Transcript
YvwEM-puc50 • Bulughul Maram #46, #47, #48 & #49 – Bab Perdamaian, Pemindahan Utang, Persekutuan & Pengakuan
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/khalidbasalamah/.shards/text-0001.zst#text/0441_YvwEM-puc50.txt
Kind: captions
Language: id
[Musik]
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
waalaikumsal alhamdulillah wasatu
wasalamasulillah segala puji bagi Allah
subhanahu wa taala selawat dan Taslim
kepada nabi besar Muhammad sallallahu Al
alihi wasahbihi wasallam kita masuk ke
bab 7 tentang masalah
perdamaian Semoga Allah berkahi
Insyaallah hadis
734 dari Amr Bin Auf almzani radhiallahu
Anhu bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi
Wasallam bersabda asulhu jaizun bainal
muslimin illaan haralan ah haraman
muslim
perdamaian itu boleh dakukan di antara
muslimin kesepakatan perdamaian kecuali
perdamaian yang mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang
haram dan kaum muslimin itu harus
konsisten pada syarat-syarat mereka
kecuali syarat yang mengharamkan yang
halal dan menghalalkan yang haram hadis
ini diriwayatkan Tirmidzi dan beliau
mensahihkannya disebutkan di J 3 halaman
634 hadis ini mengandung dua hukum di
sini yang pertama bolehnya dan halalnya
perdamaian kesepakatan g kan teradi
cekcok antara ahli waris cekcok antara
dua partner bisnis ya cekcok antara
suami istri mana harta punya istri mana
harta punya suami di rumah ini semua
boleh sulh perdamaian di situ artinya
ada orang ketiga datang dilihat titik
temunya di mana nih supaya ada
kesepakatan itu dibolehkan tapi dengan
syarat kesepakatan itu atau perdamaian
itu tidak mengharamkan yang telah halal
misal dalam hal warisan enggak boleh
pada saat ribut ahli waris kemudian
anak-anak perempuan nuntut hak waris
harus seperti anak laki-laki enggak
boleh ini meng ini
dia Apa namanya mengubah yang tadinya
harusnya laki-laki dua perempuan satu
Enggak dia mau perempuan sama laki-laki
sama ini enggak boleh ini berarti batal
kesepakatan itu perdamaian karena dia
mengharamkan apa yang dihalalkan atau
menghalalkan apa yang
diharamkan Kemudian yang kedua dari
hadis ini adalah dan orang-orang muslim
harus patuh dengan
syarat-syaratnya Nah makanya biasanya
diakad akad jual beli akad sewa- menyewa
akad bisnis ada poin-poin Antum Harus
baca poin-poin itu setuju enggak jangan
main parah pab saja Wah ini banyak nih
tulisannya kecil enggak usah langsung
main parab saja ya jangan harus kita
tahu apa masalahnya nih Apa hak kita apa
hak dia konsekuensi kalau terjadi
sesuatu jangan sampai ada akad riba ada
akad salah kita harus ikutin telusuri
dulu betul-betul kalau sudah jelas-jelas
aman Oke enggak ada masalah kita jalan
gu ya jadi harus sesuai dengan syarat
dan syarat ini berlaku dalam semua
kehidupan apapun yang Antum kasih syarat
Saya mau bisnis sama kamu tapi saya mau
transparan dan dilaporkan setiap bulan
laporannya dia bilang iya harus
akad ya dan bagi seorang muslim Apa yang
diucapkan oleh lisan sudah menjadi
sebuah kesepakatan Kalau ditulis maka
lebih melengkapkan lagi masalah itu ya
hadis ini menjelaskan orang mukmin harus
wajib patuh dengan
syarat-syaratnya kecuali syarat itu
mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram baru tidak
perlu diikuti
ya hadis
735 Dari Abu Hurairah radhiallahu Anhu
bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
bersabdaamn jarun
jarahuag
khabatan
jidari tumma yaakulu Abu Hurairah
radhiallahu Anhu Mai arakum anha muridin
wallahi laarmiyanna biha Baina
aktafikum seorang tetangga tidak boleh
kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
melarang tetangganya untuk menancapkan
kayu palang pada
temboknya kemudian Abu Hurairah radahu
Anhu berkata Kenapa saya melihat kalian
berpaling dari sunah ini demi Allah saya
akan melemparkan sunah ini di antara
bahu-bahu kalian hadis ini diriwayatkan
oleh Imam Bukhari Muslim Imam Bukhari
menyebutkannya di jilid 3 halaman 173
dan imam muslim di jilid 3 halaman 100
atau
1230 makna hadis ini saya berikan
