Kitab Nikah #9: Hukum Iddah - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A
a-CkF-BRpiA • 2025-07-28
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahi ala ihsani wasukrulahu
ala taufiqi wtinani ashadu alla
ilahaillallah wahdahu la syarika lahu
lya wa ashadu anna muhammadan abduhu wa
rasul ridwan allahumma sholli alaihi wa
ala alihi wa ashabihi wa ikhwani.
Kita akan bahas pada kesempatan ini
ahkamul iddah. Ahkamul iddah.
Sebagaimana kita ketahui kalau wanita
dicerai maka ada aturan hukum iddah.
Demikian juga kalau seorang wanita
suaminya meninggal maka juga ada aturan
hukum iddah. Ya. Ee
dan kita tahu jika wanita mau menikah
lagi maka dia harus tidak boleh di masa
iddah. Ya. Harus keluar dari masa iddah.
Tib. Al-iddah.
Al-iddah secara bahasa diambil dari
al-adad. Al-adatad itu bahasa Arab
artinya angka. Artinya angka. Al-adatad
ya. Maksudnya adalah ee hisab, hitungan.
Karena pada idah ini ada
hitungan-hitungan. Karena wanita ketika
dicerai atau suaminya meninggal maka
mengalami ee masa menunggu ya. Maka
mengalami masa menunggu.
mengalami masa menunggu yang dihitung
bisa dengan hitungan secara bulan 3
bulan misalnya, bisa dengan suci atau
haid, bisa dengan hari misalnya 4 bulan
10 10 hari. Jadi ada hitungan-hitungan
yang yang berlaku ya. Hitungan-hitungan
yang yang berlaku. Di antaranya kalau
dia hamil dia harus melahirkan dulu. Apa
hikmahnya? Ada iddah.
Hikmah iddah pertama jika dicerai dalam
rangka bersihnya rahim disebut dengan
baruattir rahim. Sehingga dipastikan
taakut min barati rahim yaitu rahimnya
bersih. Jangan sampai seorang menggauli
seorang wanita ternyata sudah terjadi
proses kandungan dalam rahimnya. Oleh
karenanya ditunggu sampai dia
benar-benar bersih sehingga kalau dia
nikah lagi ee suami berikutnya
memasukkan benih di dalamnya tidak
tercampur atau tidak bingung dengan
benih sebelumnya. Ya, oleh karenanya di
antara fungsi atau hikmah iddah agar di
dalam rangka meyakinkan bersihnya rahim.
Kemudian ee jika wanita masih kecil
artinya dia belum digauli atau sudah
monopaus. Kalau monopaus tidak bisa
hamil lagi. Kalau belum digauli terus
buat apa masa idah? Ya, buat apa masa
idah? Jawabannya dalam rangka taabud.
Ini sekedar ibadah ya. yaitu Allah suruh
seperti itu. Jadi ikuti aja beribadah
kepada Allah. Yang kedua, dalam rangka
takzimun nikah menunjukkan agungnya
perkara nikah. Gak ada perempuan
langsung sudah digauli kemudian dicerai
dia langsung nikah. Enggak. Agar kita
tahu bahwasanya perkara nikah itu
perkara yang sakral meskipun tidak ada
rahim yang dibersihkan. Maksud saya
kondisi kedua ini jika wanita masih
kecil kan dia belum digauli atau dia
menopause. Digauli pun tidak ada
pembuahan. tidak ada pembuahan, maka
tidak perlu membersihkan rahim. Meskipun
tidak perlu bersihkan rahim, tetap kita
disuruh atau wanita disuruh mengalami
masa iddah. Di antaranya sebagai bentuk
tunduk kepada Allah. Yang kedua untuk
mengganggungkan perkara nikah. Ya, di
sini maksudnya jika wanita masih kecil
atau belum bisa
ee belum bis maka ini meski
tidak butuh apa bersihnya apa bersihnya
rahim.
Ya, tapi tetap aja, tapi tetap idah.
Tapi tetap idah.
Kenapa? Dalam rangka ini, dalam rangka
beribadah. Yang kedua, karena
mengagungkan perkara ni nikah.
Tib. Ee
paham, Ibu-ibu.
Nanti kalau sudah selesai pengajian biar
ada yang foto di sini ya, di-share di
grup ya. Ya, biar biar mudah di sini ya.
Nanti foto di sini aja, nanti saya suruh
window foto. Paham? Yang penting paham
dulu. Paham ya. Jangan sibuk foto, ya.
Tib. Yang berikutnya macam-macam iddah.
Macam-macam iddah atau masa menunggu.
Macam-macam iddah atau masa menunggu
ee bisa wanita yang suaminya meninggal.
Ibu-ibu bisa lihat di buku ya. Di situ
sebenarnya saya cuma ringkaskan aja.
di buku sudah ada
ee halaman berapa?
ya. Hukum iddah
395 ya dan seterusnya ya. Tib.
Ee sekarang kita ringkaskan aja biar
kita hemat waktu nanti baru mungkin kita
baca ya. Wanita masa macam-macam idah.
Pertama model wanita yang suaminya
meninggal.
Kalau wanita yang suaminya meninggal
maka ada dua kondisi.
Kemungkinan dia hamil. Kedua, jika dia
tidak hamil atau hail. Kalau dia hamil
maka idahnya kapan? Hingga melahirkan.
Ya. Waulatul ahmali ajalahunna ayad
hamlahun. Kata Allah dalam surat atalaq
ayat 4, wanita-wanita yang punya janin
maka masa idahnya sampai melahirkan.
Ya. Jadi kalau sebenarnya kan kalau ee
masa idah kalau dia tidak hamil maka
istiadah 40 4 bulan 10 hari. Jika tidak
hamil masa idahnya 4 bulan 10 hari.
Allah berfirman dalam surat Albaqarah
234. Walladina yutawauna minkum wauna
azwajan yatarabbasnafusihin
asuri wa asro. Kata Allah, "Dan
orang-orang yang meninggal di antara
kalian kemudian dia meninggalkan
istri-istrinya maka istri-istrinya
tersebut menunggu selama 4 bulan 10
hari." Ini masa iddah. Jika dia tidak ha
hamil, misalnya suaminya pergi
bekerja kemudian meninggal,
maka dia harus tunggu 4 bulan 10 hari
baru dia boleh menikah lagi. Ya, beda
kalau dia hamil. Kalau dia hamil
ternyata suaminya meninggal, lusa sudah
melahirkan misalnya.
