Kind: captions Language: id Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi ala ihsani wasukrulahu ala taufiqi wtinani ashadu alla ilahaillallah wahdahu la syarika lahu lya wa ashadu anna muhammadan abduhu wa rasul ridwan allahumma sholli alaihi wa ala alihi wa ashabihi wa ikhwani. Kita akan bahas pada kesempatan ini ahkamul iddah. Ahkamul iddah. Sebagaimana kita ketahui kalau wanita dicerai maka ada aturan hukum iddah. Demikian juga kalau seorang wanita suaminya meninggal maka juga ada aturan hukum iddah. Ya. Ee dan kita tahu jika wanita mau menikah lagi maka dia harus tidak boleh di masa iddah. Ya. Harus keluar dari masa iddah. Tib. Al-iddah. Al-iddah secara bahasa diambil dari al-adad. Al-adatad itu bahasa Arab artinya angka. Artinya angka. Al-adatad ya. Maksudnya adalah ee hisab, hitungan. Karena pada idah ini ada hitungan-hitungan. Karena wanita ketika dicerai atau suaminya meninggal maka mengalami ee masa menunggu ya. Maka mengalami masa menunggu. mengalami masa menunggu yang dihitung bisa dengan hitungan secara bulan 3 bulan misalnya, bisa dengan suci atau haid, bisa dengan hari misalnya 4 bulan 10 10 hari. Jadi ada hitungan-hitungan yang yang berlaku ya. Hitungan-hitungan yang yang berlaku. Di antaranya kalau dia hamil dia harus melahirkan dulu. Apa hikmahnya? Ada iddah. Hikmah iddah pertama jika dicerai dalam rangka bersihnya rahim disebut dengan baruattir rahim. Sehingga dipastikan taakut min barati rahim yaitu rahimnya bersih. Jangan sampai seorang menggauli seorang wanita ternyata sudah terjadi proses kandungan dalam rahimnya. Oleh karenanya ditunggu sampai dia benar-benar bersih sehingga kalau dia nikah lagi ee suami berikutnya memasukkan benih di dalamnya tidak tercampur atau tidak bingung dengan benih sebelumnya. Ya, oleh karenanya di antara fungsi atau hikmah iddah agar di dalam rangka meyakinkan bersihnya rahim. Kemudian ee jika wanita masih kecil artinya dia belum digauli atau sudah monopaus. Kalau monopaus tidak bisa hamil lagi. Kalau belum digauli terus buat apa masa idah? Ya, buat apa masa idah? Jawabannya dalam rangka taabud. Ini sekedar ibadah ya. yaitu Allah suruh seperti itu. Jadi ikuti aja beribadah kepada Allah. Yang kedua, dalam rangka takzimun nikah menunjukkan agungnya perkara nikah. Gak ada perempuan langsung sudah digauli kemudian dicerai dia langsung nikah. Enggak. Agar kita tahu bahwasanya perkara nikah itu perkara yang sakral meskipun tidak ada rahim yang dibersihkan. Maksud saya kondisi kedua ini jika wanita masih kecil kan dia belum digauli atau dia menopause. Digauli pun tidak ada pembuahan. tidak ada pembuahan, maka tidak perlu membersihkan rahim. Meskipun tidak perlu bersihkan rahim, tetap kita disuruh atau wanita disuruh mengalami masa iddah. Di antaranya sebagai bentuk tunduk kepada Allah. Yang kedua untuk mengganggungkan perkara nikah. Ya, di sini maksudnya jika wanita masih kecil atau belum bisa ee belum bis maka ini meski tidak butuh apa bersihnya apa bersihnya rahim. Ya, tapi tetap aja, tapi tetap idah. Tapi tetap idah. Kenapa? Dalam rangka ini, dalam rangka beribadah. Yang kedua, karena mengagungkan perkara ni nikah. Tib. Ee paham, Ibu-ibu. Nanti kalau sudah selesai pengajian biar ada yang foto di sini ya, di-share di grup ya. Ya, biar biar mudah di sini ya. Nanti foto di sini aja, nanti saya suruh window foto. Paham? Yang penting paham dulu. Paham ya. Jangan sibuk foto, ya. Tib. Yang berikutnya macam-macam iddah. Macam-macam iddah atau masa menunggu. Macam-macam iddah atau masa menunggu ee bisa wanita yang suaminya meninggal. Ibu-ibu bisa lihat di buku ya. Di situ sebenarnya saya cuma ringkaskan aja. di buku sudah ada ee halaman berapa? ya. Hukum iddah 395 ya dan seterusnya ya. Tib. Ee sekarang kita ringkaskan aja biar kita hemat waktu nanti baru mungkin kita baca ya. Wanita masa macam-macam idah. Pertama model wanita yang suaminya meninggal. Kalau wanita yang suaminya meninggal maka ada dua kondisi. Kemungkinan dia hamil. Kedua, jika dia tidak hamil atau hail. Kalau dia hamil maka idahnya kapan? Hingga melahirkan. Ya. Waulatul ahmali ajalahunna ayad hamlahun. Kata Allah dalam surat atalaq ayat 4, wanita-wanita yang punya janin maka masa idahnya sampai melahirkan. Ya. Jadi kalau sebenarnya kan kalau ee masa idah kalau dia tidak hamil maka istiadah 40 4 bulan 10 hari. Jika tidak hamil masa idahnya 4 bulan 10 hari. Allah berfirman dalam surat Albaqarah 234. Walladina yutawauna minkum wauna azwajan yatarabbasnafusihin asuri wa asro. Kata Allah, "Dan orang-orang yang meninggal di antara kalian kemudian dia meninggalkan istri-istrinya maka istri-istrinya tersebut menunggu selama 4 bulan 10 hari." Ini masa iddah. Jika dia tidak ha hamil, misalnya suaminya pergi bekerja kemudian meninggal, maka dia harus tunggu 4 bulan 10 hari baru dia boleh menikah lagi. Ya, beda kalau dia hamil. Kalau dia hamil ternyata suaminya meninggal, lusa sudah melahirkan misalnya. Kalau lusa sudah melahirkan, ya sudah berarti masa idahnya sudah selesai. Jadi jika dia hamil masa idahnya sampai mela melahirkan. Jika dia tidak hamil maka masa idahnya berapa? 