Transcript
deKRsoL3X8Y • KORUPSI DANA HAJI ! PEJABAT KORUP YANG BIKIN IBLIS MALU DENGAN KELAKUANNYA
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/KamarJERI_Official/.shards/text-0001.zst#text/1538_deKRsoL3X8Y.txt
Kind: captions
Language: id
Geng, hari ini kita bakal membahas
sebuah kasus yang mungkin ya ini iblis
aja bingung gitu ya. Kok bisa ada
manusia yang melakukan aksi yang
benar-benar di luar batas kayak gini.
Bahkan kalau bisa sungkem kali ya, iblis
juga sungkem sama kelakuan manusia yang
satu ini. Ya, hari ini kita bakal
membahas sebuah kasus yang menggemparkan
di Indonesia. Seperti yang bisa kalian
baca di judul dan thumbnail-nya ya, kita
bakal membahas tentang korupsi dana haji
yang dilakukan di bawah Kementerian
Agama. Bukan sebuah rahasia lagi ya buat
kita semua kalau pergi haji itu
membutuhkan uang yang enggak sedikit
apalagi saat ini ya. Enggak usah haji,
umrah juga mahal banget. kita pun harus
merogoh kantong yang cukup dalam. Umrah
aja itu sekitar 20 jutaan lebih, apalagi
haji yang mungkin bisa menyentuh angka
ya puluhan sampai ratusan juta. Dan
enggak sampai di situ aja, meskipun
membayar dengan harga mahal, setiap
peserta haji juga enggak bisa langsung
berangkat. Mereka harus menunggu
bertahun-tahun untuk bisa berangkat
haji. Sekarang ya udah bertahun-tahun
mereka menunggu eh malah dikorupsi
dananya ya. Yang sudah mereka kumpulkan
bertahun-tahun malah jadi ladang cuan
yang menguntungkan untuk oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab. Terus
enggak sampai di situ aja, Geng. Yang
bikin enggak habis pikir adalah bahkan
ada pemuka agama yang ternyata diisukan
terlibat di dalam skandal ini. Nah, tapi
kita enggak tahu ya sejauh apa ee pemuka
agama ini terlibat. Nanti kita bakal
bahas ya, apakah beliau juga ikut
menikmati hasilnya atau justru beliau
hanya terjebak. Nanti kita bahas di
sini. Selain itu, kita juga bakal
membahas siapa saja yang terkait dengan
kasus ini yang sampai menyeret nama
mantan Menteri Agama sebelumnya yang
kabarnya sempat menghilang dari
Indonesia. Nah, langsung aja kita bahas
secara lengkap. Halo, Geng. Welcome back
to Kamar Jerry.
[Musik]
Genging. Oke, untuk pembahasan pertama
kita akan awali dengan awal mula
terjadinya korupsi dana haji ini.
Jadi, geng, semuanya berawal di tahun
2023 yang mana pada saat itu Indonesia
masih dipimpin oleh Pak Jokowi selaku
presiden. Nah, di rentang tahun tersebut
Pak Jokowi mengadakan pertemuan
bilateral dengan Perdana Menteri Arab
Saudi yang bernama Muhammad bin Salman
yang sekaligus merupakan Pangeran Saudi
pada tanggal 19 Oktober tahun 2023. Di
dalam pertemuan itu ya berlangsung di
sela-sela Konferensi ASEAN dan Dewan
Kerjasama Negara-negara Teluk atau GCC
yang ada di Riyad. Nah, Pak Jokowi
menyampaikan ke Muhammad bin Salman
mengenai kondisi jemaah haji di
Indonesia yang harus mengantri lama
untuk bisa berangkat haji. Dan saking
banyaknya ya, Geng, Pak Jokowi
menyebutkan ada jemaah yang harus
menunggu sampai 47 tahun lamanya. Oleh
karena itu, terjadilah lobi yang di mana
Pak Jokowi ini meminta kepada pihak Arab
Saudi untuk menambah kuota haji bagi
jemaah asal Indonesia. Dan singkatnya
nih, Geng, setelah lobi atau pertemuan
itu terjadi, Pak Jokowi di dalam
konferensi pers pada tanggal 20 Oktober
2023 setelah kunjungannya di Riyad,
beliau menyebutkan bahwa permintaannya
itu ditanggapi dengan positif oleh
pemerintah Saudi dengan menyebutkan
kalau Indonesia mendapatkan kuota haji
untuk tahun 2024 yang mana ini adalah
kuota haji yang jauh lebih besar ya
ditambah lagi gitu. Nah, keputusan itu
dikeluarkan kurang dari 12 jam setelah
pertemuan beliau dengan Muhammad bin
Salman. Nah, bertepuk tanganlah umat
muslim di saat itu ya, umat muslim
Indonesia karena merasa sangat senang.
