Transcript
n9aSu6m4Yys • Serba-Serbi Sholat #4: Menghadap Kiblat
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/FirandaAndirjaOfficial/.shards/text-0001.zst#text/2655_n9aSu6m4Yys.txt
Kind: captions
Language: id
Alhamdulillahi al ihsaniulahu ala
taufiqi wamtinani asadu alla
ilahaillallah wahdahu la syarikalahuiman
wa asadu anna muhammadan abduhuasul
ridwih allahumma sh alaihi waa alihi
ashabihi wa ikhwi. Hadirin hadirat yang
dirahmati Allah subhanahu wa taala. Kita
lanjutkan masih dalam pembahasan syarat
ee sah salat. Syarat sah salat ya kita
sudah jelaskan ada rukun salat, ada
syarat sah salat ya. Syarat sah salat
yang harus dihadirkan sebelum kita
melaksanakan salat. Di antara
syarat-syarat tersebut ee sudah ee kita
jelaskan. di antaranya masuknya waktu,
di antaranya bersuci. Sudah kita bahas
bersuci dari hadas dan juga nanti tempat
harus suci, pakaian harus suci ee di
antaranya ee tertutup aurat. Dan pada
kesempatan kali ini kita akan bahas
salah satu syarat salat adalah menghadap
kiblat. Ya, syarat salat
syarat sah salat ya. Syarat sah salat
adalah istiqbalul kiblah, menghadap
kiblat.
Dan Allah Subhanahu wa taala berfirman
dalam surah Albaqarah ayat 144. Ya,
dalilnya surah Albaqarah
ayat 144.
Kata Allah Subhanahu wa taala, "Qar
taquba wajhika fisama falan qiblatan
fawalli wajal masjidil haram. Hauntum
wujakum."
Sudah kita singgung pada pertemuan
sebelumnya. Sebelumnya Rasulullah
sallallahu alaihi wasallam ketika pindah
ke Madinah sekitar 16 bulan atau 17
bulan beliau salat menghadap Baitul
Maqdis. Menghadap Baitul Maqdis ya
Masjidil Aqsa. Kemudian Rasulullah
sering lihat ke atas minta kepada Allah
agar kiblat dirubah dari Baitul Maqdis
ke arah Ka'bah. Akhirnya Allah turunkan
ayatnya. Qarq wajika fama. Kami sering
melihat wajahmu bolak-balik melihat ke
langit. Yaallakaard
maka kami akan palingkan kepada engkau
kepada kiblat yang kau sukai. Fawalli
wajhaka satral masjidil haram. Maka
arahkanlah
wajahmu ke satro e fawali wajhaka eh
syatral masjidil haram.
Yaitu ke arah ke arah Masjidil Haram.
Arahkan wajahmu,
wajahmu
ke
arah Masjidil Haram.
Haram.
Kemudian kata Allah, fahama kuntum
fawall wujakum. Di manapun kalian
berada, maka tetap arahkan ke arah
Masjidil Haram itu ke arah Ka'bah. Maka
sejak itu kiblat berubah dari Baitul
Maqdis menuju ke ee Masjidil Haram atau
ke Ka'bah. Tib. Ee ada kondisi salat
kita wajib menghadap kiblat, ada kondisi
salat kita tidak wajib menghadap kiblat.
Ya, kondisi salat dua.
Yang pertama ee
tidak wajib menghadap kiblat.
Yang kedua, wajib menghadap kiblat.
Tentunya hukum asalnya ini hukum asal
hukum asal kita salat menghadap kiblat.
Karena perintah Allah umum. Kalau kalian
salat maka arahkan wajahmu ke arah
kiblat. Tapi ada hukum khusus ini
khusus, kondisi khusus. Kondisi khusus
tidak wajib tidak menghadap kiblat. Apa
kondisi-kondisi tersebut? Di antaranya
ee pertama salat khauf.
Salat khauf
kata Allah Subhanahu wa taala, "Fain
khiftum farijalan rukbana." Kalau kalian
dalam kondisi takut, kalian boleh salat
dalam kondisi berjalan atau naik
kendaraan. Ya. Jadi kalau misalnya
takutan itu macam-macam. Salat KF itu
bisa karena perang, bisa karena dikejar
hewan buas misalnya dalam kondisi
ketakutan atau misalnya lagi gempa
kemudian kita kabur dari gempa tersebut.
Ini namanya kondisi takut. Kondisi takut
tersebut kita boleh salat dalam kondisi
berjalan, dalam kondisi berdiri, dalam
kondisi naik kendaraan, tidak harus
menghadap kiblat. Itu namanya salat
khauf, salat ketakutan. Misalnya dalam
kondisi perang.
Sebagian sahabat ketika ingin perang
bahkan mereka salat berjalan sambil
berjalan kemudian mereka perang. Jadi
salat tidak ditinggalkan meskipun ee
salat dalam kondisi berjalan. Kondisi
perang atau kondisi genting.
Di antara kondisi genting misalnya ee
dikejar hewan buas misalnya. dikejar
hewan buas
misalnya ketika ee ketika
gempa misalnya kita boleh kabur dari
runtuhan-runtuhan tidak perlu batalkan
salat jadi keluar aja enggak ada masalah
salat lanjutin sambil berjalan tidak
harus menghadap kiblat ini salah satu
kondisi kita enggak perlu menghadap
kiblat kondisi kedua yang disebut oleh
para ulama ya
yang kedua adalah ketika
ee kita sedang safar, kita salat sunah
ketika
sedang safar,
naik kendaraan,
kemudian kita salat sunah.
Dan ini dilakukan oleh Nabi sallallahu
alaihi wasallam dan diikuti oleh para
sahabat. Jadi kalau kita sedang misalnya
safar, kita sedang di luar kota, kita
naik mobil langsung salat sunah aja. Mau
salat malam, mau salat duha, tidak harus
menghadap kiblat dulu. Enggak harus
langsung aja. Jadi langsung Allahu
Akbar. Mau hadap mana pun enggak ada
masalah ya. Karena itu sunah Nabi
sallallahu alaihi wasallam. Nabi
sallallahu alaihi wasallam ketika
bersafar beliau salat ke arah mana saja,
unta beliau mengarahkan beliau.
Ini di antara kemudahan agar orang tidak
malas salat sehingga diberi keringanan
kalau sedang safar mau salat salat aja.
Kita lagi di atas pesawat, di atas
kendaraan, lagi di mana pun berada, kita
sedang naik kendaraan mau salat sunah,
maka kita langsung Allahu Akbar. Tapi
jumhur ulama berpendapat dua syaratnya.
Pertama sedang safar. Safar ini syarat
pertama safar naik kendaraan. Syarat
kedua yaitu salat sun salat sunah.
Adapun salat wajib harus turun. Adapun
salat wajib harus turun, harus menghadap
kiblat. Kata mereka, kalau sedang safar
naik kendaraan ketika salat sunah, maka
boleh tidak menghadap kiblat sejak awal
tidak harus menghadap kiblat. Khilaf di
kalangan para ulama terkait ini,
bagaimana dengan berjalan?
Jika berjalan,
apakah boleh seorang berjalan salat
sambil berjalan ketika sedang safar
tanpa menghadap kiblat? Maka
diriwayatkan Imam Ahmad membolehkan
karena di antara safar ada orang safar
naik kendaraan, ada orang safar yang ber
berjalan. Jadi sambil berjalan aja
meskipun kiblat di belakang, meskipun
kiblat sebelah kanan, sambil jalan
takbir Allahu Akbar. Rukuk cuma isyarat,
sujud cuma apa? Isyarat.
Jadi sambil jalan, sambil jalan
sebagaimana kita naik kendaraan. Dan ini
pendapat kuat karena safar tidak harus
naik kenda kendaraan. Ada orang ada
orang bersafar berjalan, maka boleh
salat sambil berjalan. Ya, bagi orang
yang melaksanakan salat sunah. Tapi
kalau begitu salat fardu, maka dia
berhenti, dia menghadap kiblat.
Sebagaimana Nabi sallallahu alaihi
wasallam kalau salat fardu beliau turun
dari kendaraannya kemudian beliau salat
fardu menghadap kiblat. Kemudian juga
ada kondisi ketiga, khilaf.
Yang ketiga ini khilaf. Khilafnya sangat
kuat juga.
salat sunah
di kendaraan
dalam kondisi mukim.
Dalam kondisi mukim. Jadi bukan dalam
kondisi safar. Maka ini khilaf di
kalangan para ulama
perselisihan. Misalnya saya habis salat
fardu di masjid kemudian saya pulang ke
rumah saya naik mobil sama sopir saya
salat sendiri. salat di belakang.
Padahal saya tidak sedang musafir. Kalau
saya musafir semua orang bilang sepakat
boleh. Tapi sekarang saya tidak sedang
musafir. Atau saya mau ke kantor,
ternyata ke kantor 2 jam atau 1 jam
Jakarta di di di mobil saya salat duha
tidak menghadap kiblat. Boleh atau
tidak? Ini khilaf di kalangan para
ulama. Saya terus terang cenderung
kepada meskipun jumbur mengatakan tidak
boleh tapi ulama mengatakan boleh.
cenderung membolehkan ya bagi orang yang
biar tidak halangan tidak ada halangan
bagi dia untuk apa untuk salat salat
sunah. Tapi ini masalah khilafiah ya.
Apalagi sekarang kondisi di Jakarta
padat. Terkadang kita sulit untuk
melaksanakan salat kita kejebak macet
dan macam-macam. Kita manfaatkan waktu
mau berzikir mau salat sunah juga boleh.
Namun ini masalah khilaf. Jumhur tidak
membolehkan. Majelis ulama tidak
membolehkan. Mereka hanya sepakat kalau
dalam kondisi apa? Sa safar. Oleh karena
saya dapati sebagian syekh-syekh mereka
mengambil pendapat ini. Mengambil
pendapat ini bahwasanya meskipun tidak
safar mereka tetap salat sunah meskipun
kendaraan. Saya beberapa kali dibonceng
sama syekh sebagian syekh mereka naik
mobil akbar. Tiba-tiba lagi ngobrol
tahu-tahu Allahu Akbar. Lah ini saya
dibiarin aja. Kemudian dia salat Allahu
Akbar Allahu Akbar. Terus padahal kita
tidak sedang safar.
Yang lain menakjubkan. Dulu juga saya
pernah waktu saya di musim haji jadi
penterjemah Syekh si kita ada ceramah
subuh yang yang syekhnya penduduk kota
Makkah. Jadi bukan mukim. Dia bukan
musafir, dia mukim. Jadi dia jemput
saya, saya turun dari penginapan kita
mau ke masjid sebelum subuh. Jadi saya
tunggu dia datang, dia belet tet.
Saya datang dia lagi salat. Allahu
Akbar. Allahu Akbar. Saya lihat saya
masuk langsung jalan. Allahu Akbar.
Jalan terus sampai ke masjid. Allahu
Akbar. Ini salat witir apa salat malam?
Karena belum waktu salat subuh kita
berangkat. Saya pertama ini kan setahu
saya hanya musafir yang dibolehkan. Tapi
ternyata ada pendapat yang baik. Artinya
kita tahu ini masalah khilaf. Kalau mau
hati-hati ya kita salat ketika sedang
safar. Maksudnya di antara ibadah yang
sangat Allah cintai adalah salat. Ya,
sampai ketika sudah kita sampaikan
ketika pertama kali Allah wajibkan salat
sampai 50 w 50 waktu sampai 50 waktu.
Oleh karenanya ketika seorang bisa salat
sunah, terutama ketika sedang safar,
salat aja. Nah, bagaimana kalau tidak
safar? Maka ini khilaf di kalangan para
ulama. Cuma saya lihat praktik sebagian
e syekh-syekh mereka meskipun tidak
musafir mereka salat di kendaraan.
Tapi ini contoh-contoh ee bahwasanya
tidak wajib menghadap kiblat. Kondisi
berikutnya tidak wajib menghadap kiblat
ketika dia tidak tahu kiblat di mana
sama sekali. Dia tidak tahu kiblat, dia
tidak tahu arah sama sekali.
dalam kegelapan enggak ngerti membaca
bintang, enggak ngerti membaca arah, ee
aplikasi mati, internet tidak ada. Ya
sudah salat ke mana saja. Salat ke mana
saja. Itu kondisi berikutnya.
Atau ini kita kita tidak jadikan nomor
tiga ini khilaf ya.
Ini khilaf.
Kemudian yang ketiga, kondisi yang
disepakati.
ketika
sama sekali
tidak bisa tahu arah kiblat.
Ini yang mereka mengatakan fainama
takunu eh fasamma wajhullah. Di mana pun
kalian berada, di situlah wajah Allah,
di situlah kiblat Allah. Maka silakan
kalian salat kalau memang benar-benar
tidak tahu di mana arah arah kiblat.
Dalilnya ee surah Albaqarah ayat 115.
Quran surah 2 ayat 115. Saya bacakan.
Walillahil masriq wal magrib fainama
tuwallu fama wajhullah. Sungguh milik
Allah adalah timur dan barat. Di mana
pun kalian menghadap di situlah wajah
Allah. Yaitu ditafsirkan di situlah
kiblat Allah Subhanahu wa taala. Oleh
karenanya di mana pun kalian berada ini
kondisi kapan? Ketika tidak tahu arah
kiblat. Tidak ada orang tempat ditanya,
tidak bisa berijtihad, tidak tahu arah
sama sekali. Ya sudah, jangan tunggu
waktu salat habis. Salat aja ya. Salat
aja. Dan meskipun salah, enggak ada
masalah. Karena dalam kondisi tidak bisa
tahu di mana arah kiblat, maka ketika
itu kewajiban menghadap kiblat gugur.
Kewajiban menghadap kiblat gugur. Ini
kondisi tidak wajib menghadap kiblat.
Tib kita kembali kepada hukum asal ini.
Hukum asal adalah ee hukum asal wajib
menghadap apa? Kiblat. Hukum asal adalah
salat. Setiap salat wajib menghadap
kiblat.
Sudah ini
bab kita lanjutkan.
ee
menghadap kiblat ada dua kondisi.
Kondisi pertama,
dua kondisi
bisa langsung melihat Ka'bah, bisa
langsung
melihat Ka'bah.
Maka ini sepakat ulama sepakat harus
melihat zat Ka'bah. Harus melihat, harus
mengarah ke
mengarah ke fisik Ka'bah.
Fisik Ka'bah. Jadi kalau kita sedang
lihat Ka'bah ya salat menghadap fisik
Ka'bah ya. Ini namanya melihat langsung.
Misalnya kita sedang berada di Masjidil
Haram, kita lihat langsung fisik Ka'bah
ya atau penduduk Makkah yang bisa lihat
langsung fisik Ka'bah. Maka mereka harus
melihat harus mengarah ke fisik Ka'bah.
Sekarang fisik Ka'bah bisa lihat
langsung terkadang sekarang bisa
diketahui dengan posisi zam-zam apa?
Tower. Dia mendekati. Ya, ini contoh.
Sekarang yang kedua, kondisi kedua
ee
jika
tidak bisa melihat langsung,
yaitu lokasinya jauh dari Ka'bah.
Maka ini pun dua kondisi.
Yang pertama dia tidak mampu mengetahui
Yang pertama tidak mampu mengetahui
posisi Ka'bah dengan tepat.
Posisi Ka'bah, posisi fisik Ka'bah
dengan tepat.
Dia hanya tahu arah saja ya.
Hanya tahu arah.
Seperti kita di Indonesia. Kita sekarang
mana Ka'bah? Ka'bah ya kira-kira di
barat. Mana materi terbit ya kira-kira
di barat kita enggak tahu persis ya.
Enggak enggak bisa tahu. Maka ee seperti
ini. Maka yang wajib hanyalah
menghadap arah.
Yang wajib
hanyalah mengharap hanyalah menghadap
arah Ka'bah.
Menghadap
arah Ka'bah.
Bukan fisik Ka'bah.
Kenapa bukan fisik Ka'bah? Karena dia
tidak mampu mengetahui di mana fisik
Ka'bah.
Arahnya di mana ya sebelah barat, maka
dia salat menghadap barat, maka salatnya
sah. Salatnya sah. Bab ini kondisi
pertama. Kondisi kedua, dia bisa tahu
tepat fisik Ka'bah,
bisa tahu
ee posisi
tepat fisik Ka'bah.
Bagaimana dia bisa tahu? Bisa dengan
misalnya dia bisa melihat bintang, dia
bisa mengetahui arah dengan mengetahui
arah,
mengetahui
ee arah atau astronomi misalnya dia tahu
ya atau misalnya dengan aplikasi ya dan
lain-lain ya dengan kompas ya misalnya
dengan kompas.
Nah, sekarang dia bisa tahu tentu tidak
tepat, tapi dia tahu arah yang sangat
mendekati. Kalau adapun kemiringan
percuma 0 1 derajat, 2 derajat, kurang
dari 10 derajat, dia bisa tahu, "Oh,
Ka'bah dengan aplikasi dengan melihat
arah bintang, oh Ka'bah matahari makanya
dia tahu sekitar sini." Nah, seperti ini
khilaf di kalangan ulama. Apakah yang
wajib harus tetap mencari persis ataukah
cukup arah?
cukup arah, tidak harus pusing-pusing,
harus tahu persis. Datangkan ahli,
kemudian verifikasi, kemudian ee
sertifikat arah kiblat. Apakah harus
demikian? Ini khilaf di kalangan para
para ulama. Khilaf. Kalau yang pertama
kondisinya dia tidak bakalan. Ya sudah.
Kalau tidak bakalan tahu, ya sudah yang
penting arahnya. Sekarang dia bisa tahu
meskipun dia jauh dari Makkah.
Maka ini khilaf di kalangan ulama,
perselisihan di kalangan para ulama. Dua
pendapat.
Yang pertama tetap harus tahu. Yang
pertama
tetap harus
ke fisik Ka'bah.
Yang kedua, tidak harus
cukup arah. Cukup arah Ka'bah.
Cukup arah Ka'bah.
Bagi yang berpendapat pertama di
antaranya seperti sebagian ulama dari
mazhab Syafi'iyah juga mazhab yang lain,
maka harus berusaha tahu. Maka situlah
pentingnya ada verifikasi, pentingnya
ada sertifikasi ya. sehingga datang
harus dirubah. Kalau ada miring 10
derajat harus diperbaiki. Enggak boleh
enggak diperbaiki. Harus diperbaiki
karena kita bisa tahu mana tepatnya.
Sampai ada di antara mereka mengatakan
kalau ini miring-miring 10 derajat nanti
ke piramid Firaun.
Harus diperbaiki. Harus diperbaiki ya.
Apalagi sampai kemiringan 15 derajat
maka ini wajib. Kalau sengaja berpaling,
tidak sah salat. Karena yang wajib bagi
orang yang mampu tahu di mana visi
Ka'bah, dia harus menghadap visi ka
Ka'bah. Ini pendapat
lebih hati-hati. Ini pendapat lebih
hatihati.
Adapun Imam Ahmad dan ini pendapat yang
lebih kuat, wallahuam bisawab.
Bahwasanya tidak harus, tetapi cukup
yang penting tahu arah apa? Ka'bah.
Tidak harus.
Karena agama ini mudah dan tidak
repot-repot harus tahu di mana visi
Ka'bah. Saya akan sebutkan dalil-dalil
yang menunjukkan bahwasanya tidak harus
visi Ka'bah. Kecuali kalau kita lihat
Ka'bah maka kita harus menghadap ka'bah.
Jangan sudah di Masjidil Haram kemudian
menghadap Toilot. Jangan. Di depan
Masjidil Haram depannya Ka'bah ya hadap
Ka'bah. Kita bicara orang di luar
Masjidil Haram yang jauh dari Masjidil
Haram yang tidak tahu di mana posisi
Ka'bah. dia bisa tahu, tapi apakah dia
wajib harus tahu di mana persis
posisinya? Maka pendapat yang benar
tidak harus. Yang penting arah kira-kira
di mana arah Ka'bah ya meskipun ada
kemiringan 10 derajat, 15 derajat kanan
kiri masih oke. Dan itu pendapat yang
lebih tepat. Dan ini pendapat di
antaranya dari Al Imam Ahmad
rahimahullahu taala.
Tib. Adapun ee
ini pendapat difatwakan oleh mazhab
Al-Hanafi dan juga salah satu mazhab
Maliki, Hambali. Dan ini pendapat kedua
dari Imam Syafi'i. Pendapat kedua dari
Imam Syafi'i. Jadi juga pendapat yang
memilih pendapat ini juga banyak ya. Di
antaranya fatwa dari mazhab Hanafi dan
juga salah satu pendapat dari mazhab
Maliki dan juga pendapat Hambali ya.
Imam Ahmad berpendapat demikian. Adapun
dalil, jadi paham permasalahannya? Paham
ya? Saya ulangi. Kalau Ka'bah kelihatan
harus lihat apa? Ka'bah. Kalau Ka'bah
enggak kelihatan karena posisi kita jauh
dari Makkah, dua kondisi. Tidak mungkin
tahu di mana fisiknya, maka cukup
menghadap apa? Arah. Kalau tahu, kita
bisa tahu dengan aplikasi, dengan
kompas, dengan melihat bintang, maka dua
pendapat. Pendapat pertama harus tetap
menghadap visi Ka'bah. Maka berusaha
untuk verifikasi, harus tahu. Kalau
sengaja berpaling meskipun 10 derajat,
maka tidak sah. Karena seorang kalau
berpaling 1 derajat saja sudah jauh.
Iya. Enggak 1 derajat tuh di sini. Tapi
kalau ditarik sampai kiloan meter bisa
miring ratusan kilom ya. Apalagi kalau
sampai 10 derajat ya menghadap piramid
Firaun.
Oleh karenanya ee apakah boleh harus
tetap apakah harus tepat menghadap fisik
Ka'bah ataukah dimaafkan dan cukup untuk
menghadap arah Ka'bah? Saya katakan
pendapat yang lebih kuat adalah pendapat
kedua bahwasanya tidak harus cukup tidak
harus menghadap visi Ka'bah tapi cukup
arah Ka'bah. Adapun dalilnya
ini sudah belum sudah difoto? Sudah.
