Kind: captions Language: id asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam alhamdulillah selalu kita ucapkan kalimat rahasia ini karena memang kalimat rahasia inilah yang membuat nikmat yang telah kita rasakan dan akan kita rasakan ke depannya dari makanan minuman pakaian dan segala kebutuhan di muka bumi ini akan bertahan dan bertambah dan juga kita panjatkan salam hormat kita kepada manusia yang telah menyampaikan kepada kita syariat Allah sehingga kita paham mana yang diperintahkan dan dilarang dan juga kita punya panduan hidup tentunya karena semua yang halal dan haram kita jadi tahu dan akhirnya meninggal dunia akan masuk dalam surga manusia terbaik ini telah diberikan salam hormat kepada Sang Pencipta Allah bersama malaikatnya Maka sangat wajar kalau kita selalu membacakan selawat dan Taslim kepada nabi besar Muhammad sallallahu alaihi wasallam baik melanjutkan bahasan mahkota pengantin dan sudah panjang lebar kita Jelaskan pertemuan yang lalu tentang salat istikharah salat yang kerjakan dua rakaat jalan pintas doa di mana seseorang itu akan mendapatkan jawaban dari Allah subhanahu wa taala baik pernikahan pekerjaan atau apa saja dan cukuplah perkataan para sahabat kami diajarkan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam istikharah sebagaimana kami diajarkan ayat Alquran yang sudah panjang lebar saya Sebutkan tentang masalah istikharah ini kita masuk ke sub bahasan lain di dalam buku kita ini adalah dibolehkannya memandang waj wajah wanita yang dipinang dan sebaliknya wanita boleh memandang wajah pria dan saya itu hari pernah sempatkan e Jelaskan teman-teman sekalian konsep taaruf Islami adalah melihat sesuatu yang menarik poin pertama dari tiga poin konsep taaruf Islami adalah melihat wajah dan telapak tangan calon pasangan kita wajah memberikan simbol antara kepala atau dari kepala sampai ke perut dan telapak tangan memberikan simbol dari kemaluan sampai ke kaki dalam arti kata secara global tentun Nya maka laki-laki boleh melihat ke arah wajah wanita dan itu cukup menjadi simbol buat dia untuk seluruh ee tubuh setengah tubuhnya dan telapak tangan adalah setengah yang tersisa begitu pula dengan laki perempuan melakukan pada laki-laki saya akan bacakan di sini dibolehkan memandang wajah wanita yang dipinang dan sebaliknya maksudnya laki- perempuan juga melihat wanita juga melihat wajah pria Jika laki-laki datang untuk meminangnya maka boleh memandang wajah dan Kedua telapak tangannya diiwayat asah Eng sudahangnyaat maka akuwab melanggengkan di antara kalian berdua nanti kita suruh lihat tapi itu relatif ya artinya di wajah ini kedua mata alis hidung bibir pipi kulit semua ini boleh Sebagian ulama memasukkan bolehnya melihat sebagian rambut sebagian rambut yang dijatuhkan dari belakang atau bagian depan jilbab wanita sehingga ketahuan kalau rambut itu lurus atau enggak gitu kan seperti itulah kecuali kalau memang si laki-laki ini punya mediasi yang lain seperti ibunya saudarinya yang dia suruh datang liat ke rumah untuk mengetahui rambutnya lurus atau tidak Gitu Karena biasa ada laki-laki memang yang butuh itu dia tahu kalau dia suka dengan perempuan rambut lurus atau rambut keriting atau apalah yang jelas itu juga termasuk hal yang bagian dari wajah ya bagian Sebagian ulama ya tidak semua tapi umumnya wajah sudah cukup menjadi simbol juga dari Jabir radhiallahu Anhu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda di dalam hadis yang lain dan tadi hadis yang pertama itu sahih diriwayatkan timidzi dan nasai sementara hadis yang sekarang adalah menceritakan tentang kejadian di zaman Nabi Sallahu Alaihi Wasallam dan hadis iniahih riwayat Abu Daud dan Ahmad juga kata nabiahuaihi was [Musik] jika salah seorang Diara kalian ingin meminang seorang Wan maka jika i bisa maka untuk dia bisa melihat punya kesempatan untuk itu atau termudahkan apa yang mendorongnya untuk menikahinya makaakanlah maksudnya wajah dan telapak tangan tadi sebab memang di sini yang dimaksud kembali kepada hadis sebelumnya lalu Jabir berkata radhiallahu Anhu aku pun meminang gadis lalu aku mencuri pandang dalam arti kata di sini dilihat putood note nomor 54 kalau yang pegang bukunya ini terjadi pada zaman di mana kesucian diri rasa Malau dan hijab dijunjung tinggi Adapun pada hari ini peminang bisa melihat wanita yang akan dipinangnya sebelum pergi ke rumah keluarganya ia melihat dada leher betis lengan leher ee apalagi rambut wajah telapak tangan paha bentuk pinggulnya bentuk kemaluan dan duburnya artinya sudah sampai pada pelanggaran agama yang luar biasa saya rasa mungkin tidak ada yang terlewatkan olehnya sedikit pun pada zaman di mana wanita kaum muslimin telah melepaskan hijab Ifa Ifa itu kemuliaan kesucian dan Islam sehingga tidak bisa dibedakan lagi antara gadis Muslimah dengan gadis yang tidak memeluk Islam di jalanan Karena semuanya memakai pakaian yang sama dalam arti kata waktu W itu Jabir menceritakan jadi karena hijab syari semua bercadar di zaman Nabi Sallallahu alaii wasallam kalau pakai cadar pun maka mata mereka ditutup gitu kan maka mereka tertutup semuanya gitu sehingga sulit untuk melihat maka Jabir mengatakan aku pun pada saat ingin meminang seorang gadis aku sempat mencuri pandang artinya di suatu kesempatan perempuan itu lagi buka cadarnya maka si Jabir lewat dan dia melihatnya sehingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikah ya lalu aku akhirnya menikahinya hadis ini memberikan penggambaran kepada kita kalau bolehnya Nazar namanya melihat ya melihat tentu sekarang muslimah di Indonesia umumnya pakai jilbab kayak akhwat kita sekarang dan ini tidak salah memperlihatkan wajah dan telapak tangan itu umumnya sudah bisa si laki-laki itu punya gambaran tidak perlu melakukan seperti Jabir misalnya kecuali wanita itu bercadar dan sulit sekali untuk Dia ee mendapatkan e wanita itu atau untuk ketemu dan juga tidak bisa untuk menembus keluarganya kalau dia bisa Nazar Karena untuk meminang meminang itu dianjurkan sebelum meminang memang melihat nzar namanya gitu kan nanti setelah itu baru meminang Minang ini khitbah ya baru mulai bicara negosiasi masalah Waktu Masalah apa syarat-syaratnya dan seterusnya tapi ini sebelum meminang tentu orang harus Nazar dan ini ulama mengatakan dibedakan antara Nazar melihat Kalau sekarang kan ada mediasi ya banyak Ada media-media seperti ee apa namanya foto gitu kan ee kemudian mungkin kalau interaksi di di setempat umum kelihatan wajahnya ketahuan Oh ini orangnya sudah sudah tahu punya gambaran maka itu W itu tidak tidak butuh lagi dia tinggal tinggal mencari tahu tentang informasi akhlak dan sifatnya keluarga secara umum lalu meminangnya nah meminang ini memang sudah bicara mau meminta dan seterusnya tapi bukan batu itu Nazar Nazar itu sudah sebelumnya ya karena ulama mengatakan maratnya akan besar kalau dia di waktu meminang baru dia Nazar Kapan misalnya dia Nazar nih waktu dia pas mau meminang terus kemudian gak cocok gimana caranya sudah datang ke rumahnya orang kan jadi enggak enak gitu ya jadi ulama mengatakan memang nzar ini berbeda nzar ini berbeda memang pada masa-masa sebelum peminangan ringkas cerita daripada dalil yang kita bacakan tadi boleh menazar melihat ya boleh melihat dari sahli bin Saad assaidi seorang wanita datang kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Seraya berkata Ya Rasulullah ananguak rasulah akughu nabi wasuandang terseb dan mencerya melihat dengan Deta melihat wajahnya orang iniawarkan untuk menikah lalu Beliau bukan ini terjemahan menggelengkan kepala salah ya bukan menggelengkan kepala tapi menundukkan kepala itu Ar menundukkan kepala dalam arti kata beliau memberikan isyarat kalau beliau tidak punya hajat Ya tentu ini lanjutan hadisnya maka nabi Sallahu alhi wasam lalu berkata kepada wanita itu apakah kamu mau saya nikahkan kamu sama orang lain kata perempuan itu Baiklah saya setuju dengan keputusan Anda makabi was Arkan sahabat yang hadir Siapa yang mau menikahi wanita ini seseorang sahabat lalu berdiri mengatakan saya Rasulullah kemudian lalu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan Pulanglah Carilah walaupun cincin perak yang kamu bisa jadikan sebagai mahar lalu kemudian dia pulang ke rumahnya karena orang ini sangat miskin tidak punya apa-apa dia kembali mengatakan Ya Rasulullah tidak ada di rumah saya Yang ada hanyalah yang saya