Kalau lusa sudah melahirkan, ya sudah
berarti masa idahnya sudah selesai.
Jadi jika dia hamil masa idahnya sampai
mela melahirkan. Jika dia tidak hamil
maka masa idahnya berapa? 4 bulan 10 10
hari. Yaitu terhitung dengan bulan
hijriah. Saya tanya sama ibu-ibu. Jika
ada seorang wanita
yang baru melahirkan ketika melahirkan
suaminya meninggal setelah melahirkan,
masa idahnya berapa lama?
4 bulan 10 hari. Karena sudah terlanjur
apa? Keluar lahir anaknya. Ya, kalau
suaminya meninggal sebelum kelahiran
berarti jika mela melahirkan.
Jadi ayat ini yang surat Albaqarah 234
dan orang-orang yang meninggalkan
istri-istrinya dia meninggal kemudian
ada istrinya istrinya maka menunggu 4
bulan 10 hari. Ayat ini umum lalu
dikhususkan dengan kondisi hamil yang
disebut dalam surah at-Talaq tadi yang
ini tadi. Jadi ya kalau hamil maka
dengan melahirkan.
Ada seorang sahabiyah
dia ee suaminya meninggal kemudian
melahirkan
maka dia mulai memakai ee berhias. Maka
ditegur ada seorang, "Gak boleh kau
harus nunggu 4 bulan 10 10 hari." Yang
tegur namanya Abu Sanabil. Maka dia
tanya kepada Nabi, "Apa benar perkataan
Abu Sanabil?" "Saya harus menunggu 4
bulan 10 hari." Kata Rasul sahu alaihi
wasallam, "Kadzaba Abu Sanabil." Abu
Sanabil salah karena wanita yang hamil
kalau suaminya meninggal masa idahnya
sampai kapan?
Sampai kelahiran. Paham ya? Sampai
kelahiran. Begitu anaknya bisa jadi
panjang. Misalnya dia baru hamil, baru
bulan pertama hamil, suaminya meninggal.
Berarti masa idahnya bisa 9 bulan. Bisa
9 bulan, bisa 8 bulan. Ya. Jadi ada
khilaf tapi yang benar pendapat itu.
Pendapat itu ya
ada pendapat yang mengatakan abadil
ajalain itu lihat mana yang paling lama
melahirkan atau 4 bulan 10 hari. Tapi
pendapat yang benar adalah kalau dia
hamil maka melahirkan.
Kalau dia tidak hamil maka 4 bulan 10
hari. Bab ini kondisi pertama wanita
yang suaminya meninggal. Kondisi kedua.
Kondisi kedua selain model pertama ada
dua model. Jika wanita
hamil ya jadi ya artinya istrinya
suaminya tidak meninggal tapi dicerai
yaitu di dicerai.
Dicerai ya. Dicerai maksudnya suaminya
tidak meninggal. Maka jika dicerai, jika
dicerai jika wanita hamil sama sampai
melahirkan. Jadi wanita hamil itu mau
dicerai atau suaminya meninggal maka
idahnya sampai mela melahirkan. Paham?
Nah, jika tidak hamil maka ada tiga
kondisi.
Kondisi pertama jika masih mengalami
haid, masih mengalami haid ya.
Maka ee kata Allah Subhanahu wa taala
yaitu wal mutalqatnafusinau.
Dalam surat Albaqarah 228 wanita yang
dicerai maka mereka menunggu tiga kali
kuruk. Tiga kali quro, tiga kali haid
atau tiga kali suci. Nanti kita bahas
ada khilaf quru maksudnya tiga kali haid
ataukah tiga kali suci. Ini nanti ada
beda beda nanti akan kita bahas. Intinya
tiga kali hati. tiga kali suci ini bagi
yang mengalami apa? Haid.
Yang kedua, jika wanita yang dicera
tersebut tidak mengalami haid, contoh
masih kecil atau dia sudah menopaus,
sudah menopaus, maka ini 3 bulan. 3
bulan ya. Kata Allah, walla minal mahid
minikum inumidatuhid.
Kata Allah, "Wanita-wanita yang sudah
menopaus atau yang belum haid jika
dicerai maka masa idahnya tiga 3 bulan."
3 bulan hijriah. 3 bulan apa? Hijriah.
Paham? Karena tidak ada haidnya, maka
tidak bisa jadi haid jadi patokan karena
dia tidak mengalami haid dan suci. Dia
suci terus. Entah dia menopaus, entah
memang dia belum haid. Misalnya seorang
wanita dinikahi umur 8 tahun ya suaminya
belum belum boleh menggaulinya. Ya,
tunggu sampai di haid berdiul. Tapi
nikahnya sudah sah. Seperti Nabi nikah
dengan Aisyah. Aisyah umur berapa? En 6
tahun. Baru tinggal serumah dengan Nabi
ketika Aisyah sudah memang bisa digauli
ketika usia 9 9 tahun. Wanita zaman
dahulu mereka cepat dewasa. Ya,
kalau sekarang lama karena terlalu
banyak makan gorengan ya.
Perubahan kimia banyak ya. Tayib. Yang
ketiga, jika belum digauli sebelum
dicerai. jika belum digauli sebelum
dicerai. Jadiakum
alaiha
kata Allahumul
mminitumunqunna.
Jika kalian ini surat alahzab jika
kalian wahai orang beriman jika kalian
menikahi para wanita kemudian kalian
menceraikan sebelum kalian gauli maka
tidak ada masa idah.
Tidak ada masa idah. Surat Al-Ahzab ayat
49 kalau enggak salah 33. Surah 33 49.
Fama lakum alaihinna min iddatin
tadunaha. Kenapa tidak perlu iddah?
Karena dia belum digauli, belum
diapa-apain. Tidak perlu untuk
dibersihkan rahimnya dan tidak perlu
dispesialkan karena belum disentuh sama
sekali. Belum disentuh sama sama sekali.
