Kind: captions Language: id hanya saja ada salah satu hal yang diatur di dalam peraturan tersebut di mana peraturan ini tertulis Untuk memperbolehkan pasir laut yang akan diekspor ke luar negeri Waduh sedih banget ya geng padahal udah dilarang bertahun-tahun ternyata tiba-tiba malah sekarang diizinkan yo geng tekan tombol subscribe geng Halo geng Welcome back to kamar Jerry [Musik] genggeng Oke Indonesia negara yang kita cintai ternyata ada sebuah kabar atau sebuah rumor yang bikin kita itu jadi sedih gitu ya Mulai dari banyaknya kasus-kasus yang terjadi di negara kita seperti kasus gengster kemarin yang sempat kita bahas terus juga kasus korupsi yang juga banyak dilakukan oleh para pejabat sampai konflik politik yang berakhir pada aksi demo kemarin ya bisa dikatakan kalau Indonesia saat ini sedang darurat lah dari segala aspek dan topik yang mau gua bahas hari ini juga enggak kalah daruratnya geng Nah buat kalian yang belum tahu coba dengar baik-baik ya karena ini bukan sesuatu yang mungkin bisa kalian abaikan mungkin bagi orang-orang yang kaum rebahan atau yang malas Gitu ya malas mikir bakal bilang ah bukan urusan gua ra urus gitu Yang penting masih bisa makan yang penting ya masih bisa kenyang dan lain-lain lah tapi sebenarnya ini berdampak pada diri kalian masing-masing juga geng bukan cuma urusan pemerintah atau bukan cuma ya merugikan kalangan atas doa Ang Semuanya bakal rugi topik yang akan kita bahas ini adalah tentang pemerintah kita yang membuat sebuah peraturan agar bisa mengekspor pasir laut Wah ini kacau nih sebenarnya mungkin menurut kalian mengekspor pasir laut ya enggak apa-apal pasir doang gitu nah tapi nanti kita bakal bahas nih kerugian-kerugiannya yang perlu kalian tahu adalah peraturan untuk menjual atau mengekspor pasir laut ini sudah dilarang sejak bertahun-tahun lalu dan peraturan baru yang dibuat oleh pemerintah sekarang untuk ekspor pasir laut ini mapatkan kritikan dari berbagai pihak terkhususnya oleh organisasi lingkungan hidup karena dianggap akan mengancam habitat dari hewan-hewan laut yang hidup di sana dan akan merusak ekosistem laut negara kita sendiri yang mana Ini bakal sangat-sangat merugikan mulai dari nelayan yang rugi terus bakal merusak keindahan alamnya dan Ya banyaklah hal lain yang nanti bakal kita bahas Dan ini semua hanya untuk kepentingan bisnis semata bahkan efeknya nih ya Ada potensi yang sangat besar kalau Indonesia akan semakin kecil wilayah teritori nya yang mana ini akan berdampak pada stabilitas pertahanan negara nah di video kali ini kita bakal ngebahas mengenai polemik ini geng dan mulai dari alasan pemerintah mengeluarkan peraturan serta Pro kontranya yang terjadi di tengah masyarakat akan keputusan ekspor pasir laut ini Mari sama-sama kita bahas secara lengkap di sisi [Musik] lain pemerintah melalui Kementerian perdagang resmi membuka keran ekspor pasir laut kita langsung ke dalam pembahasan utama pemerintah mengesahkan peraturan ekspor pasir [Musik] laut seperti yang sudah gua singgung sebelumnya di awal kalau Indonesia itu milik kekayaan alam yang melimpah yang membuat banyak sumber daya alam yang negara kita miliki dijadikan sebagai komoditas ekspor untuk bisa meningkatkan perekonomian negara ini Nah tapi di sini agak sedikit apa ya gua tuh bingung sebenarnya kita tuh dianggap hasil alamnya itu kaya ya kan kita tuh bisa hidup dari alam beras bisa tanam sendiri pohon kelapa banyak tanah banyak tanah subur gitu tapi kekayaan alam kita itu tidak menghidupi negara kita seutuhnya dan pendapatan utama Negara kita enggak dari situ kalau kalian cek pendapatan utama Negara kita tuh dari pajak Iya dari pajak gitu dan pajak itu kan ditarik dari kita nih manusianya jadi bisa dikatakan pendapatan negara kita itu bukan dari SDA justru dari SDM dari sumber daya manusia gitu Itu yang sampai sekarang tuh gua enggak habis pikir terus sda-nya tuh menguntungkan siapa sebenarnya gitu kan Nah ternyata nih geng Enggak semua kekayaan alam kita itu bisa diekspor terutama oleh pemerintah salah satunya adalah pasir laut nah pasir laut ini kan kalian bayangin ya pasir gitu diekspor dijual ke negara lain yang otomatis nih ya kalau