Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Gajah Sumatera belakangan hidupnya tak cukup tenang. Sebab ketika mencari makan, ia malah dihardik oleh sekelompok orang tak dikena. Sang gajah tak mengerti kenapa. Usut punya usut ini berhubungan dengan status Indonesia sebagai juara satu produksi sawit sedunia. [musik] Sebutlah nama Riau, provinsi penyumbang luas perkebunan sawit paling tinggi di Indonesia. Namun, tampak sawit telah menyusup ke daerah-daerah terlarang. Ini Taman Nasional Tesonilo, salah satu rumah gajah. Potret Citra Satelit sudah sedikit bercerita tentang apa yang terjadi. Tapi apa yang sebenarnya terjadi? Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sejak Juni 2025, Satgas Penertiban Kawasan hutan dan alat berat bekerja keras menumbangkan ratusan hektar sawit di Taman Nasional Tesonilo. Terbitnya Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan menjadi landasan diratakannya kerajaan sawit di kawasan lindung itu. Sebelum langkah progresif tersebut dilakukan, Taman Nasional Tesonilo memang kritis. Denyut-denyut yang tersisa adalah geliat bisnis sawit ilegal. Sementara denyut konservasinya megap-megap meski habis-habisan dipertahankan. Mari lihat bagian barat landskap Taman Nasional Tesonilo. Perkebunan sawit berkembang dengan pola tak teratur. Pola ini khas dikelola oleh masyarakat. Di sebelahnya terdapat bagian yang hutan alamnya cukup terjaga memisahkan bagian barat dan timur taman nasional Tesoilo. Sementara di bagian timur ditemukan perkebunan dengan pola yang rapi. Juni 2022, satu perkara baru terdaftar dalam agenda sidang PTUN Pekanbaru. Perkara ini menyeret tiga tergugat, yaitu Kepala Balai Taman Nasional Tesonilo, Menteri KLHK, dan Dirjen Gakum KLHK. Penggugatnya adalah Yayasan Riau Madani. Penasaran dengan kasus ini, kami memutuskan terbang ke Pekanbaru. Oh, latar belakangnya gini. Karena kita melihat TN-TN itu sudah dirubah peruntukannya menjadi perkebunan kelapa sawit. Dan kita melihat di situ ada salah satunya 1200 hektar. kita ambil koordinatnya di lapangan ternyata itu di dalam TNTN luasnya 1200 hektar sementara negara dalam hal ini gak balai Taman Nasional menteri diam terhadap adanya pembukaan lahan di dalam TNTN latar belakang itulah kita menggugat kepengadilan Tata Usaha Negara dengan tuduhan bahwa Balai Taman Nasional Tesonilo, Menteri LH HK dan Gakkum tidak melakukan perlindungan hutan terhadap TNTN khususnya terhadap areal yang 1200 hektar. 1200 hektar adalah kata kunci dalam gugatan ini. [musik] Yayasan Riau Madani menyebut anak bisnis ASEAN Agri yaitu PT Inti [musik] Indosawit Subur atau PT IIIS sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan luas wilayah itu. Nah, yang pertama dasar kita kita melakukan investigasi ke lapangan. Kita melihat pola bangunnya di lapangan itu sama dengan pola bangun yang ada di kebun inti Indo Sawit Subur. Ini ada fotonya. Bentuk jalannya kita lihat sama. Terus tanamannya, pola tanamannya, usia tanamannya. Kalau ini masyarakat tidak mungkin sama-sama apanya tinggi tanamannya. Pasti berbeda-beda tanaman masyarakat itu. Tidak mungkin serentak 1200 menanam. Terus kita lihat juga di Citra Satelit. Di Citra Satelit itu pola bangunnya sama itu. Ini nampak parit-parit atau jalan yang ada di kebun inti Indosawit Subur sama dengan dan sejajar dengan yang ada di TNTN. Lurus dia kan. Nah, ini ada lurus ini lurus ini lurus ini. Sama dengan kebun inti ini. Dan ini kebun inti dengan TNTN tidak ada batas sama sekali. Langsung bersentukan langsung. satu hamparan. [musik] Kasus bergulir. Hakim memutuskan untuk memenangkan penggugat. Tak puas dengan putusan, ketiga tergugat mengajukan banding sampai mentok di kasasi. Proses panjang banding hingga kasasi tak menggoyahkan keputusan hakim. Tiga lembaga negara itu diminta untuk mengeksekusi gugatan. [musik] Selama 6 jam perjalanan, hamparan kebun sawit jadi pemandangan yang tak asing bagi kami. Desa yang kami tuju adalah desa yang baru disahkan pada 2007 dengan mayoritas penduduk adalah transmigran. Tentu [musik] sawit menjadi magnet bagi mereka. Dokumen tata batas lokasi yang menjadi acuan penunjukan kawasan menunjukkan kawasan taman nasional bersih dari penduduk. Meskipun begitu, beberapa masyarakat yang kami temui mengaku mendiami TNTn