LADANG GANJO GUNUNG BROMO ! SEGERNYO !!! INIKAH ALASAN TIDAK BOLEH TERBANGKAN DRONE?
cEZk3xeWgFM • 2025-03-24
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id Di hari pertama itu, dugaan lokasi yang menjadi ladang ganjo di wilayah TNBTS terkonfirmasi memang ada. Ada ratusan tanaman ganjo yang ditemukan oleh tim gabungan di tiga titik dan menemukan 320 batang tanaman ganjo menggunakan drone ini yang paling disorot nih. Larangan menggunakan drone ini kayak membingungkan gitu. Kenapa? Netizen di saat itu bertanya-tanya memang kenapa drone dilarang? Bukannya malah jadi bagus, jadi bisa memperkenalkan keindahan alam yang ada di kawasan Bromo, tapi kok malah dilarang? Dan ketika penemuan ladang Ganjo ini akhirnya terkuak, netizen mulai berasumsi apa jangan-jangan ya larangan tersebut sengaja dibuat untuk menutup-nutupi keberadaan dari ladang Ganjo yang ada di kawasan promo tersebut. Yo, Geng. Tekan tombol subscribe, Geng. Halo, Geng. Welcome back to Kamar Jerry. [Musik] Gengging, mungkin di antara kalian eh sudah pernah datang ke Bromo atau berencana untuk pergi ke Bromo. Bromo ini udah menjadi destinasi lokal karena keindahan alamnya yang memang cantik banget. Nah, sekitar 1 tahun yang lalu, Bromo pernah mengalami sebuah bencana atau insiden ketika ada pasangan yang berfoto preewedding. Nah, tapi mereka pakai flir sehingga api dari flir itu menjalar ke rumput yang ada di Bromo. Dan itu sepertinya pertama kali berita viral tentang Bromo yang bisa dikatakan negatif. Sekarang tiba-tiba nih, Geng, ada lagi berita viral yang baru tentang Bromo. Tapi gua rasa sebagian besar dari kalian udah ada yang tahu karena lagi ramai banget emang diomongin di sosial media. Soal penemuan ladang Ganjo di kawasan Bromo. Lokasi ladang G berjarak 11 km dari kawasan wisata Gunung Bromo. Lokasi ini juga berjarak 13 km dari jalur pendakian Gunung Semeru. Ladangnya juga luas banget, Geng. Dan selama ini enggak pernah ada yang tahu kalau di Bromo itu ada ladang ganjo sebesar itu. Padahal selama ini ya kalau kita berbicara tentang narkotika yang satu ini selalu dikait-kaitkan dengan Aceh gitu kan. Wah kalau udah ganjo Aceh, kalau enggak penjualnya dari mana? Dari Medan ya. Sekarang malah dari Bromo yang mana bisa dikatakan ini berada di Pulau Jawa dekat banget dengan ibu kota. Tapi bisa ada ladang sebesar itu. Dan yang bikin kita bingung adalah kok bisa baru ketahuan. Jadinya netizen banyak yang berasumsi ternyata selama ini larangan untuk menerbangkan drone di bromo apa jangan-jangan tujuannya agar tidak ada yang tahu kalau di sana itu ada ladang ganjo? Nah, jadinya tuh asumsi liar tuh menyebar lah gitu. Nah, namun kita enggak bisa telan mentah-mentah asumsi kayak gitu, Geng. Di video kali ini kita bakal membahas hal ini dan kita akan membahas juga kenapa bisa ada ladang ganjo di kawasan tersebut serta siapa pemilik dari ladang itu. Langsung aja kita bahas secara lengkap di sisi [Musik] lain. Oke, kita langsung masuk ke dalam pembahasan awal mula penemuan ladang Ganjo di Bromo. Jadi, geng, penemuan Ladang Ganjo ini pertama kali berawal dari sebuah kasus narkoboy dulu nih yang terjadi pada bulan September tahun 2024. Jadi, ketika itu Polres Lumajang mengungkap adanya peredaran ganjo di Kecamatan Tempusari, yaitu sebuah kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Malang. Polisi di saat itu berhasil mengamankan barang bukti berupa ganjo kering dengan berat lebih