biasa pakai sehari-hari panci yang dipakai masak sendok apa segala cuma kebutuhan gelas yang itu saja kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Apa kau punya ayat-ayat al-qur'an yang kau hafal dia bilang iya ya kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam jadikan sebagai maharmu maka di sini ulama juga mengeluarkan dari hadis ini ituu hadis ini ada puntut nomor 56 riwayat Imam Bukhari Muslim ya hadis ini memberikan pelajaran kepada kita kalau mahar yang paling sedikit adalah al-qur'an boleh surah tertentu gu kan dan syaratnya kalau dia sudah jadikan mahar berarti dia harus bisa mengajarkan itu pada istrinya Dia mengajarkan itu pada istrinya kemudian hadis Abu Hurairah juga mengatakan Maaf hadis tadi juga memberikan gambaran bolehnya seorang wanita menghibahkan dirinya Ya sudah pernah kita Jelaskan laki-laki baik memang Saleh Dia bisa mengatakan saya menawarkan diri kepada anda itu bukan aib dan laki-laki juga harus dengan santun merespon itu sebagaim nabi s wasampon dan menyampaikan dengan baik tidak menunda waktu kalau saya belum bisa atau Saya tidak cocok atau saya masih berpikir dan seterusnya ini semua harus bisa dibahasakan dan setiap akhwat harus tahu kalau ada laki-laki yang sudah Nazar melihat dan kemudian datang mau meminang sudah berbicara sudah mulai nanya-nanya dan keluarga kita sudah menyambut berarti tidak boleh menerima lamaran laki-laki lain gak boleh khitbah kecuali memang sudah diberikan keputusan pada laki-laki itu Maaf kami kayaknya belum bisa kami belum cocok gitu seperti itulah dibahasakan Dan itu tidak aib ya menolak pun dalam Islam tidak aib menawarkan juga tidak aib tapi dengan bahasa-bahasa yang santun itu diambil pelajaran dari poin tadi sama laki-laki juga boleh laki-laki sudah tentu pasti lebih terbuka ya dia boleh mengatakan kepada seap wanita yang dia suka misalnya dia mengatakan saya niat mau menikahi kamu pertimbangkanlah gitu maka boleh saja mereka pertimbangkan masalah itu lalu masing-masing bisa menentukan keputusan setelah itu kemudian hadis selanjutnya abuah anu meriwayatkan ia mengak was qu rasulullahahu Alaihi Wasallam an ilaiha Q qhabur ilaiha faiunil telah datang pada saat sahabat ini perawi hadisnya tentunya ya Abu Hurairah Anhu mengatakan aku pernah satu hari berada di sisi Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam lalu seorang laki-laki datang kepada beliau dengan memberitahukan bahwa ia telah menikah dengan seorang wanita dari Ansar maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan kepadanya Apakah engkau selah melihat perempuan itu I mengatakan tidak kata beliau Pergilah lalu lihatlah karena di mata kaum Ansar ada sesuatu mayoritas ulama baik Salaf maupun khalaf berpendapat tentang bolehnya laki-laki memandang wanita yang hendak dipinang namun terjadi perbedaan di antara mereka tentang apa yang bisa dilihat dari tubuh wanita sampai sini kita tahan dulu hadis tadi yang di atas itu riwayat Imam muslim memberikan gambaran kepada kita kalau ada seorang sahabat yang per k di sini Sebenarnya bukan telah menikah ya tapi yang dimaksud adalah telah meminang lebih tepat terjemahannya telah meminang Tapi waktu dia Minang belum jadi istrinya masih baru dipinang Ternyata dia belum pernah menazar belum pernah melihat perempuan ini cuma langsung main Pinang saja gitu maka nabi salluaii wasallam melarangnya dan mengatakan Pergilah dan lihatlah karena di mata Ansar Maksudnya di mata suku perempuan itu perempuan ini ada Nazar ada sesuatu yang bisa kau lihat gitu maka kau harus pergi lihat mungkin kau tidak cocok mungkin kulitnya mungkin matanya mungkin hidungnya mungkin bibirnya bahasa lincnya begitu maka kamu harus lihat dulu sebelum kamu menikahinya jadi terjemahan di sini dikatakan seseorang laki-laki telah menikah hapus telah menikahnya itu menjadi telah meminang ya karena kalau sudah dinikahi berarti sudah bergaul gitu kan otomatis itu otomatisnya Baiklah sekarang kita masuk ke masalah khilaf ulama apa yang boleh dilihat dari wanita mayoritas ulama membolehkan memandang wajah dan telapak tangan dari Imam Ahmad rahimahullah ada tiga riwayat memandang wajah dan telapa tangan memandang apa yang biasa tampak darinya seperti leher dan betis dan selur melihat seluruh tubuhnya Ibnu hazam rahimahullah berpendapat boleh memandang semua badannya tentu Ibnu hazam rahimahullah adalah ulama yang ada di Spanyol teman-teman sekalian dan Ibnu hazam memiliki pendapat-pendapat yang Ee tidak dipegangi oleh ulama kecuali di sebagian titik saja karena Ibnu hazam memang berada jauh dari wilayah-wilayah kaum muslimin dia di Spanyol seperti kasus misalnya Ibnu hazam berpendapat rahimahullah kalau tak Sai Sai antara Safa dan Marwah di musim Haji atau di musim umrah gitu kan itu bukan Safa ke Marwah sat lalu Marwah ke Safa 2 bukan Ibnu hazam bilang Safa ke Marwa Marwa ke Safa baru satu berarti dobel dari Sai yang sekarang satu-satunya pendapat ulama cuma dia saja yang lain semua mengatakan tidak Safa ke Marwah satu Marwah ke Safa du terus begitu Jadi dari Safa ke Marwah selalu ganjil 1 3 5 7 dan dari Marwah ke Safa selalu genap putaran kedua putaran keempat dan putaran keenam ulama lalu menelusuri ternyata ditemukan Ibnu hazam ini belum pernah Haji dan umrah beliau otodidak saja baca buku beliau tidak tahu gitu kan belum pernah lihat tuh tempat Sai sejauh apa maka keluarlah fatwa beliau dengan masalah seperti ini ini contoh saja jadi Ibnu hazam mengambil dalil yang ada secara global tentang Nabi mengatakan kepada sahabat misalnya Lihatlah apa yang bisa mendorongmu menikahinya maka Ibnu hazam mengatakan berarti seluruh tubuhnya gitu kan cuma pendapat ini tidak dipegangi oleh para ulama di sini diangkat dalam buku kita supaya kita tahu Oh ternyata Ada pendapat yang mengatakan itu tapi ini tidak benar tentunya ya ini tidak dibenarkan oleh para ulama Imam Ahmad membatasi ada tambahan selain wajah dan telapak tangan adalah bagian leher jadi J kain itu kain jilbab bisa dibuka sehingga tetap baju jubah kelihatan dan bagian leher ada yang kelihatan itu pendapat dan juga bagian betis boleh dilihat ini juga diambil dari riwayat yang ini kalau sudah betul-betul mau menikah ya hati-hati dengan ini jangan salah gunakan lagi apa yang saya sampaikan jangan di pinggir jalani lihat betis jantan jantan di sini hati-hati Jadi bukan berarti begitu ya tapi kalau sudah betul-betul mau menikah memang dia sudah punya Nazar awal kata ulama melihat wajah danelap tangan Oh sudah tertarik tapi dia maubih jauh Mel kita lihat maslahatnya si mertu calon mertua ini Paham agama gitu kan dan memang anak perempuan ini Paham agama tidak ada mudarat kita bisa mengatakan saya mau melihat bagian betisnya maka dia boleh menyingkapkan betis dan ini terjadi waktu Umar Bin Khattab ingin menikahi Ummu Kalsum Ummu kalum ini adiknya Hasan dan Husin anaknya Ali Bin Abi Thalib karena di akhir hidupnya Umar istri terakhirnya Adalah anaknya Ali Bin Abi thb dan Umar Bin gal di paha umuum untuk ditusuk oleh Abu Luluk gitu Ini yang tidak bisa dibantau oleh Syiah ya bahwasanya mereka membenci Umar ternyata Umar adalah anak mantunya Ali yang mereka bisa bilang oh itu Ali salah dalam menikahkan loh Ali yang nikahin dibilang saya dia sekarang mau hukumin ini ngaur gitu tapi yang jelas Umar Bin Khattab sempat mengatakan kepada Ummu Kalsum singkapkan betismu gitu kan laluum mengatakan wahai Amir mukminin kalau bukan karena anda kalau laki-laki lain Saya sudah butain matanya karena aib bagi mereka gitu kan tidak umum hukum ini maka umukum pun akhirnya menyingkapkan bagian betisnya dan dilihat oleh oleh Umar Bin Khattab jadi ulama melihat di sini mengatakan adalah maslahat dan mudaratnya tentu umumnya dalil adalah wajah dan telapa tangan sudah cukup wajah dan telapa tangan sudah cukup dikatakan oleh penulis jika telah terjadi kesepakatan di antara keluarga maka hendaklah ia melaksanakan salat istikharah Sekali lagi jika Suka Jadi kalau sudah Nazar sudah merasa tentram kemudian sudah mulai meminang boleh istikharah lagi malah itu lebih bagus gitu istikharah lagi jika ia suka dan membiarkan wanita itu untuk beristikharah pada rabnya berkenaan dengan laki-laki yang datang untuk meminangnya persetujuan gadis dan janda untuk menikah gadis diminta izinnya atas laki-laki yang telah datang melamarnya dan izinnya adalah diamnya Adapun janda maka diminta persetujuannya lewat