Seperti yang gua sebutkan di awal,
sebenarnya fasilitas haji itu ada dua,
Geng. Ada yang reguler, ada juga yang
plus. Untuk yang haji reguler,
antriannya itu bisa sampai belasan tahun
dan yang terakhir malah sudah di atas 20
tahun yang mana para peserta haji harus
menunggu. Tambahan Rp2.000 itu disambut
dengan positif oleh pemerintah Indonesia
karena akan memperpendek antrian.
Apalagi selama 3 tahun belakangan ibadah
haji sangat dibatasi akibat e pandemi
Covid-19. Nah, jumlah kuota tambahan
yang diberikan oleh Arab Saudi sebanyak
20.000 anggota jemaah sehingga di tahun
2024 kuota haji bertambah menjadi
221.000 dengan kuota petugas haji
sebanyak 2.200 orang. Jadi bergembiralah
semua.
sudah diputuskan oleh Perdana Menteri
Pangeran MBS bahwa tambahan kuotanya
adalah 20.000.
Nah, niat dari mantan Presiden Jokowi
itu menambahkan kuota itu agar
orang-orang yang sudah mendaftar di haji
reguler bisa cepat berangkat haji. Ya,
kalau yang plus itu memang secara waktu
ya relatif lebih singkatlah menunggunya
dibandingkan dengan haji reguler. Dan
oleh karena itu memang maksud Pak Jokowi
pada saat itu meminta ee penambahan
kuota haji bagi mereka yang sudah
mendaftar di haji reguler. Tapi yang
terjadi justru tidak sesuai dengan niat
baik Pak Jokowi. Nah, soalnya geng, ada
pihak yang menilai bahwa kuota haji
tambahan yang diberikan oleh pemerintah
Saudi bisa digunakan untuk mendapatkan
keuntungan bagi segelintir orang di
pemerintahan. Niat awalnya, kuota
tambahan yang seharusnya diberikan
kepada orang yang mendaftar haji ee
reguler ya justru diberikan juga ke
orang-orang yang mendaftar haji plus
dengan perbandingan 50-50 atau 5050.
Dari 20.000 E kuota tambahan itu ada
sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh
Menteri Agama pada saat itu yaitu Yakult
Kholil Komas. Nah, dia ini adalah
Menteri Agama paling kontroversial lah.
Banyak banget e kebijakan-kebijakan aneh
yang dikeluarkan oleh orang ini. Yang
mana di dalam kasus kuota haji ini dia
juga membagikan 20.000 kuota haji dari
hasil lobi Pak Jokowi dengan Muhammad
bin Salman tadi itu menjadi dua. 10.000
untuk haji reguler dan 10.000 Ibu untuk
haji khusus atau haji plus yang gua
bilang tadi atau bisa dikatakan dengan
ONH plus. Padahal enggak boleh karena
kenapa? Haji plus ya haji plus mereka
memang udah dapat e kuotanya sendiri.
Nah, Rp20.000 ini untuk haji reguler
supaya antrian itu bisa lebih
dipersingkat, lebih perpendek gitu.
Kalau diberikan ke haji plus ya memang
apa ya kayak yang berangkat haji jauh
lebih banyak juga. Cuma kan tetap aja
haji plus ini kan tujuannya adalah untuk
mencari keuntungan lebih. gitu kan
karena bayarnya jauh lebih mahal.
Sementara yang haji reguler cuma dikasih
Rp10.000 ya antriannya tetap panjang
juga berkurangnya cuma sedikit. Nah,
terus bagaimana bisa kebijakan itu
dikeluarkan oleh si Pak Yakut ini? Nah,
berdasarkan informasi yang gua dapatkan
dari Media Kompas semuanya diawali dari
inisiatif pihak swasta, Geng. Para
pengusaha travel haji yang tergabung di
dalam beberapa asosiasi menyadari adanya
keuntungan lebih yang bisa mereka
dapatkan dari kuota tambahan yang
diberikan oleh pemerintah Saudi. Sebagai
perusahaan tentunya mereka ingin
mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Jika cuma mendapatkan 8% yang mana itu
mencakup ee sebanyak 1600 kuota,
keuntungan mereka jadi terbatas. Nah,
jika semuanya masuk ke dalam kuota haji
reguler, maka mereka enggak mendapatkan
banyak apa ya banyak keuntungan gitu.
Dengan niat itulah para perusahaan
travel haji ini secara aktif mulai
mendekati Kementerian Agama yang mana
pada akhirnya terjadilah beberapa kali
pertemuan antara perwakilan asosiasi
travel dan pejabat dari Kemenak untuk
melobi porsi yang lebih besar. Angka
perbandingannya adalah 5050 yang mana
ini muncul sebagai jalan tengah yang
paling memungkinkan, win-win solution ya
istilahnya. Dan lobi serta pertemuan
tersebut kemudian dilegalkan melalui
surat keputusan atau SK Menteri Agama
yang ditandatangani oleh Pak Yakut.
Alasan Kementerian Agama waktu itu ya,
dia bilang membagi rata kuota haji
tambahan antara jemaah haji khusus dan
haji reguler didasarkan pada
keterbatasan lokasi di Mina, katanya
untuk jemaah reguler dan kapasitas tenda
yang ada di sana. Padahal itu semua
enggak ada. Orang sudah disetujui dari
Saudi langsung gitu. Luas Mina untuk
haji dari Indonesia itu seluas 17,2
hektar. Di dalamnya sudah termasuk
kantor dan lain-lain. Sementara untuk
kuota haji reguler tanpa tambahan kuota
itu sebanyak 203.230.
Nah, dengan kondisi ini setiap jemaah
cuma mendapatkan kapasitas tenda seluas
0,8 m².
Gil.
Nah, pembagian 50-50 untuk haji reguler
dan haji khusus ini ya enggak cuma
mengkhianati niat awal Pak Jokowi,
tetapi juga diduga kuat melanggar hukum
positif. Sekalipun kuota tambahan itu
mau dibagi, sudah ada aturan yang jelas
di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji
dan umrah. Aturan tersebut menetapkan
proporsi pembagian kuota 92% untuk haji
reguler dan cuma boleh 8% untuk haji
khusus. Haji khusus ini ya itu tadi haji
yang bayar mahal 8% aja 92% untuk haji
reguler. Orang-orang yang benar-benar
berjuang untuk bisa beribadah haji jika
diterapkan pada 20.000 kuota tambahan
seharusnya jemaah haji reguler itu bisa
mendapatkan sekitar 18.400 kursi.
Sementara jemaah haji kursus ya cuma
dapat 1600 kursi. Jadi mau berapapun
kuota haji yang diberikan oleh
pemerintah Saudi tetap aja enggak bisa
membagi kuota tersebut dengan
perbandingan 5050. Karena pada dasarnya
dari aturan yang gua sebutkan tadi ya
perbandingannya tetap 92 bing 8%. Dari
sini aja udah jelas ya. SK yang
dikeluarkan oleh Kementerian Agama yang
dipimpin oleh Pak Yakud di saat itu
terkait e pembagian kuota haji ini sudah
salah dan melanggar alias ya korupsi
korupsi kuota hajinya.
Nah, jadi kurang lebih begitulah geng
awal mula dari niat baik ya mantan
presiden kita dulu yang kemudian jadi
dianggap ee sebuah lahan basah
kesempatan bagi mereka-mereka yang ingin
meraup keuntungan dari hal tersebut.
yaitu mulai dari para pengusaha travel
ya, agen-agen travel dan mereka melobi
ke Kementerian Agama dan itu diapprove
oleh Kementerian Agama untuk keuntungan
mengisi perut mereka doang. Oke,
sekarang kita bakal masuk nih, Geng, ke
dalam pembahasan mengenai bagaimana
penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Oke, jadi geng pada saat itu sebenarnya
sudah ada yang menduga kalau SK yang
dikeluarkan oleh Kemenak ini aneh dan
tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
DPR pada saat itu berinisiatif untuk
membentuk panitia khusus haji yang
bertugas untuk menginvestigasi pembagian
kuota haji. Temuan dari pihak pansus
tersebut adalah mendapatkan laporan
terkait kuota jemaah haji 2024 dan sudah
ditetapkan sebanyak 241.000
seperti yang tertuang di dalam keputusan
Presiden nomor 6 tahun 2024 yang mana
ini juga sudah termasuk dengan tambahan
kuota Rp2.000 tadi. Namun pada akhirnya,
Geng, Pansus DPR itu enggak bisa
mengusut dugaan terjadinya penyelewengan
aturan yang disebabkan karena masa
jabatan DPR periode 2019 sampai 2024
akan segera habis. Dan dikatakan juga
panitia khusus ini juga pernah memanggil
Pak Yakut, tapi beliau enggak pernah
memenuhi panggilan dengan alasan belum
pernah menerima surat panggilan resmi
dari DPR. Mangkir terus ini orang. Dan
selain itu terjadinya dinamika politik
menjelang Pemilu 2024 yang membuat
investigasi di parlemen jadi kehilangan
arah. Meskipun begitu dari hasil pansus
DPR ya ini menjadi sinyal atau tanda
bahwa penetapan kuota haji memiliki
masalah yang harus ditindaklanjuti oleh
aparat penegak hukum di saat itu. Sampai
pada akhirnya geng dugaan terjadinya
penyelewengan terkait kuota haji ini
diteruskan penyelidikannya oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi atau KPK. KPK
memanggil sejumlah pihak untuk
memberikan keterangan. bukan cuma
pemilik perusahaan travel haji aja,
Geng. Tapi juga Pak Yakut sebagai
Menteri Agama yang menjabat ketika itu.
