Bulughul Maram #73 – Kitab Nikah, Bab Penyusuan
RfyKnjsuAeU • 2019-02-01
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
waalikumam
alhamdulillah wasalatu wasalamu ala
rasulillah segala puji dan Puja
kehadirat Allah subhanahu wa taala juga
selawat dan Taslim kepada nabi besar
Muhammad sallallahu ala alihi wasahbihi
wasallamanjutkan bahasan kitab bulugul
Maram yang ditulis oleh Ibnu Hajar
rahimahullah dan kita sudah
menyelesaikan bab Idah dan juga ihdat ya
artinya Idah masa waktu perempuan
menunggu untuk bisa rujuk sama suaminya
tiga kali masa haid dari pengucapan
kalimat cerai dan sudah kita sebutkan
panjang lebar bahwasanya cerai ini
sesuatu yang dibenci oleh Allah
subhanahu wa taala dan seseorang berumah
tangga harusnya
menghindari niat atau keinginan untuk
cerai karena kata nabi sallahuaih
wasallam
abulalallah yang perbuatan halal yang
paling Allah benci adalah perceraian
maka dari awal membangun rumah tangga
diniatkan untuk langgeng sampai
Insyaallah di surga jadi bukan cuma
dunia tapi sampai di akhirat karena
selama tidak terjadi perceraian maka
akan berkumpul bersama-sama di surga
kalau seiman ya kalau laki-laki
mengucapkan pun kalimat cerai saya
Ceraikan kamu misalnya maka jatuhlah
masa indah dari pengucapan kalimat
tersebut tiga kali masa haid ke depan
kalau dalam masa haid kali ini atau masa
idah ini mereka rujuk dengan cara saling
memaafkan atau apalah biologis terjadi
maka tidak butuh akad nikah dianggap
sudah rujuk tapi kalau lewat tiga kali
masa haid maka harus akad nikah baru
Wali dan seterusnya kembali seperti awal
seakan-akan belum menikah kemudian
E ini terjadi kalau dua kali perceraian
sebagaimana Allah mengatakan
aterai Hanya dua kali boleh kembali
kalau sudah tiga kali maka namanya toak
bayin tidak ada lagi rujuk kecuali si
perempuan menikah dengan laki-laki lain
secara normal kalau terjadi perceraian
dengan suami kedua baru terbuka variabel
untuk bisa kembali dengan mantan suami
pertama dan ini tidak boleh direkayasa
kalau direkayasa maka jadi kena laknat
ini sudah kita Jelaskan di bab
eh dosa-dosa besar ya yang disulush
imamahi rahimahullah hadis nabi Sallahu
alaii wasallam laallah muhil Wal muhah
Allah Mel orang yang EE bermain-main
dalam masalah ini dia mengatakan
misalnya sama temannya nikahi ya mantan
istri saya saya sudah Ceraikan tiga kali
soalnya begitu akad selesai akad nikah
kamu Ceraikan lagi temannya dan dia yang
meminta kepada temannya lakukan ini dan
temannya yang membantu Dia dua-duanya
kena laknat Jadi enggak boleh sementara
ihdad adalah istilah yang digunakan bagi
wanita yang meninggal suaminya maka
mereka selama 4 bulan 10 hari tidak
boleh luar rumah kecuali dalam keadaan
darurat dan ini sudah kita Jelaskan
panjang lebar dalam Bab kita yang lalu
sekarang kita masuk Insyaallah siang ini
bab Nomor 12 Bab
susuan dan ini sesuatu yang perlu
digaris bawahi karena di Indonesia sudah
ada istilah donor ASI n dan donor ASI
ini dalam syariat harus ada
syarat-syaratnya ditulis jelas pemilik
ASI itu siapa Ibu itu namanya siapa
karena kalau anak yang disusuin ini
sampai kenyang atau memenuhi
syarat-syarat Syari maka dia menjadi
anak susuan yang berarti sama dengan
anak kandungnya sendiri ya Jadi tidak
boleh jadi mahram tidak boleh menikah
bahkan kata nabi Sallahu Alaihi Wasallam
diharamkan dengan susuan sesuatu yang
diharamkan dengan nasab arti tidak boleh
menikah hadis pertama diangkat oleh Imam
