LADANG GANJO GUNUNG BROMO ! SEGERNYO !!! INIKAH ALASAN TIDAK BOLEH TERBANGKAN DRONE?
cEZk3xeWgFM • 2025-03-24
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Di hari pertama itu, dugaan lokasi yang
menjadi ladang ganjo di wilayah TNBTS
terkonfirmasi memang ada. Ada ratusan
tanaman ganjo yang ditemukan oleh tim
gabungan di tiga titik dan menemukan 320
batang tanaman
ganjo menggunakan drone ini yang paling
disorot nih. Larangan menggunakan drone
ini kayak membingungkan gitu. Kenapa?
Netizen di saat itu bertanya-tanya
memang kenapa drone dilarang? Bukannya
malah jadi bagus, jadi bisa
memperkenalkan keindahan alam yang ada
di kawasan Bromo, tapi kok malah
dilarang? Dan ketika penemuan ladang
Ganjo ini akhirnya terkuak, netizen
mulai berasumsi apa jangan-jangan ya
larangan tersebut sengaja dibuat untuk
menutup-nutupi keberadaan dari ladang
Ganjo yang ada di kawasan promo
tersebut. Yo, Geng. Tekan tombol
subscribe,
Geng. Halo, Geng. Welcome back to Kamar
Jerry.
[Musik]
Gengging, mungkin di antara kalian eh
sudah pernah datang ke Bromo atau
berencana untuk pergi ke Bromo. Bromo
ini udah menjadi destinasi lokal karena
keindahan alamnya yang memang cantik
banget. Nah, sekitar 1 tahun yang lalu,
Bromo pernah mengalami sebuah bencana
atau insiden ketika ada pasangan yang
berfoto preewedding. Nah, tapi mereka
pakai flir sehingga api dari flir itu
menjalar ke rumput yang ada di Bromo.
Dan itu sepertinya pertama kali berita
viral tentang Bromo yang bisa dikatakan
negatif. Sekarang tiba-tiba nih, Geng,
ada lagi berita viral yang baru tentang
Bromo. Tapi gua rasa sebagian besar dari
kalian udah ada yang tahu karena lagi
ramai banget emang diomongin di sosial
media. Soal penemuan ladang Ganjo di
kawasan Bromo.
Lokasi ladang G berjarak 11 km dari
kawasan wisata Gunung Bromo. Lokasi ini
juga berjarak 13 km dari jalur pendakian
Gunung Semeru.
Ladangnya juga luas banget, Geng. Dan
selama ini enggak pernah ada yang tahu
kalau di Bromo itu ada ladang ganjo
sebesar itu. Padahal selama ini ya kalau
kita berbicara tentang narkotika yang
satu ini selalu dikait-kaitkan dengan
Aceh gitu kan. Wah kalau udah ganjo
Aceh, kalau enggak penjualnya dari mana?
Dari Medan ya. Sekarang malah dari Bromo
yang mana bisa dikatakan ini berada di
Pulau Jawa dekat banget dengan ibu kota.
Tapi bisa ada ladang sebesar itu. Dan
yang bikin kita bingung adalah kok bisa
baru ketahuan. Jadinya netizen banyak
yang berasumsi ternyata selama ini
larangan untuk menerbangkan drone di
bromo apa jangan-jangan tujuannya agar
tidak ada yang tahu kalau di sana itu
ada ladang ganjo? Nah, jadinya tuh
asumsi liar tuh menyebar lah gitu. Nah,
namun kita enggak bisa telan
mentah-mentah asumsi kayak gitu, Geng.
