WEBINAR ASN BELAJAR SERI 1 - MEMAHAMI PERATURAN BKN NO. 11 TAHUN 2022
S1-jO-hlyM0 • 2023-01-19
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
[Musik]
Tahun 2022 kami sudah mulai melaksanakan
kegiatan pelatihan
Hey baby,
come and be with me tonight. I don't
want to go my crossing for but I'm
ready.
Hey baby,
come and show me how it's done. It's
just you and me. One on one. Nice and
dirty.
Late nights on the sofa
watching so Barbara. I fear hands on my
body.
Wish we were gettinged.
I'm just getting started thinking about
how you feel so right.
Been dreaming all night. Could you be
mine? We can go up or we can go down.
Left or right you are. Come on. Don't be
shy. We can go. We can go up. Oh, we can
go. We can go down.
left
or die. Come on, don't be shy.
[Musik]
Come and be with me tonight. I don't
want to go crossing for but I'm ready.
Halo, sobat ASN. BPSDM Provinsi Jawa
Timur menyelenggarakan webinar seri 1
ASN belajar dengan topik memahami
peraturan BKN nomor 11 tahun 2022
tentang pembinaan kepegawaian jabatan
fungsional.
Menghadirkan para pembicara yang
menarik. yaitu Drandes Haryomo Dwi
Putranto, Magister Humaniora, Deputi
Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
BKN,
Dr. Aba Subakja, Sos, MAP, Asisten
Deputi Perencanaan Jabatan, Perencanaan,
dan Pengadaan Aparatur ( Kemenpan RB dan
Indah Wahyuni, SH., M.Si., SI, Kepala
BKD Provinsi Jawa Timur dengan Keynote
Speaker Aris Agung Paewai, Kepala BPSDM
Provinsi Jawa Timur.
Webinar seri 1 ini akan dimoderatori
oleh Putri Viola, presenter TV 1.
Sebelum memulai, peserta webinar harap
mematuhi beberapa tata tertib webinar
seri 1 ini.
[Musik]
Satu, diharapkan hadir 10 menit sebelum
acara dimulai. Dua, menggunakan nama
sesuai format. Nama lengkap diikuti
dengan asal instansi. Tiga, wajib
mengaktifkan kamera dan menonaktifkan
mikrofon selama acara untuk kenyamanan
peserta. Empat, pertanyaan dapat
diajukan langsung dalam room Zoom 1
melalui fitur raise hand atau melalui
kolom chat. Lima. Posisikan kamera
secara landscape, memperlihatkan wajah,
dan kenakan pakaian sopan selama acara
berlangsung. Enam, gunakan virtual
background yang telah disediakan.
Tujuh, link presensi dan materi akan
diberikan sesaat menjelang acara
berakhir. 8. Sertifikat hanya akan
diberikan kepada peserta yang mengikuti
webinar dari awal hingga akhir. IL.
Siapkan koneksi internet yang stabil dan
alat tulis selama acara berlangsung.
10. Selamat dan semangat dalam mengikuti
webinar seri kesatu.
Acara ini dipersembahkan oleh Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Provinsi Jawa Timur.
[Musik]
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita
semua. Om swastiastu. Namo buddhaya.
Salam kebajikan. Selamat pagi dan
selamat datang saya sampaikan tentunya
untuk seluruh peserta dan juga
narasumber dalam webinar ASN belajar
seri kesatu yang dalam hari ini ini kita
mengangkat tema memahami peraturan badan
kepegawaian negara nomor 11 tahun 2022
tentang pembinaan kepegawaian jabatan
fungsional. Izinkan saya Putri Viola
yang akan memandu jalannya perbincangan
dan juga diskusi ini. Tapi sebelum kita
akan menginjak ke acara berikutnya atau
juga memberikan kesempatan kepada para
narasumber, saya ingin sekali untuk bisa
menyapa para tamu kehormatan dan juga
para narasumber yang sudah hadir secara
virtual, sudah bergabung bersama kita
semua di hari ini. Izinkan saya untuk
bisa menyapa kepada yang terhormat Bapak
Aris Agung Pawa, Sstp, M.M. Beliau
merupakan Kepala Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia atau BPSDM Provinsi
Jawa Timur. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Selamat
pagi, Pak Aris.
Sehat.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh.
Baik, Pak Aris sehat, Pak kabarnya?
Alhamdulillah sehat, Mbak.
Baik, Pak Aris. di kesempatan ya di
kesempatan ini juga ini dengan penuh
semangat saya ingin sekali juga
mengucapkan selamat kepada Pak Aris yang
sudah mendapatkan amanah Bapak sebagai
PJ Walikota Batu yang kabarnya juga akan
dilantik oleh Ibu Gubernur pada sore
nanti Bapak ya.
Terima kasih Mbak Viola. Mohon doanya
mohon dukungannya.
Pastinya doa dan juga dukungan terbaik
akan diberikan kepada Bapak Aris Agung
Pawa dan kita harapkan bisa mengemban
amanah ini dengan baik Bapak. Amin.
Baik dan berikutnya saya juga ingin
menyapa para narasumber yang nanti juga
akan memberi ilmunya, akan sharing
pengetahuannya dengan kita juga termasuk
juga nanti akan menjawab
pertanyaan-pertanyaan dari semuanya para
peserta dari webinar ini. E rekan-rekan
dan juga Sopat ASN. Yang pertama saya
akan perkenalkan Bapak Dr. Andes
Haryomo, Dwi Putranto, MHum. Beliau
merupakan Deputi Bidang Pembinaan
Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian
Negara Republik Indonesia.
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Selamat pagi, Pak Haromo.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh. Selamat pagi, Mbak.
Baik dan juga sebagai narasumber yang
kedua sudah hadir juga secara virtual
bergabung dengan kita, yaitu Bapak Dr.
Aba Subaca, Esos MAP. Beliau merupakan
asisten deputi perancangan jabatan,
perencanaan dan pengadaan aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia. Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Selamat pagi Bapak Aba
Subagsam. Selamat pagi Mbak Putri, Pak
Yomis dan semuanya.
Pagi Pak Abah
semuanya.
Iya. Sepertinya hari ini akan banyak
yang bisa di-share oleh Pak Ab termasuk
hal-hal baru yang perlu disosialisasikan
kepada para peserta webinar. Nanti kita
akan berikan waktunya. Tapi saya juga
ingin sekali menyapa dan juga
mengucapkan selamat bergabung kepada
narasumber berikutnya. Narasumber kita
yang ketiga, Kepala Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi Jawa Timur yang dalam
hal ini diwakili oleh Kepala Bidang
Perencanaan, Pengadaan Pengolahan Data,
dan Sistem Informasi pada BKD atau
tentunya pada Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Jawa Timur yaitu Bapak Hasyim
Asyari, Sos, M.Si. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Selamat
pagi, Bapak.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh.
Selamat pagi. Terima kasih, Mbak Putri,
Mbak. Selamat pagi, Pak Aris, Pak Abak,
Pak Haromo. Matur nuwun bisa
bergabungih, Pak. Sami-sami, Pak.
Iya, terima kasih juga Bapak sudah
meluangkan waktunya di tengah
kegiatannya untuk bisa bergabung dalam
acara ini, webinar ini. Baik, saya juga
ingin sekali menyapa dan juga
mengucapkan selamat datang, selamat
bergabung kepada seluruh rekan-rekan
semuanya, rekan-rekan peserta, para
sobat ASN yang saya juga dengar ini
kabarnya antusiasnya luar biasa datang
ataupun juga hadir dari berbagai kota
dan kabupaten di tanah air. Terima kasih
sudah meluangkan waktunya juga. nanti
insyaallah kita akan mendapatkan banyak
sekali ilmu. Memang puji syukur atas
kehadirat Allah Subhanahu wa taala.