historinya dulu di zaman Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam rumah-rumah orang itu
untuk menguatkan bagian atap ya maka
mereka melintangkan kayu yang besar dari
pojok kanan ke pojok kiri ditaruhlah
lintangan-lintangan kayu yang cukup
banyak tapi ada jarak di antaranya nanti
di antara kayu-kayu itu baru diletakkan
batu-batu dan kalau kita sekarang semen
tapi zaman dulu orang taruh tanah liat
yang
dikeringkan maka kayu-kayu ini melintang
di atap-atap rumah Bahkan seringki dia
harus menjebol bagian tembok dia kiri
kanan supaya kayu itu bisa megang gitu
biasanya ini mengganggu tetangga
Biasanya kalau kita sekarang pakai paku
ya ya ketuk-ketuk pakai palu bor itu
semua selama itu masih di dalam rumah
dia kita hanya terganggu dari sisi suara
enggak boleh kita larang itu hak dia kan
tidak mungkin dia 24 jam dan 24 tahun
semua begitu kan pasti cuma sejam 2 jam
sehari kan selesai Mungkin sebulan
bongkar rumahnya gitu walaupun kita juga
harus jaga adabnya kita harus jaga adab
tidak boleh sama sekali kita membiarkan
ee misalnya kalau kita lagi bongkar
rumah lalu kita ribut
sengaja ganggu tetangga kita kerja di
waktu-waktu dia tidur misalnya ada
bayinya kita harus memang hati-hati G
seperti itulah tapi di sini poinnya
tidak boleh sama sekali seseorang
merusak hubungan dia dengan tetangganya
hanya karena tetangganya mau memasang
suatu Selama masih dalam lingkungan
rumah dia kalau sudah keluar memang
menembus tembok kita boleh kita larang
tentunya hadis 736 dari Abu Hamid
assaidi radhiallahu Anhu Beliau berkata
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
bersabda la yahillu
limriin as aki
birifsin
minhu tidak halal bagi seseorang untuk
mengambil tongkat saudaranya tanpa
kerelaan hati saudaranya
tersebut hadis ini riwayat Ibnu Hibban
dan alhakim dalam kitab sahih mereka
masing-masing hadis ini diriwayatkan
Ibnu Hibban dengan sahih dij 13 halaman
317 tentu hadis ini teman-teman
menjelaskan kepada kita tentang tidak
bolehnya mengambil barang seorang muslim
apapun itu barangnya gak dibolehkan sama
sekali baik itu mengambil pakaiannya
mengambil tongkatnya mengambil sendalnya
mengambil apa saja fasilitas yang sedang
dia miliki semuanya tidak boleh kecuali
kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
dengan kerelahan hati saudaranya dia
minta baik-baik dikasih Ya sudah enggak
dikasih Ya sudah tapi di sini poin
larangan untuk merusak sebuah perdamaian
yang sedang ada kita lagi tidak ada
masalah sama orang seperti seperti kita
lagi Damai Gak boleh kita rusak hanya
karena Isang mengganggu dia atau
mengambil produk yang dia miliki
wallahuam itu pasal atau bab ketuuh
tentang masalah perdamaian yang
maksudnya adalah perdamaian dalam sisi
transaksi muamalah dengan tetangga dan
seterusnya kita masuk ke bab ke-elan
kembali ke bahasan bab yang keenam
masalah pemindahan hutang dan
jaminan hadis pertama dalam Bab kita
ini adalah hadis nomor 737 Dari Abu
Hurairah radhiallahu Anhu Beliau berkata
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
bersabda matlul Gani dulmun waidza utbi
ahadukum ala maliin falyatba
penundaan pembayar hutang yang dilakukan
oleh seseorang yang kaya punya kemampuan
adalah suatu kezaliman dosa besar dan
Apabila salah seorang Di Antara Kalian
pembayaran piutangnya dilimpahkan kepada
seseorang yang kaya maka hendaklah dia
menerimanya hadis ini riwayat Bukhari
Muslim Bukhari J 3 halaman 123 muslim J
3 halaman
1197 dan riwayat Imam Ahmad lafaznya
adalah falyahtal
maka hendaklah dia menerima pemindahan
tersebut Jadi kalau misal gini si a sama
si B Posisi saya misalnya si B saya
mengutangkan uang kepada si A misal ini
juta uang saya pinjamkan dia minta uang
tadin saya pinjamkan jatuh tempo dia
engak punya dia enggak mampu
bayar Rupanya dia negosiasi sama orang
ketiga untuk bantu dia bisa enggak bayar
ke Khalid ini uang R juta jadi saya Pah
utang ke kamu lalu orang itu mau dapat
pahala dia bilang Baiklah saya bayarkan
Maka kalau dia bilang ke saya Khalid
utang saya tidak bisa saya bayar tapi
