Transcript
PxEkVlL1L0A • Webinar 128 Pemulihan Lahan Terkontaminasi Tanggap Darurat Limbah B3 dan Non B3
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/EcoEduid/.shards/text-0001.zst#text/0162_PxEkVlL1L0A.txt
Kind: captions
Language: id
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Selamat siang Bapak, Ibu,
dan rekan-rekan sekalian. Selamat datang
kembali di webinar Eko Edu ke-128.
Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak,
Ibu semuanya yang sudah selalu setia
untuk mengikuti acara webinar ini. Dan
hari ini webinar Ekoed Edu akan
mengangkat tema pemulihan lahan
terkontaminasi tanggap darurat limbah B3
dan non B3. Dan perkenalkan saya Dini
yang akan bertugas sebagai moderator
pada acara ini. Baik Bapak Ibu, sebelum
kita mulai webinar pada siang ini
alangkah baiknya kita berdoa terlebih
dahulu menurut agama dan kepercayaan
masing-masing. Untuk itu berdoa
dipersilakan.
Berdoa dicukupkan.
Untuk selanjutnya mari kita menyanyikan
lagu Indonesia Raya secara bersama-sama
dan diharapkan kepada Bapak Ibu untuk
duduk tegak.
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
Ya. Baik Bapak Ibu, untuk selanjutnya di
sini izinkan saya untuk mempromosikan
tiga pelatihan dalam waktu dekat ini
yang akan diselenggarakan oleh kami.
Yaitu yang pertama pada tanggal 6 sampai
dengan 8 Oktober 2025. Di sini kami akan
mengadakan pelatihan penyusunan laporan
pemantauan lingkungan atau RKLRPL
gelombang 4. Lalu kemudian dilanjutkan
pada minggu selanjutnya yaitu tanggal 13
sampai dengan 17 Oktober 2025. Di sini
kami akan mengadakan pelatihan penunjang
dokumen AMDAL persetujuan teknis untuk
air limbah gelombang 25. Dan untuk kedua
pelatihan ini apabila Bapak Ibu
melakukan pembayaran pada HAM- 1
pelatihan, Bapak Ibu akan mendapatkan
diskon 10% yaitu Bapak Ibu cukup
membayar biaya investasi sebesar
Rp3.600.000.
Kemudian dilanjutkan lagi pada tanggal
20 hingga 28 Oktober 2025. Di sini kami
akan mengadakan pelatihan dasar AMDAL
gelombang 19. Dan untuk pelatihan ini
dikenakan biaya investasi sebesar
Rp4.500.000.
Dan untuk lebih lanjut ee Bapak Ibu di
sini bisa menghubungi admin kami di Risa
dan Riris dan Nisa. Lalu juga Bapak Ibu
bisa mengunjungi sosial media kami yaitu
ada Instagram, YouTube channel,
Facebook, Twitter, dan juga website
resmi kami di www.ecoedu.co.id.
Dan juga apabila Bapak, Ibu tertarik
langsung untuk mendaftar, silakan akses
ke pendaftaran.co.id.
Dan selain itu juga kami di sini
memiliki inhouse training yang dapat
dilakukan secara offline maupun online
sesuai dengan permintaan dari instansi
atau perusahaan Bapak Ibu semuanya.
Baik Bapak Ibu untuk selanjutnya kita
akan langsung saja masuk pada kegiatan
utama kita di mana webinar kali ini kita
akan berdiskusi mengenai pemulihan lahan
terkontaminasi tanggap darurat limbah B3
dan non B3. Dan di sini juga kami telah
menghadirkan narasumber yang sangat
kompeten di bidangnya untuk memberikan
materi dan wawasan yang bermanfaat ini.
Dan mungkin langsung saja kita
memperkenalkan narasumber kita hari ini
yaitu Bapak Amsor ST. Beliau merupakan
koordinator Pokja pemulihan institusi
sektor pertambangan, energi dan migas
atau PEM di Direktorat Pemulihan Lahan
Terkontaminasi dan Tanggap Darurat
Limbah B3 dan Non B3 KLH. Dan selain itu
juga eh Pak Amsor di sini didampingi
oleh Ibu Listia Utami eh dan beliau juga
merupakan surveyor pemetaan ahli pertama
di Pokja Pemulihan institusi sektor
pertambangan, energi dan migas. Dan
beliau juga sama dengan Pak Amsor yaitu
di Direktorat Pemulihan Lahan
Terkontaminasi dan Tanggap Darurat
Limbah B3 dan Non B3. Dan mungkin saya
akan sapa terlibat terlebih dahulu
kepada Pak Amsor. Selamat siang, Pak
Amsor.
Ya, selamat siang ee Ibu Dini ya. Ee
dalam hal ini ee terima kasih atas
undangannya. Ee selamat pagi Bapak dan
Ibu sekalian. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam. warahmatullahi
wabarakatuh. Ya, baik Pak Amsor. Untuk
itu mungkin saya akan ee menyampaikan
beberapa teknis terlebih dahulu. Untuk
pemaparan di sini diberikan waktu selama
1 jam dan dilanjutkan dengan sesi tanya
jawab nanti dengan menggunakan aplikasi
Slidu dan dilanjutkan lagi dengan tanya
jawab secara langsung. Baik, untuk
mengefektifkan waktu saya serahkan
ruangan Zoom ini kepada Pak Ansor dan
kepada Bapak Ibu semuanya. Selamat
mengikuti acara webinar.
Ya. Baik. Ee Bapak dan Ibu sekalian ee
namun sebelum ee
namun sebelum saya sampaikan, mungkin
Ibu Dini ee bisa sampaikan kepada kami
dulu peserta Bapak dan Ibu sekalian ini
dari mana dan ee berapa jumlahnya?
Mungkin ee silakan Bu Didi, sedikit
saja. Terima kasih.
Iya. Baik Pak Ansor di sini kurang lebih
sudah ada 567 orang Pak Ansor yang masuk
bergabung ke dalam ruangan
dari penghasil dari pemerintah daerah
dan dari jasa pengelolan limbah B3 kah
atau bagaimana?
Ini cukup beragam Pak Ansor. Kebanyakan
dari ya dari kedinasan ada juga dari
akademisi Pak Ansor dan konsultan dan
lain sebagainya.
Baik, terima kasih Bu Dini ya. Bapak dan
Ibu sekalian, selamat pagi.
Asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Salam sejahtera ee bagi
kita semua.
Semoga di hari ini kita ee masih
diberikan kesehatan, perlindungan, dan
keselamatan ee untuk bisa menyelesaikan
seluruh aktivitas yang kita hadapi di
hari ini. Ee semoga berkah selalu untuk
kita semuanya. Ee di hari ini saya
diminta untuk menyampaikan tentang ee
tanggap darurat dan kegiatan pemulihan
ee lahan terkontaminasi
ee limbah B3 maupun P3 tentunya sesuai
dengan tata perundangan dan peraturan
yang berlaku di negeri ini. Ee ee
terkait dengan ee kedua hal tersebut.
Untuk itu mungkin nanti yang kami
sampaikan
itu lebih kepada ee kebijakannya seperti
apa, kemudian pelaksanaan yang sudah
kami lakukan seperti apa, sedikit
mengenai teknis bagaimana pelaksanaan
pemulihan yang dilakukan oleh atau
tanggap darurat dan pemulihan yang sudah
dilakukan sehingga mudah-mudahan ini
bisa menjadi sharing informasi buat
Bapak dan Ibu sekalian bagaimana
sebetulnya melakukan ee satu kegiatan
tanggap darurat dan tanggap ee dan
kegiatan pemulihan suatu lahan
terkontaminasi limbah B3 maupun B3 yang
kita hadapi ee baik itu di skala
nasional, maupun bisa terjadi di skala
provinsi, kabupaten, kota, maupun sampai
kepada skala-skala di dalam usaha dan
atau kegiatan. Untuk itu ee mohon share
ee materi kami atau sudah disampaikan Bu
Dini kalau enggak salah materi kami
kalau misalkan bisa dibuka oleh panitia
moga silakan e mohon mohon mohon untuk
bisa disampaikan.
Oh iya baik Pak Ansor mohon ditunggu
atau dari saya saja ee untuk share-nya
Bu Dini.
Oh iya boleh, Pak. Dari Bapak aja biar
lebih nyaman. Iya, terima kasih.
Apakah sudah terlihat Bapak dan Ibu
sekalian untuk dicek?
Ee sudah, Pak.
Baik, saya share ee apa saya perbesar.
Oke, Bapak dan Ibu sekalian ee kita
mulai. Ee judul dari presentasi atau
yang disampaikan ke sini adalah
kebijakan mengenai sistem tanggap
darurat pengelolaan B3 dan atau limbah
B3 serta pemulihan fungsi lingkungan
hidup. di mana di Kementerian Lingkungan
Hidup itu ada satu direktorat yang
bertugas untuk ee ee melaksanakan STD
atau sistem tangat pengelolaan B3 dan
limbah B3 serta pemulihan yaitu
direktoratnya namanya agak panjang ya,
Direktorat Pemulihan Lahan
Terkontaminasi dan Tanggap darurat
Limbah B3 dan Limbah non B3. Direktorat
ini berada di bawah Kedeputian Bidang
Pengolahan Sampah Limbah dan B3
Kementerian Lingkungan Hidup ee Badan
Pengendalian Lingkungan Hidup. Bu Dini
sebelum saya lanjutkan, saya dikasih
slot waktu berapa lama?
Ee sampai dengan 11.30, Pak.
Baik ya. Ee cukup panjang materi slide
presentasi saya. Mungkin ada 32 slide.
Mudah-mudahan tidak membosankan buat
Bapak dan Ibu sekalian karena ini
melalui online dan seterusnya ya. Ee
kalau misalkan sistemnya bagaimana?
Apakah bisa langsung tengah jalan
bertanya atau nanti saya tutup dulu ee
seluruh materi atau bagaimana Bu Dini
biasanya?
Ee untuk teknisnya Pak Bapak
menyelesaikan dulu presentasinya nanti
ya setelah itu sesi tanya.
Kalau begitu mohon bersabar Bapak dan
Ibu sekalian yang mengikuti online
mudah-mudahan bisa ditangkap ee
materinya dan bisa kita diskusikan
hal-hal yang memang menarik dan terjadi
di ee usaha dan atau kegiatan Bapak
maupun di ee dinas-dinas e Bapak ee Ibu
sekalian. Terima kasih. Oke, kita
lanjutkan bahwa
ee ee materi presentasi saya akan
meliputi mengenai dasar hukum. kemudian
fact finding ya terkait dengan kasus
kedaruratan ataupun ee pemulihan nanti.
Kemudian dari dari data-data yang ada
itu sebenarnya kebijakan apa yang sudah
di ee siapkan oleh pemerintah ee baik di
dalam program kedaruratan maupun ee apa
yang sudah dilakukan dengan gadaruratan,
penanggulangan kedaruratan itu bagaimana
dan ee rencana untuk pembangunan pusat
kedaruratan dan seterusnya. Kalaupun itu
masih terjadi, maka antisipasi
pemerintah ee terkait dengan ee tetap
terjadinya pencemaran oleh e limbah B3
maupun B3 itu kita ada kebijakan
mengenai pemulihan ee fungsi lingkungan
hidup dan seterusnya. Itu yang empat
poin besar ini yang coba kami sampaikan.
Mudah-mudahan bisa menjadi informasi
referensi buat Bapak dan Ibu sekalian di
dalam melaksanakan tugas terkait dengan
kedauratan tang ee pengolahan limbah B3
dan ee pemulihan ee fungsi lingkungan
hidup khususnya untuk lahan
terkontaminasi limbah B3 maupun non B3
ya. ee
tentunya sebagai dasar kalau misalkan
pemerintah selalu bicaranya adalah
mengenai dasar hukumnya apa nih untuk
bisa melaksukan ee kegiatan kedauratan
dan kedatatan pengelolaan limbah ee
pemulihan limbah pemulihan fungsi
lingkungan hidup di Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 walaupun ada ada dikaitkan
dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan
seterusnya namun untuk perlindungan dan
pengelolaan hidup di mana ee apabila
terjadi satu kegiatan pencemaran
ee lingkungan hidup sebetulnya sudah
ditekankan di dalam undang-undang bahwa
pencemar itu yang harus mengganti,
pencemar tersebut yang harus bertanggung
jawab untuk melakukan pemulihan,
pencemar tersebut yang harus bertanggung
jawab untuk melakukan kedauratan-kedaan,
di mana prinsip-prinsip untuk poler pay
principle itu di di menjadi dasar eh
pelaksanaan dari suatu ee ee pemulihan
maupun kedaruratan pengelolaan limbah B3
maupun non B3. ada undang-undangnya.
Untuk itu, jadi ee jangan khawatir sudah
sudah dipayungi secara hukum tentang ee
kegiatan ee kedaruratan dan pemulihan.
Lebih jauh bahwa di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2001 tentang
penyelenggaraan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan
lebih detail ee amanat-amanat atau
perintah-perintah tentang kegiatan ee
pemulihan maupun kedauratan. di mana
setiap penghasil dalam hal ini adalah ee
usaha dan atau kegiatan mau industri,
manufaktur, ee pertambangan energi
maupun jasa dan seterusnya itu adalah
wajib melakukan upaya-upaya kedauratan
dan upaya-upaya tentang pemulihan limbah
B3 termasuk juga pengumpul limbah B3,
pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3
sampai kepada penimbun limbah B3
semuanya itu adalah bertanggung jawab
untuk melakukan ee kedauratan maupun
kegiatan pemulihan limbah B3 jika memang
ada satu ee kejadian pencemaran ee yang
diakibatkan oleh pengelolaan limbah B3
yang tidak terkontrol dan tidak memenuhi
aspek-aspek teknis di dalam pengelolaan
limbah B3.
ee ee memang ee saat diterbitkannya
kemudian ada Permen LHK nomor 1 101
tahun 2018 ini masih dalam taraf revisi
ee dan harus ada penyesuaian-penyesuaian
karena begitu cepat bergeraknya satu
kegiatan ee pemulihan khususnya dan ee
kedauratan yang harus diantisipasi
sehingga ee ada revisi. Ee untuk saat
ini kita masih ee menggunakan Permen LHK
sebagai pedoman pemulihan lahan
terkontaminasi limbah B3 dan Permen LHK
nomor 74 tahun 2019 untuk satu program
kedauratan yang harus dibuat oleh ee
skala industri provinsi kabupaten kota.
