Transcript
YYfvfsxVpA8 • Webinar ASN Belajar Seri 27 - Arsip Di Era Keterbukaan Informasi Publik & Bagaimana Implementasinya
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/BPSDMJATIMTV/.shards/text-0001.zst#text/0165_YYfvfsxVpA8.txt
Kind: captions Language: id [Musik] masih bingung cara daftar webinar di rumah SN langsung saja check out pertama buka browser kalian bisa melalui handphone maupun laptop selanjutnya ketik rumah SN by PKD Provinsi Jawa Timur khusus untuk ASN PPR Jatim login dengan akun Master setelah itu masukkan NIP dan password Setelah kalian ada di branda rumah SN pilih menu webinar yang ada di sebelah kiri lalu pilih webinar yang akan diikuti dan klik buka selanjutnya registrasi terlebih dahulu dengan cara klik registrasi yang berwarna hijau setelah registrasi jangan lupa update data kalian dengan cara klik update informasi sertifikat dan Pastikan data kalian benar dari nama NIP jabatan dan instansi tempat kalian bekerja lalu klik Oke untuk mendapatkan sertifikat Kalian juga perlu mengisi surve dengan cara klik isi kuisioner setelah itu klik [Musik] submit Setelah semua persyaratan terpenuhi Sekarang Anda dapat mengunduh sertifikat webinar jangan lupa untuk memberikan kami feedback dengan cara klik creting webinar Nah sekarang sudah paham kan cara mendaftar sampai mendapatkan sertifikatnya setelah mendapatkan sertifikatnya kalian gak mau kan sertifikatnya tidak diakui yuk simak penjelasan teknis Bagaimana cara data di teknis atau seminar pertama pilih menu integrasi cisn pilih menu riwayat Diklat teknis yang kemudian akan muncul tampilan berikut dan selanjutnya tekan [Musik] tambah setelah muncul pop up sobat ASN bisa mengisi data sesuai dengan sobat ASN miliki mudah bukan yuk ikuti webinar series yang ada di rumah SN dan sampai ber ketemu di Ses berikutnya Halo sobat ASN yuk simak tata cara mendapatkan e-sertifikat webinar ASN [Musik] belajar pertama pastikan sobat ASN sudah mendaftar dalam kegiatan webinar ASN belajar ya link pendaftaran dapat diisi maksimal h-1 sebelum webinar dilaksanakan Masukkan alamat yang tertera pada flyer ASN belajar sebagai contoh [Musik] bid.ly/daftarasnb lalu masukkan email sobat ASN yang masih aktif berikutnya isi kolom data diri sobat ASN pada formulir yang tersedia isi setiap kolom dengan benar ya nama Tulis nama lengkap sobat ASN karena ini adalah nama yang akan tertera pada [Musik] e-sertifikat selanjutnya isi kolom NIP pangkat dan golongan sobat ASN jabatan dan instansi dari mana sobat ASN berasal juga harus diisi dengan benar ya [Musik] jangan lupa pilih kota atau Kabupaten dari mana sobat ASN berasal kemudian isi nomor whatsApp sobat ASN Setelah semua kolom terisi cek dan pastikan kembali data yang sudah sobat ASN isi benar lalu klik submit setelah sobat ASN submit akan muncul informasi terkait link Zoom meeting link virtual background dan link presensi yang dapat sobat ASN gunakan pada saat webinar sobat ASN ingat ya link presensi baru bisa diakses pada saat webinar berlangsung link presensi dapat sobat ASN lihat pada laman informasi running text atau pada pin live chat YouTube bpsdm Jatim TV pastikan kembali data diri sobat ASN sudah benar setelah itu sobat ASN dapat langsung Tanda tangan pada kolom yang tersedia jika sudah klik [Musik] submit setelah mengisi link presensi sobat ASN akan langsung diarahkan untuk mengisi lembar penilaian setelah sobat ASN submit lembar penilaian Jangan lupa untuk klik link kuisioner ya [Musik] sobat di akhir sobat ASN juga bisa menuliskan kritik dan saran untuk webinar ASN belajar loh setelah mengisi kuisioner sobat ASN dapat langsung mengunduh e-sertifikat webinar ASN belajar e-sertifikat bisa diunduh setelah acara webinar selesai ya jadi pastikan sobat ASN mengikuti webinar sampai akhir gimana sobat ASM sekarang cara mendapatkan e-sertifikat semakin mudah bukan tetap semangat dan ikuti webinar ASN belajar persembahan corpu sdis bpsdm Provinsi Jawa Timur [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] zaman yang terus bergerak sambut dengan penuh semangat saatnya kita melangkah hadapi segala tantangan tingkatkan setiap kompetensi untuk pelayanan berdampak bersama ASN belajar ciptakan SDM unggul berprestasi selalu inisiatif dan kolaboratif untuk inovasi yang berkelanjutan menj ASN berakhlak mulia menyongsong Indonesia emas ASN belajar wujudkan pemerintahan berkelas dunia Satukan tekat pantang menyerah jadi ASN jetar berkualitas ASN belajar wujudkan Mari tahan berelah dunia bukan tekatang nyerah jadi as t [Musik] berkuitasama belajar [Musik] dan seluruh pengelola pengembang kompeten ASN Pemerintah kabupaten kota se Jawa Timur terima kasih dan apresiasi kami setinggi-tingginya atas dukungan dan partisipasi bapak ibu dari peserta baik pemerintah provinsi maupun kabupaten kota yang hadir di awal waktu semua bidang tugas semua aktivitas itu kalau tidak sesuai kompetensi tidak akan membawa kemaslahatan ada keberlanjutan ada kesinambungan jadi visi ini bukan visinya pemerintah pusat visi kita bersama visi bangsa Indonesia visi semua pemangku kepentingan learning Agile terus belajar tanpa mengenal lelah sampai kapanp karena kalau kita bicara tentang pembelajaran tidak akan berhenti sampai apapun karena dalam catatan beberapa buku disampaikan bahwa yang namanya buta huruf itu adalah ketika kita berhenti belajar [Musik] Kami mengucapkan selamat datang di Aston Hotel Bojonegoro dalam rangkaian pembukaan festival ASN belajar tahun [Musik] karena banyak ide-ide di bpsdm ini Insyaallah peran bpsdm dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia ASN ini Insyaallah makin depan ASN di Jawa Timur Semakin kompetis Semakin profesional semakin baik dalam pelayanan prima sebagaimana diarahkan oleh Pak Agung tadi tidak cukup kita kerja ikhlas saja tapi harus profesional betul maka dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim festival ASN belajar bagi ASN wilayah Bakorwil bujonegoro saya nyatakan dibuka dan [Musik] dimulai Asalamualaikum keren sekali festival ASN belajar 2024 tidak seperti biasanya secara daring sekarang ada ASN menyala dilakukan di lima bakor ini sesuatu yang cukup baru dan menyenangkan pastinya penginnya semua merata semua mendapatkan ilmu yang sama semua menjadi lebih [Musik] keren perkenalkan saya ibuurniati dari cabang Dinas Pendidikan wilayah kabupaten Jombang festival ASN belajar dengan materi menyala melayan kendala memberikan dorongan Semangat bagi ASN untuk pelayanan yang optimal festival ASN belajar ini pematerinya sangat luar biasa dan dapat memberikan kami tambahan pengetahuan [Musik] [Tepuk tangan] Oke perkenalkan saya Nurina kusumayu Pratiwi Saya dari SMA Negeri 2 pojonegoro kesan-pesan saya mengikuti festival ASN belajar ini luar biasa sekali Saya tidak merasa dengan kata-kata diklat yang menegangkan tetapi kita mendapatkan materi yang luar biasa narasumbernya luar biasa konten materi yang disajikan sangat sesuai dengan kebutuhan kita sebagai ASN eh Semoga di tahun-tahun berikutnya tetap diadakan kegiatan festival ASM Belajar seperti ini semoga kita tetap diundang lagi untuk acara-acara di tahun berikutnya ASN [Musik] menyala Nama saya Hudan rahmatila asal SLB Negeri seduri Mojokerto kesan saya mengikuti pelatihan festival ASN tahun 2024 bakarwil 2 Bojonegoro ini sangat e inspiratif mulai dari pemateri sangat kolaboratif adaptif dan enya e bisa memberikan manfaat banyak kepada saya khususnya selaku SS untuk lebih baik lagi dan pesannya untuk acara-acara seperti ini mungkin lebih ditingatkan lagi e disebarlaskan untuk e pendidikan khususnya di Indonesia asmal [Musik] melay eh Perkenalkan nama saya Bahrul Iza Wardana dari SMA Negeri 1 lampongan terkait eh penyelenggaraan festival ASN kali ini sangat ee bermanfaat dan sangat e bagus sekali terutama bagi peserta khususnya saya sendiri karena e narasumber yang dihadirkan itu sangat eh berkualitas atau ert di dalam bidangnya sehingga kita sebagai peserta sangat antusias dalam melaksanakan kegiatan tersebut e harapan ke depan e penyelenggaraan ini tiap tahun selalu ada agar kita sebagai ASN selalu upgrade diri jadi untuk meningkatkan kualitas Kita untuk melayani bangsa ASM penyarai t penyara ye senang sekali rasanya bisa bergabung dalam eh festival SN belajar onsake 2024 ini ee kegiatan seperti ini adalah juga merupakan kewajiban bagi kita sebagai ASN di mana kita dituntut untuk pengembangan kompetensi yang harus 20 JP ya per tahunnya tapi ke depan seperti yang kita lihat saat ini untuk e dikat-dikat seperti ini lebih ditingkatkan lagi dan tentunya hasil dari acara ini pun dapat mendukung nilai ipsn kita yang sekarang ini sudah dalam nilai 90 semangat terus laksanakan jadikan ASN provinsi kompetensinya zahut [Musik] aen menyala melayani tanpa kendala [Musik] selamat sore salam sejahtera bagi kita semua Selamat datang Bapak dan Ibu para tamu undangan dalam acara festival ASN belajar di wilayah kerja badan koordinasi wilayah pemerintahan dan pembangunan Provinsi Jawa Timur bakor wirr di Jember dengan memohon Rida Allah subhanahu wa taala maka dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim festival ASN belajar bagi ASN Wilayah kerja bakor Wil Jember secara resmi saya nyatakan dibuka dan [Musik] dimulai sampai hari ini Pak asisten kami laporkan peserta ASN belajar yang versi sudah mencapai 1,9 juta [Musik] peserta eh Bapak Ibu sekalian yang saya hormati teman-teman semua yang lebih penting adalah semua ilmu yang kita dapat dari kita belajar itu bagaimana implementasinya di kehidupan kita atau di tugas kita sesuai dengan tugas kunci [Musik] masing-masing Wah hari ini luar biasa saya Senang bisa ketemu dengan banyak teman-teman ASN sahabat ASN di pakurwi lima Jember dan tentunya momen ini buat saya secara pribadi adalah sebuah kebanggaan tapi tidak mimpi-mimpiku Pada kesempatan kali ini saya telah mengikuti kegiatan yang sangat luar biasa yang diselenggarakan oleh BPS Jatim yang banyak sekali memberikan informasi khususnya bagi saya yang terus berusaha untuk memberikan yang terbaik khususnya untuk peserta didik ataupun wali murid yang ada di sekolah [Musik] kuat itu kita jiwa-jiwa yang kuat itu kita bila bukan kehendakan Tidak satu pun juasmu akan bawa bahag mudah-mudahan kegiatan festival ASN ini terus berlanjut sehingga kami sebagai ASN akan meningkatkan integritas kami untuk melayani masyarakat kesan saya mengikuti kegiatan ini adalah eah et sebel diing k iniara yang menarik sekali jadi sayapresias B saya menyarkan diargi perahan dunia yangharusnya diiku Ja hitamkan putihnya hatiku tapi tidak mimpi-mimpiku ASN Jawa Timur pasti menal [Tepuk tangan] [Musik] ASN financial ronen itu belum pernah ada yang ada adalah medical check kesehatan memohon Rid Allah subhanahu wa taala dan ucapan Bismillahirrahmanirrahim festival ASN belajar bagi ASN wilayah bakorl Madiun secara resmi dibuka dan dimulai [Musik] teepuk tangan Bapak Ibu Iya dari bpsdm Kementerian kominfo kayak apa literasi digital pertama digital skill yang kedua digital culture yang ketiga digital Eti yang keempat digital security itu akan disampaikan semua malam hari ini bapak ibu senang sekali saya Gris mamahid bisa ketemu dengan semua Bapak Ibu para ASN andalan Jawa Timur yang ada di bakor wilmadiion hari pertama ini cukup seru juga dari pembukaan sama dari tadi acara pertama tentang gimana sih kita ngembangin sama kita berinovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat juga hari ini Kita sudah melaksanakan kegiatan e festival ASN belajar dari bpsdm mudah-mudahan kegiatan ini terus dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dari ASN yang keras kesempatan yang sangat berharga sekali bagi saya secara pribadi grisma mahit untuk menjadi narasumber dalam festival ASN belajar ASN menyala melayani tanpa kendala ini merupakan satu acara yang luar biasa bisa berbagi sharing juga tentang service Excellence dan professional grooming kepada bapak ibu para ASN di wilayah bakor wilmadiun antusiasnya luar biasa pesertanya Wah semangatnya enggak pernah padam ya persis kayak Tema kita yaitu ASN menyala sukses terus festival ASN belajar dan juga bpsdm jawat Timur menyala Abangku fesal ASN [Musik] belajar semangat membara cita terus berkaryaus tahu bahwa eh kita punya tanggung jawab moral itu keuanganak perlu untukasi Bapak Ibu mengenalap hari ini saya bisa mengikuti festival ASN belajar dengan tema ASN men diun e kesan-kesannya untuk acara kali ini luar biasa materinya sangat e ini ya berhubungan dengan pelayanan publik kami materinya sangat bagus pematerinya juga mantap Terima kasih B jadi kalau kita tidak tah kekurangan kita apa permasalah kita apa terima kasih kepada bpsdm yang telah mfasilitasi fesal belajar yang mikan banyak pengalaman kepada kami terutama di masa sekarang untuk harapannya Semoga bpsm dapat terus melaksanakan kegiatan iniara onun kepadaur ASN di Jawa tim ASN Jawa Timur Halo sobat ASN yuk simak tata cara mendapatkan e-ertifikat webinar ASN belajar pertama pastikan sobat ASN sudah mendaftar dalam kegiatan webinar ASN belajar ya link pendaftaran dapat diisi maksimal h-1 sebelum webinar dilaksanakan Masukkan alamat yang tertera pada flyer ASN belajar sebagai contoh [Musik] bid.ly/daftarasnb lalu masukkan email sobat ASN yang masih aktif berikutnya isi kolom data diri sobat ASN pada formulir yang tersedia isi setiap kolom dengan benar ya nama Tulis nama lengkap sobat ASN karena ini adalah nama yang akan tertera pada e-sertifikat selanjutnya isi kolom NIP pangkat dan golongan sobat ASN jabatan dan instansi dari mana sobat ASN berasal juga harus diisi dengan benar [Musik] ya jangan lupa pilih kota atau Kabupaten dari mana sobat ASN berasal kemudian isi nomor whatsApp sobat [Musik] ASN Setelah semua kolom cek dan pastikan kembali data yang sudah sobat ASN isi benar lalu klik submit setelah sobat ASN submit akan muncul informasi terkait link Zoom meeting link virtual background dan link presensi yang dapat sobat ASN gunakan pada saat webinar sobat ASN ingat ya link presensi baru bisa diakses pada saat webinar berlangsung [Musik] presensi dapat sobat ASN lihat pada laman informasi running TT atau pada pin live chat YouTube bpsdm Jatim TV pastikan kembali data diri sobat ASN sudah benar setelah itu sobat ASN dapat langsung Tanda tangan pada kolom yang tersedia jika sudah klik submit setelah mengisi link presensi sobat ASN akan langsung diarahkan untuk mengisi lembar [Musik] penilaian setelah sobat ASN submit lembar penilaian jangan lupa untuk klik link kuisioner ya [Musik] sobat di akhir sobat ASN juga bisa menuliskan kritik dan saran untuk webinar ASN belajar loh setelah mengisi kuisioner sobat ASN dapat langsung mengunduh e-sertifikat webinar ASN belajar e-ertifikat bisa diunduh setelah acara webinar selesai ya jadi pastikan sobat ASN mengikuti webinar sampai akhir gimana sobat ASN sekarang cara mendapatkan eertifikat semakin mudah bukan tetap semangat dan ikuti webinar ASN belajar S bpsdm Provinsi Jawa [Musik] Timur Dalam era keterbukaan informasi publ transparansi adalah kunci untuk pemerintahan yang efektif arsip di era keterbukaan informasiik Bu Hanya tentang menyan data tabilitas dan transparansi pemerintah kepada masyarakat arsif yang dikelola dengan baik dapat menjadi alat yang efektif menduk partisipasi publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sebuah insti namun tantangan pengelolaan ars di era keterbukaan informasi [Musik] publiklahh di yang yang yang kompeten untuk memastikan arsip dapat diakses dengan mudah cepat dan aman seperti apa implementasi arsip di era keterbukaan publik selengkapnya akan dibahas dalam webinar ASN belajar seri [Musik] asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Halo selamat pagi sbat ASN di mana pun berada yang sudah bergabung di zoom meeting dan live YouTube bpsdm Jatim TV senang sekali kembali Rina Fahlevi dalam acara yang sudah ditunggu-tunggu yaitu ASN belajar seri 27 tahun 2024 persembahan corpu sdis bpsdm Provinsi Jawa Timur nah sobat ASN dalam era Keterbukaan Informasi Publik transparansi adalah kunci untuk pemerintah yang efektif arsip di era Keterbukaan Informasi Publik bukan hanya tentang menyimpan data tapi memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintah kepada masyarakat arsip yang dikelola dengan baik dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung partisipasi publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sebuah instansi namun tantangan dalam pengelolaan arsif di era Keterbukaan Informasi Publik tidaklah sederhana diperlukan sistem yang efisien teknologi yang canggih serta sumber daya manusia yang kompeten untuk memastikan arsip dapat diakses dengan mudah cepat dan aman seperti apa implementasi arsip di era keterbukaan publik selengkapnya akan dibahas dalam webinar ASN belajar seri 27 tahun 2024 arsip di era Keterbukaan Informasi Publik [Musik] Oke sobat ASN untuk membuka webinar kita pada hari ini marilah kita simak opening speech yang akan disampaikan oleh Kepala Badan pengembangan sumber daya manusia Provinsi Jawa Timur kepada bapak Dr ramlianto SMP di silakan [Musik] [Tepuk tangan] [Musik] Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam sehat dan salam sejahtera untuk kita sekalian salam optimis Jatim bangkit Jatim bangkit terus melaju sbat ASN selamat bertemu kembali dalam webinar series ASN belajar persembahan Jatim corporate University badan pengembangan sumber daya manusia Provinsi Jawa Timur pada hari ini Kamis tanggal 18 Juli 2024 ASN belajar telah memasuki seri ke-27 untuk tahun 2024 ini sebagai lembaga pengembangan kompetensi ASN yang konsern pada kebutuhan kekinian para ASN sebagai tuntutan dari bidang tugasnya bpsdm Provinsi Jawa Timur terus berupaya untuk menyajikan tema-tema aktual yang relate dengan kebutuhan pengembangan kompetensi ASN dalam rangka menjawab dan mengantisipasi berbagai persoalan terkini sbat ASN hari ini ASN belajar seri ke-27 tahun 2024 ini menyajikan salah satu tema yang selalu relevan untuk didiskusikan yakni terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik dan bagaimana kita selaku ASN menyiapkan memelihara dan menyajikan data informasi dan dokumen resmi yang sesuai dengan kebutuhan publik nah sobat ASN di seluruh tanah air oleh karena itu tema yang akan kita angkat dalam webinar ASN belajar seri ke-27 ini adalah arsif di era Keterbukaan Informasi Publik Bagaimana implementasinya tentu saja topik menarik Ini Membutuhkan diskusi yang intensif dari beragam perspektif karena SN sebagai sumber daya utama pemerintahan dan bangunan sudah seharusnya memiliki kesadaran kolektif tentang urgensi pengelolaan Arsi pemerintah dalam era keterbukaan informasi saat ini suat ASN sejak konsep Open government atau pemerintahan terbuka mulai dikenalkan Indonesia menjadi salah satu pengusung gerakan ini bersama tujuh negara lain seperti Amerika Brazil Meksiko Norwegia Filipina Afrika Selatan dan Inggris konsep upper government disusun berdasarkan kesadaran adanya tuntutan masyarakat atas tata pemerintahan yang lebih terbuka serta kesadaran bahwa setiap negara memiliki karakteristik sendiri dalam melibatkan masyarakat sesuai dengan Prioritas pembangunan nasionalnya tujuan Open government ini adalah untuk mengembangkan nilai keterbukaan pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan sesuai dengan aspirasi dan komitmen nyata sebagaimana dicanangkan oleh setiap negara anggotanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan mendorong terlibatan dari berbagai pihak untuk ikut serta dalam proses pembangunan nasional sobat ASN konsep upper government yang merupakan sebuah inisiatif Global yang saat ini telah menjadi sebuah platform bersama banyak negara tentu memiliki konsekuensi logis di dalamnya yakni bahwa negara harus menyediakan instrumen kebijakan yang memungkinkan semua institusi negara menyediakan informasi secara lengkap yang dibutuhkan oleh publik dalam konteks ini maka ketersediaan informasi dimaksud harusam danersan secara terb dan aman diilah sobatn ars menemukan urgensinya di mana ars sebagai akumulasi catatan dan materi historis harus dikelola secara modern profesional dan bertanggung jawab nah SN Lalu bagaimana kita mendukung penuh kebijakan Keterbukaan Informasi Publik melalu k ars yang mod danesion dan ini kami sudah mengundang Dengan hormat para narasumber yang sudah pasti sangat kompeten di bidangnya kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para narasumber hebat yang telah berkenan hadir dan akan berbagi informasi strategis kepada sobat ASN di seluruh tanah air kami menyampaikan Terima kasih yang pertama kepada Ibu Ir tiadi MSI beliau adalah kepala dinas perpustakaan dan kearsipan Provinsi Jawa Timur yang selama ini telah inisiasi banyak inovasi dalam tata kelola arsif pemerintah yang kedua kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Rudi Anton shmh beliau adalah Direktur informasi kearsipan arsib Nasional Republik Indonesia yang selama ini mengemban tugas penting dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi kearsiban dan yang ketiga kami menyampaikan terima kasih kepada bapak handud PHD beliau adalah wakil ketua komisi informasi Republik Indonesia yang selama ini mengemban tugas mengawal Keterbukaan Informasi Publik di tanah air Nah sbbat ASN Mari kita simak dengan seksama webinar ASN belajar seri ke-27 tahun 2024 semoga bermanfaat wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] Terima kasih kami haturkan kepada bapak Dr ramlianto spmp nah sobat ASN hari ini semangat ya belajarnya ya kita akan dapat ilmu banyak tentang bagaimana pentingnya arsip untuk menunjang kinerja kita Oke makan pukis enaknya hangat-hangat Sabat ASN Ayo dong kita semangat Oke Langsung aja kita akan mendengarkan keynote speech yang akan disampaikan oleh Kepala Dinas perpustakaan dan kearsipan Provinsi Jawa Timur kepada Ibu Ir tiat swardi MSI [Musik] Monggo Selamat pagi ibu tiat asalamualaikumumsalam warahmatullahi wabarakatuh Iya Ibu mohon izin ini suaranya kami dengar putus-putus ibu jaringannya mungkin je Coba kita e ulang lagi kita coba Ibu tiat oh baik oke baik ee Ibu tiat masih ini ya Ee mencoba untuk membetulkan apakah mungkin ada kendala jaringan di sana Jadi kita tunggu ya Ee sobat ASN dan aku akan informasikan terlebih dahulu sambil menunggu Ibu tiat ini ya sobat ASN sebelum kita berlanjut Kami ingin Ingatkan nih bahwa link presensi sudah dapat diakses langsung saja tulis bid.l/hadir seri 27 pada laman Google atau Safari sobat ASM sobat ASN bisa melihat link presensi pada running text adob atau pada PIN chat YouTube bpsdm Jatim TV pastikan nama yang sobat ASN tulis itu benar ya karena data yang sudah diinput enggak bisa direvisi lagi jadi Mungkin banyak yang sering bertanya Min link presensi di mana ya Eh Eh ini loh sobat SN ada di Running TS Ding Ding Ding Ding Ding Ding Ding Sabat Sen bisa menyimak teks yang sedang berjalan di bawah ini untuk mengetahui link presensinya begitu ya dan sobat SN juga berkesempatan mendapatkan 10 merchandise ASN belajar sobat ASN bisa dapatin dengan aktif sebagai penanya mengikuti kuis di official Instagram @bpsdmjatim dan @vprocomunication dan buat sobat SN yang masih belum paham Bagaimana cara presensi yuk simak dulu yuk video tutorial berikut ini Halo sobat ASN yuk simak tata cara mendapatkan e-sertifikat webinar ASN belajar pertama pastikan sobat ASN sudah mendaftar dalam kegiatan webinar ASN belajar ya link pendaftaran dapat diisi maksimal h-1 sebelum webinar dilaksanakan Masukkan alamat yang tertera pada flyer ASN belajar sebagai contoh bid.ly/daftar [Musik] asnb lalu masukkan email sobat ASN yang masih aktif berikutnya isi kolom data diri sobat ASN pada formulir yang tersedia isi setiap kolom dengan benar ya nama Tulis nama lengkap sobat ASN karena ini adalah nama yang akan tertera pada e-ertifikat selanjutnya isi kolom NIP pangkat dan golongan sobat [Musik] ASN jabatan dan instansi dari mana sobat ASN berasal juga harus diisi dengan benar ya [Musik] jangan lupa pilih kota atau Kabupaten dari mana subat ASN berasal kemudian isi nomor whatsApp sobat [Musik] ASN Setelah semua kolom terisi cek dan pastikan kembali data yang sudah sobat ASN isi benar lalu klik submit setelah soat ASN submit akan munculas link Zoom meeting link virtual background dan link presensi yang dapat sobat ASN gunakan pada saat webinar sobat ASN ingat ya link presensi baru bisa diakses pada saat webinar berlangsung link presensi dapat sobat ASN lihat pada laman informasi running T atau pada pin live chat YouTube bpsdm Jatim TV pasti kali datai soat ASN sudah benar setelah itu sobat ASN dapat langsung Tanda tangan pada kolom yang tersedia jika sudah klik submit setelah mengisi link presensi sobat ASN akan langsung diarahkan untuk mengisi lembar [Musik] penilaian setelah sobat ASN submit lembar penilaian Jangan lupa untuk klik link kuisioner ya [Musik] sobat di akhir sobat ASN juga bisa menuliskan kritik dan saran untuk webinar ASN belajar loh setelah mengisi kuisioner sobat ASN dapat langsung mengunduh e-ertifikat webinar ASN belajar e-ertifikat bisa diunduh setelah acara webinar selesai ya jadi pastikan sobat ASN mengikuti webinar sampai akhir gimana sobat ASN sekarang cara mendapatkan e-sertifikat semakin mudah bukan tetap semangat dan ikuti webinar ASN belajar persembahan corpu SDIT bpsdm Provinsi Jawa Timur [Musik] ya sobat ASN ini tampaknya Ibu tiat sudah kembali bergabung ya bersama kita di sini kita sopat terlebih dahulu Ibu irur tiat si m.si Ibu selamat pagiak iya Bu tiat iya Ibu bisa mendengar suara saya dengan baik ibu Iya kita coba coba terus ya dengan Bu tiat ini sobat ASN ibu tiat Iya Bagaimana Bu tiat oke lagi Ayo untuk link presensinya ya jangan ya sudah dapat diakses loh Langsung saja tulis bit.l/hadir seri 27 Oke sekali lagi bit./hadir seri 27 silakan sudah dapat diakses Nah kita masih menunggu ini bu tiat iya mbak Alhamdulillah Mbak pagi Selamat pagi alhamdulillah Ibu suaranya bisa terdengar dengan baik iya Iya mohon maaf di bandara Oh lagi di bandara mohon maaf Ibu mohon izin sudah enggak apa-apa kita sudah mempersiapkan sebetulnya ini Ibu tiat sampun siap ya Ibu siap mbak Monggo kami persilakan ibu tiat Sardi i terima kasih sama Selamat pagi asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh waikumsalam warahmatullahi wabarakatuh sobat esn yang saya cintai dan banggakan ee Pada kesempatan ini sungguh luar biasa temama yang diangkat tentang arsif di era Keterbukaan Informasi Publik dan bagaimana mengimplementasinya on maaf ini Eh terputus-putus ya ini mohon maaf inian presentasinya bisa disampaikan bukan yang ini ya Eh Pak tolong ditampilkan kita adaahan presentasi yang terakhirungk bisa disampaikan ee jelas ya Bapak Ibu pertama saya ingin menyampaikan kalau kita melihat dari arah kebijakan Andri ee untuk urusan pemerintahan bidang kearsipan itu ada tiga program yaitu program pengelolaan arsif program perlindungan dan penyelamatan arsif dan program akreditasi dan sertifikasi ee dari bahan presentasi mungkin ee bisa dilihat yang versi terakhir di halaman 2 ya nanti kita bisa melihat ada beberapa program tersebut nah dalam melakukan kegiatan kearsipan itu cukup banyak kegiatannya mulai dari undang-undang 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pik hingga Gubernur 73 tahun 2021 tentang keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur hal ini menjadi penting bagi kita terkait dengan aspek keterbukaan selanjutnya pada era keterbukaan informasi saat ini Masyarakat berhak memperoleh informasi dari badan publik ya mungkin bisa dilihat itu di halaman 4 ee di presentasinya nanti Bapak Ibu sekalian Nah kalau kita terkait dengan Asif ini mengacu kepada undang-undang 1428 tentang Keterbukaan Informasi Publik bisa dilihat nanti di halaman dan pasal 3A dan pasal 3G jadi memang arsip ini menjadi penting ee dalam ee Keterbukaan Informasi Publik selanjutnya kalau kita lihat dari tujuan Penyelenggaraan kearsipan pemerintah provinsi maupun kabupaten kota Iya Ibu tiat J mungkin ini ada kendala sinyal lagi ya dari ibu Bu tiat teman-teman Eh soat ASN kita tunggu sebentar ee karena Bu tiat ini kondisinya juga sedang di bandara begitu kita akan tunggu sebentar ya mudah-mudahan Nah ini dia sudah bergabung lagi aduh Mohon maaf sekali ya iya gak apa-apa Ibu Monggo Ibu disilakan dilanjutkan I lanjut ya Mohon maaf sekali inih Nah kalau kita lihat Dar ee eh ini saya pakai da aja kalau kita lihat kalau kita dari tujuan penyan tujan penyan kearsipan pemerintahi dan kabupaten kota jadi sangat jelas sekali ada berbagai ada berbagai mulai jadi mulai dari menjamin terciptanya arsib hingga dilakukannya eh Mohon maaf ini [Musik] sambil menjamin ketan mendinamisasikan penyelenggaraan kearsipan menjelamin keselamatan keamanan kearsipan dan meningkatkan kualitas pelayanan arsip nah ini menjadi penting sekali bagi kita semua eh selanjutnya Bapak Ibu kalau kita melihat lebih lanjut eh berikutnya Apakah itu informasi Nah nanti tentu eh akan dijelaskan oleh para narasumber apa saja asi kearsipan namun intinya adalah kita kembali ke undang-undang 14 2008 arsip adalah sebagaimana informasi keterangan pernyataan Gagasan dan tanda yang mengandung nilai jadi inilah pentingnya arsif bagaimana kita perlu menjaga arsip kita sehingga bisa menghasilkan informasi kepada masyarakat selanjutnya ee yang berikutnya Kalau kita melihat sumber informasi nah ini menjadi penting era sekarang era sosial media tapi jangan lupa ada juga informasi lisan naskah arsib buku dan media cetak jadi Ee kita pahami bersama bahwa arsip hanyalah salah satu dari sumber informasi yang bisa disampaikan kepada masyarakat maupun sebagai bahan baku kita dalam perumusan kebijakan nah tentu arsif dan Keterbukaan Informasi Publik ini menjadi sangat penting karena merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media Sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang buat dan diterima oleh lembaga negara pemerintah daerah lembaga pendidikan dan intinya berbagai kalangan dalam pelaksanaan kehidupan masyarakat Nah jadi arsip ini menjadi sumber informasi yang sangat penting ee Kami pikir semua pemerintah daerah semua lembaga maupun non pemerintah menjadi kan arsip sebagai hal yang sangat penting nah arsif ini kita lihat ada arsif dinamis dan arsif statis Nah ini mungkin yang EE sobat ASN kedua arsip inilah yang menjadi sumber penyediaan layanan bagi masyarakat tentu kita semua perlu menjaga semua arsif yang ada di lembaga kita nah bagaimana untuk layanan informasi arsipnya apakah bisa semua arsif itu disampaikan kepada masyarakat di era keterbukaan nah ini tentu kita lihat ada arsif dinamis ada Arip statis ya kita ada ppid nah ini juga yang nanti menjadi tim yang bisa melayankan informasi kepada masyarakat tentu ppid itu ada definisinya tersendiri ya Bapak Ibu di halaman 12 jadi ada pejabat pengelola informasi yang biasanya ada di semua negara nah yang penting lagi adalah ketentuan atau akses penggunaan arsip dinamis ini eh harus sesuai dengan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis dan juga harus teratur pengelompokannya harus jelas n ini juga yang nanti bapak ibu semua menjadi penting bagaimana kita dengan mudah nanti menyampaikan arsip yang ada di lembaga kita tentu nanti dari Andri narasumber dari Andri akan menjelaskan secara detail pemberian layanan arsip statis dalam berbagai bentuk media Bapak Ibu sekalian ee bisa berupa tekstual peta foto termasuk di Jawa Timur kita ada wisata arsip untuk anak sekolah Nah waras seperti itu kemudian juga jaringan informasi kearsipan nasional itu juga ee semua di Indonesia ee memiliki jaringan karsip Bagaimana informasi itu bisa didapat melalui ee sistem yang terintegrasi seluruh Indonesia dan yang penting lagi adalah mungkin poin kami meski terbuka namun pencipta arsif dapat menutup akses atas arsif dengan alasan apabila dibuka untuk umum maka dapat menghambas proses hukum kemudian ini bisa dilihat ya Ada beberapa poin membahayakan pertahanan keamanan negara mengungkap rahia atau data pribadi yang tentu sudah ada aturan yang berlaku ini ada di pasal 44 undang-undang 43 2009 jadi sobat ASN demikian pengantar dari saya bahwa arsip itu sangat penting di era keterbukaan ini Mari kita bersama-sama mengelola arsif kita statis maupun dinamis sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Nanti