saya sudah bicara sama si c c siap bayar
enggak boleh saya bilang enggak saya
tetap mau tahu dari kamu
engak kan mungkin si C maunya ketemu
sama saya langsung mana orang yang kamu
utang itu saya mau ketemu Coba mau
ngobrol benar enggak jumlahnya benar
enggak pada tanggal itu ambil uang benar
Enggak Begini dan begitu maka ini hadis
menjelaskan masalah itu tidak boleh kita
ngotot kalau dialihkan hutang itu kepada
orang lain dan jelas orang itu memang
sudah mengiakan untuk membayar kita
menolaknya kemudian hadis 738 dari Jabir
bin Abdillah radhiallahu anhum Beliau
berkata tu Rul
minnaagalnahu
wnahu
waanahui rasahuh wasamna alaii
[Musik]
Abu
kada
abuas
was ada seseorang meninggal diantara
kami kata bin Abdillah maksudnya sahabat
nabi juga meninggal yang lain lalu kami
memandikannya memberikannya
wangi-wangian dan mengkafaninya atau
mengafaninya Kemudian kami membawanya ke
Rasulullah S wasam Seraya berkata Apakah
anda bersedia
mensalatkannya maka beliau pun melangkah
beberapa langkah ingin menuju ke jenazah
itu lalu beliau bertanya apakah dia
memiliki tanggungan utang ini si mayit
punya utangak kami menjawab ada
kecil sekali hutangnya cuma Dinar lalu
Beliau sallu was pun pergi meninggalkan
Tidak jadi mengimami Tidak jadi
mensalati jenazah itu maka Abu katada
radah anu sahabat nabi salah seang
sahabat nabi bersedia menanggung utang
tersebut lalu kami mendatangi lagi
nabiuaihi was maka abuatada berkata saya
atau aku yang menanggung Dinar tersebut
wahai Rasulullah makaas was kamuu
menanggutangnya sehingga ini dari
hutangnya tanda tanya dia menjawab iya
Abu katada bilang lalu Nabi Sallallahu
alaii wasallam mensalatkan orang
itu hadis ini riwayat Ahmad Abu Daud dan
nasai dan disuikan oleh Ibnu Hibban dan
alhakim Ahmad meriwayatkan jji 3 halaman
330 kemudian Abu Daud di jilid 3 halaman
247 annasai jilid 4 halaman 65 Ibnu
Hibban jilid 7 halaman
334 hadis ini memberikan gambaran kepada
kita dan hukum Syari kalau ulama dan
orang-orang tokoh masyarakat ya tokoh
agama tidak mensalati jenazah yang masih
punya
hutang ya yang salati umumnya muslimin
kecuali dengan satu keadaan memang ada
yang mau menanggung utangnya ya di sini
nabi Sallahu alai wasallam Berikan
contoh kepada kita begitu dia mau salat
jenazah dia tanya orang ini ada hutang
enggak ada berapa 2 Dinar Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam tinggalkan
sampai ada sahabat Abu katar mengatakan
saya akan tanggung ya Rasulullah Nabi
tanya lagi apa Apa kau menanggung
hutangnya si mayit ini supaya jelas
jangan cuma lisan sehingga dia lepas
dari tanggung utang dia mengatakan Iya
maka Nabi Sallallahu alaii wasallam
mensalatinya Dan ini juga sebuah
pelajaran lain kalau seorang imam yang
mau salat boleh bertanya kepada
orang-orang Kalau dia mau Salatin ini
ada hutangnya enggak boleh dia bertanya
dan boleh juga dia meninggalkan untuk
mengimami salat jenazah atau mensalat
isi mayit kalau betul-betul ternyata
orang itu masih punya hutang sebagaimana
perilaku nabi sallallahu alaihi
wasallam ini menandakan pentingnya
masalah jangan sampai punya utang
teman-teman utang itu darurat sekali dan
dari awal begitu menguutang niatkan
dalam hati mau membayar kalau kita
niatkan mau membayar Insyaallah akan
dimudahkan oleh Allah subhanahu wa taala
sebagaimana hadis yang sahih kata Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam Siapa yang
utang niat membayar Allah akan mudahkan
dan siapa yang tidak niat membayar Allah
akan mempersulitnya
hadis 739 Dari Abu Hurairah radah Anhu
Ana Rasulullah Sallahu
wasamali
quaka waan SH alai
waliminikumatahallah alaiutuh q a
aniun q
Barang siapa atau bahwasanya bahwasanya
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
didatangkan kepadanya seseorang yang
meninggal dunia yang masih menanggung
hutang meninggal masih punya hutang lalu
beliau bertanya apakah dia meninggalkan
sesuatu untuk melunasi utangnya ada
enggak dari warisannya yang bisa dipakai
bayar
hutang bila dikatakan bahwa dia
meninggalkan sesuatu untuk melunasi