4 bulan 10 10 hari. Yaitu terhitung dengan bulan hijriah. Saya tanya sama ibu-ibu. Jika ada seorang wanita yang baru melahirkan ketika melahirkan suaminya meninggal setelah melahirkan, masa idahnya berapa lama? 4 bulan 10 hari. Karena sudah terlanjur apa? Keluar lahir anaknya. Ya, kalau suaminya meninggal sebelum kelahiran berarti jika mela melahirkan. Jadi ayat ini yang surat Albaqarah 234 dan orang-orang yang meninggalkan istri-istrinya dia meninggal kemudian ada istrinya istrinya maka menunggu 4 bulan 10 hari. Ayat ini umum lalu dikhususkan dengan kondisi hamil yang disebut dalam surah at-Talaq tadi yang ini tadi. Jadi ya kalau hamil maka dengan melahirkan. Ada seorang sahabiyah dia ee suaminya meninggal kemudian melahirkan maka dia mulai memakai ee berhias. Maka ditegur ada seorang, "Gak boleh kau harus nunggu 4 bulan 10 10 hari." Yang tegur namanya Abu Sanabil. Maka dia tanya kepada Nabi, "Apa benar perkataan Abu Sanabil?" "Saya harus menunggu 4 bulan 10 hari." Kata Rasul sahu alaihi wasallam, "Kadzaba Abu Sanabil." Abu Sanabil salah karena wanita yang hamil kalau suaminya meninggal masa idahnya sampai kapan? Sampai kelahiran. Paham ya? Sampai kelahiran. Begitu anaknya bisa jadi panjang. Misalnya dia baru hamil, baru bulan pertama hamil, suaminya meninggal. Berarti masa idahnya bisa 9 bulan. Bisa 9 bulan, bisa 8 bulan. Ya. Jadi ada khilaf tapi yang benar pendapat itu. Pendapat itu ya ada pendapat yang mengatakan abadil ajalain itu lihat mana yang paling lama melahirkan atau 4 bulan 10 hari. Tapi pendapat yang benar adalah kalau dia hamil maka melahirkan. Kalau dia tidak hamil maka 4 bulan 10 hari. Bab ini kondisi pertama wanita yang suaminya meninggal. Kondisi kedua. Kondisi kedua selain model pertama ada dua model. Jika wanita hamil ya jadi ya artinya istrinya suaminya tidak meninggal tapi dicerai yaitu di dicerai. Dicerai ya. Dicerai maksudnya suaminya tidak meninggal. Maka jika dicerai, jika dicerai jika wanita hamil sama sampai melahirkan. Jadi wanita hamil itu mau dicerai atau suaminya meninggal maka idahnya sampai mela melahirkan. Paham? Nah, jika tidak hamil maka ada tiga kondisi. Kondisi pertama jika masih mengalami haid, masih mengalami haid ya. Maka ee kata Allah Subhanahu wa taala yaitu wal mutalqatnafusinau. Dalam surat Albaqarah 228 wanita yang dicerai maka mereka menunggu tiga kali kuruk. Tiga kali quro, tiga kali haid atau tiga kali suci. Nanti kita bahas ada khilaf quru maksudnya tiga kali haid ataukah tiga kali suci. Ini nanti ada beda beda nanti akan kita bahas. Intinya tiga kali hati. tiga kali suci ini bagi yang mengalami apa? Haid. Yang kedua, jika wanita yang dicera tersebut tidak mengalami haid, contoh masih kecil atau dia sudah menopaus, sudah menopaus, maka ini 3 bulan. 3 bulan ya. Kata Allah, walla minal mahid minikum inumidatuhid. Kata Allah, "Wanita-wanita yang sudah menopaus atau yang belum haid jika dicerai maka masa idahnya tiga 3 bulan." 3 bulan hijriah. 3 bulan apa? Hijriah. Paham? Karena tidak ada haidnya, maka tidak bisa jadi haid jadi patokan karena dia tidak mengalami haid dan suci. Dia suci terus. Entah dia menopaus, entah memang dia belum haid. Misalnya seorang wanita dinikahi umur 8 tahun ya suaminya belum belum boleh menggaulinya. Ya, tunggu sampai di haid berdiul. Tapi nikahnya sudah sah. Seperti Nabi nikah dengan Aisyah. Aisyah umur berapa? En 6 tahun. Baru tinggal serumah dengan Nabi ketika Aisyah sudah memang bisa digauli ketika usia 9 9 tahun. Wanita zaman dahulu mereka cepat dewasa. Ya, kalau sekarang lama karena terlalu banyak makan gorengan ya. Perubahan kimia banyak ya. Tayib. Yang ketiga, jika belum digauli sebelum dicerai. jika belum digauli sebelum dicerai. Jadiakum alaiha kata Allahumul mminitumunqunna. Jika kalian ini surat alahzab jika kalian wahai orang beriman jika kalian menikahi para wanita kemudian kalian menceraikan sebelum kalian gauli maka tidak ada masa idah. Tidak ada masa idah. Surat Al-Ahzab ayat 49 kalau enggak salah 33. Surah 33 49. Fama lakum alaihinna min iddatin tadunaha. Kenapa tidak perlu iddah? Karena dia belum digauli, belum diapa-apain. Tidak perlu untuk dibersihkan rahimnya dan tidak perlu dispesialkan