Transcript
n9aSu6m4Yys • Serba-Serbi Sholat #4: Menghadap Kiblat
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/FirandaAndirjaOfficial/.shards/text-0001.zst#text/2655_n9aSu6m4Yys.txt
Kind: captions Language: id Alhamdulillahi al ihsaniulahu ala taufiqi wamtinani asadu alla ilahaillallah wahdahu la syarikalahuiman wa asadu anna muhammadan abduhuasul ridwih allahumma sh alaihi waa alihi ashabihi wa ikhwi. Hadirin hadirat yang dirahmati Allah subhanahu wa taala. Kita lanjutkan masih dalam pembahasan syarat ee sah salat. Syarat sah salat ya kita sudah jelaskan ada rukun salat, ada syarat sah salat ya. Syarat sah salat yang harus dihadirkan sebelum kita melaksanakan salat. Di antara syarat-syarat tersebut ee sudah ee kita jelaskan. di antaranya masuknya waktu, di antaranya bersuci. Sudah kita bahas bersuci dari hadas dan juga nanti tempat harus suci, pakaian harus suci ee di antaranya ee tertutup aurat. Dan pada kesempatan kali ini kita akan bahas salah satu syarat salat adalah menghadap kiblat. Ya, syarat salat syarat sah salat ya. Syarat sah salat adalah istiqbalul kiblah, menghadap kiblat. Dan Allah Subhanahu wa taala berfirman dalam surah Albaqarah ayat 144. Ya, dalilnya surah Albaqarah ayat 144. Kata Allah Subhanahu wa taala, "Qar taquba wajhika fisama falan qiblatan fawalli wajal masjidil haram. Hauntum wujakum." Sudah kita singgung pada pertemuan sebelumnya. Sebelumnya Rasulullah sallallahu alaihi wasallam ketika pindah ke Madinah sekitar 16 bulan atau 17 bulan beliau salat menghadap Baitul Maqdis. Menghadap Baitul Maqdis ya Masjidil Aqsa. Kemudian Rasulullah sering lihat ke atas minta kepada Allah agar kiblat dirubah dari Baitul Maqdis ke arah Ka'bah. Akhirnya Allah turunkan ayatnya. Qarq wajika fama. Kami sering melihat wajahmu bolak-balik melihat ke langit. Yaallakaard maka kami akan palingkan kepada engkau kepada kiblat yang kau sukai. Fawalli wajhaka satral masjidil haram. Maka arahkanlah wajahmu ke satro e fawali wajhaka eh syatral masjidil haram. Yaitu ke arah ke arah Masjidil Haram. Arahkan wajahmu, wajahmu ke arah Masjidil Haram. Haram. Kemudian kata Allah, fahama kuntum fawall wujakum. Di manapun kalian berada, maka tetap arahkan ke arah Masjidil Haram itu ke arah Ka'bah. Maka sejak itu kiblat berubah dari Baitul Maqdis menuju ke ee Masjidil Haram atau ke Ka'bah. Tib. Ee ada kondisi salat kita wajib menghadap kiblat, ada kondisi salat kita tidak wajib menghadap kiblat. Ya, kondisi salat dua. Yang pertama ee tidak wajib menghadap kiblat. Yang kedua, wajib menghadap kiblat. Tentunya hukum asalnya ini hukum asal hukum asal kita salat menghadap kiblat. Karena perintah Allah umum. Kalau kalian salat maka arahkan wajahmu ke arah kiblat. Tapi ada hukum khusus ini khusus, kondisi khusus. Kondisi khusus tidak wajib tidak menghadap kiblat. Apa kondisi-kondisi tersebut? Di antaranya ee pertama salat khauf. Salat khauf kata Allah Subhanahu wa taala, "Fain khiftum farijalan rukbana." Kalau kalian dalam kondisi takut, kalian boleh salat dalam kondisi berjalan atau naik kendaraan. Ya. Jadi kalau misalnya takutan itu macam-macam. Salat KF itu bisa karena perang, bisa karena dikejar hewan buas misalnya dalam kondisi ketakutan atau misalnya lagi gempa kemudian kita kabur dari gempa tersebut. Ini namanya kondisi takut. Kondisi takut tersebut kita boleh salat dalam kondisi berjalan, dalam kondisi berdiri, dalam kondisi naik kendaraan, tidak harus menghadap kiblat. Itu namanya salat khauf, salat ketakutan. Misalnya dalam kondisi perang. Sebagian sahabat ketika ingin perang bahkan mereka salat berjalan sambil berjalan kemudian mereka perang. Jadi salat tidak ditinggalkan meskipun ee salat dalam kondisi berjalan. Kondisi perang atau kondisi genting. Di antara kondisi genting misalnya ee dikejar hewan buas misalnya. dikejar hewan buas misalnya ketika ee ketika gempa misalnya kita boleh kabur dari runtuhan-runtuhan tidak perlu batalkan salat jadi keluar aja enggak ada masalah salat lanjutin sambil berjalan tidak harus menghadap kiblat ini salah satu kondisi kita enggak perlu menghadap kiblat kondisi kedua yang disebut oleh para ulama ya yang kedua adalah ketika ee kita sedang safar, kita salat sunah ketika sedang safar, naik kendaraan, kemudian kita salat sunah. Dan ini dilakukan oleh Nabi sallallahu alaihi wasallam dan diikuti oleh para sahabat. Jadi kalau kita sedang misalnya safar, kita sedang di luar kota, kita naik mobil langsung salat sunah aja. Mau salat malam, mau salat duha, tidak harus menghadap kiblat dulu. Enggak harus langsung aja. Jadi langsung Allahu Akbar. Mau hadap mana pun enggak ada masalah ya. Karena itu sunah Nabi sallallahu alaihi wasallam. Nabi sallallahu alaihi wasallam ketika bersafar beliau salat ke arah mana saja, unta beliau mengarahkan beliau. Ini di antara kemudahan agar orang tidak malas salat sehingga diberi keringanan kalau sedang safar mau salat salat aja. Kita lagi di atas pesawat, di atas kendaraan, lagi di mana pun berada, kita sedang naik kendaraan mau salat sunah, maka kita langsung Allahu Akbar. Tapi jumhur ulama berpendapat dua syaratnya. Pertama sedang safar. Safar ini syarat pertama safar naik kendaraan. Syarat kedua yaitu salat sun salat sunah. Adapun salat wajib harus turun. Adapun salat wajib harus turun, harus menghadap kiblat. Kata mereka, kalau sedang safar naik kendaraan ketika salat sunah, maka boleh tidak menghadap kiblat sejak awal tidak harus menghadap kiblat. Khilaf di kalangan para ulama terkait ini, bagaimana dengan berjalan? Jika berjalan, apakah boleh seorang berjalan salat sambil berjalan ketika sedang safar tanpa menghadap kiblat? Maka diriwayatkan Imam Ahmad membolehkan karena di antara safar ada orang safar naik kendaraan, ada orang safar yang