FORCED EVICTION OF BEKASI CLUSTER HOUSES DUE TO A MULTIPLE CERTIFICATE DISPUTE
vvVqcntAk9Q • 2025-02-12
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id di tahun 2019 di tahun yang sama ketika keluar hasil pengecekan kalau tanah tersebut aman Mimi mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri Bekasi yang kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang sebab lokasi sengketa tersebut berada di wilayah yuridiksi Cikarang nah surat keputusan untuk melakukan eksekusi pengosongan keluar pada tahun 2024 di area lahan SHM ee nomor 704 705 706 dan 707 dan Bari selama ini mengaku dia tidak mengetahui duduk perkara atas tanah tersebut Sampai akhirnya mengetahui kalau tanahnya itu ternyata sempat bersengketa pada tahun 1996 dia baru tahu setelah mendapatkan surat eksekusi Sebab Dia bersama dengan warga yang ada di sana enggak pernah dilibatkan dalam persidangan sengketa atas tanah itu yo geng tekan tombol subscribe geng e Yo what's good Welcome back to kamar Jerry [Musik] gingjeng Oke lagi lagi geng negara kita sedang enggak baik-baik aja baru awal tahun udah terjadi masalah-masalah yang aneh-aneh lah di negara kita salah satunya adalah yang bakal kita bahas yaitu mengenai sengketa tanah yang ada di daerah Tambun Selatan Bekasi yang mengharuskan para warga yang tinggal di sana Terusir dari rumah mereka sendiri yang sudah mereka bayar bertahun-tahun Padahal mereka semua punya SHM atau surat hak milik ya yang menjadi bukti kalau mereka benar-benar memiliki tanah tersebut sudah mereka bayar lunas kejadian seperti ini membuat banyak orang jadi khawatir bisa aja kan Ya kita semua juga mengalami hal serupa punya SHM tapi bisa kehilangan rumah kita padahal kepemilikannya udah sah di mata hukum tapi apa yang sebenarnya terjadi dengan hal ini kenapa bisa warga yang ada di sana kehilangan hak kepemilikan atas tanah mereka sendiri kalian bayangkan geng Gimana perasaannya kalau k kalian mengalami hal ini atau orang tua kalian mengalami hal ini nih coba lihat ini saya kan punya Sikin siapa iniin siapa ini ya Allah kebayang gak tuh geng kalian punya surat kayak gitu tapi tiba-tiba kalian dianggap bukan pemilik dari tanah yang sudah kalian bayarkan bertahun-tahun bahkan berpuluh tahun nah di video kali ini gua bakal coba untuk merangkum kasusnya dengan bahasa yang sederhana biar kalian paham duduk per masalahannya dan enggak bingung soal apa yang sedang terjadi di Tambun Selatan Bekasi ini Nah langsung aja kita bahas secara lengkap di sisi [Musik] lain oke kita langsung masuk ke dalam pembahasan pertama yaitu awal mula permasalahan sengketa tanah di Tambun [Musik] Selatan jadi geng permasalahan ini terjadi di sebuah kluster Setia Mekar Residence 2 Tambun Selatan Bekasi nah satu kluster itu ada 60 unit rumah tapi enggak semuanya ee yang jadi sengketa hanya ada 19 unit aja dan 9 di antaranya masih dalam tahap pembangunan untuk bisa memahami apa yang sebenarnya terjadi kita harus mundur Sedikit nih geng ke beberapa tahun lalu Agar kalian paham mengenai alur dari penjualan tanah tempat di mana rumah-rumah itu berada Nah tapi di sini ada dua versi cerita dari Kejadian ini geng jadi gua bakal jelas dulu ee satu persatu Nah jadi jangan salah paham ya Ini gua jelasin yang pertamanya dulu yang merupakan cerita dari pihak yang terdampak yaitu para penghuni cluster yang menjadi apa Ya bisa dibilang korban lah di dalam kasus ini karena rumah mereka dirubuhkan gitu baru nanti setelahnya gua bakal menjelaskan dari pihak yang menggugat tanahnya Oke sekarang kita masuk ke dalam cerita para penghuni Cluster Nah jadi geng di sekitar tahun 1967 ada seseorang yang bernama Juju saribanond dooli yang merupakan pemilik pertama yang terdaftar di dalam SHM nomor 325 untuk lahan seluas 3,6 hektar lokasinya itu berada di jatimulia Kota Bekasi sebelum terjadinya pemekaran kabupaten Bekasi nah waktu itu yang bernama Juju ini menjual tanah kepada seseorang yang bernama Abdul Hamid dan di dalam transaksi jual beli tanah tersebut Juju membuat akta jual beli atau AJB sebagai bukti kuetansi pelepasan tanah di saat itu Juju juga langsung menyerahkan sertifikatnya ke tangan Abdul Hamid namun di saat itu Abdul Hamid ya baru membayar DP doang baru uang muka tapi sertifikatnya sudah berada di tangan dia ya entah mereka ini saling percaya banget atau gimana yang jelas itu terjadi nah Seiring berjalannya waktu Abdul Hamid enggak kunjung juga melunasi pembelian tanah itu kepada Juju yang menimbulkan dugaan kalau Abdul Hamid sudah melakukan W prestasi yaitu sebuah kondisi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajiban yang mana Di dalam kasus ini adalah kewajiban untuk melunasi pembayaran tanah tersebut nah hal ini yang membuat Juju secara sepihak akhirnya membatalkan perjanjian jual belinya dengan Abdul Hamid Jadi dicancel lah tuh walaupun perjanjian jual