Transcript
LYy0BuxV93g • LUCUNYA HUKUM INDONESIA ! BELADIRI DARI JAMBRET MALAH JADI TERSANGKA
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/KamarJERI_Official/.shards/text-0001.zst#text/1662_LYy0BuxV93g.txt
Kind: captions Language: id Tasnya Arsita sang istri dijampret oleh dua orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor dari arah kiri. [musik] Saat dijampret itu, bahkan tali tas dari Arsita ini putus. Pelaku mengenakan cutter untuk menyayat tali tasnya Arsita. Seram banget ya kalau sempat sayatan itu meleset kena ke badannya Arsita. Gimana gitu, Geng. Di saat insiden tersebut terjadi, Arsita ini sempat berteriak mencari bantuan. Tapi karena situasinya masih pagi sehingga gak ada orang lain yang berada di sekitar lokasi kejadian selain suaminya yang beriringan sama dia tadi naik mobil dan karena hanya ada Hogi di sana ya dan Arsita istrinya sudah dijambret tanpa pikir panjang, Hogi langsung tancap gas sedalam-dalamnya untuk mengejar kedua pelaku jambret ini. Oke, Geng. Hari ini kita bakal membahas soal isu dalam negeri lagi. Coba kalian bayangkan ya, Geng. Misalkan ya, amit-amit ada keluarga kalian, mau itu ibu, ayah, atau saudara kalian yang mengalami sebuah insiden. Contohnya kayak di jambret atau dibegal gitu, kalian udah pasti bakal mengejar pelakunya kan, bakal membantu keluarga kalian itu kan menyelamatkan nyawa. Nah, tapi coba kalian bayangkan ini kesekian kalinya lah ya terjadi di negara kita ketika seorang jambret atau pelaku kejahatan copet e begal dikejar oleh si korban terus tiba-tiba si jambretnya kenapa-napa. Sering sekali kita yang menjadi korban malah jadi tersangka. Ya kan? Udah beberapa kali lah, udah banyak contohnya terjadi di negara kita dan baru-baru ini terjadi lagi. Dan ini lebih parah sih menurut gua yang mana ya dikatakan ketika si korbannya mengejar si pelaku kejahatan itu, tiba-tiba si pelaku kejahatan itu celaka dan itu kan di luar kendali si korban gitu ya. Dia cuma pengin barangnya kembali mengejar si pelaku ini, mengejar si jampret ini. Dan ternyata jampretnya gegabah malah nabrak tembok atau nabrak mobil lain atau gimana gitu sampai membuat dia celaka. Tapi malah si korban yang dijadikan tersangka karena si korban dianggap sudah membuat si penjahat tadi atau si jambret tadi celaka. Ini logika berpikirnya kayak gimana ya? Aneh banget. Nah, inilah yang terjadi di negara kita baru-baru ini. Dialami oleh seorang pria yang mengejar orang yang ngejambret istrinya. Tapi ketika dia mengejar si pelakunya, pelakunya celaka dan meninggal dunia. Bahkan bukan karena dipukulin sama dia, enggak. Tapi karena si jambret ini kecelakaan sendiri karena panik dikejar dan malah si pria yang berusaha untuk menyelamatkan harta benda milik istrinya dari si jambret ini dijadikan tersangka. Melindungi istrinya dari Jambret, seorang suami di Sleman, Yogyakarta. justru dijadikan tersangka. Komisioner Kompanas pun angkat bicara menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Alih-alih fokus pada tindak pidana penjambretan yang menjadi pemicu awal. Kenapa ini semua bisa terjadi? Malah si pria ini ditetapkan sebagai tersangka dan parahnya banyak hal-hal yang memprihatinkanlah terjadi di badan hukum negara kita ya. Karena di saat itu terbongkar kalau si pria ini malah ada part di mana dia diperas, ditekan. Apa yang dialami oleh si pria ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Karena banyak yang mempertanyakan di mana batas antara upaya membela diri dan pertolongan yang spontan diberikan untuk menangkap pelaku kejahatan. Karena kalau kita urutkan kejadiannya, si penjambret itu yang dari awal yang salah. Akar permasalahannya kan dari dia. Dan pria itu cuma ingin mengejar si pelaku dan mengambil haknya kembali. Jadi bisa dikatakan apa yang menimpa si pelaku sebenarnya kan bukan karena ulah si pria ini, melainkan karena sedari awal si pelaku alias si jambretnya yang sudah membuat tindakan kriminal. Ya masa orang melakukan kejahatan ke kita, kita lantas harus diam aja, senyum-senyum aja, ya enggaklah, bela diri lah, gitu ya kan? Dan banyak yang mempertanyakan kalau seandainya di dalam kejadian ini si korban penjambret membiarkan si pelaku jambret itu lolos terus dilapor ke polisi apakah akan menjamin permasalahannya selesai, barangnya balik lagi atau si penyambretnya di penjara. Yang udah-udah sih kalau kata netizen enggak semuanya berlalu begitu aja. Paling jawabannya, "Oh, iya emang udah sering kok, Bu, di sini udah emang sering kok, Pak. Kejadian kayak gini bukan Bapak doang kok. Sabar-sabar ya." Paling begitu. Nah, itu adalah ungkapan dari netizen dan di sini gua pengen ajak kalian nih untuk membahas insiden ini. Karena menurut gua benar-benar konyol banget. Seperti apa sih kejadiannya? Langsung aja kita bahas secara lengkap. Halo, Geng. Welcome back to Kamar Jerry, [musik] Gengging. Beli iPhone baru yang kapasitasnya paling kecil dan murah enggak masalah. Tinggal tambahin SSD supaya kapasitasnya jadi lebih besar. Karena dengan tambahan SSD, HP gua yang tadinya cuma 256 gig, sekarang malah jadi 756 gig. bikin video cinematick ataupun foto udah gak khawatir lagi memori bakal penuh. Udah gitu proses pemindahan datanya juga cepat banget. Nih, kita bandingin pemindahan data pakai SSD dengan pemindahan data pakai airdrop. Cepat banget kan? SSD yang gua pakai ini harganya juga murah banget terjangkau daripada kalian beli iPhone versi terbaru dengan harga yang mahal. Hanya karena perbedaan kapasitas memori yang mendingan beli yang paling murah ditambah dengan SSD ini. Tapi iPhone kalian jadi berkapasitas besar. [musik] Udah gitu SSD-nya kecil dan bisa dibawa ke mana-mana. Simpel kan? Buat yang mau langsung aja check out linknya udah ada di bawah. Untuk pembahasan yang pertama, kita bahas dulu awal mula insiden ini terjadi. Jadi insiden ini terjadi di Jalan Solo, Magu Woharjo, Sleman pada hari Sabtu pagi tanggal 26 April 2025. Nah, kejadiannya udah lama, Geng, tahun lalu. Tapi viralnya tuh baru-baru sekarang karena udah sampai ke DPR. Jadi, insidennya itu di awal tahun kemarin dan ketika itu ada sepasang suami istri yang bernama Hogi Minaya. usianya itu 43 tahun dan juga Arsita yang usianya 39 tahun suami istri sekitar jam 0.30 pagi, Arsita itu sedang mengendarai sepeda motor menuju ke pasar Patuk untuk menuju ke salah satu hotel di Maguoharjo. Di tengah perjalanannya secara tidak sengaja dia itu bertemu dengan Hogi yang ketika itu mengendarai mobil. Nah, jadi mereka itu di lokasi yang sama lah. Cuma mereka mengendarai kendaraan yang berbeda. Diketahui mobil yang dikendarai oleh Hogi itu adalah Mitsubishi Xpander. Nah, mereka bertemu di sekitar jembatan Layang Janti setelah Hogi mengambil pesanan jajanan pasar di daerah Berbah. Dan karena bertemu tidak sengaja itu, Hogi dan Arsita memutuskan untuk berjalan beriringan menuju ke hotel tadi. Nah, Hogi di sebelah kanan sementara Arsita di sebelah kiri. Dan di dalam perjalanan tersebut sebelum mereka mencapai area Transmart Maguo Harjo secara tiba-tiba nih tasnya Arsita sang istri dijampret oleh dua orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor dari arah kiri. Saat di jampret itu bahkan tali tas dari Arsita ini putus. Pelaku mengenakan cutter untuk menyayat tali tasnya Arsita. Seram banget ya kalau sempat sayatan itu meleset kena ke badannya Arsita gimana gitu, Geng. Di saat insiden tersebut terjadi, Arsita ini sempat berteriak mencari bantuan. Tapi karena situasinya masih pagi sehingga gak ada orang lain yang berada di sekitar lokasi kejadian selain suaminya yang beriringan sama dia tadi naik mobil, Arsita menduga kemungkinan kedua penjamret ini sudah mengamati mereka berdua dari sebelumnya dan memantau kondisi di jalan itu memang tidak ada orang. Sehingga di sanalah menjadi lokasi yang paling tepat untuk si dua jambret ini melancarkan aksinya. Cuma, geng, mungkin kedua penjamret itu tuh gak ngeh atau gak menduga kalau yang ada di dalam mobil itu adalah suaminya si Arsita yang lagi naik motor ini. Dan mungkin mereka kira ya itu cuma pengendara lain yang kebetulan melintas berbarengan dengan si Arsita. Dan karena hanya ada Hogi di sana ya dan arsita istrinya sudah dijambret tanpa pikir panjang Hogi langsung tancap gas sedalam-dalamnya untuk mengejar kedua pelaku jambret ini. Di dalam upaya untuk menghentikan si jambret itu, Hogi sampai memepetkan motor mereka dengan mobil yang dia bawa sampai naik ke trotoar di sebelah kanan jalan. Si jambret itu berhasil lolos dengan turun dari trotoar. Dan si Hogi ini enggak menyerah, dia kembali memepet mereka. Nah, di saat itu niatnya Hogi untuk memepet mereka ke trotoar supaya mereka ini bisa berhenti dan mengembalikan tasnya si Arsita lah, bisa menyelamatkan harta benda istrinya gitu. Nah, di saat itu Hogi sampai memepetkan mobilnya ke sepeda motor para penjambret ini sebanyak tiga kali. Mungkin pelaku sudah berpengalaman ya, Geng, di dalam menjalankan aksi mereka. Sehingga upaya Hogi untuk menghentikan mereka ini dengan cara memepetkan motor mereka ke trotoar itu tidak membuahkan hasil. Nah, aksi kejar-kejaran ini akhirnya kembali terjadi nih di sepanjang jalan. Baik dari pelaku maupun Hogi sama-sama enggak nyerah. Semakin pelaku mau melarikan diri, semakin Hogi mengejar mereka. Dan mungkin pelaku yakin kalau mereka bisa melarikan diri dari kejaran Hogi. Dan selama pengejaran tersebut, Arsita ya itu mengekor dari belakang. Jadi dia ngikutin dari belakang tapi enggak ngebut gitu. Jadi dia ikut menyaksikan apa yang terjadi ketika itu ketika suaminya menggunakan mobil mengejar dua jamret yang menggunakan sepeda motor. Nah, tapi geng singkat cerita karena pelaku yang mengendarai e sepeda motor mereka dengan kecepatan tinggi membuat mereka ini panik dan motor mereka jadi hilang kendali. Jambret. Kemudian suami saya dengan spontan mengejar jambretnya itu dan dipepet sama suami saya agar berhenti. Tapi karena tidak mau berhenti, hingga akhirnya motor mereka naik trotoar lagi kemudian menabrak sebuah tembok di pinggir jalan. Nah, dua jambret ini tadi terpental jauh dan mereka tubuhnya itu terbentur ke aspal dan diakibatkan karena benturan yang begitu keras ya akibat terpental tadi membuat kedua pelaku ini langsung tewas di tempat meninggoi. Enggak menyerahkan diri kepada polisi, tapi langsung menyerahkan diri kepada yang maha kuasa. Cambretnya memacu kecepatan lebih tinggi lagi kemudian menabrak tembok itu lalu terpental ke jalan raya. He he. Kalau kontak itu kami ketahui setelah ada di kantor polisi ya, Mbak. Ee karena suami saya ngecek identitas dari kedua pelaku langsung dicek. Diketahui mereka masing-masing berinisial RDA dan juga RS. Dan mereka bukanlah warga asli Sleman, melainkan warga Pagar Alam Sumatera Selatan. Terus, Geng, pemberitaannya akhirnya viral. semuanya bisa terungkap dikarenakan ada sebuah akun X dengan username Merapi Uncover yang mengangkat isu atau kasus ini. Nah, di dalam tweet-nya disebut-sebut setelah si dua jumpret yang berinisial RDA dan juga RS tewas menabrak tembok, cutternya mereka itu masih ada di tangan salah satu di antara mereka yang mereka gunakan untuk menyayat tasnya Arsita tadi ya. Nah, kemudian dikatakan ditemukan barang-barang di jok motor mereka, yaitu rokok dalam jumlah banyak, cuten bat, uang koin, serta minyak kayu putih. Nah, ada seorang wanita yang mengaku kalau dia tinggal di sekitar e tempat kejadian. Dia nge-cos di sana dan kejadian itu tepat di depan kosnya. Dikatakan kalau si istri dari korban yaitu Arsita mau mengantar jajanan pasar ke hotel dan sebelum dia sampai di Transmart Maguharjo, dia dijambret. Nah, si orang ini pun menyaksikan sendiri kejadian ini dan semuanya kurang lebih ceritanya sama seperti yang gua sampaikan sebelumnya. Jadi, tidak ada yang dilebih-lebihkan, tidak ada yang kurang. Kalau dari cerita si wanita ini, ketika jok motor pelaku dibuka, terdapat dua kresek rokok dan uang koin yang diduga juga hasil dari menjambret, Geng ternyata. Dan setelah insiden menabrak tembok itu, kabarnya polisi langsung mengambil alih kasus ini. Si jambret tadi RDA dan RS langsung dibawa menggunakan ambulans dan dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara. Dari komentar-komentar yang ada di akun X tersebut terlihat kalau netizen mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Hoggy, suami dari korban yang bernama Arsita. Bahkan ya netizen mendoakan semoga Hogi tidak terseret ke dalam kasus sebab kedua pelaku yang meninggal dunia. Jadi dengan kata lain sebenarnya netizen kita tuh udah curiga ini pasti si korban malah disalahkan nih karena si pelaku meninggoi gitu dan ternyata benar aja dari informasi yang gua dapatkan di media detik kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani oleh satres krim Polresta Sleman ini akhirnya diberhentikan karena kedua pelaku ini meninggal dunia gitu ya. Nah, itu di awalnya tuh. Tapi proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut malah tetap berjalan. Singkat ceritanya, si Hogi suami dari korban tiba-tiba malah ditetapkan sebagai tersangka oleh satlantas poresta Sleman. Menurut keterangan dari kasatlantas Floresta Sleman ini yang bernama AKP Mulianto dalam memutuskan status hukum Hogi, jajarannya tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan, pihak mereka juga meminta keterangan dari saksi ahli hingga melakukan gelar perkara. Berdasarkan hal tersebut, akhirnya pihak dari Polresta Sleman berani menetapkan Hogi sebagai tersangka. Beliau juga mengatakan unsur-unsur memberikan status tersangka kepada Hogi sudah terpenuhi. Dan Pak Mulianto juga menegaskan bahwa dalam kasus ini polisi tidak memihak kepada siapapun. Proses yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada di dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Dan Pak Mulianto juga meminta untuk mempertimbangkan bahwa ada dua orang yang meninggal dunia. Sehingga polisi di sini ya cuma ingin memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini, Geng. Terus selain itu, Geng, ya, melalui keterangan dari Kombes Edi Setyanto Erning Wibowo selaku Kapolesta Sleman, ada dua perkara di dalam kejadian kecelakaan ini. Yang pertama terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang ditangani oleh satuan reserse kriminal Polresta Sleman. Nah, tapi karena dua tersangkanya meninggal, polisi jadi menghentikan penyidikannya. Kemudian kasus kedua yaitu kasus kecelakaan lalu lintas. Hogy ditetapkan sebagai tersangka dan Eddie mengklaim penyidik sudah berupaya menjalankan restorative justice dan memberikan ruang mediasi kepada kedua belah pihak. Restorative justice ini adalah pendekatan penyelesaian perkara hukum yang menekankan pada pemulihan. Cuma geng ya upaya tersebut tidak tercapai sehingga proses hukum ini dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut beliau ini ya penyidik kecelakaan lalu lintas sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti seperti rekaman CCTV dan selain itu juga sudah ee diperiksa sejumlah saksi termasuk meminta keterangan ahli dari UGM. Kasus ini pun berlanjut dengan penyidik melakukan gelar perkara dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Menurut dia ya, dalam kasus ini penyidik itu enggak melakukan penahanan tersangka. Hogi justru dijerat dengan pasal 310 Undang-Undang lalu lintas gitu, Geng. Jadi dianggap dia itu ugal-ugalan. Padahal kan yang dia lakukan dia mengejar jambret gitu ya. Dan Arista istrinya Hogy mengatakan setelah insiden penjambretan dan tewasnya kedua tersangka, Hogi terus menjalani dan mengikuti proses hukum yang menyeret dia. Kasus penjambretan ini dianggap gugur demi hukum karena kedua orang pelaku tadi sudah meninggal dunia. Sementara untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas prosesnya masih terus berjalan. Sekitar 2 sampai 3 bulan setelah itu, Hogi pun ditetapkan sebagai tersangka. Dan menurut Arista, alasan mengapa Hogi dijadikan tersangka karena Hogi melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan. Gimana sih maksudnya? Aneh banget. Orang ngebela diri ada gitu takerannya berlebihan. Ya kalau emang benar kenapa enggak boleh berlebihan membela dirinya ya kan aneh banget ya. Ini yang jadi pertanyaan juga bagi orang-orang. Pembelaan diri yang tidak berlebihan itu gimana gitu kan ya. Gua yakin jika kalian di posisi hogi pasti kalian akan melakukan hal yang sama. mengejar si pelaku dan mengerahkan seluruh tenaga kalian agar si pelaku bisa tertangkap. Ini malah dianggap itu berlebihan. Kalau minta tolong ke polisi dulu ya takutnya keburu kabur kan dan barang-barangnya udah keburu dijual. Nah, ini kan kejadiannya selayaknya naluri spontan atau spontanitas yang dilakukan oleh si Hogi untuk menyelamatkan harta benda istrinya. Dan banyak dari netizen yang juga sepakat akan hal tersebut. Nah, Arista ya istrinya Hogi juga bilang di saat itu berkas perkara suaminya sudah sampai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Dia juga mengungkapkan kalau suaminya sempat akan ditahan atau dipenjara, tapi dia memohon-mohon agar suaminya enggak ditahan dan dia mengajukan penangguhan penahanan. Nah, alasan Arista tidak ingin Hogi ditahan karena bagi dia Hogi bukanlah seorang kriminal. Apa yang dilakukan itu semata-mata untuk melindungi istrinya. Nah, mungkin inilah yang akan dilakukan oleh semua pasangan atau suami kalau istrinya dijambret di depan matanya dia. Dan gua yakin banget enggak cuma si Hogi aja, semua orang pasti bakal melakukan hal ini. Nah, oleh karena itu Hogi ini jadi berstatus tahanan luar atau menggunakan gelang GPS di kakinya. Jadi kayak tahanan kota gitu loh, Geng. Enggak bisa jauh-jauh gitu. Aneh banget, ya. Terus, Geng, penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya ini jadi menimbulkan reaksi bagi banyak orang yang kebanyakan merasa kayak ini aneh dan orang-orang merasa keberatan dengan penetapan tersangka terhadap si Ogi ini. Nah, dilakukanlah berbagai upaya untuk bisa membebaskan Hogi dan menghilangkan status Hogi sebagai tersangka karena ini benar-benar konyol. Nah, sekarang kita bakal masuk nih, Geng, ke dalam penjelasan mengenai upaya untuk membebaskan Hogi dari status tersangka. Kira-kira seperti apa langkahnya? kita bahas. Jadi, Geng, apa yang terjadi kepada Hogi ini menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan dan menuntut ya agar Hogi ini segera dibebaskan. Nah, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Sleman berupaya memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice antara Hogi dengan keluarga pelaku penjambretan yang berujung pada kecelakaan lalu lintas tersebut. Ini agak lucu nih. I gua enggak habis pikir ya. Kayak lu bayangin deh. Misalkan nih lu jadi keluarga dari pelaku penjambretan, lu mau tuh hadir tuh restorative justice menunjukkan wajah lu ke depan kalayak ramai, ke depan muka umum gitu. Kalau lu itu adalah keluarga penjambret. Gua aduh di mana-mana mah orang malu ya punya keluarga penjambret terus mati gitu. Maaf nih bukan ngomong meninggal ya mati gitu kayak apaan banget gitu ya. Tapi ini terjadi geng. Jadi, keluarga dari si penjamret ini yang sudah ya kita bilang lah ya meninggal dunia akibat kelalaiannya sendiri itu datang menghadiri mekanisme RJ atau restorative justice tadi. Nah, upaya tersebut dilakukan setelah Hogi ditetapkan sebagai tersangka di dalam peristiwa ini. Nah, jadi bisa dibilang ya eh mediasi restorative justice ini adalah sebuah mediasi yang nantinya akan menentukan nasib Hogi apakah dia dimaafkan oleh keluarga si penyambret atau enggak ya kan? Dan kalau dimaafkan berarti Hogi bisa bebas dari tersangka. Ya okelah masih mending kalau dimaafkan begitu aja. Kalau si keluarga penjambretnya malah nuntut atau minta uang nganti rugi ini kan konyol ya. Yang ibaratnya ya ini kedua penjamet ini meninggalkan warisan untuk keluarganya melalui apa? Melalui tuntutan terhadap hogi. Jadi kematian dia itu menghasilkan uang untuk keluarganya. Ini tolol banget sebenarnya menurut gua kasus yang paling aneh yang pernah gua dengar di saat itu ya, Geng. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman yaitu Pak Bambang Yunianto bilang proses restorative justice ini dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak dan menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara damai. Dan proses mediasi dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan bantuan ke jari Palembang dan kejari pagar alam. Pertemuan ini dihadiri oleh keluarga korban, kuasa hukum kedua belah pihak, penyidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pemerintah Kabupaten Sleman. Nah, tapi di sini gua tekankan ya, keluarga korban. keluarga korban yang dimaksud itu ya si pelaku sekarang sudah dianggap sebagai korban karena dia meninggoi ya kan. Terus geng di dalam pertemuan tersebut Pak Bambang menyampaikan kedua pihak sepakat untuk menempuh penyelesaian melalui restorative justice dan sudah saling memaafkan. Nah meskipun begitu bentuk perdamaiannya masih dalam tahap pembahasan dan bakal dikonsultasikan lebih lanjut oleh masing-masing penasehat hukum. Pak Bambang berharap keputusan terbaik dalam bentuk perdamaian ini bisa segera dicapai dalam waktu dekat. Di saat itu ya pihak dewan kita DPR juga menyoroti kasus ini. Jadi Komisi 3 DPR itu meminta kasus yang menimpa Hogi ini dihentikan. Permintaan tersebut menjadi keputusan dalam rapat dengar pendapat atau RDP Komisi 3 DPR pada hari Rabu tanggal 28 Januari kemarin. Komisi 3 DPR meminta kasus Hogi Minaya untuk dihentikan tanpa melalui proses restorative justice. Ya, kesimpulan ini diambil usai rapat dengan pendapat bersama Kapolesta Sleman, Kejari Sleman, dan pihak Hogi Minaya. Dan keputusan ini diambil setelah Komisi 3 DPR mendengarkan keterangan dari pihak Hogi Kapolres Sleman dan Kejari Sleman. Alasan penghentian itu ya demi kepentingan hukum berdasarkan pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan Komisi 3 DPR RI meminta para penegak hukum untuk mempedomani ketentuan di pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum. Nih kalian dengar sendiri nih di KUHP baru pasal 53 ya, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekedar kepastian hukum. Dan selain itu, Komisi 3 DPR juga meminta jajaran Polres Sleman untuk lebih berhati-hati sebelum menyampaikan keterangan ke publik. Akhir dari kasus ini, alhamdulillahnya nih ya, Hogi bisa bernafas lega setelah kasusnya diminta untuk dihentikan oleh Komisi 3 DPR. Terima kasih nih Bapak-bapak DPR ya. Dan karena ada permintaan dari Komisi 3 TPR ini ya, Pak Bambang selaku Kepala Kejaksaan Sleman pun meminta maaf atas terjadinya kasus yang menimpa hogi ini. Pihak Kejaksaan Negeri Sleman juga menyampaikan permohonan maaf jika apa yang mereka lakukan memang semata-mata setelah menerima Hogi dan penyerahan tahap dua dari penyidik. Nah, jadi menurut beliau akad permasalahannya kenapa jadi blunder ini ya ketika berada di kepolisian. Jadi penyidiknya yang menyerahkan semuanya dan pihak kejaksaan di saat itu langsung mengambil sikap untuk mencari solusi dan membuat masalah ini menjadi tuntas. Nah, oleh karena itu pihak kejaksaan melakukan restorative justice, mempertemukan kedua belah pihak, mengetuk dari hati ke hati, saling meminta maaf, dan kemudian mengupayakan untuk melakukan perdamaian. Dan itu semua dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini. Setelah rapat tersebut, Pak Bambang menyebutkan akan menjalankan keputusan Komisi 3, yaitu mencabut status tersangka terhadap Hogi. Dan permintaan maaf juga disampaikan oleh Pak Edi selaku Kapolresta Sleman dan karena itu gelang GPS yang selama ini melekat di kakinya Hogy itu sudah bisa dilepas. Dan meskipun kasus ini udah selesai ya geng, masih banyak yang merasa kalau kasus yang dialami oleh Hogi ini berbahaya banget. Kenapa ya? Karena enggak cuma Hogi aja yang bisa mengalaminya. Kita semua juga bisa. Gua bisa, lu juga bisa. Dan bahkan udah banyak kok kasus-kasus yang mirip-mirip yang tiba-tiba orang membela diri malah jadi tersangka gitu. Dan sangat mungkin jika nantinya ini akan berulang. Nah, sekarang gua bakal ajak kalian untuk melihat berbagai pandangan terkait kasus ini. Kita bahas. Terkait kasus ini, ada beberapa ahli yang memberikan pandangannya, Geng. Yang pertama itu ada Kirul Anams selaku komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Nah, beliau ini menghimbau agar polisi itu enggak semata-mata berbicara mengenai memenuhi atau tidak memenuhi unsur pidana ketika menangani sebuah kasus. Ya, diminta ada sisi kemanusiaannya lah gitu. Jangan cuma berdasarkan tekbook lah ibaratnya. Nah, sebab menurut beliau, hal ini berpotensi membuat instansi kepolisian ya dianggap jadi mencari-cari kesalahan gitu, Geng. Nah, beliau juga berpendapat kasus tersebut bukan cuma mengenai kesalahan penerapan pasal, melainkan juga merupakan masalah perspektif pasal. He. Tapi ini memang problem perspektif yang harus kami ingatkan ke rekan-rekan kepolisian. He polisi itu kan dibekali tidak hanya ilmu hukum, tapi ilmu kriminologi, ilmu sosiologi, dan lain sebagainya. Dan Pak Anam ini mengaku sepakat dengan semangat penegakan hukum yang diatur di dalam KUHP baru karena memenuhi rasa keadilan, bukan sekedar tentang kepastian dan orang yang dirampok di rumahnya pasti melakukan perlawanan ya kan itu udah pasti insting membela diri gitu. Masa ia mempertahankan rumahnya bisa kena pidana. Ya, begitulah kurang lebih analogi dari Pak Anam ini. Nah, dia juga menilai upaya keadilan restoratif atau restorative justice untuk penyelesaian kasus ini rasa-rasanya enggak tepat. Karena dalam bayangan beliau ketika melakukan restorative justice akan ada santunan atau sebagainya yang harus diberikan oleh ya Hogi sebagai tertuduh kepada keluarga si pelaku yang meninggal dunia. Yang kayak gua bilang tadi, kalau perdamaian itu harus pakai cuan kan aneh geng. Seolah-olah itu jamret meninggal dunia terus ninggalin warisan untuk keluarganya. Yang ibaratnya tuh dia kayak manusia baik banget. Even dia udah meninggal pun masih ninggalin nafkah untuk anak-anaknya. Nafkah dari mana? Yaitu dari hasil perdamaian dengan Hogi yang tertuduh tadi. Nah, begitulah kurang lebih menurut si Pak Anam. Dan padahal ya di sini ya Hogi hanya mempertahankan diri. Dia hanya ee ingin membela istrinya, membela haknya dan dia yang kehilangan barang. tapi malah dia yang jadi harus membayar kesalahan yang sedari awal dilakukan oleh si penjambret. Nah, Pak Anam juga mengatakan ketika terjadi kejahatan di jalanan kemudian ada perlawanan dari pihak korban, maka hal tersebut tidak bisa dipandang sebagai kejahatan berikutnya. Oleh karena itu, Pak Anam berpendapat pihak kepolisian perlu dibekali tidak hanya ilmu hukum, tetapi juga ilmu-ilmu lain, termasuk kriminologi dan sosiologi. Menurut beliau, kalau personil kepolisian tidak memahami kriminologi dan sosiologi, mereka tidak akan pernah bertindak secara profesional. Tuh, itu satu tuh dari pakar tuh. Terus kemudian ada pandangan yang diberikan oleh Muzakir selaku guru besar hukum pidana Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta yang mana beliau mengatakan persepsi masyarakat terhadap kepolisian itu harus diluruskan di dalam kasus ini karena polisi bukan hakim yang bisa memutuskan perkara tersebut benar atau enggak. Di dalam kasus ini sudah sangat jelas ada korban jiwa sehingga perlu dilihat peristiwa tersebut sebagai tindak pidana yang harus diproses. Batas toleransi antara membela diri ya kata Pak Muzakir ketika tindak pidana yang dituduhkan tersebut tidak sampai pada hilangnya nyawa seseorang. Jika tidak ada korban jiwa, Pak Muzakir mengatakan penyidik masih bisa memberikan penafsiran bahwa yang dilakukan oleh Hogi adalah upaya membela diri. Tapi interpretasi lainnya, penyidik menyatakan bahwa apapun peristiwanya karena ini menimbulkan akibat kematian, maka yang menetapkan apakah membela diri atau tidak membela diri itu bukan penyidik. Sebab penyidik bukan hakim, katanya sih begitu, Geng. Terus yang jadi pertanyaannya, siapa nih yang boleh menyatakan kalau Hogi membela diri di dalam peristiwa ini? Siapa yang menentukan? Pak Muzakir bilang satu-satunya yang berhak itu adalah hakim di pengadilan. Sebab pengadilan menjadi ruang paling objektif untuk menilai sebuah peristiwa kematian dua penjambret tadi. Apakah ini ada unsur pidana atau enggak? Gitu. Jadi harus masuk ke pengadilan katanya. Pak Muzakir ini memberikan contoh kasus pelajar berinisial ZA di Malang, Jawa Timur yang mengeksekusi pembegal. Nah, dia tetap dijadikan tersangka meskipun alasannya adalah melindungi pacarnya yang ingin diruda paksa ketika itu. Bagi Pak Muzakir, interpretasi penegakan hukum tetap harus memproses peristiwa tersebut sebagai tindak pidana. karena itu menyebabkan kematian. Nah, dia juga bilang nih kalau polisi gak boleh menjadi hakim di dalam suatu tindak pidana yang menyebabkan kematian seseorang. Karena itu tindakan kepolisian