Oleh karenanya tidak ada masa iddah
dicerai hari itu. Misalnya seorang laki
menikah dengan wanita, ketemu akad
nikah, selesai pulang ke rumah belum
serumah, belum tidur malam pertama
seminggu-gumnya sudah dicerai maka
wanita ini langsung nikah. Boleh tak?
Tidak ada masa iddah. Tidak ada masa
iddah.
Paham ibu-ibu?
Paham. Nah, sekarang Ibu-ibu kita fokus
di sini.
Kata kalau wanita yang mengalimi haid,
berapa masa lama masa idahnya?
Tiga kali kuruk. Tiga kali apa? Kuruk.
Nah, quru ini ada khilaf. Kuru ini ada
khilaf. Apakah maknanya haid atau suci?
Baik. Kita lihat saya jelaskan sini.
Khilaf ulama tentang makna al-qur'. Ada
dua pendapat,
mazhab Syafi'i dan mazhab Malikiyah.
Yang kedua, mazhab Hambali dan mazhab
Hanafi. Mazhab Syafi'i, mazhab Malikiyah
mengatakan alqura maknanya thuhur, suci.
Jadi begini maksudnya. Seandainya ada
seorang lelaki si Paijo menceraikan
juminten dan Juminton sedang suci,
sedang suci, maka dia harus baru bisa
masa idahnya selesai. Kalau tiga kali
apa? Tigaal suci. Suci pertama ini tidak
dihitung.
Ini ini kalau kita artikan quro artinya
suci. Jadi diceraikan dia lagi suci
kemudian maka tidak dihitung. Kemudian
dia haid belum dihitung juga toh.
Berarti suci berikutnya itu baru
dihitung satu suci. Kemudian haid
kemudian suci kedua. Kemudian haid
kemudian suci ketiga. Baru ketika haid
baru masa idahnya habis. Karena sudah
suci tiga kali selesai.
Paham? Tapi kalau kita berpendapat kur
artinya haid lebih cepat. Karena ketika
dicerai disuci haid pertama dihitung
terus suci haid kedua dihitung kemudian
suci lagi. Sudah ketiga. Eh suci
kemudian haid ketiga. Begitu haid
selesai sudah bisa dinikahi.
Coba kita gambarkan ya.
Ini suci,
ini haid.
Ini suci.
Ini haid.
Ini suci. Ini haid.
Ini suci. Ini haid. Eh, salah.
Tayib. Jika juminten dicerai di sini.
Tib. Ini kita tulisi angka biar enggak
bingung. 1 2 3
Bentar.
1 2 3 4 5 6 7 8 jika dicerai maka mazhab
Syafi'i dan mazhab Malikiyah kapan masa
idahnya selesai? Pada nomor berapa? Awal
nomor berapa?
Kalau mazhab Syafi'i suci yang dihitung
berarti yang ke berapa?
1 2 3 berarti keedelapan. Iya. Enggak
kedelapan. Karena ini tidak dihitung
yang dia dicerai tidak dihitung. Maka
suci pertama nomor tiga kan. Suci kedua
nomor li l li suci ketiga nomor tuuh.
Berarti masa idahnya selesai ketika awal
8. Paham? Karena dia tiga kali suci.
Ini menurut mazhab Syafi'i. Kalau mazhab
Hambali cepat tiga kali haid. Berarti
dua adalah haid pertama. Empat haid
kedua. Ah, enam haid ketiga berarti di
angka tuuh dia sudah masa haidnya, masa
idahnya se selesai. Paham ini? Maksudnya
ada perbedaan. Jadi cepat atau lambatnya
jika dicerai di sini maka mazhab Syafi'i
apa tadi, Pak?
Syafi'i angka berapa?
Angka delan. Kalau Hambali?
Tujuh. Tiib. Sekarang kasus berikutnya.
Jika dicerai di angka dua, dicerai
ya dalam kondisi haid. Ketika haid tidak
dihitung berarti tidak boleh mencerai
dalam kondisi haid. Paham? Tetapi
sebagian ulama mengatakan tetap jatuh.
Ini ada khilaf. Ada yang mengatakan
tidak jatuh, ada yang mengatakan apa?
Jatuh. Kalau kita anggap jatuh, maka
menurut mazhab Syafi'i di angka berapa
habis masa idah?
Angka berapa?
Angka berapa? Tetap angka del
karena nomor tiga dihitung ya. 1 2 3
berarti tetap angka del.
Kalau Hambali
coba hitung baik-baik.
Kalau Hambali berarti ingat yang dia
haid pertama tidak dihitung, dia harus
tiga kali haid. Berarti angka berapa?
Angka il. Angka il. Karena ini haid
pertama, haid kedua, haid ketiga. Begitu
sembilan sudah begitu awal masuk suci
sembilan baru suci. Jadi tergantung
kasus. Paham? Intinya bisa berbeda tapi
beda sedikit aja. Beda sedikit antara
pendapat mazhab Syafi'i maupun mazhab
apa? Hambali. Tapi kira-kira sekitar 3
bulan. Kira-kira sekitar berapa bulan? 3
bulan.
Tib. Ini mazhab Syekh. Mazhab hambali
mereka mengatakan tadi quru sama dengan
apa? Haid. Dan ini pendapat wallahuam
lebih kuat karena Nabi berkata kepada
wanita yang mustahadah. Perhatikan sini.
Nabi berkata kepada wanita mustahadah.
Ayyama aqraiha. Kata Nabi, "Hendaknya
dia tinggalkan salat pada hari-hari
quruknya, yaitu pada hari ternyata
hari-hari haidnya." Jadi kalau orang
mustahadah kan darah enggak berhenti.
Kata dia, "Ya Rasulullah, saya salat
terus." Kata Rasulullah, "Enggak. Kalau
di masa qurukumu jangan salat." Quruk
situ maksudnya apa? Ha? Haid. Jadi,
Rasulullah menggunakan lafal quru untuk
haid.
Demikian juga Nabi pernah berkata kepada
Fatimah binti Abu Hubaisy ini sama juga
dia mengalami istihadah. Id ata qoruka
quruka. Jika datang masa haidmu, fala
tusoli.
