Transcript
Wf0JotOiCxY • KORUPSI SAMPAI BELI FERRARI ! KASUS SUAP 3 HAKIM & LAWYER JAKARTA KEREN x GADUN FM
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/KamarJERI_Official/.shards/text-0001.zst#text/1419_Wf0JotOiCxY.txt
Kind: captions Language: id Geng, kita semua di sini pasti sepakat ya, tindakan korupsi itu adalah sebuah kejahatan yang merugikan banyak orang. Apalagi kalau korupsinya dilakukan oleh para pejabat di pemerintahan. Ya, gimana enggak? Maaf-maaf nih ya. Mau mereka merasa hebat, mau mereka minta dihormati sama kita masyarakat, tapi makan anak istri mereka, gaji mereka sehari-hari itu diambil dari pajak warga negara, masyarakat. Jadi sebenarnya ya secara strukturalnya masyarakat itu ya lebih tinggi daripada si pemerintah itu sendiri ya. Tapi mau gimana lagi kalau kita artikan dari kata pemerintah aja alias tukang perintah dari pengertian bahasa Indonesia aja kita sudah bisa lihat bahwa merekalah yang punya hak untuk memerintah kita sebagai rakyat. Nah, tapi sayangnya apa yang mereka perintahkan kepada kita harus kita patuhi. Tapi sayangnya mereka tidak amanah ya dengan jabatan mereka itu. Dan setiap kriminal atau penjahat itu pasti bakal mendapatkan hukuman gitu ya. Tidak terkecuali para pemerintah yang melakukan korupsi ini dan mereka biasanya akan menerima hukuman melalui institusi peradilan. Tapi nih ada pertanyaan nih, gimana jadinya kalau ternyata lembaga peradilan yang paling tinggi ya kita sebut aja hakim yang memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman kepada para pelaku kriminal tapi malah melakukan korupsi. Ibaratnya gini ya, ibaratnya nih ya, kita nih punya bapak ya. Punya bapak nih. Kalau kita diapa-apain oleh orang, kita ngadu sama bapak kita ya kan? Contohnya kayak anak perempuan digodain sama cowok-cowok di luar sana ngadunya ke bapaknya. Tapi ini posisinya bapaknya sendiri yang ngelecehin. Tiba-tiba nih terus kita mesti ngadu ke siapa? Mesti ngadu ke paman, mesti ngadu ke siapa? Ke nyokap. Tahu-tahu nyokap juga sama nih kelakuannya kayak bapak kita. Nah, begitulah penggambaran simpelnya nih di dalam kasus yang bakal kita bahas ini. Nah, kasus ini merupakan kasus penyuapan yang dilakukan oleh hakim yang pernah kita bahas kasusnya, yaitu kasus Ronaldur. Kalian ingat enggak tuh? Coba nih, gua tampilin nih. Sekarang baru terungkap nih, Geng, kalau ternyata tiga hakim yang memimpin persidangan Ronaldur dan membuat Ronaldanur ini jadi bebas itu diduga menerima suap. Dan itu semua dilakukan untuk membebaskan Ronald Thanor. Dia ini adalah anak dari anggota DPR yang dibebaskan oleh tiga hakim. Padahal dari bukti-bukti yang ada, dia ini terbukti sudah melakukan aksi penghilangan nyawa terhadap pacarnya yang bernama Dini Sera Afrianti sekitar 2 tahun lalu. Nah, hakim yang membebaskan dia itulah yang terlibat kasus. Dan sekarang nih ya terungkaplah kasus penyuapan yang dilakukan oleh tiga hakim lainnya, Geng. Mereka ini menangani kasus korupsi minyak goreng yang terjadi pada akhir tahun 2021 sampai awal tahun 2022. Nah, ini disebut dengan kasus suap. Kebayang tuh ya mereka menangani kasus korupsi tapi mereka sendiri juga korupsi, menerima suap. Nah, yang mana mereka ini menerima suap alias melakukan korupsi ini dengan imbalan ketika hakim ini membuat putusan yang membebaskan para tersangka dari jarat hukum. Jadi hukumnya bisa dibeli. Ketika kasus ini dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah salah satu hakim, tersimpanlah uang hasil suap yang jumlahnya Rp6 miliar di bawah tempat tidur. Terus, Geng, selain itu ada yang menarik nih dari kasus ini. Nah, jadi ada pengacara yang ditangkap yang mana pengacara ini merupakan sosok eh public figure juga gitu. public figure yang sering bikin konten memamerkan e mobil-mobil mewah, terus e mereka punya yah atau kapal mewah dan juga helm-helm mahal gitu ya. Pokoknya kehidupannya itu mentereng banget dan dia menamakan diri sebagai Jakarta kerengadun FM. Nah, dari namanya aja kita udah bisa membayangkan ya bagaimana sosok ini. Dia ini sering dipuji oleh orang-orang sebagai lawyer yang sukses. Namun ternyata di balik kesuksesannya dia, dia malah tertangkap karena terlibat kasus suap ini. Gimana nih penjelasan selengkapnya tentang kasus yang satu ini? Langsung aja kita bahas. Halo, Geng. Welcome back to Kamar Jiri. [Musik] Genggeng. Oke, kita langsung masuk ke dalam pembahasan awal mula terungkapnya kasus suap tiga hakim yang menangani kasus korupsi minyak goreng ini. Seperti yang sudah gua sebutkan di awal kalau kasus penyuapan hakim yang pertama kali terungkap di beberapa waktu belakangan ini adalah penyuapan yang dilakukan oleh tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tanur. Kejaksaan Agung atau Kejagung itu sedang mendalami kasus ini, Geng. Dan dari pendalaman inilah Kejagung justru menemukan kasus lain yang ternyata melibatkan hakim juga. Ketika Kejagung sedang melakukan penggeledahan mengenai penyuapan tiga hakim di dalam kasus Ronald Tanur di Pengadilan Negeri Surabaya, penyidik menemukan adanya dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi lainnya, ya, yaitu terkait sebuah kasus yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nah, jadi dari satu kasus nih tiba-tiba mengakar terungkaplah kasus yang lain. Di saat itu penyidik juga mendapatkan petunjuk dengan mencuatnya nama seorang advokat yang bernama Marcela Santoso. Nah, kalian bisa lihat nih sosoknya memang rada nyentrik gitu ya dengan rambut bondol ya. Dia ini adalah pengacara yang cukup terkenal dan merupakan rekan dari si Gadun FM alias Jakarta keren. Nah, nanti kita bahas deh di belakang. Marcela Santoso ini terhubung dengan penanganan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil yang disingkat dengan CPO di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Jakarta Pusat. Biar kalian enggak bingung nih, Geng. Gua bakal jelasin sedikit ee kasus korupsi CPO ini, Geng. Nah, jadi gua bakal ngejelasin sesuai dengan timeline-nya gitu ya. Kasus korupsi CPO ini terjadi pada akhir tahun 2021 sampai awal tahun 2022 yang mana ini adalah awal dari mengamuknya emak-emak kalian semua di rumah. Masih ingat enggak di saat itu sempat terjadi kelangkaan minyak goreng dalam rentang tahun 2021-2022. Ya kan ngamuk tuh mak-mak kalian. Nah nih pelakunya nih nih orang nih. Pada saat itu harga CPO atau bahan baku utama minyak goreng mengalami kenaikan harga akibat invasi Rusia ke Ukraina kabarnya. yang kemudian berdampak pada pasukan minyak dan gas global. Yang menjadi aneh adalah Indonesia ini kan adalah negara produsen CPO terbesar di dunia, Geng. Ya kan? Enggak ada hubungannya tuh mau perang Ukraina, mau perang Zimbabwe, siapa aja. Kita sawitnya luas. Daratan Indonesia aja ya hampir dinominasi oleh sawit. Kalau bisa nih semua aja nih seluruh Indonesia dijadiin sawit kalau bisa gitu kan. Jadi saking melimpah dan kayanya negara kita dengan sawit nih. Nah, seharusnya ketika perang Rusia-Ukraina itu negara kita tidak mengalami kelangkaan minyak goreng karena aneh banget. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, minyak goreng jadi barang kebutuhan yang langka di pasaran. Di saat itu pemerintah kita akhirnya mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menangani situasi kelangkaan minyak goreng ini. Dan di bulan Januari tahun 2022, Menteri Perdagangan pada saat itu yang bernama Muhammad Luthfi menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 tahun 2022 yang menetapkan harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng kemasan sederhana atau MGKS. Cuma, Geng, kebijakan tersebut tetap gagal untuk menanggulangi kelangkaan minyak ini. Nah, akhirnya kebijakan lain diterapkan lagi seperti salah satunya larangan terbatas ekspor CPO dan domestic market obligation atau DMO. Namun tetap aja enggak bisa mengembalikan pasokan minyak goreng di pasaran. Ini pada ke mana nih? Kebun sawit makin banyak tapi minyak gorengnya langka. Ini aneh sekali. Nah, berarti di sini ada sebuah permainan dari kalangan-kalangan atas yang berbuat curang. Nah, akhirnya dilakukanlah penyelidikan. Di dalam pengembangan penyelidikan, terungkaplah kalau kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ternyata malah menguntungkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit besar seperti Wilmar Group, Musim Group, dan juga Permata Hijau Group. Nah, lalu Kejaksaan Agung menemukan kalau tiga perusahaan yang gua sebutkan tadi ternyata lebih memilih untuk ekspor CPO dibandingkan memenuhi kebutuhan domestik, dibandingkan memenuhi kebutuhan emak-emak lu di rumah. Jadi mereka tuh lebih milih jual aja ke bule-bule di luar sana. Dikekspor aja. Warga Indonesia gimana? Biarin langka dah. Ini udah salah. Yang mana ini akhirnya menyebabkan kelangkaan minyak goreng tadi karena mereka lebih memilih untuk ya mikirin cuan lebih daripada harus menjaga kesejahteraan rakyat sendiri, menjaga isi perut rakyat sendiri. Nah, oleh karena kejadian ini ditetapkanlah mereka ini sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini pada bulan Juni 2023. Nah, jadi si apa? perusahaan tadi itu dianggap sebagai tersangka nih yang menyebabkan minyak goreng di Indonesia itu jadi langka karena mereka egois dan curang malah menjual hasil bumi Indonesia ini ke luar negeri jauh lebih banyak dibandingkan dalam negeri dan bahkan dalam negeri ya jadi langka gitu. Di saat itu, Geng, Jaksa kemudian nuntut nih tiga perusahaan tadi menggunakan pasal 2 ayat 1 Jungto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jungto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Jaksa di saat itu menilai ketiga perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, pemberian fasilitas ekspor CPO secara bersama-sama. Nah, jaksa di saat itu menjatuhkan pidana denda masing-masing R miliar kepada tiga perusahaan tersebut. Dan selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada tiga perusahaan ini. Nah, jaksa di saat itu meminta, Geng, Permata Hijau Grup, ya, perusahaan yang pertama ini untuk membayar uang pengganti rugi sebesar R937,5 miliar. Terus perusahaan selanjutnya yaitu Wilmar Group diminta membayar 11,8 triliun. Wah gila banget. Dan musim mas Group ya, perusahaan yang ketiga diminta membayar 4,89 triliun. Wah, duit semua itu. Terus dari informasi ini, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan di Jakarta. Dan enggak lama kemudian Kejaksaan Agung mengumumkan nih, ada sebanyak tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu salah satunya si lawyer atau pengacara yang kita omongin tadi yang rambutnya bondol yaitu Marcela Santoso. Di samping itu ada temannya lagi namanya Arianto Bakri alias Ari Bakri. Nah, mereka berdua ini adalah pengacara dari tiga perusahaan yang tersandung kasus tadi. Sedikit gua infokan ya. Aryanto Bakri atau Ari Bakri dia itu dikenal dengan sebutan Jakarta keren xgadun FM. Nih kalian lihat videonya. Lupa di sini. Tak hanya itu, sejumlah uang tunai dalam pecahan dolar Singapura juga disita memperlihatkan betapa besar suap yang terlibat dalam perkara ini. Tuh sosoknya gila ya, glamor banget ya. Mobilnya mewah-mewah, Ferrarinya nauzubillah gokil banget. Ternyata itu semua agak sulit untuk kita gapai kalau kita tidak terlibat kasus-kasus kayak gini ya, Geng. Aduh, sedih juga gua. Oke, kita lanjutkan. Nah, terus ada lagi tersangka yang bernama Muhammad Syafi'i selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group. Terus ada mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bernama Muhammad Arif Nurianta. Terus ada panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bernama Wahyu Gunawan. Serta anggota dari majelis hakim yang masing-masing namanya adalah Juyamto, terus ada Agam Syarif Baharudin, terus ada Ali Muhtarom. Nah, mereka semua ditangkap tuh. Nah, jadilah mereka setelah ditangkap semua aksi penyuapan mereka pun diungkap ke publik. Oke, sekarang kita bakal masuk nih, Geng, ke dalam pembahasan mengenai bagaimana kronologi dan cara mereka melakukan penyuapan tersebut. Sekarang kita masuk ke dalam pembahasannya. Jadi, Geng, kasus suap terhadap tiga hakim ini terjadi ketika Arianto alias Ari Bakri itu menerima sejumlah uang dari Syafii untuk bisa membebaskan perusahaan dari kasus korupsi CPO ini. Ya biasalah kalau udah tersandung kita bakal cari lawyer. Lawyer lah yang akan membela si tersangka ini, membela kliennya. ya enggak melulu soal membuat si klien jadi bebas, tapi ya biasanya tugas lawyer itu adalah membela kliennya untuk e meringankan lah. Karena kalau sampai bebas sementara sudah terbukti bersalah, nah itu biasanya berbuat curang tuh lawyernya ya kan. Nah dari situ geng Ari Bakri ini menawarkan nih kepada Wahyu Gunawan untuk ngurus perkara korupsi CPO ini dengan permintaan agar perkara tersebut diputuskan OSL dengan syarat dia harus menyiapkan uang sebesar 20 miliar. Gua jelaskan sedikit oslake ini diambil dari istilah bahasa Belanda yaitu Oslak fun rare fging yang mana di dalam sistem peradilan kita memang mengadaptasi dari Belanda karena dulu Indonesia dijajah oleh negara tersebut. Nah, jadi jangan heran istilah-istilahnya ini ya banyak dari bahasa Belanda dan putusan OSL ini itu maksudnya adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum, Geng. sehingga membuat para tersangka ini yang sudah terbukti melakukan apa yang dituduhkan, terbukti bersalah gitu ya, tapi menurut hukum perbuatan tersebut bukanlah sebuah kejahatan atau tindak pidana. Nah, jadi kurang lebih itu ibaratnya oke lu sudah melakukan tindakan itu, lu bersalah. Nah, tapi itu ee bukan pidana, tapi lu cuma salah aja, masih bisa dimaafkan dan dibebaskan. Kurang lebih kayak gitulah. Nah, ini kan agak aneh gitu. Nah, jadi si Ariak ini ingin membebaskan perusahaan tersebut dari segala tuntutan, Geng. Singkat cerita, Wahyu yang mendapatkan tawaran dari Ari Bakri menyampaikan tawaran tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta yang di saat itu menjabat sebagai wakil ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat. Tapi kenapa Ari Bakri menawarkan kepada Wahyu yang mana pada saat itu dia bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Nah, menurut informasi yang gua dapatkan, Wahyu ini memiliki kedekatan atau koneksi dengan Arif. Sehingga Wahyulah yang diminta untuk menyampaikan tawaran tersebut. Jadi ibaratnya penyampai pesan lah, perantara. Nah, setelah dipastikan kalau Wahyu sudah menyampaikan tawaran tersebut kepada Arif, Arif Bakri menyampaikan informasi dari Wahyu ini kepada ee partnernya yaitu Marcela. Nah, Marcel lah yang kemudian