pada saatnya bisa disampaikan kepada masyarakat terkait dengan keterbukaan informasi publik hanya memang perlu kehati-hatian sesuai dengan aturan mana yang bisa disayankan kepada masyarakat mana yang belum bisa mungkin itu sementara ee pengantar dari saya mohon maaf tadi agak ini Sinyalnya eh intinya adalah esn belajar adalah wadah yang inspiratif asyik dan membanggakan serta menambah wawasan dan pengetahuan kita semua jangan lupa simpan rawat dan amankan arsip Anda agar tidak kehilangan jati diri dan informasinya terima kasih asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Ibu tiat sudah berbagi tadi ya bersama kami ibu terima kasih juga sudah bergabung di sela-sela kesibukannya dan ini tadi mau flight juga ya Buu ya mudah-mudahan perjalanannya mudah dan lancar Terima kasih ke e sekali lagi Bu tiat je nanti kapan-kapan kita ketemu lagi ya Bu ya by zoom je Bu oke baiklah sobbat ASN saatnya nanti kita akan belajar bersama-sama lagi bersama dua narasumber yang tentu saja tadi Pak ramlianto bilang beliau-beliau ini sudah sangat kompeten di bidang kearsipan makanya kita akan menyimak bersama-sama paparan kedua narasumber kita berikutnya [Musik] nah waktunyaaran narasumber yang pertama beliau adalah Direktur informasi kearsipan Arsip Nasional Indonesia Bapak Rudi Anton SH [Musik] MH Selamat pagi Pak Rudi Selamat pagi Mbak Rina Alhamdulillah Bapak Terima kasih sudah bergabung di ASN belajar hari ini ya Pak ya i sami-sami anj tadi saya lihat Pak Rudi ini sudah standby dari awal semangatnya luar biasa mudah-mudahan menular ke teman-teman atau sobat ASN semua ya Pak Hari ini kita semangat belajar tentang kearsipan nih Saya juga mau ikut belajar Pak Rudi hari ini apa yang ingin disampaikan buat sobat ASN dari seluruh Indonesia ya kita coba mengkaitkan antara arsif dengan Keterbukaan Informasi Publik ya seperimana kita ketahui bahwa sumber informasi publik utama itu tentu adalah dari arsif Nah sekarang kita akan diskusi ee bagaimana kita mengatur keterbukaan ini tentu ee terbuka seterbuka-bukanya Tentu juga tidak bisa tapi publik juga butuh ee apa ee menikmati informasi yang kita kelola yang kita simpan nah ini nanti kita akan bicarakan titik temunya di di situ Baik Pak Rudi langsung saja n mangga teman-teman Saya rasa juga sudah siap mendengarkan ini paparannya kami persilakan Bapak Rudi Antan SH MH ya Terima kasih Mbak Rina Bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmulljahtera untuk kita semua Om Swastiastu namo budhaya salam kebajikan Salam sehat dan salam arsip untuk untuk kita semua ee teman-teman ee ASN belajar yang saya banggakan ee berapa Jam atau berapa puluh menit ke depan kita akan mencoba berdiskusi mengenai ee Bagaimana di era keterbukaan arsif ini ee perlakuan eh maaf Keterbukaan Informasi Publik ini ee perlakuan kita terhadap arsif yang kita kelola nah sebelum masuk lebih jauh Saya ingin mengajak teman-teman semua untuk ee mengulangi lagi memahami lagi menyepakati sebenarnya yang kita maksud dengan arsip itu ee apa sebenarnya jadi kalau kita bicara di eh yang diatur di dalam undang-undang 43 Tahun 2009 bahwa arsip itu eh melingkupi hampir semua jadi semua rekaman yang terjadi dalam suatu peristiwa di dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan negara ini maupun penyelenggaraan yang dilak penyelenggaraan ee yang dilakukan oleh perusahaan bahkan juga juga oleh perorangan ormas orpol dan sebagainya yang terekam dari kegiatan itulah yang kita sebut dengan arsip bentuk medianya bermacam-macam Coba lihat di pengertian arsif itu jadi kalau kita lihat dari pengertian arsif Ini teknologi semaju apapun sepanjang itu teknologi yang digunakan itu akan merekam kegiatan akan merekam peristiwa bentuknya apapun baik dalam bentuk tekstual dalam bentuk ee arsif elektronik misalnya dalam bentuk video dalam bentuk macam-macam CCTV dan segala macam itulah yang menjadi ee konsen dari ee undang-undang kearsipan ini Jadi ini harus kita sepakati jangan lagi di antara kita ee ketika bicara arsip e banyak dari kita kalau diundang acara kearsipan itu ogah-ogahan karena yang dibicarakan adalah masa lalu yang dibicarakan adalah arsif yang menggunung Yang dalam bentuk tekstuual padahal itu dalam konteks kekinian itu sudah berubah total jadi apapun medianya mau Samsung mengeluarkan e teknologi sehebat Apun sepanjang itu ee merekam kegiatan atau peristiwa yang dilakukan oleh siapapun terutama dalam konteks ASN ini tentu adalah penyelenggaraan e pemerintahan semua itu adalah ee masuk lingkup pengertian asib yang e sedang atau atau akan kita diskusikan ini teman-teman semua eh Saya ingin mengemukakan suatu pengertian di dalam undang-undang 43 Tahun 2009 supaya kita ee lebih eh hati-hati dalam mengolah arsip ini adalah ketentuan di dalam pasal 33 undang-undang ee 43 di mana dalam pasal 4 ee 33 itu diberi pengertian yang khusus mengenai arsif ee milik negara jadi dalam pasal 33 itu ee kita disajikan bahwa kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara maka arsib yang tercipta itu disebut dengan arsib milik negara artinya itu adalah propertinya negara di sinilah kalau kita lihat di dalam pasal sanksi pidana di dalam undang-undang 43 itu cukup berat terhadap pelanggaran ini karena kita harus menyatakan harus sepakat bahwa arsif yang kita kelola itu adalah propertinya negara n nah ini diperkuat di dalam pasal 33 undang-undang 43 tahun 2009 yang dipertegas bahwa semua arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara baik itu di Badan Usaha Milik Negara di Badan Usaha Milik ee daerah misalnya termasuk juga mungkin Ormas orpol yang ada ee penggunaan sumber dana negara di dalam melaksanaak kegiatannya maka itu disebut dengan arsif milik negara nah itu yang harus pengertian yang harus kita sepakati next teman-teman semua sebenarnya kalau kita bicara arsif ini Eh mungkin bagi sebagian orang atau mungkin sebagian eh pejabat juga mungkin setinggi Apun itu sering tanda petik kalau belum berkaitan dengan masalah hukum itu sering dianggap enteng begitu bahkan banyak juga pejabat kepala daerah yang hampir kalau saya melihat dari lap ber puluhan tahun saya di arsif nasional itu banyak yang Abai terhadap kearsipan ini tapi ketika terjadi sebuah kasus yang terkait dengan kaitan arsip sebagai alat bukti hukum itu saya sering secara bercanda menyampaikan itu Pejabat itu nangis bombai itu nyari arsif tahu enggak teman-teman nangis bombai nangis bombai itu sambil menari-nari sambil nangis dia nyari arsip tapi arsipnya enggak ketemu begitu posisi k ipan Bagi EE orang-orang tertentu pejabat tertentu kalau belum terkait dengan masalah hukum Padahal kalau kita lihat di dalam ketentuan hukum positif kita ada kurang lebih empat undang-undang yang secara eksplisit sebenar membicarakan kearsipan yang pertama tentu adalah undang-undang kearsipan sendiri Nomor 43 Tahun 2009 yang kedua adalah undang-undang tentang dokumen perusahaan nah ini leg spesialisnya ini jadi kalau bicara tentang pengolahan arsip perusahaan yang kita gunakan dalam undang-undang nomor 8 tahun 97 dan khusus untuk BUMN dan bumdah yang kita gunakan kombinasi antara undang-undang 43 dan undang-undang 8 tahun 97 ini yang berikutnya yang ketiga tentu adalah undang-undang tentang ite jadi undang-undang tentang ite ini juga sebenar yang dibicarakan adalah arsip juga arsip jadi yang dibahas di undang-undang ite itu sebenarnya adalah arsif elektronik kalau kita lihat pengertian arsif di undang-undang 43 tadi sebenarnyaah inud juga yang dimaksud dengan pengertian dokumen elektronik itu nah yang keat adalah undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik nah undang-undang ini sebenarnya yang disebut dengan informasi publik itu kalau kita boleh jujur itukiers Dar mungkin kita bicara Informasi Publik kita tidak bicara arsif Jadi artinya yang dibicarakan di undang-undang Keterbukaan Informasi Publik itu kalau kita boleh jujur adalah arsif-arsip men tercipta dari penyelenggaraan e negara ini yang penyelenggaraan dilakukan oleh lembaga-lembaga publik atau badan-badan publik jadi kembali lagi ee bahwa ini penting tentu sangat penting karena undang-undang saja secara ee ee apa eksplisit mengatur tentang arsip ini ada kurang lebih empat undang-undang yang mengatur membicarakan itu baik undang-undang dokumen perusahaan undang-undang keasipan sendiri undang-undang ite dan undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik next teman-teman semua kalau kita bicara tentang arsip ee sebaiknya kita harus paham sekali tentang tujuannya supaya kita tidak Kehilangan Arah supaya kita tidak menganggap enteng supaya kita ee ee ee tidak ee muncul rasa cuek ya terhadap arsif itu sendiri di berbagai kesempatan seminar sering saya sampaikan kalau bicara arsif kita tidak paham tujuannya maka yang muncul adalah semacam eh apatis atau semacam ee tindakan yang meremehkan arsip itu sendiri ayo kita urai satu persatu tujuan Penyelenggaraan keasipan itu adalah Bagi siapapun yang menyelenggarakan Apakah itu di opd kalau di Jawa Timur Apakah itu di ee tingkat ee Kementerian di tingkat BUMN ini tentu berkaitan dengan bahwa arsif itu harus kita sepakati dia adalah bukti yang sah Ketika kita bicara arsif saya sering mengatakan di berbagai kesempatan arsif sama dengan alat bukti alat bukti hukum maksudnya tentu tidak ada yang mau membantah Ketika saya sampaikan bahwa arsif itu adalah bukti hukum jadi ketika kita bicara mengelola arsif sebenarnya kita sedang mengelola alat bukti hukum itu yang pertama yang kedua kita juga lupa atau kita sering mengabaikan bahwa dengan pengolahan arsib yang baik sebenarnya kita sedang melindungi hak keperdataan masyarakat dan melindungi kepentingan negara Coba bayangkan negara tanpa arsif itu bisa juga seperti yang terjadi ketika kita pernah kalah kehilangan Dua pulau sipad dan ligitan karena kita lemah dari segi pembuktian ada arsif-arsif yang seharusnya bisa mback up kepemilikan kedua Pulau itu tapi karena pada saat itu kita tidak bisa membuktikan dengan kuat sehingga kita kehilangan Dua pulau itu itu dalam konteks melindungi kepentingan negara dalam konteks perlindungan kepdataan rakyat saya sering juga menyampaikan mungkin di Jawa Timur juga sudah lakukan bahwa setiap keluarga di Republik Ini seharusnya dilakukan mitigasi terhadap arib keluarga saya sering menyampaikan bahwa banjir tidak pernah teleponan dulu mau datang ke rumah kita bwa apiembakar rumah kita tidak pernah SMS dulu bwa tsunami tidak pernah BBMan dulu untuk menghajar menghantam tempat kita tapi Pernahkah kita berpikir bahwaelah itu terjadi kehidupan ini terus berlanjut nah bagaimana sebuah keluarga akan melanjutkan kehidupannya kalau E arsif atau dokumen-dokumen keluarga itu tidak dikelola dengan baik banyak peristiwa bencana yang menjadi pelajaran besar bagi kita seperti tsunami Aceh seperti kebakaran yang sering terjadi banjir bandang dan segala macam itu banyak keluarga hilang identitasnya banyak keluarga kehilangan perlindungan hak keperdataannya entahkah itu sertifikatnya entah itu Kartu Keluarga dan segala macam nah ini juga harus menjadi perhatian kita dan itulah tujuan Penyelenggaraan keasipan yang baik dan yang ketiga adalah bahwa dengan mengolah arsif yang baik sebenarnya kita sedang me-back up diri kita baik kita sebagai pegawai maupun kita sebagai pejabat selevel Apun kita mulai dari Presiden sampai pejabat yang terendah itu butuh arsif butuh untuk kita ee sebagai e bukti pertanggungjawaban kita karena tentu tidak serupiah pun yang dibelanjakan uang negara ini tidak ada bukti pertanggungjawabannya Nah itu semua tentu terekam di arsif nah ini yang harus kita kelola dengan baik supaya ketika terjadi sesuatu bukti pertanggungjawaban itu bisa kita ee sampaikan nah dalam konteks yang ketiga ini saya sering menyampaikan bukti pertanggungjawaban itu ada dibagi dua ada kekinian kita semasa kita menjabat semasa kita masih jadi pegawai tapi juga ada bukti pertanggungjawaban kita kepada anak cucu kita ini yang sering disebut di dalam arsif itu dengan arsif statis bagaimana kita sebagai sebuah generasi sebagai sebuah periode pemerintahan misalnya di Jawa Timur periodenya Bu kovipah yangak pertama ini misalnya tentu semua kinerja Bu kovipa sebagai gubernur tentu harus dipertanggungjawabkan dalam konteks kekinian selesai Apakah audit pengawasan atau pemeriksaan tapi yang lebih eh apa lagi yang nilai kedua adalah bahwa pertanggungjawaban ini juga harus kita wariskan kepada anak cucu kita sehingga anak cucu kita paham Ibu kova selama jadi gubernur telah melakukan apa saja baik turun naiknya tentang kinerja baik buruknya tentu ini akan menjadi pembelajaran bagi generasi berikutnya di Jawa Timur misalnya kalau ini konteksnya Jawa Timur itu yang ketiga yang keempat kalau saya katakan di manapun bahwa arsif sama dengan aset sepertinya enggak ada juga yang membantah sudah beratus kali saya sampaikan itu arsif sama dengan aset coba bawakan ke diri kita masing-masing bisa enggak kita meng sebuah aset apakah itu barang bergerak tidak bergerak aset atau dalam bentuk yang lain kita Nyatakan sebagai milik kita ketika kita tidak bisa menunjukkan e dokumen atau arsif yang membuktikan bahwa itu benar-benar aset kita sehingga kalau digugat oleh pihak lain kita e berani melawan sampai ke tingkat pengadilan manapun Nah inilah yang saya sering sebut ee kelalaian dari banyak pemerintah daerah juga bahwa sering tidak menyandingkan antara aset yang diaku sebagai milik daerah itu dengan arsif yang menyatakan digugat oleh siapapun Pemerintah Daerah itu tidak akan pernah kalah ketika ee disengketakan tentang aset miliknya dan Aset itu juga tidak terbatas dalam bentuk fix aset termasuk juga aset dalam bentuk kekayaan ee intelektual misalnya dalam bidang ekonomi sosial politik Nah pasti semua itu butuh dukungan dari arsif yang tertib terkelola dengan baik next teman-teman semua dari tujuan Penyelenggaraan yang begitu Mulia tadi kalau kita keliling Indonesia ini kita lihat di berbagai Kementerian lembaga berbagai BUMN dan berbagai pemerintah daerah sepertinya gambar seperti ini juga masih Sering kita temui Nah inilah yang menjadi persoalan besar sebenarnya sebelum kita masuk kepada akses kaitan dengan keterbukaan informasi publik yang bersumber yang source-nya itu adalah arsib bagaimana itu akan kita wujudkan apabila kita ketemu dengan gambar seperti ini kita tidak tahu di antara tumpukan ini ada aset kita tidak tahu di antara tumpukan ini adalah bukti kita tidak tahu di antara tumpukan ini adalah sumbersumber ilmu pengetahuan sumber-sumber ee orang untuk mengambil keputusan kebijakan dan segala macamnya Nah inilah persoalan besar yang terjadi di Republik ini bahwa arsif dalam pengertian ee fisik saja itu belum dikelola dengan baik sehingga yang sering muncul ee terjadi adalah ketika publik itu ingin mengakses informasi publik yang bersumber dari arsif di berbagai Kementerian lembaga termasuk juga di Pemerintah Daerah itu alasan klasiknya adalah bahwa arsifnya tidak ditemukan bahwa arsifnya belum diolah Iya benar jawaban itu untuk sesaat tapi berikutnya tentu masyarakat tentu akan terus meminta karena dia tahu bahwa informasi itu sebenarnya ada di Kementerian lembaga itu informasi itu sebenarnya ada di Pemerintah Daerah itu tapi karena pengolahan arsif dalam bentuk tekstual karena kita bicarakan ini sebelum kita menggunakan aplikasi penyelenggaraan kearipan yang secara elektronik total tentu yang muncul adalah jawaban-jawaban seperti itu Nah inilah yang nanti akan kita juga coba diskusikan Bagaimana kita bicara tentang Keterbukaan Informasi Publik sedangkan Informasi Publik itu sendiri masih eh berantakan belum dikelola dengan baik next teman-teman semua ini berapa permasalahan keasipan yang ingin saya sampaikan sebelum kita berdiskusi tentang akses terhadap informasi ee yang bersumber dari arsid tersebut yang pertama adalah inefisiensi pengelolaan arsid inefisiensi terjadi penggunaan ruang Simpan yang tidak terukur peralatan keasipan yang dibeli terus padahal yang disimpan di dalamnya adalah sampah karena pengelolaan asasib tidak dikelola dengan baik penyusutannya tidak dilakukan dengan baik sehingga yang terjadi adalah