Kind: captions Language: id Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi ala ihsani wasukrulahu ala taufiqihi wamtinanih. Ashadu alla ilahaillallah wahdahu la syarikalahuiman lnih wa asadu anna muhammadan abduhuasul ridwan. Allahumma sholli alaihi wa ala alihi wa ashabihi wa ikhwani. Ibu-ibu yang dirahmati Allah subhanahu wa taala. Demikian juga ikhwan sekalian ee kita bahas setelah ini tentang talak ya. Tentang talak atau cerai ya. Ee talak secara definisi dari kata alhal atau an inhilal yaitu terlepas. Maksudnya akad nikah terlepas. secara syari namanya hallu aqdin nikahi bilf thq w nahwihi yaitu melepaskan tali akad nikah dengan menggunakan lafal talak atau yang semisalnya kita sudah singgung kemarin akad nikah bisa bisa dengan talak bisa dengan selain apa talak adapun talak maka dengan menggunakan lafal talak atau yang semisalnya adapun dalil dalam Al-Qur'an banyak dalam sunah juga banyak di antara dalam Al-Qur'an Allah berfirman, "Atalaqu Talak itu dua kali. Faimsakun yaitu kalau sudah dua kali masih bisa rujuk maksudnya. Faimsakun bimuf maka kembali lagi rujuk dengan cara yang baik. A tasrihun biihsan atau lepas gak usah kembali dengan cara yang baik pula. Itu Allah bilang kalau mau kembali cara yang baik. Ee kalau mau bertahan cara yang baik, kalau mau cerai dengan cara yang yang baik. Allah juga berfirman, "Ya ayyuhan nabiu umisaqudat." Wahai Nabi, jika kalian para kaum mukminin menceraikan istri-istri kalian, maka ceraikanlah dengan aturannya. Ceraikanlah dengan aturannya. Ini semua dalil tentang talak banyak ya. Dan banyak ayat-ayat tentang talaq ya. Eh, adapun hadis juga banyak. Hadis seperti Nabi berkata, "Athqu liman ak baq." Talaq itu di tangan lelaki yang memegang betis wanita. Artinya dia yang memegang talak. Kemudian Rasulullah bersabda juga, "Thatun jidduhun eh jiddun wizluhunna jiddun." Tiga perkara yang seriusnya serius, yang candaannya juga serius. Di antaranya talak. Kalau orang talak, dia bilang, "Saya cerai kamu." Bercanda jatuh. Jadi talak ini enggak boleh bercanda. Bercandanya jadi serius apalagi seriusnya. Kemudian juga dalam sebagian hadis meskipun hadis ini mungkin perlu dibahasbahas lagi yaitu abghadul halal ilallah thaq. Perkara halal yang dibenci oleh Allah adalah talak. Namun harus dilakukan demi kemaslahatan. Demi kemaslahatan. Kenapa? Talak ini kalau tidak ada maslahatnya maka dia perkara yang paling disukai oleh setan. Sebagaimana sudah kita sebutkan dalam ee apa dalam hadis kata Nabi sallallahu alaihi wasallam, inan iblis w arsyahu alal maabatu sarahu. Iblis meletakkan singgahsananya di air kemudian dia mengirim pasukannya untuk menggoda. Faamuhum minhum manzilatanum fitnah. Yang paling kedudukannya tinggi di sisi iblis dari anak buahnya. Yang mana yang paling tinggi kedudukannya? yang paling besar fitnahnya. Kemudian datanglah mereka melapor, "Saya sudah begini, saya sudah begini." Kata iblis, "Belum, belum." Sampai ada seekor setan berkata, "La azalu bihi hatta farqtu bainahu wain zaujatihi." Saya terus menggoda sang lelaki sampai saya berhasil pisahkan dia dengan istrinya. Maka setan berkata, "Nikma anta ente setan top." Ya, makanya ee iblis senang mendekatkan dia karena dia berhasil memisahkan suami dan istri. Demikian juga di antara ee apa program para tukang sihir adalah menceraikan suami dengan istrinya. Kata Allah Subhanahu wa taala surat Albaqarah, "Yufarquuna bihi bainal mari wa zaujih." Dengan sihir tersebut maka mereka memisahkan antara suami dan istri dengan berbagai macam sihir. Di antaranya sihir misalnya Habes atau seorang laki tidak bisa menggauli istrinya. Ini di antara sihir yang banyak terjadi. Dia enggak bisa menggauli