karena belum disentuh sama sekali. Belum disentuh sama sama sekali. Oleh karenanya tidak ada masa iddah dicerai hari itu. Misalnya seorang laki menikah dengan wanita, ketemu akad nikah, selesai pulang ke rumah belum serumah, belum tidur malam pertama seminggu-gumnya sudah dicerai maka wanita ini langsung nikah. Boleh tak? Tidak ada masa iddah. Tidak ada masa iddah. Paham ibu-ibu? Paham. Nah, sekarang Ibu-ibu kita fokus di sini. Kata kalau wanita yang mengalimi haid, berapa masa lama masa idahnya? Tiga kali kuruk. Tiga kali apa? Kuruk. Nah, quru ini ada khilaf. Kuru ini ada khilaf. Apakah maknanya haid atau suci? Baik. Kita lihat saya jelaskan sini. Khilaf ulama tentang makna al-qur'. Ada dua pendapat, mazhab Syafi'i dan mazhab Malikiyah. Yang kedua, mazhab Hambali dan mazhab Hanafi. Mazhab Syafi'i, mazhab Malikiyah mengatakan alqura maknanya thuhur, suci. Jadi begini maksudnya. Seandainya ada seorang lelaki si Paijo menceraikan juminten dan Juminton sedang suci, sedang suci, maka dia harus baru bisa masa idahnya selesai. Kalau tiga kali apa? Tigaal suci. Suci pertama ini tidak dihitung. Ini ini kalau kita artikan quro artinya suci. Jadi diceraikan dia lagi suci kemudian maka tidak dihitung. Kemudian dia haid belum dihitung juga toh. Berarti suci berikutnya itu baru dihitung satu suci. Kemudian haid kemudian suci kedua. Kemudian haid kemudian suci ketiga. Baru ketika haid baru masa idahnya habis. Karena sudah suci tiga kali selesai. Paham? Tapi kalau kita berpendapat kur artinya haid lebih cepat. Karena ketika dicerai disuci haid pertama dihitung terus suci haid kedua dihitung kemudian suci lagi. Sudah ketiga. Eh suci kemudian haid ketiga. Begitu haid selesai sudah bisa dinikahi. Coba kita gambarkan ya. Ini suci, ini haid. Ini suci. Ini haid. Ini suci. Ini haid. Ini suci. Ini haid. Eh, salah. Tayib. Jika juminten dicerai di sini. Tib. Ini kita tulisi angka biar enggak bingung. 1 2 3 Bentar. 1 2 3 4 5 6 7 8 jika dicerai maka mazhab Syafi'i dan mazhab Malikiyah kapan masa idahnya selesai? Pada nomor berapa? Awal nomor berapa? Kalau mazhab Syafi'i suci yang dihitung berarti yang ke berapa? 1 2 3 berarti keedelapan. Iya. Enggak kedelapan. Karena ini tidak dihitung yang dia dicerai tidak dihitung. Maka suci pertama nomor tiga kan. Suci kedua nomor li l li suci ketiga nomor tuuh. Berarti masa idahnya selesai ketika awal 8. Paham? Karena dia tiga kali suci. Ini menurut mazhab Syafi'i. Kalau mazhab Hambali cepat tiga kali haid. Berarti dua adalah haid pertama. Empat haid kedua. Ah, enam haid ketiga berarti di angka tuuh dia sudah masa haidnya, masa idahnya se selesai. Paham ini? Maksudnya ada perbedaan. Jadi cepat atau lambatnya jika dicerai di sini maka mazhab Syafi'i apa tadi, Pak? Syafi'i angka berapa? Angka delan. Kalau Hambali? Tujuh. Tiib. Sekarang kasus berikutnya. Jika dicerai di angka dua, dicerai ya dalam kondisi haid. Ketika haid tidak dihitung berarti tidak boleh mencerai dalam kondisi haid. Paham? Tetapi sebagian ulama mengatakan tetap jatuh. Ini ada khilaf. Ada yang mengatakan tidak jatuh, ada yang mengatakan apa? Jatuh. Kalau kita anggap jatuh, maka menurut mazhab Syafi'i di angka berapa habis masa idah? Angka berapa? Angka berapa? Tetap angka del karena nomor tiga dihitung ya. 1 2 3 berarti tetap angka del. Kalau Hambali coba hitung baik-baik. Kalau Hambali berarti ingat yang dia haid pertama tidak dihitung, dia harus tiga kali haid. Berarti angka berapa? Angka il. Angka il. Karena ini haid pertama, haid kedua, haid ketiga. Begitu sembilan sudah begitu awal masuk suci sembilan baru suci. Jadi tergantung kasus. Paham? Intinya bisa berbeda tapi beda sedikit aja. Beda sedikit antara pendapat mazhab Syafi'i maupun mazhab apa? Hambali. Tapi kira-kira sekitar 3 bulan. Kira-kira sekitar berapa bulan? 3 bulan. Tib. Ini mazhab Syekh. Mazhab hambali mereka mengatakan tadi quru sama dengan apa? Haid. Dan ini pendapat wallahuam lebih kuat karena Nabi berkata kepada wanita yang mustahadah. Perhatikan sini. Nabi berkata kepada wanita mustahadah. Ayyama aqraiha. Kata Nabi, "Hendaknya dia tinggalkan salat pada hari-hari quruknya, yaitu pada hari ternyata hari-hari haidnya." Jadi kalau orang mustahadah kan darah enggak berhenti. Kata dia, "Ya Rasulullah, saya salat terus." Kata Rasulullah, "Enggak. Kalau di masa qurukumu jangan salat." Quruk situ maksudnya apa? Ha? Haid. Jadi, Rasulullah menggunakan lafal quru untuk haid. Demikian juga Nabi pernah berkata kepada Fatimah binti Abu Hubaisy ini sama juga dia mengalami istihadah. Id ata qoruka quruka. Jika datang masa haidmu, fala tusoli. Waidza mar quruka fatatahari. Jika selesai haidmu jadi quro, Nabi gunakan dengan makna apa? Haid. Sahabat juga berfatwa tentang budak masa idahnya haidatain dua kali haid. Jadi untuk budak para sahabat berfatwa masa idahnya dua kali apa? Haid. Berarti quro itu artinya haid. Maka wallahuam bisawab. Lebih kuat pendapat mazhab hambali. Tapi ini khilaf di kalangan para sahabat. Para sahabat sudah khilaf. Aisyah dan Zaid bin Tsabit berpendapat qura maknanya adalah suci. Adapun ee sahabat yang lain Umar, Ali dan Ibnu Mas'ud quro artinya haid. Oke, saya tanya sama ibu-ibu. Kita ulangi. Ibu-ibu, wanita yang suaminya meninggal berapa lama masa idahnya? 