Dalil pendapat kedua
yang pertama Allah Subhanahu wa taala
mengatakan fawalli
wajhaka satral masjidil Haram. Kata
Allah fawalli
wajhaka
satra al masjidil haram.
Arahkanlah wajahmu ke arah satro. Mereka
arahkan dengan jiha. Mereka arahkan
nahwa atau tujaha.
Nahwa atau tujaha
maksudnya arah. Secara bahasa kata
mereka maknanya arah. Yaitu ke arah
Masjidil Haram. Berarti arahnya tidak
harus ke fisik Ka'bah. Ya.
Kemudian ee
yang kedua ini dalil yang pertama. Modil
yang kedua
secara logika ya Nabi sallallahu alaihi
wasallam ya tinggal di Madinah. Nabi dan
para sahabat
di Madinah
dan juga di kota-kota lain.
Namun Nabi tidak pernah dikenal ketat
harus begini, harus lihat bintang.
Padahal ahli perbintangan ada di zaman
Nabi sallallahu alaihi wasallam. Ya.
Namun tidak diketahui
Nabi ketat dalam hal ini.
Apalagi ada orang Arab Badui mungkin
pergi ke gunung, pergi ke mana.
Rasulullah tidak kasih pelajaran. Harus
tahu persis di mana visi apa Ka'bah.
Ketika Rasulullah tidak menyuruh untuk
belajar persis di mana visi Ka'bah
menunjukkan itu tidak wa tidak wajib.
Karena kalau menghadap visi Ka'bah itu
wajib, maimul wajibu illa bi wajib. Maka
mengenali cara untuk mengenali di mana
visi Ka'bah pun hukumnya jadi wa wajib.
Ketika Nabi tidak ketaat dalam hal ini
menunjukkan bahwasanya hukumnya
dimudahkan.
Ee dalil yang ketiga Rasul sahu alaihi
wasallam bersabda, "Ma bainal masriq wal
maghrib qiblah." Nabi sallallahu alaihi
wasallam, "Ma baina
almikq wal maghrib kiblah.
Antara timur dan barat adalah kiblat.
Kata Nabi, antara timur dan barat
adalah kiblat.
Ini lagi kelonggaran. Kita tahu ini
Rasulullah berbicara ketika konteksnya
di Madinah. Ini di Madinah
bab kita lihat bagaimana posisi Madinah
ini. Madinah ini Ka'bah. Ee Ka'bah
Makkah.
Kemudian sini Madinah.
Di sini adalah utara,
utara,
timur,
selatan, ba Barat. Tib. Nabi ketika
ngomong beliau di Madinah, beliau
berkata, "Ma bainal masik wal maghrib
kiblah." Kata dia, "Antara timur dan
barat adalah apa?" Qib kiblat. Sehingga
dipahami oleh Imam Ahmad, paling bagus
kita menghadap begini, menghadap ke
selatan karena kiblat di arah sela
selatan. Tapi kalau kita begini juga
oke, kita begini juga oke. Karena kita
masih dalam areal antara timur dan dan
barat sehingga lapang luas.
Sehingga lapang luas. Ya, kita berusaha
untuk ke arah tengah tentunya ini yang
terbaik. Tetapi tidak harus sehingga
kata Imam Ahmad agak ke kanan dikit, ke
kiri dikit. Selama masih areal timur dan
barat maka tetap dikatakan menghadap kib
kiblat. Ini dalil yang sangat kuat
menunjukkan bahwasanya kiblat tidak
harus visi Ka'bah tapi yang penting arah
ka arah Ka'bah.
Demikian juga hadis yang lain, hadis
Abu Said Al-Khudri.
Kata Nabi sallallahu alaihi wasallam,
bagi penduduk Madinah, kata Nabi
sallallahu alaihi wasallam, "Jika kalian
buang hajat, iditumul git fala
tastaqbirul qiblah wala tastbiruha."
Kata Nabi, "Jika buang hajat,
jangan
hadap kiblat.
Jangan hadap atau membelakangi kiblat.
Akan tetapi ke arah timur. Walakin
syariku aribu." Tetapi ke arah timur
atau barat.
Jadi di antara adab ketika seorang buang
hajat, terutama ketika di lapangan
terbuka, maka jangan dia menghadap
kiblat atau membelakangi kiblat. Gak
boleh. Terus gimana kata Nabi? Timur
atau hadap barat? Berarti selama dia
menghadap timur ke arah timur atau ke
arah barat, dia selamat dari menghadap
kiblat atau membelakangi ki kiblat. Maka
siapa yang menghadap timur ketika buang
hajat ini bagi penduduk Madinah?
Kiblatnya arah selatan. Kiblatnya arah
sela selatan. Maka untuk selamat. Jadi
kalau dibuang hajat, buang hajat jangan
menghadap selatan kata Nabi, tapi ke
timur atau menghadap baat. Maka selama
dia menghadap timur atau menghadap
barat, maka
dia selamat dari menghadap kiblat atau
melakangi kiblat. Maka dia disuruh
menghadap begini ke timur atau ke barat.
Kalau begitu selama dia masih menghadap
timur atau barat berarti dia tidak
menghadap kiblat. Menunjukkan kiblat itu
arealnya apa? Lu luas arah.
Paham?
Tib.
Sekarang kita tambah dengan dalil
logika. Ini dalil secara ee secara nas.
Sekarang dalil secara logika. ini sudah
dalil secara logika
di antaranya ya ee
pertama
kalau saf panjang pasti Pasti banyak
yang tidak menghadap kiblat. Jika staf
panjang,
pasti banyak yang tidak hadap kiblat.
Pasti banyak yang tidak menghadap visi
kiblat.
Contoh di Makkah. Di Makkah dulu begini.
Dulu di Makkah. Di Makkah ini Ka'bah.
Dulu orang ketika menghadap salat
menghadap Ka'bah zaman dulu
mereka salatnya begini dulu.
Jadi tidak membulat.
Membulat itu baru zaman kalau enggak
salah Abdullah Khalid bin Abdullah
Alqasri. Baru kemudian mereka mem
membulat. Awalnya zaman dahulu zaman
tabiin, zaman sahabat kalau saf panjang
tidak membulat ke arah apa? Ka'bah ya.
mereka tetap ke arah memanjang sehingga
tentunya yang bagian kanan dan kiri
tidak akan menghadapi visi ka'bah ini
jika ini di Ka'bah. Kemudian juga
misalnya di Madinah.
Di Madinah. Di Madinah terkadang kalau
kita salat Id itu saf sampai bisa 2
kilo. Sampai 2 kilo panjang ya. Tentunya
yang menghadap Ka'bah panjangnya berapa
sih? Ka'bah panjangnya ter ya. Ya. Terus
yang sampai kanan kiri semuanya enggak
ada yang menghadap apa? Ka'bah. Berarti
hanya sedikit orang yang bisa langsung
menghadap fisik Ka'bah. Adapun
kebanyakan orang tidak bisa menghadap
fisik Ka'bah. Ini menunjukkan bahwasanya
yang penting ke arah ka'bah. Ini secara
logika.
Kemudian yang berikutnya kata para
ulama,
para sahabat
atau kaum muslimin ada juga yang ahli ya
dan juga para salaf.
Ada yang ahli perbintangan
astronomi.