Waidza mar quruka fatatahari. Jika
selesai haidmu jadi quro, Nabi gunakan
dengan makna apa? Haid. Sahabat juga
berfatwa tentang budak masa idahnya
haidatain dua kali haid. Jadi untuk
budak para sahabat berfatwa masa idahnya
dua kali apa? Haid. Berarti quro itu
artinya haid. Maka wallahuam bisawab.
Lebih kuat pendapat mazhab hambali. Tapi
ini khilaf di kalangan para sahabat.
Para sahabat sudah khilaf. Aisyah dan
Zaid bin Tsabit berpendapat qura
maknanya adalah suci. Adapun
ee sahabat yang lain Umar, Ali dan Ibnu
Mas'ud quro artinya haid.
Oke, saya tanya sama ibu-ibu. Kita
ulangi. Ibu-ibu, wanita yang suaminya
meninggal
berapa lama masa idahnya?
4 bulan 10 hari. Kalau dia hamil?
melahirkan,
melahirkan melahirkan. Melahirkan. Tib.
Kalau wanita dicerai ada tiga
kemungkinan. Pertama, jika dia mengalami
masih mengalami haid, berapa masa lama
idahnya?
Tiga kali suci atau tiga kali haid? Ada
khilaf. Tiga kali suci, tiga kali haid.
Kalau dia sudah tidak mengalami haid,
menopaus atau masih kecil
3 bulan. Ya. Kalau dia belum disentuh
sama sekali
tidak ada masa idah. Tidak dalam masa
itu. Mudah-mudahan nanti pas ujian benar
semua ya.
Paham, Ibu-ibu?
Sekarang coba kita baca, kita baca
bukunya biar ngelotok ya. Tib saya
bacakan ya. Halaman 395.
Halaman 395. Wanita yang mengalami masa
idah itu terbagi dua. W pertama wanita
yang menjalani idah karena suaminya
meninggal. Jika dia hamil, maka idahnya
sampai melahirkan. Jika tidak masa
idahnya selama 4 bulan 10 hari. Yang
kedua, model kedua, wanita yang
menjalani idah karena ditalak dan
suaminya tidak meninggal. Jika dia
hamil, maka idahnya sampai melahirkan.
Ya, jadi pokoknya kalau hamil sampai
melahirkan. Jika tidak hamil sedangkan
dia adalah wanita yang masih mengalami
haid, maka idahnya selama tiga kali
quru, yaitu tiga kali suci. Karena ini
mazhab apa? Mazhab Syafi'i. Tiga kali
suci. Jika masih kecil atau telah masuk
menopaus, maka idahnya tiga 3 bulan. Ya,
wanita yang ditalak sebelum digauli maka
tidak ada idahnya.
Ya, setelah itu ee penulis membahas
tentang
budak wanita. Tentang budak wanita ya.
Kita kasih kaidah di sini. Perhatikan
Ibu-ibu perhatikan. Jika tersebut adalah
budak wanita ini tentu kita tidak alami
sekarang adanya perbudakan kalau terjadi
peperangan.
Kalau tidak ada peperangan, tidak ada
perbudakan.
Jika wanita adalah budak wanita, kaidah
umum masa idahnya seperdua dari idah
wanita dia 1/dua.
1/dua setengah seperdua. Jadi dia apa?
Setengah.
Setengah masa idah. Selama masih bisa
dibagi dua, maka bagi dua. Selama tidak
bisa bagi dua, mengalami pembulatan.
Kalau bisa dibagi dua, maka dibagi dua.
Kalau tidak bisa dibagi dua, maka
dibulatkan. Contoh, jika hamil hingga
jika hamil budak tersebut hamil bisa
enggak dibagi dua masa idahnya? Enggak
bisa. Ya, sama berarti sampai
melahirkan. Saya ulangi, kaidah umum
masa idahnya seperdua, jika bisa dibagi
dua. Kalau enggak bisa dibagi dua, maka
digenap digenapkan. Contoh, wanita hamil
ya bisa enggak dibagi dua. Dia masih
melahirkan 6 bulan lagi. Ya enggak bisa.
Tetap harus mela melahirkan ya. Tayib.
Jika dengan kuro maka tidak bisa 1
seteng jaga dibulatkan menjadi dua quro,
dua haid atau dua suci. Karena enggak
boleh tengah haid kemudian masaidah
selesai. Harus haidnya selesai atau
tidak tengah suci tapi harus sucinya
selesai.
Kemudian jika suaminya meninggal maka
berapa dibagi dua?
2 bulan 5 hari. Karena wanita yang
merdeka 4 bulan 10 10 hari. Kalau dia
budak maka dibagi dua.
Jika id dengan bulan seperti menopaus
maka 1,5 bulan bisa dibagi seperti
monopaus atau yang masih kecil. Maka
masa idahnya bukan 3 bulan, tapi berapa?
1,5 bulan. Namun jika 2 bulan lebih
baik. Kata penulis ee Abu Syuja
ini jika wanita tersebut adalah bu
budak. Iya. Paham kaidahnya? Saya ulangi
sederhana.
Kita ulangi. Wanita merdeka kalau
suaminya meninggal dan dia dalam kondisi
hamil masa idahnya berapa?
Sampai lahir.
Sampai lahir. Kalau budak
sama berarti sama. Sama ya. Kalau
suaminya kalau dia tidak hamil wanita
merdeka, berapa masa idahnya? 4 bulan 10
hari. Kalau budak wanita?
2 bulan 5 hari.
Wanita yang dicerai. Wanita yang dicerai
jika dia mengalami haid, masa idahnya
berapa? Wanita merdeka tiga kali haid
atau tiga kali suci. Kalau budak wanita
setengahnya, tapi karena tidak bisa
dibagi dua, maka digenapkan jadi berapa?
Dua. Dua haid atau dua su suci.
Wanita yang tidak mengalami haid, apakah
menopaus atau masih terlalu muda. Kalau
merdeka, berapa masa idahnya? Dicerai
3 bulan. Kalau budak wanita 1 seteng
bulan 1 seteng bulan. Kalau wanita yang
merdeka di cerai belum disentuh, adakah
masa idahnya?
