File TXT tidak ditemukan.
Syarah Shahih Bukhari #37 - Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA
7y3bucuEDio •
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
Bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum
warahmatullahi
wabarakatuh Alhamdulillahi ala ihsani
wasyukrahu ala taufikihi watinanih wa
Ashadu Alla ilahaillallah wahdahu la
syarikalahu takiman lyani wa Ashadu anna
muhammadan abduhu wa rasuluhu da ridwani
Allahumma sholli Alaihi wa ala alihi wa
ashabihi wa ikhwani hadirin dan hadrat
yang dirahmati oleh Allah subhanahu wa
taala kita melanjutkan pembacaan
hadis-hadis yang sahih yang dikumpulkan
oleh Al Imam albukhari dalam kitabnya
aljamius Shahih yaitu yang dikenal
dengan sahih albukhari Kita masih dalam
ee kitabul wudu dan kita masuk pada bab
ke-31 bab atayamunu fil wudui Wal ghusli
bab tentang mendahulukan yang kanan
dalam berwudu dan tatkala mandi ya kalau
alghusli dengan dhma artinya mandi kalau
alghasli itu maksudnya mencuci atau
membasuh hadis ke-167 ya hadis ini ingin
menjelaskan tentang dibawakan oleh Al
Imam albukhari untuk menjelaskan
bahwasanya dalam berwudu kita disunahkan
untuk mendahulukan yang kanan artinya
tatkala kita mencuci tangan maka tangan
kanan terlebih dahulu baru tangan kiri
tatkala kita mencuci kaki maka kaki
kanan dahulu baru kemudian kaki yang
sebelah kiri dan ini hukumnya sunah
tidak wajib ya ya menurut ijma ulama
ahlusunah bahwasanya ini hukumnya sunah
seandainya ada orang yang berwudu dia
kaki tangan kiri dulu baru kaki baru
tangan kanan maka wudunya sah kalau ada
yang berwudu kaki kiri dulu baru kaki
kanan maka wudunya sah ya yang dijadikan
sebagai ee rukun wudu adalah tertib ya
atau syarat wudu adalah tertib tidak
boleh kaki lebih dahulu baru wajah gak
boleh tapi harus sesuai dengan urutan
dalam al-qur'an ya
jumum
maramikum kaain jadi aturan harus tetap
berjalan wajah baru kemudian kedua
tangan baru kepala baru kaki ini enggak
boleh terbolak-balik Barang siapa yang
berwudu terbolak-balik kaki dulu baru
wajah wudunya tidak sah tetapi antara
kanan dan kiri maka tidak wajib hanya
hukumnya apa sunah ya hukumnya sunah ada
dalilnya dalilnya ada dalil umum dan ada
dalil khusus Adapun dalil umum adalah
yang akan kita bacakan Adapun dalil
khusus Sebagaimana telah Lalu bagaimana
para sahabat mencontohkan wudu nabi
Sallahu wasam maka mereka mendahulukan
tangan kanan baru tangan kiri kaki kanan
baru kaki kiri Adapun dalil umum berkata
Al Imam albukhari Q had Musadad Q Ismail
radhiallahu taala anha ia berkata Q Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam lahun Fli
ibnatihi yaitu Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam pernah berkata kepada para
sahabiat yang mereka sedang memandikan
putri Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
Kalau tidak salah Zainab ya dimandikan
oleh
sekumpulan umahat ya mereka memandikan
putrinya Zainab putri Nabi yaitu Zainab
BTI Muhammad ya radhiallahu anha yang
meninggal dunia maka nabi berkata
ibdaana
bimayaminiha maka mulailah dengan bagian
kanan tubuhnya
W wudu minha dan dahulukan juga
bagian-bagian anggota tubuh yang
digunakan untuk berwudu yang menjadi
perhatian kita di sini e nabi berkata
Ibda Bim bimayaminha kalau kalian
memandikan putriku maka mulailah
mandikan dari sebelah kanan tubuhnya
terlebih dahulu baru kemudian yang
kiri kemudian juga hadis berikutnya Al
Imam albukhari berkata qa haddasana hafs
bin Umar Q haddasana sybah Q Akbar asatu
Ibnu sulaim qu Abi an masruq an
aisyataqat dari Aisyah radhiallahu taala
anha Beliau berkata kan Nabi Shallallahu
Alaihi Wasallam yibayamunu fiulihi
waulihi
adalah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
eh suka mendahulukan yang kanan tatkala
pakai sendal tatkala bersisi rambut
tatkala bersuci dalam segala kondisinya
dalam segala kondisinya
ya Ini juga dalil bahwasanya Rasul sahu
wasallam suka mendahulukan yang kanan
dalam sebagian
riwayat ada dalam riwayat dengan
tambahan huruf wau Kana nabi sahu
wasam
Wi jadi dalam riwayat Kana nabiam
yjibuhu yjibuhu atayamunu
Ti mendahulukan yang
kanan nabi suka mendahulukan kanan
fanaulihi tatkala pakai
sendal demikian juga pakai sepatu dan
seterusnya
wauli menyisir
rambut jadi kalau nabi menyisir rambut
nabi sisir bagi bagian kanan terlebih
dahulu baru kemudian nyisir sebelah
sebelah kiri ya kemudian whurihi
wuhurihi tatkala bersuci
[Musik]
bersucinya kemudian di sini fiyni
kullihi
fiynii
kullihi dalam segala
kondisinya dalam
segala kondisi nabi
artinya kata Ibnu Hajar
maksudnya tatkala
Safar tatkala
Safar Safar tatkala mukim
ya Lagi
sibuk Lagi
santai Artinya Nabi tidak pernah
melupakan sunah ini dalam kondisi Apun
lagi Safar lagi enggak Safar lagi sibuk
lagi santai nabi selalu mendahulukan
yang kanan pada perkara-perkara tersebut
dalam sebagian riwayat hadis di sini ada
tambahan wau huruf wau di
sini artinya jadi berubah Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam suka
mendahulukan yang kanan tatkala pakai
sendal tatkala bersisi rambut tatkala
bersuci dan dalam segala hal artinya
jadi berubah dalam segala perkara untuk
yang ini artinya
dalam
segala dalam segala
perkara nabi mendahulukan yang kanan
Sallallahu Alaihi Wasallam mendahulukan
yang
kanan jadi beda antara riwayat dengan
wau dengan tanpa wau kalau dengan wau
Artinya Nabi mendahulukan yang kanan
dalam segala perkaranya tatkala ee masuk
masjid dalam segala perkara Tetapi kalau
riwayat yang pertama tanpa huruf wau itu
maksudnya nabi mendahulukan yang kanan
cuma pada perkara-perkara ini tatkala
pakai sendal tatkala berisih rambut
tatkala bersuci dalam setiap waktu lagi
Safar lagi mukim lagi sibuk Lagi santai
jadi beda antara dua riwayat ini cuma
gara-gara tambahan Huruf apa wau dan
Makanya belajar bahasa Arab ya
dan dua-duanya riwayat yang sahih