pemikiran simpelnya gini Lu punya pulau yaul Pulau lo itu lo jual ke negara lain tapi yang dijual bukan letaknya tapi isinya pasirnya rumput-rumputnya dipindahkan ke negara lain Nah itulah caranya mengekspor pasir tadi demi kepentingan membuat pulau baru atau Pulau reklamasi di negara lain pada zaman dulu geng ketika Indonesia dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarno Putri kebijakan untuk mengekspor pasir laut ini dilarang oleh bumega di saat itu melalui keputusan presiden atau Kepres Nomor 33 tahun 2002 tentang Peng kendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut Selain itu masih dalam kepemimpinan bumega dikeluarkan larangan untuk melakukan ekspor pasir laut melalui surat keputusan atau SK menperindak tentang penghentian sementara ekspor pasir laut yang juga ditandatangani oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Pada masa itu yaitu burini Sumarno pada tanggal 28 Februari 2003 alasan bumega melarang ekspor pasir laut untuk mencegah kerusakan lingkungan dan karena dengan diambilnya pasir laut ini bakal berdampak pada tenggelamnya pulau pulau kecil yang ada di Indonesia khususnya yang berada di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia yang berada di Kepulauan Riau karena kalau pasirnya terus digerus ya otomatis nih pulau-pulau yang timbul di permukaan air bakal turun ke bawah ya Gua yakin kalian ngertilah konsepnya dan hal itu sangat merugikan negara [Musik] kita itu artinya kebijakan mengenai pelarangan ekspor pasir laut ini sudah diberlakukan sejak kurang lebih 22 tahun yang lalu lalu geng jadi sudah puluhan tahun dilarang lalu ketika presiden SBY menjadi presiden di negara kita beliau tidak mengubah peraturan ini sama sekali bahkan ketika beliau menjabat dua kali berturut-turut ya sampai dua periode itu presiden SB justru mengeluarkan penambahan peraturan mengenai larangan ekspor pasir tanah dan top soil yang mana termasuk tanah pucuk atau humus sehingga penambangan dan ekspor pasir laut pada saat itu sudah terbukti merusak dan tidak pernah dilakukan lagi nah jadi dari era bumawati sampai era paksby larangan ini jelas-jelas sangat keras dibuat aturannya lalu berlanjut kepada era kepemimpinan Presiden Pak Joko Widodo pada periode awal beliau menjabat masih belum ada perubahan mengenai peraturan tersebut nah namun sedihnya nih baru-baru Ini ada sebuah peraturan yang berubah yaitu kegiatan ekspor pasir laut ini ternyata mengalami pembaharuan tahun lalu nih geng tepatnya pada tanggal 15 Mei tahun 2023 Presiden Jokowi menerbitkan sebuah peraturan pererintah atau PP nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut peraturan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk terintegrasi yang meliputi perencanaan pengendalian pemanfaatan dan pengawasan terhadap sedimentasi yang ada di laut Indonesia hanya saja ada salah satu hal yang diatur di dalam peraturan tersebut di mana peraturan ini tertulis Untuk memperbolehkan pasir laut yang akan diekspor ke luar negeri Waduh sedih banget ya ya geng padahal sudah dilarang bertahun-tahun ternyata tiba-tiba malah sekarang diizinkan peraturan tersebut berada dalam pasal ini geng nih kalian baca sendiri nah yang mana menyebutkan pemanfaatan pasir laut yang akan digunakan untuk reklamasi dalam negeri pembangunan infrastruktur pemerintah pembangunan prasarana yang dilakukan oleh pelaku usaha dan juga ekspor setelah itu ada dua peraturan yang diterbitkan oleh menteri perdagangan terkait ekspor melalui permendak nomor 20 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas permendak Nomor 22 Tahun 2023 tentang barang yang dilarang untuk diekspor serta permendak nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas permendak nomor 23 tahun 2023 yaitu tentang kebijakan dan pengaturan ekspor nah revisi dari dua peraturan ini geng sebagai tindak lanjut dari PP yang pernah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi dan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP sebagai lembaga atau instansi Yang menaungi pengelolaan hasil sediment yang ada di laut Indonesia dari tadi gua menyebutkan soal sedimentasi Mungkin gua akan Jelaskan Sedikit nih tapi