Kisah Sahabat Nabi ﷺ Ke-12: Salim Maula Abi Khudzaifah "Guru Al-Qur'an Para Sahabat"
qNqbt_sGq6o • 2016-02-17
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id [Musik] asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah pujian kita selalu kita berikan kepada Allah Subhanahu wa taala zat yang maha kuat maha perkasa maha bijaksana dan maha segala segala sesuatunya ia mampu mengerjakan apa saja yang dia inginkan dan ia juga bisa memusnahkan siapapun yang dia inginkan dia zat yang tidak beranak dan tidak diperanakkan dan memang zat yang paling layak ditunduki dipatuhi serta juga dicintai dan ia telah menggantungkan segala nikmat yang dia berikan kepada kita dengan kalimat mulia alhamdulillah maka sangat wajar sebagai orang yang beriman kalau kita mengucapkan kalimat ini yang kedua kita panjatkan salam hormat kita kepada manusia terbaik manusia pilihan pimpinan para nabi dan rasul Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasahbihi wasallam sebagaimana Allah dan malaikatnya telah memberikan salam kepada beliau seperti biasa teman-teman sekalian dengan taufik dari Allah Subhanahu wa taala kita akan selalu coba rutinkan sebulan sekali untuk membedah serial sahabat dan alhamdulillah kita sudah selesai membahas 11 orang sahabat yang mulia ridwan alaihim dari 10 orang yang dijamin masuk surga abu Bakar Assiddiq Umar bin Khattab Utsman bin Affan Ali bin Abi Thalib kemudian Thalhah bin Ubaidillah Zubair bin Awwam Abdurrahman bin Auf Saadin Said bin Zaid Abu Ubaidah bin Jarrah dan juga kita sudah bahas yang ke-11 Suhaib Rumi pada pertemuan yang lalu dan pada sore ini semoga Allah berkahi kita akan bahas sahabat yang ke-12 Salim Maula Abi Hudzaifah tentu saya dalam metode membahas biografi para tokoh-tokoh mulia generasi emas umat Islam ini saya mengikuti urutan buku semestinya sebagaimana saya sampaikan waktu kita membahas Suhibur Rumi radhiallahu anhu di pertemuan kita yang ke-11 ada di antara sahabat-sahabat yang memiliki fadilah melebihi beliau seperti misalnya Hamzah bin Abdul Muthalib paman Nabi sallallahu alaihi wasallam kemudian ada Mus'ab ibn Umair yang akan kita bahas pada pertemuan akan datang yang ke-13 insyaallah ada Bilal bin Rabah ada Salman al-Farisi ada Abu Darda banyak sahabat-sahabat Nabi yang lain yang memang memiliki kedudukan mungkin secara fadilah kata para ulama lebih baik daripada suhaib tetapi urutan buku yang sedang kita bedah yang teman-teman bisa dapatkan di depan sama panitia memang seperti itu maka bukan berarti kita meletakkan Suhaib Rumi bahasan ke-11 dan Salim Maula Abi Hudzaifah yang ke-12 ridwanullahi alaihim berarti mereka lebih afdal daripada sahabat yang lainnya kalau 10 orang yang diam masuk surga secara mutlak memang itu disepakati oleh jumhur ulama tetapi bahasan 11 sampai ke 100 sahabat insyaallah maka semua itu ya adalah sesuai dengan urutan buku yang sedang kita bedah dan insyaallah saya lagi programkan mohon doanya teman-teman sekalian mudah-mudahan tulisan saya terbit sendiri tentang tokoh-tokoh sahabat ini hari ini kita bahas Salim Maula Abi Hudzaifah selain daripada urutan tadi yang saya jelaskan metode yang saya gunakan juga saya selalu memulai dengan durus wal ibar pelajaran dan ibrah yang bisa diambil dari para tokoh yang akan kita bahas kebanyakan buku-buku yang ditulis oleh para ulama kita menulis durus wal Ibar ini pelajaran dan juga ibra yang bisa diambil di akhir penutupan bahasan tetapi saya pribadi menggunakan metode yang saya gunakan dan ini tidak menyelisihi metode ilmiah dalam penulisan sebagaimana disepakati oleh para ulama dalam masalah ini bebas-bebas saja yang penting memang tujuan ilmiahnya tercapai salim Maula Abi Hudzaifah radhiallahu anhu akan kita mulai bahas dengan beberapa durus dulu pelajaran-pelajaran yang kita harus ambil dari beliau radhiallahu anhu yang pertama ada hukum maula lil abdi maa sayyidihi yang artinya hukum tentang wala hukum kemaulaan yang merupakan hubungan langsung antara seorang hamba sahaya dengan tuannya dengan tuannya saya sudah panjang lebar sebenarnya menjelaskan pada pertemuan yang lalu Teman-teman sekalian karena Suhaibar Rumi sama kedudukannya dengan Abi Hudzaifah radhiallahu anhum ajmain karena dua-duanya budha hamba sahaya pada pertemuan yang lalu sudah panjang lebar saya jelaskan tentang Buddha ini ada keterbudakan dalam Islam ada perbudakan dalam Islam dan sumber utamanya adalah peperangan kalau terjadi jihad maka semua yang ada di pasukan musuh yang terkalahkan ditawan dan menjadi hamba sahaya dan kalau mereka melimpah jumlahnya kalau jumlah mereka melimpah karena banyaknya jihad maka secara otomatis akan ada pasar perbudakan karena hukumnya mereka bisa mereka bisa diperjual belikan yang ingin saya tambahkan pada pertemuan kita sekarang Teman-teman sekalian adalah dalil tentang adanya perbudakan dalam Islam dan perlu Anda tahu sebelum saya baca dalil dalam surah Muhammad ayat 4 perbudakan ini bukan cuma dalam kaum muslimin bukan cuma pada kaum muslimin tapi semua suku semua kaum semua komunitas di muka bumi ini dari manusia selama terjadi peperangan di antara mereka sudah biasa ada perbudakan hanya saja perbudakan mereka buruk karena pada saat satu pasukan berhasil menguasai satu wilayah yang mereka lakukan adalah mereka menjadikan budak semua yang ada di wilayah yang sedang mereka kuasai itu dan pada saat mereka lakukan budak atau mereka menjadikan budha maka mereka berbuat semaunya sendiri memukul membunuh memerkosa ya menindas bahkan tidak jarang di antara mereka yang memotong anggota tubuh budaknya seperti ada bahasan saya di kitab Imam Azzahabi dosa-dosa besar hukum haramnya mengebiri hamba sahaya ada di antara mereka karena dia punya hamba sahaya laki-laki dia khawatir nanti mengganggu istrinya si tuan ini maka dia mengebiri hamba sahayanya haram dalam agama Islam cukuplah sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam "Siapa yang mengebiri hamba sahayanya maka kami akan mengebirnya." Orang-orang sebelum kaum muslimin memperlakukan budak dengan sangat buruk sangat buruk seperti kaum wanita setelah mereka gauli mereka pukul kalaupun dipelihara maka tidak dipedulikan lagi tentang masalah kesehatannya masalah kebersihannya tempat tinggalnya makanannya semuanya kacau balau bagi mereka melampiskan syahwat selesai dibuanglah budak wanita tersebut kalau dia tidak rasa