penumpukan-penumpukan seperti gambar itu tadi yang kedua dengan penumpukan arsid seperti itu selain tidak bisa digunakan sebagai informasi publik tentu terjadi juga Apa yang disebut dengan e penemuan kembalinya sangat sulit bahkan yang seharusnya bisa ketemukan dengan waktu detik itu harus membutuhkan waktu berhari-hari bahkan berbulan-bulan bahkan sampai dikatakan arsipnya tidak ketemu itu permasalahan yang terjadi di sebagian republik ini yang ketiga adalah penumpukan arsip di unit kerja jadi ruangan kerja seperti gambar tadi sebelum ini itu penuh dengan asib jangan bangga pula bahwa kelihatan Sibuk bukan itu sebenarnya kalau kita lihat sebagian seharusnya sudah dimusnahkan tapi karena proses pemusnahan perlu penataan Nah itu tidak dilakukan dibiarkan saja menumpuk di mana-mana tentu akan mengganggu pegawai itu sendiri atau mengganggu juga kenyamanan dalam kerja yang keempat yang ini sangat eh tanda petik eh cukup mengkhawatirkan muncul ketidakpastian hukum di situ karena arsib tadi sama dengan alat bukti hukum maka ketika pengolan arsib tidak dilakukan dengan baik maka ketidakpastian hukum itu muncul saya Sebutkan ketidakpastian hukum apa kalau kita Nyatakan misalnya aparat penegak hukum masuk ke kantor kita mencari sesuatu arsif sebagai alat bukti hukum kita mau katakan arsif itu musnah kita tidak bisa menunjukkan proses pemusnahan yang prosedural kita akan katakan arsif itu ada tapi kita juga tidak tahu alamat arsif itu di mana Nah inilah yang muncul persoalan-persoalan keasipan di berbagai ee daerah di banyak daerah dan di berbagai Kementerian lembaga nah tentu yang kelima permasalahannya adalah bagaimana arsif statis yang sebagai memori yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita otomatis tidak berjalan penyelamatannya secara sistemik dan terkendali Nah permasalahan-permasalahan inilah seharusnya yang diselesaikan terlebih dahulu sebelum kita masuk kepada penggunaan arsif itu atau pemanfaatan arsif itu atau akses terhadap arsif tersebut nah ayo kita berangkat atau beranjak ke ee mengenai aksesnya next teman-teman semua Ketika kita bicara arsib ada bicara tanggung jawab bicara arsif e dinamis itu tanggung jawab itu sepenuhnya ada di pencipta arsif Jadi kalau yang arsif dinamis yang arsif dinamis itu adalah tanggung jawab opdopd dinas-dinas yang ada di Jawa Timur dinas-dinas yang ada di provinsi lain ketika kita bicara arsip dinamis ini tanggung jawab penuh adalah di opd opd ini kaitan juga nanti dengan akses karena arsif itu ada tanggung jawab opd ada arsif statis tanggung jawabnya dinas perpustakaan dan kearsipan nah ini yang harus kita clearkan mana arsif yang seharusnya tanggung jawab lkd sebagian besar daerah itu masih menumpuk di opd opd Bagaimana kita bicara tentang akses tanggung jawab saja belum dilakukan kan dengan baik jadi arsib dinamis itu seharusnya tanggung jawab opd benar tapi di opd pun di dinas-dinas pun masih banyak arsif yang seharusnya menjadi statis tapi masih menumpuk ee belum dikelola dengan baik belum terpilah dengan baik di opdopd Padahal kita bicara tentang pemanfaatan tentang akses nah begitu juga dengan arsip statis Ketika kita bicara arsif statis ini kita bicara arsif yang oleh opd oleh dinas-dinas tidak dibutuhkan lagi untuk kesehariannya tapi bagi anak cucu misalnya orang Jawa Timur arsip statis ini bisa dijadikan sumber ilmu pengetahuan arsip statis ini bisa dijadikan referensi untuk mereka di kemudian hari mengenai sejarah perjalanan Jawa Timur misalnya next nah ee teman-teman semua teman-teman ee ASN yang Saya bangga kan Ketika kita bicara keterbukaan tentu kita bicara tentang akses karena apa yang dibuka tentu tidak hanya sekedar dibuka tapi bagaimana publik itu bagaimana e masyarakat itu bisa akses terhadap arsif-arsif terhadap informasi yang terekam di arsif jadi arsif itu adalah merekam informasi jadi informasi yang terekam di arsif Itul yang diinginkan sebenarnya oleh publik itu nah iniah yang sekarang yang harus kita ee sebagaimana yang disampaikan Pak Ramli tadi kita salah satu ee dari tujuh negara yang menjadi pionir yang mengakui tentang Open government itu tapi pertanyaan besarnya nanti mungkin bisa dijawab juga oleh Pak Arya dari wakil ketua komisi informasi apakah publik sudah terpuaskan apakah publik sudah bisa menikmati informasi yang bersumber dari dokumen-dokumen negara itu atau dari arsif-arsif yang dikelola oleh penyelenggara negara ini nah ini yang menjadi pertanyaan besarnya nah padahal undang-undang Keterbukaan Informasi Publik undang-undang kearsipan itu dengan mewahnya menyediakan akses sebenarnya untuk publik bisa menikm itu secara normatif nah secara praktiknya itulah nanti yang akan kita diskusikan jadi akses arsif itu dalam konteks pengertian adalah ketersediaan arsif sebagai hasil dari kewenangan jadi bagaimanap pun arsif itu harus diakses dengan kewenangan dan otorisasi legal jadi tidak bisa orang yang tidak punya kewenangan tidak bisa orang yang tidak punya otorisasi ee secara hukum untuk mengakses informasi atau arsif yang ada di masing-masing pengelolanya tadi baik di lingkungan dinamisnya opdopd kalau itu di daerah ataupun di lingkungan statisnya yaitu arsif yang berada di lembaga kearsipan daerah atau dinas perpustakaan dan kearsipan Jawa Timur misalnya next nah kita coba bagi duas Maaf akses ars dinamis dan akses terhadap arsip statis Ketika kita bicara akses terhadap arsip dinamis berarti kita bicara tentang akses terhadap arsif-arsif yang dikelola oleh opdopd atau dinas-dinas yang ada di Jawa Timur nah undang-undang kearsipan waktu kita kami menyusun dulu itu sangat memfasilitasi sekali untuk siapun mengakses arsif bukan hanya yang statis tapi juga mengakses arsif e dinamis nah di dalam undang-undang keterb Informasi Publik itu itu arsib dinamis itu adalah sebagai sumber utama sebenarnya Informasi Publik itu dan itu sifatnya terbuka dan dapat diakses oleh publik Nah jadi dikatakan bahwa setiap Informasi Publik itu bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik tapi pertanyaannya undang-undang Keterbukaan Informasi Publik juga memberi pembatasan-pembatasan terhadap akses itu dan itu juga yang diadopsi oleh undang-undang kearsipan karena undang-undang kearsipan itu lahirnya setelah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik undang-undang kearsipan lahir 2009 undang-undang Keterbukaan Informasi Publik lahir tahun 2008 waktu kami menyusun dulu itu kita adopsi arsip prinsipnya terbuka kecuali sebagaimana yang disyaratkan Kalau tidak salah di pasal 17 undang-undang ee 14 tahun 2008 itu nah titik temu inilah yang sebenarnya harus di ee jembatani oleh EE lembaga kearsipan oleh pemerintah daerah maupun Kementerian lembaga oleh undang-undang kearsipan diberilah mandat kepada setiap Kementerian lembaga termasuk juga pemerintah daerah baik itu Gubernur walikota atau bupati untuk menentukan sistem klasifikasi keaman dan akses arsid dinamis Saya ulangi lagi bahwa undang-undang 43 Tahun 2009 pada prinsipnya menganut bahwa semua arsid dinamis itu adalah terbuka kecuali yang ditentukan lain oleh pimpinan yang e pimpinan tertinggi pencipta arsid tersebut Jadi kalau di Jawa Timur tentu adalah gubernur jadi gubernurlah yang menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsid dinamis yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah Jawa Timur nah di situlah titik temu sebenarnya antara keinginan keterbukaan informasi publik dengan keinginan juga pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memproteksi sesuai dengan syarat-syarat keterbukaan yang diatur di dalam undang-undang 14 tahun 2008 itu next Bapak Ibu yang saya hormati Dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan yang plek secara utuh juga diadopsi oleh undang-undang kearsipan itu terlihat ada 1 2 3 4 5 6789 ya yang wajib dijaga kerahasiaannya artinya di luar yang ini itu adalah open to public itu prinsip undang-undang keterbukaan Informasi Publik nanti bisa di oleh Pak wakil ketua komisi informasi bisa di pertajam lagi Dan ini juga prinsip yang dianut oleh undang-undang kearsipan jadi bapak ibu tinggal kita menterjemahkan 1 sampai 9 ini apakah kita buat multi tafsir atau secara limitatif bisa kita tentukan 1 2 3 4 sampai 9 ini hanya arsif-arsif inilah yang dianggap tertutup dan rahasia harusnya ditutup tapi kalau bagi Kementerian lembaga bagi pemerintah daerah justru Ini dijadikan multi tafsir sehingga hampir semua arsif dinyatakan tertutup di sinilah yang sering sengketa Informasi Publik itu terjadi yang muarnya tentu adalah ke komisi informasi baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat nah ini yang harus menjadi perhatian kita semua baik arsib nasional maupun komisi informasi apakah yang satu sampai 9 ini tidak ee perlu penafsiran lain bisa kita tentukan secara limitatif jenis arsifnya apa sehingga tidak menjadi pasal karet sehingga publik tidak terpuaskan karena hampir mungkin di berapa tempat ini dijadikan untuk menutup arsif sebenarnya arsif itu bukan yang bersifat tertutup tapi karena multi tafsir yang penafsiran yang EE bias misalnya maka terjadilah yang seharusnya banyak terbuka akhirnya yang yang banyak adalah yang tertutupnya next nah sistem klasifikasi keamanan yang waktu kita menyusun undang-undang 43 inilah yang kita beri kewenangan kepada masing-masing pimpinan pencipta arsip kalau tingkat pusat tentu ada ee Kementerian lembaga di tingkat daerah itu ada Gubernur walikota dan bupati Nah beliau-beliau itulah yang diberi mandat oleh undang-undang kearsipan untuk menetapkan sebuah instrumen sebuah ee kebijakan yang disebut dengan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsif dinamis tentu kita paham yang dimaksud publik informasi publik yang kekinian itu tentu ada di arsif dinamis Nah inilah yang kita ee akomodir di undang-undang kearsipan bahwa untuk masing-masing pencipta arsif pimpinannya menetapkan tentang keamanannya Apakah sangat rahasia Apakah rahasia Apakah itu terbatas atau biasa Apakah itu boleh diakses oleh pejabat yang lebih rendah di bawahnya atau boleh diakses oleh publik misalnya itu diatur dalam sistem klasifikasi keamanan akses ini tentu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah Kementerian lembaga tapi tidak boleh lepas dari koridor ketentuan yang itu tadi sepanjang itu tidak dimaksud yang berarti open to public kalau menyangkut yang yang ditutup tadi Berarti itu tidak diuk izin kepada pimpinan tertinggi yang menetapkan sistem klasifikasi keamanan akses kalau di Jawa Timur apabila informasi itu dalam sistem klasifikasi keamanan dinyatakan tertutup oleh Gubernur Jawa Timur misalnya ada kebutuhan misalnya Apakah itu mahasiswa peneliti ingin sekali untuk mengakses informasi itu karena kebutuhan misalnya untuk tesis disertasinya iniah satu contoh saja itu dapat secara baik-baik untuk meminta mengakses arsif tersebut Namun Sebaliknya apabila gubernurnya bertahan padahal tafsir dari publik tadi mahasiswa tadi atau peneliti tadi bahwa itu seharusnya tidak termasuk yang ditutup tentu jalan satu-satunya adalah menggugat ke komisi informasi jadi saluran untuk menembus sistem klasifikasi keamanan yang dinyatakan tertutup adalah melalui tadi satu meminta dengan mengajukan surat untuk meminta arsif itu dapat diakses kedua adalah dengan menggugat ke komisi informasi kalau kita lihat cas-nya nanti Pak eh Arya pasti akan banyak cerita di sesi berikutnya bahwa banyak publik yang tersumbat keinginannya untuk menikmati Informasi Publik itu saya menggunakan kata menikmati bahwa itu ee tidak dapat diberikan lalu mereka menggugat ke komisi informasi setelah bersurat tentu ee mungkin tidak dikabulkan next teman-teman ASN yang berbahagia jadi dalam pedoman ee sistem klasifikasi keamanan itu selain untuk mengatur keterbukaan ketupan tadi ini juga salah satu cara untuk melindungi fisik dan informasi kalau assid itu tekstual banyak keluar masuk tentu secara fisik kalau arsif itu nilai informasinya tinggi tentu akan rusak juga Makanya ada pembatasan-pembatasan dan juga bisa menggunakan teknologi Apakah dilakukan alih media sehingga tidak harus mengakses fisiknya tapi cukup informasi atau imagingnya misalnya itu bisa dilakukan tergantung dari kebijakan masing-masing ee pencipta arsip atau pimpinan pencipta arsip next nah bapak ibu yang saya hormati di dalam ee pedoman yang ditetapkan oleh Andri tentang akses ini yang disebut dengan ee sistem klasifikasi keamanan dan akses itu juga dilakukan pengkategorian pengkategorian klasifikasi keamanannya yang saya sebut tadi sangat rahsia rahasia terbatas dan biasa Siapa saja yang boleh mengakses dengan tingkat keamanan seperti yang ditetapkan itu itu harus ditetapkan terlebih dahulu tidak bisa ketika publik mau meminta arsif atau informasi arsif tanda kurung informasi yang mereka butuhkan lalu kita mengatakan bahwa ini katanyakatanya Oh kata Kepala Dinas ini gak boleh diakses Oh kata menteri ini enggak boleh kata ini kata ini itu tidak boleh terjadi karena undang-undang 43 mensyaratkan Kalau Anda Pimpinan lembaga akan mengatakan ini tertutup Close To public tolong masukkan ke dalam pedoman bukan pedoman ke dalam ee instrumen kebijakan yang sudah harus anda tetapkan terlebih dahulu kira-kira amanat undang-undang keasipan seperti itu Jadi anda tetapkan terlebih dahulu mana yang terbuka yang tertutup tentu koridornya yang tadi itu yang syarat yang tidak boleh dibuka itu ee yang yang telah secara limitatif ditentukan yang semb tadi itu itu koridornya inilah yang menjadi ee dasar bagi setiap Kementerian lembaga siapapun BUMN termasuk BUMD termasuk juga pemerintah daerah untuk mengkategorikan tingkat keamanannya Begitu juga dengan klasifikasi aksesnya apa close Apakah terbuka atau seperti apa ini juga harus diatur dalam sebuah ketetapan Jadi kalau tadi saya lihat sudah ada di Jawa Timur pergup Nomor 73 tahun 2021 tentang sistem klasifikasi keamanan dan akses artinya apabila publik Entah dari mana Entah dari Jawa Timur ingin mengakses arsif baik yang ada di opd Ya baik yang ada di satuan kerja yang di dinas-dinas yang menjadi lingkup kewenangan Pemprov Jawa Timur maka dia akan menggunakan pergup nomor 73 ini di pergup 73 telah diatur tingkat keamanannya seperti apa jenis arsip ini jenis arsip ini seperti apa begitu juga dengan jenis arsip ini aksesnya Seperti apa dan seterusnya dan seterusnya next nah ini pengkategorian eh keamanan yang saya sebutkan tadi mulai dari sangat rahasia pertimbangannya adalah bahwa kalau sangat rahasia klasifikasi informasi dari yang asib yang memiliki informasi tersebut diketahui oleh pihak lain yang tidak hak membayakan kedaulatan negara ini pertimbangannya ini filternya jadi di samping ee apa tadi di samping eh semil ee persyaratan yang tidak boleh ee dibuka Arsi tadi yang diatur di dalam undang-undang Kip juga yang diatur di dalam undang-undang kearsipan tadi pasal 42 Kalau tidak salah itu juga harus menjadi kriteria bahwa sangat rahasia itu apa yang dimaksud ketika kita menyatakan dalam pergup 7321 menyatakan arsip ini sangat rahasia tentu dengan pertimbangan sebagaimana yang ada di ee slide ini begitu juga ketika ditentukan dia rahasia akan mengganggu misalnya tentang fungsi penyelenggaraan negara atau sumber daya nasional atau ketertiban umum Nah sedangkan yang terakhir yang nilai ee keramanannya paling rendah yaitu terbuka bahkan publik pun bisa mengakses kalau jenis kriteria arsip ini telah ditentukan dinyatakan terbuka tapi Sekali lagi saya katakan bukan berarti yang sangat rahasia-rahasia dan terbatas tidak bisa ditembus oleh publik sepanjang dua hal tadi bisa dilakukan dia minta dengan baik-baik kepada pimpinan lembaga yang menetapkan kebijakan pergup 73 tadi untuk gubernur atau dia karena kebutuhan yang begitu tinggi dia akan menggugat melalui saluran ee gugatan ke komisi informasi jadi belum kata mati Ketika kita bicara tentang ee keamanan atau tingkat apa akses tadi ini dapat ditembus dengan apa yang disebut dengan dua pintu tadi yang pertama minta baik-baik yang kedua adalah melalui gugatan next jadi kategori bisa dilihat teman-teman semua karena ini Keterbatasan waktu Jadi kalau untuk ee sistem klasifikasi keamanan akses secara rinci