Kisah Sahabat Nabi ﷺ Ke-12: Salim Maula Abi Khudzaifah "Guru Al-Qur'an Para Sahabat"
qNqbt_sGq6o • 2016-02-17
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
[Musik]
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh waalaikumsalam
warahmatullahi wabarakatuh
alhamdulillah pujian kita selalu kita
berikan kepada Allah Subhanahu wa taala
zat yang maha kuat maha perkasa maha
bijaksana dan maha segala segala
sesuatunya ia mampu mengerjakan apa saja
yang dia inginkan dan ia juga bisa
memusnahkan siapapun yang dia inginkan
dia zat yang tidak beranak dan tidak
diperanakkan dan memang zat yang paling
layak ditunduki dipatuhi serta juga
dicintai dan ia telah menggantungkan
segala nikmat yang dia berikan kepada
kita dengan kalimat mulia alhamdulillah
maka sangat wajar sebagai orang yang
beriman kalau kita mengucapkan kalimat
ini yang kedua kita panjatkan salam
hormat kita kepada manusia terbaik
manusia pilihan pimpinan para nabi dan
rasul Nabi Muhammad sallallahu alaihi
wasahbihi wasallam sebagaimana Allah dan
malaikatnya telah memberikan salam
kepada beliau
seperti biasa teman-teman
sekalian dengan taufik dari Allah
Subhanahu wa taala kita akan selalu coba
rutinkan sebulan sekali untuk membedah
serial
sahabat dan alhamdulillah kita sudah
selesai membahas 11 orang sahabat yang
mulia ridwan alaihim dari 10 orang yang
dijamin masuk surga abu Bakar Assiddiq
Umar bin Khattab Utsman bin Affan Ali
bin Abi Thalib kemudian Thalhah bin
Ubaidillah Zubair bin Awwam Abdurrahman
bin Auf Saadin Said bin Zaid Abu Ubaidah
bin Jarrah dan juga kita sudah bahas
yang ke-11 Suhaib Rumi pada pertemuan
yang lalu dan pada sore ini semoga Allah
berkahi kita akan bahas sahabat yang
ke-12 Salim Maula Abi Hudzaifah
tentu saya dalam metode membahas
biografi para tokoh-tokoh mulia generasi
emas umat Islam
ini saya mengikuti urutan buku
semestinya sebagaimana saya sampaikan
waktu kita membahas Suhibur Rumi
radhiallahu anhu di pertemuan kita yang
ke-11 ada di antara sahabat-sahabat yang
memiliki fadilah melebihi beliau seperti
misalnya Hamzah bin Abdul Muthalib paman
Nabi sallallahu alaihi wasallam kemudian
ada Mus'ab ibn Umair yang akan kita
bahas pada pertemuan akan datang yang
ke-13 insyaallah ada Bilal bin Rabah ada
Salman al-Farisi ada Abu Darda banyak
sahabat-sahabat Nabi yang lain yang
memang memiliki kedudukan mungkin secara
fadilah kata para ulama lebih baik
daripada suhaib
tetapi urutan buku yang sedang kita
bedah yang teman-teman bisa dapatkan di
depan sama panitia memang seperti itu
maka bukan berarti kita meletakkan
Suhaib Rumi bahasan ke-11 dan Salim
Maula Abi Hudzaifah yang ke-12
ridwanullahi alaihim berarti mereka
lebih afdal daripada sahabat yang
lainnya kalau 10 orang yang diam masuk
surga secara mutlak memang itu
disepakati oleh jumhur ulama tetapi
bahasan 11 sampai ke 100 sahabat
insyaallah maka semua itu ya adalah
sesuai dengan urutan buku yang sedang
kita
bedah dan insyaallah saya lagi
programkan mohon doanya teman-teman
sekalian mudah-mudahan tulisan saya
terbit sendiri tentang tokoh-tokoh
sahabat
ini hari ini kita bahas Salim Maula Abi
Hudzaifah selain daripada urutan tadi
yang saya jelaskan metode yang saya
gunakan juga saya selalu memulai dengan
durus wal
ibar pelajaran dan ibrah yang bisa
diambil dari para tokoh yang akan kita
bahas kebanyakan buku-buku yang ditulis
oleh para ulama kita menulis durus wal
Ibar ini pelajaran dan juga ibra yang
bisa diambil di akhir penutupan bahasan
tetapi saya pribadi menggunakan metode
yang saya gunakan dan ini tidak
menyelisihi metode ilmiah dalam
penulisan sebagaimana disepakati oleh
para ulama dalam masalah ini bebas-bebas
saja yang penting memang tujuan
ilmiahnya tercapai
salim Maula Abi Hudzaifah radhiallahu
anhu akan kita mulai bahas dengan
beberapa durus dulu pelajaran-pelajaran
yang kita harus ambil dari beliau
radhiallahu anhu yang pertama ada hukum
maula lil abdi maa
sayyidihi yang artinya hukum
tentang
wala hukum
kemaulaan yang merupakan hubungan
langsung antara seorang hamba sahaya
dengan tuannya dengan
tuannya saya sudah panjang lebar
sebenarnya menjelaskan pada pertemuan
yang lalu Teman-teman sekalian karena
Suhaibar Rumi sama kedudukannya dengan
Abi Hudzaifah radhiallahu anhum ajmain
karena dua-duanya budha hamba
sahaya pada pertemuan yang lalu sudah
panjang lebar saya jelaskan tentang
Buddha
ini ada keterbudakan dalam Islam ada
perbudakan dalam Islam dan sumber
utamanya adalah peperangan
kalau terjadi jihad maka semua yang ada
di pasukan musuh yang terkalahkan
ditawan dan menjadi hamba
sahaya
dan kalau mereka melimpah
jumlahnya kalau jumlah mereka
melimpah karena banyaknya
jihad maka secara
otomatis akan ada pasar perbudakan
karena hukumnya mereka bisa mereka bisa
diperjual
belikan yang ingin saya tambahkan pada
pertemuan kita sekarang Teman-teman
sekalian adalah dalil tentang
adanya perbudakan dalam Islam
dan perlu Anda tahu sebelum saya baca
dalil dalam surah Muhammad ayat
4 perbudakan ini bukan cuma dalam kaum
muslimin bukan cuma pada kaum muslimin
tapi semua suku semua kaum semua
komunitas di muka bumi ini dari manusia
selama terjadi peperangan di antara
mereka sudah biasa ada
perbudakan hanya saja perbudakan mereka
buruk
karena pada saat satu pasukan berhasil
menguasai satu wilayah yang mereka
lakukan adalah mereka menjadikan budak
semua yang ada di wilayah yang sedang
mereka kuasai
itu dan pada saat mereka lakukan budak
atau mereka menjadikan
budha maka mereka berbuat semaunya
sendiri
memukul
membunuh memerkosa ya
menindas bahkan tidak jarang di antara
mereka yang memotong anggota tubuh
budaknya seperti ada bahasan saya di
kitab Imam Azzahabi dosa-dosa besar
hukum haramnya mengebiri hamba
sahaya ada di antara mereka karena dia
punya hamba sahaya laki-laki dia
khawatir nanti mengganggu istrinya si
tuan ini maka dia mengebiri hamba
sahayanya haram dalam agama Islam
cukuplah sabda Nabi sallallahu alaihi
wasallam "Siapa yang mengebiri hamba
sahayanya maka kami akan
mengebirnya." Orang-orang sebelum kaum
muslimin memperlakukan budak dengan
sangat buruk sangat
buruk seperti kaum
wanita setelah mereka gauli mereka
pukul kalaupun
dipelihara maka tidak dipedulikan lagi
tentang masalah kesehatannya
masalah kebersihannya tempat tinggalnya
makanannya semuanya kacau balau bagi
mereka melampiskan syahwat selesai
dibuanglah budak wanita tersebut kalau
dia tidak rasa butuh ditebas lehernya
dibunuh itu sudah biasa dalam rentetan
sejarah peperangan dunia sudah begitu
bahkan terakhir waktu Amerika masuk ke
Irak tersebar banyak sekali
cuplikan-cuplikan bagaimana mereka
memperbudak kaum
muslimin di antara pasukan-pasukan
mereka banyak yang homoseksual dan
menghomoi pasukan muslim yang ada di
Irak mereka menindas dan mereka
melakukan itu berapa banyak mereka