Di video kali ini kita bakal membahas
hal ini dan kita akan membahas juga
kenapa bisa ada ladang ganjo di kawasan
tersebut serta siapa pemilik dari ladang
itu. Langsung aja kita bahas secara
lengkap di sisi
[Musik]
lain. Oke, kita langsung masuk ke dalam
pembahasan awal mula penemuan ladang
Ganjo di
Bromo. Jadi, geng, penemuan Ladang Ganjo
ini pertama kali berawal dari sebuah
kasus narkoboy dulu nih yang terjadi
pada bulan September tahun 2024. Jadi,
ketika itu Polres Lumajang mengungkap
adanya peredaran ganjo di Kecamatan
Tempusari, yaitu sebuah kecamatan yang
berbatasan dengan Kabupaten Malang.
Polisi di saat itu berhasil mengamankan
barang bukti berupa ganjo kering dengan
berat lebih dari 1 kg. Jadi enggak
main-main tuh banyak banget. Kalaupun
harus dibawa tembusannya dari Aceh sana
itu kayaknya agak sangat sulit gitu ya.
1 kg itu terlalu banyak. Dari sinilah
polisi mulai curiga kalau kemungkinan
besar ada lokasi di mana ganjo-ganjo ini
ditanam. Sebab ganjo yang berhasil
diamankan ini jumlahnya cukup besar. Dan
oleh karena itu, polisi melakukan
pengembangan kasus untuk mencoba mencari
keberadaan dari ladang ganjo yang
dicurigai sebagai pemasok ganjo yang ada
di Kecamatan Tempusari ini. Nah,
penyelidikan pun dilakukan selama
sekitar 1 seteng bulan sampai akhirnya
polisi mendapatkan sebuah petunjuk
perihal adanya lokasi penanaman ganjo
yang berada di kawasan hutan desa
Argosari yang masih berada di dalam
wilayah Taman Nasional Bromo Tengger
Semeru atau TNBTS. Nah, berbekal
informasi tersebut, pihak Polres
Lumajang itu ingin melihat secara
langsung apakah informasi ini benar atau
enggak. Akhirnya untuk bisa mencapai
ladang ganjo tersebut, tim penyidik
melakukan berbagai upaya yang salah
satunya dengan cara menyamar. Ada yang
menyamar sebagai pemburu, ada juga yang
menyamar sebagai tukang cangkul.
Semuanya dilakukan nih oleh pihak
kepolisian agar bisa mendapatkan
informasi mengenai keberadaan dan
kebenaran tentang ladang ganjo di Bromo
tersebut. Terus, Geng, pada hari Rabu
tanggal 18 September tahun 2024,
penelusuran polisi juga dibantu oleh
petugas TNBTS yang bernama Toto Susanto
dan juga Jefri Aprilianto. Serta ada
kepala resor pengelolaan Taman Nasional
atau PTN yang bernama Yunus Tricahyono.
Nah, ada sebanyak 20 orang anggota
Polres Lumajang dan 7uh orang perangkat
Desa Argosari yang memeriksa lokasi. Tim
gabungan ini di saat itu mulai bergerak
ke lokasi dari jam 8.00 pagi, Geng. Di
saat itu, Yunus, Toto, dan juga Jeffre
berperan sebagai pemandu jalan bagi
anggota tim lain. Karena memang mereka
yang lebih tahu selukbeluk kawasan hutan
TNBTS ini. Di hari pertama itu dugaan
lokasi yang menjadi ladang ganjo di
wilayah TNBTS terkonfirmasi memang ada.
Ada ratusan tanaman ganjo yang ditemukan
oleh tim gabungan di tiga titik dan
menemukan 320 batang tanaman ganjo. Wah,
banyak banget 320 batang. Semua tanaman
ganjo itu akhirnya dicabut dan langsung
dibawa ke markas Polres Lumajang untuk
penyelidikan lebih lanjut. Pencarian di
saat itu akan dilakukan lagi keesokan
harinya. Nah, namun keesokan harinya itu
akan menggunakan drone. Jadi bisa
dilihat secara jelas dari atas. Dan di
hari kedua yaitu hari Kamis tanggal 19
September tahun 2024, tim gabungan
sampai menyisir lokasi dengan cakupan
yang lebih luas lagi dibandingkan yang
sebelumnya. Yang mengoperasikan drone
itu adalah tiga petugas dari TNBTS yang
bernama Mahmudin Rahmadana, terus ada
Edwi Yunanto, serta Jeffre Aprilianto.
