SENGKETA PULAU ACEH Vs SUMATERA UTARA ! MERUSAK PERDAMAIAN ?
wuJBP-fdjw4 • 2025-06-17
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Geng, belum selesai permasalahan yang
terjadi di Raja 4 yang mana letaknya ya
di ujung Indonesia sana tiba-tiba muncul
lagi permasalahan yang mirip ya.
Sama-sama tentang pulau. Terjadinya juga
di ujung Indonesia. Tapi bedanya ini
bukan di timur melainkan di barat yang
ya sekarang sedang ramai
diperbincangkan. Dan isu ini berasal
dari Aceh yang mana dikatakan ada empat
pulau di Aceh. Pulau milik Aceh yang
tiba-tiba dimasukkan ke dalam wilayah
Sumatera Utara yang saat ini menjadi
sengketa. Biasanya nih, Geng ya,
perebutan wilayah mau itu pulau ataupun
laut pasti berhubungan dengan negara
yang satu dengan negara lain. Misal
contoh kayak negara kita lawan Cina
misalkan kan kayak laut Natuna gitu atau
antara kita dengan Malaysia ya kan
ketika memperebutkan daerah-daerah
perbatasan di Kalimantan sana misalkan
kayak gitu. Nah, tapi ini kok malah di
dalam negeri sendiri jadi carut-marut
kayak gini. Semacam baru kali ini ya
kita mendengar sengketa ini justru
terjadi di dalam negeri antara wilayah
Indonesia. Walaupun isunya ramai
belakangan ini, tapi aslinya ternyata
isu sengketa empat pulau di Aceh ini
sudah berjalan beberapa tahun, Geng. Dan
mungkin enggak ramai karena dulu kan
internet enggak semasif sekarang atau
belum ada istilah viral lah gitu, ya.
Dan lagi pula ini terjadi di ujung
Indonesia. Jadi, akses informasinya
tidak secepat itu untuk diketahui oleh
banyak orang.
Nah, namun pengambil alihan keempat
pulau milik Aceh ini menimbulkan polemik
bagi kedua wilayah, baik itu antara Aceh
maupun e Sumatera Utara. Dan orang-orang
Aceh sendiri sudah banyak yang protes
akan hal ini. Hari ini kita bakal
mengangkat nih persoalan isu ini dan gua
bakal mengajak kalian untuk membahas hal
ini ya. Mulai dari apa yang kalian
enggak paham atau mungkin apa yang cuma
kalian dengar sekedar isunya doang gitu
ya. Nah, di sini kita bakal bahas secara
rinci dan di sini gua mau disclaimer
terlebih dahulu kalau semua informasi
yang gua sampaikan di sini berasal dari
pemberitaan yang ada di media, dari
artikel-artikel yang sudah diterbitkan
ya. Kalian juga bisa cek sendiri di
internet jadi bukan berasal dari opini
pribadi. Oke. Nah, sekarang mari
sama-sama kita bahas secara lengkap
pemberitaannya. Halo, Geng. Welcome back
to Kamar Jerry.
[Musik]
Ging geng. Jadi, Geng, ada dua versi
nih, Geng, terkait polemik ini. Nah,
yang pertama kita bakal membahas versi
awal mula sengketa empat pulau di Aceh
versinya Kemendagri.
Jadi, Kemendagri ini memutuskan empat
pulau yang berada di perbatasan Aceh dan
Sumatera Utara itu masuk ke dalam status
administrasi wilayah Kabupaten Tapanuli
Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keempat
pulau ini adalah Pulau Panjang, Pulau
Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau
Mangkir Kecil. Status tersebut tertulis
di dalam keputusan Mendagri tahun 2025
tentang pemberian dan pemutakiran kode
serta data wilayah administrasi
pemerintahan dan pulau dengan
mempertimbangkan jarak keempat pulau
yang lebih dekat ke daerah Tapanuli
Tengah katanya gitu. Jadi kalau diukur
nih ke Tapanuli itu jauh lebih
terjangkau, lebih dekat ketimbang harus
ke Aceh. Itu ee pertimbangannya. Pulau
Panjang jaraknya 2,4 km dari daratan
utama Kabupaten Tapanuli Tengah. Pulau
Lipan berjarak 1,5 km dari Tapanuli
Tengah dan mangkir kecil berjarak 1,5
km. Sementara mangkir besar berjarak 1,9
km dari Tapanuli Tengah. Keputusan
inilah yang membuat baik dari pemerintah
provinsi Aceh maupun pemerintah provinsi
Sumatera Utara saling memperebutkan
empat pulau tersebut di wilayah mereka.