bertemu dengan Syafii di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan. Dan di dalam kesempatan tersebut, Marcela menyampaikan kepada Syafii kalau pengurusan perkara bisa dibantu oleh Wahyu. Singkat cerita nih, 2 minggu kemudian Wahyu kembali menghubungi Ari Bakri agar segera mengurus kasus tersebut. Nah, ini artinya berarti mereka udah deal nih dengan tawaran tadi. Nah, informasi ini lalu diteruskan kepada si dua lawyer tadi yaitu Ari Bakri dan Marcela yang kemudian Marcela kembali bertemu dengan Syafii di rumah makan yang sama untuk deal-dealan. Nah, di dalam pertemuan tersebut Savei menyebutkan perusahaan sudah menyiapkan dana sebesar 20 miliar. Dan enggak lama kemudian Wahyu, Aryanto serta Arif bertemu di sebuah rumah makan di Jakarta Timur. Arif di saat itu menyampaikan kalau perkara tersebut enggak bisa diputus bebas, tapi bisa diputus lepas atau oslak. Nah, lalu dia minta agar uang sebesar 20 miliar itu dinaikkan menjadi 60 miliar. Nah, negosiasi lagi nih. Wah, kekecilan tuh 20 miliar. Naik dong 60. supaya kita bisa bikin e apa ya lepas atau osl gitu. Setelah pertemuan di rumah makan di Jakarta Timur tersebut, Wahyu akhirnya minta kepada Ari Bakri agar segera disiapkan uang sebesar 60 miliar sesuai dengan dilal-dealan tadi. Dan di saat itu Ari Bakri meneruskan permintaan tersebut kepada Marcela untuk disampaikan kepada Syavei. Nah, Syafii pun di saat itu ya enggak mikir panjang. Dia menyanggupi dan akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika ataupun dolar Singapura. Nah, 3 hari kemudian uang tersebut akhirnya disiapkan dan Ari Bakri diminta untuk mengambil uang tersebut di area parkir kawasan SCBD Jakarta Selatan. Nah, dia pun menyerahkan uang itu ke rumah Wahyu untuk diteruskan kepada Arif. Dan sebagai imbalannya, Wahyu juga mendapatkan bagian sebesar.000 Amerika Serikat atau yang setara dengan Rp840,2 juta dari Arif. Nah, setelah itu Arif sebagai wakil ketua pengadilan menunjuk tiga majelis hakim untuk menangani kasus perkara ini yaitu yang bernama Juyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarif Baharuddin sebagai anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim adj. Hakim AD HCH ini adalah hakim yang diangkat untuk sementara waktu dan menangani perkara kasus yang memerlukan keahlian tertentu. Setelah surat penetapan sidang terbit, Arif di saat itu memanggil Juyamto dan juga Agam untuk diberikan uang dalam bentuk dolar dengan total sejumlah Rp4,5 miliar. Jatah mereka tuh. Nah, uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Arif menyampaikan kepada Juyamto dan juga Agam agar perkara ini diatensi atau perkara yang mendapatkan perhatian khusus gitu, Geng. Nah, uang tersebut kemudian dibagikan oleh Juyamto kepada Agam dan juga Ali Mukhtarom ya, supaya mereka bisa menjalankan ya kecurangan itu. Singkat cerita, beberapa waktu setelahnya Arif pun kembali menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika kepada Juyamto yang kalau dirupiahkan senilai Rp19 miliar. Nah, Juyamto ini terus membagikan uang tersebut kepada Agam dan Ali yang kalau dirupiahkan total yang diterima oleh Agam itu sebesar 4,5 miliar dan Ali Muhtaram itu sebesar Rp5 miliar. Nah, keinginan Arianto pun terwujud karena pada tanggal 19 Maret tahun 2025 ketiga hakim yang sudah disuap ini mengeluarkan putusan OSLAK atas kasus korupsi CPO yang menyandung mereka. Jadi, kurang lebih seperti itulah, Geng, sistem kerja mereka. Nah, terus enggak lama setelah itu mereka ketahuan dan akhirnya ditangkap. Setelah mereka ini ditangkap, mereka langsung dibawa oleh tim dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa dan menanyakan di manakah mereka menyimpan uang-uang yang sudah mereka terima ini alias uang suap tersebut. Nah, singkat ceritanya sejak tanggal 11 April tahun 2025, penyidik jaksa Agung Muda tindak pidana khusus ke jagung itu menggeledah lima lokasi di Jakarta secara bersamaan. Di antaranya di saat itu ada rumah Wahyu Gunawan, rumah Ari Bakri, dan rumahnya Arif. Di lima lokasi tersebut penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen uang dalam bentuk beberapa pecahan mata uang, serta mobil-mobil mewah yang bakal bikin kalian menganga, Geng. Waduh, bagus-bagus banget. Nah, dari rumah Arif, penyidik menyita uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika, dan juga ringgit Malaysia. Ada amplop yang berisi uang senilai 65.000 Singapura yang ditemukan di dalam tas yang disita di dalam rumah Arif. Terus ditemukan juga amplop lain yang berisi uang 7.200 Amerika. Sementara di rumahnya Wahyu, penyidik menyita uang dalam pecahan dolar Singapura dengan nominal sebesar 40.000 Singapura. Terus ada 5.700 Amerika dan 200 yuan dan Rp10,8 juta. Di rumah Arianto alias Ari Bakri, penyidik menyita uang sebesar Rp136,96 juta serta beberapa mobil mewah yaitu Ferrari Spider, E Nissan