beli tersebut sudah dibatalkan oleh Juju tapi kan sertifikatnya sudah berada di tangan Abdul Hamid sehingga sangat mudah untuk diselewengkan nah diketahui kalau tanah yang dibeli dari Juju hanya dengan DP tersebut bukan untuk dimiliki oleh Abdul Hamid melainkan untuk dijual lagi Makanya sertifikatnya yang sudah berada di tangan dia Belum dibalikin namanya Nah jadi di untuk itu dia menunjuk pihak ketiga yang bernama Bambang Herianto yang katanya juga merupakan anak buah dari Abdul Hamid sendiri namun ada informasi lain yang gua dapatkan dari BBC kalau Abdul Hamid ini bukan memberikan kuasa kepada Bambang Herianto tetapi melainkan kepada seseorang yang bernama Ahmad Arif pada tanggal 24 Desember Tahun 1979 untuk membantu menjual tanah tersebut proses penyerahan kuasa ini tanpa ada suatu ikatan apapun dalam perjanjian lainnya selain yang tercantum dalam pemberian kuasa di bawah ba tangan nah barulah dari Ahmad Arif ini akta pemindahan kuasanya diberikan kepada Bambang Harianto pada tanggal 19 Januari tahun 1980 untuk menjual tanah tersebut pada tahun 1982 Bambang ini menemukan calon pembeli yang bernama kayat transaksi pun dilakukan Bambang sendiri mengklaim kalau ada bukti transaksi antara kayat dengan Abdul Hamid diserahkanlah tuh shm-nya kepada si kayat ketika ingin melunasi pembelian Tanah kayat ini meminta untuk bisa bertemu dengan pemilik asli dari SHM yang dia beli tersebut yaitu yang bernama Juju tapi ada informasi lainnya yang mengatakan kalau bukan kayat yang menemui Juju melainkan Abdul Hamid secara langsung namun itu atas permintaan dari kayat sebab shm-nya masih atas nama juju nah pada saat bertemu Juju bilang ke Bambang ya anak buahnya Abdul Hamid tadi Kalau perjanjian jual beli tanah kepada Abdul Hamid sudah lama dibatalkan karena Abdul Hamid enggak membayar lunas sehingga legalitas dari SHM yang sekarang berada di tangan Abdul Hamid sangat dipertanyakan karena masih enggak ada itikad baik dari Abdul Hamid untuk melunasi pembalian tanah tersebut ya akhirnya Juju memutuskan untuk melaporkan kasus penggelapan SHM miliknya dia ke Polda Metro Jaya pada tahun 1991 karena kenapa ya karena shm-nya enggak dikembalikan juga cuma dibayar DP tapi enggak dilunasin sertifikat shm-nya enggak dikembaliin akhirnya beberapa waktu kemudian si calon pembeli yang bernama kayat itu akhirnya berhasil menemui yang namanya Juju ini dalam pertemuan tersebut Juju menjelaskan duduk perkara permasalahan SHM ini kepada P kayat dan meminta kepada kayat Kalau dia mau beli tanah itu maka kayat harus menanggung sisa pembayaran dari Abdul Hamid yang belum dilunasi jadi ibaratnya gini dia ngomong ke kayat kamu mau beli tanah saya kan ya Belinya sama si Hamid kan karena SHM saya tuh digelapkan sama Hamid gitu kan kamu beli sama dia enggak apa-apa kamu bayar sama dia tapi kamu harus bayar sisanya tuh ke saya ke dia tuh cuma bayar dp-nya nah sementara kan Abdul Hamid enggak mau gitu karena niatnya memang ya mau menjual full tanah tersebut nah kurang lebih ceritanya gitu kayat juga sebagai pembeli ya gak mau gitu juga gitu kan otomatis kan dia jadi bayar double gitu nah Lalu setelah itu kayat pun akhirnya memilih untuk membeli tanah tersebut melalui Juju aja dengan syarat ya dia hanya perlu membayar sisa uang yang belum dibayar oleh Abdul Hamid ya kan yang suratnya berada di tangan Abdul Hamid Dan di saat itu Juju kembali membuat AJB serta sertifikat baru dan dibalik nama dari Juju menjadi atas nama kayat selesai dibalik nama menjadi nama kayat dia kemudian memecah sertifikat tersebut jadi empat bidang yaitu SHM dengan nomor 704 705 706 dan 707 tepat pada tahun 1995 nah ternyata tanah tersebut bukan untuk dimiliki tapi untuk kayat jual lagi kepada seseorang yang bernama Tunggul paraloan Siagian sebanyak dua bidang tanah yaitu SHM bernomor 704 seluas 2,4 hektar dan 705 dengan luas 3.290 m² pada tahun 1996 lalu membalik nama SHM tersebut menjadi namanya nya sementara untuk dua tanah lain yaitu SHM dengan nomor 706 dan 707 dijual secara acak oleh kayat gua udah sempat Mencari tahu siapa yang membeli sertifikat tersebut Tapi gua enggak menemukan informasi yang jelas jadi mungkin Di Antara Kalian ada yang tahu informasinya bisa ditambahkan infonya di kolom komentar nih geng di tahun yang sama ketika Tunggul Membeli tanah kepada kayat anak dari Abdul Hamid yang bernama Mimi Jamilah secara tiba-tiba melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi setelah Abdul Hamid meninggal Nah jadi kayak ibarat ituh anaknya ini tahu kalau bapaknya punya SHM tanah tersebut nah di saat itu Mimi mengajukan gugatan dengan membawa AJB sebagai bukti kalau Abdul Hamid ayahnya pernah bertransaksi Membeli tanah kepada pemilik awal yaitu Juju tanpa anaknya tahu bahwa ya Ayahnya belum melunasi tanah tersebut baru DP doang dan pada saat itu ada empat pihak yang menjadi tergugat yaitu Bambang kayat Juju dan juga Tunggul sebagai pembeli terakhir katanya namun ada informasi lain yang mengatakan kalau yang tergugat itu ada lima orang sebenarnya satunya adalah Notaris yang bernama exoarian Sutarno di Pengadilan Negeri Bekasi gugatan tersebut juga berlangsung cukup panjang hingga ke tingkat kasasi nah singkat ceritanya nih ya dari tahun 90-an tuh ya tuh tanah bermasalah pada tahun 2002 dikeluarkanlah akta perdamaian antara Mimi anaknya Abdul Hamid dengan pihak yang tergugat tadi setelah perdamaian tersebut udah enggak ada lagi tuh isu perihal SHM tadi tadi dan enggak lama setelah itu kayat pun meninggal dunia setelah semua permasalahan dianggap sudah selesai akhirnya Tunggul memutuskan untuk menjual SHM bernomor 705 kepada seseorang yang bernama Abdul Bari seorang developer dari Cluster Setia Mekar Residence 2 pada tahun 2019 Nah dari tahun 90-an akhirnya di tahun 2019 itu SHM berpindah tangan nah salah satu bidang itu saya beli dari orang yang atas nama Tunggul dari seseorang beratas nama Tunggul seluas 3.290 m² dengan nomor sertifikat 705 pada tahun 2019 pembayaran tersebut diawali dengan DP pertama yang diserahkan oleh Bari ke Tunggul pada akhir tahun 2018 nah sebelum melunasi pembayaran Bari ini berinisiatif untuk memeriksa kelayakan dan legalitas dari SHM yang dijual oleh Tunggul ini ke kantor agraria dan tata ruang atau Badan Pertanahan Nasional atr/ar BPN Kabupaten Bekasi hasil dari kecekan tersebut keluarlah pada tahun 2019 yang menyatakan kalau shm-nya tidak bermasalah dan enggak ada pemblokiran penyitaan dan enggak menjadi aset tanggungan tapi geng di tahun yang sama ketika Bari mendapatkan hasil pengecekan dari SHM yang dia beli diketahui kalau Mimi ternyata mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri Bekasi yang kemudian diserahkan ke pengadilan Cikarang karena lokasi sengketanya berada di wilayah yuridiksi pengadilan Cikarang nah hal ini ternyata belum diketahui oleh Bari nah Bari melakukan pelunasan atas pembelian tanah kepada Tunggul dan membalik nama shhm nomor 705 itu menjadi atas namanya dia yang sebelumnya atas nama Tunggul Kemudian pada tahun 2020 Bari memecah SHM nomor 705 itu menjadi 27 bidang tanah untuk keperluannya membangun kluster dengan keluarnya rekomendasi dari pejabat terkait mulai dari pemerintah Desa Kecamatan hingga BPN sebagai dasar untuk melakukan proses pemecahan sertifikat pembangunan kluster ini juga diperkuat dengan adanya Izin Mendirikan Bangunan atau IMB nah terus Bari memecah SHM nomor 75 tersebut menjadi 27 bidang dan setelah bangunan kluster sudah didirikan Bari melakukan kerja sama dengan sebuah bank agar pihak bank memberikan fasilitas kredit ke pemilikan rumah atau KPR ya guna mempermudah orang-orang yang akan membeli terjadilah tuh transaksi atas 27 bidang tanah tersebut dengan orang-orang yang ingin membeli rumah di kluster itu ada juga yang membeli untuk mendirikan ruko nah namun ada beberapa pemilik rumah yang baru membayar DP doang juga belum sempat full Nah setelah terjadinya pembayaran barulah Bari membalik nama SHM tersebut Atas 27 bidang tadi menjadi nama para pembeli lalu memberikan HT atau hak tanggungan yang terpasang dari 18 bank milik pemerintah Nah dari sini kita bisa lihat ya Geng kalau semua prosesnya itu sah Gitu benar-benar Ee ya prosedurnya terdaftar resmi Maksudnya tuh orang-orang yang membeli rumah-rumah ini mereka membayar ee dengan uang mereka terus juga surat-suratnya lengkap mereka bayar lunas gitu nah tapi pada akhirnya mereka yang tidak tahu menau permasalahan Tanah ini ya mereka pun menjadi korban nah cerita yang barusan itu adalah cerita dari pihak yang terdampak ya kan para penghuni kluster pemilik Cluster Nah sekarang kita coba bahas nih geng cerita dari sisi si penggugat ya dari sisi orang yang bernama Mimi yang menggugat tanah kluster tersebut anak dari Abdul Hamid sebelumnya di cerita yang sebelumnya ya kita kan udah sempat tuh Ee membahas soal sudut pandang dari para penghuni klaster nah di sana diceritakan kalau si pemilik awal yaitu Juju menjual tanahnya kepada Abdul Hamid yaitu orang tuanya dari si Mimi namun di saat itu Abdul Hamid tidak menyelesaikan pembayarannya sampai lunas sehingga Juju memutuskan untuk melaporkannya pada tahun 1991 gua enggak tahu nih geng Apakah Mimi selaku anak itu tahu kalau ayahnya belum melunasi pembayaran tersebut kepada Juju tapi yang Mimi tahu adalah Abdul Hamid meminta bantuan seseorang yang mana Ini adalah Bambang Herianto ya anak buahnya dia untuk menjual tanah tersebut Tapi katanya Abdul Hamid baru menerima pembayaran hanya sebesar 1,2 juta doang proses jual beli tersebut terhenti hanya saja Bambang menjual lagi ke pihak lain yang mana itu adalah orang yang bernama kayat tanpa sepengetahuan Abdul Hamid permasalahan ini benar-benar berbelit dan terus berlanjut hingga dibawa ke jalur hukum dan di tahun 1996 seperti yang sudah gua ceritakan sebelumnya Kalau Mimi mengajukan gugatan kepada beberapa pihak di pengadil ilan Negeri Bekasi Nah kalau dari keterangan Kuasa hukumnya Mimi yang bernama Amir Yun Aziz tanah tersebut ditetapkan sebagai objek sengketa dan disita sebagai jaminan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dengan adanya keputusan ini pengadilan menyatakan mengembalikan sertifikat 325 kepada Abdul Hamid Nah setelah itu pihak yang tergugat mengajukan banding ke pengadilan tinggi Bandung namun ditolak dan proses hukumnya berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung yang terjadi pada tanggal 28 Oktober tahun 1999 Nah setelah itu kembali memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan menurut Aziz perkara tersebut selesai di tahun 1999 dan sudah tidak ada lagi peninjauan kembali atau PK lalu kemudian gua mendapatkan informasi dari media BBC yang berhasil mendapatkan rincian dari dokumen putusan pengadilan jadi memang benar kalau terjadi transaksi jual beli antara Juju dengan Abdul Hamid dan prosesnya dilakukan di hadapan Camat selaku pejabat pembuat akta tanah dan kemudian Ahmad Arif diberikan kuasa oleh Abdul Hamid namun Ahmad Arif ini memberikan kuasa lagi kepada seseorang yang bernama Bambang Herianto Jadi udah dioper dikabarkan kalau Abdul Hamid sudah menerima bayaran atas penjualan tanah tersebut ya pada tahun itu nih gede gitu ya Sebesar Rp1,2 juta sebagai DP tapi sampai tahun 1997 Bambang Harianto tidak melunasi pembayaran sebagai salah satu syarat sah suatu jual beli ke Abdul Hamid nah singkat ceritanya pada tahun 1908 Bambang Herianto diketahui memiliki hutang piutang sebesar 9 6 juta Kepada PT 5 Mas Indah yang dimiliki oleh kayat Nah sebagai jaminannya ternyata Bambang ini menyerahkan sertifikat tanah milik Abdul Hamid kepada kayat yang nilainya sebesar R2 juta Nah Oleh karena itu ada kekurangan sebesar r3.940.000 yang belum dibayarkan oleh Bambang Nah karena belum mendapatkan peralihan hak atas tanah secara sah dari Bambang kayat pun dikabarkan menghubungi Juju agar bisa membalik nama sertifikatnya karena kan pemilik aslinya ini Juju gitu kan dan pada saat itu Juju kemudian menandatangani akta jual beli tanah kepada kayat di hadapan Notaris dan pejabat pembuat akta tanah Nah karena itu Juju disebutkan menerima imbalan atau uang pengurusan tanah pada tanggal 31 Maret tahun 1982 sebesar 3,6 juta dari PT 5 Mas indah milik kayat nah namun geng permasalahannya muncul di kemudian hari ketika Juju pada tanggal 3 Desember tahun 1989 melakukan musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa serta dua saksi di mana dia mengakui hanya menjual tanahnya kepada Abdul Hamid dan dia didatangi oleh utusan kayat untuk balik nama sertifikat tanah serta menerima imbalan nah lalu Juju juga mengaku menandatangani Akta Jual Beli pada tanggal 5 April 1982 dan mengatakan kalau dia sudah terperdaya atau udah kayak ditipu gitu oleh si kayat katanya namun di sisi lain tanpa diketahui oleh Si Juju ini kayat sebenarnya udah memecah sertifikat yang dia dapatkan dari Juju itu menjadi empat bagian seperti yang sudah gua Jelaskan di sebelumnya dua dari empat bagian tanah tersebut sudahudah dijual kepada si Tunggul orang yang bernama Tunggul enggak diketahui dengan pasti Apa yang sebenarnya terjadi di tahun 2002 geng karena dari cerita sebelumnya pada tahun tersebut dikatakan terbit akta perdamaian sehingga tanah tersebut sudah enggak ada lagi sengketa Namun karena pihak Mimi hanya menjelaskan proses hukum sampai tahun 1999 sehingga menganggap bahwa tanah tersebut masih menjadi milik ayahnya Abdul Hamid dan diwariskan kepada anak Mimi selaku ahli waris ya Meskipun begitu nyatanya tanah milik Abdul Hamid itu masih tetap dihuni oleh warga sampai akhirnya menjadi kluster seperti sekarang Nah ini bisa dilihat Bagaimana situasi di area Kaster sahabatas.com dan ini sebetulnya sahabat.om rumah ini cukup mewah di tahun 2019 di tahun yang sama ketika keluar hasil pengecekan kalau tanah tersebut aman Mimi mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri Bekasi yang kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang sebab lokasi sengketa tersebut berada di wilayah yuridiksi Cikarang nah surat keputusan untuk melakukan eksekusi pengosongan keluar pada tahun 2024 di area lahan SHM e nomor 704 705 706 dan 707 dan untuk proses eksekusi tersebut Aziz mengatakan kalau tidak dilakukan secara langsung tapi ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh pihak Mimi seperti teguran mediasi kepada warga yang berada di klaster tersebut untuk memberitahu permasalahan tanah yang sedang terjadi nah Aziz mengatakan kalau ada surat edaran yang menunjukkan kalau tanah tersebut adalah tanah sengketa dan rencana untuk menjalankan eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan pada tanggal 20 Januari tahun 2025 kemarin Nah lalu geng menurut Aziz ada sebagian warga yang sepakat untuk berdamai dengan pihak Mimi SHM 325 itu kan sudah dipecah menjadi 704 705 706 dan 707 klaster itu C 705 dan Aziz tidak menyebutkan warga-warga yang menempati 705 dia cuma menyebutkan warga yang menempati 704 706 terus 707 dan di 704 katanya ada tiga orang warga cluster yang memutuskan untuk berdamai Nah gua juga enggak paham nih berdamainya tuh kayak gimana yang jelas ya berdamailah Nah sementara 706 ada 8 orang yang berdamai empatnya tidak dan 707 yang memilih untuk tidak berdamai sama sekali Nah meskipun kata Aziz pihaknya sudah menyampaikan beberapa kali terkait sengketa yang terjadi di atas tanah tersebut dikatakan masih ada warga yang tidak mengetahui detail mengenai sengketa sejak awal ketika mereka membeli rumah di sana dan Aziz menilai kalau tunggulah yang menyiasati transaksi jual beli sehingga terlihat legal padahal dalam putusan sudah menyebutkan kalau tanah yang ada di sana adalah milik Abdul Hamid dan Ini disengketakan akhirnya hal ini jadi berdampak ke Bari selaku pembeli selanjutnya nah namun Aziz juga menilai kalau Bari berniat buruk karena kemungkinan besar dia juga tahu permasalahan atas tanah tersebut yang mana tanah tersebut adalah tanah sengketa namun dia masih juga untuk menjualnya kepada warga dan membuatnya menjadi [Musik] kluster jadi pemainnya rame nih pemainnya tuh udah saling lemparm-melempar oper mengoper gitu geng panjang banget ceritanya dari tahun 1990-an sampai sekarang terus kemudian Azis juga bercerita nih Geng kalau dia sempat bertemu dengan Bari untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut di tanggal 12 Juni tahun 2020 di Aston Bekasi di dalam pertemuan itu Bari meminta kepada Aziz agar rumah yang ada di clluster tidak dikosongkan dan bisa diselesaikan dengan baik-baik Aziz menyebutkan kalau saat itu dia menawarkan solusi kalau Bari enggak ingin tanahnya dieksekusi maka tanah tersebut harus dibeli dari Mimi selaku pemilik Jadi Mimi mendapatkan bagian katanya Bari Deal untuk membeli tanah tersebut senilai 3 miliar Nah sebagai tindak lanjut administrasi Aziz mengaku sudah membuat surat kepada Bari yang mana Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT Muara berkah Mandiri yang diklaim sebagai perusahaannya Bari meminta kerja sama dalam pengelolaan proyek perumahan dengan syarat mencabut Sita jaminan atas tanahnya Mimi hanya saja geng setelah pertemuan tersebut enggak ada tindakan lebih lanjut dari Bari padahal sebelumnya dia sudah deal untuk membeli tanah itu pembayaran 3 miliar itu enggak pernah dilakukan oleh Bari dan Bari baru muncul lagi ketika eksekusi pengosongan dilakukan awalnya itu dia menghilang dan Aziz sangat menyayangkan kalau saja kesepakatan antara dia dengan Bari dilaksanakan Mungkin aja eksekusi terhadap Cluster itu enggak akan terjadi dan enggak ada warga yang dirugikan nah sementara di sisinya nya Bari geng dia membenarkan kalau dia pernah bertemu dengan Aziz pada saat itu tapi katanya dia kesepakatan Membeli tanah tersebut sebesar R miliar itu bukan atas keinginannya dia melainkan dia itu dipaksa untuk membeli itu dari Aziz alias ya dari pihaknya Mimi Nah Oleh karena itu Bari enggak mengindahkan atau tidak Menindaklanjuti pembeliannya terlebih lagi Bari mengatakan kalau pihak Aziz tidak bisa membuktikan keapsahan SHM tersebut dan posisinya SHM 705 memang sudah dia balik nama menjadi namanya yang mana proses balik nama tersebut dia lakukan sesuai dengan ketentuan dari atr/ar BPN dari sini kita bisa lihat ya geng betapa rumitnya problem ini dari tangan ke tangan ya tapi semoga kalian paham ya dengan apa yang gue jelaskan tadi berdasarkan cerita dari dua belah pihak nah cerita yang kedua itu dari pihak penggugat dan atas eksekusi pengosongan ini banyak warga yang menjadi terdampak sedih banget apalagi ada di antara mereka yang masih tidak mengetahui mengenai sengketa tanah yang terjadi selama ini ya Sekarang kita akan masuk nih geng ke dalam pembahasan mengenai perlawanan warga terkait sengketa tanah [Musik] tersebut jadi geng ketika warga klaster mendapatkan surat edaran yang berisi rencana untuk mengeksekusi pengosongan rumah yang ada di sana dikatakan banyak warga yang terkejut sebab Sari awal mereka enggak mengetahui permasalahan yang terjadi terkait tanah yang mereka tempati ini dan mereka bingung kenapa tanahnya menjadi sengketa Padahal mereka sendiri punya SHM juga dan sah atas nama negara gitu Bari selaku developer sekaligus warga yang juga tinggal di klaster Setia mear Residence 2 tersebut ut mengatakan kalau dia menerima surat pemberitahuan eksekusi itu baru pada tanggal 18 desember 2024 Setelah dia mendapatkan surat itu dia melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN untuk melakukan pengecekan spkt pada tanggal 21 Januari 2025 dan menurut Bari setelah dicek tidak terjadi masalah apa-apa dan enggak ada yang bermasalah dari tanah tersebut nah hal ini menjadi aneh banget Kenapa bisa ada surat pemberitahuan eksekusi pengosongan sementara ketika dicek ke BPN tanahnya enggak bermasalah ini emang ang Aduh negara dagelan memang aneh aneh-aneh aja gitu ya peramaran kami sudah masuk sayaih UN dan Bari selama ini mengaku dia tidak mengetahui duduk perkara atas tanah tersebut Sampai akhirnya mengetahui kalau tanahnya itu ternyata sempat bersengketa pada tahun 1996 dia baru tahu setelah mendapatkan surat eksekusi Sebab Dia bersama dengan warga yang ada di sana enggak pernah dilibatkan dalam persidangan sengketa atas tanah itu kalau sudah begini yang menjadi korban adalah para warga yang ada di sana karena kalau mereka diminta untuk pergi dari rumah mereka sendiri mereka mau tinggal di mana apalagi mereka pemilik SHM atas tanah tersebut dan Bari juga sama sebagai developer nah Oleh karena itu karena merasa tidak terima atas putusan pengadilan warga melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan putusan ke Pengadilan Negeri cekarang kelas 3 permohonan gugatan pun diterima dan dijadwalkan sidang pertamanya akan dilakukan pada tanggal 10 Februari namun warga menyayangkan meskipun sudah mengajukan gugatan ternyata penggusuran tetap dilakukan tetap dieksekusi rumah mereka dirubuhkan terlebih lagi sidang pertamanya aja baru diselenggarakan di tanggal 10 Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya angkat bicara menyoal eksekusi lahan di kluster Setia meekar Residence 2 Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang berakhir ricuh lalu geng eksekusi pengosongan pun dilakukan terhadap tanah rumah ruko bengkel dan juga warung yang ada di sana rumah-rumah di sana masih utuh dan enggak ada tanda kerusakan berat tapi ada beberapa kondisinya yang sudah kosong dan tidak berpenghuni serta barang-barang di dalamnya sudah diangkut semua beberapa rumah juga ada yang masih dalam tahap pembangunan dan di depan kluster itu ada 8 unit ruko yang menjadi bagian dari proses sengketa semuanya enggak beroperasi dan listriknya dipadamkan cuma ada satu ruko yang masih beroperasi karena pemiliknya berniat untuk melakukan mediasi dengan pihaknya Mimi dan warga yang menjadi korban sudah mengosongkan rumah mereka sejak tanggal 30 Januari dan prosesnya juga dikatakan mundur dari yang dijadwalkan yang seharusnya dilakukan pada tanggal 20 Januari nah warga sempat melakukan perlawanan di depan gerbang kuster dan bertahan di properti mereka namun ada jurusita dari pengadilan negeri Cikarang kelas 2 yang meminta mereka untuk segera mengosongkan rumah mereka listrik serta air juga sudahah dicabut dan saat ini terdapat dua papan pengumuman yang dipasang di depan ruko serta kluster di papan tersebut tertulis bahwa tanah di sana adalah milik dari Mimi Jamilah disertai dengan sejumlah nomor perkara putusan pengadilan yang menjadi dasar pengakuan tersebut Jadi udah sah miliknya Mimi Nah Bari selaku developer orang yang terakhir memegang hak atas tanah tersebut gitu ya dia menyayangkan proses eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh pengadilan negeri Cikarang kelas 2 karena dia melihat pihak pengadilan banyak melanggar aturan katanya dan juga melanggar undang-undang yang berlaku Nah pertama Katanya sudah ada perlawanan penolakan eksekusi kedua eksekusi pengosongan lahan enggak dibacakan di atas objek sesuai kedudukan SHM dan enggak didengar oleh para pihak misalkan eksekusi untuk SHM nomor 704 maka surat eksekusinya harus dibacakan di atas tanah SHM 704 begitu dengan seterusnya nah ketiga kata dia eksekusi ini dilakukan di luar jam dinas operasional dasar hukum perlawanan warga sangat jelas menurut Bari karena merujuk pada buku 2 Mahkamah Agung tentang pedoman teknis administrasi dan teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus halaman 101 perlawanan sebenarnya enggak menangguhkan eksekusi kecuali Apabila diketahui bahwa perlawanan tersebut benar-benar beralasan maka eksekusi bisa ditangguhkan setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh pengadilan negeri nah Selain itu Bari serta warga lain mempertanyakan kenapa enggak ada pejabat dari kantor ATR BPN Kabupaten Bekasi dalam penggusuran ini jadi kayak ya Ke mana pihak itu gitu Nah setelah rumah tersebut dikosongkan ya Ririn ya selaku ketua RT 8 Tambun Selatan bercerita kalau ada beberapa tukang rongsok yang ketahuan mendatangi rumah yang saat ini sudah kosong mereka berada di sana untuk mengambil barang-barang warga yang masih tersisa jadi kayak ngejarah kejadian penjarahan ini terjadi di malam hari hari karena kan di sana udah enggak ada orang Ditambah lagi dengan kondisinya yang sudah gelap karena listriknya udah diputus buririn ini mengaku kalau dia memergoki