Transcript
WOw-5lRhO_k • Syarah Shahih Bukhari #43 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/FirandaAndirjaOfficial/.shards/text-0001.zst#text/3151_WOw-5lRhO_k.txt
Kind: captions Language: id Bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhalhamdillah nahmaduhuuahubuaiillahi anahu hadaduaahaillallah wahdahu syarikalah waadu Anna Muham ud muhammadallahu Alaihi Wasallam umuri muhda waa muhdatin bidah waa bidatin dolalah waa dolalatin finar hadirin dan hadirat yang dirahmati Allah subhanahu wa taala kita lanjutkan pembahasan kita dari pembacaan hadis-hadis dalam kitab sahih albukhari kita masuk pada bab ke-48 bab almashu Alal khufain bab tentang mengusap du khuf Al Imam albukhari berkata Q haddana ASB bin faraj almri an Ibnu wahbin had am Abu Abi Salamah bin Abdurahman an Abdillah bin Umar an Saad bin Abi waqqas dari sahabat Ibnu Umar meriwayatkan dari Saad bin Abi waqq nabiahu Alaihi wasam dari nabi wasam kata Saad B Abi waqqas Rasul wasam mengusap dua khufnya khuf itu adalah sepatu ya yang dinamakan dengan khuf kalau zaman dahulu terbuat dari kulit ya dipakai sebagai khuf dan eh digunakan dalam kehidupan sehari-hari baik tatkala sedang mukim maupun tatkala sedang Safar Abdah bin Umar setelah itu Ibnu Umar bertanya kepada bapaknya Umar Bin Khattab tentang masalah nabi mengusap dua khuf faqala Naam kata Umar benar Nabi mengusap dua khuf haddasaka saian sa'dun Anin Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Fala tasalhu Fala Tasal Anhu girirahu maka Umar menegur Ibnu Umar menegur anaknya kata Umar wahai Anakku kalau Saad bin Abi waqqas telah menyampaikan suatu riwayat kepada engkau dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam maka gak usah tanya orang lain lagi maka enggak usah tanya orang lain lagi waqala Musa bin uqbah akhbarani Abu nadar Anna aba salam akhbarahu Anna sa'dan haddatahu dan seterusnya faqala Umar Li Abdillah nahwahu hadirin yang dirahmati Allah subhanahu wa taala kita membahas tentang eh almasu Alal khufain mengusap dua khuf Eh khuf ini maksudnya tadi apa sepatu ya Sepatu yang dipakai ya Ee para ulama khilaf Bagaimana khilaf khilaf bagaimana jika sepatu tersebut sepatu tersebut tidak menutupi dua mata kaki kemudian khilaf juga Bagaimana jika sepatu tersebut khuf tersebut tersebut bolong-bolong atau robek-robek atau robek-robek sehingga kelihatan sebagian kaki intinya sebben ulama berpendapat bahwasanya khuf hanya boleh digunakan untuk masah masah itu maksudnya orang tatkala berwudu dia berwudu sebagaimana biasa tatkala sampai di kaki sepatunya enggak usah dilepas cukup dia Basahkan tangannya tidak usah Dia cuci diguyur tiga kali enggak cukup dia jalankan Tangannya di atas sepatunya gini cuma begitu saja ya sudah lihat belum ya gini coba lihat ulangi lagi ya begini aja tapi dua-duanya kanan dan kiri sudah mau ulang lagi gitu aja jadi cuma di bagian atas nya jadi tidak perlu sepatunya dibuka dan tidak perlu di ee cuci ya Nah kondisi sepatu tersebut ada khilaf Bagaimana kalau sepatunya tidak sampai menutup mata kaki ternyata cuma di bawah mata kaki apakah boleh seorang mengusap maka Kebanyakan orang mengatakan tidak boleh karena kenapa kita boleh mengusap di atas mata kaki di atas khuf karena khuf itu pengganti mencuci kaki pengganti mencuci kaki sehingga tatkala sepatu Agak repot untuk dibuka maka cukup mengusap di atas sepatu tersebut Nah kalau ternyata ada bagian dari kaki yang harus dicuci Masih kelihatan contohnya mata kaki terbuka berarti sepatu tadi tidak bisa mengganti Posisi apa kaki kalau mengganti posisi kaki dia harus menutupi seluruh anggota kaki yang harus dicuci Dan kita tahu namanya anggota kaki yang harus dicuci tatkala berwudu yaitu sampai ke dua mata kaki oleh karena anya kebanyakan ulama mengatakan tidak sah mengusap di atas sepatu kalau ternyata di bawah mata kaki sepatunya tidak menutup mata kaki paham pendapat kedua mengatakan bahwasanya selama itu dikatakan sepatu dan ternyata memang susah untuk di lepas ya maka boleh mengusap di atas khuf ya ini pendapat di Sebagian ulama namun saya katakan lebih hati-hati kita mengikuti pendapat pertama bahwasanya kalau tidak menutupi mata kaki maka hendaknya jangan diusap tapi dibuka Dan kita wudu Biasa masalah yang kedua Bagaimana jika sepatunya bolong-bolong Bagaimana jika sepatunya bolong-bolong ada robek-robek sehingga kelihatan kaki ya karena ada robekan-robekan tersebut Apakah boleh mengusap di atas khuf sementara sepatunya ada bolong-bolongnya sebag mayjoritas ulama mengatakan tidak boleh karena tadi dia tidak bisa menutupi seluruh kaki sementara khuf adalah fungsinya mengganti kaki yang tertutup dan yang dirojikan oleh Syekh Islam IBN taimiyyah rahimahullah taalapilih oleh Syekh utsimin bahwasanya tidak mengapa karena selama masih dikatakan sebagai sepatu dan ilahnya ilahnya kita kenapa mengusap di atas sepatu tidak disebutkan karena dia menutup Kaki Tidak ada pernyataan demikian zahirnya illahnya Sebabnya kenapa kita mengusap di atas sepatu karena keringanan keringanan dari syariat tatkala sepatu susah untuk dibuka Ya sudah enggak usah dibuka cukup mengusap di atas apa sepatu meskipun sepatu tersebut bolong-bolong Selama masih bisa dikatakan sebagai sepatu terlebih lagi para sahabat dahulu Mereka banyak yang miskin mereka saja baju susah ya apalagi khuf kemungkinan besar khuf mereka mungkin ada robek-robeknya tetapi tidak ada pengecualian dari nabi nabi membolehkan untuk mengusap khuf secara umum Jadi kalau orang pakai sepatu ternyanya sepatunya robek sedikit-sedikit gak apa-apa waktu dia Beru tetap mengusapnya itu pendapat yang dipilih oleh syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan dikuatkan oleh Ibnu utsaimin rahimahullahu taala tiib Bagaimana kalau pakai sepatu plastik kelihatan kakinya kelihatan enggak kelihatan tapi tertutup oleh sepatu plastik tersebut atau sepatu kaca ya ada orang punya sepatu kaca enggak ada ya Taruhlah kalau ada sepatu terbuat dari plastik tapi dia menutupi seluruh kaki tersebut maka yang benar waham BAB tidak mengapa karena tadi ilahnya adalah Kenapa kita dibolehkan mengusap di atas khuf Karena untuk memudahkan Karena untuk memudahkan dibukya repot maka tidak mengapa selama dia menutup kaki kelihatan karena sepatu plastik tembus pandang tidak jadi masalah kita boleh mengusap di atas sepatu tersebut ya orang-orang sekarang di Madinah sering pakai khuf terutama musim dingin yang pakai dan itu sangat membantu jadi kaki jadi hangat dipakai di Madinah waktu saya ke Australia juga begitu mereka pakai khuf waktu saya ke Amsterdam musim dingin juga mereka pakai khuf ya karena memang nyaman kemudian tidak repot ya kalau harus setiap berwudu buka kedinginan ya apalagi keluar menuju masjid angin menerpa itu susah oleh karenanya fikih ini sangat penting bagi orang-orang yang tinggal di daerah yang ada 4at musim ya kalau kita enggak terlalu perlu ya tapi Siapa tahu seorang berjalan misalnya di tentara kemudian harus berjalan di hutan ya tidak perlu Buka sepatunya yang penting dia berwudu cuma mengusap di atasnya ya tib mengusap dua khuf ya ini pembahasan fikih ya jadi dia pembahasan fikih yang dimasukkan dalam masalah akidah Kenapa karena ya ahlus sunah menetapkan hal ini Adapun Ahlul bidah Syiah dan khawarij menolak hal ini menurut mereka tidak ada namanya mengusap di atas apa sepatu kalau Ma wudu harus dibuka sepatunya tidak boleh mengusap di atas sepatu itu pendapat orang Syiah dan khawarij sebenarnya Ini masalah fikih tetapi karena ini menjadi pembeda syiar antara ahlusunah dengan Syiah dan khawarij maka Sebagian ulama memasukkan hal ini dalam masalah akidah contohnya ya dalam akidah thahawiyah dimasukkan bahasan mengusap khuf dalam masalah akidah masalah fikih yang dimasukkan bukan masalah fikihnya tetapi masalahnya ini pembeda antara ahlusunah dengan Ahlul Ahlul bidah paham oleh karenanya hadis-hadis yang sahabat hadis-hadis tentang hadis-hadis tentang khuf Mutawatir diriwayatkan dari sekitar 80 80 Sahabat Jadi hadisnya sudah Tidak diragukan lagi akan kesahihannya yang meriwayatkan sekitar 80 sahabat di antaranya Ali Bin Abi Thalib Ali Bin Abi Thalib meriwayatkan hadis tentang khuf Beliau berkata k Kata eh Ali Bin Abi Thalib kalau agama itu pakai akal tentu yang harusnya diusap bagian bawah karena bagian bawah yang kotor sepatu ya bukan bagian atasnya tetapi sungguh aku telah melihat nabi Sallahu wasallam tatkala berwudu mengusap khuf beliau mengusap di atasnya bukan di di bawahnya itu yang meriwayatkan siapa Ali Bin Abi Thalib harusnya orang-orang Syiah ikut bin Abi thib ya tapi susah orang-orang Syiah ya hadis-hadis yang tidak sesuai dengan hawa nafsu mereka kata mereka dif ya Meskipun diahih albukhari oleh Karen seorang peny berkataillahjidat kata seorang penyair Diara hadhadis yang khawatir hadis tentang pertama Man kaba alai mutaamidanawa minar Barang siapa yang sengaja berdusa Namaku maka siapkanlah kaplingnya di neraka jahanam hadis yang kedua yaitu Barang siapa membangun masjid karena Allah maka Allah akan bangunkan baginya istana di surga hadis yang ketiga tentang melihat Allah pada hari kiamat diriwayatkan dari sekitar 30 sahabat kemudian hadis yang berikutnya tentang syafaat hadis syafaat juga Hadis Mutawatir bahwasanya ada syafaat pada hari kiamat bahkan seorang bisa memberi syafaat kepada temannya tatkala di hari kiamat Kela kemudian alhaudu hadis-hadis tentang Telaga nabi juga diriwayatkan sekitar 60 Sahabat dan kemudian Wul khu hadis tentang mengusap dua khuf dan masih ada hadis-hadis Mutawatir yang lainnya tapi ini di antara hadis-hadis Mutawatir bahwasanya hadisnya sahih dan sangat sahih dan ahlusunah menetapkan hal ini diselisih oleh Ahlul bid yaitu Syiah dan khawarij Syah dan khawarij Tayib Adapun cara cara mengusap ya atau di antara syarat mengusap khuf yaitu seorang berwudu dengan Suci Setelah dia bersuci kemudian dia memakai khuf jadi hukum-hukum yang berkaitan dengan khuf yang pertama ee memakainya setelah berwudu setelah Suci setelah bersuci jadi seorang tolong pakai khuf dia berwudu dulu setelah berwudu baru dia pakai khuf baru dia pakai khuf kalau baru dia boleh mengusap kalau dia batal Setelah dia batal dia berwudu bagian atasnya bagian bawah cuma diusap tapi kalau dia pakai dalam kondisi tidak bersuci maka tidak boleh dia mengusap Jadi syaratnya dia harus apa berwudu dulu baru dia pakai atau kalau dia junub dia mandi junub dulu baru dia pakai khuf kemudian ee di antaranya Ya hanya Bu boleh mengusap untuk hadas kecil seperti dalam hadisfwan bin assal radhiallahu Anhu ya Beliau berkata bahwasanya tatkala kami Safar Rasul Sui wasallam melarang kami Alla nanza khifafana Rasulullah tidak menyuruh kami tidak usah membuka khuf kami ya kecuali karena janabah kalau karena janabah maka harus di dibuka dan mandi junub dan harus dibuka karena mandi junub ya karena tatkala janabah kaki harus dicuci sementara khuf itu cuma apa diusap maka harus dibuka dan mandi junub akan tapi min baulin auitin au naumin tetapi kita boleh mengusap kalau karena hadas kecil seperti ee buang air kecil Apa bak ya terus BAB dan apa Tidur contohnya maka boleh seorang bab gak usah buka khufnya dia tinggal mengusap ya kemudian yang ketiga untuk mukim tidak buka khuf dan mengusap dan mengusapnya selama sehari sehari Berapa jam 24 apa jam kemudian untuk musafir maka selama 3 hari berapa Jam jam jadi boleh seorang tidak buka khufnya selama 3 hari ya Gak ada masalah kecuali kalau junub kalau junub dia harus buka dan dia harus mandi kemudian yang keempat Kapan mulai menghitungnya menghitung sehari atau 3 hari ini ada khilaf di kalangan para ulama Kapan mulai dihitung start mulai ee dihitungnya intinya ada beberapa pendapat t yang mengatakan hitungnya mulai tatkala makai khuf ada yang mengatakan hitungnya mulai tatkala batal Setelah pakai khuf ada yang mengatakan hitungnya setelah mengusap setelah batal secara umum ada beberapa pendapat khilaf ya ada yang mengatakan sejak pakai apa Pakai khuf kedua mengatakan sejak ya batal setelah memakai khuf yang ketiga Sejak mengusa pertama kali yang dirujikan oleh syekhim adalah pendapat ini bedanya bagaimana Nah contoh contoh seorang berwudu pada jam 10.00 pagi dia berwudu pada jam 10.00 pagi kemudian dia pakai khuf kemudian jam 11.00 dia batal dia batal kemudian tatkala mau salat zuhur jam 12.00 dia baru usap nah kapan mulai awal dihitung untuk mengukur 24 jam atau 72 jam paham ya bisa bayang kan contoh permasalahan contoh permasalahan seorang berwudu lalu jam 10 pagi lalu batal wudunya Dia buang angin jam 11.00 pagi lalu berwudu dan mengusap dan mengusap khuf untuk salat zuhur jam 12.00 Maka menurut pendapat pertama dia harus buka khufnya tidak boleh diusap lagi jam 10 untuk orang yang mukim yaitu jam 10 besok hari faham menurut pendapat kedua dia boleh mengusap sampai jam 11 besok pagi karena dia batal jam berapa Jam 11 yang jadi mulai start 24 jam dari sejak dia awal batal pendapat yang ketiga dia mulai dihitung waktunya Sejak pertama kali dia mengusap dan tatkala dia usap jam 12.00 berarti dia boleh mengusap sampai jam 12.00 besoknya paham ini khilaf tidak terlalu pentingnya Antum ya pokoknya kalau kira-kira Lepas aja wudu lagi pakai lagi enggak ada masalah kalau ragu-ragu Ya tapi saya katakan ini ee fikih penting bagi orang-orang yang tinggal di daerah empat empat musim ya terutama tatkala mereka mengalami musim dingin mereka sangat perlu untuk memakai khauf ini secara sederhana beberapa hukum yang perlu diketahui oleh eh kita semua tentang masalah khuf dan masih ada cabang-cabang permasalahan tapi kita tidak perlu detail ini yang penting ya Tayib kita lanjutkan hadis berikutnya ya Ini di sini di hadis tadi telah kita Jelaskan bahwasanya Umar menegur Ibnu Umar jangan tanya-tanya lagi kalau Saad bin Abi waqqas sudah menyampaikan hadis kamu gak usah tanya orang lain lagi dan ini merupakan taauik takdil maksudnya Umar merekomendasi Saad bin Abi waqqas ini dalil bahwasanya Umar juga menerima hadis Ahad hadis Ahad diterima dan ini pendapat ahlusunah Wal Jamaah hadis Ahad Maksudnya yang meriwayatkan kurang dari 10 orang ya Saad bin Abi waqqas menyampaikan hadis terima saja ya apapun dia sampaikan dari nabi maka terima apalagi Saad bin waqqas termasuk dari 10 orang yang dijamin masuk surga oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ya dan 10 sahabat yang dijamin masuk surga oleh Nabi Sallallahu wasallam semuanya meriwayatkan tentang Nabi mengusap khuain yab eh hadis berikutnya hadis nomor 203 Al Imam albukhari berkata Q abdahin bin Said anad bin Ibrahim An nafi bin jubair an urwah bin mughir an abihi almughir bin sybah hadis kedua diriwayatkan oleh sahabat yang bernama almughir bin syb radhiallahu Anhu an rasulillah Shallallahu Alaihi Wasallam dari Rasulullah Sallahu alhi wasallam [Musik] anahuajatihiahulwatin fama suatu hari nabi sallallui wasallam keluar untuk buang hajat maka diikuti oleh almughir bin Syah sambil membawa e ember berisi air fasba alai far Min hajatihi fatawada wa khuain maka setelah Nabi buang hajat kemudian Nabi berwudu di tumpahkan tuangkan airnya oleh EE almughira bin sy'bah kemudian nabi pun mengusap dua khufnya tatkala berwudu ya ini dalil bahwasanya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tatkala bersafar juga ee memakai khuf dan dia mengusap di atas dua khufnya ini juga dalil bahwasanya berkhidmah terhadap para ulama ya Orang alim maka almughir bin syba berkhidmah kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kemudian kita lanjutkan hadis berikutnya hadis 204 qala berkata Imam Al bukhi Q haddasana Abu nuim Q haddasanaban Yahya An Abi salam an Jafar bin Amr IBN Umay adamari Anna abahu akbarahu itu dari Amr Bin Umay addamari radhiallahu Anhu Beliau berkata annahu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yamsahu Alal khuain beliau melihat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tatkala berwudu mengusap di atas dua khufnya mengusap di atas dua khufnya ini juga ee menguatkan tentang masalah mengusap dua khuf tatkala sedang berwudu sama hadisnya hadis berikutnya Q hadana Abdan Q Akbar Abdullah Q Akbar an Yahya An Abi salam an Jafar bin Amr an abihi sama dari Amr Bin Umayyah adamari beliau berkatait nabiallahu Al wasallamamsahu aku melihat nabi sallallahu alaih wasallam tatkala berwudu dia mengusap di atas imamahnya nya sorbannya dan dia mengusap di atas khufnya dan ini dalil sebag ulama berpendapat ini seb pernah saya Terangkan bahwasanya Sebagian ulama berpendapat bahwasanya Imamah dikiaskan dengan khuf kenapa kalau Imamah susah dipakai dipakai dan dilepas merepotkan maka seorang berwudu boleh tidak perlu membuka imamahnya cuma mengusap imamahnya di bagian atas dan itu dalam riwayat yang lain Alal khimar Rasul sahu alaii wasallam mengusap di atas penutup kepala ya disebutkan bahwasanya khimar yang dimaksud penutup kepala tersebut adalah ee Imamah Imamah pakainya susah putarpar Putar Putar ya kalau mau wudu lepas lagi pasang susah lagi kalau khuf saja yang mudah itu saja boleh diusap apalagi apa Imamah yang diputar-putar apalagi yang diputar begini ya Setengah Mati Dan dari situ para ulama berpendapat bahwasanya demikian juga wanita yang berjilbab yang jilbabnya memang susah untuk dilepas perlu repot untuk melepasnya lagi dipasang diginigini itu agak susah ya kalau harus dilepas kemudian pakai lagi agak susah maka boleh dia mengusap di atas kerudungnya boleh dia berwudu tatkala Kepala dia cuma begini saja enggak ada masalah di atas kerudungnya Ya tetapi para ulama mengatakan tidak dikiaskan dengan thqiah dengan songkok kolansua ya tidak gutrah seperti orang Arab suka pakai gutrah yang kain sekarang mereka sekarang tidak pakai sorban kecuali sebagian kecil rata-rata cuma pakai kain yang diletakkan di atas ya kalau itu gak boleh diusap karena itu mudah tinggal lepas pasang lagi memang tidak tidak susah sama dengan songkok-songkok juga jangan Antum berwudu gak boleh Ustaz songkok saya susah dipakai enggak Tinggal lepas saja demikian juga ya kerudung juga ya kerudung yang dipakai wanita yang tidak tidak jilbab cuma taruh aja sek kepala itu enggak boleh juga diusap di atasnya tapi kalau kerudung benar-benar ber jilbab pakai setengah mati kemudian di ini dia repotlah itu maka boleh di apa di diusap tatkala seorang wanita berwudu terutama tatkala dia di luar rumah khawatir dilihat oleh orang para lelaki maka dia boleh menutup apalagi ternyata ada Hajah seperti dia harus berwudu di ruang terbuka yang mungkin dilihat oleh lelaki Maka jangan dia buka auratnya maka dia mengusap bagian atasnya Enggak ada masalah dan rasul su Al wasallam pernah mengusap di atas imamahnya dan juga mengusap di atas khufnya dalam sebagian riwayat roitun nabi aku melihat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengusap imamahnya dan mengusap di atas kedua khufnya dan demikian juga berkaitan dengan khuf atau disamakan dengan khuf adalah ee aljaurabain yaitu kaos kaki kaos kaki juga sama hukumnya dengan khuf oleh karenanya kalau seorang makai kaos kaki dan kaosnya tebal dan menutup kedua mata kakinya ya terutama di musim dingin atau dia sedang bersafar terutama di pesawat ya di pesawat kalau kita mau wudu cuci kaki Setengah Mati ya setengah mati tapi kalau kita ternyata wudunya dengan mengusap khufain atau mengusap kos kaki mudah ya karena kalau bagian atas sangat mudah kakinya yang sang mati ngangkat kaki di wasavel enggak gampang ya apalagi yang tingginya Enggak seberapa ya agak susah ya Ya tapi kalau ternyata ee dia mengusap di atas kaos kakinya mudah tinggal di atas tangan dibasahin cuma diginiin aja selesai sekali bisa sekali selesai ya ini kedu kaki diinikin selesai itu mempermudah Makanya kalau kita naik pesawat terutama perjalanan panjang ya terutama misalnya mau subuh kita dalam kondisi berwudu P kos kaki yang penting kos kakinya menutup kedua mata kaki ya Nah kalau kita mau berwudu tinggal mengusap kos kaki tidak perlu buka kos kaki kemudian mencuci kedua kaki karena repot di pesawat kita lanjutkan hadis berikutnya bab Jika dia memasukkan kedua kakinya ke dalam khf dalam kondisi suciamukhi berkata Dar bin beliau Berk aku bersama Nabi dalam Safar dalam sebagang riwayat disebutkan itu dalam Perang Tabuk dalam perang apa Tabuk berarti ini di akhir hayat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam karena Perang Tabuk tahun 9 Hijriah tahun 9 Hijriah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam wafat tahun 11 Hijriah berarti di akhir-akhir kehidupan Nabi Sallallahu alai wasallam aku bersama Nabi sahuh wasam dalam Safar faahwaitu lianzi khuaihi maka aku pun turun menundukkan badanku untuk melepas kedua kakinya eh kedua apa khufnya dari kakinya ini dalil tentang berkhidmah kepada para ulama ya sampai membukakan ee kaki Nabi kosak apa namanya sepatu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam faqala waktu almughirah bin syba ingin membuka karena dia tahu ini kebiasaan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam dia mengerti apa yang harus dia lakukan dan itulah khadim yang cerdas pembantu yang cerdas sopir yang cerdas dia tahu apa yang harus dia lakukan sebelum diperintahkan oleh majikan paham membantu yang cerdas ya kalau tidak cerdas diperintahin terus repot ya tapi kalau cerdas dia tahu apa yang harus dia lakukan pekerjaan apa dia tahu apa yangus dia kerjakan nabi inin berwudu maka harus dibuka sepatunya tapi waktu dia ingin membuka sepatu nabi nabi tegur k nabi biarkan jangan dilepasnya aku memakai kedua khuf tersebut dalam kondisi kedua kakiku Suci famasa alaihima maka nabi cukup mengusap di atas kedua khufnya tidak dibuka dan tidak dicuci tatkala berwudu paham berarti syaratnya seorang memakai khuf harus dalam kondisi kedua kakinya apa suci ini pun ada khilaf Sebenarnya apa yang dimaksud suci di sini ada yang mengatakan Suci berarti maksudnya tidak ada