4 bulan 10 hari. Kalau dia hamil? melahirkan, melahirkan melahirkan. Melahirkan. Tib. Kalau wanita dicerai ada tiga kemungkinan. Pertama, jika dia mengalami masih mengalami haid, berapa masa lama idahnya? Tiga kali suci atau tiga kali haid? Ada khilaf. Tiga kali suci, tiga kali haid. Kalau dia sudah tidak mengalami haid, menopaus atau masih kecil 3 bulan. Ya. Kalau dia belum disentuh sama sekali tidak ada masa idah. Tidak dalam masa itu. Mudah-mudahan nanti pas ujian benar semua ya. Paham, Ibu-ibu? Sekarang coba kita baca, kita baca bukunya biar ngelotok ya. Tib saya bacakan ya. Halaman 395. Halaman 395. Wanita yang mengalami masa idah itu terbagi dua. W pertama wanita yang menjalani idah karena suaminya meninggal. Jika dia hamil, maka idahnya sampai melahirkan. Jika tidak masa idahnya selama 4 bulan 10 hari. Yang kedua, model kedua, wanita yang menjalani idah karena ditalak dan suaminya tidak meninggal. Jika dia hamil, maka idahnya sampai melahirkan. Ya, jadi pokoknya kalau hamil sampai melahirkan. Jika tidak hamil sedangkan dia adalah wanita yang masih mengalami haid, maka idahnya selama tiga kali quru, yaitu tiga kali suci. Karena ini mazhab apa? Mazhab Syafi'i. Tiga kali suci. Jika masih kecil atau telah masuk menopaus, maka idahnya tiga 3 bulan. Ya, wanita yang ditalak sebelum digauli maka tidak ada idahnya. Ya, setelah itu ee penulis membahas tentang budak wanita. Tentang budak wanita ya. Kita kasih kaidah di sini. Perhatikan Ibu-ibu perhatikan. Jika tersebut adalah budak wanita ini tentu kita tidak alami sekarang adanya perbudakan kalau terjadi peperangan. Kalau tidak ada peperangan, tidak ada perbudakan. Jika wanita adalah budak wanita, kaidah umum masa idahnya seperdua dari idah wanita dia 1/dua. 1/dua setengah seperdua. Jadi dia apa? Setengah. Setengah masa idah. Selama masih bisa dibagi dua, maka bagi dua. Selama tidak bisa bagi dua, mengalami pembulatan. Kalau bisa dibagi dua, maka dibagi dua. Kalau tidak bisa dibagi dua, maka dibulatkan. Contoh, jika hamil hingga jika hamil budak tersebut hamil bisa enggak dibagi dua masa idahnya? Enggak bisa. Ya, sama berarti sampai melahirkan. Saya ulangi, kaidah umum masa idahnya seperdua, jika bisa dibagi dua. Kalau enggak bisa dibagi dua, maka digenap digenapkan. Contoh, wanita hamil ya bisa enggak dibagi dua. Dia masih melahirkan 6 bulan lagi. Ya enggak bisa. Tetap harus mela melahirkan ya. Tayib. Jika dengan kuro maka tidak bisa 1 seteng jaga dibulatkan menjadi dua quro, dua haid atau dua suci. Karena enggak boleh tengah haid kemudian masaidah selesai. Harus haidnya selesai atau tidak tengah suci tapi harus sucinya selesai. Kemudian jika suaminya meninggal maka berapa dibagi dua? 2 bulan 5 hari. Karena wanita yang merdeka 4 bulan 10 10 hari. Kalau dia budak maka dibagi dua. Jika id dengan bulan seperti menopaus maka 1,5 bulan bisa dibagi seperti monopaus atau yang masih kecil. Maka masa idahnya bukan 3 bulan, tapi berapa? 1,5 bulan. Namun jika 2 bulan lebih baik. Kata penulis ee Abu Syuja ini jika wanita tersebut adalah bu budak. Iya. Paham kaidahnya? Saya ulangi sederhana. Kita ulangi. Wanita merdeka kalau suaminya meninggal dan dia dalam kondisi hamil masa idahnya berapa? Sampai lahir. Sampai lahir. Kalau budak sama berarti sama. Sama ya. Kalau suaminya kalau dia tidak hamil wanita merdeka, berapa masa idahnya? 4 bulan 10 hari. Kalau budak wanita? 2 bulan 5 hari. Wanita yang dicerai. Wanita yang dicerai jika dia mengalami haid, masa idahnya berapa? Wanita merdeka tiga kali haid atau tiga kali suci. Kalau budak wanita setengahnya, tapi karena tidak bisa dibagi dua, maka digenapkan jadi berapa? Dua. Dua haid atau dua su suci. Wanita yang tidak mengalami haid, apakah menopaus atau masih terlalu muda. Kalau merdeka, berapa masa idahnya? Dicerai 3 bulan. Kalau budak wanita 1 seteng bulan 1 seteng bulan. Kalau wanita yang merdeka di cerai belum disentuh, adakah masa idahnya? Tidak ada. Demikian juga kalau bu budak. Paham? Insyaallah paham. Tapi jangan terlalu PD nanti ujian salah-salah ya. Ya. Kita bilang alhamdulillah. Alhamdulillah ya. Coba kita baca lagi. Jadi kita ikatkan dengan buku sehingga biar mudah. C saya baca ya. Idah budak wanita jika hamil seperti idah wanita merdeka. Benar enggak? Benar. Apabila dihitung dengan quruk maka idahnya adalah dua kali quru karena enggak bisa dibagi dua. Ya. Apabila dihitung dengan bulan maka idahnya 2 bulan. 