sudah diatur bagaimana kita melihat dampaknya dampaknya kalau keamanan arsif ini dibuka dampaknya Seperti apa ini intinya seperti itu tapi kembali lagi tentu arsip Sekali lagi bukan untuk disimpan sering saya sampaikan arsif bukan barang atau jimat barang anantik bukan tapi arsip itu adalah untuk dinikmati tentu dengan kriteria-kriteria yang diatur juga supaya jangan keterbukaan arsib tadi malah membuat suatu keamanan terganggu atau kenyamanan perseorangan terganggu misalnya itu juga tidak diinginkan oleh pembentuk undang-undang keterbukaan informasi publik maupun pembentuk ee dari undang-undang keasifan next ya Jadi kalau kita lihat tabel seperti ini Bapak Ibu bisa melihat bahwa kalau kategori ee biasa itu penentu kebijakan maksudnya pimpinan boleh ee staf boleh akses pengawas internal inspektorat pasti boleh akses publik boleh akses penegak hukum pasti boleh akses jadi ada dua ee tiga sebenarnya ee jenis ee jabatan yang bisa menembus arsip ini satu penegak hukum kedua ee auditor yang ketiga adalah arsiparis yang diberi tugas kewenangan untuk melakukan pengelolaan arsif atau penataan arsif tentu otomatis dong dia akan mengakses arsib tersebut jadi di luar pimpinan di luar eh pelaksana kebijakan di luar publik Sebenarnya ada tiga Yang pertama adalah penegak hukum yang kedua adalah auditor dan ketiga adalah eh araris yang diberi tugas oleh pimpinannya itu yang boleh tidak bisa dihalang-halangi untuk mengakses arsif se sangat rahasia apapun next ya ini eh dapat dilihat tabel ini ee perlakuan terhadap arsif yang sangat rahasia itu perlakuannya seperti apa karena waktu kita terbatas Nanti teman-teman bisa lihat yang rahasia perlakuannya Seperti apa fisiknya harus diapain terus informasinya harus seperti apa perlakuannya semua sudah ada aturan mainnya next nah kalau kita lihat dalam sebuah sistem jadi jenis arsif dalam sistem klasifikasi keamanan jenis arsifnya Apa kode klasifikasinya apa lalu jadwal retensinya berapa tahun aktif inaktifnya itu masih dinamis Lalu Nasib akhirnya Apakah musnah atau permanen lalu masuk lagi ke kategori e ikasi keamanannya Seperti apa dan aksesnya Seperti apa dan yang terakhir tentu adalah Kenapa pertimbangan ini di ee sangat rahasia Kenapa pertimbangan ini terbuka Kenapa pertimbangan ini tertutup semua harus disampaikan secara transparan dalam sebuah sistem klasifikasi keamanan dan akses next ya Eh prinsip dalam akses arsif eh statis karena tadi yang dinamis ee arsif statis sebenarnya menurut eh ketentuan yang berlaku itu UD pasti open to public justru as statis itu didorong publik untuk mengaksesnya untuk mempelajarinya menjadikan referensi Apakah itu dalam konteks eh karya ilmiah atau dalam konteks kebijakan maka maaf maaf maka akses arsip statis ini adalah menjadi eh suatu kebutuhan yang harus difasilitasi oleh lembagaarsipan next nah Asep arsiptis ini aksesnya juga harus sesuai dengan peraturan di undang-undang kearsipan eh koridornya tetap adalah yang pasal 17 Kalau tidak salah undang-undang Kip itu atau di undang-undang keasipan pasal 42 atau pasal di sini ada di ketentuan Coba lihat next ada eh persyaratan yang harus eh dipenuhi supaya arsif itu tidak termasuk kategori yang dinyatakan ter tutup atau ee di apa ya ditutup tapi bisa diakses oleh publik Nah ada ketentuan di undang-undang kearsipan yang ingin saya sampaikan juga bahwa setiap pencipta arsip entahkah itu dia tokoh entahkah itu dia lembaga ya ketika dia menyatakan arsifnya itu yang akan diserahkan itu harus diclose dalam kurun waktu tertentu karena suatu bisa saja suatu peristiwa yang dia misal nya berpesan Sebelum saya meninggal dunia arsif yang saya serahkan itu jangan misalnya tokoh ini tidak boleh dulu diakses ini konteksnya arsif statis ya itu boleh tertutup hanya sampai 25 tahun jadi kesepakatan antara yang menyerahkan arsif statis dengan lembaga kearsifan boleh menutup arsif serahasia apapun Hanya sampai 25 tahun lewat 25 tahun itu harus dibuka untuk publik begitu juga lembaga kearsipan bisa membuka yang dinyatakan 25 tahun tadi tidak sampai 25 tahun sepanjang tentu syarat-syaratnya terpenuhi Nah inilah dalam konteks aset asip statis ada satu pembatasan pembatasannya bukan untuk menutup tapi justru yang tertutup yang disepakati para pihak pun dapat dibuka setelah 20 tahun Apun peristiwanya Nah inilah kalaupun misalnya arsib nasional lembaga kearsipan daerah provinsi Jawa Timur Ingin menutup arsif yang telah melewati 25 tahun tadi itu juga harus minta persetujuan kepada DPRD kalau itu di daerah kepada DPR Kalau arsif itu ada di arsid nasional ini sebenarnya upaya dari ee penyusun undang-undang an pada saat itu bahwa arsip itu memang bukan untuk dijadikan benda yang disimpan-simpan tapi adalah suatu sumber informasi yang bisa menjadi sumber ilmu pengetahuan yang bisa menjadi referensi dari kebijakan yang akan diambil di masa-masa yang akan datang Jadi ketertutupan arsif dalam konteks undang-undang kearsipan sebenarnya itu ee akan di minimalisir tapi kita terkunci dengan adanya pasal 17 yang secara limitatif tadi menentukan jenis-jenis arsif ini tidak boleh dibuka untuk umum yang ada di huruf a sampai i tadi itu Nah makanya ini mungkin ke depan sebagai ini karena webinar nanti mungkin juga bisa didiskusikan dengan Eh Pak eh Apa Pak apakah yang harus ditutup tadi harus diperjelas dalam bentuk jenis arsif apa saja yang termasuk itu ditentukan secara limitatif supaya tidak multi tafsir itu saja pesan saya kepada ee pengambil kebijakan nanti supaya nanti kita jangan ada yang menyampaikan seperti ini bahwa seolah-olah semuanya sudah terbuka tapi pada praktiknya sangat sulit publik untuk mengakses informasi itu dengan kriteria 9 tadi yang ditafsirkan dengan e tanda petik mungkin sangat subjektivitas banget gitu Oke lanjut ya ini yang saya maksud a sampai I ini yang sering di Dalam praktiknya ditafsirkan terlalu kaku sehingga ee prinsip keterbukaan tadi akhirnya seolah-olah menjadi sangat minim keterbukaan itu karena dikunci dengan a sampai I ini yang mungkin a sampai I ini karena tidak dibreakd Jenis informasi atau arsifnya apa saja yang konkretnya sehingga multi tafsir ketika dipraktikkan di lapangan next Bapak Ibu yang saya hormati di akhir ingin saya sampaikan ee karena di semua ini adalah teman-teman saudara-saudara saya eh Aparatur Negara Saya ingin mengingatkan kepada kita semua tentu tidak ada yang menginginkan kita melanggar ketentuan pidana di undang-undang kearsipan ini kaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik ini ada empat pasal di undang-undang e kearsipan yang ancamannya juga Ee tidak ringan yang akan e kita hadapi Nanti kalau kita tidak memahaminya yang pertama pasal 81 dinyatakan di dalam pasal 81 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai atau memiliki arsib negara tadi yang dimaksud pasal 33 tadi secara tidak berhak jadi teman-teman membawa arsif eh Penda membawa arsif kantornya pulang ke rumah dikuasai Apakah itu pas masih aktif kerja atau pas Sudah pensiun apalagi isi arsif itu sangat tinggi nilai informasinya ancamannya adalah 5 tahun penjara atau denda 250 juta yang berikutnya adalah pasal 82 setiap orang dengan sengaja menyediakan arsip dinamis nah ini terkait dengan akses sudah dinyatakan di dalam pergup 7321 bahwa arsif itu tidak berhak yang bersangkutan membuka lalu kita sebagai aparatur masih juga memberikan kepada yang tidak berhak itu ancamannya 3 tahun penjara yang ketiga setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsib yang tertutup sebagaimana dimaksud pasal yang tadi itu yang a sampai I itu maka ancamannya 5 tahun penjara Jadi kalau ada yang ingin mengakses itu jalannya tadi sudah saya sampaikan bersurat ke gubernur atau menggugat ke komisi informasi Bukan Kita Yang membocorkan itulah yang dimaksud dalam pasal 85 kecuali teman-teman atau kita siap berhadapan dengan sanksi 5 tahun penjara ini yang berikutnya pasal 8 berapa ini bukan Del setiap orang yang memperjual belikan 83 Kalau tidak salah memperjualbikan menyerahkan arsib yang bersejarah tentu ars bersejarah bisa saja ada di opd bisa ada di lkd kepada pihak lain itu ancamannya lebih berat lagi yaitu 10 tahun penjara Nah inilah teman-teman semua yang saya hormati berapa hal karena kita terbatas dengan waktu mudah-mudahan nanti dalam diskusi bisa kita pertajam apa yang saya sampaikan ini next ya Jadi kalau gambar nanti dalam kesisteman akses yang akan kita berikan nanti fasilitasnya secara nasional adalah dalam sebuah sistem informasi kearsipan nasional yang nanti akan ada ee pusat jaringan informasi kearsipan itu yang dikelola oleh Andri yang sourcenya berasal dari semua opd berasal dari semua lkd terkoneksi secara nasional jadi fasilitas publik nanti dan itu sudah berjalan sekarang untuk mengakses atau menikmati informasi yang ada di penyelenggar di penyelenggara negara ini maksudnya di Kementerian lembaga Pemerintah Daerah itu adalah melalui saluran yang secara nasional sudah ditetapkan di undang-undang yaitu jaringan informasi kearsipan nasional baik arsip tekstual yang tercipta sebelum kita melaksanakan penyelenggaraan kearsipan secara elektronik maupun penyelenggaraan ee kearsipan secara elektronik Maka nanti Muara akhirnya untuk akses ada di jaringan informasi kearsipan nasional yang kebetulan e itu ada di Direktorat yang e kami Pimpin saat ini next jadi isu banyak isu Informasi Publik gugat-mgugat ada yang menang ada yang menang kadang-kadang tidak bisa dieksekusi karena Kementerian lembaganya tetap bersih Kukuh ada juga yang menang bisa dieksekusi yaiang gembiral dia tapi ada juga e nanti Pak Arya bisa menyampaikan yang dia sudah menang di komisi informasi tapi sampai akhirnya publik itu juga belum bisa mengakses itu ada juga kasus seperti itu next ya isu berikutnya ee bisa dilihat di sini nanti e kita coba akan diskusikan mungkin teman-teman ee sudah membaca tentang ee isu-isu yang terkait dengan keterbukaan ee Informasi Publik ini tapi pada intinya arsif sebagai sumber informasi yang diciptakan oleh penyelenggara negara tadi pada prinsipnya adalah terbuka untuk publik kecualinya Inilah yang harus ditetapkan di dalam eh peraturan masing-masing Pimpinan lembaga yang disebut dengan sistem klasifikasi keamanan dan akses ars dinamis tersebut next ya jadi e paradigma kita Sebelum orde sebelumnya prinsipnya arsip itu semua tertutup kecualinya sedikit jadi pada sebelum undang-undang Kip itu ada sebelum i semua arsip dianggap adalah semua dokumen rahasia lembaga kearsipan itu ee hanya menunggu pasif tidak aktif untuk menyajikan informasi yang bersumber dari arsif itu kepada publik begitu juga fokus utamanya hanya menyimpan nah sekarang itu tidak lagi dengan ada yang saya sebut tadi dengan jikn tadi kita akan mencoba melinkkan semua arsif yang ada di Republik ini lalu kita sajikan kepada masyarakat tentu dengan syarat-syarat yang Ee Kita harus ee apa ee ee Tentukan juga supaya tadi e yang kita sebut tidak terjadi Penggunaan informasi atau arsip untuk kepentingan yang tidak ee Dalam pengertian yang positif jadi dalam sekarang arsip seharusnya sumber informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat begitu juga lembaga keasipan proaktif untuk menyediakan Dan sekarang itu sudah kami lakukan lewat portal jikn itu tinggal nanti teman-teman di Kementerian lembaga teman-teman di BUMN perguruan tinggi dan pemerintah daerah untuk mengupload arsip-arsip yang memang tanda petik itu berhak diakses oleh publik ke dalam sebuah sistem informasi tadi begitu juga yang terakhir selain penyimpanan fokus yang diberikan Bagaimana memudahkan akses dan penggunaan arsip oleh publik Nah prinsip-prinsip itu ada di undang-undang Kip prinsip-prinsip itu ada di undang-undang kearsipan yang perlu sekarang adalah diimplementasinya Apakah kita masih berpikiran ee zaman dulu atau kita sudah berpikiran sekarang Bahwa publik dalam sebuah negara demokrasi adalah juga berhak untuk mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintahnya itu kata kunci yang terakhir yang saya sampaikan mud mudah-mudahan ini bisa kita lanjutkan dengan diskusi sehingga ee teman-teman semua bisa ee lebih mendalami hal-hal yang saya sampaikan di awal tadi demikian Terima kasih wabillahi taufik wal hidayayah wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Terima kasih Pak Rudi pemaparannya sangat lengkap ya panjang dan lengkap oke baiklah nanti kita lanjutkan ke sesi berikutnya ya sesi tanya jawab jadi untuk sobat yang bergabung di zoom bisa menggunakan fitur R hand atau yang bergabung melalui YouTube bisa Tuliskan pertanyaan melalui live [Musik] chat ya Baik Pak Rud ini ada beberapa teman-teman yang sudah gabung untuk bertanya ya Pak Rudi kita sapa terlebih dahulu ada bapakihin selamat siangihin mana Pak Selamat siang Pak rudantt Selamat siang pakihin I pakihin dari mana pakihin ya mohon maaf sebelumnya saya dari dinas perpustakaanang yang kemarinak H putus-putus Pak shihin kami tidak bisa mendengar suaranya dengan baik putus-putus Pak dari Kabupaten Banyuwangi Pak Rudi Kabupaten dari Banyuwangi i i Banyuwangi silakan silakan Banyuangi iya silakan shhin ya terima kasih Pak [Musik] waktuan UN mengikuti e sesi pertanyaan ini seperti kita bahwa kerbukaan untukangknya menjadikan informasi yang bersifat sakral di sisi lain eh keselamatan ars ini harus kita perhatikan dengan maksimal pertanyaan kami pak pak Rudi yang berwenang Pak untuk mengatakan akses terhadap informasi Ar statis menjadi terbuka telah melewati masa penimpangan selama 25 tahun Pak kemudian yang selanjutnya Kenapa kearan dalam suatu organisasi memiliki kedudukan yang sangat penting karena ars menurut Kami adalah waktu yang sangat harus kita jaga dengan baik dan Arip adalah sebagai aset kita Oh kalau kita punya punya apa namanya punya kekayaan lantas Kita enggak punya bukti-bukti bahwa di situ tidak akan menjadi milik kita yaah Kami punya punya apa namanya punya slogan ee dengan asib kita akan kaya G Pak Pak Rudi kemudian selanjutnya Pak Rudi Ee siapakah yang bertanggung jawab pada ketersediaan pengelolaan penyajian arsifarsif inaktif Pak Nah sementara ini eh lkd yang dalam hal ini dinas perpustakaan dan keasutan kabupaten banyangi Alhamdulillah eh sudah punya namanya empat instrumen yang kemarin yang pak ee Saya kira itu Pak ion sebelumnya Asalamualaikum Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh Terima kasih pakihin Pak Rudi eh Monggo mohon izin karena keterbatasan waktu e mohon jawabannya singkat P pakud silakan I yang pertanyaan pertama yang berhak e membuka akses arsif yang dinyatakan tertutup berdasarkan perjanjian dengan yang menyerah 25 tahun itu adalah Pimpinan lembaga kearsifan kalau di pusat tentu adalah kepala assif nasional kalau di Banyuwangi tentu adalah kepala lembaga kasasipan daerah Banyuwangi ya Pak ya itu yang pertama yang kedua terkait dengan apa yang Bapak sampaikan saya sering mengatakan Entah berapa aset pemerintah daerah di Republik ini Entah ratusan yang bermasalah sekarang dengan pihak ketiga karena bukti dukung dalam bentuk arsif terhadap aset yang dimiliki Penda itu sering tidak Selaras saya sering diundang e banyak daerah sering saya sampaikan kepada kepala daerah nilai buku aset kita per terakhir tahun ini berapa sih berapa ratus item si aset pemerintah daerah kita karena saya akan masuk ke pertanyaan berikutnya Apakah berbanding lurus pengakuan kita terhadap aset Pemda kita dengan arsif yang menunjukkan bahwa itu benar-benar adalah aset Pemda kita kadang-kadang Kita kan hanya mengaku secara de facto saja itu aset Pemda kita tapi di secara deurya arsifnya Enggak lengkap bahkan pihak penggugat yang mungkin adalah penggugat tanda petik pemilik abal-abal tapi justru yang menang di pengadilan karena dia tahu Pemerintah Daerah yang bersangkutan justru Enggak lengkap arsif Nah itu Pak lihin yang EE sering terjadi yang memang harus ee ada program serempak sebenarnya setiap Pemerintah Daerah itu sudah harus menyandingkan antara dinas arsif dan dinas badan pengolan aset E dan keuangan daerah untuk menyandingkan antara aset dan arsifnya tadi dan yang ketiga tadi apa pakin yang ketiga apa pakin siapa yang jawab Pan pengelolaan dan Oh gitu apa sudah join sudah join