GTR, ada MercedesBenz, Porsche 992, Fiat, dan Mini Cooper. Nah, ketika digeledah nih rumah Ari Bakri ini, penyidik juga menyita 130 helm dengan merek berbagai macam yang mahal-mahal. Ada Ruby, ada Bell, ada Shoy, ada Aray, ada AGV, Noland, Simpson dan lain-lain. Nah, helm-helm ini harganya enggak main-main, Geng. Salah satunya aja nih gua contohin yang mereknya Rabi atau tulisannya Ruby gitu ya. Itu sampai Rp jutaan. Di saat itu penyidik juga menyita 12 sepeda mewah. Satu motor Harley Davidson juga ada di sana. Dan dari penggeledahan penyidik di rumah Ari Bakri ini, penyidik turut menemukan dua kapal yah. Gokil enggak tuh? Penyidik menduga barang-barang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi mengenai perkara korupsi CPO yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain dari para tersangka yang sudah gua sebutkan tadi, penyidik juga menahan beberapa orang lain, yaitu ada yang inisialnya DPP, ternyata itu adalah istrinya Ari Bakri, dan ada II dan juga BS selaku supir pribadinya Arif dan lima anggota stafnya lawyer yang bernama Marcela yang bekerja di kantor Arianto Arnaldo LawuFm yaitu yang berinisial BHQ, ada Z, ada YSF dan juga AS serta VRL. Nah, itu inisial-inisialnya. Terus, Geng, Ali Muhtarom, salah satu tersangka dari kalangan hakim nih ya yang ditangkap juga. Dia ini diberikan pertanyaan mengenai di mana dia menyimpan uang yang dia terima dari penyuapan ini. Ternyata uang-uangnya tersebut berada di rumahnya dia yang berada di Jepara, Jawa Tengah. Dan ketika diperiksa, Ali ini berkomunikasi dengan keluarganya yang berada di sana. Dan tim dari Kejaksaan Agung langsung berangkat nih ke rumah Ali yang berada di Jepara pada tanggal 13 April tahun 2025. Penggeledahan di rumah Ali ini terekam di dalam sebuah video yang dibagikan oleh Kejaksaan Agung nih, Geng. Nah, di dalam video ini kalian bisa lihat penyidik memasuki sebuah kamar dan berusaha menggeledah bagian bawah tempat tidur dengan dibantu oleh seorang wanita yang berada di rumah itu. Ya, kayak siapa gitu enggak tahu ya. Mungkin ART atau memang anggota keluarga gitu. Penyidik di saat itu nemuin adanya koper disimpan di dalam sebuah karung. Koper di dalam karung. Dan ketika koper itu dibuka ya isinya adalah tumpukan uang dolar Amerika yang disimpan di dalam dua plastik sebanyak 3.600 lembar uang pecahan 100$00 Amerika yang diperkirakan uang tersebut berjumlah R5,5 miliar. Huh, gila enggak tuh? Lalu tersangka yang lain nih, Geng, yang namanya Juyamto. Dia sempat-sempatnya nitipin uang hasil suapnya itu ke satpam setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Gua ngebayangin nih ya, kayak dia udah diinformasiin kayak, "Eh, Pak kamu tersangka ya gitu ya, nanti kita jemput." Terus dia tiba-tiba langsung ke dalam rumah ngambil duit bilang ke satpam, "Nhitnya entar lu dapat bagian deh, jagain." Nah, di saat itu dia berusaha nih tetap aja pengen ee ngelindungin harta hasil kejahatannya itu yang mungkin ya menurut dia nanti setelah dia terbebas dari hukum itu duit masih bisa dia pergunakan gitu. Nah, ini nih model-model begini nih. Makanya kenapa tuntutan untuk memiskinkan ya para koruptor itu penting banget. Tapi sayangnya enggak disah-sahkan gitu ya. Ya udahlah enggak ngurus sih. Malas lihat-lihat aja L ya. Mau kita demo habis-habisan juga enggak akan didengar kayaknya. Uang tersebut di saat itu ada di dalam sebuah tas beserta dengan dua handphone dan cincin permata berwarna hijau yang dititipkan oleh Juyamto kepada Satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang itu terdiri dari pecahan uang rupiah sebesar R8,7 juta. Terus ada 39.000 Singapura yang setara dengan 500 jutaan. Nah, terus ada beberapa lembar uang lain. Nah, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di apartemen mewahnya Juyamto yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan yang di saat itu cuma ditemukan adanya tiga handphone di sana. Nah, terus geng Kejaksaan Agung juga memeriksa istri dari Agam yang berinisial IS sebagai saksi di dalam kasus ini. Nah, kemudian ada saksi lain yang diperiksa yaitu yang berinisial BM selaku pegawai pengadilan negeri Jakarta Selatan. Terungkapnya kasus ini, Geng, membuat Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim dan panitera yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini di dalam kasus suap ini. Nah, Ali Mutarom adalah salah satu tersangka yang ternyata juga merupakan hakim yang menangani kasus yang menimpa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Nah, jadi gila ya banyak kasus-kasus besar yang ditangani oleh si hakim curang ini. Dan di saat itu, MA akan menunjuk hakim anggota yang baru untuk menggantikan Ali Mukhtarom. Nah, terus gimana nih, Geng, dengan Wilmar Group yang ikut tersandung kasus korupsi CPO ini serta kasus suap hakim ini? Nah, pihak perusahaan ini ibaratnya tuh