Pemanggilan terhadap dia ini dilakukan
di tanggal 8 Agustus 2025. Nah, akhirnya
setelah memenuhi panggilan tersebut
kepada media, Pak Yakut ini mengaku
sudah menjawab sejumlah pertanyaan
terutama mengenai pembagian kuota
tambahan dari pemerintah Arab Saudi di
tahun 2024. Tapi beliau enggak
menjelaskan lebih lanjut terkait
bagaimana pemeriksaan yang dia jalani,
termasuk apakah ada instruksi khusus
dari pemerintah atau presiden ketika itu
untuk menerapkan ya keputusan dia atau
kebijakan dia yang membagi kuota 5050
seperti yang ditulis di dalam SK yang
ditandatangani oleh dia sendiri. Nah,
sehari setelah Pak Yakut ini diperiksa,
geng, tepatnya tanggal 9 Agustus 2025,
KPK mengumumkan status kasus ini ke
tahap penyidikan. Wah, merinding nih Pak
Yakut nih. Gemeter nih pasti.
Dan penindak eksekusi KPK yang bernama
Asep Guntur menjelaskan bahwa KPK sudah
menemukan bukti permulaan adanya tindak
pidana terkait korupsi mengenai kuota
haji ini. Dan KPK kemudian menerbitkan
surat perintah penyidikan atau sprindik
umum dengan menggunakan pasal dalam
Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Tapi, Geng, di dalam
spridik umum, identitas tersangka itu
belum dicantumkan. Itu artinya KPK
meyakini adanya tindak pidana tapi belum
secara resmi menetapkan siapa pelakunya.
Selanjutnya KPK melakukan langkah tegas
pada tanggal 11 Agustus tahun 2025 yang
mengeluarkan larangan berpergian ke luar
negeri bagi beberapa nama penting
termasuk Pak Yakut ini. Nah, dia enggak
boleh tuh terbang ke mana-mana. Stay di
Indonesia aja jangan sampai kabur. Nah,
di saat itu ada lagi staf khusus Menteri
Agama namanya Isfahan Abid Aziz. Enggak
boleh juga. serta pemilik biro
perjalanan haji Makur yaitu Fuad Hasan
Mahsyur. Dia juga enggak boleh ke
mana-mana dan menurut KPK, keberadaan
mereka sangat dibutuhkan di dalam proses
penyidikan. Larangan ini berlaku selama
6 bulan sehingga pihak terkait harus
tetap berada di Indonesia hingga proses
hukum berjalan. Menanggapi larangan yang
diberikan oleh KPK kepada dia melalui
juru bicaranya yang bernama Ana Hasbi,
Pak Yakut ini mengatakan baru mengetahui
kabar tersebut dari pemberitaan media.
Namun Ana menegaskan bahwa Pak Yakut ini
berkomitmen mematuhi seluruh proses
hukum yang sedang berjalan untuk
menyelesaikan kasus ini sesuai dengan
ketentuan yang ada. Ana juga
menambahkan, Pak Yakut memahami bahwa
langkah KPK tersebut merupakan bagian
dari proses hukum yang diperlukan
sehingga Ana memastikan keberadaan dari
Pak Yakut di Indonesia bakal
menyesuaikan kebutuhan penyidik agar
kebenaran bisa terungkap. Dan enggak
cukup sampai di situ aja, Geng. Setelah
1 minggu, status kasusnya itu naik ke
penyidikan dan KPK melakukan beberapa
penggeledahan. Beberapa lokasi yang
dituju itu adalah kantor Kementerian
Agama, rumah dari pihak terkait sampai
dengan kantor swasta ya penyedia jasa
perjalanan haji. Di kantor maktur
Travel, penyidik mendapatkan indikasi
adanya upaya penghilangan barang bukti.
Tindakan tersebut membuat KPK
mempertimbangkan penerapan pasal
obstruction of justice bagi pihak yang
terduga menghambat penyidikan. Selain
itu, KPK juga mengamankan sejumlah
barang bukti berupa dokumen, aset
properti, barang elektronik sampai satu
unit mobil dari lokasi yang berbeda. Dan
pada tanggal 15 Agustus tahun 2025 KPK
sempat melakukan penggeledahan di rumah
Pak Yakud yang ada di Jakarta Timur. KPK
menyita sejumlah dokumen sampai barang
bukti elektronik atau BBE dari rumahnya
dia. Dan BBE yang disita ini ya
diekstraksi oleh penyidik untuk melihat
informasi yang ada di dalamnya. Dan dari
informasi yang gua dapatkan dari media
tempo, dari semua penggeledahan
tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah
uang sebesar 1,6 juta dolar Amerika atau
yang setara dengan Rp26 miliar, empat
mobil, serta lima bidang tanah dan
bangunan. Terus KPK juga mendalami peran
Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji
atau BPKH di dalam kasus ini, Geng. Budi
Prasetio selaku juru bicara KPK itu
sempat mengatakan para penyidik di KPK
menduga bahwa BPKH ini mengetahui
pembagian kuota haji tambahan pada
periode tersebut. Nah, di dalam
pengusutan kasus ini KPK mengumumkan
bahwa kisaran kerugian negara di dalam
perkara ini jumlahnya mencapai 1
triliun, Geng. Gila. Dan angka tersebut
berdasarkan hasil hitungan dari internal
KPK. Dan meskipun KPK memiliki hitungan
sendiri perihal kerugian negara, mereka
masih harus berkoordinasi dengan Badan
Pemeriksa Keuangan atau BPK mengenai
angka yang pastinya berapa.
Nah, jadi kurang lebih seperti itulah,
Geng, proses penyelidikan dari kasus
ini. Sekarang kita bakal bahas satu
sosok lagi yang disorot banget nih,
Geng, oleh netizen atau masyarakat
Indonesia. Karena beliau ini bukan orang
sembarangan, tapi seorang pemuka agama
yang bisa dikatakan sangat terkenal.
yaitu Ustaz Khalid Basalamah yang
ternyata juga ikut terseret di dalam
kasus dana haji ini. Emang peran beliau
apa? Sekarang kita bakal bahas.
Jadi, Geng, kenapa Ustaz Khalid Basalam
ikut terseret ke dalam kasus ini? Sebab
ternyata beliau bukan cuma berprofesi
sebagai penceramah, namun juga sebagai
pemilik dari perusahaan PT yang bernama
PT Zahra Oto Mandiri. Yang mana PT ini
membawahi sebuah agensi atau biro
perjalanan haji dan juga umrah yang
bernama Uhud Tour. Nah, Uhud Tour ini
diduga menggunakan kuota khusus yang
disengketakan di dalam perjalanan di
tahun 2024, Geng. Lalu pihak KPK
mendapatkan informasi kalau awalnya
Ustaz Khalid Basalamah dan rombongannya
bakal berangkat dengan skema Haji
Furoda. Tapi mereka berubah niat setelah
diiming-imingi ee langsung berangkat
lewat jalur haji khusus. KPK sendiri
mengaku sangat heran karena beliau dan
rombongannya bisa langsung berangkat ke
tanah suci setelah mendaftar. Ee padahal
jalur haji khusus pun terdapat antrean
yang semestinya harus dilalui tiap calon
jemah. Nah, karena adanya keterkaitan
dengan dugaan kasus korupsi dana haji
itulah Ustaz Khalid Basalamah diminta
untuk datang ke kantor KPK dan
memberikan keterangan ini. Nah, beliau
pertama kali diperiksa oleh KPK pada
tanggal 23 Juni 2025, Geng. Di dalam
keterangan KPK ketika itu, Ustaz Khalid
Basalamah ini disebut dimintai
keterangan terkait pengelolaan e kuota
haji berdasarkan apa yang dia ketahui.
Dan Ustaz Khalid Basalamah diperiksa
untuk kedua kalinya pada tanggal 9
September 2025. Setelah menjalani
pemeriksaan di gedung KPK, beliau
mengatakan kepada wartawan bahwa
posisinya di dalam kasus ini adalah
sebagai korban dari seorang ee pemilik
agensi pemberangkatan haji yang bernama
Ibnu Mas'ud. Nah, pemilik sekaligus
komisaris dari PT Muhibah Mulia Wisata.