Imam Maaf Ibnu Hajar rahimahullah di
dalam bab ini adalah hadis nomor
961 dari Aisyah radhiallahu anha Beliau
berkata Rasulullah Sallallahu Alaihi
Wasallam bersabda la
tuhimulu tuhimulatu Wal
matatan satu atau dua hisapan tidak akan
mengharamkan hadis ini diriwayatkan oleh
imam muslim dan imam muslim Sebutkan di
jilid 2 halaman
1074 Jadi kalau hanya sekedar disedotkan
saja susu cuman sekali sedotan atau dua
sedotan maka tidak tidak dihitung telah
menyusui ya hadis selanjutnya
962 juga dari beliau atau Aisyah
radhiallahu anha Beliau berkata
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
bersabda undurna Min ikhwanikunna
fainamatu Minal majaah Lihatlah Siapa
saudara-saudara kalian karena susuan itu
hanya disebabkan oleh kelaparan hadis
ini riwayat Imam Bukhari Jid 3 halaman
323 imam muslim jadi 2 halaman
tentu kita jangan tergesa-gesa
teman-teman ini hadis cukup beberapa
atau cukup banyak hadis berhubungan
dengan ini satu sama yang lain menopang
sehingga nanti akan jelas Kapan anak itu
baru dianggap anak susuan sampai sini
hadis yang kedua Nabi Sallallahu alaihi
wasallam menjelaskan kalau seandainya
Anak itu tidak lapar maka tidak masuk
dalam kategori yang dibahas masalah
susuan tapi kalau anak itu lapar
kemudian dia meminumnya biasanya
minumannya banyak maka ini bisa masuk
dalam masalah istilah
susuan hadis yang ketiga
963 juga dari Aisyah radhiallahu anha
Beliau berkata jaat sahlatu bintu
suhailin faqalat Ya Rasulullah Inna
saliman Maula Abi hudzaifata maana Fi
baitina waqad balag Ma yablugur Rijal
faqala
ardiihi tahrumi
Alaihi Sahla binti suhail datang Seraya
berkata radhiallahu anha Wahai
Rasulullah sesungguhnya Salim mantan
hamba sahaya Abi hudzaifah jadi Sahla
binti suhail ini adalah istrinya
eh abi hudzaifah abi hudzaifah punya
seorang budak laki-laki diambil dari
kecil dari bayi namanya
Salim maka diistilahkan Salim Maula Abi
hudzaifah karena Abi hudzaifah
membebaskan dia dari keterbudakan lalu
dipelihara di rumah waktu masih kecil
tidak ada masalah tapi waktu sudah mulai
balik sudah mulai besar maka sahlah
binti suhail Istrinya Abi hudaifah
mengeluh kepada nabi sallahui wasallam
mengatakan wahai Rasulullah sesungguhnya
Salim ini mantan hamba sahayanya Abi
hudzaifah mantan hamba sahaya suami saya
bersama kami di rumah kami sementara Dia
Telah Dewasa beliau Sallallahu Alaihi
Wasallam berjawab menjawab susuh hiah
agar kamu menjadi mahram
baginya hadis ini diriwayatkan oleh imam
muslim di jilid 2 halaman
1076 khusus hadis ini ada cian ulama
hadis ya pendapat yang paling kuat
mengatakan ini dikhususkan untuk Salim
saja n tidak berlaku umum hukum ini
karena sahlah bertanya kepada Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam secara
pribadi maka Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam menjawab untuknya
pribadi keadaan dia ada yang menarik
secara umum kalau keadaannya persis
seperti Sahla walaupun hadis ini lebih
fokus Kepada beliau jadi rupanya Salim
ini dari kecil dari bayi dipelihara
dibesarkan seperti anaknya sendiri sudah
jadi akhirnya Sahla ini setelah Salim
pun balik udah dia pakai baju rumah aja
enggak pakai jilbab Tapi anak ini bukan
anaknya anak diambil dia juga tidak
sempat susui maka dia bertanya ya
Rasulullah Gimana hukumnya ini anak
bukan mahram saya kata Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam susui dia engkau akan
jadi mahramnya makna susui di sini ya
ulama hadis mengatakan Berikan dia