Setelah menemukan dan memotret ladang
ganjo tersebut, tim gabungan akan
membuat laporan dan membuat peta sebagai
panduan mereka untuk menuju lokasi
ladang ganjo itu. Proses ini dikenal
sebagai drone mapping. Nah, dengan cara
ini selain bisa melihat keberadaan dari
ladang Ganjo, mereka juga bisa melihat
kondisi dari ladang tersebut apakah
sudah dipanen atau belum dan berapa
luasnya, berapa tinggi tanamannya, dan
lain-lain. Dari penggunaan drone
tersebutlah tim gabungan itu berhasil
menemukan 32 titik lokasi tanaman dengan
luas rata-rata 25 m² untuk satu
lokasinya dan semuanya berada di dalam
hamparan terbuka. Nah, karena penggunaan
drone yang efisien inilah dan ya ini
sangat tepatlah gitu ya. Drone ini
kembali digunakan untuk pencarian
selanjutnya di hari Jumat tanggal 20
September dan di hari Rabu tanggal 25
September 2024. Dan tim TNBTS berhasil
mendokumentasikan sejumlah lokasi baru
dengan medan yang terjal. Penampakan
tersebut menunjukkan kalau pelaku yaitu
si pemilik ladang ganjo tersebut
berusaha untuk menutupi ladangnya di
dalam hutan dengan didominasi pepohonan
serta bambu yang biasa disebut dengan
blok pring gosong. Nah, jadi itu
istilahnya tuh blok pring gosong. Gua
juga baru tahu sih sebenarnya tapi ini
menarik banget gitu ya. Dari hasil
penyisiran itu juga, petugas TN BTS juga
menemukan adanya tiga perangkap hewan
berukuran besar yang diduga sengaja
dipasang oleh pelaku pemilik ladang atau
petaninya gitu ya untuk menghambat
orang-orang yang mau mencapai ladang
tersebut. Nah, jadi semacam ada ranjau
untuk menghalangi orang agar tidak bisa
mencapai ladang tersebut. Nah, jadi
kalau di tootal juga nih, Geng. Selama
penyisiran yang dilakukan, tim gabungan
itu menemukan sebanyak 40 titik lokasi
ladang ganjo dan menyita sekitar 48.000
R000 atau setara dengan sekitar 8 ton
ganjo rajangan, yaitu ganjo yang sudah
dikeringkan dan dipotong-potong menjadi
kecil sebelum dijual atau dikonsumsi.
Dari 40 titik itu, Geng, kalau gua cari
nih, Geng, ya, dari pemberitaan di bulan
Maret tahun ini kayaknya udah bertambah
jadi 59 titik atau spot penanaman ganjo
di kawasan TNBTS dan jaraknya itu
sekitar 3 sampai 5 km dari Dusun Puwung
Duwur per titik itu luasnya enggak lebih
dari 1 hektar dan ada yang cuma 2 m²,
ada yang 4 m². Tapi ada juga yang 16 m²
dan lokasi penanaman ganjo itu berada di
zona rimba di kawasan konservasi yang
masuk dalam wilayah kerja seksi
pengelolaan Taman nasional atau SPTN
wilayah 3 Senduro bidang pengelolaan
Taman Nasional wilayah 2 Kabupaten
Lumajang. Kawasan konservasi yang berada
di bawah SPTN wilayah 3 Seduro itu
seluas
6.367 hektar, Geng. Jadi luas banget.
