FORCED EVICTION OF BEKASI CLUSTER HOUSES DUE TO A MULTIPLE CERTIFICATE DISPUTE
vvVqcntAk9Q • 2025-02-12
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
di tahun 2019 di tahun yang sama ketika
keluar hasil pengecekan kalau tanah
tersebut aman Mimi mengajukan permohonan
eksekusi pengosongan ke Pengadilan
Negeri Bekasi yang kemudian diserahkan
ke Pengadilan Negeri Cikarang sebab
lokasi sengketa tersebut berada di
wilayah yuridiksi Cikarang nah surat
keputusan untuk melakukan eksekusi
pengosongan keluar pada tahun 2024 di
area lahan SHM ee nomor 704 705 706 dan
707 dan Bari selama ini mengaku dia
tidak mengetahui duduk perkara atas
tanah tersebut Sampai akhirnya
mengetahui kalau tanahnya itu ternyata
sempat bersengketa pada tahun 1996 dia
baru tahu setelah mendapatkan surat
eksekusi Sebab Dia bersama dengan warga
yang ada di sana enggak pernah
dilibatkan dalam persidangan sengketa
atas tanah itu yo geng tekan tombol
subscribe
geng e Yo what's good Welcome back to
kamar Jerry
[Musik]
gingjeng Oke lagi lagi geng negara kita
sedang enggak baik-baik aja baru awal
tahun udah terjadi masalah-masalah yang
aneh-aneh lah di negara kita salah
satunya adalah yang bakal kita bahas
yaitu mengenai sengketa tanah yang ada
di daerah Tambun Selatan Bekasi yang
mengharuskan para warga yang tinggal di
sana Terusir dari rumah mereka sendiri
yang sudah mereka bayar bertahun-tahun
Padahal mereka semua punya SHM atau
surat hak milik ya yang menjadi bukti
kalau mereka benar-benar memiliki tanah
tersebut sudah mereka bayar lunas
kejadian seperti ini membuat banyak
orang jadi khawatir bisa aja kan Ya kita
semua juga mengalami hal serupa punya
SHM tapi bisa kehilangan rumah kita
padahal kepemilikannya udah sah di mata
hukum tapi apa yang sebenarnya terjadi
dengan hal ini kenapa bisa warga yang
ada di sana kehilangan hak kepemilikan
atas tanah mereka sendiri kalian
bayangkan geng Gimana perasaannya kalau
k kalian mengalami hal ini atau orang
tua kalian mengalami hal ini nih coba
lihat ini saya kan punya Sikin siapa
iniin siapa ini ya
Allah kebayang gak tuh geng kalian punya
surat kayak gitu tapi tiba-tiba kalian
dianggap bukan pemilik dari tanah yang
sudah kalian bayarkan bertahun-tahun
bahkan berpuluh tahun nah di video kali
ini gua bakal coba untuk merangkum
kasusnya dengan bahasa yang sederhana
biar kalian paham duduk per masalahannya
dan enggak bingung soal apa yang sedang
terjadi di Tambun Selatan Bekasi ini Nah
langsung aja kita bahas secara lengkap
di sisi
[Musik]
lain oke kita langsung masuk ke dalam
pembahasan pertama yaitu awal mula
permasalahan sengketa tanah di Tambun
[Musik]
Selatan jadi geng permasalahan ini
terjadi di sebuah kluster Setia Mekar
Residence 2 Tambun Selatan Bekasi nah
satu kluster itu ada 60 unit rumah tapi
enggak semuanya ee yang jadi sengketa
hanya ada 19 unit aja dan 9 di antaranya
masih dalam tahap pembangunan untuk bisa
memahami apa yang sebenarnya terjadi
kita harus mundur Sedikit nih geng ke
beberapa tahun lalu Agar kalian paham
mengenai alur dari penjualan tanah
tempat di mana rumah-rumah itu berada
Nah tapi di sini ada dua versi cerita
dari Kejadian ini geng jadi gua bakal
jelas dulu ee satu persatu Nah jadi
jangan salah paham ya Ini gua jelasin
yang pertamanya dulu yang merupakan
cerita dari pihak yang terdampak yaitu
para penghuni cluster yang menjadi apa
Ya bisa dibilang korban lah di dalam
kasus ini karena rumah mereka dirubuhkan
gitu baru nanti setelahnya gua bakal
menjelaskan dari pihak yang menggugat
tanahnya Oke sekarang kita masuk ke
dalam cerita para penghuni
Cluster Nah jadi geng di sekitar tahun
1967 ada seseorang yang bernama Juju
saribanond dooli yang merupakan pemilik
pertama yang terdaftar di dalam SHM
nomor 325 untuk lahan seluas 3,6 hektar
lokasinya itu berada di jatimulia Kota
Bekasi sebelum terjadinya pemekaran
kabupaten Bekasi nah waktu itu yang
bernama Juju ini menjual tanah kepada
seseorang yang bernama Abdul Hamid dan
di dalam transaksi jual beli tanah
tersebut Juju membuat akta jual beli
atau AJB sebagai bukti kuetansi
pelepasan tanah di saat itu Juju juga
langsung menyerahkan sertifikatnya ke
tangan Abdul Hamid namun di saat itu
Abdul Hamid ya baru membayar DP doang
baru uang muka tapi sertifikatnya sudah
berada di tangan dia ya entah mereka ini
saling percaya banget atau gimana yang
jelas itu terjadi nah Seiring
berjalannya waktu Abdul Hamid enggak
kunjung juga melunasi pembelian tanah
itu kepada Juju yang menimbulkan dugaan
kalau Abdul Hamid sudah melakukan W
prestasi yaitu sebuah kondisi ketika
salah satu pihak dalam perjanjian tidak
memenuhi kewajiban yang mana Di dalam
kasus ini adalah kewajiban untuk
melunasi pembayaran tanah tersebut nah
hal ini yang membuat Juju secara sepihak
akhirnya membatalkan perjanjian jual
belinya dengan Abdul Hamid Jadi dicancel