k-katanya Hal ini berdasarkan sabda Nabi su wasallam JAdi misal Saya punya anak perempuan atau seseorang punya saudari perempuan atau anak perempuan lalu dia berkata pada anaknya masih gadis Si Fulan melamar kamu bagaimana kalau anak perempuan itu diam gadis berarti sudah jelas dia Terima cuma dia bimbang karena belum tahu laki-laki dia bimbang maka diamnya tanda persetujuan si ayahnya sudah boleh mengatakan laki-laki saya terima lamaran kamu kalau janda engak boleh harus dengar dari mulutnya Ini laki-laki lamar kamu Kamu suka gak dia diam Jangan diterima sampai si janda mengatakan Iya saya suka gak boleh hukum syarinya begitu berlandaskan hadis nabi Sallahu Alaihi Wasallam di dalam had diliat Nomor 59 hadis riwayat Imam muslim Ma hadis sebelumnya ya hadis riwayat Imam Bukhari Muslim nomor 58 k nabi was [Musik] janda tidak boleh dinikahkan hingga diminta persetujuannya harus lisannya bilang iya saya mau gitu kan dan gadis tidak boleh diningalkan hingga diminta izinnya nih ada yang lamar mau enggakakan dia engak jawab Diam berarti sudah setuju Mereka bertanya para sahabat Wah Rasulullah Bagaimana bagaimana kita paham izinnya gadis tuh beliau menjawab diamnya dalam hadis riwayat Muslim disebutkan albikru tustaanu Fi nafsiha WA waidnuha sumutuha atau sumutuha qala Naam gadis diminta izinnya berkenaan dengan dirinya dan izinnya adalah diamnya beliau pun mengatakan Iya Mas Nabi Sallallahu Alaihi wasam mengatakan Iya waktu sahabat bertanya masalah itu diriwayatkan juga darinya dalam sahih Hain maksudnya dari sahabat yang sama ya perawi yang sama bahwa khanta binti Hizam dinikahkan oleh ayahnya dalam keadaan terpaksa padahal Ia seorang janda maka ia datang kepada Nabi Sallallahu alaii wasallam lalu Beliau menolak pernikahannya maksudnya dibatalkan oleh Nabi ya pernah terjadi sahabat Khansa ini janda kemudian waktu ayahnya tanya kamu mau nikah dia masih diam dia enggak ngomong lalu ayahnya mengambil hukum perawan langsung dinikahkan saja secara paksa maka si janda ini si Hanta mengeluk kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam lalu nabi batalkan pernikahannya dianggap batal enggak boleh harus si janda menyaut ya saya mau gitu disebutkan dalam asunan dari hadis Ibnu Abbas radah anhuma bahwa seorang wanita gadis datang kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam lalu mengutarakan pada beliau bahwa ayahnya telah menikahkannya padahal Ia tidak suka maka nabi S wasam memberikan hak pilih kepadanya hadis ini Hasan riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah misal ada kasus seorang anak gadis ayahnya langsung nikahkan tanpa nanya tanpa diizinkan ini ada yang lambar kamu nih dia langsung tiba-tiba nikahkan lalu tiba-tiba dibawa si laki-laki ini ini suami kamu sekarang misal anak gadis yang seperti ini dalam hukum Syari boleh menuntut apalagi kalau memang si suami sekarang yang datang tidak jelas dia tidak tahu dia tidak suka suka bahasa dalam hadis ini tidak suka gitu kan maka dia boleh dikasih hak khiar namanya khiar itu milih lanjutin rumah tangga atau dianggap batal pernikahannya itu yang terjadi di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dikatakan di sini ini selain Hanta ya Jadi ada dua kasus beliau memutuskan salah satu dari kedua kasus ini dengan memberikan hak pilih pada janda dan memutuskan untuk kasus yang lainnya dengan memberi hak pilih pada gadis konsekuensi dari hukum ini bahwa gadis yang sudah balik tidak boleh dipaksa untuk menikah dan tidak boleh dinikahkan kecuali dengan kerelaannya ini pendapat mayoritas Salaf mazhab Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat darinya inilah pendapat yang kita ikuti dan tidak meyakini selainnya inilah yang sejalan dengan keputusan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam perintah larangan kaidah syariat dan kemaslahatan umumnya pendapat ini selaras dengan keputusannya karena beliau memutuskan dengan memberikan hak pilih kepada gadis yang dipaksa riwayat hadis ini tidak Mursal karenaah Illa Illa itu seperti penghambat dan illa hadis yang terdapat di dalamnya karena hadis ini diriwayatkan secara bersambung dan Mursal sampai kepada nabi Sallahu Alaihi Wasallam jika kita katakan bahwa para fukqaha mengatakan riwayat yang bersambung adalah ada tambahan dan perawi yang meriwayatkan secara bersambung ini lebih didahulukan daripada orang yang meriwayatkannya secara Mursal maka sudah jelas dan inilah Sikap mereka mengenai hadis-hadis secara umum lantas Mengapa ini keluar dari hukum orang-orang semisalnya Maksudnya di sini hadis ini ada yang perselisihkan tentunya ada yang mengatakan Mursal mursar itu dianggap hadis ini butuh ditelosurin sangat dalam baru bisa diterima tapi penulis buku mengatakan ini tidak bisa tetap Walaupun dia Mursal pun tetap diterima jika kita menilai hadis ini Mursal sebagaimana pendapat hadis-hadis maka ini Mursal yang kuat yang didukung oleh banyak ar ar itu riwayat-riwayat yang sahih lagi jelas iias iias itu salah satu hukum kita ada empat tentunya al-qur'an sunah ijma dan qias ijma itu em kesepakatan para sahabat dan tabiin kalau kias kias ini seperti misalnya rokok dari mana seseorang tahu kalau hukumnya haram tidak ada rokok di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ada namanya hukum kias ias itu ditarik dari hukum yang semirip dengan dia seperti kasus pengharaman khamar misalnya minuman keras pengharaman khamar teman-teman sekalian terjadi kata Allah khamar itu adnya ada dosanya ada mudat buruknya dan ada manfaatnya buat orang tapi kata Allah tap manfatnya atnya lebih besar daripada manfaatnya keluar sebuah kaidah fikih Segala minuman dan makanan yang dikonsumsi oleh manusia muslim kalau bahayanya lebih besar daripada manfaatnya hukumnya haram semua apa saja masuk dalamnya di sini ulama masukkan rokok mudarat yang lebih besar daripada manfaat ada manfaatnya Mungkin orang merasa percaya diri mungkin mungkin mungkin tapi yang jelas mudarat lebih besar maka hukumnya di sini kas dihiaskan ditarik dari khamar dikiaskan Ya ditarik kepada hukum-hukum yang lainnya dikatakan di sini maka ini Mursal yang kuat hadis ini tetap kuat yang didukung oleh banyak arar yang sahih lagi jelas kias dan kaidah-kaidah syariat sebagaimana akan kami Sebutkan jadi Pendapat yang menyatakan hal itulah yang dipilih pendapat ini selaras dengan perintah ya perintahnya karena Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam telah bersabda maksudnya perintah nabi Wan dan anak-anak gadis harus diminta izin tentu kesimpulan dari lembaran tadi di halaman 47 itu adalah tetap berlaku perempuan gadis diminta izini kalau janda diminta pendapat jawaban gadis diam jawaban janda adalah Keluar apa kata-kata yang dia mengatakan setuju atau tidak Ini adalah perintah yang ditekankan karena dikemukakan dalam bentuk kalimat berita yang menunjukkan ketetapan dan keharusan apa yang diberi beritakan itu pada asalnya segala perintah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam itu mengindikasikan kepada kewajiban selama tidak ada ijmak yang menyelisihinya pada dasarnya kalau ada hadis yang terbunyi tersebutkan berarti hukumnya itu sudah harus dijalankan kayak misal tadi anak gadis diizini dan dan bukti dia nerima adalah diamnya janda itu di e di mususyawarai dan dia harus mengeluarkan pendapatnya ini kan hadis sudah ada berarti ini sebenarnya sudah harus menjadi wajib gitu kan wajib hukumnya selama memang tidak ada ijm yang mengubah itu misalnya ada ulama lain menendatangkan dalil-dalil yang lain dan disepakati dengan dalil lebih kuat baru bisa di ganti e hadis tadi itu dengan hadis yang lainnya tentunya pendapat ini juga sejalan dengan larangannya karena Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam berkata wunahulikrtaanu dan anak gadis tidak boleh dinikahkan hingga diminta izinnya ya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan dan melarang serta memutuskan dengan memberikan hak pilih ini adalah penetapan hukum dengan metodemetode yang paling mendalam maksudnya kayak tadi kasus ya anak gadis yang sudah dinikahkan secara paksa oleh ayahnya tanpa diminta izini maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam memberikan hak khiar boleh milih tetap kau jalan sekarang dengan rumah tanggamu atau kan itu ya apa namanya Dia ee cerai dia diputuskan untuk batal pernikahannya pendapat ini juga sejalan dengan kaidah-kaidah syariat