butuh ditebas lehernya dibunuh itu sudah biasa dalam rentetan sejarah peperangan dunia sudah begitu bahkan terakhir waktu Amerika masuk ke Irak tersebar banyak sekali cuplikan-cuplikan bagaimana mereka memperbudak kaum muslimin di antara pasukan-pasukan mereka banyak yang homoseksual dan menghomoi pasukan muslim yang ada di Irak mereka menindas dan mereka melakukan itu berapa banyak mereka mencambuknya mereka menguliti kulitnya menyiksa menyiksa kita lihat sekarang teman-teman sekalian bagaimana Islam mengatur semua itu dengan kemuliaan saya akan mulai dengan dalil surah Muhammad ayat 4 bunyinya azubillahim minasyaitanirrajim faid lakitumadina kafaruqit hatta umuhumtaha alayah kalau seandainya kalian bertemu dengan orang-orang kafir di kanca peperangan maka perangilah mereka makna yang lain adalah tebaslah leher mereka lawan sampai mereka mati kalau dikanc peperangan sampai kalian memenangkan peperangan itu kalau kalian sudah menangkan peperangan tersebut maka semua yang menjadi tawanan kalian punya hak ambil tawanan itu jadi budak kalian kata Allah atau kalian bebaskan mereka atau kalian punya hak untuk mengambil tebusan dari kerabat mereka atau suku mereka ini semua hak boleh jangan buru-buru menghakiminya saya akan sebutkan hukum-hukum syari berhubungan dengan hamba sahaya ini yang pertama Teman-teman sekalian kalau kita menang dalam kanca peperangan semua yang dipasukkan musuh dari manusia menjadi hamba sahaya kita laki-laki atau perempuan anak kecil atau orang tua dan dibagi rata kepada mujahidin tapi perhatikan apa ajaran Islam untuk kita terhadap mereka yang pertama adalah husnul muamalah harus kita berbuat baik dengan mereka perhatikan saya bacakan firman Allah surah An-Nisa ayat azubillahiminasyaitanirrajim kita disuruh berbuat baik junib jambili w malakatukum alayah kata Allah berbuat baiklah selalu tutur kata yang santun tatapan mata yang syahdu jamaan tangan yang lembut gitu kan semua itu kepada kedua orang tua kepada kerabat kepada anak-anak yatim kepada orang-orang miskin kepada tetangga yang jauh ke tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh juga kepada pasangan hidup kalian serta anak-anak yang terputus jalan atau ibnus sabil orang-orang yang terputus jalan kehabisan bekal atau dirampok dan yang kalian miliki dengan tangan kanan kalian maksudnya para Budha jadi ayat ini kata ulama tafsir Allah masukkan Buddha bersama dengan berbuat baik dengan orang tua dan semua golongan yang sudah kita sebutkan tadi di dalam hadis Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam diriwayatkan Imam Muslim dan hadis ini sahih tentunya kata Nabi sallallahu alaihi wasallam kepada para sahabat setelah mereka mendapatkan tawanan perang hum ikhwanukum wa khawalikum mereka-mereka ini Buddha adalah saudara-saudara kalian dan pembantu-pembantu kalianahidikum allah jadikan mereka di bawah naungan tangan kalian maka siapapun yang berhasil Allah karunia budak di bawah naungannya maka dia harus memberinya makan apa yang dia makan waulbisuhu mimma yalbis dan dia memberikannya pakaian apa yang dia pakai w tukallfulum ma yaglibuhum dan jangan pernah kalian bebankan mereka melampaui kapasitas mereka fain kaftumuhum fainuhum alaih kalaupun ada satu pekerjaan yang berat yang harus mereka kerjakan maka bantulah mereka renungi baik-baik ya bagaimana Islam datang mengatur budak-budak ini ini sekaligus menepis banyaknya perkataan orang-orang nonmuslim orang orientalis yang mempelajari Islam dan sengaja mencoreng sejarah Islam mereka mengatakan Islam datang dengan peperangan kemudian menjadikan tawanannya sebagai budak lalu sewenang-wenang dalam budaknya ini enggak benar sama sekali perhatikan apa sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam tadi selain firman Allah firman Allah tadi yang nomor satu tentunya surah An-Nisa tadi yang mengingatkan kepada kita disatukan antara berbuat baik dengan Buddha bersama dengan berbuat baik dengan orang tua orang miskin dan seterusnya dan Nabi sallallahu alaihi wasallam menyuruh kita memberikan makan apa yang kita makan memberikan pakaian apa yang kita pakai dan juga tidak boleh membebankan mereka apa yang melampaui kapasitas mereka berarti ini penaungan nih gitu kan dinaungi nabi sallallahu alaihi wasallam mengatakan juga di dalam hadis riwayat Muslim man lama mamlukahu aabahu fakaaratuhu fakafaratuhu aytiqah siapapun yang meninju memukul budaknya atau ya mematahkan anggota tubuhnya maka kafarahnya dendanya ia membebaskannya bebas dari keterbudakan karena kalau budak kalau tuan mengatakan saya bebaskan kamu karena Allah maka hukumnya bebas dan sudah kita sebutkan di bahasan kita pada saat membahas sahabat yang mulia Suhaib Rum radhiallahu anhu saya juga menjelaskan tentang bagaimana mereka bisa dijadikan sebagai hukum kafarah pembebasan Budha bisa jadi kafarah nanti akan saya ulangi lagi tapi yang jelas kita lihat di sini bagaimana haknya budha islam kemudian sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam dalam hadis sahih riwayat Imam Ahmad Ibnu Majah Abu Daud dan Tirmidzi dengan sanad yang sahih kata Nabi sallallahu alaihi wasallam "Manaba gulaman lahu hadan lam yatihi aamahu fainna kaaratuhuq." Barang siapa yang memukul budaknya atau dia mematahkan anggota tubuhnya maka dia harus membebaskannya kalau ada seandainya di musuh kita yang ikut dalam musuh ini seseorang yang ada hubungan kerabat dengan kita namanya rahim maka dalam Islam kalau pas bagian harta rampasan perang itu dibagi kepada mujahidin dan kita dapat ternyata yang menjadi budak kita adalah orang yang punya hubungan rahim dengan kita apalagi yang punya mahram hubungan mahram hubungan rahim misal seseorang masuk ancam peperangan setelah dia masuk Islam dia menyerang wilayah yang dulu dia lahir di sana seperti misalnya para sahabat Muhajirin pada saat menyerang Makkah banyak tuh orang-orang Makkah yang menjadi tawanan gitu kan maka yang menjadi tawanan ini dibebaskan secara otomatis kalau punya kerabat apalagi kalau rahim punya hubungan rahim atau mahram maka secara otomatis dengan sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam riwayat Imam Muslim dan Abu Daud manaka dza rahimin mahrum eh eh muhrimin manaka dza rahimin mahramin fahua hur siapa yang memiliki dan mendapatkan bagian budaknya yang punya hubungan kerabat dengan dia atau mahramnya maka secara otomatis