lah tuh walaupun perjanjian jual beli
tersebut sudah dibatalkan oleh Juju tapi
kan sertifikatnya sudah berada di tangan
Abdul Hamid sehingga sangat mudah untuk
diselewengkan nah diketahui kalau tanah
yang dibeli dari Juju hanya dengan DP
tersebut bukan untuk dimiliki oleh Abdul
Hamid melainkan untuk dijual lagi
Makanya sertifikatnya yang sudah berada
di tangan dia Belum dibalikin namanya
Nah jadi di untuk itu dia menunjuk pihak
ketiga yang bernama Bambang Herianto
yang katanya juga merupakan anak buah
dari Abdul Hamid sendiri namun ada
informasi lain yang gua dapatkan dari
BBC kalau Abdul Hamid ini bukan
memberikan kuasa kepada Bambang Herianto
tetapi melainkan kepada seseorang yang
bernama Ahmad Arif pada tanggal 24
Desember Tahun 1979 untuk membantu
menjual tanah
tersebut proses penyerahan kuasa ini
tanpa ada suatu ikatan apapun dalam
perjanjian lainnya selain yang tercantum
dalam pemberian kuasa di bawah ba tangan
nah barulah dari Ahmad Arif ini akta
pemindahan kuasanya diberikan kepada
Bambang Harianto pada tanggal 19 Januari
tahun 1980 untuk menjual tanah tersebut
pada tahun 1982 Bambang ini menemukan
calon pembeli yang bernama kayat
transaksi pun dilakukan Bambang sendiri
mengklaim kalau ada bukti transaksi
antara kayat dengan Abdul Hamid
diserahkanlah tuh shm-nya kepada si
kayat ketika ingin melunasi pembelian
Tanah kayat ini meminta untuk bisa
bertemu dengan pemilik asli dari SHM
yang dia beli tersebut yaitu yang
bernama Juju tapi ada informasi lainnya
yang mengatakan kalau bukan kayat yang
menemui Juju melainkan Abdul Hamid
secara langsung namun itu atas
permintaan dari kayat sebab shm-nya
masih atas nama
juju nah pada saat bertemu Juju bilang
ke Bambang ya anak buahnya Abdul Hamid
tadi Kalau perjanjian jual beli tanah
kepada Abdul Hamid sudah lama dibatalkan
karena Abdul Hamid enggak membayar lunas
sehingga legalitas dari SHM yang
sekarang berada di tangan Abdul Hamid
sangat dipertanyakan karena masih enggak
ada itikad baik dari Abdul Hamid untuk
melunasi pembalian tanah tersebut ya
akhirnya Juju memutuskan untuk
melaporkan kasus penggelapan SHM
miliknya dia ke Polda Metro Jaya pada
tahun 1991 karena kenapa ya karena
shm-nya enggak dikembalikan juga cuma
dibayar DP tapi enggak dilunasin
sertifikat shm-nya enggak dikembaliin
akhirnya beberapa waktu kemudian si
calon pembeli yang bernama kayat itu
akhirnya berhasil menemui yang namanya
Juju ini dalam pertemuan tersebut Juju
menjelaskan duduk perkara permasalahan
SHM ini kepada P kayat dan meminta
kepada kayat Kalau dia mau beli tanah
itu maka kayat harus menanggung sisa
pembayaran dari Abdul Hamid yang belum
dilunasi jadi ibaratnya gini dia ngomong
ke kayat kamu mau beli tanah saya kan ya
Belinya sama si Hamid kan karena SHM
saya tuh digelapkan sama Hamid gitu kan
kamu beli sama dia enggak apa-apa kamu
bayar sama dia tapi kamu harus bayar
sisanya tuh ke saya ke dia tuh cuma
bayar dp-nya nah sementara kan Abdul
Hamid enggak mau gitu karena niatnya
memang ya mau menjual full tanah
tersebut nah kurang lebih ceritanya gitu
kayat juga sebagai pembeli ya gak mau
gitu juga gitu kan otomatis kan dia jadi
bayar double gitu nah Lalu setelah itu
kayat pun akhirnya memilih untuk membeli
tanah tersebut melalui Juju aja dengan
syarat ya dia hanya perlu membayar sisa
uang yang belum dibayar oleh Abdul Hamid
ya kan yang suratnya berada di tangan
Abdul Hamid Dan di saat itu Juju kembali
membuat AJB serta sertifikat baru dan
dibalik nama dari Juju menjadi atas nama
kayat selesai dibalik nama menjadi nama
kayat dia kemudian memecah sertifikat
tersebut jadi empat bidang yaitu SHM
dengan nomor 704 705 706 dan 707 tepat
pada tahun 1995 nah ternyata tanah
tersebut bukan untuk dimiliki tapi untuk
kayat jual lagi kepada seseorang yang
bernama Tunggul paraloan Siagian
sebanyak dua bidang tanah yaitu SHM
bernomor 704 seluas 2,4 hektar dan 705
dengan luas
3.290 m² pada tahun 1996 lalu membalik
nama SHM tersebut menjadi namanya nya
sementara untuk dua tanah lain yaitu SHM
dengan nomor 706 dan 707 dijual secara
acak oleh kayat gua udah sempat Mencari
tahu siapa yang membeli sertifikat
tersebut Tapi gua enggak menemukan
informasi yang jelas jadi mungkin Di
Antara Kalian ada yang tahu informasinya
bisa ditambahkan infonya di kolom
komentar nih
geng di tahun yang sama ketika Tunggul
Membeli tanah kepada kayat anak dari
Abdul Hamid yang bernama Mimi Jamilah
secara tiba-tiba melayangkan gugatan ke
Pengadilan Negeri Bekasi setelah Abdul
Hamid meninggal Nah jadi kayak ibarat
ituh anaknya ini tahu kalau bapaknya
punya SHM tanah tersebut nah di saat itu
Mimi mengajukan gugatan dengan membawa
AJB sebagai bukti kalau Abdul Hamid
ayahnya pernah bertransaksi Membeli
tanah kepada pemilik awal yaitu Juju
tanpa anaknya tahu bahwa ya Ayahnya
belum melunasi tanah tersebut baru DP
doang dan pada saat itu ada empat pihak