Namun mereka tidak menggunakannya untuk
menentukan kepastian fisik visi Ka'bah.
Namun tidak ketat.
dalam penentuan visi Ka'bah, penentuan
arah fisik atau apa namanya? Penentuan
kiblat.
Yang penting arah surah SI maka sudah
sudah sah. Ya
kata Ibnu Taimiyah dan telah diketahui
bahwasanya Nabi dan para sahabat tidak
pernah memerintahkan seorang pun untuk
memperhatikan bintang ini, bintang
kutub.
Ya, kemudian yang dengan bintang
tersebut dan juga tidak pernah lihat
bintang aljadu ya dan juga
bintang-bintang yang lainnya. Oleh
karenanya Imam Ahmad mengingkari ya
orang yang berusaha suruh untuk melihat
kiblat dengan melihat bintang. Kata Imam
Ahmad, laisa fil hadis zikrul jaddi.
Tidak dalam hadis Rasulullah suruh lihat
bintang ketika menentukan Ka'bah arah
kiblat. Walakin ma bainal mas wal magrib
kiblah. Rasulullah cuma mengatakan
antara timur dan barat adalah arah kib
kiblat. Jadi Rasulullah memudahkan ya.
Oleh karenanya jika harus kepada fisik
Ka'bah itu hukumnya wajib atau sunah
tentu para sahabat sudah mendahului
kita. Ketika para sahabat longgar dalam
hal ini menunjukkan kita salat tidak
harus menghadap fisik Ka'bah. Kemudian
juga
jika seorang salat di atas gunung Jabal
Abu Qubais
di Makkah
ada
gunung Jabal Abu Qubais.
Dia salat salat di situ
pasti tidak menghadap fisik Ka'bah.
Kenapa? Karena Ka'bah pendek. dia di
atas di gunung.
Paham? Tidak menghadap visi Ka'bah.
Ya, misalnya ini Ka'bah. Ka'bah
tingginya berapa?
Taruhlah berapa? Misalnya misalnya 30 m
lah. Misalnya mungkin enggak sampai
gunung tinggi. Orang salat sini gimana?
Ada orang salat sini dia pasti tidak
menghadapnya tidak menghadap ka'bah
di atas.
Dia tidak harus menghadap fisika. Se
sekarang orang salat di misalnya di
mana? Di Zamzam Tower. Dia kan di atas
dan dia salat menghadap ke depan ke arah
depan bukan badannya miring begini.
Istiqbal tuh begini arahnya. Jadi tetap
ke arah depan. Maka ini semua dalil
bahwasanya pendapat yang lebih kuat
bahwasanya kalau kita sedang salat tidak
harus tepat. Ya, kalau bisa tepat baik,
tapi tidak harus ya kita salat ya sudah
salat aja. Makanya ketika dibuat zam-zam
tower banyak ternyata masjid-masjid di
Mekah yang salah arah selama ini sudah
puluhan tahun ya. Tapi enggak enggak
enggak disuruh ulang semua salat yang
awal. Enggak.
Akhirnya mereka perbaiki karena sudah
kelihatan Ka'bah di di mana ya. Tetapi
tidak harus tidak tidak harus. Maka
pendapat yang benar kalau misalnya kita
bangun masjid ternyata ketahuan ada
arah-arah miring-miring dikit maka tidak
jadi masalah. Karena tidak wajib harus
terkena fisik Ka'bah. Yang penting arah
ka Ka'bah. Kalau kita Indonesia Ka'bah
sebelah barat, ke sebelah barat
miring-miring dikit. Oke. Tapi kalau
kemiringannya memang sudah sangat ee
takjim, sangat parah ya signifikan ya.
Misalnya kita ternyata ketahuan kita
salatnya menghadap selatan ya sudah
salah karena Ka'bah di arah ba Barat
barat. Tapi kalau kita menghadap timur
atau menghadap selatan berarti sudah
salah salah total.
Jadi misalnya kita mau salat terus kita
buka iPhone sama buka apa Samsung
ternyata ada khilaf arah kiblat
arah cuma 10 derajat sudah kamu Samsung
mazhab sendiri-sendirilah saya percaya
sama iPhone kamu percaya sama Samsung
karena terkadang beda. Memang satu
aplikasi dibuka ternyata beda. Yaah
salat aja yang penting arahnya sudah
arah sana sudah te tepat.
Paham ada yang bertanya sebelum kita
lanjut?
Iya, silakan.
Ah, kalau kita salat sunah ikut kita
rubah dikit gak apa-apa. Tapi kalau kita
lagi berjamaah ikut aja jemah. Iya. Jan
jangan begini antum belok
sendiri-sendiri enggak apa? Karena sah.
Karena sah dia. Mungkin masjid itu sudah
dibangun dari nenek moyang dia sudah
lama. Ternyata kita pakai aplikasi ada
error ada kurang 10 derajat. bilang aja
aplikasi kita yang ngawur
bahwasanya itu tidak ada masalah. Dia
cuma menunjukkan fisik Ka'bah tapi tidak
harus. Beda kalau kita berpendapat
dengan mazhab yang mengharuskan maka
harus dirubah.
Kalau tidak dirubah maka tidak sah.
Tapi kita memilih pendapat kedua
bahwasanya tidak harus ke fisik apa?
Ka'bah. Wallahuam bawab.
Untuk lebih hati-hati kalau kita bangun
masjid, kita datangkan orang yang tahu
di mana arah kiblat, fisik Ka'bah.
supaya tidak ada khilaf di kemudian hari
kita menutup pintu-pintu perselisihan.
Tapi masjid-masjid yang sudah terlanjur
ada arah mihrabnya, arahnya
miring-miring sedikit, jangan
dipermasalahkan. Jangan bikin ribut
dengan masya masyarakat. Kita tahu
aplikasi, "Oh, ternyata ini 15 derajat
gak ada masalah. 30 derajat pun enggak
ada masalah karena masih arah kiblat."
Ada lagi yang bertanya
ya.
Salat fardu di atas pesawat ya. sebisa
mungkin kita menghadap kib kiblah jika
memungkinkan ya. Tapi kalau tidak
memungkinkan misalnya kita dilarang
karena tidak boleh berdiri atau pesawat
lagi ada turbulens ya kita enggak
memungkinkan maka kita melakukan yang
kita mam mampu. Fattaqulahum semampu
kita. Kalau enggak mampu ya sudah. Kalau
mampu maka wajib. Ya
ada lagi bertanya ya.
salat wajib di dalam di jalan tol
harus keluar. Harus keluar. Jangan salat
di atas kendaraan ya. Harus keluar. Maka
berusaha keluar dari kemacetan. Ya, kita
harus perkira-kirakan bahwa saya ini
bakalan macet, saya harus mampir, jangan
sampai saya kejebak sehingga waktu asar
lewat misalnya. Jangan. Tapi kalau
darurat ya apalagi beda hal. Kalau kita
ternyata tidak seperti biasa, kita sudah
berniat keluar, ternyata sudah kejebak,
ya kita salat di di kendaraan
darurat. Tayib. Sekarang kita lanjut ee
syarat sah salat berikutnya yaitu
menutup aurat.
Di antara syarat yang disepakati oleh
para ulama yaitu adalah menutup aurat.
Allah Subhanahu wa taala berfirman, "Ya
bani Adam, khuzu zinatakum kulli
masjid."
Khudu zinatakum kulli masjid. Dalam
surah Al-A'raf
ayat 31. Ya.