gua yakin Ah banyak yang tahu apa itu sedimentasi jadi sedimentasi ini sederhananya nih ya itu adalah endapan beberapa material yang ada di dasar perairan Misalkan seperti sungai-sungai atau kali itu kan banyak banget batu karena batu-batu tersebut terkena aliran air sehingga material batu itu terkikis dan Seiring berjalannya waktu nah endapan material tersebut terbawa oleh aliran air dan di satu titik material itu akan terus bertumpuk sampai menjadi endapan endapan yang kemudian terbentuk pada akhirnya akan membuat daerah perairan tersebut seperti sungai atau kali menjadi dangkal yang mana itu menjadi salah satu faktor terjadinya banjir ya ibaratnya nih ya kalian pasti sering lihat kan sungai yang tadinya dalam lama-lama kok menjadi dangkal dan batunya semakin tinggi nah itu yang disebut dengan sendimen nah biasanya itu akan dikeruk tuh supaya menjaga aliran sungai tetap ada dan tidak terjadi banjir Nah jadi kurang lebih sedimentasi itu kayak gitu geng biar kalian enggak bingung ketika gua menyebutkan kata sedimentasi hasil yang dikeruk itulah yang dijual tapi kan hasil yang dikeruk itu kan bukan sesuatu apa ya bukan sesuatu yang merugikan sebenarnya dikeruk untuk memperdalam Sungai tapi ya masih bisa dimanfaatkan apalagi oleh orang-orang yang bekerja sebagai penambang batu penambang pasir Nah sekarang sedihnya gini Geng bahkan penambang pasir aja ada yang dianggap ilegal padahal Jujur aja ya semasa gua kecil nih Gua tinggal di kampung gua tuh pernah menambang pasir nyari Batu terus dinaikin ke truk gitu dan gua bingung kenapa ada penambang pasir yang disebut ilegal padahal pekerjaan menambang pasir Itu adalah sebuah pekerjaan yang bisa dikatakan tradisi gitu tradisi turun tememurun sebelum adanya peraturan negara itu pekerjaan nambang pasir tuh udah ada gitu dan tiba-tiba menambang pasir dianggap ilegal kalau tidak izin terlebih dahulu Nah jadi makanya nih kayak gua jadi bingung gitu kasihan ya orang-orang ah capek nyari kerja terus ada pekerjaan yang menurut gua tuh malah bermanfaat bagi ekosistem kan jadi kayak penambang pasir mereka ngeruk pasir di sungai yang membuat sungainya ee tetap dalam membantu mengatasi sedimentasi tadi gitu kan dan juga hal itu bermanfaat bagi hidup mereka tapi ada peraturan yang mengatakan hal itu ilegal nah kali ini kita justru membahas material-material sedimentasi ini justru diekspor dan dijual ke luar negeri dan itu legal Ya begitulah Nah kita lanjutkan lagi nih geng terus geng menurut keterangan dari direktur jenderal perdagangan luar negeri kemendak yang bernama isi Karim Beliau mengatakan kalau kebijakan untuk melakukan ekspor ini untuk menanggulangi sedimentasi yang bisa menurunkan kualitas dari ekosistem pesisir dan juga laut Indonesia serta kesehatan laut nah inih yang gua maksud tadi nih kalau emang untuk menjaga ekosistem Biarin warga lokal aja yang memanfaatkan Kenapa harus dijual ke luar negeri gitu ya itu kan ya pemikiran bodoh gua aja mungkin ya Nah Selain itu ekspor pasir laut diharapkan bisa menjadi alternatif untuk mengolah sedimentasi yang ada di laut agar mendukung pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir laut tadi dan untuk wilayah-wilayah yang dijadikan sebagai tempat untuk mengambil sedimen KKP sudah menetapkan tujuh lokasi yaitu ada di Demak Surabaya Cirebon Indramayu Karawang dan perairan yang ada sekitar Kabupaten Kutai anegara dan juga Balikpapan dan juga perairan yang ada di sekitar Pulau Karimun Pulau Lingga Pulau Bintan yang ada di Kepulauan Riau ketujuh wilayah yang sudah ditentukan itu berdasarkan hasil dari kajian KKP dengan melibatkan para ahli lokasi tersebut juga menjadi lokasi yang dikatakan mengganggu ekosistem dan mengganggu aktivitas para nelayan seperti ketika para nelayan mengambil ikan di perairan laut yang berada di dekat Muara nah lalu dilanjutkan lagi oleh Beliau dikatakan Kalau ekspor pasir laut ini hanya bisa dilakukan setelah kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi dan Enggak semua pasir laut itu bisa diekspor katanya karena di dalam permendak nomor 21 tahun 2024 tercantum kriteria pasir hasil sedimentasi di laut untuk kebutuhan ekspor tersebut sehingga ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengekspor haruslah ditetapkan sebagai eksportir terdaftar yang disingkat dengan et nah kemudian memiliki persetujuan ekspor atau yang disingkat dengan pe serta memiliki laporan surveyor yang disingkat dengan LS Nah untuk mendapatkan et itu sendiri yang dikeluarkan oleh kemendak pelaku usaha dan eksportir harus mendapatkan izin pemanfaatan pasir laut dari KKP dan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nah lalu pelaku usahanya dan eksportirnya wajib membuat surat pernyataan menggunakan materai yang menyatakan kalau pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan yang sesuai dengan titik koordinat yang sebelumnya sudah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan Nah setelah mendapatkan persyaratan sebagai et pelaku usaha dan eksportir B bisa melengkapi untuk mendapatkan pe dengan syarat wajib untuk memiliki rekomendasi ekspor pasir hasil sedimentasi di laut dari KKP dan sudah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui domestic market obligation atau yang biasa dikenal dengan [Musik] DMO Nah dari sini kita bisa lihat ya geng bahwa alasan dari pemerintah mengatakan ya pasirnya boleh diekspor kalau sesuai dengan kriteria Jenis pasir dan titik yang sudah ditentukan dan dengan syarat di Indonesia sedang tidak ada kebutuhan gitu Jadi kalau misalkan di Indonesia pengin ada reklamasi Ya udah reklamasi dulu dikelarin reklamasi di dalam negeri dulu kalau di dalam negeri udah selesai semua Nah itu dianggap ada kelebihan nih pasirnya ya mending dijual diekspor ke negara lain ya di dalam hal ini gua enggak paham deh kalian setuju atau enggak gitu dengan konsep seperti itu Coba tinggalkan komentar di bawah geng sekali lagi itu bukan pasir laut ya yang dibuka itulah sedimen sedimen yang menggang alur jalannya kapal Nah terus juga geng Enggak semua pasir laut itu bisa diekspor yang mana hal tersebut juga diatur dalam permendak nomor 20 tahun 2024 yang mana kalian bisa lihat sendiri nih dokumennya Nah gua Tampilkan menurut media cnbc peraturan tersebut akan berlaku mulai akhir bulan September tahun 2024 tapi geng Meskipun begitu pemerintah sendiri belum bisa memastikan secara pasti kapan Aturan ini akan berlaku di Indonesia menurut direktoral Jenderal pengawasan sumber daya Kelautan dan Perikanan atau yang disingkat dengan psdkp yang bernama Pak Pung Nugroho saksono mengatakan masih belum tahu kapan kebijakan ini bakal berlaku apakah masih di dalam era Presiden Jokowi atau justru ketika presiden terpilih nanti yaitu Pak Prabowo nah hanya saja Pak Pung ini mengaku kalau dia sendiri belum mendapatkan informasi atau arahan dari pimpinannya yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Pak Wahyu Sakti trenggono dan sampai sekarang belum ada perusahaan yang mengeruk has hasil pasir laut di Indonesia secara resmi sehingga mungkin peraturan tersebut belum benar-benar berlaku di Indonesia nah tapi kalau benar-benar sampai berlaku sedih banget ya geng ya terus kemudian geng menteri perdagangan yaitu pak Zulkifli Hasan itu buka suara mengenai disahkannya peraturan tersebut pak Zulkifli mengatakan kalau peraturan tersebut mau tidak mau harus dilakukan karena untuk melaksanakan peraturan yang tertuang di dalam PP yang sempat gua Sebutkan sebelumnya dan sudah menjadi kebijakan dari pemerintah dan karena peraturan tersebut adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah sehingga pihak dari Kementerian Perdagangan hanya menjalankan tugas yang sudah ditetapkan aja dan dikatakan menurut media berita BBC nih geng sudah ada 66 perusahaan yang dilakukan verifikasi dan evaluasi untuk mengelola hasil sedimentasi laut tadi alias pasir laut tadi jadi pertanyaan nih hasil pasir laut di Indonesia bakal diekspor dan dijual ke negara mana Nah jadi geng menurut beberapa sumber yang berhasil gua dapatkan nih pasir laut Indonesia itu bakal diekspor ke Singapura kabarnya karena memang Singapura sudah impor atau sudah memasukkan pasir yang banyak banget dari Indonesia karena Indonesia sempat melarang ekspor pasir laut jadinya Singapura mulai mengimpor atau membeli pasir laut dari negara tetangga lainnya yaitu Kamboja Nah kenapa Singapura mau mengimpor pasir laut Kenapa mereka mau membeli pasir laut menurut BBC yang mengutip dari routers otoritas Kelautan dan pelabuhan Singapura sedang memiliki rencana untuk membuat fase ketiga dari megapryek pelabuhan tuas dengan pekerjaan reklamasi yang diharapkan akan selesai pada pertengahan tahun 2030-an nah sempat tuh geng ketika a Indonesia membuat peraturan untuk melarang ekspor pasir laut pemerintah Singapura menuduh Indonesia pada tahun 2007 menggunakan larangan tersebut untuk menekan pemerintah Singapura dalam negosiasi Perjanjian ekstradisi dan penetapan perbatasan Nah jadi di saat itu Singapura sempat kesal tuh Wah Indonesia udah enggak mau jual pasir ke kita nih Ini pasti gara-gara mau negosiasi Perjanjian ekstradisi dan penetapan perbatasan nih gitu nah selain Singapura geng ada negara Cina juga yang akan diuntungkan dengan ekspor pasir laut ini karena negara ters tersbut sedang membangun beberapa pulau kecil yang berada di Laut Cina Selatan yang mana pembangunan pulau tersebut tentunya sangat membutuhkan pasir laut Jadi mereka mengincar salah satunya ya Indonesia nantinya Indonesia bakal menjual pasir-pasir laut dari pulau-pulau yang mungkin tidak berpenghuni kebijakan ini Tentunya menghadapi banyak pertentangan dari banyak pihak terutama oleh para pakar dan organisasi lingkungan hidup yang mengatakan kalau peraturan ekspor pasir laut ini cuma bakal membawa dampak buruk bagi lingkungan nah kayaknya hal tersebut ya Enggak cuma bakal ditentang oleh para pakar doang Ya kan enggak cuma ditentang oleh organisasi lingkungan hidup doang juga masyarakat yang bisa berpikir cerdas atau mungkin enggak usah cerdas amat dah yang mau berpikir aja juga paham bahwa kebijakan ekspor pasir laut ini sangat-sangat merugikan Nah sekarang kita masuk nih ke dalam pembahasan mengenai kritik atas kebijakan ekspor pasir laut ini kalau dilihat dari Apa tujuan bagi pemerintah untuk memberlakukan peraturan ekspor pasir laut ini ya katanya untuk mengurangi sedimen yang bisa menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta laut serta kesehatan laut itu sendiri bahasanya memang sebenarnya agak berbelit-belit ya geng jadi simpelnya tuh kayak gini Jadi menurut pemerintah kita tuh ya sedimennya pasirnya udah kebanyakan nanti laut kita bisa apa ya bisa dangkal gitu ya daripada dangkal mendingan kita ekspor aja deh kita jual aja toh keuntungannya untuk membangun Negeri juga nah kurang lebih kayak gitulah bahasanya tapi kalau dipikir-pikir ya geng Kenapa harus dijual kalian tahu enggak sih geng di Pantai Utara Jakarta itu kita sempat bahas nih nih pembahasannya ini air laut itu udah dipatasi pakai tanggul karena kenapa air lautnya itu sudah mulai hampir memakan daratan ya kan dan gua enggak habis pikir laut dibikin tanggul ibaratnya tuh laut dibikin kayak Parit gitu pakai sistem manusia pakai sistem yang tidak alami apakah itu suatu hari enggak bakal jebol itu semen loh semen buatan manusia loh buatan abang-abang kulit tukang gitu buat nahan air laut suatu hari bakal jebol nah yang jadi pertanyaan gua kenapa tidak pasir laut yang diekspor atau dijual ke luar negeri yang dikatakan itu merupakan sedimen yang sudah berlebih gitu di negara kita tidak untuk menangani permasalahan yang ada di Jakarta Utara gitu kan kenapa enggak gitu gitu Nah itu gua enggak tahu deh mungkin pemikiran pemerintah kita ya jauh ke depanlah visioner ya kita juga enggak bisa apa ya E mengkritik terlalu dalam gitu cuma bisa mempertanyakan aja Nah kita lanjutkan lagi nih geng timbullah pertanyaan Apakah benar dengan diambilnya sendimen ini bakal memperbaiki ekosistem laut karena geng banyak banget pihak yang justru ragu dengan kebijakan ini dan banyak yang berpikir kalau kebijakan ini semata-mata hanya untuk kepentingan bisnis nah seperti yang dikatakan oleh Banyak pakar kelautan di Indonesia yang salah satunya adalah riknola Jamaluddin yang mana menurut beliau alasan pemerintah karena ingin memenuhi kebutuhan dalam negeri sekaligus mengatasi masalah sedimen itu enggak masuk akal karena menurut beliau juga sampai saat ini Pemerintah masih enggak memberikan informasi