dua-duanya riwayat yang sahihah dan
maknanya tidak jauh berbeda hanya saja
pada riwayat yang pertama tanpa huruf
wau Artinya Nabi benar-benar perhatian
selalu memperhatikan sunah ini dalam
segala kondisi lagi Safar lagi mukim
lagi e Lagi santai lagi sibuk ya Lagi
perang dalam segala kondisi dia tidak
lupa perkara yang kedua umum nabi
mendahulukan yang kanan dalam pakai
sendandal Sisi rambut bersuci dalam
segala hal yang baik-baik Dan biasanya
para ulama memperhatikan lafal yang
kedua yang ada wwnya yang ada wwnya
sehingga mereka menjadikan hadis ini
sebagai dalil umum untuk perkara-perkara
yang baik hendaknya kita mulai dengan
yang kanan bukan cuma terbatas pada sisi
rambut pakai sendal dan bersuci di
antaranya kalau kita pakai baju yang
kanan terlebih dahulu baru yang kiri
kalau kita pakai celana yang kanan dulu
baru yang kiri ya
apalagi kalau kita masuk masjid yang
kanan dulu baru yang yang
kiri seperti itu dalam segala hal segala
perkara yang baik maka kita mendahulukan
yang kanan baru yang kiri Nah kalau kita
pakai baju kanan dulu baru kiri dapat
pahala atau tidak dapat pahala karena
itu sunah Nabi sallallahuaii wasallam
nabi suka seperti itu nabi suka ini adab
Islami mendahulukan yang kanan daripada
yang yang kiri kata para ulama kecuali
pada perkara-perkara yang di situ ada ee
menghilangkan kotoran dan yang lainnya
atau yang kurang baik maka mulukan yang
kiri contoh masuk WC maka mendahulukan
yang kiri contoh keluar masjid maka
mendahulukan yang kiri contoh melepaskan
sendal maka mendahulukan yang kiri kalau
pakai sendal pakai kanan kalau lepas
sendal dahulukan yang kaki kiri Ini ini
adalah sunah Yang hendaknya dikerjakan
oleh kita dalam kehidupan kita
sehari-hari toh setiap hari kita akan
pakai sepatu setiap hari kita pakai
sendal setiap hari kita pakai baju
setiap hari kita masuk WC setiap hari
kita masuk masjid kalau kita biasakan
sunah ini pahala terus mengalir
ya demikian juga Sebagian ulama
mengatakan lebih utama salat di sebelah
kanan Imam daripada sebelah kiri ya
sebelah kanan ini lebih utama daripada
sebelah kiri Imam ya tiib kalau sikat
gigi pakai tangan At Taman kiri sikat
kigi kanan apa
kiri kalau cebok kanan kau kiri
membersihkan kotoran cebok kan sekarang
kalau membersihkan kotoran gigi kanan
apa kiri Antum tidak kepancing saya
diulangi lagi kalau cebok kanan apa kiri
k kiri
ya kalau itu membersihkan kotoran depan
maupun kotoran belakang Nah kalau
membersihkan kotoran gigi dengan
bersiwak kanan kanan tangan kanan tangan
kiriah ada yang berani
[Tertawa]
Masyaallah benar ada khilaf di kalangan
para ulama mana yang lebih digunakan
kanan atau kiri kalau ditinjau dari
membersihkan kotoran maka seharusnya
kiasnya pakai tangan kiri tetapi dari
sisi Siwak adalah ibadah nabi suka
bersiwak ya selalu bersiwak maka Dinilai
dari Siwak adalah ibadah maka kita
mendahulukan tangan kanan ya sama
seperti mencukur rambut mencukur rambut
mana yang di luuan membersihkan kotoran
kepala bagian kepala kanan atau bagian
kepala kiri
Hah bebas
ya bebas ya bebas emang gak Pasa gak
masalah dari belakang dulu juga engak
apa-apa cuma maksud saya sunahnya mana
kiri atau kanan lebih dahulu ini m mabil
izalah membersihkan dari sisi
membersihkan seharusnya kiasnya kita
yang kiri dulu baru yang kanan karena
kalau untuk yang membersihkan apa
namanya menghilangkan kotoran maka kiri
didahulukan dari pada kanan tetapi untuk
tatkala kita
tatkala kita umrah kita bertahalul
dengan gundul maka gundul itu adalah
ibadah makanya Nabi Sallallahu alhi
wasallam tatkala beliau bertahalul
gundul yang beliau cukur bagian kepala
kanan terlebih dahulu baru bagian kepala
kiri ya
paham kalau saya bicara tentang gunul
saya selalu ingat kisah waktu saya
hajian sama seorang teman kemudian kita
selesai lempar jamarat kita cukur rambut
kemudian kita pergi ke tempat pencukuran
rambut ternyata ngantrinya luar ar biasa
mahal 35 riyal Kalau tidak salah tapi
ngantinya luar biasa ternyata ada yang
versi murah ya versi murah 10 riyal 15
riyal resiko darah
ya Ada resikonya resiko pertama kepala
berdarah-darah resiko kedua kalau ada
polisi kabur
orangnya maka gimana ini aduh itu lama
sekali kita mau pengin segera pakai baju
kalau enggak cukur enggak pakai baju Ya
udah kita yang versi murah saja ya sudah
akhirnya tukang cukurnya ada orang
Afrika hitam ya kemudian Siapa duluan ya
Ustaz d dan Ustaz dan menghormati Ustaz
Ya sudah saya Dil Luan bismillah sudah
gundul selesai terus gantian kawan saya
begitu dia baru cukur separuh datang
polisi kaburlah itu
akhirnya masih separuh rambutnya
kemudian kita jalan pulang lanjutkan di
kemah
ya tapi dia menjalankan sunah ya
Meskipun resikonya dikejar polisi tiib
Kita lanjutkan ini dibawakan oleh Imam
albukhari intinya untuk menjelaskan
bahwasanya kalau
berwudu sebelah kanan dulu baru sebelah
kiri iya ya
paham kalau wajah tidak ada kanan kiri
langsung apa sekaligus kalau hidung juga
enggak ada hidung kanan hidung kiri
enggak ada sekaligus Ya paham ya telinga
juga apa sekaligus kepala juga sekaligus
yang berkaitan kanan kiri cuma tangan
dan
kaki Tayib kita lanjutkan hadis
berikutnya bab
iltimas babun iltimasul wudu ID hanati
Shat bab mencari atau iltimasul Wadu
mencari air wudu jika tiba waktu salat
alwudu kalau dengan dah alwudu berarti
perbuatan wudu tapi kalau dengan fathah
alwadu berarti airnya berarti airnya ya
kalau asuhur artinya makan sahur tapi
kalau asahur itu makanannya itu
makanannyaibisu Aisyah berkata
telah tiba waktu salat subuh maka
orang-orang mencari air untuk berwudu
namun mereka tidak mendapatkan air wudu
tersebutalayamum maka turunlah ayat
tentang
tayamum hadis ini dibawakan oleh Imam
albukhari berkaitan dengan wudu beliau
ingin menjelaskan bahwasanya kewajiban
berwudu itu baru wajib kalau sudah tiba