Tidak ada. Demikian juga kalau bu budak.
Paham?
Insyaallah paham.
Tapi jangan terlalu PD nanti ujian
salah-salah ya. Ya. Kita bilang
alhamdulillah. Alhamdulillah ya.
Coba kita baca lagi. Jadi kita ikatkan
dengan buku sehingga biar mudah. C saya
baca ya. Idah budak wanita jika hamil
seperti idah wanita merdeka. Benar
enggak? Benar. Apabila dihitung dengan
quruk maka idahnya adalah dua kali quru
karena enggak bisa dibagi dua. Ya.
Apabila dihitung dengan bulan maka
idahnya
2 bulan. 2 bulan 5 malam jika suaminya
meninggal dan sebulan setengah jika
ditalak oleh apa? Suaminya. Paham ya?
Paham? Dan jika dia menjalani idah 2
bulan maka lebih utama. Ya. Ya. Tadi
yang wanita monopaus atau belum bisa
digauli masa idahnya kalau merdeka 3
bulan, kalau budak 1,5 bulan. Tapi kalau
2 bulan lebih baik katanya. Lebih baik.
Tib.
Sekarang kita lanjutkan. Ada yang
bertanya sebelum kita lanjutkan?
Oke, kita lanjut.
ee hak-hak dan kewajiban suami
atau wanita selama masa idahnya. Selama
masa idah hingga selesai masa idah.
Hingga selesai masa idah.
Ketika seorang wanita suaminya meninggal
atau ketika dia dicerai maka ada hukum
terkait dengan dia. Ya. Tib.
Pertama kita bahas ini jika akibat
cerai.
Cerai ada dua wanita dicerai bisa jadi
talak raji'i itu masih bisa kembali.
Kapan talak raji'i? Jika ditalak satu
maupun ditalak dua. Kita sudah bahas
paham. Ada namanya talak bain. Talak
tiga. Jika talak bain maksudnya apa?
Talak tiga.
Talak berapa? Tiga. Kalau ini talak?
Talak satu dan du dua masih bisa
kembali. Talak raji maksudnya talak bisa
rujuk. Talak raji itu artinya talak yang
bisa rujuk yaitu talak satu dan talak
berapa?
Dua.
Selama dia bisa rujuk selama masih masa
iddah. Kalau talak tiga sudah enggak
bisa rujuk namanya talak bain.
Albainatul kubra gak bisa rujuk. Talak
tiga itu tidak bisa rujuk.
Masih ingat ibu-ibu? Masih ingat masih
bisa rujuk
Tib.
Ee untuk talak raji'i jika istri di
dicerai maka ada beberapa empat hal atau
tiga e iya empat hal. Pertama dia wajib
tinggal bersama suami.
Dia wajib tinggal bersama suami. Kenapa?
Karena status dia masih istri.
Ini berarti statusnya masih apa? Istri.
Status
masih apa? Is. Is istri masih istri.
Tayib. Kalau begitu dia wajib untuk
tinggal bersama di rumah suami. Paham?
Kemudian yang kedua wajib diberi nafkah
dengan segala bentuk nafkah yang sebelum
cerai. Karena dia masih statusnya apa?
Istri. Makanya saya bilang kalau
seandainya suaminya meninggal dia masih
dapat apa?
masih dapat warisan. Kalau dia yang
meninggal, suaminya masih dapat wa
warisan. Karena selama dia dicerai talak
satu atau talak dua di dalam masa idah,
maki statusnya masih apa? Is istri.
Paham? Ini penting. Ini statusnya masih
is istri. Tib. Bolehkah dia berhias
depan suaminya?
Boleh. Tapi enggak boleh digauli,
tidak boleh dinikmati. Maksudnya datang
cium-cium enggak boleh. Macium-cium
kembali dulu.
Iya. di masa idah mau digauli enggak
boleh, harus kembali dulu enggak boleh
karena dia statusnya di cerai tapi masih
status is istri maka dia tinggal sama
suaminya dia boleh berhias dia boleh
berhias cuma suaminya tidak boleh
menikmatinya karena masih dalam status
apa cerai kalau dia mau menikmati istri
maka harus di harus rujuk
ada yang mengatakan kalau dia tidak
rujuk langsung sudah dianggap rujuk jadi
gini kasus ada seorang wanita dicerai
talak satu, talak dua, talak satu. Masa
idahnya tiga kali haid atau kali haid.
Pada bulan kedua, sang wanita
berhias-hias, suaminya tertarik, bab.
Suaminya mau langsung cium istrinya
maka ada khilaf.
Sebagian mazhab mengatakan, "Langsung
aja, istri enggak boleh nolak. Begitu
dia datangi, otomatis sudah rujuk."
Ini pendapat. Pendapat kedua, enggak
boleh. Harus rujuk dulu baru menikmati.
Kalau dia menikmati tanpa rujuk dosa.
Makanya kalau suaminya datang, istrinya
tahan dulu. Mau mazhab apa?
Ada dua mazhab. Mazhab kamu datang
berarti rujuk.
Ada mazhab sebelum kau datang rujuk
dulu. Jadi ada khilaf di kalangan para
ulama. Tapi intinya dia tidak mengapa
berhias di hadapan apa? Suami. Karena
dia statusnya masih is istri selama masa
idah. Makanya kalau salah satu meninggal
maka ada saling mewa mewarisi.
Beda kalau suaminya meninggal masaidah
sudah selesai. Sudah bukan istri lagi.
Sudah tidak menerima warisan lagi. Tib.
Jadi wajib dinahi dengan segala bentuk
nafkah yang sebelum cerai. Sebelum cerai
dikasih makan, dikasih pakaian, kasih
minuman, dikasih kebutuhannya seperti
biasa ya. Karena statusnya masih istri.