2 bulan 5 malam jika suaminya meninggal dan sebulan setengah jika ditalak oleh apa? Suaminya. Paham ya? Paham? Dan jika dia menjalani idah 2 bulan maka lebih utama. Ya. Ya. Tadi yang wanita monopaus atau belum bisa digauli masa idahnya kalau merdeka 3 bulan, kalau budak 1,5 bulan. Tapi kalau 2 bulan lebih baik katanya. Lebih baik. Tib. Sekarang kita lanjutkan. Ada yang bertanya sebelum kita lanjutkan? Oke, kita lanjut. ee hak-hak dan kewajiban suami atau wanita selama masa idahnya. Selama masa idah hingga selesai masa idah. Hingga selesai masa idah. Ketika seorang wanita suaminya meninggal atau ketika dia dicerai maka ada hukum terkait dengan dia. Ya. Tib. Pertama kita bahas ini jika akibat cerai. Cerai ada dua wanita dicerai bisa jadi talak raji'i itu masih bisa kembali. Kapan talak raji'i? Jika ditalak satu maupun ditalak dua. Kita sudah bahas paham. Ada namanya talak bain. Talak tiga. Jika talak bain maksudnya apa? Talak tiga. Talak berapa? Tiga. Kalau ini talak? Talak satu dan du dua masih bisa kembali. Talak raji maksudnya talak bisa rujuk. Talak raji itu artinya talak yang bisa rujuk yaitu talak satu dan talak berapa? Dua. Selama dia bisa rujuk selama masih masa iddah. Kalau talak tiga sudah enggak bisa rujuk namanya talak bain. Albainatul kubra gak bisa rujuk. Talak tiga itu tidak bisa rujuk. Masih ingat ibu-ibu? Masih ingat masih bisa rujuk Tib. Ee untuk talak raji'i jika istri di dicerai maka ada beberapa empat hal atau tiga e iya empat hal. Pertama dia wajib tinggal bersama suami. Dia wajib tinggal bersama suami. Kenapa? Karena status dia masih istri. Ini berarti statusnya masih apa? Istri. Status masih apa? Is. Is istri masih istri. Tayib. Kalau begitu dia wajib untuk tinggal bersama di rumah suami. Paham? Kemudian yang kedua wajib diberi nafkah dengan segala bentuk nafkah yang sebelum cerai. Karena dia masih statusnya apa? Istri. Makanya saya bilang kalau seandainya suaminya meninggal dia masih dapat apa? masih dapat warisan. Kalau dia yang meninggal, suaminya masih dapat wa warisan. Karena selama dia dicerai talak satu atau talak dua di dalam masa idah, maki statusnya masih apa? Is istri. Paham? Ini penting. Ini statusnya masih is istri. Tib. Bolehkah dia berhias depan suaminya? Boleh. Tapi enggak boleh digauli, tidak boleh dinikmati. Maksudnya datang cium-cium enggak boleh. Macium-cium kembali dulu. Iya. di masa idah mau digauli enggak boleh, harus kembali dulu enggak boleh karena dia statusnya di cerai tapi masih status is istri maka dia tinggal sama suaminya dia boleh berhias dia boleh berhias cuma suaminya tidak boleh menikmatinya karena masih dalam status apa cerai kalau dia mau menikmati istri maka harus di harus rujuk ada yang mengatakan kalau dia tidak rujuk langsung sudah dianggap rujuk jadi gini kasus ada seorang wanita dicerai talak satu, talak dua, talak satu. Masa idahnya tiga kali haid atau kali haid. Pada bulan kedua, sang wanita berhias-hias, suaminya tertarik, bab. Suaminya mau langsung cium istrinya maka ada khilaf. Sebagian mazhab mengatakan, "Langsung aja, istri enggak boleh nolak. Begitu dia datangi, otomatis sudah rujuk." Ini pendapat. Pendapat kedua, enggak boleh. Harus rujuk dulu baru menikmati. Kalau dia menikmati tanpa rujuk dosa. Makanya kalau suaminya datang, istrinya tahan dulu. Mau mazhab apa? Ada dua mazhab. Mazhab kamu datang berarti rujuk. Ada mazhab sebelum kau datang rujuk dulu. Jadi ada khilaf di kalangan para ulama. Tapi intinya dia tidak mengapa berhias di hadapan apa? Suami. Karena dia statusnya masih is istri selama masa idah. Makanya kalau salah satu meninggal maka ada saling mewa mewarisi. Beda kalau suaminya meninggal masaidah sudah selesai. Sudah bukan istri lagi. Sudah tidak menerima warisan lagi. Tib. Jadi wajib dinahi dengan segala bentuk nafkah yang sebelum cerai. Sebelum cerai dikasih makan, dikasih pakaian, kasih minuman, dikasih kebutuhannya seperti biasa ya. Karena statusnya masih istri. Ketiga, wajib baginya untuk tidak meninggalkan rumahnya kecuali karena darurat. Tetap tidak boleh. Kata Allah, "La tukrijuhun min buyutinna w yakna illa bifahyati mubayinah." Dalam surat atalaq kata Allah, "Kalau kalian menceraikan istri kalian, jangan kalian usir dari rumah dan jangan mereka keluar dari rumah." Tidak boleh. Jadi