File TXT tidak ditemukan.
Syarah Shahih Bukhari #38 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
1jsKv3lpZwc •
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum
warahmatullahi
[Musik]
wabarakatuham Alhamdulillah wasalatu
wasalamu ala rasulillah wa ala alihi wa
ashabihi wa mawalah hadirin dan hadirat
yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa
taala kita melanjutkan pembahasan kita
dari pembacaan hadis-hadis dari kitab
sahih
albukhari dan kita masih dalam kitabul
wudu dan kita melanjutkan pembahasan
kita yang tertunda pada pekan yang lalu
bab 34
bur bab
tentang pendapat orang-orang yang
beranggapan bahwasanya tidak wajib
wudu kecuali atau tidak batal wudu
kecuali disebabkan yang keluar dari
kubul dan dubur Adapun Selain itu maka
tidak
membatalkan karena Allah
berfirman tatkala Allah menyebutkan
tentang wajibnya berwudu Allah
mengatakan ja Ahad minkum minid atau
salah seorang kalian baru datang dari
alid alid adalah tempat yang rendah yang
dahulu dijadikan tempat buang air besar
oleh orang-orang Arab terdahulu artinya
eh tatkala kalian buang air besar maka
wajib untuk berwudu demikian
juga eh karena kencing atau buang air
besar Adapun selain itu selain yang
keluar dari alqubul waddubur ya Dari
depan maupun belakang selain yang keluar
dari itu maka tidak membatalkan wudu
kemudian Al Imam albukhari membawakan
arar-atar atau perkataan para Salaf
dengan tliqan ya dan dijelaskan oleh
Ibnu Hajar hadis-hadisnya atau sanadnya
disambung dalam eh tempat-tempat yang
lain di antaranya waqala fan yakuju
kata tentang orang yang keluar dari
duburnya ulat ya cacing atau keluar dari
zakarnya dari
kemaluannya semacam itu semacam
cacing atau keluar dari dari kemaluannya
semacam
kutu nya batal gara-gara ada cacing yang
keluar dari duburnya atau ada yang
keluar dari zakarnya sesuatu waqala
Jabir bin Abdillah Jabir bin Abdillah
berkata
Ika fishati Aat walam yidil wudu kalau
ada orang tertawa dalam salatnya maka
hendaknya dia mengulangi salatnya Tetapi
dia tidak mengulangi wudu artinya
wudunya tidak batal yang batal hanya apa
salatnya kemudian Beliau berkata lagi
waqal Hasan Asan alri
berkata kalau dia tatkala sudah berwudu
kemudian dia potong rambutnya atau dia
potong kukunya maka tidak wajib wudu
demikian juga kalau dia menggunakan
aluain aluain sebagaimana kita sebutkan
seorang tatkala ingin pakai khuf dia
berwudu terlebih dahulu kemudian dia
pakai khuf setelah itu kalau dia batal
dia tinggal mengusap khuf tersebut Nah
kalau ternyata dia sudah berwudu
kemudian dia pakai
khuf ya
kemudian dia lepaskan khufnya setelah
itu apakah wudunya batal atau tidak ya
karena dia mengusap di mana mengusap di
khuf ya kalau dia batal dia khusap di
khuf setelah itu dia batal lagi dia
lepas khuf apa setelah dia mengusap
kedua khufnya kemudian dia lepas khufnya
Apakah batal wudunya atau tidak Saya
ulangi seorang berwudu kemudian dia
pakai khuf Setelah dia pakai khuf kalau
dia lepas khuf sekarang enggak ada
masalah karena dia masih berwuduwudu
asalnya dia tadi cuci kedua kakinya dia
tadi cuci kedua kakinya setelah dia
mencuci kedua kakinya setelah berwudu
sempurna baru dia pakai khuf Setelah dia
pakai khufain atau pakai kedua kaos kaki
yang melewati mata kaki yang tebal
kemudian dia batal Setelah dia berbatal
setelah dia batal dia berwudu lagi
Tetapi dia tidak mencuci kedua kakinya
dia cukup mengusap di atas kedua apa
khufnya wudunya sah berdasarkan hadis
yang Mutawatir kemudian 1 jam kemudian
dia lepas sepatunya lepas khufnya
wudunya batal atau tidak karena yang dia
usap di mana sepatunya yang tempat dia
usap dilepasin loh Apakah wudunya batal
atau tidak menurut alhan Al bashri tidak
wajib wudu wudunya tidak batal ini ada
khilaf nanti
disebutkan waq Abu hairadallah Anhu
berkata Abu Hurairah
tidak ada wudu kecuali bagi orang yang
berhadas maksudnya yaitu apa kentut ya
nanti akan dijelaskan buang angin akan
dijelaskan dalam Syarah
insyaallahbir dan disebutkan dari Jabir
an nabi
wasamanawaqumul
bahminahamu disebutkan dari Jabir ini
hadis yang sahih tatkala Nabi dalam
perang gazwat Zati
riqa ada seorang sahabat yang dipanah ya
terkena anak panah Dia sedang salat maka
keluarlah darahnya namun dia tetap saja
ruku dan sujud dan dia melanjutkan
salatnya maksudnya Imam Bukhari
Maksudnya apa bahwasanya keluar darah
tidak membatalkan wudu Buktinya dia kena
panah darah masih keluar dia tetap aja
salat seandainya keluar darah itu
membatalkan wudu maka dia akan batalkan
salatnya dan itu kejadian di zaman Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam dan nabi
tentu akan sampai kepada beliau khabar
ini dan nabi tidak
me
menegurnya waqalal Hasan mazalal
muslimuna yusalluna Fi jirahatihim dan
Hasan Al Basri berkata kaum muslimin
mereka biasa berperang dalam kondisi
terluka-luka dalam kondisi
berdarah-darah mereka berperang kemudian
mereka salat dalam masih pakai-pakaian
perang dan tentunya pakaian mereka penuh
dengan darah dan itu tidak membatalkan
wudu
mereka waq Muhammad bin Ali
hij menurut tawus dan Muhammad bin Ali
dan A dan ahlul Hijaz bahwasanya darah
itu tidak membatalkan
wudu Ibnu
umaranam ya bahwasanya Ibnu Umar pernah
keluar darah dan dia pun tidak tidak
berwudu I
Abi demikian juga ada seorang sahabat
Ibnu Abi Aufa Dia pernah buang ludah
ternyata keluar darah dan dia tidak
membatalkan wudunya dia tetap
melanjutkan salatnya waqala Ibnu Umar
Wal Hasan fan yahtajimu menurut Ibnu
Umar dan Hasan tetap tentang orang yang
berhijamah Laisa alaii mahajimi dia
