Transcript
WOw-5lRhO_k • Syarah Shahih Bukhari #43 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/FirandaAndirjaOfficial/.shards/text-0001.zst#text/3151_WOw-5lRhO_k.txt
Kind: captions
Language: id
Bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum
warahmatullahi
wabarakatuhalhamdillah
nahmaduhuuahubuaiillahi
anahu
hadaduaahaillallah wahdahu syarikalah
waadu Anna
Muham
ud muhammadallahu Alaihi
Wasallam umuri muhda waa muhdatin bidah
waa bidatin dolalah waa dolalatin finar
hadirin dan hadirat yang dirahmati Allah
subhanahu wa taala kita lanjutkan
pembahasan kita dari pembacaan
hadis-hadis dalam kitab sahih albukhari
kita masuk pada bab ke-48 bab almashu
Alal khufain bab tentang mengusap du
khuf Al Imam albukhari berkata Q haddana
ASB bin faraj almri an Ibnu wahbin had
am Abu Abi Salamah bin Abdurahman an
Abdillah bin Umar an Saad bin Abi
waqqas dari sahabat Ibnu Umar
meriwayatkan dari Saad bin Abi waqq
nabiahu Alaihi wasam dari nabi wasam
kata Saad B Abi waqqas Rasul wasam
mengusap dua khufnya khuf itu adalah
sepatu ya yang dinamakan dengan khuf
kalau zaman dahulu terbuat dari kulit ya
dipakai sebagai khuf dan
eh digunakan dalam kehidupan sehari-hari
baik tatkala sedang mukim maupun tatkala
sedang
Safar Abdah bin
Umar setelah itu Ibnu Umar bertanya
kepada bapaknya Umar Bin Khattab tentang
masalah nabi mengusap dua khuf faqala
Naam kata Umar benar Nabi mengusap dua
khuf
haddasaka saian sa'dun Anin Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam Fala tasalhu
Fala Tasal Anhu girirahu maka Umar
menegur Ibnu Umar menegur anaknya kata
Umar wahai Anakku kalau Saad bin Abi
waqqas telah menyampaikan suatu riwayat
kepada engkau dari Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam maka gak usah tanya
orang lain lagi maka enggak usah tanya
orang lain
lagi waqala Musa bin uqbah akhbarani Abu
nadar Anna aba salam akhbarahu Anna
sa'dan
haddatahu dan seterusnya faqala Umar Li
Abdillah nahwahu hadirin yang dirahmati
Allah subhanahu wa taala kita membahas
tentang
eh almasu Alal khufain mengusap dua khuf
Eh khuf ini maksudnya tadi apa sepatu
ya Sepatu yang dipakai ya
Ee para ulama khilaf Bagaimana
khilaf khilaf bagaimana
jika sepatu
tersebut sepatu
tersebut tidak menutupi dua mata
kaki kemudian khilaf juga
Bagaimana jika sepatu tersebut khuf
tersebut tersebut bolong-bolong atau
robek-robek atau
robek-robek
sehingga kelihatan sebagian
kaki intinya sebben ulama berpendapat
bahwasanya khuf hanya boleh digunakan
untuk masah masah itu maksudnya orang
tatkala berwudu dia berwudu sebagaimana
biasa tatkala sampai di kaki sepatunya
enggak usah dilepas cukup dia Basahkan
tangannya tidak usah Dia cuci diguyur
tiga kali enggak cukup dia jalankan
Tangannya di atas sepatunya gini cuma
begitu saja ya sudah lihat
belum ya gini coba lihat ulangi lagi ya
begini
aja tapi dua-duanya kanan dan kiri sudah
mau ulang
lagi gitu aja jadi cuma di bagian atas
nya jadi tidak perlu sepatunya dibuka
dan tidak perlu di
ee cuci ya Nah kondisi sepatu tersebut
ada khilaf Bagaimana kalau sepatunya
tidak sampai menutup mata kaki ternyata
cuma di bawah mata kaki apakah boleh
seorang mengusap maka Kebanyakan orang
mengatakan tidak boleh karena kenapa
kita boleh mengusap di atas mata kaki di
atas khuf karena khuf itu pengganti
mencuci kaki pengganti mencuci kaki
sehingga tatkala sepatu Agak repot untuk
dibuka maka cukup mengusap di atas
sepatu tersebut Nah kalau ternyata ada
bagian dari kaki yang harus dicuci Masih
kelihatan contohnya mata kaki terbuka
berarti sepatu tadi tidak bisa mengganti
Posisi apa kaki kalau mengganti posisi
kaki dia harus menutupi seluruh anggota
kaki yang harus dicuci Dan kita tahu
namanya anggota kaki yang harus dicuci
tatkala berwudu yaitu sampai ke dua mata
kaki oleh karena anya kebanyakan ulama
mengatakan tidak sah mengusap di atas
sepatu kalau ternyata di bawah mata kaki
sepatunya tidak menutup mata kaki paham
pendapat kedua mengatakan bahwasanya
selama itu dikatakan sepatu dan ternyata
memang susah untuk di lepas ya maka
boleh mengusap di atas khuf ya ini
pendapat di Sebagian ulama namun saya
katakan lebih hati-hati kita mengikuti
pendapat pertama bahwasanya kalau tidak
menutupi mata kaki maka hendaknya jangan
diusap tapi dibuka Dan kita wudu
Biasa masalah yang kedua Bagaimana jika
sepatunya bolong-bolong Bagaimana jika
sepatunya bolong-bolong ada robek-robek
sehingga kelihatan kaki ya karena ada
robekan-robekan tersebut Apakah boleh
mengusap di atas khuf sementara
sepatunya ada bolong-bolongnya sebag
mayjoritas ulama mengatakan tidak boleh
karena tadi dia tidak bisa menutupi
seluruh kaki sementara khuf adalah
fungsinya mengganti kaki yang tertutup
dan yang dirojikan oleh Syekh Islam IBN
taimiyyah rahimahullah taalapilih oleh
Syekh utsimin bahwasanya tidak mengapa
karena selama masih dikatakan sebagai
sepatu dan ilahnya ilahnya kita kenapa
mengusap di atas sepatu tidak disebutkan
karena dia menutup Kaki Tidak ada
pernyataan demikian zahirnya illahnya
Sebabnya kenapa kita mengusap di atas
sepatu karena keringanan keringanan dari
syariat tatkala sepatu susah untuk
dibuka Ya sudah enggak usah dibuka cukup
mengusap di atas apa sepatu meskipun
sepatu tersebut bolong-bolong Selama
masih bisa dikatakan sebagai sepatu
terlebih lagi para sahabat dahulu Mereka
banyak yang miskin mereka saja baju
susah ya apalagi khuf kemungkinan besar
khuf mereka mungkin ada robek-robeknya
tetapi tidak ada pengecualian dari nabi