ber berjalan. Jadi sambil berjalan aja meskipun kiblat di belakang, meskipun kiblat sebelah kanan, sambil jalan takbir Allahu Akbar. Rukuk cuma isyarat, sujud cuma apa? Isyarat. Jadi sambil jalan, sambil jalan sebagaimana kita naik kendaraan. Dan ini pendapat kuat karena safar tidak harus naik kenda kendaraan. Ada orang ada orang bersafar berjalan, maka boleh salat sambil berjalan. Ya, bagi orang yang melaksanakan salat sunah. Tapi kalau begitu salat fardu, maka dia berhenti, dia menghadap kiblat. Sebagaimana Nabi sallallahu alaihi wasallam kalau salat fardu beliau turun dari kendaraannya kemudian beliau salat fardu menghadap kiblat. Kemudian juga ada kondisi ketiga, khilaf. Yang ketiga ini khilaf. Khilafnya sangat kuat juga. salat sunah di kendaraan dalam kondisi mukim. Dalam kondisi mukim. Jadi bukan dalam kondisi safar. Maka ini khilaf di kalangan para ulama perselisihan. Misalnya saya habis salat fardu di masjid kemudian saya pulang ke rumah saya naik mobil sama sopir saya salat sendiri. salat di belakang. Padahal saya tidak sedang musafir. Kalau saya musafir semua orang bilang sepakat boleh. Tapi sekarang saya tidak sedang musafir. Atau saya mau ke kantor, ternyata ke kantor 2 jam atau 1 jam Jakarta di di di mobil saya salat duha tidak menghadap kiblat. Boleh atau tidak? Ini khilaf di kalangan para ulama. Saya terus terang cenderung kepada meskipun jumbur mengatakan tidak boleh tapi ulama mengatakan boleh. cenderung membolehkan ya bagi orang yang biar tidak halangan tidak ada halangan bagi dia untuk apa untuk salat salat sunah. Tapi ini masalah khilafiah ya. Apalagi sekarang kondisi di Jakarta padat. Terkadang kita sulit untuk melaksanakan salat kita kejebak macet dan macam-macam. Kita manfaatkan waktu mau berzikir mau salat sunah juga boleh. Namun ini masalah khilaf. Jumhur tidak membolehkan. Majelis ulama tidak membolehkan. Mereka hanya sepakat kalau dalam kondisi apa? Sa safar. Oleh karena saya dapati sebagian syekh-syekh mereka mengambil pendapat ini. Mengambil pendapat ini bahwasanya meskipun tidak safar mereka tetap salat sunah meskipun kendaraan. Saya beberapa kali dibonceng sama syekh sebagian syekh mereka naik mobil akbar. Tiba-tiba lagi ngobrol tahu-tahu Allahu Akbar. Lah ini saya dibiarin aja. Kemudian dia salat Allahu Akbar Allahu Akbar. Terus padahal kita tidak sedang safar. Yang lain menakjubkan. Dulu juga saya pernah waktu saya di musim haji jadi penterjemah Syekh si kita ada ceramah subuh yang yang syekhnya penduduk kota Makkah. Jadi bukan mukim. Dia bukan musafir, dia mukim. Jadi dia jemput saya, saya turun dari penginapan kita mau ke masjid sebelum subuh. Jadi saya tunggu dia datang, dia belet tet. Saya datang dia lagi salat. Allahu Akbar. Allahu Akbar. Saya lihat saya masuk langsung jalan. Allahu Akbar. Jalan terus sampai ke masjid. Allahu Akbar. Ini salat witir apa salat malam? Karena belum waktu salat subuh kita berangkat. Saya pertama ini kan setahu saya hanya musafir yang dibolehkan. Tapi ternyata ada pendapat yang baik. Artinya kita tahu ini masalah khilaf. Kalau mau hati-hati ya kita salat ketika sedang safar. Maksudnya di antara ibadah yang sangat Allah cintai adalah salat. Ya, sampai ketika sudah kita sampaikan ketika pertama kali Allah wajibkan salat sampai 50 w 50 waktu sampai 50 waktu. Oleh karenanya ketika seorang bisa salat sunah, terutama ketika sedang safar, salat aja. Nah, bagaimana kalau tidak safar? Maka ini khilaf di kalangan para ulama. Cuma saya lihat praktik sebagian e syekh-syekh mereka meskipun tidak musafir mereka salat di kendaraan. Tapi ini contoh-contoh ee bahwasanya tidak wajib menghadap kiblat. Kondisi berikutnya tidak wajib menghadap kiblat ketika dia tidak tahu kiblat di mana sama sekali. Dia tidak tahu kiblat, dia tidak tahu arah sama sekali. dalam kegelapan enggak ngerti membaca bintang, enggak ngerti membaca arah, ee aplikasi mati, internet tidak ada. Ya sudah salat ke mana saja. Salat ke mana saja. Itu kondisi berikutnya. Atau ini kita kita tidak jadikan nomor tiga ini khilaf ya. Ini khilaf. Kemudian yang ketiga, kondisi yang disepakati. ketika sama sekali tidak bisa tahu arah kiblat. Ini yang mereka mengatakan fainama takunu eh fasamma wajhullah. Di mana pun kalian berada, di situlah wajah Allah, di situlah kiblat Allah. Maka silakan kalian salat kalau memang benar-benar tidak tahu di mana arah arah kiblat. Dalilnya ee surah Albaqarah ayat 115. Quran surah 2 ayat 115. Saya bacakan. Walillahil masriq wal magrib fainama tuwallu fama wajhullah. Sungguh milik Allah adalah timur dan barat. Di mana pun kalian menghadap di situlah wajah Allah. Yaitu ditafsirkan di situlah kiblat Allah Subhanahu wa taala. Oleh karenanya di mana pun kalian berada ini kondisi kapan? Ketika tidak tahu arah kiblat. Tidak ada orang tempat ditanya, tidak bisa berijtihad, tidak tahu arah sama sekali. Ya sudah, jangan tunggu waktu salat habis. Salat aja ya. Salat aja. Dan meskipun salah, enggak ada masalah. Karena dalam kondisi tidak bisa tahu di mana arah kiblat, maka ketika itu kewajiban menghadap kiblat gugur. Kewajiban menghadap kiblat gugur. Ini kondisi tidak wajib menghadap kiblat. Tib kita kembali kepada hukum asal ini. Hukum asal adalah ee hukum asal wajib menghadap apa? Kiblat. Hukum asal adalah salat. Setiap salat wajib menghadap kiblat. Sudah ini bab kita lanjutkan. ee menghadap kiblat ada dua kondisi. Kondisi pertama, dua kondisi bisa langsung melihat Ka'bah, bisa langsung melihat Ka'bah. Maka ini sepakat ulama sepakat harus melihat zat Ka'bah. Harus melihat, harus mengarah ke mengarah ke fisik Ka'bah. Fisik Ka'bah. Jadi kalau kita sedang lihat Ka'bah ya salat menghadap fisik Ka'bah ya. Ini namanya melihat langsung. Misalnya kita sedang berada di Masjidil Haram, kita