dari 1 kg. Jadi enggak main-main tuh banyak banget. Kalaupun harus dibawa tembusannya dari Aceh sana itu kayaknya agak sangat sulit gitu ya. 1 kg itu terlalu banyak. Dari sinilah polisi mulai curiga kalau kemungkinan besar ada lokasi di mana ganjo-ganjo ini ditanam. Sebab ganjo yang berhasil diamankan ini jumlahnya cukup besar. Dan oleh karena itu, polisi melakukan pengembangan kasus untuk mencoba mencari keberadaan dari ladang ganjo yang dicurigai sebagai pemasok ganjo yang ada di Kecamatan Tempusari ini. Nah, penyelidikan pun dilakukan selama sekitar 1 seteng bulan sampai akhirnya polisi mendapatkan sebuah petunjuk perihal adanya lokasi penanaman ganjo yang berada di kawasan hutan desa Argosari yang masih berada di dalam wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau TNBTS. Nah, berbekal informasi tersebut, pihak Polres Lumajang itu ingin melihat secara langsung apakah informasi ini benar atau enggak. Akhirnya untuk bisa mencapai ladang ganjo tersebut, tim penyidik melakukan berbagai upaya yang salah satunya dengan cara menyamar. Ada yang menyamar sebagai pemburu, ada juga yang menyamar sebagai tukang cangkul. Semuanya dilakukan nih oleh pihak kepolisian agar bisa mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan kebenaran tentang ladang ganjo di Bromo tersebut. Terus, Geng, pada hari Rabu tanggal 18 September tahun 2024, penelusuran polisi juga dibantu oleh petugas TNBTS yang bernama Toto Susanto dan juga Jefri Aprilianto. Serta ada kepala resor pengelolaan Taman Nasional atau PTN yang bernama Yunus Tricahyono. Nah, ada sebanyak 20 orang anggota Polres Lumajang dan 7uh orang perangkat Desa Argosari yang memeriksa lokasi. Tim gabungan ini di saat itu mulai bergerak ke lokasi dari jam 8.00 pagi, Geng. Di saat itu, Yunus, Toto, dan juga Jeffre berperan sebagai pemandu jalan bagi anggota tim lain. Karena memang mereka yang lebih tahu selukbeluk kawasan hutan TNBTS ini. Di hari pertama itu dugaan lokasi yang menjadi ladang ganjo di wilayah TNBTS terkonfirmasi memang ada. Ada ratusan tanaman ganjo yang ditemukan oleh tim gabungan di tiga titik dan menemukan 320 batang tanaman ganjo. Wah, banyak banget 320 batang. Semua tanaman ganjo itu akhirnya dicabut dan langsung dibawa ke markas Polres Lumajang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pencarian di saat itu akan dilakukan lagi keesokan harinya. Nah, namun keesokan harinya itu akan menggunakan drone. Jadi bisa dilihat secara jelas dari atas. Dan di hari kedua yaitu hari Kamis tanggal 19 September tahun 2024, tim gabungan sampai menyisir lokasi dengan cakupan yang lebih luas lagi dibandingkan yang sebelumnya. Yang mengoperasikan drone itu adalah tiga petugas dari TNBTS yang bernama Mahmudin Rahmadana, terus ada Edwi Yunanto, serta Jeffre Aprilianto. Setelah menemukan dan memotret ladang ganjo tersebut, tim gabungan akan membuat laporan dan membuat peta sebagai panduan mereka untuk menuju lokasi ladang ganjo itu. Proses ini dikenal sebagai drone mapping. Nah, dengan cara ini selain bisa melihat keberadaan dari ladang Ganjo, mereka juga bisa melihat kondisi dari ladang tersebut apakah sudah dipanen atau belum dan berapa luasnya, berapa tinggi tanamannya, dan lain-lain. Dari penggunaan drone tersebutlah tim gabungan itu berhasil menemukan 32 titik lokasi tanaman dengan luas rata-rata 25 m² untuk satu lokasinya dan semuanya berada di dalam hamparan terbuka. Nah, karena