Transcript
YvwEM-puc50 • Bulughul Maram #46, #47, #48 & #49 – Bab Perdamaian, Pemindahan Utang, Persekutuan & Pengakuan
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/khalidbasalamah/.shards/text-0001.zst#text/0441_YvwEM-puc50.txt
Kind: captions Language: id [Musik] asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waalaikumsal alhamdulillah wasatu wasalamasulillah segala puji bagi Allah subhanahu wa taala selawat dan Taslim kepada nabi besar Muhammad sallallahu Al alihi wasahbihi wasallam kita masuk ke bab 7 tentang masalah perdamaian Semoga Allah berkahi Insyaallah hadis 734 dari Amr Bin Auf almzani radhiallahu Anhu bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda asulhu jaizun bainal muslimin illaan haralan ah haraman muslim perdamaian itu boleh dakukan di antara muslimin kesepakatan perdamaian kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin itu harus konsisten pada syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram hadis ini diriwayatkan Tirmidzi dan beliau mensahihkannya disebutkan di J 3 halaman 634 hadis ini mengandung dua hukum di sini yang pertama bolehnya dan halalnya perdamaian kesepakatan g kan teradi cekcok antara ahli waris cekcok antara dua partner bisnis ya cekcok antara suami istri mana harta punya istri mana harta punya suami di rumah ini semua boleh sulh perdamaian di situ artinya ada orang ketiga datang dilihat titik temunya di mana nih supaya ada kesepakatan itu dibolehkan tapi dengan syarat kesepakatan itu atau perdamaian itu tidak mengharamkan yang telah halal misal dalam hal warisan enggak boleh pada saat ribut ahli waris kemudian anak-anak perempuan nuntut hak waris harus seperti anak laki-laki enggak boleh ini meng ini dia Apa namanya mengubah yang tadinya harusnya laki-laki dua perempuan satu Enggak dia mau perempuan sama laki-laki sama ini enggak boleh ini berarti batal kesepakatan itu perdamaian karena dia mengharamkan apa yang dihalalkan atau menghalalkan apa yang diharamkan Kemudian yang kedua dari hadis ini adalah dan orang-orang muslim harus patuh dengan syarat-syaratnya Nah makanya biasanya diakad akad jual beli akad sewa- menyewa akad bisnis ada poin-poin Antum Harus baca poin-poin itu setuju enggak jangan main parah pab saja Wah ini banyak nih tulisannya kecil enggak usah langsung main parab saja ya jangan harus kita tahu apa masalahnya nih Apa hak kita apa hak dia konsekuensi kalau terjadi sesuatu jangan sampai ada akad riba ada akad salah kita harus ikutin telusuri dulu betul-betul kalau sudah jelas-jelas aman Oke enggak ada masalah kita jalan gu ya jadi harus sesuai dengan syarat dan syarat ini berlaku dalam semua kehidupan apapun yang Antum kasih syarat Saya mau bisnis sama kamu tapi saya mau transparan dan dilaporkan setiap bulan laporannya dia bilang iya harus akad ya dan bagi seorang muslim Apa yang diucapkan oleh lisan sudah menjadi sebuah kesepakatan Kalau ditulis maka lebih melengkapkan lagi masalah itu ya hadis ini menjelaskan orang mukmin harus wajib patuh dengan syarat-syaratnya kecuali syarat itu mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram baru tidak perlu diikuti ya hadis 735 Dari Abu Hurairah radhiallahu Anhu bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabdaamn jarun jarahuag khabatan jidari tumma yaakulu Abu Hurairah radhiallahu Anhu Mai arakum anha muridin wallahi laarmiyanna biha Baina aktafikum seorang tetangga tidak boleh kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam melarang tetangganya untuk menancapkan kayu palang pada temboknya kemudian Abu Hurairah radahu Anhu berkata Kenapa saya melihat kalian berpaling dari sunah ini demi Allah saya akan melemparkan sunah ini di antara bahu-bahu kalian hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim Imam Bukhari menyebutkannya di jilid 3 halaman 173 dan imam muslim di jilid 3 halaman 100 atau 1230 makna hadis ini saya berikan historinya dulu di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam rumah-rumah orang