tidak wajib wudu dia hanya cukup mencuci
ya bekas tempat hijamahnya Adapun
wudunya tidak batal ini semua dibawakan
oleh Imam Bukhari ingin menjelaskan
bahwasanya darah tidak ada hubungannya
dengan batalnya wudu orang kalau keluar
darah di tubuhnya tidak batal wudu
karena terlalu banyak Ar dari Salaf dan
sahabat mereka tetap melanjutkan salat
mereka meskipun keluar darah tib kita
akan membahas tentang pembatal-embatal
wudu secara
global wudu atau pembatal-pembatal
wudu tentu ada yang diperselisihkan dan
ada yang disepakati tentang
batal-embatal wudu tersebut secara umum
kita bisa bagi menjadi dua
ya yang
keluar
dari dua jalan Maksudnya apa kubul dan
apab
dan
dubur ini yang
keluar
selain dari dua
jalan adapun yang keluar dari dua jalan
maka ada dua hal
ya yang
pertama
sesuatu
yang biasanya keluar yang biasa
seperti seperti
mani
[Musik]
Mazi apalagi baul
kencing gid
kotoran
II darah
haid kemudian apa dan nifas
ya kemudian kentut buang angin
ya atau angin yang
terbuang Kalau buang angin kan fi'ilnya
perbuatannya anginnya Disebut apa angin
yang terbuang ya
ini ijma
ulama membatalkan wudu tidak ada
khilaf
tib sesuatu yang keluar dari dua jalan
kubul atau dubur namun tidak tidak
wajar sesuatu yang tidak
wajar suatu yang tidak wajar
contoh
ya
ee seperti
ya tadi apa cacing
ya
cacing jadi apa Kutu ya
serangga semacam
itulah ini ada khilaf ini apa khilaf
dua
pendapat sebag ulama mengatakan
membatalkan
wudu dan ini pendapat jumhur
ulama sebenarah mengatakan tidak
membatalkan wudu tidak
membatalkan ini pendapat
malikiyah
kemudian Juga
misalnya angin yang terbuang atau angin
yang
keluar
angin
keluar
dari farji
wanita
atau zakar
lelaki maka ini juga ada khilaf
ya Ada
khilaf ada yang mengatakan membatalkan
[Musik]
wudu ada yang mengatakan tidak
membatalkan ada yang
merinci saya lebih condong bahwasanya
itu bukan membatal wudu ya bahwasanya
kalau yang keluar kalau cacing kutu
keluar dari dari dubur ya kalau dia
keluar bersih mungkin tidak batal wudu
tapi dia keluar dengan belepotan
cairan-cairan maka itu ya lebih baik
wudu lagi ya tapi Apakah cacing keluar
bersih itu tanda tanya ya dia keluar
pasti seb ada khilaf mengatakan lihat
cacingnya kalau cacingnya keluar kering
tidak membatalkan wudu kalau cacing
keluar basah membatalkan wudu seb
mengatakan meskipun basah itu bukan
pembatal wudu karena pembatal wudu jelas
yaitu kotoran atau kencing Ini cacing
tidak wajar maka tidak membatalkan wudu
intinya ada khilaf tapi kalau cacing
keluar dari Anda mending Anda berwudu
agar keluar dari khilaf yang sering
terjadi kalau angin keluar dari farji
wanita kalau angin keluar dari zakar
Saya rasa ini jarang Ya saya rasa apa
ada yang pernah mengalami keluar angin
dari apa zakarnya pun keluar dia tidak
sadar ya tapi kalau angin keluar dari
farji wanita ini sering saya ditanyakan
oleh para wanita Bagaimana hukumnya
apakah membatalkan wudu atau tidak Ini
khilaf di kalangan para ulama ya jumhur
ulama berpendapat membatalkan
ya Kenapa karena dia keluar dia semacam
dengan kentut yang keluar dari dubur
tatkala dia keluar dari farji maka itu
juga sesuatu yang keluar dari sabilain
dari kubul maupun Dubur dan kita sudah
punya kaidah yang keluar dari depan
maupun belakang membatalkan apa wudu
namun saya lebih condong pada pendapat
kalau perempuan kentut dari depan keluar
angin dari depan Maka itu bukan bukan
pembatal wudu Kenapa karena perkataan
semua yang keluar dari kubul maupun
dubur membatalkan wudu itu bukan hadis
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam itu
hanya kaidah yang disimpulkan oleh para
ulama kaidah aglabiyah ya dominan karena
kebanyakan yang membatalkan wudu keluar
dari depan dan dari belakang ya ini
seperti kita disebutkan mani kencing m
kotoran darah nifas darah haid buang
angin dan yang lainnya rata-rata keluar
dari depan dan belakang sehingga mereka
membuat kaidah
aglabiah kaidah yang dominan secara umum
namun kaidah tersebut ada
pengecualian kecuali kalau nabi yang
bersabda semua yang keluar dari belakang
dan depan batalkan wudu maka kita
mengatakan kentut wanita dari depan
batalkan wudu namun tatkala itu bukan
hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
dan ini suatu yang tidak wajar ya ya dan
nabi tidak pernah menyebutkan dalam
dalam hadis-hadisnya maka kita katakan
bahwasanya kalau seorang wanita kentut
dari depan Maka tidak membatalkan wudu
ya
dan Kecuali Kecuali kata para ulama
angin yang dia keluarkan tadi Bau
kotoran berarti itu hukumnya sama dengan
apa kentut ya tapi keluarnya dari
depan ya berarti dia bukan sisa-sisa
dari
ee kotoran Adapun angin keluar dari
belakang jelas itu sisa-sisa dari
kotoran sehingga keluar angin yang
berhembus ya tib saya lebih condong
bahwasanya angin tersebut tidak
membatalkan wudu
ya Adapun kalau yang keluar dari selain
ee dua jalan
ya
Seperti contohnya ya
Ee muntah
ya
kemudian
misalnya darah ya atau nanah ya ini ada
khilaf ini ada khilaf ya ini ada
khilaf
membatalkan tidak
membatalkan saya lebih condong pada
pendapat tidak membatalkan karena tidak
ada dalil yang menunjuk kalau orang
muntah berarti
ee wudunya batal ya wudunya batal ya
demikian juga tidak dalil bahwasanya
darah kalau keluar membatalkan wudu
bahkan tadi kita sebutkan banyak dalil
yang disebutkan oleh Al Imam albukhari
rahimahullahu taala terutama tadi kisah
tentang dua ee tentang sahabat yang
salat kemudian darahnya keluar terjadi
pada Perang zatur rqa Waktu itu Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam sedang