yang menjadi tergugat yaitu Bambang
kayat Juju dan juga Tunggul sebagai
pembeli terakhir katanya
namun ada informasi lain yang mengatakan
kalau yang tergugat itu ada lima orang
sebenarnya satunya adalah Notaris yang
bernama
exoarian Sutarno di Pengadilan Negeri
Bekasi gugatan tersebut juga berlangsung
cukup panjang hingga ke tingkat kasasi
nah singkat ceritanya nih ya dari tahun
90-an tuh ya tuh tanah bermasalah pada
tahun 2002 dikeluarkanlah akta
perdamaian antara Mimi anaknya Abdul
Hamid dengan pihak yang tergugat tadi
setelah perdamaian tersebut udah enggak
ada lagi tuh isu perihal SHM tadi tadi
dan enggak lama setelah itu kayat pun
meninggal dunia setelah semua
permasalahan dianggap sudah selesai
akhirnya Tunggul memutuskan untuk
menjual SHM bernomor 705 kepada
seseorang yang bernama Abdul Bari
seorang developer dari Cluster Setia
Mekar Residence 2 pada tahun 2019 Nah
dari tahun 90-an akhirnya di tahun 2019
itu SHM berpindah tangan nah salah satu
bidang itu saya beli dari orang yang
atas nama Tunggul dari seseorang beratas
nama Tunggul seluas
3.290 m² dengan nomor sertifikat 705
pada tahun
2019 pembayaran tersebut diawali dengan
DP pertama yang diserahkan oleh Bari ke
Tunggul pada akhir tahun 2018 nah
sebelum melunasi pembayaran Bari ini
berinisiatif untuk memeriksa kelayakan
dan legalitas dari SHM yang dijual oleh
Tunggul ini ke kantor agraria dan tata
ruang atau Badan Pertanahan Nasional
atr/ar BPN Kabupaten Bekasi hasil dari
kecekan tersebut keluarlah pada tahun
2019 yang menyatakan kalau shm-nya tidak
bermasalah dan enggak ada pemblokiran
penyitaan dan enggak menjadi aset
tanggungan tapi geng di tahun yang sama
ketika Bari mendapatkan hasil pengecekan
dari SHM yang dia beli diketahui kalau
Mimi ternyata mengajukan permohonan
eksekusi pengosongan ke Pengadilan
Negeri Bekasi yang kemudian diserahkan
ke pengadilan Cikarang karena lokasi
sengketanya berada di wilayah yuridiksi
pengadilan Cikarang nah hal ini ternyata
belum diketahui oleh Bari nah Bari
melakukan pelunasan atas pembelian tanah
kepada Tunggul dan membalik nama shhm
nomor 705 itu menjadi atas namanya dia
yang sebelumnya atas nama Tunggul
Kemudian pada tahun 2020 Bari memecah
SHM nomor 705 itu menjadi 27 bidang
tanah untuk keperluannya membangun
kluster dengan keluarnya rekomendasi
dari pejabat terkait mulai dari
pemerintah Desa Kecamatan hingga BPN
sebagai dasar untuk melakukan proses
pemecahan sertifikat pembangunan kluster
ini juga diperkuat dengan adanya Izin
Mendirikan Bangunan atau IMB nah terus
Bari memecah SHM nomor 75 tersebut
menjadi 27 bidang dan setelah bangunan
kluster sudah didirikan Bari melakukan
kerja sama dengan sebuah bank agar pihak
bank memberikan fasilitas kredit ke
pemilikan rumah atau KPR ya guna
mempermudah orang-orang yang akan
membeli terjadilah tuh transaksi atas 27
bidang tanah tersebut dengan orang-orang
yang ingin membeli rumah di kluster itu
ada juga yang membeli untuk mendirikan
ruko nah namun ada beberapa pemilik
rumah yang baru membayar DP doang juga
belum sempat full Nah setelah terjadinya
pembayaran barulah Bari membalik nama
SHM tersebut Atas 27 bidang tadi menjadi
nama para pembeli lalu memberikan HT
atau hak tanggungan yang terpasang dari
18 bank milik
pemerintah Nah dari sini kita bisa lihat
ya Geng kalau semua prosesnya itu sah
Gitu benar-benar Ee ya prosedurnya
terdaftar resmi Maksudnya tuh
orang-orang yang membeli rumah-rumah ini
mereka membayar ee dengan uang mereka
terus juga surat-suratnya lengkap mereka
bayar lunas gitu nah tapi pada akhirnya
mereka yang tidak tahu menau
permasalahan Tanah ini ya mereka pun
menjadi korban nah cerita yang barusan
itu adalah cerita dari pihak yang
terdampak ya kan para penghuni kluster
pemilik Cluster Nah sekarang kita coba
bahas nih geng cerita dari sisi si
penggugat ya dari sisi orang yang
bernama Mimi yang menggugat tanah
kluster tersebut anak dari Abdul
Hamid sebelumnya di cerita yang
sebelumnya ya kita kan udah sempat tuh
Ee membahas soal sudut pandang dari para
penghuni klaster nah di sana diceritakan
kalau si pemilik awal yaitu Juju menjual
tanahnya kepada Abdul Hamid yaitu orang
tuanya dari si Mimi namun di saat itu
Abdul Hamid tidak menyelesaikan
pembayarannya sampai lunas sehingga Juju
memutuskan untuk melaporkannya pada
tahun 1991 gua enggak tahu nih geng
Apakah Mimi selaku anak itu tahu kalau
ayahnya belum melunasi pembayaran
tersebut kepada Juju tapi yang Mimi tahu
adalah Abdul Hamid meminta bantuan
seseorang yang mana Ini adalah Bambang
Herianto ya anak buahnya dia untuk
menjual tanah tersebut Tapi katanya
Abdul Hamid baru menerima pembayaran
hanya sebesar 1,2 juta doang proses jual
beli tersebut terhenti hanya saja
Bambang menjual lagi ke pihak lain yang
mana itu adalah orang yang bernama kayat
tanpa sepengetahuan Abdul Hamid
permasalahan ini benar-benar berbelit