Keempat pulau ini diklaim oleh
masing-masing pihak sebagai milik
provinsi. Namun kalau ditarik ke
belakang, permasalahan ini sebenarnya
sudah terjadi beberapa tahun sebelumnya,
Geng. Jadi, pertama kali isu ke-40 ini
muncul itu di tahun 2008. Wah, kita aja
baru tahu ya 2008 loh. Itu kan kondisi
Aceh itu belum baik-baik aja ya. Karena
kan 2004 itu baru selesai konflik, baru
selesai tsunami. 4 tahun kemudian 2008
polemik ini muncul. yang mana itu
artinya. Nah, hal inilah yang membuat
pemberitaan ini tidak terlalu viral atau
tidak terlalu terblow up gitu. Nah,
terus geng dikatakan juga di saat itu
tim nasional pembakuan rupa bumi yang
terdiri dari Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Badan Informasi Geospasial, Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional atau
LAAN, terus Pusat Hidrografi dan
Oseanologi TNI, AL, Direktorat Topografi
TNIAD, serta Pemerintah provinsi dan
kabupaten itu sudah melakukan verifikasi
terhadap pulau-pulau yang ada di
Indonesia. Di Banda Aceh, tim nasional
pembakuan rupa bumi itu melakukan
verifikasi dan membakukan sebanyak 260
pulau di Aceh. Tapi di dalamnya tidak
ada empat pulau. Tadi yang disebutkan
tadi itu enggak masuk ke dalam 260 pulau
di Aceh. Sementara untuk verifikasi rupa
bumi Pulau Sumatera itu ada 213 pulau
yang mana di dalamnya sudah termasuk
dengan empat pulau tersebut tadi.
Padahal empat pulau itu milik Aceh.
Akhirnya nih, Gengs. Singkat cerita,
pada tanggal 4 November tahun 2009,
temuan atas verifikasi tersebut sempat
dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh yang
menjabat dengan menyebutkan bahwa jumlah
pulau-pulau yang ada di wilayahnya itu
ada 260. Konfirmasi tersebut juga
disertai dengan lampiran yang membuat
perubahan nama pulau, yaitu Pulau Rangit
Besar berganti nama menjadi Pulau
Mangkir Besar. Terus Pulau Rangit Kecil
berganti menjadi Pulau Mangkir kecil,
Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan.
Pergantian nama ini juga dilakukan
dengan menyertakan pergantian koordinat
pulau untuk Sumatera Utara. Pihak mereka
itu sempat melaporkan pulau milik mereka
yang mencapai 213 dan bahkan sudah
termasuk dengan empat pulau yang saat
ini disengketakan ini. Terus, Geng,
masih di tahun yang sama nih, tim
nasional pembakuan Rupa Bumi juga
mendapatkan konfirmasi mengenai 213
pulau yang diklaim oleh Provinsi
Sumatera Utara, termasuk empat pulau
yang disengetakan tadi. Nah, sehingga
sejak tahun 2009 Kemendagri sudah
menetapkan kalau empat pulau yang
disengketakan itu merupakan bagian dari
Sumatera Utara gitu, Geng. Terus, Geng,
ada informasi yang disampaikan oleh Shaf
Rizal Zakaria Ali selaku Direktur
Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
Kemendagri. Beliau bilang perubahan nama
pulau serta titik koordinat yang
dilakukan oleh pemerintah Aceh terjadi
setelah verifikasi nasional dilakukan
dan tidak diakomodasi dalam pemetaan
nasional. Upaya pengecekan lebih jauh
itu dilakukan oleh Kementerian Dalam
Negeri atas klaim Provinsi Aceh yang
menunjukkan kalau koordinat yang
ditetapkan oleh pemerintah Aceh tidak
merujuk terhadap empat pulau tersebut.