lihat langsung fisik Ka'bah ya atau penduduk Makkah yang bisa lihat langsung fisik Ka'bah. Maka mereka harus melihat harus mengarah ke fisik Ka'bah. Sekarang fisik Ka'bah bisa lihat langsung terkadang sekarang bisa diketahui dengan posisi zam-zam apa? Tower. Dia mendekati. Ya, ini contoh. Sekarang yang kedua, kondisi kedua ee jika tidak bisa melihat langsung, yaitu lokasinya jauh dari Ka'bah. Maka ini pun dua kondisi. Yang pertama dia tidak mampu mengetahui Yang pertama tidak mampu mengetahui posisi Ka'bah dengan tepat. Posisi Ka'bah, posisi fisik Ka'bah dengan tepat. Dia hanya tahu arah saja ya. Hanya tahu arah. Seperti kita di Indonesia. Kita sekarang mana Ka'bah? Ka'bah ya kira-kira di barat. Mana materi terbit ya kira-kira di barat kita enggak tahu persis ya. Enggak enggak bisa tahu. Maka ee seperti ini. Maka yang wajib hanyalah menghadap arah. Yang wajib hanyalah mengharap hanyalah menghadap arah Ka'bah. Menghadap arah Ka'bah. Bukan fisik Ka'bah. Kenapa bukan fisik Ka'bah? Karena dia tidak mampu mengetahui di mana fisik Ka'bah. Arahnya di mana ya sebelah barat, maka dia salat menghadap barat, maka salatnya sah. Salatnya sah. Bab ini kondisi pertama. Kondisi kedua, dia bisa tahu tepat fisik Ka'bah, bisa tahu ee posisi tepat fisik Ka'bah. Bagaimana dia bisa tahu? Bisa dengan misalnya dia bisa melihat bintang, dia bisa mengetahui arah dengan mengetahui arah, mengetahui ee arah atau astronomi misalnya dia tahu ya atau misalnya dengan aplikasi ya dan lain-lain ya dengan kompas ya misalnya dengan kompas. Nah, sekarang dia bisa tahu tentu tidak tepat, tapi dia tahu arah yang sangat mendekati. Kalau adapun kemiringan percuma 0 1 derajat, 2 derajat, kurang dari 10 derajat, dia bisa tahu, "Oh, Ka'bah dengan aplikasi dengan melihat arah bintang, oh Ka'bah matahari makanya dia tahu sekitar sini." Nah, seperti ini khilaf di kalangan ulama. Apakah yang wajib harus tetap mencari persis ataukah cukup arah? cukup arah, tidak harus pusing-pusing, harus tahu persis. Datangkan ahli, kemudian verifikasi, kemudian ee sertifikat arah kiblat. Apakah harus demikian? Ini khilaf di kalangan para para ulama. Khilaf. Kalau yang pertama kondisinya dia tidak bakalan. Ya sudah. Kalau tidak bakalan tahu, ya sudah yang penting arahnya. Sekarang dia bisa tahu meskipun dia jauh dari Makkah. Maka ini khilaf di kalangan ulama, perselisihan di kalangan para ulama. Dua pendapat. Yang pertama tetap harus tahu. Yang pertama tetap harus ke fisik Ka'bah. Yang kedua, tidak harus cukup arah. Cukup arah Ka'bah. Cukup arah Ka'bah. Bagi yang berpendapat pertama di antaranya seperti sebagian ulama dari mazhab Syafi'iyah juga mazhab yang lain, maka harus berusaha tahu. Maka situlah pentingnya ada verifikasi, pentingnya ada sertifikasi ya. sehingga datang harus dirubah. Kalau ada miring 10 derajat harus diperbaiki. Enggak boleh enggak diperbaiki. Harus diperbaiki karena kita bisa tahu mana tepatnya. Sampai ada di antara mereka mengatakan kalau ini miring-miring 10 derajat nanti ke piramid Firaun. Harus diperbaiki. Harus diperbaiki ya. Apalagi sampai kemiringan 15 derajat maka ini wajib. Kalau sengaja berpaling, tidak sah salat. Karena yang wajib bagi orang yang mampu tahu di mana visi Ka'bah, dia harus menghadap visi ka Ka'bah. Ini pendapat lebih hati-hati. Ini pendapat lebih hatihati. Adapun Imam Ahmad dan ini pendapat yang lebih kuat, wallahuam bisawab. Bahwasanya tidak harus, tetapi cukup yang penting tahu arah apa? Ka'bah. Tidak harus. Karena agama ini mudah dan tidak repot-repot harus tahu di mana visi Ka'bah. Saya akan sebutkan dalil-dalil yang menunjukkan bahwasanya tidak harus visi Ka'bah. Kecuali kalau kita lihat Ka'bah maka kita harus menghadap ka'bah. Jangan sudah di Masjidil Haram kemudian menghadap Toilot. Jangan. Di depan Masjidil Haram depannya Ka'bah ya hadap Ka'bah. Kita bicara orang di luar Masjidil Haram yang jauh dari Masjidil Haram yang tidak tahu di mana posisi Ka'bah. dia bisa tahu, tapi apakah dia wajib harus tahu di mana persis posisinya? Maka pendapat yang benar tidak harus. Yang penting arah kira-kira di mana arah Ka'bah ya meskipun ada kemiringan 10 derajat, 15 derajat kanan kiri masih oke. Dan itu pendapat yang lebih tepat. Dan ini pendapat di antaranya dari Al Imam Ahmad rahimahullahu taala. Tib. Adapun ee ini pendapat difatwakan oleh mazhab Al-Hanafi dan juga salah satu mazhab Maliki, Hambali. Dan ini pendapat kedua dari Imam Syafi'i. Pendapat kedua dari Imam Syafi'i. Jadi juga pendapat yang memilih pendapat ini juga banyak ya. Di antaranya fatwa dari mazhab Hanafi dan juga salah satu pendapat dari mazhab Maliki dan juga pendapat Hambali ya. Imam Ahmad berpendapat demikian. Adapun dalil, jadi paham permasalahannya? Paham ya? Saya ulangi. Kalau Ka'bah kelihatan harus lihat apa? Ka'bah. Kalau Ka'bah enggak kelihatan karena posisi kita jauh dari Makkah, dua kondisi. Tidak mungkin tahu di mana fisiknya, maka cukup menghadap apa? Arah. Kalau tahu, kita bisa tahu dengan aplikasi, dengan kompas, dengan melihat bintang, maka dua pendapat. Pendapat pertama harus tetap menghadap visi Ka'bah. Maka berusaha untuk verifikasi, harus tahu. Kalau sengaja berpaling meskipun 10 derajat, maka tidak sah. Karena seorang kalau berpaling 1 derajat saja sudah jauh. Iya. Enggak 1 derajat tuh di sini. Tapi kalau ditarik sampai kiloan meter bisa miring ratusan kilom ya. Apalagi kalau sampai 10 derajat ya menghadap piramid Firaun. Oleh karenanya ee apakah boleh harus tetap apakah harus tepat menghadap fisik Ka'bah ataukah dimaafkan dan cukup untuk menghadap arah Ka'bah? Saya katakan pendapat yang lebih kuat adalah pendapat kedua bahwasanya tidak harus cukup tidak harus menghadap visi Ka'bah tapi cukup arah Ka'bah. Adapun dalilnya ini sudah