WEBINAR ASN BELAJAR SERI 1 - MEMAHAMI PERATURAN BKN NO. 11 TAHUN 2022
S1-jO-hlyM0 • 2023-01-19
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id [Musik] Tahun 2022 kami sudah mulai melaksanakan kegiatan pelatihan Hey baby, come and be with me tonight. I don't want to go my crossing for but I'm ready. Hey baby, come and show me how it's done. It's just you and me. One on one. Nice and dirty. Late nights on the sofa watching so Barbara. I fear hands on my body. Wish we were gettinged. I'm just getting started thinking about how you feel so right. Been dreaming all night. Could you be mine? We can go up or we can go down. Left or right you are. Come on. Don't be shy. We can go. We can go up. Oh, we can go. We can go down. left or die. Come on, don't be shy. [Musik] Come and be with me tonight. I don't want to go crossing for but I'm ready. Halo, sobat ASN. BPSDM Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan webinar seri 1 ASN belajar dengan topik memahami peraturan BKN nomor 11 tahun 2022 tentang pembinaan kepegawaian jabatan fungsional. Menghadirkan para pembicara yang menarik. yaitu Drandes Haryomo Dwi Putranto, Magister Humaniora, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Dr. Aba Subakja, Sos, MAP, Asisten Deputi Perencanaan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Aparatur ( Kemenpan RB dan Indah Wahyuni, SH., M.Si., SI, Kepala BKD Provinsi Jawa Timur dengan Keynote Speaker Aris Agung Paewai, Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur. Webinar seri 1 ini akan dimoderatori oleh Putri Viola, presenter TV 1. Sebelum memulai, peserta webinar harap mematuhi beberapa tata tertib webinar seri 1 ini. [Musik] Satu, diharapkan hadir 10 menit sebelum acara dimulai. Dua, menggunakan nama sesuai format. Nama lengkap diikuti dengan asal instansi. Tiga, wajib mengaktifkan kamera dan menonaktifkan mikrofon selama acara untuk kenyamanan peserta. Empat, pertanyaan dapat diajukan langsung dalam room Zoom 1 melalui fitur raise hand atau melalui kolom chat. Lima. Posisikan kamera secara landscape, memperlihatkan wajah, dan kenakan pakaian sopan selama acara berlangsung. Enam, gunakan virtual background yang telah disediakan. Tujuh, link presensi dan materi akan diberikan sesaat menjelang acara berakhir. 8. Sertifikat hanya akan diberikan kepada peserta yang mengikuti webinar dari awal hingga akhir. IL. Siapkan koneksi internet yang stabil dan alat tulis selama acara berlangsung. 10. Selamat dan semangat dalam mengikuti webinar seri kesatu. Acara ini dipersembahkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur. [Musik] Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua. Om swastiastu. Namo buddhaya. Salam kebajikan. Selamat pagi dan selamat datang saya sampaikan tentunya untuk seluruh peserta dan juga narasumber dalam webinar ASN belajar seri kesatu yang dalam hari ini ini kita mengangkat tema memahami peraturan badan kepegawaian negara nomor 11 tahun 2022 tentang pembinaan kepegawaian jabatan fungsional. Izinkan saya Putri Viola yang akan memandu jalannya perbincangan dan juga diskusi ini. Tapi sebelum kita akan menginjak ke acara berikutnya atau juga memberikan kesempatan kepada para narasumber, saya ingin sekali untuk bisa menyapa para tamu kehormatan dan juga para narasumber yang sudah hadir secara virtual, sudah bergabung bersama kita semua di hari ini. Izinkan saya untuk bisa menyapa kepada yang terhormat Bapak Aris Agung Pawa, Sstp, M.M. Beliau merupakan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPSDM Provinsi Jawa Timur. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi, Pak Aris. Sehat. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Baik, Pak Aris sehat, Pak kabarnya? Alhamdulillah sehat, Mbak. Baik, Pak Aris. di kesempatan ya di kesempatan ini juga ini dengan penuh semangat saya ingin sekali juga mengucapkan selamat kepada Pak Aris yang sudah mendapatkan amanah Bapak sebagai PJ Walikota Batu yang kabarnya juga akan dilantik oleh Ibu Gubernur pada sore nanti Bapak ya. Terima kasih Mbak Viola. Mohon doanya mohon dukungannya. Pastinya doa dan juga dukungan terbaik akan diberikan kepada Bapak Aris Agung Pawa dan kita harapkan bisa mengemban amanah ini dengan baik Bapak. Amin. Baik dan berikutnya saya juga ingin menyapa para narasumber yang nanti juga akan memberi ilmunya, akan sharing pengetahuannya dengan kita juga termasuk juga nanti akan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari semuanya para peserta dari webinar ini. E rekan-rekan dan juga Sopat ASN. Yang pertama saya akan perkenalkan Bapak Dr. Andes Haryomo, Dwi Putranto, MHum. Beliau merupakan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi, Pak Haromo. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi, Mbak. Baik dan juga sebagai narasumber yang kedua sudah hadir juga secara virtual bergabung dengan kita, yaitu Bapak Dr. Aba Subaca, Esos MAP. Beliau merupakan asisten deputi perancangan jabatan, perencanaan dan pengadaan aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi Bapak Aba Subagsam. Selamat pagi Mbak Putri, Pak Yomis dan semuanya. Pagi Pak Abah semuanya. Iya. Sepertinya hari ini akan banyak yang bisa di-share oleh Pak Ab termasuk hal-hal baru yang perlu disosialisasikan kepada para peserta webinar. Nanti kita akan berikan waktunya. Tapi saya juga ingin sekali menyapa dan juga mengucapkan selamat bergabung kepada narasumber berikutnya. Narasumber kita yang ketiga, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan Pengolahan Data, dan Sistem Informasi pada BKD atau tentunya pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur yaitu Bapak Hasyim Asyari, Sos, M.Si. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi, Bapak. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi. Terima kasih, Mbak Putri, Mbak. Selamat pagi, Pak Aris, Pak Abak, Pak Haromo. Matur nuwun bisa bergabungih, Pak. Sami-sami, Pak. Iya, terima kasih juga Bapak sudah meluangkan waktunya di tengah kegiatannya untuk bisa bergabung dalam acara ini, webinar ini. Baik, saya juga ingin sekali menyapa dan juga mengucapkan selamat datang, selamat bergabung kepada seluruh rekan-rekan semuanya, rekan-rekan peserta, para sobat ASN yang saya juga dengar ini kabarnya antusiasnya luar biasa datang ataupun juga hadir dari berbagai kota dan kabupaten di tanah air. Terima kasih sudah meluangkan waktunya juga. nanti insyaallah kita akan mendapatkan banyak sekali ilmu. Memang puji syukur atas kehadirat Allah Subhanahu wa taala. Bapak, Ibu sekalian para peserta webinar yang juga menyaksikan webinar ini melalui link Zoom ataupun juga melalui YouTube channel kami yaitu channel BPSDM Jatim TV. kita hari ini diberikan kesehatan, kita diberikan kekuatan, diberikan juga kesempatan untuk bisa bergabung bersama dalam perbincangan ataupun juga webinar ini. Walaupun kita ini tatap mukanya enggak langsung, tapi hanya bisa saling menatap lewat layar, tapi insyaallah kebersamaan kita enggak berkurang, ilmunya juga enggak berkurang yang akan di-share nanti oleh para narasumber. Ini juga sebagai bentuk silaturahmi virtual, apalagi ini merupakan momen webinar yang spesial. Saya bisa mengatakan ini spesial karena ini bisa dibilang adalah webinar pembuka dari rangkaian webinar-webinar berikutnya yang akan diadakan ataupun juga dilangsungkan di tahun 2023. Semoga semangat kita semua untuk bisa mencari ilmu ini akan terus digaungkan, akan terus semangat dan insyaallah juga bisa lebih baik ya daripada yang tahun-tahun sebelumnya. Baik Bapak Ibu sebelum saya nanti mempersilakan kepada para narasumber termasuk juga nanti Bapak Aris akan memberikan kino speech saya ingin sedikit saja mengulang tadi pesan kepada Bapak Ibu semuanya. Jadi selama nanti ee webinar ini berlangsung mohon untuk bisa mengisi daftar presensi nanti selama materi penayangan ini berlangsung akan kami tampilkan linknya. Kami juga sangat mengundang partisipasi aktif dari Bapak Ibu sekalian dengan memberikan pertanyaan atau mungkin ada yang selama ini unek-unek yang sudah ada di kepalanya begitu lama disimpan. Sekaranglah saatnya. Jadi pergunakan kesempatan ini sebaik-baiknya karena Bapak Ibu berkesempatan untuk bisa mendengarkan keterangan langsung, jawaban langsung solusi langsung dari para narasumber. Monggo Bapak Ibu nanti bisa diketik pertanyaannya lewat ee room ini atau kolom chat di room Zoom ini ataupun juga di YouTube atau juga nanti bisa langsung diklik di situ ada tombol rais hand. Nah, nanti bisa langsung diklik karena nanti kami akan berikan kesempatan kepada Bapak Ibu kami bacakan pertanyaannya yang ditulis lewat chat Zoom ini ataupun juga nanti bisa berinteraksi langsung dengan narasumber untuk bisa memberikan pertanyaan dan dari penanya yang beruntung ini kami akan pilih lima untuk bisa kami berikan hadiah untuk dibawa pulang. Baik Bapak Ibu sekalian. Oh ya, satu lagi jangan lupa nanti untuk bisa disertakan namanya, kemudian juga instansinya dari mana dan juga pertanyaannya ditujukan kepada narasumber siapa. Baik, rekan-rekan sobat ASN semuanya. Kalau kita berbicara mengenai tema kita hari ini, rasanya tidak salah kalau saya sedikit agak mundur, sedikit flashback, sedikit kita akan me-refresh sebenarnya apa tujuan dari pemerintah kemudian mengadakan transformasi, mengadakan pengubahan pengalihan. Rekan-rekan ASN begitu eselon 3 ke bawah kemudian dialihkan menjadi jabatan fungsional. Ada satu harapan yang besar dari pemerintah. Ada tujuan yang begitu ingin dicapai dan kebijakan ini merupakan bentuk dari konsistensi pemerintah untuk bisa mewujudkan reformasi birokrasi, penyederhanaan birokrasi sehingga kemudian diharapkan kinerja birokrasi ini akan semakin ringkas, akan semakin gesit, tidak ada lagi kemudian proses yang berbelit-belit. Kemudian juga ini bisa menambah atau memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Itu yang diharapkan. sehingga bisa terbayang juga bagaimana besarnya keinginan pemerintah, harapan pemerintah kepada rekan-rekan yang saat ini menduduki jabatan fungsional. Dan ada juga satu misi lainnya ataupun harapan lainnya yaitu diharapkan adanya paradigma yang berubah, adanya pola pikir mindset yang berubah yang selama ini hanya mengejar jabatan tapi kemudian menjadi mengejar kompetensi. itu salah satu hal yang dikehendaki dengan adanya pengalihan ini. Jadi tanggung jawabnya rekan-rekan ini, tugasnya rekan-rekan semua yang menduduki jabatan fungsional juga begitu besar. Nah, tapi kemudian di sisi lain ini saya juga mendapatkan cerita dari hasil RDP rapat dengar pendapat dengan Komisi 2 yang disampaikan oleh Bapak Menteri Menpan RP bercerita langsung pada Komisi 2 pada saat itu mengatakan realitanya di lapangan teman-teman yang menduduki jabatan fungsional ini di tengah e tanggung jawab yang besar, di tengah tugas yang besar ternyata masih tersimpan keraguan, ternyata masih tersimpan pertanyaan-pertanyaan yang begitu besar. Bagaimana kemudian soal jencang karir, bagaimana kemudian soal akumulasi nilai, bagaimana kemudian soal hal-hal lainnya, bagaimana peningkatan jabatannya. Nah, jangan khawatir. Untuk itulah kami mengadakan webinar ini nanti akan dijawab semuanya oleh para narasumber. Tapi sebelumnya saya juga akan langsung saja membuka acara ini dengan mempersilakan kepada Kepala BPSDM Jawa Timur yaitu Bapak Aris Agung Paiwi SSPPMM untuk bisa memberikan keynote speech-nya. Kami persilakan Bapak Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua. Om swastiastu, Namo Buddhaya. Salam kebajikan. Rahayu. Yang kami hormati para narasumber yang hadir pada kesempatan ini luar biasa. Ada Pak Dres Haryomo Dwi Putranto, MHum, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN. Terima kasih Bapak telah hadir bersama-sama kita. Luar biasa waktu Bapak yang tentunya bisa menyempatkan diri untuk hadir bersama-sama kita di seluruh ASN di seluruh Indonesia. Ada Pak Dr. Aba Subagia, Sos, MAP, Asisten Deputi perancangan Jabatan Perencana dan Pengadaan Kemainpan RB dan juga Pak Hasyim yang mewakili Ibu Indah Wahyuni. Terima kasih sekali lagi para narasumber yang berkesempatan pada hari ini untuk hadir bersama-sama kita di ASN Belajar seri 1. Tentunya sangat berbahagia sobat ASN di seluruh Indonesia yang telah bergabung pada kesempatan ini. Ini adalah awal tahun di 2023 BPSDEM Jawa Timur melaksanakan kembali program ASN belajar. Di mana di tahun 2022 kita telah melaksanakan ASN belajar selama 1 tahun penuh yaitu sebanyak 48 seri. Di mana 48 seri ini telah diikuti oleh para ASN di seluruh Indonesia sebanyak 653.000 para ASN. Sungguh sangat luar biasa. Ternyata para SN kita