nabi membolehkan untuk mengusap khuf
secara umum Jadi kalau orang pakai
sepatu ternyanya sepatunya robek
sedikit-sedikit gak apa-apa waktu dia
Beru tetap mengusapnya itu pendapat yang
dipilih oleh syekhul Islam Ibnu Taimiyah
dan dikuatkan oleh Ibnu utsaimin
rahimahullahu taala
tiib Bagaimana
kalau
pakai
sepatu
plastik kelihatan kakinya kelihatan
enggak kelihatan tapi tertutup oleh
sepatu plastik tersebut atau sepatu kaca
ya ada orang punya sepatu kaca enggak
ada ya Taruhlah kalau ada sepatu terbuat
dari plastik tapi dia menutupi seluruh
kaki tersebut maka yang benar waham BAB
tidak mengapa karena tadi ilahnya adalah
Kenapa kita dibolehkan mengusap di atas
khuf Karena untuk memudahkan Karena
untuk memudahkan dibukya repot maka
tidak mengapa selama dia menutup
kaki kelihatan karena sepatu plastik
tembus pandang tidak jadi masalah kita
boleh mengusap di atas sepatu tersebut
ya orang-orang sekarang di Madinah
sering pakai khuf terutama musim dingin
yang pakai dan itu sangat membantu jadi
kaki jadi hangat dipakai di Madinah
waktu saya ke Australia juga begitu
mereka pakai khuf waktu saya ke
Amsterdam musim dingin juga mereka pakai
khuf ya karena memang nyaman kemudian
tidak repot ya kalau harus setiap
berwudu buka kedinginan ya apalagi
keluar menuju masjid angin menerpa itu
susah oleh karenanya fikih ini sangat
penting bagi orang-orang yang tinggal di
daerah yang ada 4at musim ya kalau kita
enggak terlalu perlu ya tapi Siapa tahu
seorang berjalan misalnya di tentara
kemudian harus berjalan di hutan ya
tidak perlu Buka sepatunya yang penting
dia berwudu cuma mengusap di atasnya ya
tib mengusap dua khuf ya ini pembahasan
fikih
ya jadi dia pembahasan fikih yang
dimasukkan dalam masalah akidah Kenapa
karena ya ahlus
sunah menetapkan hal
ini Adapun Ahlul bidah
Syiah dan
khawarij menolak hal
ini menurut mereka tidak ada namanya
mengusap di atas apa sepatu kalau Ma
wudu harus dibuka sepatunya tidak boleh
mengusap di atas sepatu itu pendapat
orang Syiah dan khawarij sebenarnya Ini
masalah fikih tetapi karena ini menjadi
pembeda syiar antara ahlusunah dengan
Syiah dan khawarij maka Sebagian ulama
memasukkan hal ini dalam masalah akidah
contohnya ya dalam akidah thahawiyah
dimasukkan bahasan mengusap khuf dalam
masalah akidah masalah fikih yang
dimasukkan bukan masalah fikihnya tetapi
masalahnya ini pembeda antara ahlusunah
dengan Ahlul Ahlul bidah paham oleh
karenanya hadis-hadis yang sahabat
hadis-hadis tentang hadis-hadis
tentang khuf
Mutawatir
diriwayatkan dari sekitar
80 80
Sahabat Jadi hadisnya sudah Tidak
diragukan lagi akan kesahihannya yang
meriwayatkan sekitar 80 sahabat di
antaranya Ali Bin Abi Thalib Ali Bin Abi
Thalib meriwayatkan hadis tentang khuf
Beliau
berkata k Kata
eh Ali Bin Abi Thalib kalau agama itu
pakai akal tentu yang harusnya diusap
bagian bawah karena bagian bawah yang
kotor sepatu ya bukan bagian atasnya
tetapi sungguh aku telah melihat nabi
Sallahu wasallam tatkala berwudu
mengusap khuf beliau mengusap di atasnya
bukan di di bawahnya itu yang
meriwayatkan siapa Ali Bin Abi Thalib
harusnya orang-orang Syiah ikut bin Abi
thib ya tapi susah orang-orang Syiah ya
hadis-hadis yang tidak sesuai dengan
hawa nafsu mereka kata mereka dif ya
Meskipun diahih
albukhari oleh Karen seorang peny
berkataillahjidat kata seorang penyair
Diara hadhadis yang khawatir hadis
tentang pertama Man kaba alai
mutaamidanawa minar Barang siapa yang
sengaja berdusa Namaku maka siapkanlah
kaplingnya di neraka jahanam hadis yang
kedua yaitu Barang siapa membangun
masjid karena Allah maka Allah akan
bangunkan baginya istana di surga hadis
yang ketiga tentang melihat Allah pada
hari kiamat diriwayatkan dari sekitar 30
sahabat kemudian hadis yang berikutnya
tentang syafaat hadis syafaat juga Hadis
Mutawatir bahwasanya ada syafaat pada
hari kiamat bahkan seorang bisa memberi
syafaat kepada temannya tatkala di hari
kiamat Kela kemudian alhaudu hadis-hadis
tentang Telaga nabi juga diriwayatkan
sekitar 60 Sahabat dan kemudian Wul khu
hadis tentang mengusap dua khuf dan
masih ada hadis-hadis Mutawatir yang
lainnya tapi ini di antara hadis-hadis
Mutawatir bahwasanya hadisnya sahih dan
sangat sahih dan ahlusunah menetapkan
hal ini diselisih oleh Ahlul bid yaitu
Syiah dan khawarij Syah dan
khawarij Tayib Adapun
cara cara mengusap
ya
atau di antara syarat mengusap khuf
yaitu seorang
berwudu dengan Suci Setelah dia
bersuci kemudian
dia memakai khuf
jadi hukum-hukum yang berkaitan dengan
khuf
yang pertama
ee
memakainya setelah
berwudu setelah Suci setelah
bersuci jadi seorang tolong pakai khuf
dia berwudu dulu setelah berwudu baru
dia pakai khuf baru dia pakai khuf kalau
baru dia boleh mengusap kalau dia batal
Setelah dia batal dia berwudu bagian
atasnya bagian bawah cuma diusap tapi
kalau dia pakai dalam kondisi tidak
bersuci maka tidak boleh dia mengusap
Jadi syaratnya dia harus apa berwudu
dulu baru dia pakai atau kalau dia junub
dia mandi junub dulu baru dia pakai
khuf kemudian
ee di antaranya
Ya hanya Bu boleh
mengusap untuk hadas
kecil seperti dalam hadisfwan bin assal
radhiallahu Anhu ya Beliau berkata
bahwasanya tatkala kami Safar Rasul Sui
wasallam melarang kami Alla nanza
khifafana Rasulullah tidak menyuruh kami
tidak usah membuka khuf kami
ya kecuali karena janabah kalau karena
janabah maka harus di dibuka dan mandi
junub dan harus dibuka karena mandi
junub ya karena tatkala janabah kaki
harus dicuci sementara khuf itu cuma apa