tidak boleh kamu pulang sana pergi dan istri pun tidak boleh pergi. Dia harus karena dia statusnya masih is istri dan dia selalu dilanggar orang kalau cerai istrinya disuruh pulang melanggar padahal masih talak satu talak du dua juga sebagian wanita langsung pergi belum ditalak sudah pergi. Baru diomelin sama istri suaminya kabul ke rumah orang tua. Enggak boleh. Jangankan diomelin, ditalak pun dia enggak boleh pergi. Ini pelanggaran banyak. Makanya kalau sudah cerai biasanya kacau, tidak ada solusi. Karena suaminya melanggar atau istrinya melang melanggar. Harusnya kalau dicerai kita ikut aturan, ya sudah dia tetap situ. Kamu enggak mau ketemu enggak apa-apa. Sampai masa idah selesai. Ya enggak apa-apa. Tapi begitu marah istrinya suruh pulang barang-barang suruh pindah semua. Kata Allah, "La tukhrijuhunna min buyutihinna." Jangan keluarkan istri kalian dari rumah kalian setelah dicerai. Enggak boleh. Sampai Allah mengatakan buyutihinna yaitu rumah-rumah mereka. Allah nisbahkan rumah itu kepada istri untuk semakin menekankan jangan disuruh keluar rumah. Kemudian juga sang wanita gak boleh keluar rumah. Wala yakhrujna. Dia pun tidak boleh keluar keluar rumah. Kalau kita sekarang suami marah, istrinya suruh pulang, istri marah kabur. Belum dicerai sudah kabur. Ada sebagian istri gitu kabur marah. HP dibuang, dia pergi. Semuanya bingung mau ditelepon HP-nya ketinggalan. Ada kawan istrinya marah kabur dia. Anaknya ditinggal nangis-nangis HP-nya ditinggal sama anak-anaknya kabur. Is mau telepon ke mana? Mau cari di mana? Nunggu aja. tetangga pada nanya, "Ada apa? Uminya ke mana?" Wallahuam. Maksudnya itu enggak benar seperti itu. Enggak benar. Kamu kalau marah jangan melanggar peraturan Allah. Marah sama suami ada peraturan, harus kau taati supaya ada solusi bagimu. Kalau enggak biasanya enggak ada solusi, tambah runyam. Jadi wajib baginya tidak meninggalkan rumahnya kecuali daut. Kecuali suaminya mukul misalnya enggak dikasih makan sama suaminya ya suaminya garang dikunci kabur. Kalau gitu caranya enggak ada masalah. Namanya daru darurat. Waktu istrinya ternyata melakukan zina atau yang lain ya keluarin illa ayatina bifahisyita mubayinah. Dia melakukan perbuatan keji keluarin. Tapi kalau tidak maka tidak boleh. Kemudian tidak tidak boleh memberi isyarat untuk dilamar sama sekali. Gak boleh. Kemudian dia lapor sama kawan CLBK-nya, "Eh, saya sudah dicerai sama suami saya." Enggak boleh. Karena dia masih status istri. Nanti kalau masa idahnya selesai, dia boleh. Kenapa? Karena dia statusnya masih istri. Kasih isyarat pacar lamanya bilang, "Saya siap menanti. Jangan sedih." Wah, enggak boleh. Gak boleh. Ini perusak lelaki seperti enggak boleh. Haram hukumnya. Dia takbib. Dia dia membuat seorang istri ingin kabur dari suaminya atau suami ingin kabur dari istrinya dosa besar. Dilaknat oleh Allah Subhanahu wa taala. Enggak boleh. Kecuali kalau sudah talak tiga. Ya, itu boleh karena bukan status lagi sebagai apa? Istri. Paham, Ibu-ibu? Jadi, kalau talak satu talak raji masih talak satu, talak dua, masih bisa rujuk, maka status masih istri masih dinafkahi, harus tinggal di rumah, ya harus sama suaminya tidak boleh meninggalkan apa? Rumah gak boleh kasih isyarat untuk dilamar. Gak boleh. Kalau salah satu meninggal saling mewarisi. Enggak saling mewarisi selama di masa idah. Kalau masa idah selesai sudah enggak berlaku lagi. Masaidah selesai silakan pulang ya. Tayib. Sekarang jika cerai bain talak tiga. Maka talak tiga ada dua kondisi. Pertama jika hamil. Kedua jika tidak hamil. Kalau hamil maka wajib bagi suami tetap siapkan tempat tinggal. Karena keuman ayat tadi buyutina wujna. Janganlah kalian usir mereka dari rumah istri-istri kalian dan jangan istri-istri kalian keluar dari rumah di rumah kalian rumah mereka. Jadi kalau hamil harus disiapkan apa? Tempat tinggal ya. Kenapa? Karena dalam perutnya itu ada anaknya. Yang kedua tetap wajib dinafkahi. Allah berfirman, "Wainna hamlinfi alaihinta hamlahun." Kata Allah, "Jika ternyata istri kalian yang kalian cerai itu hamil, maka beri infak kepada mereka sampai lahir. Jadi, dia tetap dinafkahi sampai masa idahnya selesai. Masa idah selesai sampai ha sampai mela melahirkan." Ini meskipun talak tiga. Kalau talak tiga cerai dapat warisan enggak? Enggak dapat karena bukan lagi is istri. Ini sudah bukan istri lagi. Talak tiga tidak bisa rujuk bukan lagi istri statusnya. Bukan lagi istri tetapi tetap wajib dinafkahi bukan karena sebagai istri tapi karena dia punya anak dari wanita tersebut. Paham? Jadi dinafkahi ya karena ada anaknya. Wajib diberi nafkah karena anak ya. Karena apa? karena janin. Karena