belum sudah difoto? Sudah. Dalil pendapat kedua yang pertama Allah Subhanahu wa taala mengatakan fawalli wajhaka satral masjidil Haram. Kata Allah fawalli wajhaka satra al masjidil haram. Arahkanlah wajahmu ke arah satro. Mereka arahkan dengan jiha. Mereka arahkan nahwa atau tujaha. Nahwa atau tujaha maksudnya arah. Secara bahasa kata mereka maknanya arah. Yaitu ke arah Masjidil Haram. Berarti arahnya tidak harus ke fisik Ka'bah. Ya. Kemudian ee yang kedua ini dalil yang pertama. Modil yang kedua secara logika ya Nabi sallallahu alaihi wasallam ya tinggal di Madinah. Nabi dan para sahabat di Madinah dan juga di kota-kota lain. Namun Nabi tidak pernah dikenal ketat harus begini, harus lihat bintang. Padahal ahli perbintangan ada di zaman Nabi sallallahu alaihi wasallam. Ya. Namun tidak diketahui Nabi ketat dalam hal ini. Apalagi ada orang Arab Badui mungkin pergi ke gunung, pergi ke mana. Rasulullah tidak kasih pelajaran. Harus tahu persis di mana visi apa Ka'bah. Ketika Rasulullah tidak menyuruh untuk belajar persis di mana visi Ka'bah menunjukkan itu tidak wa tidak wajib. Karena kalau menghadap visi Ka'bah itu wajib, maimul wajibu illa bi wajib. Maka mengenali cara untuk mengenali di mana visi Ka'bah pun hukumnya jadi wa wajib. Ketika Nabi tidak ketaat dalam hal ini menunjukkan bahwasanya hukumnya dimudahkan. Ee dalil yang ketiga Rasul sahu alaihi wasallam bersabda, "Ma bainal masriq wal maghrib qiblah." Nabi sallallahu alaihi wasallam, "Ma baina almikq wal maghrib kiblah. Antara timur dan barat adalah kiblat. Kata Nabi, antara timur dan barat adalah kiblat. Ini lagi kelonggaran. Kita tahu ini Rasulullah berbicara ketika konteksnya di Madinah. Ini di Madinah bab kita lihat bagaimana posisi Madinah ini. Madinah ini Ka'bah. Ee Ka'bah Makkah. Kemudian sini Madinah. Di sini adalah utara, utara, timur, selatan, ba Barat. Tib. Nabi ketika ngomong beliau di Madinah, beliau berkata, "Ma bainal masik wal maghrib kiblah." Kata dia, "Antara timur dan barat adalah apa?" Qib kiblat. Sehingga dipahami oleh Imam Ahmad, paling bagus kita menghadap begini, menghadap ke selatan karena kiblat di arah sela selatan. Tapi kalau kita begini juga oke, kita begini juga oke. Karena kita masih dalam areal antara timur dan dan barat sehingga lapang luas. Sehingga lapang luas. Ya, kita berusaha untuk ke arah tengah tentunya ini yang terbaik. Tetapi tidak harus sehingga kata Imam Ahmad agak ke kanan dikit, ke kiri dikit. Selama masih areal timur dan barat maka tetap dikatakan menghadap kib kiblat. Ini dalil yang sangat kuat menunjukkan bahwasanya kiblat tidak harus visi Ka'bah tapi yang penting arah ka arah Ka'bah. Demikian juga hadis yang lain, hadis Abu Said Al-Khudri. Kata Nabi sallallahu alaihi wasallam, bagi penduduk Madinah, kata Nabi sallallahu alaihi wasallam, "Jika kalian buang hajat, iditumul git fala tastaqbirul qiblah wala tastbiruha." Kata Nabi, "Jika buang hajat, jangan hadap kiblat. Jangan hadap atau membelakangi kiblat. Akan tetapi ke arah timur. Walakin syariku aribu." Tetapi ke arah timur atau barat. Jadi di antara adab ketika seorang buang hajat, terutama ketika di lapangan terbuka, maka jangan dia menghadap kiblat atau membelakangi kiblat. Gak boleh. Terus gimana kata Nabi? Timur atau hadap barat? Berarti selama dia menghadap timur ke arah timur atau ke arah barat, dia selamat dari menghadap kiblat atau membelakangi ki kiblat. Maka siapa yang menghadap timur ketika buang hajat ini bagi penduduk Madinah? Kiblatnya arah selatan. Kiblatnya arah sela selatan. Maka untuk selamat. Jadi kalau dibuang hajat, buang hajat jangan menghadap selatan kata Nabi, tapi ke timur atau menghadap baat. Maka selama dia menghadap timur atau menghadap barat, maka dia selamat dari menghadap kiblat atau melakangi kiblat. Maka dia disuruh menghadap begini ke timur atau ke barat. Kalau begitu selama dia masih menghadap timur atau barat berarti dia tidak menghadap kiblat. Menunjukkan kiblat itu arealnya apa? Lu luas arah. Paham? Tib. Sekarang kita tambah dengan dalil logika. Ini dalil secara ee secara nas. Sekarang dalil secara logika. ini sudah dalil secara logika di antaranya ya ee pertama kalau saf panjang pasti Pasti banyak yang tidak menghadap kiblat. Jika staf panjang, pasti banyak yang tidak hadap kiblat. Pasti banyak yang tidak menghadap visi kiblat. Contoh di Makkah. Di Makkah dulu begini. Dulu di Makkah. Di Makkah ini Ka'bah. Dulu orang ketika menghadap salat menghadap Ka'bah zaman dulu mereka salatnya begini dulu. Jadi tidak membulat. Membulat itu baru zaman kalau enggak salah Abdullah Khalid bin Abdullah Alqasri. Baru kemudian mereka mem membulat. Awalnya zaman dahulu zaman tabiin, zaman sahabat kalau saf panjang tidak membulat ke arah apa? Ka'bah ya. mereka tetap ke arah memanjang sehingga tentunya yang bagian kanan dan kiri tidak akan menghadapi visi ka'bah ini jika ini di Ka'bah. Kemudian juga misalnya di Madinah. Di Madinah. Di Madinah terkadang kalau kita salat Id itu saf sampai bisa 2 kilo. Sampai 2 kilo panjang ya. Tentunya yang menghadap Ka'bah panjangnya berapa sih? Ka'bah panjangnya ter ya. Ya. Terus yang sampai kanan kiri semuanya enggak ada yang menghadap apa? Ka'bah. Berarti hanya sedikit orang yang bisa langsung menghadap fisik Ka'bah. Adapun kebanyakan orang tidak bisa menghadap fisik Ka'bah. Ini menunjukkan bahwasanya yang penting ke arah ka'bah. Ini secara logika. Kemudian yang berikutnya kata para ulama, para sahabat atau kaum muslimin ada juga yang ahli ya dan juga para salaf. Ada yang ahli perbintangan astronomi. Namun mereka tidak menggunakannya untuk menentukan kepastian fisik visi Ka'bah. Namun tidak ketat. dalam penentuan visi Ka'bah, penentuan arah fisik atau apa namanya? Penentuan kiblat. Yang penting arah surah SI maka sudah sudah sah. Ya kata Ibnu Taimiyah dan telah diketahui bahwasanya Nabi dan para sahabat tidak pernah memerintahkan seorang pun untuk memperhatikan bintang ini, bintang kutub. Ya, kemudian yang dengan bintang tersebut dan juga tidak pernah lihat bintang aljadu ya dan juga bintang-bintang yang lainnya. Oleh karenanya Imam Ahmad mengingkari ya orang yang berusaha suruh untuk melihat kiblat dengan melihat bintang. Kata Imam Ahmad, laisa fil hadis zikrul jaddi. Tidak dalam hadis Rasulullah suruh lihat bintang ketika menentukan Ka'bah arah kiblat. Walakin ma bainal mas wal magrib kiblah. Rasulullah cuma mengatakan antara timur dan barat adalah arah kib kiblat. Jadi Rasulullah memudahkan ya. Oleh karenanya jika harus kepada fisik Ka'bah itu hukumnya wajib atau sunah tentu para sahabat sudah mendahului kita. Ketika para sahabat longgar dalam hal ini menunjukkan kita salat tidak harus menghadap fisik Ka'bah. Kemudian juga jika seorang salat di atas gunung Jabal Abu Qubais di Makkah ada gunung Jabal Abu Qubais. Dia salat salat di situ pasti tidak menghadap fisik Ka'bah. Kenapa? Karena Ka'bah pendek. dia di atas di gunung. Paham? Tidak menghadap visi Ka'bah. Ya, misalnya ini Ka'bah. Ka'bah tingginya berapa? Taruhlah berapa? Misalnya misalnya 30 m lah. Misalnya mungkin enggak sampai gunung tinggi. Orang salat sini gimana? Ada orang salat sini dia pasti tidak menghadapnya tidak menghadap ka'bah di atas. Dia tidak harus menghadap fisika. Se sekarang orang salat di misalnya di mana? Di Zamzam Tower. Dia kan di atas dan dia salat menghadap ke depan ke arah depan bukan badannya miring begini. Istiqbal tuh begini arahnya. Jadi tetap ke arah depan. Maka ini semua dalil bahwasanya pendapat yang lebih kuat bahwasanya kalau kita sedang salat tidak harus tepat. Ya, kalau bisa tepat baik, tapi tidak harus ya kita salat ya sudah salat aja. Makanya ketika dibuat zam-zam tower banyak ternyata masjid-masjid di Mekah yang salah arah selama ini sudah puluhan tahun ya. Tapi enggak enggak enggak disuruh ulang semua salat yang awal. Enggak. Akhirnya mereka perbaiki karena sudah kelihatan Ka'bah di di mana ya. Tetapi tidak harus tidak tidak harus. Maka pendapat yang benar kalau misalnya kita bangun masjid ternyata ketahuan ada arah-arah miring-miring dikit maka tidak jadi masalah. Karena tidak wajib harus terkena fisik Ka'bah. Yang penting arah ka Ka'bah. Kalau kita Indonesia Ka'bah sebelah barat, ke sebelah barat miring-miring dikit. Oke. Tapi kalau kemiringannya memang sudah sangat ee takjim, sangat parah ya signifikan ya. Misalnya kita ternyata ketahuan kita salatnya menghadap selatan ya sudah salah karena Ka'bah di arah ba Barat barat. Tapi kalau kita menghadap timur atau menghadap selatan berarti sudah salah salah total. Jadi misalnya kita mau salat terus kita buka iPhone sama buka apa Samsung ternyata ada khilaf arah kiblat arah cuma 10 derajat sudah kamu Samsung mazhab sendiri-sendirilah saya percaya sama iPhone kamu percaya sama Samsung karena terkadang beda. Memang satu aplikasi dibuka ternyata beda. Yaah salat aja yang penting arahnya sudah arah sana sudah te tepat. Paham ada yang bertanya sebelum kita lanjut? Iya, silakan. Ah, kalau kita salat sunah ikut kita rubah dikit gak apa-apa. Tapi kalau kita lagi berjamaah ikut aja jemah. Iya. Jan jangan begini antum belok sendiri-sendiri enggak apa? Karena sah. Karena sah dia. Mungkin masjid itu sudah dibangun dari nenek moyang dia sudah lama. Ternyata kita pakai aplikasi ada error ada kurang 10 derajat. bilang aja aplikasi kita yang ngawur bahwasanya itu tidak ada masalah. Dia cuma menunjukkan fisik Ka'bah tapi tidak harus. Beda kalau kita berpendapat dengan mazhab yang mengharuskan maka harus dirubah. Kalau tidak dirubah maka tidak sah. Tapi kita memilih pendapat kedua bahwasanya tidak harus ke fisik apa? Ka'bah. Wallahuam bawab. Untuk lebih hati-hati kalau kita bangun masjid, kita datangkan orang yang tahu di mana arah kiblat, fisik Ka'bah. supaya tidak ada khilaf di kemudian hari kita menutup pintu-pintu perselisihan. Tapi masjid-masjid yang sudah terlanjur ada arah mihrabnya, arahnya miring-miring sedikit, jangan dipermasalahkan. Jangan bikin ribut dengan masya masyarakat. Kita tahu aplikasi, "Oh, ternyata ini 15 derajat gak ada masalah. 30 derajat pun enggak ada masalah karena masih arah kiblat." Ada lagi yang bertanya ya. Salat fardu di atas pesawat ya. sebisa mungkin kita menghadap kib kiblah jika memungkinkan ya. Tapi kalau tidak memungkinkan misalnya kita dilarang karena tidak boleh berdiri atau pesawat lagi ada turbulens ya kita enggak memungkinkan maka kita melakukan yang kita mam mampu. Fattaqulahum semampu kita. Kalau enggak mampu ya sudah. Kalau mampu maka wajib. Ya ada lagi bertanya ya. salat wajib di dalam di jalan tol harus keluar. Harus keluar. Jangan salat di atas kendaraan ya. Harus keluar. Maka berusaha keluar dari kemacetan. Ya, kita harus perkira-kirakan bahwa saya ini bakalan macet, saya harus mampir, jangan sampai saya kejebak sehingga waktu asar lewat misalnya. Jangan. Tapi kalau darurat ya apalagi beda hal. Kalau kita ternyata tidak seperti biasa, kita sudah berniat keluar, ternyata sudah kejebak, ya kita salat di di kendaraan darurat. Tayib. Sekarang kita lanjut ee syarat sah salat berikutnya yaitu menutup aurat. Di antara syarat yang disepakati oleh para ulama yaitu adalah menutup aurat. Allah Subhanahu wa taala berfirman, "Ya bani Adam, khuzu zinatakum kulli masjid." Khudu zinatakum kulli masjid. Dalam surah Al-A'raf ayat 31. Ya. Kata Allah, "Wahai anak Adam, kalau kalian pergi ke masjid, ambillah perhiasan kalian." Para ulama mengatakan, maksudnya perhiasan adalah baju. Dan ayat ini turun, ayat ini turun sebagai bantan kepada