Transcript
YYfvfsxVpA8 • Webinar ASN Belajar Seri 27 - Arsip Di Era Keterbukaan Informasi Publik & Bagaimana Implementasinya
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/BPSDMJATIMTV/.shards/text-0001.zst#text/0165_YYfvfsxVpA8.txt
Kind: captions
Language: id
[Musik]
masih bingung cara daftar webinar di
rumah SN langsung saja check out pertama
buka browser kalian bisa melalui
handphone maupun laptop selanjutnya
ketik rumah SN by PKD Provinsi Jawa
Timur khusus untuk ASN PPR Jatim login
dengan akun Master setelah itu masukkan
NIP dan
password Setelah kalian ada di branda
rumah SN pilih menu webinar yang ada di
sebelah
kiri lalu pilih webinar yang akan
diikuti dan klik
buka selanjutnya registrasi terlebih
dahulu dengan cara klik registrasi yang
berwarna hijau setelah registrasi jangan
lupa update data kalian dengan cara klik
update informasi sertifikat dan Pastikan
data kalian benar dari nama NIP jabatan
dan instansi tempat kalian bekerja lalu
klik Oke untuk mendapatkan sertifikat
Kalian juga perlu mengisi surve dengan
cara klik isi kuisioner setelah itu klik
[Musik]
submit Setelah semua persyaratan
terpenuhi Sekarang Anda dapat mengunduh
sertifikat webinar jangan lupa untuk
memberikan kami feedback dengan cara
klik creting webinar Nah sekarang sudah
paham kan cara mendaftar sampai
mendapatkan sertifikatnya setelah
mendapatkan sertifikatnya kalian gak mau
kan sertifikatnya tidak diakui yuk simak
penjelasan teknis Bagaimana cara data di
teknis atau seminar pertama pilih menu
integrasi
cisn pilih menu riwayat Diklat teknis
yang kemudian akan muncul tampilan
berikut dan selanjutnya tekan
[Musik]
tambah setelah muncul pop up sobat ASN
bisa mengisi data sesuai dengan sobat
ASN
miliki mudah bukan yuk ikuti webinar
series yang ada di rumah SN dan sampai
ber ketemu di Ses
berikutnya Halo sobat ASN yuk simak tata
cara mendapatkan e-sertifikat webinar
ASN
[Musik]
belajar pertama pastikan sobat ASN sudah
mendaftar dalam kegiatan webinar ASN
belajar ya link pendaftaran dapat diisi
maksimal h-1 sebelum webinar
dilaksanakan Masukkan alamat yang
tertera pada flyer ASN belajar sebagai
contoh
[Musik]
bid.ly/daftarasnb lalu masukkan email
sobat ASN yang masih
aktif berikutnya isi kolom data diri
sobat ASN pada formulir yang tersedia
isi setiap kolom dengan benar
ya nama Tulis nama lengkap sobat ASN
karena ini adalah nama yang akan tertera
pada
[Musik]
e-sertifikat selanjutnya isi kolom
NIP pangkat dan golongan sobat
ASN jabatan dan instansi dari mana sobat
ASN berasal juga harus diisi dengan
benar ya
[Musik]
jangan lupa pilih kota atau Kabupaten
dari mana sobat ASN
berasal kemudian isi nomor whatsApp
sobat
ASN Setelah semua kolom terisi cek dan
pastikan kembali data yang sudah sobat
ASN isi
benar lalu klik submit
setelah sobat ASN submit akan muncul
informasi terkait link Zoom meeting link
virtual background dan link presensi
yang dapat sobat ASN gunakan pada saat
webinar sobat ASN ingat ya link presensi
baru bisa diakses pada saat webinar
berlangsung link presensi dapat sobat
ASN lihat pada laman informasi running
text atau pada pin live chat YouTube
bpsdm Jatim TV
pastikan kembali data diri sobat ASN
sudah benar setelah itu sobat ASN dapat
langsung Tanda tangan pada kolom yang
tersedia jika sudah klik
[Musik]
submit setelah mengisi link presensi
sobat ASN akan langsung diarahkan untuk
mengisi lembar penilaian
setelah sobat ASN submit lembar
penilaian Jangan lupa untuk klik link
kuisioner ya
[Musik]
sobat di akhir sobat ASN juga bisa
menuliskan kritik dan saran untuk
webinar ASN belajar
loh setelah mengisi kuisioner sobat ASN
dapat langsung mengunduh e-sertifikat
webinar ASN
belajar e-sertifikat bisa diunduh
setelah acara webinar selesai ya jadi
pastikan sobat ASN mengikuti webinar
sampai
akhir gimana sobat ASM sekarang cara
mendapatkan e-sertifikat semakin mudah
bukan tetap semangat dan ikuti webinar
ASN belajar persembahan corpu sdis bpsdm
Provinsi Jawa Timur
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
zaman yang terus
bergerak sambut dengan penuh
semangat saatnya kita
melangkah hadapi segala tantangan
tingkatkan setiap
kompetensi untuk pelayanan
berdampak bersama
ASN
belajar ciptakan SDM unggul
berprestasi selalu inisiatif dan
kolaboratif untuk inovasi yang
berkelanjutan menj ASN berakhlak mulia
menyongsong Indonesia
emas
ASN belajar
wujudkan pemerintahan berkelas dunia
Satukan tekat pantang
menyerah jadi ASN jetar
berkualitas ASN belajar
wujudkan Mari tahan
berelah
dunia bukan
tekatang nyerah jadi as t
[Musik]
berkuitasama belajar
[Musik]
dan seluruh pengelola pengembang
kompeten ASN Pemerintah kabupaten kota
se Jawa Timur terima kasih dan apresiasi
kami setinggi-tingginya atas dukungan
dan partisipasi bapak ibu dari peserta
baik pemerintah provinsi maupun
kabupaten kota yang hadir di awal waktu
semua bidang tugas semua aktivitas itu
kalau tidak sesuai
kompetensi tidak akan membawa
kemaslahatan
ada keberlanjutan ada
kesinambungan jadi visi ini bukan
visinya pemerintah pusat visi kita
bersama visi bangsa Indonesia visi semua
pemangku kepentingan learning Agile
terus belajar tanpa mengenal lelah
sampai kapanp karena kalau kita bicara
tentang pembelajaran tidak akan berhenti
sampai apapun karena dalam catatan
beberapa buku disampaikan bahwa yang
namanya buta huruf itu adalah ketika
kita berhenti belajar
[Musik]
Kami mengucapkan selamat datang di Aston
Hotel Bojonegoro dalam rangkaian
pembukaan festival ASN belajar tahun
[Musik]
karena banyak ide-ide di bpsdm ini
Insyaallah peran bpsdm dalam rangka
meningkatkan kualitas sumber daya
manusia ASN ini Insyaallah makin depan
ASN di Jawa Timur
Semakin kompetis Semakin profesional
semakin baik dalam pelayanan prima
sebagaimana diarahkan oleh Pak Agung
tadi tidak cukup kita kerja ikhlas saja
tapi harus profesional
betul maka dengan ucapan
Bismillahirrahmanirrahim festival ASN
belajar bagi ASN wilayah Bakorwil
bujonegoro saya nyatakan dibuka dan
[Musik]
dimulai Asalamualaikum keren sekali
festival ASN belajar 2024 tidak seperti
biasanya secara daring sekarang ada ASN
menyala dilakukan di lima bakor ini
sesuatu yang cukup baru dan menyenangkan
pastinya penginnya semua merata semua
mendapatkan ilmu yang sama semua menjadi
lebih
[Musik]
keren perkenalkan saya ibuurniati dari
cabang Dinas Pendidikan wilayah
kabupaten Jombang festival ASN belajar
dengan materi menyala melayan kendala
memberikan dorongan Semangat bagi ASN
untuk pelayanan yang optimal festival
ASN belajar ini pematerinya sangat luar
biasa dan dapat memberikan kami tambahan
pengetahuan
[Musik]
[Tepuk tangan]
Oke perkenalkan saya Nurina kusumayu
Pratiwi Saya dari SMA Negeri 2
pojonegoro kesan-pesan saya mengikuti
festival ASN belajar ini luar biasa
sekali Saya tidak merasa dengan
kata-kata diklat yang menegangkan tetapi
kita mendapatkan materi yang luar biasa
narasumbernya luar biasa
konten materi yang disajikan sangat
sesuai dengan kebutuhan kita sebagai ASN
eh Semoga di tahun-tahun berikutnya
tetap diadakan kegiatan festival ASM
Belajar seperti ini semoga kita tetap
diundang lagi untuk acara-acara di tahun
berikutnya ASN
[Musik]
menyala Nama saya Hudan rahmatila asal
SLB Negeri seduri Mojokerto kesan saya
mengikuti pelatihan festival ASN tahun
2024 bakarwil 2 Bojonegoro ini sangat e
inspiratif mulai dari pemateri sangat
kolaboratif adaptif dan
enya e
bisa memberikan manfaat banyak kepada
saya khususnya selaku SS untuk lebih
baik lagi dan pesannya untuk acara-acara
seperti ini mungkin lebih ditingatkan
lagi e disebarlaskan untuk e pendidikan
khususnya di Indonesia
asmal
[Musik]
melay
eh Perkenalkan nama saya Bahrul Iza
Wardana dari SMA Negeri 1 lampongan
terkait eh penyelenggaraan festival ASN
kali ini sangat ee bermanfaat dan sangat
e bagus sekali terutama bagi peserta
khususnya saya sendiri karena e
narasumber yang dihadirkan itu sangat eh
berkualitas atau ert di dalam bidangnya
sehingga kita sebagai peserta sangat
antusias dalam melaksanakan kegiatan
tersebut e harapan ke depan e
penyelenggaraan ini tiap tahun selalu
ada agar kita sebagai ASN selalu upgrade
diri jadi untuk meningkatkan kualitas
Kita untuk melayani bangsa ASM
penyarai t penyara
ye senang sekali rasanya bisa bergabung
dalam eh festival SN belajar onsake 2024
ini ee kegiatan seperti ini adalah juga
merupakan kewajiban bagi kita sebagai
ASN di mana kita dituntut untuk
pengembangan kompetensi yang harus 20 JP
ya per tahunnya tapi ke depan seperti
yang kita lihat saat ini untuk e
dikat-dikat seperti ini lebih
ditingkatkan lagi dan tentunya hasil
dari acara ini pun dapat mendukung nilai
ipsn kita yang sekarang ini sudah dalam
nilai 90 semangat terus laksanakan
jadikan ASN
provinsi
kompetensinya zahut
[Musik]
aen menyala melayani tanpa kendala
[Musik]
selamat sore salam sejahtera bagi kita
semua Selamat datang Bapak dan Ibu para
tamu undangan dalam acara festival ASN
belajar di wilayah kerja badan
koordinasi wilayah pemerintahan dan
pembangunan Provinsi Jawa Timur bakor
wirr di
Jember dengan memohon Rida Allah
subhanahu wa taala maka dengan ucapan
Bismillahirrahmanirrahim festival ASN
belajar bagi ASN Wilayah kerja bakor Wil
Jember secara resmi saya nyatakan dibuka
dan
[Musik]
dimulai sampai hari ini Pak asisten kami
laporkan peserta ASN belajar yang versi
sudah mencapai 1,9 juta
[Musik]
peserta
eh Bapak Ibu sekalian yang saya hormati
teman-teman
semua yang lebih penting
adalah semua ilmu yang kita dapat dari
kita belajar itu bagaimana
implementasinya di kehidupan kita atau
di tugas kita sesuai dengan tugas kunci
[Musik]
masing-masing Wah hari ini luar biasa
saya Senang bisa ketemu dengan banyak
teman-teman ASN sahabat ASN di pakurwi
lima Jember dan tentunya momen ini buat
saya secara pribadi adalah sebuah
kebanggaan tapi tidak
mimpi-mimpiku Pada kesempatan kali ini
saya telah mengikuti kegiatan yang
sangat luar biasa yang diselenggarakan
oleh BPS Jatim yang banyak sekali
memberikan informasi khususnya bagi saya
yang terus berusaha untuk memberikan
yang terbaik khususnya untuk peserta
didik ataupun wali murid yang ada di
sekolah
[Musik]
kuat itu kita jiwa-jiwa yang kuat itu
kita bila bukan
kehendakan Tidak satu pun
juasmu akan
bawa bahag
mudah-mudahan kegiatan festival ASN ini
terus berlanjut sehingga kami sebagai
ASN akan meningkatkan integritas kami
untuk melayani masyarakat kesan saya
mengikuti kegiatan ini adalah
eah
et
sebel diing
k iniara yang menarik sekali jadi
sayapresias B saya menyarkan
diargi perahan dunia yangharusnya
diiku
Ja
hitamkan putihnya
hatiku tapi tidak
mimpi-mimpiku ASN Jawa Timur pasti menal
[Tepuk tangan]
[Musik]
ASN financial ronen itu belum pernah ada
yang ada adalah medical check kesehatan
memohon Rid Allah subhanahu wa taala dan
ucapan
Bismillahirrahmanirrahim festival ASN
belajar bagi ASN wilayah bakorl Madiun
secara resmi dibuka dan dimulai
[Musik]
teepuk tangan Bapak Ibu Iya dari bpsdm
Kementerian kominfo kayak apa literasi
digital pertama digital skill yang kedua
digital culture yang ketiga digital Eti
yang keempat digital security itu akan
disampaikan semua malam hari ini bapak
ibu senang sekali saya Gris mamahid bisa
ketemu dengan semua Bapak Ibu para ASN
andalan Jawa Timur yang ada di bakor
wilmadiion hari pertama ini cukup seru
juga dari pembukaan sama dari tadi acara
pertama tentang gimana sih kita
ngembangin sama kita berinovasi untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat
juga hari ini Kita sudah melaksanakan
kegiatan e festival ASN belajar dari
bpsdm mudah-mudahan kegiatan ini terus
dilakukan untuk meningkatkan kompetensi
dari
ASN yang
keras kesempatan yang sangat berharga
sekali bagi saya secara pribadi grisma
mahit untuk menjadi narasumber dalam
festival ASN belajar ASN menyala
melayani tanpa kendala ini merupakan
satu acara yang luar biasa bisa berbagi
sharing juga tentang service Excellence
dan professional grooming kepada bapak
ibu para ASN di wilayah bakor wilmadiun
antusiasnya luar biasa pesertanya Wah
semangatnya enggak pernah padam ya
persis kayak Tema kita yaitu ASN menyala
sukses terus festival ASN belajar dan
juga bpsdm jawat Timur menyala Abangku
fesal ASN
[Musik]
belajar semangat
membara cita terus
berkaryaus tahu bahwa eh kita punya
tanggung jawab
moral itu keuanganak perlu
untukasi Bapak Ibu
mengenalap hari ini saya bisa mengikuti
festival ASN belajar dengan tema ASN men
diun e kesan-kesannya untuk acara kali
ini luar biasa materinya sangat e ini ya
berhubungan dengan pelayanan publik kami
materinya sangat bagus pematerinya juga
mantap Terima kasih
B jadi kalau kita tidak tah kekurangan
kita apa permasalah kita
apa terima kasih kepada bpsdm yang telah
mfasilitasi fesal belajar yang mikan
banyak pengalaman kepada kami terutama
di masa sekarang untuk harapannya Semoga
bpsm dapat terus melaksanakan kegiatan
iniara onun kepadaur ASN di Jawa tim
ASN Jawa
Timur Halo sobat ASN yuk simak tata cara
mendapatkan e-ertifikat webinar ASN
belajar pertama pastikan sobat ASN sudah
mendaftar dalam kegiatan webinar ASN
belajar ya link pendaftaran dapat diisi
maksimal h-1 sebelum webinar
dilaksanakan Masukkan alamat yang
tertera pada flyer ASN belajar sebagai
contoh
[Musik]
bid.ly/daftarasnb lalu masukkan email
sobat ASN yang masih aktif
berikutnya isi kolom data diri sobat ASN
pada formulir yang tersedia isi setiap
kolom dengan benar
ya nama Tulis nama lengkap sobat ASN
karena ini adalah nama yang akan tertera
pada
e-sertifikat selanjutnya isi kolom
NIP pangkat dan golongan sobat ASN
jabatan dan instansi dari mana sobat ASN
berasal juga harus diisi dengan benar
[Musik]
ya jangan lupa pilih kota atau Kabupaten
dari mana sobat ASN
berasal kemudian isi nomor whatsApp
sobat
[Musik]
ASN Setelah semua kolom
cek dan pastikan kembali data yang sudah
sobat ASN isi
benar lalu klik
submit setelah sobat ASN submit akan
muncul informasi terkait link Zoom
meeting link virtual background dan link
presensi yang dapat sobat ASN gunakan
pada saat
webinar sobat ASN ingat ya link presensi
baru bisa diakses pada saat webinar
berlangsung
[Musik]
presensi dapat sobat ASN lihat pada
laman informasi running TT atau pada pin
live chat YouTube bpsdm Jatim
TV pastikan kembali data diri sobat ASN
sudah benar setelah itu sobat ASN dapat
langsung Tanda tangan pada kolom yang
tersedia jika sudah klik
submit setelah mengisi link presensi
sobat ASN akan langsung diarahkan untuk
mengisi lembar
[Musik]
penilaian setelah sobat ASN submit
lembar penilaian jangan lupa untuk klik
link kuisioner ya
[Musik]
sobat di akhir sobat ASN juga bisa
menuliskan kritik dan saran untuk
webinar ASN belajar
loh setelah mengisi kuisioner sobat ASN
dapat langsung mengunduh e-sertifikat
webinar ASN
belajar e-ertifikat bisa diunduh setelah
acara webinar selesai ya jadi pastikan
sobat ASN mengikuti webinar sampai
akhir gimana sobat ASN sekarang cara
mendapatkan eertifikat semakin mudah
bukan tetap semangat dan ikuti webinar
ASN belajar
S bpsdm Provinsi Jawa
[Musik]
Timur Dalam era keterbukaan informasi
publ transparansi adalah kunci untuk
pemerintahan yang efektif arsip di era
keterbukaan informasiik Bu Hanya tentang
menyan
data tabilitas dan transparansi
pemerintah kepada
masyarakat arsif yang dikelola dengan
baik dapat menjadi alat yang efektif
menduk partisipasi publik serta
meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap sebuah insti namun tantangan
pengelolaan ars di era keterbukaan
informasi
[Musik]
publiklahh di
yang yang
yang kompeten untuk memastikan arsip
dapat diakses dengan mudah cepat dan
aman seperti apa implementasi arsip di
era keterbukaan publik selengkapnya akan
dibahas dalam webinar ASN belajar seri
[Musik]
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Halo selamat pagi sbat ASN
di mana pun berada yang sudah bergabung
di zoom meeting dan live YouTube bpsdm
Jatim TV senang sekali kembali Rina
Fahlevi dalam acara yang sudah
ditunggu-tunggu yaitu ASN belajar seri
27 tahun
2024 persembahan corpu sdis bpsdm
Provinsi Jawa Timur nah sobat ASN dalam
era Keterbukaan Informasi Publik
transparansi adalah kunci untuk
pemerintah yang efektif arsip di era
Keterbukaan Informasi Publik bukan hanya
tentang menyimpan data tapi memastikan
akuntabilitas dan transparansi
pemerintah kepada masyarakat arsip yang
dikelola dengan baik dapat menjadi alat
yang efektif dalam mendukung partisipasi
publik serta meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap sebuah instansi
namun tantangan dalam pengelolaan arsif
di era Keterbukaan Informasi Publik
tidaklah sederhana diperlukan sistem
yang efisien teknologi yang canggih
serta sumber daya manusia yang kompeten
untuk memastikan arsip dapat diakses
dengan mudah cepat dan aman seperti apa
implementasi arsip di era keterbukaan
publik selengkapnya akan dibahas dalam
webinar ASN belajar seri 27 tahun 2024
arsip di era Keterbukaan Informasi
Publik
[Musik]
Oke sobat ASN untuk membuka webinar kita
pada hari ini marilah kita simak opening
speech yang akan disampaikan oleh Kepala
Badan pengembangan sumber daya manusia
Provinsi Jawa Timur kepada bapak Dr
ramlianto
SMP di silakan
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Salam sehat dan salam
sejahtera untuk kita sekalian salam
optimis Jatim bangkit Jatim bangkit
terus melaju sbat ASN selamat bertemu
kembali dalam webinar series ASN belajar
persembahan Jatim corporate University
badan pengembangan sumber daya manusia
Provinsi Jawa Timur pada hari ini Kamis
tanggal 18 Juli 2024 ASN belajar telah
memasuki seri ke-27 untuk tahun 2024 ini
sebagai lembaga pengembangan kompetensi
ASN yang konsern pada kebutuhan kekinian
para ASN sebagai tuntutan dari bidang
tugasnya bpsdm Provinsi Jawa Timur terus
berupaya untuk menyajikan tema-tema
aktual yang relate dengan kebutuhan
pengembangan kompetensi ASN dalam rangka
menjawab dan
mengantisipasi berbagai persoalan
terkini sbat ASN
hari ini ASN belajar seri ke-27 tahun
2024 ini menyajikan salah satu tema yang
selalu relevan untuk didiskusikan yakni
terkait dengan Keterbukaan Informasi
Publik dan bagaimana kita selaku ASN
menyiapkan memelihara dan menyajikan
data informasi dan dokumen resmi yang
sesuai dengan kebutuhan publik nah sobat
ASN di seluruh tanah air oleh karena itu
tema yang akan kita angkat dalam webinar
ASN belajar seri ke-27 ini adalah arsif
di era Keterbukaan Informasi Publik
Bagaimana
implementasinya tentu saja topik menarik
Ini Membutuhkan diskusi yang intensif
dari beragam perspektif karena SN
sebagai sumber daya utama pemerintahan
dan bangunan sudah seharusnya memiliki
kesadaran kolektif tentang urgensi
pengelolaan Arsi pemerintah dalam era
keterbukaan informasi saat
ini suat ASN sejak konsep Open
government atau pemerintahan terbuka
mulai dikenalkan Indonesia menjadi salah
satu pengusung gerakan ini bersama tujuh
negara lain seperti Amerika Brazil
Meksiko Norwegia Filipina Afrika Selatan
dan
Inggris konsep upper government disusun
berdasarkan kesadaran adanya tuntutan
masyarakat atas tata pemerintahan yang
lebih terbuka serta kesadaran bahwa
setiap negara memiliki karakteristik
sendiri dalam melibatkan masyarakat
sesuai dengan Prioritas pembangunan
nasionalnya tujuan Open government ini
adalah untuk mengembangkan nilai
keterbukaan pemerintah untuk mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang lebih
terbuka dan sesuai dengan aspirasi dan
komitmen nyata sebagaimana dicanangkan
oleh setiap negara
anggotanya dengan pemerintahan yang
terbuka maka akan mendorong terlibatan
dari berbagai pihak untuk ikut serta
dalam proses pembangunan
nasional sobat ASN konsep upper
government yang merupakan sebuah
inisiatif Global yang saat ini telah
menjadi sebuah platform bersama banyak
negara tentu memiliki konsekuensi logis
di dalamnya yakni bahwa negara harus
menyediakan instrumen kebijakan yang
memungkinkan semua institusi negara
menyediakan informasi secara lengkap
yang dibutuhkan oleh publik dalam
konteks ini maka ketersediaan informasi
dimaksud harusam danersan secara terb
dan aman diilah sobatn ars menemukan
urgensinya di mana ars sebagai akumulasi
catatan dan materi historis harus
dikelola secara modern profesional dan
bertanggung jawab nah SN Lalu bagaimana
kita mendukung penuh kebijakan
Keterbukaan Informasi Publik melalu k
ars yang mod
danesion dan ini kami sudah mengundang
Dengan hormat para narasumber yang sudah
pasti sangat kompeten di bidangnya kami
menyampaikan terima kasih dan apresiasi
kepada para narasumber hebat yang telah
berkenan hadir dan akan berbagi
informasi strategis kepada sobat ASN di
seluruh tanah air kami menyampaikan
Terima kasih yang pertama kepada Ibu Ir
tiadi MSI beliau adalah kepala dinas
perpustakaan dan kearsipan Provinsi Jawa
Timur yang selama ini telah inisiasi
banyak inovasi dalam tata kelola arsif
pemerintah yang kedua kami menyampaikan
terima kasih kepada Bapak Rudi Anton
shmh beliau adalah Direktur informasi
kearsipan arsib Nasional Republik
Indonesia yang selama ini mengemban
tugas penting dalam perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang
informasi kearsiban dan yang ketiga kami
menyampaikan terima kasih kepada bapak
handud PHD beliau adalah wakil ketua
komisi informasi Republik Indonesia yang
selama ini mengemban tugas mengawal
Keterbukaan Informasi Publik di tanah
air Nah sbbat ASN Mari kita simak dengan
seksama webinar ASN belajar seri ke-27
tahun 2024 semoga bermanfaat
wasalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
[Musik]
Terima kasih kami haturkan kepada bapak
Dr ramlianto spmp nah sobat ASN hari ini
semangat ya belajarnya ya kita akan
dapat ilmu banyak tentang bagaimana
pentingnya arsip untuk menunjang kinerja
kita Oke makan pukis enaknya
hangat-hangat Sabat ASN Ayo dong kita
semangat
Oke Langsung aja kita akan mendengarkan
keynote speech yang akan disampaikan
oleh Kepala Dinas perpustakaan dan
kearsipan Provinsi Jawa Timur kepada Ibu
Ir tiat swardi MSI
[Musik]
Monggo Selamat pagi ibu tiat
asalamualaikumumsalam warahmatullahi
wabarakatuh Iya Ibu mohon izin ini
suaranya kami dengar putus-putus
ibu jaringannya mungkin je Coba kita e
ulang lagi kita coba Ibu
tiat oh baik oke baik ee Ibu tiat masih
ini ya Ee mencoba untuk membetulkan
apakah mungkin ada kendala jaringan di
sana Jadi kita tunggu ya Ee sobat ASN
dan aku akan informasikan terlebih
dahulu sambil menunggu Ibu tiat ini ya
sobat ASN sebelum kita berlanjut Kami
ingin Ingatkan nih bahwa link presensi
sudah dapat diakses langsung saja tulis
bid.l/hadir seri 27 pada laman Google
atau Safari sobat ASM sobat ASN bisa
melihat link presensi pada running text
adob atau pada PIN chat YouTube bpsdm
Jatim TV pastikan nama yang sobat ASN
tulis itu benar ya karena data yang
sudah diinput enggak bisa direvisi lagi
jadi Mungkin banyak yang sering bertanya
Min link presensi di mana ya Eh Eh ini
loh sobat SN ada di Running TS Ding Ding
Ding Ding Ding Ding Ding Sabat Sen bisa
menyimak teks yang sedang berjalan di
bawah ini untuk mengetahui link
presensinya begitu ya dan sobat SN juga
berkesempatan mendapatkan 10 merchandise
ASN belajar sobat ASN bisa dapatin
dengan aktif sebagai penanya mengikuti
kuis di official Instagram
@bpsdmjatim dan
@vprocomunication dan buat sobat SN yang
masih belum paham Bagaimana cara
presensi yuk simak dulu yuk video
tutorial berikut ini Halo sobat ASN yuk
simak tata cara mendapatkan e-sertifikat
webinar ASN
belajar pertama pastikan sobat ASN sudah
mendaftar dalam kegiatan webinar ASN
belajar ya link pendaftaran dapat diisi
maksimal h-1 sebelum webinar
dilaksanakan Masukkan alamat yang
tertera pada flyer ASN belajar sebagai
contoh
bid.ly/daftar
[Musik]
asnb lalu masukkan email sobat ASN yang
masih
aktif berikutnya isi kolom data diri
sobat ASN pada formulir yang tersedia
isi setiap kolom dengan benar
ya nama
Tulis nama lengkap sobat ASN karena ini
adalah nama yang akan tertera pada
e-ertifikat selanjutnya isi kolom
NIP pangkat dan golongan sobat
[Musik]
ASN jabatan dan instansi dari mana sobat
ASN berasal juga harus diisi dengan
benar ya
[Musik]
jangan lupa pilih kota atau Kabupaten
dari mana subat ASN
berasal kemudian isi nomor whatsApp
sobat
[Musik]
ASN Setelah semua kolom terisi cek dan
pastikan kembali data yang sudah sobat
ASN isi
benar lalu klik
submit setelah soat ASN submit akan
munculas link Zoom meeting link virtual
background dan link presensi yang dapat
sobat ASN gunakan pada saat
webinar sobat ASN ingat ya link presensi
baru bisa diakses pada saat webinar
berlangsung link presensi dapat sobat
ASN lihat pada laman informasi running T
atau pada pin live chat YouTube bpsdm
Jatim
TV pasti kali datai soat ASN sudah benar
setelah itu sobat ASN dapat langsung
Tanda tangan pada kolom yang
tersedia jika sudah klik
submit setelah mengisi link presensi
sobat ASN akan langsung diarahkan untuk
mengisi lembar
[Musik]
penilaian setelah sobat ASN submit
lembar penilaian Jangan lupa untuk klik
link kuisioner ya
[Musik]
sobat di akhir sobat ASN juga bisa
menuliskan kritik dan saran untuk
webinar ASN belajar
loh setelah mengisi kuisioner sobat ASN
dapat langsung mengunduh e-ertifikat
webinar ASN
belajar e-ertifikat bisa diunduh setelah
acara webinar selesai ya jadi pastikan
sobat ASN mengikuti webinar sampai
akhir gimana sobat ASN sekarang cara
mendapatkan e-sertifikat semakin mudah
bukan tetap semangat dan ikuti webinar
ASN belajar persembahan corpu SDIT bpsdm
Provinsi Jawa Timur
[Musik]
ya sobat ASN ini tampaknya Ibu tiat
sudah kembali bergabung ya bersama kita
di sini kita sopat terlebih dahulu Ibu
irur tiat si m.si
Ibu selamat
pagiak iya Bu
tiat iya Ibu bisa mendengar suara saya
dengan baik
ibu
Iya kita coba coba terus ya dengan Bu
tiat ini sobat
ASN ibu
tiat
Iya Bagaimana Bu
tiat
oke lagi Ayo untuk link presensinya ya
jangan ya sudah dapat diakses loh
Langsung saja tulis
bit.l/hadir seri 27 Oke sekali lagi
bit./hadir seri
27 silakan sudah dapat diakses Nah kita
masih menunggu ini bu tiat iya mbak
Alhamdulillah Mbak pagi Selamat pagi
alhamdulillah Ibu suaranya bisa
terdengar dengan baik iya Iya mohon maaf
di bandara Oh lagi di bandara mohon maaf
Ibu mohon izin sudah enggak apa-apa kita
sudah mempersiapkan sebetulnya
ini Ibu tiat sampun siap ya
Ibu siap mbak Monggo kami persilakan ibu
tiat Sardi i terima kasih sama Selamat
pagi asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh waikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh
sobat esn yang saya cintai dan banggakan
ee Pada kesempatan
ini sungguh luar biasa temama yang
diangkat tentang arsif di era
Keterbukaan Informasi Publik dan
bagaimana
mengimplementasinya
on maaf ini Eh terputus-putus ya
ini mohon maaf inian presentasinya bisa
disampaikan bukan yang ini ya Eh Pak
tolong
ditampilkan kita adaahan presentasi yang
terakhirungk bisa disampaikan
ee jelas ya Bapak
Ibu pertama saya ingin
menyampaikan kalau kita melihat dari
arah kebijakan Andri ee untuk urusan
pemerintahan bidang kearsipan itu ada
tiga program yaitu program pengelolaan
arsif program perlindungan dan
penyelamatan arsif dan program
akreditasi dan
sertifikasi ee dari bahan presentasi
mungkin ee bisa dilihat yang versi
terakhir di halaman 2 ya nanti kita bisa
melihat ada beberapa program tersebut
nah dalam melakukan kegiatan kearsipan
itu cukup banyak kegiatannya mulai dari
undang-undang 14 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Pik hingga
Gubernur 73 tahun 2021
tentang keamanan dan akses arsip dinamis
di lingkungan pemerintah provinsi Jawa
Timur hal ini menjadi penting bagi kita
terkait dengan aspek keterbukaan
selanjutnya pada era keterbukaan
informasi saat
ini Masyarakat berhak memperoleh
informasi dari badan publik ya mungkin
bisa dilihat itu di halaman 4 ee di
presentasinya nanti Bapak Ibu sekalian
Nah kalau kita terkait dengan Asif ini
mengacu kepada undang-undang 1428
tentang Keterbukaan Informasi Publik
bisa dilihat nanti di halaman dan pasal
3A dan pasal 3G jadi memang arsip ini
menjadi penting ee dalam
ee Keterbukaan
Informasi Publik selanjutnya kalau kita
lihat dari tujuan Penyelenggaraan
kearsipan pemerintah provinsi maupun
kabupaten kota
Iya Ibu
tiat
J mungkin ini ada kendala sinyal lagi ya
dari ibu Bu tiat teman-teman Eh soat ASN
kita tunggu sebentar ee karena Bu tiat
ini kondisinya juga sedang di bandara
begitu kita akan tunggu sebentar ya
mudah-mudahan Nah ini dia sudah
bergabung lagi aduh Mohon maaf sekali ya
iya gak apa-apa Ibu Monggo Ibu disilakan
dilanjutkan I lanjut ya Mohon maaf
sekali inih Nah kalau kita lihat Dar ee
eh ini saya pakai da aja kalau kita
lihat kalau kita
dari tujuan penyan tujan penyan
kearsipan pemerintahi dan kabupaten kota
jadi sangat jelas sekali ada berbagai
ada
berbagai mulai jadi mulai dari menjamin
terciptanya arsib hingga dilakukannya
eh Mohon maaf ini
[Musik]
sambil menjamin ketan
mendinamisasikan penyelenggaraan
kearsipan menjelamin keselamatan
keamanan kearsipan dan meningkatkan
kualitas pelayanan arsip nah ini menjadi
penting sekali bagi kita
semua eh selanjutnya Bapak Ibu kalau
kita melihat lebih lanjut
eh berikutnya Apakah itu informasi Nah
nanti tentu eh akan dijelaskan oleh para
narasumber apa saja asi kearsipan namun
intinya adalah kita kembali ke
undang-undang 14 2008 arsip adalah
sebagaimana informasi keterangan
pernyataan Gagasan dan tanda yang
mengandung nilai jadi inilah pentingnya
arsif bagaimana kita perlu menjaga arsip
kita sehingga bisa menghasilkan
informasi kepada masyarakat selanjutnya
ee yang
berikutnya Kalau kita
melihat sumber informasi nah ini menjadi
penting era sekarang era sosial media
tapi jangan lupa ada juga informasi
lisan naskah arsib buku dan media cetak
jadi Ee kita pahami bersama bahwa arsip
hanyalah salah satu dari sumber
informasi yang bisa disampaikan kepada
masyarakat maupun sebagai bahan baku
kita dalam perumusan kebijakan
nah tentu arsif dan Keterbukaan
Informasi Publik ini menjadi sangat
penting karena merupakan rekaman
kegiatan atau peristiwa dalam berbagai
bentuk dan media Sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi yang
buat dan diterima oleh lembaga negara
pemerintah daerah lembaga pendidikan dan
intinya berbagai kalangan dalam
pelaksanaan kehidupan masyarakat Nah
jadi arsip ini menjadi sumber informasi
yang sangat penting ee Kami pikir semua
pemerintah daerah semua lembaga maupun
non pemerintah menjadi kan arsip sebagai
hal yang sangat penting nah arsif ini
kita lihat ada arsif dinamis dan arsif
statis Nah ini mungkin yang EE sobat
ASN kedua arsip inilah yang menjadi
sumber penyediaan layanan bagi
masyarakat tentu kita semua perlu
menjaga semua arsif yang ada
di lembaga kita nah bagaimana untuk
layanan informasi arsipnya apakah bisa
semua arsif itu disampaikan kepada
masyarakat di era keterbukaan nah ini
tentu kita lihat ada arsif dinamis ada
Arip statis ya kita ada ppid nah ini
juga yang nanti menjadi tim yang bisa
melayankan informasi kepada masyarakat
tentu ppid itu ada definisinya
tersendiri ya Bapak Ibu di halaman 12
jadi ada pejabat pengelola
informasi yang biasanya ada di semua
negara nah yang penting lagi adalah
ketentuan atau akses penggunaan arsip
dinamis ini eh harus sesuai dengan
sistem klasifikasi keamanan dan akses
arsip dinamis dan juga harus
teratur pengelompokannya harus jelas n
ini juga yang nanti bapak ibu semua
menjadi penting bagaimana kita dengan
mudah nanti menyampaikan arsip yang ada
di lembaga kita tentu nanti dari Andri
narasumber dari Andri akan menjelaskan
secara
detail pemberian layanan arsip statis
dalam berbagai bentuk media Bapak Ibu
sekalian
ee bisa berupa tekstual peta foto
termasuk di Jawa Timur kita ada wisata
arsip untuk anak sekolah Nah waras
seperti itu kemudian juga jaringan
informasi kearsipan nasional itu juga ee
semua di Indonesia ee memiliki jaringan
karsip Bagaimana informasi itu bisa
didapat melalui ee sistem yang
terintegrasi seluruh
Indonesia dan yang penting lagi adalah
mungkin poin kami meski terbuka namun
pencipta arsif dapat menutup akses atas
arsif dengan alasan apabila dibuka untuk
umum maka dapat menghambas proses hukum
kemudian ini bisa dilihat ya Ada
beberapa poin membahayakan pertahanan
keamanan
negara mengungkap rahia atau data
pribadi yang tentu sudah ada aturan yang
berlaku ini ada di pasal 44
undang-undang 43 2009 jadi sobat ASN
demikian pengantar dari saya bahwa arsip
itu sangat penting di era keterbukaan
ini Mari kita bersama-sama mengelola
arsif kita statis maupun dinamis sesuai
dengan peraturan yang berlaku dan Nanti