minatnya untuk mengembangkan kompetensi, menambah ilmu pengetahuan sangat tinggi pada kesempatan ini. Maka oleh sebab itu kami melihat atensi yang sangat luar biasa para ASN kita di seluruh Indonesia. Maka kesempatan ini di tahun 2023 kami mencoba kembali muncul ASN belajar dengan seri-seri yang insyaallah akan menarik kita semua untuk mengikutinya yang dipandu oleh BPSDM Jawa Timur. Hari ini kita mengikuti seri pertama di tahun 2023 di bulan Januari, tepatnya tanggal 19 Januari. Tentunya kita berharap dari seri pertama ini akan memberikan motivasi para kita untuk terus mengembangkan kompetensinya di dalam tugas dan tanggung jawabnya di dalam melaksanakan berbagai hal, kegiatan, dan juga tugas pokok fungsi sebagai para ASN. tentunya kita menyadari selain kita bekerja di tugas masing-masing, kita juga butuh pengembangan kompetensi. BPSDM Jawa Timur melihat kompetensi para kita sudah sangat luar biasa. Maka oleh sebab itu perlu lakukan review dan peningkatan di dalam berbagai program yang kita laksanakan. ASN belajar tentunya tidak hanya untuk sebagai formalitas buat para ASN kita di seluruh Indonesia, tapi ini tentunya akan berdampak terhadap indeks profesionalitas ASN di manaun saudara-saudara bertugas. berbagai materi yang akan kita sampaikan mulai dari seri 1 sampai dengan seri 48 nanti di tahun 2023 tentunya berdasarkan masukan dan juga informasi dari Bapak Ibu sekalian para ASN yang menginginkan pengembangan kompetensi di bidang-bidang tertentu yang tentunya insyaallah BPSDM Jawa Timur menyiapkan berbagai formulasi di setiap serinya dengan para narasumber dan tema-tema yang menarik. Bapak, Ibu, Sobat ASN yang saya banggakan. Kami berharap Bapak, Ibu sekalian, Sobat ASN di seluruh Indonesia betul-betul dapat mengikuti ASN belajar ini dengan baik. bukan hanya karena ingin mendapatkan sertifikat, tapi juga memang ingin mengembangkan kompetensinya di dalam menjalankan tugas pokok fungsi masing-masing. Bapak, Ibu sekalian yang kami hormati, di setiap seri tentunya kita tidak hanya monoton dengan berbagai narasumber yang sudah kita siapkan yang sangat luar biasa dari berbagai narasumber lintas instansi, pemerintah, dan juga mungkin pihak swasta yang ingin mengembangkan kompetensi bersama-sama kita. Tapi kita juga memberikan motivasi kepada para ASN di seluruh Indonesia dengan berbagai award yang kami berikan kepada para ASN yaitu pertama mungkin di setiap seri kita akan berikan gift dan juga pada seri nanti yang terakhir 48 kami akan memberikan penghargaan bagi para ASN yang aktif di ASN belajar ini dengan mengirim beasiswa pelatihan di luar negeri oleh Ibu Gubernur Jawa Timur. Selamat dan sukses di dalam mengikuti ASN belajar mulai dari seri 1 sampai dengan seri 48 nanti. Tentunya kita berharap semangat dari paraen kita ini untuk melakukan reformasi birokrasi tematik yang telah dicanangkan ke Menpan RB dapat kita laksanakan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama dan negara ini dapat maju terus dan mensejahterakan masyarakatnya. untuk para narasumber pada seri satu ini. Sekali lagi terima kasih sudah berkenan meluangkan waktu di pagi hari ini untuk bersama-sama kita ASN di seluruh Indonesia. Terima kasih dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim seri 1 sampai dengan 48 nanti mudah-mudahan lancar dan diikuti oleh seluruh ASN di seluruh Indonesia. Terima kasih. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Baik. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih kepada Bapak Aris Agung Paiwa, SST. PMM selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur yang sudah menyampaikan kace-nya. Senang sekali Bapak kalau tadi sudah mendengar 2022 sukses 48 seri. Luar biasa animonya yang mengikuti. Ini juga bisa memotivasi rekan-rekan semuanya, Sobat ASN untuk bisa mengembangkan kompetensi diri. Dan tadi sudah di ee katakan dijelaskan oleh Pak Aris ternyata sangat menggiurkan. Siapa yang rajin mengikuti rangkaian webinar ini nanti juga akan bisa berpeluang mendapatkan beasiswa sampai ke luar negeri yang diberikan oleh Ibu Gubernur. Luar biasa sekali. Jadi pastikan Anda semua rekan-rekan SOPAT ASN untuk bisa mengikuti rangkaian webinar ini dari episode pertama hingga akhir tahun nanti. Dan berikutnya langsung saja saya akan berikan kesempatan kepada narasumber kita yang pertama untuk menyampaikan materinya yaitu Bapak Dr. Andes Haryomo Dwutranto, MHum, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Sedikit CV singkat mungkin saya akan bacakan bahwa beliau ini menempuh pendidikan S1 di jurusan administrasi negara Universitas 11 Maret dan juga S2-nya ini merupakan jurusan hukum kenegaraan di Universitas Gajah Mada. Nanti kita akan dengarkan bagaimana ulasan Pak Haromo, apa tujuan dari hadirnya peraturan ini. Kemudian juga bagaimana metode pengintegrasian, angka kredit, bagaimana juga proses penilaian kinerja dari rekan-rekan semuanya yang saat ini menduduki jabatan fungsional. Kita akan langsung saja mengenal lebih dekat, lebih memahami peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2022 bersama Pak Haromo. Saya persilakan Pak Haromo. Waktunya sekitar 35 menit Bapak. Oke, makasih Mbak Putri. Oke. Baik ya. Silakan Bapak langsung sekalian ya. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Selamat pagi. Salam sejahtera bagi kita semua. Yang saya hormati Pak Aris selaku Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur. Yang saya hormati sahabat saya sekaligus guru saya, Pak Abah Subagjah, Pak Subagjah dari Kemenpan. Terima kasih Pak, Bapak bisa hadir. Ini suatu hal yang membagi saya, Pak, bisa ketemu Bapak meskipun saya posisi di Bandung, Bapak sekarang di Jakarta ya. Siap, Pak. Deputi. Iya. Oke. Kemudian yang saya hormati ee Bapak Kepala Bidang ee PK KD Provinsi Jawa Timur yang mewakili Ibu Kepala. Bapak, Ibu semua yang berbahagia. Ee pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa taala. Tuhan yang esa, hari ini kita diberikan kesehatan, kesempatan sehingga bisa mengikuti acara yang ASN belajar yang diselenggarakan oleh BPKSDM Provinsi. Ee sebelum saya memulai, izinkan saya membuka dulu share screen materi saya. bisa terbaca. Ya sudah, Pak. Oke, makasih Ibu semuanya. Jadi, Ibu saya yang saya hormati, lahirnya peraturan Kepala BKN nomor 11 tahun 2022 itu tentunya ada amanah