budak itu bebas misal seseorang mendapatkan bagian harta rampasan perangnya ayahnya ibunya saudarinya tantenya bebas secara otomatis orang itu enggak masuk dalam keterbudakan hadis mulia yang lain riwayat Imam Bukhari Muslim ini masih masuk dalam poin pertama bagaimana bermuamalah dengan Buddha kata Nabi sallallahu alaihi wasallam "Man aqa syirkan lahu fi abdin." Siapa yang membebaskan setengah hak dia di budak yang dia partner dengan orang lain misal gini kalau budak lagi banyak ada pasar budak nanti menjual mereka seperti kasus Zaid bin Haritah radhiallahu anhu nanti akan kita bahas kehidupan beliau itu dijual di pasar Makkah khadijah beli radhiallahu anha dan pada saat menikah dengan Nabi sallallahu alaihi wasallam dihadiahkan untuk Nabi sallallahu alaihi wasallam gitu kan ada pasar budak nah budak yang dijual di pasar misal seorang budak ini contoh saja harganya Rp10 juta saya dengan teman saya partner membeli budak itu R juta r juta dengan syarat nanti budak ini setengah hari bekerja dengan saya setengah hari bekerja dengan teman saya ini hukum syari kita bicara hukum syarinya maka pada saat saya ingin membebaskan dianjurkan dalam Islam saya membebaskan hak saya itu setengahnya itu saya bebasin dan kalau dia punya kelebihan harta dianjurkan oleh Nabi sallallahu alaihi wasallam untuk membayar kepada partnernya agar budak ini dibebasin dan itu ibadah sendiri ini makna hadis Teman-teman kalau antum pas buka buku membahas bab ini memang harus jelas karena kalau baca sendiri otodid nanti tidak paham kata Nabi sallallahu alaihi wasallam "Manqirkan lahu fi abdin." Siapa yang membebaskan hak dia dalam ya hak dia di partner budak yang dia partnerkan dengan partnernya lahu abdi kemudian dia masih memiliki kelebihan harta yang dia bisa bayar haknya partnernya maka dinilaah nilai yang tersisa itu dengan adil kemudian dia memberikan partner-partnernya hisosihim bagian mereka watika alaihil abdebaskan oleh dia kalau seseorang teman-teman sekalian membebaskan Budha membebaskan Budha dengan dia mengatakan "Saya bebaskan kamu karena Allah," maka nanti ada hukum maula namanya hukum maula ini akan ada di bahasan Salim radhiallahu anhu makanya kita panjang lebar jelaskan ini supaya nanti kalau saya jelaskan salim bukan cuma sekedar sahabat ridwanullah tapi ada hukum-hukum syari berhubungan dengan itu kalau saya bilang sama budak yang saya beli atau saya dapatkan di benan perang saya bebaskan kamu karena Allah maka ada hukum maula misal namanya dia A nama saya Khalid lalu dikatakan si A maulanya Khalid karena memang saya bebasin dan maula ini berarti ada hukum warisan di antara mereka kalau sampai misalnya budak itu meninggal maka saya memiliki hak waris karena hukum dalam syariat kita maula ini pembebasan budak yang didapatkan ya dari tuannya itu dengan cara tuannya lillahi taala membebaskan itu hukumnya seperti hukum nasab ada hak waris di antara mereka yang kedua Teman-teman selain bermuamalah dengan baik adalah Allah Subhanahu wa taala menjadikan mereka sebagai kafarah dan juga ibadah pada saat membebaskan mereka serta Allah Subhanahu wa taala memotivasi kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat harta mereka untuk membebasin Budha kita lihat misalnya fadilah membebasin Buddha jadi kalau kita sudah punya Budak bebasin itu pahala dianjurkan surah Al-Balad ayat 60 maaf ini di ayat 6 kata Allah Subhanahu wa taala di ayat 10 ya maaf surah Albalad ayat 10 azubillahiminasyaitanirrajim w adrakamal aqaba faquqaba apakah kalian tahu apa itu pahala yang sangat besar kata Allah Subhanahu wa taala membebaskan Budha kemudian juga kalau mereka melakukan mukatabah mukatabah itu dia mau ee bebaskan dirinya kalau misalnya ada budak datang kepada tuannya mengatakan "Saya mau bebas." Bisa enggak kata tuannya "Boleh." Tapi dengan syarat kau bayar R10 juta kalau ada budak yang mau mukatabah maka harus kita terima enggak boleh enggak hukum syarinya berdosa tuannya kalau dia tolak tuannya bilang "Baiklah kau bayar sejuta sebulan 10 bulan kau bebas." Maka namanya hukum mukatabah dan Allah Subhanahu wa taala menyuruh kita untuk menerima mukatabah kecuali kalau kita tahu budak itu kalau dibebasin nanti jadi masalah buat umat Islam maka itu baru tidak boleh dalam surah Annur ayat 33 Allah Subhanahu wa taala berfirman masalah itu azubillahiminasyaitanirrajim walladina yabtaquunal kitaba mimma malakat aimanukum fakibuhum inimtum fihimir waum millahilladziakum alayah dan orang-orang yang dari budak kalian yang mengajukan kitabah kitabah itu adalah tadi memohon agar mencicil membebaskan dirinya maka terimalah penawaran itu kalau kalian mengetahui kebian kebagikan dari mereka dan berikanlah dari harta Allah yang telah diberikan kepada kalian kepada mereka untuk mereka jadi kita selain membebaskan mereka dengan cara itu paling besar pahalanya kalau kita bilang bebas kamu tapi kalau dia mukatabah diajukan dengan mau cicil maka juga boleh dan kita dianjurkan pada saat Allah berikan kita kelebihan rezeki maka kita bebasin sekalian atau kita malah membantu dia dengan uang kalau masalah dalil Allah Subhanahu wa taala menjadikan mereka sebagai atau memotivasi kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat mal membebasin Buddha itu disebutkan dalam surah at-Taubah ayat 60 tentang golongan orang-orang yang menerima zakat delan golongan auzubillahiminasyaitanirjim innamqatu lil fuqar wal masakini walilina alaihi wal muallafatiubuhum waqobi walimina wailillahi wabil faridatan minallah wallahu alimun hakim sesungguhnya sedekah itu zakat mal kalian kalian keluarkan yang pertama untuk para fakir fakir adalah orang-orang yang tidak tahu dia mau makan apa hari ini apalagi besok dan yang kedua orang-orang miskin miskin adalah yang sudah tahu dia mau makan apa hari ini tapi pas-pasan atau kadang-kadang masih utang masuk dalam sini adalah maaf profesi seorang pegawai sopir kah pembantu rumah tangga kah staf di kantor kah atau pegawai umumnya yang memang mereka terima gaji tapi pas-pasan bahkan mungkin kadang-kadang kurang masih utang sama teman-temannya masuk dalam golongan miskin yang bisa menerima zakat dan ini tidak usah tersinggung ikhwah sekalian dengan istilah ini karena ini bukan berarti menghinakan tetapi ini memang hukum syarinya yang ketiga dan amil zakatnya mereka boleh mengeluarkan tapi ulama menentukan mengatakan