istrinya. Akhirnya terpaksa harus pisah. Dan itu ada teman saya mengalami hal tersebut. Ya, dia sayang sama istrinya tapi enggak bisa digauli. Akhirnya pisah mau bagaimana lagi daripada rumah tangga tapi enggak bisa digauli. Disihir istrinya. Ada juga istrinya dibuat terlihat buruk di hadapan suaminya sehingga suami tidak berhasrat. Bermacam-macam sihir ya. Eta dipalingkan hati suaminya atau dipalingkan hati istrinya. Sebaliknya istrinya benci lihat apa? Suaminya. Semua sihir-sihir tersebut tujuannya untuk memecah rumah tangga. Itu banyak sihir seperti itu. Karena memang itu tujuan setan. Sehingga setan tentu mendukung apa? Totalitas program sihir tersebut. Akan tetapi kalau memang kalau memang cerai itu harus dilakukan, maka Islam adalah agama yang realistis. Makanya saya bilang di sini hikmahnya syariat talak merupakan syariat yang dibanggakan Islam karena merupakan syariat yang realistis yang memperhatikan kemaslahatan. Terkadang rumah tangga enggak bisa dipaksakan untuk berlanjut. Tidak bisa dipaksakan kalau memang tidak bisa menimbulkan kemaslahatan. biasanya terjadi ketika salah satu atau keduanya tidak menjalankan tugasnya sebagai ee istri atau sebagai suami. Ketika rumah tangga tidak bisa berjalan, maka Islam secara realis boleh cerai dan itu sudah ee terjadi. Nabi juga pernah menceraikan bahkan pernah terjadi pada orang lebih mulia daripada kita seperti Zubair bin Awwam menceraikan Asma binti Abi Bakar. Dua-duanya orang-orang hebat. Tapi ada kondisi yang tidak mungkin dilanjutkan. Adapun mengharamkan cerai selama-lamanya seperti dalam sebagian agama, jadilah terkadang akad nikah tersebut merupakan penjara abadi. Ya, sama-sama tidak cocok tapi enggak bisa apa cerai. Suaminya zina meluluk jalan dengan perempuan tapi enggak bisa cerai. Istrinya selingkuh melulu tapi dia enggak bisa ceraikan. Ini penderitaan penderitaan abadi ketika tidak boleh diceraikan. Istrinya tidak pernah nurut, tidak pernah mau melayani, membangkang dan seterusnya. atau suaminya KDRT melulu gimana mau enggak boleh cerai? Maka ini adalah sangat menjadi penjara abadi. Hasilnya juga menjadi sangat buruk bagi masyarakat. Oleh karena Islam adalah agama yang realistis. Kalau memang perlu untuk cerai tidak jadi masalah. Tentu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Dan itu kalau dikatakan cerai adalah senjata terakhir. Kalau kita membahasa kita istilah cerai adalah obat terakhir. Cerai adalah solusi apa? terakhir. Tapi dia adalah solusi jika memang di diperlukan. Dia bukan sedikit-sedikit cerai, sedikit cerai tidak. Dia adalah solusi terakhir. Khuluk solusi terakhir, cerai solusi terakhir jika memang harus dilakukan. Ya. Jadi mungkin orang apa dalam Islam ada cerai, kita bilang justru itu syariat yang realistis ya. Karena tidak selalu bisa ee sinkron suami istri. Istri bisa berubah, suami juga bisa berubah. Ya, bisa saja di kemudian hari. Tib ini terkait dengan ee cerai dan oleh karenanya pembahasan cerai ini penting bukan berarti kita pengin diceraikan ya, enggak tapi kita harus ngerti karena di sekitar kita, kita atau sekitar kita ada saja problem terkait dengan ee lelaki maupun wanita. Seperti lelaki dia harus paham tentang masalah cerai supaya dia tidak salah dalam mencerai. Karena kalau dia salah cerai, dia bisa cerai dengan cerai yang haram atau dia main-main terkadang jatuh apa? Cerai. Wanita juga harus ngerti aturan cerai supaya dia tidak bikin jengkel suaminya. Karena dia tahu konsekuensinya kalau suaminya jatuhkan talak tiga, enggak bisa balik lagi. Ya. Jadi perlu kita perlu belajar bukan berarti untuk kita menjatuhkan cerai. Bukan. Tapi kita mengantisipasi. Seorang lelaki antisipasi jangan