karena gadis yang sudah balig berakal lagi dewasa ayahnya tidak boleh mempergunakan sedikitp dari hartanya kecuali dengan kerelaannya dan ia tidak boleh memaksa untuk mengeluarkan sedikitp dari harta itu tanpa kerelaan hatinya jadi hukum Syari bukan hanya sekedar minta izin dari anak perempuan itu yang ada yang lamar kamu Ayah mau nikahin terima enggak gitu loh ini harus dibahasakan wajib dari Wali tidak boleh tiba-tiba dinikahkan ini juga sama hukumnya dengan tidak boleh menggunakan harta Si Gadis misal banyak sekarang kasus anak-anak gadis bekerja kayak sekarang di Jakarta banyak akhwat kita bekerja ayahnya enggak kerja ayahnya cuma minta dikirimin oleh anak perempuannya ini enggak boleh secara Syari enggak boleh dan si anak perempuan boleh tidak memberikan Ayahnya di sini hukumnya khusus anak perempuan karena hukum Syari anak perempuan tidak punya kewajiban membiayai ayahnya beda dengan anak laki-laki gitu kan maka di harta dia pun kalau harta dia perbadi tidak boleh tentu saja kalau dia berikan kepada ayahnya berarti dia dapat dapat dapat eh apa namanya pahala bir Walidain ya Bakti sama orang tua tapi tidak boleh si Ayah mengambil harta anak perempuan dari hasil keringatnya atau pemberian suaminya beda anak laki-laki anak laki-laki beda hukumnya makanya ada hadis Bukhari menjelaskan pernah ada sahabat laki-laki yang ayahnya datang ke rumahnya lalu tiba-tiba mengambil kebutuhan ngambil duit dari istrinya Dia kemudian si anak mantu berikan mertuanya lalu suaminya si perempuan ini balik lalu mengatakan Siapa yang datang kata istrinya ayahmu lalu tadi dia minta duit saya kasih duit lu si anak ini marah lapor kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam anak laki-laki ini marah ya Rasulullah ayah saya kok datang ke rumah tidak sopan main langsung ambil duit aja gitu maka kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kamu dan hartamu milik ayahmu bukan cuma kamu bukan cuma hartamu kamu juga milik Ayahmu itu anak laki-laki berarti ayahnya boleh mengambil dari dia dari hasil keringatnya ada kewajiban tapi kalau anak perempuan tidak boleh ini sama hukumnya dengan masalah Tidak boleh menikahkan kecuali sudah menanyakan padanya dan cukup diamnya berarti sudah setuju maka Bagaimana mungkin ia boleh memaksanya dan memberikannya memberikan kehormatannya dengan tanpa kerelaannya kepada laki-laki yang diing nya diinginkan oleh si Ayah sementara gadis tersebut orang yang paling tidak suka dengan laki-laki itu dan laki-laki tersebut adalah orang yang paling dibencinya Kendati demikian ayahnya menikahkannya secara paksa tanpa kerelaannya karena laki-laki diinginkan ayahnya dan menjadikannya sebagai tawanan di sisinya sebagaimana sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dalam hadisahih riwayat Tirmidzi Ingatlah berbuat baiklah kalian kepada kaum wanita istri Ibu saudari anak perempuan Ini semua adalah tawanan di tangan kalian karena e berbuat baiklah sama mereka karena mereka tawanan di tangan kalian awan yang berarti tawanan tadi sebagaimana diketahui bahwa mengeluarkan seluruh harta dengan tanpa kerelaannya adalah lebih ringan baginya daripada dinikahkan dengan laki-laki yang bukan pilihannya dengan tanpa keridaan menurut penulis kalau seandainya ada anak perempuan yang di paksa menikah dengan laki-laki lain tanpa diminta izini oleh walinya maka ini lebih lebih berat daripada seluruh harta hasil keringatnya diambil Walaupun itu juga dosa jadi makanya penekanannya tidak boleh sama sekali gadis dinikahin tanpa ditanya jika Gadis itu memilih laki-laki sekufuk sekufuk maksudnya sepadan yang dicintai Dan Ayahnya juga telah memilih laki-laki yang sekufuk maka yang menjadi pertimbangan adalah pilihan ayahnya walaupun laki-laki itu tidak disukai nya lagi buruk rupanya tapi kalau misal ada si perempuan suka sama seorang laki-laki lalu si ayahnya juga punya calon tapi ini dua-dua calon ini kufu sekufu dalam arti kata beragama punya kecukupan layak jadi suami gitu loh pilihan Ayah sama pilihan si anak gadis yang mana didahulukan pilihan ayahnya kalau sekufu dia harus mendahulukan pilihan ayahnya dengan cara tentu dia tidak bukan bukan langsung spontanitas menikah tapi dia istikharah dan dia dahulukan pilihan ayahnya kalau si calon suami sekufu ya artinya memang yang calon si anak gadis sama calon ayahnya dua-duanya Bagus dua-duanya sekufu dua-duanya sepadan beragama cukup masalah ekonominya dan seterusnya maka ini berarti pilihan Ayah didahulukan karena di sini ada unsur kebaktian kepada ayah dan juga ada kasus kufunya sepadannya pendapat ini selaras dengan kemaslahatan umat karena Tidak diragukan bahwa kemaslahatan anak wanita terletak pada dinikahkannya dengan laki-laki yang dipilihkan dan dirya tujuan pernikahanisir untuknya dengan laki-laki yang dipilih dan dirainya sementara kebaikannya terisir dengan laki-laki yang tidak disukainya maksudnya tidak di sini ya sementara kebalikannyaisir dengan laki-laki yang tidak disukainya tidak bisa ir jadi anak gadis kalau dia Dipilihkan seorang anak laki-laki tentu dia boleh Suruh istikharah tapi kalau dia juga tidak mau enggak boleh dipaksa tapi kalau dia sudah mau ternyata dia cuma mau pilih si A atau si B pilihan dia pilihan Ay didahulkan pilihan ayahnya seandainya Sunah yang sahih tidak menyatakan demikian niscaya kias yang sahih dan kaidah-kaidah syariat tidak menuntut Selain itu hanya Allah yang diminta taufiknya jika dikatakan nabi sallallahui wasallam memberi keputusan yang berbeda antara gadis dengan janda lewat [Musik] sabdanyaular janda tidak dinikahkan hingga diminta perintahnya dan juga gadis tidak dinikahkan kecuali diminta izinnya juga dengan sabda nabiimu ahqu bfsiha waliha wikr Yu abuha janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya sedangkan gadis diminta izinnya oleh walinya maksudnya hadis yang kedua ini kalau perawan boleh ayahnya yang pilihkan Kalau bertemu begini antara pilihan si gadis sama pilihan ayahnya dua-dua calon laki-laki ini kufu yang didahulukan pilihan ayah tapi kalau pilihan janda sama pilihan walinya ayahnya pilihan janda yang didahulukan kalau calonnya sekufu karena janda memang lebih berhak memilih dia sudah punya pengalaman gitu sehingga dia boleh memilih tapi si gadis Memang harusnya ada keterlibatan Ayah Rasulullah S wasallam kata beliau menjadikan janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya maka diketahui bahwa Wali Gadis lebih berhak terhadapnya daripada dirinya sendiri jika tidak demikian maka pengkhususan janda dengan hal ini tidak ada artinya apalagi beliau membedakan di antara keduanya dengan hal cara meminta izin izin yang diberikan janda dengan ucapan dan izin diberikan gadis dengan diamnya ini semua menunjukkan keridaan gadis tidak menjadi pertimbangan dan tidak memiliki hak terhadapnya dengan keber beradaan hak ayahnya Maksudnya di sini penulis ingin menjawab pendapat ini ya pendapat ini kesannya anak gadis enggak perlu ditanya boleh dinikahkan beliau ingin menjawab itu jawabnya adalah di dalam tidak ada di dalamnya tidak ada yang menunjukkan tentang bolehnya menikahkan gadis dengan tanpa keridaannya padahal Ia sudah balik berakal dan dewasa serta menikahkannya dengan laki-laki yang paling tidak disukainya meskipun ia sekufuk dengannya hadis-hadis yang kalian jadikan sebagai hujjah sangat jelas membatalkan pendapat ini karena tidak memiliki dalil yang lebih kuat dari sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya ini hanyalah menunjukkan secara mafhum konteksnya sementara lawan kalian membanta kalian dengan hadis tersebut justru sebagai bantahan terhadap kalian jika bisa diterima mafhum dan konteksnya pemahaman dan konteks hadis sebagai hujah maka tidak boleh didahulukan daripada mantub atau tekstual yang sahih tentu ini perdebatan di antara ulama tentang masalah apakah gadis boleh dinikahkan paksa atau tidak Ini semua yang kita sedang pelajari masalah itu kata penulis ini juga hanya menjadi dalil jika anda menjadikan mafhumnya pemahaman hadis memiliki keumuman artinya Memang harusnya dijalankan seperti umumnya hadis namun yang benar bahwa tidak ada keumumannya sebab indikasinya merujuk pada kenyataan bahwa pengkhususan dengan apa yang disebutkan sudah jelas pasti memberi manfaat pendapat yang dibantau oleh penulis adalah mengatakan gadis enggak usah diajak bicara deh itu simpulnya enggak usah diajak bicara langsung