susumu yang diperah ya
J diperah bukan orang dewasa nyusui dari
orang dewasa
ya tapi dia menyusui dengan cara
dikeluarkan di wadah lalu diberikan
kepada anak yang sudah dianggap dari
kecil dipelihara ini dan Sebagian ulama
menarik hukum kalau seandainya ada
wanita seperti ini keadaannya seperti
sahlah dari kecil dia ngambil ada anak
rupanya di pinggir jalan gak tahu
anaknya siapa dibesarkan sama dia atau
dititipin anak orang tuanya entah ke
mana
ya Atau mungkin seperti dia ambil dari
masalah kasus gempa ya yang terjadi
longsor orang tuanya sudah tidak ada
anak-anak ini diambil atau wilayah
konflik ya mungkin wilayah Syria
Palestin dan diambillah anak-anak
tersebut maka kalau dia tidak sempat
susu ya waktu kecil nah kalau sudah
mulai besar kalau lawan jenis bukan
mahram prosesinya Bagaimana kalau memang
sudah dari kecil sama-sama sudah seperti
anak sendiri mirip kasus Sahla boleh
kalau perempuan ini masih punya ASI
kebetulan ini walaupun hudzaifah e Salim
sudah dewasa Rupanya dia masih muda Ibu
ini dan dia punya anak-anak bayi yang
dia lagi susui maka air susunya
diberikan kepada Salim di sebuah wadah
sampai dia kenyang maka dia menjadi
mahram pendapat pertama mengatakan ini
terjadi khusus untuk Salim saja pendapat
kedua mengatakan boleh berlaku secara
umum hukumnya tapi kasusnya seperti
mirip kasus Sahl Jadi bukan berarti ada
seorang ibu asinya banyak
kemudian ada anak tetangga sudah bujang
kayaknya Saya mau anggap ini anak saya
lalu Dikasihlah asinya dia Ini enggak
boleh karena kasusnya berbeda ya ini
jangan diketawain Jangan dianggap
bercanda ibu-ibu ini bayanginnya lain
rupanya ya jadi mang gak boleh
dipermainkan dan hukum harus jelas
karena secara Zahir hadis ini kalau
teman-teman baca secara otodidak tanpa
penjelasan kita tanggapnya apa orang
dewasa pun boleh di susuin dan jadi
mahram dan kalau tidak dirincikan
seperti ulama rincikan maka orang
pahamnya Berarti seperti anak bayi
disusuin kan gak mungkin ya maka
kasusnya seperti saya jelaskan tadi ya
kalau ini anak dari kecil dipelihara dan
sudah seperti anak sendiri plus ibu itu
dasarnya memang masih punya anak bayi
yang dia susuin sehingga air susu itu
bisa diberikan kepada anak angkatnya ini
maka itu tidak ada
masalah tapi kapan dia tidak punya air
susu Karena dia sudah berumur maka
berarti tetap anak itu bukan
mahramnya hadis selanjutnya nomor
964 dari Aisyah radhiallahu anha Beliau
berkata Anna aflaha akhan Abil quais Jaa
yastinu alaiha ba'dal hijab faqalat atau
qolat faabaitu Anana lahu falamma Jaa
Rasulullah sahu alaihi wasallam
akhbartuhu billadzi Shu faamarani Anana
lahu alayya waqala innahu
ammuki bahwasanya aflah saudara Abi
quwais datang kepada Aisyah meminta izin
untuk menemuinya Setelah turun Firman
hijab atau firman Allah subhanahu wa
taala tentang larangan hij atau perintah
hijab tidak boleai ketemu e laki-laki
perempuan kalau berduaan tanpa hijab
Aisyah berkata radhiallahu anha aku
menolak untuk memberi izin untuknya Lalu
ketika Rasulullah Sallallahu Alaihi
Wasallam pulang aku sampaikan kepadanya
apa yang aku lakukan maka beliau
memintaku mengizinkannya untuk menemuiku
dan beliau sallallah wasallam bersabda
Sesungguhnya dia adalah Pamanmu hadis
ini diriwayatkan oleh imam muslim jadi 2
halaman
1075 Sebagian ulama mengatakan aflah
ini saudara Abi quwais adalah saudara
susunya Abu Bakar ya sehingga dia dan
Abu Bakar menjadi saudara susuan berarti