maksimal 1/dapan dari harta zakat yang terkumpul misal badan amil zakat atau lembaga-lembaga sosial yang cukup banyak sekarang yang mengelola zakat mereka boleh mengambil untuk gaji pegawainya maksimal 1/dapan dari dana zakat itu dan mualaf mualaf ini adalah orang-orang yang masuk Islam tetapi hatinya masih bisa pindah agama walaupun sudah 10 tahun dia masuk Islam tapi belum pernah dididik namanya mualaf kalau ada orang yang masuk Islam tapi dasarnya sudah tahu Islam sebelumnya sudah pelajari kemudian mereka masuk Islam tidak dikatakan lagi mualaf jadi definisinya adalah orang yang belum tahu Islam kemudian yang selanjutnya adalah pembebasan Buddha yang kelima pembebasan Buddha orang fakir miskin amil zakat mualaf dan yang kelima pembebasan Budha kemudian orang telit utang yang keenam dan jihad di jalan Allah yang ketujuh serta Ibnu Sabil yang ke-elapan sebagai ketentuan dari Allah dan Allah maha mengetahui juga maha bijaksana nabi sallallahu alaihi wasallam memotivasi kita untuk bebasin Budha teman-teman sekalian dan digantungkan pahala yang sangat besar bahkan dengan bebasin Buddha kita bisa masuk ke dalam surga dan selamat dari api neraka kita dengarkan hadis Bukhari Muslim kata Nabi sallallahu alaihi wasallam "Manqabah mukminah siapa yang membebaskan budha yang sudah beriman." Karena biasanya ada budak-budak yang memang itu yang terjadi di zaman Nabi sallallahu alaihi wasallam para sahabat mendakwahi budak-budak mereka akhirnya diajarkan Islam mereka menjadi ulama besar seperti kita tahu misalnya ada Atha bin Abi Rabah di Makkah ulamanya Makkah dan ulamanya tabiin adalah budak mantan Buddha hasan Basri mantan Buddha gitu kan banyak sekali di antara ulama tabiin yang dasarnya awalnya mereka adalah budak ya kemudian mereka dididik oleh tuannya kata Nabi sallallahu alaihi wasallam "Siapa yang membebaskan budak yang sudah berimanahu likulli irbin minha irban minhu maka Allah akan bebaskan dia dari api neraka di setiap potongan tubuhnya ya potongan Buddha itu dengan potongan tubuhnya dia minanar dari api neraka hatta innahu hatta innahul yada bil yad sampai-sampai Allah akan jadikan tangannya budak yang dibebasin itu akan menjadi pembebasan tangannya si tuan dari api neraka warrijla birrijil dan kaki dengan kaki wal farja bil farj bahkan kemaluan dengan kemaluan jadi ini jelas sekali motivasinya bagaimana kita disuruh bebasin budha ya bebasin Budha kemudian juga sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam "Man aana gariman." Ini hadis mulia hadis sahih riwayat Ahmad dan Hakim siapa yang menolong orang yang terlilit hutang ini teman-teman fadilahnya besar sekali nih dengarkan baik-baik ada teman-teman kita telit hutang lalu kita tolong mereka aazian atau menolong seorang prajurit perang mujahid a mukatiban fi kitabatihi atau seorang budak yang membebaskan dirinya dari keterbudakan dengan mukatib tadi adallahullahu yaumailla illau allah akan naungi dia di mana hari tidak ada naungan kecuali naungannya selama ini kan kita tahu cuma tujuh golongan ya yang dinaungi oleh Allah subhanahu wa taala seperti disebutkan dalam hadis Bukhari Muslim tapi ini ada tambahan ternyata ada golongan yang lain yang juga dinaungi oleh Allah di bawah naungan di Mahsyar tidak ada naungan kecuali naungannya yaitu orang yang menolong orang yang telit hutang dilunasi utangnya mujahid yang mau berperang dibiayai dan juga orang yang membebaskan membantu membebaskan Budha kemudian Nabi sallallahu alaihi wasallam mengatakan tentang orang yang membebaskan budha dalam hadis Bukhari Muslim innamal wala liman aq kewalaan itu akan diberikan kepada orang yang membebaskan juga kata beliau dalam hadis yang terakhir dalam poin ini adalah laula laula lohmatu kalah alwala maaf alwala luhmatun kalahmatin nasab la yuba wala yuhab riwayat hakim wala itu kalau ada orang mengatakan saya bebaskan kamu kepada budaknya maka itu hukumnya sama dengan nasab ada hubungan nasab ada warisan di antara mereka maka tidak akan boleh dijual dan tidak boleh lagi dihadiahkan seperti Bilal misalnya itu dibeli oleh Abu Bakar gitu kan maka Abu Bilal adalah maula Abu Bakar dikatakan begitu ya maka setelah dibebaskan tidak boleh lagi ada penjualan tidak boleh lagi dijual budak tersebut ini yang pertama teman-teman sekalian tentang masalah hukum maula atau kebudakan ataupun hukum maula dalam Islam pada saat seseorang membebaskan budaknya sekarang kita masuk pelajaran yang kedua yang kita bisa ambil dari Salim Maula Abi Hudzaifah ini adalah hukum mengangkat anak angkat di dalam Islam karena Salim ini budak ada hukum nanti salim radhiallahu anhu adalah budak yang dibeli di pasar oleh istrinya Abu Hudzaifah nama istrinya adalah e Tsabiyah binti Ya'ar al-Anshariyah jadi dari kecil ini rupanya Salim seperti anak bayilah bayi tidak jelas mana orang tuanya dijual di pasar perbudakan abu istrinya Abu Hudzaifah beli dipelihara oleh istrinya Abi Hudzaifah gitu kan lalu berjalannya waktu Salim mulai tumbuh besar dan sudah dianggap seperti anaknya sendiri oleh si Tsabiyah ini tadi radhiallahu anha pada saat itu Abi Hudzaifah pun akhirnya mengubah status dia Buddha menjadi anak angkat bolehkah hukumnya maka kita akan bicara tentang hukum mengangkat anak-angkat kita perlu Teman-teman tahu bahwasanya dalam Islam boleh mengangkat anak angkat siapapun dia punya hubungan kerabat atau tidak seperti misalnya Nabi sallallahu alaihi wasallam mengangkat Zaid ibn Harithah mantan budaknya beliau yang beliau jadikan sebagai anak angkat sampai-sampai dan itu kasusnya adalah pada saat Zaid bin Haritthah ini didatangi oleh ayahnya ayahnya lalu meminta Nabi sallallahu alaihi wasallam untuk membebaskannya dan mau siap membayar lalu kata Nabi sallallahu alaihi wasallam "Suruh aja pilih Zaid kalau Zaid pilih Anda maka silakan saya bebasin tanpa tebusan tapi kalau dia pilih saya maka Anda harus berbesar hati melepaskannya." Lalu Haritah menanyakan kepada Zaid "Wahai Zaid Muhammad secara bijaksana dia suruh pilih kamu milih dia atau milih saya kalau kau pilih saya kau akan bebas kembali menjadi turunan saya dan menjadi penurus saya sebagai kepala suku." Maka Zaid radhiallahu anhu mengatakan "Saya tidak mungkin mendahulukan Muhammad dari siapapun termasuk Anda ayahnya sendiri setelah itu Nabi sallallahu alaihi wasallam sangat gembira dan mengubah namanya Zaid menjadi Zaid ibn Muhammad