Kata Allah, "Wahai anak Adam, kalau
kalian pergi ke masjid, ambillah
perhiasan kalian." Para ulama
mengatakan, maksudnya perhiasan adalah
baju. Dan ayat ini turun, ayat ini turun
sebagai bantan kepada orang-orang
Quraisy ee orang-orang Arab Jahiliyah
dahulu ketika mereka ingin umrah, ingin
tawaf di Ka'bah, mereka telanjang.
Dahulu mereka punya keyakinan bahwasanya
kalau ingin tawaf harus bersih dari
dosa. Maka mereka tidak mau pakai baju
mereka. Karena kata mereka, "Baju ini
saya sudah gunakan untuk maksiat.
Sehingga kalau saya tawaf pakai baju
yang saya gunakan untuk maksiat ini
tidak afdal. Maka ada dua cara. Cara
pertama mereka pinjam baju dari orang
Quraisy, penduduk asli kota Makkah.
Kalau mereka tidak dapat pinjaman baju
dan mereka tidak mampu beli baju baru,
maka mereka tawaf telanjang dan mereka
menganggap itu suatu ibadah kepada
Allah. Inilah bidah yang dilakukan oleh
Arab Jahiliyah dahulu. Mereka tawaf
dengan telanjang karena mereka
menganggap tawaf dengan baju yang sudah
dipakai maksiat tidak afdal. Caranya
gimana? beli baju baru. Kalau enggak
punya uang, pinjam dari penduduk kota
Makkah. Kalau enggak ada tawaf
telanjang. Dan itu mereka lakukan
sering. Maka turunlah ayat menegur hal
tersebut, yaitu surat Ala'raf. Kata
Allah, "Ya bani Adam, khuzu zinatakum
kulli masjid." Wahai anak Adam, ambillah
pakaian kalian ketika ke masjid. Ini
yang pertama. Yang kedua, tentunya
Rasulullah berkata bahwasanya salat
adalah munajat.
ahadakum fatiahu yunajibahu.
Sesungguhnya seorang ketika sedang salat
dia sedang berbisik-bisik dengan Allah
subhanahu wa taala. Tentunya secara
logika tidak pantas seorang berbicara
dengan Allah dalam kondisi tidak
berpakaian. Oleh karenanya para ulama
sepakat di antara syarat salat adalah
menutup aurat. Ya. Dan Rasul sahu alaih
wasallam juga bersabda tentang wanita la
yaqbalu shatal haid illa bikimar.
Rasulullah tidak menerima salat wanita
yang sudah balig kecuali dengan memakai
kerudung. Kecuali dengan memakai
kerudung. Maka siapa yang salat tanpa
kerudung wanita, maka salatnya tidak
tidak sah. Nah, ee sebelumnya kita akan
bahas tentang aurat.
Karena di antara syarat sah salat adalah
aurat. Aurat ada aurat laki-laki, ada
aurat wa wanita.
Pertama, aurat lelaki.
Yang kedua adalah aurat wanita.
Aurat lelaki ee
adalah antara lutut sampai pusar.
Pendapat yang kuat adalah antara lutut
hingga pusar
dan lutut dan pusar tidak termasuk.
Perhatikan lutut dan pusar
bukan aurat.
Yang aurat adalah antara keduanya. Yang
aurat adalah antara keduanya. Artinya
kalau laki-laki lihat aurat kita sesama
lelaki tidak jadi masalah. Pusar juga
tidak jadi masalah. Tapi antara pusar
dengan lutut itu adalah aurat. Ada
khilaf apakah paha termasuk aurat atau
tidak? Khilaf di kalangan para ulama.
Namun kita mengambil pendapat lebih
hati-hati. Pendapat mayoritas ulama
bahwasanya paha termasuk aurat. Paha
termasuk aurat.
Dan kita juga bisa bagi dua aurat ada
dua juga ya.
Aurat ada yang mughalladah, ada yang
mukhafafah. yang aurat berat ya,
sama aurat yang ringan.
Aurat yang berat yaitu kubul dan dubur.
Kubul dan dubur itu kemaluan kubul dan
bagian belakang dubur. Ini aurat berat.
Yang ini adalah selain keduanya
seperti paha atau suatu bagian di bawah
pusar. Ini namanya aurat yang yang
ringan. Kenapa kita perlu bahas aurat
berat? Karena para ulama ketika membahas
aurat tersingkap mereka membedakan ya.
Kalau tersingkap aurat berat maka batal
salat. Jika tersingkap aurat ringan maka
begini mereka ada membedakan ketika
seorang sedang salat aurat tersingkap.
Ini adalah aurat lelaki.
Tayb. Dalam salat aurat harus di
ditutup.
Sebelum kita bahas ee aurat wanita, kita
basus aurat lelaki ini. Sudah, ya.
Aurat lelaki dalam salat beda lagi. Jadi
ada aurat pembahasan aurat lelaki dalam
salat. Ini aurat di luar salat.
Aurat lelaki
di luar salat.
Adapun di dalam salat
ada khilaf tentang ada tambahan harus
menutup
harus menutup salah satu pundak
menurut mazhab hambali
Jadi kalau menurut jumhur ulama, seorang
lelaki misalnya salat, dia hanya pakai
handuk kemudian dia tutup pusarnya
sampai
lututnya kemudian dia salat meskipun
terbuka atasnya, Allahu Akbar maka sah
salatnya.
Ini kita yang penting orang tertutup.
Adapun mazhab Hambali tidak boleh. Harus
ada bagian pundak yang tertutup.
Kalau pundak terbuka kosong blong tidak
sah. Karena ada satu hadis yang
mengisyaratkan akan hal tersebut. Tetapi
ee dikatakan oleh para ulama yang lain
hukumnya hanyalah sunah. Tidak sampai
derajat membatalkan salat. Karena hadis
lain Nabi mengatakan, "Kalau kau punya
baju luas, faltahif bihi. Kalau baju
kainmu luas, maka ee selimut
selimutkanlah kepada tubuhmu, yaitu
tutuplah pundakmu. Faidqan
fattazir bihi. Adapun jika ternyata
kainmu sempit, cukup kau jadikan sarung.
Sehingga boleh salat meskipun hanya
pakai sa sarung meskipun tidak tertutup
bagian pundak. Lebih hati-hati tentunya
kita tertutup pundak, bawah juga
tertutup. Tapi seandainya kita buru-buru
atau tidak ada kain, maka cukup menutup
pusar sampai antara pusar sampai lu
lutut. Jadi ini di antara khilaf dan ini
mufradat mazhab hambali, yaitu pendapat
mazhab hambali yang tidak diikuti oleh
mazhab yang lain harus nutup pundak.
Saya dulu punya kawan orang Kashmir.
Jadi kita haji bareng-bareng dan kita
tidur bareng sebelum hajian kita tidur
di penginapan bareng. setiap kebiasaan
dia sebelum tidur dia masuk ee ke
belakang. Setelah itu dia wudu, kemudian
dia salat dia hanya pakai ee apa
namanya? Pakai sarung. Kemudian dia
taruh handuk di Allahu Akbar. Jadi buka
dada. Saya bilang, "Ini orang setiap
hari begitu." Jadi salat cuma pakai
sarung terus taruh handuk. Yang penting
di pundaknya ada sesuatu. Allahu Akbar.