peraturan yang sebelumnya sudah ditetapkan yaitu peraturan MenPAN nomor 13 tahun 2019. Tentu peraturan BKN ini merupakan peraturan yang lebih teknis yang biasanya ditetapkan oleh BKN karena permainan yang mengatur tentang ee jabatan fungsional ini ee tidak sampai kepada hal-hal yang bersifat teknis. sehingga kami mencoba menerbitkan peraturan kepala BKI nomor 11 ini lengkapi peraturan ee MANPAN RB yang nomor 13 tahun 2019 tentang pengusulan penetapan dan pembinaan jabatan fungsional pegawai negeri sipil. Tadi Mbak Putri juga sudah menyampaikan bahwasanya ee salah satunya kenapa peraturan Minpan dan BAN PKn ini diterbitkan karena ingin menjampin kepastian karir bagi seorang PNS yang menduduki jabatan fungsional. Apalagi pasca penyederan organisasi ada penyetaraan jabatan dari jabatan administrator menjadi pejabat fungsional. Tentu ini menjadi konsen bagi pemerintah pusat bagaimana kita mengupayakan perubahan pengelolaan jabatan fungsional ke depannya tentu ee kita menginginkan karir seorang pejabat fungsional dipermudah. Kemudian ee yang bersangkutan itu juga mendapatkan hak-hak kepegawaiannya yang tidak kalah dengan jabatan-jabatan lain seperti jabatan pimpinan. Jadi intinya kita ingin mempermudah instansi pembina maupun instansi pengguna serta ee pejabat fungsional dalam rangka ee pengembangan karir melalui penilaian angka kredit. Jadi ini yang yang menjadi konsen di Perban PKN nomor 11 tahun 2022. Nanti tentu Pak Aba akan menyampaikan ee bagaimana sih sebetulnya materi substansi yang diatur di dalam Permenpan 13 sehingga ini lahir Perban nomor 11 ini. Nah, Bapak, Ibu semua yang saya hormati. Tentu ini kita paham bahwasanya untuk penilaian kinerja jabatan fungsional kalau kita lihat di dalam Permenpannya kita punya PermenPPAN 8 tahun 2021, kemudian ada Permenpan 6 tahun 2022 tentang pengelolaan manajemen kinerja pegawai negeri sipil. di situ ada perubahan-perubahan penilaian kinerja di mana untuk pejabat fungsional akan mengalami beberapa penilaian-penilian yang pendekatannya berbeda dengan ee peraturan sebelumnya. Antara Perm 8 dengan PermenPMAN 6 itu pendekatannya sudah berbeda dari objektif menjadi yang subjektif. Nah, tentu ke depannya nanti Pak A bisa menyampaikan sendiri ee apa yang akan dilakukan ketika kita sudah meninggalkan Permenpan 13. Kita menuju Permenpan yang baru di mana ee pendekatan yang kita lakukan itu ada perubahan dari konvensional, integrasi, dan konversi. Nah, kalau bicara untuk penilaian kinerja yang konvensional tentu kita masih ingat Bapak Ibu semuanya ada beberapa jabatan fungsional itu yang sampai saat ini masih menggunakan ee penilaian ee konvensional. Yang pertama penilaian konvensional itu kita masih menggunakan daftar usul penilaian angka kredit di mana di situ setiap jabatan itu akan ada butir-butir kegiatan yang dibedakan untuk perjenjang jabatan. Kemudian kinerjanya masih menggunakan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 dan ditindaklanjuti dengan Permenpan nomor 8 tahun 2021. Nah, ketika kita menggunakan konvensional maka kita masih memperhitungkan pendidikan sebagai angka kredit. Jadi setiap jenjang pendidikan itu diberikan nilai angka kredit yang tidak yang berbeda-beda, yang tidak sama. Kemudian ee yang konvensional ini ada dua kegiatan, yaitu kegiatan dari unsur utama dan dari unsur penunjang. Untuk yang unsur utama ini minimal 80% sementara yang untuk penunjang itu maksimal 20%. Nah, unsur utama ini terdiri dari pendidikan yang dimiliki, kemudian tugas pokok, dan pengembangan profesi. Sementara unsur penunjang adalah kegiatan-kegiatan yang menunjang pejabat fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki. Nah, Bapak Ibu yang saya hormati. Kemudian di dalam eh metode convention ini setiap angka kredit yang diperoleh itu bisa ditabung istilahnya bisa disimpan secara terus-menerus secara akumulatif untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan selanjutnya. Jadi ini membedakan dengan yang integrasi maupun yang konversi. Nah, tentunya ada kelemahan dari yang menggunakan metode konvensional ini. Yang pertama ee pejabat fungsional akan dinilai dalam dua hal. Yang pertama angka kreditnya. Kemudian yang kedua adalah penilaian kinerjanya. Pejabat penilaiannya berbeda ya. Jadi untuk yang penilaian angka kredit itu dilakukan oleh tim penilaian angka kredit dan itu bisa jadi anggotanya bukan atasannya sehingga dia tidak memahami betul apa kinerja apa yang dilakukan oleh ee pegawai negeri tersebut. Sementara yang kedua, penilaian kinerjanya itu dilakukan oleh atasan langsung sehinggaalisme dalam penilaian yaitu penilaian angka kredit maupun penilaian kinerjanya. bisa jadi hasil penilaian itu berbeda. Contohnya misalnya ketika seorang atasan langsung itu memberikan penilaian kinerjanya itu amat baik atau baik, sementara tim penilai angka kredit itu belum tentu memberikan ee penilaian angka kredit itu sesuai dengan penilaian dilakukan oleh atasan langsung. Bisa jadi semua target itu terpenuhi, tetapi yang bersangkutan angka kreditnya yang dinilai oleh tim penilai itu belum bisa dipakai untuk kenaikan pangkat maupun kenaikan jenjang jabatan yang lebih tinggi. Maka ini sekali lagi ke depan akan kita coba tinggalkan yang konvensional ini. kita akan menuju kepada penilaian yang lebih sederhana, lebih lebih efisien dan efektif melalui ee konversi dari penilaian kinerja menjadi angka kredit. Nah, Bapak Ibu semuanya masih dalam masa transisi, yaitu kita ingin mencoba merubah yang konvensional ini kita integrasikan menggunakan metode integrasi. Nah, metode integrasi ini pada prinsipnya PNS hanya dinilai ee dari SKP-nya saja. Kemudian penilaian SKP itu menjadi basis angka kredit. Nah, ini siapa yang melakukan tentunya adalah tim penilai ee kinerja. Apakah itu atasan langsung atau dibentuk oleh unit organisasi gitu. Di dalam penilaian integrasi ini tidak memperhitungkan pendidikan sebagai angka kredit. Jadi pendidikan itu hanya sebagai syarat untuk menduduki jabatan fungsional. Jadi kita tahu bahwasanya setiap jabatan fungsional itu ada syarat kualifikasi pendidikan yang tidak sama. Ketika seseorang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan itu dilihat dari aset pendidikannya maka dia ee diangkat menduduki jabatan fungsional. Jadi kita ingin apa ingin coba untuk