udah jatuh ke tipa tangga lagi. Udah tersandung kasus ee korupsi CPO, mereka juga harus menanggung lagi kasus tambahan yaitu kasus suap hakim. Nah, pihak perusahaan menyatakan bakal membantu proses penyidikan ke jagung, Geng, yang berkaitan dengan orang-orang dari Wilmar Group, yaitu Syafi'i, terus ada Arianto Bakri, serta Marcela tadi. Nah, kasus ini menjadi perhatian yang serius, Geng. Enggak cuma di lembaga peradilan aja, tapi juga bagi masyarakat. Kalau lembaga peradilan aja bisa tersandung kasus suap kayak gini, ya gimana masyarakat bisa menjamin kalau penerapan hukum di Indonesia dilakukan secara adil dan transparan. Orang penegak hukumnya aja curang gitu kan, hukum aja bisa dibeli dengan uang. Kalau terus kayak gini, penerapan hukum bakal tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Orang-orang kaya bakal mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan orang-orang miskin. Padahal kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang kaya seperti korupsi dan lain-lain itu jelas merugikan seluruh masyarakat. Bukan cuma merugikan ee sebagian kecil orang aja. Ya beda nih kalau misalkan ya kasus pencurian atau pembegalan yang rugi itu satu individu atau satu keluarga deh ya kan? Tapi hukumannya udah kayak apaan tahu? Apalagi kalau begal tuh kalau bisa mokat-mokat deh tuh orang. Nah, tapi kalau korupsi yang rugi, yang lapar itu ratusan bahkan ribuan orang tapi giliran dihukum ringan banget ya. Kadang miris banget ya sama hal-hal kayak gini. [Musik] Kasus ini, Geng, harus dikawal dengan serius. Karena ketika gua syuting video ini, penyidik masih belum mengungkap dengan jelas asal muasal uang suap sebesar 60 miliar ini. Ya, kalau memang uang tersebut berasal dari korporasi yang sebelumnya menjadi terdakwa di dalam kasus korupsi CPO, korporasi tersebut seharusnya juga menjadi tersangka di dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat. Tapi sampai sekarang tiga perusahaan tadi itu belum dinyatakan sebagai tersangka. Padahal nih, Geng, ya, di Undang-Undang kita tuh ya, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Undang-Undang Tipik Coror itu mengatur korporasi sebagai subjek hukum yang bisa dijerat di dalam kasus korupsi. Hukum acara pidananya itu diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung atau PERMA nomor 13 tahun 2016 dengan menyebutkan korporasi bisa bertanggung jawab secara pidana termasuk korupsi kalau memenuhi salah satu kriteria yaitu yang pertama korporasi mendapatkan keuntungan atau manfaat dari tindak pidana. Nah, terus yang kedua, tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi. Terus yang ketiga, korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Dan yang keempat atau yang terakhir, korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Nah, jadi mereka tuh bisa tuh ditersangkakan tapi enggak sampai sekarang gitu. Aneh banget. Di sisi lain, Geng, masih ada kemungkinan besar kalau belum semuanya tertangkap karena total uang suap yang berhasil diungkap alirannya itu baru sekitar 22,5 miliar. Sisanya ke mana tuh? Kan 60 miliar totalnya. Nah, ini masih belum diketahui. Terus, Geng, mengingat ini adalah kasus kedua dari suap hakim yang terungkap, gua bakal mengajak kalian untuk melihat bagaimana sih sebenarnya kondisi dari lembaga peradilan kita saat ini. Apakah masih bisa dikatakan transparan atau baik-baik aja atau justru sebaliknya, apakah ada mafia hukum yang bermain di sana atau enggak? Sekarang kita bakal masuk nih ke dalam pembahasan mengenai independensi lembaga peradilan Indonesia dalam pusaran mafia hukum. Wah, berat nih. Jadi, Geng, terungkapnya kasus suap hakim untuk kedua kalinya tentu membuat lembaga peradilan khususnya Mahkamah Agung ya menjadi tercoreng namanya. Gimana bisa, Geng? Instansi yang seharusnya menegakkan keadilan tapi malah tercemar dengan kejahatan berupa suap dan gratifikasi. Nah, oleh karena itu Mahkamah Agung pada tanggal 22 April tahun 2025 itu merespons hal tersebut dengan merotasi sebanyak 199 hakim dan 68 panitera. Dirotasi tuh, diolling tuh. Dari ratusan hakim yang terkena rotasi ini, ada sebanyak 61 hakim di lima pengadilan di wilayah Jakarta itu dimutasi ke luar kota. Di saat itu melalui Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA yang bernama Sobandi, proses promosi dan mutasi itu dilakukan untuk penyegaran. Jadi diganti itu orang-orangnya, ditukar dengan yang baru. Dan di dalam pemindahan hakim ini, MA memperhatikan berbagai aspek di saat itu. Dan di dalam rapat pimpinan masalah mutasi ini dibahas hingga sampai malam hari karena terjadi diskusi panjang serta menilai setiap nama dari hakim ini satu persatu. Di dalam rotasi ini atau pemindahan hakim-hakim ini ke kota-kota lain itu pimpinan di tiga pengadilan negeri di Jakarta yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara diganti. Nah, pengadilan Jakarta Pusat saat ini itu dipimpin oleh ee yang namanya Husnul Khatimah yang sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan. Nah, dari Kalimantan dipindahkan ke Jakarta. Nah, terus Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini dijabat oleh Pak Agus Ahyudi yang sebelumnya merupakan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, masih sama-sama dari Kalimantan juga. Sementara pengadilan Jakarta Utara saat ini diisi oleh Yunto Es Hamonangan Tampu Bolon yang sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Serang, Banten. Nah, terus banyak yang menanyakan nih, Geng, apakah dengan dirotasinya atau ee ditukarnya para pemimpin-pemimpin ini bakal menyelesaikan permasalahan suap di tubuh hakim? Nah, di saat itu Pak Sobandi mengatakan ini enggak ngejamin. Nah, beliau ini bilang kalau waktu yang akan menjawabnya. Namun, rotasi yang dilakukan oleh MA ini adalah salah satu upaya yang diharapkan bisa menciptakan peradilan yang bersih dan berkualitas. Jadi, orang-orangnya diganti, ditumbangkan yang lama karena dianggap ee tidak apa ya begitulah gua enggak bisa ngomong ya nanti takutnya salah ngomong. Intinya diganti dengan yang baru biar lebih fresh gitu. Kalau kita mundur sedikit nih, Geng. Sebenarnya upaya pencegahan kayak gini tuh udah pernah dilakukan oleh pemerintah. Karena belum lama ini pemerintah itu udah menaikkan gaji serta tunjangan para hakim. Bahkan naiknya itu tinggi banget sampai 35% sampai dengan 40% bahkan. Tapi ternyata faktanya masih banyak aja yang tamak, maruk, enggak puas-puas. Banyak hakim yang tergoda untuk tetap melakukan suap untuk keuntungan pribadi. Ya, seolah-olah kenaikan gaji serta tunjangan mereka ini masih kurang buat mereka. Berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch atau ICW, sepanjang tahun 2011 sampai 2024, udah ada 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Mereka diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan dengan nilai mencapai Rp107,9 miliar. Dan dengan adanya kasus suap terbaru ini enggak cuma menambah panjang daftar hakim yang terlibat suap, tapi juga menunjukkan praktik jual beli vonis untuk merekayasa putusan yang sudah di dalam kondisi yang mengkhawatirkan di negara kita. Ngakunya sih negara hukum, tapi ya hukumnya seamburadul ini. Terus, Geng, pihak ICW itu mengungkapkan kasus-kasus suap yang melibatkan hakim ini selalu menunjukkan adanya pihak lain yang terlibat yang mana di antaranya adalah pejabat dan pegawai di dalam pengadilan. Yang biasanya pejabat atau pegawai pengadilan ini yang menjadi perantara antara pemberi dan si hakim untuk menerima suap. Karena banyaknya orang yang terlibat di dalam kasus di tubuh peradilan dan kasusnya sudah terjadi beberapa kali, ini sangat memungkinkan untuk menyebutnya sebagai praktik dari mafia hukum atau mafia peradilan. Dan untuk itu, Geng, banyak pihak ya mulai dari ICW bahkan sampai ke aktivis itu menyerukan adanya reformasi total di dunia peradilan. Mendesak agar pemerintah dan institusi hukum untuk membongkar praktik mafia hukum serta mereformasi sistem pendidikan advokat. mulai dari proses rekrutmen, magangnya gimana sampai penegakan kode etiknya gimana dan profesi-profesi yang berada di lembaga peradilan itu mau pengacara, jaksa, ataupun hakim harusnya kembali pada tugas utamanya sebagai penegak keadilan. Bukan hanya sebagai profesi untuk mencari uang ya. Bukan hanya profesi untuk mencari uang. Oke. ICW di saat itu mendesak MA untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah yang harus segera diberantas. Jadi jangan dianggap remeh. Nah, MA juga harus mulai mengetahui potensi korupsi di lembaga peradilan dengan berkoordinasi dengan Komisi Yudisial, KPK, dan berbagai elemen dari masyarakat sipil. Pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat untuk menutup ruang potensi korupsinya. Terus, Geng, tadi gua sempat singgung kan mengenai perusahaan yang terlibat itu enggak ikut dijadikan tersangka padahal udah ada peraturannya. Nah, kenapa hal tersebut bisa terjadi? Nah, menurut peneliti ICW yang bernama Muhammad Yasar di KUAP itu belum tercantum mengenai ketentuan dalam hal pidana korporasi, Geng. Jadi, ada celanya nih. Perma nomor 13 tahun 2016 masih berupa ketentuan parsial atau ketentuan yang dijalankan sebagian terkait pemidanaan korporasi. Sehingga peraturan ini masih sangat jarang dijalankan oleh penegak hukum. Salah satu penyebabnya karena substansi dari peraturannya itu enggak berada di level undang-undang, Geng. sehingga menyebabkan kebingungan bagi penegak hukum karena banyaknya interpretasi mengenai terkait regulasi yang seharusnya dijadikan acuan dalam mempidanakan korporasi. Pak Yasar ini juga bilang secara kapasitas penegak hukum di Indonesia sering merasa kesulitan untuk membedakan kapan sebuah tindak pidana itu dianggap sebagai