Boleh juga ini. Jadi salat jadi tidak
menghalangi dia harus pakai jubah, harus
tapi tiap hari dia begitu ya. Berarti
dia melakukan kadar minimal ya. Tentunya
lebih afdal kita pakai baju yang rapi ya
menghadap Allah subhanahu wa taala
berhias dengan baju yang indah untuk
beribadah kepada Allah tapi dia
melakukan kadar minimal. Makanya menurut
mazhab hambali kalau ada orang lagi
umrah pakai bagian apa? Ihram. Kemudian
dia salat dia taruh kain atasnya tidak
pakai rida. Allahu Akbar. Sah atau
tidak?
Menurut mazhab Hambali sah atau tidak?
Tidak. Karena pundaknya terbuka
ya. Tapi kalau mazhab lain sah ya. Sah
ya. Karena menutup hukumnya sunah tidak
sampai wajib. Mazhab Hambali tidak tidak
sah. Jadi kalau aurat lelaki mudah itu
yang penting menutup ee antara pusar
sampai lutut. Kalau bisa bagian atas
lutut lebih afdal ya. Misalnya kita
ternyata baju kita lagi najis yang ada
cuma sarung maka jangan menghalangi kita
untuk salat.
Paham, Tib? Gimana kalau ternyata kita
enggak ada baju sama sekali
lagi di tengah hutan
darurat? Gimana? Salat
tanpa pakai tanpa tanpa menutup aurat?
Iya, tetap harus salat. Tapi seb
mengatakan salatnya duduk, jangan
berdiri.
Duduk. Duduk. Karena kalau berdiri
semakin berbahaya. Jadi duduk salat
menghadap kiblat meskipun aurat terbuka
dan sujudnya enggak usah sujud isi
isyarat saja karena kalau sujud akan
semakin terlihat apa? Aurat. Ini
darurat. Siapa tahu lagi jalan-jalan ke
mana, baju dicuri orang, telanjang
bulat. Ya sudah tetap aja salat. Jangan
enggak ada baju saya enggak salat. Tetap
harus salat. Salat enggak boleh
ditinggal. Terus gimana? Ya sudah salat
duduk
ya. Jangan berdiri, jangan sujud, jangan
rukuk. Ya, paham?
Mudah-mudahan kita tidak mengalami itu
ya.
Tib. Sekarang aurat wanita.
Aurat wanita.
Aurat wanita juga kita bagi dua. Aurat
di luar salat dan aurat dalam salat.
Ini sudah ya.
Bapak-bapak ada yang bertanya sebelum
kita lanjut ya? Silakan.
Oke.
Oh, iya. Kelihatan bagian misalnya
lekukan bokong ya misalnya.
Ee itu disebut oleh para ulama. Berarti
ketika kita sedang salat, kita ketika
salat aurat semua tertutup. Tapi ketika
kita sedang salat terkadang tersingkap
ada angin yang berhembus atau kelipat
atau ternyata pakaian kita sempit
sehingga terlihat sebagian bokong kita.
Maka ini kata para ulama pendapat yang
lebih kuat. bahwasanya jika yang
terlihat bukan aurat besar, tidak
membatalkan salat. Dalilnya ada seorang
sahabat namanya Amr bin Abbasah, e Amr
bin Salamah kalau enggak salah. Dia
masih kecil, umurnya 7 tahun atau
sekitar itu. Ketika itu Rasulullah suruh
kaumnya, "Ya ummukum aqraukum
likitabillah." Kalian jadi imam yang
paling ahli baca Quran. Ternyata yang
dewasa-dewasa ini kurang ahli. Yang
paling ahli sahabat masih kecil ini.
Akhirnya dia salat jadi imam. Ketika dia
rukuk atau sujud kelihatan bokongnya
sedikit. Sampai ibu-ibu bilang, "Itu
imam kalian tutupin dong." Kata ibu-ibu
di belakang. Tetapi tidak di tidak
Rasulullah tidak menyuruh mereka
mengulangi salat mereka. Ini dalil
bahwasanya kalau yang terlihat hanyalah
aurat yang ringan ya maka tidak
membatalkan salat ya. Tidak membatalkan
salat. Adapun kalau yang tersingkap
aurat besar tahu-tahu terbuka bagian
depan atau dubur atau kubul maka ini
khilaf juga. Ada yang mengatakan begitu
tersingkap langsung batal salat. Ada
yang mengatakan kalau tersingkap cuma
sebentar, begitu lagi salat reembus
angin ambil lagi tutup masih aman.
Karena tidak sengaja. Karena tidak
sengaja. Maka ini ada khilaf dengan para
ulama di makanya t katakan para ulama
membedakan antara aurat besar dengan
aurat apa? Kecil terkait dengan jika
tersingkap ketika sedang salat. Jadi
wallahuam bawab. Kalau ada orang
misalnya salat kemudian dia rukuk
terlihat sedikit, kita setelah salat
tegur dia tadi kelihatan tapi salatnya
tidak ba.
Boleh aja, boleh aja.
Jangan harus sujud harus begini. Harus
satu dua sujud harus nanti kita bahas.
Tidak boleh sujud kecuali tujuh tulang.
Enggak boleh kita sujud satu tangan
gini. Enggak boleh. Iya. Apalagi cuma
kepala gini juga enggak boleh. Jadi
harus dua tangan harus I.
Ya. Ya. Ya. Mungkin lain kali kita
tinggal kita perbaiki apa ee pakaian
kita supaya lebih tertutup. Tapi secara
hukum fikih kalau tersingkap sedikit
apalagi cuma aurat ringan ee apalagi
kondisi tertentu insyaallah tidak
membatalkan salat. Bab sekarang ada lagi
bertanya. Iya.
Celana dalam gak apa-apa yang kulitnya
yang jadi masalah.
Kalau celana dalam bukan aurat. Yang
jadi masalah kata para ulang nutup aurat
itu tidak boleh kelihatan kulit. Jadi
kalau tipis ternyata kebuka kulitnya ini
masalah. Karena fungsi kita nutup aurat
adalah agar kulit tubuh kita tidak
terlihat. Tentunya kita berusaha pakai
pakaian yang tidak membentuk lekukan
tubuh itu yang terbaik. Tapi selama
masih tertutup masih dikatakan menutup
apa? Aurat. Tetapi kalau ternyata
terlihat kulit ee paha kita atau kulit
bagian tubuh kita itu bermasalah karena
berarti aurat kita tersing tersingkap.
Ada lagi terakhir ada yang bertanya?
Iya. Kalau kalau dia bukan aurat besar
mudah-mudahan tidak jadi masalah
dianggap aurat kecil sebag mereka
mengatakan aurat kecil terlihat dalam
waktu lama tidak membatalkan salat.
Dalilnya ada hadis tadi. Sahabat tadi
dia rukukkan cukup lama, dia sujud cukup
lama kelihatan sebagian ee bokongnya.
Dan ternyata Rasulullah tidak menyuruh
untuk mengulangi apa salatnya. Ya,
berarti dibedakan antara aurat besar,
aurat kecil. Bab sekarang kita bahas
tentang
ee aurat wanita.
Saya bahas secara singkat aja. Aurat
wanita kita bagi dua di luar salat.
Di dalam salat
aurat wanita adalah di luar salat ada
berbagai macam kondisi. Pertama satu di
hadapan
sesama wanita.
Yang kedua
di hadapan
mahramnya.
Yang ketiga,
di hadapan
lelaki asing.
Yang keempat di hadapan suaminya.