sendiri aksi penjarahan tersebut dan dia heran kenapa ada beberapa orang yang berada di sekitar rumah yang sudah kosong nah tapi bur Ririn ini selaku RT dia sendiri enggak kenal orang-orang itu siapa datangnya dari mana Nah warga yang masih tersisa di sana juga enggak mengetahui siapa yang datang mengambil atau menjarah barang-barang tersebut kemudian ada salah satu Pengakuan dari pemilik ruko yang bernama Samet yang mengaku sampai menangis ketika menyaksikan pusuran rukonya dia berbisnis furniture dan sudah dia jalani sejak tahun 90-an nah dia membangun bisnis tersebut dari e belum memiliki modal sampai mendapatkan modal dari orang lain punya toko sendiri hingga membangun ruko seluas 285 m² di sana dan selamat mengatakan kalau dari penggusuran ini kerugiannya di taksir ya lebih dari ratusan juta Karena sengketa tanah ini juga berkaitan dengan atrbpn karena pihaknyaalah yang mengeluarkan SHM nah Sekarang kita akan masuk ke dalam pembahasan mengenai tanggapan dari ATR BPN terhadap kasus ini Oke seperti yang kita tahu ya geng untuk bisa mendapatkan SHM harusnya melalui proses pengurusan di BPN Nah kenapa bisa tanah yang menjadi tempat tinggal dari warga kluster sekarang bermasalah padahal SHM yang mereka punya itu dikeluarkan oleh BPN secara sah Nah ini kan bikin kita tuh jadi ragu sama negara sendiri gitu ya nah jadi kalau menurut Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bekasi yang bernama Darman Simanjuntak sengketa tanah di sana bukanlah ranah dari BPN sebab permasalahan ini adalah perkara perdata antara kedua belah pihak sebab kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki AJB sehingga masuknya ke ranah pengadilan nah sementara BPN hanyalah administrasi dan sampai saat ini enggak ada yang mendatangi BPN untuk menyelesaikan keperdataan apapun Nah Pak Darman ini bilang kalau masalah ini bisa terjadi karena adanya SHM yang dipecah dan membuat polemik kepemilikannya geng Nah eksekusi pun dilakukan dikarenakan ATR BPN Kabupaten Bekasi mendapatkan informasi adanya gugatan Pada tahun 1996 dengan nomor SHM 325 dan barulah setelah mendapatkan informasi tersebut ATR BPN Kabupaten Bekasi mencari data mengenai duduk perkara yang terjadi pada saat itu dan memang ternyata ada gugatan dulunya nah namun ada yang membingungkan geng sebab menurut Pak Darman sebelum dilakukan proses eksekusi panitera dari pengadilan wajib mohon pengukuran ke BPN terlebih dahulu untuk mengetahui letak dan batas bidang tanah dan ini ada aturannya nah hanya saja berdasarkan data mereka enggak ada permohonan pengukuran dari panitera Nah jadi langsung aja gitu dilaksanakan eksekusi terlebih lagi perdamaian yang terjadi pada tahun 2002 yang gua Sebutkan di cerita sebelumnya mungkin enggak dilaporkan juga ke pengadilan sehingga bisa berbuntut panjang seperti sekarang Sehingga dari pernyataan Pak Darman ini bisa disimpulkan kalau BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi yang seharusnya BPN itu dipanggil untuk melakukan pengukuran Nah jadi apa ya ini antara yang eksekusi juga ada salahnya gitu ya kita juga enggak tahu ya bagaimana e sistemnya berjalan BPN Kabupaten Bekasi tidak pernah menerima permohonan pengukuran terus sementara itu menteri ATR BPN yaitu Pak Nusron Wahid menyebutkan kalau penggusuran rumah di Tambun Selatan yang dilakukan oleh pengadilan negeri Cikarang tidak sesuai dengan prosedur bahkan ada yang salah sasaran katanya Nah jadi yang seharusnya enggak digusur tapi malah digusur karena seharusnya melakukan pengukuran terlebih dahulu dan karena belum pernah diukur Jadinya enggak tahu mana yang harus digusur dan yang enggak Nah ada sebanyak lima rumah Yang ternyata berada di luar peta dari objek yang disengketakan dan pemilik rumah Membeli tanah dari masyarakat nah Karena itulah lima pemilik bangunan yang sudah terlanjur digusur oleh pengadilan negeri Cikarang menuntut kepada pihak pengadilan untuk bertanggung jawab atas hancurnya properti mereka kebayang Enggak tuh udah digusur Ternyata ada yang salah gusur gara-gara enggak diukur dulu panusron Wahid juga mengatakan akan memperjuangkan bagi warga yang menjadi korban atas salah gusur ini Nah dari Kejadian ini banyak yang berasumsi kalau sengketa tanah yang terjadi di tamun selatan adanya sertifikat ganda karena kasus ini berawal dari adanya gugatan kepemilikan yang berujung kepada putusan pengadilan meskipun warga memiliki SHM yang seharusnya menjadi bukti kuat kepemilikan atas tanah Kementerian ATR BPN sendiri mencatat bahwa sertifikat ganda menjadi salah satu sumber sengketa tanah terbesar di Indonesia dan menurut data tahun 2023 lebih dari 60% kasus Pertanahan di pengadilan berkaitan dengan tumpang tindih sertifikat alias sertifikatnya itu banyak Nah inilah yang disebut dengan adanya mafia e tanah gitu mereka bisa bikin sertifikat double- double ya sertifikat