mencambuknya mereka menguliti kulitnya
menyiksa menyiksa
kita lihat sekarang teman-teman sekalian
bagaimana Islam mengatur semua itu
dengan
kemuliaan saya akan mulai dengan dalil
surah Muhammad ayat 4 bunyinya
azubillahim minasyaitanirrajim
faid lakitumadina
kafaruqit
hatta
umuhumtaha
alayah kalau seandainya kalian bertemu
dengan orang-orang kafir di kanca
peperangan maka perangilah
mereka makna yang lain adalah tebaslah
leher mereka lawan sampai mereka mati
kalau dikanc
peperangan sampai kalian memenangkan
peperangan itu kalau kalian sudah
menangkan peperangan tersebut
maka semua yang menjadi tawanan kalian
punya
hak ambil tawanan itu jadi budak kalian
kata
Allah atau kalian bebaskan mereka
atau kalian punya hak untuk mengambil
tebusan dari kerabat mereka atau suku
mereka ini semua hak
boleh jangan buru-buru menghakiminya
saya akan sebutkan hukum-hukum syari
berhubungan dengan hamba sahaya
ini yang pertama Teman-teman sekalian
kalau kita menang dalam kanca peperangan
semua yang dipasukkan musuh dari manusia
menjadi hamba sahaya kita laki-laki atau
perempuan anak kecil atau orang tua dan
dibagi rata kepada mujahidin tapi
perhatikan apa ajaran Islam untuk kita
terhadap mereka yang pertama adalah
husnul muamalah harus kita berbuat baik
dengan
mereka perhatikan saya bacakan firman
Allah surah An-Nisa ayat
azubillahiminasyaitanirrajim kita
disuruh berbuat baik
junib jambili w
malakatukum alayah kata Allah berbuat
baiklah selalu tutur kata yang santun
tatapan mata yang syahdu jamaan tangan
yang lembut gitu kan semua itu kepada
kedua orang tua kepada kerabat kepada
anak-anak yatim kepada orang-orang
miskin kepada tetangga yang jauh ke
tetangga yang dekat dan tetangga yang
jauh juga kepada pasangan hidup
kalian serta anak-anak yang terputus
jalan atau ibnus sabil orang-orang yang
terputus jalan kehabisan bekal atau
dirampok dan yang kalian miliki dengan
tangan kanan kalian maksudnya para Budha
jadi ayat ini kata ulama tafsir Allah
masukkan Buddha bersama dengan berbuat
baik dengan orang tua dan semua golongan
yang sudah kita sebutkan
tadi di dalam hadis Nabi Muhammad
sallallahu alaihi wasallam diriwayatkan
Imam Muslim dan hadis ini sahih tentunya
kata Nabi sallallahu alaihi wasallam
kepada para sahabat setelah mereka
mendapatkan tawanan perang hum
ikhwanukum wa
khawalikum mereka-mereka ini Buddha
adalah saudara-saudara kalian
dan pembantu-pembantu
kalianahidikum allah jadikan mereka di
bawah naungan tangan
kalian maka siapapun yang berhasil Allah
karunia budak di bawah naungannya maka
dia harus memberinya makan apa yang dia
makan waulbisuhu mimma yalbis dan dia
memberikannya pakaian apa yang dia pakai
w
tukallfulum ma yaglibuhum dan jangan
pernah kalian bebankan mereka melampaui
kapasitas
mereka fain kaftumuhum fainuhum alaih
kalaupun ada satu pekerjaan yang berat
yang harus mereka kerjakan maka bantulah
mereka renungi baik-baik ya bagaimana
Islam datang mengatur budak-budak ini
ini sekaligus menepis banyaknya
perkataan orang-orang nonmuslim orang
orientalis yang mempelajari Islam dan
sengaja mencoreng sejarah Islam mereka
mengatakan Islam datang dengan
peperangan kemudian menjadikan
tawanannya sebagai budak lalu
sewenang-wenang dalam budaknya ini
enggak benar sama sekali perhatikan apa
sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam
tadi selain firman Allah firman Allah
tadi yang nomor satu tentunya surah
An-Nisa tadi yang mengingatkan kepada
kita disatukan antara berbuat baik
dengan Buddha bersama dengan berbuat
baik dengan orang tua orang miskin dan
seterusnya dan Nabi sallallahu alaihi
wasallam menyuruh kita memberikan makan
apa yang kita makan memberikan pakaian
apa yang kita pakai dan juga tidak boleh
membebankan mereka apa yang melampaui
kapasitas mereka berarti ini penaungan
nih gitu kan
dinaungi nabi sallallahu alaihi wasallam
mengatakan juga di dalam hadis riwayat
Muslim man lama mamlukahu aabahu
fakaaratuhu fakafaratuhu
aytiqah siapapun yang meninju memukul
budaknya atau ya mematahkan anggota
tubuhnya maka kafarahnya dendanya ia
membebaskannya bebas dari keterbudakan
karena kalau budak kalau tuan mengatakan
saya bebaskan kamu karena Allah maka
hukumnya
bebas dan sudah kita sebutkan di bahasan
kita pada saat membahas sahabat yang
mulia Suhaib Rum radhiallahu anhu saya
juga menjelaskan tentang bagaimana
mereka bisa dijadikan sebagai hukum
kafarah pembebasan Budha bisa jadi
kafarah nanti akan saya ulangi lagi tapi
yang jelas kita lihat di sini bagaimana
haknya budha islam
kemudian sabda Nabi sallallahu alaihi
wasallam dalam hadis sahih riwayat Imam
Ahmad Ibnu Majah Abu Daud dan Tirmidzi
dengan sanad yang sahih kata Nabi
sallallahu alaihi wasallam "Manaba
gulaman lahu hadan lam yatihi aamahu
fainna
kaaratuhuq." Barang siapa yang memukul
budaknya atau dia mematahkan anggota
tubuhnya maka dia harus membebaskannya
kalau ada seandainya di musuh kita yang
ikut dalam musuh
ini seseorang yang ada hubungan kerabat
dengan kita namanya
rahim maka dalam Islam kalau pas bagian
harta rampasan perang itu dibagi kepada
mujahidin dan kita dapat ternyata yang
menjadi budak kita adalah orang yang
punya hubungan rahim dengan kita
apalagi yang punya mahram hubungan
mahram hubungan rahim misal
seseorang masuk ancam peperangan setelah
dia masuk Islam dia menyerang wilayah
yang dulu
dia lahir di sana seperti misalnya para
sahabat Muhajirin pada saat menyerang
Makkah banyak tuh orang-orang Makkah
yang menjadi tawanan gitu
kan maka yang menjadi tawanan ini
dibebaskan secara otomatis kalau punya
kerabat apalagi kalau rahim punya
hubungan rahim atau mahram maka secara
otomatis dengan sabda Nabi sallallahu
alaihi wasallam riwayat Imam Muslim dan
Abu Daud manaka dza
rahimin mahrum eh eh muhrimin
manaka dza
rahimin mahramin fahua hur
siapa yang memiliki dan mendapatkan
bagian budaknya yang punya hubungan
kerabat dengan dia atau mahramnya maka
secara otomatis budak itu
bebas misal seseorang mendapatkan bagian
harta rampasan perangnya ayahnya ibunya
saudarinya tantenya bebas secara
otomatis orang itu enggak masuk dalam
keterbudakan
hadis mulia yang lain riwayat Imam
Bukhari Muslim ini masih masuk dalam
poin pertama bagaimana bermuamalah
dengan Buddha
kata Nabi sallallahu alaihi wasallam
"Man
aqa syirkan lahu fi abdin." Siapa
yang membebaskan setengah hak dia di
budak yang dia partner dengan orang lain
misal gini kalau budak lagi banyak ada
pasar budak nanti menjual mereka seperti
kasus Zaid bin Haritah radhiallahu anhu
nanti akan kita bahas kehidupan beliau
itu dijual di pasar Makkah khadijah beli
radhiallahu anha dan pada saat menikah
dengan Nabi sallallahu alaihi wasallam
dihadiahkan untuk Nabi sallallahu alaihi
wasallam gitu kan ada pasar budak
nah budak yang dijual di pasar misal
seorang budak ini contoh saja harganya