Secara singkat tentunya bahasannya
panjang. di hadapan wanita sesama wanita
di hadapan sama wanita, maka aurat
wanita sesama wanita seperti lelaki di
antara lelaki. Apa
antara
pusar sama
antara pusar dan lu dan lutut
sesama wanita, wanita sama wanita maka
auratnya sama antara pusat dengan lu
lutut. Maksudnya gimana? Jika seorang
wanita dia menyusui anaknya kemudian dia
mengeluarkan dadanya dilihat oleh wanita
lain tidak jadi masalah.
Dilihat wanita lain tidak tidak ada
masalah. Misalnya ada seorang wanita
pijit bagian tubuhnya bagian atas tidak
masalah karena auratnya antara pusar
dengan lu lutut. Bukan maksudnya wanita
ketemu wanita tidak berbusana. Enggak.
Hanya pakai sarung. Enggak. Cuma
maksudnya boleh bagi seorang wanita
kalau ada kebutuhan memperlihatkan
dadanya, memperlihatkan rambutnya.
Karena sesama wanita auratnya sama
seperti lelaki dengan lela lelaki, yaitu
antara pusat sampai lu lutut. Paham?
Tib. Ini yang pertama khilaf. Bagaimana
kalau wanita nonmuslim? Ada yang
mengatakan wanita nonmuslim sama seperti
wanita dengan lelaki.
Cuman pendapat yang belih kuat, wanita
muslimah sama wanita kafirah sama saja
ya. Sama saja yaitu auratnya antara sama
wanita antara pusar sampai lutut. Tib.
Kalau di hadapan suaminya apa auratnya,
Bapak-bapak?
tidak ada bebas ya. Ini bebas ya
semuanya boleh dilihat, semuanya boleh
di sentuh. Justru di antara sebab ee
bersenang-senang adalah dengan melihat
satu dengan yang lainnya. Semua depan
suami depan istri bebas ya di hadapan
mahramnya. Maka ini ee wala yubdina
zinatahunna illa mahar minha ya. Yaitu
tempat-tempat perhiasan yang boleh
dilihat. tempat-tempat bagian tubuh
bagian-bagian tubuh
tempat perhias tempat perhiasan
boleh dilihat
apa kalau laki perempuan pakai
perhiasnya di mana di leher ya enggak di
tangan, di kaki, kalung ya menunjukkan
bahwasanya kalau sesama mahram sesama
lelaki laki ee sama kakak, sama adik,
sama mahram berarti boleh rambut
terlihat, leher boleh terlihat, dada
sedikit boleh terlihat, tangan boleh
terlihat, kaki boleh terlihat tapi tidak
boleh lebih dari itu. Misalnya adik
perempuan dengan kakak perempuan
kemudian terlihat pahanya, enggak boleh.
Enggak boleh e adik melihatkan paha dia
kepada kakak laki laki-laki karena itu
ee aurat gak boleh ya. Gak boleh. Tetapi
yang boleh terlihat sebagaimana kalau
kita ketemu kakak adik kita di rumah ya
dengan pakaian tetap kesopanan. Lengan
boleh dilihat, leher boleh dilihat.
Karena itulah tempat menggunakan
perhiasan. Jadi kita harus mengaj
mengajari kepada anak-anak kita juga
tentang tata krama kesopan santunan.
Bahwasanya tidak boleh seorang adik
perempuan kemudian berpakaian kemudian
sampai terlihat pahanya di depan kakak
laki-lakinya, di depan omnya. Gak boleh.
Karena itu dilarang. Yang diboleh
dilihat ya betis ini rambut ee tempat
kalung itu boleh. Lebih dari itu ja
jangan. Beda kalau antara wanita dengan
wani wanita. Paham? Tib. Yang menjadi
perhatian kita adalah di hadapan lelaki
asing. Maka ini ada khilaf di kalangan
para ulama. Ada yang mengatakan seluruh
tubuhnya kecuali matanya. Namun pendapat
mayoritas mengatakan seluruh tubuhnya
kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Pendapat mayoritas, seluruh tubuh adalah
aurat
kecuali
wajah dan tangan.
Khilaf di kalangan para ulama, apakah
tangan hanya telapak atau termasuk
punggung tangan? Ya, tentu ada yang
berpendapat bukan cuma punggung tangan
saja. Bahkan lengan pun kalau terbuka
tidak jadi masalah. Karena ini salah
satu wanita sering terbuka. Tentu lebih
hati-hati kita tidak. Tetap kita
berusaha wanita untuk menutup lengan.
Ini pendapat seb ulama mengatakan boleh.
Namun yang lebih hati-hati kita tetap
menyuruh wanita untuk menutup lengan
lengan mereka. Makanya kalau pakai jam
berusaha jangan sampai apa terbuka.
Enggak ada masalah. Adapun tangan ini
sangat mudah untuk terlihat maka ini
termasuk yang dimaafkan ya baik depan
maupun bela belakang. Seb lama lebih
ketat di punggung-pung harus tertutup.
Yang hanya boleh terlihat cuma telapak
tangan. Tapi secara umum ini khilaf di
kalangan para ulama ee ada yang
mengatakan kaki masih boleh terlihat.
Ini pendapat kalau enggak salah mazhab
Abu Hanifah bahwasanya kaki masih boleh
terlihat dan ini bukan aurat karena dia
sering terlihat karena aktivitas wanita
mengharuskan terlihat wajahnya, terlihat
tangannya dan juga sebagian kakinya
terlihat. Tapi untuk lebih hati-hati
maka ee seorang terbuka hanya wajah dan
apa? Dan telapak tangan. Lebih
hati-hati. Tib ini adalah
di luar salat. Tib wanita kalau di luar
salat di kamar sendiri boleh enggak buka
buka jilbabnya
di depan suaminya boleh enggak buka
jilbabnya? Boleh ya. Tapi kalau salat
meskipun ada suaminya dia harus pakai
jil jilbab. Makanya dalam salat berbeda
lagi. Dalam salat harus pakai jil
jilbab.
Harus
pakai jilbab ee khimar penutup kepala.
Meski tidak ada orang, meski tidak ada
orang lain
atau meski cuma ada suaminya, jangan
bilang kalau enggak ada orang saya salat
meskipun tanpa jilbab. Oh, gak boleh.
Karena ini aurat di hadapan Allah
Subhanahu wa taala ketika salat
harus menutup kepala. Kata Rasul sahu
alaihi wasallam, innallahuidar.
Allah tidak menerima salat wanita yang
baligh kecuali pakai khi khimar, kecuali
pakai penutup kepala. Ya, maka berusaha
dia salat. Tapi tadi sebagian ulama
mengatakan seperti mazhab Abu Hanifah,
kaki bukan aurat dalam salat. Sehingga
kita dapati banyak orang-orang India,
orang Pakistan salat kakinya kelihatan.
Tanya ibu-ibu kalau ke Masjid Nabawi
lihat banyak orang Pakistan, orang
India, orang Bangladesh. Mereka salat
kakinya kelihatan karena menurut mereka
kaki bukan apa? Aurat. sehingga boleh
terbuka ketika salat. Adapun mazhab
Syafi'i dan yang lainnya harus tertutup
semuanya. Yang boleh yang kebuka cuma
wajah dan apa? Dan tangan ya. Tayib. Ada
yang bertanya?
Ada yang bertanya?
Kita sampai sini aja dulu tentang ee dua
syarat ee salat. Mudah-mudahan
insyaallah pertemuan berikutnya kita
sudah masuk dalam rukun rukun-rukun
salat ya. tentang gerakan-gerakan salat
ya demikian. Wallahu taala alam bawab.