aja nikahkan Dan kalau dinikahkan dia suka tidak suka sah ini pendapat maka Penulis membanta itu mengatakan tidak bisa tetap di dalam hadis ini yang dijadikan sebagai dalil kalau anak gadis kata-kata diminta izin adalah cuma sekedar disampaikan Besok saya akan nikahkan kamu lusa saya akan nikahkan kamu ini enggak cukup kata penulis harus memang dikatakan ada Si Fulan yang melamar mau atau tidak kalau si gadis mengatakan saya enggak mau ya sudah enggak boleh dipaksa gitu kan Tapi kalau dia Diam berarti sudah boleh diterima lamalannya ini tadi-tadi penjelasan ditulis ini eh semua berpusar di situ kata beliau yaitu menafikan hukum dan selainnya sebagaimana diketahui pembagian selainnya menjadi hukum yang tetap dan hukum yang tidak tetap terdapat manfaat dan bahwa menetapkan hukum lain yang didiamkan memiliki manfaat juga jika tidak bertentangan dengan hukum mantuk mantuk itu yang tertulis yang tersebutkan dan perinciannya terdapat manfaat namun bagaimana bisa sedangkan ini adalah mafhum yang menyelisihi kias Yang jelas bahwa kias yang utama seperti telah disebutkan serta menyelisihi Nas yang disebutkan paragraf ini saya Jelaskan kesimpulan dari apa yang dibahasakan ini karena memang terjemahannya diambil secara letterlet Bukan diambil dalam pemahamannya pendapat pertama mengatakan dalil-dalil tentang perempuan gadis boleh dinikahkan tanpa izinnya artinya cuma sekedar disampaikan dia setuju enggak setuju boleh dinikahkan walinya adalah hadis tadi yang disebutkan yang Put note Nomor 64 hadis Bukhari Muslim bahwasanya janda Itu diminta perintahnya pendapatnya dan gadis Itu diminta izinnya kata pendapat yang mengatakan perempuan gadis boleh dinikahkan oleh walinya yang penting sudah disampaikan pakai hadis ini gitu loh kan di sini Nabi bilang anak gadis cuma diminta izini Ya udah yang penting sudah disampaikan saya Ayah mau nikahin kamu besok ya dia harus terima enggak boleh enggak gitu loh begitu pendapat pertama berdalil dari hadis ini dari tadi panjang lebar di halaman 450 tadi paragraf pertama di halaman 50 tadi yang saya bacain masalah ada mantuk Ada mafhum ya Ada sesuatu yang yang terucapkan ada sesuatu yang dipahami dari hadis penulis mengatakan yang dipahami dari kalimat minta izin yang kalian ucapkan tadi itu seakan-akan cuma sekedar dibahasakan dia mau tidak mau harus terima ini bertolak belakang walaupun itu mantuknya tertulisnya begitu tapi mafhumnya beda bukan begitu yang dipahami yang dipahami adalah memang diminta izini karena ada hadis lain yang menyebutkan diamnya adalah setujunya berarti memang harus diminta izini tu teman-teman karena ini beda buku jadi saya bacain semuanya ya cuma untuk menjelaskan paragraf pertama di halaman 50 itu yang dimaksud tadi renungilah Renungkanlah sabda Nabi Sallahu alaih wasallam kata penulis dan gadis diminta izin oleh ayahnya setelah Sabda beliau janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya sekarang penulis di paragraf kedua ini membanta dalil kedua pendapat pertama tadi kan di halaman 49 ada dua buah hadis ya benar enggak ada duauah hadis ya tadi hadis pertama yang berbunyi janda tidak dinikahkan hingga diminta perintahnya dan gadis tidak dinikahkan hingga diminta izinnya kata pendapat pertama minta izin gadis adalah langsung to the point ayah akan nikahkan kau besok mau enggak mau harus kau terima dibantau oleh penulis enggak bisa mantuknya tulisan yang seperti itu dalam hadis bukan itu mafhumnya bukan itu yang dipahami yang dipahami adalah izin benar-benar karena ada hadis lain yang berbunyi kalau setujunya gadis dengan Diam berarti kan ditunggu jawabannya gitu kan hadis yang kedua yang diangkat oleh pendapat pertama ini Alim janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya sedangkan gadis diminta izin oleh walinya ini di dikatakan oleh Beliau renungilah hadis ini baik-baik untuk pendapat pertama gadis diminta izin oleh ayahnya setelah Sabda beliau janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya untuk memutuskan kerancuhan pendapat tersebut dan bahwa gadis dinikahkan dengan tanpa ridanya dan tanpa izinnya sehingga ini tidak memiliki hak sama sekali terhadap dirinya kedua kalimat tersebut disambung satu sama yang lain sebagai penolakan terhadap kerancuhan tersebut sebagaimana diketahui bukan suatu keharusan bila janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya lantas gadis tidak memiliki hak terhadap dirinya sendiri kata beliau hadis yang kedua yang kalian pakai sebagai dalil kalau anak gadis boleh dinikahkan tanpa izin adalah hadis ini sebenarnya secara lafaznya itu menunjukkan lawan dari apa yang kalian ucapkan mestinya sabda Nabi tadi yang dikatakan dan gadis diminta izin oleh ayahnya dipahami baik-baik berarti memang diminta izin di sini harus mendengarkan responnya kalau dia nyaut Enggak saya enggak mau Jangan dipaksa nikahkan dan cuma boleh dinikahkan kalau dia bilang iya saya mau atau dia diam ini kurang lebih kesimpulan dari paragraf kedua para ulama bersediri pendapat mengenai sandaran pemaksaan dalam enam pendapat yang dimaksud memaksakan itu seperti apa sih kalau anak gadis mau menikah kan sekarang ini banyak kasus di lapangan teman-teman sekalian Si Gadis mau menikah sama laki-laki yang dia suka orang tuanya enggak setuju orang tuanya setuju si gadis enggak setuju berputar di masalah-masalah ini sering ditemukan masalah Bagaimana cara memahami atau menjemurkan titik temu sampai akhirnya ada banyak anak gadis nikah lari sampai akhirnya banyak juga orang tua menghapus anak gadisnya dari kakaknya misalnya gitu kan dari status anaknya hanya karena kasus masalah ini saja nih memahami hadis ini semestinya diminta izini itu wajib dia dia harus merid Rida dengan laki-laki yang kita mau nikahkan itu intinya harus dia Rida maksudnya memang dia Ya Sudahlah saya mau aja gitu mkin karena sudah cukup melihat wajahnya atau suka mendengarkan tentang kisahnya kemudian Si Gadis mengatakan Iya atau dia diam baru boleh dinikahkan kalau tidak tidak boleh sama sekali apalagi Si Gadis mengatakan tidak saya tidak mau sama orang ini tidak boleh di sini kasus ayahnya menolak ee Si Gadis menolak walaupun si laki-laki itu punya kufu sepadan Itu haknya dia ya boleh jadi banyak pernah ada akhwat saya bertanya akhwat kita bertanya dia mengatakan Ustaz kalau ada laki-laki beragama datang kepada kita boleh enggak Saya tolak G maka ini butuh rincian kalau laki-laki itu jelas-jelas sangat baik agamanya memang dia saleh dan tidak ada laki-laki lain yang sekufu sama laki-laki itu yang melamar juga maka ini enggak boleh ditolak ini karena sudah ini sudah jelas Allah utus satu orang ini datang gitu Tapi kalau ada opsi pilihan tiga orang yang melamar tiga-tiganya sekufu dia punya hak dia enggak berdosa men walaupun orang Saleh Oh si A Saleh tapi gajinya R juta si B Saleh gajinya R juta Gitu si C gajinya R juta saya pilih si C aja enggak salah dia karena kasus sukufu masalah agamanya gitu kan Baiklah saya akan bacakan di sini ada enam pendapat ulama tentang masalah kasus memaksa gadis untuk menikah itu bahasannya pertama boleh dipaksa karena masih gadis ini pendapat asyafi'i Malik dan Ahmad dalam satu riwayat jangan buru-buru menghakimi ya ini masih pendapat-pendapat nanti kita akan simpulkan sebentar menurut Imam Syafi'i Imam Malik Imam Ahmad dalam satu riwayat maksudnya mereka masih punya pendapat lain dalam salah satu pendapat ketiga Imam ini perempuan anak gadis boleh dipaksa yang kedua boleh dipaksa karena masih anak-anak ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam riwayat yang kedua kalau yang pertama tadi boleh dipaksa karena masih gadis beda gadis sama anak-anak maksudnya gadis ini dari mulai balig sampai dia umur 40 tahun masih dikatakan kalau belum disentuh laki-laki gadis biasa orang bilang gadis tua misalnya sudah 50 tahun loh iya ini contoh ini hukum Syari soalnya maka pendapat pertama mengatakan kalau gadis boleh dipaksa ya Menurut pendapat pertama kalau yang kedua mengatakan Gadis itu enggak boleh dipaksa yang boleh dipaksa hanya kalau anak-anak Maksudnya anak-anak di sini adalah sudah balig tapi masih punya sifat kekanak-kanakan dia tidak tahu gitu loh selalu kau tanya mau nikah enggak tahu mau nikah enggak tahu apa itu nikah enggak ngerti ada anak-anak ada e perempuan umur 20 tahun gak ngerti sama sekali ke anak-anakan masih main kayak anak-anak kan dia lebih suka main