sampai kebablasan mudah menceraikan. Sudah ceraikan istrinya sudah 100 kali. Sementara dia masih tinggal sama istrinya. Dan wanita juga mengantisipasi dia tahu ketika suaminya juga ucapkan sesuatu dia tahu ini cerai atau tidak. Dia ngerti hukum fikihnya dan juga dia tahu kalau suaminya sudah marah mungkin dia berhenti. Khawatir suaminya melafalkan lafal yang akhirnya merusak rumah tangga mereka yang mereka sudah bangun selama puluhan tahun. Ya. Maka perlu bagi lelaki maupun istri mempelajarinya. Demikian juga perlu untuk kita tahu. Mungkin anak kita ada yang sudah menikah, anak kita ada yang ee kita punya mantu. Ya, maka kita perlu ngerti ini semua sebagai fikih ya yang yang untuk apa namanya? Wawasan ilmu bagi kita ya. Tayib. Dan ini namanya juga belajar belajar ilmu agama berpahala ya. Belajar ilmu agama berpahala. Kita lanjutkan. Saya bacakan sini. Ini sudah, Ibu-ibu? Sudah. Sudah. Tib kita baca dulu sekarang. Atalaqu dorbani shihun waqinayatun farihu salat alfadin. Atalaqu wal firqu wasarahu. Kata penulis, cerai itu terbagi dua. Pertama s yaitu yang tegas dengan jelas. yang itu yang diucapkan dengan jelas. Yang kedua, kinayah halaman 347 ya. Yaitu yang diucapkan dengan sindiran yaitu tidak tegas. Talk sarih itu memiliki tiga lafal. Pertama talak. Lafal talaq itu sendiri atau kita bahasa kita cerai. Yang kedua firaq yaitu lepas. Yang kemudian sarah yaitu pisah. Sarah. Ya. Talak yang diucapkan. Kemudian beliau berkata eh wala yaftiru thaqian niyah wal kinayah wau lafzin wal kinayatu wau lafzin ihtimal thqaqirahu eh waftiru ilan niyah. Bedanya kalau talak yang diucapkan dengan jelas tidak membutuhkan niat. Talak dengan kinayah sendirian adalah setiap kata yang mengandung makna talak dan selainnya ini membutuhkan niat. Tib sebelum kita baca saya jelaskan dulu biar mudah ya. Tib perhatikan sini ibu dirahmati Allah Subhanahu wa taala. Klasifikasi cerai atau talak dari beberapa tinjauan. Talak ini bisa kita bagi dari tiga tinjauan menurut mazhab Syafi'i. Yang pertama, Ibu-ibu ee yang pertama adalah ditinjau dari lafal yang digunakan untuk menjatuhkan cerai. Kalau laki-laki mau jadi tukang cerai, dia menggunakan lafal apa? Ini ada talak bisa dibagi dua. Pertama disebut talak shih, yaitu talak yang jelas. Talak yang jelas. Yang kedua, talak girus shah yaitu talak yang tidak jelas. ya ee dengan menggunafal lafal ghair saleh. Adapun talak yang jelas yaitu dia menggunafal lafal saleh tegas jelas seperti dia mengatakan gunakan kata talak atau talak dan hal-hal yang cabang dari talak tersebut. Kalau bahasa Arab thalak tuki anti thaliq ee apa namanya? Ee itu kata-kata seperti itu ya. ya anti thaq ya thaqi ya dan apa dan macam-macam ya ee ini kalau bahasa Indonesia cerai kalau bahasa Indonesia apa ce cerai atau sarah sarah ini dalam bahasa Arab dan firaq maknanya juga ee cerai pisah. Tiga lafal ini datang dalam Al-Qur'an ya cerai paling banyak. Ya ayyuhalladzina amanu thaq ya ayy nabi thaqtumisaqu maratan seperti firaq ya eh faims marruf e tasrih au tasrihun biihsan ya firq e fariquunna bima'ruf ya jadi tiga lafal ini cerai sarah dan firaq ini sarah asarah dalam al-Qur'an disebutkan sehingga dianggap oleh mazhab Syafi'i Jadi, siapa yang mengucapkan cerai dengan tiga talak ini, talak atau cerai, sarah, firaq, maka ini jatuh cerai tanpa harus ada niat atau tidak. Pokoknya dibilang kamu saya talak berarti jatuh sarah. Ini lafal kinayah. Kalau lafal kinayah itu lafal yang masih mengandung kemungkinan selain cerai. Lafal kinayah sindiran. tidak tegas, masih mengandung makna yang lain. Selain tiga lafal yang ini tadi seperti misalnya ilhaqi biahlik, pulanglah ke rumah orang tuamu. Ini maksudnya