menghilangkan yang kemarin yang saat ini mungkin masih ada yang menggunakan konvensional. Jadi pendidikan itu yang dinilaikan adalah peningkatan pendidikan yang besarnya adalah 25%. Jadi inilah integrasi. Kemudian selanjutnya ketika kita menggunakan integrasi kegiatan itu terdiri dari tugas jabatan yang besarnya 100%. Jadi fokus kepada tugas jabatan seorang pejabat fungsional. Tentu tugas jabatan antara pejabat fungsional yang satu dengan yang lain tidak sama. Sedangkan kegiatan penunjang itu bersifat opsional. Boleh itu dilakukan, boleh tidak. Kalau itu dilakukan, maka penilaiannya maksimal hanya 20%. Jadi, ini ee untuk yang integrasi. Kemudian di dalam integrasi ini berbeda dengan konvensional. Kalau tadi angka kredit kelebihannya itu bisa diaving atau bisa ditabung secara terus-menerus secara kumulatif. Sementara kalau kita menggunakan integrasian artinya prinsip karir awal pada jenjangan jabatan baru itu berawal dari nol ya. ketika mereka sudah ee ingin ee ketika mereka memenuhi syarat mendudukikan jenjang jabatan yang lebih tinggi misalnya dari muda ke pertama ke muda maka dia mulai dimulai angka kreditnya itu dari nol. Sementara kalau yang konvensional yang kemarin di jenjang pertama itu ee ada angka kreditnya itu masih bisa dipertimbangkan untuk dipergunakan kembali. Kemudian ee penilaian angka kredit itu dinilai oleh atasan langsung atau pejabat penilai kinerja. Kemudian itu diintegrasikan menjadi angka kredit oleh penilai. Jadi itu yang ee berkaitan dengan pola penilaian integrasi. Nah, bagaimana ke depan ketika nanti kita sudah menggunakan peraturan mainpan di ee Permenan nomor 13 tahun 2019 yang ke depan kita menggunakan penilaian kinerjanya itu berdasarkan Permenpan nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja aparatur sipil negara. Nah, Bapak Ibu yang saya hormati untuk penilaian angka kredit yang berasal dari predikat kinerja dan penilaian SKP serta perilaku kerja itu nanti dikonversikan menjadi angka kredit. Jadi berdasarkan Permenpan nomor 6 tahun 2022, maka setiap PNS termasuk yang menduduki jabatan fungsional itu akan dinilai kinerjanya menghasilkan predikat kinerja yang terdiri dari penilaian SKP dan perilaku kerja. Jadi diharapkan nanti mungkin Pak Ab mengeksekplore lebih jauh. Kita mencoba untuk menghilangkan butir-butir kegiatan ya. kita hanya fokus kepada ee apa yang dilakukan oleh pejabat fungsional itu berdasarkan perj kinerja antara atasan dengan bawahan. Tentu ini menjadi lebih fleksibel karena seorang pejabat fungsional tidak hanya terpaku fokus kepada butir-butir kegiatan yang selama ini sudah diatur di dalam Permenpan. Bisa jadi banyak butir-butir kegiatan yang ditetapkan Permenpan itu 10 tahun yang lalu. Bahkan ada yang lebih dari 10 yang tahun yang lalu. Ini mungkin belum bisa menyesuaikan dengan kondisi saat ini dan kalau di konvensional itu masih harus dilakukan. Maka untuk lebih fleksibel basicnya adalah perjanjian kinerja antara atasan dengan bawahan. Nah, kegiatannya itu terdiri dari tugas jabatan 100% dan tidak ada kegiatan pengembangan profesi maupun penunjang. Semuanya pure pada tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat fungsional. Kemudian tidak memperhitungkan pendidikan sebagai angka kredit. Ya, pendidikan itu sekali lagi hanya syarat untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional. Beda dengan yang konvensional itu ketika seseorang memperoleh pendidikan yang lebih tinggi, maka dia akan ditambahkan angka kreditnya sesuai pendidikan yang ee dia peroleh. Nah, kemudian angka kredit tidak bisa ditabung sama dengan yang integrasi tadi. Ketika mereka itu mengalami kenaikan jenjang, maka itu mulai dari nol kembali. Kecuali kalau yang bersangkutan itu masih dalam jenjang yang sama, dia naik pangkat, maka kredit itu masih diperhitungkan. Nah, siapa yang menilai angka kredit? Ini bukan tim penilai angka kredit, tetapi adalah pejabat penilai kinerja atau atasan langsung. Nah, Bapak Ibu yang saya hormati. Nah, substansi yang di yang ada di dalam Perban BKN nomor 11 tahun 2022 itu ini hanya menerjemahkan apa yang sudah diatur di dalam Permenpan 13 tahun 2019. hanya kita tambahkan sekali lagi yang sifatnya yang di dalam Permenpan itu memang belum diatur karena memang di dalam Undang-Undang Aparatur sipegara ee untuk substansi Permenpan itu lebih kepada yang bersifat umum. Sementara yang bersifat teknis itu ada dalam peraturan BKN. Contoh kapan dia naik pangkat, bagaimana dia bisa ee disesuaikan pendidikannya dan sebagainya. Nah, Bapak, Ibu yang saya hormati, pada prinsipnya ada lima substansi. Yang pertama itu pengangkatan dalam JF bersamaan dengan pengangkatan dan pelantikan sebagai PNS. Jadi, kita tahu bahwasanya pengangkatan dalam jabatan fungsional itu ada ada empat ya, ada empat model. Yang kesatu adalah pengangkatan pertama. Pengangkatan pertama itu adalah pengangkatan ketika seseorang itu melamar CPNS dengan formasi kebutuhan jabatan fungsional. Kemudian yang kedua, pengangkatan melalui impassing itu berlaku bagi jabatan-jabatan fungsional yang baru dibentuk atau ketika pemerintahan kebijakan impassing yang meskipun jabatan itu sudah lama dibentuknya dan masa investingnya selesai. Nah, dua hal inilah ee yang mungkin bisa diambil kaitannya dengan pengangkatan melalui impassing. Yang ketiga, pengangkatan melalui perpindahan ya. Dan keempat pengangkatan melalui promosi dan mutasi. Nah, Bapak, Ibu yang saya hormati, ketika yang bersangkutan itu melamar CPNS dengan formasi jabatan fungsional, kita harap ketika yang bersangkutan 1 tahun dalam masa percobaan di CPNS kemudian diangkat menjadi PNS, maka saat itu juga kita berharap yang bersangkutan itu segera diangkat menduduki jabatan fungsional supaya karir pegawai negeri sipil itu sudah apa? Sudah pasti. Nah, kenapa di dalam Perban ini mengharuskan mengharapkan juga ketika dia diangkat menjadi PNS langsung diangkat menjadi pejabat fungsional? Karena pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungs ini relatif lebih mudah dibandingkan dengan ee pengangkatan sebelumnya. Kalau dulu yang melamar CPNS itu belum bisa otomatis diangkat menjadi pejabat fungsional karena ada persyaratan harus ikut dan uliklat. Dan ini biasanya tidak dianggarkan oleh instansi sehingga lebih dari 1 tahun 2 tahun yang bersangkutan tidak