berkemah atau nginap di salah satu syiab
yaitu jalan di antara dua Gunung syiab
itu namanya jalan di antara dua gunung
nah di mulut jalan tersebut di awal
jalan tersebut harus ada yang jaga waktu
itu kebetulan dua orang saling sepakat
untuk menjaga atau dapat tugas untuk
menjaga malam berjaga malam satunya
muhajiri satunya Anshari yang muhajiri
adalah Amar bin Yasir yang Ansari
namanya Abbad bin bisr radhiallahu
anhuma waktu itu muhaj diri sang
Muhajirin dia tidur sekarang bagian
tugas kepada al-anshari Abbad bin bisyir
maka waktu dia juga jaga malam dia pun
salat waktu dia salat tiba-tiba Musuh
datang ada seorang Manah dia sehingga
terkena tubuhnya sehingga Mengalirlah
darah dan dia cabut anak pandah tersebut
kemudian tetap melanjutkan salatnya
kemudian dia ruku dan dia sujud kemudian
dipanah lagi kedua kali kemudian dia
mencabut Panda tersebut dan tetap
melanjutkan salatnya sampai dipanah tiga
kali darah terus mengalir dan dia tetap
salat setelah selesai maka dia bangunkan
temannya temannya mengatakan Kenapa kau
tidak Kabarkan kepadaku kenapa kau tidak
Kabarkan kepadu kata dia saya tadi
sedang salat Kenapa kau tidak putuskan
salatmu saya tadi sedang baca satu surat
saya tidak ingin memutuskan bacaan
tersebut di tengah jalan surah tersebut
adalah surah alkahfi ya kalau kita
dipandah langsung quhuallahu Ahad
allahusad lam yalid Wam yuladahuuan Ahad
tetapi sahabat ini Abbad bin bisr tetap
bertahan baca surat alkahfi sampai
selesai karena dia merasakan ibadah yang
luar biasa meskipun harus terpanah tiga
tiga kali ya ini menunjukkan darah
keluar dan dia tetap aja salat kemudian
juga dalam peperangan tadi Hasan Al
Basri mengatakan kanusuna walal
muslimuna yusuna Fi jarahatihim dan
senantiasa kaum muslimin dari dulu
sampai sekarang mereka salat dalam
kondisi terluka-luka dalam peperangan
dan tentunya darah mereka mengalir ke
mana-mana ya bagi orang yang mengatakan
darah membatalkan salat kata mereka itu
darurat darah membatalkan wudu bagi kata
mereka darurat tapi Allah alam besab
tidak ya karena tidak ada tegas
bahwasanya kalau keluar darah
membatalkan wudu kalau darah tersebut
ee keluar dari dari kemaluan wanita
darah haid darah nifas maka itu
membatalkan wudu Tapi kalau ini darah
selain daripada sabilain ma alamab tidak
membatalkan
wudu
ada saya satu lupa juga ya
Ee yang
keluar ini
ya yang tidak wajar ya angin keluar dari
farji wanita
ee para ulama
juga khilaf tentang
ifrazat kita bilang apa keputihan ya
bahasa keputihan ini penyakit ya tidak
wajar Bagaimana wanita yang keluar
keputihan
apakah apakah membatalkan wudunya atau
atau tidak ya yang pertama khilaf di
kalangan para ulama tentang keputihan
Apakah keputihan itu najis atau bukan ya
apakah dia disamakan dengan air kencing
yang keluar dari farji wanita sehingga
dikatakan najis W alam bab yang benar
bahwasanya keputihan itu tidak tidak
najis ya tidak najis karena tidak ada
Dalil yang menunjukkan
kenajisannya yang kedua para ulama
khilaf juga Setelah dia tidak najis yang
berpendapat tidak najis Apakah dia
membatalkan wudu atau tidak maka ada
khilaf
ya ada yang meng mengatakan membatalkan
wudu dan ini pendapat Syekh
utimin ada yang mengatakan tidak
membatalkan wudu ini jumhur ulama
ya ini dipilih oleh muridnya Syekh
Khalid almuslih bahkan mantunya
mengatakan bahwasanya tidak membatalkan
wudu ya karena yang mengatakanembatalkan
wudu mereka berdalil dengan keumuman
yang keluar dari salah satu dari dua
lubang depan atau belakang batalkan wudu
Namun kita katakan itu bukan hadis yang
kedua tentu di zaman Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam juga para sahabiat
mengalami ini ya sebagaimana dialami
oleh wanita sekarang wanita dahulu juga
mengalami hal ini ya namun dan ini
banyak menipa wanita namun tidak pernah
nabi menjelaskan bahwasanya keputihan
itu membatalkan wudu seandainya itu
membatalkan wudu tentunya akan ada yang
bercerita akan ada yang menyampaikan dan
nabi akan berfatwa Namun karena tidak
ada yang menunjukkan akan hal ini maka
yang benar wallahuam bwab bahwasanya
keputihan tidak najis dan tidak
membatalkan wudu wallahuam
bawab di antara sebab-sebab pembatal
wudu yang lain
ya Ada beberapa sebab-sebab
ya yang
pertama hilangnya
akal yang
kedua
tertawa terbahak-bahak
ya yang tiga
ee
menyentuh
wanita
empat memegang kemaluan
makan daging
unta kemudian memandikan
mayat
murtad ini ada beberapa yang disebutkan
oleh para
fukqaha
yang di antaranya mereka berselisih
tentang hukum-hukum pembatal-pembatal
wudu ini juga ya sepertiseperti
hilangnya
akal hilangnya akal itu di antaranya
dengan tiga sebab
ya antaranya karena tidur
pingsan teler apa
mabuk Mabuk apa
Mabuk mabuk
ya tidur ya ini ada dalilnya membatalkan
wudu seperti dalam hadiswan binal atau
asal kata nabi apa namanya am nabi su
Wasallam
ayyamin waliahunna
illa Min janabatin Sungguhnya rasulahu
Ali wasallam menyuruh kami untuk tidak
melepas khuf kami tatkala kami bersafar
Amar Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
kunna Safran Alla nanzi yakni khifafana
nabi menyuruh kami tatkala kami bersafar
agar kami tidak melepas khuf-huf kami
tatkala batal wudu kecuali karena junub
kalau junub tidak bisa mengusap khufain
harus buka dan mandi junub tetapi illa
Mintin baulin naumin Tetapi kalau hanya
sekedar karena buang air kecil buang
atau buang air besar atau karena tidur
maka cukup untuk diusap kedua khuf
artinya wudunya batal ini dalil
bahwasanya tidur membatalkan wudu