waktu salat baru kita disunahkan artinya
baru silakan mencari air wudu Adapun
sebelum itu maka tidak wajib tidak harus
orang berwudu sebelum Azan tidak harus
seandainya ada yang berwudu sebelum Azan
itu baik tetapi tidak harus dia berwudu
sebelum Azan dia hanya wajib berwudu
kalau dia hendak salat ya dalilnya apa
dalilnya Aisyah berkata tatkala tiba
waktu salat subuh orang-orang baru
mencari air ternyata tidak ada air maka
turunlah ayat tayamum dalilnya Apa nabi
tidak mengingkari mereka nabi tidak
mengatakan Kenapa kalian tidak berwudu
sebelumnya ini dalil bahwasanya tidak
mengapa kita baru berwudu tatkala sudah
tiba
Azan Al imamkhari membawakan hadisnya
dengan berkata Abdullah
Binus is bin Abdillah bin
AB Anas bin malikadah anu belia
berkataahahu Alaihi
was ya aku melihat
rasulamkala itu sudahba waktu salat asar
maka orang-orang pun mencari air untuk
wudu namun mereka tidak mendapatkan air
untuk wudu Rasulullah wasam maka
didatangkan kepada nabi air untuk
berwudu disebutkan dalam sebagian
riwayat itu fiin di sebuah gelas ada
yang terbuat dari kaca dalam seb riwayat
dalam seb riwayatadah gelas yang kecil
yang sempit
ya
was maka ras was meletakkan tangannya
dalam gelas tersebut atau Dalam bejana
tersebut dan nabi berkata berwudulah
dari sini dari air
iniul
maahti ak maka aku melihat air keluar
dari jari-jari Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam dan orang-orang berwudu dari
air yang memancar dari jari-jari Nabi
Sallallahu alaihi wasallam sampai
seluruh sahabat berwudu dari situ dalam
sebagian riwayat jumlah mereka 300 orang
dalam sebagian riwayat jumlah mereka 800
orang dalam sebagian riwayat jumlah
mereka 1500 orang semuanya berwudu dari
air yang terpancar dari jari-jari Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam ini salah
satu mukjizat Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam intinya hadis
ini menjelaskan bahwasanya nabi tidak
mengingkari para sahabat yang mereka
baru mencari air wudu tatkala sudah
masuk salat apa asar ya ternyata mereka
tidak dapat air maka Allah mentakdirkan
ada mukjizat didatangkan air kepada nabi
air yang sedikit maka nabi mencelupkan
tangannya nabi memancarkan tangannya
maka keluar air dari jari-jari Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam para ulama
banyak yang mengatakan
bahwasanya mukjizat keluarnya air dari
jari-jari nabi ini lebih hebat daripada
mukjizat keluar air dari batu ya kita
tahu bahwasanya di antara mukjizat Nabi
Musa alaih salam
ya hajar
yaajat asr
Aina kata Allah pukulkan tongkatmu ke
Batu maka akan keluar air 12 air dari
batu tersebut ini menakjubkan memang ya
jadi Bani Israil waktu Mereka pergi
meninggalkan
ee kota
Mesir maka mereka berjalan di tengah
perjalanan melewati gurung dan yang
lainnya mereka k haus
maka mereka mengatakan wahai Musa
Mintalah air pada Tuhanmu kita kehausan
maka Allah perintahkan wahai Musa
pukulkanlah tongkatmu kepada sebuah batu
batu itu diangkat Nabi Musa pukul
tongkat kemudian keluar 12 keran dari
batu tersebut maka Kenapa 12 karena Bani
Israil jumlahnya berapa 12 suku maka ke
mana-mana mereka bawa batu tersebut
kalau lagi haus tinggal diketuk keluar
apa air ya ini mukjizat luar biasa air
keluar dari batu tetapi kata para ulama
lebih hebat lagi air keluar dari daging
dan tulang yaitu dari tubuh Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam
ya Sehingga seb mengatakan mukjizat ini
lebih hebat daripada mukjizatnya Nabi
Musa
alaihialam tib
kita lanjutkan
ee hadis
berikutnya bab
ke-33 bab almaulladzi yuksalu bihi
sya'rul Insan bab tentang air yang
digunakan
untuk mencuci rambut
manusia BAB tentang air yang digunakan
untuk mencuci rambut manusia Apa maksud
dari bab ini bab ini dibawakan oleh Imam
albukhari untuk membantah sebagian
pendapat
yang mengatakan bahwasanya rambut kalau
sudah tergunting itu najis kalau
terculupkan ke air maka airnya ternajisi
ini ada pendapat Sebagian ulama namun
jumhur ulama mayoritas ulama berpendapat
bahwasanya rambut manusia itu meskipun
Sudah terpotong tercukur tidak najis
kalau terkena air maka airnya pun tidak
najis karena rambut itu tidak tidak
najis ya rambut tidak najis Kenapa
karena
rambut ini enggak ada kehidupan tidak
ada kehidupan tidak ada saraf di rambut
seandainya seorang mencukur rambut orang
tidak akan merasa sakit karena tidak ada
saraf di rambut oleh karenanya para
ulama sepakat
ijma domba dia masih hidup kita potong
rambutnya rambutnya tidak najis dia
masih hidup kemudian dicukur apa
rambutnya rambutnya tidak najis Kenapa
di rambut tersebut tidak ada kehidupan
kalau dipotong dia tidak merasa sakit
tidak ada saraf di situ tetapi para
ulama sebaliknya ijma sepakat kalau
domba masih hidup kemudian terpotong
kakinya dan dia dalam kondisi hidup maka
kakinya itu bangkai
najis kakinya tu bangkai karena tidak
disembelih dombanya masih hidup Ya
misalnya ada orang kemudian lempar
kemudian ternyata kaki dombanya putus
dombanya masih hidup ini kakinya enggak
boleh di panggang tidak boleh dimasak
tidak boleh dimakan ya Kenapa karena
terputus dari hewan yang masih hidup
tidak disembelih maka sepakat ulama
bahwasanya potongan dari kaki domba
tersebut najis Kenapa dalam kakinya
banyak kehidupan ada saraf dia merasa
sakit nah manusia rambut manusia tidak
ada kehidupan di situ kalau kita cukur
rambut rambut tersebut jatuh tanpa
seorang merasa sakit demikian juga kuku
kalau kita potong kuku kuku kita tidak
merasa sakit karena pada kuku tidak ada
saraf kehidupan ya dipotong selesai maka
itu bukan najis meskipun lepas pas dari
tubuh manusia yang masih yang masih
hidup ini pendapat saya rasa sekarang
sudah tidak ada yang berpendapat
demikian tapi di zaman Al Imam albukhari
ada ulama yang berpendapat demikian
bahwasanya atau sebagian Salaf
berpendapat bahwasanya rambut kalau