sama anak-anak yang jauh lebih kecil daripada dia gitu keanak-anakan maka ini dalam pendapat kedua perempuan seperti ini boleh dipaksa nikah kita dimaksud dalam kalimat ini yang ketiga ini ini khusus masalah boleh enggak maksa anak gadis nikah gitu loh ini pendapatnya di sini Yang ketiga boleh dipaksa karena keduanya karena keduanya sekaligus ini riwayat ketiga dari Imam Ahmad maksudnya gadis dan yang kekanak-kanakan tadi yang keempat boleh dipaksa karena yang mana saja di antara keduanya yang ada di riwayat keempat dari Ahmad maksudnya salah satu dari ini anak kekanak-kanakan atau gadis yang menunda-nunda pernikahan dalam pendapat Imam Ahmad yang keempat boleh dipaksa nikah daripada dia tunda-tunda terus nih enggak boleh enggak jelas dia nolak laki-laki enggak jelas ada perempuan begitu mungkin kena pengaruh sihir mungkin kena pengaruh pergaulan dia enggak mau setiap laki-laki datang tolak tolak tolak tolak selalu ada banyak itu ada saya tahu bahkan salah seorang sampai punya hubungan kerabat dengan saya Subhanallah itu sampai sekarang umurnya mungkin sudah hampir mungkin hampir 60 ya 50 lebih itu enggak nikah-nikah karena memang dari awal itu selalu Ah saya enggak mau laki-laki datang Saya enggak mau saya enggak mau dan walinya mengatakan Ya sudahlah kebanyakan menolak ini ini membuka pintu paksa dari Wali Nanti kalau sudah terlalu banyak nolak maka terbuka pintu paksa dan ini pendapat Imam Ahmad membolehkan yang kelima dipaksa karena sudah memiliki anak maka wanita janda yang sudah balik dipaksa ini disampaikan oleh qadi Ismail dari Hasan Basri namun ia menyelisihi ijma ijma itu kesepakatan ia mengatakan ini memiliki aspek yang bagus dari sisi fikih Duhai merindingnya bulu romaku ini maksudnya penulis mengatakan itu tapi diterjemahkan letterl di sini betapa ini pandangan yang hitam hitam dan kelam maksudnya penulis suatu tulis ini dalam bahasa Arab dia membahasakan dia mengatakan Kok bisa ada pendapat kelima ini gitu Tapi kan beliau menukil semua pendapat dulu ini pendapat kelima janda yang punya anak gak boleh dibiarin janda harus nikah ini jadi fitnah nanti dia butuh suami begitulah Tapi menurut penulis ini pendapat yang fatal sekali enggak ada urusannya kalau hadis itu bertolak belakang ya karena hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam malah ya menyuruh janda itu kalau anak-anaknya masih kecil untuk tidak menikah gitu kan ada hadis itu kalau dia takut anak-anaknya terbengkalai ada fadilahnya tapi boleh dia menikah bukan tidak boleh keenam boleh dipaksa wanita yang masih dalam tanggungan tidak tersamar bagi anda pendapat yang kuat dari pendapat-pendapat itu maksudnya adalah pendapat yang keenam mengatakan kalau ada anak is ataupun janda yang dibiayai oleh ayahnya Ayahnya biayai hidupnya maka ayahnya boleh memaksanya menikah karena dibawaah naungan ayahnya G ini pendapat-pendapat yang ada tentunya dan penulis di sini mengatakan bahwasanya dari semua pendapat ini semestinya sudah jelas ya pendapat-pendapat ini seperti bentrok dengan keadaan yang semestinya ada mestinya perempuan tidak boleh dipaksa wallahuam itu yang dimaksudnya baik kita masuk tinggal lembaran-lembaran ini ya sekitar 1 Seteng lembar lagi ee kita akan Jelaskan baru kemudian kita buka pertanyaan Tapi jangan tambah dulu ya ini yang lalu ini Masyaallah tambah lagi sudah pulang nikah kan enak rewel betul nanya ini nanya itu Baiklah Rasulullah sallallahuaih Wasallam ah nanti itu itu orang Makassar bilang nanti baku atur yang penting beragama dulu Rasulullah Sallallahu alaii wasallam menetapkan bahwa izin yang diberikan gadis adalah dengan diamnya dan izin yang diberikan janda ialah dengan berbicara kembali kepada pendapat yang beliau pegangi si penulis dan ini umumnya jumhur ulama pegangi ya jika gadis memberikan izin dengan berbicara maka ini lebih tegas lagi menurut Ibnu hazam tidak sah dinikahkan kecuali dengan diamnya ini wajar dengan zahiriah zahiriah teman-teman garis bawah ya zahiriah itu nama mazhab ada mazhab namanya mazhab zahiriah ini kembali kepada seorang ee yang ditokohkan di zaman dulu namanya memang Daud azzahiri Daud azzahiri mazhab zahiri mazhab zahiri ini tidak dipegangi oleh ulama Ahli Sunah juga kenapa karena dia selalu mengambil zahirnya ayat dan zahirnya hadis misal dalam mazhab zahiriyah ini kalau pencuri yang Allah bilang potong pencuri laki-laki dan penc pencuri perempuan potonglah tangan mereka gitu kan dalam mazhab Daud azzahiri ini potong tangan tangan ini mana ini tangan ini tangan ini juga tangan gitu kan Iya enggak sekarang orang bisa mengatakan semua kalau dia saya ayunkan begini orang bilang apa saya ayunkan tangan atau lengan tangan tetap tangan gitu kan tapi ulama Ahli Sunah mengatakan umumnya orang itu kalau dikatakan berikan tanganmu maka dia memberikan ininya enggak mungkin sikunya gitu maka ini Berti tangan berarti tangan itu dipotong di sini kan ini semua empat mazhab Imam mengatakan itu Daud Zahir mengatakan tidak tangan itu di sini potong ini Gu Jadi di sini saya kenalan penulis tulis jadi saya jelaskan apa itu zahiriah Nah kalau antum baca sendiri enggak ngerti nih ini mazhab sebuah mazhab yang tidak bisa dijadikan sebagai rujukan Tapi beliau mengatakan zahiriah mengatakan wajar kalau wanita dari hadis ini harus ya diam baru dinikahkan menurut zahiriah kalau dia tidak Diam dia ngomong pun tetap enggak bisa diterima harus diam lafaznya begitulah seperti itulah jadi saklek dalam sebuah Rasulullah S wasallam menetapkan bahwa wanita yatim diminta izin dengan berbicara berkenaan dirinya padahal tidak ada sebutan yatim yang setelah balig ini sudah tahu hukumnya ya jadi anak yatim hanya sampai balig jangan nenek-nenek ngaku yatim gak ada kasihan saya yatim dari mana sampai balik setelah balik sudah engak ada Jadi kalau mau nyumbang anak yatim harus yang sebelum balik maka itu menunjukkan bolehnya Ki wanita yatim sebelum balig ini pendapat ini adalah pendapat Aisyah radhiallahu anha dan ini ditunjukkan oleh al-quran dan Sunah Dan ini juga pendapat Imam Ahmad Abu Hanifah dan selainnya khusus poin ini Bolehkah wanita dibawa umur sebelum balik dinikahi nikah ya saya nikahi seb walinya hukum menikah dulu akad nikah Bolehkah menikahi wanita sebelum balik hah berselisihlah pendapat ulama di sini kalau antum aja berselisih apalagi ulama-ulama besar boleh nikah ya tapi ada syarat tidak menggaulinya sampai dia layak untuk digauli diambil dari pernikahan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dengan Aisyah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menikahi tapi tidak digauli sampai Aisyah berumur layak untuk digauliu kan jadi hukum ini disebutkan masalah itu dikatakan Allah sub taala berfirman dalam surah Anisa 127 dan mereka minta fatwa kepadamu Hai Muhammad tentang para wanita Katakanlah Allah memberikan fatwa kepada kalian tentang mereka kepadamu tentang mereka dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Alquran juga memfatwakan tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang telah ditetapkan untuk mereka sedangkan kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah dan Allah menyuruh kamu agar mengurus anak yatim itu Aisyah mengatakan tentang ayat ini ini adalah anak yatim yang berada dalam pemeliharaan walinya lalu ia ingin menikahinya tanpa berlaku adil padanya berkenaan dengan maharnya maka para wali dilarang menikahi mereka kecuali bila berlaku adil berkenaan dengan mahar mereka khusus masalah ayat ini sampai ke paragraf Aisyah yang saya baca ini ada bahasan hukum lain tadi kita sudah bahas kalau ada Bolehkah menikahi anak gadis atau wanita sebelum balig ya boleh tapi tidak menggauli sampai dia layak digauli karena nanti layak digauli ini sebenarnya mengeluarkan haid ya itu layak digauli Kenapa karena dia dengan itu sudah ada masa subur gitu kan sudah bisa hamil kita bicara hukum Syari kita tidak bicara masalah hukum yang lain setelah itu ada sebuah hukum yang lain dibahasakan di sini tentang masalah bagaimana kalau seandainya anak gadis itu adalah anak yatim tapi kaya punya harta lalu dinaungi oleh seorang laki-laki misal ini contoh kasus ada seorang kaya raya suami istri meninggal punya anak perempuan cuma satu enggak ada ahli waris lain cuma anak perempuan ini gitu kan maka waktu dia masih kecil karena dia masih kecil dia masih umur mungkin 5 tahun tidak ngerti kalau ngelola harta ini ada