pada saatnya bisa disampaikan kepada
masyarakat terkait dengan keterbukaan
informasi publik hanya memang perlu
kehati-hatian sesuai dengan aturan mana
yang bisa disayankan kepada masyarakat
mana yang belum bisa mungkin itu
sementara ee pengantar dari saya mohon
maaf tadi agak ini
Sinyalnya eh intinya adalah esn belajar
adalah wadah yang inspiratif asyik dan
membanggakan serta menambah wawasan dan
pengetahuan kita semua jangan lupa
simpan rawat dan amankan arsip Anda agar
tidak kehilangan jati diri dan
informasinya terima kasih asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh Terima kasih Ibu tiat sudah
berbagi tadi ya bersama kami ibu terima
kasih juga sudah bergabung di sela-sela
kesibukannya dan ini tadi mau flight
juga ya Buu ya mudah-mudahan
perjalanannya mudah dan
lancar Terima kasih ke e sekali lagi Bu
tiat je nanti kapan-kapan kita ketemu
lagi ya Bu ya by zoom je Bu oke baiklah
sobbat
ASN saatnya nanti kita akan belajar
bersama-sama lagi bersama dua narasumber
yang tentu saja tadi Pak ramlianto
bilang beliau-beliau ini sudah sangat
kompeten di bidang kearsipan makanya
kita akan menyimak bersama-sama paparan
kedua narasumber kita berikutnya
[Musik]
nah
waktunyaaran narasumber yang pertama
beliau adalah Direktur informasi
kearsipan Arsip Nasional Indonesia Bapak
Rudi Anton SH
[Musik]
MH Selamat pagi Pak Rudi Selamat pagi
Mbak Rina
Alhamdulillah Bapak Terima kasih sudah
bergabung di ASN belajar hari ini ya Pak
ya i sami-sami anj tadi saya lihat Pak
Rudi ini sudah standby dari awal
semangatnya luar biasa mudah-mudahan
menular ke teman-teman atau sobat ASN
semua ya Pak Hari ini kita semangat
belajar tentang kearsipan nih Saya juga
mau ikut belajar Pak Rudi hari ini apa
yang ingin disampaikan buat sobat ASN
dari seluruh Indonesia ya kita coba
mengkaitkan antara arsif dengan
Keterbukaan Informasi Publik ya
seperimana kita ketahui bahwa sumber
informasi publik utama itu tentu adalah
dari arsif Nah sekarang kita akan
diskusi ee bagaimana kita mengatur
keterbukaan ini tentu ee terbuka
seterbuka-bukanya Tentu juga tidak bisa
tapi publik juga butuh ee apa ee
menikmati informasi yang kita kelola
yang kita simpan nah ini nanti kita akan
bicarakan titik temunya di di
situ Baik Pak Rudi langsung saja n
mangga teman-teman Saya rasa juga sudah
siap mendengarkan ini paparannya kami
persilakan Bapak Rudi Antan SH MH ya
Terima kasih Mbak Rina
Bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Waalaikumsalam warahmulljahtera untuk
kita semua Om Swastiastu namo budhaya
salam kebajikan Salam sehat dan salam
arsip untuk untuk kita semua ee
teman-teman ee ASN belajar yang saya
banggakan
ee berapa Jam atau berapa puluh menit ke
depan kita akan mencoba
berdiskusi mengenai ee
Bagaimana di era keterbukaan arsif ini
ee perlakuan eh maaf Keterbukaan
Informasi Publik ini ee perlakuan kita
terhadap arsif yang kita kelola nah
sebelum masuk lebih jauh Saya ingin
mengajak teman-teman semua untuk ee
mengulangi lagi memahami lagi
menyepakati sebenarnya yang kita maksud
dengan arsip itu ee apa sebenarnya jadi
kalau kita bicara di eh yang diatur di
dalam undang-undang 43 Tahun 2009 bahwa
arsip itu
eh melingkupi hampir semua jadi semua
rekaman yang terjadi dalam suatu
peristiwa di dalam pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan negara ini maupun
penyelenggaraan yang dilak
penyelenggaraan ee yang dilakukan oleh
perusahaan bahkan juga juga oleh
perorangan ormas orpol dan sebagainya
yang terekam dari kegiatan itulah yang
kita sebut dengan
arsip bentuk medianya bermacam-macam
Coba lihat di pengertian arsif itu jadi
kalau kita lihat dari pengertian arsif
Ini teknologi semaju apapun sepanjang
itu teknologi yang digunakan itu akan
merekam kegiatan akan merekam peristiwa
bentuknya apapun baik dalam bentuk
tekstual dalam bentuk ee arsif
elektronik misalnya dalam bentuk video
dalam bentuk macam-macam CCTV dan segala
macam itulah yang menjadi ee konsen dari
ee undang-undang kearsipan ini Jadi ini
harus kita sepakati
jangan lagi di antara kita ee ketika
bicara arsip e banyak dari kita kalau
diundang acara kearsipan itu ogah-ogahan
karena yang dibicarakan adalah masa lalu
yang dibicarakan adalah arsif yang
menggunung Yang dalam bentuk tekstuual
padahal itu dalam konteks kekinian itu
sudah berubah total jadi apapun medianya
mau Samsung mengeluarkan e teknologi
sehebat Apun sepanjang itu ee merekam
kegiatan atau peristiwa yang dilakukan
oleh siapapun terutama dalam konteks ASN
ini tentu adalah penyelenggaraan e
pemerintahan semua itu adalah
ee masuk lingkup pengertian asib yang e
sedang atau atau akan kita diskusikan
ini teman-teman semua eh Saya ingin
mengemukakan suatu pengertian di dalam
undang-undang 43 Tahun 2009 supaya kita
ee lebih eh hati-hati dalam mengolah
arsip ini adalah ketentuan di dalam
pasal 33 undang-undang ee
43 di mana dalam pasal 4 ee 33 itu
diberi pengertian yang khusus mengenai
arsif ee milik negara jadi dalam pasal
33 itu ee kita disajikan bahwa kegiatan
lembaga negara dan kegiatan yang
menggunakan sumber dana negara maka
arsib yang tercipta itu disebut dengan
arsib milik negara artinya itu adalah
propertinya negara di sinilah kalau kita
lihat di dalam pasal sanksi pidana di
dalam undang-undang 43 itu cukup berat
terhadap pelanggaran ini karena kita
harus menyatakan harus sepakat bahwa
arsif yang kita kelola itu adalah
propertinya negara n nah ini diperkuat
di dalam pasal 33 undang-undang 43 tahun
2009 yang dipertegas bahwa semua arsip
yang tercipta dari kegiatan lembaga
negara baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah dan kegiatan yang
menggunakan sumber dana negara baik itu
di Badan Usaha Milik Negara di Badan
Usaha Milik ee daerah misalnya termasuk
juga mungkin Ormas orpol yang ada ee
penggunaan sumber dana negara di dalam
melaksanaak kegiatannya maka itu disebut
dengan arsif milik negara nah itu yang
harus pengertian yang harus kita
sepakati next teman-teman semua
sebenarnya kalau kita bicara arsif ini
Eh mungkin bagi sebagian orang atau
mungkin sebagian
eh pejabat juga mungkin setinggi Apun
itu sering tanda petik kalau belum
berkaitan dengan masalah hukum itu
sering dianggap enteng begitu bahkan
banyak juga pejabat kepala daerah yang
hampir kalau saya melihat dari lap ber
puluhan tahun saya di arsif nasional itu
banyak yang Abai terhadap kearsipan ini
tapi ketika terjadi sebuah kasus yang
terkait dengan kaitan arsip sebagai alat
bukti hukum itu saya sering secara
bercanda menyampaikan itu Pejabat itu
nangis bombai itu nyari arsif tahu
enggak teman-teman nangis bombai nangis
bombai itu sambil menari-nari sambil
nangis dia nyari arsip tapi arsipnya
enggak ketemu begitu posisi k ipan Bagi
EE orang-orang tertentu pejabat tertentu
kalau belum terkait dengan masalah hukum
Padahal kalau kita lihat di dalam
ketentuan hukum positif kita ada kurang
lebih empat undang-undang yang secara
eksplisit sebenar membicarakan
kearsipan yang pertama tentu adalah
undang-undang kearsipan sendiri Nomor 43
Tahun 2009 yang kedua adalah
undang-undang tentang dokumen perusahaan
nah ini leg spesialisnya ini jadi kalau
bicara tentang pengolahan arsip
perusahaan yang kita gunakan dalam
undang-undang nomor 8 tahun 97 dan
khusus untuk BUMN dan bumdah yang kita
gunakan kombinasi antara undang-undang
43 dan undang-undang 8 tahun 97 ini yang
berikutnya yang ketiga tentu adalah
undang-undang tentang ite jadi
undang-undang tentang ite ini juga
sebenar yang dibicarakan adalah arsip
juga arsip
jadi yang dibahas di undang-undang ite
itu sebenarnya adalah arsif elektronik
kalau kita lihat pengertian arsif di
undang-undang 43 tadi sebenarnyaah inud
juga yang dimaksud dengan pengertian
dokumen elektronik itu nah yang keat
adalah undang-undang tentang Keterbukaan
Informasi Publik nah undang-undang ini
sebenarnya yang disebut dengan informasi
publik itu kalau kita boleh jujur
itukiers
Dar mungkin kita bicara Informasi Publik
kita tidak bicara arsif Jadi artinya
yang dibicarakan di undang-undang
Keterbukaan Informasi Publik itu kalau
kita boleh jujur adalah arsif-arsip men
tercipta dari penyelenggaraan e negara
ini yang penyelenggaraan dilakukan oleh
lembaga-lembaga publik atau badan-badan
publik jadi kembali lagi ee bahwa ini
penting tentu sangat penting karena
undang-undang saja secara ee ee apa
eksplisit mengatur tentang arsip ini ada
kurang lebih empat undang-undang yang
mengatur membicarakan itu baik
undang-undang dokumen perusahaan
undang-undang keasipan sendiri
undang-undang ite dan undang-undang
tentang Keterbukaan Informasi Publik
next teman-teman semua kalau kita bicara
tentang arsip ee sebaiknya kita harus
paham sekali tentang tujuannya supaya
kita tidak Kehilangan Arah supaya kita
tidak menganggap enteng supaya kita ee
ee ee tidak ee muncul rasa cuek ya
terhadap arsif itu sendiri di berbagai
kesempatan seminar sering saya sampaikan
kalau bicara arsif kita tidak paham
tujuannya maka yang muncul adalah
semacam eh apatis atau semacam ee
tindakan yang meremehkan arsip itu
sendiri ayo kita urai satu persatu
tujuan Penyelenggaraan keasipan itu
adalah Bagi siapapun yang
menyelenggarakan Apakah itu di opd kalau
di Jawa Timur Apakah itu di ee tingkat
ee Kementerian di tingkat BUMN ini tentu
berkaitan dengan bahwa arsif itu harus
kita sepakati dia adalah bukti yang
sah Ketika kita bicara arsif saya sering
mengatakan di berbagai kesempatan
arsif sama dengan alat bukti alat bukti
hukum maksudnya tentu tidak ada yang mau
membantah Ketika saya sampaikan bahwa
arsif itu adalah bukti hukum jadi ketika
kita bicara mengelola arsif sebenarnya
kita sedang mengelola alat bukti hukum
itu yang pertama yang kedua kita juga
lupa atau kita sering mengabaikan bahwa
dengan pengolahan arsib yang baik
sebenarnya kita sedang melindungi hak
keperdataan masyarakat dan melindungi
kepentingan negara Coba bayangkan negara
tanpa arsif itu bisa juga seperti yang
terjadi ketika kita pernah kalah
kehilangan Dua pulau sipad dan ligitan
karena kita lemah dari segi pembuktian
ada arsif-arsif yang seharusnya bisa
mback up kepemilikan kedua Pulau itu
tapi karena pada saat itu kita tidak
bisa membuktikan dengan kuat sehingga
kita kehilangan Dua pulau itu itu dalam
konteks melindungi kepentingan negara
dalam konteks perlindungan kepdataan
rakyat saya sering juga menyampaikan
mungkin di Jawa Timur juga sudah lakukan
bahwa setiap keluarga di Republik Ini
seharusnya dilakukan mitigasi terhadap
arib keluarga saya sering menyampaikan
bahwa banjir tidak pernah teleponan dulu
mau datang ke rumah kita bwa apiembakar
rumah kita tidak pernah SMS dulu bwa
tsunami tidak pernah BBMan dulu untuk
menghajar menghantam tempat kita tapi
Pernahkah kita berpikir bahwaelah
itu terjadi kehidupan ini terus
berlanjut nah bagaimana sebuah keluarga
akan melanjutkan kehidupannya kalau E
arsif atau dokumen-dokumen keluarga itu
tidak dikelola dengan
baik banyak peristiwa bencana yang
menjadi pelajaran besar bagi kita
seperti tsunami Aceh seperti kebakaran
yang sering terjadi banjir bandang dan
segala macam itu banyak keluarga hilang
identitasnya banyak keluarga kehilangan
perlindungan hak keperdataannya entahkah
itu sertifikatnya entah itu Kartu
Keluarga dan segala macam nah ini juga
harus menjadi perhatian kita dan itulah
tujuan Penyelenggaraan keasipan yang
baik dan yang ketiga adalah bahwa dengan
mengolah arsif yang baik sebenarnya kita
sedang me-back up diri kita baik kita
sebagai pegawai maupun kita sebagai
pejabat selevel Apun kita mulai dari
Presiden sampai pejabat yang terendah
itu butuh
arsif butuh untuk kita ee sebagai e
bukti pertanggungjawaban kita karena
tentu tidak serupiah pun yang
dibelanjakan uang negara ini tidak ada
bukti pertanggungjawabannya Nah itu
semua tentu terekam di arsif nah ini
yang harus kita kelola dengan baik
supaya ketika terjadi sesuatu bukti
pertanggungjawaban itu bisa kita ee
sampaikan nah dalam konteks yang ketiga
ini saya sering menyampaikan bukti
pertanggungjawaban itu ada dibagi dua
ada kekinian kita semasa kita menjabat
semasa kita masih jadi pegawai tapi juga
ada bukti pertanggungjawaban kita kepada
anak cucu kita ini yang sering disebut
di dalam arsif itu dengan arsif statis
bagaimana kita sebagai sebuah generasi
sebagai sebuah periode pemerintahan
misalnya di Jawa Timur periodenya Bu
kovipah yangak pertama ini misalnya
tentu semua kinerja Bu kovipa sebagai
gubernur tentu harus
dipertanggungjawabkan dalam konteks
kekinian selesai Apakah audit pengawasan
atau pemeriksaan tapi yang lebih
eh apa lagi yang nilai kedua adalah
bahwa pertanggungjawaban ini juga harus
kita wariskan kepada anak cucu kita
sehingga anak cucu kita paham Ibu kova
selama jadi gubernur telah melakukan apa
saja baik turun naiknya tentang kinerja
baik buruknya tentu ini akan menjadi
pembelajaran bagi generasi berikutnya di
Jawa Timur misalnya kalau ini konteksnya
Jawa Timur itu yang ketiga yang keempat
kalau saya katakan di manapun bahwa
arsif sama dengan aset sepertinya enggak
ada juga yang membantah sudah beratus
kali saya sampaikan itu arsif sama
dengan aset coba bawakan ke diri kita
masing-masing bisa enggak kita meng
sebuah aset apakah itu barang bergerak
tidak bergerak aset atau dalam bentuk
yang lain kita Nyatakan sebagai milik
kita ketika kita tidak bisa menunjukkan
e dokumen atau arsif yang membuktikan
bahwa itu benar-benar aset kita sehingga
kalau digugat oleh pihak lain kita e
berani melawan sampai ke tingkat
pengadilan manapun Nah inilah yang saya
sering sebut ee kelalaian dari banyak
pemerintah daerah juga bahwa sering
tidak menyandingkan antara aset yang
diaku sebagai milik daerah itu dengan
arsif yang menyatakan digugat oleh
siapapun Pemerintah Daerah itu tidak
akan pernah kalah ketika ee
disengketakan tentang aset miliknya dan
Aset itu juga tidak terbatas dalam
bentuk fix aset termasuk juga aset dalam
bentuk kekayaan ee intelektual misalnya
dalam bidang ekonomi sosial politik Nah
pasti semua itu butuh dukungan dari
arsif yang tertib terkelola dengan baik
next teman-teman semua dari tujuan
Penyelenggaraan yang begitu Mulia tadi
kalau kita keliling Indonesia ini kita
lihat di berbagai Kementerian lembaga
berbagai BUMN dan berbagai pemerintah
daerah sepertinya gambar seperti ini
juga masih Sering kita temui Nah inilah
yang menjadi persoalan besar sebenarnya
sebelum kita masuk kepada akses kaitan
dengan keterbukaan informasi publik yang
bersumber yang source-nya itu adalah
arsib bagaimana itu akan kita wujudkan
apabila kita ketemu dengan gambar
seperti ini kita tidak tahu di antara
tumpukan ini ada aset kita tidak tahu di
antara tumpukan ini adalah bukti kita
tidak tahu di antara tumpukan ini adalah
sumbersumber ilmu pengetahuan
sumber-sumber ee orang untuk mengambil
keputusan kebijakan dan segala macamnya
Nah inilah persoalan besar yang terjadi
di Republik ini bahwa arsif dalam
pengertian ee fisik saja itu belum
dikelola dengan baik sehingga yang
sering muncul ee terjadi adalah ketika
publik itu ingin mengakses informasi
publik yang bersumber dari arsif di
berbagai Kementerian lembaga termasuk
juga di Pemerintah Daerah itu alasan
klasiknya adalah bahwa arsifnya tidak
ditemukan bahwa arsifnya belum diolah
Iya benar jawaban itu untuk sesaat tapi
berikutnya tentu masyarakat tentu akan
terus meminta karena dia tahu bahwa
informasi itu sebenarnya ada di
Kementerian lembaga itu informasi itu
sebenarnya ada di Pemerintah Daerah itu
tapi karena pengolahan arsif dalam
bentuk tekstual karena kita bicarakan
ini sebelum kita menggunakan aplikasi
penyelenggaraan kearipan yang secara
elektronik total tentu yang muncul
adalah jawaban-jawaban seperti itu Nah
inilah yang nanti akan kita juga coba
diskusikan Bagaimana kita bicara tentang
Keterbukaan Informasi Publik sedangkan
Informasi Publik itu sendiri masih eh
berantakan belum dikelola dengan baik
next teman-teman semua ini berapa
permasalahan keasipan yang ingin saya
sampaikan sebelum kita berdiskusi
tentang
akses terhadap informasi ee yang
bersumber dari arsid tersebut yang
pertama adalah inefisiensi pengelolaan
arsid inefisiensi terjadi penggunaan
ruang Simpan yang tidak terukur
peralatan keasipan yang dibeli terus
padahal yang disimpan di dalamnya adalah
sampah karena pengelolaan asasib tidak
dikelola dengan baik penyusutannya tidak
dilakukan dengan baik sehingga yang
terjadi adalah penumpukan-penumpukan
seperti gambar itu tadi yang kedua
dengan penumpukan arsid seperti itu
selain tidak bisa digunakan sebagai
informasi publik tentu terjadi juga Apa
yang disebut dengan e penemuan
kembalinya sangat sulit bahkan yang
seharusnya bisa ketemukan dengan waktu
detik itu harus membutuhkan waktu
berhari-hari bahkan berbulan-bulan
bahkan sampai dikatakan arsipnya tidak
ketemu itu permasalahan yang terjadi di
sebagian republik ini yang ketiga adalah
penumpukan arsip di unit kerja jadi
ruangan kerja seperti gambar tadi
sebelum ini itu penuh dengan asib jangan
bangga pula bahwa kelihatan Sibuk bukan
itu sebenarnya kalau kita lihat sebagian
seharusnya sudah dimusnahkan tapi karena
proses pemusnahan perlu penataan Nah itu
tidak dilakukan dibiarkan saja menumpuk
di mana-mana tentu akan mengganggu
pegawai itu sendiri atau mengganggu juga
kenyamanan dalam kerja yang keempat yang
ini sangat eh tanda petik eh cukup
mengkhawatirkan muncul ketidakpastian
hukum di situ karena arsib tadi sama
dengan alat bukti hukum maka ketika
pengolan arsib tidak dilakukan dengan
baik maka ketidakpastian hukum itu
muncul saya Sebutkan ketidakpastian
hukum apa kalau kita Nyatakan misalnya
aparat penegak hukum masuk ke kantor
kita mencari sesuatu arsif sebagai alat
bukti hukum kita mau katakan arsif itu
musnah kita tidak bisa menunjukkan
proses pemusnahan yang prosedural kita
akan katakan arsif itu ada tapi kita
juga tidak tahu alamat arsif itu di mana
Nah inilah yang muncul
persoalan-persoalan keasipan di berbagai
ee daerah di banyak daerah dan di
berbagai Kementerian lembaga nah tentu
yang kelima permasalahannya adalah
bagaimana arsif statis yang sebagai
memori yang akan kita wariskan kepada
anak cucu kita otomatis tidak berjalan
penyelamatannya secara sistemik dan
terkendali Nah permasalahan-permasalahan
inilah seharusnya yang diselesaikan
terlebih dahulu sebelum kita masuk
kepada penggunaan arsif itu atau
pemanfaatan arsif itu
atau akses terhadap arsif tersebut nah
ayo kita berangkat atau beranjak ke ee
mengenai aksesnya next
teman-teman semua Ketika kita bicara
arsib ada bicara tanggung jawab bicara
arsif e dinamis itu tanggung jawab itu
sepenuhnya ada di pencipta arsif Jadi
kalau yang arsif dinamis yang arsif
dinamis itu adalah tanggung jawab
opdopd dinas-dinas yang ada di Jawa
Timur dinas-dinas yang ada di provinsi
lain ketika kita bicara arsip dinamis
ini tanggung jawab penuh adalah di opd
opd ini kaitan juga nanti dengan akses
karena arsif itu ada tanggung jawab opd
ada arsif statis tanggung jawabnya dinas
perpustakaan dan kearsipan nah ini yang
harus kita clearkan mana arsif yang
seharusnya tanggung jawab lkd sebagian
besar daerah itu masih menumpuk di opd
opd Bagaimana kita bicara tentang akses
tanggung jawab saja belum dilakukan kan
dengan baik jadi arsib dinamis itu
seharusnya tanggung jawab opd benar tapi
di opd pun di dinas-dinas pun masih
banyak arsif yang seharusnya menjadi
statis tapi masih menumpuk ee belum
dikelola dengan baik belum terpilah
dengan baik di opdopd Padahal kita
bicara tentang pemanfaatan tentang akses
nah begitu juga dengan arsip statis
Ketika kita bicara arsif statis ini kita
bicara arsif yang oleh opd oleh
dinas-dinas tidak dibutuhkan lagi untuk
kesehariannya tapi bagi anak cucu
misalnya orang Jawa Timur arsip statis
ini bisa dijadikan sumber ilmu
pengetahuan arsip statis ini bisa
dijadikan referensi untuk mereka di
kemudian hari mengenai sejarah
perjalanan Jawa Timur misalnya
next nah ee teman-teman semua
teman-teman ee ASN yang Saya bangga kan
Ketika kita bicara keterbukaan tentu
kita bicara tentang akses karena apa
yang dibuka tentu tidak hanya sekedar
dibuka tapi bagaimana publik itu
bagaimana e masyarakat itu bisa akses
terhadap arsif-arsif terhadap informasi
yang terekam di arsif jadi arsif itu
adalah merekam informasi jadi informasi
yang terekam di arsif Itul yang
diinginkan sebenarnya oleh publik itu
nah iniah yang sekarang yang harus kita
ee sebagaimana yang disampaikan Pak
Ramli tadi kita salah satu ee dari tujuh
negara yang menjadi pionir yang mengakui
tentang Open government itu tapi
pertanyaan besarnya nanti mungkin bisa
dijawab juga oleh Pak Arya dari wakil
ketua komisi informasi apakah publik
sudah
terpuaskan apakah publik sudah bisa
menikmati informasi yang bersumber dari
dokumen-dokumen negara itu atau dari
arsif-arsif yang dikelola oleh
penyelenggara negara ini nah ini yang
menjadi pertanyaan besarnya nah padahal
undang-undang Keterbukaan Informasi
Publik undang-undang kearsipan itu
dengan mewahnya menyediakan akses
sebenarnya untuk publik bisa menikm itu
secara normatif nah secara praktiknya
itulah nanti yang akan kita diskusikan
jadi akses arsif itu dalam konteks
pengertian adalah ketersediaan arsif
sebagai hasil dari kewenangan jadi
bagaimanap pun arsif itu harus diakses
dengan kewenangan dan otorisasi legal
jadi tidak bisa orang yang tidak punya
kewenangan tidak bisa orang yang tidak
punya otorisasi ee secara hukum untuk
mengakses informasi atau arsif yang ada
di masing-masing pengelolanya tadi
baik di lingkungan dinamisnya opdopd
kalau itu di daerah ataupun di
lingkungan statisnya yaitu arsif yang
berada di lembaga kearsipan daerah atau
dinas perpustakaan dan kearsipan Jawa
Timur misalnya
next nah kita coba bagi
duas Maaf akses ars dinamis dan akses
terhadap arsip statis Ketika kita bicara
akses terhadap arsip dinamis berarti
kita bicara tentang akses terhadap
arsif-arsif yang dikelola oleh opdopd
atau dinas-dinas yang ada di Jawa Timur
nah undang-undang kearsipan waktu kita
kami menyusun dulu itu sangat
memfasilitasi sekali untuk siapun
mengakses arsif bukan hanya yang statis
tapi juga mengakses arsif e dinamis nah
di dalam undang-undang keterb Informasi
Publik itu itu arsib dinamis itu adalah
sebagai sumber utama sebenarnya
Informasi Publik itu dan itu sifatnya
terbuka dan dapat diakses oleh publik
Nah jadi dikatakan bahwa setiap
Informasi Publik itu bersifat terbuka
dan dapat diakses oleh setiap pengguna
Informasi Publik tapi pertanyaannya
undang-undang Keterbukaan Informasi
Publik juga memberi
pembatasan-pembatasan terhadap akses itu
dan itu juga yang diadopsi oleh
undang-undang kearsipan karena
undang-undang kearsipan itu lahirnya
setelah undang-undang Keterbukaan
Informasi Publik undang-undang kearsipan
lahir 2009 undang-undang Keterbukaan
Informasi Publik lahir tahun
2008 waktu kami menyusun dulu itu kita
adopsi
arsip prinsipnya terbuka kecuali
sebagaimana yang disyaratkan Kalau tidak
salah di pasal 17 undang-undang ee 14
tahun 2008 itu nah titik temu inilah
yang sebenarnya harus di ee jembatani
oleh EE lembaga kearsipan oleh
pemerintah daerah maupun Kementerian
lembaga oleh undang-undang kearsipan
diberilah mandat kepada setiap
Kementerian lembaga termasuk juga
pemerintah daerah baik itu Gubernur
walikota atau bupati untuk menentukan
sistem klasifikasi keaman
dan akses arsid dinamis Saya ulangi lagi
bahwa undang-undang 43 Tahun 2009 pada
prinsipnya menganut bahwa semua arsid
dinamis itu adalah terbuka kecuali yang
ditentukan lain oleh pimpinan yang e
pimpinan tertinggi pencipta arsid
tersebut Jadi kalau di Jawa Timur tentu
adalah gubernur jadi gubernurlah yang
menetapkan
sistem klasifikasi keamanan dan akses
arsid dinamis yang berlaku di lingkungan
pemerintah daerah Jawa Timur nah di
situlah titik temu sebenarnya antara
keinginan keterbukaan informasi publik
dengan keinginan juga pemerintah baik
pusat maupun daerah untuk memproteksi
sesuai dengan syarat-syarat keterbukaan
yang diatur di dalam undang-undang 14
tahun 2008 itu next Bapak Ibu yang saya
hormati Dalam undang-undang Keterbukaan
Informasi Publik dan yang plek secara
utuh juga diadopsi oleh undang-undang
kearsipan itu terlihat ada 1 2 3 4 5
6789 ya yang wajib dijaga kerahasiaannya
artinya di luar yang
ini itu adalah open to public itu
prinsip undang-undang keterbukaan
Informasi Publik nanti bisa di oleh Pak
wakil ketua komisi informasi bisa di
pertajam lagi Dan ini juga prinsip yang
dianut oleh undang-undang
kearsipan jadi bapak ibu tinggal kita
menterjemahkan 1 sampai 9 ini apakah
kita buat multi tafsir atau secara
limitatif bisa kita tentukan 1 2 3 4
sampai 9 ini hanya arsif-arsif inilah
yang dianggap tertutup dan rahasia
harusnya ditutup tapi kalau bagi
Kementerian lembaga bagi pemerintah
daerah justru Ini dijadikan multi tafsir
sehingga hampir semua arsif dinyatakan
tertutup di sinilah yang sering sengketa
Informasi Publik itu terjadi yang
muarnya tentu adalah ke komisi informasi
baik di tingkat daerah maupun di tingkat
pusat nah ini yang harus menjadi
perhatian kita semua baik arsib nasional
maupun komisi informasi apakah yang satu
sampai 9 ini tidak ee perlu penafsiran
lain bisa kita tentukan secara limitatif
jenis arsifnya apa sehingga tidak
menjadi pasal karet sehingga publik
tidak terpuaskan karena hampir mungkin
di berapa tempat ini dijadikan untuk
menutup arsif sebenarnya arsif itu bukan
yang bersifat tertutup tapi karena multi
tafsir yang penafsiran yang EE bias
misalnya maka terjadilah yang seharusnya
banyak terbuka akhirnya yang yang banyak
adalah yang tertutupnya
next nah sistem klasifikasi keamanan
yang waktu kita menyusun undang-undang
43 inilah yang kita beri kewenangan
kepada masing-masing pimpinan pencipta
arsip kalau tingkat pusat tentu ada ee
Kementerian lembaga di tingkat daerah
itu ada Gubernur walikota dan bupati Nah
beliau-beliau itulah yang diberi mandat
oleh undang-undang kearsipan untuk
menetapkan sebuah instrumen sebuah ee
kebijakan yang disebut dengan sistem
klasifikasi keamanan dan akses arsif
dinamis tentu kita paham yang dimaksud
publik informasi publik yang kekinian
itu tentu ada di arsif dinamis Nah
inilah yang kita
ee akomodir di undang-undang kearsipan
bahwa untuk masing-masing pencipta arsif
pimpinannya
menetapkan tentang keamanannya Apakah
sangat rahasia Apakah rahasia Apakah itu
terbatas atau biasa Apakah itu boleh
diakses oleh pejabat yang lebih rendah
di bawahnya atau boleh diakses oleh
publik misalnya itu diatur
dalam sistem klasifikasi keamanan akses
ini tentu disesuaikan dengan kebutuhan
masing-masing daerah Kementerian lembaga
tapi tidak boleh lepas dari koridor
ketentuan yang
itu tadi sepanjang itu tidak dimaksud
yang
berarti open to public kalau menyangkut
yang
yang ditutup tadi Berarti itu tidak diuk
izin kepada pimpinan tertinggi yang
menetapkan sistem klasifikasi keamanan
akses kalau di Jawa Timur apabila
informasi itu dalam sistem klasifikasi
keamanan dinyatakan tertutup oleh
Gubernur Jawa Timur misalnya ada
kebutuhan misalnya Apakah itu mahasiswa
peneliti ingin sekali untuk mengakses
informasi itu karena kebutuhan misalnya
untuk tesis disertasinya iniah satu
contoh saja itu dapat secara baik-baik
untuk meminta mengakses arsif tersebut
Namun Sebaliknya apabila gubernurnya
bertahan padahal tafsir dari publik tadi
mahasiswa tadi atau peneliti tadi bahwa
itu seharusnya tidak termasuk yang
ditutup tentu jalan satu-satunya adalah
menggugat ke komisi informasi jadi
saluran untuk menembus sistem
klasifikasi keamanan yang dinyatakan
tertutup adalah melalui tadi satu
meminta dengan mengajukan surat untuk
meminta arsif itu dapat diakses kedua
adalah dengan menggugat ke komisi
informasi kalau kita lihat cas-nya nanti
Pak eh Arya pasti akan banyak cerita di
sesi berikutnya bahwa banyak publik yang
tersumbat keinginannya untuk menikmati
Informasi Publik itu saya menggunakan
kata menikmati bahwa itu ee tidak dapat
diberikan lalu mereka menggugat ke
komisi informasi setelah bersurat tentu
ee mungkin tidak dikabulkan
next teman-teman ASN yang berbahagia
jadi dalam pedoman ee sistem klasifikasi
keamanan itu selain untuk mengatur
keterbukaan ketupan tadi ini juga salah
satu cara untuk melindungi fisik dan
informasi kalau assid itu tekstual
banyak keluar masuk tentu secara fisik
kalau arsif itu nilai informasinya
tinggi tentu akan rusak juga Makanya ada
pembatasan-pembatasan dan juga bisa
menggunakan teknologi Apakah dilakukan
alih media sehingga tidak harus
mengakses fisiknya tapi cukup informasi
atau imagingnya misalnya itu bisa
dilakukan tergantung dari kebijakan
masing-masing ee pencipta arsip atau
pimpinan pencipta arsip
next nah bapak ibu yang saya hormati di
dalam
ee pedoman yang ditetapkan oleh Andri
tentang akses ini yang disebut dengan ee
sistem klasifikasi keamanan dan akses
itu juga dilakukan
pengkategorian pengkategorian
klasifikasi keamanannya yang saya sebut
tadi sangat rahsia rahasia terbatas dan
biasa Siapa saja yang boleh mengakses
dengan tingkat keamanan seperti yang
ditetapkan itu itu harus ditetapkan
terlebih dahulu
tidak bisa ketika publik mau meminta
arsif atau informasi arsif tanda kurung
informasi yang mereka
butuhkan lalu kita mengatakan bahwa ini
katanyakatanya Oh kata Kepala Dinas ini
gak boleh diakses Oh kata menteri ini
enggak boleh kata ini kata ini itu tidak
boleh terjadi karena undang-undang 43
mensyaratkan Kalau Anda Pimpinan lembaga
akan mengatakan ini tertutup Close To
public tolong masukkan ke dalam pedoman
bukan pedoman ke dalam ee instrumen
kebijakan yang sudah harus anda tetapkan
terlebih dahulu kira-kira amanat
undang-undang keasipan seperti itu Jadi
anda tetapkan terlebih dahulu mana yang
terbuka yang tertutup tentu koridornya
yang tadi itu yang syarat yang tidak
boleh dibuka itu
ee yang yang telah secara limitatif
ditentukan yang semb tadi itu itu
koridornya inilah yang menjadi
ee dasar bagi setiap Kementerian lembaga
siapapun BUMN termasuk BUMD termasuk
juga pemerintah daerah untuk
mengkategorikan tingkat keamanannya
Begitu juga dengan klasifikasi aksesnya
apa close Apakah terbuka atau seperti
apa ini juga harus diatur dalam sebuah
ketetapan Jadi kalau tadi saya lihat
sudah ada di Jawa Timur pergup Nomor 73
tahun
2021 tentang sistem klasifikasi keamanan
dan akses artinya apabila publik Entah
dari mana Entah dari Jawa Timur ingin
mengakses arsif baik yang ada di opd Ya
baik yang ada di satuan kerja yang di
dinas-dinas yang menjadi lingkup
kewenangan Pemprov Jawa Timur maka dia
akan menggunakan pergup nomor 73 ini di
pergup 73 telah diatur tingkat
keamanannya seperti apa jenis arsip ini
jenis arsip ini seperti apa begitu juga
dengan jenis arsip ini aksesnya Seperti
apa dan seterusnya dan seterusnya
next nah
ini pengkategorian eh keamanan yang saya
sebutkan tadi mulai dari sangat rahasia
pertimbangannya adalah bahwa kalau
sangat rahasia klasifikasi informasi
dari yang asib yang memiliki informasi
tersebut diketahui oleh pihak lain yang
tidak hak membayakan kedaulatan negara
ini pertimbangannya ini filternya jadi
di samping ee apa tadi di samping
eh semil ee persyaratan yang tidak boleh
ee dibuka Arsi tadi yang diatur di dalam
undang-undang Kip juga yang diatur di
dalam undang-undang kearsipan tadi pasal
42 Kalau tidak salah itu juga harus
menjadi kriteria bahwa sangat rahasia
itu apa yang dimaksud ketika kita
menyatakan dalam pergup 7321 menyatakan
arsip ini sangat rahasia tentu dengan
pertimbangan sebagaimana yang ada di ee
slide ini begitu juga ketika ditentukan
dia rahasia akan mengganggu misalnya
tentang fungsi penyelenggaraan negara
atau sumber daya nasional atau
ketertiban umum Nah sedangkan yang
terakhir yang nilai ee keramanannya
paling rendah yaitu terbuka bahkan
publik pun bisa mengakses kalau jenis
kriteria arsip ini telah ditentukan
dinyatakan
terbuka tapi Sekali lagi saya katakan
bukan berarti yang sangat
rahasia-rahasia dan terbatas tidak bisa
ditembus oleh publik sepanjang dua hal
tadi bisa dilakukan dia minta dengan
baik-baik kepada pimpinan lembaga yang
menetapkan kebijakan pergup 73 tadi
untuk gubernur atau dia karena kebutuhan
yang begitu tinggi dia akan menggugat
melalui saluran ee gugatan ke komisi
informasi jadi belum kata mati Ketika
kita bicara tentang ee keamanan atau
tingkat apa akses tadi ini dapat
ditembus dengan apa yang disebut dengan
dua pintu tadi yang pertama minta
baik-baik yang kedua adalah melalui
gugatan
next jadi kategori bisa dilihat
teman-teman semua karena ini