diusap maka harus dibuka dan mandi junub
akan tapi min baulin auitin au naumin
tetapi kita boleh mengusap kalau karena
hadas kecil seperti
ee buang air kecil Apa bak
ya terus BAB
dan apa
Tidur contohnya maka boleh seorang bab
gak usah buka khufnya dia tinggal
mengusap ya kemudian yang
ketiga
untuk
mukim tidak buka
khuf dan mengusap
dan
mengusapnya selama
sehari sehari Berapa
jam 24 apa jam kemudian untuk
musafir
maka selama 3
hari berapa Jam
jam jadi boleh seorang tidak buka
khufnya selama 3 hari ya Gak ada masalah
kecuali kalau junub kalau junub dia
harus buka dan dia harus mandi kemudian
yang
keempat
Kapan mulai
menghitungnya
menghitung
sehari atau 3
hari ini ada khilaf di kalangan para
ulama Kapan mulai dihitung start mulai
ee dihitungnya intinya ada beberapa
pendapat t yang mengatakan hitungnya
mulai tatkala makai khuf ada yang
mengatakan hitungnya mulai tatkala batal
Setelah pakai khuf ada yang mengatakan
hitungnya setelah mengusap setelah batal
secara umum ada beberapa pendapat khilaf
ya ada yang mengatakan sejak pakai apa
Pakai
khuf kedua mengatakan sejak ya
batal setelah memakai
khuf yang
ketiga Sejak mengusa pertama
kali yang dirujikan oleh syekhim adalah
pendapat ini bedanya bagaimana Nah
contoh contoh
seorang berwudu pada jam 10.00 pagi dia
berwudu pada jam 10.00 pagi kemudian dia
pakai
khuf kemudian jam 11.00 dia
batal dia batal kemudian tatkala mau
salat zuhur jam 12.00 dia baru usap nah
kapan mulai awal dihitung untuk mengukur
24 jam atau 72
jam paham ya bisa bayang kan contoh
permasalahan contoh
permasalahan
seorang
berwudu
lalu jam 10
pagi lalu batal wudunya Dia buang angin
jam 11.00
pagi
lalu
berwudu dan
mengusap dan mengusap
khuf untuk salat zuhur jam
12.00 Maka menurut pendapat pertama
dia harus buka khufnya tidak boleh
diusap lagi jam 10 untuk orang yang
mukim yaitu jam 10 besok hari
faham menurut pendapat kedua dia boleh
mengusap sampai jam 11 besok pagi karena
dia batal jam berapa Jam 11 yang jadi
mulai start 24 jam dari sejak dia awal
batal pendapat yang ketiga dia mulai
dihitung waktunya Sejak pertama kali dia
mengusap dan tatkala dia usap jam 12.00
berarti dia boleh mengusap sampai jam
12.00 besoknya paham ini khilaf tidak
terlalu pentingnya Antum ya pokoknya
kalau kira-kira Lepas aja wudu lagi
pakai lagi enggak ada masalah kalau
ragu-ragu Ya tapi saya katakan ini ee
fikih penting bagi orang-orang yang
tinggal di daerah empat empat musim ya
terutama tatkala mereka mengalami musim
dingin mereka sangat perlu untuk memakai
khauf ini secara sederhana beberapa
hukum yang perlu diketahui oleh
eh kita semua tentang masalah khuf dan
masih ada cabang-cabang permasalahan
tapi kita tidak perlu detail ini yang
penting
ya Tayib kita lanjutkan hadis berikutnya
ya Ini di sini di hadis tadi telah kita
Jelaskan bahwasanya Umar menegur Ibnu
Umar jangan tanya-tanya lagi kalau Saad
bin Abi waqqas sudah menyampaikan hadis
kamu gak usah tanya orang lain lagi dan
ini merupakan taauik takdil maksudnya
Umar merekomendasi Saad bin Abi waqqas
ini dalil bahwasanya Umar juga menerima
hadis Ahad hadis Ahad diterima dan ini
pendapat ahlusunah Wal Jamaah hadis Ahad
Maksudnya yang meriwayatkan kurang dari
10 orang ya Saad bin Abi waqqas
menyampaikan hadis terima saja ya apapun
dia sampaikan dari nabi maka terima
apalagi Saad bin waqqas termasuk dari 10
orang yang dijamin masuk surga oleh Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam ya dan 10
sahabat yang dijamin masuk surga oleh
Nabi Sallallahu wasallam semuanya
meriwayatkan tentang Nabi mengusap
khuain
yab
eh hadis berikutnya hadis nomor 203 Al
Imam albukhari berkata Q abdahin
bin Said anad bin Ibrahim An nafi bin
jubair an urwah bin mughir an abihi
almughir bin sybah hadis kedua
diriwayatkan oleh sahabat yang bernama
almughir bin syb radhiallahu Anhu an
rasulillah Shallallahu Alaihi Wasallam
dari Rasulullah Sallahu alhi wasallam
[Musik]
anahuajatihiahulwatin fama suatu hari
nabi sallallui wasallam keluar untuk
buang hajat maka diikuti oleh almughir
bin Syah sambil membawa e ember berisi
air fasba alai far Min
hajatihi fatawada wa khuain maka setelah
Nabi buang hajat kemudian Nabi berwudu
di tumpahkan tuangkan airnya oleh
EE almughira bin sy'bah kemudian nabi
pun mengusap dua khufnya tatkala berwudu
ya ini dalil bahwasanya Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam tatkala bersafar juga ee
memakai khuf dan dia mengusap di atas
dua khufnya
ini juga dalil bahwasanya berkhidmah
terhadap para ulama ya Orang alim maka
almughir bin syba berkhidmah kepada Nabi
Sallallahu Alaihi
Wasallam kemudian kita
lanjutkan hadis
berikutnya hadis
204 qala berkata Imam Al bukhi Q
haddasana Abu nuim Q
haddasanaban Yahya An Abi salam an Jafar
bin Amr IBN Umay adamari Anna abahu
akbarahu itu dari Amr Bin Umay addamari
radhiallahu
Anhu Beliau berkata annahu Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam yamsahu Alal
khuain beliau melihat Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam tatkala berwudu mengusap
di atas dua khufnya mengusap di atas dua
khufnya ini juga
ee menguatkan tentang masalah mengusap
dua khuf tatkala sedang
berwudu sama hadisnya hadis berikutnya Q
hadana Abdan Q Akbar Abdullah Q Akbar an
Yahya An Abi salam an Jafar bin Amr an
abihi sama dari Amr Bin Umayyah adamari
beliau
berkatait nabiallahu Al
wasallamamsahu aku melihat nabi
sallallahu alaih wasallam tatkala
berwudu dia mengusap di atas imamahnya
nya sorbannya dan dia mengusap di atas
khufnya dan ini