sepupunya dia yang masih misal ada sepupu dia mungkin yang sepupu ini dianggap dewasa bisa mengamankan harta ini bisa mengamankan harta maka dia menjadi walinya dia menjadi walinya tapi dia bukan mahramnya ya ini masih belum balig hukum Syari kalau seandainya si laki-laki Yang menaungi ini mau menikahi si anak yatim Nanti kalau sudah balik ini hukumnya boleh enggak sementara dia menaunginya maka jawabannya ini tadi yang dibahas dalam ayat boleh dinikahi tapi harus berlaku adil dalam arti kata harta anak itu bukan jadi hartanya dia dia nikahi nih boleh Tadi masalah kasus dinikahi tanpa digauli kalau belum balik kalau sudah balik Boleh digaulin tapi hak si anak yatim tetap dikembalikan mutlak bukan berarti kalau dinikahi kemudian jadi haknya dia enggak bisa kan gitu jadi hak beda kalau si anak ini nanti jadi istrinya kemudian meninggal baru ada hak waris itu lain lagi hukum Syari jelas ya Nah ini paragraf ini dibahasakan khusus di masalah ini adalah hukum tersebut Apa hubungannya dengan sebelumnya hubungannya adalah menikahi wanita yang belum balik dia yatim atau tidak yatim hukum syarinya dibolehkan dalam kitab dalam EMP kitab Sunan nabi su alhi wasam bersabda altimarsha wanita yatim diminta izin berkenaan dengan dirinya JAdi misal tadi si sepupu mau nikahi Si Gadis itu dia harus Bahasakan sama anak gadis itu kalau sudah layak untuk menikah saya akan nikahi kamu Jika ia diam maka itu berarti izinnya Jika dia nolak maka tidak boleh menikahinya jadi tidak boleh Walaupun dia ini yang membesarkan si anak perempuan tadi dia enggak boleh nikahi jika sudah ada kerelaan dari wanita yang dipinang maka keluarga mulai membicarakan tentang biaya pernikahan dan hal-hal yang berkaitan dengannya berupa menyiapkan tempat tinggal untuk suami istri mahar dan sebagainya di sini harus diingatkan tentang masalah mahar atau mas kawin Sahkah ucapan talak lewat telepon sms atau surat dengan niat untuk mentalak setelah jatuh talak batasan syariat apa yang disyariatkan boleh tinggal serumah selama masa idah Kenapa harus talak nih Kenapa harus cerai ha cerai itu perbuatan setan enggak boleh kecuali pasangan kita memang melanggar Syari saja enggak boleh yang lain gitu kan Kalau memang terjadi pelanggaran-pelanggaran Syari mabuk zina tidak salat Nah itu baru mukul tidak jalankan nafkah nah ini baru boleh cerai itu pun sudah diingatkan Kalau tidak mau baru cerai tapi kalau enggak jangan Baiklah saya masuk kepada hukum Syari Allah taskan surah khusus namanya surah at-talaq surah 65 berhubungan dengan masalah perceraian Bolehkah orang cerai melalui SMS atau telepon atau ini jawabannya boleh jawabannya boleh surat tertuliskah atau ucapan makanya kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam jangan main-main di tiga hal pernikahan perceraian dan Rujuk Kembali lagi gitu kan Baik ini hukum Syari kemudian di sini dikatakan setelah jatuh talak batasan-batasan Syari apa yang disyariatkan kalau ternyata ya mereka sudah cerai kemudian si suami bal menceraikan via sms dari luar negeri atau dia telepon saya sudah Ceraikan kamu dengan kalimat lafaz jelas terjadilah mulai pada masa dari ucapan itu masa idah namanya sampai tiga kali masa haid maka itu namanya masa iddah dan Kalau kalimat ini baru pertama kali diucapkan oleh suami atau baru yang kedua kali maka namanya tak raj'i toak raj'i boleh kembali boleh kumpul lagi di masa iddah itu kalau dalam masa idah 3 bulan itu misal suami tiba-tiba pulang bulan depan dari luar negeri terus ngumpul lagi satu rumah Gitu kan ya maka ini namanya masa iddah boleh ngumpul satu rumah bahkan keadaan seperti ini kalau memang ternyata si perempuan yang salah dianjurkan tidak boleh tinggalkan rumah suaminya di masa iddah Bahkan dia disuruh dandan minta maaf supaya bisa rumah tangganya akur kembali Tetapi kalau di masa idah itu ternyata memang si si laki-laki ini yang jahat mabuk suka mukul dan bahkan ditemukan efek bahaya efek bahaya bagi si perempuan artinya kalau satu rumah sama laki-laki ini berbahaya nih karena suka pulang pasti mukul pasti mabuk pasti begini pasti begitu maka di sini tidak boleh satu rumah dan di masa idah itu digunakan oleh wanita untuk menghabiskan supaya si laki-laki tidak kembali dengan dia Jadi tidak boleh serumah gitu kan kalaupun misal si laki-laki itu taubat nasuha kemudian dia mau memperbaiki lalu laki-ak perempuan itu mau memaafkan lebih didahulukan di masa idah kalau laki-laki yang mau sadar kalau dia salah dan dipertemukan dengan laki-laki baru yang melamar yang didahulukan yang mana si suami tadi Kalau memang dia mau memperbaiki keadaan kata Allah dan suami-suami mereka lebih pantas untuk mengembali mereka kalau mereka mau memperbaiki keadaan wahuam ini yang saya tahu bagaimana jika suami yang rajin salat ke Masjid mengaji tapi sering menzalimi istri dan anak bakil masalah nafkah tidak tidak pernah bertutur kata baik apa perlu dipertahankan tentu diingatkan ini enggak boleh ya ini kewajiban harus si suami harus bertutur kata yang baik gitu tapi di sini kita tidak boleh dengar saya dan teman-teman ini tentu yang akan menyampaikan tentang hukum tidak boleh mendengar sepihak karena kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dalam hadis ya kalau datang kepada kalian yang kalian temukan mata kanannya sudah buta melapor mengadu jangan terima jangan langsung vonis sebelum lihat rivalnya karena bisa saja rivalnya sudah buta dua-dua matanya lebih parah pernah saya temukan kasus begitu suami salah seorang ukht kita rupanya wtu saya isi pengajian masalah rumah tangga dilempar pertanyaan kertas Begini saya jawab sesuai dengan letterlet yang tertulis suami saya zalim suami saya begini tidak kasih nafkah tidak kasih macam-macam tidak memenuhi kebutuhan saya saya bilang itu laki-laki zalim enggak boleh kewajiban Dia memberikan nafkah lama kemudian suaminya telepon saya Ustaz saya ini suaminya Si Fulan si fulana yang bertanya sama Ustaz di pengajian tapi memang Ustaz mungkin tidak tahu memang Saya enggak lihat orangnya ibu itu siapa gitu jadi perlu saya sampaikan Ustaz saya ini sudah memberikan semua mobil ada saya kasih istri saya rumah sudah saya kasih kebutuhan rumah semua sudah ada cuman memang saya pernah menikah dulu sebelumnya gitu kan dan istri saya yang pertama saya cerai lalu memang rumah yang pernah saya beli yang awal lebih besar dia nuntut rumah lebih besar daripada mantan istri itu sementara kemampuan saya tidak bisa ini kejadiannya Ustaz nah ini fatalnya kalau kita dengar sepihak gitu kan ternyata tidak seperti itu berbeda gitu Jadi kita harus lihat bakhil ini Apa yang dimaksud bakhil bakhil itu gini Bu bakhil itu dia lagi makan Ibu mau mambil sepotong enggak contoh itu bakil enggak boleh ya ini kalau beli makanan Jangan sentuh ya kulkas enggak boleh makan Misa itu bakhil pahami ya jadi jangan bakhil Ibu minta beli baju tambahan belum dibeliin itu bukan bakhil atau mungkin dengar pendapat dia Saya mau begini oh menurut saya begini Jangan dulu nanti ini semua bukan bakhil ya ini pertimbangan maka harus dilihat dulu bakhilnya Seperti apa nih dalam masalah nafkah nafkah ingat ya sesuatu yang membuat Roda Kehidupan berputar makan minum apapun yang butuh sehari-hari kalau tidak dikasih maka Ibu tidak bisa hidup itu nafkah lebih daripada ini tidak ada tuntutan itu kewajibannya suami Din nafkah saja jadi ini harus diketahui kalau tutur kata yang baik juga harus dilihat ini kulturnya ya suaminya dari mana itu mungkin memang dia selama ini hidup bahasanya begitu Mungkin memang sudah begitu bahasanya gitu kan jangan heran kalau nikah sama orang Makassar disuruh bunuh lampu gu l Orang di Makassar itu kalau lampu mau dimatiin bilang sama sama istriin bunuh lampunya lampu disuruh bunuh bahasanya gitu kan Apakah itu langsung mau dianggap kata tidak baik gak mungkin ya Atau mungkin memang dasarnya dia tugasnya security biasa teriak-teriak atau mungkin orang biasa dilapangan biasa keras sama orang kemudian dia tidak terbiasa dia tidak tahu lembut itu apa gitu Ada orang begitu maka itu resiko karena Ibu menikah sama dia Ya ini harus dilihat Nah kalau misal betul-betul dia bakhil tadi tidak mau memberikan nafkah dalam arti kata memang jelas-jelas kebutuhan rumah 33 juta dia punya gaji 5 juta dia enggak mau tahu ini sejuta harus cukup itu bakhil enggak boleh mau tambah dari mana istri gitu kan Nah ini dan juga kata-kata yang keluar