Penangkapan Aktivis 2025: 4 Alasan Publik Harus Ikut Mengawal
U3BNYEB3D9o • 2025-10-14
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Berhenti gerak. Rapikan lagi. Sabar.
Rapikan formasinya.
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
Pasca demonstrasi besar-besaran Agustus
hingga September lalu, gelombang
penangkapan terhadap aktivis merebak di
sejumlah kota di Indonesia.
Di Jakarta, Del Pedro Marhain, direktur
Lokataru Foundation ditangkap. Di
Yogyakarta ada Muhammad Faru Rozi alias
Paul, aktivis Social Movement Institute
di gelandang ke Polda Jawa Timur.
Bersamanya aparat menyita buku-buku
milik Paul. Tindakan ini menuai kritik
karena dianggap berlebihan dan mirip
dengan praktik Orde Baru yang melarang
peredaran buku dan kekhawatiran akan
menimbulkan sikap anti intelektualitas
serta potensi kesewenang-wenangan
polisi. Penangkapan lain yang terjadi
sebelumnya memperlihatkan pola serupa,
penangkapan tanpa surat resmi, serta
penggunaan pasal-pasal multitasfsir.
Berikut ini empat alasan mengapa
masyarakat perlu mengawal kasus
penangkapan aktivis.
Alasan pertama, karena diam bisa berarti
berbahaya. Penangkapan aktivis disertai
penyitaan buku-buku adalah tindakan
berlebihan. Buku yang disita polisi tak
berhubungan langsung dengan tindak
pidana. Alat bukti seharusnya punya
relevansi langsung dengan tindak pidana.
Buku bukanlah senjata, bukan pula
dokumen rahasia. Buku adalah bahan
bacaan. Pasal 28E Undang-Undang Dasar
1945 menjamin hak setiap warga negara
untuk berpikir, berpendapat, dan
mengekspresikan diri.
Praktik penyitaan buku akan memunculkan
chilling effect, yaitu situasi di mana
orang akan terintimidasi untuk terlibat
dalam ekspresi karena takut akan
konsekuensi negatif seperti sanksi
sosial, pembalasan, hingga tuntutan
hukum. Dampak lebih jauh adalah orang
enggan berbicara, berpikir, bahkan untuk
sekadar membaca buku. Alasan kedua,
karena hukum tak boleh jadi alat
politik.
Hukum seharusnya menegakkan bukan
menekan. Penangkapan tanpa surat
perintah melanggar pasal 17 dan 18
KUHAP. Bahwa tersangka berhak tahu
alasan penangkapan dan melihat surat
tugas aparat. Namun di kasus penangkapan
aktivis memperlihatkan praktik di luar
aturan, pengambilan paksa, interogasi
tanpa pendamping hukum hingga konstruksi
pasal-pasal yang dipaksakan.
Alasan ketiga, karena suara aktivis
adalah cermin dari suara kita. Aktivis
yang ditangkap adalah mereka yang
bersuara tentang ketimpangan, kejahatan
lingkungan, pelanggaran HAM, dan
kekuasaan yang berlebihan.
Dengan membungkam mereka, negara bukan
hanya menutup satu suara, tapi menutup
seluruh kemungkinan koreksi terhadap
kebijakan publik. Bukankah demokrasi
hanya hidup bila ruang publiknya terbuka
untuk dialog dan kritik? Tanpa ruang
itu, negara kehilangan mekanisme
pengawasan dari warganya. Mereka yang
bersuara bukan ancaman. Mereka adalah
alarm peringatan bagi kita semua. Kalau
alarm itu dimatikan,
maka yang datang berikutnya adalah
bencana. Alasan keempat,
bukan hanya soal solidaritas, tetapi ini
soal masa depan demokrasi.
Dalam hukum pidana ada asas ultimum
remedium, asas yang menyatakan bahwa
sanksi pidana adalah upaya terakhir
dalam penegakan hukum. Setelah semua
upaya penegakan hukum yang lebih ringan
seperti sanksi administratif tidak
berhasil atau tidak mencukupi. Prinsip
ini menekankan pentingnya pendekatan
yang adil dan manusiawi
serta mencegah penerapan sanksi pidana
yang berlebihan atau tidak perlu.
Mengawal dan menjaga demokrasi bukan
berarti melawan hukum. Mengawal kasus
kriminalisasi juga bukan sekadar soal
solidaritas terhadap aktivis. Ini adalah
masa depan demokrasi. Itu tadi empat
alasan mengapa masyarakat perlu ikut
mengawal kasus penangkapan aktivis.
Tentu masih banyak alasan lainnya.
Silakan tulis di kolom komentar.
[Musik]
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:21:34 UTC
Categories
Manage