kemudian dalam hadis yang lain kata Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam Alin
wikausihanama Sungguhnya mata itu adalah
pengikat dubur Artinya selama dia masih
tidak dia masih terjaga tidak tidur maka
dia bisa menjaga duburnya untuk dia
Tahan tidak kentut tidak buang angin
tapi Barang siapa yang tertidur matanya
tidak bisa lagi jaga duburnya sehingga
kalau angin keluar berhembus tidak bisa
dia Tahan ini dalil bahwasanya tidur itu
membatalkan wudu secara umum para ulama
ijma bahwasanya
ee tidur itu membatalkan wudu Kenapa
ilahnya apa Tidur membatalkan wudu
karena Kara tadi tidur itu
mazinah
mzinatu
alhas yaitu sangat mungkin terjadi apa
sangat
mungkin orang buang
angin tanpa
sadar ya ini ijma ulama hanya saja
khilaf khilaf ulama
tidur seperti apakah yang membatalkan
wudu Kenapa datang dalam hadis sahabat
menunggu salat isya sampai mereka
tertidur sampai terdengar suara ngorok
Mereka kemudian uqimati Shat fayusalluna
Wal yatawadun kemudian tatkala tiba
waktu salat mereka Langsung salat tanpa
ber berwudu dalilnya bahwasanya mereka
tidur tapi mereka tidak batal wudunya
kalau begitu wudu Seperti apakah
yangembatalkan tidur seperti apakah yang
membatalkan wudu karena datang dalam
hadis para sahabat tidur sampai keluar
ngorok mereka kepala mereka
bergoyang-goyang namun mereka begitu qat
mereka salat tanpa wudu dari sini timbul
khilaf tidur seperti apakah yang
membatalkan wudu
khilaf ya
tidur seperti
apakah yang membatalkan
wudu secara umum ada khilaf panjang di
kalangan para ulama namun secara umum
Mereka melihat dari dua tinjauan dua
tinjauan ditinjau
dari cara
[Musik]
tidurnya yang kedua ditinjau
[Musik]
dari
ditinjau
dari
pulastidaknya
Kalau tidak salah ini mazhab malikiyah
ya Ee yang mengatakan ditinjuh dari
tidurnya mereka khilaf juga ada yang
mengatakan kalau tidurnya duduk ya atau
rukuk atau sujud atau Jalan maka tidak
membatalkan
wudu Jadi kalau tidur sambil berjalan
tidak membatalkan apa wudu jadi atau
tidur sambil sujud tidak membatalkan
wudu ini terjadi ya orang tidur sambil
tidur sambil duduk terjadi lagi tasyahud
orang sudah asamualaikum dia masih
tasyahud berarti dia tidur tidur dalam
kondisi sujud juga terjadi saya juga
dengar orang tidur samping saya salat
waktu salat tahajud jam mungkin jam udah
ngantuk banget bulan Ramadan terdengar
suara ngorok orang di samping ya berarti
dia apa Tidur ya yang ini masalah tidur
berjalan apakah terjadi terjadi ya
Kemarin saya ketemu dengan seorang kawan
ya tentara ya Angkatan Dar darat dia
bilang kami pernah dikasih tugas
berjalan 800 kilo 800 KM ya Sambil bawa
rangsel di isi pasir kali ya jadi tugas
mereka berat
ya mereka berjalan sampai ada di antara
mereka yang tidur benar-benar tidur jadi
kami kata mereka kami kata dia saya
ngangkat senjata taruh di pipi saya
sambil jalan antara tidur dan tidur
pokoknya mimpi pokoknya jalan ya
tahu-tahu depan kami ada yang jatuh itu
berarti tidur itu dia sempat berjalan
beberapa langkah kemudian akhirnya jatuh
tumbang ya dia bangun lagi ya Tapi
maksudnya sempat orang tidur sambil
dalam kondisi berjalan itu mungkin
terjadi ya ini ditinjuk dari sini kata
mereka selama tidurnya dalam kondisi
demikian rukuk sujud ya kalau tidur
rukuk saya belum pernah lihat rukuk
sujud duduk apalagi berdiri maka tidak
membatalkan wudu Adapun tidurnya kalau
berbaring maka itu membatalkan wudu
Kenapa ditinjau dilihat dari sisi cara
tidurnya karena kalau orang berbaring
sangat mudah keluar
angin tapi kalau dia berdiri dia duduk
ya itu kemungkinan kalau dia buang angin
dia akan rasa ya tetapi kalau dia
berbaring angin keluar dia tidak sadar
pendapat yang kedua ditinjau dari pulas
atau tidaknya saya lebih condong pada
pendapat yang kedua bahwasanya ditinju
dari pulasnya kalau pulas meskipun duduk
maka membatalkan apa wudu Yang penting
dia pulas Di antara pulas itu dia sudah
mimpi ke mana-mana ya Seandainya kalau
dia pegang pegang buku buukunya jatuh
dia tidak sadar kalau orang bangunkan
tidak bisa begini Heh Heh bangun Heh
bangun ah itu berarti dia sudah pulas
berarti Batal wudunya kenapa dia
digoyeng-goyeng saja tidak langsung
bangun menunjukkan kalau angin keluar
dia tidak tidak sadar karena semua ini
pembicaraan tentang apakah dia rasa
waktu angin keluar atau tidak karena
tidur ini bukan pembatal wudu tapi dia
adalah Madinah hal yang sangat mungkin
menyebabkan keluar angin tanpa dia sadar
di antaranya bisa ditinjau dari cara
tidurnya atau pulas atau tidaknya Nah
kalau seorang tidurnya sangat pulas
meskipun duduk maka bisa membatalkan
wudu oleh karena eh Syekh Albani
rahimahullah Kalau saya tidak salah
Ingat saya sudah baca kisah ini di
tamamul Minah sudahah lama sekali lebih
dari belasan tahun mudah-mudahan Saya
tidak salah ingat beliau berc tentang
seorang ulama yang berpendapat
bahwasanya jika orang tidurnya sambil
duduk tidak membatalkan wudu suu hari
dia pergi
jumatan ada orang duduk tidur duduk di
sampingnya orang yang tidur sambil duduk
tersebut t-au buang angin sambil kondisi
apa duduk akhirnya ulama ini bangunkan
dia ya akhi ente wudu lagi tadi ente
buang angin Hah Ente yang buang angin
bukan saya akhirnya dia berubah pendapat
akhirnya berpendapat bahwasanya masalah
batal tidaknya bukan pada haiah atau
kaifiah cara tidurnya tapi pulas atau
atau tidaknya pulas atau tidaknya ya
ngorok Apakah itu berarti pulas belum
tentu pulas Ini saya sering sampaikan
Saya pernah naik mobil bersama kawan
saya ya kemudian dia Sopir saya
tahu-tahu dia nyetirin saya bukan Sopir