Keterbatasan waktu Jadi kalau untuk
ee sistem klasifikasi keamanan akses
secara rinci sudah diatur bagaimana kita
melihat dampaknya dampaknya kalau
keamanan arsif ini dibuka dampaknya
Seperti apa ini intinya seperti itu tapi
kembali lagi tentu arsip Sekali lagi
bukan untuk disimpan sering saya
sampaikan arsif bukan barang atau jimat
barang anantik bukan tapi arsip itu
adalah untuk dinikmati tentu dengan
kriteria-kriteria yang diatur juga
supaya jangan keterbukaan arsib tadi
malah membuat suatu keamanan terganggu
atau kenyamanan perseorangan terganggu
misalnya itu juga tidak diinginkan oleh
pembentuk undang-undang keterbukaan
informasi publik maupun pembentuk ee
dari undang-undang keasifan
next ya Jadi kalau kita lihat tabel
seperti ini Bapak Ibu bisa melihat bahwa
kalau kategori ee biasa itu penentu
kebijakan maksudnya pimpinan boleh ee
staf boleh akses pengawas internal
inspektorat pasti boleh akses publik
boleh akses penegak hukum pasti boleh
akses jadi ada dua ee tiga sebenarnya ee
jenis
ee jabatan yang bisa menembus arsip ini
satu penegak hukum kedua ee auditor yang
ketiga adalah arsiparis yang diberi
tugas kewenangan untuk melakukan
pengelolaan arsif atau penataan arsif
tentu otomatis dong dia akan mengakses
arsib tersebut jadi di luar pimpinan di
luar
eh pelaksana kebijakan di luar publik
Sebenarnya ada tiga Yang pertama adalah
penegak hukum yang kedua adalah auditor
dan ketiga adalah eh araris yang diberi
tugas oleh pimpinannya itu yang boleh
tidak bisa dihalang-halangi untuk
mengakses arsif se sangat rahasia apapun
next ya ini eh dapat dilihat tabel ini
ee perlakuan terhadap arsif yang sangat
rahasia itu perlakuannya seperti apa
karena waktu kita terbatas Nanti
teman-teman bisa lihat yang rahasia
perlakuannya Seperti apa fisiknya harus
diapain terus informasinya harus seperti
apa perlakuannya semua sudah ada aturan
mainnya
next nah kalau kita lihat dalam sebuah
sistem jadi jenis arsif dalam sistem
klasifikasi keamanan jenis arsifnya Apa
kode klasifikasinya apa lalu jadwal
retensinya berapa tahun aktif inaktifnya
itu masih dinamis Lalu Nasib akhirnya
Apakah musnah atau permanen lalu masuk
lagi ke kategori e ikasi keamanannya
Seperti apa dan aksesnya Seperti apa dan
yang terakhir tentu adalah Kenapa
pertimbangan ini di ee sangat rahasia
Kenapa pertimbangan ini terbuka Kenapa
pertimbangan ini tertutup semua harus
disampaikan secara transparan dalam
sebuah sistem klasifikasi keamanan dan
akses next ya Eh prinsip dalam akses
arsif eh statis karena tadi yang dinamis
ee arsif statis sebenarnya menurut eh
ketentuan yang berlaku itu UD pasti open
to public justru as statis itu didorong
publik untuk mengaksesnya untuk
mempelajarinya menjadikan referensi
Apakah itu dalam konteks eh karya ilmiah
atau dalam konteks kebijakan maka maaf
maaf maka akses arsip statis ini adalah
menjadi eh suatu kebutuhan yang harus
difasilitasi oleh
lembagaarsipan next
nah Asep arsiptis ini aksesnya juga
harus sesuai dengan peraturan di
undang-undang kearsipan eh koridornya
tetap adalah yang pasal 17 Kalau tidak
salah undang-undang Kip itu atau di
undang-undang keasipan pasal 42 atau
pasal di sini ada di ketentuan Coba
lihat next ada eh persyaratan yang harus
eh dipenuhi supaya arsif itu tidak
termasuk kategori yang dinyatakan ter
tutup atau ee di apa ya ditutup tapi
bisa diakses oleh publik Nah ada
ketentuan di undang-undang kearsipan
yang ingin saya sampaikan juga bahwa
setiap pencipta arsip entahkah itu dia
tokoh entahkah itu dia lembaga ya ketika
dia menyatakan arsifnya itu yang akan
diserahkan itu harus diclose dalam kurun
waktu tertentu karena suatu bisa saja
suatu peristiwa yang dia misal nya
berpesan Sebelum saya meninggal dunia
arsif yang saya serahkan itu jangan
misalnya tokoh ini tidak boleh dulu
diakses ini konteksnya arsif statis ya
itu boleh tertutup hanya sampai 25 tahun
jadi kesepakatan antara yang menyerahkan
arsif statis dengan lembaga kearsifan
boleh menutup arsif serahasia apapun
Hanya sampai 25 tahun lewat 25 tahun itu
harus dibuka untuk
publik begitu juga lembaga kearsipan
bisa membuka yang dinyatakan 25 tahun
tadi tidak sampai 25 tahun sepanjang
tentu syarat-syaratnya terpenuhi Nah
inilah dalam konteks aset asip statis
ada satu pembatasan pembatasannya bukan
untuk menutup tapi justru yang tertutup
yang disepakati para pihak pun dapat
dibuka setelah 20 tahun Apun
peristiwanya Nah inilah kalaupun
misalnya arsib nasional lembaga
kearsipan daerah provinsi Jawa Timur
Ingin menutup arsif yang telah melewati
25 tahun tadi itu juga harus minta
persetujuan kepada DPRD kalau itu di
daerah kepada DPR Kalau arsif itu ada di
arsid nasional ini sebenarnya upaya dari
ee penyusun undang-undang an pada saat
itu bahwa arsip itu memang bukan untuk
dijadikan benda yang disimpan-simpan
tapi adalah suatu sumber informasi yang
bisa menjadi sumber ilmu pengetahuan
yang bisa menjadi referensi dari
kebijakan yang akan diambil di masa-masa
yang akan datang Jadi ketertutupan arsif
dalam konteks undang-undang kearsipan
sebenarnya itu
ee akan di minimalisir
tapi kita terkunci dengan adanya pasal
17 yang secara limitatif tadi menentukan
jenis-jenis arsif ini tidak boleh dibuka
untuk umum yang ada di huruf a sampai i
tadi itu Nah makanya ini mungkin ke
depan sebagai ini karena webinar nanti
mungkin juga bisa didiskusikan dengan Eh
Pak eh Apa Pak apakah
yang harus ditutup tadi harus diperjelas
dalam bentuk jenis arsif apa saja yang
termasuk
itu ditentukan secara limitatif supaya
tidak multi tafsir itu saja pesan saya
kepada
ee pengambil kebijakan nanti supaya
nanti kita jangan ada yang menyampaikan
seperti ini bahwa seolah-olah semuanya
sudah terbuka tapi pada praktiknya
sangat sulit publik untuk mengakses
informasi itu dengan kriteria 9 tadi
yang ditafsirkan dengan e tanda petik
mungkin sangat subjektivitas banget gitu
Oke
lanjut ya ini yang saya maksud a sampai
I ini yang sering di Dalam praktiknya
ditafsirkan terlalu kaku sehingga
ee prinsip keterbukaan tadi akhirnya
seolah-olah menjadi sangat minim
keterbukaan itu karena dikunci dengan a
sampai I ini yang mungkin a sampai I ini
karena tidak
dibreakd Jenis informasi atau arsifnya
apa saja yang konkretnya sehingga multi
tafsir ketika dipraktikkan di lapangan
next Bapak Ibu yang saya hormati di
akhir ingin saya sampaikan ee karena di
semua ini adalah teman-teman
saudara-saudara saya
eh Aparatur Negara Saya ingin
mengingatkan kepada kita semua tentu
tidak ada yang menginginkan kita
melanggar ketentuan pidana di
undang-undang kearsipan ini kaitan
dengan Keterbukaan Informasi Publik ini
ada empat pasal di undang-undang e
kearsipan yang ancamannya juga Ee tidak
ringan yang akan e kita hadapi Nanti
kalau kita tidak
memahaminya yang pertama pasal 81
dinyatakan di dalam pasal 81 bahwa
setiap orang yang dengan sengaja
menguasai atau memiliki arsib negara
tadi yang dimaksud pasal 33 tadi secara
tidak berhak jadi teman-teman membawa
arsif eh Penda membawa arsif kantornya
pulang ke rumah dikuasai Apakah itu pas
masih aktif kerja atau pas Sudah pensiun
apalagi isi arsif itu sangat tinggi
nilai informasinya ancamannya adalah 5
tahun penjara atau denda 250 juta yang
berikutnya adalah pasal 82 setiap orang
dengan sengaja menyediakan arsip dinamis
nah ini terkait dengan akses sudah
dinyatakan di dalam pergup
7321 bahwa arsif itu tidak berhak yang
bersangkutan membuka lalu kita sebagai
aparatur masih juga memberikan kepada
yang tidak berhak itu ancamannya 3 tahun
penjara yang ketiga setiap orang yang
dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan
arsib yang tertutup sebagaimana dimaksud
pasal yang tadi itu yang a sampai I itu
maka ancamannya 5 tahun penjara Jadi
kalau ada yang ingin mengakses itu
jalannya tadi sudah saya sampaikan
bersurat ke gubernur atau menggugat ke
komisi informasi Bukan Kita Yang
membocorkan itulah yang dimaksud dalam
pasal 85 kecuali teman-teman atau kita
siap berhadapan dengan sanksi 5 tahun
penjara ini yang berikutnya pasal
8 berapa ini bukan Del setiap orang yang
memperjual belikan 83 Kalau tidak salah
memperjualbikan menyerahkan arsib yang
bersejarah tentu ars bersejarah bisa
saja ada di opd bisa ada di lkd kepada
pihak lain itu ancamannya lebih berat
lagi yaitu 10 tahun penjara Nah inilah
teman-teman semua yang saya hormati
berapa hal karena kita terbatas dengan
waktu mudah-mudahan nanti dalam diskusi
bisa kita pertajam apa yang saya
sampaikan ini
next ya Jadi kalau gambar nanti dalam
kesisteman akses yang akan kita berikan
nanti fasilitasnya secara nasional
adalah dalam sebuah sistem informasi
kearsipan nasional yang nanti akan ada
ee pusat jaringan informasi kearsipan
itu yang dikelola oleh Andri yang
sourcenya berasal dari semua opd berasal
dari semua lkd terkoneksi secara
nasional jadi fasilitas publik nanti dan
itu sudah berjalan sekarang untuk
mengakses atau menikmati informasi yang
ada di penyelenggar di penyelenggara
negara ini maksudnya di Kementerian
lembaga Pemerintah Daerah itu adalah
melalui saluran yang secara nasional
sudah ditetapkan di undang-undang yaitu
jaringan informasi kearsipan nasional
baik arsip tekstual yang tercipta
sebelum kita melaksanakan
penyelenggaraan kearsipan secara
elektronik maupun penyelenggaraan ee
kearsipan secara elektronik Maka nanti
Muara akhirnya untuk akses ada di
jaringan informasi kearsipan nasional
yang kebetulan e itu ada di Direktorat
yang e kami Pimpin saat ini
next jadi isu banyak isu Informasi
Publik gugat-mgugat ada yang menang ada
yang menang kadang-kadang tidak bisa
dieksekusi karena Kementerian lembaganya
tetap bersih Kukuh ada juga yang menang
bisa dieksekusi yaiang gembiral dia tapi
ada juga e nanti Pak Arya bisa
menyampaikan yang dia sudah menang di
komisi informasi tapi sampai akhirnya
publik itu juga belum bisa mengakses itu
ada juga kasus seperti itu
next ya isu berikutnya ee bisa dilihat
di sini nanti e kita coba akan
diskusikan mungkin teman-teman ee sudah
membaca tentang ee isu-isu yang terkait
dengan keterbukaan ee Informasi Publik
ini tapi pada intinya arsif sebagai
sumber informasi yang diciptakan oleh
penyelenggara negara tadi pada
prinsipnya adalah terbuka untuk publik
kecualinya Inilah yang harus ditetapkan
di dalam eh peraturan masing-masing
Pimpinan lembaga yang disebut dengan
sistem klasifikasi keamanan dan akses
ars dinamis tersebut
next ya jadi e paradigma kita Sebelum
orde sebelumnya prinsipnya arsip itu
semua tertutup kecualinya sedikit jadi
pada sebelum undang-undang Kip itu ada
sebelum i semua arsip dianggap adalah
semua dokumen rahasia lembaga kearsipan
itu ee hanya menunggu pasif tidak aktif
untuk menyajikan informasi yang
bersumber dari arsif itu kepada publik
begitu juga fokus utamanya hanya
menyimpan nah sekarang itu tidak lagi
dengan ada yang saya sebut tadi dengan
jikn tadi kita akan mencoba melinkkan
semua arsif yang ada di Republik ini
lalu kita sajikan kepada masyarakat
tentu dengan syarat-syarat yang Ee Kita
harus ee apa ee ee Tentukan juga supaya
tadi e yang kita sebut tidak terjadi
Penggunaan informasi atau arsip untuk
kepentingan yang tidak ee Dalam
pengertian yang positif jadi dalam
sekarang arsip seharusnya sumber
informasi publik yang dapat diakses oleh
masyarakat begitu juga lembaga keasipan
proaktif untuk menyediakan Dan sekarang
itu sudah kami lakukan lewat portal jikn
itu tinggal nanti teman-teman di
Kementerian lembaga teman-teman di BUMN
perguruan tinggi dan pemerintah daerah
untuk mengupload arsip-arsip yang memang
tanda petik itu berhak diakses oleh
publik ke dalam sebuah sistem informasi
tadi begitu juga yang terakhir selain
penyimpanan fokus yang diberikan
Bagaimana memudahkan akses dan
penggunaan arsip oleh publik Nah
prinsip-prinsip itu ada di undang-undang
Kip prinsip-prinsip itu ada di
undang-undang kearsipan yang perlu
sekarang adalah
diimplementasinya Apakah kita masih
berpikiran
ee zaman dulu atau kita sudah berpikiran
sekarang Bahwa publik dalam sebuah
negara demokrasi adalah juga berhak
untuk mengetahui apa yang dilakukan oleh
pemerintahnya itu kata kunci yang
terakhir yang saya sampaikan mud
mudah-mudahan ini bisa kita lanjutkan
dengan diskusi sehingga ee teman-teman
semua bisa ee lebih mendalami hal-hal
yang saya sampaikan di awal tadi
demikian Terima kasih wabillahi taufik
wal hidayayah wasalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh Terima kasih Pak Rudi
pemaparannya sangat lengkap ya panjang
dan lengkap oke baiklah nanti kita
lanjutkan ke sesi berikutnya ya sesi
tanya jawab jadi untuk sobat yang
bergabung di zoom bisa menggunakan fitur
R hand atau yang bergabung melalui
YouTube bisa Tuliskan pertanyaan melalui
live
[Musik]
chat ya Baik Pak Rud ini ada beberapa
teman-teman yang sudah gabung untuk
bertanya ya Pak Rudi kita sapa terlebih
dahulu ada
bapakihin selamat
siangihin mana
Pak Selamat siang Pak
rudantt Selamat siang pakihin I pakihin
dari mana
pakihin ya mohon maaf sebelumnya saya
dari dinas
perpustakaanang yang
kemarinak
H putus-putus Pak shihin kami tidak bisa
mendengar suaranya dengan
baik putus-putus
Pak dari Kabupaten Banyuwangi Pak
Rudi
Kabupaten dari Banyuwangi i i Banyuwangi
silakan silakan Banyuangi iya silakan
shhin ya terima kasih Pak
[Musik]
waktuan UN mengikuti
e
sesi pertanyaan ini seperti kita bahwa
kerbukaan
untukangknya
menjadikan informasi yang bersifat
sakral di sisi lain eh keselamatan ars
ini harus kita perhatikan dengan
maksimal pertanyaan kami pak pak
Rudi yang berwenang Pak untuk mengatakan
akses terhadap informasi Ar statis
menjadi terbuka telah melewati masa
penimpangan selama 25 tahun Pak kemudian
yang
selanjutnya Kenapa kearan dalam suatu
organisasi memiliki kedudukan yang
sangat
penting karena ars menurut Kami adalah
waktu yang sangat harus kita jaga dengan
baik dan Arip adalah sebagai aset kita
Oh kalau kita punya punya apa namanya
punya kekayaan lantas Kita enggak punya
bukti-bukti bahwa di situ tidak akan
menjadi milik kita yaah Kami punya punya
apa namanya punya slogan
ee dengan asib kita akan kaya G Pak Pak
Rudi kemudian selanjutnya Pak Rudi
Ee siapakah yang bertanggung jawab pada
ketersediaan pengelolaan penyajian
arsifarsif inaktif Pak Nah sementara ini
eh lkd yang dalam hal ini dinas
perpustakaan dan keasutan kabupaten
banyangi Alhamdulillah
eh sudah punya namanya empat instrumen
yang kemarin yang pak ee
Saya kira itu Pak ion sebelumnya
Asalamualaikum Waalaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh Terima kasih
pakihin Pak Rudi eh Monggo mohon izin
karena keterbatasan waktu e mohon
jawabannya singkat P pakud silakan I
yang pertanyaan pertama yang berhak e
membuka akses arsif yang dinyatakan
tertutup berdasarkan perjanjian dengan
yang menyerah 25 tahun itu adalah
Pimpinan lembaga
kearsifan kalau di pusat tentu adalah
kepala assif nasional kalau di
Banyuwangi tentu adalah kepala lembaga
kasasipan daerah Banyuwangi ya Pak ya
itu yang
pertama yang kedua terkait dengan apa
yang Bapak sampaikan saya sering
mengatakan
Entah berapa aset pemerintah daerah di
Republik ini Entah ratusan yang
bermasalah sekarang dengan pihak ketiga
karena bukti dukung dalam bentuk arsif
terhadap aset yang dimiliki Penda itu
sering tidak
Selaras saya sering diundang e banyak
daerah sering saya sampaikan kepada
kepala daerah nilai buku aset kita per
terakhir tahun ini berapa sih berapa
ratus item si aset pemerintah daerah
kita karena saya akan masuk ke
pertanyaan berikutnya Apakah berbanding
lurus pengakuan kita terhadap aset Pemda
kita dengan arsif yang menunjukkan bahwa
itu benar-benar adalah aset Pemda kita
kadang-kadang Kita kan hanya mengaku
secara de facto saja itu aset Pemda kita
tapi di secara deurya arsifnya Enggak
lengkap bahkan pihak penggugat yang
mungkin adalah penggugat tanda petik
pemilik abal-abal tapi justru yang
menang di pengadilan karena dia tahu
Pemerintah Daerah yang bersangkutan
justru Enggak lengkap arsif Nah itu Pak
lihin yang EE sering terjadi yang memang
harus ee ada program serempak sebenarnya
setiap Pemerintah Daerah itu sudah harus
menyandingkan antara dinas arsif dan
dinas badan pengolan aset E dan keuangan
daerah untuk menyandingkan antara aset
dan arsifnya tadi dan yang ketiga tadi
apa
pakin yang ketiga apa