Jadi masih ada di Permen LHK e 2018 dan
2019 nomor 101 untuk pemulihan nomor 74
untuk ee kegiatan kedauratan
semuanya tentunya akan bermuara kepada
ee ee pengolahan limbah B3 itu tata cara
dan persyaratannya mengerucut kepada
Permen LHK nomor 6 tahun 2021. Begitu
juga ini sedang dalam dalam satu proses
penyesuaian ee ee ee apa namanya ee
revisi dan dalam tahun ini kami
ditargetkan untuk bisa selesai ee
pembahasan-pembahasan teknisnya. Begitu
juga kita merujuk kepada Permen LHK
nomor 19 tentang tata cara dan
pengolahan limbah non non B3. Karena
amanat di dalam PP2 itu di samping untuk
melakukan pemulihan ee lokasi tercemar
terhadap yang B3 juga diamanatkan untuk
yang non B3. Kami masih menggodok
bagaimana non B3 itu dilakukan
pemulihannya, tapi intinya harus ada
satu pegangan teknis bagaimana
pelaksanaannya di lapangan. Kemudian ee
kami juga menerbitkan peraturan Dirjen
waktu itu nomor P4 tahun 2016. ini
adalah ee satu pegangan internal kami
bagaimana satu bagaimana pemerintah
melakukan identifikasi dan
interventarisasi lahan terekuantasi
limbah B3 yang memang itu lebih
ditujukan kepada ee lokasi-lokulasi yang
tidak bertuan dan ada di dalam
fasum-fasum misalkan yang ini nanti
kegiatan pemulihannya akan melibatkan
level nasional provinsi kabupaten kota.
Jadi yang lebih yang lebih konsern yang
atau ee kegiatan pemulihan yang lebih
diperhatikan yang dilaksanakan oleh
pemerintah. Kami menyebutnya adalah
kegiatan pemulihan non institusi seperti
itu
ya. ee kita menginjak kepada tahap
pertama yaitu tentang kedauratan ee ee
pengelolaan limbah B3 ya e kedauratan
untuk kegiatan ee kegiatan pengelolaan
limbah B3 dan non B3 bahwa ee satu
kedaruratan itu bisa disebabkan oleh ee
bencana alam ya, gempa bumi, tsunami,
longsor, banjir dan seterusnya yang
apabila di situ ada satu kegiatan usaha
dan atau kegiatan ee di mana melibatkan
B3 dan B3 maka ee akibat-akibat dari
bencana alam ini bisa rilis kepada
lingkungan ya dan ini harus diantisipasi
apabila kejadiannya begitu cepat dengan
hal ini apa yang harus dilakukan bisa
juga penyebab kedaruratan itu adalah
karena bencana non alam ya karena
aktivitas manusia oleh ilegal drilling
glass taping kesengajaan pengelolaan
limbah B3 yang tidak terkontrol dan
seterusnya itu bisa juga kegagalan
teknologi. Walaupun misalkan Bapak dan
Ibu dan Ibu sekalian sudah melakukan
satu pengelolaan limbah B3 yang ketat
gitu ya, namun failure terhadap
teknologi itu bisa j terjadi ya e
sehingga menyebabkan satu pencemaran ee
yang disakibatkan oleh pengelolaan
limbah B3 yang tidak terkontrol.
Kasus-kasusnya ee banyak yang terjadi
ya. Namun setelah coba kita petakan
hingga saat ini ya kedauratan paling
sering terjadi ada di Pulau Jawa dan
Sumatera. Mudah-mudahan data ini masih
valid sampai ke tahun 2025 ini ya. Jika
kita lihat
grafik yang ada di atas sana ee kita
berharap bahwa kasus-kasusan kedauratan
itu makin lama makin mengecil. Kalau
misalkan satu kasus kedaruratan dari
baik di level nasional, provinsi,
kabupaten itu semakin meningkat, berarti
upaya upaya untuk melakukan
penanggulangan itu tidak ada. Jadi kami
itu berharap bahwa grafiknya itu dari
tahun ke tahun semakin mengecil. Kalau
misalkan semakin mengecil satu kasus
kedauluratan itu berarti ee seluruh ee
aktivitas, usaha dan atau kegiatan itu
semakin aware bahwa upaya-upaya untuk
mencegah di awal itu lebih baik daripada
sampai terjadi kepada satu kasus
kedauratan. kita sebetulnya bekerja
untuk mendorong supaya tidak terjadi
kedauratan-kedauratan ini. Karena pada
saat terjadi ya kecuali memang karena
itu faktor bencana alam ee dan
seterusnya itu tidak bisa kita hindari.
Kalaupun terjadi satu kedauratan
pengolahan limbah B3 karena bencana alam
dan seterusnya ya mau enggak mau kita
harus ee tetap lakukan untuk melakukan
kedauratannya dan pemulihannya ya.
Kemudian ee persentasenya dari seluruh
ini adalah sering banyak terjadi di
migas ya. Migas ini memang ee apa ya
semacam ee semacam ee ratu yang sangat
cantik gitu ya. Di mana di mana
kejadian-kejadiannya itu macam-macam.
ada pipa bocor, ada memang ada kegagalan
teknologi, ada di dalam pengolahan
limbah B3-nya yang kadang-kadang tidak
diduga terjadi ledakan dan seterusnya.
Ini dimigas sangat rentan sekali
sehingga kami seringki terus-menerus
mengkampanyekan kepada kawan-kawan yang
bergerak di Migas ini untuk lebih aware
di dalam hal pencegahan-pencegahannya.
ee mungkin kalau misalkan di sektor
migas secara upaya pencegahan itu lebih
advance ya ee dibandingkan dengan jasa
maupun manufaktur. Tapi manufaktur
manufaktur yang ee profesional sekarang
sudah mulai aware sehingga upaya-upaya
pencegahan itu lebih ditingkatkan ee
sehingga kejadian-kejadian yang bersifat
darurat itu ataupun ee pencemaran itu
menjadi lebih sedikit. Nah, jadi ee
urgen kalau misalkan untuk saat ini
menjadi perhatian mungkin bagi
teman-teman di ee nasional maupun di
teman-teman di provinsi, kabupaten, kota
ee urgensi untuk kita selalu waspada ee
terhadap kejadian-kejadian yang
disebabkan di sektor migas menjadi ee
apa menjadi perhatian yang lebih besar.
Ya, Bapak dan Ibu sekalian. ini hanya
menjelaskan sedikit tentang atau
menginformasikan sedikit berbagi berbagi
berbagai kasus-kasus tentang ee
kedaruratan yang terjadi. Di tahun 2019
ee saya ambil ee data 5 tahun ke
belakang. Di tahun 2019 pernah terjadi
kebakaran dan tump tumpahan minyak ya di
ujung berung padaalarang Bandung ya
akibat akibat adanya alat berat yang
yang menabraklah dan seterusnya. ini pun
menjadi perhatian. Kemudian ada juga
kejadian-kejadian yang tumpahan minyak
di ee minyak bumi di Provinsi Lampung
akibat kebocoran pipa ya akibat
kebocoran pipa dan bagaimana seharusnya
ini dilakukan ya tentunya pemeliharaan
inspeksi tiap hari pemantauan dan
seterusnya itu terus dilakukan.
Alhamdulillah ini ter ter apa diketahui
sehingga ee kedauratan ini bisa kita ee
minimalisasi dan kita tangani dengan
baik. Kemudian ada di tahun 2022 tentang
jatuhnya kontainer ilegal berisi sianida
ke laut ya di pelabuhan Namlela Namlea
ya. Kemudian ada juga kebakaran bahan
bakar minyak di depo Pertamina ee
Jakarta ini juga sempat ee ramai gitu
kan. Kemudian ada kebocoran pipa air
pendingin yang mengandung hidrokarbon.
ini juga satu kedalan darurat walaupun
ini ee sifatnya masih di lokasi industri
dan masih bisa bisa ditangani oleh usaha
dan atau kegiatannya. Namun ada juga
yang terjadi di baru-baru ini tahun 2025
ada semburan gas bercampur minyak dari
lumpur di Kabupaten Blora ya dari
sumur-sumur minyak yang mungkin ini di
dioperasikan oleh ee masyarakat dan
seterusnya sehingga ini menimbulkan satu
pencemaran dan seterusnya. Hal-hal
seperti ini bervariasi di dalam hal
penanganannya. Untuk untuk
tumpahan-tumpahan minyak mungkin
langsung oleh usaha dan atau
kegiatannya. Tapi kalau misalkan
semburan minyak dan seterusnya mungkin
akan melibatkan pemerintah ee ee
nasional e provinsi kabupaten kota. Nah,
ini variatif sekali ya kejadian di
lapangan ini. Tapi biasanya setiap ada
kejadian kita langsung isolasi bagaimana
ee itu bisa di di
ditanggulangi ya keadaan daruratnya
untuk sementara dan kita pantau dalam
beberapa waktu. Kalau misalkan ini
memerlukan satu upaya pemulihan nanti
kita bisa kita lanjutkan pemulihannya.
itu pun nanti terbagi dua, apakah
dilakukan oleh institusi maupun oleh
yang noninstitusi.
Ya, ee itu adalah contoh-contoh
kedauratan yang terjadi sehingga ee dari
situ kita sebetulnya bagaimana
menanganinya dan bagaimana dasar hukum
untuk bisa melaksanakan ee
kegiatan-kegiatan tersebut. di pasal 13
Undang-Undang 32 bahwa disebutkan ee
dalam hal pengendalian pencemaran dan
atau kerusakan itu ee kita harus bisa
melakukan upaya pencegahan, upaya
penanggulangan sampai kepada upaya
pemulihan. upaya pencegahan ee dengan
kampen-kampen dari teman-teman di ee
nasional maupun provinsi, kabupaten,
kota kita bisa lakukan bahkan ee di
usaha di pada skala usaha dan atau
kegiatan pun ini seringki di dilontarkan
ya. bagaimana upaya pencegahan itu bisa
dilakukan di awal. Tools-nya banyak,
perangkat-perangkatnya banyak. Bisa
perangkat-perangkat tentang produksi
bersih, bisa perangkat-perangkat tentang
sistem manajemen lingkungan, bisa
perangkat-perangkat yang ekoefisiensi
dan seterusnya adalah ini atau
pergantian teknologi dan seterusnya. Itu
adalah salah satu upaya untuk bagaimana
mencegah meminimalkan sedikit mungkin ee
ee dan mengantisipasi kejadian-kejadian
yang sifatnya akan menjadi satu
kedauratan. ee seringki memang untuk
usaha dan atau kegiatan yang kadang kala
itu dipler oleh ee oleh dunia
internasional untuk bisa memiliki
sertifikat ISO dan seterusnya ini akan
membantu mudah-mudahan untuk mendapatkan
sertifikat ISO dan seterusnya itu bukan
hanya sekedar mendapatkan
bukan hanya sekedar mendapatkan ee apa
sertifikasinya saja, tapi memang itu
dilaksanakan dalam rangka
pencegahan-pencegahan
ee sehingga tidak terjadi kerusakan.
Silakan. Mohon izin saya terima telepon
dulu sebentar saja. Belum izin.
Halo. Halo. Iya.
Asalamualaikum, Pak.
Pak, Pak Rban bisa nanti saya telepon
lagi. Saya sedang ee menyampaikan
ehemeri.
Nanti saya telepon ya. Mulut ya.
Ya, mohon mohon maaf Bapak dan Ibu
sekalian ya. Tiga pilar utama ini ee
diharapkan bisa mampu untuk ee sebagai
pegangan ee pemerintah di dalam hal
melakukan pencegahan perjankahan bukan
hanya pemerintah, usaha dan atau
kegiatan semuanya ya. Ee pencegahan
menjadi sangat penting diupayakan
sehingga di dalam melakukan suatu upaya
usaha dan atau kegiatan, kita harus
berpikir bagaimana mencegah dulu
tools-toolsnya. banyak yang seperti
tadi. Bahkan tools AMDAL pun sebetulnya
adalah tools untuk perencanaan dan di
dalamnya adalah salah satunya adalah
bagaimana mencegah. Namun seringki upaya
pencegahan ini sudah kita lakukan, ganti
teknologi, mentraining ee ee sumber daya
manusia untuk bisa berperilaku yang
lebih ee baik dan seterusnya di dalam
menjalankan satu aktivitasnya. Bahkan
sampai kepada sertifikasi itu sudah kita
lakukan. Namun ya kita tidak bisa
hindari. kadang-kadang ada kegalan
teknologi, ada bencana yang menimpa dan
seterusnya tetap ee antisipasi
kedaruratannya tetap harus di di apa
namanya? dibuat ya. Eh worst case atau
kejadian terburuk dari satu usaha dana
atau kegiatan tetap harus dibuat ee dan
bagaimana ee itu bisa direncanakan
dengan
sistematis satu upaya-upaya
penanggulangannya ya. Kemudian ee ya itu
masuk ke dalam ee B. Walaupun upaya
pencegahan itu sudah dilaksanakan dengan
baik, namun tetap harus tetap ee
dibuatkan satu tools, satu standar ee
operasional prosedurnya dalam hal
penanggulangan.
Kalaupun sudah ditanggulangi dan
seterusnya ee ternyata masih ee
menimbulkan pencemaran dan atau
kerusakan lingkungan maka ee ee nanti
akan akan kelihatan dan harus tetap
dilaksanakan upaya pemulihannya. Bapak
dan Ibu sekalian pada saat ini dilakukan
pemulihan terkadang ee biaya kemudian
sumber daya yang terlibat di sini itu
tidak pernah kita bayangkan. ini ee ini
memerlukan satu biaya yang sangat tinggi
dan kadang-kadang ee memerlukan waktu
yang sangat ee panjang untuk kita sabar
melakukan upaya pemulihannya. Apalagi
kalau misalkan pencemaran-pencemaran
tersebut sudah ee sampai kepada air
tanah, tidak bisa disulap hanya dalam
waktu 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan itu
selesai. kadang pelaksanaan pemulihannya
itu bisa lebih dari 1 tahun, 2 tahun,
bahkan bisa dalam jangka waktu panjang
untuk dilakukan itu. Sehingga ee kami
selalu menghimbau mengajak kepada Bapak
dan Ibu sekalian semua pihak yang
terlibat dalam satu usaha dan kegiatan
jangan sampailah upaya pemuliahan itu
terjadi. jangan sampai jadi karena kalau
misalkan ini sudah terjadi ee ee
seringki beberapa ee ee usaha dan atau
kegiatan ini tidak tidak sampai ee
tuntas untuk menyelesaikan pemulihannya.
baru-baru ini terjadi satu ee ee satu
satu informasi ee satu kejadian tentang
ee ee tercemarnya ee apa namanya ee
indikasi ya diduga ada ada
ee produk udang kita yang diband oleh
Amerika karena ada kandungan
radiukleidanya. Nah, ini juga menjadi
sedih buat kita dan ternyata ini sedang
kita tangani dan pada saat ini terjadi
efek-efek dominya sangat besar sehingga
merugikan tidak hanya di sisi
lingkungan, tapi di sisi kepercayaan, di
sisi perdagangan, di sisi macam-macam
itu ee terjadi. sehingga mari ee di ee
pada kesempatan ini Bapak dan Ibu
sekalian kami mengajak untuk kita lebih
aware di dalam lebih meningkatkan lagi
upaya-upaya pencegahan dan
mengantisipasi ee dengan baik. Betul.