tidak pernah baik tidak ada panggilan sayang tidak ada panggilan cinta tidak ada kata-kata santun baik Kalau menyuruh sesuatu gitu kan maka ini kalau betul-betul ada boleh jangan Pertahankan rumah tangga tidak boleh pertahankan malah dengan orang yang seperti ini kalau betul-betul seperti itu ya ingat sudah pakai Bahasa Indonesia ini jangan disalah gunakan ini betul-betul seperti itu keadaananya baru tapi kalau kayak tadi cuman kena ada tambahan mau beli tambahan baju mau ganti mobil kah Mau ganti motor kah Mau apalah tambahan yang mau ganti wallpaper rumahlah masih ada chatnya semua tidak perlu suami punya pertimbangan itu bukan bakhil karena itu bukan masuk dalam kewajiban kalau bocor masuk hujan akan berbahaya enggak dikerjain nah itu kewaj ajiban itu enggak boleh tapi kalau enggak enggak ada masalah hanya kena terpengaruh sendok-sendok ni piring harus diganti nih sudah tua masih bagus bisa dipakai udah tetangga baru beli gitu Ini semua tidak boleh ada beberapa daerah yang melarang nikah atau kawin sesuku atau nikah sama sepupu karena takut anaknya lahir cacat atau bodoh makanya mereka menyarankan kalau bisa nikah jangan dengan sepupu dan kalau bisa cari di luar suku itu mana dalilnya mana secara medis mana secara agama mana ada Saya pernah temukan sebagian teman-teman yang dimis mengatakan ada penelitiannya tapi itu saya tanya balik bisa lihatkan saya penelitiannya enggak ada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menikahkan Fatimah dengan siapa Ali itu siapap sepupu nabi sepupu nabi bukan Iya ada masalah dengan anak-anaknya ada yang cacat ada yang gila enggak ada enggak ada sama sekali Ada fakta sejarah gitu kanak Umar Bin Khattab Abu Bakar itu menikah dengan sepupu-sepupunya semua istri-istri mereka tuupu sama-sama dari Quraisy sahabat-sahabat menikah ayah saya sama Ibu saya pribadi sepupu satu kali jadi kakek ayahnya Ibu saya sama ayahnya ayah saya saudara kandung Alhamdulillah kami bersaudara tu orang gak ada yang cacat sehat alhamdulillahang semua bagus gak ada masalah sepupu saya ada banyak yang menikah seupuh enggak ada masalah sehat semua fakta lapangannya yang kita lihat gak ada masalah G nah Mana buktinya kalau dikatakan begitu maka itu enggak ada enggak ada dalil gitu Bagaimana kalau calon suami kita hablum minallahnya baik tapi hablum minasnya kurang baik apakah perlu kita lanjutkan tentu ini relatif ya kita tidak tahu seperti apah yang dimaksud hubungan dengan manusia yang tidak baik ini seperti apa dulu butin karena penilaian tentang perilaku seseorang tolok ukurnya agama kalau misal misal yang dimaksud di sini adalah calon suami ini masih kaku Kalau ketemu sama keluarga misalnya ada keluarga yang ketemu Terus keluarga itu mengatakan itu calon suami kamu kayaknya agak kaku ya misal contoh hanya karena seperti itu itu enggak bisa jadi tolok ukur karena mungkin dia masih kikuk Dia belum kenal gitu kan contoh jadi ini butuh rincian sebenarnya semua ini saya tidak tidak bisa ee masuk ke dalam permasalahan sedang dihadapi karena hablum minanas yang dianggap diur baik ini seperti apa dulu kalau memang kita lihat buruk-buruk dalam arti kata orang yang kita kumpulin informasi teman-temannya dan segala mengatakan ini orang tidak baik loh misal dan kita kumpulin memang mayoritas pendapat mengatakan itu hubungan dengan manusiaanya buruk ya jangan dilanjutin tentu poin pertama sebelumil keputusan lanjut atau tidak adalah istikharah lu ikutin kecenderungan sebagaimana saya jelaskan pertemuan yang lalu Bagaimana jika ada seorang janda dilamar oleh laki-laki yang baik agamanya Tapi si janda tidak suka dengan laki-laki itu karena fisiknya boleh saja enggak masalah menolak fisik masuk dalam syarat karena melihat tadi kan bagian wajah dan telapak tangan boleh kan berarti itu masuk dalam fisik sebenarnya boleh tidak semua orang yang beragama spontanitas wajib diterima enggak harus dilihat juga t e pertimbangan banyak gitu tapi diprioritaskan dibandingkan kalau ada orang lain yang buruk agamanya maka harus didahulu kan yang beragama jika kita memilih pria dan dengan hartanya yang lebih banyak dibandingkan agamanya Apakah itu termasuk jodoh kita yang diberikan oleh Allah jodoh takdir ikhtiar jodoh itu ikhtiar Allah subhanahu wa taala tidak memaksakan kita di situ gitu jadi teman-teman sekalian boleh milih siapa saja ikhtiar dalam mengerjakan Ibadah atau mengerjakan maksiat itu ikhtiar pilihan kita semua termasuk nikah di sini jadi boleh boleh menilai harta boleh menilai ee fisik boleh menilai ya jaris keturunan tapi agama dinomor Satukan bagaimana Sudah bisa dikatakan dengan khidbah Apakah khidbah itu dengan ikhwan menyatakan kepada akhwat atau ikhwah keluarga harus datang ke rumah saya bilang ya kalau sudah ada pembicaraan nanya sudah mulai menanya-nanya nama keluarga nama ini sudah datang ke rumah maka itu berarti namanya sudah khitbah apabila seseorang yang pernah melakukan dosa besar lalu ia bertaubat nasuah Apakah ia bisa memilih pasangan yang baik akhlak agamanya karena ia takut tidak bisa mendapatkan pasangan karena dosa masa lalu boleh saja Umar Bin Khattab dulu pemabuk keras sebelum masuk Islam setelah toubat engak ada masalah para wanita mukminah berlebut untuk menjadi istrinya gitu kan jadi enggak ada masalah yang kita lihat sekarang masa lalu kita tidak perlu dikenang Insyaallah kalau kita sudah baik Allah akan utus pasangan yang baik juga doa istikharat itu baik dilakukan saat sujud terakhir atau bukan sudah kita Jelaskan yang lalu kan sujud boleh sebelum salam Boleh atau kalau tidak hafal dibaca setelah salam Setelah salam baru dibaca saya sudah salat istikharah kemudian mimpi menikah dengan laki-laki tersebut Tapi keesokan harinya mimpi dengan laki-laki yang kedua Bagaimana Ustaz yang paling baik agamanya laki-laki yang kedua allahuakam berarti ini waktu selesai mimpi yang pertama Mungkin dia berdoa lagi ya kan gitu Yang kedua juga ya Allah gitu ya allahuam jadi istikharah itu tidak harus mimpi tapi bisa saja kecenderungan kalau Imang di sini dianggap kecenderungan dengan yang kedua lebih besar maka Terimalah yang penting Jangan tunda ya itu cukup istikharah sudah ada kecenderungan ada informasi sudah ada mimpi bismillah menikah deh jangan lama-lama gitu perihal mengenai jawaban salat istikharah salah satunya kecenderungan jiwa Bagaimana Ustaz kecenderungan jiwa dan kecenderungan hawa nafsu tentu saja kecenderungan jiwa itu bukan kecenderungan jiwa ya kecenderungan yang ada karena kita mendapatkan sesuatu misal tiba-tiba ada informasi positif tentang dia sehingga kita lagi cenderung gitu ya Atau mungkin eh seperti tadi ada masuk dalam kecenderungan mimpi Sebenarnya ya masuk dalam kecenderungan tiba-tiba ketemu sama ibu ibunya atau orang tuanya lalu kemudian kita mendapatkan informasi-informasi apalah ya tentang dia itu semua Insyaallah masuk dalam kecenderungan manakah yang didahulukan antara menikah dan umrah mengingat dari materi belum bisa dikerjakan bersamaan nikah dulu nikah dulu nikah wajib ya umrah sunah nikah dulu Insyaallah Allah akan Buk rezeki dan dua-duanya merupakan sumber rezeki ya bagaimana saran dan masukan dari Ustaz jika selesai mengikuti kajian berpasan dengan seorang akhwat yang membuat kita jatuh [Tepuk tangan] hati mulai sekarang panitia hindari ya Jalan turunnya pisah sel ini pisah ya Dan apakah dibolehkan dalam Islam untuk mengajak akhwat itu berbicara untuk menanyakan tentang dirinya contoh seperti alamat rumah agar dapat mengenal lebih jauh selama tidak ada pelanggaran Syari boleh tidak ada pelanggaran Syar meninggalkan sebuah nomor telepon saya ee tadi terpikir untuk minta dihubungi atau Saya akan berbicara bisa dikasih tapi tidak ada pelanggaran Syari enggak ada larangan Setahu saya enggak ada larangan masalah itu ya tapi masih dalam koridor Syari nanti kemudian baru ditanya saya tadi terpikir begini E saya berminat untuk manjuti misalnya mendatangi rumah dan dan seterusnya ini boleh atau tidak misal contoh maka itu Setahu saya tidak ada masalah tapi ini Jangan dijadikan sebagai senjata in setan tunggangi artinya setiap akhirnya belalatan matanya ini enggak boleh ini Baiklah kalau Git sampai sini Insyaallah mudah-mudahan apa yang kita bahas hari ini bermanfaat buat kita semua subhanakallahumma wabihamdika asadu Alla ilahaillallah astagfirullahubu ilaih wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh