Transcript
deKRsoL3X8Y • KORUPSI DANA HAJI ! PEJABAT KORUP YANG BIKIN IBLIS MALU DENGAN KELAKUANNYA
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/KamarJERI_Official/.shards/text-0001.zst#text/1538_deKRsoL3X8Y.txt
Kind: captions Language: id Geng, hari ini kita bakal membahas sebuah kasus yang mungkin ya ini iblis aja bingung gitu ya. Kok bisa ada manusia yang melakukan aksi yang benar-benar di luar batas kayak gini. Bahkan kalau bisa sungkem kali ya, iblis juga sungkem sama kelakuan manusia yang satu ini. Ya, hari ini kita bakal membahas sebuah kasus yang menggemparkan di Indonesia. Seperti yang bisa kalian baca di judul dan thumbnail-nya ya, kita bakal membahas tentang korupsi dana haji yang dilakukan di bawah Kementerian Agama. Bukan sebuah rahasia lagi ya buat kita semua kalau pergi haji itu membutuhkan uang yang enggak sedikit apalagi saat ini ya. Enggak usah haji, umrah juga mahal banget. kita pun harus merogoh kantong yang cukup dalam. Umrah aja itu sekitar 20 jutaan lebih, apalagi haji yang mungkin bisa menyentuh angka ya puluhan sampai ratusan juta. Dan enggak sampai di situ aja, meskipun membayar dengan harga mahal, setiap peserta haji juga enggak bisa langsung berangkat. Mereka harus menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat haji. Sekarang ya udah bertahun-tahun mereka menunggu eh malah dikorupsi dananya ya. Yang sudah mereka kumpulkan bertahun-tahun malah jadi ladang cuan yang menguntungkan untuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Terus enggak sampai di situ aja, Geng. Yang bikin enggak habis pikir adalah bahkan ada pemuka agama yang ternyata diisukan terlibat di dalam skandal ini. Nah, tapi kita enggak tahu ya sejauh apa ee pemuka agama ini terlibat. Nanti kita bakal bahas ya, apakah beliau juga ikut menikmati hasilnya atau justru beliau hanya terjebak. Nanti kita bahas di sini. Selain itu, kita juga bakal membahas siapa saja yang terkait dengan kasus ini yang sampai menyeret nama mantan Menteri Agama sebelumnya yang kabarnya sempat menghilang dari Indonesia. Nah, langsung aja kita bahas secara lengkap. Halo, Geng. Welcome back to Kamar Jerry. [Musik] Genging. Oke, untuk pembahasan pertama kita akan awali dengan awal mula terjadinya korupsi dana haji ini. Jadi, geng, semuanya berawal di tahun 2023 yang mana pada saat itu Indonesia masih dipimpin oleh Pak Jokowi selaku presiden. Nah, di rentang tahun tersebut Pak Jokowi mengadakan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Arab Saudi yang bernama Muhammad bin Salman yang sekaligus merupakan Pangeran Saudi pada tanggal 19 Oktober tahun 2023. Di dalam pertemuan itu ya berlangsung di sela-sela Konferensi ASEAN dan Dewan Kerjasama Negara-negara Teluk atau GCC yang ada di Riyad. Nah, Pak Jokowi menyampaikan ke Muhammad bin Salman mengenai kondisi jemaah haji di Indonesia yang harus mengantri lama untuk bisa berangkat haji. Dan saking banyaknya ya, Geng, Pak Jokowi menyebutkan ada jemaah yang harus menunggu sampai 47 tahun lamanya. Oleh karena itu, terjadilah lobi yang di mana Pak Jokowi ini meminta kepada pihak Arab Saudi untuk menambah kuota haji bagi jemaah asal Indonesia. Dan singkatnya nih, Geng, setelah lobi atau pertemuan itu terjadi, Pak Jokowi di dalam konferensi pers pada tanggal 20 Oktober 2023 setelah kunjungannya di Riyad, beliau menyebutkan bahwa permintaannya itu ditanggapi dengan positif oleh pemerintah Saudi dengan menyebutkan kalau Indonesia mendapatkan kuota haji untuk tahun 2024 yang mana ini adalah kuota haji yang jauh lebih besar ya ditambah lagi gitu. Nah, keputusan itu dikeluarkan kurang dari 12 jam setelah pertemuan beliau dengan Muhammad bin Salman. Nah, bertepuk