Koordinatnya malah tercatat merujuk ke
pulau banyak yang berlokasi di Aceh
Singkil. Terus kemudian hasil konfirmasi
kepada Gubernur Aceh dan hasil
konfirmasi kepada Gubernur Sumatera
Utara di saat itu beserta dengan hasil
pelaporan pada PBB tahun 2012 itu
menetapkan status empat pulau yang
dibicarakan itu menjadi wilayah Sumatera
Utara. Nah, di tahun 2017 Kemendagri
menetapkan empat pulau itu jadi bagian
dari sumut. Hal ini dilakukan setelah
kementerian melaksanakan analisis
spesial terhadap empat pulau tersebut,
Geng. Nah, di kemudian hari pemerintah
Aceh menerbitkan surat revisi atas
koordinat empat pulau yang semula
merujuk pada pulau banyak tadi. Jadi,
tiba-tiba koordinatnya berubah menjadi
ke Kecamatan Singkil Utara. Terus
berlanjut lagi di tahun 2020 diadakan
rapat lintas kementerian yang menetapkan
empat pulau itu merupakan wilayah
Sumatera Utara. Lalu 2 tahun kemudian,
tepatnya bulan Februari tahun 2022,
terjadilah pembahasan bersama antara dua
pemerintah provinsi mengenai empat pulau
tersebut. Tapi enggak ada keputusan yang
bisa dicapai di dalam pertemuan itu,
Geng. Barulah keesokan harinya setelah
pertemuan tersebut dilangsungkan,
Kemendagri menerbitkan keputusan nomor
050-145
yang mana itu isinya pemutakiran data
kewilayahan yang menetapkan empat pulau
ini masuk jadi bagian wilayah Sumatera
Utara. Dan atas keputusan ini, Gubernur
Aceh tidak menyepakati hal tersebut dan
justru melakukan somasi atas hal itu.
Menanggapi somasi ini, pemerintah pusat
sepakat melayani upaya survei lapangan
yang dilakukan mulai dari bulan Mei
sampai Juni 2022. Nah, jadi udah lama
nih. Nah, tapi survei di lapangan ini
tidak menyelesaikan masalah ternyata.
malah sengketanya terus berlanjut sampai
pemerintahan pusat berdasarkan
konfirmasi Provinsi Aceh dan Sumatera
Utara serta laporan PBB itu menyatakan
empat pulau tersebut sebagai wilayah
Sumatera Utara. Nah, namun sementara itu
nih, Geng. Pak Tito Karnevian selaku
Menteri Dalam Negeri itu menyebutkan
Kemendagri menetapkan batas wilayah
terhadap empat pulau tersebut karena
penamaan pulau yang harus didaftarkan ke
PBB. Dan Pak Tito mengatakan enggak
adanya kesepakatan antara Aceh dan Sumut
yang menyebabkan pemerintah berwenang
menetapkan batas laut yang disengkatakan
tersebut. Jadi enggak ada jalan tengah,
ya udah pemerintah pusat aja yang
menentukan, gitu. Ketetapan ini pada
akhirnya diputuskan di tanggal 25 April
tahun 2025 setelah melewati rapat di
tingkat pusat dengan perhitungan
geografisnya. Jadi diceklah nih lebih
dekat ke mana sih sebenarnya ini pulau.
Kalau lebih dekat ke Sumatera Utara ya
udah deh jadi bagian Sumatera Utara
secara geografis kayak gitulah kurang
lebih.
Menurut Pak Tito, saat ini pemerintah
pusat itu lagi dalam kondisi yang
terdesak, Geng, dalam menyelesaikan
batas wilayah ini karena berdampak pada
masalah pembangunan. Nah, namun Pak Tito
itu menegaskan bahwa permasalahan di
perbatasan Aceh dan Sumatera Utara ini
sudah terjadi jauh lebih lama lagi.
Tepatnya di tahun 1928, jauh sebelum
beliau menjabat sebagai Menteri Dalam
Negeri. Gila, lama banget 1928. Nah,
jadi kurang lebih kayak gitu, Geng,
versinya Kemendagri atau Kementerian
Dalam Negeri. Nah, tapi pemerintah Aceh
juga punya versinya sendiri. Jadi
sekarang kita akan bahas versi kedua.
Tadi versi pertama dan ini versi kedua
menurut kronologi dan permasalahan dari
pemerintah Aceh.
Jadi, Geng, kehilangan wilayah membuat
daerah bahkan negara mana pun pasti
enggak terima. ah termasuk pemerintah
Aceh. Pemerintah Aceh itu berupaya untuk
menunjukkan sejumlah bukti kalau empat
pulau yang di saat ini masuk ke dalam
wilayah Sumatera Utara tersebut
merupakan bagian dari Provinsi Aceh
berdasarkan dokumen resmi yang
diterbitkan sejak tahun 1992.
Kita tetap akan memperjuangkan 4 pulau
itu menjadi milik kita. Nah, itu
konsisten saya dari awal sampai akhir.