Bapak, Ibu sekalian para peserta webinar
yang juga menyaksikan webinar ini
melalui link Zoom ataupun juga melalui
YouTube channel kami yaitu channel BPSDM
Jatim TV. kita hari ini diberikan
kesehatan, kita diberikan kekuatan,
diberikan juga kesempatan untuk bisa
bergabung bersama dalam perbincangan
ataupun juga webinar ini. Walaupun kita
ini tatap mukanya enggak langsung, tapi
hanya bisa saling menatap lewat layar,
tapi insyaallah kebersamaan kita enggak
berkurang, ilmunya juga enggak berkurang
yang akan di-share nanti oleh para
narasumber. Ini juga sebagai bentuk
silaturahmi virtual, apalagi ini
merupakan momen webinar yang spesial.
Saya bisa mengatakan ini spesial karena
ini bisa dibilang adalah webinar pembuka
dari rangkaian webinar-webinar
berikutnya yang akan diadakan ataupun
juga dilangsungkan di tahun 2023. Semoga
semangat kita semua untuk bisa mencari
ilmu ini akan terus digaungkan, akan
terus semangat dan insyaallah juga bisa
lebih baik ya daripada yang tahun-tahun
sebelumnya. Baik Bapak Ibu sebelum saya
nanti mempersilakan kepada para
narasumber termasuk juga nanti Bapak
Aris akan memberikan kino speech saya
ingin sedikit saja mengulang tadi pesan
kepada Bapak Ibu semuanya. Jadi selama
nanti ee webinar ini berlangsung mohon
untuk bisa mengisi daftar presensi nanti
selama materi penayangan ini berlangsung
akan kami tampilkan linknya. Kami juga
sangat mengundang partisipasi aktif dari
Bapak Ibu sekalian dengan memberikan
pertanyaan atau mungkin ada yang selama
ini unek-unek yang sudah ada di
kepalanya begitu lama disimpan.
Sekaranglah saatnya. Jadi pergunakan
kesempatan ini sebaik-baiknya karena
Bapak Ibu berkesempatan untuk bisa
mendengarkan keterangan langsung,
jawaban langsung solusi langsung dari
para narasumber. Monggo Bapak Ibu nanti
bisa diketik pertanyaannya lewat ee room
ini atau kolom chat di room Zoom ini
ataupun juga di YouTube atau juga nanti
bisa langsung diklik di situ ada tombol
rais hand. Nah, nanti bisa langsung
diklik karena nanti kami akan berikan
kesempatan kepada Bapak Ibu kami bacakan
pertanyaannya yang ditulis lewat chat
Zoom ini ataupun juga nanti bisa
berinteraksi langsung dengan narasumber
untuk bisa memberikan pertanyaan dan
dari penanya yang beruntung ini kami
akan pilih lima untuk bisa kami berikan
hadiah untuk dibawa pulang. Baik Bapak
Ibu sekalian. Oh ya, satu lagi jangan
lupa nanti untuk bisa disertakan
namanya, kemudian juga instansinya dari
mana dan juga pertanyaannya ditujukan
kepada narasumber siapa. Baik,
rekan-rekan sobat ASN semuanya. Kalau
kita berbicara mengenai tema kita hari
ini, rasanya tidak salah kalau saya
sedikit agak mundur, sedikit flashback,
sedikit kita akan me-refresh sebenarnya
apa tujuan dari pemerintah kemudian
mengadakan transformasi, mengadakan
pengubahan pengalihan. Rekan-rekan ASN
begitu eselon 3 ke bawah kemudian
dialihkan menjadi jabatan fungsional.
Ada satu harapan yang besar dari
pemerintah. Ada tujuan yang begitu ingin
dicapai dan kebijakan ini merupakan
bentuk dari konsistensi pemerintah untuk
bisa mewujudkan reformasi birokrasi,
penyederhanaan birokrasi sehingga
kemudian diharapkan kinerja birokrasi
ini akan semakin ringkas, akan semakin
gesit, tidak ada lagi kemudian proses
yang berbelit-belit. Kemudian juga ini
bisa menambah atau memaksimalkan
pelayanan kepada masyarakat. Itu yang
diharapkan. sehingga bisa terbayang juga
bagaimana besarnya keinginan pemerintah,
harapan pemerintah kepada rekan-rekan
yang saat ini menduduki jabatan
fungsional. Dan ada juga satu misi
lainnya ataupun harapan lainnya yaitu
diharapkan adanya paradigma yang
berubah, adanya pola pikir mindset yang
berubah yang selama ini hanya mengejar
jabatan tapi kemudian menjadi mengejar
kompetensi. itu salah satu hal yang
dikehendaki dengan adanya pengalihan
ini. Jadi tanggung jawabnya rekan-rekan
ini, tugasnya rekan-rekan semua yang
menduduki jabatan fungsional juga begitu
besar. Nah, tapi kemudian di sisi lain
ini saya juga mendapatkan cerita dari
hasil RDP rapat dengar pendapat dengan
Komisi 2 yang disampaikan oleh Bapak
Menteri Menpan RP bercerita langsung
pada Komisi 2 pada saat itu mengatakan
realitanya di lapangan teman-teman yang
menduduki jabatan fungsional ini di
tengah e tanggung jawab yang besar, di
tengah tugas yang besar ternyata masih
tersimpan keraguan, ternyata masih
tersimpan pertanyaan-pertanyaan yang
begitu besar. Bagaimana kemudian soal
jencang karir, bagaimana kemudian soal
akumulasi nilai, bagaimana kemudian soal
hal-hal lainnya, bagaimana peningkatan
jabatannya. Nah, jangan khawatir. Untuk
itulah kami mengadakan webinar ini nanti
akan dijawab semuanya oleh para
narasumber. Tapi sebelumnya saya juga
akan langsung saja membuka acara ini
dengan mempersilakan kepada Kepala BPSDM
Jawa Timur yaitu Bapak Aris Agung Paiwi
SSPPMM untuk bisa memberikan keynote
speech-nya. Kami persilakan Bapak
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Selamat pagi, salam
sejahtera untuk kita semua. Om
swastiastu, Namo Buddhaya. Salam
kebajikan. Rahayu. Yang kami hormati
para narasumber yang hadir pada
kesempatan ini luar biasa. Ada Pak Dres
Haryomo Dwi Putranto, MHum, Deputi
Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
BKN. Terima kasih Bapak telah hadir
bersama-sama kita. Luar biasa waktu
Bapak yang tentunya bisa menyempatkan
diri untuk hadir bersama-sama kita di
seluruh ASN di seluruh Indonesia. Ada
Pak Dr. Aba Subagia, Sos, MAP, Asisten
Deputi perancangan Jabatan Perencana dan
Pengadaan Kemainpan RB dan juga Pak
Hasyim yang mewakili Ibu Indah Wahyuni.
Terima kasih sekali lagi para narasumber
yang berkesempatan pada hari ini untuk
hadir bersama-sama kita di ASN Belajar
seri 1. Tentunya sangat berbahagia sobat
ASN di seluruh Indonesia yang telah
bergabung pada kesempatan ini. Ini
adalah awal tahun di 2023 BPSDEM Jawa
Timur melaksanakan kembali program ASN
belajar. Di mana di tahun 2022 kita
telah melaksanakan ASN belajar selama 1
tahun penuh yaitu sebanyak 48 seri. Di
mana 48 seri ini telah diikuti oleh para
ASN di seluruh Indonesia sebanyak
653.000
para ASN. Sungguh sangat luar biasa.