Kalau misalkan terjadi satu proses
kedauratan, kita tidak ingin terjadi
banyak proses-proses pemulihan di
wilayah negara Republik Indonesia ini.
Dan kalau misalkan upaya pemulihan itu
tidak ada, tidak terjadi ya dan tidak ee
apa namanya nol gitu ya prosen di
Indonesia, itu berarti keberhasilan kita
semua untuk bisa menanggulangi tentang
ee pencemaran lingkungan hidup. Bapak
dan Ibu sekalian, tentunya dari
undang-undang itu turun ee kepada
peraturan pemerintah. bagaimana
kedaruratan itu di harus dilakukan ada
di pasal-pasal yang ee yang yang
mulai dari 429 30 35 ini adalah
amanat-amat kepada semuanya untuk kita
bisa melakukan upaya kedaruratan,
pengolahan limbah B3 dan atau limbah B3
mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan
sampai kepada penanggulangannya. ee ini
ee bisa dilakukan pada skala nasional,
pada skala kabupaten, kota, maupun skala
provinsi, maupun ee skala yang di posisi
usaha dan atau kegiatan. Ya, ini adalah
tugas-tugas yang harus kita lakukan dan
kita antisipasi antisipasi dari awal ya.
Bagaimana kedaruratan itu atau sistem
tang tanggap darurat pengelolaan limbah
P3 itu dilakukan.
ya. Sebagaimana di dalam ee PP maka itu
mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan
sampai kepada penanggulangan
kedaruratan.
di dalam ee pada posisi normal, maka ee
usaha dan atau suatu usaha dan atau
kegiatan yang dilakukan itu bisa
melakukan upaya pencegahan dan selalu
siapsiaga ya atas ee entah kapan
kejadian kederatan itu terjadi.
Harapannya tentunya tidak ya. dengan
upaya pencegahan yang maksimal, yang
ketat, yang disiplin melakukan upaya
pencegahan-pencegahan itu, maka ee ee
kedaruratan itu diharapkan tidak
terjadi. Nah, walaupun demikian, upaya
pencegahan harus maksimal dilakukan dan
selalu siapsga apabila kedauluratan itu
terjadi. Ya, pencegahannya melalui apa?
ya melalui satu penyusunan program
kederatan yang tadi ee kita bisa merujuk
kepada Permen LHK nomor 74 ya tahun 2019
bagaimana 1 SOP ee ee program keduratan
itu bisa di Bapak dan Ibu sekalian
miliki dokumennya dan dirancang nih
bagaimana upaya-upaya pencegahan itu
harus dilakukan. Saya yakin tools dan ee
perangkat-perangkat yang memang ee itu
dalam rangka upaya pencegahan sudah
Bapak dan Ibu sekalian miliki ya. ada
yang memang masih minimal, ada yang
sudah pada level middle maupun ada level
advance. Tapi intinya adalah upaya
pencegahan ini harus disiplin dilakukan.
Memang kadang-kadang dan ketika kita
berada pada suatu usaha dana atau
kegiatan SOP-SOP itu di dikerja kita
lakukan. Tapi giliran kita pas waktu
pulang ke rumah gitu ya kadang-kadang
waduh lupa ee tentang kedaruratan atau
pencegahan-pencegahan itu. Tapi enggak
apa-apa. Tapi minimal di dalam satu satu
kegiatan usaha dan seterusnya ee
pencegahan itu menjadi faktor utama
untuk bisa dilakukan dan ee ee
perusahaan dalam hal ini gitu ya harus
ketat sekali melaksanakannya dan harus
disiplin untuk melaksanakannya kalau
tidak kita kalau kita tidak ingin
dihadapkan kepada satu kejadian
kedauluratan yang entah kapan itu
terjadinya. bisa detik ini, bisa detik
berikutnya, bisa besok, bisa seminggu
kemudian akibat akibat tentu kelalaian,
akibat dari kegagalan teknologi,
macam-macam yang seringki itu tidak ee
kita duga ya seperti itu. Sehingga tetap
walaupun kita sudah melakukan upaya
pencegahan yang demikian disiplin,
kesiapsiagaannya dan
kewaspadaan-kewaspadaan itu tetap harus
dibangun ya. ee sesekali kita ee bisa
melakukan suatu upaya pelatihan ee
kedaruratan, risiko-risiko yang
diakibatkan oleh pengolahan limbah B3
yang tidak terkontrol apapun pecah
ataupun apa ya ee tetap kita harus
antisipasi dan bagaimana
mengantisipasinya. Kalau misalkan kita
lihat seringkali ke e usaha dan atau
kegiatan kita selalu dibrief ya untuk
keselamatan kerja dan seterusnya ee
bahwa ini resikonya begini begini dan
seterusnya itu bisa di diantisipasi.
Kalaupun tetap terjadi kedaruratan, ya
nanti ada penanggulangan kedaruratannya
seperti apa. Jadi, Bapak dan Ibu
sekalian, suatu usaha dan atau kegiatan
berpikirnya bukan hanya satu industri
berdiri saja, kemudian dioperasikan,
menghasilkan satu produk, kemudian
limbahnya ee dikelola. Sudah bukan?
Tidak. Semuanya itu harus kita siapkan.
Risiko-risiko yang akan timbul itu harus
kita cegahnya bagaimana. Harus siapsiaga
ee kalau misalkan risiko itu muncul.
Kalau kalaupun risiko itu terus ee
muncul semakin besar, bagaimana
menanggulangi ee keadaan daruratnya
kalaupun sampai pada penimbulan
pencemaran dan seterusnya, bagaimana
kita melakukan pemulihan. Jadi ee semua
ee upaya semua aktivitas di dalam satu
ee ee ee ee usaha dan atau kegiatan itu
harus harus diantisipasi nih
risiko-risiko itu semuanya ya sampai
kepada kita memperkirakan jika ini
terjadi pencemaran maka akan akan ee
limbah saya akan mencemari tanah,
mencemari ee air tanah dan seterusnya.
bahkan bisa diantisipasi kita akan
kehilangan biaya berapa. Itu bisa, Pak,
dari awal kita bisa sudah perkirakan
sehingga ini menjadi satu trigger buat
perusahaan bahwa ee di dalam pengolahan
limbah B3-nya itu harus dicegah dari
awal, harus memiliki satu kesiapsiagaan,
harus memiliki satu keadaan darurat dan
harus ada dan bahkan sampai pemulihan.
bukan menakut-nakuti tapi sebagai
antisipasi buat usaha dan atau kegiatan
untuk berpikir bahwa ternyata setelah ee
terjadi pemulihan dan pencemaran oleh
limbah B3 saya, oleh B3 saya ternyata
akan
memerlukan satu apa namanya? Satu biaya
yang sangat besar, sumber daya yang
sangat besar, keterlibatan masyarakat
yang sangat besar. ini yang tidak
diharapkan sehingga menjadi
kontraproduktif buat perusahaan dan
seterusnya. Saya bukan menakut nakuti
dan seterusnya, tapi ini adalah untuk
kita selalu belajar ee belajar ee
disiplin dan belajar mengantisipasi
risiko yang ditimbulkan oleh suatu usaha
dan atau kegiatan. Dokumen ini bisa
dibuatkan dengan cepat. Misalkan untuk
keputusan manajemen yang cepat sehingga
selalu mengingatkan kepada seluruh ee
seluruh seluruh ee timnya untuk selalu
waspada, untuk selalu selalu selalu
selalu berpikir bahwa jika ini terjadi
akan begini begini dan itu akan
merugikan e perusahaan dalam jangka
waktu yang pendek, menengah maupun
panjang. Seperti itu ya Bapak dan Ibu
sekalian. Maka ee terkait dengan hal ini
sebentar
terkait dengan hal ini ee ee
setelah kita upayakan berbagai macam
standar dan seterusnya maka ada
aspek-aspek pengawasan ya ee di mana ee
memang di dalam di dalam pelaksanaannya
untuk pengelolaan limbah B3 semua
tentang persetujuan teknis dan kelayakan
operasi. Ada juga pengawasan ketaatan
yang mulai dilakukan oleh ee level
gubernur, menteri, gubernur, bupati,
walikota sampai keluar kepada ee
ketidaktaatan dan seterusnya. Tapi ini
adalah salah satu bagian yang yang
mengontrol ee satu satu kegiatan ya.
sehingga jangan sampailah ee terjadi
kedauratan yang pada akhirnya akan
kepada penegakan hukum sampai kepada
perintah dari penegakan hukum untuk
melakukan pemulihan dan seterusnya itu
jangan sampai ke sana. Kita berharap
bahwa usaha dan atau kegiatan yang Bapak
lakukan itu sudah berhentilah pada
posisi ee pencegahan dan kesiapsiagaan
saja. Kita tidak mengharapkan adanya
satu keadaan darurat. kita tidak
mengharapkan adanya satu pencemaran yang
berakibat pada satu kegiatan pemulihan.
Ya, Bapak dan Ibu sekalian ee ini adalah
informasi mengenai ee bagaimana satu ee
program kederuratan pengalan limbah B3
ee dan limbah B3 yang sudah dilakukan
oleh KLH kepada teman-teman di provinsi.
kami sudah melakukan pendampingan
bagaimana satu program kederatan itu di
ee 38 ee provinsi. Kemudian sudah kita
tindak lanjuti di tahun 2025 ini ee
untuk 17 provinsi hasil pendampingan dan
seterusnya kita kita sudah lihat dan
semoga dengan pendampingan-pendampingan
ini kepada teman-teman provinsi kita
bisa e kita bisa mengharapkan feedback
balik bagaimana ee upaya itu dilakukan
dan ee jika informasi ini sudah lengkap
dan seterusnya maka secara nasional kita
akan ee buat satu indeks ya kedauratan
ee di level nasional. itu seperti apa?
Ini hanya informasi saja kepada Bapak
dan Ibu sekalian.
Ee
mohon maaf balik lagi
sebentar.
Kok enggak bisa pindah ya?
Oke, Bapak dan Ibu sekalian
ee bagaimana upaya pencegahan itu
dilakukan. tadi ee saya sudah ee mencoba
untuk menyampaikan bahwa ada pasalnya
setiap orang menghasilkan limbah B3 dan
seterusnya itu ee harus harus melakukan
suatu ee ee pencegahan atau penyusunan
program kedaruratan. Ini skala provinsi,
ada skala kabupaten, ada skala nasional
ya. ee di mana program kedauluratan
pengelolaan B3 M merupakan bagian dari
rencana kontinjensi penanggulangan
akibat bencana tingkat di nasional
maupun provinsi kabupaten, kota. Jadi
amanatnya sudah ada ya Bapak, Ibu
sekalian.
Sebentar ini kok berpindahnya itu. Oke.
Yang kedua adalah setelah ee melakukan
pencegahan, lalu bagaimana kita
melakukan kesiapsiagaan
ee itu di di disusun ya. di mana di sini
di pasal 436 itu ee setiap orang yang
menghasilkan, yang melakukan pengumpulan
pemanfaatan dan setnya wajib
menyelenggarakan pelatihan ya diresik
kedauratan untuk pengelolaan limbah B3.
Kalau misalkan itu terjadi ini
sekali-kalilah kita melakukan satu ee
pelatihan di dalam 1 tahun sekali untuk
mengingatkan untuk selalu mengingatkan
kepada seluruh ee tim yang terlibat di
situ. Bagaimana kesiapsiagaan itu
dilakukan yaitu ya ee dengan ee
kegiatannya bisa melibatkan seluruh
pekerja atau masyarakat di sekitar
lokasi usaha dan atau kegiatan. untuk di
level kabupaten minimal satu kali dalam
2 tahun ya ee bisa berkontak-kontak
dengan teman-teman di DLH kabupaten ee
kota untuk di level provinsi satu kali
dalam 3 tahun kemudian di level nasional
ya satu kali dalam 4 tahun ya 1 tahun
satu kali dalam 5 tahun ya jadi secara
bertunjang sebetulnya terus-menerus bisa
di dilakukan. Kami sadar bahwa untuk
kegiatan ini tidak tidak ee memerlukan
waktu dan biaya tentunya, tapi
setidaknya mengingatkan ini menjadi
penting ee dan memang selalu harus
diingatkan ya supaya supaya kita bisa
siapsga selalu atas kejadian kedauratan
tersebut
ya. ini implementasinya ee kedaruratan
itu sudah pernah kita ee lakukan
bersama-sama. Ada di Batam, ada di ada
di ada di ada di Batam pelaksanaannya.
Kemudian kita juga ee di area publik,
webinar-webinar seperti ini juga terima
kasih kami ee ee ee telah diundang untuk
ini. Ini menjadi salah satu salah satu
upaya kami untuk memberikan satu ee
pemahaman tentang ee kedauratan seperti
apa dan seterusnya. Dari tahun 2016
sampai 2004 kami terus bergerak, terus
memberikan informasi-informasi
tentang kedauratan dan pemulihan fungsi
lingkungan hidup.
Kemudian ee kalau misalkan sudah itu
penanggulangannya seperti apa? Ada dasar
hukumnya ya. Ada dasar hukumnya. Tapi
yang pasti yang sudah ee saya sampaikan
sebelumnya ini dilakukan adalah dalam
rangka untuk kita mengantisipasi risiko.