Beliau juga menjelaskan posisinya di
kasus ini yang kemudian jadi menyeret
namanya dia, geng, yang dia ceritakan di
salah satu podcast di YouTube. Di dalam
keterangannya, Ustaz Khalid Basalamah
ini menjelaskan bahwa keterlibatan dia
di kasus ini berawal ketika dia dan 122
jemaah Haji Uhud Turin itu sedang
memproses visa Haji Furoda. Nah,
kemudian beliau dihubungi oleh Ibnu
Mas'ud melalui sekretaris jenderal
Mutiara Haji yang bernama Abdul Jabar.
Dari sanalah Ustaz Khalid Basalamah ini
bertemu dengan Ibnu Mas'ud ini dan di
sana beliau ditawarkan visa haji khusus
untuk memberangkatkan dia beserta dengan
rombongan Uhud Tur. Nah, visa ini
merupakan bagian dari 20.000 kuota
tambahan dari pemerintah Saudi yang
diduga di korupsi pengelolaannya, Geng.
Terus beliau juga melanjutkan awalnya
dia enggak tertarik dengan tawaran visa
haji khusus tersebut. Namun ketika
disebutkan bahwa visa haji ini bakal
mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan
Jamarat, beliau jadi tertarik. Nah, jadi
diiming-imingi dan pada akhirnya Ustaz
Khalid Basalama ini mengiyakan tawaran
Ibnu Masud tersebut dengan kesepakatan
setiap jemaah harus membayar 4.500
Amerika atau yang setara dengan Rp73,8
juta. Cuma di dalam prosesnya ada
sebanyak 37 dari 122 jemaah yang enggak
diurus visanya oleh si Ibnu Mas'ud ini.
Dari pengakuan Ustaz Kalibas Salama, si
Ibnu Mas'ud ini menyatakan akan
merampungkan proses visa apabila dibayar
uang jasa sebesar 1.000 Amerika atau
setara dengan Rp16 juta per jamaah.
Beliau sendiri menyebutkan kalau dia
sempat mempertanyakan asal-usul biaya
senilai 1$.000 Amerika ini kepada Ibnu
Mas'ud. Ini dari mana? Atas dasar apa?
Dan Ibnu Mas'ud menjelaskan bahwa itu
adalah biaya karena sudah dibantu untuk
mempercepat proses keberangkatan.
Padahal dari awal enggak ada pembicaraan
itu. Nah, lalu ditanya lagi oleh Ustaz
Khalid Basalamah, kenapa tiba-tiba Ibnu
Mas'ud minta jasa dan dia bilang, "Ustaz
Khalid Basalamah ini kayak orang enggak
ngerti gitu." Mungkin yang dimaksud itu
ya ee enggak ngerti itu kalau uang
tersebut adalah uang sogokan untuk
mempercepat prosesnya. Gila ya, pemuka
agama aja masih dikadal-kadalin gitu
sama orang gila duit kayak gini. Dan
setelah musim haji selesai, beliau juga
mengaku menerima uang sebesar 4.500 atau
yang setara dengan Rp73 juta per jamaah
yang sebelumnya diminta oleh Ibnu
Mas'ud. Dalam pengakuannya, uang
tersebut sudah diminta oleh KPK untuk
dikembalikan dan permintaan tersebut
sudah dipenuhi. Nah, jadinya ya kalau
dari berita yang kalian lihat nih kan di
framingnya seolah-olah Ustaz Khalid
Basalamah ini korupsi lah ya nilp uang
orang lah sampai akhirnya uangnya
dikembalikan dan dia enggak dipenjara.
Aslinya enggak gitu. ceritanya, Geng.
Dan di tanggal 19 September 2025, KPK
mengungkapkan adanya pengembalian uang
dari Ustaz Khalid Basalamah dan
pengembalian uang tersebut dikonfirmasi
oleh ee Pak Setio Budianto selaku ketua
KPK. Namun, pihak KPK menghasiakan
jumlah uang yang dikembalikan oleh
beliau. Secara terpisah, Pak Budi
Prasetio selaku juru bicara KPK
mengatakan pengembalian uang tersebut
berkaitan dengan penjualan kuota haji
yang dilakukan oleh Ustaz Khalid
Basalamah melalui agen travel
penyelenggara haji. Nah, walaupun kasus
korupsi ini begitu menggemparkan publik,
tapi sebenarnya, Geng, kasus yang
berkaitan dengan kuota haji ini bukanlah
perkara korupsi pertama, Geng, yang
terjadi di Kementerian Agama. Yang jadi
pertanyaannya, kenapa kasus korupsi haji
terus berulang di negara kita? Apa ada
yang salah dengan tata kelola
pemerintah? Nah, sekarang kita bakal
masuk ke dalam pembahasan mengenai
lemahnya tata kelola dalam pemerintah
Indonesia perihal kuota haji ini.