tanganlah umat muslim di saat itu ya, umat muslim Indonesia karena merasa sangat senang. Seperti yang gua sebutkan di awal, sebenarnya fasilitas haji itu ada dua, Geng. Ada yang reguler, ada juga yang plus. Untuk yang haji reguler, antriannya itu bisa sampai belasan tahun dan yang terakhir malah sudah di atas 20 tahun yang mana para peserta haji harus menunggu. Tambahan Rp2.000 itu disambut dengan positif oleh pemerintah Indonesia karena akan memperpendek antrian. Apalagi selama 3 tahun belakangan ibadah haji sangat dibatasi akibat e pandemi Covid-19. Nah, jumlah kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi sebanyak 20.000 anggota jemaah sehingga di tahun 2024 kuota haji bertambah menjadi 221.000 dengan kuota petugas haji sebanyak 2.200 orang. Jadi bergembiralah semua. sudah diputuskan oleh Perdana Menteri Pangeran MBS bahwa tambahan kuotanya adalah 20.000. Nah, niat dari mantan Presiden Jokowi itu menambahkan kuota itu agar orang-orang yang sudah mendaftar di haji reguler bisa cepat berangkat haji. Ya, kalau yang plus itu memang secara waktu ya relatif lebih singkatlah menunggunya dibandingkan dengan haji reguler. Dan oleh karena itu memang maksud Pak Jokowi pada saat itu meminta ee penambahan kuota haji bagi mereka yang sudah mendaftar di haji reguler. Tapi yang terjadi justru tidak sesuai dengan niat baik Pak Jokowi. Nah, soalnya geng, ada pihak yang menilai bahwa kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Saudi bisa digunakan untuk mendapatkan keuntungan bagi segelintir orang di pemerintahan. Niat awalnya, kuota tambahan yang seharusnya diberikan kepada orang yang mendaftar haji ee reguler ya justru diberikan juga ke orang-orang yang mendaftar haji plus dengan perbandingan 50-50 atau 5050. Dari 20.000 E kuota tambahan itu ada sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama pada saat itu yaitu Yakult Kholil Komas. Nah, dia ini adalah Menteri Agama paling kontroversial lah. Banyak banget e kebijakan-kebijakan aneh yang dikeluarkan oleh orang ini. Yang mana di dalam kasus kuota haji ini dia juga membagikan 20.000 kuota haji dari hasil lobi Pak Jokowi dengan Muhammad bin Salman tadi itu menjadi dua. 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 Ibu untuk haji khusus atau haji plus yang gua bilang tadi atau bisa dikatakan dengan ONH plus. Padahal enggak boleh karena kenapa? Haji plus ya haji plus mereka memang udah dapat e kuotanya sendiri. Nah, Rp20.000 ini untuk haji reguler supaya antrian itu bisa lebih dipersingkat, lebih perpendek gitu. Kalau diberikan ke haji plus ya memang apa ya kayak yang berangkat haji jauh lebih banyak juga. Cuma kan tetap aja haji plus ini kan tujuannya adalah untuk mencari keuntungan lebih. gitu kan karena bayarnya jauh lebih mahal. Sementara yang haji reguler cuma dikasih Rp10.000 ya antriannya tetap panjang juga berkurangnya cuma sedikit. Nah, terus bagaimana bisa kebijakan itu dikeluarkan oleh si Pak Yakut ini? Nah, berdasarkan informasi yang gua dapatkan dari Media Kompas semuanya diawali dari inisiatif pihak swasta, Geng. Para pengusaha travel haji yang tergabung di dalam beberapa asosiasi menyadari adanya keuntungan lebih yang bisa mereka dapatkan dari kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Saudi. Sebagai perusahaan tentunya mereka ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Jika cuma mendapatkan 8% yang mana itu mencakup ee sebanyak 1600 kuota, keuntungan mereka jadi terbatas. Nah, jika semuanya masuk ke dalam kuota haji reguler, maka mereka enggak mendapatkan banyak apa ya banyak keuntungan gitu. Dengan niat itulah para perusahaan travel haji ini secara aktif mulai mendekati Kementerian Agama yang mana pada akhirnya terjadilah beberapa kali pertemuan antara perwakilan asosiasi travel dan pejabat dari Kemenak untuk melobi porsi yang lebih besar. Angka perbandingannya adalah 5050 yang mana ini muncul sebagai jalan tengah yang paling memungkinkan, win-win solution ya istilahnya. Dan lobi serta pertemuan tersebut kemudian dilegalkan melalui surat keputusan atau SK Menteri Agama yang ditandatangani oleh Pak Yakut. Alasan Kementerian Agama waktu itu ya, dia bilang membagi rata kuota haji tambahan antara jemaah haji khusus dan haji reguler didasarkan pada keterbatasan lokasi di Mina, katanya untuk jemaah reguler dan kapasitas tenda yang ada di sana. Padahal itu semua enggak ada. Orang sudah disetujui dari Saudi langsung gitu. Luas Mina untuk haji dari Indonesia itu seluas 17,2 hektar. Di dalamnya sudah termasuk kantor dan lain-lain. Sementara untuk kuota haji reguler tanpa tambahan kuota itu sebanyak 203.230. Nah, dengan kondisi ini setiap jemaah cuma mendapatkan kapasitas tenda seluas 0,8 m². Gil. Nah, pembagian 50-50 untuk haji reguler dan haji khusus ini ya enggak cuma mengkhianati niat awal Pak Jokowi, tetapi juga diduga kuat melanggar hukum positif. Sekalipun kuota tambahan itu mau dibagi, sudah ada aturan yang jelas di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Aturan tersebut menetapkan proporsi pembagian kuota 92% untuk haji reguler dan cuma boleh 8% untuk haji khusus. Haji khusus ini ya itu tadi haji yang bayar mahal 8% aja 92% untuk haji reguler. Orang-orang yang benar-benar berjuang untuk bisa beribadah haji jika diterapkan pada 20.000 kuota tambahan seharusnya jemaah haji reguler itu bisa mendapatkan sekitar 18.400 kursi. Sementara jemaah haji kursus ya cuma dapat 1600 kursi. Jadi mau berapapun kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Saudi tetap aja enggak bisa membagi kuota tersebut dengan perbandingan 5050. Karena pada dasarnya dari aturan yang gua sebutkan tadi ya perbandingannya tetap 92 bing 8%. Dari sini aja udah jelas ya. SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama yang dipimpin oleh Pak Yakud di saat itu terkait e pembagian kuota haji ini sudah salah dan melanggar alias ya korupsi korupsi kuota hajinya. Nah, jadi kurang lebih begitulah geng awal mula dari niat baik ya mantan presiden kita dulu yang kemudian jadi dianggap ee sebuah lahan basah kesempatan bagi mereka-mereka yang ingin meraup keuntungan dari hal tersebut. yaitu mulai dari para pengusaha travel ya, agen-agen travel dan mereka melobi ke Kementerian Agama dan itu diapprove oleh Kementerian Agama untuk keuntungan mengisi perut mereka doang. Oke, sekarang kita bakal masuk nih, Geng, ke dalam pembahasan mengenai bagaimana penyelidikan terhadap kasus tersebut. Oke, jadi geng pada saat itu sebenarnya sudah ada yang menduga kalau SK yang dikeluarkan oleh Kemenak ini aneh dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. DPR pada saat itu berinisiatif untuk membentuk panitia khusus haji yang bertugas untuk menginvestigasi pembagian kuota haji. Temuan dari pihak pansus tersebut adalah mendapatkan laporan terkait kuota jemaah haji 2024 dan sudah ditetapkan sebanyak 241.000 seperti yang tertuang di dalam keputusan Presiden nomor 6 tahun 2024 yang mana ini juga sudah termasuk dengan tambahan kuota Rp2.000 tadi. Namun pada akhirnya, Geng, Pansus DPR itu enggak bisa mengusut dugaan terjadinya penyelewengan aturan yang disebabkan karena masa jabatan DPR periode 2019 sampai 2024 akan segera habis. Dan dikatakan juga panitia khusus ini juga pernah memanggil Pak Yakut, tapi beliau enggak pernah memenuhi panggilan dengan alasan belum pernah menerima surat panggilan resmi dari DPR. Mangkir