dan terus berlanjut hingga dibawa ke
jalur hukum dan di tahun 1996 seperti
yang sudah gua ceritakan sebelumnya
Kalau Mimi mengajukan gugatan kepada
beberapa pihak di pengadil ilan Negeri
Bekasi Nah kalau dari keterangan Kuasa
hukumnya Mimi yang bernama Amir Yun Aziz
tanah tersebut ditetapkan sebagai objek
sengketa dan disita sebagai jaminan
sehingga tidak memiliki kekuatan hukum
dengan adanya keputusan ini pengadilan
menyatakan mengembalikan sertifikat 325
kepada Abdul Hamid Nah setelah itu pihak
yang tergugat mengajukan banding ke
pengadilan tinggi Bandung namun ditolak
dan proses hukumnya berlanjut hingga
kasasi di Mahkamah Agung yang terjadi
pada tanggal 28 Oktober tahun 1999 Nah
setelah itu kembali memperkuat Putusan
Pengadilan Negeri Bekasi dan menurut
Aziz perkara tersebut selesai di tahun
1999 dan sudah tidak ada lagi peninjauan
kembali atau
PK lalu kemudian gua mendapatkan
informasi dari media BBC yang berhasil
mendapatkan rincian dari dokumen putusan
pengadilan jadi memang benar kalau
terjadi transaksi jual beli antara Juju
dengan Abdul Hamid dan prosesnya
dilakukan di hadapan Camat selaku
pejabat pembuat akta tanah dan kemudian
Ahmad Arif diberikan kuasa oleh Abdul
Hamid namun Ahmad Arif ini memberikan
kuasa lagi kepada seseorang yang bernama
Bambang Herianto Jadi udah dioper
dikabarkan kalau Abdul Hamid sudah
menerima bayaran atas penjualan tanah
tersebut ya pada tahun itu nih gede gitu
ya Sebesar Rp1,2 juta sebagai DP tapi
sampai tahun 1997 Bambang Harianto tidak
melunasi pembayaran sebagai salah satu
syarat sah suatu jual beli ke Abdul
Hamid nah singkat ceritanya pada tahun
1908 Bambang Herianto diketahui memiliki
hutang piutang sebesar 9 6 juta Kepada
PT 5 Mas Indah yang dimiliki oleh kayat
Nah sebagai jaminannya ternyata Bambang
ini menyerahkan sertifikat tanah milik
Abdul Hamid kepada kayat yang nilainya
sebesar R2 juta Nah Oleh karena itu ada
kekurangan sebesar
r3.940.000 yang belum dibayarkan oleh
Bambang Nah karena belum mendapatkan
peralihan hak atas tanah secara sah dari
Bambang kayat pun dikabarkan menghubungi
Juju agar bisa membalik nama
sertifikatnya karena kan pemilik aslinya
ini Juju gitu kan dan pada saat itu Juju
kemudian menandatangani akta jual beli
tanah kepada kayat di hadapan Notaris
dan pejabat pembuat akta tanah Nah
karena itu Juju disebutkan menerima
imbalan atau uang pengurusan tanah pada
tanggal 31 Maret tahun 1982 sebesar 3,6
juta dari PT 5 Mas indah milik kayat nah
namun geng permasalahannya muncul di
kemudian hari ketika Juju pada tanggal 3
Desember tahun 1989 melakukan musyawarah
yang dihadiri oleh Kepala Desa serta dua
saksi di mana dia mengakui hanya menjual
tanahnya kepada Abdul Hamid dan dia
didatangi oleh utusan kayat untuk balik
nama sertifikat tanah serta menerima
imbalan nah lalu Juju juga mengaku
menandatangani Akta Jual Beli pada
tanggal 5 April 1982 dan mengatakan
kalau dia sudah terperdaya atau udah
kayak ditipu gitu oleh si kayat
katanya namun di sisi lain tanpa
diketahui oleh Si Juju ini kayat
sebenarnya udah memecah sertifikat yang
dia dapatkan dari Juju itu menjadi empat
bagian seperti yang sudah gua Jelaskan
di sebelumnya dua dari empat bagian
tanah tersebut sudahudah dijual kepada
si Tunggul orang yang bernama Tunggul
enggak diketahui dengan pasti Apa yang
sebenarnya terjadi di tahun 2002 geng
karena dari cerita sebelumnya pada tahun
tersebut dikatakan terbit akta
perdamaian sehingga tanah tersebut sudah
enggak ada lagi sengketa Namun karena
pihak Mimi hanya menjelaskan proses
hukum sampai tahun 1999 sehingga
menganggap bahwa tanah tersebut masih
menjadi milik ayahnya Abdul Hamid dan
diwariskan kepada anak Mimi selaku ahli
waris ya Meskipun begitu nyatanya tanah
milik Abdul Hamid itu masih tetap dihuni
oleh warga sampai akhirnya menjadi
kluster seperti
sekarang Nah ini bisa dilihat Bagaimana
situasi di area Kaster
sahabatas.com dan ini sebetulnya
sahabat.om rumah ini cukup
mewah di tahun 2019 di tahun yang sama
ketika keluar hasil pengecekan kalau
tanah tersebut aman Mimi mengajukan
permohonan eksekusi pengosongan ke
Pengadilan Negeri Bekasi yang kemudian
diserahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang
sebab lokasi sengketa tersebut berada di
wilayah yuridiksi Cikarang nah surat
keputusan untuk melakukan eksekusi
pengosongan keluar pada tahun 2024 di
area lahan SHM e nomor 704 705 706 dan
707 dan untuk proses eksekusi tersebut
Aziz mengatakan kalau tidak dilakukan
secara langsung tapi ada beberapa
tindakan yang dilakukan oleh pihak Mimi
seperti teguran mediasi kepada warga
yang berada di klaster tersebut untuk
memberitahu permasalahan tanah yang
sedang terjadi nah Aziz mengatakan kalau
ada surat edaran yang menunjukkan kalau
tanah tersebut adalah tanah sengketa dan
rencana untuk menjalankan eksekusi
pengosongan lahan yang dilakukan pada