Ternyata para SN kita minatnya untuk
mengembangkan kompetensi, menambah ilmu
pengetahuan sangat tinggi pada
kesempatan ini. Maka oleh sebab itu kami
melihat atensi yang sangat luar biasa
para ASN kita di seluruh Indonesia. Maka
kesempatan ini di tahun 2023 kami
mencoba kembali muncul ASN belajar
dengan seri-seri yang insyaallah akan
menarik kita semua untuk mengikutinya
yang dipandu oleh BPSDM Jawa Timur. Hari
ini kita mengikuti seri pertama di tahun
2023 di bulan Januari, tepatnya tanggal
19 Januari. Tentunya kita berharap dari
seri pertama ini akan memberikan
motivasi para kita untuk terus
mengembangkan kompetensinya di dalam
tugas dan tanggung jawabnya di dalam
melaksanakan berbagai hal, kegiatan, dan
juga tugas pokok fungsi sebagai para
ASN. tentunya kita menyadari selain kita
bekerja di tugas masing-masing, kita
juga butuh pengembangan kompetensi.
BPSDM Jawa Timur melihat kompetensi para
kita sudah sangat luar biasa. Maka oleh
sebab itu perlu lakukan review dan
peningkatan di dalam berbagai program
yang kita laksanakan. ASN belajar
tentunya tidak hanya untuk sebagai
formalitas buat para ASN kita di seluruh
Indonesia, tapi ini tentunya akan
berdampak terhadap indeks
profesionalitas ASN di manaun
saudara-saudara bertugas. berbagai
materi yang akan kita sampaikan mulai
dari seri 1 sampai dengan seri 48 nanti
di tahun 2023 tentunya berdasarkan
masukan dan juga informasi dari Bapak
Ibu sekalian para ASN yang menginginkan
pengembangan kompetensi di bidang-bidang
tertentu yang tentunya insyaallah BPSDM
Jawa Timur menyiapkan berbagai formulasi
di setiap serinya dengan para narasumber
dan tema-tema yang menarik. Bapak, Ibu,
Sobat ASN yang saya banggakan. Kami
berharap Bapak, Ibu sekalian, Sobat ASN
di seluruh Indonesia betul-betul dapat
mengikuti ASN belajar ini dengan baik.
bukan hanya karena ingin mendapatkan
sertifikat, tapi juga memang ingin
mengembangkan kompetensinya di dalam
menjalankan tugas pokok fungsi
masing-masing. Bapak, Ibu sekalian yang
kami hormati, di setiap seri tentunya
kita tidak hanya monoton dengan berbagai
narasumber yang sudah kita siapkan yang
sangat luar biasa dari berbagai
narasumber lintas instansi, pemerintah,
dan juga mungkin pihak swasta yang ingin
mengembangkan kompetensi bersama-sama
kita. Tapi kita juga memberikan motivasi
kepada para ASN di seluruh Indonesia
dengan berbagai
award yang kami berikan kepada para ASN
yaitu pertama mungkin di setiap seri
kita akan berikan gift dan juga pada
seri nanti yang terakhir 48 kami akan
memberikan penghargaan bagi para ASN
yang aktif di ASN belajar ini dengan
mengirim beasiswa pelatihan di luar
negeri oleh Ibu Gubernur Jawa Timur.
Selamat dan sukses di dalam mengikuti
ASN belajar mulai dari seri 1 sampai
dengan seri 48 nanti. Tentunya kita
berharap semangat dari paraen kita ini
untuk melakukan reformasi birokrasi
tematik yang telah dicanangkan ke Menpan
RB dapat kita laksanakan dengan baik
sesuai dengan harapan kita bersama dan
negara ini dapat maju terus dan
mensejahterakan masyarakatnya. untuk
para narasumber pada seri satu ini.
Sekali lagi terima kasih sudah berkenan
meluangkan waktu di pagi hari ini untuk
bersama-sama kita ASN di seluruh
Indonesia. Terima kasih dengan
mengucapkan bismillahirrahmanirrahim
seri 1 sampai dengan 48 nanti
mudah-mudahan lancar dan diikuti oleh
seluruh ASN di seluruh Indonesia. Terima
kasih. Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Baik. Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh. Terima kasih kepada Bapak
Aris Agung Paiwa, SST. PMM selaku Kepala
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Provinsi Jawa Timur yang sudah
menyampaikan kace-nya. Senang sekali
Bapak kalau tadi sudah mendengar 2022
sukses 48 seri. Luar biasa animonya yang
mengikuti. Ini juga bisa memotivasi
rekan-rekan semuanya, Sobat ASN untuk
bisa mengembangkan kompetensi diri. Dan
tadi sudah di ee katakan dijelaskan oleh
Pak Aris ternyata sangat menggiurkan.
Siapa yang rajin mengikuti rangkaian
webinar ini nanti juga akan bisa
berpeluang mendapatkan beasiswa sampai
ke luar negeri yang diberikan oleh Ibu
Gubernur. Luar biasa sekali. Jadi
pastikan Anda semua rekan-rekan SOPAT
ASN untuk bisa mengikuti rangkaian
webinar ini dari episode pertama hingga
akhir tahun nanti. Dan berikutnya
langsung saja saya akan berikan
kesempatan kepada narasumber kita yang
pertama untuk menyampaikan materinya
yaitu Bapak Dr. Andes Haryomo Dwutranto,
MHum, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen
Kepegawaian dari Badan Kepegawaian
Negara Republik Indonesia. Sedikit CV
singkat mungkin saya akan bacakan bahwa
beliau ini menempuh pendidikan S1 di
jurusan administrasi negara Universitas
11 Maret dan juga S2-nya ini merupakan
jurusan hukum kenegaraan di Universitas
Gajah Mada. Nanti kita akan dengarkan
bagaimana ulasan Pak Haromo, apa tujuan
dari hadirnya peraturan ini. Kemudian
juga bagaimana metode pengintegrasian,
angka kredit, bagaimana juga proses
penilaian kinerja dari rekan-rekan
semuanya yang saat ini menduduki jabatan
fungsional. Kita akan langsung saja
mengenal lebih dekat, lebih memahami
peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
11 tahun 2022 bersama Pak Haromo. Saya
persilakan Pak Haromo. Waktunya sekitar
35 menit Bapak. Oke, makasih Mbak Putri.
Oke.
Baik ya. Silakan Bapak langsung
sekalian
ya. Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Waalaikumsalam.
Selamat pagi. Salam sejahtera bagi kita
semua. Yang saya hormati Pak Aris selaku
Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur. Yang
saya hormati sahabat saya sekaligus guru
saya, Pak Abah Subagjah, Pak Subagjah
dari Kemenpan. Terima kasih Pak, Bapak
bisa hadir. Ini
suatu hal yang membagi saya, Pak, bisa
ketemu Bapak meskipun
saya posisi di Bandung, Bapak sekarang
di Jakarta ya.
Siap, Pak. Deputi.
Iya. Oke. Kemudian yang saya hormati ee
Bapak Kepala Bidang ee PK KD Provinsi
Jawa Timur yang mewakili Ibu Kepala.
Bapak, Ibu semua yang berbahagia. Ee
pertama-tama marilah kita panjatkan puji
syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa
taala. Tuhan yang esa, hari ini kita
diberikan kesehatan, kesempatan sehingga
bisa mengikuti acara yang ASN belajar
yang diselenggarakan oleh BPKSDM
Provinsi.
Ee sebelum saya memulai, izinkan saya
membuka dulu share screen materi saya.
bisa terbaca.
Ya sudah, Pak.
Oke, makasih Ibu semuanya. Jadi, Ibu
saya yang saya hormati, lahirnya
peraturan Kepala BKN nomor 11 tahun 2022
itu tentunya ada amanah peraturan yang
sebelumnya sudah ditetapkan yaitu
peraturan MenPAN nomor 13 tahun 2019.