tercukur maka itu najis dan kalau
terkena air maka airnya ternajisi inilah
Al Imam albukhari kemudian membuat bab
ini untuk membantah pendapat tersebut
kemudian Al Imam albukhari mengatakan
Wana Atun la yaro
kata a salah seorang tabiin beliau
memandang tidak mengapa rambut-rambut
manusia yang berceceran ya tatkala
mungkin musim Haji rambut berceceran
boleh diambil rambut-rambut tersebut
dibikin semacam benang atau dibikin tali
Enggak ada masalah karena rambut tidak
najis rambut tidak
najis Kemudian beliau mengatakan
wasilabi
bab tentang bekas air
minum
anjing dan bekas lewat anjing di masjid
Apa maksudnya nanti kita akan
sebutkan waqala Zuhri jadi dia akan
menyampaikan hadis Bagaimana di zaman
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Anjing
itu bola mar-mandir di Masjid Nabawi
ya
dan tentunya anjing waktu lewat menempel
kepada masjid atau melewati pasir atau
yang lain tapi tidak ternajisi dengan
sentuhan anjing tersebut ini maksud Imam
albukhari Wari berkata zri seorang
tabiin kataimam azzuhri kalau ada anjing
menjilat di suatu
bejana kemudian dia pergi anjing
tersebutba waktu salat dia air untuk
enggak ada ya sudah dia berwudu dengan
air bekas jilatan anjing tersebut ini
pendapat
azzuhri kemudian berkata
Sufyan F inilah fikih yang
sesungguhnyaakahu
taalaamaj maanayamu dia mengomentari
perkataan Zuhri inilah fikih yang
suungguhnya kenapa Allah berfirman
tentang tayamum syaratnya apaamajidu
maan Kalau kalian tidak menemukan airay
maka bertayamumlah W Maun Adapun ini ada
airnya meskipun sudah dijilati oleh
anjing ini pendapatnya Ath tetapi apa
kata Sufyan waf Nafsi minhuai tapi saya
ragu juga ya Kenapa air ini sudah
dijilat oleh apa
Anjing kata beliau yatawad bihiayamamu
supaya untuk menghilangkan keraguan dia
berwudu dengan air bekas jilatan anjing
tersebut kemudian dia bertayamum juga
supaya Selamat ya tiib
pertama yang kita bahas adalah bab
tentang bahwasanya rambut manusia
tidaklah najis oleh karenanya Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam tatkala mandi
ya beliau menggosok-gosokkan jarinya ke
rambutnya dan sangat mungkin ada rambut
yang berguguran dan itu adalah sunah
dalam mandi ee junub atau mandi besar ya
kita menyerahkan air ke kepala kemudian
kita gosok-gosokkan tangan kita di
kepala dan ada kemungkinan rambut jatuh
dan tidak menajisi apapun ya tidak
menajisi apapun karena rambut tidak
najis apalagi air yang tersentu dengan
rambut
tersebut tiib di antara dalil yang
disebutkan mulai kita masuk
hadis-hadisnya hadis yang pertama
dibawakan oleh Imam albukhari Beliau
berkata Q haddana Malik Ibnu Ismail
yaitu Muhammad
bin aku berkata kepada Abidah k Ibnu
sirinbiu Alaihi was kami masih menyimpan
rambut nabiahu Alaihi
[Musik]
wasam Anas kami dapatkan rambut ini dari
keluar Anas atau dari Anas bin
Malik kata Abid
seandya Saya punya satu rambut saja satu
hel rambut milik nabi was Saya punya
lebih saya sukai daripada dunia dan
seisinya Bagaimana ada rambut nabi
karenang magikan rambutnya rambut beliau
liat had
berikutnyauhammadin abdahim
as dari Muhammad bin Sirin dari Anas bin
Malik radhiallahu Anhu Anna rasulullahu
Al
wasamqu tatkala nabi mencukur menggundul
rambutnya halaq artinya menggundul
rambutnya yaitu tatkala di Mina setelah
melempar jamarat tatkala tanggal 10
Zulhijah tahun 9 tahun 10 Hijriah
tatkala nabi Haji Wada lqahu tatkala
nabi mencukur rambutnyaa Abu thh aala ak
pertama yang mengambil rambut yang
dibagikan oleh Nabi adalah abu thhah abu
thhah jadi Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam waktu beliau
ee bertahalul beliau mencukup rambut
bagian kanan dulu bagian kiri Tapi
beliau memberikan rambut kepada Abu
thalh Rasulullah berkata isimhu
bainannas bagikan kepada orang-orang dan
Abu thalh ini siapa Abu thalh ini
suaminya Ummu sulaim Ummu sulaim itu
siapa Ummu sulaim itu adalah ibunya Anas
bin Malik dan dan Abu thalha itu bapak
tirinya Anas bin Malik sementara
Sirin adalah salah satu budak-budak yang
dulu dimiliki oleh Abu
thalh Muhammad bin Sirin Anaknya ya Jadi
wajar jika Muhammad bin Sirin
mendapatkan rambut tersebut dari
keluarga Anas karena mereka dalam satu
lingkungan keluarga saya ulangi Anas
punya ibu namanya siapa Ummu sulaim dia
punya bapak tiri namanya siapa abu
thalhah abu thalhah ini yang
bagi-bagikan rambut Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam tatkala hajian Abu
thalhab punya budak namanya Sirin dan
Sirin punya namanya siapa Muhammad
Muhammad bin Sirin seorang tabi ulama
maka dia mendapatkan rambut itu dari
jalur Anas bin Malik wajar karena
mungkin Abu thh kasih siapa Anas bin
Malik radhiallahu taala
Anhu ya
dan rambut nabi jelas dibagi-bagikan
menunjukkan rambut tersebut tidak najis
kalau ternyata rambut itu najis tidak
mungkin nabi membagi-bagikan apa najis
kalau ada yang berkata itu cuma
khekhususan nabi berbeda dengan
rambut-rambut yang lainnya kita bilang
tidak boleh kita mengatakan kekhususan
kecuali ada dalilnya asalnya apa yang
berlaku pada nabi juga berlaku pada
umatnya kecuali ada Dalil yang
menunjukkan kekhususan ini hanya untuk
Nabi kalian tidak boleh contoh seperti
nabi boleh beristri lebih dari empat itu
hanya khusan nabi makanya para sahabat
yang punya istri lebih dari empat Nabi
suruh Ceraikan yang kelima ya yang punya
istri 10 nabi suruh Ceraikan enam
tinggal berapa empat yang punya istri
satu bertahanlah jangan macam-macam
ya tib sekarang kita bahas masalah
mengenai anjing ini masalah khilaf yang
sangat panjang lebar tentang masalah
anjing ini karena hadis-hadisnya memang
ya agak sepertinya ada kontradiksi
Adapun Al Imam albukhari sendiri menurut
pendapat para ulama seperti ismaili dan
juga Ibnu battal mereka berpendapat
bahwasanya Al Imam albukhari berpendapat
seperti pendapat Ibnu Wahab dan juga
berpendapat dengan pendapat Al Imam