secara jelas mengenai seberapa besar kebutuhan pasir laut di dalam negeri dan tingkat keparahan sedimentasi yang terjadi di wilayah pesisir Indonesia Nah harusnya kan itu terbuka ya kan misalkan nih kebutuhan paswiir laut di dalam negeri sekian kubik seki Sean juta kubik misalkan atau Wah ini kondisi ee sedimentasi di laut kita udah semakin parah keparahannya sekian persen gitu Dan kita itu bisa ngerti oh iya ya udah makin parah nih oh pantes dikeruk sama pemerintah buat dijual supaya enggak banyak-banyak banget gitu Nah di sinilah yang membuat banyak orang bingung pemerintah juga tidak memberikan penjelasan mengenai dampak yang akan terjadi kalau pasir laut diambil secara terus-menerus ini sebenarnya kalau kita perhatikan agak sedikit miris geng Kenapa kita di Indonesia terus-menerus menerima maaf nih ee sampah teknologi contoh nih ya mobil semakin banyak loh di negara kita sementara di negara produsennya mobil itu malah kurang contoh Jepang Korea terus e Cina semua mobil buatan negara mereka itu dijual di negara kita Indonesia sekarang jadi macet banget parah banget nah sementara mereka membeli dari negara kita bukan sampah teknologi tetapi justru sumber daya alam pasir rempah-rempah yang dibeli dan segala macam ini yang bikin kita tuh sedih banget kita akhirnya merasakan dampak yang buruk dari mulai polusi kemacetan ya kan Terus juga ya ekonomi masyarakat yang semakin carut-marut karena sistem kredit kendaraan bermotor yang semakin dipermudah dan itu mencekik sekali gitu benar-benar ya gua ngerasa kayak kesejahteraan kita gimana ya Kok kayak Aduh sedih banget negara lain Mengambil sumber daya alam dari kita kita malah mengambil sampah teknologi ke negara kita terus geng jika Pemerintah mengatakan ekspor tersebut bertujuan untuk mengurangi sedimentasi karena sedimentasi dianggap mengganggu ekosistem tapi faktanya menurut banyak Penelitian yang dilakukan pengerukan pasir laut justru akan membuat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil semakin rentan kalau pasir laut terus dikeruk kerentanan yang dimaksud ini adalah abrasi atau Pengikisan tanah yang akan terjadi di daerah pesisir pantai salah satunya yang gua sebutkan tadi pantai utara mana ada lagi sekarang pembatasnya itu adalah tanggul beton bukan lagi pantai nah Hal ini disebabkan karena sedimentasi yang terakumulasi di suatu wilayah pesisir yang dikeruk secara terus-menerus maka akan menimbulkan ketidakstabilan sehingga bakal menutupi kekosongan tersebut arus laut akan menggerus material yang ada dari tempat lain nah kasus seperti ini bisa terjadi di Pulau nipa yang ada di Batam karena pasir laut di pulau tersebut dikeruk terus-menerus yang menyebabkan Pulau itu tenggelam Karena abrasi pada tahun 2002 abrasi pantai yang terjadi karena akibat dari ekspolitasi pasir di Hawa tikar dapat mengikis wilayah pulau-pulau terluar nah Oleh karena itu karena membahayakan pulau-pulau kecil dikeluarkanlah peraturan pada saat itu untuk menghentikan or pasir laut ini geng tapi sedihnya sekarang malah diberlakukan lagi nah terus enggak sampai di situ aja geng menurut Pak riknola secara global perairan Indonesia itu termasuk ke dalam wilayah yang mengalami proses kenaikan air laut cukup tinggi Nah kalau pemerintah malah mengeruk sedimentasi yang ada di laut secara terus-menerus maka itu sama saja akan menambah resiko erosi yang ada di pantai yang bakal berakibat pada terjadinya banjir sampai yang paling parahnya itu terendamnya pesisir serta pulau-pulau kecil jadi pulau-pulau kecil bakal hilang dan Selain itu bukan cuma pulau yang akan terancam tenggelam tapi ekosistem laut juga bakal terganggu karena akan banyak terumbu karang yang mati di sana dan ikan-ikan yang menjadikan terumbu karang sebagai habitatnya Bakal pergi untuk mencari tempat baru akhirnya nelayan enggak bisa mencari ikan nah sehingga dari aktivitas pengguran pasir laut ini akan berdampak sangat buruk bagi lingkungan dan Pak riknola menilai kalau pemerintah hanya mencari keuntungan ekonomi dalam tindakan ekspor pasir laut ini para pengusaha harus menyetorkan penerimaan negara bukan pajak atau pnbp sebesar 5% dari nilai volume sedimen yang akan