apa? Pulang ke rumah orang tua. Istrin suaminya marah, pulanglah ke rumah orang tuamu atau engkau haram bagiku misalnya. Apa itu maksudnya? Atau dia mengatakan, "Rumah ini tidak bisa lagi menaungi kita berdua." Ya, misalnya repot ya. Ini kata-kata seperti ini. Ini tidak jelas. Tidak beda dengan cerai. Kalau cerai kan apa? Jelas. Nah, kalau lafal-lafal seperti ini, maka talak tidak otomatis jatuh. Kalau yang tadi yang jelas, otomatis jatuh. Kalau yang tidak jelas, maka tergantung niat. Jatuh jika diniatkan cerai. Misalnya seorang bilang sama istrinya, "Kamu haram bagiku." Nah, dalam hatinya itu maksudnya cerai, maka jatuh. Tapi kalau dia hanya jengkel, hanya nakut-nakutin, ditanya, "Kamu tadi maksudnya apa?" "Ya enggak saya jengkel aja sama kamu." Ah, itu tidak jatuh cerai. Tidak jatuh cerai. Oleh karenanya ee perkataan seperti ilhaqi biahlik di sini ada ya dalam buku ya. Kita lihat ee coba silakan lihat halaman 376 saya baca halaman 376. Catatan nomor dua. Talak dengan kinayah sendirian adalah setiap kata yang mengandung makna talak dan selainnya. Itu tidak tegas. Misalnya perkataan kembalilah kepada keluargamu. Engkau bukan istriku. Engkau bebas. Nah, ini kata-kata yang tidak bukan lafal cerai maksudnya. Beda kalau kamu saya cerai sudah. Jika suami berniat menjatuhkan talak maka talak pun terjadi. Ini maka tergantung niat karena dia tidak tegas. Kalau dia tidak niat maka tidak jatuh apa? Cerai. Kalau suami bilang, "Kamu tidak pantas lagi jadi pendampingku." Tunggu maksudnya apa? Ini pendamping waktu makan di warung atau bagaimana maksudnya? Kalau maksudnya cerai jatuh, kalau enggak enggak. Apa apa dasarnya? Adapun dasarnya dalam hadis Bukhari ketika Ibnatul Jaun menemui Rasulullah, dia berkata, "Saya azubillahi minka." Jadi wanita ini dinikahi Nabi. Kemudian dia ketemu Nabi. Dia bilang begitu, "Aku berlindung kepada Allah darimu." Maka Rasul sahu alaihi wasallam berkata biimin ilha biahl. Rasulullah ceraikan. Rasulullah menggunakan lafal pulanglah ke rumah orang tuamu. Maksudnya Rasulullah cerai. ceraikan. Rasulullah menggunakan lafal-lafah pulanglah ke rumah orang tu. Namun Rasulullah bilang begitu dengan niat apa? Menceraikan. Sementara kasus yang lain ketika Ka'ab bin Malik, Ka'ab bin Malik kan waktu itu dia tidak ikut perang Tabuk sehingga dia diboikot sama kaum muslimin. Sampai akhirnya istrinya disuruh pulang ya. Maka datanglah utusan Nabi berkata, "Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan kamu untuk menjauhi istrimu. Saya itu Ka'ab berkata, "Haruskah saya menjatuhkan talak kepadanya atau apa yang harus saya lakukan?" Utusan Nabi berkata, "Jauhilah istrimu dan jangan kau dekati dia." Maka Kaab pun berkata, "Saya pun berkata kepada istriku, ilhaqi biahlik. Pulanglah ke rumah orang tuamu." Tapi bukan niatnya apa, Ce? Cerai. Jadi lafal yang sama, pulanglah ke rumah orang tuamu. Ternyata bisa menjatuhkan cerai. ternyata juga bisa tidak menjatuhkan cerai. Tergantung pengucapnya, tergantung niat. Ya, makanya dalam banyak kasus saya alami, saya ditanya, "Ustaz, suami saya bilang begini." Saya bilang, "Tanya, niatnya apa? Niatnya cerai atau tidak? Kalau niat cerai berarti jatuh cerai. Kalau niatnya enggak cerai cuma nakut-nakutin, cuma jengkel, mengungkapkan kejengkelan, itu tidak jatuh cerai. Jadi kalau dengan lafal soreh, maka langsung jatuh cerai otomatis." Nah, dalam kitab bahasa Indonesia kita yang disebut lafal soreh cuma lafal talak atau cerai. Selain cerai semuanya kita pisah aja nih. Enggak enggak enggak jelas. Paham? Kita pisah, kita enggak bisa serumah, kita harus pisah ranjang. Nah, ini semua kinayah. Apa maksud suami ngomong gitu? Kalau maksudnya cerai, maka