Tentu peraturan BKN ini merupakan
peraturan yang lebih teknis yang
biasanya ditetapkan oleh BKN karena
permainan yang mengatur tentang ee
jabatan fungsional ini ee tidak sampai
kepada hal-hal yang bersifat teknis.
sehingga kami mencoba menerbitkan
peraturan kepala BKI nomor 11 ini
lengkapi peraturan ee MANPAN RB yang
nomor 13 tahun 2019 tentang pengusulan
penetapan dan pembinaan jabatan
fungsional pegawai negeri sipil. Tadi
Mbak Putri juga sudah menyampaikan
bahwasanya ee salah satunya kenapa
peraturan Minpan dan BAN PKn ini
diterbitkan karena ingin menjampin
kepastian karir bagi seorang PNS yang
menduduki jabatan fungsional. Apalagi
pasca penyederan organisasi ada
penyetaraan jabatan dari jabatan
administrator menjadi pejabat
fungsional. Tentu ini menjadi konsen
bagi pemerintah pusat bagaimana kita
mengupayakan perubahan pengelolaan
jabatan fungsional ke depannya tentu ee
kita menginginkan karir seorang pejabat
fungsional dipermudah. Kemudian ee yang
bersangkutan itu juga mendapatkan
hak-hak kepegawaiannya yang tidak kalah
dengan jabatan-jabatan lain seperti
jabatan pimpinan.
Jadi intinya kita ingin mempermudah
instansi pembina maupun instansi
pengguna serta ee pejabat fungsional
dalam rangka ee pengembangan karir
melalui penilaian angka kredit. Jadi ini
yang yang menjadi konsen di Perban PKN
nomor 11 tahun 2022. Nanti tentu Pak Aba
akan menyampaikan ee bagaimana sih
sebetulnya materi substansi yang diatur
di dalam Permenpan 13 sehingga ini lahir
Perban nomor 11 ini. Nah, Bapak, Ibu
semua yang saya hormati. Tentu ini kita
paham bahwasanya untuk penilaian kinerja
jabatan fungsional kalau kita lihat di
dalam Permenpannya kita punya PermenPPAN
8 tahun 2021, kemudian ada Permenpan 6
tahun 2022 tentang pengelolaan manajemen
kinerja pegawai negeri sipil. di situ
ada perubahan-perubahan penilaian
kinerja di mana untuk pejabat fungsional
akan mengalami beberapa
penilaian-penilian yang pendekatannya
berbeda dengan ee peraturan sebelumnya.
Antara Perm 8 dengan PermenPMAN 6 itu
pendekatannya sudah berbeda dari
objektif menjadi yang subjektif. Nah,
tentu ke depannya nanti Pak A bisa
menyampaikan sendiri ee apa yang akan
dilakukan ketika kita sudah meninggalkan
Permenpan 13. Kita menuju Permenpan yang
baru di mana ee pendekatan yang kita
lakukan itu ada perubahan dari
konvensional, integrasi, dan konversi.
Nah, kalau bicara untuk penilaian
kinerja yang konvensional tentu kita
masih ingat Bapak Ibu semuanya ada
beberapa jabatan fungsional itu yang
sampai saat ini masih menggunakan ee
penilaian ee konvensional. Yang pertama
penilaian konvensional itu kita masih
menggunakan
daftar usul penilaian angka kredit di
mana di situ setiap jabatan itu akan ada
butir-butir kegiatan yang dibedakan
untuk perjenjang jabatan. Kemudian
kinerjanya masih menggunakan peraturan
pemerintah nomor 46 tahun 2011 dan
ditindaklanjuti dengan Permenpan nomor 8
tahun 2021. Nah, ketika kita menggunakan
konvensional maka kita masih
memperhitungkan pendidikan sebagai angka
kredit. Jadi setiap jenjang pendidikan
itu diberikan nilai angka kredit yang
tidak yang berbeda-beda, yang tidak
sama. Kemudian ee yang konvensional ini
ada dua kegiatan, yaitu kegiatan dari
unsur utama dan dari unsur penunjang.
Untuk yang unsur utama ini minimal 80%
sementara yang untuk penunjang itu
maksimal 20%. Nah, unsur utama ini
terdiri dari pendidikan yang dimiliki,
kemudian tugas pokok, dan pengembangan
profesi. Sementara unsur penunjang
adalah kegiatan-kegiatan yang menunjang
pejabat fungsional sesuai dengan jabatan
yang diduduki. Nah, Bapak Ibu yang saya
hormati. Kemudian di dalam eh metode
convention ini setiap angka kredit yang
diperoleh itu bisa ditabung istilahnya
bisa disimpan secara terus-menerus
secara akumulatif untuk kenaikan pangkat
dan kenaikan jenjang jabatan
selanjutnya.
Jadi ini membedakan dengan yang
integrasi maupun yang konversi. Nah,
tentunya ada kelemahan
dari yang menggunakan metode
konvensional ini. Yang pertama ee
pejabat fungsional akan dinilai dalam
dua hal. Yang pertama angka kreditnya.
Kemudian yang kedua adalah penilaian
kinerjanya.
Pejabat penilaiannya berbeda ya. Jadi
untuk yang penilaian angka kredit itu
dilakukan oleh tim penilaian angka
kredit dan itu bisa jadi anggotanya
bukan atasannya sehingga dia tidak
memahami betul apa kinerja apa yang
dilakukan oleh ee pegawai negeri
tersebut. Sementara yang kedua,
penilaian kinerjanya itu dilakukan oleh
atasan langsung sehinggaalisme
dalam penilaian yaitu penilaian angka
kredit maupun penilaian kinerjanya. bisa
jadi hasil penilaian itu berbeda.
Contohnya misalnya ketika seorang atasan
langsung itu memberikan penilaian
kinerjanya itu amat baik atau baik,
sementara tim penilai angka kredit itu
belum tentu memberikan ee penilaian
angka kredit itu sesuai dengan penilaian
dilakukan oleh atasan langsung. Bisa
jadi semua target itu terpenuhi, tetapi
yang bersangkutan angka kreditnya yang
dinilai oleh tim penilai itu belum bisa
dipakai untuk kenaikan pangkat maupun
kenaikan jenjang jabatan yang lebih
tinggi. Maka ini sekali lagi ke depan
akan kita coba tinggalkan yang
konvensional ini. kita akan menuju
kepada penilaian yang lebih sederhana,
lebih lebih efisien dan efektif melalui
ee konversi dari penilaian kinerja
menjadi angka kredit. Nah, Bapak Ibu
semuanya
masih dalam masa transisi, yaitu kita
ingin mencoba merubah yang konvensional
ini kita integrasikan menggunakan metode
integrasi. Nah, metode integrasi ini
pada prinsipnya
PNS hanya dinilai ee dari SKP-nya saja.
Kemudian penilaian SKP itu menjadi basis
angka kredit. Nah, ini siapa yang
melakukan tentunya adalah tim penilai ee
kinerja. Apakah itu atasan langsung atau
dibentuk oleh unit organisasi gitu. Di
dalam penilaian integrasi ini tidak
memperhitungkan pendidikan sebagai angka
kredit. Jadi pendidikan itu hanya
sebagai syarat untuk menduduki jabatan
fungsional. Jadi kita tahu bahwasanya
setiap jabatan fungsional itu ada syarat
kualifikasi pendidikan yang tidak sama.
Ketika seseorang memenuhi syarat untuk
menduduki jabatan itu dilihat dari aset
pendidikannya maka dia ee diangkat
menduduki jabatan fungsional. Jadi kita
ingin apa ingin coba untuk menghilangkan
yang kemarin yang saat ini mungkin masih
ada yang menggunakan konvensional. Jadi
pendidikan itu yang dinilaikan adalah
peningkatan pendidikan yang besarnya
adalah 25%.