tanggal 20 Januari tahun 2025 kemarin
Nah lalu geng menurut Aziz ada sebagian
warga yang sepakat untuk berdamai dengan
pihak Mimi SHM 325 itu kan sudah dipecah
menjadi 704 705 706 dan 707 klaster itu
C 705 dan Aziz tidak menyebutkan
warga-warga yang menempati 705 dia cuma
menyebutkan warga yang menempati 704 706
terus 707 dan di 704 katanya ada tiga
orang warga cluster yang memutuskan
untuk berdamai Nah gua juga enggak paham
nih berdamainya tuh kayak gimana yang
jelas ya berdamailah Nah sementara 706
ada 8 orang yang berdamai empatnya tidak
dan 707 yang memilih untuk tidak
berdamai sama sekali Nah meskipun kata
Aziz pihaknya sudah menyampaikan
beberapa kali terkait sengketa yang
terjadi di atas tanah tersebut dikatakan
masih ada warga yang tidak mengetahui
detail mengenai sengketa sejak awal
ketika mereka membeli rumah di sana dan
Aziz menilai kalau tunggulah yang
menyiasati transaksi jual beli sehingga
terlihat legal padahal dalam putusan
sudah menyebutkan kalau tanah yang ada
di sana adalah milik Abdul Hamid dan Ini
disengketakan akhirnya hal ini jadi
berdampak ke Bari selaku pembeli
selanjutnya nah namun Aziz juga menilai
kalau Bari berniat buruk karena
kemungkinan besar dia juga tahu
permasalahan atas tanah tersebut yang
mana tanah tersebut adalah tanah
sengketa namun dia masih juga untuk
menjualnya kepada warga dan membuatnya
menjadi
[Musik]
kluster jadi pemainnya rame nih
pemainnya tuh udah saling
lemparm-melempar oper mengoper gitu geng
panjang banget ceritanya dari tahun
1990-an sampai sekarang terus kemudian
Azis juga bercerita nih Geng kalau dia
sempat bertemu dengan Bari untuk
menyelesaikan sengketa tanah tersebut di
tanggal 12 Juni tahun 2020 di Aston
Bekasi di dalam pertemuan itu Bari
meminta kepada Aziz agar rumah yang ada
di clluster tidak dikosongkan dan bisa
diselesaikan dengan baik-baik Aziz
menyebutkan kalau saat itu dia
menawarkan solusi kalau Bari enggak
ingin tanahnya dieksekusi maka tanah
tersebut harus dibeli dari Mimi selaku
pemilik Jadi Mimi mendapatkan bagian
katanya Bari Deal untuk membeli tanah
tersebut senilai 3 miliar Nah sebagai
tindak lanjut administrasi Aziz mengaku
sudah membuat surat kepada Bari yang
mana Di dalam surat tersebut disebutkan
bahwa PT Muara berkah Mandiri yang
diklaim sebagai perusahaannya Bari
meminta kerja sama dalam pengelolaan
proyek perumahan dengan syarat mencabut
Sita jaminan atas tanahnya Mimi hanya
saja geng setelah pertemuan tersebut
enggak ada tindakan lebih lanjut dari
Bari padahal sebelumnya dia sudah deal
untuk membeli tanah itu pembayaran 3
miliar itu enggak pernah dilakukan oleh
Bari dan Bari baru muncul lagi ketika
eksekusi pengosongan dilakukan awalnya
itu dia menghilang dan Aziz sangat
menyayangkan kalau saja kesepakatan
antara dia dengan Bari dilaksanakan
Mungkin aja eksekusi terhadap Cluster
itu enggak akan terjadi dan enggak ada
warga yang dirugikan nah sementara di
sisinya nya Bari geng dia membenarkan
kalau dia pernah bertemu dengan Aziz
pada saat itu tapi katanya dia
kesepakatan Membeli tanah tersebut
sebesar R miliar itu bukan atas
keinginannya dia melainkan dia itu
dipaksa untuk membeli itu dari Aziz
alias ya dari pihaknya Mimi Nah Oleh
karena itu Bari enggak mengindahkan atau
tidak Menindaklanjuti pembeliannya
terlebih lagi Bari mengatakan kalau
pihak Aziz tidak bisa membuktikan
keapsahan SHM tersebut dan posisinya SHM
705 memang sudah dia balik nama menjadi
namanya yang mana proses balik nama
tersebut dia lakukan sesuai dengan
ketentuan dari atr/ar BPN dari sini kita
bisa lihat ya geng betapa rumitnya
problem ini dari tangan ke tangan ya
tapi semoga kalian paham ya dengan apa
yang gue jelaskan tadi berdasarkan
cerita dari dua belah pihak nah cerita
yang kedua itu dari pihak penggugat dan
atas eksekusi pengosongan ini banyak
warga yang menjadi terdampak sedih
banget apalagi ada di antara mereka yang
masih tidak mengetahui mengenai sengketa
tanah yang terjadi selama ini ya
Sekarang kita akan masuk nih geng ke
dalam pembahasan mengenai perlawanan
warga terkait sengketa tanah
[Musik]
tersebut jadi geng ketika warga klaster
mendapatkan surat edaran yang berisi
rencana untuk mengeksekusi pengosongan
rumah yang ada di sana dikatakan banyak
warga yang terkejut sebab Sari awal
mereka enggak mengetahui permasalahan
yang terjadi terkait tanah yang mereka
tempati ini dan mereka bingung kenapa
tanahnya menjadi sengketa Padahal mereka
sendiri punya SHM juga dan sah atas nama
negara gitu Bari selaku developer
sekaligus warga yang juga tinggal di
klaster Setia mear Residence 2 tersebut
ut mengatakan kalau dia menerima surat
pemberitahuan eksekusi itu baru pada
tanggal 18 desember 2024 Setelah dia
mendapatkan surat itu dia melakukan
pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional
atau BPN untuk melakukan pengecekan spkt