itu untuk menguatkan bagian atap ya maka mereka melintangkan kayu yang besar dari pojok kanan ke pojok kiri ditaruhlah lintangan-lintangan kayu yang cukup banyak tapi ada jarak di antaranya nanti di antara kayu-kayu itu baru diletakkan batu-batu dan kalau kita sekarang semen tapi zaman dulu orang taruh tanah liat yang dikeringkan maka kayu-kayu ini melintang di atap-atap rumah Bahkan seringki dia harus menjebol bagian tembok dia kiri kanan supaya kayu itu bisa megang gitu biasanya ini mengganggu tetangga Biasanya kalau kita sekarang pakai paku ya ya ketuk-ketuk pakai palu bor itu semua selama itu masih di dalam rumah dia kita hanya terganggu dari sisi suara enggak boleh kita larang itu hak dia kan tidak mungkin dia 24 jam dan 24 tahun semua begitu kan pasti cuma sejam 2 jam sehari kan selesai Mungkin sebulan bongkar rumahnya gitu walaupun kita juga harus jaga adabnya kita harus jaga adab tidak boleh sama sekali kita membiarkan ee misalnya kalau kita lagi bongkar rumah lalu kita ribut sengaja ganggu tetangga kita kerja di waktu-waktu dia tidur misalnya ada bayinya kita harus memang hati-hati G seperti itulah tapi di sini poinnya tidak boleh sama sekali seseorang merusak hubungan dia dengan tetangganya hanya karena tetangganya mau memasang suatu Selama masih dalam lingkungan rumah dia kalau sudah keluar memang menembus tembok kita boleh kita larang tentunya hadis 736 dari Abu Hamid assaidi radhiallahu Anhu Beliau berkata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda la yahillu limriin as aki birifsin minhu tidak halal bagi seseorang untuk mengambil tongkat saudaranya tanpa kerelaan hati saudaranya tersebut hadis ini riwayat Ibnu Hibban dan alhakim dalam kitab sahih mereka masing-masing hadis ini diriwayatkan Ibnu Hibban dengan sahih dij 13 halaman 317 tentu hadis ini teman-teman menjelaskan kepada kita tentang tidak bolehnya mengambil barang seorang muslim apapun itu barangnya gak dibolehkan sama sekali baik itu mengambil pakaiannya mengambil tongkatnya mengambil sendalnya mengambil apa saja fasilitas yang sedang dia miliki semuanya tidak boleh kecuali kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dengan kerelahan hati saudaranya dia minta baik-baik dikasih Ya sudah enggak dikasih Ya sudah tapi di sini poin larangan untuk merusak sebuah perdamaian yang sedang ada kita lagi tidak ada masalah sama orang seperti seperti kita lagi Damai Gak boleh kita rusak hanya karena Isang mengganggu dia atau mengambil produk yang dia miliki wallahuam itu pasal atau bab ketuuh tentang masalah perdamaian yang maksudnya adalah perdamaian dalam sisi transaksi muamalah dengan tetangga dan seterusnya kita masuk ke bab ke-elan kembali ke bahasan bab yang keenam masalah pemindahan hutang dan jaminan hadis pertama dalam Bab kita ini adalah hadis nomor 737 Dari Abu Hurairah radhiallahu Anhu Beliau berkata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda matlul Gani dulmun waidza utbi ahadukum ala maliin falyatba penundaan pembayar hutang yang dilakukan oleh seseorang yang kaya punya kemampuan adalah suatu kezaliman dosa besar dan Apabila salah seorang Di Antara Kalian pembayaran piutangnya dilimpahkan kepada seseorang yang kaya maka hendaklah dia menerimanya hadis ini riwayat Bukhari Muslim Bukhari J 3 halaman 123 muslim J 3 halaman 1197 dan riwayat Imam Ahmad lafaznya adalah falyahtal maka hendaklah dia menerima pemindahan tersebut Jadi kalau misal gini si a sama si B Posisi saya misalnya si B saya mengutangkan uang kepada si A misal ini juta uang saya pinjamkan dia minta uang tadin saya pinjamkan jatuh tempo dia engak punya dia enggak mampu bayar Rupanya dia negosiasi sama orang ketiga untuk bantu dia bisa enggak bayar ke Khalid ini uang R juta jadi saya Pah utang ke kamu lalu orang itu mau dapat pahala dia bilang Baiklah saya bayarkan Maka kalau dia bilang ke saya Khalid utang saya tidak bisa saya bayar tapi saya sudah bicara sama si c c siap bayar enggak boleh saya bilang enggak saya tetap mau