Jadi inilah integrasi. Kemudian
selanjutnya ketika kita menggunakan
integrasi kegiatan itu terdiri dari
tugas jabatan yang besarnya 100%. Jadi
fokus kepada tugas jabatan seorang
pejabat fungsional. Tentu tugas jabatan
antara pejabat fungsional yang satu
dengan yang lain tidak sama. Sedangkan
kegiatan penunjang itu bersifat
opsional. Boleh itu dilakukan, boleh
tidak. Kalau itu dilakukan, maka
penilaiannya maksimal hanya 20%.
Jadi, ini ee untuk yang integrasi.
Kemudian di dalam integrasi ini berbeda
dengan konvensional. Kalau tadi angka
kredit kelebihannya itu bisa diaving
atau bisa ditabung secara terus-menerus
secara kumulatif. Sementara kalau kita
menggunakan integrasian
artinya prinsip karir awal pada
jenjangan jabatan baru itu berawal dari
nol ya. ketika mereka sudah ee ingin ee
ketika mereka memenuhi syarat
mendudukikan jenjang jabatan yang lebih
tinggi misalnya dari muda ke pertama ke
muda maka dia mulai dimulai angka
kreditnya itu dari nol. Sementara kalau
yang konvensional yang kemarin di
jenjang pertama itu ee ada angka
kreditnya itu masih bisa dipertimbangkan
untuk dipergunakan kembali. Kemudian ee
penilaian angka kredit itu dinilai oleh
atasan langsung atau pejabat penilai
kinerja. Kemudian itu diintegrasikan
menjadi angka kredit oleh penilai. Jadi
itu yang ee berkaitan dengan pola
penilaian integrasi. Nah, bagaimana ke
depan ketika nanti kita sudah
menggunakan peraturan mainpan di ee
Permenan nomor 13 tahun 2019 yang ke
depan kita menggunakan penilaian
kinerjanya itu berdasarkan Permenpan
nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan
kinerja aparatur sipil negara. Nah,
Bapak Ibu yang saya hormati untuk
penilaian angka kredit yang berasal dari
predikat kinerja dan penilaian SKP serta
perilaku kerja itu nanti dikonversikan
menjadi angka kredit. Jadi berdasarkan
Permenpan nomor 6 tahun 2022, maka
setiap PNS termasuk yang menduduki
jabatan fungsional itu akan dinilai
kinerjanya
menghasilkan predikat kinerja yang
terdiri dari penilaian SKP dan perilaku
kerja. Jadi diharapkan nanti mungkin Pak
Ab
mengeksekplore lebih jauh. Kita mencoba
untuk menghilangkan butir-butir kegiatan
ya. kita hanya fokus kepada ee apa yang
dilakukan oleh pejabat fungsional itu
berdasarkan perj kinerja antara atasan
dengan bawahan. Tentu ini menjadi lebih
fleksibel karena seorang pejabat
fungsional tidak hanya terpaku fokus
kepada butir-butir kegiatan yang selama
ini sudah diatur di dalam Permenpan.
Bisa jadi banyak butir-butir kegiatan
yang ditetapkan Permenpan itu 10 tahun
yang lalu. Bahkan ada yang lebih dari 10
yang tahun yang lalu. Ini mungkin belum
bisa menyesuaikan dengan kondisi saat
ini dan kalau di konvensional itu masih
harus dilakukan.
Maka untuk lebih fleksibel basicnya
adalah perjanjian kinerja antara atasan
dengan bawahan. Nah, kegiatannya itu
terdiri dari tugas jabatan 100% dan
tidak ada kegiatan pengembangan profesi
maupun penunjang. Semuanya pure pada
tugas jabatan yang dilakukan oleh
pejabat fungsional. Kemudian tidak
memperhitungkan pendidikan sebagai angka
kredit. Ya, pendidikan itu sekali lagi
hanya syarat untuk pengangkatan dalam
jabatan fungsional. Beda dengan yang
konvensional itu ketika seseorang
memperoleh pendidikan yang lebih tinggi,
maka dia akan ditambahkan angka
kreditnya sesuai pendidikan yang ee dia
peroleh. Nah, kemudian angka kredit
tidak bisa ditabung sama dengan yang
integrasi tadi. Ketika mereka itu
mengalami kenaikan jenjang, maka itu
mulai dari nol kembali. Kecuali kalau
yang bersangkutan itu masih dalam
jenjang yang sama, dia naik pangkat,
maka kredit itu masih diperhitungkan.
Nah, siapa yang menilai angka kredit?
Ini bukan tim penilai angka kredit,
tetapi adalah pejabat penilai kinerja
atau atasan langsung.
Nah, Bapak Ibu yang saya hormati.
Nah, substansi yang di yang ada di dalam
Perban BKN nomor 11 tahun 2022
itu ini hanya menerjemahkan
apa yang sudah diatur di dalam Permenpan
13 tahun 2019. hanya kita tambahkan
sekali lagi yang sifatnya
yang di dalam Permenpan itu memang belum
diatur karena memang di dalam
Undang-Undang Aparatur sipegara ee untuk
substansi Permenpan itu lebih kepada
yang bersifat umum. Sementara yang
bersifat teknis itu ada dalam peraturan
BKN. Contoh kapan dia naik pangkat,
bagaimana dia bisa ee disesuaikan
pendidikannya dan sebagainya. Nah,
Bapak, Ibu yang saya hormati, pada
prinsipnya ada lima substansi. Yang
pertama itu pengangkatan dalam JF
bersamaan dengan pengangkatan dan
pelantikan
sebagai PNS. Jadi, kita tahu bahwasanya
pengangkatan dalam jabatan fungsional
itu ada ada empat ya, ada empat model.
Yang kesatu adalah pengangkatan pertama.
Pengangkatan pertama itu adalah
pengangkatan ketika seseorang itu
melamar CPNS dengan formasi kebutuhan
jabatan fungsional.
Kemudian yang kedua, pengangkatan
melalui impassing itu berlaku bagi
jabatan-jabatan fungsional yang baru
dibentuk atau ketika pemerintahan
kebijakan impassing yang meskipun
jabatan itu sudah lama dibentuknya dan
masa investingnya selesai. Nah, dua hal
inilah ee yang mungkin bisa diambil
kaitannya dengan pengangkatan melalui
impassing. Yang ketiga, pengangkatan
melalui perpindahan ya. Dan keempat
pengangkatan melalui promosi dan mutasi.
Nah, Bapak, Ibu yang saya hormati,
ketika yang bersangkutan itu melamar
CPNS dengan formasi jabatan fungsional,
kita harap ketika yang bersangkutan
1 tahun dalam masa percobaan di CPNS
kemudian diangkat menjadi PNS, maka saat
itu juga kita berharap yang bersangkutan
itu segera diangkat menduduki jabatan
fungsional supaya karir pegawai negeri
sipil itu sudah apa? Sudah pasti. Nah,
kenapa di dalam Perban ini mengharuskan
mengharapkan juga ketika dia diangkat
menjadi PNS langsung diangkat menjadi
pejabat fungsional? Karena pengangkatan
PNS ke dalam jabatan fungs ini relatif
lebih mudah dibandingkan dengan ee
pengangkatan sebelumnya. Kalau dulu yang
melamar CPNS itu belum bisa otomatis
diangkat menjadi pejabat fungsional
karena ada persyaratan harus ikut dan
uliklat. Dan ini biasanya tidak
dianggarkan oleh instansi sehingga lebih
dari 1 tahun 2 tahun yang bersangkutan
tidak bisa diangkat karena belum lulus
dan ikut diklat jabatan fungsional.
Kemudian kita sederhanakan, kita rubah
peraturannya supaya yang bersangkutan
itu mudah diangkat menduduki jabatan
fungsional. Kita hilangkan ketentuan
harus lulus dan ikut diklat diganti
harus ikut dan lulus uji kompetensi.