Ketiga, wajib baginya untuk tidak
meninggalkan rumahnya kecuali karena
darurat. Tetap tidak boleh. Kata Allah,
"La tukrijuhun min buyutinna w yakna
illa bifahyati mubayinah." Dalam surat
atalaq kata Allah, "Kalau kalian
menceraikan istri kalian, jangan kalian
usir dari rumah dan jangan mereka keluar
dari rumah." Tidak boleh. Jadi tidak
boleh kamu pulang sana pergi dan istri
pun tidak boleh pergi. Dia harus karena
dia statusnya masih is istri dan dia
selalu dilanggar orang kalau cerai
istrinya disuruh pulang melanggar
padahal masih talak satu talak du dua
juga sebagian wanita langsung pergi
belum ditalak sudah pergi. Baru diomelin
sama istri suaminya kabul ke rumah orang
tua. Enggak boleh. Jangankan diomelin,
ditalak pun dia enggak boleh pergi.
Ini pelanggaran banyak. Makanya kalau
sudah cerai biasanya kacau, tidak ada
solusi. Karena suaminya melanggar atau
istrinya melang melanggar. Harusnya
kalau dicerai kita ikut aturan, ya sudah
dia tetap situ. Kamu enggak mau ketemu
enggak apa-apa. Sampai masa idah
selesai. Ya enggak apa-apa. Tapi begitu
marah istrinya suruh pulang
barang-barang suruh pindah semua. Kata
Allah, "La tukhrijuhunna min
buyutihinna." Jangan keluarkan istri
kalian dari rumah kalian setelah
dicerai. Enggak boleh. Sampai Allah
mengatakan buyutihinna yaitu rumah-rumah
mereka. Allah nisbahkan rumah itu kepada
istri untuk semakin menekankan jangan
disuruh keluar rumah.
Kemudian juga sang wanita gak boleh
keluar rumah. Wala yakhrujna. Dia pun
tidak boleh keluar keluar rumah.
Kalau kita sekarang suami marah,
istrinya suruh pulang, istri marah
kabur.
Belum dicerai sudah kabur. Ada sebagian
istri gitu kabur marah. HP dibuang, dia
pergi. Semuanya bingung mau ditelepon
HP-nya ketinggalan.
Ada kawan istrinya marah kabur dia.
Anaknya ditinggal nangis-nangis HP-nya
ditinggal sama anak-anaknya kabur. Is
mau telepon ke mana? Mau cari di mana?
Nunggu aja. tetangga pada nanya, "Ada
apa? Uminya ke mana?" Wallahuam.
Maksudnya itu enggak benar seperti itu.
Enggak benar. Kamu kalau marah jangan
melanggar peraturan Allah. Marah sama
suami ada peraturan, harus kau taati
supaya ada solusi bagimu. Kalau enggak
biasanya enggak ada solusi, tambah
runyam.
Jadi
wajib baginya tidak meninggalkan
rumahnya kecuali daut. Kecuali suaminya
mukul misalnya enggak dikasih makan sama
suaminya ya suaminya garang dikunci
kabur. Kalau gitu caranya enggak ada
masalah. Namanya daru darurat.
Waktu istrinya ternyata melakukan zina
atau yang lain ya keluarin
illa ayatina bifahisyita mubayinah. Dia
melakukan perbuatan keji keluarin. Tapi
kalau tidak maka tidak boleh.
Kemudian tidak tidak boleh memberi
isyarat untuk dilamar sama sekali. Gak
boleh. Kemudian dia lapor sama kawan
CLBK-nya, "Eh, saya sudah dicerai sama
suami saya." Enggak boleh. Karena dia
masih status istri. Nanti kalau masa
idahnya selesai, dia boleh.
Kenapa? Karena dia statusnya masih
istri. Kasih isyarat
pacar lamanya bilang, "Saya siap
menanti. Jangan sedih." Wah, enggak
boleh. Gak boleh. Ini perusak lelaki
seperti enggak boleh. Haram hukumnya.
Dia takbib. Dia dia membuat seorang
istri ingin kabur dari suaminya atau
suami ingin kabur dari istrinya dosa
besar. Dilaknat oleh Allah Subhanahu wa
taala. Enggak boleh. Kecuali kalau sudah
talak tiga. Ya, itu boleh karena bukan
status lagi sebagai apa? Istri. Paham,
Ibu-ibu? Jadi, kalau talak satu talak
raji masih talak satu, talak dua, masih
bisa rujuk, maka status masih istri
masih dinafkahi, harus tinggal di rumah,
ya harus sama suaminya tidak boleh
meninggalkan apa? Rumah gak boleh kasih
isyarat untuk dilamar. Gak boleh.
Kalau salah satu meninggal saling
mewarisi. Enggak saling mewarisi selama
di masa idah. Kalau masa idah selesai
sudah enggak berlaku lagi. Masaidah
selesai silakan pulang ya. Tayib.
Sekarang jika cerai bain talak tiga.
Maka talak tiga ada dua kondisi. Pertama
jika hamil. Kedua jika tidak hamil.
Kalau hamil maka wajib bagi suami tetap
siapkan tempat tinggal. Karena keuman
ayat tadi
buyutina wujna. Janganlah kalian usir
mereka dari rumah istri-istri kalian dan
jangan istri-istri kalian keluar dari
rumah di rumah kalian rumah mereka. Jadi
kalau hamil
harus disiapkan apa? Tempat tinggal ya.
Kenapa? Karena dalam perutnya itu ada
anaknya. Yang kedua tetap wajib
dinafkahi.
Allah berfirman, "Wainna hamlinfi
alaihinta hamlahun." Kata Allah, "Jika
ternyata
istri kalian yang kalian cerai itu
hamil, maka beri infak kepada mereka
sampai lahir.
Jadi, dia tetap dinafkahi sampai masa
idahnya selesai. Masa idah selesai
sampai ha sampai mela melahirkan." Ini
meskipun talak tiga. Kalau talak tiga
cerai dapat warisan enggak? Enggak dapat
karena bukan lagi is istri. Ini sudah
bukan istri lagi. Talak tiga tidak bisa
rujuk bukan lagi istri
statusnya. Bukan lagi istri tetapi tetap
wajib dinafkahi bukan karena sebagai
istri tapi karena dia punya anak dari
wanita tersebut. Paham?
Jadi dinafkahi
ya karena ada anaknya. Wajib diberi
nafkah karena anak ya. Karena apa?
karena janin.