bisa diangkat karena belum lulus dan ikut diklat jabatan fungsional. Kemudian kita sederhanakan, kita rubah peraturannya supaya yang bersangkutan itu mudah diangkat menduduki jabatan fungsional. Kita hilangkan ketentuan harus lulus dan ikut diklat diganti harus ikut dan lulus uji kompetensi. Sehingga harapannya dengan uji kompetensi ini lebih mempermudah dibandingkan wajib mengikuti diklat. ternyata masih banyak kendala, banyak instansi yang juga belum mengagendakan untuk uji kompetensi sehingga lebih dari 1 tahun yang bersangkutan juga belum diangkat dalam jabatan fungsionalnya sudah pegawai negeri sipil. Kemudian yang terakhir kita menghilangkan pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama ini kita hilangkan diklatnya, kita hilangkan juga uji kompetensinya tetapi yang bersangkutan bisa langsung diangkat menduduki jabatan fungsional ketika sudah diangkat menjadi PNS. Sehingga tidak ada alasan lagi instansi menunda-nunda kena pengangkatan dalam jabatan fungsional. Karena pada saat yang bersangkutan itu melamar dalam formasi jabatan fungsional dan ikut seleksi kompetensi bidang itu sudah dianggap uji kompetensi. Nah, bagaimana dengan diklatnya? Diklat itu hanya untuk dalam rangka peningkatan kompetensi bukan syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional. Yang kedua, substan diatur di dalam perban BKM ini perpindahan antara jabatan fungsional secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global. Kita membuka dalam jabatan itu melalui perpindahan antar CF ya juga perpindahan dari non CF ke CF. Hal itu dimungkinkan karena memang di dalam ee peraturan pemerintah tentang manajemen ASN bahwasanya untuk karir seorang PNS itu bisa secara vertikal, horizontal, diagonal. Nah, kita atur semudah-mudahnya. Nah, yang ketiga ee bagi pejabat fungsional itu diberikan kenaikan pangkat satu kali karena tidak terdapat kebutuhan kenaikan jenjang jabatan. Misalnya begini, yang bersangkutan mohon maaf yang bersangkutan memenuhi angka kredit. Kita masih menggunakan konvensional untuk bisa diangkat dalam jabatan yang lebih tinggi maupun untuk kenaikan pangkat. Nah, ketika yang bersangkutan itu akan diangkat dalam jabatan yang lebih tinggi, ternyata formasinya sudah penuh. Dulu dia tidak boleh naik pangkat. Kenapa? Karena nanti pangkatnya akan lebih tinggi daripada jabatannya. Ketika yang belum bisa dipromosikan ke dalam jabatan yang lebih tinggi. Nah, kita mencoba sudah kemarin sudah berdiskusi juga dengan Pak Abad dan teman-teman di Menpan. Bagi mereka yang terkendala naik jabatan karena formasinya masih penuh masih boleh diberikan kenaikan pangkat satu kali ya berdasarkan apa? Kenaikan pangkat reguler. Ini ini yang yang kita harapkan mempermudah mereka naik pangkat. Nah, kapan naik jabatannya? Tentu setelah yang bersangkutan ada formasi jabatan dan lulus uji kompetensi. Yang keempat, kenaikan jabatan mensyaratkan pembangan forvasi. Jadi tentu bagi seorang pejabat fungsional selain melaksanakan tugas jabatannya juga melakukan ee pengembangan profesi. Kemudian yang kelima, penyesuaian angka kredit dari konvensional menuju integrasi itu dilakukan berdasarkan ee substansi ketentuan yang diatur di dalam Permenpan nomor 13 tahun 2019. Nah, Bapak, Ibu yang saya tadi saya sampaikan bahwasanya pengangkatan pertama ini sekali lagi untuk mempermudah dan apa memastikan karir seorang PNS, kita mencoba untuk melakukan apa ee terobosan supaya yang bersangkutan itu bisa segera diangkat dalam jabatan fungsional. Nah, ketika yang bersangkutan itu ternyata belum diangkat, Bapak, Ibu semuanya, sehingga yang bersangkutan itu belum bisa menduduki jabatan fungsional padahal sudah diangkat dalam jabatan PNS, maka yang bersangkutan itu tidak dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Ya, jadi kita tahu bahwasanya mereka yang belum diangkat menduduki jabatan fungsional kenaikan pangkatnya akan menggunakan reguler karena jabatannya masih jabatan pelaksana. Tetapi ini menjadi lucu ketika yang bersangkutan itu melamarnya jabatan fungsional tetapi sudah PNS belum diangkat dalam jabatan fungsional dia harus diangkat dalam jabatan transisi yaitu jabatan pelaksana. Jadi kami tidak menginginkan seperti itu. Justru kami menginginkan semua instansi ayo kita ee memberikan kepastian karir kepada mereka yang menduduki, yang melamar jabatan fungsional. Ketika diangkat yang bersangkutan diangkat PNS langsung diangkat menduduki jabatan fungsional kecuali ke dalam jabatan fungsional itu memiliki persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. misalnya guru harus diik dulu ya itu itu dikecualikan tapi bagi jabatan fungsional yang tidak memiliki persyaratan tertentu maka langsung diangkat menduduki jabatan fungsional. Nah, ketika ada CPNS yang telah diangkat menduduki jabatan e diangkat menjadi PNS dengan ee formasi jabatan fungsional sebelum ditetapkan peraturan kepala BKN 11 tahun 2022 ini, maka segera diangkat mendudukiatan fungsional meskipun sudah lebih dari 1 tahun. Kemudian apabila PNS belum menduduki jabatan fungsional dan telah mengalami kenaikan pangkat. Jadi sebelum perban ini yang bersangkutan itu melamarnya jabatan fungsional, tetapi yang bersangkutan belum diangkat-angkat. Kemudian sudah 4 tahun diberikan naik pangkat setingkat lebih tinggi. Maka ketika nanti yang bersangkutan itu diangkat ke dalam jabatan fungsional, maka melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain meskipun dia pelaksana ya, meskipun pelaksana. Nah, kalau perpindahan itu ada ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu adalah syarat usia. Kemudian dia harus ikut dan lulus kompetensi. Sementara kalau tadi pengangkatannya itu bersamaan dengan pengangkatan sebagai PNS, maka dia tidak diwajibkan ee ikut uji kompetensi. Nah, Bapak, Ibu semuanya, perpindahan mohon maaf untuk kenaikan pangkat. Oke, mohon maaf untuk perpindahan antar jabatan fungsional itu dapat dilakukan dalam satu rumpun atau lintas rumpun sesuai klarifikasi jabatan fungsional ee berdasarkan Permenpan nomor 22 tahun 2021. tentang pola karir pegawai negeri sipil sepanjang terpenuhi syarat ya. Misalnya kalau perpindahan dalam satu rumpun itu ya dari guru menjadi pengawas itu sangat dimungkinkan dalam satu rumpun pendidikan atau lintas rumpun sepanjang itu memenuhi syarat