hutangnya maka beliau Sallallahu Alaihi
Wasallam mensalatkannya
dan bila tidak demikian maka Beliau
berkata salatkanlah salatlah kalian
untuk teman kalian ini orang awam
muslimin boleh salat dan ketika Allah
telah memberi beliau atau Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam penaklukan
negeri-negeri Maksudnya Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam banyak dapat harta
rampasan perang pbebasan Mekah ee kota
Thaif ya Ee Tabuk menandari Perang Tabuk
khaibar sebelumnya khaibar itu banyak
sekali harta maka Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam menjadi kaya lebih banyak
pendapatan beliau pun bersabda saya
lebih berhak terhadap orang kaum
mukminin daripada diri mereka
sendiri Oleh karena itu barang siapa
yang meninggal dan menanggung hutang
maka Sayalah yang bertanggung jawab
melunasinya hadis ini riwayat Bukhari
Muslim Imam Bukhari jadi halaman 128 dan
imam muslim jadi halaman 1237 ya jadi
hadis ini memberikan pelajaran penting
yang perlu digaris bawahi adalah Nabi
Sallallahu Alaihi was wasallam tidak
mensalati jenazah yang masih punya
hutang Kemudian beliau menganjurkan
muslimin umumnya mensalatinya kecuali
ada orang yang siap menanggung utangnya
atau dia tinggalkan harta yang cukup
untuk melunasi utangnya atau Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam masih hidup
Sehingga beliau yang menanggung
utang-utang itu karena beliau setelah
punya harta Beliau mengatakan aku lebih
berhak dari kaum mukminin atau terhadap
mukminin dari diri mereka sendiri dari
diri mereka sendiri maka Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam melunasi utang-utang
para sahabat yang meninggal yang masih
punya punya hutang setelah beliau
memiliki banyak sekali harta rampasan
perang dalam riwayat Bukhari
disebutkanan mata walam yatruk
wafaan Barang siapa yang meninggal dunia
dan tidak meninggalkan sesuatu untuk
melunasi utangnya ini diriwayatkan
Bukhari dij 8 halaman
187 dan ini menandakan bahwasanya orang
usahakan meninggal tidak punya hutang
atau Kalaupun dia meninggal dia sudah
punya cadangan baik itu tabungan ada
kerabat yang sudah dia wasiatkan yang
bisa melunasi utangnya dan seterusnya ya
karena Imam Syafi'i rahimahullah pada
saat mau meninggal beliau sempat punya
utang beberapa dirham saya lupa 70
dirham atau 70 Dinar maka beliau pun
akhirnya mewasiatkan kepada satu orang
temannya atau muridnya lebih tepat untuk
melunasi utang tersebut maka Imam Syafii
rahimahullah meninggal dalam kondisi
utangnya dilunasi oleh salah satu dari
jemaahnya atau
muridnya hadis terakhir dalam Bab bab
kita ini hadis 740 bab ke-8 dari Amr Bin
Syuaib dari ayahnya dari kakeknya Beliau
berkata radhiallahu anhum ajmain
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
bersabda la kafala Fi had tidak ada
jaminan dalam suatu hukuman
had diriwayatkan oleh Baihaqi dengan
sanad yang lemah hadis sini lemah
diriwayatkan Baihaqi di jinid 6 halaman
77 dan hadis ini tentu tidak dipakai
oleh para ulama karena memang dasarnya
satu-satunya perawi Hadis ini hanya
albaihaqi baihaaki pun melemahkan hadis
ini ya Secara makna tentu tidak ada
jaminan dalam suatu hukuman had artinya
orang tidak bisa menolong orang lain
dengan duit ya pada saat dia Melanggar
Hukum Allah disogok sehingga akhirnya
boleh lepas dari hukum Tapi tentu
walaupun maknanya mengarah ke sana tetap
hadis ini tidak dipakai oleh para ulama
karena lemahnya riwayat
ini baik itu Bahasan tentang masalah
perdamaian dan utangputang kalau ada
yang punya pertanyaan ditulis ya di bab
ke-elapan masalah perdamaian tadi di bab
ke tentang Maaf di bab keetu masalah
perdamaian di bab ke-el masalah
ee pemindahan hutang dan jaminan dan
kita masuk Insyaallah sekarang ke bab
kees9 persekutuan dan perwakilan ya jadi
partner bisnis ya karena ini kita masih
dalam Bab jual
beli hadis pertama dalam bab ini adalah
hadis 741 Dari Abu Hurairah radallahu
Anhu Beliau berkata Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda
qallah anitus syarikaini Ma lam Yakun