Nah, lokasinya itu berada di luar jalur
wisata Gunung Bromo dan pendakian Gunung
Semeru. Jadi, ya kalau kalian ke Bromo
atau kalian ngedaki ke Semeru, ya enggak
akan ngelewatin kebun ini. Jadi, bisa
dikatakan hanya orang-orang tertentu
atau Warlock doang yang tahu. Dan lokasi
tersebut sengaja dipilih agar sulit
dijangkau dan diketahui oleh orang luar.
Lokasi ladang berjarak 11 km dari
kawasan wisata Gunung Bromo. Lokasi ini
juga berjarak 13 km dari jalur pendakian
Gunung Semeru.
Terus pasti kalian penasaran siapa
sebenarnya pemilik dan mengoperasikan
ladang ini. Sekarang kita akan masuk nih
ke dalam pembahasan menguak dalang di
balik keberadaan ladang Ganjo di
Bromo. Jadi, Geng, penemuan ladang Ganjo
ini menggegerkan pada saat itu. Siapa
sangka kan di Bromo ternyata ada ladang
ganjo yang bisa menghasilkan sebanyak 8
ton. Nah, dari kasus tersebut polisi
berhasil mengamankan empat orang
tersangka yang bernama Tomo, Tono,
Bambang, dan Ngatoyo. Berdasarkan
keterangan dari AKBP Muhammad Zainur
Rofi selaku Kapolres Lumajang, mereka
berempat ini cuma pekerja lapangan yang
bertugas untuk menanam dan memanen.
Meskipun begitu, proses hukum mereka
tetap berjalan dan sampai pada akhirnya
persidangan pun dilakukan selama
beberapa kali yang salah satunya adalah
di tanggal 11 Maret tahun 2025 di
Pengadilan Negeri Lumajang. Ada tiga
orang yang disidangkan di saat itu,
yaitu Tomo, Tono, dan Bambang. Nah,
kenapa Ngatoyo enggak disidangkan? Ya,
karena dia ini ternyata sudah meninggal
dunia, Geng. Sehingga dakwaannya gugur.
Baik Bambang, Tomo, dan juga Tono
sama-sama merupakan warga Dusun Pusung
Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro,
Kabupaten Lumajang. Di dalam persidangan
tersebut, tiga pelaku ini didampingi
oleh penasehat hukumnya masing-masing,
yaitu Tomo dan Tono didampingi oleh
Wahyu Furman. Sementara Bambang
didampingi oleh Fenny. dari pos bantuan
hukum Pengadilan Negeri Lumajang. Di
saat itu ada tiga saksi yang dihadirkan,
yaitu Edwi Yunanto, Yunus Tricahyo, dan
Untung. Mereka ini memberikan keterangan
perihal beberapa titik lokasi ladang
ganjo yang ditemukan, terus juga berapa
luasnya dan segala macamnya. Kemudian
ketiga saksi ini juga disebutkan
memiliki area tanamnya masing-masing.
Area tanamnya itu adalah Tono itu
bernomor 32, kalau Tomo bernomor 28, 29,
dan 31. Sementara untuk Bambang, area
tanamnya adalah nomor 45 dan 46. Nah, di
dalam persidangan itu belum terungkap
juga nih, Geng, siapa pemilik ladang
ganjo ini. Karena ya orang-orang yang
ditangkap ini cuma pekerja. Lalu setelah
itu Edwi, Yunus, dan Untung mengatakan
kalau mereka enggak tahu- menau mengenai
keberadaan Ganjo di kawasan TNBTS serta
siapa yang menanamnya. Mereka juga
mengaku enggak mengenal para tersangka
dan enggak pernah bertemu dengan mereka.