Karena janin
yang ketiga, melazimi rumah tempat
beriddah. Tidak boleh keluar rumah
meskipun talak tiga. Dan ini berlaku
talak tig, talak du sama semua ini. Jadi
semua wanita yang
ditalak harus menempati rumah, tidak
boleh keluar. termasuk ini
boleh keluar rumah jika ini keluar rumah
kapan jika ini pertama perhatikan ingin
beli makanan
tapi enggak ada yang belikan lapar boleh
enggak dia keluar rumah beli makanan
boleh ingin jual sesuatu untuk dagang
enggak ada yang kasih dia makanan
ya sudah dia dagang gak apa-apa ada
seorang wanita di zaman Nabi sallallahu
alaihi wasallam kata seorang sahabat dia
mengatliqat ee Eatian
bibikku ditalak tiga
eat
anajuda. Maka dia ingin memetik kurmanya
karena dia pengin jualan kurmanya. Maka
ada zjaroha rajulun. Ada seorang negur
dia, "Kamu sudah talak tiga kenapa
akhirnya?" Eh iya kenapa talak tiga?
Kenapa keluar rumah? Maka dilapor kepada
Nabi. Dia mengatakan, "Silakan jual apa
keluar ambil kurmamu dan jual semoga kau
bisa bersedekah.
Jadi menunjukkan dia boleh keluar rumah
kalau ada keperluan kebutuhan seperti
ternyata dia butuh makan atau dia butuh
berdagang dalam rangka untuk apa?
Sedekah.
Contohnya juga sampai perlu mengatakan
seperti dalam buku alfiqhul manhaji jika
dia kerja di kantor enggak ada enggak
ada yang dan dia tidak boleh berhenti
kerja dan dia tidak bisa kantornya jauh
tidak bisa di rumah suaminya maka tidak
mengapa karena ada kebutuhan.
Contoh juga karena darurat ingin ngobrol
sama tetangganya karena takut sendiri di
rumah sendirian takut. Kemudian ada
tetangya sudah kemain ke rumah saya aja
kita ngobrol ini boleh. Ini juga boleh.
Ini sebab-sebab keluar boleh keluar
rumah. Hukum asal wanita kalau sudah
cerai harus dalam ru rumah. Keluar kalau
ada keperluan atau mendesak. Ada
kebutuhan men mendesak maka boleh. Ini
contoh-contohnya. kebutuhan mendesak
tersebut dia boleh keluar rumah jika ada
kebutuhan.
Ya, misalnya ada seorang sudah di masa
idah tapi dia sedih di rumah sendiri.
Dia pengin main ke rumah mamnya karena
dia takut sendirian. Maka boleh tapi
secukupnya. Habis itu harus balik lagi.
Ya,
paham.
Tayib. Sekarang kita lanjut.
Jika talak tiga namun tidak hamil.
Kalau tadi hamil sudah kita jelaskan.
Bagaimana kalau tidak hamil? Maka sama
seperti yang hamil aturannya sama aja,
hanya saja tidak ada nafkah
karena dia tidak punya anak dalam wanita
tersebut. Maka tidak ada nafkah yang
hanya boleh dia dikasih tempat tinggal.
Adapun makanan, pakaian sudah enggak ada
lagi.
Enggak usah dikasih uang jajan. Enggak
usah dikasih uang bulanan karena
tidak ada anaknya dan bukan istrinya.
Karena bukan istrinya dan tidak ada
anaknya, maka cuma dia dapat satu jatah.
Jatah tempat tinggal sampai masa idah
selesai. Paham?
Paham tidak? Baik.
Kemudian model kedua, jika suami
meninggal,
jika suami meninggal maka ada dua
kewajiban bagi sang wanita jika
meninggal. Pertama, al-ihdat.
Alihdat itu maksudnya menunjukkan rasa
sedih. Namanya al-ihdat.
Ihdat. Menunjukkan rasa sedih. Maka
tidak boleh pakai minyak wangi, tidak
boleh pakai perhiasan, tidak boleh pakai
anting, tidak boleh pakai cincin. Gak
boleh pakai gelang, gak boleh
pakai celak, gak boleh. Semua yang
terkait pakai baju bagus gak boleh.
Karena dia menunjukkan kesedihan.
Meskipun dalam rumah.
meskipun dalam rumah, dalam rumah pun
dia tidak boleh berhias
selama masa iddah. Paham?
Tidak boleh pakai cela, tidak pakai.
Untuk apa? Untuk menunjukkan bagaimana
penghormatan kepada suaminya. Rasulullah
melarang seperti ini kecuali kepada
suami. Kata Rasul sahu alaih wasallam eh
la yahu limatin tminu billahi wal yaumil
akhir an tuhidda ala mayitin fauqat
illa ala zaujiha Nabi sallallahu alaihi
wasallam arbata asur wa asra tidak halal
bagi seorang wanita menunjukkan
kesedihan
kepada mayat lebih dari 3 hari maksudnya
kakaknya meninggal anaknya kecuali
suaminya kalau suaminya 4 bulan 10 10
hari kalau ada seorang wanita anaknya
meninggal maka selama 3 hari dia tidak
mau pakai celak, dia tidak mau pakai
ini, dia pokoknya menunjuk boleh tapi
cuma berapa hari? 3 hari. Setelah 3 hari
dia enggak boleh begitu. Dia harus
kembali berusahan orang. Meskipun sedih
harus biasa kembali. Tapi kalau suami
sampai 4 bulan 10 hari. Kenapa? Karena
agungnya hak suami.
Dia harus nunggu sampai 4 bulan 10 hari
atau sampai masa idahnya selesai. Kalau
dia hamil, maka sampai mela melahirkan.
Yang kedua, melazimi rumah kecuali
kebutuhan. Seperti tadi kita sudah
jelaskan dia gak boleh keluar keluar
rumah. Jadi kalau tidak boleh sehingga
tahu bahwasanya kita bisa ambil
kesimpulan untuk masalah keluar rumah
berlaku pada semua yang dicerai. Tidak
boleh keluar rumah. Mau dicerai mau
hamil mau enggak hamil mau suaminya
meninggal maka tidak boleh keluar rumah
sampai masa idah selesai. Ada kesamaan
semuanya tidak boleh keluar keluar
rumah. Paham?