jatuh. Kalau tidak, maka tidak. Jadi, kalau dalam kitab bahasa Indonesia, lafal yang saleh cuma talak atau cerai. Terjemahan talak itu apa? cerai. Jika suami bilang kepada istri, "Kamu saya cerai sudah jatuh." Meskipun dia bilang, "Tadi saya cuma main-main, enggak bisa." Enggak bisa. Selama dia mengucapkan itu dengan niat saya bahwa saya ditujukan kepada istri, kamu saya cerai. Ya, kita cerai ya. Beda kalau dia bilang, "Buyar aja rumah tangga." Buyar. Ah, buyar nih tegas atau tidak? Tidak. Maksud kamu buyar apa nih? Kalau dia bilang maksudnya cerai berarti jatuh. Kalau maksud dia enggak. Saya cuma jengkel aja maka tidak apa? Tidak jatuh. Yang tahu dia bohong atau tidak cuma Allah Subhanahu wa taala. Tib ada kasus ibu-ibu. Ada seorang lelaki ngamuk sama istrinya. Udah rumah tangga kita buyar aja. Terus sampai pergi minggu depan datang lagi ke rumah. Terus istrinya bilang, "Mas, kamu minggu lalu bilang, rumah tangga kita bugar aja. Kamu niatnya cerai atau tidak?" Waduh, saya ngomong gitu ya. Aduh, lupa dia. Lupa niatnya apa, Mas? Waduh, saya lupa niatnya apa waktu itu. Ah, kalau begitu gimana? Ini ada khilaf. Ada khilaf. Pendapat yang yang yang kuat wallahuam. Hukum asalnya tidak cerai karena lafalnya lafal apa? Kinayah. Dan dia lupa dia waktu ngomong gitu niatnya apa. Dia ngomong gitu niatnya apa. Kalau niatnya cerai jatuh, tapi kan dia lupa niat atau tidak, maka tidak tidak jelas ya. Paham, Ibu-ibu? Paham tidak? Tib kita lanjut lihat halaman 375 kata penulis. Eh saya bacakan dulu arabnya. wunatun wahua bihab kita bacakan halaman 375 Indonesianya. Hukum wanita dalam urusan cerai ada dua. Ini klasifikasi yang kedua tadi kita sudah bahas. Klasifikasi yang pertama ditinjau dari lafal yang digunakan. Sekarang klasifikasi kedua. Cerai itu juga bisa dibagi ditinjau dari kondisi istri. Kondisi istri yang dicerai. Apakah masih mengalami haid atau sudah menopaus, sedang haid atau sedang sedang suci. Ini mempengaruhi jenis talak yang dijatuhkan kepada sang wanita. Untuk wanita-wanita seperti ini, maka ada talak yang disifati sunah atau bidah dan ada talak yang tidak disifati sunah dan bidah. Kita bacakan sini wanita. Hukum wanita dalam perkara talak ini ada dua, sunah dan bidah. Yang sesuai aturan sunah adalah menjatuhkan talak ketika istri suci dan tidak digauli. Itu sunah. Jadi kalau seorang laki-laki mau jatuhkan cerai sama istrinya, tunggu istrinya suci dulu. Kalau istrinya sudah suci, dia jangan gauli baru dia jatuhkan apa? Cerai. Tapi kalau dia istrinya haid, dia istrinya lagi haid bikin marah-marah dia ceraikan. ini talak bidah haram dosa dia. Atau istrinya sudah suci dia gauli. Setelah dia gauli kemudian dia jatuhkan cerai ini juga hukumnya haram. Maka cerai itu kalau dilaksanakan sesuai aturan jarang terjadi. Yang terjadi laki-laki kapan marah dia jatuhkan cerai. Kapan dia emosi dia jatuhkan cerai. Maka Allah mengatakan ya ayyuhan nabi tham umunisaquunidin idah. Wahai nabi dan itu kaum mukminin. Kalau kalian mau jatuhkan cerai ikut aturan. Jangan asal serta-merta marah langsung jatuhkan apa? Cerai. Gak. Harus di waktu suci dan belum digauli. Tib kita sekarang sini. Ee kemudian yang kedua, ada talak yang tidak sunah dan juga tidak bidah. Jadi ada talak yang bisa disifati sunah dan bidah. Ada talak yang tidak sunah juga tidak bidah. Siapa yang tidak yang tidak di sekarang saya bacakan dulu. Yang sesuai aturan sunah di atas. Lihat ya. Hukum wanita dalam perkara talinya ada dua, sunah dan bidah. Yang sesuai aturan sunah adalah menjatuhkan talak ketika istri suci dan tidak digauli. Adapun yang bidah adalah yang menjatuhkan talak ketika istri haid atau ketika suci, namun semua suami menggaulinya. Ada