saya dia nyetirin saya di tengah
perjalanan saya dengar suara
ngorok saya cek ternyata dia yang ngorok
sambil nyetir Masyaallah jangan-jangan
Wali ini bayangkan kita naik gunung
turun gunung dia ngorok di situ
gimana ini kenyataan saya pernah
mengalami eh maangonangon enggak saya
enggak tidur Ustaz tapi tadi ngorok
Siapa yang
ngorok jadi Tidak semua orang ngorak itu
langsung berarti dia pulas karena ngorak
sebenar sentuh sedikit dia langsung apa
bangun ya Intinya kalau antum tidur
Antum merasa sudah berjalan ke mana-mana
Ya sudah ketemu k perjana sudah ternyata
itu berarti Antum sudah
pulas Nah kalau tidur yang pulas
membatalkan wudu apalagi pingsan pingsan
ini benar-benar enggak enggak ingat
seandainya seorang pingsan buang angin
dia sangat tidak sadar demikian juga
orang mabuk orang mabuk jug sudah dia
enggak ingat mau kentut mau beol mau
pipis ya dia tidak peduli sampai
disebutkan dalam sebagian buku tafsir
ada seorang dia kencing waktu dia
kencing kemudian dia kumpulkan
kencingnya di satu tempat kemudian dia
berwudu dengan kencingnya sendiri
kemudian dia berdoa alhamdulilladzi
adhaba
anilza segala puji bagi Allah yang telah
menghilangkan kotoran dariku sambil dia
mengusap kencing kepada wajahnya tidak
tidak sadar kemudian tertawa Apakah
tertawa membatalkan wudu ada dalam satu
Hadis namun hadisnya dif waktu itu ada
seorang sahabat yang Matanya agak
terganggu para sahabat sedang salat
tiba-tiba dia datang masuk di saf dia
jatuh ke sebuah lubang para sahabat yang
sedang salat tertawa nabi menyuruh para
sahabat yang tertawa tersebut untuk
mengulangi wudu dan untuk mengulangi
salat tetapi hadis tersebut hadis yang
dif pun mereka khilaf bukan semua
tertawa tetapi yang mereka khilafkan
yang
[Musik]
alqohqahah alqohqohah itu alqohah itu
terbahak-bahak apa ter
bahak-bahak
ada namanya tabassum tabassum itu senyum
senyum itu seorang menyunjukkan riang
gembira sambil kelihatan sedikit giginya
itu namanya apa senyum di atas senyum
namanya dahhik dahhik artinya tertawa
keluar suara tapi yang dengar dia
sendiri n tapi kalau kohqoha itu dia
tertawa 2 meter dengar dia tertawa itu
berarti dia Itulah yang dipersiksa oleh
para ulama apakah membatalkan wudu atau
membatalkan salat namun bagaimanapun
hadisnya apa dif ya mereka mengatakan
sebag berpendapat kalau seorang tertawa
dalam salatnya salatnya batal wudunya
tidak ya namun Wam bawab ya
Ee yang benar ini tidak membatalkan apa
wudu ada yang mengatakan wudu apa Ketawa
membatalkan wudu salatnya batal wudunya
batal tapi itu hadisnya dif ya Yang
jelas tertawa tidak membatalkan wudu
kalau terta membatalkan wudu kita sering
batal wudu kita ya kemudian di
antaranya menyentuh wanita menyentuh
wanita juga ini
ee khilaf yang kuat ya sebag membawakan
Kenapa menyentuh wanita membatalkan wudu
karena dia Madinah sangat mungkin
seorang menyentuh wanita akhirnya keluar
mazi dan keluar Mi membatalkan apa wudu
dengan ijma ulama nah seorang menyentuh
wanita dengan
syahwat itu bisa membatalkan wudu yang
jadi masalah orang menyentuh wanita
Apakah hanya sekedar menyentuh wanita
wudunya langsung batal maka ini khilaf
ya ada yang mengatakan kalau menyentuh
dengan syahwat karena bisa mengeluarkan
madzi ini mengantarkan kepada hal
tersebut ada yang mengatakan sekedar
menyentuh saja membatalkan wudu khilaf
yang kuat namun pendapat yang saya pilih
wallahuam bawab bahwanya nya yang
disebut dengan menyentuh wanita Artinya
berjimak Ya Allah mengatakan aastumun
Nisa au la masastumun
Nisa yang
artinya
atau
kalian menyentuh
wanita itu membatalkan wudu tetapi kata
menyentuh di sini ditafsirkan oleh Ibnu
Abbas kata Ibnu Abbas
dan dia adalah ahli tafsirnya para
sahabat maksudnya adalah
jimak dan sering dalam al-qur'an Allah
menggunakan bahasa kiasan menyentuh
Maksudnya apa Jima Ya seperti minqobli
anamuhunna kalau kalian menceraikan
istri kalian sebelum kalian sentuh di
Ananya sebelum kalian Jemi ya jadi
kalimat Almas atau lams maksudnya adalah
jimak Ini kata kiasan dari Allah
ee apa namanya kata yang halus maksudnya
adalah jimak jadi yang benar kalau
sekedar menyentu tidak membatalkan wudu
dalilnya apa dalilnya Aisyah radhiallahu
anha salat di hadapan Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam karena rumah sangat
sempit maka nabi kalau mau sujud nabi
sentuh kaki Aisyah karena Aisyah
menjulurkan kedua kakinya kalau nabi
sujud nabi akan sujud di atas kedua kaki
Aisyah maka nabi sentuh kedua kaki
Aisyah supaya bis di
dilipat sehingga nabi punya Space untuk
sujud nabi sentuh nabi sentuh bagi ulama
seperti ulama syafiiah yang mengatakan
bahwasanya menyentuh wanita menyentuh
istri membatalkan wudu kata mereka nabi
menyentuh dengan pakai kain tapi ini
keluar dari Zahir hadis Zahir hadis
tidak disebutkan nabi sentuh pakai kain
atau tidak zahirnya langsung namanya
menyentuh ya namanya menyentuh ya jadi
nabi menyentuh Aisyah baru Aisyah
melipat kedua kakinya baru Nabi kemudian
sujud kalau nabi sudah berdiri lagi
Aisyah menjulurkan lagi kedua kakinya
Ustaz Kenapa Aisyah tidak lipat terus
kakinya Karena nabi kalau sudah berdiri
bacanya panjang ya ngapain dilipat kaki
mending dijulur aja nabi satu rakaat
bisa baca surat Albaqarah Ali Imran
Annisa ya mending dijulurkan nanti kalau
nabi mau sujud baru nabi sentuh kedua
kakinya nabi menyentuh kakinya Aisyah
dan nabi melanjutkan salatnya ini hadis
yang sangat kuat bahwasanya menyentuh
istri tidak membatalkan wudu yang kedua
hadis dalam Sahih Muslim Aisyah