Sehingga harapannya dengan uji
kompetensi ini lebih mempermudah
dibandingkan wajib mengikuti diklat.
ternyata masih banyak kendala, banyak
instansi yang juga belum mengagendakan
untuk uji kompetensi sehingga lebih dari
1 tahun yang bersangkutan juga belum
diangkat dalam jabatan fungsionalnya
sudah pegawai negeri sipil. Kemudian
yang terakhir kita menghilangkan
pengangkatan dalam jabatan fungsional
melalui pengangkatan pertama ini kita
hilangkan diklatnya, kita hilangkan juga
uji kompetensinya tetapi yang
bersangkutan bisa langsung diangkat
menduduki jabatan fungsional ketika
sudah diangkat menjadi PNS. Sehingga
tidak ada alasan lagi instansi
menunda-nunda kena pengangkatan dalam
jabatan fungsional. Karena pada saat
yang bersangkutan itu melamar dalam
formasi jabatan fungsional dan ikut
seleksi kompetensi bidang itu sudah
dianggap uji kompetensi. Nah, bagaimana
dengan diklatnya? Diklat itu hanya untuk
dalam rangka peningkatan kompetensi
bukan syarat pengangkatan dalam jabatan
fungsional. Yang kedua, substan diatur
di dalam perban BKM ini perpindahan
antara jabatan fungsional secara dinamis
mengikuti perkembangan kebutuhan
organisasi dan dinamika global. Kita
membuka
dalam jabatan itu melalui perpindahan
antar CF ya juga perpindahan dari non CF
ke CF. Hal itu dimungkinkan karena
memang di dalam ee peraturan pemerintah
tentang manajemen ASN bahwasanya untuk
karir seorang PNS itu bisa secara
vertikal, horizontal, diagonal. Nah,
kita atur semudah-mudahnya. Nah, yang
ketiga ee bagi pejabat fungsional itu
diberikan kenaikan pangkat satu kali
karena tidak terdapat kebutuhan kenaikan
jenjang jabatan. Misalnya begini,
yang bersangkutan
mohon maaf yang bersangkutan memenuhi
angka kredit. Kita masih menggunakan
konvensional untuk bisa diangkat dalam
jabatan yang lebih tinggi maupun untuk
kenaikan pangkat. Nah, ketika yang
bersangkutan itu akan diangkat dalam
jabatan yang lebih tinggi, ternyata
formasinya sudah penuh. Dulu dia tidak
boleh naik pangkat. Kenapa? Karena nanti
pangkatnya akan lebih tinggi daripada
jabatannya. Ketika yang belum bisa
dipromosikan ke dalam jabatan yang lebih
tinggi. Nah, kita mencoba sudah kemarin
sudah berdiskusi juga dengan Pak Abad
dan teman-teman di Menpan. Bagi mereka
yang terkendala naik jabatan karena
formasinya masih penuh masih boleh
diberikan kenaikan pangkat satu kali ya
berdasarkan apa? Kenaikan pangkat
reguler. Ini ini yang yang kita harapkan
mempermudah mereka naik pangkat. Nah,
kapan naik jabatannya? Tentu setelah
yang bersangkutan ada formasi jabatan
dan lulus uji kompetensi.
Yang keempat, kenaikan jabatan
mensyaratkan pembangan forvasi. Jadi
tentu bagi seorang pejabat fungsional
selain melaksanakan tugas jabatannya
juga melakukan ee pengembangan profesi.
Kemudian yang kelima, penyesuaian angka
kredit dari konvensional menuju
integrasi itu dilakukan berdasarkan ee
substansi ketentuan yang diatur di dalam
Permenpan nomor 13 tahun
2019.
Nah, Bapak, Ibu yang saya tadi saya
sampaikan bahwasanya pengangkatan
pertama ini sekali lagi untuk
mempermudah dan apa memastikan karir
seorang PNS, kita mencoba untuk
melakukan apa ee terobosan supaya yang
bersangkutan itu bisa segera diangkat
dalam jabatan fungsional. Nah, ketika
yang bersangkutan itu ternyata belum
diangkat, Bapak, Ibu semuanya, sehingga
yang bersangkutan itu belum bisa
menduduki jabatan fungsional padahal
sudah diangkat dalam jabatan PNS, maka
yang bersangkutan itu tidak dapat
diberikan kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi.
Ya, jadi kita tahu bahwasanya mereka
yang belum diangkat menduduki jabatan
fungsional kenaikan pangkatnya akan
menggunakan reguler karena jabatannya
masih jabatan pelaksana. Tetapi ini
menjadi lucu ketika yang bersangkutan
itu melamarnya jabatan fungsional tetapi
sudah PNS belum diangkat dalam jabatan
fungsional dia harus diangkat dalam
jabatan transisi yaitu jabatan
pelaksana. Jadi kami tidak menginginkan
seperti itu. Justru kami menginginkan
semua instansi ayo kita ee memberikan
kepastian karir kepada mereka yang
menduduki, yang melamar jabatan
fungsional. Ketika diangkat yang
bersangkutan diangkat PNS langsung
diangkat menduduki jabatan fungsional
kecuali ke dalam jabatan fungsional itu
memiliki persyaratan tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. misalnya guru harus
diik dulu ya itu itu dikecualikan tapi
bagi jabatan fungsional yang tidak
memiliki persyaratan tertentu maka
langsung diangkat menduduki jabatan
fungsional. Nah, ketika ada CPNS yang
telah diangkat menduduki jabatan e
diangkat menjadi PNS dengan ee formasi
jabatan fungsional sebelum ditetapkan
peraturan kepala BKN 11 tahun 2022 ini,
maka segera diangkat mendudukiatan
fungsional meskipun sudah lebih dari 1
tahun.
Kemudian apabila PNS belum menduduki
jabatan fungsional dan telah mengalami
kenaikan pangkat. Jadi sebelum perban
ini yang bersangkutan itu melamarnya
jabatan fungsional, tetapi yang
bersangkutan belum diangkat-angkat.
Kemudian sudah 4 tahun diberikan naik
pangkat setingkat lebih tinggi. Maka
ketika nanti yang bersangkutan itu
diangkat ke dalam jabatan fungsional,
maka melalui mekanisme perpindahan dari
jabatan lain meskipun dia pelaksana ya,
meskipun pelaksana. Nah, kalau
perpindahan itu ada ketentuan yang
diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Salah satu adalah
syarat usia. Kemudian dia harus ikut dan
lulus kompetensi. Sementara kalau tadi
pengangkatannya itu bersamaan dengan
pengangkatan sebagai PNS, maka dia tidak
diwajibkan ee ikut uji kompetensi.
Nah, Bapak, Ibu semuanya, perpindahan
mohon maaf untuk kenaikan pangkat.
Oke, mohon maaf untuk
perpindahan antar jabatan fungsional itu
dapat dilakukan dalam satu rumpun atau
lintas rumpun sesuai klarifikasi jabatan
fungsional ee berdasarkan Permenpan
nomor 22 tahun 2021. tentang pola karir
pegawai negeri sipil sepanjang terpenuhi
syarat ya. Misalnya kalau perpindahan
dalam satu rumpun itu ya dari guru
menjadi pengawas itu sangat dimungkinkan
dalam satu rumpun pendidikan atau lintas
rumpun sepanjang itu memenuhi syarat
maka itu diperbolehkan dalam rangka ee
pengembangan karir dan pola karir yang
diatur di dalam Permpor 22 tahun 2021.
pejabat fungsional dapat berpindah dari
jabatan fungsional lainnya sesuai dengan
kualifikasi kompetensi dan syaratnya.