orang-orang Quraisy ee orang-orang Arab Jahiliyah dahulu ketika mereka ingin umrah, ingin tawaf di Ka'bah, mereka telanjang. Dahulu mereka punya keyakinan bahwasanya kalau ingin tawaf harus bersih dari dosa. Maka mereka tidak mau pakai baju mereka. Karena kata mereka, "Baju ini saya sudah gunakan untuk maksiat. Sehingga kalau saya tawaf pakai baju yang saya gunakan untuk maksiat ini tidak afdal. Maka ada dua cara. Cara pertama mereka pinjam baju dari orang Quraisy, penduduk asli kota Makkah. Kalau mereka tidak dapat pinjaman baju dan mereka tidak mampu beli baju baru, maka mereka tawaf telanjang dan mereka menganggap itu suatu ibadah kepada Allah. Inilah bidah yang dilakukan oleh Arab Jahiliyah dahulu. Mereka tawaf dengan telanjang karena mereka menganggap tawaf dengan baju yang sudah dipakai maksiat tidak afdal. Caranya gimana? beli baju baru. Kalau enggak punya uang, pinjam dari penduduk kota Makkah. Kalau enggak ada tawaf telanjang. Dan itu mereka lakukan sering. Maka turunlah ayat menegur hal tersebut, yaitu surat Ala'raf. Kata Allah, "Ya bani Adam, khuzu zinatakum kulli masjid." Wahai anak Adam, ambillah pakaian kalian ketika ke masjid. Ini yang pertama. Yang kedua, tentunya Rasulullah berkata bahwasanya salat adalah munajat. ahadakum fatiahu yunajibahu. Sesungguhnya seorang ketika sedang salat dia sedang berbisik-bisik dengan Allah subhanahu wa taala. Tentunya secara logika tidak pantas seorang berbicara dengan Allah dalam kondisi tidak berpakaian. Oleh karenanya para ulama sepakat di antara syarat salat adalah menutup aurat. Ya. Dan Rasul sahu alaih wasallam juga bersabda tentang wanita la yaqbalu shatal haid illa bikimar. Rasulullah tidak menerima salat wanita yang sudah balig kecuali dengan memakai kerudung. Kecuali dengan memakai kerudung. Maka siapa yang salat tanpa kerudung wanita, maka salatnya tidak tidak sah. Nah, ee sebelumnya kita akan bahas tentang aurat. Karena di antara syarat sah salat adalah aurat. Aurat ada aurat laki-laki, ada aurat wa wanita. Pertama, aurat lelaki. Yang kedua adalah aurat wanita. Aurat lelaki ee adalah antara lutut sampai pusar. Pendapat yang kuat adalah antara lutut hingga pusar dan lutut dan pusar tidak termasuk. Perhatikan lutut dan pusar bukan aurat. Yang aurat adalah antara keduanya. Yang aurat adalah antara keduanya. Artinya kalau laki-laki lihat aurat kita sesama lelaki tidak jadi masalah. Pusar juga tidak jadi masalah. Tapi antara pusar dengan lutut itu adalah aurat. Ada khilaf apakah paha termasuk aurat atau tidak? Khilaf di kalangan para ulama. Namun kita mengambil pendapat lebih hati-hati. Pendapat mayoritas ulama bahwasanya paha termasuk aurat. Paha termasuk aurat. Dan kita juga bisa bagi dua aurat ada dua juga ya. Aurat ada yang mughalladah, ada yang mukhafafah. yang aurat berat ya, sama aurat yang ringan. Aurat yang berat yaitu kubul dan dubur. Kubul dan dubur itu kemaluan kubul dan bagian belakang dubur. Ini aurat berat. Yang ini adalah selain keduanya seperti paha atau suatu bagian di bawah pusar. Ini namanya aurat yang yang ringan. Kenapa kita perlu bahas aurat berat? Karena para ulama ketika membahas aurat tersingkap mereka membedakan ya. Kalau tersingkap aurat berat maka batal salat. Jika tersingkap aurat ringan maka begini mereka ada membedakan ketika seorang sedang salat aurat tersingkap. Ini adalah aurat lelaki. Tayb. Dalam salat aurat harus di ditutup. Sebelum kita bahas ee aurat wanita, kita basus aurat lelaki ini. Sudah, ya. Aurat lelaki dalam salat beda lagi. Jadi ada aurat pembahasan aurat lelaki dalam salat. Ini aurat di luar salat. Aurat lelaki di luar salat. Adapun di dalam salat ada khilaf tentang ada tambahan harus menutup harus menutup salah satu pundak menurut mazhab hambali Jadi kalau menurut jumhur ulama, seorang lelaki misalnya salat, dia hanya pakai handuk kemudian dia tutup pusarnya sampai lututnya kemudian dia salat meskipun terbuka atasnya, Allahu Akbar maka sah salatnya. Ini kita yang penting orang tertutup. Adapun mazhab Hambali tidak boleh. Harus ada bagian pundak yang tertutup. Kalau pundak terbuka kosong blong tidak sah. Karena ada satu hadis yang mengisyaratkan akan hal tersebut. Tetapi ee dikatakan oleh para ulama yang lain hukumnya hanyalah sunah. Tidak sampai derajat membatalkan salat. Karena hadis lain Nabi mengatakan, "Kalau kau punya baju luas, faltahif bihi. Kalau baju kainmu luas, maka ee selimut selimutkanlah kepada tubuhmu, yaitu tutuplah pundakmu. Faidqan fattazir bihi. Adapun jika ternyata kainmu sempit, cukup kau jadikan sarung. Sehingga boleh salat meskipun hanya pakai sa sarung meskipun tidak tertutup bagian pundak. Lebih hati-hati tentunya kita tertutup pundak, bawah juga tertutup. Tapi seandainya kita buru-buru atau tidak ada kain, maka cukup menutup pusar sampai antara pusar sampai lu lutut. Jadi ini di antara khilaf dan ini mufradat mazhab hambali, yaitu pendapat mazhab hambali yang tidak diikuti oleh mazhab yang lain harus nutup pundak. Saya dulu punya kawan orang Kashmir. Jadi kita haji bareng-bareng dan kita tidur bareng sebelum hajian kita tidur di penginapan bareng. setiap kebiasaan dia sebelum tidur dia masuk ee ke belakang. Setelah itu dia wudu, kemudian dia salat dia hanya pakai ee apa namanya? Pakai sarung. Kemudian dia taruh handuk di Allahu Akbar. Jadi buka dada. Saya bilang, "Ini orang setiap hari begitu." Jadi salat cuma pakai sarung terus taruh handuk. Yang penting di pundaknya ada sesuatu. Allahu Akbar. Boleh juga ini. Jadi salat jadi tidak menghalangi dia harus pakai jubah, harus tapi tiap hari dia begitu ya. Berarti dia melakukan kadar minimal ya. Tentunya lebih afdal kita pakai baju yang rapi ya menghadap Allah subhanahu wa taala berhias dengan baju yang indah untuk beribadah