penggunaan drone yang efisien inilah dan ya ini sangat tepatlah gitu ya. Drone ini kembali digunakan untuk pencarian selanjutnya di hari Jumat tanggal 20 September dan di hari Rabu tanggal 25 September 2024. Dan tim TNBTS berhasil mendokumentasikan sejumlah lokasi baru dengan medan yang terjal. Penampakan tersebut menunjukkan kalau pelaku yaitu si pemilik ladang ganjo tersebut berusaha untuk menutupi ladangnya di dalam hutan dengan didominasi pepohonan serta bambu yang biasa disebut dengan blok pring gosong. Nah, jadi itu istilahnya tuh blok pring gosong. Gua juga baru tahu sih sebenarnya tapi ini menarik banget gitu ya. Dari hasil penyisiran itu juga, petugas TN BTS juga menemukan adanya tiga perangkap hewan berukuran besar yang diduga sengaja dipasang oleh pelaku pemilik ladang atau petaninya gitu ya untuk menghambat orang-orang yang mau mencapai ladang tersebut. Nah, jadi semacam ada ranjau untuk menghalangi orang agar tidak bisa mencapai ladang tersebut. Nah, jadi kalau di tootal juga nih, Geng. Selama penyisiran yang dilakukan, tim gabungan itu menemukan sebanyak 40 titik lokasi ladang ganjo dan menyita sekitar 48.000 R000 atau setara dengan sekitar 8 ton ganjo rajangan, yaitu ganjo yang sudah dikeringkan dan dipotong-potong menjadi kecil sebelum dijual atau dikonsumsi. Dari 40 titik itu, Geng, kalau gua cari nih, Geng, ya, dari pemberitaan di bulan Maret tahun ini kayaknya udah bertambah jadi 59 titik atau spot penanaman ganjo di kawasan TNBTS dan jaraknya itu sekitar 3 sampai 5 km dari Dusun Puwung Duwur per titik itu luasnya enggak lebih dari 1 hektar dan ada yang cuma 2 m², ada yang 4 m². Tapi ada juga yang 16 m² dan lokasi penanaman ganjo itu berada di zona rimba di kawasan konservasi yang masuk dalam wilayah kerja seksi pengelolaan Taman nasional atau SPTN wilayah 3 Senduro bidang pengelolaan Taman Nasional wilayah 2 Kabupaten Lumajang. Kawasan konservasi yang berada di bawah SPTN wilayah 3 Seduro itu seluas 6.367 hektar, Geng. Jadi luas banget. Nah, lokasinya itu berada di luar jalur wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru. Jadi, ya kalau kalian ke Bromo atau kalian ngedaki ke Semeru, ya enggak akan ngelewatin kebun ini. Jadi, bisa dikatakan hanya orang-orang tertentu atau Warlock doang yang tahu. Dan lokasi tersebut sengaja dipilih agar sulit dijangkau dan diketahui oleh orang luar. Lokasi ladang berjarak 11 km dari kawasan wisata Gunung Bromo. Lokasi ini juga berjarak 13 km dari jalur pendakian Gunung Semeru. Terus pasti kalian penasaran siapa sebenarnya pemilik dan mengoperasikan ladang ini. Sekarang kita akan masuk nih ke dalam pembahasan menguak dalang di balik keberadaan ladang Ganjo di Bromo. Jadi, Geng, penemuan ladang Ganjo ini menggegerkan pada saat itu. Siapa sangka kan di Bromo ternyata ada ladang ganjo yang bisa menghasilkan sebanyak 8 ton. Nah, dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang bernama Tomo, Tono, Bambang, dan Ngatoyo. Berdasarkan keterangan dari AKBP Muhammad Zainur Rofi selaku Kapolres Lumajang, mereka berempat ini cuma pekerja lapangan yang bertugas untuk menanam dan memanen. Meskipun begitu, proses hukum mereka tetap berjalan dan sampai pada akhirnya persidangan pun dilakukan selama beberapa kali yang salah satunya adalah di tanggal 11 Maret tahun 2025 di Pengadilan Negeri Lumajang. Ada tiga orang yang disidangkan di saat itu, yaitu Tomo, Tono, dan Bambang. Nah, kenapa