Malik bahwasanya Anjing itu tidak
najis demikian juga liwer anjing juga
tidak
najis sehingga bekas air yang dijilat
oleh anjing juga tidak
najis tapi nabi Kenapa suruh bersihkan
karena taabbudi karena begitu perintah
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bukan
karena najis ya ini pendapat ini
pendapat Imam Malik dan juga diikuti
oleh Al imam albukhari rahimahullah
menurut Zahir dari hadis-hadis yang
beliau bawakan Adapun hadis yang
menunjukkan bahwasanya air atau liur
Anjing itu najis sebagaimana dijadikan
dalil oleh jumhur ulama adalah hadis
berikut hadis 172 kata Imam albukhari Q
haddana Abdullah bin Yusuf an Malik an
abiin an Abi hurair Q Dari Abu Hurairah
radhiallahu Anhu Beliau berkata Inna
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam Q
bahwasanya Rasul su alai wasallam
bersabda saribal kalbu Fi Inai ahadikum
falaksilhu saban jika anjing minum dari
bejana salah seorang dari kalian maka
hendaknya dia mencucinya tujuh kali
mencucinya tujuh kali jumhur ulama
berpendapat tidaklah disuruh dicuci
bejana tuuh kali kecuali karena ini
ternajisi dengan najis yang berat dengan
najis yang yang berat ya
saya akan sampaikan logika jumhur
permasalahan
anjing eh
ada dua pendapat ya jumhur ulama
mayoritas
ulama dan Imam
Malik Imam Malik yang diikuti oleh siapa
diikuti
oleh oleh Al imam albukhari menurut
pendapat Ismail dan Ibnu bathal mereka
memandang Imam Bukhari pendapatnya
seperti Imam Malik dan Ibnu wahib tib
jumur ulama mengatakan bahwasanya anjing
itu ya Anjing
itu
najis Adapun
ini tidak
najis dalilnya
dalil kata nabi kalau anjing
ikum Kalau anjing menjilat atau minum
dari bejana kalian suruh cuci berapa
kali
mencuci tu
kali
bejana yang dijilati
anjing sebagian
riwayat itu apa walag itu anjing melihat
bejana kemudian dia menjelurkan lidahnya
kemudian digerak-gerakkan itu namanya
wagho bukan ngambil kejana kemudian
minum itu namanya apa itu namanya ngombe
minum enggak Anjing itu apa menjelurkan
lidahnya kemudian dia gerak-gerak
namanya wq ya tapi maknanya sama intinya
anjing ingin minum cara minumnya
Demikian Ya cara minumnya Demikian Ya
kalau mazhab zahiriah Ya selama ya
Anjing tersebut tidak menjilat dengan
cara seperti itu maka jangan dibuang
airnya Taruhlah anjing ngiler kemudian
ngilernya jatuh tidak mengapa yang jadi
masalah kalau dia berpegang dengan Zahir
hadis dengan syarat anjing menjelurkan
lidah kemudian dia apa goyang-goyang
kalau tidak seperti itu maka tidak usah
dibersihkan cuci tujuh kali bejana
dijelati anjing tujuh ini menunjukkan
najis yang
berat berarti
berarti liur anjing
apa najis kalauar anjing
najis
berarti
seluruh
tubuhnya
najis karena
mulut tempat yang paling mulia
kalau mulut
najis apalagi yang
lainnya paham apalagi dalam sebagian
riwayat kata Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam tuhuru Inai ahadikum
Il kalbu dan
seterusnya sucinya sucinya
bejana
kalian bejana kalau dijilat
[Musik]
anjing
anjing maka cuci berapa kali cuci tujuh
kali maksud saya lafal th
thhuru sucinya ini menunjukkan asalnya
najis sebelum dicuci asalnya najis
sebelum cuci jadi ini logika jemur ulama
terutama mazhab syafi'iah bahwa
bahasanya Anjing itu seluruhnya najis ya
kalau liurnya saja najis apalagi
badannya badannya tentu berkeringat ada
keringatnya kena bulunya maka najis
kakinya apalagi ee kencingnya apalagi
beolnya lebih najis daripada liurnya
tiik Bagaimana logikanya Al Imam Malik
dan Al Imam Bukhari dan yang lainnya
mereka bukan ikut hawa nafsu tapi mereka
juga punya dalil ya dalil mereka
ya di antaranya nanti nanti akan kita
baca ya Ibnu Umar berkata Anjing di
zaman Nabi kanatil
kilabubilbir anjing
anjing-anjing
mondar-mandir mondar-mandir di
masjid setelah kencing kencing kemudiani
di masjid dan tidak dicuci sama sekali
masjid tersebut dan tidak di cuci sama
sekali bagian masjid
bahkan ada Sebagian ulama yang lebih
ekstrem kata mereka semua air kencing
hewan semuanya tidak ada yang najis
termasuk air kencing anjing dalilnya ini
hadis Imam IBN Ibnu Umar dalam sahih
Bukhari anjing kencing masuk kencing
masuk keluar masikmjid tidak ada yang
pel tetapi kita tidak berbicara tentang
pendapat tersebut yang kita bicara
tentang bahwasanya tubuh anjing tidak
apa najis Mungkin dia kencing di luar
setelah itu di lewat masuk lalulalang ke
masjid seandainya badannya najis kakinya
najis pasti akan di apa dibersihkan atau
paling tidak nabi akan melarang anjing
lewat lalu lalang di masjid karena ini
barang najis Bagaimana barang najis bisa
lalu lalang di masjid karena kita
diperintahkan untuk memuliakan apa
masjid sehingga ini dijadikan dalil
bahwasanya anjing tubuhnya tidak
najis yang kedua
bolehnya me makan ya hasil Buruan anjing
tanpa
mencuci mencuci tujuh
kali bekas
gigitannya bekas gigitannya ya namanya
anjing boleh dipelihara untuk apa
menangkap hewan danah kalau dia sudah
gigit hewan Dia kemudian gigit sampai
hewan tersebut mati hewan tersebut halal
bagi kita dan tidak disyariatkan kita
untuk mencuci apa bekas gigitannya
padahal bekas gigitannya pasti terkena
apa air liur anjing paham ini di anara
dalil
terus juga dibolehkan kita memiliki
anjing untuk keperluan anjing untuk
berburu kemudian anjing untuk menjaga
itu diperbolehkan
ya kalau memang jilitannya najis Maka
sangat merepotkan memberatkan bagi bagi
orang-orang yang memiliki anjing
tersebut lantas Bagaimana Dengan hadis
ini kenapa Nabi suruh mencuci tujuh kali
kata mereka
Adapun disuruh
cuci tujuh
kali karena
taabud takbudiah yaitu artinya sekedar
menjalankan
perintah menjalankan
perintah
perintah meski tidak tahu hikmahnya apa
Apa hikmahnya sama seperti Kenapa salat
asar at rakaat ya saya enggak tahu
taabud kita disuruh seperti itu paham
inilah jalan keluarnya Imam Malik dan
para pengikutnya berb sudah tujuh kali
