Berikut adalah rangkuman komprehensif dan terstruktur mengenai kajian Fikih Pengurusan Jenazah oleh K.H. Faid Faizin.
Panduan Lengkap Fikih Pengurusan Jenazah: Tata Cara Salat hingga Penguburan
Inti Sari (Executive Summary)
Video ini merupakan bagian dari Kajian ASN Mengaji yang disampaikan oleh K.H. Faid Faizin di Masjid Alhuda BPSDM Jawa Timur, membahas secara rinci mengenai fikih pengurusan jenazah. Kajian ini berfokus pada tata cara pelaksanaan Salat Jenazah, baik yang hadir maupun ghaib, serta prosedur teknis penguburan sesuai dengan pendapat mayoritas ulama (Imam Syafi'i). Materi ini mencakup syarat sah, rukun, pengaturan shaf, hingga etika dan adab dalam mengantar jenazah ke liang lahat.
Poin-Poin Kunci (Key Takeaways)
- Jenis Salat Jenazah: Dibedakan menjadi Salat Jenazah Hadir (jenazah ada di depan mata, dalam jarak mendengar adzan) dan Ghaib (jenazah jauh atau ada halangan seperti sakit parah).
- Syarat Purity: Orang yang mensalatkan dan jenazah harus suci dari hadas dan najis. Sandal sebaiknya dilepas jika alasnya najis untuk menghindari najis menempel pada kaki saat berdiri.
- Posisi Jenazah & Imam: Sunnah jenazah diletakkan di depan imam. Jika di masjid (seperti Masjidil Haram), boleh di belakang. Imam berdiri sejajar kepala (laki-laki) atau pinggang (perempuan).
- Susunan Shaf: Dianjurkan minimal 3 shaf agar jenazah diampuni dosanya. Untuk jamaah lebih dari 6 orang disarankan membentuk 4 shaf.
- Penguburan: Disunnahkan menggunakan liang lahad dengan kedalaman sekitar 1,6–2 meter. Jenazah dimasukkan oleh laki-laki (ganjil, biasanya 3 orang) dengan posisi miring ke kanan menghadap kiblat.
- Kasus Khusus: Jika tertinggal salat, boleh mengerjakannya di kuburan. Anggota tubuh yang terputus juga harus dimandikan, dikafani, dan disalatkan.
Rincian Materi (Detailed Breakdown)
1. Jenis-Jenis Salat Jenazah
- Salat Jenazah Hadir:
- Dilakukan ketika jenazah berada di hadapan orang yang mensalatkan.
- Syaratnya, jenazah berada dalam jarak pendengaran adzan bagi penduduk setempat yang wajib salat Jumat.
- Wajib hadir langsung, tidak boleh salat ghaib di rumah.
- Salat Jenazah Ghaib:
- Dilakukan ketika jenazah tidak berada di hadapan (misal: di daerah lain seperti Jakarta, Palestina, atau luar negeri).
- Syarat: Jenazah berada di luar jarak pendengaran adzan.
- Pengecualian: Meskipun dalam jarak dekat, seseorang diperbolehkan salat ghaib jika ada halangan seperti uzur (sakit keras, lumpuh) atau halangan lain (misal: aturan COVID-19).
2. Persiapan, Syarat, dan Adab Sebelum Salat
- Kesucian (Thaharah): Orang yang salat harus suci dari hadas besar dan kecil, serta suci dari najis di badan dan pakaian.
- Penggunaan Sandal/Sepatu:
- Dianjurkan melepas sandal saat salat jika alas/kaki sandal terkena najis.
- Jika dipakai, najis di alas sandal dianggap menempel pada kaki (karena menyatu), sehingga dapat membatalkan salat.
- Jika dilepas dan dipijak, bagian atas sandal dianggap suci seperti sajadah.
- Mengkafani:
- Disunnahkan mengkafani menjelang waktu salat untuk menghindari kafan terkena najis jika jenazah buang air kecil lagi.
- Jika jenazah sulit dimandikan (tenggelam, tertimbun), tetap disalatkan berdasarkan prinsip "sesuatu yang bisa dikerjakan tidak boleh ditinggalkan karena sesuatu yang tidak bisa".
3. Teknis Pelaksanaan Salat Jenazah
- Posisi Mayit terhadap Imam:
- Mayit diletakkan di depan imam (seperti makmum menghadap imam).
- Di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, mayit boleh diletakkan di belakang jamaah karena kondisi lapangan.
- Hijab/Penghalang:
- Di luar masjid, peti mati harus terbuka (tidak ada penghalang) antara jamaah dan mayit.
- Di dalam masjid, peti mati boleh tertutup/terkunci.
- Letak Imam:
- Untuk mayit laki-laki: Imam berdiri sejajar dengan kepala mayit (di sebelah kiri imam jika kiblat ke barat).