ahaduhuma shohibah faidza Khana khajtu
Min
bainihima Allah subhanahu wa taala
berfirman Aku adalah yang ketiga dari
dua orang yang bersekutu dua orang
partner bisnis dua orang punya akad maka
Allah ketiganya
selama salah satu dari keduanya tidak
mengkhianati yang lain dan apabila dia
berkhianat aku keluar dari antara mereka
berdua hadis ini diriwayatkan Abu Daud
dan disahihkan oleh alhakim al-hakim
atau Abu Daud meriwayatkan di Ji 3
halaman 256 dan Al Hakim jadi 2 halaman
52 hadis ini teman-teman memberikan
pelajaran kepada kita sesuai dengan
disaikannya oleh alhakim Walaupun ada
ulama yang menilai hadis ini lemah tapi
saya sudah bilang kalau kalau satu buah
hadis diperselisihkan oleh para ulama
ada yang mensahihkan ada yang
menghasankan ada yang melemahkan maka
tentun dilihat mana yang paling kuat di
antara mereka dalilnya atau kalau tidak
sempat diteliti maka kita boleh
berpegang kepada salah
satunya di sini dikatakan hadis ini
disahihkan oleh al-hakim Allah subhanahu
wa taala menjelaskan kalau kita mencari
partner bisnis ya partner
utangputang ee apalah partner rumah
tangga atau pasangan rumah tangga kita
kita cari memang orang yang baik amanah
tanggung jawab jujur maka Allah selalu
bersama kita artinya allah subhanahu wa
taala akan menjaga tapi
kapan salah satunya tidak amanah atau
kita salah memilih orang ini maka karena
itu berkah daripada transaksi akan
diangkat termasuk berkah masalah rumah
tangga berkah masalah utangputang dan
seterusnya
hadis 742 dari assaib almzumi
radhiallahu Anhu annahu Kana syarikan
nabi shallallahui wasallam qblal Bah fa
yaal fa faqala Marhaban biakhi
wasariki bahwasanya
dia maksudnya adalah sahabat nabi yang
mulia assaib Al
makzumiah bahwasanya dia merupakan
sekutu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
sebelum beliau diutus sebagai nabi di
Makkah lalu dia assaib ini datang pada
saat penaklukan kota Makkah maka beliau
pun bersabda kepada orang itu kalau
orang itu masih dalam keadaan kufur ya
kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
Selamat datang saudaraku dan
sekutuku hadis ini diriwayatkan oleh
Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah Imam Ahmad
meriwayatkan J 3 halaman 425 kemudian
Abu Daud jilid 4 halaman 260 dan Ibnu
Majah jilid 2 halaman 768
hadis Ini saudaraku seiman menjelaskan
bahwasanya seseorang muslim dibolehkan
memiliki sekutu tapi dia cari sekutu
yang baik baik masih berlanjut akad kita
atau sudah terputus akad kita tetap kita
menghormati dan boleh kita mengatakan
selamat datang selamat ketemu wahai
saudaraku dan sekutuku dan sekutu-sekutu
ini berarti menandakan boleh orang
bekerja sama bahkan itu jauh lebih baik
dibandingkan kita jalan sendirian
kemudian kita juga terhimpit dengan
pendapat-pendapat kita sendiri dan
akhirnya butuh modal pun tidak bisa
berkembang tapi kalau kita bisa libatkan
orang lain bagus itu termasuk sunah Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam apalagi kalau
orang itu amanah pemilik uang yang besar
dan amanah kemudian pemilik usaha yang
profesional dan juga amanah dan dia siap
menerima modal kita maka itu sangat baik
ya makanya ada istilah syarik atau
partner bisnis ini hadis 74 43 dari
Abdullah Bin Masud radhiallahu Anhu
beliau berkataaktu Ana Wa
amarad fausba Yaum Al
Badr saya maksudnya Abdullah bin Mas'ud
Ammar in
Yasir dan Saad bersekutu pada bagian
harta rampasan yang kami dapatkan pada
Perang Badar hadis ini diriwayatkan oleh
nasai dan
lainnya annasai meriwayatkan J 7 halaman
57 ya yang dimaksud di sini sekutu
adalah pada saat menang dari Perang
Badar cukup banyak harta rampasan perang
karena 314 orang sahabat mengalahkan
1000 orang kafir
Quraisy dan ini mayoritas daripada
pedang mereka kuda mereka perisai
mereka semuanya menjadi harta rampasan
perang muslimin maka tiga orang sahabat
ini menjadi sekutu satu sama yang lain
nih Saya punya Sekian banyak emas satu
lagi mengatakan saya juga punya Sekian
banyak emas diikutkanlah semua tiga
orang ini untuk dikelola secara bersama
dan itu menandakan bolehnya dan
