Penangkapan Aktivis 2025: 4 Alasan Publik Harus Ikut Mengawal
U3BNYEB3D9o • 2025-10-14
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Berhenti gerak. Rapikan lagi. Sabar. Rapikan formasinya. [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] Pasca demonstrasi besar-besaran Agustus hingga September lalu, gelombang penangkapan terhadap aktivis merebak di sejumlah kota di Indonesia. Di Jakarta, Del Pedro Marhain, direktur Lokataru Foundation ditangkap. Di Yogyakarta ada Muhammad Faru Rozi alias Paul, aktivis Social Movement Institute di gelandang ke Polda Jawa Timur. Bersamanya aparat menyita buku-buku milik Paul. Tindakan ini menuai kritik karena dianggap berlebihan dan mirip dengan praktik Orde Baru yang melarang peredaran buku dan kekhawatiran akan menimbulkan sikap anti intelektualitas serta potensi kesewenang-wenangan polisi. Penangkapan lain yang terjadi sebelumnya memperlihatkan pola serupa, penangkapan tanpa surat resmi, serta penggunaan pasal-pasal multitasfsir. Berikut ini empat alasan mengapa masyarakat perlu mengawal kasus penangkapan aktivis. Alasan pertama, karena diam bisa berarti berbahaya. Penangkapan aktivis disertai penyitaan buku-buku adalah tindakan berlebihan. Buku yang disita polisi tak berhubungan langsung dengan tindak pidana. Alat bukti seharusnya punya relevansi langsung dengan tindak pidana. Buku bukanlah senjata, bukan pula dokumen rahasia. Buku adalah bahan bacaan. Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk berpikir, berpendapat, dan mengekspresikan diri. Praktik penyitaan buku akan memunculkan chilling effect, yaitu situasi di mana orang akan terintimidasi untuk terlibat dalam ekspresi karena takut akan konsekuensi negatif seperti sanksi sosial, pembalasan, hingga tuntutan hukum. Dampak lebih jauh adalah orang enggan berbicara, berpikir, bahkan untuk sekadar membaca buku. Alasan kedua, karena hukum tak boleh jadi alat politik. Hukum seharusnya menegakkan bukan menekan. Penangkapan tanpa surat perintah melanggar pasal 17 dan 18 KUHAP. Bahwa tersangka berhak tahu alasan penangkapan dan melihat surat tugas aparat. Namun di kasus penangkapan aktivis memperlihatkan praktik di luar aturan, pengambilan paksa, interogasi tanpa pendamping hukum hingga konstruksi pasal-pasal yang dipaksakan. Alasan ketiga, karena suara aktivis adalah cermin dari suara kita. Aktivis yang ditangkap adalah mereka yang bersuara tentang ketimpangan, kejahatan lingkungan, pelanggaran HAM, dan kekuasaan yang berlebihan. Dengan membungkam mereka, negara bukan hanya menutup satu suara, tapi menutup seluruh kemungkinan koreksi terhadap kebijakan publik. Bukankah demokrasi hanya hidup bila ruang publiknya terbuka untuk dialog dan kritik? Tanpa ruang itu, negara kehilangan mekanisme pengawasan dari warganya. Mereka yang bersuara bukan ancaman. Mereka adalah alarm peringatan bagi kita semua. Kalau alarm itu dimatikan, maka yang datang berikutnya adalah bencana. Alasan keempat, bukan hanya soal solidaritas, tetapi ini soal masa depan demokrasi. Dalam hukum pidana ada asas ultimum remedium, asas yang menyatakan bahwa sanksi pidana adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum. Setelah semua upaya penegakan hukum yang lebih ringan seperti sanksi administratif tidak berhasil atau tidak mencukupi. Prinsip ini menekankan pentingnya pendekatan yang adil dan manusiawi serta mencegah penerapan sanksi pidana yang berlebihan atau tidak perlu. Mengawal dan menjaga demokrasi bukan berarti melawan hukum. Mengawal kasus kriminalisasi juga bukan sekadar soal solidaritas terhadap aktivis. Ini adalah masa depan demokrasi. Itu tadi empat alasan mengapa masyarakat perlu ikut mengawal kasus penangkapan aktivis. Tentu masih banyak alasan lainnya. Silakan tulis di kolom komentar. [Musik]
Resume
Categories