- Untuk mayit perempuan: Imam berdiri sejajar dengan pinggang mayit (di sebelah kanan imam).
- Rukun Salat:
- Terdiri dari 4 rukun, yaitu Takbiratul Ihram beserta niat, membaca Fatihah pada takbir kedua, shalawat pada takbir ketiga, dan doa untuk mayit pada takbir keempat.
- Niat: "Ushalli 'ala hadzal mayyiti..." (hadir) atau "Ushalli 'ala [nama] al-ghaibi..." (ghaib).
- Bacaan Doa:
- Minimal: "Allahummagfirlahu" (laki-laki) atau "Allahummagfirlaha" (perempuan).
- Lengkap: "Allahummaghfir lihayyina wa mayyitina..." (memohon ampun, rahmat, pengampunan, dan kemuliaan bagi jenazah).
4. Susunan Shaf (Barisan Jamaah)
- Anjuran: Disunnahkan membentuk minimal 3 barisan (shaf) karena keutamaan bahwa jika 3 shaf mendoakan jenazah, dosanya diampuni.
- Panduan Susunan (Pendapat Imam Ramli):
- 3 Jamaah: Imam dan 2 makmum dalam satu baris lurus (jejer).
- 4 Jamaah: Shaf 1 (Imam + 1), Shaf 2 (1), Shaf 3 (1).
- 5 Jamaah: Shaf 1 (Imam + 1), Shaf 2 (2), Shaf 3 (2).
- 6 Jamaah: Shaf 1 (Imam + 1), Shaf 2 (2), Shaf 3 (3).
- 7 Jamaah atau lebih: Dianjurkan membuat 4 shaf.
- Waktu Menunggu: Disunnahkan menunggu jamaah agar banyak yang mendoakan (keutamaan 40 orang), tetapi jangan sampai menunda penguburan jika membahayakan kondisi jenazah.
5. Pengurusan Jenazah ke Pemakaman
- Mengantar Jenazah:
- Wanita mengantar jenazah hukumnya makruh, bisa menjadi haram jika menimbulkan fitnah.
- Berjalan di depan jenazah lebih utama daripada di belakang.
- Berdiri saat melihat jenazah lewat adalah sunnah sebagai bentuk penghormatan.
- Spesifikasi Kuburan (Liang Lahad):
- Jenis kuburan yang disunnahkan adalah Liang Lahad (lubang samping di dalam tanah) untuk menutup bau dan mencegah serangan hewan.
- Kedalaman ideal sekitar 1,6 meter (Imam Riah) hingga 2 meter (Imam Nawawi), menyesuaikan kestabilan tanah.
- Menggunakan penyangga dari papan/bambu dan bantal tanah (dibaca Surah Al-Qadar 7x).
- Memasukkan Jenazah:
- Keranda diletakkan di kaki liang lahat.
- Dimasukkan oleh laki-laki (jumlah ganjil, biasanya 3 orang).
- Jenazah ditelentangkan di atas tanah liang lahad, lalu dimiringkan ke kanan menghadap kiblat (posisi seperti tidur miring sedikit menunduk seperti ruku).
- Ikat kafan dilepas, pipit diletakkan di atas bantal tanah, kepala dan kaki disandarkan ke dinding liang.
6. Penutup dan Tanda Kuburan
- Penandaan Kuburan:
- Dianjurkan meletakkan nisan (tanda) di kepala dan kaki.
- Menulis nama di kuburan hukumnya makruh (kecuali untuk ulama/wali agar mudah diziarahi), karena ditakutkan membawa kemiskinan atau tidak sedap dipandang.
- Tanah kuburan ditinggikan sejengkal.
- Disiram air dingin (bisa dicampur air zam-zam atau parfum) dan ditaburi bunga segar.
- Kasus Tertinggal Salat:
- Jika tertinggal salat jenazah, boleh mengerjakan salat tersebut di depan kuburan (berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang mendoakan wanita penghela masjid).
- Potongan Tubuh:
- Jika menemukan potongan tubuh mayit, wajib dimandikan, dikafani, dan disalatkan layaknya jenazah utuh.
Kesimpulan & Pesan Penutup
Pengurusan jenazah merupakan fardu kifayah yang jika dikerjakan sebagian umat Islam, yang lain terlepas dari kewajiban. Namun, jika tidak ada yang mengerjakannya, seluruh penduduk berdosa. K.H. Faid Faizin menekankan pentingnya memahami detail teknis fikih ini—mulai dari kebersihan, tata cara salat, pengaturan shaf, hingga penguburan—untuk memastikan hak jenazah terpenuhi dengan sempurna dan mendapatkan doa serta keberkahan dari Allah SWT. Mari amalkan ilmu ini dengan niat ikhlas karena Allah Ta'ala.