terbukanya pintu kerja sama dalam Islam
dan tentu kalau kita mengeroyoki sebuah
proyek itu Ca lebih bagus teman-teman
sekalian karena kita akan saling menjaga
satu sama yang lain kita akan berusaha
mengerjakan yang terbaik supaya
mendapatkan hasil yang terbaik beda
kalau kita sendiri enggak ada beban
mental enggak ada beban e fikih
Sudahlah rugi-rugi untung-untung tapi
kalau ada orang lain kita jadi berpikir
jangan sampai rugi
Ya kemudian
hadis hadis
744 dari Jabir bin Abdillah radiah dia
berkataubarbi
wasqbar Saya hendak pergi ke khaibar
lalu saya mendatangi nabi s wasam dan
Beliau berkata apabila kamu mendatangi
wakilku di khaibar maka Ambillah darinya
15 wasak hadis ini riwayat Abu Daud dan
beliau mensahihkannya hadis ini riwayat
Abu Daud di J 3 halaman
ya Sebagian ulama mendhaifkan hadis ini
Tentunya ya Tapi secara umum digunakan
oleh ulama-ulama hadis yang dimaksud di
sini waktu Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam pulang dari kesepakatan
hudaibiyah terjadilah perang khaibar dan
khaibar ini sebuah wilayah yang sangat
luas ya
Ada kurang lebih 9 benteng Yahudi
besar-besar artinya sembilan
perkampungan besar dan Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam menaklukkan seluruhnya
sehingga semuanya menjadi harta rampasan
perang muslimin Waktu itu Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam kasih
peraturan suku-suku Yahudi yang masih
ada boleh keluar ke negeri Syam tapi
dengan syarat tidak boleh bawa
apa-apa ya dia cuma boleh bawa bawa apa
yang ada di badannya dia bawa
tunggangannya gak boleh bawa emas enggak
boleh bawa pedang enggak boleh bawa
perisai dan kalau ada orang Yahudi satu
saja menyembunyikan emas maka dia akan
menyebab akan menjadi penyebab seluruh
Yahudi dibunuh pada saat itu Nabi
Sallallahu alaihi wasallam pada saat
melihat kejadian orang-orang Yahudi mau
diusir dan melihat mereka banyak yang
mengumpulkan harta segala macam
maksudnya nya mengumpulkan
barang-barangnya karena hartanya harus
ditinggal maka ada beberapa orang Yahudi
yang datang kepada Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam mengatakan Ya Rasulullah
atau nabi lagi menyaksikan Mereka lagi
mau keluar tinggalkan
khaibar Hai Muhammad ini khaibar luas
luas sekali Enggak
ada enggak mampu pasukanmu pun pasukan
muslimin 1400 orang enggak bisa
mengelola khaibar Karena luasnya satu
Negeri sekarang pun kalau kita ke
wilayah khaibar itu luas sekali ya
kotanya besar benteng-benteng Yahudi ada
di dalam situ bekas-bekasnya gitu kan
maka mereka mengatakan Hai Muhammad ini
khaibar luas pasukanmu enggak cukup
untuk mengurus khaibar dan kami nguasai
khaibar kami para pekebun-kebun hebat
untuk mengurus kebun-kebun kurma ini ini
rumah-rumah tanah semua kami yang bangun
tapi ini punya kalian sekarang kalian
sudah menang perang pekerjakanlah kami
dengan tetap tinggal di tempat tempat
kalian ini di rumah-rumah kalian dengan
cara kami memberikan kepada kalian hasil
yang kami
dapatkan Waktu itu Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam juga dapat bagian dari
khaibar cukup banyak besar sekali ya
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
mendapatkan seperlima dari harta
rampasan perang dari totalnya maka Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam waktu itu
orang-orang Yahudi diizinkan tinggal
tapi dengan syarat mereka bekerja
mengirimkan hasilnya kepada para
muslimin yang telah menang jihad pada
saat itu dan mereka punya saham
masing-masing di khaibar ya Sesuai
dengan pembagian Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam di antaranya Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam punya bagian pohon-pohon
kurma yang besar maka satu hari Jabir
bin Abdillah radhiallahu anhuma
Kebetulan lagi mau pergi ke khaibar dia
mau pengin lihat harta rampasan
perangnya maka Nabi Sallallahu alaii
wasallam Jadi pesan kalau kau pergi ke
sana kau temukan wakilku wakil ini
maksudnya orang Yahudi yang aku
pekerjakan di kebun-kebun itu maka
Mintalah kepadanya 15 wasak ya ya satu