Itu boleh dicek di e media. Empat pulau
yang sebelumnya berada di wilayah
administrasi Kabupaten Aceh Singkil,
tapi justru dalam keputusan Menteri
Dalam Negeri tahun 2025 malah dinyatakan
masuk ke dalam Kabupaten Tapanuli
Tengah, Sumatera Utara. Menanggapi hal
ini, Syakir selaku Kepala Biro
Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda
Aceh itu menyebutkan perubahan status
ini akibat kekeliruan koordinat yang
terjadi sejak tahun 2009. Ya, berarti
kalau dirunut-runut kesalahannya pada
pemerintahan Aceh di masa itu yang salah
atau keliru menaruh koordinatnya. Tapi
ya menurut Syakir koordinat yang salah
itu sudah diklarifikasi. Menurut beliau,
sejak saat itu pemerintah Aceh sudah
beberapa kali menyurati Kemendagri untuk
memfasilitasi pembahasan soal empat
pulau ini. Dan dalam proses itu, Syakir
menyebutkan dokumen paling kuat yang
dimiliki oleh Aceh adalah surat
kesepakatan bersama atau SKB tahun 1992
antara Gubernur Aceh yang bernama
Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut yang
bernama Raja Inal Siregar yang juga
disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri di
masa itu. Dokumen tersebut, Geng, masih
disimpan dan menjadi dasar atas klaim
pemerintah Aceh terhadap kepemilikan
empat pulau ini. Dan selain itu,
pemerintah Aceh bersama dengan tim dari
Kemendagri udah melakukan peninjauan
langsung ke lokasi untuk memverifikasi
kondisi faktual dari pulau-pulau yang
disengkatakan ini. Nah, verifikasi ini
juga melibatkan pemerintah provinsi
Sumut di saat itu dan ada pemerintah
Kabupaten Tapanuli Tengah serta juga
Kabupaten Aceh Singkil. Itu semua
dilibatkan. Nah, di dalam verifikasi ini
pemerintah Aceh menunjukkan
infrastruktur fisik, dokumen
kepemilikan, dan berbagai bukti lain
seperti prasasti, tugu dan foto-foto
pada zaman dahulu yang menandakan kalau
itu memang wilayah Aceh. Kemudian ada
bukti lainnya kata Pak Syakir ini
termasuk dokumen administrasi
kepemilikan dermaga. Surat tanah dari
tahun 1965 sampai prasasti di Pulau
Mangkir Kecil yang dibangun pada tahun
2018 itu mendampingi tugu dari Pemkap
Aceh Singkil tahun 2008. yang
bertuliskan selamat datang di Kabupaten
Aceh Singkil, Provinsi Nanggro Aceh
Darussalam. Pemerintah Aceh juga mengacu
pada rapat koordinasi lintas kementerian
atau lembaga yang difasilitasi oleh
Kemenko Pol Hukam pada tahun 2022. Nah,
jadi e buktinya kuat banget sebenarnya
kalau itu pulau secara dasarnya, secara
background-nya, sejarahnya itu punya
Aceh. Hasil rapat yang gua katakan tadi
ternyata menyimpulkan keempat pulau
tersebut memang masuk ke dalam wilayah
Aceh berdasarkan aspek hukum,
administrasi, pemetaan, pengelolaan,
serta layanan publik yang sudah dibangun
oleh Pemkap Aceh Singkil sejak zaman
dahulu.
[Musik]
Terus singkat cerita, di tanggal 3 Juni
tahun 2022, tim Kemendagri bersama
pemerintah Aceh, Pemkap Aceh Singkil,
dan Pemprov Sumatera Utara itu meninjau
secara langsung lokasi dari empat pulau
ini, yaitu Mangir Besar, Mangir Kecil,
Lipan, dan juga Panjang. Kepala Badan
Cesh Bank Pol Aceh yang bernama Mahdi
Effendi yang di saat itu memimpin
rombongan pemerintah Aceh. Sementara tim
dari Kemendagri dipimpin oleh direktur
toponimi dan batas daerah yang bernama
Sugiarto. Di saat itu juga hadir tim
dari Badan Informasi Geospasial atau
BIG, pejabat PEMPR Sumut, serta Pemkap
Tapanuli Tengah. Mereka meninjau objek
bukti di lapangan seperti dermaga kayu
milik masyarakat Aceh Singkil, bangunan
setengah permanen, tunggu koordinat
buatan tahun 2012, rumah singga nelayan,
ada satu musala, serta kuburan lama yang
diyakini milik warga Aceh. Dan di saat
itu Syakir juga ikut menyerahkan seluruh
dokumen pembuktian kepada tim Kemendagri
sebagai bentuk klaim atas empat pulau
yang di saat ini diputuskan menjadi
bagian dari wilayah Sumut ini. Selain
dari pihak pemerintah, ada juga warga
yang bersaksi atas kepemilikan Aceh
terhadap pulau tersebut.
keempat-empatnya. Warga tersebut bernama
Yardi yang pernah bekerja sebagai
nelayan di Gosong Telaga, Kecamatan
Singkil, Aceh Singkil. Nah, jadi
warganya sendiri mengakui kalau wilayah
tersebut, wilayah pulau tersebut adalah
punya Aceh, bukan Sumatera Utara. Nah,
Siardi ini tadi mengatakan perlu untuk
mempertimbangkan kembali keputusan
mengubah status empat pulau tersebut
menjadi wilayah Sumut. Karena menurut
Yardi ada bukti-bukti kalau keempat
pulau itu memang milik Aceh. Nah, kenapa
dia bisa berani mengatakan kayak gitu?
Ya, sebab Yardi ini mengklaim dia adalah
saksi sejarah pembuatan tapal batas di
pulau itu bersama dengan Dinas Perikanan
setempat. Lalu dia juga yang membuat
gapura di Pulau Panjang dan Pulau
Mangkir Besar sekitar 10 tahun yang
lalu. Nah, dia bilang dulu kondisi di
Pulau Lipan itu banyak dihuni oleh
hewan-hewan berbisa seperti lipan ya,
hewan lipan kalian tahu ya. Terus ada
kalajengking juga. Nah, tapi sekarang
karena pulau tersebut mudah tenggelam
ketika air laut sedang pasang sehingga
pulau tersebut tidak berpenghuni. Bahkan
sebagian besar daratannya sudah
tenggelam akibat naiknya permukaan laut.
Nah, untuk di Pulau Mangkir Besar dan
Mangkir kecil juga tidak berpenghuni,
Geng. Dan ditumbuhi oleh tumbuhan liar
dan pohon berkayu besar serta pohon
kelapa. Nah, namun pulau tersebut sering
menjadi tempat berlabuh nelayan sebagai
tempat berlindung atau tiba-tiba ya
terjadi badai di laut gitu. Jadi
nelayannya bisa menepi di sana.
Sementara di Pulau Panjang menurut Yardi
terdapat bangunan milik pemerintah Aceh
serta pemakaman lama, pemakaman sejarah
lah di sana. Dan sepengetahuan dia juga,
Pulau Panjang juga pernah dihuni oleh
orang Gunung Sitoli, Nias yang bernama
Manropa. Dan ada juga yang menyewa ya,
menyewa pulau itu yaitu orang
Sitiris-Tiris dari Sumatera Utara. Nah,
jadi buktinya kuat banget kalau itu
pulau keempat-empatnya punya Aceh.
Terus sementara itu, Geng, menurut
informasi dari media BBC nih, ya, media
lokal Aceh juga sempat memberitakan
mengenai warga Aceh yang memiliki bukti
kepemilikan wilayah atas pulau-pulau
tersebut. Warga tersebut bernama Teku
Rusli Hasan yang mengaku sebagai ahli
waris Teku Raja Udah. Hasan ini
mengklaim empat pulau tersebut merupakan
milik keluarganya dia dengan landasan
surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria
Daerah Istimewa Aceh tanggal 17 Juni
tahun 1965 nomor 125-A
1965. Nah, dia punya tuh datanya,
dokumennya dia ada. Tanggapan lain juga
diberikan oleh seseorang yang bernama
Swadi Sulaiman. Dia ini adalah wakil
ketua partai Aceh yang mengatakan
seharusnya pemerintah berpegang pada
perjanjian Helsinski yang menjadi
landasan untuk penyatuan kembali Aceh
dengan Indonesia setelah konflik. Wah,
berat banget ya pembawaannya langsung ke
sana gitu. Dan Pak Suadi ini merujuk
kepada perbatasan 1 Juli 1956 Aceh yang
disebut pada nota kesepahaman dua belah
pihak. Menurut beliau, pemahaman bersama
terhadap nota kesepahaman ini penting
demi menjaga perdamaian Aceh yang sudah
berlangsung lama. Pak Suadi mengatakan
situasi Aceh sudah sangat kondusif
sehingga ada baiknya pemerintah pusat
terutama mendagri agar tidak memercik
apa yang bisa menjadi hal-hal
inkonsistensinya terhadap proses
perdamaian Aceh. Nah, sekali lagi Pak
Suwadi ini menegaskan jangan
mengeksploitasi Aceh dengan hal-hal yang
bisa merusak keutuhan baik keutuhan
perdamaian maupun keutuhan NKRI. Wah,
secara halus ancamannya nih kayak ya
jangan macam-macam deh. Jangan
mengganggu perdamaian. Jangan sampai ya
ada pihak-pihak yang angkat senjata
lagi. Kurang lebih kayak gitu kali ya
arah dari pembicaraannya. Isu perihal
perbatasan Aceh dan Sumut ini sering
menjadi perdebatan, Geng. Mengenai hal
ini, Pak Suadi mengatakan pemerintah
pusat harus serius dalam menerapkan
semua hasil kesepakatan Helsinski demi
keutuhan NKRI. Pak Suadi juga bilang
hubungan antara Aceh dan Sumut sudah
berjalan baik. Contohnya aja ya, banyak
warga sumut yang di saat ini tinggal di
Aceh, terutama di Aceh Singkil. Kalau
sengketa ini tidak bisa diselesaikan,
maka cepat atau lambat akan memantik
perpecahan dan seolah-olah sengketa ini
terlihat sebagai cara untuk mengadu
domba antara Aceh dengan sumut.
Sementara itu, ada juga yang memberikan
tanggapan mengenai sengketa empat pulau
ini, Geng. Yaitu mantan Presiden Yusuf
Kala. Nah, beliau angkat bicara nih.
Menurut beliau dibutuhkan rujukan
historis mengenai sengketa ini.
Perbatasan wilayah ini sebenarnya sudah
diatur di dalam perjanjian Helsinski
yang disepakati oleh Indonesia dan
Gerakan Aceh Merdeka atau Gam pada tahun
2005.
Gua kan beberapa kali nih, Geng,
menyebutkan perjanjian Helsinski.
Mungkin di antara kalian masih ada yang
enggak tahu nih, ya, tentang perjanjian
Helsinski ini apa. Gua bakal jelasin
secara singkat aja, ya. Jadi di Aceh itu
kan dulu ada kelompok gerakan Aceh
Merdeka yang tidak setuju mengenai
konsep dari Pancasila sebagai ideologi
negara. Sebab GAM ini lebih menginginkan
agar Indonesia untuk menerapkan filsafat
Islam atau bentuk negara federal bukan
republik. Dan adanya GAM ini juga tidak
terlepas dari rasa kecewa rakyat Aceh
kepada pemerintah pusat, Geng. Rakyat
Aceh di saat itu melihat kekayaan
kampung halaman mereka itu dikeruk
habis-habisan. Tapi mereka sendiri tidak
mendapatkan apa-apa dan tidak bisa
berbuat apapun ketika melihat sumber
daya mereka dihabiskan oleh pihak-pihak
lain. Sampai puncaknya terjadilah
pemberontakan gam ini terhadap Republik
Indonesia dan konflik ini bisa
diselesaikan dengan perjanjian Helsinski
tadi yang dari tadi gua sebutkan itu
adalah perjanjian damai antara Indonesia
dengan pihak GAM ini agar Aceh kembali
kepada NKRI. Nah, di dalam perjanjian
tersebut ada enam bagian pembahasan,
Geng. yang mana salah satunya adalah
penyelenggaraan pemerintahan di Aceh
mulai dari perbatasan, hak, lembaga
khusus, yakni Kanun Aceh dan lembaga
wali nangkro. Nah, kurang lebih kayak
gitulah yang dimaksud dengan perjanjian
Helsinski dan perjanjian itu memang
ditandatangani di Helsinski sana karena
pemerintahan Gam di saat itu digerakkan
langsung dari luar negeri.
Terus, Geng, selain itu ya kita balik
lagi nih ke Pak Jusuf Kala. Pak Yusuf
Kala juga bilang perlunya untuk melihat
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang
jadi rujukan perjanjian Helsinski. Jadi
Undang-Undang tersebut mengatur
pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh
dan Provinsi Sumatera Utara yang
ditekankan oleh Presiden Soekarno. Pak
Yusuf Kalah itu menjelaskan Aceh ini
sebenarnya adalah wilayah Sumatera Utara
yang pisah di tahun 1956. Katanya, "Dari
hasil perundingan dan dokumen yang ada,
maka keempat pulau yang jadi rebutan ini
sebenarnya masuk ke wilayah Aceh,
tepatnya di Aceh Singkil," kata Pak
Yusuf Kalah. Sementara perihal geografis
itu adalah hal yang biasa, kata beliau.