pada tanggal 21 Januari 2025 dan menurut
Bari setelah dicek tidak terjadi masalah
apa-apa dan enggak ada yang bermasalah
dari tanah tersebut nah hal ini menjadi
aneh banget Kenapa bisa ada surat
pemberitahuan eksekusi pengosongan
sementara ketika dicek ke BPN tanahnya
enggak bermasalah ini emang ang Aduh
negara dagelan memang aneh aneh-aneh aja
gitu ya peramaran kami sudah masuk
sayaih
UN dan Bari selama ini mengaku dia tidak
mengetahui duduk perkara atas tanah
tersebut Sampai akhirnya mengetahui
kalau tanahnya itu ternyata sempat
bersengketa pada tahun 1996 dia baru
tahu setelah mendapatkan surat eksekusi
Sebab Dia bersama dengan warga yang ada
di sana enggak pernah dilibatkan dalam
persidangan sengketa atas tanah itu
kalau sudah begini yang menjadi korban
adalah para warga yang ada di sana
karena kalau mereka diminta untuk pergi
dari rumah mereka sendiri mereka mau
tinggal di mana apalagi mereka pemilik
SHM atas tanah tersebut dan Bari juga
sama sebagai developer nah Oleh karena
itu karena merasa tidak terima atas
putusan pengadilan warga melakukan
perlawanan hukum dengan mengajukan
gugatan putusan ke Pengadilan Negeri
cekarang kelas 3 permohonan gugatan pun
diterima dan dijadwalkan sidang
pertamanya akan dilakukan pada tanggal
10 Februari namun warga menyayangkan
meskipun sudah mengajukan gugatan
ternyata penggusuran tetap dilakukan
tetap dieksekusi rumah mereka dirubuhkan
terlebih lagi sidang pertamanya aja baru
diselenggarakan di tanggal 10 Pengadilan
Negeri Cikarang akhirnya angkat bicara
menyoal eksekusi lahan di kluster Setia
meekar Residence 2 Kabupaten Bekasi Jawa
Barat yang berakhir ricuh lalu geng
eksekusi pengosongan pun dilakukan
terhadap tanah rumah ruko bengkel dan
juga warung yang ada di sana rumah-rumah
di sana masih utuh dan enggak ada tanda
kerusakan berat tapi ada beberapa
kondisinya yang sudah kosong dan tidak
berpenghuni serta barang-barang di
dalamnya sudah diangkut semua beberapa
rumah juga ada yang masih dalam tahap
pembangunan dan di depan kluster itu ada
8 unit ruko yang menjadi bagian dari
proses sengketa semuanya enggak
beroperasi dan listriknya dipadamkan
cuma ada satu ruko yang masih beroperasi
karena pemiliknya berniat untuk
melakukan mediasi dengan pihaknya Mimi
dan warga yang menjadi korban sudah
mengosongkan rumah mereka sejak tanggal
30 Januari dan prosesnya juga dikatakan
mundur dari yang dijadwalkan yang
seharusnya dilakukan pada tanggal 20
Januari nah warga sempat melakukan
perlawanan di depan gerbang kuster dan
bertahan di properti mereka namun ada
jurusita dari pengadilan negeri Cikarang
kelas 2 yang meminta mereka untuk segera
mengosongkan rumah mereka listrik serta
air juga sudahah dicabut dan saat ini
terdapat dua papan pengumuman yang
dipasang di depan ruko serta kluster di
papan tersebut tertulis bahwa tanah di
sana adalah milik dari Mimi Jamilah
disertai dengan sejumlah nomor perkara
putusan pengadilan yang menjadi dasar
pengakuan tersebut Jadi udah sah
miliknya
Mimi Nah Bari selaku developer orang
yang terakhir memegang hak atas tanah
tersebut gitu ya dia menyayangkan proses
eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh
pengadilan negeri Cikarang kelas 2
karena dia melihat pihak pengadilan
banyak melanggar aturan katanya dan juga
melanggar undang-undang yang berlaku Nah
pertama Katanya sudah ada perlawanan
penolakan eksekusi kedua eksekusi
pengosongan lahan enggak dibacakan di
atas objek sesuai kedudukan SHM dan
enggak didengar oleh para pihak misalkan
eksekusi untuk SHM nomor 704 maka surat
eksekusinya harus dibacakan di atas
tanah SHM 704 begitu dengan seterusnya
nah ketiga kata dia eksekusi ini
dilakukan di luar jam dinas operasional
dasar hukum perlawanan warga sangat
jelas menurut Bari karena merujuk pada
buku 2 Mahkamah Agung tentang pedoman
teknis administrasi dan teknis peradilan
perdata umum dan perdata khusus halaman
101 perlawanan sebenarnya enggak
menangguhkan eksekusi kecuali Apabila
diketahui bahwa perlawanan tersebut
benar-benar beralasan maka eksekusi bisa
ditangguhkan setidak-tidaknya sampai
dijatuhkan putusan oleh pengadilan
negeri nah Selain itu Bari serta warga
lain mempertanyakan kenapa enggak ada
pejabat dari kantor ATR BPN Kabupaten
Bekasi dalam penggusuran ini jadi kayak
ya Ke mana pihak itu gitu Nah setelah
rumah tersebut dikosongkan ya Ririn ya
selaku ketua RT 8 Tambun Selatan
bercerita kalau ada beberapa tukang
rongsok yang ketahuan mendatangi rumah
yang saat ini sudah kosong mereka berada
di sana untuk mengambil barang-barang
warga yang masih tersisa jadi kayak
ngejarah kejadian penjarahan ini terjadi
di malam hari hari karena kan di sana
udah enggak ada orang Ditambah lagi
dengan kondisinya yang sudah gelap
karena listriknya udah diputus buririn
ini mengaku kalau dia memergoki sendiri
aksi penjarahan tersebut dan dia heran