radhiallahu anha terjaga di malam hari
tiba-tiba terjaga gelap kemudian Aisyah
terbangun dia mencari suaminya Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam ternyata nabi
sedang sujud fil Masjid A nabi sedang
sujud yaitu Nabi sedang sujud maka dia
pun mencari-cari kemudian dia pegang
kedua kaki nabi sedang
tegak kira-kira Aisyah cari kain dulu
untuk pegang kaki Nabi atau langsung
cari kaki Nabi namanya cari enggak
ngapain cari kain baru cari-cari ya
langsung bangun zahirnya bangun langsung
nyari iniyari pegang kedua kaki Nabi
berarti dia pegang langsung dan zahirnya
kaki nabi juga tidak tertutup dengan apa
kain ya oleh karenanya pendapat yang
benar bahwasanya menyentuh wanita tidak
membatalkan wudu Bahkan dalam Sunan Abi
Daud dan ini hadisnya dipresiskan oleh
para ulama sahih atau tidak Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam tatkala
hendak salat dia mencium istrinya
mencium Aisyah radhiallahu taala anha
Ini bukan sekedar sentuh lagi bahkan apa
mencium dan tidak membatalkan wudu nabi
langsung salat wallahuam bisawab yang
dimaksud dengan menyentuh wanita sini
pendapat yang benar adalah berjimak
dengan wanita itu baru membatalkan wudu
bahkan membuat junub memegang kemaluan
ini juga ada khilaf ada
khilaf ya ada ee beberapa pendapat
secara umum ada tiga pendapat dan itu
ada perincian
lagi batal
membatalkan yang kedua tidak
batal yang ketiga batal kalau
pegangnya dengan
syahwat pegangnya dengan syahwat syahwat
ini mereka jadikan perhatian Kenapa
karena menyebabkan timbulnya Mi ya oleh
karenanya memutus jalan tersebut sebag
berpendapat memegangnya batal kalau ada
syahwatnya adapun yang mengatakan batal
Kara ada hadis bahwasanya Barang siapa
memegang kemaluannya maka batal wudunya
tidak batal dalam hadis
knya uanmu itu adalah bagian darimu
sebagaimana kau menyentuh kemaluanmu
sama saja kau pegang kepalamu sama Sa
kau pegang tanganmu tidak membatalkan
wudu sebagaimana kau pegang tanganmu
tidak batalkan wudu kau pegang Kemal
juga tidak membatalkan wudu Bagaimana
mengkompromi dua hadis ini maka
muncullah pendapat ketiga dan itu
pendapat dipilih oleh Syekh utimin
rahimahullah taala membatalkan kalau
kita menyentuh kemaluan dengan syahwat
agar mengkompromikan dua hadis tersebut
kemudian makan daging unta membatalkan W
atau tidak juga khilaf ya
jumhur
ulama tidak
membatalkan Adapun HAM
Hambali
batal berdasarkan kepada suatu hadis
ya nabi pernah ditanya ya
ATW Apakah saya berwudu ya atau nabi
mengatakan
taw wudulah kalian karena makan daging
apata Adapun daging kambing tidak kalau
wudu silakan kalau enggak enggak
sehingga Sebagian ulama seperti mazhab
Hambali berpendapat bahwasanya kalau
makan daging unta membatalkan wudu
membatalkan wudu Ustaz Kalau minum susu
unta tidak yang disebutkan adalah lahmul
Ibil daging unta kalau makan daging unta
baru apa baru batal wudu Kalau minum
susu unta tidak batal wudu kalau minum
kencing unta juga tidak batal
wudu saya kemarin sempat beli kencing
unta ya
di Madinah ya
E di Makkah saya beli di Makkah harganya
30 riyal kecil segini mungkin 100 mili
Ya sementara susu banyak cuma 5 Rial
saya protes sama penjualnya orang Sudan
ya akhi Kenapa ini mahal ini kencing
begini sikit 30 riyal minum banyak cuma
5 Rial kata dia akhi ini unta susah
kencingnya dia kencingnya jam S Malam
saya susah nungguunggunya Oh begitu
terus saya bilang kortingnya 20 riyal Ya
sudah 20 riyal Kasih setengah mati Dia
malam-malam nunggu kencing unta jadi
kita nunggu dia Kapan kencing jam malam
katanya Ya udah saya beli dua saya
dibelikan kawan saya satu dia satu
Pulanglah kita ke hotel saya taruh di
kulkas kawan saya juga bawa kemudian
besoknya saya ketemu sama kawan saya pas
kita pulang sama-sama di di bandara
Ustaz sudah minum enggak belum
Alhamdulillah Ustaz saya sudah minum
tadi pagi saya minum sampai sekarang
belum belum hilang baunya
udah Sudahlah saya itu hadis nabi tapi
saya belum bisa apa
terapkan Ada orang datang lagi Ustaz
Saya minum kencing unta Ustaz kecutnya
luar biasa Ustaz saya jadi ragu itu
kencing otak atau kencing
penggembalanya jadi yang khilaf adalah
daging untanya Adapun Kalau antum minum
kencing unta Enggak ada masalah Tidak
batal Antum minum susu unta tidak batal
lebih hati-hati Kalau antum makan daging
unta batal wudu berdasarkan hadis yang S
mendapat mazhab Hambali memandikan mayat
juga khilaf Apakah batal wudu atau tidak
jumhur ulama berpendapat tidak
membatalkan wudu seb ulama berpendapat
batalkan wudu karena ada datang riwayat
dari Ibnu Abbas Ibnu Umar menyuruh orang
memandikan mayat untuk berwudu lebih
hati-hati seorang berwudu namun tidak
ada dalil yang tegas ya demikian orang
murtad masuk Islam kembali maka dia
berwudu inilah kira-kira ee
eeembatal-batal wudu secara global baik
yang disepakati maupun yang dikhilafkan
oleh para ulama
ya
tiib ada khilaf lagi tentang tadi yang
disebutkan Bagaimana kalau orang memakai
khuf kemudian dia batal kemudian dia
berwudu dia mengusap khuf Nah kalau
khufnya dia lepas Apakah wudunya batal
atau tidak ya ini ada khilaf dijelaskan
oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari Antum
baca aja sendiri ya tapi intinya di
antara sebab khilaf tersebut kembali
kepada Apakah disyaratkan wudu muwalat
atau tidak muwalat artinya
berkesinambungan ya tidak boleh mengusap
salah satu anggota tubuh bagian yang
untuk diusap tatkala wudu tidak boleh
kalau sebelumnya sudah
kering contohnya begini seorang berwudu
namanya mualat ya ini khilaf ya seorang
berwudu Dia cuci wajahnya setelah wajah