dalil sebag ulama berpendapat ini seb
pernah saya Terangkan bahwasanya
Sebagian ulama berpendapat bahwasanya
Imamah dikiaskan dengan khuf kenapa
kalau Imamah susah dipakai dipakai dan
dilepas merepotkan maka seorang berwudu
boleh tidak perlu membuka imamahnya cuma
mengusap imamahnya di bagian atas dan
itu dalam riwayat yang lain Alal khimar
Rasul sahu alaii wasallam mengusap di
atas penutup kepala ya disebutkan
bahwasanya khimar yang dimaksud penutup
kepala tersebut adalah ee Imamah Imamah
pakainya susah putarpar Putar Putar ya
kalau mau wudu lepas lagi pasang susah
lagi kalau khuf saja yang mudah itu saja
boleh diusap apalagi apa Imamah yang
diputar-putar apalagi yang diputar
begini ya Setengah Mati Dan dari situ
para ulama berpendapat bahwasanya
demikian juga wanita yang berjilbab yang
jilbabnya memang susah untuk dilepas
perlu repot untuk melepasnya lagi
dipasang diginigini itu agak susah ya
kalau harus dilepas kemudian pakai lagi
agak susah maka boleh dia mengusap di
atas kerudungnya boleh dia berwudu
tatkala Kepala dia cuma begini saja
enggak ada masalah di atas
kerudungnya Ya tetapi para ulama
mengatakan tidak dikiaskan dengan thqiah
dengan songkok kolansua ya tidak gutrah
seperti orang Arab suka pakai gutrah
yang kain sekarang mereka sekarang tidak
pakai sorban kecuali sebagian kecil
rata-rata cuma pakai kain yang
diletakkan di atas ya kalau itu gak
boleh diusap karena itu mudah tinggal
lepas pasang lagi memang tidak tidak
susah sama dengan songkok-songkok juga
jangan Antum
berwudu gak boleh Ustaz songkok saya
susah dipakai enggak Tinggal lepas saja
demikian juga ya kerudung juga ya
kerudung yang dipakai wanita yang tidak
tidak jilbab cuma taruh aja sek kepala
itu enggak boleh juga diusap di atasnya
tapi kalau kerudung benar-benar ber
jilbab pakai setengah mati kemudian di
ini dia repotlah itu maka boleh di apa
di diusap tatkala seorang wanita berwudu
terutama tatkala dia di luar rumah
khawatir dilihat oleh orang para lelaki
maka dia boleh menutup apalagi ternyata
ada Hajah seperti dia harus berwudu di
ruang terbuka yang mungkin dilihat oleh
lelaki Maka jangan dia buka auratnya
maka dia mengusap bagian atasnya Enggak
ada masalah dan rasul su Al wasallam
pernah mengusap di atas imamahnya dan
juga mengusap di atas
khufnya dalam sebagian riwayat roitun
nabi aku melihat Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam mengusap imamahnya dan mengusap
di atas kedua khufnya dan demikian juga
berkaitan dengan khuf atau disamakan
dengan khuf adalah ee aljaurabain yaitu
kaos kaki kaos kaki juga sama hukumnya
dengan khuf oleh karenanya kalau seorang
makai kaos kaki dan kaosnya tebal dan
menutup kedua mata kakinya ya terutama
di musim dingin atau dia sedang bersafar
terutama di pesawat ya di pesawat kalau
kita mau wudu cuci kaki Setengah Mati ya
setengah mati tapi kalau kita ternyata
wudunya dengan mengusap khufain atau
mengusap kos kaki mudah ya karena kalau
bagian atas sangat mudah kakinya yang
sang mati ngangkat kaki di wasavel
enggak gampang ya apalagi yang tingginya
Enggak seberapa ya agak susah ya Ya tapi
kalau ternyata
ee dia mengusap di atas kaos kakinya
mudah tinggal di atas tangan dibasahin
cuma diginiin aja selesai sekali bisa
sekali selesai ya ini kedu kaki diinikin
selesai itu mempermudah Makanya kalau
kita naik pesawat terutama perjalanan
panjang ya terutama misalnya mau subuh
kita dalam kondisi berwudu P kos kaki
yang penting kos kakinya menutup kedua
mata kaki ya Nah kalau kita mau berwudu
tinggal mengusap kos kaki tidak perlu
buka kos kaki kemudian mencuci kedua
kaki karena repot di
pesawat kita lanjutkan hadis berikutnya
bab Jika dia memasukkan kedua kakinya ke
dalam khf dalam kondisi
suciamukhi
berkata Dar bin beliau
Berk aku bersama Nabi dalam Safar dalam
sebagang riwayat disebutkan itu dalam
Perang Tabuk dalam perang apa Tabuk
berarti ini di akhir hayat Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam karena Perang
Tabuk tahun 9 Hijriah tahun 9 Hijriah
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam wafat
tahun 11 Hijriah berarti di akhir-akhir
kehidupan Nabi Sallallahu alai wasallam
aku bersama Nabi sahuh wasam dalam Safar
faahwaitu lianzi khuaihi maka aku pun
turun menundukkan badanku untuk melepas
kedua kakinya eh kedua apa khufnya dari
kakinya
ini dalil tentang berkhidmah kepada para
ulama ya sampai membukakan
ee kaki Nabi kosak apa namanya sepatu
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam faqala
waktu almughirah bin syba ingin membuka
karena dia tahu ini kebiasaan Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam dia mengerti
apa yang harus dia lakukan dan
itulah khadim yang cerdas pembantu yang
cerdas sopir yang cerdas dia tahu apa
yang harus dia lakukan sebelum
diperintahkan oleh majikan
paham membantu yang cerdas ya kalau
tidak cerdas diperintahin terus repot ya
tapi kalau cerdas dia tahu apa yang
harus dia lakukan pekerjaan apa dia tahu
apa yangus dia
kerjakan nabi inin berwudu maka harus
dibuka sepatunya tapi waktu dia ingin
membuka sepatu nabi nabi tegur k nabi
biarkan jangan
dilepasnya
aku memakai kedua khuf tersebut dalam
kondisi kedua kakiku Suci famasa
alaihima maka nabi cukup mengusap di
atas kedua khufnya tidak dibuka dan
tidak dicuci tatkala berwudu paham
berarti syaratnya seorang memakai khuf
harus dalam kondisi kedua kakinya apa
suci ini pun ada khilaf Sebenarnya apa
yang dimaksud suci di sini ada yang
mengatakan Suci berarti maksudnya tidak
ada najisnya ada yang mengatakan
maksudnya suci dalam kondisi sudah
berwudu dan jumhur ulama berpendapat
maksudnya suci ini sudah dalam kondisi
ber berwudu itu lebih
hati-hati saya tanya sama Antum kalau
seorang
berwudu sudah wajah tangan rambut semua
kepala telinga sudah bagian kaki
kemudian dia mencuci mencuci kaki
kanannya Setelah dia mencuci Ki kanannya
dia pakai khuf yang kanan kemudian dia
cuci kaki kirinya kemudian dia pakai
khuf kaki yang sebelah kiri boleh atau
tidak
atau harus setelah selesai wudu dulu
baru pakai kanan dan
kiri percuma Antum juga tidak tahu
jawabannya cuma ada khilaf di kalangan
para ulama tentang bagaimana kalau orang
kalau dia sudah berwudu kemudian baru
pakai semua sepakat boleh dan itu yang
benar tetapi Bagaimana kalau dia baru
mencuci kaki kanannya wudunya belum
selesai kaki kanannya Dia cuci kemudian
dia pakai khuf kanan kemudian dia kakai
kirinya Dia cuci dia pakai sepatu kiri
itu boleh atau tidak maka ada khilaf
dengan para ulama namun yang dirojikan
oleh Syekh Islam IB Taimiyah dan juga
Ibnu utsimin tidak mengapa karena sah
kakinya sudah disuci sudah diwuduin
kakinya sudah diwuduin meskipun wudunya
belum sempurna toh akhirnya juga
sempurna juga ya Ya udah Antum pokoknya
kalau Paki wudu dulu gak usah masuk di
khilaf-khilaf
ya tib kita
lanjutkan BAB manamw
waswiq bab tentang seorang yang tidak
ber tidak berwudu artinya wudunya tidak
batal gara-gara makan daging kambing dan
gara-gara makan sawik sawik adalah
makanan
yaitu tepung yang dicampur dengan
ee dengan minyak
ya Ada dagingnya maka
ini dimakan tidak mengapa dan tidak
membatalkan wudu
ee berbeda dengan
daging kambing kalau daging kambing eh
daging unta berbeda denganing unta
daging unta membatalkan wudu sebagaimana
dalam hadis yang sahih mungkin akan
datang suatu saat tapi Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam menyuruh untuk berwudu
selesai makan daging apa unta selesai
makan daging unta Adapun selain daging
unta maka tidak perlu berwudu
dahulu nabi pernah memerintahkan dengan
wudu
mimmaatinar nabi pernah memerintahkan
para sahabat untuk berwudu kalau makan
makanan yang terkena api Jadi kalau ada
kambing dipanggang ya sapi dipanggang
misalnya makanan yang terkena api kalau
kita makan maka harus berwudu tetapi
aturan tersebut mansuk mansuh tidak
berlaku lagi sehingga kemudian yang
berlaku Ya hanya daging unta kalau di
dimakan maka membatalkan wudu Apakah
dipanggang atau direbus jika itu daging
unta maka membatalkan wudu Adapun daging
kambing maka tidak membatalkan wudu
demikian juga daging-daging yang lainnya
dan tidak bisa dikiaskan dengan daging
unta kemudian kata Imam albukhari wa
akala Abu bakrin wa Umar wa Utsman
lahman falam yatawad Abu Bakar dan Umar
dan Utsman mereka makan daging kambing
dan mereka tidak
berwudu ini Al Imam al-bukhari
merajihkan pendapat ini dengan berdalil
dengan pendapat Khulafaur rasyidun
pendapat Abu Bakar Umar dan Utsman
bahwasanya mereka adalah orang-orang
yang alim yang ngerti tentang syariat
mereka adalah orang-orang yang
direkomendasi secara khusus oleh Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam mereka
orang-orang dekat dengan Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam Abu Bakar dan Umar
sahabat dekat nabi Utsman adalah menantu
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ya Dan
mereka Ternyata kalau habis makin makan
daging kambing mereka tidak berwudu ini
merupakan peroihan penguatan pendapat
dengan sahabat dari khulafa Rasyidin
yaitu Abu Bakar Umar dan
Utsman kemudian Al Imam albukhari
berkata qala haddasana Abdullah bin
Yusuf Q akhbarana Malik an Zaid bin
Aslam an at bin yasar an Abdillah bin
Abbas an nabi Sallahu Alaihi Wasallam
akala
katifastinma Sha walam yatawad dari Ibnu
Abbas radhiallahu anhuma bahwasanya
Rasul su wasallam Makan tu Apa ini
daging apa punda atau belikat belikat
yang mana Ini kan ini katif ini punda ya
ini apa namanya bahasa Indonesianya
pundak ya bagian daging pundak kambing
dimakan oleh Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam kemudian nabi salat dan nabi
tidak berwudu ini dalil bahwasanya makan
daging kambing tidak membatalkan wudu
sebagian orang orang awam menyangka
kalau habis makan wudu batal sehingga
kalau mereka habis makan mereka wudu
lagi jawabannya tidak batal kecuali
tatkala anda makan Anda buang angin ya
berarti batal tetapi makannya tidak
membatalkan wudu kecuali daging onta
daging onta demikian juga usus onta Ya
demikian
juga gajinya unta
ya kalau kencing unta tidak membatalkan
wudu cuma bikin
Pesing sama susu unta juga tidak
membatalkan
yang disebut oleh Nabi adalah daging dan
yang semisalnya oleh karenanya daging ya
kemudian usus misalnya ya lemaknya
Misalnya ini semua membatalkan wudu
Adapun air kencingnya ataupun susunya
tidak membatalkan wudu jika anda
meminumnya
ya kemudian kita lanjutkan hadis
berikutnya Q had yahyain
ak Jafar bin Umar bin Umayah bin Amr Bin
Umayah
abahu yaitu Amar bin
umayari abahuadallah Anhu akbaru berkata
kepadanya
mengabarkannya Rasul
wasam bahwasanya bapaknya melihat nabi
sallu wasam memotong daging kambing
bagian
pundaknya at kemudian iqamat salat
faalqikina maka nabi pun melepaskan
pisaunya yang tadi dia gunakan untuk
memotong daging daging kambing fasalla
walam yatawad maka nabi pun salat dan
nabi tidak berwudu jadi nabi makan
kambing pakai pisau dipotong kambing
dimakan potong kambing kemudian dia
potong bagian apa beliau potong bagian
apa namanya ee bagian pundak ya ternyata