kenapa ada beberapa orang yang berada di
sekitar rumah yang sudah kosong nah tapi
bur Ririn ini selaku RT dia sendiri
enggak kenal orang-orang itu siapa
datangnya dari mana Nah warga yang masih
tersisa di sana juga enggak mengetahui
siapa yang datang mengambil atau
menjarah barang-barang tersebut kemudian
ada salah satu Pengakuan dari pemilik
ruko yang bernama Samet yang mengaku
sampai menangis ketika menyaksikan
pusuran rukonya dia berbisnis furniture
dan sudah dia jalani sejak tahun 90-an
nah dia membangun bisnis tersebut dari e
belum memiliki modal sampai mendapatkan
modal dari orang lain punya toko sendiri
hingga membangun ruko seluas 285 m² di
sana dan selamat mengatakan kalau dari
penggusuran ini kerugiannya di taksir ya
lebih dari ratusan
juta Karena sengketa tanah ini juga
berkaitan dengan atrbpn karena
pihaknyaalah yang mengeluarkan SHM nah
Sekarang kita akan masuk ke dalam
pembahasan mengenai tanggapan dari ATR
BPN terhadap kasus
ini Oke seperti yang kita tahu ya geng
untuk bisa mendapatkan SHM harusnya
melalui proses pengurusan di BPN Nah
kenapa bisa tanah yang menjadi tempat
tinggal dari warga kluster sekarang
bermasalah padahal SHM yang mereka punya
itu dikeluarkan oleh BPN secara sah Nah
ini kan bikin kita tuh jadi ragu sama
negara sendiri gitu ya nah jadi kalau
menurut Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten
Bekasi yang bernama Darman Simanjuntak
sengketa tanah di sana bukanlah ranah
dari BPN sebab permasalahan ini adalah
perkara perdata antara kedua belah pihak
sebab kedua belah pihak sama-sama
mengklaim memiliki AJB sehingga masuknya
ke ranah pengadilan nah sementara BPN
hanyalah administrasi dan sampai saat
ini enggak ada yang mendatangi BPN untuk
menyelesaikan keperdataan apapun Nah Pak
Darman ini bilang kalau masalah ini bisa
terjadi karena adanya SHM yang dipecah
dan membuat polemik kepemilikannya geng
Nah eksekusi pun dilakukan dikarenakan
ATR BPN Kabupaten Bekasi mendapatkan
informasi adanya gugatan Pada tahun 1996
dengan nomor SHM 325 dan barulah setelah
mendapatkan informasi tersebut ATR BPN
Kabupaten Bekasi mencari data mengenai
duduk perkara yang terjadi pada saat itu
dan memang ternyata ada gugatan dulunya
nah namun ada yang membingungkan geng
sebab menurut Pak Darman sebelum
dilakukan proses eksekusi panitera dari
pengadilan wajib mohon pengukuran ke BPN
terlebih dahulu untuk mengetahui letak
dan batas bidang tanah dan ini ada
aturannya nah hanya saja berdasarkan
data mereka enggak ada permohonan
pengukuran dari panitera Nah jadi
langsung aja gitu dilaksanakan eksekusi
terlebih lagi perdamaian yang terjadi
pada tahun 2002 yang gua Sebutkan di
cerita sebelumnya mungkin enggak
dilaporkan juga ke pengadilan sehingga
bisa berbuntut panjang seperti sekarang
Sehingga dari pernyataan Pak Darman ini
bisa disimpulkan kalau BPN tidak
dilibatkan dalam proses eksekusi yang
seharusnya BPN itu dipanggil untuk
melakukan pengukuran Nah jadi apa ya ini
antara yang eksekusi juga ada salahnya
gitu ya kita juga enggak tahu ya
bagaimana e sistemnya berjalan BPN
Kabupaten
Bekasi tidak pernah menerima permohonan
pengukuran terus sementara itu menteri
ATR BPN yaitu Pak Nusron Wahid
menyebutkan kalau penggusuran rumah di
Tambun Selatan yang dilakukan oleh
pengadilan negeri Cikarang tidak sesuai
dengan prosedur bahkan ada yang salah
sasaran katanya Nah jadi yang seharusnya
enggak digusur tapi malah digusur karena
seharusnya melakukan pengukuran terlebih
dahulu dan karena belum pernah diukur
Jadinya enggak tahu mana yang harus
digusur dan yang enggak Nah ada sebanyak
lima rumah Yang ternyata berada di luar
peta dari objek yang disengketakan dan
pemilik rumah Membeli tanah dari
masyarakat nah Karena itulah lima
pemilik bangunan yang sudah terlanjur
digusur oleh pengadilan negeri Cikarang
menuntut kepada pihak pengadilan untuk
bertanggung jawab atas hancurnya
properti mereka kebayang Enggak tuh udah
digusur Ternyata ada yang salah gusur
gara-gara enggak diukur dulu panusron
Wahid juga mengatakan akan
memperjuangkan bagi warga yang menjadi
korban atas salah gusur ini Nah dari
Kejadian ini banyak yang berasumsi kalau
sengketa tanah yang terjadi di tamun
selatan adanya sertifikat ganda karena
kasus ini berawal dari adanya gugatan
kepemilikan yang berujung kepada putusan
pengadilan meskipun warga memiliki SHM
yang seharusnya menjadi bukti kuat
kepemilikan atas tanah Kementerian ATR
BPN sendiri mencatat bahwa sertifikat
ganda menjadi salah satu sumber sengketa
tanah terbesar di Indonesia dan menurut
data tahun 2023 lebih dari 60% kasus
Pertanahan di pengadilan berkaitan
dengan tumpang tindih sertifikat alias
sertifikatnya itu banyak Nah inilah yang
disebut dengan adanya mafia e tanah gitu
mereka bisa bikin sertifikat double-
double ya sertifikat bentuknya kertas
Bro Masa iya enggak bisa dipalsukan bisa