tahu dari kamu engak kan mungkin si C maunya ketemu sama saya langsung mana orang yang kamu utang itu saya mau ketemu Coba mau ngobrol benar enggak jumlahnya benar enggak pada tanggal itu ambil uang benar Enggak Begini dan begitu maka ini hadis menjelaskan masalah itu tidak boleh kita ngotot kalau dialihkan hutang itu kepada orang lain dan jelas orang itu memang sudah mengiakan untuk membayar kita menolaknya kemudian hadis 738 dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhum Beliau berkata tu Rul minnaagalnahu wnahu waanahui rasahuh wasamna alaii [Musik] Abu kada abuas was ada seseorang meninggal diantara kami kata bin Abdillah maksudnya sahabat nabi juga meninggal yang lain lalu kami memandikannya memberikannya wangi-wangian dan mengkafaninya atau mengafaninya Kemudian kami membawanya ke Rasulullah S wasam Seraya berkata Apakah anda bersedia mensalatkannya maka beliau pun melangkah beberapa langkah ingin menuju ke jenazah itu lalu beliau bertanya apakah dia memiliki tanggungan utang ini si mayit punya utangak kami menjawab ada kecil sekali hutangnya cuma Dinar lalu Beliau sallu was pun pergi meninggalkan Tidak jadi mengimami Tidak jadi mensalati jenazah itu maka Abu katada radah anu sahabat nabi salah seang sahabat nabi bersedia menanggung utang tersebut lalu kami mendatangi lagi nabiuaihi was maka abuatada berkata saya atau aku yang menanggung Dinar tersebut wahai Rasulullah makaas was kamuu menanggutangnya sehingga ini dari hutangnya tanda tanya dia menjawab iya Abu katada bilang lalu Nabi Sallallahu alaii wasallam mensalatkan orang itu hadis ini riwayat Ahmad Abu Daud dan nasai dan disuikan oleh Ibnu Hibban dan alhakim Ahmad meriwayatkan jji 3 halaman 330 kemudian Abu Daud di jilid 3 halaman 247 annasai jilid 4 halaman 65 Ibnu Hibban jilid 7 halaman 334 hadis ini memberikan gambaran kepada kita dan hukum Syari kalau ulama dan orang-orang tokoh masyarakat ya tokoh agama tidak mensalati jenazah yang masih punya hutang ya yang salati umumnya muslimin kecuali dengan satu keadaan memang ada yang mau menanggung utangnya ya di sini nabi Sallahu alai wasallam Berikan contoh kepada kita begitu dia mau salat jenazah dia tanya orang ini ada hutang enggak ada berapa 2 Dinar Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tinggalkan sampai ada sahabat Abu katar mengatakan saya akan tanggung ya Rasulullah Nabi tanya lagi apa Apa kau menanggung hutangnya si mayit ini supaya jelas jangan cuma lisan sehingga dia lepas dari tanggung utang dia mengatakan Iya maka Nabi Sallallahu alaii wasallam mensalatinya Dan ini juga sebuah pelajaran lain kalau seorang imam yang mau salat boleh bertanya kepada orang-orang Kalau dia mau Salatin ini ada hutangnya enggak boleh dia bertanya dan boleh juga dia meninggalkan untuk mengimami salat jenazah atau mensalat isi mayit kalau betul-betul ternyata orang itu masih punya hutang sebagaimana perilaku nabi sallallahu alaihi wasallam ini menandakan pentingnya masalah jangan sampai punya utang teman-teman utang itu darurat sekali dan dari awal begitu menguutang niatkan dalam hati mau membayar kalau kita niatkan mau membayar Insyaallah akan dimudahkan oleh Allah subhanahu wa taala sebagaimana hadis yang sahih kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Siapa yang utang niat membayar Allah akan mudahkan dan siapa yang tidak niat membayar Allah akan mempersulitnya hadis 739 Dari Abu Hurairah radah Anhu Ana Rasulullah Sallahu wasamali quaka waan SH alai waliminikumatahallah alaiutuh q a aniun q Barang siapa atau bahwasanya bahwasanya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam didatangkan kepadanya seseorang yang meninggal dunia yang masih menanggung hutang meninggal masih punya hutang lalu beliau bertanya apakah dia meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya ada enggak dari warisannya yang bisa dipakai bayar hutang bila dikatakan bahwa dia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya maka beliau Sallallahu Alaihi Wasallam