diubah nama ayahnya Haritah sampai turun firman Allah Subhanahu wa taala dalam surah Al-Ahzab ayat 40 yang bunyinya ini teman-teman kalau ada kesempatan catat dicatat ya sayang dalil-dalilnya ini bunyinya azubillahiminasyaitanirrajim maana muhammadun aba ahadijalikum wakin rasulullah nabiyin wallah bikulli alima sampai turun firman Allah "Muhammad bukanlah ayah seseorang di antara kalian sallallahu alaihi wasallam tetapi beliau adalah utusan Allah dan penutup para nabi dan Allah mengetahui segala sesuatunya." Barulah diubah kembali namanya Zaid ibn Harithah menjadi Zaid eh Zaid ibn Muhammad mengubah menjadi Zaid bin Haritha juga abi Hudzaifah dalam kasus yang lain mengangkat Salim sebagai anak angkatnya terus saja dikatakan Salim bin Abi Hudzaifah sampai turun firman Allah Subhanahu wa taala di dalam surah al-Ahzab ayat 50 maaf surah Al-Ahzab ayat 5 azubillahiminasyaitanirrajim umisaum junahum akum bihiubukum wallahu rahima panggillah budak-budak kalian itu anak-anak angkat kalian itu ya jadi ada budak ada anak angkat kalau budak mau dianak angkatkan juga boleh gitu kan masing-masing punya hukum panggillah anak-anak angkat kalian itu atau budak-budak kalian dengan nama ayah-ayah mereka seperti misalnya Zaid tadi yang dia merupakan anak angkat Nabi sallallahu alaihi wasallam dikembalikan ke nama ayahnya Zaid bin Haritah tapi disebut maula Nabi Muhammad sallallahu alaihi wasallam itu lebih adil di sisi Allah kalau kalian tidak tahu ayah-ayah mereka tidak jelas mana ayahnya maka berarti mereka adalah saudara kalian seagama kalian bisa mengatakan ini saudara kami seagama atau kalian mengatakan maulah saya jadi ternyata hukum maulah ini terjadi dua pembebasan Budha tadi yang kita di awal bahasannya poin pertama kalau saya bebasin Budha maka dia berarti punya hukum maula dengan saya atau yang lain adalah kalau kita mengangkat anak angkat dan anak angkat ini tidak jelas siapa ayahnya siapa ibunya enggak tahu mana orang tuanya maka kita bisa mengatakan jangan dikatakan misalnya Ahmad bin Muhammad tidak boleh dicari nama kalau tidak ada maka dikatakan Ahmad Maula Muhammad kalau tidak jelas orang tuanya ya kata Allah Subhanahu wa taala "Kalau kalian tidak tahu ayah-ayah mereka fainam taamu abahum faikhwanukum." Maka katakanlah saudara kami fiddin dalam agama wa maw walikum atau maula-maula kalian dan Allah tidak akan menghukum kalian dengan apa yang kalian keliru tetapi Allah akan menghukum apa yang kalian sengaja tanamkan dalam hati kalian sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang ini hukum pertama berhubungan dengan menganak mengangkat anak angkat jadi boleh dalam Islam dalil-dalilnya jelas ya berhubungan dengan hukum ini juga perlu diketahui kalau dia anak perempuan maka bukan mahram kepada si laki-laki yang mengangkatnya sebagai anak angkat kalau sudah balig begitu pula kalau anak laki-laki bukan mahram bagi si perempuan yang mengangkatnya sebagai anak angkat kecuali dalam satu keadaan dia sempat disusui kalau anak angkat itu sempat disusuin maka berarti boleh menjadi mahram kalau tidak maka tidak jadi kalau sudah balik hukumnya hukum orang asing tapi boleh tinggal serumah selama memang tidak berdua seperti misalnya saya sama istri saya misal mengangkat anak angkat kemudian anak angkat ini Teman-teman sekalian tumbuh besar misalnya di rumah saya seorang perempuan selama dia belum balik masih gak ada masalah kumpul tapi kalau sudah balik hukumnya hukum orang asing tapi boleh tinggal serumah karena balas jasa yang bisa diberikan kepada orang yang telah mengangkatnya sebagai anak angkat kecuali dia sudah sempat disusui nanti akan kita jelaskan di poin ketiga tentang hukum menyusui dalam Islam saudara susuan selanjutnya yang ketiga hukum tentang masalah anak angkat ini adalah boleh menikahi mantan pasangan anak angkat misal saya punya anak angkat kemudian anak angkat ini menikah laki-laki misalnya dia menikah dengan seorang wanita ternyata dia cerai dengan istrinya hukum syari hukum syari boleh enggak saya nikah dengan mantan istrinya anak angkat saya boleh kan gitu seorang wanita mengangkat anak angkat perempuan mungkin dia masih muda mungkin dia masih 15 tahun ini 16 tahun dia ambil anak bayi anak angkat berjalan waktu ternyata si perempuan yang menganggil anak angkat ini mungkin belum menikah atau misalnya menikah tapi suaminya mati atau cerai gitu kan anak angkat yang diangkat tadi si perempuan ini sudah gadis misal umur 15 16 itu menikah habis itu cerai dengan suaminya bolehkah mantan suami anak angkat si ibu tadi nikah dengan si ibu itu boleh dalam Islam ini hukum syari sendiri diambil dari mana hukum pernikahan Nabi sallallahu alaihi wasallam dengan mantan istrinya Zaid ibn Haritah tadi anak angkat Nabi sallallahu alaihi wasallam itu menikah dengan masih keluarganya Nabi namanya Zainab zainab radhiallahu anha menikah dengan Zaid zaid ini mantan budak gitu kan waktu Zainab datang kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam mengatakan "Ya Rasulullah saya mau nikah siapa yang Anda prioritaskan siapa yang Anda tunjuk?" Kata Nabi sallallahu alaihi wasallam Zaid ibn Haritah ini Zaid nikahi zainab sempat berat karena kenapa zainab ini orang terkenal di sukunya dan dia tahu Zaid ini budak di zaman jahiliyah mustahil gitu enggak mungkin ada mantan Budha nikah sama orang bebas itu enggak mungkin di zaman jahiliah kalau di Islam tidak ada masalah tidak ada masalah sama sekali gitu kan tapi begitulah hukumnya cuman ini karena perintah Nabi sallallahu alaihi wasallam sama Zainab diterima menikahlah mereka berjalan waktu ternyata Zainab ini secara kejiwaan suka tertekan selalu dia merasa dihantui terus dengan perasaan nih Zaid ini budak gitu ada perasaan itu dia mengeluh dengan Nabi sallallahu alaihi wasallam ya Rasulullah perasaan saya sama Zaid ini enggak ganjal walaupun saya sudah menikah saya tetap merasa enggak nyaman gitu dan sulit menghormati dia sebagai suami zaid juga selalu mengatakan hal yang sama kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam ya Rasulullah Zainab ini merasa dirinya lebih daripada saya saya sulit untuk mengaturnya gitu secara kejiwaan gitu kan setiap kali mereka mengeluh dengan Nabi sallallahu alaihi wasallam Nabi sallallahu alaihi wasallam selalu mengatakan "Sabarlah jalani rumah tangga kalian." Selalu diingatkan "Sabarlah." Sampai