Kemudian ada kesamaan kedua
ya, bahwasanya untuk yang dicerai semua
dinafkahi kecuali yang talak tiga tidak
hamil. Kalau talak tiga tidak hamil gak
usah dikasih naf nafkah, cuma dikasih
tempat tinggal. Masih ingat? Masih ya?
Masih. Kemudian juga wanita yang
suaminya meninggal ada tambahan tidak
boleh berhi hias. Dia harus menunjukkan
kesedihan selama masa iddah. 4 bulan 10
ratus sampai melahirkan.
Paham ibu-ibu?
Paham.
Yakin.
Tayib. Habis. Kita sekarang baca di
sini.
Coba kita baca biar
lihat halaman ee 400. 400
saya baca. Wanita yang menjalani iddah
karena ditalak dan masih bisa rujuk maka
wajib mendapatkan tempat tinggal dan
nafkah ya. Ya. Adapun wanita yang
menjalani iddah karena ditalak dan tidak
bisa dirujuk itu talak berapa? Talak
tiga. Maka wajib mendapatkan tempat
tinggal dan tidak mendapatkan nafkah.
Benar. Kecuali kalau dia ha hamil. Kalau
hamil karena ada anaknya
ya. Tapi kalau dia tidak hamil maka dia
bukan istri tidak ada anaknya. Maka
tidak wajib dapat naf nafkah kecuali
tempat tinggal doang.
Paham ini kesimpulannya. Yang berikutnya
wajib bagi wanita yang ditinggal mati
oleh suaminya melakukan ihdat, yaitu
tidak berhias dan tidak memakai apa? Wa
wangian. Wanita yang ditinggal mati oleh
suaminya
dan wanita yang ditalak bain, talak
harus tetap berada di rumah. Semuanya
harus tetap di rumah kecuali untuk satu
kebutuhan. Kebutuhan tadi sudah kita
jelaskan.
Baik. Kita bacakan dalil-dalilnya,
penjelasan.
Istri yang dicerai dan masih bisa
dirujuk berhak mendapatkan nafkah. Dasar
permasalahan ini adalah firman Allah
Subhanahu wa taala.
Tempatkanlah mereka para istri yang
sudah kamu cerai di tempat tinggal
menurut kemampuanmu. Jadi tetap harus
dikasih carikan tempat tinggal. Enggak
boleh cerai kemudian di habis manis seah
dibuang dicampakkan begitu saja. Tidak
boleh. Tetap harus dikasih tempat
tinggal.
Jangan dibuat sulit kasih tempat tinggal
tapi diganggu tiap hari supaya dia
pergi. Enggak boleh juga. Ya sudah
dicerai ya sudah cerai jangan ganggu
lagi. Kamu brengsek. Dasar jelek dasar
dia akhirnya tersiksa tinggal di rumah
akhirnya pergi. Itu namanya membuat dia
sempit supaya dia meninggalkan apa?
Rumah. Enggak boleh
ya kita kalau menikah dengan baik-baik
kalau cerai juga dengan baik baik-baik.
Menikah pun ibadah. Kalau cerai dengan
cara baik juga ibadah.
Kemudian kata Allah, "Wain kunna ulati
hamlin alaihamlahun." Kalau mereka
mengandung, maka berilah infak kepada
mereka sampai melahirkan. Nah, ini.
Tib. Lihat nomor dua. Nomor dua saya
bacakan wajib bagi wanita yang ditinggal
mati oleh suaminya melakukan ihdad.
Hadis riwayat Bukhari dan Muslim
meriwayatkan dari Ummu Habibah. Dia
berkata, "Saya mendengar Rasul sahu
alaihi wasallam bersabda,"in
billahiumil akiritin
fauq. Tidak halal bagi seorang wanita
yang beriman kepada Allah dan hari
akhirat untuk melakukan ihdat, yaitu
menampakkan kesedihan
atas mayat yang meninggal lebih dari 3
hari. 3 hari masih boleh. Lebih dari 3
hari enggak boleh. Illa ala zaujin
kecuali kepada suaminya. Fainnaha tuiddu
alaihi ar asri wa asr. Maka dia
melakukan ihdad selama 4 bulan 10 10
hari. yang melakukan ihdad cuma yang
suaminya mening meninggal
maka dia melakukan ihdas selama 4 bulan
10 10 hari.
Ini akan agungnya hak suami. Maka kalau
ada seorang wanita anaknya meninggal
selama setahun dia enggak mau pakai
celak, dia enggak mau berhias meskipun
di rumah, ini enggak boleh. Ini haram.
Karena Rasulullah mengatakan tidak
halal. Tidak halal. Sampai ada seorang
sahabiat keluarganya meninggal terus
dijenguk di rumahnya. Setelah lewat 3
hari dia minta minyak wangi karena di
dalam rumah enggak ada masalah. Dia
minta minyak wangi. Dia bilang, "Saya
tidak pengin pakai minyak wangi, tapi
saya takut ini ihdat. Karena yang
meninggal bukan sua suaminya. Sudah
lewat 3 hari, maka dia minta minyak
wangi pakai supaya tidak melanggar
perintah Nabi sallallahu alaihi
wasallam."
Ummu Atiyah al-Anshariyah berkata, "Kami
dilarang melakukan ihdat untuk mayit
lebih dari 3 hari kecuali untuk suami,
yaitu 4 bulan 10 hari. Tidak juga untuk
bercela, memakai wangian dan memakai
pakaian yang dicelupkan, diwarnai
kecuali pakaian asab itu pakaian
tertentu. Ketentuan itu diringankan bagi
kami ketika suci. Jika salah seorang di
antara kami bersuci dari haidnya dengan
sedikit wewangian, maka juga dilarang
untuk mengantarkan kami juga dilarang
untuk mengantarkan jenazah.
Tib.
Demikian saja ya. Demikian. Wabillahi
taufik walhidayah. Asalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Resume Requeue
Read
file updated 2026-02-12 01:18:39 UTC
Categories
Manage