4 Alasan Menolak Revisi KUHAP
jQohYfdBGx8 • 2025-08-19
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
[Musik]
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
atau yang biasa disebut UHAP adalah
ketentuan yang mengatur prosedur
penegakan hukum pidana oleh aparat hukum
seperti polisi, jaksa, hakim, hingga
petugas lapas terkait proses peradilan.
KUHAP juga mengatur hak yang dimiliki
oleh seorang tersangka, terdakwa, dan
terpidana untuk mendapatkan proses
peradilan yang jujur dan adil.
Belakangan pemerintah dan DPR membahas
revisi KUHAP, tetapi revisi yang
diusulkan berpotensi menimbulkan masalah
baru. Proses penyusunannya tertutup.
Banyak pasal yang memperluas kewenangan
tanpa pengawasan. Sebaliknya,
perlindungan bagi warga malah menyempit.
Sejumlah kalangan mengkritik proses
pembahasan RKUHAP. Koalisi masyarakat
sipil bahkan merilis draf tandingan
sebagai bentuk perlawanan terhadap draf
RKUHAub versi negara yang dinilai
mengkhianati prinsip negara hukum, HAM,
dan demokrasi. Berikut ini empat alasan
mengapa RKUHub perlu kita kritisi.
[Musik]
Alasan pertama, proses penyusunan
tertutup dan terburu-buru.
Draf RKUHub muncul sejak tahun 2024
tanpa penjelasan publik yang memadai.
Naskah akademik dan RUU dibawa ke DPR
tanpa tahapan konsultasi yang melibatkan
masyarakat secara patut. Padahal
konstitusi menjamin hakipasi publik. Ada
dua kali diskusi publik, tapi sifatnya
formalitas dan masukan tidak
ditindaklanjuti. Daftar inventarisasi
masalah atau DIM sebanyak 1676
poin dibahas ngebut oleh DPR dalam waktu
hanya 2 hari saja. yang kemarin ada
beberapa dim yang penting kita dahulukan
di awal di apa rapat panjak kemarin
sudah disahkan sisanya tinggal 116 dim.
Kalau kita kerjanya cepat kayak kemarin,
insyaallah sih bisa selesai. Nanti
paling lambat habis magrib kita lanjut
sekitar 2 jam bisa selesai pembahasan
dim.
Proses ini menunjukkan bahwa revisi
ingin segera disahkan meski tanpa kajian
secara mendalam. Alasan kedua, ada
banyak pasal berbahaya yang memperluas
kekuasaan dan mengabaikan pengawasan.
Karena ada banyak, saya akan kasih
contoh beberapa saja. Pasal 7 ayat 5,
pasal 87 ayat 4,
dan pasal 92 ayat 4.
Ini soal membuka ruang bagi TNI untuk
menjadi penyidik dalam tindak pidana
umum. Babinsa atau Bintara Pembina Desa,
satuan TNI Angkatan Darat yang bertugas
di tingkat desa bisa saja menciduk warga
sipil hanya atas dasar subjektivitas.
Ini tumpang tindih dengan kewenangan TNI
yang semestinya tidak masuk ke dalam
urusan sipil.
Polisi bisa melakukan penangkapan sampai
dengan 7 hari dalam hal tertentu. Ini
ada di pasal 87 dan 90 ayat 2.
Pasal ini lebih buruk dari kuhap lama
yang membatasi masa penangkapan maksimal
1* 24 jam. Potensi subjektivitas polisi
makin besar. Pasal-pasal lain yang
bermasalah bisa dengan mudah kamu cari.
Intinya banyak pasal yang bermasalah
yang memperlemah perlindungan hak warga
dan berpotensi melegitimasi praktik
sewenang-wenang yang selama ini terjadi.
Alasan ketiga, tidak menjawab masalah
penegakan hukum di lapangan. Kasus salah
tangkap, penyiksaan, dan kriminalisasi
terus terjadi. Kasus Afif Maulana di
Padang, Sumatera Barat misalnya, seorang
pelajar SMP yang tewas diduga akibat
kekerasan saat ditangkap polisi.
Kasus penembakan lain juga dilakukan
oleh seorang anggota polisi di Semarang.
Menyewaskan Gama, seorang pelajar
berusia 17 tahun. LBH Jakarta mencatat
setidaknya sejak tahun 2013 hingga 2022
terdapat 58 orang korban penyiksaan oleh
anggota polisi. 25 orang di antaranya
merupakan korban salah tangkap atau
salah hukum.
Berdasarkan data YLBHI sepanjang tahun
2019 hingga Mei 2024, terdapat 95 kasus
kriminalisasi yang menjerat ratusan
korban mulai dari petani, buruh,
mahasiswa, jurnalis hingga akademisi.
Dengan sedemikian banyaknya masalah,
RKUHAP ternyata tidak menambah mekanisme
pengawasan, tetapi malah memperbesar
kewenangan aparat.
Alasan keempat, terjadi salah kaprah
tentang definisi keadilan restoratif.
Definisi restorative justice diubah
menjadi penghentian perkara di luar
persidangan. Bahkan bisa dilakukan di
tahap penyelidikan saat belum jelas ada
atau tidaknya tindak pidana. Padahal
definisi sebenarnya dari restorative
justice adalah sebuah pendekatan untuk
pemenuhan hak korban bertujuan untuk
memulihkan hak korban seperti pemberian
perlindungan, ganti rugi, dan
sebagainya.
Revisi KUHAP seharusnya jadi pagar
pelindung bagi warga, bukan jadi pintu
masuk kekuasaan yang tak terkendali.
Seharusnya membatasi aparat, bukan
memberi peluang untuk menabrak aturan.
Kalau ini disahkan tanpa perbaikan,
bersiaplah kamu, saya, kita, dan semua
bisa kena. Gila benar.
Itu tadi empat alasan dari saya kenapa
kita wajib mengkritisi revisi KUHAP.
Kamu pasti punya alasan lainnya. Tulis
di kolom komentar, ya.
[Musik]
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:21:28 UTC
Categories
Manage