pakin siapa yang jawab Pan pengelolaan
dan
Oh gitu apa sudah join sudah join apa
Pak jawab pada ketersediaan pengelolaan
pengelolaanif inaktif i ya arsif inaktif
tentu adalah tanggung jawab pimpinan opd
masing-masing karena arsif dinamis baik
aktif maupun inaktif adalah tanggung
jawab pimpinan opd termasuk juga
aksesnya bicara tentang akses ee yang
tanggung jawab kepala lkd tentu adalah
ee arsib yang terkait dengan arsib
statis tapi kalau untuk arsib dinamis
baik aktif maupun inaktif yang
bertanggung jawab tentu sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan oleh
bupati Banyuwangi tentang sistem
klasifikasi keamanan dan akses jadi
tidak bisa lepas dari itu setelah kita
menetapkan aturan mana yang boleh
terbuka atau tertutup tentu pimpinan opd
di lingkup arsib yang menjadi kewenangan
dia dia tentu yang bertanggung jawab
untuk membuka atau menutup tentu
koridornya adalah peraturan bupati
Banyuwangi nomor sekian tentang skkad
itu sistem klasifikasi keanamanan dan
akses arsid dinamis itu Pak Solin
jawabannya Makasih Pak Oke sami-sami Pak
Solin
baik ya salam semua ya Terima kasih
pakihin sudah bergabung kita ke peranya
berikutnya Pak Rudi ini ada Bu Asri Bu
Asri Selamat
siang Selamat siang Ibu saya Asri dari
Balikpapan Waduh jauh sekali teman kita
dari
Balikpapan ada yang nerobos ini ada yang
nerobos m silakanak Bu Asri apa yang
ingin ditanyakan ke Pak Rudi Monggo Baik
terima kasih Bapak kesempatannya
mbak silakanin bapak eh menanyakan
terkait dengan eh arsif bagi yang berhak
Pak ya apakah yang berhak ini merujuk
pada skkad Pak yang dimaksud berhak ini
kemudian Pak yang kedua terkait dengan
implementasi arsif dalam keterbukaan
informasi Pak saat ini kan kita nih ada
grup-grup ya Pak ya biasa di kantor ini
namun pada umumnya surat itu biasanya
disare di grup Pak dengan disare di grup
kan Pak otomatis arsif itu baik isinya
tuh bisa diakses oleh semua pihak ya Pak
apakah hal ini dibenarkan Pak sudah
sesuai ataukah Bagaimana pak kemudian
Pak implementasinya Pak SKK Ad yang di
Basarnas itu Pak biasanya eh aksesnya
itu paling minimal itu ada pada pejabat
administrasi Pak namun pada kenyataannya
justru yang biasa meminjam arsif itu Pak
staf-staf pegawai Biasa Pak yang memang
bekerja di bidang itu Pak Bagaimana itu
Pak Terima kasih Pak Oke saya mulai dari
yang pertama
ee yang pertama tadi apa kok lupa lagi
saya yang pertama apa tadi Mbak
Oh ya jadi pihak yang berhak itu Justru
itu yang kita rumuskan di
skkad baik internal maupun eksternal ya
jadi pihak yang berhak itu yang dimaksud
ada dua pihak internal itu tadi sudah
disebutkan apakah yang paling tinggi
tentu berhak mengakses semua yang di
bawahnya atau yang setara Apakah boleh
mengakses antara bidang ini dengan
bidang yang lain ya itu ditentukan di
dalam ee skkd itu begitu juga dengan
akses dari pengertian ee
eksternal jadi pihak eksternal Siapa
saja yang boleh ee mengakses ars ini di
luar tiga pihak yang Pudi sebutkan tadi
itu tidak ada yang bisa menghalangi
penegak hukum auditor baik eksternal
maupun internal yang ketiga adalah
arsiparis yang sedang bertugas melakukan
penataan arsif di lokasi yang dimaksud
Nah yang kedua terkait dengan ya inilah
masalahnya sekarang Bahwa kadang-kadang
ars itu belum sampai di tangan yang
berhak tapi sudah tersebar di mana-mana
itulah yang sering saya sampaikan
tolong tadi lihat Pasal pidananya
itu ya saya bukan menakut-nakutin ini
persoalannya kita ini belum terjadi
penegakan pasal pidana itu Pak Rudi
pernah diundang di mai ceramah di semua
kasetum Polda ya di Indonesia itu sudah
ada pertanyaan Pak Rudi Kapan nih
Penegak kan hukum kearsipan maksud
teman-teman polisi itu kapan penegak
penegakan pasal-pasal pidana tadi
Berarti pertanyaan kedua yang ada di
grup itu ya adalah melanggar pasal
Nah ada ada tersangkanya enggak di sini
yang nanya ini jangan-jangan tersangkan
juga
ini
jadi jadi kalau kita mau menegakkan
hukum
kearsipan pertanyaan tadi itu sudah
dijawab di dalam pasal
82 bahwa arsif dinamis itu berikan
kepada yang berhak berhak mana lihat
skkd-nya bukan begitu Gampang kita share
di grup-grup ee wa kita ya ini sekarang
setelah ini enggak boleh lagi ya setelah
ini enggak boleh lagi J ini Untung aja
ini enggak ada polisi yang hadir di sini
toh Ya kan ah nanti yang ee apa pakai
jilbab oren ini nanti diselidiki hp-nya
ini ya Itu jawaban saya dan terakhir Apa
tadi yang terakhir apa tadi
oke ya itu ya jawaban saya untuk yang EE
ditanyakan untuk dua hal itu kita ini
kan sering menganggap enteng saya sering
menyampaikan begini Maaf sebagai e
terakhir kita ini sering menganggap
bahwa ini kan arsif apa sih receh anggap
enteng saya sampaikan begini dalam
proses penegakan hukum mau yang kita
langgar undang-undang tindak pidana
korupsi mau yang kita langgar
undang-undang tentang lingkungan hidup
mau yang kita langgar undang-undang
tentang kearsipan kalau sudah proses
penyelidikan-penyidikan
unsur pasal yang kita langgar yang kita
lakukan pelanggaran itu memenuhi dua
unsur itu prosesnya sama aja mau
undang-undang tidak pidana korupsi mau
undang-undang kearsipan yang bagi-bagi
di chatnya tadi itu bagi di grup wa-nya
tadi itu sanksinya sama cuman
persoalannya seperti pertanyaan
teman-teman polisi keakudi Kapan kita
mau penegakan hukum
karsipan dulu sudah pernah kita punya
ide untuk shok terapi pasal-pasal pidana
ini mau kita tegakkan cuman maaf saja
saya khawatir banyak
ASN yang setiap saat dipanggil ke Polres
ke Polda karena diduga telah melanggar
undang-undang kearsipan tadi aja
contohnya pertanyaan itu tadi kayaknya
yang nanya itu sudah melakukan itu itu
pasal 82 itu berapa tahun tadi
5 tahun penjara Kalau tidak salah Oh 3
tahun ya cobalah coba uji Pasal itu
nanti Uji
Nyali Terima kasih I Mbak saya
kembalikan Mbak Iya terima kasih Bu asri
dan juga Pak Rudi Jadi Bu Asri ini dari
Balikpapan ya Pak Rudi jadi eh informasi
saja ini jadi untuk SN belajar ini tidak
hanya untuk ASN di Jawa Timur Pak Rudi
jadi seluruh Indonesia bisa
bergabungtaptap
i jadi jadi jadi terkenal lagi dong siap
siap Terima kasih sekali lagi Bu Asri
sudah bergabung bersama kita dan
selanjutnya masih ada penanya satu lagi
nih Pak Rudi ada Pak Irwan Khalid kita
sapa terlebih dahulu Selamat siang Pak
Irwan Selamat siang i sehat selalu sehat
selalu Alhamdulillah Pak Irwan dari mana
Pak Irwan saya ini penggemar program ini
pak Rudi setiapinggu ikut karena saya
menganggap
bahwa bahwa kegiatannya bpsdm
menghadirkan materi yang luar biasa up
dan narsumnya yang berkualitas siap
Terima kasih Iya mohon izin Pak Irwan
dari mana dulu nih Saya dari lldikti 16
k mendikbut tapi lokasinya di Gorontalo
Wah darierobos lagi pak jauh
lagi ya silakan Pak irw Terima kasih
teman-teman semua ya host danud yang
kami sangat hormati hari ini luar biasa
pencerahan bagi kami untuk materi yang
memang kayaknya ini kan kearsipan
dianggap sepele Oleh segelintir orang
karena kegiatannya hanya ngurusin
dokumen-dokumen yang tanda kutip eh
nilai-nilai mohon maaf ya nilai
komersilnya tuh gak terlalu kelihatan
sehingga Ar terkang ada satu pertanyaan
di era digitalisasi ini pak Rudi kita
ini kan diarahkan untuk melakukan sebuah
dokumen melalui ee sebuah server yang
kuat kami di lld di itu dalam proses
administrasi persuratan itu lewat
aplikasi-aplikasi yang arahannya ke
terpusat melalui pdn kami dengan kasus
kasus kemarin pdn bocor ini itu dokumen
kami itu kehilangan luar biasa itu kami
itu mengeluarkan
sksk jabatan fungsional dosen sksk
sertifikasi dosen sksk e kenaikan
pangkat dosen yang telah kami keluarkan
dan hari ini kami kelabakkan karena
tidak bisa mengakes lagi Nah di sini kan
ini kasus yang cukup cukup berpengaruh
pada aspek hukum karena apabila dokumen
yang telah dipegang oleh orang-orang
tertentu dan itu dikomersilkan dengan
merubah data yang ada karena kami tidak
mempunyai asip nah Bagaimana pandangan
Pak Rudi karena kami terus terang agak
bingung karena sekelas negara ini
sekelas sebuah negara besar Ternyata
kita masih dalam hal kearsipan ini Eh
bisa di di di di apa ya diotak-atik oleh
orang-orang entah karena personalitynya
kebijakannya atau hanya menganggap
enteng tadi ya yang awal itu yang
pertama yang kedua Pak Rudi eh berkaitan
dengan soal peran fungsional arsip arsip
Paris selama ini kan arsiparis itu
adalah semacam seoci yang disiapkan bagi
pejabat-pejabat struktural yang sudah
Mungkin kehabisan masa jabatannya umur
pensiun maka ditampunglah di arsip Paris
dan itu banyak Pak di daerah-daerah itu
arsiparis hanya sekedar penampungan
Untuk orang-orang Yang jangan dulu mau
pensiun belum suka pensiun ditampunglah
di situ nah sekarang saya sebagai
sebagai ee pejabat struktural di lld
diikti terkadang kebingungan Kami
mempunyai dua orang arsiparis di kantor
kami unit kami tapi perannya dia
mengerjakan tugas-tugas
lain tugas-tugas lain yang akhirnya
arsiparis menjadi eh tugasnya orang lain
lagi ya padahal yang bersangkutan telah
menerima ee apa eh Tukin ya E sebagai
Madia arsiparis mad tapi tidak
melaksanakan kami Bagaimana tanggapan
Pak Rudi terkait arsiparis yang di bawah
pembinaan
eh nasional Aras ini terhadap pejabat
fungsional-fungsional yang tidak
melaksanakan tugas mungkin itu aja Pak
Rud sukses selalu sehat selalu dan kami
doakan Pak memberikan pencerahan kepada
kami semu Terima kasih kami kembalikan
ke i terima kasih
Pak pak dijawab mohon Iz singkat saja
ini e narasumber berikutnya sudah
menunggu kita terima kasih m silakan Pak
Pak Irwan saya disuruh
Mbak pertanyaan Pak Irwan
berat jadi saya saya coba cari Jalan
tengahnya jadi begini Sebenarnya saya
berat menjawab pertanyaan pwan ini
terutama ya
dua-duanya Yang pertama mengenai eh
pdn saya termasuk
eh orang yang sangat bersedih juga
marahlah ya kita marahlah Karena
bagaimanapun arsip itu terciptanya kan
tidak seperti bahan pustaka
Pak ya Kalau Pak Irwan kehilangan buku
bisa cari di Gramedia Gunung Mas bla bla
bla bla bla bla ini berbeda Pak Irwan
kehilangan nasib paling kalau Pak Irwan
kirim ke adresat alamat tertentu yang
mungkin dalam konteks arsif tekstual ada
di dia di situ Di filing kabinetnya ada
Pak Irwan sat pertinggalnya ada satu
yang dituju surat yang Pak Irwan kirim
misalnya dosen atau siapun kalau dalam
konteks arsif elektronik semua
tersimpankan dalam sebuah server
nasional sebuah e yang disebut dengan
pusat data nasional inilah yang kita
mungkin e kemarin lalai karena memang
ada juga dengan pdn ini memang tidak
diperbolehkan lagi setiap Kementerian
lembaga pemerintah daerah melakukan
backup dengan server sendiri tidak boleh
lagi pengadaan itu kan itu yang membuat
ee apa ya membuat e kejadian sekarang
sangat memukul sekali Bagi pencipta
arsidnya itu
satu seharusnya
dengan tingkat
eh informasi yang variannya e begitu
nilai informasinya tinggi seharusnya
semua aplikasi dari Kementerian manapun
termasuk yang aplikasi keasipan Pak
Irwan yang Srikandi itu seharusnya punya
backup
berlapis-lapis karena itu semua dokumen
penyelenggaraan negara Berselancar Di
situ sekali hilang hilanglah semua
berarti kita akan
mengalami D
information ada informasi yang kita
kehilangan kegelapan informasi yang akan
terjadi kan sudah terjadi sekarang
seperti itu bagi yang tidak selamat Jadi
kalau pakwan nanya ke saya sebagai
pribadi ini adalah pelajaran yang sangat
berharga untuk dokumen negara seharusnya
harus ada berlapis-lapis
back yang dilakukan itu satu kedua
solusi
hukumnya karena yang musnah Ini adalahat
bukti hukum seharusnya Kementerian
kominfo segera mengeluarkan berita
acara kehilangan Dokumen itu secara
prosedur hukum menyatakan apa saja arsib
atau dokumen yang hilang dinyatakan
dalam berita acara kalau pemusnahan
arsif secara prosedural yang normal itu
tentu ada caranya tapi ini kan bukan
pemusnahan yang normal yang dimaksud
dalam pasal 86 undang-undang kearsipan
yang sanksinya 10 tahun penjara Barang
siapa yang memusnahkan arsib tidak
dengan prosedur ancaman pidananya 10
tahun penjara Pak
Iwan artinya kalau ini tidak mau terjadi
di kemudian hari tuntutan entah itu ke
Kementerian entah itu ke kominfo
Tolonglah dibuatkan berita acara
kejadian pemusnahan itu tanggal berapa
arsif apa saja yang hilang atau yang
musnah dan penyebabnya apa minta
ee semacam approval atau
ee keterangan entah itu dari ee bssn
entah itu dari mabesp terhadap peristiwa
itu kalau tidak secara hukum nanti akan
di kemudian hari bisa Pak Irwan yang
dipersalahkan memusnahkan nasib kalau
tidak peristiwa itu dicatat sebagai
dalam berita acara bisa juga nanti orang
akan berurut nanti tanggung jawab
renteng ke
kominfo Kementerian kominfo jadi ini
yang dua hal ini Pak Irwan ke depan ini
tidak boleh terjadi lagi dan Pak Irwan
secara Kementerian apalagi Kementerian
ee pendidikan tentu anggarannya cukup
besar saya sarankan untuk tetap
membackup sendiri dan yang kedua adalah
untuk segera terhadap arsid yang sudah
musnah itu segera dilakukan berita acara
tanda petik musnahnya kah atau rusaknya
kah atau hilangnya tapi Jangan dibiarkan
lewat begitu saja karena yang musnah itu
adalah alat bukti hukum adalah
dokumen-dokumen negara itu Saran saya
untuk ee dua hal itu Terima
kasih baik terima kasih Pak Irwan Terima
kasih sudah bergabung kemudian Pak Rudi
juga terima kasih ohis maaf nanti pakw
perasanis tidak ada lagi kembali ke
kitahnya eh mereka tentu e digaji diberi
tunjangan adalah sebagai seorang siaris
untuk yang dua orang itu untuk di unit
Pak Irwan dua orang itu kembali
melaksanakan tugas-tugas kearsifan baik
mengelola arsif aktif maupun mengelola
arsif inaktif yang ada di e satuan kerja
Pak Irwan jadi jangan sampai terjadi
nanti saya tidak mau menanggapi soal
perpanjangan usia e masa kerja itu
karena saya 2 tahun lagi Insyaallah saya
pensiun aja Pak Irwan Karena saya takut
nanti Pak Irwan mengkritik saya jadi
saya 60 nanti Insyaallah saya pensiun
aja L ya saya tidak perpanjang lagi jadi
arsiparis utama
ya baikbaik terima kas pakwan Mbak
R Terima kasih sekali lagi Pak Irwan Pak
Rudi juga terima kasih Wah enj terima
kasih Pak Rudi ini insidenya luar biasa
hari ini ee perihal kearsipan ini memang
sedang apa ya teman-teman juga banyak
yang ingin tahu begitu dan tadi juga
beberapa teman juga sudah bertanya dan
Alhamdulillah Pak Rudi sudah memberikan
jawaban yang cukup kompr Terima kasih
sekali lagi Pak Rudi sehat dan
sukses jug minta maaf minta maaf atas
segala kekurangan sehat dan sukses Pak
kalau bisa Nantilah pensiunnya
nanti-nanti
ajaak itu membuat saya gak jadi pensi 65
siap siap siap masih banyak loh Pak
tugasnya Terima kasih sekali lagi Pak
Rudi sehat sukses sampai ketemu
lagi Terima kasih sekali lagi
bakh dananjutnya
kita akan menuju ke narasumber yang
[Musik]
kedua narasumber berikutnya yang telah
bersiap memberikan paparan untuk kita
semua sobat ASN beliau adalah wakil
ketua komisi informasi pusat Republik
Indonesia Bapak H Arya sandi Yuda
[Musik]
PHD Selamat siang Pak
Arya Selamat siang Mbak iya Mbak siapa
ini Rina Pak Arya Mbak Rina ya
Pak Ar Pak Ar Sebelumnya kami ucapkan
terima kasih sudah bergabung di zoom ASN
belajar hari ini Pak tentunya Terima
kasih untuk undangannya bapak ibu semua
salam hormat seluruh narasumber yang ada
tadi siap dan tentunya nih sobat ASN
juga sedang menunggu-nunggu ini Insight
apa yang akan diberikan Pak Arya untuk
kita semua nih Bagaimana
pemahaman-pemahaman kembali tentang
kearsipan begitu ya Pak Arya Pak Arya
sudah siap untuk memberikan paparan
Iya mungkin biar lebih mudah ini eh
di di Out aja nih ininya presentasinya
saya pakai paparan lisan aja karena
nanti baik
eh
apa yang ngelola PowerPoint Enggak
repotan Oh siap baikbaik Terima kasih
Pak Arya sebelumnya Monggo waktu paparan
untuk Pak Arya 30 menit kami persilakan
eh bapak ibu semua Terima kasih untuk
undangannya dan kesempatan untuk
memberikan pandangan atau pedoman
tentang Keterbukaan Informasi Publik
yang berkaitan dengan Arsi Paris
tentunya yangkaitan dengan Arsi Paris
yang tadi di ee paparkan oleh narasumber
Sebelumnya saya tidak akan banyak
menyentuh tapi bisa menjadi bahan dari
tanya jawab karena sebenarnya rezim
undang-undang kita di Keterbukaan
Informasi Publik itu nomor 14 tahun 2008
memang rezimenya itu rezim informasi dan
rezim
informasi not merily about
arsiparis jadi tidak secara langsung