puncaknya sering ribut akhirnya melapor kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam turun firman Allah Subhanahu wa taala menyuruh Nabi sallallahu alaihi wasallam untuk menyetujui perceraian Zaid sama Zainab setelah Nabi sallallahu alaihi wasallam setuju gitu kan Allah Subhanahu wa taala langsung menikahkan Nabi sallallahu alaihi wasallam dari atas langit kata para ulama dengan menurunkan firman Allah Subhanahu wa taala jadi Nabi sallallahu alaihi wasallam tidak melalui lagi kalimat akad gitu kan allah langsung nikahkan dengan Zainab setelah masa iddahnya selesai itu dalilnya disebutkan dalam surah al-Ahzab ayat 37 satu ayat yang panjang ini saya bacakan auzubillahiminasyaitanirrajim alahzab 37 tentang hukum boleh menikah dengan mantan pasangan anak angkat kita waquilladina anamallahu alaihi waamta alaihi amsik alika watillahiasa wallahu ahaqu yang artinya sampai sini dulu sebelum selesai ayatnya ya belum selesai ayatnya maksud saya hai Muhammad ingatlah pada saat kau berkata kepada orang yang telah engkau memberikan nikmat Allah padanya dan dia pun telah mendapatkan atau membalas nikmat itu maksudnya Nabi sallallahu alaihi wasallam menjadikan Zaid sebagai budak budak juga membalas dengan mengabdi kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam pada saat engkau berkata kepada Zaid tahanlah istrimu dan bertakwalah kepada Allah pertahankan rumah tanggamu sementara kamu menyembunyikan di dalam jiwamu sesuatu yang Allah akan bongkar kata ulama tafsir waktu Zainab hampir setiap hari mengeluh dengan Nabi sallallahu alaihi wasallam Nabi sallallahu alaihi wasallam juga kasihan karena ini masih keluarganya dia gitu kan akhirnya Nabi sallallahu alaihi wasallam mau mengatakan cerai saja sama Zaid belum ada wahyu yang turun maka Nabi sallallahu alaihi wasallam mengekang itu belum mau menyuruh cerai gitu kan karena takutnya nanti malah jadi ya melanggar hukum Allah yang belum ada belum ada wahyu turun maka kata Allah "Engkau menyembunyikan itu kau mau suruh dia cerai tapi enggak bisa karena kau masih menunggu hukum Allah sementara kau takut atau kau khawatir dengan manusia hai Muhammad jangan sampai mereka menilai kau buruk padahal Allah lebih pantas kau takuti." Falamma qada zaidun minha watara pada saat Zaid sudah selesai urusannya dengan Zainab zawajnaakaha kami nikahkan kau dengan Zainab itu lai yakun alal mukmin haraj agar tidak ada bagi setiap orang-orang beriman ya sesuatu penghalang fi azwajiim untuk menikah dengan pasangan-pasangan anak-anak angkat mereka q minhun watar pada saat mereka sudah menyelesaikan urusan dengan mantan pasangannya itu sampai masa iddah selesai dan pastilah sesuatu yang berhubungan dengan urusan Allah terjadi ya ini poin yang ketiga yang berhubungan dengan masalah hukum yang kita bisa ambil dari kehidupan salim ya saya ulangi hukum masalah maula keterbudakan ya yang kedua kita bahas masalah hukum mengambil anak angkat di dalam Islam kemudian kita masuk Teman-teman sekalian hukum masalah menyusui dalam Islam ini semua berhubungan dengan Salim radhiallahu anhu ya hukum menyusui dalam Islam ini Teman-teman sekalian ada dalam Islam dan dibolehkan kalau misal seorang muslimah dia hamil melahirkan tidak ada susunya dia mau cuusuin anaknya enggak ada bagaimana caranya dia boleh menggunakan jasa susunya wanita lain tetapi ulama ya menekankan agar memilih wanita-wanita yang baik bagaimana kalau orang kafir gak ada larangan masalah itu karena Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam disusui oleh Halimah Sa'diyah halim waktu itu dalam keadaan kafir gitu kan dan Allah Subhanahu wa taala menjelaskan kepada kita tentang bolehnya menggunakan jasa susunya wanita lain jadi bisa kalau orang seperti sekarang kita donor asi ya hanya saja nanti kita akan jelaskan ada hukum-hukum syarinya ya sebelumnya saya bacakan dalilnya dulu tentang bolehnya dalam surah at-Talaq ayat 6 surah at-Talaq ayat 6 azubillahiminasyaitanirrajim tempat tinggalkanlah para istri kalian di tempat yang kalian mampu untuk memberikan tempat tinggal dan jangan kalian menyusahkan mereka wa kunna ulatu hamlin faanfiqu alaihin hatta yadna hamlahun kalau seandainya mereka hamil maka biayailah ya biaya hamil tersebut sampai mereka melahirkan baik dalam kondisi dia jadi istri ataupun dia sudah diceraikan karena kalau wanita diceraikan sementara hamil sah cerainya tetapi idahnya sampai dia selesai melahirkan dan selama masa iddah itu dia si suami harus membiayai kecuali kalau si perempuan zina lalu anak tersebut bukan anak si laki-laki maka boleh dia ceraikan dan tidak ada nafkah di sini tapi kalau anak dia kemudian cekcok lalu dia ceraikan istri yang sedang hamil boleh terjadi tapi idahnya sampai selesai melahirkan dan Allah suruh memberikan nafkah fain ardna lakum faatuhunna ujurahun lalu kalau perempuan tadi mantan istri itu yang sudah diceraikan sudah selesai masa melahirkan dan mana idah berarti sudah selesai dan mereka menyusui anak-anak kalian maka berikanlah upahnya berikan makanan minuman uang ya waamiru bainakum bima'ruf walaupun kalian sudah cerai maka bicarakanlah di antara kalian dengan cara baik-baik wa taasum ukhro ini saksi bahasan kita penurupan ayat kalau kalian kesulitan mencari wanita atau asi ibunya enggak ada maka kalian boleh mencari wanita lain yang menyusui anak itu menyusui anak itu baik ini tentu teman-teman sekalian hukum yang berhubungan dengan bolehnya mengambil susu dari wanita lain cuma ada hukum-hukum di sini yang pertama teman-teman sekalian orang yang ingin mendonorkan asinya harus jelas siapa dia karena ada hukum mahram misal dia mengatakan ee atau seorang wanita mengatakan pada temannya "Sini saya susuin anakmu." Maka harus dia tahu temannya ini namanya siapa mungkin saja teman mungkin dia baru tahu tapi dia tidak tahu tinggal di mana misalnya harus jelas siapa dia karena kalau sampai si bayi kenyang berarti hukum mahram berlaku misal seorang wanita menyusui anak laki-laki jadi mahramnya dia gitu kan kalau dia susui anak perempuan jadi mahram suaminya dan itu sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam di dalam hadis sahih riwayat Bukhari yuhru minar yuh minan nasab jadi orang kalau menyusui maka anak yang disusui itu akan terharamkan sebagaimana haramnya nasab dan tolok ukurnya adalah walaupun cuma sekali saja disusuin tapi dia sampai kenyang