janin yang ketiga, melazimi rumah tempat beriddah. Tidak boleh keluar rumah meskipun talak tiga. Dan ini berlaku talak tig, talak du sama semua ini. Jadi semua wanita yang ditalak harus menempati rumah, tidak boleh keluar. termasuk ini boleh keluar rumah jika ini keluar rumah kapan jika ini pertama perhatikan ingin beli makanan tapi enggak ada yang belikan lapar boleh enggak dia keluar rumah beli makanan boleh ingin jual sesuatu untuk dagang enggak ada yang kasih dia makanan ya sudah dia dagang gak apa-apa ada seorang wanita di zaman Nabi sallallahu alaihi wasallam kata seorang sahabat dia mengatliqat ee Eatian bibikku ditalak tiga eat anajuda. Maka dia ingin memetik kurmanya karena dia pengin jualan kurmanya. Maka ada zjaroha rajulun. Ada seorang negur dia, "Kamu sudah talak tiga kenapa akhirnya?" Eh iya kenapa talak tiga? Kenapa keluar rumah? Maka dilapor kepada Nabi. Dia mengatakan, "Silakan jual apa keluar ambil kurmamu dan jual semoga kau bisa bersedekah. Jadi menunjukkan dia boleh keluar rumah kalau ada keperluan kebutuhan seperti ternyata dia butuh makan atau dia butuh berdagang dalam rangka untuk apa? Sedekah. Contohnya juga sampai perlu mengatakan seperti dalam buku alfiqhul manhaji jika dia kerja di kantor enggak ada enggak ada yang dan dia tidak boleh berhenti kerja dan dia tidak bisa kantornya jauh tidak bisa di rumah suaminya maka tidak mengapa karena ada kebutuhan. Contoh juga karena darurat ingin ngobrol sama tetangganya karena takut sendiri di rumah sendirian takut. Kemudian ada tetangya sudah kemain ke rumah saya aja kita ngobrol ini boleh. Ini juga boleh. Ini sebab-sebab keluar boleh keluar rumah. Hukum asal wanita kalau sudah cerai harus dalam ru rumah. Keluar kalau ada keperluan atau mendesak. Ada kebutuhan men mendesak maka boleh. Ini contoh-contohnya. kebutuhan mendesak tersebut dia boleh keluar rumah jika ada kebutuhan. Ya, misalnya ada seorang sudah di masa idah tapi dia sedih di rumah sendiri. Dia pengin main ke rumah mamnya karena dia takut sendirian. Maka boleh tapi secukupnya. Habis itu harus balik lagi. Ya, paham. Tayib. Sekarang kita lanjut. Jika talak tiga namun tidak hamil. Kalau tadi hamil sudah kita jelaskan. Bagaimana kalau tidak hamil? Maka sama seperti yang hamil aturannya sama aja, hanya saja tidak ada nafkah karena dia tidak punya anak dalam wanita tersebut. Maka tidak ada nafkah yang hanya boleh dia dikasih tempat tinggal. Adapun makanan, pakaian sudah enggak ada lagi. Enggak usah dikasih uang jajan. Enggak usah dikasih uang bulanan karena tidak ada anaknya dan bukan istrinya. Karena bukan istrinya dan tidak ada anaknya, maka cuma dia dapat satu jatah. Jatah tempat tinggal sampai masa idah selesai. Paham? Paham tidak? Baik. Kemudian model kedua, jika suami meninggal, jika suami meninggal maka ada dua kewajiban bagi sang wanita jika meninggal. Pertama, al-ihdat. Alihdat itu maksudnya menunjukkan rasa sedih. Namanya al-ihdat. Ihdat. Menunjukkan rasa sedih. Maka tidak boleh pakai minyak wangi, tidak boleh pakai perhiasan, tidak boleh pakai anting, tidak boleh pakai cincin. Gak boleh pakai gelang, gak boleh pakai celak, gak boleh. Semua yang terkait pakai baju bagus gak boleh. Karena dia menunjukkan kesedihan. Meskipun dalam rumah. meskipun dalam rumah, dalam rumah pun dia tidak boleh berhias selama masa iddah. Paham? Tidak boleh pakai cela, tidak pakai. Untuk apa? Untuk menunjukkan bagaimana penghormatan kepada suaminya. Rasulullah melarang seperti ini kecuali kepada suami. Kata Rasul sahu alaih wasallam eh la yahu limatin tminu billahi wal yaumil akhir an tuhidda ala mayitin fauqat illa ala zaujiha Nabi sallallahu alaihi wasallam arbata asur wa asra tidak halal bagi seorang wanita menunjukkan kesedihan kepada mayat lebih dari 3 hari maksudnya kakaknya meninggal anaknya kecuali suaminya kalau suaminya 4 bulan 10 10 hari kalau ada seorang wanita anaknya meninggal maka selama 3 hari dia tidak mau pakai celak, dia tidak mau pakai ini, dia pokoknya menunjuk boleh tapi cuma berapa hari? 3 hari. Setelah 3 hari dia enggak boleh begitu. Dia harus kembali berusahan orang. Meskipun sedih harus biasa kembali. Tapi kalau suami sampai 4 bulan 10 hari. Kenapa? Karena agungnya hak suami. Dia harus nunggu sampai 4 bulan 10 hari atau sampai masa idahnya selesai. Kalau dia hamil, maka sampai mela melahirkan. Yang kedua, melazimi rumah kecuali kebutuhan. Seperti tadi kita sudah jelaskan dia gak boleh keluar keluar rumah. Jadi kalau tidak boleh sehingga tahu bahwasanya kita bisa ambil kesimpulan untuk masalah keluar rumah berlaku pada semua yang dicerai. Tidak boleh keluar rumah. Mau dicerai mau hamil mau enggak hamil mau suaminya meninggal maka tidak boleh keluar rumah sampai masa idah selesai. Ada kesamaan semuanya tidak boleh keluar keluar rumah. Paham? Kemudian ada kesamaan kedua ya, bahwasanya untuk yang dicerai semua dinafkahi kecuali yang talak tiga tidak hamil. Kalau talak tiga tidak hamil gak usah dikasih naf nafkah, cuma dikasih tempat tinggal. Masih ingat? Masih ya? Masih. Kemudian juga wanita yang suaminya meninggal ada tambahan tidak boleh berhi hias. Dia harus menunjukkan kesedihan selama masa iddah. 