Kalau misalkan upaya pencegahan sudah
dilakukan, kesiapsiagaan sudah
dilakukan, tapi tetap ada kedaruratan,
maka ee hal-hal yang harus dilakukan
minimum itu adalah pemberian informasi,
pengisolasian pencemaran, penghentian
sumber pencemaran atau yang hal-hal yang
lain. Ini adalah ee prinsip-prinsip
dasar di dalam penanggulangan yang harus
dilakukan secepat mungkin ya dalam kurun
waktu 2* 24 jam maka pemberian informasi
selesai, pengisolasian juga ee
secepatnya selesai. kita harus paham
betul sumbernya dari mana sumbernya itu
kita ee ee kita kita hentikan sehingga
pencemaran pencemaran itu tidak bisa
lari lebih jauh lagi. Ya, seperti itu.
Kemudian ee ada satu yang ee kita dorong
untuk membentuk satu pusat kedauratan
yang saat ini kami sudah bekerja sama
dengan BNPB dan seterusnya. Kami juga
sudah membangun satu aplikasi QRS Quick
Respon System antara KLH, BNPB, dan eh
DLH. Dan saat ini kami sedang
menyelesaikan ee PKS-nya, perjanjian
kerja samamanya. Mudah-mudahan di tahun
2025 ini kami sepakat dengan teman-teman
di BNPB bagaimana sharing-sharing
informasi terkait dengan kedaruratan
untuk pengelolaan limbah B3 dan limbah
non B3.
Oke, itu yang yang sudah coba kami
lakukan terhadap kedaruratan. Namun ee
hingga saat ini memang kejadiannya
banyak. Di minggu ini kami harus ee ke
Sulawesi ee tengah ya untuk
mencoba menggali terus bagaimana
upaya-upaya kedaruratan
penanggulangannya itu dilakukan. Jika
ini dalam jangka waktu 4 + 2 bulan itu
atau dalam totalnya 6 bulan itu tidak
selesai di kedaruratan, maka ee usaha
dan atau kegiatan tersebut sudah harus
bisa mengidentifikasi
dan seterusnya untuk melakukan upaya
pemulihan ya. Jadi panjang Bapak dan Ibu
sekalian kalau kedaruratannya sendiri
ini bisa bisa memakan bisa memakan waktu
setengah tahun ya yang yang sedang kami
tangani saat ini di Sulawesi Tengah.
Jika ini enggak selesai, biasanya secara
hukum kita akan geser ke pelaksanaan
pemulihan yang lebih panjang lagi dan
memerlukan waktu dan biaya yang sangat
besar.
Ya, lalu bagaimana ee pemulihan fungsi
lingkungan hidup itu dilakukan ya
ee kegiatan pemulihan bahwa ee KLH
sendiri sudah mencoba untuk mencari
informasi lokasi sebaran pemulihan. Kami
sih sebenarnya tidak ee ee mencoba untuk
me apa ee KLH itu sudah mencoba untuk
melihat potensi-potensinya ada di mana
saja gitu ya. Ee yang tanda tanya-tanda
tanya ini masih ee dalam proses ee
menunggu lebih dalam lagi informasinya.
Apakah di situ yang kami perkirakan
terjadi ee potensi lokasi cemaran atau
tidak ya. ini masih terus berlanjut
studi ini dan bahkan kita bisa
mengidentifikasi dari sini mana yang
yang yang dilakukan oleh pemerintah,
mana yang dilakukan oleh usaha dan atau
kegiatan dan seterusnya ya. BAS lahannya
yang terikasi sangat banyak ya ee
saat ini dan ini terus terus kita
lakukan, kita terus update datanya.
Nah, lalu bagaimana ee pemerintah ini
dalam hal ini gitu ya ee pusat ee
mendapatkan informasi mengenai satu ee
satu lahan terkontaminasi limbah B3 ya.
Biasanya ee dari dari kegiatan
pengawasan yang dilakukan oleh
teman-teman di penegakan hukum
lingkungan hidup itu seringki mereka
menemukan damping limbah B3 yang
dilakukan oleh suatu usaha dan atau
kegiatan dan atau misalkan menyimpan
yang melebihi kapasitas sehingga
penyimpanan-penyimpanannya itu di luar
dan itu tidak terkendali. ya. Setiap
sanksi administratif yang ditemukan oleh
teman-teman Gumika memerintahkan untuk
dilakukan pemulihan maka itu akan selalu
sampai ke direktorat kami sehingga kami
bisa menindaklanjutinya ya. Ee terkait
dengan ee ee pemenuhan sanksi
administratif tersebut. memang di dalam
hal pemulihannya menjadi tidak tidak
mudah dan tidak sebentar karena ada
waktu-waktu yang harus mereka lakukan
identifikasi ini pencemarannya sudah
sampai mana. Namun ada juga ee yang
ternyata setelah diidentifikasi dalam
kurun waktu 2 atau 3 bulan itu selesai
karena volumenya sedikit, pencemarannya
belum ke mana-mana dan seterusnya. dan
ada perusahaan-perusahaan kami apresiasi
mereka cepat melakukan antisipasi itu
dan proses pemulihan juga ee cepat untuk
dilakukan. Kemudian ee ada juga sanksi
administratif yang terus berujung kepada
proses pengadilan dan ee pengadilan
memerintahkan untuk melakukan pemulihan.
Ini juga menjadi sumber di mana ee
direktorat ini bergerak untuk melakukan
satu pemulihan lahan terkontaminasi
limbah B3 atau ada aduan dari
masyarakat. Biasanya kalau misalkan ada
aduan dari masyarakat itu di samping di
samping itu nanti ada proses gakum. Jika
aduan masyarakat itu sampai kepada
direktorat kami, kami pun langsung
melakukan identifikasi dan seterusnya
sehingga itu menjadi dasar untuk
dilakukan oleh ee dilakukan pemulihan
aduan masyarakatnya bisa dari masyarakat
maupun dari teman-teman di pemerintah
daerah, provinsi, kabupaten, kota.
Begitu juga dari hasil penilaian proper
ya. proper itu juga e kadang-kadang
terscan ya eh satu usaha dan satu
kegiatan. Oh ternyata
pada saat dilakukan penilaian ataupun
pengisian formulir dan seterusnya itu
yang menyebabkan mereka menjadi merah
karena apa? Ada open dumping misalkan.
Nah, open dumming open dumping itu
berdasarkan PP2 dan seterusnya itu wajib
melakukan upaya pemulihan atau ada
secara voluntary dan ee ini adalah pada
tingkat ee yang sangat baik ya laporan
dari pelaku usaha dan atau kegiatan
bahwa mereka ber apa namanya berkomitmen
untuk melakukan ee upaya pemulihan ee
atas lokasi ee yang dilakukan pencemaran
atau bahkan dari satu kejadian
kedaruratan di mana kedaruratan itu
sudah dilakukan biasanya Misalnya ee di
biasanya dalam kurun waktu 4 sampai 6
bulan itu tidak selesai proses
kedauratannya, maka itu nanti
dilanjutkan dengan satu proses kegiatan
pemulihan limbah B3.
Ya, ini adalah ee dasar-dasar ee hukum
di mana pemulihan itu dilakukan
sebagaimana di amanah PP2 tahun 2021
paragraf 13 tentang penanggulangan
pencemaran dan atau kerusakan lingkungan
hidup ya pasal mulai dari pasal 410
sampai 449
di mana di sini diatur mengenai siapa
yang wajib melakukan pemulihan, kemudian
bagaimana pemulihan itu dilakukan ada
dua tahap ya di dalam penanggulangan
pencemarannya terlebih dahulu. Ee jika
ini bisa dilakukan lebih cepat maka
mungkin tidak perlu berlanjut kepada
tahapan pemulihan fungsi lingkungan
hidup dan sampai kepada ee itu ee apa
namanya ee perintah untuk adanya ee
pedoman tentang pemulihan ya
penanggulhan penanggulangan dan fungsi
pemulihan fungsi lingkungan hidup.
ya. Lalu ee bagaimana ee sumber lahan
terkontaminasinya itu ya ee saat ini
yang kami lakukan itu ada di kegiatan
industri ya, ada di kawasan industri
maupun individual-individual industri
akibat dari pembuangan, akibat dari
tumpahan, maupun akibat dari kegiatan
masa lalu yang baru diketahui sekarang.
ya. E sehingga itu itu
adalah ee ee potensi-potensi di mana
perlu dilakukan upaya pemulihan limbah
B3. Nah, yang lebih banyak itu adalah
seringkali dari industri usaha kecil
menengah ya, di mana ee kepedulian untuk
pengelolaan limbah B3-nya ee kurang
tinggi dan seringki limbah-limbahnya itu
di disimpan di kawasan perumahan ya ee
dan seterusnya atau bahkan di disimpan
di areal-areal fasilitas publik dan
seterusnya sehingga itu menjadi lokasi
yang tercemar dan lebih jauh lagi adalah
dari kegiatan rumah tambah kita. Tapi
untuk yang kegiatan rumah tangga itu
sudah nanti ada aturannya tentang sampah
spesifik ya dan lebih kepada pengelolaan
sampah ee seperti itu. Nah, untuk
kegiatan industri pun itu kita bagi ee
kalau misalkan di kami di KLH dibagi
menjadi tiga, industri manufacturing,
kemudian ada pertambangan energi dan
migas, ada juga dari kegiatan jasa-jasa
pengolah limbah B3 hotel dan seterusnya
itu seringkiali terjadi juga. Nah, jika
ya kita sekali lagi sebetulnya tidak
berharap ya adanya
adanya apa namanya kegiatan pemulihan
sih kalau kalau LH itu berharap ee
kegiatan pemulihan itu enggak ada. Kalau
misalkan ee enggak ada berarti kegiatan
pengolahan limbah B3-nya dimulai dari
pencegahan dan sampai seterusnya itu itu
sangat baik sekali sudah pada level
sangat baik sekali itu indikator
keberhasilan sebetulnya. Nah, ee di
di
izin Pak Ansor sepertinya kemute ya Pak
ya. Maaf Bapak dan Ibu sekalian ya. ini.
Ini adalah tahapan fungsi lingkungan
hidup sebagaimana di dalam PP2 ya ee di
ee dan di dalam undang-undang mulai dari
remedisi, rehabilitasi, restorasi dan
seterusnya sangat besar sekali
lingkupnya. Namun di PP2 itu di
dikerucutkan kalau misalkan dalam tahap
untuk fungsi pemulihan lingkungan hidup
ee apa pemulihan itu adalah untuk lahan
terkontaminasi limbah B3 dan e di dalam
PP2 itu pemulihan fungsi lingkungan
hidup. Namun di dalam Permen LHK 101
dikerucutkan bahwa ini adalah karena
Direktor Kama berada di Direktorat
Pengolahan ee Limbah sampah dan B3 maka
dikerucutkan menjadi pemulihan lahan
terkontaminasi limbah B3 ataupun ee B3
seperti itu. Nah, bagaimana ee di dalam
ee bagaimana kegiatan pemulihan itu
dilakukan mulai dari melakukan
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi sampai kepada penerbitan SSPLT
dan pemantauan pasca pemulihan. Kami
sangat menekankan sekali bahwa jika
suatu lahan jika ya apabila ya Bapak dan
Ibu sekalian ada satu lahan
terkontaminasi limbah B3 maka sebelum
dilakukan pelaksanaan ee kegiatan
pemulihannya kami selalu menekankan
kepada proses perencanaan.
Proses pencernaan perencanaan yang
sangat detail atau seringkiali kami
sebut sebagai detail desain ee detail
side investigasi.
investigasinya harus dalam, harus
betul-betul menyeluruh ya. Semua aspek
kita perhitungkan karena ini akan
berdampak atau berakibat kepada
keputusan pengambilan satu sumber daya
manusia yang dibutuhkan berapa, kemudian
ee waktu yang diperlukan berapa,
anggarannya berapa, kemudian lahan yang
di yang di apa namanya yang dipulihkan
itu berapa luas dan seterusnya. Maka di
sini ee betul-betul ee investigasinya
harus rinci, harus detail, termasuk
kronologi kejadiannya, termasuk kita
mengenali jenis limbah B3 yang
mencemarinya apa. Karena nanti akan
ditetapkan di belakangnya tentang
parameter-parameter keberhasilannya
seperti apa. Sehingga proses perencanaan
ini betul-betul menjadi kunci
keberhasilan pada saat dilakukan
pelaksanaan, pemantauan maupun
evaluasinya. Perencananya apa saja?
data-data informasi yang harus
dibutuhkan mulai dari luasan lahan
bahkan ee harus dimulai dari sebetulnya
sumber pencemarnya di mana, limbah B3
apa yang mencemari itu harus betul-betul
dipahami oleh semua pihak ee dan
disepakati bahwa yang menjadi e
pencemarnya adalah limbah B3 misalkan
gitu ya. Ee ee
apa namanya cairan kimia H2SO4 misalkan
tumpah sekian ribu ee liter ke satu
lokasi lahan terbuka. bersumber dari
kegiatan ini dan seterusnya. Itu menjadi
satu kronologi yang penting. Itu menjadi
potret yang harus kita kita framing,
kita batasi sehingga ee menjadi area
yang bisa terukur, yang bisa dihitung
ya. bukan bukan hanya sekedar oh saya
selesaikan ini enggak enggak tidak
seperti itu. Karena ini akan berdampak
pada ukuran jangka panjang.
Luasan area seperti apa, kedalamannya
kemudian pola aliran air tanahnya,
pengambilan samplingnya, analisis
laboratoriumnya seperti apa, apakah
sudah sampai kepada air tanah apa belum
atau hanya pada ee lahan saja dengan
kedalaman tertentu dan seterusnya. Ini
sangat detail dan harus detail ya.