sebelum penunjukan kawasan pada 2004 dengan Suilo diberi nama Tonilo. Memang duluan belum ada namanya Taman Nasional. Kalau di sini orang sudah duluan berkebun. Sekitar 90-an sudah orang sudah berkebun di sini. Kami berhasil masuk hingga ke titik ini, wilayah Taman Nasional sekaligus objek gugatan Yayasan Riau Madani. Di sana terbuka fakta bahwa segelintir lahan dimiliki oleh perseorangan. Mereka menyebutnya tauke. Lantas dari mana muasal kepemilikan lahan oleh masyarakat? Jauh sebelum kehidupan Semarak diduga tanah di dalam maupun di sekitar kawasan TNTN diperjual belikan oleh oknum sesepuh adat. Jual beli lahan ini melahirkan konflik lantaran terjadi saling klaim lahan antar masyarakat. Selain proses jual beli, sumber lain bahkan mengatakan ia mendapatkan lahan dengan cuma-cuma. Kemudian buntut dari persoalan ini adalah sentimen negatif masyarakat terhadap keberadaan Taman Nasional. Salah satu narasumber kami bahkan mengatakan masyarakat menjadi anti TNTN [musik] karena pada kebun-kebun sawit ilegal itu hidup mereka digantungkan. Masalahnya masyarakat kurang memahami bahwa lahan yang mereka garap ini posisinya berada di dalam kawasan Taman Nasional Tesonilo atau hutan konservasi. Kemudian ee solusi ataupun jalan keluar yang kami tempuh dari pemerintah dalam hal ini tingkat desa, kami selalu memberikan pemahaman-pemahaman kepada mereka bahwa berdasarkan aturan hutan konservasi ini kita hanya bisa dilakukan kerja sama kemitraan. Artinya bukan di tidak dibolehkan masyarakat mengelola di dalamnya, tapi secara aturan tidak lagi boleh membudidayakan tanaman sawit. Hanya saja tanaman yang harus dikerjakan di dalamnya tentunya tanaman-tanaman kehidupan. ini enggak tidak hanya sebagai pekebun di antara mereka juga jadi pengepul. Masyarakat yang memiliki buah sawit di bawah 1 ton tak bisa langsung menyerahkannya ke pabrik. Mereka akan menjual ke pengepul atau peron. Baru setelah itu, sawit akan masuk gerbang milik pabrik. Alur ini dapat mengaburkan legalitas buah sawit dan pabrik yang menerimanya bisa angkat bahu mengaku tak tahu menau. Investigasi oleh Ice on the forest membuktikannya. Dalam laporan berjudul Enough is enough yang terbit pada 2018. Empat raksasa sawit Indonesia terbukti tidak menghentikan pembelian tandan buah segar dari kawasan konservasi termasuk Taman Nasional Tesonilo. Mereka sangat bergantung pada pemasok pihak ketiga yang tidak jelas asal buahnya. Dan [musik] ya PT Inti Indosawit Subur Uku 1 adalah salah satu pelaku berulang. Dalam laporan sebelumnya, perusahaan-perusahaan ini mengaku bahwa 100% keterlacakan TBS sangat kompleks dan penyaringan TBS ilegal dari rantai pasok masih menjadi tantangan besar. Jadi ee kalau sejarah ee taman nasional itu ini saya bilang tadi adalah XTI APH. PH. Eh, tapi kalau Najak Makmur ini karena mereka ada persoalan dulu, jadi mereka sempat tidak melakukan aktivitas apapun di kawasan mereka ini. Jadi, sekarang penduduk itu lebih banyak di daerah sini. Di daerah sini lebih ini ee penunjukan yang kedua. Penunjukan yang kedua. Ini penunjukan yang pertama. Kalau daerah sini yang 15 eh berapa ee 15.000an hektar saya bilang itu di daerah sini nih sekarang nih banyaknya di sini. Nah, ini jadi begitu inhutani empat, inhutan empat itu artinya sempat me apa istilahnya tuh ee menjaga lah atau mengelola sebelum sebelum diserahkan ke pemerintah gitu. Nah, sedangkan yang di sini ini sebelum diserahkan pemerintah sudah rusak, sudah banyak masyarakat sebelum dijadikan taman nasional. Karena perusahaan sendiri, HPH-nya sendiri na makmur itu waktu itu sedang dorman lah istilahnya. nya itu harusnya dia tidak bisa melakukan aktiv karena ada persoalan dia tidak tidak melakukan aktivitas sehingga tidak ada penjagaan tidak ada karena itu kewajiban dia walaupun masih ada persama masyarakat masuk. Yang kedua adalah memang terusang ee apa namanya akses jalan untuk ke sini tuh banyak begitu. Jadi saya pernah dapat peta jalan di dalam taman jalan-jalan dari Taman Nor itu seperti apa ya crudit gitu pokoknya seperti ee cacing yang sangat banyak begitu. Jadi semuanya sudah bisa diakses. Jadi hutannya di sini pun juga bukan hutan primer tapi hutan sekundar kena SKPH tadi. Berkembangnya perkebunan sawit di sisi timur Taman Nasional Tesonilo berkelindan