Sebab ada beberapa pulau yang tidak
hanya mengacu pada letak geografis.
Contohnya salah satu pulau milik
Sulawesi Selatan contohnya ya. Yang
secara geografis nih itu kan dekat
dengan Provinsi NTT, tapi tetap aja itu
adalah milik Sulawesi Selatan. Nah, jadi
empat pulau tadi itu enggak bisa tuh
tiba-tiba jadi milik Sumatera Utara
hanya karena jaraknya lebih dekat ke
Sumatera Utara. Nah, di sisi lain Pak
Yusuf Kala juga mengaku sudah berdiskusi
dengan Pak Tito Karnavian selaku Menteri
Dalam Negeri dan Pak Yusuf Kala ikut
menyinggung soal keputusan Mendagri yang
seharusnya tidak boleh mengubah
ketentuan di dalam undang-undang.
Terus, Geng, timbul pertanyaan, gimana
nih kelanjutan dari polemik empat pulau
tersebut? Apakah sudah ada solusinya
sekarang? Ya, kita bakal masuk ke dalam
pembahasan mengenai solusi atas sengketa
empat pulau antara Aceh dan Sumatera
Utara ini.
Jadi, geng di tanggal 4 Juni kemarin,
Gubernur Sumatera Utara yaitu Pak Bobi
Nasution bersama dengan Bupati Tapanuli
Tengah yaitu Masinton Pasarbu ya sempat
ingin menemui Muzakir Manaf yang dikenal
dengan sebutan mualim selaku gubernur
Aceh di pendopo Gubernur Aceh yang
terletak di Banda Aceh. Pertemuan
tersebut dimaksudkan untuk membicarakan
mengenai sengketa empat pulau ini. Dan
saat itu Pak Mualim ya diketahui sedang
sibuk sehingga beliau cuma sebentar bisa
menemui Pak Bobi. Karena pembicaraan
untuk membahas sengketa itu belum
terealisasikan, Safrizal selaku Direktur
Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
Kemendagri itu bilang kalau Kemendagri
bakal membuka opsi untuk mempertemukan
Bobi Nasution dengan Mualim. Namun untuk
tanggal pastinya kapan ya belum bisa
ditentukan, belum bisa diberikan
keterangan lebih lanjut oleh Pak
Safrizal ini dan diharapkan agar semua
pihak menunggu laporan dari Kemendagri.
Nah, sementara itu, Geng, Kemendagri itu
dikatakan bakal mengkaji ulang penetapan
masuknya empat pulau ke Sumatera Utara
yang awalnya tercatat sebagai wilayah
dari Provinsi Aceh. Pak Dito Karnavian
selaku Menteri Dalam Negeri yang akan
bertugas sebagai ketua tim nasional
pembakuan Rupa bumi yang nantinya
melakukan kajian ulang secara
menyeluruh. Menurut informasinya,
pengkajian ini bakal dilakukan di hari
Selasa tanggal 17 Juni nanti, Geng. Nah,
Bima Arya selaku Wakil Menteri Dalam
Negeri itu mengatakan pengkajian ulang
bakal dilakukan karena keputusan
Kemendagri yang mengalihkan empat pulau
tersebut ke Sumatera Utara dan ini
mengundang gejolak di tengah masyarakat.
Nah, oleh karena itu masalah yang sudah
berlangsung puluhan tahun ini harus
dikaji kembali dengan data dan informasi
yang lebih akurat dan lengkap dari semua
pihak. Mendagri bakal mengundang tim
nasional pembakuan rupa bumi untuk
membahas sengketa dan memahami
perkembangan pembahasannya. Dan selain
itu, Pak Tito juga disebutkan berencana
ingin mengundang para kepala daerah,
tokoh, sampai DPR dari kedua provinsi
ini, Geng.