ya sudah Buktinya kenapa kita tabut wong
kalau kena kencing anjing tidak disuruh
tujuh kali nabi tidak pernah bilang
kalau kena kencing anjing 7juh kali nabi
tidak pernah bilang kalau kenal beo kena
beol anjing tujuh kali Kenapa Nabi
bilang air liur tujuh kali tidak ada
yang ragu bahwasanya kencing dan beol
lebih Jiji daripada apa liurnya Nah
kalau kencing dan beol tidak tujuh kali
Kenapa air Lur tuuh kali ini menunjukkan
ini sekedar perintah po kita ikuti aja
dengan demikian mereka berpendapat
bahwasanya air air liur anjing tidak
najis dan juga badannya juga tidak najis
mana yang lebih kuat wallahuam saya juga
enggak
tahu tapi kalau lebih hati-hati tentunya
pendapat jumhur ulama lebih
hati-hati tiib kita
lanjutkan adapun ada riwayat falyuriku
hadis dari riwayat Ali bin musir namun
dia hanya tafarada bihi dia meriwayatkan
sendiri tanpa ada jalur-jalur yang lain
yang mendukungnya dalam hadis kata nabi
kalau dijilat oleh anjing buang airnya
perintah untuk buang airnya ini datang
dalam riwayat tapi syad
dif
Tayib yang lebih lagi ternyata
ee Abu Hurairah radhiallahu Anhu yang
meriwayatkan tentang hadis anjing kalau
menjilat tujuh kali dia sendiri waktu
ditanya Abu Hurairah mengatakan cukup
tiga kali cukup tiga tiga kali sehingga
Abu Hurairah berpendapat tujuh kali itu
bukanlah suatu yang wajib tiga kali
sudah bisa tuuh kali lebih sempurna tiib
kita lanjutkan hadis
berikutnya hadis nomor
173 qala haddasana Ishaq akbaron qa
akbarana Abdul Somad qa haddatana
Abdurrahman Bin Abdillah bin Dinar samiu
qal samiu Abi an Abi shh an Abi Hurairah
an Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dari
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam beliau
bersabda Anna rjulan roa kalban
adaor lelaki melihat anjing
menjilat-jilat
pasir ituya
pasusa sepunya Diau diail air sepatunya
diaasahkan sepatunya
maka Allah subhanahu wa taala membalas
kebaikannya
kemudian Allah mengampuni dosa-dosa
orang ini danasukkannya dalam dalam
surga ya kata Ibnu Hajar rahimahullahu
taala tatkala menyebutkan hadis ini e
beliau
ee mengatakan hadis ini dijadikan dalil
oleh alimam Al Imam Bukhari ya
bahwasanya sucinya bekas minum anjing
sucinya bekas minum
anjing karena tentunya setelah itu orang
itu mungkin dia akan memakai sepatunya
lagi dan tidak mengapa ya tetapi kata
Ibnu Hajar pembahasan ini akan kita
sampaikan Lebih detail lagi pada pas di
sub babnya di kemudian hari Insyaallah
jadi kita tunda pembahasan hadis ini
hadis tentunya banyak faedahnya tapi
kita tunda pembahasannya pada
peran-perteman berikutnya Insyaallah
Adapun hadis yang disebutkan dijadikan
dalil oleh pendapat yang mengatakan
anjing tidak najis lihat hadis
berikutnya nomor 174 kata Imam albukhari
waqala Ahmad bin syabib Q haddasana Abi
an Yunus an Ibni syihab Q haddatani
hamzatu Ibnu Abdillah an abihi qatil
kilabu dari Ibnu Umar Beliau berkata
kanatil kilabu tuqbiluiru masjid fiamani
rasulillah Shallallahu Alaihi Wasallam
adalah anjing-anjing dahulu mereka masuk
dan keluar yaitu mondar-mandir di Masjid
Nabawi di zaman Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam falam yakunu
yarusalik dan para sahabat sama sekali
tidak memercihkan air di tempat-tempat
lewat anjing tersebut sama sekali sama
sekali bahkan dalam riwayat yang lain
ya disebutkan oleh Ibnu Hajar ada
riwayat tabul yaitutil kilabu tabul
anjing kencing kemudian dia Mar mandir
ke masjid dan para sahabat sama sekali
tidak memercihkan air kepada bekas lewat
anjing sama sekali padahal anjing kalau
lewat Mungkin dia jelat sana jelat sini
mungkin masih ada tetesan kencingnya
yang jatuh dan yang lainnya namun tidak
dicuci sama sekali ini dijadikan dalil
oleh Sebagian ulama bahwasanya air liur
anjing tidak najis demikian juga
badannya juga tidak tidak najis dan
dibantah oleh jumhur Ulama di antaranya
Ibnu Hajar rahimahullahu taala Beliau
berkata bahwasanya ini di awal-awal
Islam
di awal-awal Islam kemudian di akhir
Islam maka jadilah Anjing itu najis
namun ini pendalilan yang Memang agak
juga tidak ada dalilnya secara tegas
bahw ini dulu zaman dahulu sekarang
sudah mansuk ya Agak repot ya karena
Ibnu Umar tatkala menyampaikan hadis ini
setelah wafatnya Nabi dia cerita dulu di
zaman kami anjing mundar-mandir di
masjid dan tidak di dilaplap ya saya
terus Serang lebih condong
bahwasanya untuk dan Anjing saya anggap
tidak apa tidak najis ya tapi kalau ada
dia menjilat sebaiknya kita apa cuci
lebih hati-hati apalagi kalau sudah
menjilat air maka kita harus jalankan
perintah nabi cuci tu kali cuci tuuh
kali dan menurut sebagian penelitian
apalagi disebutkan
cucu tuuh kali yang pertama kali pakai
pasir sebagian lama pakar-pakar sekarang
mereka meneliti ternyata dalam air Lur
anjing ada semacam mikroba atau semacam
bakteri yang lelengket dan tidak bisa
hilang dengan sabun Dia hanya bisa
hilang kalau dikasih apa tanah
digosokkan dengan tanah maka baru bisa
jatuh mikroba atau bakteri tersebut dan
tanah itu memiliki fungsi yang luar
biasa ya
ya oleh karenanya mayat-mayat yang
dikuburkan di tanah ya tidak keluar
baunya Ya tapi kalau S dikuburkan di
selain di tanah akan keluar apa baunya
tanah itu punya fungsi yang spesial ya
Sehingga ini
ee menguatkan bahwasanya Kenapa Nabi
menyuruh mencuci pakai tanah karena ada
sesuatu di air liur anjing wallahu taala
alam tapi yang saya simpulkan ya
bahwasanya kalau dijilat oleh anjing
maka hendaknya kita bersihkan ya karena
ternajisi Tetapi kalau hanya kena
badannya ekornya kakinya maka Insyaallah
tidak tidak najis berdasarkan
hadis-hadis yang telah kita sebutkan ini
pendapat imam albkhari dan pendapat Imam
Malik
rahimahullahu rahimahumullahu Jamian
hadis
175 Q haddasana hafs bin Umar Q
haddasana Ibni Abi Safar an'bi an Adi
bin Hatim Adi bin Hatim dari e at ya at
ya sekarang
Eh tempatnya namanya hail namanya hail