talak yang tidak sunah dan juga tidak bidah, yaitu talak yang dijatuhkan kepada empat orang. Wanita masih kecil. Wanita tersebut dinikahi dia belum baligh, belum haid. Terus diceraikan. Ya cirikan aja gak enggak tunggu haid atau suci karena memang dia belum ha haid maka ini tidak disifati sunah atau bidah. Yang kedua, wanita yang sudah menepaus sudah tidak haid lagi. Kalau mau cerai tinggal ceraikan aja. Tidak perlu menunggu suci atau menunggu haid karena dia tidak bakalan haid lagi. Kemudian yang ketiga, wanita yang sedang hamil. Wanita hamil juga tidak haid. Adapun kalau dia sedang hamil keluar darah namanya damul fasad, darah penyakit atau darah rusak. Maka kalau mau ceraikan, ceraikan aja meskipun wanita sedang apa? Hamil. Kemudian yang keempat, wanita yang khuluk dan belum digauli. Sebenarnya tidak disyaratkan belum digauli. Wanita khuluk dicerai kapan saja. Karena menurut mazhab Syafi'i khuluk itu cerai. Paham? Sebenarnya kita bahas yang benar khuluk bukan apa? Cerai. Tapi mazhab Syafi'i khuluk itu termasuk apa? Cerai. Bab perhatikan sini ibu-ibu. Kita lihat lihat di papan tulis ya. Jadi pembagian kedua, klasifikasi ditinjau dari kondisi istri. Apakah masih haid atau monopause, lagi haid atau lagi suci. Pertama adalah cerai yang bisa dinilai sunah atau bidah. Maka cerai sunah itu apa? Cerai sunah adalah wanita diceraikan ketika sang sedang suci dan belum digauli. Ya, ini ada khilaf tapi kita ikut mazhab Syafi'i aja. Jadi kondisi kapan cerainya sunah dan seorang laki ketika menceraikan dalam kondisi demikian dapat pahala karena dia sesuai sun sunah. Mungkin istrinya bikin emosi ketika sedang haid, dia tunggu dulu. Jangan belum belum saatnya. Atau dia istrinya lagi suci dia gauli terus istrinya bikin emosi. Dia enggak boleh ceraikan juga. Tunggu istrinya haid lagi baru suci lagi baru apa? Jatuhkan cerai. Makanya kalau mau ikut cerai sunah ini kadang-kadang tidak jadi karena istrinya lagi marah. Mau kamu lagit ya? Waduh sudah nanti aja. Tahu-tahu begitu sedang sudah suci dia rindu enggak jadi. Enggak jadi cerai. Atau dia gauli istrinya sudah suci terus dia gauli. Dia mau marah waduh istrinya masih sudah dia gauli. Berarti dia nunggu lagi sampai haid. Terus haidnya bersih lagi, suci lagi baru dia itu dia sudah berubah kadang-kadang. Maka terkadang menjalankan talak sunah ini sering gagal. Sering apa? Gagal. Tapi kalau dia menjatuhkan cerai sesuai sunah, dia dapat pahala. Adapun tercerai bidah, thalaqul bid ini dosa. Dikatakan bidah di sini maksudnya berdosa. Tidak sesuai aturan. Jika tidak maka talaknya bidah. Contoh sedang haid dijatuhin talak atau suci namun sudah digauli. Sudah digauli itu kan cerai. Ini talak bidah. Ini talak yang bisa disifati bidah atau sunah. Berikutnya, talak yang tidak dinilai dengan bidah atau sunah. Ada beberapa ciri. Jika wanitanya salah satu dari empat model ini. Pertama menopause. Kalau istri sudah menopause masih 60 tahun dia mau cerai tinggal cerai aja karena enggak ada. Maksudnya kalau mau cerai tidak tunggu haid atau tidak. Maksudnya bahasanya terlalu ini salahsah. Jadi tidak tidak perlu tunggu apa? haid atau nifas atau lagi hamil. Kalau cerai tidak perlu tunggu haid atau tidak karena tidak ada haidnya. Masih kecil misalnya belum digauli, masih belum balik dinikahi, pengin cerai cerai. Atau wanita yang minta khuluk maka ini juga mau diceraikan ketika haid juga tidak jadi masa masalah. Karena ee wanita khuluk boleh dicerai baik ketika haid maupun ketika apa? Suci. Para ulama menyebutkan kenapa ee seorang yang wanita haid kalau dicerai maka itu dilarang? Karena memberi mudarat kepada sang wanita. Kalau diceraikan maka dia sudah terpisah dari