Sehingga sekali lagi ini menjadi satu
data keputusan ee satu data untuk
menjadi dasar keputusan manajemen
mengambil tindakan semuanya. Ini
data-data yang di diambil
di lapangan diolah sedemikian rupa dan
nanti akan menjadi satu dokumen rencana
pemulihan fungsi lingkungan hidup. kita
paham jenis limbah B3 yang mencemarinya
berapa, luasannya berapa, kemudian ee
teknologi pemulihan yang harus diambil
apa, berapa waktu, berapa lama waktu
yang dibutuhkan, berapa ee banyak sumber
manusia yang dibutuhkan, bagaimana
pengelolaan limbah B3 yang diambil
misalkan sudah itu apakah masuk ke dalam
landfill atau masuk diserah masuk ke
dalam instrator lalu diserah atau
diserahkan kepada pihak ketiga dan
seterusnya. Lalu ujungnya adalah berapa
biaya yang harus diperlukan untuk
melakukan kegiatan pemulihan ini dan ini
semuanya harus diinvestigasi
secara rinci di awal ya. Pelaksanaan dan
penemantauan ee dengan perencanaan yang
sangat matang maka pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi nanti akan mudah
ya karena ee karena semuanya berawal
dari situ
ya Bapak dan Ibu sekalian. maka ee
perencanaan menjadi sangat penting. Bisa
mulai dari data dan informasi ee data
yang primer maupun sekunder. Bisa ee
melalui survei lapangan. Di sini ada
kronologi, ada peta sebarannya, ada
sumber kontaminasi, identifikasi jenis
limbah dan seterusnya. Ee sehingga ini
menjadi satu dokumen yang sangat lengkap
untuk bisa kita tuangkan di dalam satu
rencana kegiatan pemulihan fungsi
lingkungan hidup ya. Sehingga jika ini
lengkap maka ee maka Kementerian
Lingkungan Hidup akan menerbitkan yang
namanya surat persetujuan rencana
pemulihan fungsi lingkungan hidup yang
ditandatangani oleh menteri dan menjadi
pegangan buat ee pencemar dan manajemen
tentunya untuk mengambil
keputusan-keputusan secara internal ya
dan menjadi dasar hukum yang kuat
bagaimana ee ini juga harus dilakukan
seperti itu. Ee itu tahapan
perencanaannya. Kemudian di dalam
tahapan pelaksanaannya karena
perencanaannya sudah demikian matang,
kemudian kita tinggal ikutin saja
berdasarkan surat persetujuan RPFH yang
sudah diketahui. Pembersihan
kontaminasinya seperti apa, metodologi
pemuluhannya itu seperti apa, apakah
melibatkan proses pengolahan dengan
insasi, apakah proses pengolahan dengan
bioremediasi, apakah apakah memang harus
diserahkan kepada pihak ketiga ya. ada
waktu penyelesaian dan ada persyaratan
kewajiban serta larangan yang ditetapkan
di dalam ee surat persetujuan tersebut
ya. Ee jika ini sudah dilakukan,
dilaksanakan, maka disampaikanlah
laporan kepada KLH untuk selanjutnya
kami akan melakukan evaluasi ya. Hasil
pemantauannya kita evaluasi, hasil
pelaksanaan pemulihannya kita evaluasi,
kita akan lakukan verifikasi. Mungkin
saja dari perencanaan ee pemulihan itu
luas lahannya 100 m². pada saat sudah
dilaksanakan maka akan bertambah atau
berkurang. Ya, kita akan lakukan
verifikasi dan pemetaan ee pemetaan
akhir untuk oh ternyata setelah
dilakukan di lapangan perencanaannya itu
dari luas lahan 100 m² ternyata
berkurang menjadi 50 m² atau bisa
bertambah ya itu tergantung nanti
diilakukan pelaksanaannya.
berharap sih dengan perencanaan yang
matang maka deviasinya tidak lebih dari
dari 2% lah 5% itu sudah sangat tinggi.
Jadi perencanaan itu ee sebisa mungkin
sudah bisa menggambarkan pelaksanaan di
lapangan
ya. Kemudian nanti ada identifikasi
keberhasilannya yang ditetapkan di dalam
RPPLH. Kita uji melalui sampling dan
seterusnya apakah sudah sesuai dan jika
sudah sesuai maka ya sudah nanti
dilakukan evaluasi evaluasinya seperti
apa dan waktu penyelesaian tingkat
kebersihan sampai pada akhirnya kita
terbitkan yang namanya ee surat
penetapan status telah selesainya
pemulihan lahan terkontaminasi. ini
nanti ada surat ee atau sertifikat yang
ditandatangani oleh menteri dan ini
sangat berharga sekali ee terhadap ee
lahan tersebut ya. Di mana lahan
tersebut kita nyatakan sudah bersih
sehingga bisa digunakan. Untuk apa ee
lahannya itu digunakan ee apakah untuk
keperluan industri lagi dan seterusnya
tanpa ada keraguan. Bahkan kalau
misalkan terjadi proses jual beli atas
lahan tersebut, maka mungkin harganya
akan lebih tetap dan atau mungkin lebih
naik lagi dibanding bahwa itu lahan
terkontaminasi. Surat ini menjadi surat
sertifikasi, surat penjaminan bahwa
lahan itu oke untuk bisa digunakan lebih
lanjut. Ya, seperti itu.
Ee
dengan SPPLT itu ee biasanya nanti ada
surat di di dalam SPPLT itu ee sudah
terbit, namun ada kewajiban kepada si
pencemar untuk melakukan minimum ee apa
ee dalam kurun waktu 6 bulan ee
melakukan pemantauan terhadap terhadap
air tanahnya. Biasanya kalau misalkan
sudah oke ya sudah ee maka ee lokasi itu
betul-betul sudah dinyatakan bersih ya.
Nah, ini SPPLT biasanya kami ke lapangan
kita ambil kita buktikan bahwa memang
pemulihannya itu sudah udah udah udah
oke tidak tidak masalah dan jika itu
sudah masalah kami akan terbitkan SPPLT
SSPLT ya. Kemudian ada terbit SPPLT-nya
nanti kualitas lingkungannya sesuai apa
tidak. Jika sudah ya laporan laporan
pasca pemulihan dan dinyatakan itu
bersih sekali. Ini adalah contoh-contoh
bagaimana ee satu bas praktis pemulihan
lahan terkontaminasi limbah B3 dilakukan
2018 kami melakukan beberapa ee kegiatan
pemulihan ya dan ini sudah ee selesai
ya. Nah, ini juga ee nah yang ini yang
sebelumnya adalah kegiatan pemulihan
yang dilakukan oleh institusi maksudnya
oleh satu perusahaan ya. Yang ini
misalkan kami ambil pemulihan di Teluk
Balikpapan waktu itu oleh RU 5
Balikpapan ini sudah selesai tapi juga
ada pemulihan-pemulihan yang dilakukan
oleh ee pemerintah baik pusat maupun
daerah ya. Nah, ini dilakukan pada
lokasi yang tidak diketahui sumber
pencemarnya. Dan kami akan batasin lagi
bahwa itu adalah dilakukan pada
lokasi-lokasi yang untuk ee sarana
publik ya. Ee kami juga tidak ingin ee
ee ee apa namanya? pencemarnya sudah
jelas, usaha dan atau kegiatan sudah
jelas, kemudian pencemarannya ada di
depan halamannya, kemudian itu harus
dilakukan oleh pemerintah. Tidak seperti
itu. karena penggunaan APBN ee bukan
ditujukan untuk melakukan
pemulihan-pemulihan seperti itu, tapi
adalah yang tidakikuti sumber
pencemarnya ee dan tidak pihak yang
melakukan pencemaran dan itu ada di ee
sarana-sarana yang untuk publik yaah
saat ini seperti itu bisa dilakukan oleh
KLH, oleh DLH ee tingkat provinsi,
kabupaten, kota dan seterusnya. Kemudian
ee biasanya kita akan ee setelah
lokasinya ada dan kita tetapkan
bagaimana satu perencanaan kegiatan
pemulihannya, maka ee pemerintah akan
membentuk tim kerja baik itu ee pada
skala nasional melibatkan siapa ee
melibatkan gubernur ee bupati atau
walikota dan dan seterusnya. kita ee ee
ee ee biasanya akan membentuk tim kerja
di mana tim kerja ini akan terlibat
terus-menerus dan mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi hingga pemantauan. Bahkan
beberapa kasus untuk kegiatan yang non
institusi itu ee apa namanya ee ee kita
melibatkan Kementerian Perindustrian dan
e ternyata ee teman-teman dari
Kementerian Penelisian bisa mengambil
langkah-langkah yang lebih baik lagi di
dalam upaya-upaya pengelolaan
lingkungan.
Ini adalah salah satu contohnya kita
lakukan di best practice di ee nonstisi
ada di Jawa Timur ya. Mulai kita dari ee
pembangunan apa namanya ee dari mulai
penggalian, pengurukan sampai kepada ee
ee sampai kepada
pembangunan turap-turap seperti ini.
Yang gambar nomor keempat dari kiri ini
dulu adalah tidak ada tidak ada benteng
seperti ini. Semuanya dulu tertutup oleh
limbah SK ya. dan itu terbawa hanyut
oleh sungai dan sekarang sudah
dipulihkan. Ini adalah lokasi yang
gambar nomor L ya itu adalah lokasi yang
dulunya penuh dengan ee limbah-limbah
yang STK ya di fasilitas umum dan
sekarang sudah bersihkan. Ini adalah
gambar yang gambar yang terakhir itu
adalah gambar yang sudah dipulihkan. Ini
ada di Kabupaten Tegal ya, ada di
Kabupaten Jombang, ada di Kabupaten
Lebak ya. itu pernah kita lakukan ya.
Tapi kami tidak berharap ada
lokasi-lokasi lain. Ini cukuplah di
lokasi ini ke depannya mudah-mudahan
tidak ada lagi ya. Ee cukup besar biaya
yang di dialokasikan
oleh pemerintah untuk melakukan
upaya-upaya pemulihan seperti ini dan
memakan waktu yang panjang, memakan
waktu negosiasi dengan masyarakat yang
panjang dan melelahkan. ya kami tidak
berharap ada lagi yang seperti ini.
Kemudian ini juga bahwa di dalam upaya
melakukan pemulihan ee kita melakukan
suatu pendekatan-pendekatan
ee kemudian pemberian informasi
bagaimana ini tingkat bahaya dan
seterusnya supaya tidak terulang lagi
ya. Kemudian kami juga harus menetapkan
metode apa nih pemulihan yang paling pas
ee dilakukan apakah digfield atau
biemediasi di tempat dan seterusnya
sampai kami harus melaporkan ee
progresnya setiap bulan. Terus ee kami
juga memastikan bahwa limbah yang sudah
digali dan diserahkan kepada pihak KTIG
itu sampai kepada pihak yang melakukan
pengelolaan. Jangan sampai ee sudah
dipulihkan di di lokasi kemudian
diangkut ee pengangkutnya malah buang di
tengah jalan. Tidak seperti itu.
Tentunya ee kegiatan yang pemulihan yang
dilakukan oleh pemerintah tidak bisa
berjalan sendiri kalau misalkan kita
tidak berkolaborasi dengan berbagai
pihak. Ya, itu sangat penting ee bagi
kami dan sudah ee terbukti bahwa dengan
kolaborasi tersebut masukan dari
berbagai pihak, alhamdulillah kegiatan
pemulihan yang dilakukan itu berjalan
dengan ee baik.
terakhir adalah hanya menginformasikan
saja bahwa ke depan upaya-upaya
pemulihan bukan ke depan sih sebetulnya
sudah sudah masuk di dalam ee satu ee
penilaian e peringkat kinerja satu usaha
dan atau kegiatan. Jika mereka memiliki
dokumen RPFLH dan tidak
dilaksanakan-laksanakan maka
peringkatnya bisa merah ya. Namun kalau
misalkan punya dokumen RPRFH kemudian
dilaksanakan dengan baik itu biru. Nah,
yang mulai parah adalah sudah melakukan
pencemaran tapi juga tidak mengurus
dokumen RPLH maka itu akan menjadi satu
peringkat hitam. Demikian Bapak dan Ibu
sekalian yang bisa kami sampaikan.
Semoga memberikan informasi dan
bermanfaat bagi kita semua. Ee mohon
maaf kalau misalnya ada tak kurang
berkenan. Wasalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh dan waktu dan tempat kami ee
kembalikan kepada panitia. Terima kasih.
I baik ee terima kasih banyak kepada Pak
Ansor atas pemaparan materi yang sangat
informatif dan membuka wawasan kita
semuanya. Dan baik Bapak Ibu peserta
kita sudah mendengarkan penjelasan yang
komprehensif tadi dimulai dari dengan
dasar hukum hingga kebijakan sistem
tanggap darurat pengelolaan limbah B3
dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Dan baik Bapak Ibu semuanya di sini kita
akan lanjutkan pada sesi tanya jawab
yang di mana kita akan mulai dari
aplikasi Slido terlebih dahulu dan di
sini saya akan menampilkannya
dan kebetulan ini ada sudah ada sembilan
pertanyaan Pak Ansor yang ada di dalam
aplikasi Slidu dan kepada Pak Amsor ee
bisa langsung saja menjawab satu persatu
dari pertanyaan tersebut.
Baik. Terima kasih. Wah, isu yang
terbaru ini ee terkait dengan ee
kontaminasi bahan radioaktif Cesium 137
di Cikande yang di mana ee ee Menteri LH
sebagai ini sudah ditangani dalam ee
lintas kementerian di mana di bawah
Kementerian Koordinator ee Bidang Pangan
ya, di mana Menteri LH di sini menjadi
ketua harian ee pelaksanaan kegiatan
tersebut. di dalamnya ada lima bidang.
Ada bidang integrasi, ada bidang
penegakan hukum, ada bidang kesehatan,
ada bidang ee regulasi, kemudian ada
bidang ee apa? publikasi dan ya ee apa
namanya ee informasi ya seperti itu.
Nah, ini sudah ditangani dan beberapa
kali sudah dilakukan tindakan-tindakan
dan saat ini ee di lapangan sudah
dilakukan proses-proses mitigasi dan ini
terus berkembang ee karena ternyata
memang ada ee ini bahaya radioaktif
sebetulnya ee secara tupoki ee ee yang
memegang itu adalah teman-teman di
Bapeten sama BRIN. Namun karena ini
sudah ditangani oleh Menko bidang
pangan, maka melibatkan ee dari berbagai
kementerian. Ada Kementerian Lingkungan
Hidup, ada Kementerian Penolisian,
Perdagangan, KKP, dan seterusnya. ee dan
kami berkolaborasi terus-menerus setiap
hari kami komunikasi dan bahkan hari ini
di lapangan itu sudah dilakukan
upaya-upaya untuk ee untuk penggalian
dan penempatan sementara ee ee
limbah-limbah yang disinyalir itu yang
terukur memiliki tingkat radiasi yang di
atas ambang batas.
sejauh mana kontaminasi dapat menyebar.