ya jadi Jabal daerah Jabal th ya
kira-kira 800 km dari kota Makkah ya
nabi Sallahu Alaihi wasam aku bertanya
kepada Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam faqal kemudian nabi berkata
arsaltaakal muallama Fa faqala
Fal jika engkau melepaskan anjingmu yang
sudah Kau ajari kemudian dia berhasil
membunuh hewan buruan kemudian dia
biarkan Maka makanlah dari hasil
buruannya wa akala Fala takul Jika
ternyata dia berburu lantas dia makan
sebagian daging dari hasil
buruannya Maka jangan kau makan jadi
harams karena Sungguhnya waktu dia makan
hewan buruan tersebut meskipun sedikit
berarti t dia berburu untuk dirinya
bukan untuk kamu bukan untuk majikannya
tapi untuk dirinya Nah kalau dia
ternyata berburu untuk dirinya maka
tidak halal bagimu untuk memakan hasil
buruan
tersebut aku Berk
aku lepaskan Anjingku berburu hewan
tahu-tahu aku dapati hewan tersebut
sudah mati tapi ada anjing yang lain
bersama Anjingku saya gak tahu mana yang
bunuh tadi ya saya mau tanya anjing juga
anjing gak bisa jawab kamu apa
dia Saya saya dia dia ucapannya
sama makanya ada yangih ta-tei kalau ada
kucing
sama kucing laki kucing betina terus
betina ini punya anak tujuh dari anak
ketujuh tersebut punya anak lagi dua ya
anak dua ini kalau kawin
sama kawin sama e apa panggilan kucing
kucing anak yang ketujuh tadi terhadap
saudara bapaknya panggilnya meong
[Tertawa]
ya ada yang jawab Om Paman Kakek
panggilannya apa meong ya Enggak ada
bedanya jadi kemudian kata Nabi
Sallallahu alaii wasallam Fala takul
kalau kau dapati bersama anjingmu ada
anjing yang lain maka jangan kau makan
faamabik waktu kau bilang bismillah itu
bukan untuk untuk anjingmu bukan anjing
yang lain walam tusamiin ak dan kau
tidak menyebutkan bismillah untuk anjing
yang lain maksud hadis ini dibawakan
oleh Imam albukhari untuk menjelaskan
bahwasanya Ternyata kalau anjing berburu
kemudian dia makan hasil buru dia buruan
tersebut berhasil dia bunuh Pasti
digigit bunuhnya dengan cara apa dengan
digigit ternyata nabi tidak menyuruh
untuk mencuci bekas gigitannya tujuh
kali ini dalil Imam Bukhari untuk
menyatakan bahwasanya liur anjing tidak
apa najis sebagaimana kita Jelaskan di
papan tulis ya ini khilaf tadi itu makud
dari hadis nomor 175 mohon maaf
kelewatan
ya masih ada waktu
kah
lanjut lanjut BAB
Minal Mak bab tentang orang yang
berpendapat bahwasanya tidak wajib wudu
kecuali kalau ada yang keluar dari depan
dan belakang dari kubul dan dubur itu
saja adapun dari sebab yang lain seperti
muntah ya atau seperti hal-hal yang lain
hijamah bekam maka tidak wajib wudu jadi
Al Imam albukhari ingin menyampaikan ada
Sebagian ulama ber
bahwasanya wudu itu hanya batal hanya
wajib wudu kalau ada yang keluar dari
depan dan belakang
contohnyaidu kotoran dari belakang dari
depan contohnya adal air kencing atau ya
ini semua yang Keluaran dan belakang
maka ini membatalkan
wudu Balkan wudu karena Allah berfirman
atau salah seorang dari kalian balik
atau setelah buang air besar maka
hendaknya dia berwudu tiib Kemudian
beliau menyampaikan pendapat para Salaf
yang pertama waqala at berkata at bin
Abi bin Abi Rabah fiman
yakruju Min duburihi addudu A
[Musik]
Man Min dakarihi
nahullah yidul wudu Atha
berpendapat bahwasanya kalau seorang
dari duburnya keluar cacing maka dia
harus wajib wudu karena ini keluar dari
belakang pokoknya keluar dari depan dari
belakang maka membuat wajib wudu
meskipun dia bukan kotoran bukan bukan
kotoran kemudian demikian juga kalau ada
sampai semacam binatang keluar dari
zakar seseorang karena dia kena terkena
penyakit keluar binatang dari zakarnya
maka dia juga wajib apa wudu
ini pendapat kata dia harus mengulangi
wudunya Adapun Jabir bin
abdillahadahu beliau
berkatabirkata kalau seorang tertawa
dalam salat maka batal salatnya dia
harus ulangi salatnya tetapi wudunya
tidak
batal Dia berkata w tertawaalkan
kata Al Hasan kalau seorang mencukur
rambutnya tidak batal wudu kalau seorang
memotong kukunya tidak batal wudu kalau
seorang setelah berwudu kemudian pakai
khuf kemudian khufnya dia buka wudunya
pun tidak batal wudunya pun tidak batal
Setelah dia mengusap khuf dia mengusap
khuf kemudian dia salat kemudi setelah
salat dia buka khufnya wudunya tidak
batal ini masalah khilaf sebag ulama
mengatakan tatkala seorang berwudu
kemudian dia batal berwudu kemudian dia
pakai khuf kemudian dia batal maka dia
boleh tatkala berwudu mengusap khuf
sehingga khuf itu pengganti kaki Nah
kalau di tengah jalan dia buka khufnya
berarti batal karena pengganti kakinya
lepas seakan-akan ya Adapun Hasan
mengatakan tidak tidak
batal waqala Abu Hurairah la wudu illa
Min hadas kata Abu Hurairah tidak ada
wudu tidak wajib wudu kecuali karena
hadas
azan ya baik ini panjang ya Kya kita
lanjutkan pertemuan berikutnya saja ya
nanti habis salat kita buka tanya jawab
wallahualaam
bwab Bismillahirrahmanirrahim
alhamdulillahatu wasalam rasulillah waa
alihibialah
eh banyak pertanyaan yang masuk banyak
juga di luar tema ya kita Jawab yang
mampu kita untuk jawab pertanyaan
pertama Apakah jika habis mandi lalu
berwudu lalu mengelap badan kita dengan
handuk wudunya hilang terus jika kita
mengelap kemaluan habis wudu dengan
berhanduk apakah termasuk batal wudunya
tidak ya jadi membersihkan atau mengelap
air bekas wudu dari badan kita tidak
membatalkan apa wudu ya habis wudu
kemudian kita e kedinginan kita pakai
pengering supaya hilang air tidak Balkan
wudu saya menikah dengan duda beranak
empat dan sudah 20 tahun saya menikah
dengannya hingga anakanaknya sudah pada
sarjana Bagaimana bila suami membuat
rumah kepada anak-anak untuk anak-anak
kandungnya secara diam-diam tanpa
sepengetahuan saya Apa yang harus saya
lakukan Pak ustaz mohon penjelasannya
secara hukum syari
tidak mengapa ya Ini buat kebaikan bagi