suaminya sementara masa idahnya semakin panjang. Karena haid yang dijatuhkan cerhitung. Sehingga kalau dia mau nikah sama laki-laki lain, dia harus nunggu lebih lebih lama seperti itu. Kemudian juga misalnya kalau sudah digauli, kenapa? Karena digauli siapa tahu dia hamil, digauli jatuh cerai ternyata punya anak. Maka ini khawatir memberi mudarat kepada sang wanita atau sang lelaki menyesal. Lain halnya ketika dia monopaus ya tidak dia monopause maka tinggal dicerai tidak ada pengaruh haid atau tidak tetap 3 bulan masa iddahnya. Hamil pun demikian. Ketika seorang lelaki menceraikan istrinya hamil, dia tahu ada anaknya. Sehingga dia tentu sudah pertimbangan. Saya ceraikan ini, saya tahu ini berarti wanita ini saya cerai. Saya harus tanggung biaya kehamilannya, saya harus tanggung biaya kelahirannya, semua saya tanggung. Sehingga dia dan ini anak saya harus dirawat oleh wanita yang sudah saya cerai. Dia sudah tahu konsekuensinya, tetap dia jatuhkan. Maka tidak masalah karena dia sudah tahu kons konsekuensinya. sama wanita kecil belum haid, maka ini juga 3 bulan. Adapun wanita yang khuluk dicerai kapan saja karena memang dia yang pengin apa? Cerai. Dia yang pengin pisah. Sehingga tidak perlu diperhatikan haid atau tidak. Karena dia memang minta dan masatnya buat dia. Ya, tinggal dijatuhkan cerai. Kalau menurut mazhab Syafi'i, saya ulangi. Mazhab Syafi'i mengatakan khuluk adalah apa? Cerai. Ya, namun kita sudah jelaskan mekanismenya bukan mekanisme cerai. Yang benar dia bukan cerai. Paham ibu-ibu? Ada yang bertanya gak apa belum? Sebelum kita lanjut. Iya, silakan. Ada mic-nya enggak? Biar didengar. [Musik] Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ustaz. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Ustaz, bagaimana jika seorang wanita masih muda, wanita masih nafta subur, Ustaz, tapi sudah ee dilakukan itu saja berarti kan ee wanita tersebut tidak tidak bisa lagi. Apakah termasuk di kategori yang sunah dan juga tidak bisa? Iya. Iya, tidak sunah, tidak bisa. Karena dia tidak haid, tidak mengalimi haid. Wanita yang tidak mengalimi haid, apakah karena dia masih belum balig atau sudah menopaus atau karena penyakit, maka tidak disikapi, tidak disifati bidah dan apa? Sunah karena dia tidak mengalami haid. Ada lagi? Ada lagi bertanya? Kalau enggak ada kita lanjutkan. Kita lanjutkan ee halaman 378. Hukum talak orang merdeka dan budak. Jadi beda antara budak ketika menceraikan istrinya dan lelaki merdeka. Tentu budak dahulu diperjual belikan zaman dahulu. Kemudian Islam datang untuk mengurangi hal tersebut sampai Islam datang memotivasi untuk memerdekakan budak ya dengan tahapan-tahapannya. Karena perbudakan dulu ada, sebelum Islam juga sudah ada perbudakan. Sebelum Islam di Eropa, di mana-mana banyak perbudakan. Islam datang juga ada perbudakan di Jazir Arab. Tapi Islam memotivasi untuk memerdekakan budak. Pahalanya luar biasa. Kalau ada pelanggaran juga biasanya kafarahnya dengan memerdekakan apa? budak. Jadi bukan Islam mendukung perbudakan. Enggak ya. Islam datang di mana perbudakan sudah ada, maka Islam mengurangi mengurangi ya. Dan perbudakan masih mungkin ee terjadi kalau terjadi peperangan. Terjadi peperangan kemudian yang kalah bisa diperbudak. Kecuali ada kesepakatan di antara dunia internasional tidak ada budak lagi. Terserah ya. Tib saya bacakan. Waamlikul huratliqat wal abdu tatliqatain. Kalau lelaki berhak untuk menceraikan istrinya tiga kali. Kalau budak hanya boleh berapa? Dua kali. Wisul istisna. Coba nanti kita bahas ini. Kita baca kita bahasin dulu. Lelaki yang merdeka punya hak untuk menceraikan tiga kali. Adapun wanita yang e lelaki yang lelaki yang tidak merdeka cuma dua kali. Kita lanjut dulu. Wasahu bihiuquu bifti. Boleh mengecualikan cerai jika tersambung. Misalnya seorang berkata, "Saya istriku, saya ceraikan kamu talak tiga kecuali dua." Berarti tinggal berapa? Talak satu berarti. Tapi harus nyambung. Tapi kalau dibilang, "Kamu saya cerai talak tiga." Terus dia bengong menyesal. Gak ada satu aja. Terlambat. Terlambat. 