Rp10
juta saya dengan teman saya partner
membeli budak itu R juta r juta dengan
syarat nanti budak ini setengah hari
bekerja dengan saya setengah hari
bekerja dengan teman saya ini hukum
syari kita bicara hukum syarinya
maka pada saat saya ingin membebaskan
dianjurkan dalam Islam saya
membebaskan hak saya itu setengahnya itu
saya bebasin dan kalau dia punya
kelebihan harta dianjurkan oleh Nabi
sallallahu alaihi wasallam untuk
membayar kepada partnernya agar budak
ini
dibebasin dan itu ibadah
sendiri ini makna hadis Teman-teman
kalau antum pas buka buku membahas bab
ini memang harus jelas karena kalau baca
sendiri otodid nanti tidak paham
kata Nabi sallallahu alaihi wasallam
"Manqirkan lahu fi abdin." Siapa yang
membebaskan hak dia
dalam ya hak dia di partner budak yang
dia partnerkan dengan
partnernya lahu abdi kemudian dia masih
memiliki kelebihan harta yang dia bisa
bayar haknya
partnernya maka dinilaah nilai yang
tersisa itu dengan adil
kemudian dia memberikan
partner-partnernya hisosihim bagian
mereka watika alaihil
abdebaskan oleh
dia kalau seseorang teman-teman sekalian
membebaskan Budha membebaskan Budha
dengan dia mengatakan "Saya bebaskan
kamu karena Allah," maka nanti ada hukum
maula namanya
hukum maula ini akan ada di bahasan
Salim radhiallahu
anhu makanya kita panjang lebar jelaskan
ini supaya nanti kalau saya jelaskan
salim bukan cuma sekedar sahabat
ridwanullah tapi ada hukum-hukum syari
berhubungan dengan
itu kalau saya bilang sama budak yang
saya beli atau saya dapatkan di benan
perang saya bebaskan kamu karena Allah
maka ada hukum maula misal namanya dia A
nama saya Khalid lalu dikatakan si A
maulanya Khalid
karena memang saya bebasin dan maula ini
berarti ada hukum warisan di antara
mereka kalau sampai misalnya budak itu
meninggal maka saya memiliki hak
waris karena hukum dalam syariat kita
maula ini pembebasan budak yang
didapatkan ya dari tuannya itu dengan
cara tuannya lillahi taala membebaskan
itu hukumnya seperti hukum nasab ada hak
waris di antara mereka
yang kedua Teman-teman selain
bermuamalah dengan baik adalah Allah
Subhanahu wa taala menjadikan mereka
sebagai kafarah dan juga ibadah pada
saat membebaskan mereka serta Allah
Subhanahu wa taala memotivasi kaum
muslimin untuk mengeluarkan zakat harta
mereka untuk membebasin Budha kita lihat
misalnya fadilah membebasin Buddha jadi
kalau kita sudah punya Budak bebasin itu
pahala dianjurkan surah Al-Balad ayat 60
maaf ini di ayat
6 kata Allah Subhanahu wa taala di ayat
10 ya maaf surah Albalad ayat 10
azubillahiminasyaitanirrajim w adrakamal
aqaba
faquqaba apakah kalian tahu apa itu
pahala yang sangat besar kata Allah
Subhanahu wa taala membebaskan Budha
kemudian juga kalau mereka melakukan
mukatabah mukatabah itu dia mau ee
bebaskan dirinya kalau misalnya ada
budak datang kepada tuannya mengatakan
"Saya mau bebas." Bisa enggak kata
tuannya "Boleh." Tapi dengan syarat kau
bayar R10 juta kalau ada budak yang mau
mukatabah maka harus kita terima enggak
boleh enggak hukum syarinya berdosa
tuannya kalau dia
tolak tuannya bilang "Baiklah kau bayar
sejuta sebulan 10 bulan kau bebas." Maka
namanya hukum mukatabah dan Allah
Subhanahu wa taala menyuruh kita untuk
menerima mukatabah kecuali kalau kita
tahu budak itu kalau dibebasin nanti
jadi masalah buat umat Islam maka itu
baru tidak boleh dalam surah Annur ayat
33 Allah Subhanahu wa taala berfirman
masalah itu
azubillahiminasyaitanirrajim walladina
yabtaquunal kitaba mimma malakat
aimanukum fakibuhum inimtum
fihimir waum
millahilladziakum alayah
dan orang-orang yang dari budak kalian
yang mengajukan kitabah kitabah itu
adalah tadi memohon agar mencicil
membebaskan dirinya maka terimalah
penawaran itu kalau kalian mengetahui
kebian kebagikan dari mereka dan
berikanlah dari harta Allah yang telah
diberikan kepada kalian kepada mereka
untuk mereka
jadi kita selain membebaskan mereka
dengan cara itu paling besar pahalanya
kalau kita bilang bebas kamu tapi kalau
dia mukatabah diajukan dengan mau cicil
maka juga
boleh dan kita dianjurkan pada saat
Allah berikan kita kelebihan rezeki maka
kita bebasin sekalian atau kita malah
membantu dia dengan uang
kalau masalah dalil Allah Subhanahu wa
taala menjadikan mereka sebagai atau
memotivasi kaum muslimin untuk
mengeluarkan zakat mal membebasin Buddha
itu disebutkan dalam surah at-Taubah
ayat
60 tentang golongan orang-orang yang
menerima zakat delan golongan
auzubillahiminasyaitanirjim innamqatu
lil fuqar wal masakini walilina alaihi
wal
muallafatiubuhum waqobi walimina
wailillahi wabil faridatan minallah
wallahu alimun hakim sesungguhnya
sedekah itu zakat mal kalian kalian
keluarkan yang pertama untuk para fakir
fakir adalah orang-orang yang tidak tahu
dia mau makan apa hari ini apalagi besok
dan yang kedua orang-orang miskin miskin
adalah yang sudah tahu dia mau makan apa
hari ini tapi pas-pasan atau
kadang-kadang masih utang masuk dalam
sini adalah maaf profesi seorang pegawai
sopir kah pembantu rumah tangga kah staf
di kantor kah atau pegawai umumnya yang
memang mereka terima gaji tapi pas-pasan
bahkan mungkin kadang-kadang kurang
masih utang sama teman-temannya masuk
dalam golongan miskin yang bisa menerima
zakat dan ini tidak usah tersinggung
ikhwah sekalian dengan istilah ini
karena ini bukan berarti menghinakan
tetapi ini memang hukum syarinya yang
ketiga dan amil zakatnya mereka boleh
mengeluarkan tapi ulama menentukan
mengatakan maksimal 1/dapan dari harta
zakat yang terkumpul misal badan amil
zakat atau lembaga-lembaga sosial yang
cukup banyak sekarang yang mengelola
zakat mereka boleh mengambil untuk gaji
pegawainya maksimal 1/dapan dari dana
zakat itu dan mualaf mualaf ini adalah
orang-orang yang masuk Islam tetapi
hatinya masih bisa pindah agama walaupun
sudah 10 tahun dia masuk Islam tapi
belum pernah dididik namanya mualaf
kalau ada orang yang masuk Islam tapi
dasarnya sudah tahu Islam sebelumnya
sudah pelajari kemudian mereka masuk
Islam tidak dikatakan lagi mualaf jadi
definisinya adalah orang yang belum tahu
Islam kemudian yang selanjutnya adalah
pembebasan Buddha yang kelima pembebasan
Buddha orang fakir miskin amil zakat
mualaf dan yang kelima pembebasan Budha
kemudian orang telit utang yang keenam
dan jihad di jalan Allah yang ketujuh
serta Ibnu Sabil yang ke-elapan sebagai
ketentuan dari Allah dan Allah maha
mengetahui juga maha
bijaksana nabi sallallahu alaihi
wasallam memotivasi kita untuk bebasin
Budha teman-teman sekalian dan
digantungkan pahala yang sangat besar
bahkan dengan bebasin Buddha kita bisa
masuk ke dalam surga dan selamat dari
api neraka kita dengarkan hadis Bukhari
Muslim kata Nabi sallallahu alaihi
wasallam
"Manqabah mukminah siapa yang
membebaskan budha yang sudah beriman."