berkaitan dengan arsiparis atau eh
dokumentasi betul nanti di badan publik
itu ada tentang
ee nomenklatur pejabat pengelola
informasi dan dokumentasi
ee tapi yang menjadi ee
subjek utama dari keterbukaan adalah e
informasinya karena memang E ketika kita
bicara kearsipan nanti Misalnya ada
permohonan informasi ini sebagai
pendahuluan
ee bisa diambil pengibaratan begitu
ketika ada permohonan dari pemohon baik
rorangan ataupun kelompok masyarakat
terhadap
informasi lalu
kemudian e mereka meminta dokumentasi
itu bisa di ikan dokumentasi yang di
dalamnya dihitamkan sebagian atau
ditutup sebagian sebagai
bentuk penjagaan terhadap informasi yang
dikecualikan atau menjadi subjek yang
harus dirahasiakan oleh e badan publik
atau tidak diperkenan untuk masyarakat
mengaksesnya jadi Keterbukaan Informasi
Publik ini sebenarnya E merupakan satu
undang-undang yang juga mencakup tentang
rahasia negara kalau dilihat dari
sejarahnya E
itu lahir proleknas
yang dalam urutan rancangan
undang-undangnya itu Keterbukaan
Informasi Publik ada bersama dengan
rahasia negara tapi yang menjadi
undang-undang adalah keterbukaan
informasi publik yang awalnya bernama
kebebasan masyarakat mengakses Informasi
Publik Kenapa kemudian rahasia negara
tidak jadi diundangkan karena sebagian
substansinya itu juga sudah masuk masuk
ke dalam ee pasal 17 misalnya tentang
kepentingan negara itu sebagian besar
substansi dari Rasia negara yang tadinya
mau digulkan sebagai satu undang-undang
itu sudah masuk di dalam ee pasal 17
ayat a c d e dan R lalu kemudian ada eh
pasal 17 tentang kepentingan bisnis ada
di pasal 17 ayat b d ya dan e kemudian
ee terkait dengan kepentingan pribadi
yang di
ee ee dilindungi atau dikecualikan dalam
e Keterbukaan Informasi Publik itu ada
di pasal 17 ayat I dan J Nah kalau
misalnya kita lihat ee dalam konteks
pembedaan atau persamaan antara
informasi dokumentasi dan kearsipan
misalnya maka bisa jadi arsip itu atau
dokumentasi dia menghimpun dalam satu
halaman atau dalam satu arsif itu muatan
yang terbuka sekaligus dikecualikan
makanya Memang betul ee apa profesi
arsiparis atau
ketelitian kearsipan itu sangat eh
penting dalam hal melihat klasifikasi
informasi yang termuat dalam arsip
tersebut begitu nah sementara secara
secara kaitan dengan tema arsaris
seperti itu dulu Nah kalau misalnya
bicara tentang tentang
ee standar ya standar layanan informasi
itu kita tahu bahwa ada undang ada dalam
undang-undang ketentuan tentang 10 + 30
+ 14
jadi antara kapasitas kearsipan
dengan kapabilitas melayani permohonan
informasi ini juga harus diperhatikan
misalnya 10 + 30 + 14 ketika ada
permohonan informasi masuk maka dalam
waktu tidak lebih dari 10 hari dia harus
direspon Kalau tidak dia harus
memberikan informasi kepada pemohon
bahwa dia butuh waktu lebih dari 10 hari
misalnya misalnya tambahan 7 hari gitu
untuk
e melakukan pencarian terhadap informasi
yang diminta oleh pemohon lalu kemudian
kalau terjadi ketidakpuasan itu ada
waktu 30 hari ini saya kira ee menjadi
satu ambang batas bagi keberatan dari
pemohon yang tidak puas dengan jawaban
atau tanggapan yang ada di tahap
sebelumnya kepada atasan ppid ya pejabat
penga informasi di e badan publik 30
hari itu menjadi Amang batas untuk
kemudian menentukan apakah pemohon Sudah
Cukup puas dengan tanggapan keberatan
lalu kemudian dilanjutkan
kepada eh permohonan penyelesaian
sengketa informasi ketika pemohon itu
tidak
Ee tidak puas gitu dengan e permohonan
yang ada ya Nah itu itu
pedoman yang didasari pelayanan ya dan
kemudian ada ambang batas 10 plus 30
plus 14 Lalu bagaimana dengan
eh fakta bahwa sebagian pemohon itu ada
yang tidak puas Apa yang harus kita
siapkan nah saya sebagai salah satu ee
komisioner dari tujuh komisioner yang
ada di komisi informasi pusat e perlu e
memberikan gambaran bahwa kami ini
sehari-hari bertugas sebagai tanda kutip
Hakim tapi Hakim sengketa informasi jadi
ketika ada permohonan yang dua kali
ambang batas tadi yang 10 plus 30 masih
tidak puas juga pemohonnya dapat
mengajukan penyelesaian sengketa
informasi bahasa praktisnya itu nanti
akan ada sidang jadi badan publik dalam
hal ini akan dipanggil sebagai termohon
di sidang ee komisi informasi Pusat atau
kalau di Jawa Timur ya komisi
informasi Jawa Timur begitu oleh majelis
komisioner dipanggil bersama dengan
pemohon yang mengajukan informasi tapi
dia tidak puas dengan jawaban di
ambang batas pertama dan tanggapan
keberatan di ang batas kedua jadi tidak
puas dalam dua kali tahapan yang diatur
oleh undang-undang nah Apa yang harus
kita siapkan jadi Saya mau
memberikan ruang kita diskusi tentang
tips-tips ketika misalnya kita dimintai
informasi ataupun kita harus berhadapan
dengan pemohon di persidangan
penyelesaian sengketa informasi komisi
informasi ya jadi ketika kita harus
bersidang ya karena sengketa informasi
itu kita yang paling penting harus
menyiapkan yang namanya daftar
informasi yang dikecualikan atau
Dik daftar informasi yang kecualikan itu
ada di pasal 19 ya jadi ketika kita
mengecualikan di pasal 17 tadi
muatan-muatan kepentingannya ada tentang
kepentingan negara atas alasan
kepentingan bisnis kita mengecualikan
atau atas alasan kepentingan
perlindungan ee Informasi pribadi itu
seluruh pandangan atau seluruh Pedoman
kita harus tertuang dalam yang namanya
diik daftar informasi dikecualikan jadi
di persidangan biasanya majelis
komisioner tanda kutip yang merupakan
Hakim sengketa informasi akan menanyakan
apa dasar penolakan ya
dari badan publik untuk tidak memberikan
permohonan informasi yang dimintai oleh
pemohon nah ini akan ditanya uji
konsekuensinya uji konsekuensi itu
sederhananya apa alasan-alasannya tadi
berdasarkan rumpun kepentingan yang
manakah EE badan publik menolak
permohonan informasi lalu kemudian ee
yang kedua bisa menjadi dasar itu di
luar diik ini tips ya tips yang mungkin
ee sangat praktis gitu untuk ee Bapak
Ibu yang bertugas misalnya ada Bapak Ibu
ASN yang bertugas di ppid di e badan
publik masing-masing itu adalah
eh sop standar operational prosedur ya
pedoman operasi pedoman standar untuk
melayani permohonan informasi
misalnya kita membuat pedoman yang bisa
mendeteksi atau menyaring ya mendeteksi
atau menyaring menyeleksi pemohon itu
apakah pemohon yang baik atau bertujuan
jahat atau dalam istilah hukumnya fixous
request atau VR jadi fixous request ini
istilah untuk pemohon jahat
nah pemohon jahat ini dicirikan dari
tiga hal yang pertama dia melakukan
kekerasan baik verbal ataupun fisik
misalnya kepada petugas pejabat
pengelola informasi dan dokumentasi
misalnya begitu secara praktik nah ini
ada di dalam sop-nya harus dituangkan
jadi kita cara kita menyaring pemohon
itu dengan cara mencantumkan beberapa
ketentuan bagi pemohon misalnya harus
berkelakuan baik tidak boleh melakukan
kekerasan fisik nah jadi itu ciri fix
request yang dituangkan salah satunya
itu tentang violence bahwa dia tidak
boleh melakukan kekerasan kalau
melakukan kekerasan maka dia di kategori
pemohon informasi yang jahat atau tidak
ber ee itikat baik lalu kemudian yang
kedua ada yang sifatnya eh repetitif
request jadi dia melakukan permohonan
yang
berulang-ulang atau dalam jumlah yang
sangat banyak akumulatif begitu ya dan
itu kemudian merepotkan dari sisi ee
beban biaya karena prinsip pelayanan
informasi juga harus berbiaya murah
jangan sampai
ee jumlahnya terlalu banyak lalu k nah
yang ee apa yang ketiga itu juga yang
EE
sifatnya ya yang sifatnya ee dia
akumulatif tadi ya Ee jumlahnya sangat
sang banyak jadi tidak hanya berulang
tapi jumlahnya sangat banyak lalu
kemudian dimohonkan dalam waktu yang
bersamaan di banyak tempat begitu nah
ini silakan diatur misalnya di sop itu
ada ketentuan tidak boleh lebih dari
sekian halaman
untuk untuk dokumen yang ditanggung
biayanya oleh badan publik kalau Lebih
dari sekian halaman atau kemudian biaya
ditanggung oleh pemohon atau kemudian
ada permohonan yang merepotkan misalnya
sangat besar ee dan kemudian eh sangat
panjang tentang waktu e informasinya
misalnya dia minta informasi dari tahun
2005 sampai dengan tahun 2020 gitu Ini
kan sangat panjang rentang waktunya nah
semua itu lebih baik dicantum dalam e
pedoman atau sop permohonan informasi
nah ini yang secara teknis Saya kira
bisa menjadi ee pintu diskusi ya untuk
ee Bapak Ibu yang bertugas di ppid saya
enggak tahu apakah EE peserta dari
ee webinar Ini ada yang bertugas sebagai
ppid atau ee sebagai apa
ee humas atau seperti apa ya atau atau
seluruhnya bahkan ppid pemerintah
provinsi misalnya begitu kan Nah ini ee
Saya kira akan menjadi menarik beberapa
pengalaman kami dalam menyidang biasanya
yang pertama ditanya adalah diik lalu
kemudian ee Apakah ada dalil lain dalam
menolak informasi nah yang juga penting
ee ketika misalnya masuk ke dalam
mediasi ya mediasi itu mempertemukan dua
pihak untuk
bersepakat Mana yang mau diberikan mana
yang enggak nah ini sekali lagi kita
rezim undang-undangnya rezim informasi
bukan dokumentasi jadi jangan sampai
atas dasar semangat keterbukaan kita
pada saat memberikan arsif atau
dokumentasi itu di dalam dokumentasi dan
arsif tersebut masih ada
informasi-informasi yang harusnya
dikecualikan ya Misalnya masalah pribadi
masal apa Data perlindungan data pribadi
itu harus masuk perlindungan data
pribadi itu undang-undang yang muncul
belakangan setelah Keterbukaan Informasi
Publik Jadi sebenarnya secara substansi
sudah Ee termaktub di undang-undang
Keterbukaan Informasi Publik di bagian
informasi yang dikecualikan lalu
kemudian jangan sampai pada saat kita
menyerahkan dokumentasi atau arsif itu
atas dasar semangat keterbukaan juga
melanggar rahasia dagang misalnya
masalah ee kekayaan intelektual ya
properti Rights itu kan bagian dari
informasi yang harus
dilindungi apalagi kalau kemudian
terkait dengan kepentingan negara ada
informasi yang terkait dengan satu
proses yang sedang berjalan ee secara
hukum lalu kemudian ada yang bersifat
informasi yang bisa membahayakan
keamanan negara misalnya kemarin kita
baru di KI pusat kita baru memutus
tentang status ee source code atau kode
sumber pada si rekap KPU e sebagai satu
informasi rahasia karena di persidangan
itu pemohonnya meminta informasi tentang
source code itu sebagai contoh satu atau
kemudian ee ada informasi lain yang juga
Ee Kita
kecualikan misalnya ee satu informasi
yang sifatnya pribadi ya ditanyakan oleh
anggota keluarga misalnya tentang
bagaimana absensi
pegawai atau kemudian ee Bagaimana
riwayat sanksi dalam pekerjaan Apakah
ada tapi dimintai oleh anggota keluarga
yang kebetulan di konteks e persidangan
itu anggota keluarga tersebut
eh apa punya konflik dengan pegawai
terkait jadi anggota keluarga pun mau
dia eh status relasinya sebagai pasangan
ataupun antara orang tua dan anak tetap
perlindungan data pribadi atau
kepentingan pribadi dalam undang-undang
14 2008 itu
ee tetap dijaga ya atau kemudian
misalnya dalam hal ee ada informasi atau
arsip ya
dokumentasi yang diminta oleh masyarakat
terkait e pemenang tender nah ini
biasanya diajukan oleh pihak yang kalah
begitu ya Nah ini juga harus dilihat
ttingkat waktu retensinya Apakah sudah
habis retensi untuk informasi tersebut
dikecualikan atau masih dalam proses
karena itu kaitannya dengan e rahasia
dagang nah ini e sekedar pembuka untuk
diskusi yang lebih
ee praktis gitu ya atau diskusi terkait
terbukan informasi publik yang lebih
dibutuhkan oleh Bapak Ibu ASN yang hadir
di sini ee asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
[Musik]
lanjut ya oh suaranya hilang ni iya oke
Baik terima kasih Pak Arya eh sudah
berbagi untuk seluruh sobat ASN kali ini
dan sobat ASN Sesi selanjutnya kita akan
tanya jawab ya bersama Pak Arya tentunya
dan silakan menggunakan fitur rise Hand
yang bergabung melalui YouTube bisa
Tuliskan pertanyaan melalui live chat
[Musik]
Baik Pak Arya ini sudah ada sobat ASN
yang bergabung kita langsung sapa saja
ini ada Bapak Hardi Wijayanto pak Hardi
selamat siang
Ya pak
Hardi
Bapak Selamat siang pak Dari mana
Pak Tulungagung Wah dari Tulungagung
kotaer mongo pak Hardi apa yang ingin
disampaikan atau ditanyakan kepada Pak
batas informasi yang bisa diakses oleh
masyarakat umum itu bagaimana cara
untukilter bahwa dat-data itu nanti
tidak sembarang bisa diakses misal yang
sifatnya rahasia untuk masyarakat umum
itu secara E sistem pengamanannya
Bagaimana Terus eh Apakah semua nanti
mengarahnya ke data elektronik sehingga
elektronik itu kan perlu pengamanan yang
cukup baik Nah itu bagaimana
carasiasati untuk pengamanan dan
sebagainya Baik terima kasih
Pak silak untuk
jawabannya jadi di undang-undang 14
tahun 2008 itu kan ada klasifikasi
Informasi Publik terbuka tersedia setiap
saat ya kemudian Informasi Publik wajib
tersedia berkala ya Informasi Publik
wajib berkala lalu kemudian ada
informasi publik sertamerta kalau yang
tersedia setiap saat itu tidak harus
ditayang di laman laman website kita
tidak harus ditayang
di apa namanya SM kita itu Engak harus
itu namanya tersedia setiap saat tapi
kita simpan sebagai informasi
dan dokumentasi atau
kearsipan yang manakala ada pemohon
informasi meminta itu kita siap berikan
makanya istilahnya tersedia
setiapatu tapi tersedia bukan tersaji
begitu ya kalau yang Informasi Publik
wajib berkala itu ada kategori-kategori
informasi yang memang wajib ditayang di
laman eh website lalu kemudian ada di S
karena dia adalah informasi yang memang
harus di informasi secara berkala
maksudnya diupdate gitu kan
diperbaharuiah itu kategori-kategorinya
pak gitu
E apa misalnya soal lhkpn ya kalau
pejabat di badan publik lhkpn itu wajib
diupdate misalnya kekayaannya tahun ini
berapa terus kemudian soal masalah eh
rekrutmen pegawai itu kan harus diupdate
terus kemudian tender itu informasi
harus diupdate jadi dia harus ditayang
di laman terus kemudian ada MOU
perjanjian dengan pihak ketiga itu harus
diupdate kalau informasi wajib tersedia
setiap saat ya tentunya informasi yang
mendetail kita simpan karena tidak
mungkin ditayang semua ya masyarakat
juga tidak terlalu membutuhkan informasi
yang terlalu detail
misalnyaampil semua tapi manakala ada
permohonan itu si berikan Nah itu dua
Informasi Publik ee terbuka yang paling
penting di ee diingat yang sifatnya ee
konstan ya harus
diapkan atau disajikan Nah ada ada ada
juga Informasi Publik ee serta-merta Ini
informasi
yang saat itu biasanya dilatari kejadian
luar biasa misalnya ada musibah ada
bencana alam ya contoh misalnya waktu
pandemi Kenapa pemerintah mengumumkan
setiap hari siapa
Yangi ya apaanya terineki
pandemion
yaov Itu dius Ken karena Mang itu bagan
Dar pedoman k jadi Sar senya kita
sudahah mana
lalu kemudian ada bencana alam misalnya
di satu wilayah yang terkena erupsi
gunung merapi misalnya gitu itu harus
segera sertamerta pemerintah atau badan
publik terkait
menginformasikan apa informasi keputusan
yang menyikapi bencana tersebut begitu
atau bukan hanya bencana alam tapi juga
misalnya ada wabah atau satu penyakit
atau satu ee satu krisis yang menjadi
perhatian bagi halayak banyak contoh
Misalnya ini ibu-ibu nih ibu-ibu ASN
Mungkin ingat tentang
ee apa namanya obat ginjal untuk anak
itu sempat ya lalu kemudian saya tegur e
BP Bom untuk segera mengeluarkan
informasi
serta-merta agar tidak ada banyak tanda
kutip ee versi tentang mana sebenarnya
obat obat ginjal yang berbahaya obat
ginjal yang ee apa namanya
eh harus dihindari itu kan banyak versi
di WhatsApp WhatsApp grupnya ibu-ibu tu
berbeda-beda nah badan publik harus
Memberikan pedoman ya badan publik
terkait waktu itu BPOM harus Memberikan
pedoman dan pedoman itu namanya
informasi sertata jadi harus merespon
Segera Karena itu sudah menjadi wabah
atau misalnya ada badan publik terkait
eh dengan hewan lalu kemudian tiba-tiba
terjadi penyakit hewan tertentu yang
mewabah nah badan publik terkait itu
harus memberikan informasi serta-merta
Jadi tergantung sektor dan kompetensinya
nah pada saat
eh apa
namanya terjadi latar apa kondisi
seperti itu Itulah informasi serta-merta
dibutuhkan nah di luar itu di luar eh
klasifikasi Informasi Publik terbuka
ini itu yang dikecualikan yang tadi
Bapak tanyakan mana yang harus disaring
ya informasi dikecualikan yang kaitannya
kalau dia dibuka membahayakan