Ee
tindakan yang saat ini diambil adalah
kami sedang membangun satu gate ee
pengukuran keluar masuknya kendaraan ee
yang keluar masuk di di Cikande itu. ee
jika memang itu ada satu lalu-lalang
transportasi dan seterusnya
me me apa mengandung atau terukur cesium
137 maka itu akan diambil tindakan untuk
tidak bisa. Nah, jangan sampai ee
limbah-limbah atau misalkan bukan limbah
ee ya ada limbah kemudian atau apapun
yang di situ itu menjadi terbawa oleh ee
ee kendaraan dan seterusnya keluar. Nah,
itu yang coba kami kami antisipasi dan
kami pantau terus bersama dengan
teman-teman di TNI Polri ya ee bahwa ee
penyebaran itu bisa saja terjadi akibat
ee akibat dari lalu-lalang kendaraan.
bisa saja ee seperti itu terjadi ya ee
sehingga seluruh ee peralatan dan dan
atau ee barang yang terlibat ee di dalam
proses-proses mitigasi saat ini sudah
kita tetapkan untuk tidak keluar dari
situ.
Jadi penyebarannya bisa macam-macam,
bisa karena memang ee dari kendaraan ee
tapi yang sejauh bisa ee sumber-sumber
itu tidak bergerak dari tempatnya itu
kita coba usahakan atau kita isolir di
tempatnya seperti itu ya. upaya
antisipasinya bagaimana. Ya, saat ini
kami sudah akan ee pemerintah dalam hal
ini di bawah koordinasi Kementerian
Pangan pertama adalah memetakkan kembali
spot-spot yang ee kan tindakan cepat
sudah kami lakukan. Ada ada spot-spot
lebih dari ee tujuh ee lokasi yang sudah
kita antisipasi untuk tidak ee untuk
kita isolir ya ee supaya tidak menyebar
ke mana-mana. Kemudian ee yang kedua
adalah terakhir di pertemuan minggu
kemarin itu kita akan melakukan ee satu
pemetaan ulang dan di minggu ini sudah
dilakukan oleh teman-teman Brin sehingga
nanti nanti akan akan
jelas di mana sumber utamanya sehingga
kita bisa ambil ee isolasi sedemikian
rupa ya.
Perlukah warga dievakuasi sampai saat
ini belum ya. Sampai saat ini belum.
karena kami sudah melakukan
tindakan-tindakan, semoga tidak ada
evakuasi ya dan diharapkan tidak ada
evakuasi sampai sejauh ini teman-teman
di kesehatan sudah melakukan pemeriksaan
kesehatan gratis dan dan belum
terindikasi ee dalam dalam kalau
misalkan kayak COVID pandeminya sudah ee
besar sekali. tidak, belum belum ee
sampai saat ini masih bisa terkendali
dan ee pemerintah ee sudah mencoba
mengantisipasi itu dan mengisolir ee
penyebaran-penyebarannya seperti itu.
Mudah-mudahan ini ee bisa bergerak dalam
waktu ee cepat kita sudah bisa kita
antisipasi ee terhadap
isolasi-isolasinya.
Mudah-mudahan menjawab ya, Bapak.
Kemudian izin bertanya tentang
kontaminasi bahan ini kan. Mudah. Yang
kedua adalah sedemen sungai dari
limpasan setting pont terkandung logam
berat melebihi baku mutu. Apakah wajib
dikelola sebagai limbah B3 atau ada cara
pemulihan khusus di sungai? Ee mungkin
ee saya coba dari Pak Fajar ya, saya
mencoba me apa namanya me memahami
pertanyaan ya. Limpasan settling pont
ini kan berarti dari kegiatan
pertambangan ya Bapak dan Ibu sekalian.
Mudah-mudahan ya. Saya saya enggak kalau
enggak salah ee di mana di situ ada
kewajiban pengendalian pencemaran air.
Nah, sedimen sungai dari setting pont
mengandung logam berat melebihi baku
mutu. Nah, Bapak cek lagi di dalam di
dalam di dalam kewajibannya itu, Pak.
Apakah ee si airnya melebihi baku mutu
atau mungkin di diteliti diteliti
terlebih dahulu antara sedimen yang ada
di dalam setting pont. Mudah-mudahan ee
saya satu frekuensi ya membayangkannya
adalah setting pont yang ada di kegiatan
pertambangan. Nah, di apabila si si
tanah referensi setempatnya juga dengan
kandungan logam logam berat yang tinggi,
maka itu coba dijadikan patokan terlebih
dahulu. ee saya saya mencoba untuk
mengantisipasi jangan-jangan memang ee
tanah setempatnya sudah mengandung logam
berat yang sangat tinggi ya seperti itu.
Sehingga ee ee sedimen yang ada tersebut
ee dari setting pont tersebut adalah
sebutnya sedimen yang terlapukan,
tertransportasi dan tersedimentasi di
pond adalah e tanah-tanah setempat. Jadi
ee coba Bapak ee cek terlebih dahulu ya
sebelum diambil tindakan lebih jauh.
Jika memang itu ee sedimennya berasal
dari sedimen-sedimen yang terbawa air
kemudian masuk ke dalam setting plon
adalah dari tanah setempat ya ee ee
berarti kan pengelolaannya tidak ee
dalam pendekatan pengolahan limbah B3
karena setempatnya ee ee ee apa namanya
ee logam beratnya sudah tinggi. Itu
sementara jawaban saya. Mudah-mudahan
setting point di sini adalah memang
setting pron dari ee kegiatan tambang.
Kemudian dari Bu Heni, izin bertanya.
Perusahaan kami menghasilkan limbah B3
toner. Toner. Toner itu kan dari
kegiatan masuknya electronic W ya. Untuk
latihan tanggap darurat aspek lingkungan
kami mohon mohon petunjuk skenario
drill-nya bagaimana ya.
Eh,
eways berarti toner itu masuk di dalam
eways. Kemudian dikelolanya adalah
dengan cara ee penyimpanan ya,
penyimpanan limbah B3. Menyimpannya itu
yang bagaimana jika terjadi satu ee apa
tadi ee
latihan tanggap darurat ya. Ee mungkin
settingan yang Ibu lakukan adalah
kedaruratannya seperti apa dulu ya.
Kalau misalkan kedauratannya adalah
karena terjadi kebakaran dan seterusnya,
settingnya terhadap ee melihatnya adalah
bukan hanya perjenis limbahnya terlebih
dahulu, tapi melihatnya dalam satu
setting kebakarannya dulu. Misalkan
seperti itu. Nah, Ibu setting ee
antisipasi bahwa kalau misalkan itu
terjadi kebakaran dan seterusnya maka ee
dari sisi kebakarannya harus
diantisipasi. Yang kedua adalah ee tidak
bisa dihindari ee cemaran ee emisinya
akan ke mana-mana. Ee namun setidaknya
kita sudah bisa antisipasi bahwa yang
tersimpan di dalam gudang penyimpanan
limbah B3 tersebut adalah hanya toner.
Kemudian tidak ada tidak ada ee sifatnya
yang akan menghasilkan gas-gas beracun.
Ya, seperti itu. Jadi ee antisipasinya
ke arah sana. Kalau misalkan itu di
posisi ee ee toner, kalau misalkan ee
posisi ee skenarionya adalah bukan
kebakaran atau itu tumpahan dan
seterusnya, maka ee yang harus dilakukan
adalah tentunya toner tidak akan
menyebabkan satu tumpahan cemaran yang
ada di ee posisi TPS tersebut. Artinya
cukup dengan melakukan satu pengemasan
ee toner yang baik itu sudah sudah
antisipasi untuk kedaruratannya mungkin
nilainya ee menjadi lebih kecil. Saya
mungkin menjawabnya seperti itu karena
ee ee Ibu ee Ibu Heni bisa melakukan
identifikasi sebetulnya mana
limbah-limbah yang ee sifatnya jika
terjadi kedaruratan itu akan berdampak
luas apa tidak. pada posisi
limbah-limbah elektronik justru adalah
secepatnya disimpan, secepatnya
diserahkan ya untuk bisa dilakukan
pemanfaatan lebih baik. Itu ee ee
pemikiran saya. Mudah-mudahan bisa
menjawab dari pertanyaan Bu Heni.
Kemudian ada pertanyaan, bagaimana
koordinasi antara pemerintah, industri,
dan konsultan lingkungan dalam
penanganan lahan terkontaminasi?
ya ee pada saat industri harus sebagai
yang bertanggung jawab untuk melakukan
lahan terkontaminasi, maka yang
dilakukan oleh KLH saat ini segera
melakukan atau meminta kepada industri
tersebut melakukan upaya-upaya
pencernaan ya, seperti apa dan biasanya
KLH di dalam hal untuk melakukan upaya
tersebut kita akan mengundang ee
pemerintah provinsi, kabupaten, kota dan
tentunya tenaga ahli yang yang coba kita
kita hire untuk bisa memberikan
masukan-masukan bagaimana itu bisa
dilakukan. Nah, keterkaitan dengan
konsultan adalah pada saat industri
sudah jelas bagaimana harus melakukan
apa dan seterusnya sesuai dengan PP101
industri bisa mencari siapa yang ahli ee
ee atau eksekutor di lapangannya ya.
mulai dari dia merencanakan, dia
menggambarkan, dia melakukan satu
tahapan-tahapan pelaksanaan pemulihan
sampai kepada penunjukan konsultan dan
kontraktornya di lapangan itu ee
dilakukan. Pada saat itu sudah ada
kemudian ee ee si pencemar dalam hal ini
industri menyampaikan bahwa rencananya
adalah A, B, D, C, dan seterusnya. maka
kami akan terbitkan yang namanya dokumen
ee rencana pemulihan fungsi lingkungan
hidup di mana di situ biasanya akan ada
time ee line, akan ada jadwal waktu
kapan itu dilakukan pelaksanaan dan
biasanya kita akan meminta pertemuan
setiap bulan kepada industri yang
melakukan pencemaran tersebut dan kita
lihat progresnya seperti apa. Nah, pada
saat penyampaian progres tersebut, maka
industri dengan konsultan dan
kontraktornya itu akan menyampaikan dan
di situ akan akan terlihat ee sejauh
mana kemajuan-kemajuan pemulihan sesuai
dengan dokumen yang sudah dilakukan.
Jadi, pemerintah tidak pernah masuk ke
dalam ranah untuk siapa menunju
konsultan dan siapa menunjuk kontraktor.
Itu sepenuhnya ada di pencemar di mana
pencemar itu sudah mempresentasikan dan
sudah memiliki dokumen RPFPLH. untuk
bisa dilakukan oleh ee industri
melakukan pemulihan ee bekerja sama
mungkin dengan konsultan dan
kontraktornya seperti itu.
Kemudian berikut mudah-mudahan menjawab
ee berikutnya adalah apakah laporan
program kedauratan limbah B3 dibuat
setiap tahun? Apakah pelaporan ke dinas
terkait perlu atau cukup melalui simpel?
ya ee dalam hal ini bahwa izin-izin
pengelolaan limbah B3 yang diterbitkan
oleh KLH itu menyangkut ada tentang
ketentuan program kedauluratan limbah B3
ya. Program itu ee apa ee program
kedaulatan biasanya menjadi satu
kewajiban pelaporan. pelaporannya bisa
disampaikan kepada Direktorat ee PLTT
Limbah B3 dan di situ biasanya kita akan
lakukan evaluasi ee pelaporannya. Saat
ini memang untuk secara pelaporan khusus
ke Direktorat Pengelolaan Limbah B3
tidak ada tapi itu disampaikan ke simpel
akan lebih baik karena pada saatnya
nanti itu menjadi bahan evaluasi di
dalam penilaian proper ya. Oh, ternyata
sudah ada pelaporan tentang tanggap
darurat yang lebih baik dan itu bisa
menambah kinerja yang baik untuk ee
penilaian propernya nanti di ee
mudah-mudahan menjawab. Berikutnya
adalah di dalam wilayah konsensi
Hulumigas ada kegiatan refineri refineri
ilegal oleh masyarakat setempat. Banyak
terjadi. Tanggung jawab siapa untuk
pemulihannya nanti? ini terkait dengan
isu ee peraturan Menteri e SDM nomor 14
tahun 2025 dan ini sedang terus dibahas
bahkan ada pembahasan kalau enggak salah
dengan ee Komisi ee 12 DPR terkait
dengan Peraturan Menteri ini.
Pengetahuan saya pada saat ee Peraturan
Menteri Nomor 14 2025 ini diterbitkan,
maka itu mengakomodir ee kerja sama
kerja sama antara ee kerja sama yang ee
terkait dengan teknologi misalkan SKK
migas dengan kontraktor siapa itu
dilakukan. juga membuka tentang kerja
sama antara kontraktor dengan ee mitra
yang ditunjuk oleh gubernur bupati, wali
ee yang ditunjuk oleh gubernur dalam hal
ini adalah BUMD, koperasi, maupun UMKM.
itu juga sudah mulai coba diwadahi. Nah,
ee kegiatan-kegiatan yang antara RKK
Migas berkontak dengan siapa, maka jika
terjadi ee dalam hal pengolahan limbah
B3 maupun dalam hal terjadi kegiatan
pencemaran dan seterusnya, maka yang
menjadi penanggung jawabnya itu adalah
pihak kontraktornya. Namun dalam hal ee
kontraktor bekerja sama dengan BUMD dan
seterusnya, di dalam peraturan menteri
tersebut ada dua penanggung jawab. satu
adalah si BUMD-nya itu sendiri atau
koperasinya atau UMKM-nya. Yang kedua
adalah kontraktornya. Nah, ee namun itu
perlu dijabarkan lebih luas lagi di
dalam proses kontrak ee proses kerja
sama antara kontraktor dengan BUMD. Ee
menurut hemat kami dengan dengan BUMD
dengan koperasi maupun UMKM-nya. Jika
terjadi pencemaran sebetulnya siapa yang
tekel? ee sumber daya manusianya siapa
dan alokasi penganggarannya dari mana?
Apakah oleh BUMD-nya sendiri atau
misalkan si kontraktornya yang ee yang
dalam hal ini mungkin di dalam kontrak
kerja samamanya kan ada ada bagi hasil
dan seterusnya. Ini perlu lebih clear
sehingga ee pencemaran yang terjadi
tidak saling lempar. Oh, itu seharusnya
tanggung jawab dari kontraktor. Oh, ini
seharusnya tanggung jawab dari BMD-nya.