Nah, keberadaan dari ladang ganjo ini
juga menjadi tanda kurangnya pengawasan
dari pihak TNBTS dan mereka beralasan
kalau kekurangan personil untuk menjaga
serta mengawasi kawasan yang luasnya
mencapai
6.367 hektar tersebut. Ya, cuma ada
empat personil aja, Geng. Jadi, intinya
di dalam persedidangan itu bukan cuma
pelaku aja yang dicecar, tapi juga Edwi,
Yunus, dan Untung juga dicecar oleh
hakim ataupun jaksa. Karena merekalah
yang bertanggung jawab untuk menjaga
kawasan tersebut, tapi tetap aja
kecolongan dengan adanya ladang ganjo
yang banyak tersebut. Persidangan ini
pun kembali dilanjutkan pada tanggal 18
Maret tahun 2025. Di persidangan kali
ini, ketiga tersangka mengaku
mendapatkan bibit ganjo dari seseorang
yang bernama Eddie. Dan Eddie inilah
yang mengarahkan titik-titik di mana
saja yang harus ditanam. Dan segala
kebutuhan seperti bibit dan pupuk. Para
tersangka ini mendapatkan semuanya dari
Eddie. Lalu mereka bertiga memberikan
kesaksian kalau mereka bertiga ini
saling kenal karena ya masih tetanggaan.
Bahkan Tono adalah menantunya dari si
Tomo. Jadi ya ini ada yang keluarga
gitu. Dan alasan mereka menanam ganjo di
kawasan konservasi ini karena di saat
itu Eddie menjanjikan mereka sejumlah
uang. Jadi kayak secara enggak langsung
pemiliknya si Eddie ini enggak sih,
Geng? Nah, tapi ini belum ditetapkan
gitu. Dan di saat itu, setiap kali turun
ke lahan ganjo tersebut, Eddie ini
menjanjikan akan memberikan mereka upah
sebesar
Rp150.000. Kalau ganjo tersebut panen,
mereka juga akan dijanjikan uang sebesar
Rp4 juta per kgnya. Nah, dan para
pekerja ini tergiur. Selain karena
mereka membutuhkan uang, mereka juga
dijamin oleh Eddie yang mengatakan akan
bertanggung jawab kalau aktivitas mereka
menanam ganjo di wilayah TNBTS ketahuan
oleh aparat. Jadi kurang lebih kayak
kalau ketangkap Eddie ini bakal membayar
jaminan atau nebus mereka supaya keluar
gitu, Geng. Dan mereka ini mengatakan
mereka bisa memiliki ilmu cara menanam,
memupuk, hingga merawat tanaman ganjo
karena mereka mengaku kalau Edi lah yang
mengajari mereka. Nah, namun Geng
meskipun mengaku saling mengenal, para
tersangka ini tidak mengetahui apa yang
dilakukan satu sama lain. Mereka merasa
bebas untuk keluar masuk ke kawasan
TNBTS seperti itu karena merasa lahan
itu kayak punya mereka sendiri. Mereka
bertiga juga enggak pernah mendapatkan
sosialisasi serta pengarahan dari pihak
TNBTs. Dan di pengadilan tersebut yaitu
Pengadilan Negeri Lumajang itu juga
menyidangkan dua tersangka baru setelah
itu. Nah, jadi bisa dikatakan para ee
tersangka ini, para pekerja itu ya itu
kayak orang yang polos, lugu-lugu gitu
loh, Geng. Kayak kurang teredukasi lah.
Jadi mereka mangut-mangut aja,
nurut-nurut aja. Dua tersangka yang baru
ditangkap itu bernama Suari dan Jumaat.
Keduanya merupakan warga dari Dusun
Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan
Senduro, Kabupaten Lumajang. Jadi,
bertambahlah di saat itu para
tersangkanya. Terus sementara itu
mengenai Eddie itu juga dikonfirmasi
oleh Ngatika yang merupakan Kepala Dusun
Pusung Duhwur. Dia mengatakan kalau
Eddie ini memang warga dusun Pusung
Duhwur, tapi KTP-nya itu enggak ada.
Memang agak aneh gitu ya ee warga tapi
enggak ada KTP. Nah, si Edie inilah yang
memfasilitasi para tersangka dan sudah
pasti dia memiliki peran yang sangat
penting di dalam kasus ini. Nah, namun
sayangnya keberadaan Eddie ini masih
belum diketahui sampai sekarang.
Ditambah lagi menurut kesaksian dari
para tersangka, mereka tidak tahu-menau
ke mana saja ganjo yang sudah dipanen
untuk didistribusikan. Dijualnya ke mana
belum diketahui. Dan oleh karena itu,
pastilah Eddie ini yang mengatur
pengiriman ganjo-ganjo tersebut. dan
Eddie sekarang sudah dalam pengejaran
polisi. Sementara tersangka yang sudah
tertangkap ya mereka dijerat dengan
pasal 111 ayat 2 Undang-Undang tentang
Narkotika dengan ancaman pidana penjara
seumur hidup atau justru paling singkat
5 tahunan dan paling lama 20 tahunan dan
juga bisa pidana denda maksimum. Lalu
geng, gara-gara kasus ini, netizen jadi
berasumsi karena selama ini di Bromo
sering dilarang untuk menerbangkan
drone. Coba deh kalau kalian ke Bromo,
kalian mau foto-foto terus pengen
nerbangin drone, itu pasti dilarang dan
ee selalu alasannya itu untuk apa ya?
Kayak burunglah atau apalah gitu. Dan
kadang kalaupun boleh biayanya mahal
gitu. Nah, jadinya orang-orang malah
berasumsi jangan-jangan drone-nya enggak
boleh diterbangkan karena takut ketahuan
ada ladang ganjo di sana. Nah, terus
juga ada sebuah animasi dari Dot Design
yang membuat sebuah episode yang
ceritanya persis dengan apa yang terjadi
di Bromo ini. Nah, tapi apa benar kayak
gitu ya? Sekarang kita akan masuk ke
dalam pembahasan asumsi netizen terkait
pelarangan drone dan animasi dari DOT
Design nih,
[Musik]
Geng. Buat kalian yang belum tahu nih,
Geng, dan mau ke kawasan TNBTS, di sana
itu ada 10 larangan yang kalian wajib
patuhi. 10 larangan tersebut adalah
dilarang mandi dan berenang di perairan
Ranu Regulo dan Ranu Kumbolo. Terus
dilarang memancing, dilarang mencuci,
dilarang menebang pohon dan tumbuhan,
dan juga dilarang berkemah ketika
terjadi badai. Terus dilarang buang
sampah sembarangan dan dilarang
coret-mencoret, menempel stiker, dan
juga dilarang membuat api unggun. Nah,
terus dilarang juga berbuat asusila dan
ketika berfoto atau mendokumentasikan
momen dilarang menggunakan drone.
Menggunakan drone ini yang paling
disorot nih. Larangan menggunakan drone
ini kayak membingungkan gitu. Kenapa?
Netizen di saat itu bertanya-tanya
memang kenapa drone dilarang? Bukannya
malah jadi bagus, jadi bisa
memperkenalkan keindahan alam yang ada
di kawasan Bromo, tapi kok malah
dilarang? Dan ketika penemuan ladang
Ganjo ini akhirnya terkuak, netizen
mulai berasumsi apa? Jangan-jangan ya
larangan tersebut sengaja dibuat untuk
menutup-nutupi keberadaan dari ladang
ganjo yang ada di kawasan promo
tersebut.