kepada Allah tapi dia melakukan kadar minimal. Makanya menurut mazhab hambali kalau ada orang lagi umrah pakai bagian apa? Ihram. Kemudian dia salat dia taruh kain atasnya tidak pakai rida. Allahu Akbar. Sah atau tidak? Menurut mazhab Hambali sah atau tidak? Tidak. Karena pundaknya terbuka ya. Tapi kalau mazhab lain sah ya. Sah ya. Karena menutup hukumnya sunah tidak sampai wajib. Mazhab Hambali tidak tidak sah. Jadi kalau aurat lelaki mudah itu yang penting menutup ee antara pusar sampai lutut. Kalau bisa bagian atas lutut lebih afdal ya. Misalnya kita ternyata baju kita lagi najis yang ada cuma sarung maka jangan menghalangi kita untuk salat. Paham, Tib? Gimana kalau ternyata kita enggak ada baju sama sekali lagi di tengah hutan darurat? Gimana? Salat tanpa pakai tanpa tanpa menutup aurat? Iya, tetap harus salat. Tapi seb mengatakan salatnya duduk, jangan berdiri. Duduk. Duduk. Karena kalau berdiri semakin berbahaya. Jadi duduk salat menghadap kiblat meskipun aurat terbuka dan sujudnya enggak usah sujud isi isyarat saja karena kalau sujud akan semakin terlihat apa? Aurat. Ini darurat. Siapa tahu lagi jalan-jalan ke mana, baju dicuri orang, telanjang bulat. Ya sudah tetap aja salat. Jangan enggak ada baju saya enggak salat. Tetap harus salat. Salat enggak boleh ditinggal. Terus gimana? Ya sudah salat duduk ya. Jangan berdiri, jangan sujud, jangan rukuk. Ya, paham? Mudah-mudahan kita tidak mengalami itu ya. Tib. Sekarang aurat wanita. Aurat wanita. Aurat wanita juga kita bagi dua. Aurat di luar salat dan aurat dalam salat. Ini sudah ya. Bapak-bapak ada yang bertanya sebelum kita lanjut ya? Silakan. Oke. Oh, iya. Kelihatan bagian misalnya lekukan bokong ya misalnya. Ee itu disebut oleh para ulama. Berarti ketika kita sedang salat, kita ketika salat aurat semua tertutup. Tapi ketika kita sedang salat terkadang tersingkap ada angin yang berhembus atau kelipat atau ternyata pakaian kita sempit sehingga terlihat sebagian bokong kita. Maka ini kata para ulama pendapat yang lebih kuat. bahwasanya jika yang terlihat bukan aurat besar, tidak membatalkan salat. Dalilnya ada seorang sahabat namanya Amr bin Abbasah, e Amr bin Salamah kalau enggak salah. Dia masih kecil, umurnya 7 tahun atau sekitar itu. Ketika itu Rasulullah suruh kaumnya, "Ya ummukum aqraukum likitabillah." Kalian jadi imam yang paling ahli baca Quran. Ternyata yang dewasa-dewasa ini kurang ahli. Yang paling ahli sahabat masih kecil ini. Akhirnya dia salat jadi imam. Ketika dia rukuk atau sujud kelihatan bokongnya sedikit. Sampai ibu-ibu bilang, "Itu imam kalian tutupin dong." Kata ibu-ibu di belakang. Tetapi tidak di tidak Rasulullah tidak menyuruh mereka mengulangi salat mereka. Ini dalil bahwasanya kalau yang terlihat hanyalah aurat yang ringan ya maka tidak membatalkan salat ya. Tidak membatalkan salat. Adapun kalau yang tersingkap aurat besar tahu-tahu terbuka bagian depan atau dubur atau kubul maka ini khilaf juga. Ada yang mengatakan begitu tersingkap langsung batal salat. Ada yang mengatakan kalau tersingkap cuma sebentar, begitu lagi salat reembus angin ambil lagi tutup masih aman. Karena tidak sengaja. Karena tidak sengaja. Maka ini ada khilaf dengan para ulama di makanya t katakan para ulama membedakan antara aurat besar dengan aurat apa? Kecil terkait dengan jika tersingkap ketika sedang salat. Jadi wallahuam bawab. Kalau ada orang misalnya salat kemudian dia rukuk terlihat sedikit, kita setelah salat tegur dia tadi kelihatan tapi salatnya tidak ba. Boleh aja, boleh aja. Jangan harus sujud harus begini. Harus satu dua sujud harus nanti kita bahas. Tidak boleh sujud kecuali tujuh tulang. Enggak boleh kita sujud satu tangan gini. Enggak boleh. Iya. Apalagi cuma kepala gini juga enggak boleh. Jadi harus dua tangan harus I. Ya. Ya. Ya. Mungkin lain kali kita tinggal kita perbaiki apa ee pakaian kita supaya lebih tertutup. Tapi secara hukum fikih kalau tersingkap sedikit apalagi cuma aurat ringan ee apalagi kondisi tertentu insyaallah tidak membatalkan salat. Bab sekarang ada lagi bertanya. Iya. Celana dalam gak apa-apa yang kulitnya yang jadi masalah. Kalau celana dalam bukan aurat. Yang jadi masalah kata para ulang nutup aurat itu tidak boleh kelihatan kulit. Jadi kalau tipis ternyata kebuka kulitnya ini masalah. Karena fungsi kita nutup aurat adalah agar kulit tubuh kita tidak terlihat. Tentunya kita berusaha pakai pakaian yang tidak membentuk lekukan tubuh itu yang terbaik. Tapi selama masih tertutup masih dikatakan menutup apa? Aurat. Tetapi kalau ternyata terlihat kulit ee paha kita atau kulit bagian tubuh kita itu bermasalah karena berarti aurat kita tersing tersingkap. Ada lagi terakhir ada yang bertanya? Iya. Kalau kalau dia bukan aurat besar mudah-mudahan tidak jadi masalah dianggap aurat kecil sebag mereka mengatakan aurat kecil terlihat dalam waktu lama tidak membatalkan salat. Dalilnya ada hadis tadi. Sahabat tadi dia rukukkan cukup lama, dia sujud cukup lama kelihatan sebagian ee bokongnya. Dan ternyata Rasulullah tidak menyuruh untuk mengulangi apa salatnya. Ya, berarti dibedakan antara aurat besar, aurat kecil. Bab sekarang kita bahas tentang ee aurat wanita. Saya bahas secara singkat aja. Aurat wanita kita bagi dua di luar salat. Di dalam salat aurat wanita adalah di luar salat ada berbagai macam kondisi. Pertama satu di hadapan sesama wanita. Yang kedua di hadapan mahramnya. Yang ketiga, di hadapan lelaki asing. Yang keempat di hadapan suaminya. Secara singkat tentunya bahasannya panjang. di hadapan wanita sesama wanita di hadapan sama wanita, maka aurat wanita sesama wanita seperti lelaki di antara lelaki. Apa antara pusar sama antara pusar dan lu dan lutut sesama wanita, wanita sama wanita maka auratnya sama antara pusat