Ngatoyo enggak disidangkan? Ya, karena dia ini ternyata sudah meninggal dunia, Geng. Sehingga dakwaannya gugur. Baik Bambang, Tomo, dan juga Tono sama-sama merupakan warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Di dalam persidangan tersebut, tiga pelaku ini didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing, yaitu Tomo dan Tono didampingi oleh Wahyu Furman. Sementara Bambang didampingi oleh Fenny. dari pos bantuan hukum Pengadilan Negeri Lumajang. Di saat itu ada tiga saksi yang dihadirkan, yaitu Edwi Yunanto, Yunus Tricahyo, dan Untung. Mereka ini memberikan keterangan perihal beberapa titik lokasi ladang ganjo yang ditemukan, terus juga berapa luasnya dan segala macamnya. Kemudian ketiga saksi ini juga disebutkan memiliki area tanamnya masing-masing. Area tanamnya itu adalah Tono itu bernomor 32, kalau Tomo bernomor 28, 29, dan 31. Sementara untuk Bambang, area tanamnya adalah nomor 45 dan 46. Nah, di dalam persidangan itu belum terungkap juga nih, Geng, siapa pemilik ladang ganjo ini. Karena ya orang-orang yang ditangkap ini cuma pekerja. Lalu setelah itu Edwi, Yunus, dan Untung mengatakan kalau mereka enggak tahu- menau mengenai keberadaan Ganjo di kawasan TNBTS serta siapa yang menanamnya. Mereka juga mengaku enggak mengenal para tersangka dan enggak pernah bertemu dengan mereka. Nah, keberadaan dari ladang ganjo ini juga menjadi tanda kurangnya pengawasan dari pihak TNBTS dan mereka beralasan kalau kekurangan personil untuk menjaga serta mengawasi kawasan yang luasnya mencapai 6.367 hektar tersebut. Ya, cuma ada empat personil aja, Geng. Jadi, intinya di dalam persedidangan itu bukan cuma pelaku aja yang dicecar, tapi juga Edwi, Yunus, dan Untung juga dicecar oleh hakim ataupun jaksa. Karena merekalah yang bertanggung jawab untuk menjaga kawasan tersebut, tapi tetap aja kecolongan dengan adanya ladang ganjo yang banyak tersebut. Persidangan ini pun kembali dilanjutkan pada tanggal 18 Maret tahun 2025. Di persidangan kali ini, ketiga tersangka mengaku mendapatkan bibit ganjo dari seseorang yang bernama Eddie. Dan Eddie inilah yang mengarahkan titik-titik di mana saja yang harus ditanam. Dan segala kebutuhan seperti bibit dan pupuk. Para tersangka ini mendapatkan semuanya dari Eddie. Lalu mereka bertiga memberikan kesaksian kalau mereka bertiga ini saling kenal karena ya masih tetanggaan. Bahkan Tono adalah menantunya dari si Tomo. Jadi ya ini ada yang keluarga gitu. Dan alasan mereka menanam ganjo di kawasan konservasi ini karena di saat itu Eddie menjanjikan mereka sejumlah uang. Jadi kayak secara enggak langsung pemiliknya si Eddie ini enggak sih, Geng? Nah, tapi ini belum ditetapkan gitu. Dan di saat itu, setiap kali turun ke lahan ganjo tersebut, Eddie ini menjanjikan akan memberikan mereka upah sebesar Rp150.000. Kalau ganjo tersebut panen, mereka juga akan dijanjikan uang sebesar Rp4 juta per kgnya. Nah, dan para pekerja ini tergiur. Selain karena mereka membutuhkan uang, mereka juga dijamin oleh Eddie yang mengatakan akan bertanggung jawab kalau aktivitas mereka menanam ganjo di wilayah TNBTS ketahuan oleh aparat. Jadi kurang lebih kayak kalau ketangkap Eddie ini bakal membayar jaminan atau nebus mereka supaya keluar gitu, Geng. Dan mereka ini mengatakan mereka bisa memiliki ilmu cara menanam, memupuk, hingga merawat tanaman ganjo karena mereka mengaku kalau Edi lah yang mengajari mereka. Nah, namun Geng meskipun