Karena biasanya ada budak-budak yang
memang itu yang terjadi di zaman Nabi
sallallahu alaihi wasallam para sahabat
mendakwahi budak-budak mereka akhirnya
diajarkan Islam mereka menjadi ulama
besar seperti kita tahu misalnya ada
Atha bin Abi Rabah di Makkah ulamanya
Makkah dan ulamanya tabiin adalah budak
mantan Buddha hasan Basri mantan Buddha
gitu kan banyak sekali di antara ulama
tabiin yang dasarnya awalnya mereka
adalah budak ya kemudian mereka dididik
oleh tuannya kata Nabi sallallahu alaihi
wasallam "Siapa yang membebaskan budak
yang sudah
berimanahu likulli irbin minha irban
minhu maka Allah akan bebaskan dia dari
api neraka di setiap potongan tubuhnya
ya potongan Buddha itu dengan potongan
tubuhnya
dia minanar dari api neraka hatta innahu
hatta innahul yada bil yad sampai-sampai
Allah akan jadikan tangannya budak yang
dibebasin itu akan menjadi pembebasan
tangannya si tuan dari api neraka
warrijla birrijil dan kaki dengan kaki
wal farja bil farj bahkan kemaluan
dengan
kemaluan jadi ini jelas sekali
motivasinya bagaimana kita disuruh
bebasin budha ya bebasin Budha kemudian
juga sabda Nabi sallallahu alaihi
wasallam "Man aana gariman." Ini hadis
mulia hadis sahih riwayat Ahmad dan
Hakim siapa yang menolong orang yang
terlilit hutang ini teman-teman
fadilahnya besar sekali nih dengarkan
baik-baik ada teman-teman kita telit
hutang lalu kita tolong mereka aazian
atau menolong seorang prajurit perang
mujahid a mukatiban fi kitabatihi
atau seorang budak yang membebaskan
dirinya dari keterbudakan dengan mukatib
tadi adallahullahu yaumailla illau allah
akan naungi dia di mana hari tidak ada
naungan kecuali naungannya selama ini
kan kita tahu cuma tujuh golongan ya
yang dinaungi oleh Allah subhanahu wa
taala seperti disebutkan dalam hadis
Bukhari Muslim tapi ini ada tambahan
ternyata ada golongan yang lain yang
juga dinaungi oleh Allah di bawah
naungan di Mahsyar tidak ada naungan
kecuali naungannya yaitu orang yang
menolong orang yang telit hutang
dilunasi utangnya mujahid yang mau
berperang dibiayai dan juga orang yang
membebaskan membantu membebaskan
Budha kemudian Nabi sallallahu alaihi
wasallam mengatakan tentang orang yang
membebaskan budha dalam hadis Bukhari
Muslim innamal wala liman aq kewalaan
itu akan diberikan kepada orang yang
membebaskan juga kata beliau dalam hadis
yang terakhir dalam poin ini adalah
laula laula lohmatu kalah alwala maaf
alwala
luhmatun kalahmatin nasab la yuba wala
yuhab riwayat hakim wala itu kalau ada
orang mengatakan saya bebaskan kamu
kepada budaknya maka itu hukumnya sama
dengan nasab ada hubungan nasab ada
warisan di antara mereka maka tidak akan
boleh dijual dan tidak boleh lagi
dihadiahkan seperti Bilal misalnya itu
dibeli oleh Abu Bakar gitu kan maka Abu
Bilal adalah maula Abu Bakar dikatakan
begitu ya maka setelah dibebaskan tidak
boleh lagi ada penjualan tidak boleh
lagi dijual budak tersebut ini yang
pertama teman-teman sekalian tentang
masalah hukum maula atau kebudakan
ataupun hukum maula dalam Islam pada
saat seseorang membebaskan budaknya
sekarang kita masuk pelajaran yang kedua
yang kita bisa ambil
dari Salim Maula Abi Hudzaifah ini
adalah
hukum mengangkat anak
angkat di dalam Islam
karena Salim ini budak ada hukum nanti
salim radhiallahu anhu adalah budak yang
dibeli di pasar oleh istrinya Abu
Hudzaifah nama istrinya adalah e
Tsabiyah binti Ya'ar
al-Anshariyah jadi dari kecil ini
rupanya Salim seperti anak
bayilah bayi tidak jelas mana orang
tuanya dijual di pasar perbudakan abu
istrinya Abu Hudzaifah beli dipelihara
oleh istrinya Abi Hudzaifah gitu
kan lalu berjalannya waktu Salim mulai
tumbuh besar dan sudah dianggap seperti
anaknya sendiri oleh
si Tsabiyah ini tadi radhiallahu
anha pada saat itu Abi Hudzaifah pun
akhirnya mengubah status dia Buddha
menjadi anak
angkat bolehkah hukumnya maka kita akan
bicara tentang hukum mengangkat
anak-angkat kita perlu Teman-teman tahu
bahwasanya dalam Islam boleh mengangkat
anak angkat siapapun dia punya hubungan
kerabat atau
tidak seperti misalnya Nabi sallallahu
alaihi wasallam mengangkat Zaid ibn
Harithah mantan budaknya beliau yang
beliau jadikan sebagai anak angkat
sampai-sampai dan itu kasusnya adalah
pada saat Zaid bin Haritthah ini
didatangi oleh ayahnya ayahnya lalu
meminta Nabi sallallahu alaihi wasallam
untuk membebaskannya dan mau siap
membayar lalu kata Nabi sallallahu
alaihi wasallam "Suruh aja pilih Zaid
kalau Zaid pilih Anda maka silakan saya
bebasin tanpa tebusan tapi kalau dia
pilih saya maka Anda harus berbesar hati
melepaskannya." Lalu Haritah menanyakan
kepada Zaid "Wahai Zaid Muhammad secara
bijaksana dia suruh pilih kamu milih dia
atau milih saya kalau kau pilih saya kau
akan bebas kembali menjadi turunan saya
dan menjadi penurus saya sebagai kepala
suku." Maka Zaid radhiallahu anhu
mengatakan "Saya tidak mungkin
mendahulukan Muhammad dari siapapun
termasuk Anda ayahnya sendiri setelah
itu Nabi sallallahu alaihi wasallam
sangat gembira dan mengubah namanya Zaid
menjadi Zaid ibn Muhammad diubah nama