najisnya ada yang mengatakan maksudnya suci dalam kondisi sudah berwudu dan jumhur ulama berpendapat maksudnya suci ini sudah dalam kondisi ber berwudu itu lebih hati-hati saya tanya sama Antum kalau seorang berwudu sudah wajah tangan rambut semua kepala telinga sudah bagian kaki kemudian dia mencuci mencuci kaki kanannya Setelah dia mencuci Ki kanannya dia pakai khuf yang kanan kemudian dia cuci kaki kirinya kemudian dia pakai khuf kaki yang sebelah kiri boleh atau tidak atau harus setelah selesai wudu dulu baru pakai kanan dan kiri percuma Antum juga tidak tahu jawabannya cuma ada khilaf di kalangan para ulama tentang bagaimana kalau orang kalau dia sudah berwudu kemudian baru pakai semua sepakat boleh dan itu yang benar tetapi Bagaimana kalau dia baru mencuci kaki kanannya wudunya belum selesai kaki kanannya Dia cuci kemudian dia pakai khuf kanan kemudian dia kakai kirinya Dia cuci dia pakai sepatu kiri itu boleh atau tidak maka ada khilaf dengan para ulama namun yang dirojikan oleh Syekh Islam IB Taimiyah dan juga Ibnu utsimin tidak mengapa karena sah kakinya sudah disuci sudah diwuduin kakinya sudah diwuduin meskipun wudunya belum sempurna toh akhirnya juga sempurna juga ya Ya udah Antum pokoknya kalau Paki wudu dulu gak usah masuk di khilaf-khilaf ya tib kita lanjutkan BAB manamw waswiq bab tentang seorang yang tidak ber tidak berwudu artinya wudunya tidak batal gara-gara makan daging kambing dan gara-gara makan sawik sawik adalah makanan yaitu tepung yang dicampur dengan ee dengan minyak ya Ada dagingnya maka ini dimakan tidak mengapa dan tidak membatalkan wudu ee berbeda dengan daging kambing kalau daging kambing eh daging unta berbeda denganing unta daging unta membatalkan wudu sebagaimana dalam hadis yang sahih mungkin akan datang suatu saat tapi Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyuruh untuk berwudu selesai makan daging apa unta selesai makan daging unta Adapun selain daging unta maka tidak perlu berwudu dahulu nabi pernah memerintahkan dengan wudu mimmaatinar nabi pernah memerintahkan para sahabat untuk berwudu kalau makan makanan yang terkena api Jadi kalau ada kambing dipanggang ya sapi dipanggang misalnya makanan yang terkena api kalau kita makan maka harus berwudu tetapi aturan tersebut mansuk mansuh tidak berlaku lagi sehingga kemudian yang berlaku Ya hanya daging unta kalau di dimakan maka membatalkan wudu Apakah dipanggang atau direbus jika itu daging unta maka membatalkan wudu Adapun daging kambing maka tidak membatalkan wudu demikian juga daging-daging yang lainnya dan tidak bisa dikiaskan dengan daging unta kemudian kata Imam albukhari wa akala Abu bakrin wa Umar wa Utsman lahman falam yatawad Abu Bakar dan Umar dan Utsman mereka makan daging kambing dan mereka tidak berwudu ini Al Imam al-bukhari merajihkan pendapat ini dengan berdalil dengan pendapat Khulafaur rasyidun pendapat Abu Bakar Umar dan Utsman bahwasanya mereka adalah orang-orang yang alim yang ngerti tentang syariat mereka adalah orang-orang yang direkomendasi secara khusus oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mereka orang-orang dekat dengan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Abu Bakar dan Umar sahabat dekat nabi Utsman adalah menantu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ya Dan mereka Ternyata kalau habis makin makan daging kambing mereka tidak berwudu ini merupakan peroihan penguatan pendapat dengan sahabat dari khulafa Rasyidin yaitu Abu Bakar Umar dan Utsman kemudian Al Imam albukhari berkata qala haddasana Abdullah bin Yusuf Q akhbarana Malik an Zaid bin Aslam an at bin yasar an Abdillah bin Abbas an nabi Sallahu Alaihi Wasallam akala katifastinma Sha walam yatawad dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasanya Rasul su wasallam Makan tu Apa ini daging apa punda atau belikat belikat yang mana Ini kan ini katif ini punda ya ini apa namanya bahasa Indonesianya pundak ya bagian daging pundak kambing dimakan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kemudian nabi salat dan nabi tidak berwudu ini dalil bahwasanya makan daging kambing tidak membatalkan wudu sebagian orang orang awam menyangka kalau habis makan wudu batal sehingga kalau mereka habis makan mereka wudu lagi jawabannya tidak batal kecuali tatkala anda makan Anda buang angin ya berarti batal tetapi makannya tidak membatalkan wudu kecuali daging onta daging onta demikian juga usus onta Ya demikian juga gajinya unta ya kalau kencing unta tidak membatalkan wudu cuma bikin Pesing sama susu unta juga tidak membatalkan yang disebut oleh Nabi adalah daging dan yang semisalnya oleh karenanya daging ya kemudian usus misalnya ya lemaknya Misalnya ini semua membatalkan wudu Adapun air kencingnya ataupun susunya tidak membatalkan wudu jika anda meminumnya ya kemudian kita lanjutkan hadis berikutnya Q had yahyain ak Jafar bin Umar bin Umayah bin Amr Bin Umayah abahu yaitu Amar bin umayari abahuadallah Anhu akbaru berkata kepadanya mengabarkannya Rasul wasam bahwasanya bapaknya melihat nabi sallu wasam memotong daging kambing bagian pundaknya at kemudian iqamat salat faalqikina maka nabi pun melepaskan pisaunya yang tadi dia gunakan untuk memotong daging daging kambing fasalla walam yatawad maka nabi pun salat dan nabi tidak berwudu jadi nabi makan kambing pakai pisau dipotong kambing dimakan potong kambing kemudian dia potong bagian apa beliau potong bagian apa namanya ee bagian pundak ya