terus ini orang. Dan selain itu terjadinya dinamika politik menjelang Pemilu 2024 yang membuat investigasi di parlemen jadi kehilangan arah. Meskipun begitu dari hasil pansus DPR ya ini menjadi sinyal atau tanda bahwa penetapan kuota haji memiliki masalah yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum di saat itu. Sampai pada akhirnya geng dugaan terjadinya penyelewengan terkait kuota haji ini diteruskan penyelidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. KPK memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan. bukan cuma pemilik perusahaan travel haji aja, Geng. Tapi juga Pak Yakut sebagai Menteri Agama yang menjabat ketika itu. Pemanggilan terhadap dia ini dilakukan di tanggal 8 Agustus 2025. Nah, akhirnya setelah memenuhi panggilan tersebut kepada media, Pak Yakut ini mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan terutama mengenai pembagian kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi di tahun 2024. Tapi beliau enggak menjelaskan lebih lanjut terkait bagaimana pemeriksaan yang dia jalani, termasuk apakah ada instruksi khusus dari pemerintah atau presiden ketika itu untuk menerapkan ya keputusan dia atau kebijakan dia yang membagi kuota 5050 seperti yang ditulis di dalam SK yang ditandatangani oleh dia sendiri. Nah, sehari setelah Pak Yakut ini diperiksa, geng, tepatnya tanggal 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Wah, merinding nih Pak Yakut nih. Gemeter nih pasti. Dan penindak eksekusi KPK yang bernama Asep Guntur menjelaskan bahwa KPK sudah menemukan bukti permulaan adanya tindak pidana terkait korupsi mengenai kuota haji ini. Dan KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum dengan menggunakan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tapi, Geng, di dalam spridik umum, identitas tersangka itu belum dicantumkan. Itu artinya KPK meyakini adanya tindak pidana tapi belum secara resmi menetapkan siapa pelakunya. Selanjutnya KPK melakukan langkah tegas pada tanggal 11 Agustus tahun 2025 yang mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri bagi beberapa nama penting termasuk Pak Yakut ini. Nah, dia enggak boleh tuh terbang ke mana-mana. Stay di Indonesia aja jangan sampai kabur. Nah, di saat itu ada lagi staf khusus Menteri Agama namanya Isfahan Abid Aziz. Enggak boleh juga. serta pemilik biro perjalanan haji Makur yaitu Fuad Hasan Mahsyur. Dia juga enggak boleh ke mana-mana dan menurut KPK, keberadaan mereka sangat dibutuhkan di dalam proses penyidikan. Larangan ini berlaku selama 6 bulan sehingga pihak terkait harus tetap berada di Indonesia hingga proses hukum berjalan. Menanggapi larangan yang diberikan oleh KPK kepada dia melalui juru bicaranya yang bernama Ana Hasbi, Pak Yakut ini mengatakan baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media. Namun Ana menegaskan bahwa Pak Yakut ini berkomitmen mematuhi seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan yang ada. Ana juga menambahkan, Pak Yakut memahami bahwa langkah KPK tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan sehingga Ana memastikan keberadaan dari Pak Yakut di Indonesia bakal menyesuaikan kebutuhan penyidik agar kebenaran bisa terungkap. Dan enggak cukup sampai di situ aja, Geng. Setelah 1 minggu, status kasusnya itu naik ke penyidikan dan KPK melakukan beberapa penggeledahan. Beberapa lokasi yang dituju itu adalah kantor Kementerian Agama, rumah dari pihak terkait sampai dengan kantor swasta ya penyedia jasa perjalanan haji. Di kantor maktur Travel, penyidik mendapatkan indikasi adanya upaya penghilangan barang bukti. Tindakan tersebut membuat KPK mempertimbangkan penerapan pasal obstruction of justice bagi pihak yang terduga menghambat penyidikan. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, aset properti, barang elektronik sampai satu unit mobil dari lokasi yang berbeda. Dan pada tanggal 15 Agustus tahun 2025 KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah Pak Yakud yang ada di Jakarta Timur. KPK menyita sejumlah dokumen sampai barang bukti elektronik atau BBE dari rumahnya dia. Dan BBE yang disita ini ya diekstraksi oleh penyidik untuk melihat informasi yang ada di dalamnya. Dan dari informasi yang gua dapatkan dari media tempo, dari semua penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang sebesar 1,6 juta dolar Amerika atau yang setara dengan Rp26 miliar, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Terus KPK juga mendalami peran Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji atau BPKH di dalam kasus ini, Geng. Budi Prasetio selaku juru bicara KPK itu sempat mengatakan para penyidik di KPK menduga bahwa BPKH ini mengetahui pembagian kuota haji tambahan pada periode tersebut. Nah, di dalam pengusutan kasus ini KPK mengumumkan bahwa kisaran kerugian negara di dalam perkara ini jumlahnya mencapai 1 triliun, Geng. Gila. Dan angka tersebut berdasarkan hasil hitungan dari internal KPK. Dan meskipun KPK memiliki hitungan sendiri perihal kerugian negara, mereka masih harus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengenai angka yang pastinya berapa. Nah, jadi kurang lebih seperti itulah, Geng, proses penyelidikan dari kasus ini. Sekarang kita bakal bahas satu sosok lagi yang disorot banget nih, Geng, oleh netizen atau masyarakat Indonesia. Karena beliau ini bukan orang sembarangan, tapi seorang pemuka agama yang bisa dikatakan sangat terkenal. yaitu Ustaz Khalid Basalamah yang ternyata juga ikut terseret di dalam kasus dana haji ini. Emang peran beliau apa? Sekarang kita bakal bahas. Jadi, Geng, kenapa Ustaz Khalid Basalam ikut terseret ke dalam kasus ini? Sebab ternyata beliau bukan cuma berprofesi sebagai penceramah, namun juga sebagai pemilik dari perusahaan PT yang bernama PT Zahra Oto Mandiri. Yang mana PT ini membawahi sebuah agensi atau biro perjalanan haji dan juga umrah yang bernama Uhud Tour. Nah, Uhud Tour ini diduga menggunakan kuota khusus yang disengketakan di dalam perjalanan di tahun 2024, Geng. Lalu pihak KPK mendapatkan informasi kalau awalnya Ustaz Khalid Basalamah dan rombongannya bakal berangkat dengan skema Haji Furoda. Tapi mereka berubah niat setelah diiming-imingi ee langsung berangkat lewat jalur haji khusus. KPK sendiri mengaku sangat heran karena beliau dan rombongannya bisa langsung berangkat ke tanah suci setelah mendaftar. Ee padahal jalur haji khusus pun terdapat antrean yang semestinya harus dilalui tiap calon jemah. Nah, karena adanya keterkaitan dengan dugaan kasus korupsi dana haji itulah Ustaz Khalid Basalamah diminta untuk datang ke kantor KPK dan memberikan keterangan ini. Nah, beliau pertama kali diperiksa oleh KPK pada tanggal 23 Juni 2025, Geng. Di dalam keterangan KPK ketika itu, Ustaz Khalid Basalamah ini disebut dimintai keterangan terkait pengelolaan e kuota haji berdasarkan apa yang dia ketahui. Dan Ustaz Khalid Basalamah diperiksa untuk kedua kalinya pada tanggal 9 September 2025. Setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, beliau mengatakan kepada wartawan bahwa posisinya di dalam kasus ini adalah sebagai korban dari seorang ee pemilik agensi pemberangkatan haji yang bernama Ibnu Mas'ud. Nah, pemilik sekaligus komisaris dari PT Muhibah Mulia Wisata. Beliau juga menjelaskan posisinya di kasus ini yang kemudian jadi menyeret namanya dia, geng, yang dia ceritakan di salah satu podcast di