apa Pak jawab pada ketersediaan pengelolaan pengelolaanif inaktif i ya arsif inaktif tentu adalah tanggung jawab pimpinan opd masing-masing karena arsif dinamis baik aktif maupun inaktif adalah tanggung jawab pimpinan opd termasuk juga aksesnya bicara tentang akses ee yang tanggung jawab kepala lkd tentu adalah ee arsib yang terkait dengan arsib statis tapi kalau untuk arsib dinamis baik aktif maupun inaktif yang bertanggung jawab tentu sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh bupati Banyuwangi tentang sistem klasifikasi keamanan dan akses jadi tidak bisa lepas dari itu setelah kita menetapkan aturan mana yang boleh terbuka atau tertutup tentu pimpinan opd di lingkup arsib yang menjadi kewenangan dia dia tentu yang bertanggung jawab untuk membuka atau menutup tentu koridornya adalah peraturan bupati Banyuwangi nomor sekian tentang skkad itu sistem klasifikasi keanamanan dan akses arsid dinamis itu Pak Solin jawabannya Makasih Pak Oke sami-sami Pak Solin baik ya salam semua ya Terima kasih pakihin sudah bergabung kita ke peranya berikutnya Pak Rudi ini ada Bu Asri Bu Asri Selamat siang Selamat siang Ibu saya Asri dari Balikpapan Waduh jauh sekali teman kita dari Balikpapan ada yang nerobos ini ada yang nerobos m silakanak Bu Asri apa yang ingin ditanyakan ke Pak Rudi Monggo Baik terima kasih Bapak kesempatannya mbak silakanin bapak eh menanyakan terkait dengan eh arsif bagi yang berhak Pak ya apakah yang berhak ini merujuk pada skkad Pak yang dimaksud berhak ini kemudian Pak yang kedua terkait dengan implementasi arsif dalam keterbukaan informasi Pak saat ini kan kita nih ada grup-grup ya Pak ya biasa di kantor ini namun pada umumnya surat itu biasanya disare di grup Pak dengan disare di grup kan Pak otomatis arsif itu baik isinya tuh bisa diakses oleh semua pihak ya Pak apakah hal ini dibenarkan Pak sudah sesuai ataukah Bagaimana pak kemudian Pak implementasinya Pak SKK Ad yang di Basarnas itu Pak biasanya eh aksesnya itu paling minimal itu ada pada pejabat administrasi Pak namun pada kenyataannya justru yang biasa meminjam arsif itu Pak staf-staf pegawai Biasa Pak yang memang bekerja di bidang itu Pak Bagaimana itu Pak Terima kasih Pak Oke saya mulai dari yang pertama ee yang pertama tadi apa kok lupa lagi saya yang pertama apa tadi Mbak Oh ya jadi pihak yang berhak itu Justru itu yang kita rumuskan di skkad baik internal maupun eksternal ya jadi pihak yang berhak itu yang dimaksud ada dua pihak internal itu tadi sudah disebutkan apakah yang paling tinggi tentu berhak mengakses semua yang di bawahnya atau yang setara Apakah boleh mengakses antara bidang ini dengan bidang yang lain ya itu ditentukan di dalam ee skkd itu begitu juga dengan akses dari pengertian ee eksternal jadi pihak eksternal Siapa saja yang boleh ee mengakses ars ini di luar tiga pihak yang Pudi sebutkan tadi itu tidak ada yang bisa menghalangi penegak hukum auditor baik eksternal maupun internal yang ketiga adalah arsiparis yang sedang bertugas melakukan penataan arsif di lokasi yang dimaksud Nah yang kedua terkait dengan ya inilah masalahnya sekarang Bahwa kadang-kadang ars itu belum sampai di tangan yang berhak tapi sudah tersebar di mana-mana itulah yang sering saya sampaikan tolong tadi lihat Pasal pidananya itu ya saya bukan menakut-nakutin ini persoalannya kita ini belum terjadi penegakan pasal pidana itu Pak Rudi pernah diundang di mai ceramah di semua kasetum Polda ya di Indonesia itu sudah ada pertanyaan Pak Rudi Kapan nih Penegak kan hukum kearsipan maksud teman-teman polisi itu kapan penegak penegakan pasal-pasal pidana tadi Berarti pertanyaan kedua yang ada di grup itu ya adalah melanggar pasal Nah ada ada tersangkanya enggak di sini yang nanya ini jangan-jangan tersangkan juga ini jadi jadi kalau kita mau menegakkan hukum kearsipan pertanyaan tadi itu sudah dijawab di dalam pasal 82 bahwa arsif dinamis itu berikan kepada yang berhak berhak mana lihat skkd-nya bukan begitu Gampang kita share di grup-grup ee wa kita ya ini sekarang setelah ini enggak boleh lagi ya setelah ini enggak boleh lagi J ini Untung aja ini enggak ada polisi yang hadir di sini toh Ya kan ah nanti yang ee apa pakai jilbab oren ini nanti diselidiki hp-nya ini ya Itu jawaban saya dan terakhir Apa tadi yang terakhir apa tadi oke ya itu ya jawaban saya untuk yang EE ditanyakan untuk dua hal itu kita ini kan sering menganggap enteng saya sering menyampaikan begini Maaf sebagai e terakhir kita ini sering menganggap bahwa ini kan arsif apa sih receh anggap enteng saya sampaikan begini dalam proses penegakan hukum mau yang kita langgar undang-undang tindak pidana korupsi mau yang kita langgar undang-undang tentang lingkungan hidup mau yang kita langgar undang-undang tentang kearsipan kalau sudah proses penyelidikan-penyidikan unsur pasal yang kita langgar yang kita lakukan pelanggaran itu memenuhi dua unsur itu prosesnya sama aja mau undang-undang tidak pidana korupsi mau undang-undang kearsipan yang bagi-bagi di chatnya tadi itu bagi di grup wa-nya tadi itu sanksinya sama cuman persoalannya seperti pertanyaan teman-teman polisi keakudi Kapan kita mau penegakan hukum karsipan dulu sudah pernah kita punya ide untuk shok terapi pasal-pasal pidana ini mau kita tegakkan cuman maaf saja saya khawatir banyak ASN yang setiap saat dipanggil ke Polres ke Polda karena diduga telah melanggar undang-undang kearsipan tadi aja contohnya pertanyaan itu tadi kayaknya yang nanya itu sudah melakukan itu itu pasal 82 itu berapa tahun tadi 5 tahun penjara Kalau tidak salah Oh 3 tahun ya cobalah coba uji Pasal itu nanti Uji Nyali Terima kasih I Mbak saya kembalikan Mbak Iya terima kasih Bu asri dan juga Pak Rudi Jadi Bu Asri ini dari Balikpapan ya Pak Rudi jadi eh informasi saja ini jadi untuk SN belajar ini tidak hanya untuk ASN di Jawa Timur Pak Rudi jadi seluruh Indonesia bisa bergabungtaptap i jadi jadi jadi terkenal lagi dong siap siap Terima kasih sekali lagi Bu Asri sudah bergabung bersama kita dan selanjutnya masih ada penanya satu lagi nih Pak Rudi ada Pak Irwan Khalid kita sapa terlebih dahulu Selamat siang Pak Irwan Selamat siang i sehat selalu sehat selalu Alhamdulillah Pak Irwan dari mana Pak Irwan saya ini penggemar program ini pak Rudi setiapinggu ikut karena saya menganggap bahwa bahwa kegiatannya bpsdm menghadirkan materi yang luar biasa up dan narsumnya yang berkualitas siap Terima kasih Iya mohon izin Pak Irwan dari mana dulu nih Saya dari lldikti 16 k mendikbut tapi lokasinya di Gorontalo Wah darierobos lagi pak jauh lagi ya silakan Pak irw Terima kasih teman-teman semua ya host danud yang kami sangat hormati hari ini luar biasa pencerahan bagi kami untuk materi yang memang kayaknya ini kan kearsipan dianggap sepele Oleh segelintir orang karena kegiatannya hanya ngurusin dokumen-dokumen yang tanda kutip eh nilai-nilai mohon maaf ya nilai komersilnya tuh gak terlalu kelihatan sehingga Ar terkang ada satu pertanyaan di era digitalisasi ini pak Rudi kita ini kan diarahkan untuk melakukan sebuah dokumen melalui ee sebuah server yang kuat kami di lld di itu dalam proses administrasi persuratan itu lewat aplikasi-aplikasi yang arahannya ke terpusat melalui pdn kami dengan kasus kasus kemarin pdn bocor ini itu dokumen kami itu kehilangan luar biasa itu kami itu mengeluarkan sksk jabatan fungsional dosen sksk sertifikasi dosen sksk e kenaikan pangkat dosen yang telah kami keluarkan dan hari ini kami kelabakkan karena tidak bisa mengakes lagi Nah di sini kan ini kasus yang cukup cukup berpengaruh pada aspek hukum karena apabila dokumen yang telah dipegang oleh orang-orang tertentu dan itu dikomersilkan dengan merubah data yang ada karena kami tidak mempunyai asip nah Bagaimana pandangan Pak Rudi karena kami terus terang agak bingung karena sekelas negara ini sekelas sebuah negara besar Ternyata kita masih dalam hal kearsipan ini Eh bisa di di di di apa ya diotak-atik oleh orang-orang entah karena personalitynya kebijakannya atau hanya menganggap enteng tadi ya yang awal itu yang pertama yang kedua Pak Rudi eh berkaitan dengan soal peran fungsional arsip arsip Paris selama ini kan arsiparis itu adalah semacam seoci yang disiapkan bagi pejabat-pejabat struktural yang sudah Mungkin kehabisan masa jabatannya umur pensiun maka ditampunglah di arsip Paris dan itu banyak Pak di daerah-daerah itu arsiparis hanya sekedar penampungan Untuk orang-orang Yang jangan dulu mau pensiun belum suka pensiun ditampunglah di situ nah sekarang saya sebagai sebagai ee pejabat struktural di lld diikti terkadang kebingungan Kami mempunyai dua orang arsiparis di kantor kami unit kami tapi perannya dia mengerjakan tugas-tugas lain tugas-tugas lain yang akhirnya arsiparis menjadi eh tugasnya orang lain lagi ya padahal yang bersangkutan telah menerima ee apa eh Tukin ya E sebagai Madia arsiparis mad tapi tidak melaksanakan kami Bagaimana tanggapan Pak Rudi terkait arsiparis yang di bawah pembinaan eh nasional Aras ini terhadap pejabat fungsional-fungsional yang tidak melaksanakan tugas mungkin itu aja Pak Rud sukses selalu sehat selalu dan kami doakan Pak memberikan pencerahan kepada kami semu Terima kasih kami kembalikan ke i terima kasih Pak pak dijawab mohon Iz singkat saja ini e narasumber berikutnya sudah menunggu kita terima kasih m silakan Pak Pak Irwan saya disuruh Mbak pertanyaan Pak Irwan berat jadi saya saya coba cari Jalan tengahnya jadi begini Sebenarnya saya berat menjawab pertanyaan pwan ini terutama ya dua-duanya Yang pertama mengenai eh pdn saya termasuk eh orang yang sangat bersedih juga marahlah ya kita marahlah Karena bagaimanapun arsip itu terciptanya kan tidak seperti bahan pustaka Pak ya Kalau Pak Irwan kehilangan buku bisa cari di Gramedia Gunung Mas bla bla bla bla bla bla ini berbeda Pak Irwan kehilangan nasib paling kalau Pak Irwan kirim ke adresat alamat tertentu yang mungkin dalam konteks arsif tekstual ada di dia di situ Di filing kabinetnya ada Pak Irwan sat pertinggalnya ada satu yang dituju surat yang Pak Irwan kirim misalnya dosen atau siapun kalau dalam konteks arsif elektronik semua tersimpankan dalam sebuah server nasional sebuah e yang disebut dengan pusat data nasional inilah yang kita mungkin e kemarin lalai karena memang ada juga dengan pdn ini memang tidak diperbolehkan lagi setiap Kementerian lembaga pemerintah daerah melakukan backup dengan server sendiri tidak boleh lagi pengadaan itu kan itu yang membuat ee apa ya membuat e kejadian sekarang sangat memukul sekali Bagi pencipta arsidnya itu satu seharusnya dengan tingkat eh informasi yang variannya e begitu nilai informasinya tinggi seharusnya semua aplikasi dari Kementerian manapun termasuk yang aplikasi keasipan Pak Irwan yang Srikandi itu seharusnya punya backup berlapis-lapis karena itu semua dokumen penyelenggaraan negara Berselancar Di situ sekali hilang hilanglah semua berarti kita akan mengalami D information ada informasi yang kita kehilangan kegelapan informasi yang akan terjadi kan sudah terjadi sekarang seperti itu bagi yang tidak selamat Jadi kalau pakwan nanya ke saya sebagai pribadi ini adalah pelajaran yang sangat berharga untuk dokumen negara seharusnya harus ada berlapis-lapis back yang dilakukan itu satu kedua solusi hukumnya karena yang musnah Ini adalahat bukti hukum seharusnya Kementerian kominfo segera mengeluarkan berita acara kehilangan Dokumen itu secara prosedur hukum menyatakan apa saja arsib atau dokumen yang hilang dinyatakan dalam berita acara kalau pemusnahan arsif secara prosedural yang normal itu tentu ada caranya tapi ini kan bukan pemusnahan yang normal yang dimaksud dalam pasal 86 undang-undang kearsipan yang sanksinya 10 tahun penjara Barang siapa yang memusnahkan arsib tidak dengan prosedur ancaman pidananya 10 tahun penjara Pak Iwan artinya kalau ini tidak mau terjadi di kemudian hari tuntutan entah itu ke Kementerian entah itu ke kominfo Tolonglah dibuatkan berita acara kejadian pemusnahan itu tanggal berapa arsif apa saja yang hilang atau yang musnah dan penyebabnya apa minta ee semacam approval atau ee keterangan entah itu dari ee bssn entah itu dari mabesp terhadap peristiwa itu kalau tidak secara hukum nanti akan di kemudian hari bisa Pak Irwan yang dipersalahkan memusnahkan nasib kalau tidak peristiwa itu dicatat sebagai dalam berita acara bisa juga nanti orang akan berurut nanti tanggung jawab renteng ke kominfo Kementerian kominfo jadi ini yang dua hal ini Pak Irwan ke depan ini tidak boleh terjadi lagi dan Pak Irwan secara Kementerian apalagi Kementerian ee pendidikan tentu anggarannya cukup besar saya sarankan untuk tetap membackup sendiri dan yang kedua adalah untuk segera terhadap arsid yang sudah musnah itu segera dilakukan berita acara tanda petik musnahnya kah atau rusaknya kah atau hilangnya tapi Jangan dibiarkan lewat begitu saja karena yang musnah itu adalah alat bukti hukum adalah dokumen-dokumen negara itu Saran saya untuk ee dua hal itu Terima kasih baik terima kasih Pak Irwan Terima kasih sudah bergabung kemudian Pak Rudi juga terima kasih ohis maaf nanti pakw perasanis tidak ada lagi kembali ke kitahnya eh mereka tentu e digaji diberi tunjangan adalah sebagai seorang siaris untuk yang dua orang itu untuk di unit Pak Irwan dua orang itu kembali melaksanakan tugas-tugas kearsifan baik mengelola arsif aktif maupun mengelola arsif inaktif yang ada di e satuan kerja Pak Irwan jadi jangan sampai terjadi nanti saya tidak mau menanggapi soal perpanjangan usia e masa kerja itu karena saya 2 tahun lagi Insyaallah saya pensiun aja Pak Irwan Karena saya takut nanti Pak Irwan mengkritik saya jadi saya 60 nanti Insyaallah saya pensiun aja L ya saya tidak perpanjang lagi jadi arsiparis utama ya baikbaik terima kas pakwan Mbak R Terima kasih sekali lagi Pak Irwan Pak Rudi juga terima kasih Wah enj terima kasih Pak Rudi ini insidenya luar biasa hari ini ee perihal kearsipan ini memang sedang apa ya teman-teman juga banyak yang ingin tahu begitu dan tadi juga beberapa teman juga sudah bertanya dan Alhamdulillah Pak Rudi sudah memberikan jawaban yang cukup kompr Terima kasih sekali lagi Pak Rudi sehat dan sukses jug minta maaf minta maaf atas segala kekurangan sehat dan sukses Pak kalau bisa Nantilah pensiunnya nanti-nanti ajaak itu membuat saya gak jadi pensi 65 siap siap siap masih banyak loh Pak tugasnya Terima kasih sekali lagi Pak Rudi sehat sukses sampai ketemu lagi Terima kasih sekali lagi bakh dananjutnya kita akan menuju ke narasumber yang [Musik] kedua narasumber berikutnya yang telah bersiap memberikan paparan untuk kita semua sobat ASN beliau adalah wakil ketua komisi informasi pusat Republik Indonesia Bapak H Arya sandi Yuda [Musik] PHD Selamat siang Pak Arya Selamat siang Mbak iya Mbak siapa ini Rina Pak Arya Mbak Rina ya Pak Ar Pak Ar Sebelumnya kami ucapkan terima kasih sudah bergabung di zoom ASN belajar hari ini Pak tentunya Terima kasih untuk undangannya bapak ibu semua salam hormat seluruh narasumber yang ada tadi siap dan tentunya nih sobat ASN juga sedang menunggu-nunggu ini Insight apa yang akan diberikan Pak Arya untuk kita semua nih Bagaimana pemahaman-pemahaman kembali tentang kearsipan begitu ya Pak Arya Pak Arya sudah siap untuk memberikan paparan Iya mungkin biar lebih mudah ini eh di di Out aja nih ininya presentasinya saya pakai paparan lisan aja karena nanti baik eh apa yang ngelola PowerPoint Enggak repotan Oh siap baikbaik Terima kasih Pak Arya sebelumnya Monggo waktu paparan untuk Pak Arya 30 menit kami persilakan eh bapak ibu semua Terima kasih untuk undangannya dan kesempatan untuk memberikan pandangan atau pedoman tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berkaitan dengan Arsi Paris tentunya yangkaitan dengan Arsi Paris yang tadi di ee paparkan oleh narasumber Sebelumnya saya tidak akan banyak menyentuh tapi bisa menjadi bahan dari tanya jawab karena sebenarnya rezim undang-undang kita di Keterbukaan Informasi Publik itu nomor 14 tahun 2008 memang rezimenya itu rezim informasi dan rezim informasi not merily about arsiparis jadi tidak secara langsung berkaitan dengan arsiparis atau eh dokumentasi betul nanti di badan publik itu