anaknya Abu Bakar juga otomatis menjadi
ya anaknya dia Ya itu salah satu makna n
ada juga yang mengatakan bahwasanya
Aisyah pernah disusui di masa kecil oleh
saudaranya atau saudarinya aflah ini
sehingga saudaranya Afla atauudarinya
saudaranya aflah ini ibu yang saudarinya
Afla yang Ibu susuannya Aisyah ini itu
menjadi mahramnya Aisyah
juga hadis
965 juga dari Aisyah Radiallahu anha
Beliau
berkata
Rasulullah wasam w f yaqra Minal Quran
atau yuqra Minal Quran hadis ini riwayat
Imam muslim jadi du halaman
1075 artinya dahulu di antara ayat-ayat
yang diturunkan dalam al-quran kata
Aisyah radah anha
adalah 10 kali susuhan atau susuhan yang
diketahui dapat mengharamkan jadi
pertama-tama turun perintah bolehnya
menyusui dan akan jadi mahram kalau si
bayi 10 kali minum susu sampai
kenyang baru dia menjadi mahram lalu
turun ayat mengubah hukum itu menjadi
lima kali susuan saja sampai kenyang
maka dianggap dia sudah mahram lalu
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
wafat dan Ayat tersebut termasuk yang
dibaca di dalam
al-quran ya berarti riwayat ini riwayat
Imam muslim ini menekankan bayi itu akan
menjadi anak su kalau sudah Li kali
menyusui dan semuanya dengan posisi
sampai kenyang Jadi bukan hanya sekali
hisap atau dua kali saja
966 dari Ibnu Abbas
radallahhabi
wasam bahwanya nabi was dijurkan untuk
menikahiri
Hamzah maka beliau Sallallahu Alaihi
Wasallam bersabda dia tidak halal
untukku karena dia adalah putri dari
saudara laki laki lakiku sesusuan dan
apa-apa yang haram disebabkan susuan
adalah sebagaimana apa-apa yang
diharamkan disebabkan oleh nasab hadis
ini riwayat Bukhari jilid 3 halaman 222
imam muslim jilid du halaman 1071 dan
1072 jadi hadis ini saya jelaskan Hamzah
radhiallahu Anhu siapa dia Pak paman
nabi ya Paman Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam anaknya Hamzah posisinya kalau
Hamzah punya anak perempuan dan Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam adalah
ponakan Hamzah berarti anak Hamzah ini
apa sepupu ya Dan ini boleh menikah kita
boleh menikah dengan sepupu anak Paman
anak tante boleh menikah gitu kan tetapi
di sini sempat Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam ditawarkan untuk menikahi
anaknya Hamzah Hamzah meninggal di
Perang Uhud dan hamzah punya anak
perempuan yang sudah gadis maka Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam disuruh
nikahi Hamzah ini anak paman dan
seterusnya maka Nabi Sallallahu alaii
wasallam menolak Apa alasannya
Hah alasannya Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam karena perempuan ini adalah
anak saudara
sesusuanku Apa sebabnya karena rupanya
Hamzah sama Nabi Sallallahu alaii
wasallam umurnya tidak beda jauh dan
waktu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
disusui oleh Halimah sa'diah Hamzah juga
susui oleh Halimah sa'diyah berarti
Hamzah selain Paman juga
siapa saudara susuan Maka anaknya Hamzah
seperti Anaknya
Nabi paham Enggak ini
allahuam ngango-ngango
saja jadi dasarnya sepupu boleh
menikah ya jadi semua anak Paman anak
tante boleh menikah gitu kan tetapi di
sini Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
memberikan penjelasan sebuah hukum anak
anaknya Hamzah yang merupakan Sepupu dia
anak pamannya tidak bisa dia nikahi
Kenapa ternyata Hamzah ayahnya Anak
perempuan ini dulu pernah sama-sama
disusui bersama nabi alaihialatu wasalam
berarti Hamzah bukan cuma Paman tapi