mensalatkannya dan bila tidak demikian maka Beliau berkata salatkanlah salatlah kalian untuk teman kalian ini orang awam muslimin boleh salat dan ketika Allah telah memberi beliau atau Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam penaklukan negeri-negeri Maksudnya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam banyak dapat harta rampasan perang pbebasan Mekah ee kota Thaif ya Ee Tabuk menandari Perang Tabuk khaibar sebelumnya khaibar itu banyak sekali harta maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menjadi kaya lebih banyak pendapatan beliau pun bersabda saya lebih berhak terhadap orang kaum mukminin daripada diri mereka sendiri Oleh karena itu barang siapa yang meninggal dan menanggung hutang maka Sayalah yang bertanggung jawab melunasinya hadis ini riwayat Bukhari Muslim Imam Bukhari jadi halaman 128 dan imam muslim jadi halaman 1237 ya jadi hadis ini memberikan pelajaran penting yang perlu digaris bawahi adalah Nabi Sallallahu Alaihi was wasallam tidak mensalati jenazah yang masih punya hutang Kemudian beliau menganjurkan muslimin umumnya mensalatinya kecuali ada orang yang siap menanggung utangnya atau dia tinggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya atau Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam masih hidup Sehingga beliau yang menanggung utang-utang itu karena beliau setelah punya harta Beliau mengatakan aku lebih berhak dari kaum mukminin atau terhadap mukminin dari diri mereka sendiri dari diri mereka sendiri maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam melunasi utang-utang para sahabat yang meninggal yang masih punya punya hutang setelah beliau memiliki banyak sekali harta rampasan perang dalam riwayat Bukhari disebutkanan mata walam yatruk wafaan Barang siapa yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya ini diriwayatkan Bukhari dij 8 halaman 187 dan ini menandakan bahwasanya orang usahakan meninggal tidak punya hutang atau Kalaupun dia meninggal dia sudah punya cadangan baik itu tabungan ada kerabat yang sudah dia wasiatkan yang bisa melunasi utangnya dan seterusnya ya karena Imam Syafi'i rahimahullah pada saat mau meninggal beliau sempat punya utang beberapa dirham saya lupa 70 dirham atau 70 Dinar maka beliau pun akhirnya mewasiatkan kepada satu orang temannya atau muridnya lebih tepat untuk melunasi utang tersebut maka Imam Syafii rahimahullah meninggal dalam kondisi utangnya dilunasi oleh salah satu dari jemaahnya atau muridnya hadis terakhir dalam Bab bab kita ini hadis 740 bab ke-8 dari Amr Bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya Beliau berkata radhiallahu anhum ajmain Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda la kafala Fi had tidak ada jaminan dalam suatu hukuman had diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang lemah hadis sini lemah diriwayatkan Baihaqi di jinid 6 halaman 77 dan hadis ini tentu tidak dipakai oleh para ulama karena memang dasarnya satu-satunya perawi Hadis ini hanya albaihaqi baihaaki pun melemahkan hadis ini ya Secara makna tentu tidak ada jaminan dalam suatu hukuman had artinya orang tidak bisa menolong orang lain dengan duit ya pada saat dia Melanggar Hukum Allah disogok sehingga akhirnya boleh lepas dari hukum Tapi tentu walaupun maknanya mengarah ke sana tetap hadis ini tidak dipakai oleh para ulama karena lemahnya riwayat ini baik itu Bahasan tentang masalah perdamaian dan utangputang kalau ada yang punya pertanyaan ditulis ya di bab ke-elapan masalah perdamaian tadi di bab ke tentang Maaf di bab keetu masalah perdamaian di bab ke-el masalah ee pemindahan hutang dan jaminan dan kita masuk Insyaallah sekarang ke bab kees9 persekutuan dan perwakilan ya jadi partner bisnis ya karena ini kita masih dalam Bab jual beli hadis pertama dalam bab ini adalah hadis 741 Dari Abu Hurairah radallahu Anhu Beliau berkata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda qallah anitus syarikaini Ma lam Yakun ahaduhuma shohibah faidza