iqamat salat Nabi kemudian apa salat
taruh pisau kemudian nabi
salat ini boleh Ustaz Bagaimana dengan
hadis yang sahih yang Nabi sallallahui
wasallam bersabda
laam tidak ada salat bagi orang yang
makanan sudah hadir di
hadapannya kalau kita
sudah atat sementara masakan sudah masak
kata nabi makan dulu jangan dulu salat
Ustaz Bagaimana kalau ketinggalan salat
berjamaah Enggak ada masalah ini uzur
karena yang paling Pal utama dalam salat
ada khusyuk kalau ternyata kamu pergi
salat sementara Waduh nanti dingin
makanan Aduh pikiran tatkala salat ya
Maka jangan Mending ente makan dulu baru
kemudian apa salat nah bagaimana lagi
tatkala sedang makan tiba-tiba atat
ternyata nabi meninggalkan nabi
meninggalkan makanan tersebut sedang
makan Nah bagaimana kita menjamak
mengkompromikan dua hadis ini maka para
mengatakan yang dimaksud
tadi tidak ada salat bagi makanan yang
orang yang makanan sudah hadir di
hadapannya itu kalau benar-benar dia
sedang berhasrat terhadap makanan
tersebut Tapi kalau makanan 24 jam hadir
terus maka Enggak apa-apa maksudnya dia
lagi lapar-lapar lagi nunggu istrinya
masak tapi kita enggak boleh Suruh istri
kita masak pas azan ya Sayang pas azan
masak ya
uzur ada uzur ya gak tapi kalau
kebetulan kita nunggu masakan istri
masak kebetulan pas atat sudah tersih
terhidangkan dan kita benar-benar lapar
Maka jangan ke masjid kita makan maka
kita makan bahkan sebah mengatakan
hukumnya wajib makan dulu baru ke Masjid
tapi kalau ternyata hasrat kita tidak
terlalu kita gak apa-apa enggak terlalu
lapar pulang pergi ke salat juga masih
khusyuk maka kita salat aja sebagaimana
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pernah
sedang makan Dia tinggalkan makanannya
untuk melaksanakan apa salat ya ada yang
mengatakan komprominya bukan begitu
komprominya karena nabi nabi Imam gak
boleh dia harus salat kalau makmum gak
apa-apa ada yang mengkompremikan caranya
demikian allahisf tentunya Imam berbeda
dengan makmum lapar Enggak lapar
waktunya salat dia harus jadi imam Kalau
enggak orang banyak yang nunggu ya ini
dua bentuk kompromi yang disebutkan oleh
para ulama tentang dua hadis ini
kalau di Saudi ya saya sering makan Jadi
daging kambing itu utuh satu begitu ya
bukan tinggal cuma tinggal dapat
tulangnya dan sedikit dagingnya enggak
Tapi satu utuh gede ya Saya pernah
diundang sama kawan saya di daerah
namanya yutama sekitar 80 kilo dari kota
Madinah antara Madinah dengan Makkah
saya diundang kemudian dihidangkan
kambing gede Satu ekor Masyaallah
teman saya 24
bersaudara kita makan Masyaallah dan
sering saya diundang seperti itu jadi
kambingnya utuh tinggal dipotong jadi
memang disediain pisau atau disediain
semacam yang tajam untuk apa
motong-motong kambing tersebut saya
ingat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
motong pakai apa pisau ya kalau kita ya
sudah dipotong-potong tinggal gigit
ya jadi demikian kalau di Indonesia ini
kita sering lihat kambing tapi jarang
makan kambing kalau di Saudi kita jarang
lihat kambing tapi sering makan apa
kambing
kemudian bab berikutnya bab Man m Mad
minasawiq walam
yatawad asawiq tadi saya Sebutkan daqiq
syair ya almaqli yaitu yaitu semacam
gandum yang dicampur dengan minyak ya
itu namanya sawiq seperti disebutkan
tentang Lata yang disembah oleh
orang-orang Bani tqif di Thaif berhala
Lata Kana rjulan yalituil hujaj Lata
adalah seorang laki yang Saleh dahulu
yang kerjaannya membuat adonan makanan
dia bagi-bagikan kepada jemah Haji yaitu
bisa jadi eh gandum tepung dicampur
dengan minyak kemudian digoreng bisa
jadi seperti roti seperti itu roti
goreng ya atau dicampur kemudian dimakan
itu namanya sawiq ya bisa jadi digoreng
ya
eh dan barang siapa memakan sawik maka
dia berkumur-kumur dan tidak perlu
berwudu ini maksud dari bab
ini Imam albukhari berkata Q haddasana
Abdullah bin Yusuf Q Akbar Malik an
Yahya Bin Said an busyair bin yasar
Maula Bani haritah annaid bin numan
akbarahu anahu Ma Rasulullah Sallallahu
alaih wasallam am khbar bahwasanya Rasul
wasallam pernah keluar bersamanya itu
suid bin numan tatkala perang
khaibartau bahba tatkala mereka tiba
satu tempat yaitu tempat wbar dekat
dengan lokasi
khaibar as maka Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam salat
asarw kemudian nabi su wasam minta
didatangkan eh bekal kemudian
didatangkan kepada nabi sa
faakala maka Nabi memerintahkan sawik
tersebut ya untuk dicampur dengan air
supaya mudah untuk dimakan faakala
rasulull wasam Rasul makan waakalna dan
kami juga
makanqal magrib wmna kemudian nabi mau
salat magrib nabi berkumur-kumur kami
juga berkumur-kumur su SH walam yatawad
maka nabi salat dan tidak berwudu lagi
ini dalil bahwasanya makan sawik makan
makanan tidak membatalkan wudu tetapi
disunahkan kita berkumur-kumur
disunahkan kita berkumur-kumur tiib
silakan Azan dulu baru kita
lanjutkan tiib kita lanjutkan bab
terakhir ya sebelum bertanya jawab bab
nomor 52 bab halumm minban Apakah
seorang juga disunahkan berkumur-kumur
setelah minum
susu hadis nomor 211 Al Imam albukhari
berkata Q hadana Yahya Bin bukair wa
qutaibah Q mereka berdua
berkata anuil an ibniihab itu azzuhri An
Ubaidillah bin Abdah Bin khotbah an Ibni
Abbas dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma
Anna Rasulullah Sallallahu Alaihi
Wasallam Sari
labananadm Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam minum susu Kemudian beliau
berkumur-kumur waqala Inna lahu dasaman
suesungguhnya susu itu ada semacam