ayahnya Haritah sampai turun firman
Allah Subhanahu wa taala dalam surah
Al-Ahzab ayat
40 yang bunyinya ini teman-teman kalau
ada kesempatan catat dicatat ya sayang
dalil-dalilnya
ini bunyinya
azubillahiminasyaitanirrajim maana
muhammadun aba ahadijalikum wakin
rasulullah nabiyin wallah bikulli alima
sampai turun firman Allah "Muhammad
bukanlah ayah seseorang di antara kalian
sallallahu alaihi wasallam tetapi beliau
adalah utusan Allah dan penutup para
nabi dan
Allah mengetahui segala
sesuatunya." Barulah diubah kembali
namanya Zaid ibn Harithah menjadi Zaid
eh Zaid ibn Muhammad mengubah menjadi
Zaid bin
Haritha juga abi Hudzaifah dalam kasus
yang lain mengangkat Salim sebagai anak
angkatnya
terus saja dikatakan
Salim bin Abi Hudzaifah sampai turun
firman Allah Subhanahu wa taala di dalam
surah al-Ahzab ayat 50 maaf surah
Al-Ahzab ayat
5 azubillahiminasyaitanirrajim
umisaum junahum akum
bihiubukum wallahu
rahima panggillah budak-budak kalian itu
anak-anak angkat kalian itu ya jadi ada
budak ada anak angkat kalau budak mau
dianak angkatkan juga boleh gitu kan
masing-masing punya hukum panggillah
anak-anak angkat kalian itu atau
budak-budak
kalian dengan nama ayah-ayah mereka
seperti misalnya Zaid tadi yang dia
merupakan anak angkat Nabi sallallahu
alaihi wasallam dikembalikan ke nama
ayahnya Zaid bin Haritah tapi disebut
maula Nabi Muhammad sallallahu alaihi
wasallam itu lebih adil di sisi Allah
kalau kalian tidak tahu ayah-ayah mereka
tidak jelas mana ayahnya maka berarti
mereka adalah saudara kalian seagama
kalian bisa mengatakan ini saudara kami
seagama atau kalian mengatakan maulah
saya jadi ternyata hukum maulah ini
terjadi dua pembebasan Budha tadi yang
kita di awal bahasannya poin pertama
kalau saya bebasin Budha maka dia
berarti punya hukum maula dengan saya
atau yang lain adalah kalau kita
mengangkat anak angkat dan anak angkat
ini tidak jelas siapa ayahnya siapa
ibunya enggak tahu mana orang tuanya
maka kita bisa mengatakan jangan
dikatakan misalnya Ahmad bin Muhammad
tidak boleh dicari nama kalau tidak ada
maka dikatakan Ahmad Maula
Muhammad kalau tidak jelas orang tuanya
ya kata Allah Subhanahu wa taala "Kalau
kalian tidak tahu ayah-ayah mereka
fainam taamu abahum faikhwanukum." Maka
katakanlah saudara kami fiddin dalam
agama wa maw walikum atau maula-maula
kalian dan Allah tidak akan menghukum
kalian dengan apa yang kalian
keliru tetapi Allah akan menghukum apa
yang kalian sengaja tanamkan dalam hati
kalian sesungguhnya Allah maha pengampun
lagi maha
penyayang ini hukum pertama berhubungan
dengan menganak mengangkat anak angkat
jadi boleh dalam Islam dalil-dalilnya
jelas ya
berhubungan dengan hukum ini juga perlu
diketahui kalau dia anak
perempuan maka bukan mahram kepada si
laki-laki yang mengangkatnya sebagai
anak angkat kalau sudah balig begitu
pula kalau anak laki-laki bukan mahram
bagi si perempuan yang mengangkatnya
sebagai anak angkat kecuali dalam satu
keadaan dia sempat
disusui kalau anak angkat itu sempat
disusuin maka berarti boleh menjadi
mahram kalau tidak maka tidak jadi kalau
sudah balik hukumnya hukum orang asing
tapi boleh tinggal serumah selama memang
tidak berdua seperti misalnya saya sama
istri saya misal mengangkat anak angkat
kemudian anak angkat ini Teman-teman
sekalian tumbuh besar misalnya di rumah
saya seorang perempuan selama dia belum
balik masih gak ada masalah kumpul tapi
kalau sudah balik hukumnya hukum orang
asing tapi boleh tinggal serumah karena
balas jasa yang bisa diberikan kepada
orang yang telah mengangkatnya sebagai
anak angkat
kecuali dia sudah sempat disusui nanti
akan kita jelaskan di poin ketiga
tentang hukum menyusui dalam Islam
saudara
susuan selanjutnya yang ketiga hukum
tentang masalah anak angkat ini adalah
boleh menikahi mantan pasangan anak
angkat misal saya punya anak angkat
kemudian anak angkat ini menikah
laki-laki misalnya dia menikah dengan
seorang wanita ternyata dia cerai dengan
istrinya hukum syari hukum syari boleh
enggak saya nikah dengan mantan istrinya
anak angkat saya boleh kan
gitu seorang
wanita mengangkat anak angkat perempuan
mungkin dia masih muda mungkin dia masih
15 tahun ini 16 tahun dia ambil anak
bayi anak angkat
berjalan waktu ternyata si perempuan
yang menganggil anak angkat ini mungkin
belum menikah atau misalnya menikah tapi
suaminya mati atau cerai gitu kan anak
angkat yang diangkat tadi si perempuan
ini sudah gadis misal umur 15 16 itu
menikah habis itu cerai dengan suaminya
bolehkah mantan suami anak angkat si ibu
tadi nikah dengan si ibu itu boleh dalam
Islam ini hukum syari sendiri diambil
dari mana hukum pernikahan Nabi
sallallahu alaihi wasallam dengan mantan
istrinya Zaid ibn Haritah tadi anak
angkat Nabi sallallahu alaihi wasallam
itu menikah dengan masih keluarganya
Nabi namanya
Zainab zainab radhiallahu anha menikah
dengan Zaid zaid ini mantan budak gitu
kan waktu Zainab datang kepada Nabi
sallallahu alaihi wasallam mengatakan
"Ya Rasulullah saya mau nikah siapa yang
Anda
prioritaskan siapa yang Anda tunjuk?"