saudara susuan satu sisi secara nasab
sebagai Paman satu sisi secara susuan
sebagai saudara susuan berarti anaknya
hamzaah semua seperti Anaknya Nabi
alaihialatu wasalam walaupun itu
sepupu hadis 967 dari Ummu Salamah
radhiallahu anha Beliau berkata
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
bersabda la yuharmu minari
ill Ma fataqal
Wana qoblal F fitam ya atau fitam ya
susuan itu tidak mengharamkan kecuali
susuan yang membelah usus dan terjadi
sebelum penyapihan diriwayatkan oleh
Tirmidzi dan disahihkan oleh alhakim ini
disebutkan Tirmidzi jadi tiga halaman
458 dan juga disebutkan oleh EE Syekh Al
Al Bani dalam kitabul irwa dan beliau
mengatakan sanadnya sahih sesuai dengan
syarat Bukhari Muslim susuan itu tidak
diharamkan kecuali susuan yang membela
usus maksudnya adalah sampai memenuhi
perut ya kenyang Dan terjadi sebelum
penyapihan ya Artinya selama memang dia
masih dalam masa penyapian 2 tahun lalu
kemudian disusui jadi anak susuan hadis
ini menjelaskan kalau seandainya lebih
dari 2 tahun baru disusuin tidak bisa
menjadi anak susuan Makanya tadi saya
jelaskan waktu memaparkan hadis Salim
Maula Abi hudzaifah ada dua pendapat
pendapat yang pertama mengatakan hadis
tentang Salim yang sudah dewasa disuruh
susui oleh Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam Sahl tadi disuruh kasih
tumpahkan asinya di wadaah kasih Salim
itu pendapat yang mengatakan ini khusus
untuk Salim dalilnya juga adalah hadis
ini kalau Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam tidak membenarkan susuan kalau
sudah lewat masa penyapian jadi kalau
misalnya anak tetangga atau anak saudara
kita sudah 3 tahun atau 4 tahun kemudian
dia masih minum susu kemudian disusuin
oleh seorang ibu ini tidak berlaku
padanya anak susuan 2 tahun ke bawah
masa penyapian kan maksimal 2 tahun 2
tahun ke bawah kalau dia minum sampai
kenyang apalagi lima kali minum susu
maka berarti jadi mahram atau anak
susuan di
sini ini pendapat yang sudah kita
jelaskan tadi dan pendapat kedua
mengatakan boleh secara umum kalau
keadaannya milip dengan Sahla dan Salim
tadi
968 dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma
Beliau berkata la R illa fil haulain
tidak ada susuan kecuali yang terjadi
dalam 2 tahun riwayat Darul quutni dan
Ibnu Adi secara marfu dan maukuf dan
keduanya menyatakan lebih kuat adalah
maukuf dan ini maukuf artinya cuma
sampai kepada sahabat makanya Ibnu Abbas
di sini yang berkata bukan dikatakan
sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
hadis ini menjelaskan kepada kita
sebenarnya tentang masalah batas susuan
ya batas susuan bayi atau penyapiannya
itu 2 tahun dan itu Allah juga Sebutkan
dalam Alquran haulaini Kamil Liman
Ar 2 tahun berturut-turut bagi orang
yang mau menyempurnakan susuan tapi di
sini ada rincian ulama Apakah boleh
wanita menyusui hanya sehari du hari
seminggu du minggu tidak sampai du tahun
maka ini khilaf di antara ulama ada yang
mengatakan tidak boleh kalau dia punya
ASI banyak Allah subhanah Taala mudahkan
dia susui sampai penyapian masa
penyapian 2 tahun ini pendapat karena
Allah subhanahu wa taala mengatakan 2
tahun berturut-turut dan hadis ini
menjelaskan Tidak Dianggap nyusui itu
kalau tidak sampai 2 tahun gitu loh
kemudian pendapat yang lain mengatakan
tidak boleh saja semampunya wanita itu
kalau dia cuma bisa sebulan 3 bulan 4
bulan apalagi kalau punya ur Syari
memang dasarnya air susunya hilang tidak