minyak yang tersisa di mulut ya maka
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kemudian
berkumur-kumur ini secara umum dalil
bahwasanya kalau seorang makan makanan
yang perlu mulut itu lebih segar maka
hendaknya dia berkumur-kumur ya dia
berkumur-kumur sehingga mulut lebih
segar karena bersih bersih ya setelah
dikumur-kumurkan tib Insyaallah kita
lanjutkan
ee pembahasan kita
pada waktu berikutnya pekan depan libur
ya pekan depan libur karena saya Safar
pekan depannya lagi mungkin libur lagi
ya karena saya masih belum pulang dari
Safar ya pekan depannya Insyaallah ada
ya Jadi mungkin libur dua 2 minggu
tiib pertanyaan
Ustaz Mengapa ustaz-ustaz sunah jarang
yang memakai Imamah
ya karena Imamah ya atau sorban Ee tidak
ada sunah secara khusus sorban nabi
memakai sorban karena orang-orang Arab
dahulu memakai sorban orang-orang Arab
dahulu makakai Sban nabi memakai pakaian
yang mereka biasa pakai ya Jadi tidak
ada dalil bahwasanya Adapun hadis Barang
siapa yang salat pakai sorban pahalanya
sekian-sekian hadisnya dif hadisnya dif
ya dan
sorban itu pun tradisi yang boleh
ditinggalkan di Arab Saudi sekarang
orang sudah tidak pakai sorban
kebanyakannya tidak pakai sorban yang
masih pakai sorban biasanya orang Sudan
datang kemudian pakai sorban ya
E Adapun orang Saudi rata-rata sudah
enggak pakai sorban tradisi berubah sama
seperti tradisi di zaman Nabi Sallallahu
alaih wasallam pakai Rida dan Izar
selendang dua belah kain kain di atas
untuk selendang kain di bawah untuk apa
untuk Sar seperti pakaian umrah dahulu
itu pakaian resmi dipakai oleh para
sahabat ketika mereka ke mana-mana ya
kalau sekarang tentu tidak itu hanya
dipakai tatkala sedang apa umrah ya
jangan kita bilang sunah pakai Rida dan
Izar kemudian pakai Rida dan Izar pergi
ke kantor pakai gak cocok ya zaman
berubah tradisi berubah dan seorang
berusaha berpakaian dengan pakaian yang
dipakai oleh tradisi masyarakatnya Ya
selama tidak menyelisihi syariat ya kita
Indonesia orang pakai apa songkok orang
pakai
songkok oleh karenanya ustaz-ustaz sunah
jarang yang pakai
sorban terkait dengan khuf Apakah ada
persyaratan khuf yang dimaksud misalnya
harus kedap air Ana pernah dengar hal
tersebut sehingga kaos kaki tidak bisa
disebut khuf ini tidak ada syarat
seperti tidak ada dalilnya khuf itu
illahnya sebabnya adalah agar mudah
sehingga tidak repot seorang melepas
khufnya pakai lagi dan dia menutup dia
menutup apa namanya menutup
kaki maka sudah cukup dia dengan diusap
meskipun khufnya terbuat dari kain dan
banyak sepatu terbuat juga dari kain
tidak mesti dari kulit ya oleh karenanya
para ulama mengatakan demikian juga
aljaurab demikian juga kaos kaki maka
boleh seorang mengusap di
atasnya Ustaz ketika kitaakai jilbab
kemudian kita ingin mengusap di atas
jilbab Bagaimana cara mengusap telinga
ya tidak usah mengusap telingausap
telinga hukumnya apa sunah tidak juga
tidak mengapa maka kita cukup us di atas
jilbab kalau kita di rumah kita lepas
enggak ada masalah ya Tapi maksud saya
terutama tatkala seorang wanita sedang
dalam perjalanan kalau dia harus lepas
jilbab pakai lagi repot ya baik dalam
kamar mandi apalagi di luar kamar mandi
wudunya dilihat oleh banyak
orang Ustaz kalau wudu mengusap khuf pas
salat dibuka atau tidak ataukah boleh
salat pakai khuf I jawabannya boleh
dahulu salat pakai khuf adalah sunah
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kata
nabi
atlah kalian
atau salatlah Kalian pakai khuf kalian
pakai sepatu kalian dan itu disuruh oleh
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam namun
sekarang untuk menerapkan hal ini agak
susah karena masjid biasanya ada
karpetnya ya dahulu di masjid-masjid di
zaman Nabi Sallallahu wasallam e berupa
tanah sehingga orang pakai khuf Enggak
ada masalah salat pakai sepatu salat
pakaiendal engak ada masalah ya tapi
kalau zaman sekarang Orang pakai khf
kemudian masuk di karpet bisa mengotori
karpet dan kita tidak boleh mengganggu
orang lain akhirnya kita menginjak
karpet karpetnya kotor mengganggu DKM
mengganggu takmir dan mengganggu orang
yang salat setelah kita bisa jadi
mencium bau-bau yang tidak tidak enak
tapi seandainya
ee tempat bersih dan sepatu bersih
enggak apa-apa oleh karenanya kita lihat
kalau di Arab Saudi banyak
tentara-tentara sepatunya bersih mereka
salat pakai sepatu di Masjid Nabawi
mereka masuk masjid pakai sepatu Enggak
ada masalah ya karena itu dulu sunah ya
dulu sunah Nabi S wasallam sekarang juga
sunah kalau memang masih mungkin untuk
diterapkan Namun karena kondisi masjid
yang sudah berubah ya maka terkadang
susah untuk kita menerapkannya ya kalau
kita kemudian sekarang saya dari Jalan
kemudian saya habis lewat di Tanah Abang
lewat becek-pcek kemudian sampai masjid
Asra kemudian saya masuk injak-injak
karpet Agak repot juga ya ya
jangan-jangan Enggak boleh ngisi
pengajian lagi nanti apalagi orang tidak
paham ini Ustaz stres apa gimana ini
padahal itu sunah ya tapi orang banyak
tidak ngerti dan tadi saya katakan
kondisi sekarang mungkin tidak semua
masjid bisa diterapkan hal tersebut Tapi
seandainya seandainya masjid sepatu
benar-benar bersih tidak jalan-jalan di
luar dia boleh salat pakai sepatu selama
tidak mengotori karpet dan tidak
mengotori masjid
Ustaz kalau ada daging yang nyelip di
gigi Apakah dibuang ketika
salat ya kalau sedikit dimaafkan tapi
kalau bisa jangan di apa Jangan dimakan
ya Misalnya kalau ada sedikit tertelan
enggak ada masalah tapi kalau nyempil