di dalam kasus Hogi sebenarnya menurut dia udah benar. Cuma saja pola komunikasi yang disampaikan tuh rumit, terkesan membela diri dan polisi harus lebih komunikatif dan memberikan pemahaman yang objektif kepada masyarakat agar proses yang sebenarnya sudah benar ya justru terlihat berpihak pada pelaku kejahatan gitu. Nah, tapi ya sebenarnya gimana sih Geng pasal yang mengatur cara membela diri di Indonesia? Apakah kita boleh gitu membela diri ketika kita sedang terlibat atau sedang menghadapi sebuah peristiwa kriminal gitu ya? Boleh enggak? Gimana tuh aturannya? Nah, jadi geng dikatakan nih ya di dalam hukum pidana Indonesia note atau pembelaan terpaksa ya membela diri ketika kita menghadapi marabahaya adalah alasan pembenar yang membuat seseorang yang melakukan tindak pidana tidak bisa dihukum. Aturan ini berasal dari prinsip bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kejahatan. Berdasarkan KUHP, notware itu mencakup detail syarat hukum dan aspek psikologis yang membedakannya dari tindak pidana biasa. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 49 ayat 1 KUHP lama yang menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan untuk pembelaan terpaksa karena adanya serangan atau ancaman serangan yang seketika itu juga dan melawan hukum. Kemudian ada pasal 34 KUHP baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 2023 yang mempertegas prinsip yang sama. Di mana tindakan membela diri dari kejahatan tidak dijatuhi sanksi pidana jika memenuhi syarat tertentu. Nah, agar suatu tindakan bisa dianggap membela diri, ada beberapa unsur yang harus terpenuhi, yaitu serangan seketika dan serangan tersebut harus melawan hukum. Dalam Pasal 49 ayat 2 KUHP dikatakan ada alasan untuk memaafkan jika tindakan seseorang dianggap berlebihan. tindakan berlebihan tersebut ya harus berasal dari guncangan jiwa yang hebat gitu kan akibat serangan yang dialami. Nah, misalnya seseorang yang ngelihat keluarganya terancam nyawa, mungkin dia bakal menyerang si pelaku secara brutal karena panik yang luar biasa. Ya, contoh aja kayak lu mungkin istri atau ibu lu atau keluarga lu ada yang lagi dirampok gitu. Nauzubillah minzalik jangan ya. Nah, tiba-tiba lu lagi pegang parang, lu bacok itu orang-orang yang ngerampoknya. Nah, itulah maksudnya. Dan secara hukum ya orang itu bisa dibebaskan dari pidana karena faktor psikologis. Namun ada faktor lain yaitu e faktor proporsionalitas. Faktor ini sering sekali menimbulkan perdebatan nih, Geng. Dan membuat polisi menetapkan status tersangka terhadap si orang yang terlibat. Di dalam kasus Hogi, dia dianggap enggak seimbang karena pelaku kejahatan menggunakan motor, sementara Hogi menggunakan mobil. Segitu, Pak. Terus Hoginya harus ganti kendaraan dulu gitu. Ada gimana? Aneh juga ya kan? itu kan spontanitas ya. Nah, di saat itu jaksa dan hakim bakal melihat apakah kekuatan yang digunakan itu seimbang dengan ancaman yang ada atau enggak. Kalau ancamannya kecil tetapi balasannya mematikan tanpa ada guncangan jiwa karena memang e misalkan gini nih, cuma nyuri sendal tapi kayak lu lebai banget gitu. Ambil kayu pukul palatu orang sampai kebelah dua. Nah, itu kan lebai tuh. Padahal lu itu bukan yang kayak panik, terguncang jiwa, enggak. Cuma kayak geram aja tapi melakukan tindakan yang di luar batas. Nah, maka itu sulit dikategorikan sebagai notware tadi, Geng. Jadi, itu lu wajar jadi tersangka. Tapi kan di kasusnya Hogi dia gak ngapa-ngapain, ya. Cuma ngejar. Kebetulan penjambretnya naik motor, dia naik mobil, ya kan? Penjabretnya nabrak tembok karena panik terus salah Hogi. Ya enggak sih kalau menurut gua? Menurut kalian gimana, Geng? Coba deh tinggalkan komentar di bawah. Oke, itu dia pembahasan kita kali ini. Semoga ya apa yang terjadi kepada Hogi Minaya menjadi pelajaran untuk kita semua. Menjadi pelajaran untuk kita agar berhati-hati dalam melakukan tindakan. Karena negara kita tuh cukup unik ya. Dan semoga nih penegakan hukum di negara kita ya adill lah terhadap orang-orang kecil, terhadap semuanya lah. Enggak cuma orang kecil, orang besar juga harus adil. Amin ya rabbal alamin.