mengaku saling mengenal, para tersangka ini tidak mengetahui apa yang dilakukan satu sama lain. Mereka merasa bebas untuk keluar masuk ke kawasan TNBTS seperti itu karena merasa lahan itu kayak punya mereka sendiri. Mereka bertiga juga enggak pernah mendapatkan sosialisasi serta pengarahan dari pihak TNBTs. Dan di pengadilan tersebut yaitu Pengadilan Negeri Lumajang itu juga menyidangkan dua tersangka baru setelah itu. Nah, jadi bisa dikatakan para ee tersangka ini, para pekerja itu ya itu kayak orang yang polos, lugu-lugu gitu loh, Geng. Kayak kurang teredukasi lah. Jadi mereka mangut-mangut aja, nurut-nurut aja. Dua tersangka yang baru ditangkap itu bernama Suari dan Jumaat. Keduanya merupakan warga dari Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Jadi, bertambahlah di saat itu para tersangkanya. Terus sementara itu mengenai Eddie itu juga dikonfirmasi oleh Ngatika yang merupakan Kepala Dusun Pusung Duhwur. Dia mengatakan kalau Eddie ini memang warga dusun Pusung Duhwur, tapi KTP-nya itu enggak ada. Memang agak aneh gitu ya ee warga tapi enggak ada KTP. Nah, si Edie inilah yang memfasilitasi para tersangka dan sudah pasti dia memiliki peran yang sangat penting di dalam kasus ini. Nah, namun sayangnya keberadaan Eddie ini masih belum diketahui sampai sekarang. Ditambah lagi menurut kesaksian dari para tersangka, mereka tidak tahu-menau ke mana saja ganjo yang sudah dipanen untuk didistribusikan. Dijualnya ke mana belum diketahui. Dan oleh karena itu, pastilah Eddie ini yang mengatur pengiriman ganjo-ganjo tersebut. dan Eddie sekarang sudah dalam pengejaran polisi. Sementara tersangka yang sudah tertangkap ya mereka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau justru paling singkat 5 tahunan dan paling lama 20 tahunan dan juga bisa pidana denda maksimum. Lalu geng, gara-gara kasus ini, netizen jadi berasumsi karena selama ini di Bromo sering dilarang untuk menerbangkan drone. Coba deh kalau kalian ke Bromo, kalian mau foto-foto terus pengen nerbangin drone, itu pasti dilarang dan ee selalu alasannya itu untuk apa ya? Kayak burunglah atau apalah gitu. Dan kadang kalaupun boleh biayanya mahal gitu. Nah, jadinya orang-orang malah berasumsi jangan-jangan drone-nya enggak boleh diterbangkan karena takut ketahuan ada ladang ganjo di sana. Nah, terus juga ada sebuah animasi dari Dot Design yang membuat sebuah episode yang ceritanya persis dengan apa yang terjadi di Bromo ini. Nah, tapi apa benar kayak gitu ya? Sekarang kita akan masuk ke dalam pembahasan asumsi netizen terkait pelarangan drone dan animasi dari DOT Design nih, [Musik] Geng. Buat kalian yang belum tahu nih, Geng, dan mau ke kawasan TNBTS, di sana itu ada 10 larangan yang kalian wajib patuhi. 10 larangan tersebut adalah dilarang mandi dan berenang di perairan Ranu Regulo dan Ranu Kumbolo. Terus dilarang memancing, dilarang mencuci, dilarang menebang pohon dan tumbuhan, dan juga dilarang berkemah ketika terjadi badai. Terus dilarang buang sampah sembarangan dan dilarang coret-mencoret, menempel stiker, dan juga dilarang membuat api unggun. Nah, terus dilarang juga berbuat asusila dan ketika berfoto atau mendokumentasikan momen dilarang menggunakan drone. Menggunakan drone ini yang paling disorot nih. Larangan menggunakan drone ini kayak membingungkan gitu. Kenapa? Netizen di saat itu bertanya-tanya memang kenapa drone dilarang? Bukannya malah jadi bagus, jadi bisa