ternyata iqamat salat Nabi kemudian apa salat taruh pisau kemudian nabi salat ini boleh Ustaz Bagaimana dengan hadis yang sahih yang Nabi sallallahui wasallam bersabda laam tidak ada salat bagi orang yang makanan sudah hadir di hadapannya kalau kita sudah atat sementara masakan sudah masak kata nabi makan dulu jangan dulu salat Ustaz Bagaimana kalau ketinggalan salat berjamaah Enggak ada masalah ini uzur karena yang paling Pal utama dalam salat ada khusyuk kalau ternyata kamu pergi salat sementara Waduh nanti dingin makanan Aduh pikiran tatkala salat ya Maka jangan Mending ente makan dulu baru kemudian apa salat nah bagaimana lagi tatkala sedang makan tiba-tiba atat ternyata nabi meninggalkan nabi meninggalkan makanan tersebut sedang makan Nah bagaimana kita menjamak mengkompromikan dua hadis ini maka para mengatakan yang dimaksud tadi tidak ada salat bagi makanan yang orang yang makanan sudah hadir di hadapannya itu kalau benar-benar dia sedang berhasrat terhadap makanan tersebut Tapi kalau makanan 24 jam hadir terus maka Enggak apa-apa maksudnya dia lagi lapar-lapar lagi nunggu istrinya masak tapi kita enggak boleh Suruh istri kita masak pas azan ya Sayang pas azan masak ya uzur ada uzur ya gak tapi kalau kebetulan kita nunggu masakan istri masak kebetulan pas atat sudah tersih terhidangkan dan kita benar-benar lapar Maka jangan ke masjid kita makan maka kita makan bahkan sebah mengatakan hukumnya wajib makan dulu baru ke Masjid tapi kalau ternyata hasrat kita tidak terlalu kita gak apa-apa enggak terlalu lapar pulang pergi ke salat juga masih khusyuk maka kita salat aja sebagaimana Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pernah sedang makan Dia tinggalkan makanannya untuk melaksanakan apa salat ya ada yang mengatakan komprominya bukan begitu komprominya karena nabi nabi Imam gak boleh dia harus salat kalau makmum gak apa-apa ada yang mengkompremikan caranya demikian allahisf tentunya Imam berbeda dengan makmum lapar Enggak lapar waktunya salat dia harus jadi imam Kalau enggak orang banyak yang nunggu ya ini dua bentuk kompromi yang disebutkan oleh para ulama tentang dua hadis ini kalau di Saudi ya saya sering makan Jadi daging kambing itu utuh satu begitu ya bukan tinggal cuma tinggal dapat tulangnya dan sedikit dagingnya enggak Tapi satu utuh gede ya Saya pernah diundang sama kawan saya di daerah namanya yutama sekitar 80 kilo dari kota Madinah antara Madinah dengan Makkah saya diundang kemudian dihidangkan kambing gede Satu ekor Masyaallah teman saya 24 bersaudara kita makan Masyaallah dan sering saya diundang seperti itu jadi kambingnya utuh tinggal dipotong jadi memang disediain pisau atau disediain semacam yang tajam untuk apa motong-motong kambing tersebut saya ingat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam motong pakai apa pisau ya kalau kita ya sudah dipotong-potong tinggal gigit ya jadi demikian kalau di Indonesia ini kita sering lihat kambing tapi jarang makan kambing kalau di Saudi kita jarang lihat kambing tapi sering makan apa kambing kemudian bab berikutnya bab Man m Mad minasawiq walam yatawad asawiq tadi saya Sebutkan daqiq syair ya almaqli yaitu yaitu semacam gandum yang dicampur dengan minyak ya itu namanya sawiq seperti disebutkan tentang Lata yang disembah oleh orang-orang Bani tqif di Thaif berhala Lata Kana rjulan yalituil hujaj Lata adalah seorang laki yang Saleh dahulu yang kerjaannya membuat adonan makanan dia bagi-bagikan kepada jemah Haji yaitu bisa jadi eh gandum tepung dicampur dengan minyak kemudian digoreng bisa jadi seperti roti seperti itu roti goreng ya atau dicampur kemudian dimakan itu namanya sawiq ya bisa jadi digoreng ya eh dan barang siapa memakan sawik maka dia berkumur-kumur dan tidak perlu berwudu ini maksud dari bab ini Imam albukhari berkata Q haddasana Abdullah bin Yusuf Q Akbar Malik an Yahya Bin Said an busyair bin yasar Maula Bani haritah annaid bin numan akbarahu anahu Ma Rasulullah Sallallahu alaih wasallam am khbar bahwasanya Rasul wasallam pernah keluar bersamanya itu suid bin numan tatkala perang khaibartau bahba tatkala mereka tiba satu tempat yaitu tempat wbar dekat dengan lokasi khaibar as maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam salat asarw kemudian nabi su wasam minta didatangkan eh bekal kemudian didatangkan kepada nabi sa faakala maka Nabi memerintahkan sawik tersebut ya untuk dicampur dengan air supaya mudah untuk dimakan faakala rasulull wasam Rasul makan waakalna dan kami juga makanqal magrib wmna kemudian nabi mau salat magrib nabi berkumur-kumur kami juga berkumur-kumur su SH walam yatawad maka nabi salat dan tidak berwudu lagi ini dalil bahwasanya makan sawik makan makanan tidak membatalkan wudu tetapi disunahkan kita berkumur-kumur disunahkan kita berkumur-kumur tiib silakan Azan dulu baru kita lanjutkan tiib kita lanjutkan bab terakhir ya sebelum bertanya jawab bab nomor 52 bab halumm minban Apakah seorang juga disunahkan berkumur-kumur setelah minum susu hadis nomor 211 Al Imam albukhari berkata Q hadana Yahya Bin bukair wa qutaibah Q mereka berdua berkata anuil an ibniihab itu azzuhri An Ubaidillah bin Abdah Bin khotbah an Ibni Abbas dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma Anna Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam Sari labananadm Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam minum susu Kemudian beliau berkumur-kumur waqala Inna lahu dasaman suesungguhnya