini seakan-akan dia Dengar langsung padahal sebenarnya dia seorang tabiin makanya dihukumi hadis ini Mursal ya hadis ini Mursal tapi secara umum makna hadis ini digunakan ya makna hadis ini digunakan mungkin teman-teman bilang bagaimana mana bisa orang gila menyusui misalnya ada kasus terjadi teman-teman jadi di Saudi kemarin ada terjadi seorang dokter cerita sampai dokter itu menangis terisak-isak menceritakan kisah itu karena ternyata dia buka praktik ada seorang anak laki-laki masuk ke dalam tempat praktik dia bawa seorang ibu dan ibu itu makai cadar sebentar dibuka sebentar ditutup jadi seperti orang yang kurang akal si Ibu ini Lalu anak laki-laki tadi memegang tangannya ngelusnya kemudian dimarahin sampai kata dokter ini diludahi anak laki-laki itu kemudian saya coba ya Obatin apa yang dia punya keluhan Setelah itu saya tanya Siapa orang ini kenapa kamu begitu peduli dengan dia kata si anak laki-laki ini Ibu saya Loh kok bisa ibumu ini kenapa ini kan ada masalah kelainan jiwa Bagaimana ceritanya kamu bisa lahir dari ibu ini dia bilang sebenarnya Ibu saya ini lahir dalam keadaan gila emang sudah tidak normal akalnya kemudian ee ayah saya disuruh oleh keluarga untuk menikahinya untuk menikahi karena ini sepupu dengan ayah saya sebagai bentuk membantu keluarga maka ayah saya pun menikahi dia dalam beberapa hari diceraikan dan dia dalam kondisi hamil maka lahirlah saya gitu kan berarti bukan mustahil ada kasus terjadi orang gila bisa punya anak gitu kan mungkin kan seperti kasus seperti ini ya wallahuam atau mungkin ada orang gila naudubillah diperkosa di pinggir jalan dia hamil dia punya anak itu bukan mustahil gitu kan Yang jelas ada larangan secara Zahir dalam hadis ini tidak boleh mengambil ASI dari orang yang hilang akal ya atau gila tadi ataupun memiliki penyakit-penyakit kronis karena ASI itu kan nutrisi dari tubuh yang diambil dan diberikan kepada bayi Ya baik ini bahasan kita tentang masalah eh menyusui ya foreign
Resume
Categories