memperkenalkan keindahan alam yang ada di kawasan Bromo, tapi kok malah dilarang? Dan ketika penemuan ladang Ganjo ini akhirnya terkuak, netizen mulai berasumsi apa? Jangan-jangan ya larangan tersebut sengaja dibuat untuk menutup-nutupi keberadaan dari ladang ganjo yang ada di kawasan promo tersebut. Menurut keterangan dari Septi Eka Wardani selaku Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, penggunaan drone itu cuma dipergunakan untuk kegiatan riset serta pencarian dan penyelamatan dengan mengantongi surat izin khusus dari Balai Besar TNBTs. Penggunaan drone untuk kegiatan komersial diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nah, di dalam peraturan tersebut disebutkan pengambilan film, video, foto komersial, termasuk iklan dan prewedding dengan menggunakan kamera, handicam, dan drone itu harus menggunakan surat izin masuk kawasan konservasi atau simaksi dan dikenakan dengan PNBP sesuai dengan tarif yang berlaku. Jenis-jenis kegiatan yang membutuhkan simxi adalah penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan, pembuatan film komersial, pembuatan film nonkomersial, terus pembuatan film dokumenter, terus ada ekspedisi, serta jurnalistik. Nah, itu keterangan dari pihak TNBTS, Geng. Tapi beda lagi sama keyakinan netizen. Netizen tetap meyakini kalau pelarangan drone tersebut sengaja dibuat untuk menutup-nutupi keberadaan dari ladang ganjo tadi. Nah, sampai banyak netizen, terutama di sosial media TikTok yang membuat video memes atau sarkas gitu, Geng. Ada yang bilang di dalam videonya dilarang terbangin drone di Bromo kecuali bayar mahal. Ternyata takut ladangnya kelihatan. Lalu, ada video lain yang caption-nya tertulis seperti ini. Penutupan jalur pendakian Semeru dilakukan karena pandemi 2020. Terus erupsi 2021-2022, cuaca ekstrem 2023-2024. Sekalinya dibuka, ada aturan wajib pendampingan dengan salah satu alasan biar enggak tersesat. Padahal jalur Semeru sangat jelas dan hampir enggak ada percabangan. Jadi, khawatir pendaki tersesat ke mana? Apakah ke lahan? Nah, begitu juga dengan larangan penggunaan drone dengan alasan khawatir mengganggu ekosistem dan satwa liar di hutan. Nah, khawatir mengganggu atau khawatir kebongkar? Kurang lebih kayak gitu ditanyain sama netizen. Nah, jika dilihat dari kasus lahan singkong dan beberapa titik yang ditemukan, kemungkinan ladang itu sudah ada sejak sebelum pandemi. Ingat, membuka lahan baru di trek curam dan tersembunyi itu butuh waktu lama. Apalagi lahannya ada di banyak titik dan luas. Jadi apa iya petani yang baru belajar kemarin sore bisa sepro itu? Nah, jadi kira-kira sudah berapa tahun mereka ada? Begitulah kurang lebih isi dari video tersebut. Gimana tuh menurut kalian? Setuju enggak kalian dengan isi dari video itu? Nah, namun geng pihak dari Balai Besar atau BBTNBTS membantah kalau larangan tersebut berhubungan dengan adanya ladang ganjo BBTNBTS yaitu Rudianta Cahya Nugraha menjelaskan pelarangan untuk menerbangkan drone di kawasan TNBTS sudah berlaku sejak tahun 2019. Sementara keberadaan ladang ganjo di kawasan taman nasional itu baru diketahui pada bulan September tahun 2024. Kalau dari Pak Rudi, aturan ini dibuat sebagai langkah antisipasi agar para pendaki tidak sampai celaka karena fokusnya terbagi dengan aktivitas penerbangan drone. Sebab jalur pendakian Gunung Semeru itu memiliki jalur yang cukup rawan, terjadi kecelakaan. Selain itu, larangan juga dibuat demi