Menurut keterangan dari Septi Eka
Wardani selaku Kepala Bagian Tata Usaha
Balai Besar TNBTS, penggunaan drone itu
cuma dipergunakan untuk kegiatan riset
serta pencarian dan penyelamatan dengan
mengantongi surat izin khusus dari Balai
Besar TNBTs. Penggunaan drone untuk
kegiatan komersial diatur dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2004 tentang jenis dan
tarif atas jenis penerimaan negara bukan
pajak atau PNBP yang berlaku pada
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan. Nah, di dalam peraturan
tersebut disebutkan pengambilan film,
video, foto komersial, termasuk iklan
dan prewedding dengan menggunakan
kamera, handicam, dan drone itu harus
menggunakan surat izin masuk kawasan
konservasi atau simaksi dan dikenakan
dengan PNBP sesuai dengan tarif yang
berlaku. Jenis-jenis kegiatan yang
membutuhkan simxi adalah penelitian dan
pengembangan, ilmu pengetahuan dan
pendidikan, pembuatan film komersial,
pembuatan film nonkomersial, terus
pembuatan film dokumenter, terus ada
ekspedisi, serta
jurnalistik. Nah, itu keterangan dari
pihak TNBTS, Geng. Tapi beda lagi sama
keyakinan netizen. Netizen tetap
meyakini kalau pelarangan drone tersebut
sengaja dibuat untuk menutup-nutupi
keberadaan dari ladang ganjo tadi. Nah,
sampai banyak netizen, terutama di
sosial media TikTok yang membuat video
memes atau sarkas gitu, Geng. Ada yang
bilang di dalam videonya dilarang
terbangin drone di Bromo kecuali bayar
mahal. Ternyata takut ladangnya
kelihatan. Lalu, ada video lain yang
caption-nya tertulis seperti ini.
Penutupan jalur pendakian Semeru
dilakukan karena pandemi 2020. Terus
erupsi 2021-2022, cuaca ekstrem
2023-2024. Sekalinya dibuka, ada aturan
wajib pendampingan dengan salah satu
alasan biar enggak tersesat. Padahal
jalur Semeru sangat jelas dan hampir
enggak ada percabangan. Jadi, khawatir
pendaki tersesat ke mana? Apakah ke
lahan? Nah, begitu juga dengan larangan
penggunaan drone dengan alasan khawatir
mengganggu ekosistem dan satwa liar di
hutan. Nah, khawatir mengganggu atau
khawatir kebongkar? Kurang lebih kayak
gitu ditanyain sama netizen. Nah, jika
dilihat dari kasus lahan singkong dan
beberapa titik yang ditemukan,
kemungkinan ladang itu sudah ada sejak
sebelum pandemi. Ingat, membuka lahan
baru di trek curam dan tersembunyi itu
butuh waktu lama. Apalagi lahannya ada
di banyak titik dan luas. Jadi apa iya
petani yang baru belajar kemarin sore
bisa sepro itu? Nah, jadi kira-kira
sudah berapa tahun mereka ada? Begitulah
kurang lebih isi dari video tersebut.
Gimana tuh menurut kalian? Setuju enggak
kalian dengan isi dari video
itu? Nah, namun geng pihak dari Balai
Besar atau BBTNBTS membantah kalau
larangan tersebut berhubungan dengan
adanya ladang ganjo BBTNBTS yaitu
Rudianta Cahya Nugraha menjelaskan
pelarangan untuk menerbangkan drone di
kawasan TNBTS sudah berlaku sejak tahun
2019. Sementara keberadaan ladang ganjo
di kawasan taman nasional itu baru
diketahui pada bulan September tahun
2024. Kalau dari Pak Rudi, aturan ini
dibuat sebagai langkah antisipasi agar
para pendaki tidak sampai celaka karena
fokusnya terbagi dengan aktivitas
penerbangan drone. Sebab jalur pendakian
Gunung Semeru itu memiliki jalur yang
cukup rawan, terjadi kecelakaan. Selain
itu, larangan juga dibuat demi menjaga
kesakralan yang ada di kawasan Taman
Nasional. Kalau kata Pak Rudi, ya,
peraturan drone-nya itu dibuat tahun
2019, sementara ketahuannya 2024. Aturan
larangan penerbangan drone di pendakian
Gunung Semeru telah diberlakukan sejak
tahun 2019. Pelarangan penggunaan drone
ini dimaksudkan untuk menjaga
keselamatan pengunjung dan juga
pengaturan pelarangan lokasi pengambilan
drone dilakukan pada tempat-tempat
sakral bagi masyarakat suku Tengger.