wasak ini banyak ya Sekian ee apa
namanya belas kilo atau puluhan kilo dan
ini menandakan bahwasanya bolehnya
seseorang mengambil dari hasil yang
sudah disepakati di waktu tertentu di
tanggal tertentu di hari tertentu untuk
mengambil hasilnya sebagaimana Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam meminta hasil
dari
khaibar hadis 750 atau 45 Maaf 745 dari
urwa Al
Radiallahu anhu Rasulullah Sui
wasallamahu
binarahu
udhiah bahwasanya Rasulullah Sallallahu
alaih wasallam mengutusnya untuk membawa
sat Dinar guna membelikan seekor hewan
kurban untuk beliau alhadis hadis ini
diriwayatkan Bukhari dan Sela dan pada
selah-selah suatu hadis dan hadis ini
telah tersebutkan sebelumnya hadisnya
riwayat Bukhari di jidid 4 halaman 25
dua jadi hadis ini begini Nabi
Sallallahu alai wasallam pernah kasih
sat Dinar kepada sahabat Ini urwah
berikan saya satu ekor kambing kebetulan
waktu itu harganya kambing 1 Dinar maka
urwah pergi ke pasar Dia mendapatkan e
kambing dengan harga setengah Dinar t
nabi kasih 1 Dinar dia dapat Seteng
Dinar maka dia membeli dua ekor kambing
dengan 1 Dinar
dari dua ekor kambing yang urwa dapat
ini satu ekornya disiapkan untuk
dikasihkan Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam yang satu lagi dijual oleh
urwah dengan harga 1
Dinar tangkap Enggak
ini banyak kepala yang mulai
tunduk-tunduk
Hah kenapa kenapa ruku Kenapa sujud ini
belum salat hah masih hidup enggak masih
baik jadi urwa ini cerdas radallah Nabi
Sallallahu wasallam kasih 1 Dinar beliin
saya satu ekor kambing dia pergi pasar
dia cari kambing yang setengah Dinar
jadi satu Dinar nabi bisa dapat dua ekor
kambing Karena nabi Cuma pesan satu ekor
kambing maka satu ekor kambing dari dua
ini Disimpan buat nabi yang satunya dia
jual lagi di pasar itu dengan 1 Dinar
dan laku maka dia pulang ke Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam dia bawa sat
Dinar utuh dengan satu ekor kambing ini
sudah kita Jelaskan hadisnya pada
pertemuan yang sebelumnya Kalau boleh
seorang muslim Memberikan manfaat untuk
saudaranya dengan cara seperti ini tapi
yakin ya Jangan nanti kita masuk ke suu
bisnis misalnya atau kita belikan karena
pesanannya bukan beli yang lain bukan
bisnis yang lain nabi pesan kambing urwa
bawa kambing Seperti itulah tapi
kebetulan dia dapat yang setengah dirham
maka dia beli dua lalu dia jual salah
satunya kemudian diberikanlah keuntungan
untuk Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
nabi enggak minta dibisniskan tapi
karena urwa tidak keluar dari koridor
nabi pesan kambing nilainya 1 Dinar lalu
kemudian dia bisa mendapatkan manfaat
lebih maka dia lakukan ini tentu tidak
masuk di dalamnya kalau ada teman yang
titipin duit lalu kemudian ini untuk
titip misalnya nanti sampai dia pulang
umrah atau dia pulang dari perjalanan
kemudian kita memakai uang itu dengan
alasan saya M bisniskan uang teman saya
ini enggak
boleh beda dengan kasus kambing tadi ini
ya nabi memang titipin beli kambing
khusnya beli kambing 1 Dinar harganya
maka dia dapat setengah Dinar baru dia
jual dia bawa pulang salah satunya dan
juga membawa uang 1
Dinar hadis 746 Dari Abu Hurairah
radhiallahu Anhu Beliau berkata baasa
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
umar al shodqah Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam mengutus Umar untuk
mengambil zakat alhadis ya Dan ini ini
masuk dalam Bab perwakilan Dar Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam bertanggung
jawab terhadap masyarakat Tapi beliau
mengutus tangan-tangan kanannya di
antaranya Umar radahu Anhu untuk untuk
mengumpulkan zakat atau sedekah hadis
ini riwayat Bukhari di jilid 2 halaman
151 imam muslim jilid 2 halaman 676 dan
ini menandakan teman-teman sekalian
bolehnya kita mewakilkan Tolong ambilkan
saya tolong begini sekarang kan di zaman
kita sekarang juga ada surat kuasa ya
Itu juga semua dibolehkan dalam Islam
Jadi perwakilan atau dalam usaha kita
membuka cabang-cabang wakil-wakil ya
frchiseprenchise kalau sekarang Itu