ada lagi walaupun dia makan Walaupun dia
segala macam sudah enggak bisa ada
sebagian wanita begitu kadang-kadang
cuma bisa menyusui 2 3 bulan setelah itu
tidak ada lagi asinya maka ini tidak ada
masalah wuam pendapat yang paling kuat
tentu tentang bolehnya wanita menyusui
kurang dari 2 tahun Ya tidak masalah
baik itu asinya ada atau tidak ada itu
enggak ada masalah Yang penting dia
berusaha menyusui semaksimal mungkin
kalau secara medis sekarang sudah
ditelusuri diteliti Kalau tidak salah
minimal 6 bulanlah ya setelah 6 bulan
bayi sudah bisa dibantu dengan
makanan-makanan
tambahan hadis selanjutnya
969 dari Ibnu Mas'ud radiallah anu
Beliau berkata Rasulullah sallui
Wasallam
bersabda
waaham tidak ada susuan kecuali susuan
yang menguatkan tulang dan menumbuhkan
daging hadis ini diriwayatkan oleh Abu
Daud jilid 2 halaman
222 hadis ini mirip dengan tadi ya ya
artinya sampai kenyang karena kalau
hanya satu hisapan dua isapan Tidak
Dianggap itu susuan maka di sini lebih
menekankan lagi masalah menguatkan
tulang artinya dia sampai menyusui
beberapa kali dan sampai kenyang ya Dan
kalau mau dihubungkan dengan hadis
sebelumnya maka yang paling tepat
minimal lima kali
menyusui dua hadis terakhir dalam Bab
masalah menyusui ini 970 dari B bin
haradallahuahya Abi
ihab
was bahwasanya telah menikahi Umu
yahyain
Abi perempuan dinikahi oleh seorang
laki-laki ya yaitu uqba bin al-hit di
Menikahlah dua orang ini lalu sa saat
sudah akad nikah baru selesai akad nikah
ada seorang wanita datang Seraya berkata
aku telah menyusui kalian berdua padahal
sudah jadi suami istri Ibu ini rupanya
ingat ini dua-dua dulu waktu kecil saya
pernah susuin sampai kenyang ini sudah
jadi saudara susuan lalu ditanyakanlah
masalah itu kepada Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam maka beliau bersabda
Bagaimana mungkin kalian tetap menjadi
suami istri sementara hal tersebut sudah
dikatakan ada orang yang memberikan
kesaksian kalau memang kalian saudara
susuan maka ukbaah menceraikannya lalu
istrinya itu menikah dengan orang lain
hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari
jilid 1 Halaman
33 hadis ini memberikan gambaran kepada
kita tentang masalah Tidak bolehnya
menikah saudara susuan ya makanya kalau
memberikan harus jelas Siapa ibu itu
kalau ibu Si Fulan Misalnya namanya
Aisyah dia punya tiga anak perempuan
kemudian dia susui anak tetangga
laki-laki maka sampai kenyang apalagi
tadi lima kali disusui sampai kenyang
maka ketiga anak perempuannya menjadi
mahramnya anak laki-laki ini jadi tidak
boleh lagi menikah ini berbahaya Kalau
sampai tidak ada datanya informasinya
kemudian mereka ketemu dewasa lalu
mereka saling suka mereka menikah
walaupun sudah biologis harus
dipisahkan harus misalkan karena ini
dianggap menikah dengan mahram Jadi
tidak boleh makanya gak boleh main-main
soal ini ya Ada juga soalnya saya dapat
informasi beberapa akhwat kita mungkin
karena ACnya banyak dia setiap kali
datang ke rumah seseorang ada anak bayi
dia tawarkan untuk menyusui sekarang
kalau dia datatangi 10 rumahnya orang
Berarti 10-snya disusuin misalnya itu
kan jadi masalah ada juga orang yang
rutin donor ASI dia selalu Sumbang ke
Puskes kmas k atau ke tempatnya dan itu
disusuin entah anaknya siapa mungkin
hari ini anak Fulan mungkin besok Si
Fulan banyak sekali anak susuannya ini
dan ini bisa jadi masalah secara hukum
nanti kalau dewasa kalau anak-anak ini