ada tentang ee nomenklatur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ee tapi yang menjadi ee subjek utama dari keterbukaan adalah e informasinya karena memang E ketika kita bicara kearsipan nanti Misalnya ada permohonan informasi ini sebagai pendahuluan ee bisa diambil pengibaratan begitu ketika ada permohonan dari pemohon baik rorangan ataupun kelompok masyarakat terhadap informasi lalu kemudian e mereka meminta dokumentasi itu bisa di ikan dokumentasi yang di dalamnya dihitamkan sebagian atau ditutup sebagian sebagai bentuk penjagaan terhadap informasi yang dikecualikan atau menjadi subjek yang harus dirahasiakan oleh e badan publik atau tidak diperkenan untuk masyarakat mengaksesnya jadi Keterbukaan Informasi Publik ini sebenarnya E merupakan satu undang-undang yang juga mencakup tentang rahasia negara kalau dilihat dari sejarahnya E itu lahir proleknas yang dalam urutan rancangan undang-undangnya itu Keterbukaan Informasi Publik ada bersama dengan rahasia negara tapi yang menjadi undang-undang adalah keterbukaan informasi publik yang awalnya bernama kebebasan masyarakat mengakses Informasi Publik Kenapa kemudian rahasia negara tidak jadi diundangkan karena sebagian substansinya itu juga sudah masuk masuk ke dalam ee pasal 17 misalnya tentang kepentingan negara itu sebagian besar substansi dari Rasia negara yang tadinya mau digulkan sebagai satu undang-undang itu sudah masuk di dalam ee pasal 17 ayat a c d e dan R lalu kemudian ada eh pasal 17 tentang kepentingan bisnis ada di pasal 17 ayat b d ya dan e kemudian ee terkait dengan kepentingan pribadi yang di ee ee dilindungi atau dikecualikan dalam e Keterbukaan Informasi Publik itu ada di pasal 17 ayat I dan J Nah kalau misalnya kita lihat ee dalam konteks pembedaan atau persamaan antara informasi dokumentasi dan kearsipan misalnya maka bisa jadi arsip itu atau dokumentasi dia menghimpun dalam satu halaman atau dalam satu arsif itu muatan yang terbuka sekaligus dikecualikan makanya Memang betul ee apa profesi arsiparis atau ketelitian kearsipan itu sangat eh penting dalam hal melihat klasifikasi informasi yang termuat dalam arsip tersebut begitu nah sementara secara secara kaitan dengan tema arsaris seperti itu dulu Nah kalau misalnya bicara tentang tentang ee standar ya standar layanan informasi itu kita tahu bahwa ada undang ada dalam undang-undang ketentuan tentang 10 + 30 + 14 jadi antara kapasitas kearsipan dengan kapabilitas melayani permohonan informasi ini juga harus diperhatikan misalnya 10 + 30 + 14 ketika ada permohonan informasi masuk maka dalam waktu tidak lebih dari 10 hari dia harus direspon Kalau tidak dia harus memberikan informasi kepada pemohon bahwa dia butuh waktu lebih dari 10 hari misalnya misalnya tambahan 7 hari gitu untuk e melakukan pencarian terhadap informasi yang diminta oleh pemohon lalu kemudian kalau terjadi ketidakpuasan itu ada waktu 30 hari ini saya kira ee menjadi satu ambang batas bagi keberatan dari pemohon yang tidak puas dengan jawaban atau tanggapan yang ada di tahap sebelumnya kepada atasan ppid ya pejabat penga informasi di e badan publik 30 hari itu menjadi Amang batas untuk kemudian menentukan apakah pemohon Sudah Cukup puas dengan tanggapan keberatan lalu kemudian dilanjutkan kepada eh permohonan penyelesaian sengketa informasi ketika pemohon itu tidak Ee tidak puas gitu dengan e permohonan yang ada ya Nah itu itu pedoman yang didasari pelayanan ya dan kemudian ada ambang batas 10 plus 30 plus 14 Lalu bagaimana dengan eh fakta bahwa sebagian pemohon itu ada yang tidak puas Apa yang harus kita siapkan nah saya sebagai salah satu ee komisioner dari tujuh komisioner yang ada di komisi informasi pusat e perlu e memberikan gambaran bahwa kami ini sehari-hari bertugas sebagai tanda kutip Hakim tapi Hakim sengketa informasi jadi ketika ada permohonan yang dua kali ambang batas tadi yang 10 plus 30 masih tidak puas juga pemohonnya dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi bahasa praktisnya itu nanti akan ada sidang jadi badan publik dalam hal ini akan dipanggil sebagai termohon di sidang ee komisi informasi Pusat atau kalau di Jawa Timur ya komisi informasi Jawa Timur begitu oleh majelis komisioner dipanggil bersama dengan pemohon yang mengajukan informasi tapi dia tidak puas dengan jawaban di ambang batas pertama dan tanggapan keberatan di ang batas kedua jadi tidak puas dalam dua kali tahapan yang diatur oleh undang-undang nah Apa yang harus kita siapkan jadi Saya mau memberikan ruang kita diskusi tentang tips-tips ketika misalnya kita dimintai informasi ataupun kita harus berhadapan dengan pemohon di persidangan penyelesaian sengketa informasi komisi informasi ya jadi ketika kita harus bersidang ya karena sengketa informasi itu kita yang paling penting harus menyiapkan yang namanya daftar informasi yang dikecualikan atau Dik daftar informasi yang kecualikan itu ada di pasal 19 ya jadi ketika kita mengecualikan di pasal 17 tadi muatan-muatan kepentingannya ada tentang kepentingan negara atas alasan kepentingan bisnis kita mengecualikan atau atas alasan kepentingan perlindungan ee Informasi pribadi itu seluruh pandangan atau seluruh Pedoman kita harus tertuang dalam yang namanya diik daftar informasi dikecualikan jadi di persidangan biasanya majelis komisioner tanda kutip yang merupakan Hakim sengketa informasi akan menanyakan apa dasar penolakan ya dari badan publik untuk tidak memberikan permohonan informasi yang dimintai oleh pemohon nah ini akan ditanya uji konsekuensinya uji konsekuensi itu sederhananya apa alasan-alasannya tadi berdasarkan rumpun kepentingan yang manakah EE badan publik menolak permohonan informasi lalu kemudian ee yang kedua bisa menjadi dasar itu di luar diik ini tips ya tips yang mungkin ee sangat praktis gitu untuk ee Bapak Ibu yang bertugas misalnya ada Bapak Ibu ASN yang bertugas di ppid di e badan publik masing-masing itu adalah eh sop standar operational prosedur ya pedoman operasi pedoman standar untuk melayani permohonan informasi misalnya kita membuat pedoman yang bisa mendeteksi atau menyaring ya mendeteksi atau menyaring menyeleksi pemohon itu apakah pemohon yang baik atau bertujuan jahat atau dalam istilah hukumnya fixous request atau VR jadi fixous request ini istilah untuk pemohon jahat nah pemohon jahat ini dicirikan dari tiga hal yang pertama dia melakukan kekerasan baik verbal ataupun fisik misalnya kepada petugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi misalnya begitu secara praktik nah ini ada di dalam sop-nya harus dituangkan jadi kita cara kita menyaring pemohon itu dengan cara mencantumkan beberapa ketentuan bagi pemohon misalnya harus berkelakuan baik tidak boleh melakukan kekerasan fisik nah jadi itu ciri fix request yang dituangkan salah satunya itu tentang violence bahwa dia tidak boleh melakukan kekerasan kalau melakukan kekerasan maka dia di kategori pemohon informasi yang jahat atau tidak ber ee itikat baik lalu kemudian yang kedua ada yang sifatnya eh repetitif request jadi dia melakukan permohonan yang berulang-ulang atau dalam jumlah yang sangat banyak akumulatif begitu ya dan itu kemudian merepotkan dari sisi ee beban biaya karena prinsip pelayanan informasi juga harus berbiaya murah jangan sampai ee jumlahnya terlalu banyak lalu k nah yang ee apa yang ketiga itu juga yang EE sifatnya ya yang sifatnya ee dia akumulatif tadi ya Ee jumlahnya sangat sang banyak jadi tidak hanya berulang tapi jumlahnya sangat banyak lalu kemudian dimohonkan dalam waktu yang bersamaan di banyak tempat begitu nah ini silakan diatur misalnya di sop itu ada ketentuan tidak boleh lebih dari sekian halaman untuk untuk dokumen yang ditanggung biayanya oleh badan publik kalau Lebih dari sekian halaman atau kemudian biaya ditanggung oleh pemohon atau kemudian ada permohonan yang merepotkan misalnya sangat besar ee dan kemudian eh sangat panjang tentang waktu e informasinya misalnya dia minta informasi dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2020 gitu Ini kan sangat panjang rentang waktunya nah semua itu lebih baik dicantum dalam e pedoman atau sop permohonan informasi nah ini yang secara teknis Saya kira bisa menjadi ee pintu diskusi ya untuk ee Bapak Ibu yang bertugas di ppid saya enggak tahu apakah EE peserta dari ee webinar Ini ada yang bertugas sebagai ppid atau ee sebagai apa ee humas atau seperti apa ya atau atau seluruhnya bahkan ppid pemerintah provinsi misalnya begitu kan Nah ini ee Saya kira akan menjadi menarik beberapa pengalaman kami dalam menyidang biasanya yang pertama ditanya adalah diik lalu kemudian ee Apakah ada dalil lain dalam menolak informasi nah yang juga penting ee ketika misalnya masuk ke dalam mediasi ya mediasi itu mempertemukan dua pihak untuk bersepakat Mana yang mau diberikan mana yang enggak nah ini sekali lagi kita rezim undang-undangnya rezim informasi bukan dokumentasi jadi jangan sampai atas dasar semangat keterbukaan kita pada saat memberikan arsif atau dokumentasi itu di dalam dokumentasi dan arsif tersebut masih ada informasi-informasi yang harusnya dikecualikan ya Misalnya masalah pribadi masal apa Data perlindungan data pribadi itu harus masuk perlindungan data pribadi itu undang-undang yang muncul belakangan setelah Keterbukaan Informasi Publik Jadi sebenarnya secara substansi sudah Ee termaktub di undang-undang Keterbukaan Informasi Publik di bagian informasi yang dikecualikan lalu kemudian jangan sampai pada saat kita menyerahkan dokumentasi atau arsif itu atas dasar semangat keterbukaan juga melanggar rahasia dagang misalnya masalah ee kekayaan intelektual ya properti Rights itu kan bagian dari informasi yang harus dilindungi apalagi kalau kemudian terkait dengan kepentingan negara ada informasi yang terkait dengan satu proses yang sedang berjalan ee secara hukum lalu kemudian ada yang bersifat informasi yang bisa membahayakan keamanan negara misalnya kemarin kita baru di KI pusat kita baru memutus tentang status ee source code atau kode sumber pada si rekap KPU e sebagai satu informasi rahasia karena di persidangan itu pemohonnya meminta informasi tentang source code itu sebagai contoh satu atau kemudian ee ada informasi lain yang juga Ee Kita kecualikan misalnya ee satu informasi yang sifatnya pribadi ya ditanyakan oleh anggota keluarga misalnya tentang bagaimana absensi pegawai atau kemudian ee Bagaimana riwayat sanksi dalam pekerjaan Apakah ada tapi dimintai oleh anggota keluarga yang kebetulan di konteks e persidangan itu anggota keluarga tersebut eh apa punya konflik dengan pegawai terkait jadi anggota keluarga pun mau dia eh status relasinya sebagai pasangan ataupun antara orang tua dan anak tetap perlindungan data pribadi atau kepentingan pribadi dalam undang-undang 14 2008 itu ee tetap dijaga ya atau kemudian misalnya dalam hal ee ada informasi atau arsip ya dokumentasi yang diminta oleh masyarakat terkait e pemenang tender nah ini biasanya diajukan oleh pihak yang kalah begitu ya Nah ini juga harus dilihat ttingkat waktu retensinya Apakah sudah habis retensi untuk informasi tersebut dikecualikan atau masih dalam proses karena itu kaitannya dengan e rahasia dagang nah ini e sekedar pembuka untuk diskusi yang lebih ee praktis gitu ya atau diskusi terkait terbukan informasi publik yang lebih dibutuhkan oleh Bapak Ibu ASN yang hadir di sini ee asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh [Musik] lanjut ya oh suaranya hilang ni iya oke Baik terima kasih Pak Arya eh sudah berbagi untuk seluruh sobat ASN kali ini dan sobat ASN Sesi selanjutnya kita akan tanya jawab ya bersama Pak Arya tentunya dan silakan menggunakan fitur rise Hand yang bergabung melalui YouTube bisa Tuliskan pertanyaan melalui live chat [Musik] Baik Pak Arya ini sudah ada sobat ASN yang bergabung kita langsung sapa saja ini ada Bapak Hardi Wijayanto pak Hardi selamat siang Ya pak Hardi Bapak Selamat siang pak Dari mana Pak Tulungagung Wah dari Tulungagung kotaer mongo pak Hardi apa yang ingin disampaikan atau ditanyakan kepada Pak batas informasi yang bisa diakses oleh masyarakat umum itu bagaimana cara untukilter bahwa dat-data itu nanti tidak sembarang bisa diakses misal yang sifatnya rahasia untuk masyarakat umum itu secara E sistem pengamanannya Bagaimana Terus eh Apakah semua nanti mengarahnya ke data elektronik sehingga elektronik itu kan perlu pengamanan yang cukup baik Nah itu bagaimana carasiasati untuk pengamanan dan sebagainya Baik terima kasih Pak silak untuk jawabannya jadi di undang-undang 14 tahun 2008 itu kan ada klasifikasi Informasi Publik terbuka tersedia setiap saat ya kemudian Informasi Publik wajib tersedia berkala ya Informasi Publik wajib berkala lalu kemudian ada informasi publik sertamerta kalau yang tersedia setiap saat itu tidak harus ditayang di laman laman website kita tidak harus ditayang di apa namanya SM kita itu Engak harus itu namanya tersedia setiap saat tapi kita simpan sebagai informasi dan dokumentasi atau kearsipan yang manakala ada pemohon informasi meminta itu kita siap berikan makanya istilahnya tersedia setiapatu tapi tersedia bukan tersaji begitu ya kalau yang Informasi Publik wajib berkala itu ada kategori-kategori informasi yang memang wajib ditayang di laman eh website lalu kemudian ada di S karena dia adalah informasi yang memang harus di informasi secara berkala maksudnya diupdate gitu kan diperbaharuiah itu kategori-kategorinya pak gitu E apa misalnya soal lhkpn ya kalau pejabat di badan publik lhkpn itu wajib diupdate misalnya kekayaannya tahun ini berapa terus kemudian soal masalah eh rekrutmen pegawai itu kan harus diupdate terus kemudian tender itu informasi harus diupdate jadi dia harus ditayang di laman terus kemudian ada MOU perjanjian dengan pihak ketiga itu harus diupdate kalau informasi wajib tersedia setiap saat ya tentunya informasi yang mendetail kita simpan karena tidak mungkin ditayang semua ya masyarakat juga tidak terlalu membutuhkan informasi yang terlalu detail misalnyaampil semua tapi manakala ada permohonan itu si berikan Nah itu dua Informasi Publik ee terbuka yang paling penting di ee diingat yang sifatnya ee konstan ya harus diapkan atau disajikan Nah ada ada ada juga Informasi Publik ee serta-merta Ini informasi yang saat itu biasanya dilatari kejadian luar biasa misalnya ada musibah ada bencana alam ya contoh misalnya waktu pandemi Kenapa pemerintah mengumumkan setiap hari siapa Yangi ya apaanya terineki pandemion yaov Itu dius Ken karena Mang itu bagan Dar pedoman k jadi Sar senya kita sudahah mana lalu kemudian ada bencana alam misalnya di satu wilayah yang terkena erupsi gunung merapi misalnya gitu itu harus segera sertamerta pemerintah atau badan publik terkait menginformasikan apa informasi keputusan yang menyikapi bencana tersebut begitu atau bukan hanya bencana alam tapi juga misalnya ada wabah atau satu penyakit atau satu ee satu krisis yang menjadi perhatian bagi halayak banyak contoh Misalnya ini ibu-ibu nih ibu-ibu ASN Mungkin ingat tentang ee apa namanya obat ginjal untuk anak itu sempat ya lalu kemudian saya tegur e BP Bom untuk segera mengeluarkan informasi serta-merta agar tidak ada banyak tanda kutip ee versi tentang mana sebenarnya obat obat ginjal yang berbahaya obat ginjal yang ee apa namanya eh harus dihindari itu kan banyak versi di WhatsApp WhatsApp grupnya ibu-ibu tu berbeda-beda nah badan publik harus Memberikan pedoman ya badan publik terkait waktu itu BPOM harus Memberikan pedoman dan pedoman itu namanya informasi sertata jadi harus merespon Segera Karena itu sudah menjadi wabah atau misalnya ada badan publik terkait eh dengan hewan lalu kemudian tiba-tiba terjadi penyakit hewan tertentu yang mewabah nah badan publik terkait itu harus memberikan informasi serta-merta Jadi tergantung sektor dan kompetensinya nah pada saat eh apa namanya terjadi latar apa kondisi seperti itu Itulah informasi serta-merta dibutuhkan nah di luar itu di luar eh klasifikasi Informasi Publik terbuka ini itu yang dikecualikan yang tadi Bapak tanyakan mana yang harus disaring ya informasi dikecualikan yang kaitannya kalau dia dibuka membahayakan kepentingan