maka sudah terjadi hukum pengharaman mahram sebagaimana sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam innamaratu minal majaah sesungguhnya dihitung orang itu punya hubungan karena susuan itu karena rasa lapar yang hilang gitu kan berhubungan dengan Salim radhiallahu anhu ada hukum di sini sendiri teman-teman sekalian adalah beliau waktu bayi diambil oleh dibeli oleh istrinya Abu Hudzaifah dan tidak jelas siapa ayah dan ibunya Abi Hudzaifah nih eh si Salim nih enggak jelas bayi dijual di pasar Budha datanglah tadi Tsabiyah radhiallahu anha bin Ya'ar membeli lalu dia bawa pulang digendong-gendonglah si Salim ini berjalan waktu gitu kan sampai Salim mulai balik mulai balik akhirnya istrinya Abu Hudzaifah ini mulai mau bertanya hukum ini gimana nih anak angkat tapi belum pernah disusuin dan ini tinggal serumah lalu dia datang kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam mengatakan "Ya Rasulullah Salim telah seperti saya anggap anak saya sendiri melihat apa yang dia bisa lihat dari anak-anak saya melihat saya tinggal serumah dengan saya tahu semua yang berhubungan dengan rumah saya bagaimana hukumnya sementara saya sama Abi Hudzaifah berat untuk melepaskan dia kata Nabi sallallahu alaihi wasallam "Susuilah dia." Makna di sini Teman-teman kalau antum baca dan ini kalau antum ikutin dalam kajian di web saya sudah ada di Bulugul Maram bab Radhaah khusus bab menyusui nih khilaf di antara ulama tentang masalah sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam "Aridii susui si Salim itu salim ini sudah balik gitu kan belum dijelaskan sudah ketawa ini memang pemikirannya ikhwah selalu ngacau dengarin makanya hukumnya bagaimana caranya sahabiat ini tadi radhiallahu anha tsabiyah menyusui Salim salim sudah balik maka ulama merincikan makna hadis waktu Nabi sallallahu alaihi wasallam mengatakan susuilah dia ternyata ada rentetan histor nih si Tsabiyah radhiallahu anha ini kebetulan waktu itu memiliki bayi dan ada ASI maka yang dimaksudkan oleh Nabi sallallahu alaihi wasallam susuilah dia adalah tuangkan susumu di wadah berikan kepada Salim sudah paham bukan nyusui dari sumbernya ya ini soalnya kalau antum baca hadisnya antum makan bingung kalau gak dijelasin tuh kok Salim sudah balik disusui sama ibu angkatnya ini gimana apa seperti anak baik kan gak mungkin maka diletakkan di wadah lalu Salim disuruh minum sampai Salim kenyang gitu ini waktu saya jelaskan Bulu gularan ada seorang ibu tanya "Ustok ukurnya kenyang bagaimana?" Dia kan sudah dewasa masa itu juga saya harus rincikan Bu itu paham sendirilah gitu yang jelas dia minum sekali saja dia sudah kenyang maka sudah menjadi anak angkat khilaf di antara ulama pertama pendapat dan ini marjuh marju ini dinomor duakan bahwasanya hadis tersebut khusus untuk Salim radhiallahu anhu nabi sallallahu alaihi wasallam mengkhususkan Salim karena Salim punya kemuliaan nanti akan kita sebutkan manaqibnya kelebihan-kelebihan beliau beliau termasuk sahabat Nabi guru Al-Qur'annya sahabat nih bukan main-main dia ini kedudukannya sangat tinggi bahkan dia mengimami Abu Bakar dan Umar nanti akan kita jelaskan hukum-hukum syarinya ada ini pendapat-pendapat ini pendapat yang marju riwayat yang lain dijelaskan oleh Aisyah radhiallahu anha kalau ini sebenarnya bukan khusus untuk salim tapi berlaku pada siapapun kalau kebetulan memang si ibu angkat ini punya air susu memang dia punya bayi misalnya kayak kasus tadi Salim dan tuannya ini maka berarti boleh ASI tersebut diberikan di wadah dan diberikan kepada anak yang sudah terlanjur diangkat dari kecil itu kalau tidak ada asinya berarti tidak akan menjadi mahram selamanya karena tidak bisa gitu hukumnya tidak bisa maka ini diambil daripada hukum perilaku yang disebutkan keadaan Salim radhiallahu anhu baik Teman-teman sekalian itulah yang saya ingin sampaikan berhubungan dengan masalah durus wal ibar pelajaran dan juga ibrah yang kita bisa ambil sekarang kita masuk ke bahasan tokoh kita radhiallahu anhu ini Salim Maula Abi Hudzaifah tidak ditahu di mana orang tuanya sebagaimana saya jelaskan tadi waktu turun firman Allah Subhanahu wa taala menyuruh untuk mengembalikan nama-nama mereka kepada orang tua mereka tadi yang sudah saya bacakan ayatnya uduhum liabahim aqsatuallah itu di dalam surah al-ahzab tadi ayat 5 maka Abu Huzaifah keliling mencari tahu mana ayahnya nih mana ayahnya Salim kirim informasi ke sana sini tidak dapat informasi akhirnya Abi Hudzaifah memberikan istilah bagi Salim maula maula karena dia dibebasin dia dibebasin maka boleh dipanggil saudaraku seiman atau dikatakan maulaku gitu kan makanya judul kita Salim maula Abi Hudzaifah di sini perlu dipahami bukan berarti Abi Hudzaifah ya bebasin salim begitu saja hukum maulanya tapi maksudnya adalah karena Salim diangkat menjadi anak angkat dan sempat disusui oleh istrinya maka diberikan julukan maula jadi memang dari awal sudah dibebasin oleh Abi Hudzaifah tapi dia ingin bukan cuma bebas saja memang sekalian menjadi mahram buat istrinya maka keluarlah julukan maula terlebih lagi karena orang tua salim tidak diketahui di mana radhiallahu anhu ajmain baik kita masuk teman-teman sekalian salim yang dikenal cuma itu saja dalam biografinya Salim maula Abi Hudzaifah karena tidak jelas orang tuanya dan Abi Hudzaifah radhiallahu anhu sempat menikahkan dia dengan sepupunya sendiri yang bernama Fatimah bint Walid bin Utbah walid bin Utbah ini salah satu tokoh Quraisy yang menjadi korban di perang Badar ini berarti tokohnya orang-orang Quraisy ee wabi Hudzaifah ingin menghilangkan keyakinan secara Islam kalau tidak boleh budak nikah sama orang bebas maka dia nikahkan dengan sepupunya sendiri yang bernama Fatimah bint Walid bin Utbah dan ini tidak ada saya tidak temukan sama sekali ada buku yang menjelaskan kalau Salim memiliki anak allahuam kalau antum temukan maka mungkin bisa dijadikan sebagai rujukan tapi yang jelas saya tidak menemukan itu saya pribadi tidak menemukan nama daripada ee ana Salim radhiallahu anhu fadilah yang pertama atau mangkab atau makmasib ya kelebihan si Salim adalah beliau termasuk assabiquunal awalun minal muhajirin beliau termasuk orang yang awal-awal masuk Islam dari Muhajir dan ini orang yang paling afdal dalam Islam gitu kan enggak ada yang bisa mengalahkan asabiquunal awalun minal muhajirin allah berfirman dalam surah