Itu yang saat ini tidak clear. sehingga
ya pencemarannya terus dibiarkan karena
ributnya ada di situ. Itu menurut hemat
kami di dalam Permen LH nomor 14 ee
tahun 2025. Lalu ee terkait dengan yang
ilegal ya ini ilegal ee ee ketentuannya
seharusnya mengikuti ee ketentuan Permen
ESDM dulu itu harus dilegalkan terlebih
dahulu. Kalau misalkan ilegal ya
semuanya ilegal semuanya. Kalau misalkan
dengan ee ee penggunaan peraturan
pengolahan lingkungan hidup semuanya
kena dengan pidana perdata ya. Jadi jadi
ee pemulihannya dan seterusnya itu pun
akan nanti dibeban dibebankan kepada
yang si ilegal itu. Jadi semuanya ilegal
ya. Mudah-mudahan ee Permen 1425 segera
efektif diinikan
sehingga bisa bisa meng-cover hal-hal
yang ilegal-egal ini sudah tidak
terjadi.
Ya, kalau menjadi tanggung jawab yang
ilegal terus kemudian tanggung jawabnya
oleh pemerintah, wah ee ini tidak kami
pun akan dipertanyakan penggunaan
APBN-nya. Kok APBN digunakan untuk
memulihkan satu kegiatan yang ilegal ee
pada satu usaha dan atau kegiatan yang
ilegal. kami pun akan mendapatkan
pertanyaan yang kritis dari BPK dan
seterusnya untuk hal itu. Kemudian izin
bertanya, saat ini Kabupaten Luu Timur,
Sulawesi Selatan terdapat kebocoran pipa
minyak MFO PT Vale. Bagaimana koordinasi
antara KLH Provinsi kabupaten kota
terkait dengan pemulihan? Ee Bapak dan
Ibu ee sekalian, LH sudah melakukan ee
ee upaya awal cepat ya. kami sudah
mengirimkan tim tanggap darurat ke sana
dan ini sedang terus dilakukan
pemantauan ee dan pemetaan sangat detail
dan tim kami insyaallah akan berangkat
lagi di hari Jumat ke sana untuk melihat
lebih detail ee ee kedauluratan itu dan
ada timeline yang sudah dibuat. Jika ee
ternyata prosesnya tidak bisa ditangani
dengan kedauratan, maka nanti akan masuk
ke dalam upaya pemulihan ya. di mana
VALE dalam hal ini sebagai pencemar dan
seterusnya harus bisa membuat satu
kajian yang sangat detail. Kami pun ee
LH yang mungkin menangani hal itu
nantinya ini akan terus berkoordinasi
dengan kawan-kawan di pemerintah
provinsi, kabupaten, kota terutama untuk
melihat lebih jauh ee sampai sejauh mana
ini ee ee pemulihan harus dilakukan.
Bukan hanya dari aspek teknis mungkin
ya, tapi aspek-aspek yang lainnya kita
harus lihat juga. karena ini betul-betul
sudah ee kalau misalkan ini sudah sampai
kepada pencemaran-pencemaran yang
merugikan banyak pihak. Itu yang sedang
kami lakukan. Bapak ee yang bertanya
tentang val ini. Insyaallah ee KLH besok
ee hari Jumat kita akan melakukan e
mengirimkan tim ke sana untuk melakukan
apa namanya penanganan lebih lanjut
terkait dengan kedaulatannya terlebih
dahulu. Belum sampai kepada tahapan
pemulihan. Namun kalau misalkan di dalam
kedaatan itu tidak tidak sampai batas
waktu tertentu itu tidak sanggup untuk
menangani, maka ee pencemar dalam hal
ini sudah harus memperhitungkan kegiatan
pemulihan yang lebih besar.
Mudah-mudahan menjawab.
Upaya kesiapsiagaan keduratan darurat di
level provinsi itu seharusnya
dilaksanakan siapa dalam hal ini
perangkat daerahnya ya. ee
tadi disebutkan bahwa upaya
kesiapsiagaan itu oleh satu
industri di level provinsi dilakukan
satu kali dalam 3 tahun ya. ee
teman-teman di provinsi bisa
menginventarisir ee semuanya atau
mengambil contoh salah satu industri
untuk untuk mereka bisa menyiapkan satu
keadaan kedaruratan di levelnya si
industri ee dan disenariokan kalau
misalkan itu sampai kepada ee kebutuhan
ee level ee provinsi. Kalau misalkan
sudah ada keluar dari lintas kabupaten
dan seterusnya kan biasanya teman-teman
bukan hanya DLH tapi teman-teman di BNPB
pun akan melihat ke sana ya. ee bisa
saja kolaborasinya adalah antara ee si
ee industri yang ada kewajiban untuk
melakukan kesiapsiagaan tersebut dengan
kolaborasi dari pemerintah ee provinsi
kabupaten kota dan LH pun dalam hal ini
juga kami ee biasanya mencari partner
juga berkolaborasi bagaimana satu
kesiapsiagaan itu bisa dilakukan ini
dalam hal ee sumber daya dan seterusnya
kita bisa lakukan ee kolaborasi, Pak ya
terkait dengan itu.
Izin jalur penyampaian informasi,
alamat, email, nomor telepon. Jika
melihat adanya pencemaran, mohon juga ee
apakah pelapor bisa menjamin
kesehatannya. Sebentar ya, Pak ya.
ya. Untuk untuk ee ee untuk informasi
dan seterusnya ini sebetulnya ada ee
alamat email namanya Quick Response
System, Pak. Eh QRS. ee nomor telepon,
nama HP-nya kita dapat nanti sebentar
saya lagi coba ee ee dapatkan ya, Pak ya
untuk untuk terkait dengan informasi
informasi KRS ini ya. Ee mungkin itu Ibu
Dini yang bisa saya sampaikan tapi ada
di sini Pak Fikri sudah raise hand
mungkin ada yang mau sampaikan
ya. Baik ee Pak Ansor ee terima kasih
banyak atas jawabannya dan di sini kita
akan lanjutkan pada sesi tanya jawab
secara langsung yaitu sesi tanya jawab
dari peserta Zoom dan di sini juga sudah
ada yang raise hand Pak Fikri. Untuk itu
saya persilakan.
Terima kasih
Mbak moderator dan Bapak.
Saya mau bertanya terkait ini, Pak.
Terkait dengan ee tadi
ee pemulihan fungsi lingkungan
di sektor pertabangan itu kan
pasti menyisakan void ya, Pak.
Nah, di mana itu dilakukan pemeliharaan
dan ee perawatan bahkan penjagaan.
Nah, itu apakah ada dokumen tersendiri
juga harus bikin RPFPLH itu juga
atau cukup terst menyisakan apa ya, Pak
ya?
Poid, Pak.
Poid
lubang.
Iya, lubang bekas tambang. Betul.
Oke. Terus, Pak.
Nah, itu apakah khusus gitu ee atau ee
cukup di dokumen rencana paska tambang
ee di dokumen yang terkait juga
penilaiannya, Pak. Apakah LH itu ee
menjadi ee peran atau institusi
tersendiri yang menilai lubang void atau
dia ee masuk di Inspektorat tambang atau
jadi pokja tertentu. Kemudian yang
terakhir masih terkait dengan lubang
bekas tambang, Pak. ee
itu kan ee bentukan luasan
lubang bekas tambang itu tidak boleh
melebihi yang direncanakan di dokumen
lingkungan atau AMDAL.
Nah, jika melebih kan itu ee dikenakan
DLH ya. Nah, posisinya apa kalau misal
kita ee
pada kali ini kan banyak
terjadi migrasi ya, Pak. dari perizinan
kewenangan daerah ke pusat itu bagaimana
jika kondisinya
dalam perencanaan lubang bekas
tambangnya itu tidak terstatement Pak
dalam dokumen AMDAL luasannya berapa
gitu. Nah, itu ngacunya ee ke mana gitu,
Pak. Itu, Pak, pertanyaan dari saya.
Terima kasih, Pak.
Baik, Pak Fikri. Ee terima kasih. Jadi
yang Pak Fikri tanyakan adalah tentang
pemulihan ee dari satu aktivitas ee
pertambangan
ee terhadap ee
proses ee
penambangan ya e misalkan melalui proses
open pit dan seterusnya. Lalu lubang
tambang yang sudah di yang dihasilkan
itu dan itu ditinggalkan bagaimana gitu
ya ee terkait dengan proses pemulihannya
ya.
Ee jadi ada lubang-lubang tambang karena
akibat aktivitas open pit ya ee apa
tambang secara terbuka misalkan seperti
itu atau misalkan tambang secara
tertutup juga bagaimana. Nah ini yang
mohon izin yang tadi saya sampaikan
adalah memang terkait satu kegiatan
pemulihan yang disebabkan oleh
pengelolaan limbah B3 maupun B3 yang
tidak terkontrol ya. Jadi ada limbah
B3-nya dulu. Kemudian limbah B3 itu
ternyata tidak dikelola ataupun kalaupun
dikelola terjadi kegagalan teknologi dan
seterusnya sehingga mengakibatkan
pencemaran dan seterusnya. Di dalam
proses pemulihannya maka si pihak
pencemar ee kalau misalkan itu ada
pencemaran karena limbah B3 itu harus
melakukan perencanaan sampai kepada ee
proses ee pasca pemulihan ya. Jadi, jadi
itu yang yang coba saya sampaikan dulu
bahwa saya menyampaikan adalah pemulihan
terkait dengan ee pencemaran yang
diakibatkan oleh pengolahan limbah B3
maupun B3 yang tidak terkontrol atau
tidak memenuhi aturan ataupun gagal
teknologi dan seterusnya. yang Bapak
tanyakan adalah aktivitas penambangan
Bapak ee menimbulkan satu ee lubang
besar itu bagaimana pemulihan untuk ee
ee ee kegiatannya itu. Mohon izin
mungkin saya tidak menjawab secara pas,
tapi sepemahaman saya itu kan ada satu
proses perencanaan tambang dan
seterusnya dan itu nanti akan dilakukan
proses ee pasca tambang di mana di
dalamnya ada satu proses ee pe apa ee
proses
reklamasi.
Reklamasi ya. proses reklamasi yang itu
harus di dilakukan ee di seluruh
aktivitas kegiatan tambang itu sendiri
dan itu ada ada prosesnya.
Sepanjang tidak ada limbah B3 tersebut
di situ, maka tidak diperlukan satu
dokumen rencana pemulian fungsi
lingkungan hidup untuk yang lahan
terkontaminasi limbah B3-nya. ee saya
tidak paham kalau misalkan memang itu
nanti diperlukan satu proses dokumen
yang diperlukan oleh kawan-kawan SDM ya
ee untuk pasa tambangnya seperti apa.
Tapi yang saya pahami adalah terhadap
aktivitas atau lokasi bekas
tambang-tambangnya itu harus dikelola
sesuai dengan aturan-aturan yang merujuk
kepada Permen SDM-nya. Ya, sepemahaman
saya itu. Yang kedua, kalau misalkan
bentuk luasan tambangnya itu melebihi
dari AMDAL, memang ini ada kewajiban
untuk loh kok rencananya cuman 10 hektar
ee di dalam pelaksanaannya menjadi 20
hektar. Tentunya ini ada satu revisi dan
seterusnya. Walaupun tadi disampaikan
ada migrasi dan seterusnya, biasanya ee
teman-teman di PDLUK ya ee direktorat
kami tidak melihat itu. Yang pasti ada
perubahan rencana dan perubahan rencana
itu mau tidak mau harus dilakukan suatu
proses ee penyesuaian terhadap
dokumennya. Karena ini ada dampak besar,
ada dampak yang diakibatkan oleh satu
perluasan atau satu pembesaran volume.
Dan tentunya dampaknya yang asalnya
diperkirakan cuman satu bisa menjadi
tiga kan itu harus ada perubahan
dokumennya.
Ee jadi ee ee adanya perubahan-perubahan
itu maka tetap itu. Nah, lalu mengacunya
ke mana? Sem pahaman kami ada mengacu
kepada peraturan Menteri LHK nomor 5
tahun di situ ee tahun 2021 di mana di
situ sudah ditetapkan jika arealnya
adalah lebih dari sekian hektar dan
seterusnya maka dokumennya A. Jika lebih
ee di antara ini sama ini maka
dokumennya B dan sampai apakah itu harus
dokumennya ee AMDAL RKL RPL?
Mudah-mudahan menjawab ya Pak Fikri. E
pertama adalah yang saya sampaikan
terkait dengan pemulihan adalah
pemulihan akibat dari pengolahan limbah
B3 dan seterusnya. Namun untuk yang
waktu ditanyakan tentang kegiatan
tambangnya itu ada aturan-aturan tentang
pasca tambang yang ee sepemahaman saya
adalah ada satu kegiatan tentang
reklamasi. Demikian, Pak Fikri. Terima
kasih. Semoga menjawab.
Baik ee terima kasih kepada Pak Fikri
atas partisipasinya di sini. Untuk
selanjutnya kepada Pak Suparjo
dipersilakan untuk menyampaikan
pertanyaannya.
Terima kasih. Ee Ibu asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh.
Pak narasumber mohon izin bertanya. Ee
beberapa waktu yang lalu terjadi ee
acciden kebocoran pipa ee minyak
Pertamina di Teluk Balikpapan. Ee adapun
ee ee pipa bawah laut, Pak. Ya. Adapun
penyebabnya adalah ee informasi yang
pernah saya terima adalah akibat ee apa
namanya? labuh jangkar dari dari
kapal-kapal yang bersandar di ee wilayah
tersebut. Nah, ini ee untuk ee apa
namanya? Ee pemulihannya itu menjadi
tanggung jawab siapa?
ee mohon ee penjelasannya Bapak. Terima
kasih.
Baik. Ee terima kasih ee Bapak Pak
Suparjo dari
saya dari Samarinda, Pak.
Samarinda.
Dari DLH
bukan dari Politeknik Pertanian.
Oh, Politeknik Pertanian. Oke. Baik,
terima kasih ee Pak
ya. Ee
ini jelas bahwa ee jika terjadi satu
pencemaran dan seterusnya oleh satu
badan usaha dan atau kegiatan, maka
tanggung jawab untuk melakukan
pemulihannya adalah si pencemar itu
sendiri. Dalam hal ini adalah Pertamina.