Jadi, geng, seperti yang udah gua
sebutkan sebelumnya, dugaan korupsi
kuota haji bukanlah perkara korupsi
pertama yang terjadi di Kementerian
Agama. Sejak era reformasi, setidaknya
ada dua menteri yang pernah dipenjara
akibat ketidakjujuran pengelolaan haji,
yaitu yang bernama Said Agil Husni
Almunawar dan Suryarma Ali. Nah, ini kan
jadi menimbulkan tanda tanya kenapa
praktik korupsi masih terjadi di
pengelolaan haji yang kemudian terjadi
lagi di bawah naungan Pak Yakut.
Sejumlah analis ya menilai penyebabnya
adalah pengawasan dan upaya pencegahan
yang minim. Wana Alamsyah selaku
peneliti Indonesia Corruption Watch ya
itu menyebutkan bahwa pengawasan di
Kementerian Agama hanya dilakukan eh
Inspektorat Jenderal. Hal ini dianggap
ironis, Geng. Sebab anggaran pengelolaan
haji memiliki nominal yang gede banget.
Menurut beliau, pengawasan yang hanya
mengandalkan Inspektorat Jenderal itu
enggak cukup. Alasannya karena secara
kelembagaan Inspektorat Jenderal itu
berada di bawah menteri sehingga
pengawasannya enggak akan berjalan
optimal karena adanya relasi kuasa yang
timpang yang kemudian berdampak pada
sistem pencegahan korupsi di Kementerian
Agama yang mana enggak berjalan dengan
baik yang justru mendorong kegagalan
secara kelembagaan untuk mencegah
korupsi. Hal serupa juga dikatakan oleh
Agus Sarwono selaku peneliti dari
Transparensi Internasional Indonesia
yang menyebutkan bahwa situasi korupsi
haji yang berulang terjadi akibat
lemahnya sistem pengawasan. Tidak adanya
mekanisme kontrol internal yang ketat
untuk bisa memastikan pembagian kota
haji berjalan sesuai dengan aturan.
Dulu, Geng, yang mengawasi pengelolaan
haji enggak cuma Inspektorat Jenderal,
tapi ada sebuah komisi yang bernama
Komisi Pengawas Haji. Namun, komisi
tersebut dibubarkan oleh Pak Jokowi saat
menjabat sebagai Presiden untuk periode
pertama pada tahun 2018. Alasan
pembubarannya ya karena efisiensi
anggaran dan penguatan fungsi lembaga
lain seperti Ombutsman, DPR, dan
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Ketika dibentuk tahun 2008, komisi
tersebut ditugaskan untuk mengawasi
pelaksanaan haji dan mulai dari tahap
perencanaan sampai pertanggungjawaban
penyelenggaraan. Nah, merujuk pada pasal
44 e sampai 48 Undang-Undang 13 Tahun
2008 tentang penyelenggaraan haji,
komisi itu bersifat mandiri dan
bertanggung jawab langsung kepada
Presiden. Mereka berhak menilai kinerja
Menteri Agama dan instansi lain,
memantau pelayanan kepada jemaah haji
sejak pendaftaran, keberangkatan sampai
kepulangan, serta mengawasi penggunaan
dana haji. Di dalam menjalankan
tugasnya, komisi itu berhak meminta data
dari Kementerian Agama atau pihak lain
yang terkait pelaksanaan haji dan
melakukan inspeksi. Jika menemukan
pelanggaran, Komisi Haji bisa melapor ke
DPR, bahkan bisa ke kepolisian, KPK, dan
Kejaksaan. Harusnya gitu tuh.
Kementerian Agama sendiri merupakan
salah satu kementerian dan lembaga
negara yang memiliki anggaran dalam
jumlah besar. Setelah pemotongan
anggaran, mereka mengelola dana sebesar
66,2 triliun turun dari nominal
sebelumnya yang mencapai R8 triliun. dan
Kemenak itu menjadi kementerian dan
lembaga negara dengan anggaran terbesar
kelima setelah Kementerian Pertahanan
yang memiliki anggaran sebesar 139
triliun, Polri dengan anggaran 106,1
triliun dan Kementerian Kesehatan dengan
anggaran 86 triliun, serta Kementerian
Sosial dengan anggaran sebesar R9
triliun. Dengan jumlah anggaran itu, ICW
menyebut ya potensi korupsi di
Kementerian Agama sangat terbuka yang
mana hal ini enggak cuma meliputi kuota
haji. Sepanjang tahun 2019 sampai dengan
tahun 2023, ICW mencatat adanya kasus
korupsi yang terjadi atau melibatkan
Kementerian Agama. Kasus-kasus tersebut
berkaitan dengan pengadaan barang dan
jasa, penyaluran bantuan operasional
pendidikan untuk madrasah, dan termasuk
pengelolaan haji. Terkait dengan
pengelolaan haji, ICW di tanggal 5
Agustus kemarin melapor ke KPK soal
dugaan korupsi dalam pengadaan makanan
dan transportasi jemaah haji pada
penyelenggaraan tahun 2023. Gila ya,
ladang cuan banget. Terkait
transportasi, ICW menduga terdapat
praktik monopoli dan persaingan usaha
yang enggak sehat. Dua perusahaan yang
dipilih oleh Kemenak menurut catatan
dari ICW itu dimiliki oleh satu orang
yang sama. Nilai kontrak pengadaan itu
mencapai 66,58
miliar. Nah, sekitar 33% dari total
maksimal layanan sebesar 2,02
triliun. ICW juga menemukan dugaan
pungutan liar catering jemaah haji.
