Resume
bd0Dt2U3bb4 • ASN Belajar Seri 10 | 2025 - Flexible Working Arrangement (FWA): Antara Efisiensi dan Kinerja
Updated: 2026-02-12 02:05:00 UTC

Berikut adalah rangkuman komprehensif dari transkrip video Webinar ASN Belajar Seri ke-10 Tahun 2025.


Mengoptimalkan Flexible Working Arrangement (FWA) ASN: Antara Efisiensi Anggaran dan Peningkatan Kinerja

Inti Sari (Executive Summary)

Webinar ASN Belajar Seri ke-10 membahas strategi penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau pengaturan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai respons terhadap kebijakan efisiensi belanja nasional. Diskusi ini mengupas tuntas landasan hukum, jenis fleksibilitas, serta tantangan implementasinya, dengan menekankan bahwa FWA bukan sekadar hak pegawai, melainkan strategi organisasi untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi operasional melalui pemanfaatan teknologi digital.

Poin-Poin Kunci (Key Takeaways)

  • Landasan Hukum: FWA diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 dan Perpres No. 21 Tahun 2023, dengan rancangan Permen PANRB yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi.
  • Tujuan Utama: FWA bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran (terkait Inpres No. 1 Tahun 2025) sekaligus mempertahankan atau meningkatkan kinerja individu dan organisasi.
  • Jenis Fleksibilitas: Dibagi menjadi fleksibilitas lokasi (WFO, WFH, WFA) dan fleksibilitas waktu (Shift Work, Dynamic Work).
  • Prinsip Penerapan: FWA bersifat diskresioner berdasarkan pertimbangan objektif atasan (PPK), bukan hak mutlak pegawai, dan harus didukung sistem monitoring yang ketat.
  • Tantangan: Perbedaan adaptasi teknologi antargenerasi (Baby Boomers vs Gen Z), keamanan data, serta kebutuhan akan disiplin dan akuntabilitas yang tinggi.
  • Praktik Terbaik: BKN menerapkan pola 1 hari WFA dan 4 hari WFO, sementara Pemprov Jatim mengintegrasikan FWA dengan sistem e-presensi dan pemotongan Tunjangan Kinerja (TPP).

Rincian Materi (Detailed Breakdown)

1. Pendahuluan dan Konteks Kebijakan

Webinar dibuka dengan menyuarakan semangat mewujudkan ASN unggul untuk Indonesia Emas 2045. Topik FWA diangkat karena relevansi tinggi dengan kebijakan efisiensi belanja pemerintah.
* Konteks Efisiensi: Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, termasuk pemotongan anggaran perjalanan dinas hingga 50%.
* Dampak Pandemi: Perubahan cara kerja akibat pandemi COVID-19 mempercepat adopsi teknologi, memungkinkan ASN bekerja dari mana saja asalkan terhubung secara digital.

2. Landasan Hukum dan Definisi FWA (Dr. Deni Isworo - Kemenpan RB)

Narasumber menjelaskan kerangka hukum dan definisi formal FWA yang sedang disusun oleh Kementerian PANRB.
* Definisi: Pola kerja khusus ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang memberikan fleksibilitas pada lokasi dan/atau waktu untuk mencapai target organisasi dengan mengoptimalkan SPBE.
* Dasar Hukum Utama:
* PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pasal 4 mengatur lokasi dan jam kerja).
* Perpres No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
* Status Regulasi: Rancangan Peraturan Menteri PANRB mengenai FWA saatini sedang dalam proses harmonisasi dan belum diterbitkan secara resmi.
* Jenis Fleksibilitas:
* Lokasi: Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA - lokasi lain yang ditetapkan pejabat, bukan sembarang tempat).
* Waktu: Shift Work (untuk pelayanan 24 jam seperti rumah sakit) dan Dynamic Work (jam masuk-pulang fleksibel selama total jam kerja terpenuhi).