semua dibolehkan selama akad-akadnya
tidak ada pelanggaran
agama dua hadis yang terakhir dalam Bab
kita ini adalah dari Jabir radhiallahu
Anhu an nabi shallallallahu Alaihi
Wasallam naharan wastin wa Amara
alianadbahal
Baqi bahwasanya Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam menyembilih 63 unta dan
memerintahkan Ali untuk menyembelih
sisahnya hadis riwayat Muslim nomor 2
halaman
891 contoh kasus kalau misalnya saya
membeli 10 ekor domba untuk kurban Idul
Adha pada saat saya kasih uang kepada
seseorang ini tolong ya beli dan
sekalian sekaligus sembelihkan atau
misalnya bawa nanti saya akan sembelih
lalu dia belah ditaruh di halaman masjid
misalnya kemudian habisul saya datang
Saya sembelih baru sayael beli lima
kayaknya saya letih Nih udah saya
panggil aja teman tadi yang beliin bisa
enggak kamu potongkan ini dia wakilkan
kita wakilkan kepada dia boleh Enggak
boleh maka orang itu pun datang
melanjutkan menyembelih lima yang
tersisa untuk menggenapkan 10 dari
kurban saya tentu ini wakil ini boleh
dikasih upah Boleh tidak bebas-bebas
saya tergantung kesepakatan
kita hadis terakhir dari Abu Hurairah
Anhu bahwasanya tentang kisah seorang
pelayan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
bersabda
Pergilah wahai unais kepada istri orang
ini dan bila dia mengaku maka rajamlah
dia hadis ini riwayat Bukhari di 3
halaman 250 dan jadi halaman 110 dan
imam muslim jadi 3 halaman
1325 di sini teman-teman Sekalian
termasuk menilai memanggil menangkap
orang yangang salah maka pihak
pemerintah boleh mengamanahkan kepada
pegawai-pegawai staf-staf untuk
melakukan itu semua Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam sudah tahu ada seorang
wanita kebetulan pezina dia pergok
berzina dan dia harus kena rajam maka
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam suruh
unais sahabat nabi Hai unais Pastikan
semua kalau betul rajam diamanahkan oleh
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam maka ini
semua dibolehkan yang penting su kita
punya kita punya mandat di sini ya kita
punya surat penunjukan kalau kita
sekarang mungkin secara resmi atau ada
saksi yang yang melihat memang kita
sedang diamanahkan untuk
itu bab
ke-10 bab masalah
pengakuan hadisnya cuma satu di sini 749
dari Abi Dzar radhiallahu Anhu Beliau
berkata Q rasulullahi shallallallahu
Alaihi Wasallam qulil Haq walaua
Mur Rasulullah Sallallahu Alaihi
Wasallam bersabda katakan yang benar
walaupun itu pahit hadis ini
diriwayatkan Ibnu Hibban Dengan hadis
yang cukup panjang dan ini Ibnu Hibban
Sebutkan dij dua halaman 79 dan
dihasankan atau disahihkan
oleh para ulama di antaranya Syekh
Albani
rahimahumullah hadis ini menjelaskan
kepada kita tentang khusus bab pengakuan
Bagaimana kalau kita ketahuan
teman-teman sekalian gak usah lagi
sembunyikan
apa-apa pepatah-pepat yang sering
diucapkan kalau masalah martabat dan
harga diri walaupun pahit telanlah
Maksudnya apa walaupun salah pertahankan
itu enggak benar ada pepatah biasa
begitu ya ya enggak bisa kalau salah
salah dalam Islam dikatakan oleh Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam katakan
kebenaran walaupun pahit karena
kebenaran teman-teman di awalnya aja
pahit setelah itu enak kamu lakukan Iya
maaf udah memang kita merasa salah tapi
selesai besok rusa segala macam sudah
enggak ada beban daripada kita berbohong
dan berbohong akhirnya makin menumpukkan
permasalahan apalagi kalau ketahuan
ternyata kita sudah bohong yang lalu
sekarang ketahuan lagi bohong itu makin
rumit nantinya jadi makanya kita disuruh
pengakui perbuatan-perbuatan yang salah
ya di sini dan akhirnya selesai kita
akui dan kita terima
konsekuensinya ada
pertanyaan banyak
untuk apa bertanya hamba
Allah ini sudah
disortir baik begitu saja Insyaallah
mudah-mudahan apa yang kita bahas
bermanfaat lebih kurang yang Tolong
dimaafkan subhanakallahum W bihamdika
asadu alla ilaha illa anta astagfiruka
wa atubu ilaik wasalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh waikum
[Musik]