banget gitu sertifikat ganda bisa
terjadi karena berbagai faktor yang
pertama karena penerbitan sertifikat
baru di atas hak tanah yang sudah ada
biasanya dilakukan oleh oknum yang
bekerja sama dengan pihak tertentu nah
kedua ada jual beli tanah dengan dokumen
yang bermasalah di mana mafia tanah atau
pejabat Desa menerbitkan sertifikat yang
tidak sah dan ketiga perbedaan jalur
sertifikasi tanah misalkan ada satu
pihak yang memiliki SHM sementara pihak
lain mengurus sertifikat baru melalui
program pendaftaran tanah sistematis
lengkap atau ptsl nah oleh karena itu
banyak yang menduga kalau ada permainan
dari mafia tanah atas kasus yang terjadi
di Tambun Selatan ini geng
terus geng sementara itu ya menurut Roni
Septian selaku kepala Departemen
advokasi konsorsium pembaruan agraria
atau KPA ya dia mengatakan terjadinya
masalah sertifikat ganda muncul karena
petugas Kantor Pertanahan di daerah
malas untuk memeriksa langsung ke
lapangan para petugas Kantor Pertanahan
juga diduga gampang percaya begitu aja
pada dokumen serta klaim orang yang
mengajukan permohonan yang penting ya
kita tahu ya oknum-oknum itu biasanya
kalau udah ada pelicinnya ya dilancarkan
gitu nah namun Pernyata pyataan ini
sebenarnya dibantah oleh Pak Darman
karena ee mengklaim kalau penerbitan
sebuah sertifikat harus melewati tiga
tahapan yaitu pengukuran bidang tanah
pemeriksaan dokumen beserta data
kepemilikan termasuk dengan sisilah dari
tanah tersebut dimiliki oleh siapa atau
dibeli oleh siapa baru kemudian ya
pengumumannya nah ketika diumumkan pihak
pemohon diberi waktu paling lama 2 bulan
untuk memberikan jawaban Apakah subjek
bidang tanah tersebut sudah sesuai atau
belum ya kalau ada sanggahan maka akan
diperbaiki tapi kalau enggak sertifikat
langsung diterbitkan kan Nah melalui
pernyataan dari Pak Darman ini itu
artinya enggak ada sertifikat yang
terbit begitu aja dengan gampangnya nah
tapi Pak Darman juga enggak membantah
adanya kejadian sertifikat ganda di
sebuah bidang tanah yang sama itu sering
sekali terjadi di negara
kita lalu apa solusi dari Kementerian
atrbpn untuk mencegah adanya indikasi
permainan dari mafia tanah kayak gini
nah Kementerian membuat sebuah kebijakan
baru untuk mendigitalisasi sertifikat
tanah ya sekarang gua akan masuk ke
dalam pembah mengenai digitalisasi
sertifikat tanah yang dibuat oleh
atrbpn mengubah dokumen menjadi format
digital mulai diimplementasikan secara
masif di berbagai bidang termasuk di
dalam hal ini adalah dokumen sertifikat
tanah jadi sejak tahun 2021 Kementerian
atrbpn berkomitmen untuk mengubah
sertifikat tanah konvensional menjadi
sertifikat tanah elektronik atau yang
dikenal dengan istilah sertifikat Il
atau sertifikat l di dalam sertifikat l
ters tersebut terdapat informasi berupa
data Pertanahan data pribadi dan
informasi elektronik lainnya sertifikat
ini bisa diakses secara online melalui
HP laptop atau PC di dalam dokumen
digital ini juga akan ada Hash code
terus ada QR Code verifikasi keamanan
single identity tanda tangan elektronik
dan ketentuan penggunaan sertifikat l
tersebut ada beberapa kelebihan dari
sertifikat l ini yang pastinya adalah
kemudahan akses informasi ke dokumen
dari segi keamanan pun dokumen digital
dianggap lebih terjamin dan meminimal
isir resiko pemalsuan atau kehilangan
dokumen nah kemudian sertifikat l juga
sangat efisien Untuk pemberkasan atau
administrasi dokumen sebab enggak
seperti sertifikat konvensional yang
memerlukan banyak nomor seperti nomor
surat ukur nomor hak dan nomor
identifikasi bidang nah sertifikat l
hanya menggunakan satu nomor yaitu nomor
identifikasi bidang nah tapi perlu
dicatat oleh pihak Kementerian upayanya
bagus untuk memudahkan masyarakat tapi
perlu adanya peningkatan keamanan cyber
untuk bisa menjamin dokumen-dokumen kita
itu ya sudah dalam bentuk digital aman
karena kita lihat aja geng Sudah berapa
banyak situs dan data milik pemerintah
yang diretas atau di-hack ya kan yang
membuat banyak orang jadi meragukan
keamanan data diri mereka yang disimpan
di database pemerintah jadi Oleh karena
itu Upaya ini harus didukung dengan
Keamanan cyber yang memadai untuk
mengantisipasi pencurian data atas
dokumen digital milik masyarakat dan
untuk kasus di Tambun Selatan dikatakan
kalau komisi 2 DPR ingin mendengar
aspirasi dari para korban yang terdampak
penggusuran dan sudah mengirimkan surat
audiensi kepada korban untuk membantu
menyelesaikan sengketa yang terjadi di
sana ya kita doakan aja semoga
permasalahan ini bisa segera selesai
geng dan Ya semua orang mendapatkan
haknya
kembali Nah itu dia geng pembahasan kita
hari ini tentang apa yang terjadi di
negara kita cukup miris banget Sedih
banget gitu ya dan Ya gimana Menurut
kalian tentang kejadian ini coba
tinggalkan komentar di bawah
Resume
Read
file updated 2026-02-12 02:16:59 UTC
Categories
Manage