3. Kriteria dan Tahapan Implementasi

Penerapan FWA tidak boleh sembarangan dan harus melalui proses seleksi ketat.
* Kriteria Tugas: Tugas yang bersifat output oriented, minim pengawasan langsung, dan dapat didukung TIK.
* Kriteria Pegawai: Berkinerja baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan bukan pegawai baru (masa adaptasi).
* Tahapan: Identifikasi karakteristik tugas -> Penilaian kesiapan instansi (infrastruktur & kepemimpinan) -> Penetapan jenis fleksibilitas oleh PPK -> Implementasi di unit kerja.
* Prinsip Kepercayaan: FWA bergantung pada kepercayaan (trust) dan hasil kerja (output), bukan sekadar durasi jam kerja.

4. Implementasi di Tingkat Daerah (Bu Adina Fibriani - Pemprov Jawa Timur)

Pembahasan fokus pada penerapan FWA di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tantangan di lapangan.
* Aturan Turunan: Pemprov Jatim mengacu pada Pergub No. 19 Tahun 2022 yang mengatur kompensasi keterlambatan (harus diganti di akhir jam kerja).
* Kebijakan Efisiensi: Mengikuti Inpres 1/2025, anggaran perjalanan dinas dan kegiatan seminar dipangkas, digantikan dengan pertemuan virtual.
* Sistem Pengawasan: Penggunaan E-Presensi yang terintegrasi dengan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Keterlambatan atau ketidakhadiran otomatis memotong TPP (Tunjangan Kinerja).
* Tantangan Budaya: Masih adanya kesenjangan pemahaman dalam pengisian SKP (deskripsi kerja harus sesuai bukti) dan perlunya coaching dari atasan langsung.

5. Praktik dan Studi Kasus di BKN (Pak Basuki Ari - BKN Surabaya)

BKN telah menerapkan FWA sebagai bagian dari uji coba kesiapan ASN menuju Society 5.0.
* Model BKN: Menerapkan 1 hari WFA (Senin) dan 4 hari WFO. Layanan tetap tersedia secara daring, dengan petugas picket yang tetap ada di kantor.
* Manfaat Efisiensi:
* Penghematan biaya listrik hingga 20% dan air 10%.
* Penghematan biaya transportasi dan perjalanan dinas pegawai.
* Peningkatan Work-Life Balance dan produktivitas bagi pegawai.
* Tantangan Teknis:
* Koordinasi: Kesulitan berkomunikasi saat pegawai berada di luar (perlu stand by pada jam kerja).
* Keamanan Data: Risiko penggunaan jaringan publik (Wi-Fi kafe) yang tidak aman.
* Kesenjangan Generasi: Pegawai muda (Gen Z) melek teknologi, sedangkan pegawai senior memerlukan pembinaan khusus dan penyesuaian beban kerja.
* Solusi: Pembagian beban kerja yang adil (bukan sama rata), pemberian reward (promosi cepat bagi kinerja sangat baik), dan pengembangan kompetensi mandiri (20 JP/tahun).

6. Diskusi dan Studi Kasus Spesifik

Sesi tanya jawab mengungkap berbagai dinamika penerapan FWA di instansi vertikal dan daerah.
* Instansi dengan Lokasi Terpencil (UPT Kepulauan): FWA dapat diterapkan dengan model raster (misal: 3 minggu bekerja di pulau, 1 minggu libur) dengan pertimbangan logistik dan teknologi pengawasan.
* BLK (Balai Latihan Kerja): FWA sulit diterapkan penuh untuk pelatihan praktik (keterampilan) yang membutuhkan tatap muka, namun bisa digunakan untuk materi teori.
* Masa Depan FWA: FWA dipandang bukan sekadar tren, melainkan kesempatan untuk meningkatkan efektivitas dan membangun budaya kerja hasil (performance culture).


Kesimpulan & Pesan Penutup

Penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) adalah langkah strategis yang tidak bisa dihindari demi menghadapi tuntutan efisiensi dan kemajuan teknologi. Keberhasilan FWA bergantung pada kesiapan infrastruktur digital, ketegasan pimpinan dalam menilai kinerja (output oriented), serta kemampuan individu ASN untuk beradaptasi dan meningkatkan kompetensinya secara mandiri. FWA bukan berarti "bekerja santai", melainkan bekerja secara cerdas, terukur, dan bertanggung jawab di mana pun berada.

Prev Next