dengan akses jalan [musik] yang merekah. Jalan-jalan ini membuka akses masuk ke dalam kawasan, baik dengan pola teratur seperti ini, maupun yang tersebar tak teratur seperti ini. Bersamaan dengan akses jalan yang terbuka, [musik] kami mengidentifikasi ada 406 infrastruktur permanen dan semi permanen yang berdiri di sisi timur taman nasional. Padatnya ruang menyebabkan konflik manusia dan satwa bukan sesuatu yang asing dalam ruang di Pulau Andalas ini. Yuli sebut banyak kematian gajah masih disebabkan ulah manusia, racun, jerat, atau perburuan. Karena ini satu lagi pembelajaran yang saya rasakan dari pengalaman kita bahwasanya kalau kita merespon konflik itu dengan cepat, mudah-mudahan masyarakat untuk menggunakan teknologi yang baik untuk gajah itu jadi meningkat. Tapi kalau kita lambat merespon ya mereka akhirnya putus asa. Sudah capek-capek menanam, sudah capek-capek memelihara, sudah capek-capek ngusir, tapi enggak sama di situ juga enggak ada yang bantuin. Udahlah kita panggil pemburulah. Ah udahlah kita buat buat aja pagar listrik yang bisa membunuh Gajah. Oh udahlah kita takut aja racun. Akhirnya Gajah lebih banyak mati. [musik] Perjalanan dengan cerita panjang ini kembali mengantar kita ke pertanyaan awal. [musik] Atas masalah yang terjadi, mengapa Kepala Balai Taman Nasional dan dua tergugat lainnya menempuh kasasi justru saat diminta untuk melakukan perbaikan kawasan. Selama ini saya tidak pernah dan bahkan saya sudah hubungi perusahaannya ya, bahwa tidak ada kaitannya ya antara perusahaan di luar. Memang ada perusahaan itu dengan yang keberadaan sawit yang digugat itu enggak ada. kita sudah ee pengadilan sidang pun sudah di lapangan. Artinya kita juga kita libatkan desa, kita libatkan pihak-pihak masyarakat di Zah enggak ada itu perusahaan milik perusahaan itu enggak ada. Bahkan perusahaan ee pada saat itu komit untuk tidak menerima TBS ya, tandan buah sawit dari dalam kawasan. Dan memang ada pabrik [musik] sawit di luar perusahaan itu yang memanfaatkan itu. Jadi kita di dalam di penyangganya Taman Nasional ada 49 PKS ya perusahaan ee kelapa sawit ya pabrik sawit itu tadi. Jadi memang tidak mudah ya satu perusahaan komit tapi perusahaan lain juga enggak komit seperti itu. Negara sesungguhnya sudah berupaya [musik] sejak lama. Sosialisasi, pendampingan masyarakat, patroli, penegakan hukum terhadap perambah telah dilakukan. Akan tetapi memang butuh upaya ekstra untuk memulihkan keterlanjuran. [musik] Jadi sejauh ini masyarakat yang sudah teridentifikasi ee untuk masyarakat Baganimo itu menguasai di dalam Taman Nasional Tesomilo kurang lebih 1046,3 hektar. Kemudian masyarakat luar kurang lebih ada 2000 ee 20 2000 koma sekitar 2.000 hektar lebih lah seperti itu. Jadi itu ee berdasarkan data yang kami miliki saat ini ya, tapi belum diverifikasi oleh tim Satgas nantinya. Dalam asumsi kami mungkin sama dengan Satgas masa pendataan ini selesai berarti lahan yang tidak didata kami anggap punya cukong, kami anggap punya korporasi. berarti tidak mengikuti skema pemerintah. Berarti nanti penanganannya apakah pidana atau lain berbeda. Beda dengan data yang mudah, lahan yang sudah didata itu. Maka mekanisme yang disebutkan satgas akan direlokasi, dikasih lahan baru itu ya. Tapi kalau tidak sampai akhirnya masa ini tidak didata-data juga maka konsekuensinya akan ke penegakan hukum. Begitu ya, Pak Jenderal. Saya menginginkan bahwa eh Taman Nasional Sun benar-benar ee bisa mewujudkan mandat pengelolaan. Mandat pengelolaan salah satunya adalah konservasi gajah. Ya, kalau saya ingin bagaimana Taman Nasional itu bisa menjadi rumah nyaman bagi gajah. Kalau gajah sudah nyaman di Taman Nasional, itulah keberhasilan [musik] ee pengelolaan Taman Nasional Tesonilo. Gajah yang lucu kalau udah itu kawat apa dia jalan dia itu enggak pernah berubah. Kalau ada rumah pun tetap juga dari situ lewat. Itulah kalau gajah apa namanya apa dia itu bekas. Iya. Tempat jalan dia itu tetap dia ke situ. Makanya dia menggiring itu. Kalau umpamanya sudah lewat situ, jangan kita lawan bekas [musik] masuk dia. Harus ke situ lagi. Diarahkan jalan dia. Enggak mau dia jalan yang lain lagi. Tadinya kan ini hutan semua. [musik] Manalah hutan makin sempit. Wajahlah dia masuk kampung. [musik]
Resume
Categories