Terus di sisi lain, Geng, pada tanggal
14 Juni tahun 2025, Mualim selaku
Gubernur Aceh itu mengadakan rapat
bersama dengan DPR Aceh, forum bersama
DPR atau DPD RI asal Aceh, terus Bupati
Aceh Singkil, para ulama sampai dengan
akademisi Aceh mengenai penyelesaian
permasalahan empat pulau di Aceh Singkil
tersebut. Dan dalam rapat ini, Geng,
disepakatilah tiga langkah yang bakal
ditempuh untuk menyelesaikan sengketa di
pulau itu, yaitu secara kekeluargaan.
administratif, terus juga politis. Nah,
selain itu di dalam kesepakatan rapat
bersama juga memutuskan kalau Aceh tidak
akan membawa masalah pulau ini ke ranah
pengadilan. Karena di dalam hal ini Aceh
tidak ingin menggugat keputusan Mendagri
ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau
PTUN. Nah, namun Mualim akan memberikan
surat keberatan mengenai empat pulau
tersebut kepada Mendagri yang mencatat
empat poin. Yang pertama hak, bukti, dan
data. lalu secara historis, kemudian
secara penduduk dan juga yang terakhir
secara geografis.
Nah, terus Geng selain mengajukan surat
keberatan untuk Mendagri, Mualim juga
bakal mengikuti rapat bersama dengan
Mendagri untuk membahas permasalahan
pulau tersebut yang rencananya bakal
digelar pada hari Rabu tanggal 18 Juni
nanti. Semisalnya enggak ada kesepakatan
sama sekali di dalam pertemuan itu, Male
mengatakan pihaknya bakal menyampaikan
keberatan kepada Presiden Prabowo
Subianto. Dan berdasarkan informasi dari
media detik, pertemuan tersebut tidak
membahas mengenai kemungkinan pertemuan
dengan Bobi Nasution. Sebab beliau
meyakini empat pulau tersebut adalah
milik Aceh. Saat isu ini menguak, Bobi
Nasution sempat menyebut keinginannya
untuk berkolaborasi dengan pemerintah
Aceh untuk mengolah kekayaan alam yang
ada di empat pulau tersebut
bersama-sama. Karena berdasarkan data
dari Kementerian ESDM, wilayah lepas
Laut Singkil ini memiliki potensi migas
yang cukup besar. Nah, jadi Aceh enggak
mau apa urusannya kok dikelola
bareng-bareng. Itu kan punya Aceh.
Begitulah kurang lebih. Namun sampai
sejauh ini belum ada tanggapan terkait
pernyataan dari Bobi tersebut. Terus
kemudian geng Arman Suparman dari Komite
Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah atau
KPPOD itu menyatakan kalau masalah
sengketa ini muncul karena keputusan
pemerintah pusat di saat perselisihan
antara kedua provinsi masih belum
selesai. Menurut beliau ini kasus
sengketa wilayah antar pemerintah daerah
ini bukan yang pertama kali. Melihat
kondisi ini penting bagi pemerintah
pusat untuk memiliki aturan yang jelas
yang dapat digunakan sebagai penengah
bila terjadi konflik klaim wilayah. Nah,
beliau menyebut aturan tersebut
sebaiknya berupa peraturan pemerintah
atau PP karena dinilai cukup kuat untuk
melibatkan berbagai kementerian dan
lembaga dalam penanganan sengketa. Kalau
berbicara batas wilayah, hal tersebut
enggak cuma berupa lokasi darat tapi
juga laut. Sehingga diharapkan dengan
pembuatan PP ini bisa menjangkau segala
sektor. Nah, Arman itu menambahkan
konflik ini adalah pelajaran bagi
pemerintah pusat untuk lebih baik dalam
menyusun undang-undang pembentukan
wilayah. Soalnya nih, Geng. Arman itu
sering melihat Undang-Undang Pembentukan
Wilayah itu enggak disertai dengan
batasan-batasan wilayah yang detail.
Makanya terjadi hal-hal kayak gini. Nah,
baik dari pemerintah Aceh dan juga
Sumatera Utara maupun Kemendagri selaku
pemerintah pusat itu sedang berupaya
untuk menyelesaikan sengketa ini. Ya,
kita tunggu aja nanti bagaimana
keputusan akhirnya. Apakah keempat pulau
ini akan kembali ke Aceh atau sepenuhnya
malah jadi wilayah Sumatera Utara.
Hah, gua curiganya sih.
Itu dia, Geng, pembahasan kita kali ini
mengenai sengketa umpat pulau yang
terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara.
Kira-kira kalau kalian sendiri lebih
setuju yang mana? Empat pulau tersebut
kembali kepemilikannya ke Aceh atau
justru dibiarkan ke Sumatera Utara? Coba
tuliskan pendapat kalian di kolom
komentar.
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:17:18 UTC
Categories
Manage