Khana khajtu Min bainihima Allah subhanahu wa taala berfirman Aku adalah yang ketiga dari dua orang yang bersekutu dua orang partner bisnis dua orang punya akad maka Allah ketiganya selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati yang lain dan apabila dia berkhianat aku keluar dari antara mereka berdua hadis ini diriwayatkan Abu Daud dan disahihkan oleh alhakim al-hakim atau Abu Daud meriwayatkan di Ji 3 halaman 256 dan Al Hakim jadi 2 halaman 52 hadis ini teman-teman memberikan pelajaran kepada kita sesuai dengan disaikannya oleh alhakim Walaupun ada ulama yang menilai hadis ini lemah tapi saya sudah bilang kalau kalau satu buah hadis diperselisihkan oleh para ulama ada yang mensahihkan ada yang menghasankan ada yang melemahkan maka tentun dilihat mana yang paling kuat di antara mereka dalilnya atau kalau tidak sempat diteliti maka kita boleh berpegang kepada salah satunya di sini dikatakan hadis ini disahihkan oleh al-hakim Allah subhanahu wa taala menjelaskan kalau kita mencari partner bisnis ya partner utangputang ee apalah partner rumah tangga atau pasangan rumah tangga kita kita cari memang orang yang baik amanah tanggung jawab jujur maka Allah selalu bersama kita artinya allah subhanahu wa taala akan menjaga tapi kapan salah satunya tidak amanah atau kita salah memilih orang ini maka karena itu berkah daripada transaksi akan diangkat termasuk berkah masalah rumah tangga berkah masalah utangputang dan seterusnya hadis 742 dari assaib almzumi radhiallahu Anhu annahu Kana syarikan nabi shallallahui wasallam qblal Bah fa yaal fa faqala Marhaban biakhi wasariki bahwasanya dia maksudnya adalah sahabat nabi yang mulia assaib Al makzumiah bahwasanya dia merupakan sekutu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam sebelum beliau diutus sebagai nabi di Makkah lalu dia assaib ini datang pada saat penaklukan kota Makkah maka beliau pun bersabda kepada orang itu kalau orang itu masih dalam keadaan kufur ya kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Selamat datang saudaraku dan sekutuku hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah Imam Ahmad meriwayatkan J 3 halaman 425 kemudian Abu Daud jilid 4 halaman 260 dan Ibnu Majah jilid 2 halaman 768 hadis Ini saudaraku seiman menjelaskan bahwasanya seseorang muslim dibolehkan memiliki sekutu tapi dia cari sekutu yang baik baik masih berlanjut akad kita atau sudah terputus akad kita tetap kita menghormati dan boleh kita mengatakan selamat datang selamat ketemu wahai saudaraku dan sekutuku dan sekutu-sekutu ini berarti menandakan boleh orang bekerja sama bahkan itu jauh lebih baik dibandingkan kita jalan sendirian kemudian kita juga terhimpit dengan pendapat-pendapat kita sendiri dan akhirnya butuh modal pun tidak bisa berkembang tapi kalau kita bisa libatkan orang lain bagus itu termasuk sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam apalagi kalau orang itu amanah pemilik uang yang besar dan amanah kemudian pemilik usaha yang profesional dan juga amanah dan dia siap menerima modal kita maka itu sangat baik ya makanya ada istilah syarik atau partner bisnis ini hadis 74 43 dari Abdullah Bin Masud radhiallahu Anhu beliau berkataaktu Ana Wa amarad fausba Yaum Al Badr saya maksudnya Abdullah bin Mas'ud Ammar in Yasir dan Saad bersekutu pada bagian harta rampasan yang kami dapatkan pada Perang Badar hadis ini diriwayatkan oleh nasai dan lainnya annasai meriwayatkan J 7 halaman 57 ya yang dimaksud di sini sekutu adalah pada saat menang dari Perang Badar cukup banyak harta rampasan perang karena 314 orang sahabat mengalahkan 1000 orang kafir Quraisy dan ini mayoritas daripada pedang mereka kuda mereka perisai mereka semuanya menjadi harta rampasan perang muslimin maka tiga orang sahabat ini menjadi sekutu satu sama yang lain nih Saya punya Sekian banyak emas satu lagi mengatakan saya juga punya Sekian banyak emas diikutkanlah semua tiga orang ini untuk dikelola secara bersama dan itu menandakan bolehnya dan