bentuknya kertas Bro Masa iya enggak bisa dipalsukan bisa banget gitu sertifikat ganda bisa terjadi karena berbagai faktor yang pertama karena penerbitan sertifikat baru di atas hak tanah yang sudah ada biasanya dilakukan oleh oknum yang bekerja sama dengan pihak tertentu nah kedua ada jual beli tanah dengan dokumen yang bermasalah di mana mafia tanah atau pejabat Desa menerbitkan sertifikat yang tidak sah dan ketiga perbedaan jalur sertifikasi tanah misalkan ada satu pihak yang memiliki SHM sementara pihak lain mengurus sertifikat baru melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau ptsl nah oleh karena itu banyak yang menduga kalau ada permainan dari mafia tanah atas kasus yang terjadi di Tambun Selatan ini geng terus geng sementara itu ya menurut Roni Septian selaku kepala Departemen advokasi konsorsium pembaruan agraria atau KPA ya dia mengatakan terjadinya masalah sertifikat ganda muncul karena petugas Kantor Pertanahan di daerah malas untuk memeriksa langsung ke lapangan para petugas Kantor Pertanahan juga diduga gampang percaya begitu aja pada dokumen serta klaim orang yang mengajukan permohonan yang penting ya kita tahu ya oknum-oknum itu biasanya kalau udah ada pelicinnya ya dilancarkan gitu nah namun Pernyata pyataan ini sebenarnya dibantah oleh Pak Darman karena ee mengklaim kalau penerbitan sebuah sertifikat harus melewati tiga tahapan yaitu pengukuran bidang tanah pemeriksaan dokumen beserta data kepemilikan termasuk dengan sisilah dari tanah tersebut dimiliki oleh siapa atau dibeli oleh siapa baru kemudian ya pengumumannya nah ketika diumumkan pihak pemohon diberi waktu paling lama 2 bulan untuk memberikan jawaban Apakah subjek bidang tanah tersebut sudah sesuai atau belum ya kalau ada sanggahan maka akan diperbaiki tapi kalau enggak sertifikat langsung diterbitkan kan Nah melalui pernyataan dari Pak Darman ini itu artinya enggak ada sertifikat yang terbit begitu aja dengan gampangnya nah tapi Pak Darman juga enggak membantah adanya kejadian sertifikat ganda di sebuah bidang tanah yang sama itu sering sekali terjadi di negara kita lalu apa solusi dari Kementerian atrbpn untuk mencegah adanya indikasi permainan dari mafia tanah kayak gini nah Kementerian membuat sebuah kebijakan baru untuk mendigitalisasi sertifikat tanah ya sekarang gua akan masuk ke dalam pembah mengenai digitalisasi sertifikat tanah yang dibuat oleh atrbpn mengubah dokumen menjadi format digital mulai diimplementasikan secara masif di berbagai bidang termasuk di dalam hal ini adalah dokumen sertifikat tanah jadi sejak tahun 2021 Kementerian atrbpn berkomitmen untuk mengubah sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat tanah elektronik atau yang dikenal dengan istilah sertifikat Il atau sertifikat l di dalam sertifikat l ters tersebut terdapat informasi berupa data Pertanahan data pribadi dan informasi elektronik lainnya sertifikat ini bisa diakses secara online melalui HP laptop atau PC di dalam dokumen digital ini juga akan ada Hash code terus ada QR Code verifikasi keamanan single identity tanda tangan elektronik dan ketentuan penggunaan sertifikat l tersebut ada beberapa kelebihan dari sertifikat l ini yang pastinya adalah kemudahan akses informasi ke dokumen dari segi keamanan pun dokumen digital dianggap lebih terjamin dan meminimal isir resiko pemalsuan atau kehilangan dokumen nah kemudian sertifikat l juga sangat efisien Untuk pemberkasan atau administrasi dokumen sebab enggak seperti sertifikat konvensional yang memerlukan banyak nomor seperti nomor surat ukur nomor hak dan nomor identifikasi bidang nah sertifikat l hanya menggunakan satu nomor yaitu nomor identifikasi bidang nah tapi perlu dicatat oleh pihak Kementerian upayanya bagus untuk memudahkan masyarakat tapi perlu adanya peningkatan keamanan cyber untuk bisa menjamin dokumen-dokumen kita itu ya sudah dalam bentuk digital aman karena kita lihat aja geng Sudah berapa banyak situs dan data milik pemerintah yang diretas atau di-hack ya kan yang membuat banyak orang jadi meragukan keamanan data diri mereka yang disimpan di database pemerintah jadi Oleh karena itu Upaya ini harus didukung dengan Keamanan cyber yang memadai untuk mengantisipasi pencurian data atas dokumen digital milik masyarakat dan untuk kasus di Tambun Selatan dikatakan kalau komisi 2 DPR ingin mendengar aspirasi dari para korban yang terdampak penggusuran dan sudah mengirimkan surat audiensi kepada korban untuk membantu menyelesaikan sengketa yang terjadi di sana ya kita doakan aja semoga permasalahan ini bisa segera selesai geng dan Ya semua orang mendapatkan haknya kembali Nah itu dia geng pembahasan kita hari ini tentang apa yang terjadi di negara kita cukup miris banget Sedih banget gitu ya dan Ya gimana Menurut kalian tentang kejadian ini coba tinggalkan komentar di bawah
Resume
Categories