kemudian cuci apa tangan kan setelah
wajah kemudian tangan waktu dia mau cuci
tangan tiba-tiba ada
telepon kemudian dia angkat telepon dia
angkat telepon 3
menit setelah selesai telepon dia
lanjutkan cuci tangan boleh atau
tidak bagi yang berpendapat bahwasanya
muwalat berkesinambungan itu hukumnya
wajib maka mereka mengatakan dilihat
kalau air di wajahnya masih basah maka
dia boleh lanjut tapi kalau air di
wajahnya sudah kering maka dia harus
ulang dari awal ya
karena wudu disyaratkan harus tertib dan
berkesinambungan Nah bagi mereka yang
berpendapat bahwasanya wudu syaratnya
harus tertib Jika seorang sudah pakai
khuf kemudian dia batal kemudian dia
berwudu dengan mengusap khuf
tersebut begitu dia buka
khuf bagi yang persyaratkan muwalat maka
dilihat kalau sudah lama Antara Dia buka
khuf dengan wudunya itu baru 1 menit
maka gampang dia tinggal buka khuf Dia
cuci kedua kakinya karena masih
berkesinambungan tapi kalau dia buka
khufnya 1 jam Setelah dia berwudu maka
batal maka batal karena jelas bagian
tubuh yang lain sudah
kering bagi yang berpendapat tidak
mualat kata mereka gak apa-apa meskipun
sudah dilepas 1 jam berikutnya tinggal
cuci kedua kaki karena tidak
dipersyaratkan harus berkesinambungan
seakan-akan khufnya batal kita ganti
langsung dengan cuci kaki Antum setengah
paham
ya Ya sudahlah mau diapain ya toib
Eh kita salat dulu Nanti baru kita lihat
tanya jawab wallahu taala alam
bisawab Jika kita sudah berwudu lalu di
jalan terkena banjir atau becekan jalan
Apakah wudu kita batal jawabannya tidak
karena becekan itu bukan najis kalaupun
najis tidak membatalkan wudu cukup
disuci saja baru kita salat jadi
menyentuh najis tidak membatalkan apa
wudu coba tadi Apakah ada pembatal wudu
menyentuh najis jawabannya tidak ya jadi
misalnya ada seorang dia Gong ibu-ibu
terutama dia sudah berwudu t-ahu anaknya
kencing mengencingi badannya wudunya
tidak batal tinggal dia bersihkan
badannya dari kencing tersebut
ya
Ustaz Bolehkah kita berwudu
sekali-sekali atau dua kali dua kali
usapan boleh sekali-sekali boleh dua
kali dua kali boleh yang paling Afdal
tiga kali tiga
kali Apabila seorang nasrani memiliki
akad sewa- menyewa rumah dengan anak dan
Di tengah
perjalanan ya masa sewa sewa tersebut
ternyata rumah diselenggarakan acara
kebaktian Bagaimana hukum akad tersebut
tidak ada masalah ya akadnya sah ya
karena akadnya bukan buat untuk acara
kebaktian tapi tempat tinggal dia
tinggal di rumah tersebut dia berbadah
kepada Tuhannya yang penting bukan
khusus untuk acara apa ee kebaktian
ya
ini tadi sebab-sebab membatal wudu salah
satunya adalah tidur Bagaimana kalau
Jumatan pada saat Khatib ceramah kita
tertidur memang ceramah Khatib buan
tidur ya apakah harus wudu lagi Tadi
dilihat tidurnya Seperti apa kalau
tidurnya benar-benar pulas kita
benar-benar bermimpi ya
ya tahu-tahu komat Kita Masih tidur ya
ini berarti kita wudu ya kita wudu
karena kita benar-benar pulas
Ustaz mohon Jelaskan mengenai takdir
yang bisa diubah dan tidak bisa dirubah
dalam bentuk bagan karena saya masih
kurang jelas Wah ini pengajian
akidah namuntanya dalam bentuk bagan ya
eh
enggak apaapalah ya Ini pertanyaan
terakhir ya kerana minta bagan panjang
tolong
diabus
jadi takdir ya
beriman kepada
takdir takdir memiliki empat tingkatan
ya miliki empat tingkatan yang disebut
dengan maratibul
Qadar yang pertama namanya ilmullah
saabq yaitu ilmu Allah ilmu Allah yang
Azali yang mengetahui segala
sesuatu
kemudian namanya alkitabah yang kedua
alkitabah atau
[Musik]
catatan yang ketiga namanya
almasyiah namanya
kehendak namanya yang terakhir alkalq
Alal itu apa ee
penciptaan jadi jadi saya kasih logika
sederhana takdir kata sebagian sahabat
alqadaru
qudratullah takdir
[Musik]
itu
adalah kekuasaan
Allah Maksudnya apa saya kasih logika
sederhana seorang
muhandis arsitek
atau yang ingin bikin bangunan lah dia
punya perencanaan dia ingin bikin rumah
Ingin bikin bangunan maka ilmu dia
tentang bangunan tersebut dia sudah
pikirkan saya akan bikin begini begini
begini begini begini setelah itu dia
konsepkan dia tulis rencana tersebut
paham dia Tuliskan kemudian ada saatnya
tatkala dia ingin melaksanakan dia
berkehendak maka dia bikin secara
tahapan saya ciptakan dulu ini dulu saya
bangun ini dulu B akhir sampai jadi apa
rumah ah itu berarti insinyur yang hebat
dia kerjakan sesuai dengan perencanaan
nah Allah subhanahu wa taala tatkala
menjalankan semua yang di alam semesta
ini sesuai dengan perencanaan Allah
subhanahu wa taala ya tidak ada yang
meleset dan Allah sudah tahu apa yang
dia kerjakan dan apa apa yang akan
terjadi semua ilmu tersebut dalam ilmu
Allah jadi ilmu Allah Maha luas di
antara ilmu Allah yang luas tersebut
adalah ilmu tentang apa yang terjadi
alam alam semesta sampai hari kiamat Ya
Allah tahu tentang apa yang terjadi
seluruhnya apa yang terjadi seandainya
yang tidak terjadi apa yang terjadi yang
tidak terjadi seandainya terjadi
Bagaimana terjadinya Ya Allah tahu
semuanya Nah setelah itu Allah catat di
suatu namanya alkitabah kata nabi Sui
wasallam aalqahu alqam yang pertama
Allah ciptakan pena kata Allah uktub
Tulislah kata p aktu apa yang harus aku
tulis uktu mair
kata Allah Tulislah takdir segala
sesuatu ya sampai hari kiamat dalam
hadis yang lain kata Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam Innallaha kataba maqadir
khalaiq qbla yluqamawati ward Alfa Sanah
Allah mencatat takdir seluruh makhluk
50.000 tahun sebelum Allah men ciptakan