Kata Nabi sallallahu alaihi wasallam
Zaid ibn
Haritah ini Zaid nikahi zainab sempat
berat karena kenapa zainab ini orang
terkenal di sukunya dan dia tahu Zaid
ini budak di zaman jahiliyah mustahil
gitu enggak mungkin ada mantan Budha
nikah sama orang bebas itu enggak
mungkin di zaman jahiliah kalau di Islam
tidak ada masalah tidak ada masalah sama
sekali gitu kan tapi begitulah hukumnya
cuman ini karena perintah Nabi
sallallahu alaihi wasallam sama Zainab
diterima menikahlah mereka berjalan
waktu ternyata Zainab ini secara
kejiwaan suka tertekan selalu dia merasa
dihantui terus dengan perasaan nih Zaid
ini budak gitu ada perasaan itu dia
mengeluh dengan Nabi sallallahu alaihi
wasallam ya Rasulullah perasaan saya
sama Zaid ini enggak ganjal walaupun
saya sudah menikah saya tetap merasa
enggak nyaman gitu dan sulit menghormati
dia sebagai suami zaid juga selalu
mengatakan hal yang sama kepada Nabi
sallallahu alaihi wasallam ya Rasulullah
Zainab ini merasa dirinya lebih daripada
saya saya sulit untuk mengaturnya gitu
secara kejiwaan gitu kan setiap kali
mereka mengeluh dengan Nabi sallallahu
alaihi wasallam Nabi sallallahu alaihi
wasallam selalu mengatakan "Sabarlah
jalani rumah tangga kalian." Selalu
diingatkan
"Sabarlah." Sampai puncaknya sering
ribut akhirnya melapor kepada Nabi
sallallahu alaihi wasallam turun firman
Allah Subhanahu wa taala menyuruh Nabi
sallallahu alaihi wasallam untuk
menyetujui perceraian Zaid sama
Zainab setelah Nabi sallallahu alaihi
wasallam setuju gitu kan Allah Subhanahu
wa taala langsung menikahkan Nabi
sallallahu alaihi wasallam dari atas
langit kata para ulama dengan menurunkan
firman Allah Subhanahu wa taala jadi
Nabi sallallahu alaihi wasallam tidak
melalui lagi kalimat akad gitu kan allah
langsung nikahkan dengan Zainab setelah
masa iddahnya selesai
itu dalilnya disebutkan dalam surah
al-Ahzab ayat 37 satu ayat yang panjang
ini saya
bacakan
auzubillahiminasyaitanirrajim alahzab 37
tentang hukum boleh menikah dengan
mantan pasangan anak angkat kita
waquilladina anamallahu alaihi waamta
alaihi amsik
alika
watillahiasa wallahu ahaqu
yang artinya sampai sini dulu sebelum
selesai ayatnya ya belum selesai ayatnya
maksud
saya hai Muhammad ingatlah pada saat kau
berkata kepada orang yang telah engkau
memberikan nikmat Allah padanya dan dia
pun telah mendapatkan atau membalas
nikmat itu maksudnya Nabi sallallahu
alaihi wasallam menjadikan Zaid sebagai
budak budak juga membalas dengan
mengabdi kepada Nabi sallallahu alaihi
wasallam pada saat engkau berkata kepada
Zaid tahanlah istrimu dan bertakwalah
kepada Allah pertahankan rumah tanggamu
sementara kamu menyembunyikan di dalam
jiwamu sesuatu yang Allah akan
bongkar kata ulama tafsir waktu Zainab
hampir setiap hari mengeluh dengan Nabi
sallallahu alaihi wasallam Nabi
sallallahu alaihi wasallam juga kasihan
karena ini masih keluarganya dia gitu
kan akhirnya Nabi sallallahu alaihi
wasallam mau mengatakan cerai saja sama
Zaid belum ada wahyu yang turun
maka Nabi sallallahu alaihi wasallam
mengekang itu belum mau menyuruh cerai
gitu kan karena takutnya nanti malah
jadi ya melanggar hukum Allah yang belum
ada belum ada wahyu turun maka kata
Allah "Engkau menyembunyikan itu kau mau
suruh dia cerai tapi enggak bisa karena
kau masih menunggu hukum Allah sementara
kau takut atau kau khawatir dengan
manusia hai Muhammad jangan sampai
mereka menilai kau buruk padahal Allah
lebih pantas kau
takuti." Falamma qada zaidun minha
watara pada saat Zaid sudah selesai
urusannya dengan Zainab
zawajnaakaha kami nikahkan kau dengan
Zainab itu lai yakun alal mukmin haraj
agar tidak ada bagi setiap orang-orang
beriman ya sesuatu penghalang fi
azwajiim untuk menikah dengan
pasangan-pasangan anak-anak angkat
mereka q minhun watar pada saat mereka
sudah menyelesaikan urusan dengan mantan
pasangannya itu sampai masa iddah
selesai
dan pastilah sesuatu yang berhubungan
dengan urusan Allah terjadi ya ini poin
yang ketiga yang berhubungan dengan
masalah hukum yang kita bisa ambil dari
kehidupan salim ya saya ulangi hukum
masalah maula keterbudakan ya yang kedua
kita bahas masalah hukum mengambil anak
angkat di dalam Islam
kemudian kita masuk Teman-teman
sekalian hukum masalah menyusui dalam
Islam ini semua berhubungan dengan Salim
radhiallahu anhu ya hukum menyusui dalam
Islam ini Teman-teman
sekalian ada dalam Islam dan dibolehkan
kalau misal seorang muslimah dia hamil
melahirkan tidak ada
susunya dia mau cuusuin anaknya enggak
ada bagaimana caranya
dia boleh menggunakan jasa susunya
wanita
lain tetapi ulama ya menekankan agar
memilih wanita-wanita yang
baik bagaimana kalau orang kafir gak ada
larangan masalah
itu karena Nabi kita Muhammad sallallahu
alaihi wasallam disusui oleh Halimah
Sa'diyah halim waktu itu dalam keadaan
kafir gitu
kan dan Allah Subhanahu wa taala
menjelaskan kepada kita tentang bolehnya
menggunakan jasa susunya wanita lain
jadi bisa kalau orang seperti sekarang
kita donor asi ya hanya saja nanti kita
akan jelaskan ada hukum-hukum syarinya
ya sebelumnya saya bacakan dalilnya dulu
tentang bolehnya dalam surah at-Talaq
ayat
6 surah at-Talaq ayat 6
azubillahiminasyaitanirrajim
tempat tinggalkanlah para istri kalian
di tempat yang kalian mampu untuk
memberikan tempat tinggal dan jangan
kalian menyusahkan mereka wa kunna ulatu
hamlin faanfiqu alaihin hatta yadna
hamlahun kalau seandainya mereka hamil
maka biayailah ya biaya hamil tersebut
sampai mereka melahirkan baik dalam
kondisi dia jadi istri ataupun dia sudah
diceraikan karena kalau wanita
diceraikan sementara hamil sah cerainya
tetapi idahnya sampai dia selesai
melahirkan dan selama masa iddah itu dia
si suami harus membiayai kecuali kalau
si perempuan
zina lalu anak tersebut bukan anak si
laki-laki maka boleh dia ceraikan dan
tidak ada nafkah di sini tapi kalau anak
dia kemudian cekcok lalu dia ceraikan
istri yang sedang hamil boleh terjadi
tapi idahnya sampai selesai melahirkan
dan Allah suruh memberikan nafkah fain
ardna lakum faatuhunna ujurahun lalu
kalau perempuan tadi mantan istri itu
yang sudah diceraikan sudah selesai masa
melahirkan dan mana idah berarti sudah
selesai dan mereka menyusui anak-anak
kalian maka berikanlah
upahnya berikan makanan minuman uang ya
waamiru bainakum bima'ruf walaupun
kalian sudah cerai maka bicarakanlah di
antara kalian dengan cara baik-baik wa
taasum ukhro ini saksi bahasan kita
penurupan ayat kalau kalian kesulitan
mencari wanita atau asi ibunya enggak
ada maka kalian boleh mencari wanita
lain yang menyusui anak itu menyusui
anak itu baik ini tentu teman-teman
sekalian hukum yang berhubungan dengan
bolehnya mengambil susu dari wanita lain
cuma ada hukum-hukum di sini yang
pertama teman-teman sekalian orang yang
ingin mendonorkan asinya harus jelas