YouTube. Di dalam keterangannya, Ustaz Khalid Basalamah ini menjelaskan bahwa keterlibatan dia di kasus ini berawal ketika dia dan 122 jemaah Haji Uhud Turin itu sedang memproses visa Haji Furoda. Nah, kemudian beliau dihubungi oleh Ibnu Mas'ud melalui sekretaris jenderal Mutiara Haji yang bernama Abdul Jabar. Dari sanalah Ustaz Khalid Basalamah ini bertemu dengan Ibnu Mas'ud ini dan di sana beliau ditawarkan visa haji khusus untuk memberangkatkan dia beserta dengan rombongan Uhud Tur. Nah, visa ini merupakan bagian dari 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Saudi yang diduga di korupsi pengelolaannya, Geng. Terus beliau juga melanjutkan awalnya dia enggak tertarik dengan tawaran visa haji khusus tersebut. Namun ketika disebutkan bahwa visa haji ini bakal mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan Jamarat, beliau jadi tertarik. Nah, jadi diiming-imingi dan pada akhirnya Ustaz Khalid Basalama ini mengiyakan tawaran Ibnu Masud tersebut dengan kesepakatan setiap jemaah harus membayar 4.500 Amerika atau yang setara dengan Rp73,8 juta. Cuma di dalam prosesnya ada sebanyak 37 dari 122 jemaah yang enggak diurus visanya oleh si Ibnu Mas'ud ini. Dari pengakuan Ustaz Kalibas Salama, si Ibnu Mas'ud ini menyatakan akan merampungkan proses visa apabila dibayar uang jasa sebesar 1.000 Amerika atau setara dengan Rp16 juta per jamaah. Beliau sendiri menyebutkan kalau dia sempat mempertanyakan asal-usul biaya senilai 1$.000 Amerika ini kepada Ibnu Mas'ud. Ini dari mana? Atas dasar apa? Dan Ibnu Mas'ud menjelaskan bahwa itu adalah biaya karena sudah dibantu untuk mempercepat proses keberangkatan. Padahal dari awal enggak ada pembicaraan itu. Nah, lalu ditanya lagi oleh Ustaz Khalid Basalamah, kenapa tiba-tiba Ibnu Mas'ud minta jasa dan dia bilang, "Ustaz Khalid Basalamah ini kayak orang enggak ngerti gitu." Mungkin yang dimaksud itu ya ee enggak ngerti itu kalau uang tersebut adalah uang sogokan untuk mempercepat prosesnya. Gila ya, pemuka agama aja masih dikadal-kadalin gitu sama orang gila duit kayak gini. Dan setelah musim haji selesai, beliau juga mengaku menerima uang sebesar 4.500 atau yang setara dengan Rp73 juta per jamaah yang sebelumnya diminta oleh Ibnu Mas'ud. Dalam pengakuannya, uang tersebut sudah diminta oleh KPK untuk dikembalikan dan permintaan tersebut sudah dipenuhi. Nah, jadinya ya kalau dari berita yang kalian lihat nih kan di framingnya seolah-olah Ustaz Khalid Basalamah ini korupsi lah ya nilp uang orang lah sampai akhirnya uangnya dikembalikan dan dia enggak dipenjara. Aslinya enggak gitu. ceritanya, Geng. Dan di tanggal 19 September 2025, KPK mengungkapkan adanya pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah dan pengembalian uang tersebut dikonfirmasi oleh ee Pak Setio Budianto selaku ketua KPK. Namun, pihak KPK menghasiakan jumlah uang yang dikembalikan oleh beliau. Secara terpisah, Pak Budi Prasetio selaku juru bicara KPK mengatakan pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan oleh Ustaz Khalid Basalamah melalui agen travel penyelenggara haji. Nah, walaupun kasus korupsi ini begitu menggemparkan publik, tapi sebenarnya, Geng, kasus yang berkaitan dengan kuota haji ini bukanlah perkara korupsi pertama, Geng, yang terjadi di Kementerian Agama. Yang jadi pertanyaannya, kenapa kasus korupsi haji terus berulang di negara kita? Apa ada yang salah dengan tata kelola pemerintah? Nah, sekarang kita bakal masuk ke dalam pembahasan mengenai lemahnya tata kelola dalam pemerintah Indonesia perihal kuota haji ini. Jadi, geng, seperti yang udah gua sebutkan sebelumnya, dugaan korupsi kuota haji bukanlah perkara korupsi pertama yang terjadi di Kementerian