terbukanya pintu kerja sama dalam Islam dan tentu kalau kita mengeroyoki sebuah proyek itu Ca lebih bagus teman-teman sekalian karena kita akan saling menjaga satu sama yang lain kita akan berusaha mengerjakan yang terbaik supaya mendapatkan hasil yang terbaik beda kalau kita sendiri enggak ada beban mental enggak ada beban e fikih Sudahlah rugi-rugi untung-untung tapi kalau ada orang lain kita jadi berpikir jangan sampai rugi Ya kemudian hadis hadis 744 dari Jabir bin Abdillah radiah dia berkataubarbi wasqbar Saya hendak pergi ke khaibar lalu saya mendatangi nabi s wasam dan Beliau berkata apabila kamu mendatangi wakilku di khaibar maka Ambillah darinya 15 wasak hadis ini riwayat Abu Daud dan beliau mensahihkannya hadis ini riwayat Abu Daud di J 3 halaman ya Sebagian ulama mendhaifkan hadis ini Tentunya ya Tapi secara umum digunakan oleh ulama-ulama hadis yang dimaksud di sini waktu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pulang dari kesepakatan hudaibiyah terjadilah perang khaibar dan khaibar ini sebuah wilayah yang sangat luas ya Ada kurang lebih 9 benteng Yahudi besar-besar artinya sembilan perkampungan besar dan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menaklukkan seluruhnya sehingga semuanya menjadi harta rampasan perang muslimin Waktu itu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kasih peraturan suku-suku Yahudi yang masih ada boleh keluar ke negeri Syam tapi dengan syarat tidak boleh bawa apa-apa ya dia cuma boleh bawa bawa apa yang ada di badannya dia bawa tunggangannya gak boleh bawa emas enggak boleh bawa pedang enggak boleh bawa perisai dan kalau ada orang Yahudi satu saja menyembunyikan emas maka dia akan menyebab akan menjadi penyebab seluruh Yahudi dibunuh pada saat itu Nabi Sallallahu alaihi wasallam pada saat melihat kejadian orang-orang Yahudi mau diusir dan melihat mereka banyak yang mengumpulkan harta segala macam maksudnya nya mengumpulkan barang-barangnya karena hartanya harus ditinggal maka ada beberapa orang Yahudi yang datang kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan Ya Rasulullah atau nabi lagi menyaksikan Mereka lagi mau keluar tinggalkan khaibar Hai Muhammad ini khaibar luas luas sekali Enggak ada enggak mampu pasukanmu pun pasukan muslimin 1400 orang enggak bisa mengelola khaibar Karena luasnya satu Negeri sekarang pun kalau kita ke wilayah khaibar itu luas sekali ya kotanya besar benteng-benteng Yahudi ada di dalam situ bekas-bekasnya gitu kan maka mereka mengatakan Hai Muhammad ini khaibar luas pasukanmu enggak cukup untuk mengurus khaibar dan kami nguasai khaibar kami para pekebun-kebun hebat untuk mengurus kebun-kebun kurma ini ini rumah-rumah tanah semua kami yang bangun tapi ini punya kalian sekarang kalian sudah menang perang pekerjakanlah kami dengan tetap tinggal di tempat tempat kalian ini di rumah-rumah kalian dengan cara kami memberikan kepada kalian hasil yang kami dapatkan Waktu itu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam juga dapat bagian dari khaibar cukup banyak besar sekali ya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mendapatkan seperlima dari harta rampasan perang dari totalnya maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam waktu itu orang-orang Yahudi diizinkan tinggal tapi dengan syarat mereka bekerja mengirimkan hasilnya kepada para muslimin yang telah menang jihad pada saat itu dan mereka punya saham masing-masing di khaibar ya Sesuai dengan pembagian Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam di antaranya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam punya bagian pohon-pohon kurma yang besar maka satu hari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma Kebetulan lagi mau pergi ke khaibar dia mau pengin lihat harta rampasan perangnya maka Nabi Sallallahu alaii wasallam Jadi pesan kalau kau pergi ke sana kau temukan wakilku wakil ini maksudnya orang Yahudi yang aku pekerjakan di kebun-kebun itu maka Mintalah kepadanya 15 wasak ya ya