siapa dia karena ada hukum
mahram misal dia mengatakan ee atau
seorang wanita mengatakan pada temannya
"Sini saya susuin
anakmu." Maka harus dia tahu temannya
ini namanya siapa
mungkin saja teman mungkin dia baru tahu
tapi dia tidak tahu tinggal di mana
misalnya harus jelas siapa dia karena
kalau sampai si bayi kenyang berarti
hukum mahram berlaku misal seorang
wanita menyusui anak laki-laki jadi
mahramnya dia gitu kan kalau dia susui
anak perempuan jadi mahram
suaminya dan itu sabda Nabi sallallahu
alaihi wasallam di dalam hadis sahih
riwayat Bukhari yuhru minar yuh minan
nasab
jadi orang kalau menyusui maka anak yang
disusui itu akan terharamkan sebagaimana
haramnya
nasab dan tolok ukurnya adalah walaupun
cuma sekali saja disusuin tapi dia
sampai kenyang maka sudah terjadi
hukum pengharaman mahram sebagaimana
sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam
innamaratu minal majaah
sesungguhnya dihitung orang itu punya
hubungan karena susuan itu karena rasa
lapar yang hilang gitu kan berhubungan
dengan Salim radhiallahu anhu ada hukum
di sini sendiri teman-teman sekalian
adalah beliau waktu bayi diambil oleh
dibeli oleh istrinya Abu
Hudzaifah dan tidak jelas siapa ayah dan
ibunya Abi Hudzaifah nih eh si Salim nih
enggak jelas bayi dijual di pasar Budha
datanglah tadi Tsabiyah radhiallahu anha
bin Ya'ar membeli lalu dia bawa pulang
digendong-gendonglah si Salim
ini berjalan waktu gitu kan sampai Salim
mulai balik mulai balik
akhirnya istrinya Abu Hudzaifah ini
mulai mau bertanya hukum ini gimana nih
anak angkat tapi belum pernah disusuin
dan ini tinggal serumah lalu dia datang
kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam
mengatakan "Ya Rasulullah Salim telah
seperti saya anggap anak saya sendiri
melihat apa yang dia bisa lihat dari
anak-anak saya melihat saya tinggal
serumah dengan saya tahu semua yang
berhubungan dengan rumah saya bagaimana
hukumnya
sementara saya sama Abi Hudzaifah berat
untuk melepaskan dia kata Nabi
sallallahu alaihi wasallam "Susuilah
dia." Makna di sini Teman-teman kalau
antum baca dan ini kalau antum ikutin
dalam kajian di web saya sudah ada di
Bulugul Maram bab Radhaah khusus bab
menyusui nih khilaf di antara ulama
tentang masalah sabda Nabi sallallahu
alaihi wasallam "Aridii susui si Salim
itu salim ini sudah balik gitu kan
belum
dijelaskan sudah
ketawa ini memang pemikirannya ikhwah
selalu
ngacau dengarin makanya
hukumnya bagaimana caranya sahabiat ini
tadi radhiallahu anha tsabiyah menyusui
Salim salim sudah
balik maka ulama merincikan makna hadis
waktu Nabi sallallahu alaihi wasallam
mengatakan susuilah dia ternyata ada
rentetan histor nih si Tsabiyah
radhiallahu anha ini kebetulan waktu itu
memiliki bayi dan ada
ASI maka yang dimaksudkan oleh Nabi
sallallahu alaihi wasallam susuilah dia
adalah tuangkan susumu di wadah berikan
kepada
Salim sudah
paham bukan nyusui dari sumbernya ya
ini soalnya kalau antum baca hadisnya
antum makan bingung kalau gak dijelasin
tuh kok Salim sudah balik disusui sama
ibu angkatnya ini gimana apa seperti
anak baik kan gak mungkin maka
diletakkan di wadah lalu Salim disuruh
minum sampai Salim kenyang gitu ini
waktu saya jelaskan Bulu gularan ada
seorang ibu tanya "Ustok ukurnya kenyang
bagaimana?" Dia kan sudah
dewasa masa itu juga saya harus rincikan
Bu
itu paham sendirilah
gitu yang jelas dia minum sekali saja
dia sudah kenyang maka sudah menjadi
anak angkat khilaf di antara ulama
pertama pendapat dan ini marjuh marju
ini dinomor duakan bahwasanya hadis
tersebut khusus untuk Salim radhiallahu
anhu nabi sallallahu alaihi wasallam
mengkhususkan Salim karena Salim punya
kemuliaan nanti akan kita sebutkan
manaqibnya kelebihan-kelebihan beliau
beliau termasuk sahabat Nabi guru
Al-Qur'annya sahabat nih bukan main-main
dia ini kedudukannya sangat tinggi
bahkan dia mengimami Abu Bakar dan Umar
nanti akan kita jelaskan hukum-hukum
syarinya ada ini pendapat-pendapat ini
pendapat yang marju riwayat yang lain
dijelaskan oleh Aisyah radhiallahu anha
kalau ini sebenarnya bukan khusus untuk
salim tapi berlaku pada siapapun
kalau kebetulan memang si ibu angkat ini
punya air susu memang dia punya bayi
misalnya kayak kasus tadi Salim dan
tuannya ini maka berarti boleh ASI
tersebut diberikan di wadah dan
diberikan kepada anak yang sudah
terlanjur diangkat dari kecil itu kalau
tidak ada asinya berarti tidak akan
menjadi mahram selamanya karena tidak
bisa gitu hukumnya tidak bisa
maka ini diambil daripada hukum perilaku
yang disebutkan keadaan Salim
radhiallahu
anhu baik Teman-teman sekalian itulah
yang saya ingin sampaikan berhubungan
dengan masalah durus wal ibar pelajaran
dan juga ibrah yang kita bisa ambil
sekarang kita masuk ke bahasan tokoh
kita radhiallahu anhu
ini Salim Maula Abi
Hudzaifah tidak ditahu di mana orang
tuanya sebagaimana saya jelaskan tadi
waktu turun firman Allah Subhanahu wa
taala menyuruh untuk mengembalikan
nama-nama mereka kepada orang tua mereka
tadi yang sudah saya bacakan ayatnya
uduhum liabahim aqsatuallah itu di dalam
surah al-ahzab tadi ayat 5 maka Abu
Huzaifah keliling mencari tahu mana
ayahnya nih mana ayahnya Salim kirim
informasi ke sana sini tidak dapat
informasi
akhirnya Abi Hudzaifah memberikan
istilah bagi Salim
maula
maula karena dia dibebasin dia dibebasin
maka boleh dipanggil saudaraku seiman
atau dikatakan maulaku gitu kan makanya
judul kita Salim maula Abi Hudzaifah di
sini perlu dipahami bukan berarti Abi
Hudzaifah ya bebasin salim begitu saja
hukum maulanya tapi maksudnya adalah
karena Salim diangkat menjadi anak
angkat dan sempat disusui oleh istrinya
maka diberikan julukan maula jadi memang
dari awal sudah dibebasin oleh Abi
Hudzaifah tapi dia ingin bukan cuma
bebas saja memang sekalian menjadi
mahram buat istrinya maka keluarlah
julukan maula terlebih lagi karena orang
tua salim tidak diketahui di mana
radhiallahu anhu
ajmain baik kita masuk teman-teman
sekalian salim yang dikenal cuma itu
saja dalam biografinya Salim maula Abi
Hudzaifah karena tidak jelas orang
tuanya dan Abi Hudzaifah radhiallahu
anhu sempat menikahkan dia dengan
sepupunya sendiri yang bernama Fatimah
bint Walid bin
Utbah walid bin Utbah ini salah satu
tokoh Quraisy yang menjadi korban di
perang Badar
ini berarti tokohnya orang-orang
Quraisy ee wabi Hudzaifah ingin
menghilangkan keyakinan secara Islam
kalau tidak boleh budak nikah sama orang
bebas maka dia nikahkan dengan sepupunya
sendiri yang bernama Fatimah bint Walid
bin Utbah dan ini tidak ada saya tidak
temukan sama sekali ada buku yang
menjelaskan kalau Salim memiliki anak
allahuam kalau antum temukan maka
mungkin bisa dijadikan sebagai rujukan
tapi yang jelas saya tidak menemukan itu
saya pribadi tidak menemukan nama
daripada ee ana Salim radhiallahu