at-Taubah ayat 100 auzubillahiminasyaitanirjim asabiquunal awaluna minal muhajirina waladinauhum bisan radhiallahu anhum waradu waahum jannatinajal anha khidina fiha abadaikal faulim orang-orang yang awal-awal masuk Islam dari Muhajir dan orang Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan cara baik mencontohi kehidupan mereka allah rida kepada mereka dan juga mereka rida kepada Allah dan Allah menjanjikan buat mereka surga yang di bawahnya mengalir sungai dan mereka kekal di dalamnya selamanya itulah keberuntungan yang besar salim termasuk orang-orang awal masuk Islam dan Muhajir yang pertama dalam awal-awal masuk Islam yang kedua teman-teman sekalian beliau termasuk orang yang menghadiri semua peperangan Nabi sallallahu alaihi wasallam termasuk perang Badr dan sudah sering kita sebutkan dari awal pertemuan semua sahabat yang hadir di Badar ini punya fadilah orang-orang di Badr ini punya fadilah karena Allah Subhanahu wa taala membebaskan mereka melakukan apa saja yang mereka mau setelah mereka tinggalkan Badr kalau mereka buat dosa Allah sudah ampuni khusus untuk ahli Badr saja dan di sini Salim termasuk hadir di Badr ada peperangan Nabi sallallahu alaihi wasallam yang beliau tidak hadir semuanya dihadiri dan ini juga sebuah fadilah tersendiri selanjutnya teman-teman sekalian yang menjadi inti judul kita adalah ustaznya Al-Qur'an ya guru mengaji para sahabat ini kisahnya teman-teman sekalian adalah pada saat kaum muslimin ditindas di Makkah Abi Hudzaifah merasa tertindas dan Abi Hudzaifah pun akhirnya hijrah ke Habasyah sementara Salim tidak mau hijrah dan dia memang bertekad ingin mempelajari Al-Qur'an langsung ya dari Nabi sallallahu alaihi wasallam tidak mau ya meninggalkan Makkah karena ingin belajar langsung Al-Qur'an dari Nabi sallallahu alaihi wasallam ini semua kata para ulama karena Salim sangat memahami firman-firman Allah berikut ini dan ini sekaligus teman-teman memberikan gambaran kepada kita tentang pentingnya Al-Qur'an jangan antum cuma sering gonta-ganti Al-Qur'an karena covernya terbitan baru gitu kan atau hanya sekedar ya memajang di rumah karena beli dari Saudi atau dari Madinah misalnya al-qur'an teman-teman turun untuk dibaca ditadaburi dihafal diamalkan harus dan kata ulama seorang muslim dan mukmin harus tahu kebutuhannya terhadap Al-Qur'an lebih penting daripada air pada saat dia haus lebih penting daripada makanan pada saat dia lapar bahkan lebih penting daripada tempat tidur pada saat dia sedang letih butuhnya dengan Al-Qur'an lebih penting daripada itu banyak kita menganggap Al-Qur'an seperti buku biasa renungilah sama-sama teman-teman sekalian beberapa ayat yang saya akan bacakan berhubungan dengan Al-Qur'an dan ini kata para ulama tertanam sekali dalam jiwa Salim radhiallahu anhu sampai dia terbentuk menjadi guru mengajinya para sahabat yang pertama surah al-Furqan ayat 1 azubillahiminasyaitanirrajim tabarakalladzi nazzalal furqana ala abdihi liquuna lilamina nadir maha suci dan maha berkah Allah yang telah menurunkan alfurqan al-Qur'an kepada hambanya Muhammad sallallahu alaihi wasallam agar dia dengan kitab Al-Qur'an itu menjadi petunjuk bagi seluruh alam semesta manusia dari suku manaun mestinya menjadikan Al-Qur'an sebagai rujukan bukan cuma kita memang dia petunjuk untuk seluruh alam semesta karena Allah mengatakan lil alamina nadir jadi Al-Qur'an ini sangat sangat layak untuk diorbit dijadikan sebagai rujukan bagi seluruh negara bukan malah kita buat diri sendiri buat semuanya gitu yang kedua teman-teman sekalian surah Annisa ayat auzubillahiminasyaitanirjim inna anzalnaikal kitaba bilhaqiumasi bima arakallah w takun lilin khima sesungguhnya kami benar-benar telah menurunkan Alkitab Al-Qur'an kepadamu hai Muhammad agar engkau menghakimi manusia dengannya sesuai dengan apa yang Allah inginkan dalam kitab itu dan janganlah kamu menjadi penolong terhadap orang-orang yang salah saksi bahasan kita kitab yang diturunkan dengan benar untuk menjadi hukum bagi manusia kemudian surah Fussilat ayat 41 sampai ayat 42 Allah Subhanahu wa taala juga berfirman "Wa innahu lakitabun aziz." Ketahuilah Al-Qur'an ini adalah kitab yang aziz yang mulia biasanya istilah aziz ini dipakai untuk orang yang punya kedudukan tinggi seperti misalnya pada saat Allah Subhanahu wa taala menyebutkan tentang raja Mesir yang telah mengambil Yusuf Alaih Salam disebutkan Aziz ya wamraatil aziz dan istrinya si raja itu yang ingin mengajak Yusuf Alaih Salam berzina gitu kan digunakan istilah aziz maka Allah mengatakan wa innahu kitabun aziz sesungguhnya Quran itu kitab yang aziz yang punya kemuliaan tidak ada yang mengalahkannya lail batin yadai w min khf tidak pernah ada kesalahan sedikit pun dari semua sisinya tanzilun min hakimin hamid al-qur'an itu turun dari zat yang maha bijaksana lagi maha terpuji surah Al-Hijr ayat 9 azubillahiminasyaitanirrajim inna nahnu nazzalnadzikro wa inna lahu lafidun kami benar-benar menurunkan azzikra alquran azzikr artinya pemberi peringatan dan kami pasti menjaganya dalam surah Al-Isra ayat 88 Allah menantang semuanya jin dan manusia coba bukan cuma orang-orang pintar ilmuan semua jin semua manusia semuanya jadi gak perlu gak perlu ragu untuk datang menjelaskan kepada seorang ilmuwan bahkan orang makin tinggi ilmu dunianya makin mudah memahami Al-Qur'an makin mudah menerimanya karena keajaiban yang luar biasa dalamnya ada ilmu sejarah ada ilmu alam gitu kan ada hukum-hukum hukum pidana ada segala ada peradaban ada arsitektur dan tidak pernah ketinggalan zaman makin digali maka makin terungkap hal-hal yang baru allah mengatakan azubillahiminasyaitanirrajim alisra 88 katakanlah hai Muhammad kepada mereka semua tantang tu jin dan manusia kalau kalian semua wahai jin dan manusia bersatu untuk mendatangkan seperti Quran ini maka kalian tidak akan pernah bisa mendatangkan yang sama dengan itu walaupun kalian satu sama yang lain saling bantu dan saling melihat sekarang jin tidak bisa manusia tidak bisa lihat jin tapi kalau kalian sudah saling lihat-melihat pun semuanya bersekutu ini miliaran manusia miliaran jin semuanya sama-sama untuk mendakang Al-Qur'an mereka tidak akan mampu surah Ar-Ra'ad ayat 31 ini ayat yang mulia sekali ini ayat terakhir dalam masalah fadilah Al-Qur'an tentu banyak ya ini yang saya kumpulin saja azubillahiminasya
Resume
Categories