negara tadi saya sebut ada di pasal 17 ayat a c d e dan F Lalu ada di eh tema misalnya membahayakan kepentingan bisnis yang di undang-undang rahasia bisnis rahasia dagang juga mungkin juga diatur ya ada di pasal 17 ayat B d eh di G gitu ya lalu kemudian eh di di apa dikecualikan karena kalau dibuka dia membahayakan kepentingan pribadi dari pasal 17 ayat I dan J contoh misalnya saya pernah komentar tuh di TV mungkin Bapak Ibu ada yang nonton waktu saya komentar tentang dokumen cerai apa ee pasangan artis yang harus dikecualikan apa kalau menurut pedoman Kip dia harus mengecualikan ee catatan riwayat dan kondisi pribadi jadi ee jangan sampai misalnya ee aib dalam satu ee persidangan itu dibuka dalam kearsipan kan seperti itu itu salah satu contoh lalu kemudian ee kalau kaitan sama ee riwayat kesehatan pasien ya kan ada di badan publik yang dia berkewajiban melaksanakan terbuka Informasi Publik tapi kalau ada orang termasuk anggota keluarganya juga ee ada yang minta tanpa persetujuan prinsipal atau pribadi pasien meminta riwayat kesehatan yang bersangkutan itu tidak boleh karena itu bagian dari informasi yang dikecualikan jadi ada pak di ee undang-undang Kip itu mana yang harus dikecuali mana kategori yang harus serta-merta mana yang dia harus tersaji secara berkala di website mana yang dia harus tersedia setiap saat dan manakala ada permohonan dari masyarakat baik perorangan maupun kelompok kita harus berikan sebagai hak informasi warga yang ikut serta dalam ee APBD APBN yang membiayai aktivitas badan publik jadi nah Ped yang ada di undang-undang itu harus dituangkan dalam yang namanya diip daftar informasi publik yang tersedia di badan publik tersebut itu harus disusun ya lalu kemudian tadi yang dikecualikan berdasarkan kepentingan tiga tadi negara ee bisnis ataupun pribadi itu kemudian ee diantum dalam saya lagi puasa us daftar informasi dikecualikan ya jadi itu yang harus dipunyai oleh setiap badan publik Jadi Bapak Ibu yang punya latar Paris Semoga bisa membantu e penunaian tugas ppid masing-masing Badan publik sehingga masing-masing badan publik bisa e memiliki dasar dasar ya dasar dalam bentuk diip diik tadi sop gitu jadi prinsipnya Begini lebih baik repot-repot menyusun diip diik dan sop daripada kita repot-repot menjelaskan secara lisan pada saat ada permohonan informasi dan kita bingung status informasinya seperti apa Apakah harus dibuka harus dirahasiakan kan begitu jadi lebih baik rep-repot menyusun dan punya pan yang jel karenaug ituitnya ada yang bisa menjelaskan ada yang bisa ee mengerti mana ee klasifikasi informasi yang dimintakan itu masuk ke kategori mana tapi pasti lebih banyak yang tidak mengerti gitu kualifikasinya sangat banyak gu pasti akan kerepotan Kalau itu diserahkan semua ke petugas yang di lapangan ya Baik terima kasih untuk jawabannya Pak eh Arya tadi pak pak Hardi sudah ya Pak ya untuk pertanyaannya terjawab selanjutnya ada Bu Neki ini Pak Arya sudah bergabung bersama kita Bu Neki Selamat siang Selamat siang Ibu Iya Bu ne dari mana ibu saya dari UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu Oh dari Bengkulu Masyaallah salam untuk teman-teman Bengkulu luar biasa Terima kasih sudah bergabung sebelumnya ya Bu I Monggo silakan apa yang ingin disampaikan untuk pak Ar baik eh Sebelumnya saya berterima kasih sama panitia dan saya sangat tertarik dengan acara ini kalau memungkinkan di bungkulu juga Bu ya lelaksanakan karena saya arsiparis baru jadi belum begitu banyak yang paham tentangipan Baik saya lanjut ke Pak Arya Bu Rina ini ada titipan pertanyaan dari teman saya beliau tidak bisa masuk ke ruang Zoom hanya bisa mengikuti dari YouTube ee yang yang pertanyakan beliau itu e Informasi Publik itu terbuka untuk umum tapi di materi ini dikatakan bahwa informasi itu dibatasi begitu nah yang ingin beliau tanyakan Bagaimana ini bisa ada kontradiksi atau bagaimana cara menyinkronkan itu pertanyaan dari beliau nah pertanyaan kedua itu dari saya Saya ingin bertanya kepada Pak Arya Bagaimana pak langkah konkret dari dari Komisi Informasi Publik e dengan adanya dengan adanya peristiwa jebolnya pdn gitu ya itu artinya ada beberapa arsip yang hilang yang tidak bisa kita akses kembali Padahal nanti mungkin itu sangat dibutuhkan sangat penting bagi pengguna itu yang ingin saya tanyakan karena juga kan ada tadi Kalau enggak salah Pak Rudi menyebutkan ee bahwasanya pemerintah melarang beberapa KL untuk membeli server yang bisa mereka gunakan atau mereka manfaatkan untuk mback up arsif-arsif jadi arsif itu terpusat tersimpannya di eh komino Nah dengan kejadian ini ini artinya ada ada semacam apa ya semacam pelajaran atau ada hikmah yang bisa kita ambil begitu Pak ar asih dijawab atau ditanggapi pertanyaan dari Bu silakan Informasi Publik itu itu informasi yang dikelola oleh badan publik ya itu yang pertama badan publik itu yang dia beraktivitas dengan APBN APBD atau Apun nomenkaturnya Yang intinya uang rakyat karena ada uang rakyat di situ lalu kemudianyarakat punya hak informasi ketika mereka membutuhkan tapi Informasi Publik itu enggak seluruhnya e dibuka harus juga Informasi Publik itu dikelola kan bahasanya Informasi Publik itu dikelola oleh badan publik secara bertanggung jawab kalau ada informasi yang tadi disebut Kenapa kok ada yang dirahasiakan karena Mang undang-undang juga harus melindungi kepentingan negara ya Apabila ada di dalam informasi tersebut kepentingan negara Kalau dibuka malah memberikan bahaya kepada negara kan enggak mungkin kita berikan kan lalu kemudian ada rahasia dagang malah menimbulkan persaingan tidak sehat makanya ada itu pedomannya di undang-undang e undang-undang nomor 14 tahun 2008nya kalau apa kalau ibu bapak bertugas di ppid itu wajib membaca dan EE menuangkan pedoman di dalam undang-undang sebagai pedoman hukum standar layanan informasi publik ke dalam diip dan Dik jadi kewajibannya memang bikin diip dan diik bukan hanya daftar informasi publik yang terbuka tapi juga harus mencantum daftar informasi ee yang dikecualikan ya dikecualikan itu Bahasanya rahasia dan kemudian ada kepentingan pribadi misalnya data pegawai ada nomor telepon nomor rekening Nik itu kan pribadi semua ya jadi saya kira Ee tidak ada kontradiksi jadi dorongan mungkin karena baca judulnya kali Karena baca judul undang-undangnya keterbukaan informasi seakan-akan informasi itu seluruhnya harus dibuka ya Enggak mungkin di negara manapun pasti ada pendekatan yang sifatnya cous cous focus approach atau pendekatan yang tetap melihat informasi itu harus dikelola secara hati-hati karena di dalamnya di dalam satu halaman saja itu bisa jadi ada yang terbuka tapi ada juga yang e harus dikecualikan kan gitu ya kan ketika ada nomor telepon e contact person gitu kan Kayak giniini apa Kayak acara ini kan juga pasti ada ada yang dikecualikan ada yang Eh misalnya eh seperti itu Terus tadi dalam satu badan publik misalnya ada rumah sakitrumah sakit badan publik rumah RSUD tapi kan riwayat kesehatan pribadi pasien menjadi hal yang dikecualikan itu kan tapi Informasi Publik juga informasi yang dikelola Jadi sebenarnya seperti itu Jadi sebenarnya undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ini bukan hanya Memberikan pedoman kepada Apa hal terhadap informasi publik yang harus dibuka tapi juga Memberikan pedoman Informasi apa saja yang harus dirahasiakan ya gitu Jadi intinya Keterbukaan Informasi Publik ini eh mendorong sebenarnya Kenapa judulnya Keterbukaan Informasi Publik Bukan misalnya undang-undang Informasi Publik bukan cuma itu ya karena memang eh prinsip undang-undang ini ingin mendorong partisipasi publik yang meningkat jadi ini kan lahirnya di tahun 2008 waktu itu e masih suasana reformasi waktu itu 10% Informasi Publik itu yang dibuka 90%nya Dit sejak ada undang-undang ini 90%-nya dibuka 10%-nya ditutup begitu jadi lebih didorong sehingga masyarakat bisa tahu eh program pemerintah yang harusnya sampai kepada masyarakat yang mana ya kan program pembangunan yang EE yang di apa dibangun di sekitar wilayah itu seperti apa atau ada misalnya industri yang ada di sekitar itu tanggung jawab sosial dan lingkungannya Seperti apa kan begitu lalu kemudian termasuk persoalan-persoalan pribadi misalnya ada duplikasi tumpang tindih warkah tanah ya kan lalu kemudian dia mengecek BPN itu badan publik jug ya kan itu kan menjadi contoh-contoh dari Apa manfaat ketbuka informasi publik tapi sekaligus juga dia harus melindungi R negara Rasia dagang dan r pribadi jadi enggak ada enggak ada hal yang apa yang kontradiktif sebenarnya E lebih kepada judulnya untuk mendorong badan publik itu lebihabel lebih transparan dan mendorong masyarakat memanfaatkan ruang partisipasinya Nah yang kedua soal ee jebolnya apa tuh pusat data data nasional ya itu Jadi pertama pemisi informasi itu diaasi Yudisial dia itu sebenarnya pengadilan Bu hari-harinya itu Komisi informasi itu mengadili mengadili kalau ada sengketa informasi berkaitan dengan permohonan yang tidak direspon secara memuaskan begitu nah itu fungsi utamanya lalu kemudian ada fungsi untuk membuat pedoman standar layanan informasi jadi lebih banyak ke layanan terhadap masyarakat yang harus dilaksanakan oleh ppid jadi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi itu di seluruh badan publik itu ada yang membuat pedoman bagaimana mereka harus bertugas dan melaksanakan undang-undang itu adalah kami yang ada di komisi informasi pusat dilaksanakan oleh seluruh badan publik se-indonesia mau Kementerian lembaga mau BUMN mau perguruan tinggi negeri Ya apapun badan publik yang punya aktivitas atas dasar APBN APBD yaitu harus melaksanakan namanya peraturan komisi informasi terkait standar layanan informasi publik Nah itu hal yang kedua yang ketiga lalu kemudian bagaimana mereka bertugas itu dimonitoring dan dievaluasi ya dimonitoring dan dievaluasi seperti guru memeriksa siswanya jadi diberikan rapor seluruh Indonesia tentang bagaimana performa standar layan Informasi Publik Nah kalau misalnya itu di antaranya ya masih ee ada beberapa hal lain yang menjadi tugas kami nah terkait dengan kebocoran itu di dilihat E ini tuh poksinya siapa ya Kementerian mana lalu kemudian itu pasti secara penilaian karena kami bertugasnya untuk menilai pasti itu akan mempengaruhi dia akan mendapatkan apa namanya satu dampak terhadap penilaian keseluruhan Ya tapi kalau itu apakah mentang-mentang namanya komisi informasi apakah kita mengelola informasi atau pusat data nasional bukan kami itu fungsinya ya lebih ke tadi pembuat Pedoman kita tidak mengelola informasinya informasi itu dikelolaleh seluruh badan publik sesuai dengan sektor sesuai dengan sektor dan tupokinya masing-masing tapi pedomannya Siapa yang buat itu di kami lalu kemudian kalau ada ketidakpuasan dari masyarakat mengadunya ke siapa mengadunya ke kami dan atasik aduan itu nanti kasus seketa informasinya akan disidang diselesaikan secara mediasi atau adjudikasi lalu diputuskan dan putusannya itu berkekuatan hukum tetap sama dengan pengadilan jadi lebih ke situ Bu kalau ee e apa di luar ee tema itu saya kira ee bukan tupoksi kami kalau misalnya apa kalau pengamat bisa berkomentar kalau kami kan lembaga negara Jadi kami hanya bilang e karena dan lembaga negara itu ada etikanya apa mengomentari lembaga neegara lain Jadi kami hanya bisa ee menyampaikan bahwa kasus-kasus semacam itu akan berdampak besar pada penilaian standar layanan informasi badan publik tersebut Iya terima kasih Pak Arya Bui Bagaimana pertanyaannya sudah terjawab ya Iya baik terima kasih Heeh Makasih sedikit Pak ini artinya untuk perguruan tinggi negeri apa idealnya juga punya Pak ya komisi informasi publik seperti itu ee entah apa ya namanya semen yang jelas ya komisi Informasi Publik Bu kalau di itu Apa namanya kalau untuk perguran ibu kalau ibu bertugas di mana Saya di perguruan tinggi keagamaan Universitas Islam jadi di sini belum ada Pak seperti itu makanya ketika Bapak menjelaskan Salah satu uran tugas tadi ada seperti itu saya masih bingung ee nanti Ibu bisa buka undang-undangnya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di situ Bu ada namanya ppid ppid pejabat pengelola informasi dan dokumentasi itu ptn-ptn se-indonesia kan badan publik ya karena dia hidup dari APBD APBN paling tidak dia ada penyertaan modal awal lah begitu lalu kemudian disebut badan publik juga ketika dia menghimpun dana dari masyarakat jadi pokoknya ada uang di situ Di situ ada hak masyarakat kan masyarakat istilahnya dia ikut serta dalam ee patungan menggerakkan perguruan tinggi negeri gitu lalu di situ dia punya hak untuk mendapatkan informasi sebagai akuntabilitas pertanggungjawaban nah di situ berarti harus ada ppid ini wajib Bu ee kalau sudah ada ppid Pid itulah yang bertugas untuk mengelola informasi dan dokumentasi di perguruan tinggi negeri tersebut ada ppid pelaksana biasanya diserahkan ke salah satu struktur di kampus ya nanti ada atasan ppid misalnya atasan ppid-nya Wakil Rektor itu atau bisa rektornya langsung ibu ibu di daerah Bengkulu mungkin bisa bisa tanya ke komisi informasi bengkulunya saya kasih nomornya nih Bu vonika Ibu sudah kenal bu vonika ya Siapa tuh Bu ponika benar kalau komisi Informasi publicik apa Bu Mona oh Bu Mona Oh I nih Bu Mona 737 737 870 berap Pak 737 870 nah ini contoh nih Bu ini contoh informasi nomor telepon itu contoh informasi yang harus dirahasiakan Jadi tidak boleh dibuka tapi kalau untuk pejabat publik karena Bu Mona itu komisioner Ki Bengkulu dia pejabat publik nomor teleponnya saya Sebutkan begini enggak apa-apa P Oh gitu sama dengan kekayaan Ibu misalnya kekayaan Ibu Bapak e itu kan pribadi enggak boleh Iya tapi kalau sudah pejabat publik lhkpn-nya wajib diumumkan nah jadi itu ada perlakuan perlakuan yang EE diatur dalam pedoman Begitu pun nanti Ibu di kampus kalau ibu termasuk pejabat kampus sampai level tertentu dia harus juga mengumumkan lhkpn-nya tapi kalau cuma dosen-dosen biasa di bawah segala macam itu enggak jadi memang ee dorongan Keterbukaan Informasi Publik itu salah satunya adalah akuntabilitas pertanggungjawaban ya pada ini nanti Ibu tanya Bu Mona bilang dari kami untuk bisa PTN ibu biar UIN Fatmawati jadi PTN informatif Baik terima kasih iya terima kasih Bu dari UIN Bengkulu Ya sudah bergabung bersama kami terima kasih juga untuk Pak Arya sudah memberikan Insight paparannya luar biasa dan tadi juga sudah menjawab pertanyaan dari teman-teman dan teman-teman sobat ASN untuk penanya yang terpilih silakan konfirmasi ke alamat kontak person 08211900411 Sekali lagi kami haturkan Terima kasih Bapak H Arya sandiuda PHD ya sampai ketemu lagi Pak Arya sehat sukses selalu baikn Terima kasih sekali lagi baik sobat ASN dan ternyata sudah berakhir nih ya perjumpaan kita kurang lebih tadi berapa jam ya kita bersama-sama Kurang lebih 3 jam ya kita sudah mengulik tentang bagaimana kearsipan ini nah eh kami ucapkan terima kasih sekali lagi untuk seluruh pihak yang telah mendukung Kepala Dinas perpustakaan dan kearsipan Provinsi Jawa Timur Ir tiat di m.si direktur informasi kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia Bapak Rudi Anton SH MH dan kemudian wakil ketua komisi informasi pusat Republik Indonesia Bapak H Arya sandiuda PHD dan saya mau ingatin lagi nih untuk sobat SN bahwa link presensi sudah dapat diakses Langsung tulis bid.l/hadirsi 27 pada lban Google maupun Safari dan link presensi hanya hari ini saja sampai pukul 23.59 wtu Indonesia Barat pastikan nama yang sobat ASN tulis benar ya karena data yang sudah diinput tidak dapat direvisi buah duku buah pepaya sampai ketemu dan sampai jumpa kami pamit undur diri wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dadah zaman yang terus bergerak sambut dengan penuh semangat asajar 27 hadapi segala tantangan tingkatkan setiap kompetensi untuk ada juga informasi lisan naskah arsib buku dan media cetak jadi eh kita pahami bersama bahwa arsif hanyalah salah satu dari sumber informasi yang bisa disampaikan kepada seb peran kebij menjadi ASN berakhlak buul siap menyosong Indonesia emas ASN belajar wujudkan pemerintahan berkelas dunia Satukan tekat pantang menyerah jadi ASN jetar berkualitas [Musik]