susu itu ada semacam minyak yang tersisa di mulut ya maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kemudian berkumur-kumur ini secara umum dalil bahwasanya kalau seorang makan makanan yang perlu mulut itu lebih segar maka hendaknya dia berkumur-kumur ya dia berkumur-kumur sehingga mulut lebih segar karena bersih bersih ya setelah dikumur-kumurkan tib Insyaallah kita lanjutkan ee pembahasan kita pada waktu berikutnya pekan depan libur ya pekan depan libur karena saya Safar pekan depannya lagi mungkin libur lagi ya karena saya masih belum pulang dari Safar ya pekan depannya Insyaallah ada ya Jadi mungkin libur dua 2 minggu tiib pertanyaan Ustaz Mengapa ustaz-ustaz sunah jarang yang memakai Imamah ya karena Imamah ya atau sorban Ee tidak ada sunah secara khusus sorban nabi memakai sorban karena orang-orang Arab dahulu memakai sorban orang-orang Arab dahulu makakai Sban nabi memakai pakaian yang mereka biasa pakai ya Jadi tidak ada dalil bahwasanya Adapun hadis Barang siapa yang salat pakai sorban pahalanya sekian-sekian hadisnya dif hadisnya dif ya dan sorban itu pun tradisi yang boleh ditinggalkan di Arab Saudi sekarang orang sudah tidak pakai sorban kebanyakannya tidak pakai sorban yang masih pakai sorban biasanya orang Sudan datang kemudian pakai sorban ya E Adapun orang Saudi rata-rata sudah enggak pakai sorban tradisi berubah sama seperti tradisi di zaman Nabi Sallallahu alaih wasallam pakai Rida dan Izar selendang dua belah kain kain di atas untuk selendang kain di bawah untuk apa untuk Sar seperti pakaian umrah dahulu itu pakaian resmi dipakai oleh para sahabat ketika mereka ke mana-mana ya kalau sekarang tentu tidak itu hanya dipakai tatkala sedang apa umrah ya jangan kita bilang sunah pakai Rida dan Izar kemudian pakai Rida dan Izar pergi ke kantor pakai gak cocok ya zaman berubah tradisi berubah dan seorang berusaha berpakaian dengan pakaian yang dipakai oleh tradisi masyarakatnya Ya selama tidak menyelisihi syariat ya kita Indonesia orang pakai apa songkok orang pakai songkok oleh karenanya ustaz-ustaz sunah jarang yang pakai sorban terkait dengan khuf Apakah ada persyaratan khuf yang dimaksud misalnya harus kedap air Ana pernah dengar hal tersebut sehingga kaos kaki tidak bisa disebut khuf ini tidak ada syarat seperti tidak ada dalilnya khuf itu illahnya sebabnya adalah agar mudah sehingga tidak repot seorang melepas khufnya pakai lagi dan dia menutup dia menutup apa namanya menutup kaki maka sudah cukup dia dengan diusap meskipun khufnya terbuat dari kain dan banyak sepatu terbuat juga dari kain tidak mesti dari kulit ya oleh karenanya para ulama mengatakan demikian juga aljaurab demikian juga kaos kaki maka boleh seorang mengusap di atasnya Ustaz ketika kitaakai jilbab kemudian kita ingin mengusap di atas jilbab Bagaimana cara mengusap telinga ya tidak usah mengusap telingausap telinga hukumnya apa sunah tidak juga tidak mengapa maka kita cukup us di atas jilbab kalau kita di rumah kita lepas enggak ada masalah ya Tapi maksud saya terutama tatkala seorang wanita sedang dalam perjalanan kalau dia harus lepas jilbab pakai lagi repot ya baik dalam kamar mandi apalagi di luar kamar mandi wudunya dilihat oleh banyak orang Ustaz kalau wudu mengusap khuf pas salat dibuka atau tidak ataukah boleh salat pakai khuf I jawabannya boleh dahulu salat pakai khuf adalah sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kata nabi atlah kalian atau salatlah Kalian pakai khuf kalian pakai sepatu kalian dan itu disuruh oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam namun sekarang untuk menerapkan hal ini agak susah karena masjid biasanya ada karpetnya ya dahulu di masjid-masjid di zaman Nabi Sallallahu wasallam e berupa tanah sehingga orang pakai khuf Enggak ada masalah salat pakai sepatu salat pakaiendal engak ada masalah ya tapi kalau zaman sekarang Orang pakai khf kemudian masuk di karpet bisa mengotori karpet dan kita tidak boleh mengganggu orang lain akhirnya kita menginjak karpet karpetnya kotor mengganggu DKM mengganggu takmir dan mengganggu orang yang salat setelah kita bisa jadi mencium bau-bau yang tidak tidak enak tapi seandainya ee tempat bersih dan sepatu bersih enggak apa-apa oleh karenanya kita lihat kalau di Arab Saudi banyak tentara-tentara sepatunya bersih mereka salat pakai sepatu di Masjid Nabawi mereka masuk masjid pakai sepatu Enggak ada masalah ya karena itu dulu sunah ya dulu sunah Nabi S wasallam sekarang juga sunah kalau memang masih mungkin untuk diterapkan Namun karena kondisi masjid yang sudah berubah ya maka terkadang susah untuk kita menerapkannya ya kalau kita kemudian sekarang saya dari Jalan kemudian saya habis lewat di Tanah Abang lewat becek-pcek kemudian sampai masjid Asra kemudian saya masuk injak-injak karpet Agak repot juga ya ya jangan-jangan Enggak boleh ngisi pengajian lagi nanti apalagi orang tidak paham ini Ustaz stres apa gimana ini padahal itu sunah ya tapi orang banyak tidak ngerti dan tadi saya katakan kondisi sekarang mungkin tidak semua masjid bisa diterapkan hal tersebut Tapi seandainya seandainya masjid sepatu benar-benar bersih tidak jalan-jalan di luar dia boleh salat pakai sepatu selama tidak mengotori karpet dan tidak mengotori masjid Ustaz kalau ada daging yang nyelip di gigi Apakah dibuang ketika salat ya kalau sedikit dimaafkan tapi kalau bisa jangan di apa Jangan dimakan ya Misalnya kalau ada sedikit tertelan enggak ada masalah tapi