anhu fadilah yang pertama atau mangkab
atau makmasib
ya kelebihan si Salim adalah beliau
termasuk assabiquunal awalun minal
muhajirin beliau termasuk orang yang
awal-awal masuk Islam dari Muhajir dan
ini orang yang paling afdal dalam Islam
gitu kan enggak ada yang bisa
mengalahkan asabiquunal awalun minal
muhajirin allah berfirman dalam surah
at-Taubah ayat 100
auzubillahiminasyaitanirjim asabiquunal
awaluna minal muhajirina
waladinauhum bisan radhiallahu anhum
waradu waahum jannatinajal anha khidina
fiha abadaikal faulim
orang-orang yang awal-awal masuk Islam
dari Muhajir dan orang Ansar dan
orang-orang yang mengikuti mereka dengan
cara baik mencontohi kehidupan mereka
allah rida kepada mereka dan juga mereka
rida kepada Allah dan Allah menjanjikan
buat mereka surga yang di bawahnya
mengalir sungai dan mereka kekal di
dalamnya selamanya itulah keberuntungan
yang besar salim termasuk orang-orang
awal masuk Islam dan Muhajir yang
pertama dalam awal-awal masuk Islam yang
kedua teman-teman sekalian beliau
termasuk orang yang menghadiri semua
peperangan Nabi sallallahu alaihi
wasallam termasuk perang Badr dan sudah
sering kita sebutkan dari awal pertemuan
semua sahabat yang hadir di Badar ini
punya
fadilah orang-orang di Badr ini punya
fadilah karena Allah Subhanahu wa taala
membebaskan mereka melakukan apa saja
yang mereka mau setelah mereka
tinggalkan Badr kalau mereka buat dosa
Allah sudah ampuni khusus untuk ahli
Badr saja dan di sini Salim termasuk
hadir di Badr ada peperangan Nabi
sallallahu alaihi wasallam yang beliau
tidak hadir semuanya dihadiri dan ini
juga sebuah fadilah
tersendiri selanjutnya teman-teman
sekalian yang menjadi inti judul kita
adalah ustaznya Al-Qur'an ya guru
mengaji para sahabat
ini kisahnya teman-teman sekalian
adalah pada saat kaum muslimin ditindas
di
Makkah Abi Hudzaifah merasa tertindas
dan Abi Hudzaifah pun akhirnya hijrah ke
Habasyah sementara Salim tidak mau
hijrah dan dia memang bertekad ingin
mempelajari Al-Qur'an langsung ya dari
Nabi sallallahu alaihi wasallam tidak
mau ya meninggalkan Makkah karena ingin
belajar langsung Al-Qur'an dari Nabi
sallallahu alaihi wasallam
ini semua kata para ulama karena Salim
sangat memahami firman-firman Allah
berikut ini dan ini sekaligus
teman-teman memberikan gambaran kepada
kita tentang pentingnya Al-Qur'an jangan
antum cuma sering gonta-ganti Al-Qur'an
karena covernya terbitan baru gitu kan
atau hanya sekedar ya memajang di rumah
karena beli dari Saudi atau dari Madinah
misalnya al-qur'an teman-teman turun
untuk dibaca
ditadaburi dihafal
diamalkan harus dan kata ulama seorang
muslim dan mukmin harus tahu
kebutuhannya terhadap Al-Qur'an lebih
penting daripada air pada saat dia haus
lebih penting daripada makanan pada saat
dia lapar bahkan lebih penting daripada
tempat tidur pada saat dia sedang letih
butuhnya dengan Al-Qur'an lebih penting
daripada itu banyak kita menganggap
Al-Qur'an seperti buku biasa renungilah
sama-sama teman-teman sekalian beberapa
ayat yang saya akan bacakan berhubungan
dengan Al-Qur'an dan ini kata para ulama
tertanam sekali dalam jiwa Salim
radhiallahu anhu sampai dia terbentuk
menjadi guru mengajinya para
sahabat yang pertama surah al-Furqan
ayat 1 azubillahiminasyaitanirrajim
tabarakalladzi nazzalal furqana ala
abdihi liquuna lilamina
nadir maha suci dan maha berkah Allah
yang telah menurunkan alfurqan al-Qur'an
kepada hambanya Muhammad sallallahu
alaihi wasallam agar dia dengan kitab
Al-Qur'an itu menjadi petunjuk bagi
seluruh alam semesta
manusia dari suku manaun mestinya
menjadikan Al-Qur'an sebagai
rujukan bukan cuma kita memang dia
petunjuk untuk seluruh alam semesta
karena Allah mengatakan lil alamina
nadir jadi Al-Qur'an ini sangat sangat
layak untuk diorbit dijadikan sebagai
rujukan bagi seluruh
negara bukan malah kita buat diri
sendiri buat semuanya gitu
yang kedua teman-teman sekalian surah
Annisa ayat
auzubillahiminasyaitanirjim inna
anzalnaikal kitaba
bilhaqiumasi bima arakallah w takun
lilin khima sesungguhnya kami
benar-benar telah menurunkan Alkitab
Al-Qur'an kepadamu hai Muhammad agar
engkau menghakimi manusia dengannya
sesuai dengan apa yang Allah inginkan
dalam kitab itu dan janganlah kamu
menjadi penolong terhadap orang-orang
yang
salah saksi bahasan kita kitab yang
diturunkan dengan benar untuk menjadi
hukum bagi manusia
kemudian surah Fussilat ayat 41 sampai
ayat 42 Allah Subhanahu wa taala juga
berfirman "Wa innahu lakitabun
aziz." Ketahuilah Al-Qur'an ini adalah
kitab yang aziz yang mulia biasanya
istilah aziz ini dipakai untuk orang
yang punya kedudukan tinggi seperti
misalnya pada saat Allah Subhanahu wa
taala menyebutkan tentang raja Mesir
yang telah mengambil Yusuf Alaih Salam
disebutkan Aziz
ya wamraatil aziz dan istrinya si raja
itu yang ingin mengajak Yusuf Alaih
Salam berzina gitu kan digunakan istilah
aziz maka Allah mengatakan wa innahu
kitabun aziz sesungguhnya Quran itu
kitab yang aziz yang punya kemuliaan
tidak ada yang mengalahkannya lail batin
yadai w min khf tidak pernah ada
kesalahan sedikit pun dari semua sisinya
tanzilun min hakimin hamid al-qur'an itu
turun dari zat yang maha bijaksana lagi
maha
terpuji surah Al-Hijr ayat 9
azubillahiminasyaitanirrajim inna nahnu
nazzalnadzikro wa inna lahu lafidun kami
benar-benar menurunkan azzikra alquran
azzikr artinya pemberi peringatan dan
kami pasti
menjaganya dalam surah Al-Isra ayat 88
Allah menantang semuanya jin dan manusia
coba bukan cuma orang-orang pintar
ilmuan semua jin semua
manusia semuanya jadi gak perlu gak
perlu ragu untuk datang menjelaskan
kepada seorang ilmuwan bahkan orang
makin tinggi ilmu dunianya makin mudah
memahami Al-Qur'an makin mudah
menerimanya karena keajaiban yang luar
biasa dalamnya ada ilmu sejarah ada ilmu
alam gitu kan ada hukum-hukum hukum
pidana ada segala ada peradaban ada
arsitektur dan tidak pernah ketinggalan
zaman makin digali maka makin terungkap
hal-hal yang
baru allah mengatakan
azubillahiminasyaitanirrajim alisra 88
katakanlah hai Muhammad kepada mereka
semua tantang tu jin dan manusia kalau
kalian semua wahai jin dan manusia
bersatu untuk mendatangkan seperti Quran
ini maka kalian tidak akan pernah bisa
mendatangkan yang sama dengan itu
walaupun kalian satu sama yang lain
saling bantu dan saling melihat sekarang
jin tidak bisa manusia tidak bisa lihat
jin tapi kalau kalian sudah saling
lihat-melihat pun semuanya bersekutu ini
miliaran manusia miliaran jin semuanya
sama-sama untuk mendakang Al-Qur'an
mereka tidak akan
mampu surah Ar-Ra'ad ayat 31 ini ayat
yang mulia sekali ini ayat terakhir
dalam masalah fadilah Al-Qur'an tentu
banyak ya ini yang saya kumpulin
saja
azubillahiminasya
Resume
Read
file updated 2026-02-13 12:49:40 UTC
Categories
Manage