Langit Dan Dan Bumi nah ilmu tentang
sebagian ilmu Allah bukan seluruhnya
sebagian ilmu Allah tentang apa yang
akan dilakukan oleh manusia makhluk
sampai hari kiamat Allah catat di
namanya aluhil apa
[Musik]
mahfuz setelah itu setelah Allah catat
Allah terapkan itu apa yang Allah
kehendaki yang Allah telah catat yang
disebut dengan kehendak dan penciptaan
sehingga seluruh yang terjadi dalam
semesta ini pasti dibawa kehendak apa
Allah kalau ternyata ada yang di luar
kehendak Allah berarti Allah bukan mohon
maaf bukan perencana yang baik ada yang
ragu tentang ada yang ragu tentang
takdir berarti ragu tentang tentang
kudratullah makanya takdir itu
kudratullah kita harus yakin Allah mampu
dan Allah mudah bagi Allah subhanahu wa
taala maka semua yang terjadi setelah
Allah berkehendak Allah ciptakan
kejadilah iniah terjadilah lahirlah
antumlah semuanya itu sesuai dengan
kehendak Allah dan yang diciptakan oleh
siapa Allah Antum sudah paham logikanya
tadi logika seperti seorang insinyur dia
punya ide kemudian dia tulis idenya
kemudian dia bangun dan semua berjalan
sesuai dengan rencana dia berarti dia
insinyur yang hebat apalagi Allah
Walillah nah Allah catat seluruhnya
dalam lauhil mahfuz lauhil mahfuz
ini yang tahu hanya
Allah malaikat dan nabi tidak
tahuib yang nulis apa
pena pena sebagai apa penulis pena yang
Allah
ctakan namanya lauhil mahfuz lauhil
mahfuz ini tercatat semuanya istilahnya
kita database-nya ya setelah lauhil
Mahfud ada namanya takdir-takdir yang
lain ini ada cabang-cabangnya di
bawahnya ya ya ada
namanya
ee
takdir
al-umri
namanya takdir al hauli a namanya
atakdir
alyaumi takdir alumri maksudnya takdir
berkaitan dengan
manusia di antaranya dalam hadis dalam
arbwi hadis keempat hadis sodiul masduq
hadis Ibnu Mas'ud kata Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam ya seorang tatkala bayi
sudah mencapai dikirimkan ruh mencapai
umur tertentu kata
nabiur
Allah kirimkan malaikat lalu malaikat
tiupkan apa ruh ke dalam janin
tersebutimat kemudian malaikat tersebut
diperintahkan untuk mencatat EMP
perkaraiz suruh catat rezekinya waalii
ajalnya ya Wa amalii
amalnyaakin am neraka atau surga dicatat
oleh apa
malaikat namanya takdir Umri berkaitan
dengan janin
janin saya tanya sama Antum yang tahu
siapa Allah dan Malaikat Malaikat
pencatat yang nyatat
Siapa
Malaikat
paham ada takdir hauli takdir hauli
takdir tahunan yang ini sebenarnya
diambil dari database lauhil mahfuz
paham lauhil mahfuz ini segalanya bukan
cuma berkaitan dengan satu janin ini
berkaitan dengan hewan semuanya tercatat
di lauhil Mahfud salah satu datanya
diambil ditulis Namanya takdir umuri
takdir berkaitan dengan kehidupan umur
sang janin tersebut seumur hidup dia
Bagaimana
takdir hauli takdir
tahunan
takdir
tahunan itu setiap lailatul qadar setiap
malam Lailatul
Qadar
makanya disebut dengan laatul Qadar
karena ada takdir kata Allah inna
anzalnahu fi lailatin mubarokatin innana
mzirin fiha yuf Amrin Hakim kami
turunkan al-qur'an di malam yang penuh
Barkah lailatul qadar pada malam
tersebut diputuskan perkara yang bijak
nah di malam tersebut namanya takdir
tahunan Allah kabarkan kepada Malaikat
akan menjadi demikian demikian demikian
namanya takdir apa tahunan yang namanya
takdir alyaumi takdir
harian yang Allah berfirman dalam surat
Arrahman kull yaumin Hua fyaan setiap
hari Allah dalam kesibukan Allah
memutuskan Allah menentukan itu setiap
hari Allah sebutkan apa yang terjadi
hari ini itu tiap hari juga ada yang ini
semua kembali kepada lauhil apa mahfuz
paham ini istilahnya database utama ya
tiib yang dirubah Inilah Takdir yang
ditulis oleh malaikat
kata Allah berfirman dalam surat
arahu Sungguhnya Allah menghapus yang
Allah kehendaki dan Allah mencatat apa
yang Allah kehendaki dan di sisi Allah
ada lauhil mahfuz Ummul Kitab yang tidak
mungkin berubah malaikat misalnya nyatat
ya Si Joni misalnya ya umurnya meninggal
umur 65 rezekinya miliar ya tapi karena
J ini dia amal saleh kemudian dia
melakukan silaturahmi dan yang lainnya
Allah bilang malaikat rubah itu 65
jadikan 95 3 miliar jadikan 30 miliar ya
akhirnya malaikat hapus malaikat catat
yang baru Nah ini terjadi perubahan nah
perubahan ini dari 30 miliar 3 miliar
jadi 30 miliar 65 tahun jadi 95 tahun
semuanya sudah tercatat di lauhil mahfuz
proses perubahan itu semua sudah
tercatat di lauhil mahfuz yang di lauhil
mahfuz tidak mungkin berubah paham
itulah maksudnya yamhullahu
yasybit Allah mencatat Allah menghapus
apa yang Allah kehendaki dan Allah
menetapkan apa yang Allah kehendaki dan
di sisi Allah ada lauhil mahuz yang
tidak tidak akan berubah dan tidak kita
tidak terlalu penting bahas ini karena
kita tidak tahu takdir kita sebagan
orang bertanya Ustaz Saya ingin rubah
takdir saya ente tahu takdir ente apa
kalau ente tahu silakan ente enggak tahu
takdir ente jadi apa masuk surga atau
masuk neraka orang kayak itu orang
miskin kan enggak tahu yang jelas Anda
berusaha berdoa kepada Allah doa bisa
merubah takdir catatan malaikat
silaturahmi bisa merubah mungkin
malaikat catat ente miskin ente bisa
berubah jadi kaya lakukan sebab-sebab
yang bisa memperbaiki kehidupan Antum ya
tapi Antum yakin semua sudah ditakdirkan
oleh Allah subhanahu wa taala demikian
kajian kita malam hari ini Insyaallah
kita lanjutkan pekan depan subhanakallah
wabihamdik asadu illa Anta
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
waalikumsam
Resume
Read
file updated 2026-02-16 09:40:15 UTC
Categories
Manage