dengan lu lutut. Maksudnya gimana? Jika seorang wanita dia menyusui anaknya kemudian dia mengeluarkan dadanya dilihat oleh wanita lain tidak jadi masalah. Dilihat wanita lain tidak tidak ada masalah. Misalnya ada seorang wanita pijit bagian tubuhnya bagian atas tidak masalah karena auratnya antara pusar dengan lu lutut. Bukan maksudnya wanita ketemu wanita tidak berbusana. Enggak. Hanya pakai sarung. Enggak. Cuma maksudnya boleh bagi seorang wanita kalau ada kebutuhan memperlihatkan dadanya, memperlihatkan rambutnya. Karena sesama wanita auratnya sama seperti lelaki dengan lela lelaki, yaitu antara pusat sampai lu lutut. Paham? Tib. Ini yang pertama khilaf. Bagaimana kalau wanita nonmuslim? Ada yang mengatakan wanita nonmuslim sama seperti wanita dengan lelaki. Cuman pendapat yang belih kuat, wanita muslimah sama wanita kafirah sama saja ya. Sama saja yaitu auratnya antara sama wanita antara pusar sampai lutut. Tib. Kalau di hadapan suaminya apa auratnya, Bapak-bapak? tidak ada bebas ya. Ini bebas ya semuanya boleh dilihat, semuanya boleh di sentuh. Justru di antara sebab ee bersenang-senang adalah dengan melihat satu dengan yang lainnya. Semua depan suami depan istri bebas ya di hadapan mahramnya. Maka ini ee wala yubdina zinatahunna illa mahar minha ya. Yaitu tempat-tempat perhiasan yang boleh dilihat. tempat-tempat bagian tubuh bagian-bagian tubuh tempat perhias tempat perhiasan boleh dilihat apa kalau laki perempuan pakai perhiasnya di mana di leher ya enggak di tangan, di kaki, kalung ya menunjukkan bahwasanya kalau sesama mahram sesama lelaki laki ee sama kakak, sama adik, sama mahram berarti boleh rambut terlihat, leher boleh terlihat, dada sedikit boleh terlihat, tangan boleh terlihat, kaki boleh terlihat tapi tidak boleh lebih dari itu. Misalnya adik perempuan dengan kakak perempuan kemudian terlihat pahanya, enggak boleh. Enggak boleh e adik melihatkan paha dia kepada kakak laki laki-laki karena itu ee aurat gak boleh ya. Gak boleh. Tetapi yang boleh terlihat sebagaimana kalau kita ketemu kakak adik kita di rumah ya dengan pakaian tetap kesopanan. Lengan boleh dilihat, leher boleh dilihat. Karena itulah tempat menggunakan perhiasan. Jadi kita harus mengaj mengajari kepada anak-anak kita juga tentang tata krama kesopan santunan. Bahwasanya tidak boleh seorang adik perempuan kemudian berpakaian kemudian sampai terlihat pahanya di depan kakak laki-lakinya, di depan omnya. Gak boleh. Karena itu dilarang. Yang diboleh dilihat ya betis ini rambut ee tempat kalung itu boleh. Lebih dari itu ja jangan. Beda kalau antara wanita dengan wani wanita. Paham? Tib. Yang menjadi perhatian kita adalah di hadapan lelaki asing. Maka ini ada khilaf di kalangan para ulama. Ada yang mengatakan seluruh tubuhnya kecuali matanya. Namun pendapat mayoritas mengatakan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Pendapat mayoritas, seluruh tubuh adalah aurat kecuali wajah dan tangan. Khilaf di kalangan para ulama, apakah tangan hanya telapak atau termasuk punggung tangan? Ya, tentu ada yang berpendapat bukan cuma punggung tangan saja. Bahkan lengan pun kalau terbuka tidak jadi masalah. Karena ini salah satu wanita sering terbuka. Tentu lebih hati-hati kita tidak. Tetap kita berusaha wanita untuk menutup lengan. Ini pendapat seb ulama mengatakan boleh. Namun yang lebih hati-hati kita tetap menyuruh wanita untuk menutup lengan lengan mereka. Makanya kalau pakai jam berusaha jangan sampai apa terbuka. Enggak ada masalah. Adapun tangan ini sangat mudah untuk terlihat maka ini termasuk yang dimaafkan ya baik depan maupun bela belakang. Seb lama lebih ketat di punggung-pung harus tertutup. Yang hanya boleh terlihat cuma telapak tangan. Tapi secara umum ini khilaf di kalangan para ulama ee ada yang mengatakan kaki masih boleh terlihat. Ini pendapat kalau enggak salah mazhab Abu Hanifah bahwasanya kaki masih boleh terlihat dan ini bukan aurat karena dia sering terlihat karena aktivitas wanita mengharuskan terlihat wajahnya, terlihat tangannya dan juga sebagian kakinya terlihat. Tapi untuk lebih hati-hati maka ee seorang terbuka hanya wajah dan apa? Dan telapak tangan. Lebih hati-hati. Tib ini adalah di luar salat. Tib wanita kalau di luar salat di kamar sendiri boleh enggak buka buka jilbabnya di depan suaminya boleh enggak buka jilbabnya? Boleh ya. Tapi kalau salat meskipun ada suaminya dia harus pakai jil jilbab. Makanya dalam salat berbeda lagi. Dalam salat harus pakai jil jilbab. Harus pakai jilbab ee khimar penutup kepala. Meski tidak ada orang, meski tidak ada orang lain atau meski cuma ada suaminya, jangan bilang kalau enggak ada orang saya salat meskipun tanpa jilbab. Oh, gak boleh. Karena ini aurat di hadapan Allah Subhanahu wa taala ketika salat harus menutup kepala. Kata Rasul sahu alaihi wasallam, innallahuidar. Allah tidak menerima salat wanita yang baligh kecuali pakai khi khimar, kecuali pakai penutup kepala. Ya, maka berusaha dia salat. Tapi tadi sebagian ulama mengatakan seperti mazhab Abu Hanifah, kaki bukan aurat dalam salat. Sehingga kita dapati banyak orang-orang India, orang Pakistan salat kakinya kelihatan. Tanya ibu-ibu kalau ke Masjid Nabawi lihat banyak orang Pakistan, orang India, orang Bangladesh. Mereka salat kakinya kelihatan karena menurut mereka kaki bukan apa? Aurat. sehingga boleh terbuka ketika salat. Adapun mazhab Syafi'i dan yang lainnya harus tertutup semuanya. Yang boleh yang kebuka cuma wajah dan apa? Dan tangan ya. Tayib. Ada yang bertanya? Ada yang bertanya? Kita sampai sini aja dulu tentang ee dua syarat ee salat. Mudah-mudahan insyaallah pertemuan berikutnya kita sudah masuk dalam rukun rukun-rukun salat ya. tentang gerakan-gerakan salat ya demikian. Wallahu taala alam bawab.