menjaga kesakralan yang ada di kawasan Taman Nasional. Kalau kata Pak Rudi, ya, peraturan drone-nya itu dibuat tahun 2019, sementara ketahuannya 2024. Aturan larangan penerbangan drone di pendakian Gunung Semeru telah diberlakukan sejak tahun 2019. Pelarangan penggunaan drone ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan pengunjung dan juga pengaturan pelarangan lokasi pengambilan drone dilakukan pada tempat-tempat sakral bagi masyarakat suku Tengger. Ya kan sebenarnya bisa aja ladang itu sudah ada sejak tahun 2019. Baru ketahuannya aja tuh 2024. Kan enggak ada yang ngejamin kalau ladang itu baru dibuat. Sangat mungkin kalau ladang itu sudah ada selama bertahun-tahun. Selain menghubung-hubungkan dengan pelarangan drone yang dibuat di kawasan TNBT, netizen juga mengaitkan dengan channel animasi YouTube DDES. Netizen banyak yang membahas bagaimana cerita dari salah satu animasi daya yang memiliki kemiripan dengan temuan ladang ganjo di Bromo. Nah, sedikit penjelasan nih, Geng. DOT Design ini adalah channel YouTube yang didirikan oleh Indra yang lebih dikenal sebagai Pak Badot dan dia ini berasal dari Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten dan mulai aktif membuat animasi sejak tahun 2019 ketika pandemi. Nah, ada animasi dari Dot Design yang berjudul pendakian kedua Full Movie yang pada tanggal 7 Januari tahun 2025 dan berdurasi 1 jam 16 menit. Ceritanya ada empat karakter utama yang bernama Kona, Dot, Robi, dan Peot yang melakukan pendakian di sebuah gunung bersama dengan seorang pemandu yang bernama Topan. Dan ketika mereka melakukan pendakian, peot tersesat dan menemukan sebuah gua misterius yang dijaga oleh dua pria berbadan besar. Peot kemudian ditangkap dan dimasukkan ke dalam sel. Dari dalam sel itu, peot melihat ada sebuah ladang ganjo yang tersembunyi di gunung. Ladang Ganjo tersebut dikuasai oleh bos berjas hitam dan setiap hari ada kurir yang menyamar sebagai pendaki untuk menyelundupkan Ganjo ke bawah gunung. Mirip banget nih, Geng, dengan cerita penemuan ladang Ganjo di Bromo dan netizen merasa kalau cerita ini ya semirip itu. Sehingga banyak netizen yang merasa kalau animator dari Dot Design seolah-olah meramalkan atau justru sudah tahu ya sebelum semua ini terbongkar dan udah mirip kayak The Simpson aja gitu, Geng. Tapi versi Indonesia. Nah, cuma yang herannya kok bisa persis gitu? Sama-sama di gunung dan sama-sama jenisnya ganjo. Apakah dot desain ini bisa berpotensi kayak The Simpson juga atau justru ada keterlibatan nih? Kita enggak tahu juga, Gek. Dan untuk kasus ini masih terus bergulir. Nanti kita tunggu lagi penjelasan dari pihak kepolisian tentang bagaimana selanjutnya proses tentang kasus ini. Itu dia, Geng, pembahasan kita hari ini mengenai penemuan ee ladang ganjo di kawasan Gunung Bromo dan para tersangka yang sudah tertangkap semuanya terancam hukuman penjara seumur hidup. Sementara yang namanya Edi itu masih DPO dan berada di dalam kejaran polisi. Jadi kita tunggu aja nanti update selanjutnya dan semoga Edi ini bisa tertangkap secepatnya. Nah, gimana geng menurut kalian tentang pembahasan kali ini? Dan apakah kalian setuju dengan kecurigaan netizen tentang larangan diterbangkannya drone di Gunung Bromo karena takut ketahuan ada ladang ganjau atau justru ya memang selama ini tuh larangan itu udah semestinya gitu. Coba deh menurut kalian gimana? Tinggalkan komentar di bawah.
Resume
Categories