Memang mereka juga sudah melakukan satu
upaya-upaya dan seterusnya, tapi tetap
kontrolnya ada di pemerintah. Dalam hal
ini e pemerintah pusat, provinsi, dan
kabupaten kota tetap mengontrol itu
semua setiap hari. Kalau enggak salah ee
kami waktu itu setiap hari standby terus
bagaimana proses pemulihannya bisa
dilakukan ee dengan cepat ya, proses
penanggulangannya waktu itu bisa
dilakukan dengan cepat. Jadi Pertamina
pada waktu itu adalah bertanggung jawab
untuk seluruh sumber daya yang harus di
dia dia lakukan untuk saat itu ya. Ee
jadi ee prinsipnya adalah jika kita
ketahui siapa yang melakukan pencemar,
maka prinsip untuk poluter pay principle
ee bahwa pencemar itu harus melakukan
segalanya dan bertanggung jawab dan
harus membayar upaya pemulihannya itu
adalah itu berlaku, Pak. ya. Nah, dalam
hal ada satu kegiatan pencemaran yang
sudah dilakukan 10 tahun yang lalu, baru
ketahuan sekarang nih sama teman-teman
di di kabupaten kota maupun di provinsi
maupun oleh nasional dan itu baru
ketahuan sekarang oh ternyata sudah
merugikan sampai ke air tanah setempat
dan seterusnya tapi tidak ada penanggung
jawabnya. Nah, biasanya kita lakukan
identifikasi maka nanti pemerintah yang
turun, Pak. Tapi untuk untuk keputusan
bahwa pemerintah yang harus melakukan
pemulihan tersebut, kami harus clear,
Pak. Harus clear karena kami harus
mempertanggungjawabkan
alokasi anggaran APBN yang kita gunakan.
Kita akan selalu dipertanyakan kenapa
harus melakukan pemulihan di lokasi
tersebut. Alasannya harus jelas.
Pertama, bahwa itu tidak diketahui siapa
pencemarnya. Yang kedua, kami sedang
revisi dan dan itu harus di lahan
publik, ya. ee ternyata ada pencemaran.
Bagaimana kalau misalkan di lahan yang
UMKM dan seterusnya saat ini sudah kami
lakukan. Tapi justifikasinya kami jelas
bahwa memang itu sudah terjadi terjadi
kesehatan masyarakat sudah sudah
menurun. Terus melahirkan
generasi-generasi yang ternyata ee ee ee
ee berdasarkan hasil penelitian itu
jelas disebabkan oleh itu dan
seterusnya. Nah, kalau misalkan sampai
pada tahap itu biasanya kami alokasikan
anggaran untuk melakukan pemulihannya
ya. Pemerintah baru turun. Namun
sepanjang kita ketahui siapa pencemarnya
maka pencemar itulah yang harus
bertanggung jawab. Lalu ee bagaimana
kalau misalkan si pencemar itu sudah
tahu, kita tahui dan dia tidak mampu
atau bangkrut ya untuk bisa melakukan
pencemaran itu dan seterusnya itu pernah
terjadi di Bekasi ya. kita paksa terus
ya sampai mereka menjual asetnya dan
seterusnya dan usahanya tidak berjalan.
Ee alokasi anggarannya kemudian kita
lakukan untuk upaya pemulihan sementara
pencemarnya tetap dilakukan tindak
pidana. Ya, itu yang dilakukan KH dalam
ee 20 tahun terakhir ini. Mungkin itu,
Pak Suparjo. Mudah-mudahan menjawab.
Oke. Baik. Ee terima kasih Pak Suparjo
atas partisipasinya
ee di sini karena cukup sebentar lagi
Bapak Ibu ee berakhir waktu webinarnya.
Jadi saya akan memberikan kesempatan
kepada satu orang penanya lagi dan
kebetulan di sini sudah ada Pak Irwan
yang raise hand. Jadi untuk itu
dipersilakan kepada Pak Irwan.
Silakan, Pak Irwan. Saya sudah
mengajukan untuk tidak di-mute,
diapprove dulu.
Iya. Oh, iya. Halo. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Ee
waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh.
Ada dua pertanyaan sebelumnya. Ee yang
pertama
ee apakah ada aturan bahwa ee tempat
penyimpanan sementara LB3 itu wajib
bangunannya terpisah dengan bangunan
lainnya.
Ee kemudian yang kedua ee di daerah kami
memang ee pada tahun 2023 itu kebetulan
ee pabrik kelapa sawit itu
ee mengalami kebanjiran.
yang mana kebencaran itu tentunya ee ee
apa mengenai ke ee TPS 5 B3-nya,
kemudian ke limbah juga. Ah, yang saya
tanyakan ee bagaimana teknis pelaksanaan
atau pemulihannya oleh si pelaku usaha
terhadap pencemaran ee disampaikan oleh
ee LB3 tersebut. Ee mungkin itu saja,
Pak. Ee terima kasih. Wasalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh. Ada dua pertanyaan. Apakah
ada aturan TPS wajib ee terpisah dengan
bangunan lain lainnya? Ya. Ee
penyimpanan limbah B3 adalah salah satu
upaya dari rangkaian pengelolaan limbah
B3 yang harus dilakukan oleh si ee
penghasil limbah B3. tempat penyimpanan
limbah B3 menjadi gerbang pertama yang
harus dirancang sedemikian rupa sehingga
ee limbah B3 tersebut bisa ee bisa
tercatat berapa yang tersimpan, berapa
yang ter ee kelola ee baik itu nanti
dikelola sendiri maupun dikelola oleh
pihak ketiga. Jadi ee
penyimpanan limbah B3 saat ini adalah
menjadi kunci utama ee keluar masuknya
limbah dari suatu usaha dan atau
kegiatan. Awalnya ee penyimpanan limbah
B3 itu harus berizin dan izinnya ada di
kabupaten kota. Namun seiring dengan ee
adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan
seterusnya saat ini ee penyimpanan
limbah B3 itu cukup ee perusahaan atau
usaha dan atau kegiatan menyusun rintech
sesuai dengan format yang sudah
disiapkan di dalam Permit sesuai dengan
permit 6 ee tahun 2021. Nah, ee di dalam
pelaksanaannya penyusunan TPS itu ada
baiknya ee pelaku usaha dan atau
kegiatan itu berkonsultasi dengan
teman-teman di kabupaten kota ya untuk
mendapatkan satu ee tambahan informasi
bagaimana itu dilakukan.
Bagi usaha, pelaku usaha dana atau
kegiatan juga harus memperhitungkan
limbah saya itu yang dihasilkan apa, apa
saja jenisnya ya, kode limbahnya apa
saja dan seterusnya dan dihasilkan dalam
kurun waktu per 3 bulannya berapa
volumenya. Sehingga kalau misalkan kita
tahu ada volume limbah yang dihasilkan
per harinya adalah sekian dan dalam
jangka waktu 3 bulan adalah sekian, maka
ee ee TPS yang harus di yang harus
dibangun itu adalah ee ee berapa luas?
Misalkan TPS bangunan, bangunannya itu
harus berapa luas dengan jumlah limbah
B3 yang per harinya saya hasilkan dan
per 3 bulannya akan menumpuk sampai
sekian e ribu ton atau sebagian ratus
ton sehingga luas bangunan itu bisa
terukur dibangunnya seperti apa.
Ketentuan untuk pembangunan fasilitas
tempat penyimpanan ada ketentuannya
bahwa itu tidak di dalam daerah yang
banjir. Kalau misalkan ini menyangkut
kepada ee pertanyaan yang kedua bahwa
kalau misalkan TPS-nya itu menjadi
kebanjiran dan seterusnya, mudah-mudahan
ya pada saatnya ee di dalam pada saat
pemilihan lokasi TPS itu sudah di
diambil
lokasi yang memang tidak ee atau yang
bebas banjir. Kalaupun nanti bebas tidak
bebas banjir juga dan sudah di area
tidak apa sudah di area bebas banjir
namun tetap banjir juga itu lain soal.
Tapi yang pasti dari awal kita sudah
tentukan bahwa TPS itu memang bisa
terpisah dari ee lokasi kegiatannya.
Tapi bukan terpisah itu terpisah di luar
pabrik ya, Pak ya. Tapi masih dalam area
pabrik. Sehingga ee ee ee pemilihan
untuk lakasi bebas banjinya sudah jelas.
Kalau mudah-mudahan ya, Pak ya, ee ee
lokasi pabriknya tidak banjir, tapi yang
kebanjiran adalah lokasi TPS-nya saja.
Kalau misalkan memang TPS-nya ada di
dalam are pabrik dan pabriknya tidak
banjir, seharusnya TPS-nya tidak banjir.
Jadi memang ee ketentuan untuk
pembangunan TPS-nya sudah diantisipasi
di dalam Permen LH nomor 6 itu bahwa
bukan area bebas ee apa bukan area yang
banjir yang ditetap, namun area yang
bebas banjir. Kalaupun tetap harus
banjir ee kalaupun tetap harus banjir,
kalaupun tetap lokasi itu banjir dan
kemudian limbah B3nya ke mana-mana, maka
setelah surut banjir tersebut ya ee ee
limbah-limbah yang masih ada di dalam di
dalam lokasi TPS itu segera diambil dan
dibersihkan. Jika tidak mampu diolah
sendiri serahkan pada pihak ketiga. Yang
berikutnya adalah tetap si industri
sebagai pencemarnya melakukan pemetaan,
Pak. ya mengantisipasi dulu ini sudah ee
tercemar apa ee belum nih ke mana-mana
atau oli bekasnya sudah terbawa hanyut
banjir dan seterusnya yaah itu udah udah
wasalam gitu ya. Namun untuk yang untuk
yang masih tersisa masih padatan-padatan
itu dan seterusnya itu penyebarannya
sampai mana dan bila perlu itu bukan
bila perlu dan itu harus dilaporkan ke
kawan-kawan provinsi kabupaten kota ee
maupun ke KLHK untuk bisa kita
diskusikan bagaimana kelanjutan untuk
apakah ini bisa dilakukan pemulihan
lebih lanjut apa tidak. Jika cukup
dengan ee reaksi di awal melakukan
penanggulangan keadaan darurat ya karena
banjir itu sudah selesai ya sudah Pak
tidak perlu langsung disampaikan ke area
untuk melakukan pemulihan lebih lanjut
kecuali ada indikasi-indikasi bahwa
ternyata setelah pasca banjir air tanah
saya tercemar ee lahan saya tercemar dan
seterusnya maka itu perlu dilakukan satu
proses pemulihan lebih lanjut.
Mudah-mudahan menjawab ya, Pak Irwan e
terkait dengan itu.
Baik. Ee Bapak Ibu, karena di sini
waktunya sudah menunjukkan jam 12.00
siang, maka sesi tanya jawab kita
cukupkan. Terima kasih kepada Bapak, Ibu
yang sudah berpartisipasi.
Dan untuk menutup acara webinar ini
kepada Pak Ansor untuk memberikan
closing statement-nya.
Baik, terima kasih Bu Rini. Bapak dan
Ibu sekalian ee semoga materi saya itu
dipahami ee dan menjadi informasi ee
buat Bapak dan Ibu sekalian bahwa
kegiatan pemulihan limbah B3 itu akan
sangat mahal dan kita tidak harapkan
kejadian apa kegiatan pemulihan itu
dilakukan sehingga upaya-upaya
pencegahan di awal kesiapsiagaan keadaan
darurat itu sudah kita antisipasi ya
dari awal memang diperlukan kedisiplinan
memang diperlukan perlukan satu standar
operasional prosedur yang ketat. Bapak
dan Ibu sekalian, kalau misalkan yang di
sini hadir adalah dari Bapak dari usaha
dan atau kegiatan, jangan ragu-ragu,
Pak, untuk menetapkan satu standar ee
standar
standar pengendalian ee keadaan darurat
yang sangat ketat ee sehingga
kejadian-kejadian satu lokasi tercemar
dan harus dipulihkan itu tidak ada. kami
mengajak ke seluruh pihak untuk hal itu
karena pasti di perintah provinsi ee di
perintah ee nasional provinsi kabupaten
kota pun tidak mengharapkan itu.
Sehingga jangan ragu-ragu sekali lagi
terapkan prosedur yang ketat untuk ee
mengantisipasi ee ee pengelolaan limbah
B3 yang memang memiliki risiko tinggi.
ee dengan ketatnya ee dengan penerapan
ee standar ee yang sangat ketat
diharapkan tidak akan terjadi satu
kegiatan-kegiatan pemulihan yang tidak
kita harapkan sama sekali. Mungkin itu
closing statement saya buat Bapak dan
Ibu sekalian. Mudah-mudahan ini menjadi
inspirasi. Jadi sekali lagi jangan
ragu-ragu, terapkan standar yang ketat
ee dalam upaya pencegahan kesiapsiagaan
maupun penanggulangan kenderaan darurat
dan hindari untuk melakukan kegiatan
pemulihan ee limbah B3 maupun limbah non
B3. Mohon maaf kalau misalkan ada kata
kurang berkenan. Wasalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh. Terima kasih banyak kepada
Pak Amsor dan mungkin ee sebelum Pak
Amsor meninggalkan ruangan Zoom, kita
akan dokumentasi terlebih dahulu kepada
Bapak Ibu yang bisa mengaktifkan
kameranya. Dipersilakan.
Baik Bapak Ibu, kita langsung saja untuk
melakukan dokumentasi. Saya di sini akan
mulai perhitungan mundur dimulai dari
angka 3
2 1
ya. Sekali lagi. 3 2 1.
Oke. Baik. Ee
saya ucapkan terima kasih kembali kepada
Pak Ansor atas penyampaian materinya
yang sangat bermanfaat dan membuka
wawasan bagi kita semuanya. Dan semoga
di kesempatan lain kita dapat kembali
berdiskusi dan bertemu dalam kegiatan
berikutnya. Dan dengan hormat kepada Pak
Ansor apabila ingin meninggalkan ruangan
Zoom sudah dipersilakan, Pak.
Baik, terima kasih. Ee mari Bapak dan
Ibu semuanya terima kasih atas
perhatiannya. Terima kasih.
Wasalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Mohon izin, Li.
I Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh.
Ya. Baik, ee Bapak Ibu semuanya,
berakhir sudah acara webinar di hari ini
dan bagi Bapak Ibu yang ingin
mendapatkan e-sertifikat, Bapak Ibu
dapat mengisi link presensi kehadiran
yang tertera di layar ini. Dan ketika
Bapak, Ibu mengisi presensinya, pastikan
nama dan email sudah diketik dengan
benar karena hal ini akan mempengaruhi
pengiriman e-sertifikatnya.
Dan baik saya akhiri kegiatan webinar di
hari ini. Mohon maaf apabila saya ada
salah sikap dan ucap. Wabillahi taufik
wal hidayah. Wasalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Selamat
siang dan selamat melanjutkan aktivitas
lainnya.