anak-anaknya dan istri ya tidak harus
tahu ya tetapi kehidupan rumah tangga
tidak demikian ya kehidupan rumah tangga
Kalau ada perkara-perkara yang penting
hendaknya suami memberitahu apa istrinya
ya tetapi kalau dikatakan apakah yang
dosa jawabannya tidak ya jawabannya
tidak Enggak ada masalah yang penting
suami menunaikan kewajibannya terhadap
istrinya dan dia ingin berbuat baik
kepada anak-anaknya maka tidak ada
masalah ya tapi diskusikan baik-baik
dengan suami sampaikan Mas ini perkara
seperti ini kenapa tidak cerita sama
saya tidak mengapa sih Saya tidak tahu
tapi lebih baik Kalau saya tahu Ya
sampaikan demikian ngobrol tidak perlu
dijadikan bahan ribut dan yang
lainnya Ustaz Apakah dibolehkan wudu
dengan mengusap
khuf syaratnya harus sudah wudu terlebih
dahulu sebelum memakai khuf Iya Jadi
kalau seorang ingin mengusap di atas
khuf hendaknya dia tatkala memakai khuf
dalam kondisi bersuci jadi dia sudah
wudu kemudian dia pakai khuf atau dia
pakai kos kaki yang melebihi mata kaki
kemudian nanti kalau dia batal dia tidak
perlu lagi untuk buka kos kakinya atau
Buka sepatunya tinggal dia mengusap di
atas kedua khufnya itu cara atau syarat
untuk mengusap di atas
khuf kita lanjutkan tanya jawab
Ustaz kalau kita sedang berwudu kita
kita sudah berwudu Lalu tiba-tiba ada
yang ngagetin lalu kita kaget Apakah
wudu kita batal ya enggak lah kecuali
Antum kaget terus kentut ya
batal tapi kalau cuma kaget saja tidak
membatalkan wudu Insyaallah pertemuan
berikutnya kita akan bahas membatal
pembatal wudu baik pembatal wudu yang
disepakati maupun yang diperselisihkan
banyak diperselisihkan seperti muntah
seperti angin keluar dari kemaluan
wanita bukan dari belakang tapi dari
kubul seperti ifrazat Seti keputihan Apa
itu membatalkan wudu atau tidak Ini
Insyaallah pada
pertemuan pekan depan
Insyaallah Ustaz Apakah setelah salat
sunah qobliah disunahkan pindah tempat
ketika akan melakukan salat wajib
ee masalah pindah tempat tatkala salat
salat wajib Terus salat sunah Kita
pindah tempat
atau sebaliknya Ini masalah
dipersisihkan oleh para ulama seb ulama
memandang hadisnya diperselisihkan
Apakah dia sahih atau dif ya
Eh Sebagian ulama mensahihkan Sebagian
ulama mendaifkan ya tetapi maksud saya
kalau kita menganggap hadis tersebut
sahih kita ingin mengamalkan Maka jangan
kita merepotkan orang ya dia lagi duduk
eh pindah pindah pindah Jangan jangan
repotkan orang kalau dia mengerti kita
berdiri dia berdiri dengan seninya
kemudian ingin berpindah maka
alhamdulillah tapi jangan kita repotkan
apa dia dia lebih utama dengan dengan
tempatnya masuk saya Demikian Ya kalau
kita sendirian kita bebas mau pindah
sebagan ulama mengatakan karena ee
semakin banyak yang menjadi saksi
tentang Salatnya ya dibantah Bagi yang
mendhaifkan mengatakan kita pun salat
satu tempat dia bersaksi dua kali sama
saja Jadi intinya ini kembali kepada
hadis tersebut sahih atau tidak tetapi
hadis ini tidak diamalkan di Masjid
Nabawi ya rata-rata orang salat di
tempatnya dia salat fardu dia salat
sunah di situ juga ya tapi sesungguhnya
hadis tersebut diperselisihkan tentang
kasasehannya cuma saya ingatkan Kalau
antum ternyata ingin pindah setelah
salat fardu ingin salat sunah di tempat
yang berbeda Maka jangan merepotkan
orang orang lain dan alhamdulillah
kebanyakan Ikhwan sudah paham begitu dia
berdiri yang lain juga berdiri kemudian
pindah tempat tapi kalau yang tidak
paham-paham jangan dipaksa eh minggir
Minggir minggir jangan
ya apakah hukumnya jika suami tidak adil
dalam bagian hak istri-istrinya
Masyaallah suaminya terancam dengan
neraka jahanam melakukan dosa besar
berjalan pada hari kiamat kelak badannya
miring itu
hukumannya Barang siapa
yang miliki dua istri kemudian di
condong kepada salah satunya maka dia
akan datang pada hari kiamat badannya
apa miring badannya miring ya ini
menunjukkan tidak adil terhadap istri
dosa
besar kenapa sampai nabi Sebutkan secara
khusus hukuman secara khusus
dipermalukan tatkala di padang mahsyar
dengan berjalan badannya apa miring
hati-hati Antum kalau menikah
berpoligami ya hendaknya berusaha untuk
adil semampu semaksimal Antum jangan
Antum tidak adil akhirnya Antum
dipermalukan pada hari kiamat jalannya
miring orang-orang datang ya akhi Kenapa
Ente miring ya Akhi
Bagaimana wudu yang benar untuk akhwat
bercadar jika tempat wudunya di tempat
terbuka tetap wajah harus diusapkan
Kalau enggak ya dia masukkan tangannya
ke dalam apa wajahnya ya dia masukkan
tangannya dalam wajahnya Adapun kerudung
maka cukup dia usapkan di atas cukup dia
ucapkan di usapkan di atas seperti dia
mengusapkan sorban bagi laki-laki ini
pendapat yang lebih rajih
Bagaimana Salat kita jika kita lupa
membaca doa sesudah wudu doa sesudah
wudu hukumnya sunah tidak wajib seorang
bukan cuma lupa bahkan sengaja tidak
berdoa setelah wudu pun tetap wudunya
apa sah tetapi seorang berusaha berwudu
setelah berdoa setelah wudu karena itu
hukumnya sunah dan mendatangkan
pahala Ana mau bertanya ketika hendak
berpergian Ana berwudu set setelah
sampai parkiran tangan Ana tersentuh
tukang parkir Apakah wudu Ana batal
meskipun Ana memakai sarung tangan Tidak
batal TII ada banyak pertanyaan
Insyaallah akan dijawab pada pertemuan
berikutnya tentang batal-embatal wudu
Ustaz Ana akan mencoba berwudu mengikuti
sunah dengan cara menghirup air melalui
hidung nah Ana sering sekali sering
terkali tersedak Ustaz Apakah wudu anda
tetap sah Iya tetap sah ya Seandainya
Kemudian Kemudian k mininum ya tetap sah
tidak jadi masalah yang keluar cuma
sedikit Ya Sisanya
tertelan tidak tidak mengapa sah tetap
aja wudunya demikian saja kajian kita
Insyaallah kita LAN Sela depan dengan
izin Allah subhahu wa taala kurang
lebihnya saya mohon Ma
Resume
Read
file updated 2026-02-16 09:39:09 UTC
Categories
Manage