kalau nyempil besar kemudian jangan kita keluarin buang aja kita buang masukin di kantong ya gak apa-apa nanti setelah salat Kita buang gak apa-apa Ustaz Bagaimana tips agar terhindar dari RI Saya tidak tahu tips yang terbaik kecuali seperti menyembunyikan amal saleh seorang kalau mau menyembunyikan amal salehnya maka dia telah menutup banyak pintu-pintu yang membuka riaknya n zaman sekarang ini zaman orang untuk share amal saleh betapa sering orang men-share amal salehnya ya ya banyak sarana untuk apa untuk RI dia umrah dia share dia Haji dia share amal salehnya dia berbakti kepada orang tua Dia share ya dia dakwah ke sana sini dia share terkadang ya kalau YouTube Enggak ada masalah terkadang dia pergi ke hutan ini ke hutan lindung dia share ke mana-mana dia share itu kita khawatir aja ya khawatir aja ingat kita engak boleh nuduh orang Ria mau orang itu kayak apa pun kita enggak boleh nuduh tapi untuk kita jangan kita seperti itu hati-hati karena membuka pint membuka pintu-pintu share amal saleh itu sangat membuka pintu riak kita tidak tahu tiba-tiba kita sedang riak tanpa kita sadari ya Ustaz Bagaimana menangapi istri yang suka negatif kepada suami buat dia jadi positif ya buat jadi positif gimana caranya ya kita nasiati dia kita lebih baik kepada istri jangan bikin hal-hal yang mencurigakan sehingga suami istri tidak apa apa tidak negatif dan asalnya seorang suami istri tidak boleh negative thinking gak boleh suuzan hukumnya haram suuzan gak boleh kalau sama orang lain hukumnya haram suuzan apalagi kepada suami istri apalagi suami istri segala hal yang bisa menimbulkan suuzan maka hendaknya dia hindari ya di rumah tangga tidak boleh dibangun di atas uzan berbaik sangka antara suami dan dan istri ya kalau rumah tangga dibangun di atas uzan ini rumah tangga yang penuh penderitaan ya apalagi istrin nya negatif terus pemikirannya tiba-tiba jadi detektif ya kalau suaminya pulang terlambat sedikit Kamu dari mana Mas kok telat Ayo ke mana Mas tadi kamu jalan sama siapa Sudah negatif ya pikirannya Kalau masnya pulang cepat Kamu kenapa pulang cepat Ada apa kalau suaminya kasih uang belanja lebih daripada biasanya k Mas ini kenapa Leh banyak Mas kamu pasti ada maunya pasti ada sesuatu jadi semua perbuatan apa suaminya salah ini tidak boleh seperti ini bagaimana hidup rumah tangga seperti ini penuh dengan apa ya kalau ada suatu yang benarar mencurigakan datang bicara baik-baik Mas saya lihat seperti kamu tadi begini Ada apa mas kau saya ggak tenang Tolong ceritakan Mas hilangkan keraguanku gak apa-apa sesekali tapi kalau tiap hari kehidupan seperti itu curiga curiga curiga terus telepon suami suami gak jawab-jawab ada apa ni suami ini pasti ada sama cewek pas pikiran macam-macam dia capek suaminya lebih capek lagi dia derita suaminya juga menderita sama-sama menderita rumah tangga jangan dibangun di atas suudan seorang berbuat baik kepada istrinya Tunjukkan dia melakukan hal kebajikan sehingga istrinya tidak seuzan kepadanya Ustaz Bagaimana hukumnya tunggakkan bayaran di sekolah apakah termasuk hutang yang wajib dilunasi Iya jadi kan kita kalau sekolah kita kan beli jasa jasa mendidik anak-anak kita Nah kalau kita tunggakkan berarti kita punya hutang jadi ada pemilihan yang sudah kita ambil barangnya atau mengambil hasilnya belum dibayar Jadi waktu kita masukkan anak kita sekolah kita beli jasa sebulan kita bayar sekian dengan jasa anak kita dididik oleh para guru-guru atau para Ustaz tatkala kita tidak bayar berarti kita berhutang Ustaz Ana mau tanya jika kesiangan salat subuh Apakah harus salat sunah qabliah subuh terlebih dahulu salat sunah qabliah subuh tidak wajib ya Apakah ketiduran atau tidak ketiduran Apakah waktunya Tidak waktunya hukumnya tidak wajib tetapi seorang berusaha untuk mengerjakannya kata nabi rakatal fajriir minuniha dua rakaat sebelum subuh lebih baik daripada dunia dan seisinya lebih baik daripada dunia dan seisinya ya ya Dan kalau seorang terlambat bangun misalnya dia bangun jam tidak mengapa dia salat qobliah dulu baru kemudian dia salat apa subuh dan itu yang pernah dilakukan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ya Jadi tidak mengapa dia qobliah dulu meskipun telat Ustaz Apakah ada perbedaan antara sujud laki-laki dengan wanita saat menghamparkan Kedua telapak tangan ini ada pendapat Sebagian ulama bahwasanya kalau wanita laki-laki sujud kalau dia salat sendiri begini Jadi sebagaimana sunah Nabi dijarakkan dibuka ya tidak tidak nempel gini Adapun wanita dikatakan sujudnya begini supaya apa supaya auratnya lebih tertutup ya bentuk tubuhnya tidak kelihatan ini pendapat Sebagian ulama tetapi yang benar asal hukum antara laki dan wanita tidak ada bedanya Annisa syaq Rijal apa yang berlaku bagi lelaki sama berlaku bagi wanita sampai ada dalil yang membedakannya terlebih lagi kalau ternyata wanita tersebut salat di areal musala wanita apalagi kalau dia salat sendiri tidak ada yang melihat kita katakan boleh wanita salat begini terutama kalau dilihat para lelaki banyak dilihat oleh orang banyak maka mungkin dia salatnya begini Jangan dibuka tapi kalau dia salat di musala wanita atau dia salat di rumah maka dia salat seperti lelaki gak Mengapa di dibuka tidak ada bedanya laki-laki dan wanita sampai ada dalil yang membedakannya dan tidak ada dalil yang membedakannya tib demikian saja kajian kita kurang lebih saya mohon maaf subhanakallah wabihamdik asadu Anta Asalamualaikum warahmatullah