Agama. Sejak era reformasi, setidaknya ada dua menteri yang pernah dipenjara akibat ketidakjujuran pengelolaan haji, yaitu yang bernama Said Agil Husni Almunawar dan Suryarma Ali. Nah, ini kan jadi menimbulkan tanda tanya kenapa praktik korupsi masih terjadi di pengelolaan haji yang kemudian terjadi lagi di bawah naungan Pak Yakut. Sejumlah analis ya menilai penyebabnya adalah pengawasan dan upaya pencegahan yang minim. Wana Alamsyah selaku peneliti Indonesia Corruption Watch ya itu menyebutkan bahwa pengawasan di Kementerian Agama hanya dilakukan eh Inspektorat Jenderal. Hal ini dianggap ironis, Geng. Sebab anggaran pengelolaan haji memiliki nominal yang gede banget. Menurut beliau, pengawasan yang hanya mengandalkan Inspektorat Jenderal itu enggak cukup. Alasannya karena secara kelembagaan Inspektorat Jenderal itu berada di bawah menteri sehingga pengawasannya enggak akan berjalan optimal karena adanya relasi kuasa yang timpang yang kemudian berdampak pada sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama yang mana enggak berjalan dengan baik yang justru mendorong kegagalan secara kelembagaan untuk mencegah korupsi. Hal serupa juga dikatakan oleh Agus Sarwono selaku peneliti dari Transparensi Internasional Indonesia yang menyebutkan bahwa situasi korupsi haji yang berulang terjadi akibat lemahnya sistem pengawasan. Tidak adanya mekanisme kontrol internal yang ketat untuk bisa memastikan pembagian kota haji berjalan sesuai dengan aturan. Dulu, Geng, yang mengawasi pengelolaan haji enggak cuma Inspektorat Jenderal, tapi ada sebuah komisi yang bernama Komisi Pengawas Haji. Namun, komisi tersebut dibubarkan oleh Pak Jokowi saat menjabat sebagai Presiden untuk periode pertama pada tahun 2018. Alasan pembubarannya ya karena efisiensi anggaran dan penguatan fungsi lembaga lain seperti Ombutsman, DPR, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Ketika dibentuk tahun 2008, komisi tersebut ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan haji dan mulai dari tahap perencanaan sampai pertanggungjawaban penyelenggaraan. Nah, merujuk pada pasal 44 e sampai 48 Undang-Undang 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji, komisi itu bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Mereka berhak menilai kinerja Menteri Agama dan instansi lain, memantau pelayanan kepada jemaah haji sejak pendaftaran, keberangkatan sampai kepulangan, serta mengawasi penggunaan dana haji. Di dalam menjalankan tugasnya, komisi itu berhak meminta data dari Kementerian Agama atau pihak lain yang terkait pelaksanaan haji dan melakukan inspeksi. Jika menemukan pelanggaran, Komisi Haji bisa melapor ke DPR, bahkan bisa ke kepolisian, KPK, dan Kejaksaan. Harusnya gitu tuh. Kementerian Agama sendiri merupakan salah satu kementerian dan lembaga negara yang memiliki anggaran dalam jumlah besar. Setelah pemotongan anggaran, mereka mengelola dana sebesar 66,2 triliun turun dari nominal sebelumnya yang mencapai R8 triliun. dan Kemenak itu menjadi kementerian dan lembaga negara dengan anggaran terbesar kelima setelah Kementerian Pertahanan yang memiliki anggaran sebesar 139 triliun, Polri dengan anggaran 106,1 triliun dan Kementerian Kesehatan dengan anggaran 86 triliun, serta Kementerian Sosial dengan anggaran sebesar R9 triliun. Dengan jumlah anggaran itu, ICW menyebut ya potensi korupsi di Kementerian Agama sangat terbuka yang mana hal ini enggak cuma meliputi kuota haji. Sepanjang tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, ICW mencatat adanya kasus korupsi yang terjadi atau melibatkan Kementerian Agama. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan operasional pendidikan untuk madrasah, dan termasuk pengelolaan haji. Terkait dengan pengelolaan haji, ICW di tanggal 5 Agustus kemarin melapor ke KPK soal dugaan korupsi dalam pengadaan makanan dan transportasi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun 2023. Gila ya, ladang cuan banget. Terkait transportasi, ICW menduga terdapat praktik monopoli dan persaingan usaha yang enggak sehat. Dua perusahaan yang dipilih oleh Kemenak menurut catatan dari ICW itu dimiliki oleh satu orang yang sama. Nilai kontrak pengadaan itu mencapai 66,58 miliar. Nah, sekitar 33% dari total maksimal layanan sebesar 2,02 triliun. ICW juga menemukan dugaan pungutan liar catering jemaah haji. Setiap porsi makanan menurut ICW itu dikenakan pungutan sekitar Rp3.400. emang enggak kerasa gede. Tapi kalau jumlah orangnya banyak ya kan itu lumayan. Dan itu dilakukan oleh oknum pengelola haji. Jika berlaku untuk semua jemaah yang mencapai 200.000 orang maka potensi kerugian negara sekitar R51 miliar. Ada juga dugaan pengurangan porsi makanan sebesar Rp17.000 per orang yang jika dikalikan dengan 200.000 jemaah akan merugikan negara sebesar Rp306 miliar. Pengadaan barang dan jasa yang termasuk ke dalam belanja kementerian adalah salah satu celah paling besar, Geng. Nah, berdasarkan pantauan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, rencana belanja Kemenak berada di peringkat keempat dari seluruh kementerian, lembaga, dan juga badan negara. Nilainya mencapai 21 triliun. Gila, apa aja yang dibeli? Sajadah, apa? Baju irham. Kok banyak banget belanjanya? Kalau misalkan belanja militer, belanja polisi, ya kita tahu ya arahnya ke mana. Seragam mungkin senjata, mungkin alusista dan lain-lain. Ini Kementerian Agama beli apa 21 triliun? Kalau menurut ICW dalam rencana pengadaan, batas tertinggi untuk penyediaan barang tanpa lelang di Kemenak merupakan yang tertinggi dibanding lembaga lain. Gila. dan perihal dugaan korupsi di dalam pengelolaan kuota haji. Bagi kita masyarakat sipil tentunya kasus ini menjadi contoh bagi kita yang sangat buruk ya. Contoh buruknya tata kelola haji yang sudah lama bermasalah. Agus Sarwono tadi selaku peneliti dari Transparensi Internasional Indonesia itu menilai inti dari kasus ini adalah adanya diskriminasi sistematis terhadap hak jemaah haji reguler. Menurut dia, motif ekonomi dari para pengusaha travel haji menjadi alasan utama dugaan korupsi ini terjadi dan bisa terjadi karena lemahnya sistem pengawasan internal yang membuka celah terjadinya kolusi antara pejabat dan pengusaha. Hal yang lebih mengkhawatirkan lagi, Agus menduga praktik ini bukanlah sebuah insiden tunggal yang baru terjadi yang menunjukkan adanya dugaan korupsi yang terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak. Untuk itu, Agus mendesak Kemenak mengubah total tata kelola internal demi mencegah kebocoran anggaran yang terjadi di masa mendatang. Nah, sampai ketika e kita membuat video ini ya, Geng. Belum ada informasi siapakah orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pengelolaan kuota haji. Namun di tanggal 10 September 2025, KPK mengungkapkan kalau sudah memiliki calon tersangka dan akan diumumkan dalam waktu dekat. Jadi, kita tunggu aja, Geng, nama-nama yang nantinya bakal diumumkan. Oke, itu dia, Geng, pembahasan kita mengenai kasus yang lebih iblis daripada iblis, ya, yaitu korupsi pengelolaan kuota haji. Enggak habis pikir untuk ibadah aja masih ada yang mau korupsi. Dari nama-namanya sih Islam banget ya. Tapi kalau masalah duit hilang tuh semua tuh perkara agama. Udah enggak bermoral banget kelakuan manusia zaman sekarang. Gimana, Geng, menurut kalian tentang pembahasan kita ini? Coba tinggalkan komentar di bawah.