dimanfaatkan nah jadi itu salah satu kritikan kritikan kedua suara yang sama disampaikan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yaitu Bu Susi Puji Astuti Nah Bu Susi aja sampai turun tangan atau buka suara Kalau Bu Susi kita enggak usah heran lagi ya sama jasa-jasa beliau ini dalam memajukan Kelautan dan Perikanan di Indonesia makanya beliau juga ikut bersuara mengenai kebijakan yang disahkan oleh pemerintah saat ini geng melalui akun x-nya Bu Susi ini mengatakan kalau pasir laut atau sedimen laut itu sangat penting untuk keberadaan pulau-pulau di Indonesia semisal harus diambil pasir tersebut pakailah untuk meninggikan wilayah pantura Jawa dan wilayah sejenisnya yang sudah parah terkena abrasi dan sebagian wilayah yang sudah tenggelam bukan malah justru dikasih ke negara lain yang mana menurut Bu suusi ini sudah jelas menjadi urgensi bagi pemerintah untuk menyelamatkan wilayahnya sendiri dibandingkan harus diekspor dan hanya menguntungkan negara lain negara lain ya bakal bikin pulau baru semakin besar negaranya yang tadinya masyarakat Indonesia suka ngata-ngatain negara-negara tetangga dengan kata Negara Kabupaten nanti sebentar lagi yang jadi Kabupaten tuh negara kita nih yang ada makin mengecil gitu apa yang dikatakan oleh bususi ini sebenarnya masuk akal geng dan gua sebelumnya sempat mengatakan kalau salah satu negara yang menjadi pengimpor dari pasir laut ini adalah Singapura yang mana negara tersebut sedang merencanakan fase ketiga untuk proyek Pelabuhan tuas kalian sadar enggak Geng kalau sebenarnya secara enggak langsung Singapura itu sedang memperluas wilayah negaranya dengan membangun sebuah proyek tersebut kemudian ada lagi Cina yang memang sudah membangun pulau-pulau kecil dan tentunya keberadaan pulau-pulau reklamasi tersebut akan berdampak pada semakin besar nya wilayah negara mereka yaitu wilayah Singapura dan Cina sementara di sisi lain Indonesia sebagai negara yang menjual pasir lautnya justru akan beresiko tinggi kehilangan pulau-pulau kecil dan kalau pulau-pulau kecil itu hilang pastinya akan menyusutkan wilayah kita wilayah kita bakal semakin kecil dan jadi bisa dikatakan tindakan pemerintah untuk mengekspor pasir laut ini membuat negara lain menjadi lebih makmur dengan memperluas wilayahnya Sementara negara kita sendiri semakin kecil sedih banget ia memperkirakan Singapura menjadi yang paling diuntungkan dari proyek ini karena hal ini sangat mengancam bagi kelestarian lingkungan hidup pastinya kebijakan ini sangat ditentang oleh banyak organisasi lingkungan hidup di Indonesia salah satunya adalah greenpace Indonesia Yang disuarakan oleh juru kampanye laut greenpace Indonesia yang bernama afdillah afdillah ini mengatakan Kalau ekspor pasir laut ini bisa mengancam kehidupan nelayan dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir Namun bukan cuma karena merusak ekosistem laut aja yang menjadi satu-satunya alasan tetapi juga keberlanjutan ekonomi dan sosial masyarakat menjadi pertimbangan Kalau ekspor pasir laut menjadi sebuah kebijakan yang mana Kalau kebijakan ini terus dibiarkan maka bakal bisa memicu konflik antara masyarakat yang terdampak dengan perusahaan tambang yang memiliki wewenang untuk melakukan pengerukan di wilayah tersebut nah kemudian afdillah ini juga mengatakan meskipun penerbitan peraturan yang dibuat oleh pemerintah merupakan sebuah bentuk pemulihan dari ekosistem laut tetapi pada kenyataannya itu semua berbanding terbalik sebagian besar isi dari regulasi yang diterbitkan Justru lebih banyak mengatur mekanisme perizinan dan penambangan pasir dibandingkan Bagaimana cara untuk memulihkan lingkung atau memperbaiki lingkungan yang mana dengan kata lain setiap lingkungan yang mengalami pengerukan diambil pasirnya yang dipikirin itu cuma diambilnya doang terus dijualnya doang pemulihannya memperbaikinya itu enggak ada gitu itulah yang dikatakan oleh afdillah dan afdillah belum melihat upaya dari pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan yang menjadi tujuan utama dari ditetapkannya kebijakan tersebut organisasi Wahana lingkungan hidup atau yang disingkat dengan walhi Indonesia juga menyatakan ketidak