satu wasak ini banyak ya Sekian ee apa namanya belas kilo atau puluhan kilo dan ini menandakan bahwasanya bolehnya seseorang mengambil dari hasil yang sudah disepakati di waktu tertentu di tanggal tertentu di hari tertentu untuk mengambil hasilnya sebagaimana Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam meminta hasil dari khaibar hadis 750 atau 45 Maaf 745 dari urwa Al Radiallahu anhu Rasulullah Sui wasallamahu binarahu udhiah bahwasanya Rasulullah Sallallahu alaih wasallam mengutusnya untuk membawa sat Dinar guna membelikan seekor hewan kurban untuk beliau alhadis hadis ini diriwayatkan Bukhari dan Sela dan pada selah-selah suatu hadis dan hadis ini telah tersebutkan sebelumnya hadisnya riwayat Bukhari di jidid 4 halaman 25 dua jadi hadis ini begini Nabi Sallallahu alai wasallam pernah kasih sat Dinar kepada sahabat Ini urwah berikan saya satu ekor kambing kebetulan waktu itu harganya kambing 1 Dinar maka urwah pergi ke pasar Dia mendapatkan e kambing dengan harga setengah Dinar t nabi kasih 1 Dinar dia dapat Seteng Dinar maka dia membeli dua ekor kambing dengan 1 Dinar dari dua ekor kambing yang urwa dapat ini satu ekornya disiapkan untuk dikasihkan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang satu lagi dijual oleh urwah dengan harga 1 Dinar tangkap Enggak ini banyak kepala yang mulai tunduk-tunduk Hah kenapa kenapa ruku Kenapa sujud ini belum salat hah masih hidup enggak masih baik jadi urwa ini cerdas radallah Nabi Sallallahu wasallam kasih 1 Dinar beliin saya satu ekor kambing dia pergi pasar dia cari kambing yang setengah Dinar jadi satu Dinar nabi bisa dapat dua ekor kambing Karena nabi Cuma pesan satu ekor kambing maka satu ekor kambing dari dua ini Disimpan buat nabi yang satunya dia jual lagi di pasar itu dengan 1 Dinar dan laku maka dia pulang ke Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dia bawa sat Dinar utuh dengan satu ekor kambing ini sudah kita Jelaskan hadisnya pada pertemuan yang sebelumnya Kalau boleh seorang muslim Memberikan manfaat untuk saudaranya dengan cara seperti ini tapi yakin ya Jangan nanti kita masuk ke suu bisnis misalnya atau kita belikan karena pesanannya bukan beli yang lain bukan bisnis yang lain nabi pesan kambing urwa bawa kambing Seperti itulah tapi kebetulan dia dapat yang setengah dirham maka dia beli dua lalu dia jual salah satunya kemudian diberikanlah keuntungan untuk Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam nabi enggak minta dibisniskan tapi karena urwa tidak keluar dari koridor nabi pesan kambing nilainya 1 Dinar lalu kemudian dia bisa mendapatkan manfaat lebih maka dia lakukan ini tentu tidak masuk di dalamnya kalau ada teman yang titipin duit lalu kemudian ini untuk titip misalnya nanti sampai dia pulang umrah atau dia pulang dari perjalanan kemudian kita memakai uang itu dengan alasan saya M bisniskan uang teman saya ini enggak boleh beda dengan kasus kambing tadi ini ya nabi memang titipin beli kambing khusnya beli kambing 1 Dinar harganya maka dia dapat setengah Dinar baru dia jual dia bawa pulang salah satunya dan juga membawa uang 1 Dinar hadis 746 Dari Abu Hurairah radhiallahu Anhu Beliau berkata baasa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam umar al shodqah Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mengutus Umar untuk mengambil zakat alhadis ya Dan ini ini masuk dalam Bab perwakilan Dar Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bertanggung jawab terhadap masyarakat Tapi beliau mengutus tangan-tangan kanannya di antaranya Umar radahu Anhu untuk untuk mengumpulkan zakat atau sedekah hadis ini riwayat Bukhari di jilid 2 halaman 151 imam muslim jilid 2 halaman 676 dan ini menandakan teman-teman sekalian bolehnya kita mewakilkan Tolong ambilkan saya tolong begini sekarang kan di zaman kita sekarang juga ada surat kuasa ya Itu juga semua dibolehkan dalam Islam Jadi perwakilan atau dalam usaha kita membuka cabang-cabang wakil-wakil ya frchiseprenchise kalau sekarang