kepentingan negara tadi saya sebut ada
di pasal 17 ayat a c d e dan F Lalu ada
di eh tema misalnya membahayakan
kepentingan bisnis yang di undang-undang
rahasia bisnis rahasia dagang juga
mungkin juga diatur ya ada di pasal 17
ayat B d
eh di G gitu ya lalu kemudian eh
di di apa dikecualikan karena kalau
dibuka dia membahayakan kepentingan
pribadi dari pasal 17 ayat I dan J
contoh
misalnya saya pernah komentar tuh di TV
mungkin Bapak Ibu ada yang nonton waktu
saya komentar tentang dokumen
cerai apa ee pasangan artis yang harus
dikecualikan apa kalau menurut pedoman
Kip dia harus mengecualikan
ee catatan riwayat dan kondisi pribadi
jadi ee jangan sampai misalnya ee aib
dalam satu ee persidangan itu dibuka
dalam kearsipan kan seperti itu itu
salah satu contoh lalu kemudian ee kalau
kaitan sama
ee riwayat
kesehatan pasien ya kan ada di badan
publik yang dia berkewajiban
melaksanakan terbuka Informasi Publik
tapi kalau ada orang termasuk anggota
keluarganya juga
ee ada yang minta tanpa persetujuan
prinsipal atau pribadi pasien meminta
riwayat kesehatan yang bersangkutan itu
tidak boleh karena itu bagian dari
informasi yang dikecualikan jadi ada pak
di ee undang-undang Kip itu mana yang
harus dikecuali
mana kategori yang harus serta-merta
mana yang dia harus tersaji secara
berkala di website mana yang dia harus
tersedia setiap saat
dan manakala ada permohonan dari
masyarakat baik perorangan maupun
kelompok kita harus berikan sebagai hak
informasi warga yang ikut serta dalam
ee APBD APBN yang membiayai aktivitas
badan publik jadi nah Ped yang ada di
undang-undang itu harus dituangkan dalam
yang namanya diip daftar informasi
publik yang tersedia di badan publik
tersebut itu harus disusun ya lalu
kemudian tadi yang dikecualikan
berdasarkan kepentingan tiga tadi negara
ee bisnis ataupun pribadi itu kemudian
ee diantum dalam saya lagi puasa
us daftar informasi dikecualikan ya
jadi itu yang harus dipunyai oleh setiap
badan publik Jadi Bapak Ibu yang punya
latar Paris Semoga bisa membantu e
penunaian tugas ppid masing-masing Badan
publik sehingga masing-masing badan
publik bisa
e memiliki dasar dasar ya dasar dalam
bentuk diip diik tadi sop gitu jadi
prinsipnya Begini lebih baik repot-repot
menyusun diip diik dan sop daripada kita
repot-repot menjelaskan secara lisan
pada saat ada permohonan informasi dan
kita bingung status informasinya seperti
apa Apakah harus dibuka harus
dirahasiakan kan begitu jadi lebih baik
rep-repot menyusun dan punya pan yang
jel
karenaug ituitnya
ada yang bisa menjelaskan ada yang bisa
ee mengerti mana ee klasifikasi
informasi yang dimintakan itu masuk ke
kategori mana tapi pasti lebih banyak
yang tidak mengerti gitu kualifikasinya
sangat banyak gu pasti akan kerepotan
Kalau itu diserahkan semua ke petugas
yang di lapangan
ya Baik terima kasih untuk jawabannya
Pak eh Arya tadi pak pak Hardi sudah ya
Pak ya untuk pertanyaannya terjawab
selanjutnya ada Bu Neki ini Pak Arya
sudah bergabung bersama kita Bu Neki
Selamat
siang Selamat siang Ibu Iya Bu ne dari
mana ibu saya dari UIN Fatmawati
Soekarno Bengkulu Oh dari Bengkulu
Masyaallah salam untuk teman-teman
Bengkulu luar biasa Terima kasih sudah
bergabung sebelumnya ya Bu I Monggo
silakan apa yang ingin disampaikan untuk
pak Ar baik eh Sebelumnya saya berterima
kasih sama panitia dan saya sangat
tertarik dengan acara ini kalau
memungkinkan di bungkulu juga Bu ya
lelaksanakan karena saya arsiparis baru
jadi belum begitu banyak yang paham
tentangipan Baik saya lanjut ke Pak Arya
Bu Rina ini ada titipan pertanyaan dari
teman saya beliau tidak bisa masuk ke
ruang Zoom hanya bisa mengikuti dari
YouTube ee yang yang pertanyakan beliau
itu e Informasi Publik itu terbuka untuk
umum tapi di materi ini
dikatakan bahwa informasi itu dibatasi
begitu nah yang ingin beliau tanyakan
Bagaimana ini bisa ada kontradiksi atau
bagaimana cara menyinkronkan itu
pertanyaan dari beliau nah pertanyaan
kedua itu dari saya Saya ingin bertanya
kepada Pak Arya Bagaimana pak langkah
konkret dari dari Komisi Informasi
Publik e dengan adanya dengan adanya
peristiwa jebolnya pdn gitu ya itu
artinya ada beberapa arsip yang hilang
yang tidak bisa kita akses kembali
Padahal nanti mungkin itu sangat
dibutuhkan sangat penting bagi pengguna
itu yang ingin saya tanyakan karena juga
kan ada tadi Kalau enggak salah Pak Rudi
menyebutkan ee
bahwasanya pemerintah melarang beberapa
KL untuk membeli server yang bisa mereka
gunakan atau mereka manfaatkan untuk
mback up arsif-arsif jadi arsif itu
terpusat tersimpannya di eh komino Nah
dengan kejadian ini ini artinya ada ada
semacam apa ya semacam pelajaran atau
ada hikmah yang bisa kita ambil begitu
Pak ar
asih dijawab atau ditanggapi pertanyaan
dari Bu
silakan Informasi Publik itu itu
informasi yang dikelola oleh badan
publik ya itu yang pertama badan publik
itu yang dia beraktivitas dengan APBN
APBD atau Apun nomenkaturnya Yang
intinya uang rakyat karena ada uang
rakyat di situ lalu kemudianyarakat
punya hak informasi ketika mereka
membutuhkan tapi Informasi Publik itu
enggak seluruhnya e dibuka harus juga
Informasi Publik itu dikelola kan
bahasanya Informasi Publik itu dikelola
oleh badan publik secara bertanggung
jawab kalau ada informasi yang tadi
disebut Kenapa kok ada yang dirahasiakan
karena Mang undang-undang juga harus
melindungi kepentingan negara ya Apabila
ada di dalam informasi tersebut
kepentingan negara Kalau dibuka malah
memberikan bahaya kepada negara kan
enggak mungkin kita berikan kan lalu
kemudian ada rahasia dagang malah
menimbulkan persaingan tidak sehat
makanya ada itu pedomannya di
undang-undang e undang-undang nomor 14
tahun 2008nya kalau apa kalau ibu bapak
bertugas di ppid itu wajib membaca dan
EE
menuangkan pedoman di dalam
undang-undang sebagai pedoman hukum
standar layanan informasi publik ke
dalam diip dan Dik jadi kewajibannya
memang bikin diip dan diik bukan hanya
daftar informasi publik yang terbuka
tapi juga harus mencantum daftar
informasi ee yang dikecualikan ya
dikecualikan itu Bahasanya rahasia dan
kemudian ada kepentingan pribadi
misalnya data pegawai ada nomor telepon
nomor rekening Nik itu kan pribadi semua
ya jadi saya kira
Ee tidak ada kontradiksi jadi dorongan
mungkin karena baca judulnya kali Karena
baca judul undang-undangnya keterbukaan
informasi seakan-akan informasi itu
seluruhnya harus dibuka ya Enggak
mungkin di negara manapun pasti ada
pendekatan yang sifatnya cous cous focus
approach atau pendekatan yang tetap
melihat informasi itu harus dikelola
secara hati-hati karena di dalamnya
di dalam satu halaman saja itu bisa jadi
ada yang terbuka tapi ada juga yang e
harus dikecualikan kan gitu ya kan
ketika ada nomor telepon e contact
person gitu kan Kayak giniini apa Kayak
acara ini kan juga pasti ada ada yang
dikecualikan ada yang Eh misalnya
eh seperti itu Terus tadi dalam satu
badan publik misalnya ada rumah
sakitrumah sakit badan publik rumah RSUD
tapi kan riwayat kesehatan pribadi
pasien menjadi hal yang dikecualikan itu
kan tapi Informasi Publik juga informasi
yang dikelola Jadi sebenarnya seperti
itu Jadi sebenarnya undang-undang
Keterbukaan Informasi Publik ini bukan
hanya Memberikan pedoman kepada Apa hal
terhadap informasi publik yang harus
dibuka tapi juga Memberikan pedoman
Informasi apa saja yang harus
dirahasiakan ya gitu Jadi intinya
Keterbukaan Informasi Publik
ini eh mendorong sebenarnya Kenapa
judulnya Keterbukaan Informasi Publik
Bukan misalnya undang-undang Informasi
Publik bukan cuma itu ya karena memang
eh prinsip undang-undang ini ingin
mendorong partisipasi publik yang
meningkat jadi ini kan lahirnya di tahun
2008 waktu itu e masih suasana
reformasi waktu itu
10% Informasi Publik itu yang dibuka
90%nya Dit
sejak ada undang-undang ini 90%-nya
dibuka 10%-nya ditutup begitu jadi lebih
didorong sehingga masyarakat bisa tahu
eh program pemerintah yang harusnya
sampai kepada masyarakat yang mana ya
kan program pembangunan yang EE yang di
apa dibangun di sekitar wilayah itu
seperti apa atau ada misalnya industri
yang ada di sekitar itu tanggung jawab
sosial dan lingkungannya Seperti apa kan
begitu lalu kemudian termasuk
persoalan-persoalan pribadi misalnya ada
duplikasi tumpang tindih warkah tanah ya
kan lalu kemudian dia mengecek BPN itu
badan publik jug ya kan itu kan
menjadi contoh-contoh
dari Apa manfaat ketbuka informasi
publik tapi sekaligus juga dia harus
melindungi R negara Rasia dagang dan r
pribadi jadi enggak ada enggak ada hal
yang apa yang kontradiktif sebenarnya E
lebih kepada judulnya untuk mendorong
badan publik itu lebihabel lebih
transparan dan mendorong masyarakat
memanfaatkan ruang partisipasinya Nah
yang kedua soal
ee jebolnya apa tuh pusat data data
nasional ya itu Jadi pertama pemisi
informasi itu diaasi Yudisial dia
itu sebenarnya pengadilan Bu
hari-harinya itu Komisi informasi itu
mengadili mengadili kalau ada sengketa
informasi berkaitan dengan permohonan
yang tidak direspon secara
memuaskan begitu nah itu fungsi utamanya
lalu kemudian ada fungsi untuk membuat
pedoman standar layanan informasi jadi
lebih banyak ke layanan terhadap
masyarakat yang harus dilaksanakan oleh
ppid jadi pejabat pengelola informasi
dan dokumentasi itu di seluruh badan
publik itu ada yang membuat pedoman
bagaimana mereka harus bertugas dan
melaksanakan undang-undang itu adalah
kami yang ada di komisi informasi pusat
dilaksanakan oleh seluruh badan publik
se-indonesia mau Kementerian lembaga mau
BUMN mau perguruan tinggi negeri Ya
apapun badan publik yang punya aktivitas
atas dasar APBN APBD yaitu harus
melaksanakan namanya peraturan komisi
informasi terkait standar layanan
informasi publik Nah itu hal yang kedua
yang ketiga lalu kemudian bagaimana
mereka bertugas itu dimonitoring dan
dievaluasi ya dimonitoring dan
dievaluasi seperti guru memeriksa
siswanya jadi diberikan rapor seluruh
Indonesia tentang bagaimana performa
standar layan Informasi Publik Nah kalau
misalnya itu di antaranya ya masih ee
ada beberapa hal lain yang menjadi tugas
kami nah terkait dengan kebocoran itu di
dilihat E ini tuh poksinya siapa ya
Kementerian mana lalu kemudian itu pasti
secara penilaian karena kami bertugasnya
untuk menilai pasti itu akan
mempengaruhi dia akan mendapatkan apa
namanya satu dampak terhadap penilaian
keseluruhan Ya tapi kalau itu apakah
mentang-mentang namanya komisi informasi
apakah kita mengelola informasi atau
pusat data nasional bukan kami itu
fungsinya ya lebih ke tadi pembuat
Pedoman kita tidak mengelola
informasinya informasi itu dikelolaleh
seluruh badan publik sesuai dengan
sektor sesuai dengan sektor dan
tupokinya masing-masing tapi pedomannya
Siapa yang buat itu di kami lalu
kemudian kalau ada ketidakpuasan dari
masyarakat mengadunya ke siapa
mengadunya ke kami dan atasik aduan itu
nanti kasus seketa informasinya akan
disidang diselesaikan secara mediasi
atau adjudikasi lalu diputuskan dan
putusannya itu berkekuatan hukum tetap
sama dengan pengadilan jadi lebih ke
situ Bu kalau ee e apa di luar
ee tema itu saya kira ee bukan tupoksi
kami kalau
misalnya apa kalau pengamat bisa
berkomentar kalau kami kan lembaga
negara Jadi kami hanya bilang e karena
dan lembaga negara itu ada etikanya apa
mengomentari lembaga neegara lain Jadi
kami hanya bisa ee menyampaikan bahwa
kasus-kasus semacam itu akan berdampak
besar pada penilaian standar layanan
informasi badan publik
tersebut Iya terima kasih Pak Arya Bui
Bagaimana pertanyaannya sudah terjawab
ya
Iya baik terima kasih Heeh Makasih
sedikit Pak ini artinya untuk perguruan
tinggi negeri apa idealnya juga punya
Pak ya komisi informasi publik seperti
itu ee entah apa ya namanya semen yang
jelas ya komisi Informasi Publik Bu
kalau di itu Apa namanya kalau untuk
perguran ibu kalau ibu bertugas di mana
Saya di perguruan tinggi keagamaan
Universitas Islam jadi di sini belum ada
Pak seperti itu makanya ketika Bapak
menjelaskan Salah satu uran tugas tadi
ada seperti itu saya masih bingung ee
nanti Ibu bisa buka
undang-undangnya undang-undang nomor 14
tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik di situ Bu ada namanya
ppid ppid pejabat pengelola informasi
dan
dokumentasi itu
ptn-ptn se-indonesia kan badan publik ya
karena dia hidup dari APBD APBN paling
tidak dia ada penyertaan modal awal lah
begitu lalu kemudian disebut badan
publik juga ketika dia menghimpun dana
dari masyarakat jadi pokoknya ada uang
di situ Di situ ada hak masyarakat kan
masyarakat istilahnya dia ikut serta
dalam ee
patungan menggerakkan perguruan tinggi
negeri gitu lalu di situ dia punya hak
untuk mendapatkan informasi sebagai
akuntabilitas pertanggungjawaban nah di
situ berarti harus ada ppid ini wajib Bu
ee kalau sudah ada ppid Pid itulah yang
bertugas untuk mengelola informasi dan
dokumentasi di perguruan tinggi negeri
tersebut ada ppid pelaksana biasanya
diserahkan ke salah satu struktur di
kampus ya nanti ada atasan ppid misalnya
atasan ppid-nya Wakil Rektor itu atau
bisa rektornya langsung ibu ibu di
daerah Bengkulu mungkin bisa bisa tanya
ke komisi informasi bengkulunya saya
kasih nomornya nih Bu vonika Ibu sudah
kenal bu vonika
ya Siapa tuh Bu ponika benar kalau
komisi Informasi publicik apa Bu Mona oh
Bu Mona Oh I nih Bu Mona
737 737
870 berap Pak 737
870 nah ini contoh nih Bu ini contoh
informasi nomor telepon itu contoh
informasi yang harus
dirahasiakan Jadi tidak boleh
dibuka tapi kalau untuk pejabat publik
karena Bu Mona itu komisioner Ki
Bengkulu dia pejabat publik nomor
teleponnya saya Sebutkan begini enggak
apa-apa P Oh gitu sama dengan kekayaan
Ibu misalnya kekayaan Ibu Bapak e itu
kan pribadi enggak boleh Iya tapi kalau
sudah pejabat publik lhkpn-nya wajib
diumumkan nah jadi itu ada perlakuan
perlakuan yang EE diatur dalam pedoman
Begitu pun nanti Ibu di kampus kalau ibu
termasuk pejabat kampus sampai level
tertentu dia harus juga mengumumkan
lhkpn-nya tapi kalau cuma dosen-dosen
biasa di bawah segala macam itu enggak
jadi memang ee dorongan Keterbukaan
Informasi Publik itu salah satunya
adalah akuntabilitas pertanggungjawaban
ya pada ini nanti Ibu tanya Bu Mona
bilang dari kami untuk
bisa PTN ibu biar
UIN Fatmawati jadi PTN
informatif Baik terima kasih iya terima
kasih Bu dari UIN Bengkulu Ya sudah
bergabung bersama kami terima kasih juga
untuk Pak Arya sudah memberikan Insight
paparannya luar biasa dan tadi juga
sudah menjawab pertanyaan dari
teman-teman dan teman-teman sobat ASN
untuk penanya yang terpilih silakan
konfirmasi ke alamat kontak person
08211900411 Sekali lagi kami haturkan
Terima kasih Bapak H Arya sandiuda PHD
ya sampai ketemu lagi Pak Arya sehat
sukses selalu
baikn Terima kasih sekali lagi baik
sobat ASN dan ternyata sudah berakhir
nih ya perjumpaan kita kurang lebih tadi
berapa jam ya kita bersama-sama Kurang
lebih 3 jam ya kita sudah mengulik
tentang bagaimana kearsipan ini nah eh
kami ucapkan terima kasih sekali lagi
untuk seluruh pihak yang telah mendukung
Kepala Dinas perpustakaan dan kearsipan
Provinsi Jawa Timur Ir tiat di m.si
direktur informasi kearsipan Arsip
Nasional Republik Indonesia Bapak Rudi
Anton SH MH dan kemudian wakil ketua
komisi informasi pusat Republik
Indonesia Bapak H Arya sandiuda PHD dan
saya mau ingatin lagi nih untuk sobat SN
bahwa link presensi sudah dapat diakses
Langsung tulis
bid.l/hadirsi 27 pada lban Google maupun
Safari dan link presensi hanya hari ini
saja sampai pukul 23.59
wtu Indonesia Barat pastikan nama yang
sobat ASN tulis benar ya karena data
yang sudah diinput tidak dapat direvisi
buah duku buah pepaya sampai ketemu dan
sampai jumpa kami pamit undur diri
wasalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
dadah zaman yang terus bergerak
sambut dengan penuh semangat
asajar
27 hadapi segala
tantangan tingkatkan setiap
kompetensi
untuk ada juga informasi lisan naskah
arsib buku dan media cetak jadi eh kita
pahami bersama bahwa arsif hanyalah
salah satu dari sumber informasi yang
bisa disampaikan kepada
seb peran kebij menjadi ASN berakhlak
buul siap menyosong Indonesia
emas
ASN belajar wujudkan pemerintahan
berkelas dunia Satukan tekat pantang
menyerah jadi ASN jetar berkualitas
[Musik]