setuju tujuan mereka terhadap peraturan tersebut walhi yang ada di Indonesia seperti walhi Sulawesi Selatan walhi Kepulauan Bangka Belitung walhi Lampung walhi Jawa Timur walhi Bali walhi Maluku Utara semuanya sepakat mengatakan kalau diterbitkannya peraturan ini sebagai sebuah kemunduran yang sangat serius dalam tata kelola sumber daya kelautan Indonesia sejak 20 tahun yang lalu yang mana kebijakan tersebut nantinya hanya akan menjadi bom waktu saja yang akan membuat Indonesia semakin lama terjerumus ke dalam masalah yang lebih serius yang menanggung siapa Apakah pemerintah-pemerintah kita ya enggak kita-kita nih anak-anak muda pemerintah kita lihat aja sekarang sudah pada berumur bentar lagi juga ya semuanya diwariskan ke kita gitu ya ibaratnya apa yang dijalani oleh pemerintah sekarang yang menanggung anak cucu apa yang menjadi hutang pemerintah sekarang yang membayar anak cucu makanya jadi anak muda harus kritis karena ini ya Soal hidup kalian di masa depan geng Soal hidup kalian nanti di hari tua jadi jangan sampai kalian diam-diam aja lagi-lagi yang dirugikan adalah rakyat kecil yang terutama ya nelayan yang sehari-hari mencari nafkah dan mencari ikan di laut terus Apakah Mas masyarakat kota enggak rugi rugi sekarang lu jadi masyarakat kota nih berada di tengah-tengah kota yang jauh dari laut tapi kalau lautnya terus tergerus nanti masyarakat kota jadi masyarakat pinggir pantai Boy karena pantainya makin dekat ke kota gitu Dan kalau sampai perairan kita rusak karena aktivitas penambangan pasir laut ini itu akan menjadi sebuah masalah bagi semua orang dan media BBC sudah membuat sebuah artikel berita yang mana Di dalam artikel tersebut sudah memuat cerita dari salah satu warga yang bernama Tri ismuyati yang berasal dari Desa Bandung buung Harjo Kecamatan Donorojo Jepara Jawa Tengah nah Tri ini bercerita kalau sudah beberapa kali nelayan yang melaut banyak di antara mereka yang pulang tanpa membawa satu hasil tangkapan pun atau enggak ada ikan termasuk dengan suaminya dia yang berprofesi sebagai nelayan kalaupun berhasil menangkap ikan paling jumlahnya enggak lebih dari 5 kg dan itu juga jarang bisa mendapatkan ikan sebanyak itu nah dalam sebulan hanya ada dua sampai tiga kali aja dan Tri ini bercerita kalau kondisi tersebut berawal sejak adanya kapal yang mengangkut pasir laut yang beroperasi di wilayah pesisir sejak bulan Maret tahun 2023 setiap malam selama sebulan penuh kapal tersebut berada di sana untuk mengambil pasir laut dan para nelayan yang merasa Curiga dengan kapal itu sempat mendatangi kapal tersebut dan menanyakan Apa keperluan mereka selama di sana dan jawaban dari pihak kapal mengatakan kalau mereka sedang mengambil sampel aja tanpa menjelaskan sampel itu akan dipergunakan untuk apa dan dari perusahaan mana Nah Namun karena proses pengambilan pasir laut ini air laut berubah menjadi keruh sehingga warnanya menjadi kecoklatan dan ya ikan-ikan pun pada kabur nah mulai dari saat itu sampai dengan sekarang hasil tangkapan ikan nelayan itu berkurang drastis nah dulu nelayan di sana bisa membawa ikan sampai 5 kuintal tapi sekarang untuk bisa dapat 5 kg aja udah susah banget butri ini juga mengatakan suaminya hanya memiliki modal Rp300.000 untuk bisa melaut dan enggak mendapatkan apapun bahkan untuk beli lauk aja enggak bisa para nelayan yang ada di sana juga enggak bisa mencari pekerjaan lain Nah mungkin karena lokasi tempat mereka tinggal yaitu dekat dengan laut dan keterampilan mereka yang hanya bisa dipakai untuk melaut sehingga sehingga mereka enggak bisa melakukan pekerjaan lain selain menjadi nelayan tapi untuk menjadi nelayan pun lautnya udah ya jarang ada ikannya dan dengan adanya peraturan pemerintah untuk mengekspor pasir laut inilah nantinya ya kita tunggu aja bakal banyak rakyat kecil seperti buri ini dan suaminya dan juga orang-orang lain bakal mengalami kerugian yang amat-amat besar itu dia geng pembahasan kita hari ini mengenai polemik kebijakan ekspor pasir laut di Indonesia Kalau dari penjelasan gua tadi kira-kira kalian Setuju enggak dengan kebijakan dari pemerintah ini atau kalian justru punya opini opinientang iniatingkanar Die