Itu semua dibolehkan selama akad-akadnya tidak ada pelanggaran agama dua hadis yang terakhir dalam Bab kita ini adalah dari Jabir radhiallahu Anhu an nabi shallallallahu Alaihi Wasallam naharan wastin wa Amara alianadbahal Baqi bahwasanya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyembilih 63 unta dan memerintahkan Ali untuk menyembelih sisahnya hadis riwayat Muslim nomor 2 halaman 891 contoh kasus kalau misalnya saya membeli 10 ekor domba untuk kurban Idul Adha pada saat saya kasih uang kepada seseorang ini tolong ya beli dan sekalian sekaligus sembelihkan atau misalnya bawa nanti saya akan sembelih lalu dia belah ditaruh di halaman masjid misalnya kemudian habisul saya datang Saya sembelih baru sayael beli lima kayaknya saya letih Nih udah saya panggil aja teman tadi yang beliin bisa enggak kamu potongkan ini dia wakilkan kita wakilkan kepada dia boleh Enggak boleh maka orang itu pun datang melanjutkan menyembelih lima yang tersisa untuk menggenapkan 10 dari kurban saya tentu ini wakil ini boleh dikasih upah Boleh tidak bebas-bebas saya tergantung kesepakatan kita hadis terakhir dari Abu Hurairah Anhu bahwasanya tentang kisah seorang pelayan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda Pergilah wahai unais kepada istri orang ini dan bila dia mengaku maka rajamlah dia hadis ini riwayat Bukhari di 3 halaman 250 dan jadi halaman 110 dan imam muslim jadi 3 halaman 1325 di sini teman-teman Sekalian termasuk menilai memanggil menangkap orang yangang salah maka pihak pemerintah boleh mengamanahkan kepada pegawai-pegawai staf-staf untuk melakukan itu semua Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam sudah tahu ada seorang wanita kebetulan pezina dia pergok berzina dan dia harus kena rajam maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam suruh unais sahabat nabi Hai unais Pastikan semua kalau betul rajam diamanahkan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam maka ini semua dibolehkan yang penting su kita punya kita punya mandat di sini ya kita punya surat penunjukan kalau kita sekarang mungkin secara resmi atau ada saksi yang yang melihat memang kita sedang diamanahkan untuk itu bab ke-10 bab masalah pengakuan hadisnya cuma satu di sini 749 dari Abi Dzar radhiallahu Anhu Beliau berkata Q rasulullahi shallallallahu Alaihi Wasallam qulil Haq walaua Mur Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda katakan yang benar walaupun itu pahit hadis ini diriwayatkan Ibnu Hibban Dengan hadis yang cukup panjang dan ini Ibnu Hibban Sebutkan dij dua halaman 79 dan dihasankan atau disahihkan oleh para ulama di antaranya Syekh Albani rahimahumullah hadis ini menjelaskan kepada kita tentang khusus bab pengakuan Bagaimana kalau kita ketahuan teman-teman sekalian gak usah lagi sembunyikan apa-apa pepatah-pepat yang sering diucapkan kalau masalah martabat dan harga diri walaupun pahit telanlah Maksudnya apa walaupun salah pertahankan itu enggak benar ada pepatah biasa begitu ya ya enggak bisa kalau salah salah dalam Islam dikatakan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam katakan kebenaran walaupun pahit karena kebenaran teman-teman di awalnya aja pahit setelah itu enak kamu lakukan Iya maaf udah memang kita merasa salah tapi selesai besok rusa segala macam sudah enggak ada beban daripada kita berbohong dan berbohong akhirnya makin menumpukkan permasalahan apalagi kalau ketahuan ternyata kita sudah bohong yang lalu sekarang ketahuan lagi bohong itu makin rumit nantinya jadi makanya kita disuruh pengakui perbuatan-perbuatan yang salah ya di sini dan akhirnya selesai kita akui dan kita terima konsekuensinya ada pertanyaan banyak untuk apa bertanya hamba Allah ini sudah disortir baik begitu saja Insyaallah mudah-mudahan apa yang kita bahas bermanfaat lebih kurang yang Tolong dimaafkan subhanakallahum W bihamdika asadu alla ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilaik wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waikum [Musik]