ketemu karena misalnya hari ini anak a
yang disusuin sudah sampai kenyang dari
asinya Ibu tersebut besok Dia bawa lagi
susu baru disusui lagi anak yang lain
orang tuanya berbeda tapi ini sudah
saudara susuan pip seperti kasusnya ukba
ini namanya mereka enggak boleh nikah
kalau nikah harus diceraikan ya dianggap
itu menikah dengan
mahram hadis terakhir adalah 971 makud
dalam bab ini dari Ziad assahmi Beliau
berkata naha Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam antustardal
hamqa hadis ini diriwayatkan Abu Daud
dan hadis ini Mursal karena Ziad itu
bukan sahabat dan hadis ini dilemahkan
oleh Syekh Albani hadis ini riwayat Abu
Daud di halaman
181 artinya Rasulullah Sallallahu Alaihi
Wasallam melarang wanita yang lemah akal
dimintai menyusui ya ulama hadis
memegangi hadis ini secara Zahir
maknanya ya artinya kalau wanita itu
misalnya wanita gila atau ya ee apa
sajalah yang punya masalah secara atau
mungkin sekarang penyakit kronis ya Dia
Asi itu dianjurkan untuk tidak menyusui
anak-anak yang lain dikhawatirkan bisa
mentransfer penyakit-penyakit itu jadi
secara Zahir maknanya dipegangi oleh
sebagian ulama tapi secara hukum hadis
ini dilemahkan oleh Sebagian ulama
karena posisi
ee Ziyad assahmi ini bukan sahabat ya
tapi dia adalah seorang tabiin Jadi
kalau dia mengatakan Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam melarang menyusuh begini
seakan-akan dia Dengar langsung padahal
sebenarnya dia seorang tabiin makanya
dihukumi hadis ini Mursal ya hadis ini
Mursal tapi secara umum makna hadis ini
digunakan ya makna hadis ini digunakan
mungkin teman-teman bilang bagaimana
mana bisa orang gila menyusui misalnya
ada kasus terjadi teman-teman jadi di
Saudi kemarin ada terjadi seorang dokter
cerita sampai dokter itu menangis
terisak-isak menceritakan kisah itu
karena ternyata dia buka praktik ada
seorang anak laki-laki masuk ke dalam
tempat praktik dia bawa seorang ibu dan
ibu itu makai cadar sebentar dibuka
sebentar ditutup jadi seperti orang yang
kurang akal si Ibu ini Lalu anak
laki-laki tadi memegang tangannya
ngelusnya kemudian dimarahin sampai kata
dokter ini diludahi anak laki-laki itu
kemudian saya coba ya Obatin apa yang
dia punya keluhan Setelah itu saya tanya
Siapa orang ini kenapa kamu begitu
peduli dengan dia kata si anak laki-laki
ini Ibu saya Loh kok bisa ibumu ini
kenapa ini kan ada masalah kelainan jiwa
Bagaimana ceritanya kamu bisa lahir dari
ibu ini dia bilang
sebenarnya Ibu saya ini lahir dalam
keadaan gila emang sudah tidak normal
akalnya kemudian
ee ayah saya disuruh oleh keluarga untuk
menikahinya untuk menikahi karena ini
sepupu dengan ayah saya sebagai bentuk
membantu keluarga maka ayah saya pun
menikahi dia dalam beberapa hari
diceraikan dan dia dalam kondisi hamil
maka lahirlah saya gitu kan berarti
bukan mustahil ada kasus terjadi orang
gila bisa punya anak gitu kan mungkin
kan seperti kasus seperti ini ya
wallahuam atau mungkin ada orang gila
naudubillah diperkosa di pinggir jalan
dia hamil dia punya anak itu bukan
mustahil gitu kan Yang jelas ada
larangan secara Zahir dalam hadis ini
tidak boleh mengambil ASI dari orang
yang hilang akal ya atau gila tadi
ataupun memiliki penyakit-penyakit
kronis karena ASI itu kan nutrisi dari
tubuh yang diambil dan diberikan kepada
bayi Ya baik ini bahasan kita tentang
masalah eh menyusui
ya
foreign
Resume
Read
file updated 2026-02-14 04:34:09 UTC
Categories
Manage