Tadi saya sampaikan kalau dari sisi
kualifikasi kalau di dalam jabatan yang
akan di mempersyaratkan kualifikasi
tertentu itu harus terpenuhi.
Kompetensi. Tentu kompetensinya ada tiga
ya yang harus harus dipenuhi.
Manajerial, teknis, sosial, budaya. Dan
yang ketiga adalah syarat jabatan
termasuk usia maksimal. Dari jabatan
fungsional utama yang satu ke yang lain
contohnya maksimal 63. Atau dari jabatan
fungsional yang bukan utama ada
persyaratan jabatan yaitu 5 tahun
sebelum BUP. Itu persyaratan usia
maksimal. Perpindahan pejabat fungsional
ke jabat fungsional lain tentu ee
meliputi
jabatan yang jenjangnya setara dengan ee
angka kredit yang setara. Jadi ini ini
perpindahan antar jabatan fungsional.
Nah, kemudian pengangkatan perpindahan
dari keterampilan ke keahlian.
Jadi sekarang ini contoh di BKN, BKN
menjadi instansi pembina. dulu namanya
ada analis kepegawaian, ada jenjang
terampil, ada jenjang ahli. Sekarang
yang baru dua jabatan dua jenjang itu
dipisahkan ya. Jadi ada namanya pranata
SDM aparatur, ada lagi analis SDM
aparatur. Nah, pranata itu jenjang
terampil yang lama. Kemudian yang ee
analis itu adalah jenjang ahli yang
lama. Nah, ketika ada perpindahan dari
yang jenjangnya terampil ke ahli, itu
bisa terjadi ketika yang bersangkutan
memang memenuhi syarat untuk diangkat ke
dalam ee jenjang yang lebih tinggi. Nah,
tentu Bapak, Ibu semuanya kita pahami
ada persyaratan-persyaratannya
sama dengan persyaratan pengangkatan
melalui perpindahan jabatan. Jadi
apabila terdapat wowongan formasi untuk
jenjang mahir atau hari pertama, maka
yang bersangkutan dapat diangkat ke
dalam jenjang jabatan mahir atau ahli
pertama setelah mengikuti dan lulus uji
kompetensi. Nah, Bapak Ibu yang saya
hormati, nanti ketika seseorang
memperoleh pendidikan yang lebih tinggi,
ya, misal volumnya hanya D3, kemudian
dapat S1 atau D4, kemudian dia akan
beralih ke jenjang ahli, tentu Bapak,
Ibu semuanya kalau selama ini bisa
dilakukan yang konvensional karena
pendidikan itu diberikan nilai angka
kredit ya. Jadi kita diberikan
selisihnya antara S1 dengan D3. Tetapi
ke depan karena pendidikan itu tidak
diberikan penilaian angka ke kredit dan
hanya sebagai syarat pengangkatan dalam
jabatan, maka mereka yang sekarang masih
3C pendidikannya masih D3 kemudian
memperoleh S1 atau D4 dia boleh langsung
ke 3A ya. Boleh langsung ke 3A meskipun
angka kreditnya tidak ee pendidikannya
tidak dinilai ya. dia hanya dinilai
berapa persen? 60% kalau saya tidak
salah. Maka untuk bisa ke sana itu harus
melalui ujian penyusuhan ijazah. Kalau
tidak melalui PI ini maka yang
bersangkutan tidak bisa memenuhi angka
kredit ke 3A ya ke 3A karena sekali
tidak dinilai angka kredit untuk
pendidikan. Nah, kami mencoba membuat
apa istilahnya solusi
karena tidak semerta-merta pendidikan
itu bisa diangka kredit. Maka untuk bisa
ke 3A dia boleh melalui kenaikan pangkat
penyelisian ijazah dari 2C ke 3A. Nah,
angka kreditnya itu angka kredit
kumulatif kebutuhan untuk naik jenjang
jabatan pada jenjang jabatannya saat
ini. Jadi, ini ini yang yang menjadi
keinginan kita supaya para pejabat
fungsional ini tidak terkendala untuk
bisa langsung ke 3A ketika yang
bersangkutan itu memperoleh pendidikan
S1. Tetapi ketika dinilai angka
kreditnya dia tidak bisa mencapai angka
kredit minimal di golongan ruang 3A.
Ya, Bapak, Ibu yang saya hormati,
bagaimana dengan kena pangkat yang
diatur di dalam perban ini? Tentu ada
persyaratannya. Pejabat fungsional itu
seharusnya
pengangkatan dalam pangkatnya itu harus
lebih cepat dari nonfungsional. Termasuk
yang eslolon 4, esolon 3, esolon 2
pelaksana mereka 4 tahun. Nah, kita
menginginkan memanfaatkan karena dibuka
ruang menurut regulasi paling singkat 2
tahun dalam pangkat terakhir, maka
sebaiknya pejabat fungsional itu bisa ee
memperoleh
angka kredit sesuai dengan ee angka
kredit minimal ketika dia ingin
menduduki pangkat yang lebih tinggi.
Kemudian wajib memenuhi jumlah angka
kredit yang ditentukan. Nanti kalau
dengan konvensional ya masih 80% untuk
unsur utama. 20% untuk penunjang. Tapi
kalau kita sudah nanti beralih ke
integrasi dan konversi, insyaallah jauh
lebih mudah memperoleh angka kredit.
Kemudian setiap unsur penilaian kinerja
paling rendah bernilai baik dalam 2
tahun terakhir. Ini yang kita inginkan.
Kemudian mengenai syarat hasil kerja
minimal. Nah, pengangkatannya untuk naik
pangkat 4D ke 4E itu Presiden. Dari 4C
ke 4D itu BKN atas nama Presiden.
Kemudian untuk 3A ke 3B dan sebagainya
sampai dengan 4B itu oleh Gubernur,
Bupati, Walikota setelah mendapatkan
persetujuan teknis dari PKM.
Nah, Bapak Ibu yang saya hormati,
kemudian bagaimana dengan ee kenaikan
pangkat karena tidak terdapat kebutuhan?
Jadi yang saya sampaikan tadi di awal
ketika yang bersangkutan itu memenuhi
syarat untuk naik pangkat dan naik
jabatan, tetapi jabatan itu masih apa
masih terisi, formasinya tidak ada, maka
yang bersangkutan
ee boleh diberikan kenaikan pangkat satu
kali meskipun nanti akhirnya pangkatnya
itu bisa melebihi jenjang jabatan dengan
persyaratan angka kreditnya terpenuhi
tadi, kemudian lulus uji kompetensi,
tersedia peta jabatan dan sebagainya.
Nah, sehingga Bapak Ibu semuanya yang
saya hormati dalam hal pejabat
fungsional tidak dapat diangkat ke dalam
jabatan yang lebih tinggi. Karena tadi
formasinya sudah terpenuhi, maka
pangkat itu akan diberikan dengan
mempertimbangkan pendidikan ya. Karena
pendidikan itu kenaikan pangkatnya
adalah reguler ee ada pangkat puncaknya
berdasarkan pendidikan yang dia miliki.
Nah, Bapak Ibu yang saya hormati,
kenaikan jenjang jembatannya bagaimana
ya? Jadi ee kita menginginkan bahwasanya
untuk PNS yang menduduki jabatan
fungsional itu naik janjangnya juga
lebih mudah dibandingkan yang menduduki
jabatan non fungsional. Dari eson 4 ke
eson 3 itu tentunya jauh lebih susah
daripada naik jenjang dari ee pertama ke
muda. Karena formasi untuk yang
struktural yang nonfungsional itu jauh
lebih terbatas dibandingkan yang
fungsional. Tentu syaratnya harus ada
formasi ya. Apakah nanti formasi
dihilangkan? Ya, tentu kita harus
menunggu regulasi yang mengatur minimal
1 tahun dalam jabatan terakhir.