4 bulan 10 ratus sampai melahirkan. Paham ibu-ibu? Paham. Yakin. Tayib. Habis. Kita sekarang baca di sini. Coba kita baca biar lihat halaman ee 400. 400 saya baca. Wanita yang menjalani iddah karena ditalak dan masih bisa rujuk maka wajib mendapatkan tempat tinggal dan nafkah ya. Ya. Adapun wanita yang menjalani iddah karena ditalak dan tidak bisa dirujuk itu talak berapa? Talak tiga. Maka wajib mendapatkan tempat tinggal dan tidak mendapatkan nafkah. Benar. Kecuali kalau dia ha hamil. Kalau hamil karena ada anaknya ya. Tapi kalau dia tidak hamil maka dia bukan istri tidak ada anaknya. Maka tidak wajib dapat naf nafkah kecuali tempat tinggal doang. Paham ini kesimpulannya. Yang berikutnya wajib bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya melakukan ihdat, yaitu tidak berhias dan tidak memakai apa? Wa wangian. Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dan wanita yang ditalak bain, talak harus tetap berada di rumah. Semuanya harus tetap di rumah kecuali untuk satu kebutuhan. Kebutuhan tadi sudah kita jelaskan. Baik. Kita bacakan dalil-dalilnya, penjelasan. Istri yang dicerai dan masih bisa dirujuk berhak mendapatkan nafkah. Dasar permasalahan ini adalah firman Allah Subhanahu wa taala. Tempatkanlah mereka para istri yang sudah kamu cerai di tempat tinggal menurut kemampuanmu. Jadi tetap harus dikasih carikan tempat tinggal. Enggak boleh cerai kemudian di habis manis seah dibuang dicampakkan begitu saja. Tidak boleh. Tetap harus dikasih tempat tinggal. Jangan dibuat sulit kasih tempat tinggal tapi diganggu tiap hari supaya dia pergi. Enggak boleh juga. Ya sudah dicerai ya sudah cerai jangan ganggu lagi. Kamu brengsek. Dasar jelek dasar dia akhirnya tersiksa tinggal di rumah akhirnya pergi. Itu namanya membuat dia sempit supaya dia meninggalkan apa? Rumah. Enggak boleh ya kita kalau menikah dengan baik-baik kalau cerai juga dengan baik baik-baik. Menikah pun ibadah. Kalau cerai dengan cara baik juga ibadah. Kemudian kata Allah, "Wain kunna ulati hamlin alaihamlahun." Kalau mereka mengandung, maka berilah infak kepada mereka sampai melahirkan. Nah, ini. Tib. Lihat nomor dua. Nomor dua saya bacakan wajib bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya melakukan ihdad. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ummu Habibah. Dia berkata, "Saya mendengar Rasul sahu alaihi wasallam bersabda,"in billahiumil akiritin fauq. Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk melakukan ihdat, yaitu menampakkan kesedihan atas mayat yang meninggal lebih dari 3 hari. 3 hari masih boleh. Lebih dari 3 hari enggak boleh. Illa ala zaujin kecuali kepada suaminya. Fainnaha tuiddu alaihi ar asri wa asr. Maka dia melakukan ihdad selama 4 bulan 10 10 hari. yang melakukan ihdad cuma yang suaminya mening meninggal maka dia melakukan ihdas selama 4 bulan 10 10 hari. Ini akan agungnya hak suami. Maka kalau ada seorang wanita anaknya meninggal selama setahun dia enggak mau pakai celak, dia enggak mau berhias meskipun di rumah, ini enggak boleh. Ini haram. Karena Rasulullah mengatakan tidak halal. Tidak halal. Sampai ada seorang sahabiat keluarganya meninggal terus dijenguk di rumahnya. Setelah lewat 3 hari dia minta minyak wangi karena di dalam rumah enggak ada masalah. Dia minta minyak wangi. Dia bilang, "Saya tidak pengin pakai minyak wangi, tapi saya takut ini ihdat. Karena yang meninggal bukan sua suaminya. Sudah lewat 3 hari, maka dia minta minyak wangi pakai supaya tidak melanggar perintah Nabi sallallahu alaihi wasallam." Ummu Atiyah al-Anshariyah berkata, "Kami dilarang melakukan ihdat untuk mayit lebih dari 3 hari kecuali untuk suami, yaitu 4 bulan 10 hari. Tidak juga untuk bercela, memakai wangian dan memakai pakaian yang dicelupkan, diwarnai kecuali pakaian asab itu pakaian tertentu. Ketentuan itu diringankan bagi kami ketika suci. Jika salah seorang di antara kami bersuci dari haidnya dengan sedikit wewangian, maka juga dilarang untuk mengantarkan kami juga dilarang untuk mengantarkan jenazah. Tib. Demikian saja ya. Demikian. Wabillahi taufik walhidayah. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.