Setiap porsi makanan menurut ICW itu
dikenakan pungutan sekitar Rp3.400.
emang enggak kerasa gede. Tapi kalau
jumlah orangnya banyak ya kan itu
lumayan. Dan itu dilakukan oleh oknum
pengelola haji. Jika berlaku untuk semua
jemaah yang mencapai 200.000 orang maka
potensi kerugian negara sekitar R51
miliar. Ada juga dugaan pengurangan
porsi makanan sebesar Rp17.000 per orang
yang jika dikalikan dengan 200.000
jemaah akan merugikan negara sebesar
Rp306 miliar. Pengadaan barang dan jasa
yang termasuk ke dalam belanja
kementerian adalah salah satu celah
paling besar, Geng. Nah, berdasarkan
pantauan di Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah, rencana
belanja Kemenak berada di peringkat
keempat dari seluruh kementerian,
lembaga, dan juga badan negara. Nilainya
mencapai 21 triliun. Gila, apa aja yang
dibeli? Sajadah, apa? Baju irham. Kok
banyak banget belanjanya? Kalau misalkan
belanja militer, belanja polisi, ya kita
tahu ya arahnya ke mana. Seragam mungkin
senjata, mungkin alusista dan lain-lain.
Ini Kementerian Agama beli apa 21
triliun? Kalau menurut ICW dalam rencana
pengadaan, batas tertinggi untuk
penyediaan barang tanpa lelang di
Kemenak merupakan yang tertinggi
dibanding lembaga lain. Gila.
dan perihal dugaan korupsi di dalam
pengelolaan kuota haji. Bagi kita
masyarakat sipil tentunya kasus ini
menjadi contoh bagi kita yang sangat
buruk ya. Contoh buruknya tata kelola
haji yang sudah lama bermasalah. Agus
Sarwono tadi selaku peneliti dari
Transparensi Internasional Indonesia itu
menilai inti dari kasus ini adalah
adanya diskriminasi sistematis terhadap
hak jemaah haji reguler. Menurut dia,
motif ekonomi dari para pengusaha travel
haji menjadi alasan utama dugaan korupsi
ini terjadi dan bisa terjadi karena
lemahnya sistem pengawasan internal yang
membuka celah terjadinya kolusi antara
pejabat dan pengusaha. Hal yang lebih
mengkhawatirkan lagi, Agus menduga
praktik ini bukanlah sebuah insiden
tunggal yang baru terjadi yang
menunjukkan adanya dugaan korupsi yang
terstruktur dan melibatkan sejumlah
pihak. Untuk itu, Agus mendesak Kemenak
mengubah total tata kelola internal demi
mencegah kebocoran anggaran yang terjadi
di masa mendatang. Nah, sampai ketika e
kita membuat video ini ya, Geng. Belum
ada informasi siapakah orang-orang yang
sudah ditetapkan sebagai tersangka atas
kasus korupsi pengelolaan kuota haji.
Namun di tanggal 10 September 2025, KPK
mengungkapkan kalau sudah memiliki calon
tersangka dan akan diumumkan dalam waktu
dekat. Jadi, kita tunggu aja, Geng,
nama-nama yang nantinya bakal diumumkan.
Oke, itu dia, Geng, pembahasan kita
mengenai kasus yang lebih iblis daripada
iblis, ya, yaitu korupsi pengelolaan
kuota haji. Enggak habis pikir untuk
ibadah aja masih ada yang mau korupsi.
Dari nama-namanya sih Islam banget ya.
Tapi kalau masalah duit hilang tuh semua
tuh perkara agama. Udah enggak bermoral
banget kelakuan manusia zaman sekarang.
Gimana, Geng, menurut kalian tentang
pembahasan kita ini? Coba tinggalkan
komentar di bawah.