tanggung jawab dari korporasi atau kapan dianggap sebagai tanggung jawab dari individu. Ini agak susah dibedakan nih, agak susah dipilah oleh mereka. Dan ICW sendiri mencatat setidaknya udah ada 252 pengusaha atau swasta yang menjalani persidangan kasus korupsi di tahun 2023. Nah, namun itu semua hanya merujuk pada individu, bukannya korporasi sebagai badan hukum. Dari data yang sama, setidaknya nih ya hanya ada tiga korporasi yang didakwa dalam kasus korupsi dari total 898 terdakwa di tingkat pengadilan negeri. Kebayang tuh dari 800-an cuma tiga yang sudah didakwa. Sementara di tingkat pengadilan tinggi cuma ada enam korporasi dari total 582 terdakwa yang berhasil disidangkan. Terus ada yang menarik, Geng, dari terungkapnya kasus suap ini, ya. Ya, kasus suap yang kita bahas tadi. Jadi pimpinan MA itu menggelar rapat secara mendadak pada tanggal 14 April tahun 2025. Di rapat tersebut, para pimpinan MA itu membahas mengenai kasus suap yang baru saja terjadi. Dan dari informasi yang gua dapatkan di media tempo, kalau ketua MA yang bernama Sunarto itu menyoroti rekam jejak dari Arif. Dia ini mempertanyakan proses mutasi dan promosi Arif yang hanya berjarak enggak sampai 1 tahun. Padahal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berstatus kelas 1A khusus yang seharusnya dipimpin oleh hakim senior yang sudah melewati proses seleksi bertahap dan ketat. Ini orang kayak batu loncatannya cepat banget gitu. Arifin ini bisa dengan cepat melewati tahap-tahap tersebut. Dia dilantik menjadi wakil ketua pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Januari 2024. 10 bulan kemudian, Arif dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perpindahan Arif yang relatif cepat ini menimbulkan pertanyaan bagi sejumlah penegak hukum di MA. Ini aneh banget nih. Mereka internalnya aja saling bingungmingung, saling enggak tahu gitu. Dan kejaksaan juga bingung karena promosi kilat ini sering dikaitkan dengan perilaku nakal para pejabat pemerintah. Kayak apa ya? Jual-jual jabatan gitu, Geng. di MA pejabat yang memiliki wewenang untuk urusan promosi dan mutasi itu adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum atau Badilum yang bernama Bambang Mianto. Dan di dalam rapat tersebut dikatakan kalau Sunarto sudah menegur Bambang atas kejadian yang menimpa para hakim tersebut. Pimpinan MA akhirnya sepakat untuk merevisi keputusan ketua Mahkamah Agung tentang pola promosi dan mutasi hakim pada empat lingkungan peradilan di akhir rapat mereka tersebut. Nah, selama ini pemilihan pemimpin pengadilan itu berstatus kelas 1A khusus yang sepaket dengan pimpinan kelas 1A itu mengacu pada aturan tersebut. Nah, atas kasus keempat hakim ini, MA mau memisahkan nih pemilihan pimpinan pengadilan dan memperketat mekanisme pengangkatan hakimnya. Lalu media tempo juga sempat mengungkap nih kewenangan Dirjen Badilum sangat besar bagi karir hakim-hakim ini. Nah, namun yang menjadi masalahnya adalah Dirjen Badilum biasanya memproses promosi dan mutasi hanya berdasarkan keinginan pimpinan. katanya. Dan dikatakan juga kalau Bambang Mianto dekat dengan Muhammad Arif Nurianta. Lancarnya promosi Arif ini diduga tidak terlepas dari peran Pak Bambang ini. Sebab keduanya pernah menjabat sebagai ketua pengadilan negeri Pekanbaru di Riau. Dan sebelum pengangkatan Arif ya sejumlah mantan ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru juga dipromosikan untuk memimpin beberapa pengadilan negeri di sekitar Jakarta dan disebut-sebut kalau mereka mendapatkan jalur prioritas alias jalur cepat. kalangan para hakim mereka menyebutnya sebagai geng Riau. W anjay, ada mafia, ada gengnya gitu ya. Kalau kita geng kamar jeri nih, mereka punya geng hakim namanya geng Riau. Nah, jadi kalau yang ditelusuri oleh media tempo ini di tubuh MA dikatakan ya ini majalah tempo yang bilang nih ada kelompok yang disebut dengan geng Riau yang mendapatkan privilege lebih di sana. Kalau hal tersebut benar itu artinya pemerintah benar-benar harus segera melakukan perombakan di tubuh lembaga peradilan di Indonesia. Karena hal ini udah enggak lagi transparan dan enggak masuk akal. Nantinya bisa ya ada yang main-main dengan hukum yang pada akhirnya akan menyelewengkan apa yang seharusnya sudah menjadi identitas dari lembaga peradilan yaitu independen. Ya, enggak boleh ada yang mengintervensi, enggak boleh ada yang mengatur-ngatur, bebas dari intervensi dari pihak manapun. Oke, Geng. Itu dia pembahasan kita atas kasus terungkapnya suap tiga hakim di dalam kasus korupsi CPO tadi. Dan semua tersangka di saat ini sudah ditahan dan pihak penyidik sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini. Apakah nantinya bakal ada tersangka lain? Ya, kita tunggu aja nih, Geng, update-nya gimana. Gimana tuh, Geng, tanggapan kalian tentang kasus ini? Coba tinggalkan komentar di bawah.