Iya, Pak. Bapak Haroh
Iya. Baik. Ee waktu mohon ee saya hanya
sekedar menginformasikan Pak
mengingatkan waktu tersisa 5 menit.
Baik, silakan Bapak dilanjutkan.
Baik. Baik, baik makasih Bu.
Jadi kemudian yang bersangkutan tetap
harus memuling angka kredit ya yang
disampaikan tadi DP3-nya 2 tahun
terakhir baik lulus kompetensi.
Kemudian Bapak Ibu sekalian, nah seorang
pejabat fungsional pada prinsipnya itu
bisa diberhentikan dari jabatannya.
Ada enam ya. Yang pertama dia boleh
mengundurkan diri kemudian diberhentikan
sementara sebagai PNS. Nah, diberikan
sementara bagi PNS itu kalau kembali ke
pasal 88 itu ada tiga. Yang pertama
ketika yang bersangkutan itu diangkat
menjadi pejabat negara. Yang kedua
diangkat menjadi ee komisioner dan yang
ketiga ya menjadi tersangka ya karena
diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Nah, ketika dia diberhentikan sementara
apabila ya sudah di sudah tidak
diperintahkan lagi maka dapat diaktifkan
kembali sebagai PNS dan dapat diangkat
menduduki jabatan yang diduduki. tentu
dengan persyaratan-persyaratan melalui
kembali termasuk cuti di luar tanggungan
negara. Cuti di luar tanggungan negara
itu tentu dia akan dipenakan sebagai
pejabat fungsional tetapi statusnya
masih pegawai negeri sipil termasuk
mereka yang menjalani tugas belajar
lebih dari 6 bulan. Ketika dia sudah
selesai maka dia ee bisa diangkat
kembali melalui mekanisme pengangkatan
Bali yang selanjutnya dia ditugaskan
secara penuh menjadi pejabat
nonfungsional. ya bisa menjadi salon 2,
salon 3, 4 dan sebagainya. Dan yang
terakhir tidak memenuhi persyaratan
jabatan. Bapak, Ibu yang saya hormati,
untuk yang A dan F itu tidak bisa
diangkat kembali dalam jabatan
fungsional. Bagi yang A itu tidak bisa
diangkat kembali dalam jabatan
fungsional yang sama. Mungkin bisa
diangkat dalam jabatan fungsional yang
lain sepanjang memenuhi persyaratan.
Nah, untuk pengangkatan kembali itu
pertama tentu harus ada formasi yang
ditinggalkan kemarin sudah diisi ya
enggak bisa nunggu ada kekosongan
diangkat kembali sesuai dengan jabatan
dia duduki. Kalau terakhirnya itu
misalnya ee mudah ya nanti diangkat
dalam mudah. Kemudian dilakukan dengan
menggunakan angka kredit terakhir yang
dimiliki dengan diberikan juga tambahan
angka kredit dari penilaian pelaksanaan
tugas selama dia diberhentikan. kalau
memang ee kegiatan itu bisa dinilai
angka kreditnya.
Jadi ini mungkin Bapak Ibu semuanya yang
terakhir mengingat waktunya kenapa sih
kita perlu
menyesuaikan angka kredit itu.
Nah, dari konfir ke integrasi tadi saya
sampaikan ada beberapa kelebihan dan
kekurangannya tetapi kita harus sadar
bahwa angka kredit konvensional itu
harus kita tinggalkan. Kemudian kita
harus beralih ke apa? Integrasi.
Nah, Bapak Ibu semuanya dan nantinya
setelah integrasi itu kita akan
menyesuaikan dengan peraturan perubahan
Permenpan nomor 13 tahun 2019 yaitu
menuju angka kredit yang konversi.
Dikonversikan ikikat kinerja menjadi
angka kredit. Kita tinggalkan
butir-butir kegiatan. yang dilakukan
oleh pejabat fungsional adalah
perjanjian kinerja dengan atasannya.
Bapak, Ibu yang saya hormati, mungkin
waktunya sudah cukup. Terima kasih Bu
Putri Veolat telah memberikan tambahan
ee waktu kepada kami. Selanjutnya kami
sampaikan kembali kepada Bu Viona, mohon
maaf Ibu. Ee kebetulan saya hari ini
segera akan ada akad ee kegiatan yang
tidak bisa saya tinggalkan. Tetapi untuk
tanya jawab saya sudah
ee apa memberikan kesempatan kepada staf
kami yang ee membidangi masalah ini.
Nanti kalau misalnya ada pertanyaan ke
BKN akan dijawab oleh staf kami. Tapi
saya yakin karena di sini ada Pak Abba
barangkali pertanyaan bisa saja dituj
semuanya dan insyaallah bisa dijawab
dengan benar.
Demikian kurang lebihnya mohon maaf.
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh. Terima kasih Bapak Dr.
Andes Harom Dutranto, MHum yang sudah
memberikan materi kita. Ini merupakan
materi yang pertama. Kami paham betul
kesibukan dari Pak Haromo sehingga kem
tidak bisa ikut dalam acara ini sampai
usai. Tapi mohon waktunya sedikit lagi
Bapak untuk ada kenang-kenangan juga
untuk bersama para peserta. Mohon untuk
bisa meluangkan waktunya kita kan foto
bersama Bapak. Tapi sebelum ee kami juga
memberi kesempatan sambil menantikan
semuanya para peserta dari webinar ini
ee sobat ASN semuanya untuk menyalakan
kameranya karena sampai sekarang
sepertinya saya juga masih melihat ada
beberapa rekan-rekan yang belum
menyalakan kameranya. Kami berikan
kesempatan untuk bisa menyalakan
kameranya karena kita akan berfoto
bersama. Tapi sambil menunggu Bapak,
rekan-rekan ini bersiap-siap, Pak Haromo
mohon bisa diberikan testimoni kemudian
juga kesan-kesan sudah berpartisipasi,
sudah mengisi materi dalam webinar ASN
belajar di seri pembuka di tahun 2023
ini, Bapak. Dan juga monggo Bapak kalau
ada pesan untuk kebaikan kami masukan
sehingga kemudian ini semua bisa
berjalan dengan lebih baik lagi di
episode-episode berikutnya. Monggo Pak
Haromo.
Ngih. Makasih, Pak Putri. ee kepada
teman-teman di BPSDN, saya mengapresiasi
kegiatan ini ee karena sudah memberikan
kepada para pejabat fungsional untuk
mengikuti acara yang ee tentunya dalam
koridor ASN belajar ya. ASN belajar ini
sangat bermanfaat bagi para PNS
khususnya pada hari ini mereka yang
berdiri pejabat fungsional. Saya
sarankan juga kepada para pejabat
fungsional yang hari ini hadir tetaplah
semangat untuk berkontribusi dalam
memberikan
segala upaya demi kemajuan bangsa
melalui jabatan fungsional yang
diduduki. Jangan takut pejabat
fungsional karirnya tidak kalah dengan
pejabat yang lain. tergantung dari kita
bagaimana kita bisa memberikan ee segala
upaya kita dalam rangka pembangunan
pemerintah negara kesatuan Republik
Indonesia yang kita cinta ini. Demikian
Pak Putri. Terima kasih atas waktunya
Pak Abah. Mohon izin ng Pak. Terima
kasih Pak Haromo. Satu lagi Pak Haromo.
Kita akan foto bersama dan rekan-rekan
sobat ASN semuanya ya. Kita akan berfoto
bersama. Akan saya lakukan tiga kali
nanti saya akan hitung. Kita akan
berfoto tiga kali. Sekali lagi kami
masih berikan kesempatan kepada
semuanya, rekan-rekan untuk bisa
menyalakan kameranya. Ma
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:05:08 UTC
Categories
Manage