Resume
nGwcmUvb_Ss • Webinar 97 KLHS Sebagai Instrumen Pengaman Lingkungan KRP Dalam Perlindungan dan Pengelolaan LH
Updated: 2026-02-12 02:09:33 UTC

Berikut adalah rangkuman komprehensif dari transkrip video webinar yang diselenggarakan oleh Ekoedu mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).


Webinar Ekoedu: Mendalami Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Regulasi Terbaru, dan Tantangan Implementasinya

Inti Sari (Executive Summary)

Video ini merupakan rekaman webinar yang diselenggarakan oleh Ekoedu, sebuah platform pelatihan lingkungan, dengan pembicara utama Bapak Faturahman. Webinar ini membahas secara mendalam mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai instrumen perlindungan lingkungan dalam perencanaan pembangunan. Pembahasan mencakup dasar hukum, perubahan regulasi terbaru (khususnya Permen LHK 13/2024), mekanisme penyusunan, perbedaan tupoksi antara instansi (DLH vs Bappeda), serta tantangan nyata dan studi kasus lapangan dalam implementasi KLHS di Indonesia.


Poin-Poin Kunci (Key Takeaways)

  • Kewajiban Hukum: KLHS adalah wajib hukum bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam dokumen RTRW dan RPJMD (UU 32/2009).
  • Regulasi Terbaru: Terdapat perubahan signifikan dari Permen LHK 69/2017 menjadi Permen LHK 13/2024, yang antara lain menekankan pada peningkatan standar kompetensi penyusun dan validator KLHS.
  • Pemisahan Tupoksi: Terdapat pemisahan tugas yang jelas antara DLH (melaksanakan KLHS) dan Bappeda (melaksanakan integrasi SDGIs), meskipun dalam praktik sering terjadi tumpang tindih.
  • Mekanisme "Tiga Bola Tiga Warna": Struktur laporan KLHS modern mencakup Analisis Pengaruh, Formulasi Alternatif, dan Rekomendasi.
  • Tantangan Lapangan: Implementasi KLHS seringkali menghadapi hambatan seperti ketidaksiapan data (skala peta), rekomendasi yang dangkal/normatif, serta isu sensitif seperti pertambangan ilegal dan proyek strategis nasional (Food Estate).
  • Sanksi & Konsekuensi: Kegagalan mengintegrasikan KLHS dapat menghambat penetapan Perda RPJMD dan berpotensi menimbulkan sanksi finansial bagi anggota dewan dan kepala daerah.

Rincian Materi (Detailed Breakdown)

1. Profil Ekoedu & Testimoni Alumni

Video dibuka dengan pengenalan Ekoedu sebagai platform pelatihan lingkungan yang telah memiliki lebih dari 2.500 alumni dari seluruh Indonesia. Ekoedu menyediakan 15 paket pelatihan, termasuk persetujuan teknis limbah, emisi udara, AMDAL, KLHS, hingga pemodelan dan GIS.
* Keunggulan: Pelatihan bersifat praktis, materi mutakhir, mentor berpengalaman, dan tersedia opsi e-learning yang efisien.
* Testimoni Alumni: Alumni menyoroti manfaat peningkatan kompetensi untuk konsultan, kemudahan akses materi e-learning yang bisa diulang kapan saja, serta harga yang sepadan dengan kualitas (sekitar Rp4 jutaan).

2. Pendahuluan KLHS & Dasar Hukum

Sesi materi dimulai dengan paparan oleh Bapak Faturahman mengenai KLHS sebagai instrumen untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan (PB) menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah.
* Landasan Konstitusional: Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia (Pasal 28H UUD 1945).
* Tujuan KLHS: Menjamin kelestarian fungsi lingkungan, produktivitas, keamanan, kualitas hidup, dan kesejahteraan.
* Kriteria: Wawasan lingkungan, integratif, dapat digunakan, berkelanjutan, fokus, akuntabel, partisipatif, dan iteratif.
* Kewajiban (UU 32/2009 Pasal 15): Pemerintah wajib menyusun KLHS untuk RTRW dan RPJMD/RPJP.

3. Regulasi & Standar Kompetensi Terbaru

Pembahasan fokus pada hierarki regulasi dan perubahan aturan:
* Permen LHK vs Lainnya: Permen LHK (No. 13 Tahun 2024) menjadi acuan utama karena mengatur lebih dari sekadar Pasal 17 PP 46 (berbeda dengan Permendagri 7/2018 atau Permen ATR 5/2022 yang hanya mengatur sebagian). Permen LHK mengatur jaminan mutu, dokumentasi, dan validasi.
* Integrasi Tim: Permen LHK 13/2024 mengizinkan penggabungan tim penyusun RTR dan KLHS untuk efisiensi.
* Standar Kompetensi: Kini terdapat kewajiban sertifikasi kompetensi bagi penyusun (8 standar) dan validator (10 standar) KLHS, yang sebelumnya tidak diatur secara ketat.

4. Mekanisme & Peran Instansi (DLH vs Bappeda)

Terdapat mekanisme "Tiga Bola Tiga Warna" dalam proses KLHS:
1. Assessment (Penilaian Dampak).
2. Formulation (Formulasi Alternatif).
3. Recommendation (Rekomendasi).
* Pembagian Tugas:
* DLH: Bertanggung jawab atas proses KLHS.
* Bappeda: Bertanggung jawab atas integrasi SDGIs (Sustainable Development Goals Indicators) ke dalam RPJMD.
* Masalah Umum: Seringkali terjadi kebingungan di mana DLH mengerjakan bagian SDGIs (tugas Bappeda) atau Bappeda mengabaikan prinsip PB, menyebabkan redundansi atau hilangnya langkah penting.

5. Tantangan & Studi Kasus Lapangan

Pemateri menguraikan berbagai kendala dan contoh nyata:
* Perubahan Strategi: Contoh perubahan rute kereta api yang melewati kubah gambut dalam atau kawasan konservasi demi mengurangi risiko.
* Studi Kasus Kalimantan Tengah: Isu deforestasi dan Food Estate. KLHS cepat dilakukan untuk lahan seluas 770 hektar, namun pelepasan lahan terjadi sebelum KRP (Climate Resilience Plan) selesai. Rekomendasi KLHS memangkas luasan lahan menjadi 30.000 hektar untuk keberlanjutan.
* Isu Skala Data: KLHS RPJMD menggunakan skala 1:250.000, sementara RPJMD membutuhkan detail 1:50.000. Pembesaran peta tanpa data akurat dapat mengaburkan rekomendasi.
* Pertambangan di Kaltim: Aktivitas tambang (legal dan ilegal) sering tidak muncul di KLHS RPJMD padahal berdampak besar pada banjir dan sedimentasi. Disarankan evaluasi sentralisasi perizinan tambang kembali ke daerah untuk pengawasan yang lebih efektif.

6. Sesi Tanya Jawab & Diskusi

  • Rekomendasi Dangkal: Konsultan sering membuat rekomendasi yang normatif karena kurang kompeten di bidang SDGs. Rekomendasi yang baik harus spesifik, seperti pembuatan koridor ekologis untuk meng
Prev Next