maka itu diperbolehkan dalam rangka ee pengembangan karir dan pola karir yang diatur di dalam Permpor 22 tahun 2021. pejabat fungsional dapat berpindah dari jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kualifikasi kompetensi dan syaratnya. Tadi saya sampaikan kalau dari sisi kualifikasi kalau di dalam jabatan yang akan di mempersyaratkan kualifikasi tertentu itu harus terpenuhi. Kompetensi. Tentu kompetensinya ada tiga ya yang harus harus dipenuhi. Manajerial, teknis, sosial, budaya. Dan yang ketiga adalah syarat jabatan termasuk usia maksimal. Dari jabatan fungsional utama yang satu ke yang lain contohnya maksimal 63. Atau dari jabatan fungsional yang bukan utama ada persyaratan jabatan yaitu 5 tahun sebelum BUP. Itu persyaratan usia maksimal. Perpindahan pejabat fungsional ke jabat fungsional lain tentu ee meliputi jabatan yang jenjangnya setara dengan ee angka kredit yang setara. Jadi ini ini perpindahan antar jabatan fungsional. Nah, kemudian pengangkatan perpindahan dari keterampilan ke keahlian. Jadi sekarang ini contoh di BKN, BKN menjadi instansi pembina. dulu namanya ada analis kepegawaian, ada jenjang terampil, ada jenjang ahli. Sekarang yang baru dua jabatan dua jenjang itu dipisahkan ya. Jadi ada namanya pranata SDM aparatur, ada lagi analis SDM aparatur. Nah, pranata itu jenjang terampil yang lama. Kemudian yang ee analis itu adalah jenjang ahli yang lama. Nah, ketika ada perpindahan dari yang jenjangnya terampil ke ahli, itu bisa terjadi ketika yang bersangkutan memang memenuhi syarat untuk diangkat ke dalam ee jenjang yang lebih tinggi. Nah, tentu Bapak, Ibu semuanya kita pahami ada persyaratan-persyaratannya sama dengan persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan. Jadi apabila terdapat wowongan formasi untuk jenjang mahir atau hari pertama, maka yang bersangkutan dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan mahir atau ahli pertama setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. Nah, Bapak Ibu yang saya hormati, nanti ketika seseorang memperoleh pendidikan yang lebih tinggi, ya, misal volumnya hanya D3, kemudian dapat S1 atau D4, kemudian dia akan beralih ke jenjang ahli, tentu Bapak, Ibu semuanya kalau selama ini bisa dilakukan yang konvensional karena pendidikan itu diberikan nilai angka kredit ya. Jadi kita diberikan selisihnya antara S1 dengan D3. Tetapi ke depan karena pendidikan itu tidak diberikan penilaian angka ke kredit dan hanya sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan, maka mereka yang sekarang masih 3C pendidikannya masih D3 kemudian memperoleh S1 atau D4 dia boleh langsung ke 3A ya. Boleh langsung ke 3A meskipun angka kreditnya tidak ee pendidikannya tidak dinilai ya. dia hanya dinilai berapa persen? 60% kalau saya tidak salah. Maka untuk bisa ke sana itu harus melalui ujian penyusuhan ijazah. Kalau tidak melalui PI ini maka yang bersangkutan tidak bisa memenuhi angka kredit ke 3A ya ke 3A karena sekali tidak dinilai angka kredit untuk pendidikan. Nah, kami mencoba membuat apa istilahnya solusi karena tidak semerta-merta pendidikan itu bisa diangka kredit. Maka untuk bisa ke 3A dia boleh melalui kenaikan pangkat penyelisian ijazah dari 2C ke 3A. Nah, angka kreditnya itu angka kredit kumulatif kebutuhan untuk naik jenjang jabatan pada jenjang jabatannya saat ini. Jadi, ini ini yang yang menjadi keinginan kita supaya para pejabat fungsional ini tidak terkendala untuk bisa langsung ke 3A ketika yang bersangkutan itu memperoleh pendidikan S1. Tetapi ketika dinilai angka kreditnya dia tidak bisa mencapai angka kredit minimal di golongan ruang 3A. Ya, Bapak, Ibu yang saya hormati, bagaimana dengan kena pangkat yang diatur di dalam perban ini? Tentu ada persyaratannya. Pejabat fungsional itu seharusnya pengangkatan dalam pangkatnya itu harus lebih cepat dari nonfungsional. Termasuk yang eslolon 4, esolon 3, esolon 2 pelaksana mereka 4 tahun. Nah, kita menginginkan memanfaatkan karena dibuka ruang menurut regulasi paling singkat 2 tahun dalam pangkat terakhir, maka sebaiknya pejabat fungsional itu bisa ee memperoleh angka kredit sesuai dengan ee angka kredit minimal ketika dia ingin menduduki pangkat yang lebih tinggi. Kemudian wajib memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan. Nanti kalau dengan konvensional ya masih 80% untuk unsur utama. 20% untuk penunjang. Tapi kalau kita sudah nanti beralih ke integrasi dan konversi, insyaallah jauh lebih mudah memperoleh angka kredit. Kemudian setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Ini yang kita inginkan. Kemudian mengenai syarat hasil kerja minimal. Nah, pengangkatannya untuk naik pangkat 4D ke 4E itu Presiden. Dari 4C ke 4D itu BKN atas nama Presiden. Kemudian untuk 3A ke 3B dan sebagainya sampai dengan 4B itu oleh Gubernur, Bupati, Walikota setelah mendapatkan persetujuan teknis dari PKM. Nah, Bapak Ibu yang saya hormati, kemudian bagaimana dengan ee kenaikan pangkat karena tidak terdapat kebutuhan? Jadi yang saya sampaikan tadi di awal ketika yang bersangkutan itu memenuhi syarat untuk naik pangkat dan naik jabatan, tetapi jabatan itu masih apa masih terisi, formasinya tidak ada, maka yang bersangkutan ee boleh diberikan kenaikan pangkat satu kali meskipun nanti akhirnya pangkatnya itu bisa melebihi jenjang jabatan dengan persyaratan angka kreditnya terpenuhi tadi, kemudian lulus uji kompetensi, tersedia peta jabatan dan sebagainya. Nah, sehingga Bapak Ibu semuanya yang saya hormati dalam hal pejabat fungsional tidak dapat diangkat ke dalam jabatan yang lebih tinggi. Karena tadi formasinya sudah terpenuhi, maka pangkat itu akan diberikan dengan mempertimbangkan pendidikan ya. Karena pendidikan itu kenaikan pangkatnya adalah reguler ee ada pangkat puncaknya berdasarkan pendidikan yang dia miliki. Nah, Bapak Ibu yang saya hormati, kenaikan jenjang jembatannya bagaimana ya? Jadi ee kita menginginkan bahwasanya untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional itu naik janjangnya juga lebih mudah dibandingkan yang menduduki jabatan non fungsional. Dari eson 4 ke eson 3 itu tentunya jauh lebih susah daripada naik jenjang dari ee pertama ke muda. Karena formasi untuk yang struktural yang nonfungsional itu jauh lebih terbatas dibandingkan yang fungsional. Tentu syaratnya