File TXT tidak ditemukan.
Transcript
JBRuBmnGezQ • Hukum Zakat Mal Dibayar Pakai Sembako - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/FirandaAndirjaOfficial/.shards/text-0001.zst#text/2751_JBRuBmnGezQ.txt
Kind: captions
Language: id
Halo Profesor gila rahmanurrahiim
hamdulillah shalaatu wa salaamu ala
rosulillah sebagian bertanya tentang
Bolehkah kita mengeluarkan zakat mal
dengan sembako mengingat kondisi
masyarakat sekarang banyak yang
membutuhkan sembako eh peroleh
menjelaskan bahwasanya hukum asal
seorang tatkala membayarkan zakat mal
maka Diaz mengeluarkan Mal juga itu as
mengeluarkan harta tidak boleh
memberikan harta tersebut kepada para
mustahiq para penerima zakat dalam untuk
barang-barang tertentu Tidak boleh ia
harusnya memberikan uang zakat mal
tersebut kepada para orang-orang yang
berhak menerima zakat agar mereka
gunakan sesuai dengan kebutuhan mereka
bisa jadi kebutuhan mereka berbeda-beda
ada kebutuhan yang sangat mereka
perlukan ada yang dinomorduakan dan yang
lainnya oleh karenanya hukum asalnya
kita harus memberikan uang bukan dalam
bentuk barang kecuali ketapel lama dalam
doa hal-hal pertama jika memang para
penerima zakat tersebut ternyata
termasuk kan
tidak bisa mengolah uang tidak bisa
mengatur uang dengan baik contohnya anak
kecil atau anak yatim kita kasih uangnya
tidak ngerti Arab enggak di harus
digunakan dengan uang ini maka kita
boleh Belikan keperluan-keperluan
kira-kira dia butuhkan dari harta dari
zakat mal tersebut Contoh Juga misalnya
orang sakit yang terkapar di rumah sakit
yang mungkin tidak bisa dia bingung
Uangnya ijtihaad bisa banyak bergerak
beraktivitas maka kita boleh
mengeluarkan zakat dengan memberikan
sesuatu yang diperlukan atau membayarkan
misalnya keperluan rumah sakitnya maka
ini dia diperbolehkan Contohnya orang
gila orang gila dia tidak tahu apa yang
dia harus Kerjakan dengan uang tersebut
tempat maka kita boleh membelikan barang
tertentu yang kira-kira diperlukan oleh
orang tersebut atau misalnya pelaku
maksiat pelaku maksiat yang kita tau
kalo kita kasih uang sama dia maka dia
akan menggunakan uang tersebut untuk
membelikan membeli barang-barang yang
haram yang diharamkan oleh Allah
subhanahu wa ta'ala Maka jangan kita
kedua kita kasih barang yang memang bisa
dia
buatkan atau dalam kondisi tertentu
seperti dalam kondisi sekarang ada
sebagian kaum muslimin yang lokasinya
daerahnya jauh agak pedalamannya
sehingga kalau kita kasih uang ya
Misalnya 30500 ribu sulit bagi dia untuk
pergi ke kota sulit lagi untuk beli
kuota untuk beli barang-barang maka
dalam kondisi Demikian Ya kita boleh
belikan barang-barangnya kira-kira
mereka perlukan Tetapi kalau ternyata
kita membagi harta zakat mal di daerah
orang-orang yang disitu dekat dengan
supermarket dekat dengan tokoh-tokoh
maka tidak boleh kita kasih bareng kasih
uang aja biar beli sesuai dengan
kebutuhannya ini kondisi pertama kita
boleh membedakan Mal dengan barang
kondisi kedua kita boleh Mer zakat mal
dengan barang kalau memang orang yang
menerima zakat tersebut memang
mengizinkan kepada kita Artinya kita
kasih uang kita sampaikan Si Fulan ini
uang zakat hartamu Adapun zakat buatan
com
stiker 1100D bilang pulang tolong
belikan saya ini ini dengan uang
tersebut meninggal masalah berarti kita
dapat izin dari dia untuk membelikan
barang bahkan kita membantu Dia mungkin
membantu meringankan troll suka
transportasinya sehingga kita
menyediakan barang tersebut ya tetapi
dalam kondisi kita sudah kasih uang atau
kita sudah kabar keji dapat uang dan dia
kemudian meminta untuk dibelikan barang
bisa saja Misalnya seorang membawa ke
pergi ke suatu tempat kemudian dia kasih
kepada seseorang dikasih pilihan bisa
saja ia mengatakan ini ada zakatmu
200.000 atau Kalau kau mau tidak dapat
uang tapi sembako dalam rangka
mendengarnya karena kita tidak tahu
mungkin dia lebih senang sembako
daripada uang lebih pilih uang maka kita
kasih uang wallahualam bishowab ini
mungkin juga sampaikan semoga bermanfaat
dan