Ya kan sebenarnya bisa aja ladang itu
sudah ada sejak tahun 2019. Baru
ketahuannya aja tuh 2024. Kan enggak ada
yang ngejamin kalau ladang itu baru
dibuat. Sangat mungkin kalau ladang itu
sudah ada selama bertahun-tahun. Selain
menghubung-hubungkan dengan pelarangan
drone yang dibuat di kawasan TNBT,
netizen juga mengaitkan dengan channel
animasi YouTube DDES. Netizen banyak
yang membahas bagaimana cerita dari
salah satu animasi daya yang memiliki
kemiripan dengan temuan ladang ganjo di
Bromo. Nah, sedikit penjelasan nih,
Geng. DOT Design ini adalah channel
YouTube yang didirikan oleh Indra yang
lebih dikenal sebagai Pak Badot dan dia
ini berasal dari Kecamatan Maja,
Kabupaten Lebak, Banten dan mulai aktif
membuat animasi sejak tahun 2019 ketika
pandemi. Nah, ada animasi dari Dot
Design yang berjudul pendakian kedua
Full Movie yang pada tanggal 7 Januari
tahun 2025 dan berdurasi 1 jam 16 menit.
Ceritanya ada empat karakter utama yang
bernama Kona, Dot, Robi, dan Peot yang
melakukan pendakian di sebuah gunung
bersama dengan seorang pemandu yang
bernama Topan. Dan ketika mereka
melakukan pendakian, peot tersesat dan
menemukan sebuah gua misterius yang
dijaga oleh dua pria berbadan besar.
Peot kemudian ditangkap dan dimasukkan
ke dalam sel. Dari dalam sel itu, peot
melihat ada sebuah ladang ganjo yang
tersembunyi di gunung. Ladang Ganjo
tersebut dikuasai oleh bos berjas hitam
dan setiap hari ada kurir yang menyamar
sebagai pendaki untuk menyelundupkan
Ganjo ke bawah gunung. Mirip banget nih,
Geng, dengan cerita penemuan ladang
Ganjo di Bromo dan netizen merasa kalau
cerita ini ya semirip itu. Sehingga
banyak netizen yang merasa kalau
animator dari Dot Design seolah-olah
meramalkan atau justru sudah tahu ya
sebelum semua ini terbongkar dan udah
mirip kayak The Simpson aja gitu, Geng.
Tapi versi Indonesia. Nah, cuma yang
herannya kok bisa persis gitu? Sama-sama
di gunung dan sama-sama jenisnya ganjo.
Apakah dot desain ini bisa berpotensi
kayak The Simpson juga atau justru ada
keterlibatan nih? Kita enggak tahu juga,
Gek. Dan untuk kasus ini masih terus
bergulir. Nanti kita tunggu lagi
penjelasan dari pihak kepolisian tentang
bagaimana selanjutnya proses tentang
kasus
ini. Itu dia, Geng, pembahasan kita hari
ini mengenai penemuan ee ladang ganjo di
kawasan Gunung Bromo dan para tersangka
yang sudah tertangkap semuanya terancam
hukuman penjara seumur hidup. Sementara
yang namanya Edi itu masih DPO dan
berada di dalam kejaran polisi. Jadi
kita tunggu aja nanti update selanjutnya
dan semoga Edi ini bisa tertangkap
secepatnya. Nah, gimana geng menurut
kalian tentang pembahasan kali ini? Dan
apakah kalian setuju dengan kecurigaan
netizen tentang larangan diterbangkannya
drone di Gunung Bromo karena takut
ketahuan ada ladang ganjau atau justru
ya memang selama ini tuh larangan itu
udah semestinya gitu. Coba deh menurut
kalian gimana? Tinggalkan komentar di
bawah.
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:15:46 UTC
Categories
Manage