harus ada formasi ya. Apakah nanti formasi dihilangkan? Ya, tentu kita harus menunggu regulasi yang mengatur minimal 1 tahun dalam jabatan terakhir. Iya, Pak. Bapak Haroh Iya. Baik. Ee waktu mohon ee saya hanya sekedar menginformasikan Pak mengingatkan waktu tersisa 5 menit. Baik, silakan Bapak dilanjutkan. Baik. Baik, baik makasih Bu. Jadi kemudian yang bersangkutan tetap harus memuling angka kredit ya yang disampaikan tadi DP3-nya 2 tahun terakhir baik lulus kompetensi. Kemudian Bapak Ibu sekalian, nah seorang pejabat fungsional pada prinsipnya itu bisa diberhentikan dari jabatannya. Ada enam ya. Yang pertama dia boleh mengundurkan diri kemudian diberhentikan sementara sebagai PNS. Nah, diberikan sementara bagi PNS itu kalau kembali ke pasal 88 itu ada tiga. Yang pertama ketika yang bersangkutan itu diangkat menjadi pejabat negara. Yang kedua diangkat menjadi ee komisioner dan yang ketiga ya menjadi tersangka ya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin. Nah, ketika dia diberhentikan sementara apabila ya sudah di sudah tidak diperintahkan lagi maka dapat diaktifkan kembali sebagai PNS dan dapat diangkat menduduki jabatan yang diduduki. tentu dengan persyaratan-persyaratan melalui kembali termasuk cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara itu tentu dia akan dipenakan sebagai pejabat fungsional tetapi statusnya masih pegawai negeri sipil termasuk mereka yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan. Ketika dia sudah selesai maka dia ee bisa diangkat kembali melalui mekanisme pengangkatan Bali yang selanjutnya dia ditugaskan secara penuh menjadi pejabat nonfungsional. ya bisa menjadi salon 2, salon 3, 4 dan sebagainya. Dan yang terakhir tidak memenuhi persyaratan jabatan. Bapak, Ibu yang saya hormati, untuk yang A dan F itu tidak bisa diangkat kembali dalam jabatan fungsional. Bagi yang A itu tidak bisa diangkat kembali dalam jabatan fungsional yang sama. Mungkin bisa diangkat dalam jabatan fungsional yang lain sepanjang memenuhi persyaratan. Nah, untuk pengangkatan kembali itu pertama tentu harus ada formasi yang ditinggalkan kemarin sudah diisi ya enggak bisa nunggu ada kekosongan diangkat kembali sesuai dengan jabatan dia duduki. Kalau terakhirnya itu misalnya ee mudah ya nanti diangkat dalam mudah. Kemudian dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dengan diberikan juga tambahan angka kredit dari penilaian pelaksanaan tugas selama dia diberhentikan. kalau memang ee kegiatan itu bisa dinilai angka kreditnya. Jadi ini mungkin Bapak Ibu semuanya yang terakhir mengingat waktunya kenapa sih kita perlu menyesuaikan angka kredit itu. Nah, dari konfir ke integrasi tadi saya sampaikan ada beberapa kelebihan dan kekurangannya tetapi kita harus sadar bahwa angka kredit konvensional itu harus kita tinggalkan. Kemudian kita harus beralih ke apa? Integrasi. Nah, Bapak Ibu semuanya dan nantinya setelah integrasi itu kita akan menyesuaikan dengan peraturan perubahan Permenpan nomor 13 tahun 2019 yaitu menuju angka kredit yang konversi. Dikonversikan ikikat kinerja menjadi angka kredit. Kita tinggalkan butir-butir kegiatan. yang dilakukan oleh pejabat fungsional adalah perjanjian kinerja dengan atasannya. Bapak, Ibu yang saya hormati, mungkin waktunya sudah cukup. Terima kasih Bu Putri Veolat telah memberikan tambahan ee waktu kepada kami. Selanjutnya kami sampaikan kembali kepada Bu Viona, mohon maaf Ibu. Ee kebetulan saya hari ini segera akan ada akad ee kegiatan yang tidak bisa saya tinggalkan. Tetapi untuk tanya jawab saya sudah ee apa memberikan kesempatan kepada staf kami yang ee membidangi masalah ini. Nanti kalau misalnya ada pertanyaan ke BKN akan dijawab oleh staf kami. Tapi saya yakin karena di sini ada Pak Abba barangkali pertanyaan bisa saja dituj semuanya dan insyaallah bisa dijawab dengan benar. Demikian kurang lebihnya mohon maaf. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih Bapak Dr. Andes Harom Dutranto, MHum yang sudah memberikan materi kita. Ini merupakan materi yang pertama. Kami paham betul kesibukan dari Pak Haromo sehingga kem tidak bisa ikut dalam acara ini sampai usai. Tapi mohon waktunya sedikit lagi Bapak untuk ada kenang-kenangan juga untuk bersama para peserta. Mohon untuk bisa meluangkan waktunya kita kan foto bersama Bapak. Tapi sebelum ee kami juga memberi kesempatan sambil menantikan semuanya para peserta dari webinar ini ee sobat ASN semuanya untuk menyalakan kameranya karena sampai sekarang sepertinya saya juga masih melihat ada beberapa rekan-rekan yang belum menyalakan kameranya. Kami berikan kesempatan untuk bisa menyalakan kameranya karena kita akan berfoto bersama. Tapi sambil menunggu Bapak, rekan-rekan ini bersiap-siap, Pak Haromo mohon bisa diberikan testimoni kemudian juga kesan-kesan sudah berpartisipasi, sudah mengisi materi dalam webinar ASN belajar di seri pembuka di tahun 2023 ini, Bapak. Dan juga monggo Bapak kalau ada pesan untuk kebaikan kami masukan sehingga kemudian ini semua bisa berjalan dengan lebih baik lagi di episode-episode berikutnya. Monggo Pak Haromo. Ngih. Makasih, Pak Putri. ee kepada teman-teman di BPSDN, saya mengapresiasi kegiatan ini ee karena sudah memberikan kepada para pejabat fungsional untuk mengikuti acara yang ee tentunya dalam koridor ASN belajar ya. ASN belajar ini sangat bermanfaat bagi para PNS khususnya pada hari ini mereka yang berdiri pejabat fungsional. Saya sarankan juga kepada para pejabat fungsional yang hari ini hadir tetaplah semangat untuk berkontribusi dalam memberikan segala upaya demi kemajuan bangsa melalui jabatan fungsional yang diduduki. Jangan takut pejabat fungsional karirnya tidak kalah dengan pejabat yang lain. tergantung dari kita bagaimana kita bisa memberikan ee segala upaya kita dalam rangka pembangunan pemerintah negara kesatuan Republik Indonesia yang kita cinta ini. Demikian Pak Putri. Terima kasih atas waktunya Pak Abah. Mohon izin ng Pak. Terima kasih Pak Haromo. Satu lagi Pak Haromo. Kita akan foto bersama dan rekan-rekan sobat ASN semuanya ya. Kita akan berfoto bersama. Akan saya lakukan tiga kali nanti saya akan hitung. Kita akan berfoto tiga kali. Sekali lagi kami masih berikan kesempatan kepada semuanya, rekan-rekan untuk bisa menyalakan kameranya. Ma
Resume
Categories