besar kemudian jangan kita keluarin
buang aja kita buang masukin di kantong
ya gak apa-apa nanti setelah salat Kita
buang gak apa-apa
Ustaz Bagaimana tips agar terhindar dari
RI Saya tidak tahu tips yang terbaik
kecuali seperti menyembunyikan amal
saleh seorang kalau mau menyembunyikan
amal salehnya maka dia telah menutup
banyak pintu-pintu yang membuka riaknya
n zaman sekarang ini zaman orang untuk
share amal saleh betapa sering orang
men-share amal salehnya ya ya banyak
sarana untuk apa untuk RI dia umrah dia
share dia Haji dia share amal salehnya
dia berbakti kepada orang tua Dia share
ya dia dakwah ke sana sini dia share
terkadang ya kalau YouTube Enggak ada
masalah terkadang dia pergi ke hutan ini
ke hutan lindung dia share ke mana-mana
dia share itu kita khawatir aja ya
khawatir aja ingat kita engak boleh
nuduh orang Ria mau orang itu kayak apa
pun kita enggak boleh nuduh tapi untuk
kita jangan kita seperti itu hati-hati
karena membuka pint membuka pintu-pintu
share amal saleh itu sangat membuka
pintu riak kita tidak tahu tiba-tiba
kita sedang riak tanpa kita sadari ya
Ustaz Bagaimana menangapi istri yang
suka negatif kepada suami buat dia jadi
positif
ya buat jadi positif gimana caranya ya
kita nasiati dia kita lebih baik kepada
istri jangan bikin hal-hal yang
mencurigakan sehingga suami istri tidak
apa apa tidak negatif dan asalnya
seorang suami istri tidak boleh negative
thinking gak boleh suuzan hukumnya haram
suuzan gak boleh kalau sama orang lain
hukumnya haram suuzan apalagi kepada
suami istri apalagi suami istri segala
hal yang bisa menimbulkan suuzan maka
hendaknya dia hindari ya di rumah tangga
tidak boleh dibangun di atas uzan
berbaik sangka antara suami dan dan
istri ya kalau rumah tangga dibangun di
atas uzan ini rumah tangga yang penuh
penderitaan ya apalagi istrin nya
negatif terus pemikirannya tiba-tiba
jadi detektif ya kalau suaminya pulang
terlambat sedikit Kamu dari mana Mas kok
telat Ayo ke mana Mas tadi kamu jalan
sama siapa Sudah negatif ya pikirannya
Kalau masnya pulang cepat Kamu kenapa
pulang cepat Ada
apa kalau suaminya kasih uang belanja
lebih daripada biasanya k Mas ini kenapa
Leh banyak Mas kamu pasti ada maunya
pasti ada sesuatu jadi semua perbuatan
apa suaminya salah ini tidak boleh
seperti ini bagaimana hidup rumah tangga
seperti ini penuh dengan apa ya kalau
ada suatu yang benarar mencurigakan
datang bicara baik-baik Mas saya lihat
seperti kamu tadi begini Ada apa mas kau
saya ggak tenang Tolong ceritakan Mas
hilangkan keraguanku gak apa-apa
sesekali tapi kalau tiap hari kehidupan
seperti itu curiga curiga curiga terus
telepon suami suami gak jawab-jawab ada
apa ni suami ini pasti ada sama cewek
pas pikiran macam-macam dia capek
suaminya lebih capek
lagi dia derita suaminya juga menderita
sama-sama menderita rumah tangga jangan
dibangun di atas suudan seorang berbuat
baik kepada istrinya Tunjukkan dia
melakukan hal kebajikan sehingga
istrinya tidak seuzan kepadanya
Ustaz Bagaimana hukumnya tunggakkan
bayaran di sekolah apakah termasuk
hutang yang wajib dilunasi
Iya jadi kan kita kalau sekolah kita kan
beli jasa jasa mendidik anak-anak kita
Nah kalau kita tunggakkan berarti kita
punya hutang jadi ada pemilihan yang
sudah kita ambil barangnya atau
mengambil hasilnya belum dibayar Jadi
waktu kita masukkan anak kita sekolah
kita beli jasa sebulan kita bayar sekian
dengan jasa anak kita dididik oleh para
guru-guru atau para Ustaz tatkala kita
tidak bayar berarti kita
berhutang Ustaz Ana mau tanya jika
kesiangan salat subuh Apakah harus salat
sunah qabliah subuh terlebih dahulu
salat sunah qabliah subuh tidak wajib ya
Apakah ketiduran atau tidak ketiduran
Apakah waktunya Tidak waktunya hukumnya
tidak wajib tetapi seorang berusaha
untuk mengerjakannya kata nabi rakatal
fajriir minuniha dua rakaat sebelum
subuh lebih baik daripada dunia dan
seisinya lebih baik daripada dunia dan
seisinya ya
ya Dan kalau seorang terlambat bangun
misalnya dia bangun jam
tidak mengapa dia salat qobliah dulu
baru kemudian dia salat apa subuh dan
itu yang pernah dilakukan oleh Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam ya Jadi tidak
mengapa dia qobliah dulu meskipun telat
Ustaz Apakah ada perbedaan antara sujud
laki-laki dengan wanita saat
menghamparkan Kedua telapak tangan ini
ada pendapat Sebagian ulama bahwasanya
kalau wanita laki-laki sujud kalau dia
salat sendiri begini Jadi sebagaimana
sunah Nabi dijarakkan dibuka ya tidak
tidak nempel gini Adapun wanita
dikatakan sujudnya begini supaya apa
supaya auratnya lebih tertutup ya bentuk
tubuhnya tidak kelihatan ini pendapat
Sebagian ulama tetapi yang benar asal
hukum antara laki dan wanita tidak ada
bedanya Annisa syaq Rijal apa yang
berlaku bagi lelaki sama berlaku bagi
wanita sampai ada dalil yang
membedakannya terlebih lagi kalau
ternyata wanita tersebut salat di areal
musala wanita apalagi kalau dia salat
sendiri tidak ada yang melihat kita
katakan boleh wanita salat begini
terutama kalau dilihat para lelaki
banyak dilihat oleh orang banyak maka
mungkin dia salatnya begini Jangan
dibuka tapi kalau dia salat di musala
wanita atau dia salat di rumah maka dia
salat seperti lelaki gak Mengapa di
dibuka tidak ada bedanya laki-laki dan
wanita sampai ada dalil yang
membedakannya dan tidak ada dalil yang
membedakannya tib demikian saja kajian
kita kurang lebih saya mohon maaf
subhanakallah wabihamdik asadu Anta
Asalamualaikum warahmatullah