5 menit kemudian, 2 menit kemudian dia berubah pikiran menurut empat mazhab tetap jatuh berapa? Ti tiga. Tapi kalau nyambung saya jatuhkan kamu talak tiga kecuali satu berarti berapa? Du dua. Itu maksudnya istrinya marah tiga sekalian. Tiga sekalian. Ya udah tiga. Sebagian istri kan nantang gitu. Ayo ayo cerai. Ayo ayo. Berani tiga sekalian. Ya gitu. Habis itu nangis ya. Wasihu takliquu bisifat wasart. Dan berikutnya ini hukum-hukum terkait dengan talaku. Boleh seorang namanya talak muallaq. Perhatikan sini kita bahas ini tentang talak muallaq. Hukum-hukum terkait kita bahas ya hukum-hukum hukum-hukum terkait talak. terkait talat terkait talak atau cerai tadi. Yang pertama apa? Yang pertama lelaki merdeka berapa kali talak? Merdeka punya tiga kali talak tiga kali. Adapun budak berapa kali? budak dua kali. Dan ini datang dalam riwayat seorang budak datang kepada istrinya, kepada sahabat kalau enggak salah Utsman. Wah, Utsman, saya sudah menceraikan istri saya dua kali. Kata Utsman, "Sudah lepas sekali talakbain. Karena bagi budak cuma dua dua kali." Yang kedua tadi kita bilang boleh istisna, yaitu pengecualian. IS istisna pengecualian dalam cerai. Jika bersambung. Jika apa? Jika bersambung. Jika lafalnya bersambung. Contohnya tadi bilang apa? Contoh, "Saya saya cerai kamu talak tiga kecuali kecuali satu." Berarti sama dengan berapa? Talak dua. Ini harus nyambung. Tapi kalau dia nyambungnya 2 menit kemudian sudah enggak bisa. Ya, ini yang kedua. Kemudian yang ketiga di antara terkait dengan hukum cerai bahwasanya boleh namanya talak gantung, talak muallaq namanya. Talak talak talak muallaq. Itu bahasa Arabnya begini. Atalaq almal muallaq. Talak yang digantungkan. talak yang digantungkan. Dan ini ada dua model. Yang pertama digantungkan dengan sifat. digantungkan dengan sifat sifat tertentu. Yang kedua digantungkan dengan syarat tertentu. Digantungkan dengan syarat tertentu. Digantungkan dengan sifat tertentu. Seperti dia mengatakan, "Kalau datang Ramadan maka kamu saya cerai. Misalnya dia berkata kepada jika datang Ramadan, jika datang Ramadan kamu saya cerai. Kamu cerai. Ya, berarti sebelum datang Ramadan masih status apa? Istri. Ketika datang bulan Ramadan dia di di digantungkan dengan sifat yaitu sifat datangnya bulan Ramadan. Maka kalau datang bulan tersebut, maka jatuh ya. Atau dia mengatakan, "Jika hujan turun kamu saya cerai." Hujan turun kamu cerai. Ini sifat ya. Adapun dengan syarat tertentu misalnya kalau kamu ke rumah ibumu saya cerai. Misalnya ini apa? syarat kalau kamu keluar dari rumah cerai maka cerai. Ini syarat syaratnya harus keluar dari apa? Rumah. Kalau kamu chattingan sama lelaki lain ya chattingan sama kawan lamamu sama CLB kamu cerai. Maka cerai. Ini namanya talak. Kapan kapan sifatnya datang, kapan syaratnya terpenuhi, maka talak tersebut ja jatuh. Nanti ada pembahasan lagi. Tapi ini ngerti dua aja. Nanti ada khilaf terkait dengan ini nanti tapi pertemuan berikutnya. Jadi kalau dia bilang begitu dan ini yang sering terjadi ini nih ini nomor dua ini sering awas kalau kamu telepon lagi kamu saya cerai itu istrinya diomongan awas kalau kamu ngabisin duit lagi kamu saya cerai awas kamu ke mall lagi kamu saya cerai ya awas kamu telepon kakakmu lagi saya awas kamu terima tamu lagi ya namanya suami dia nunjukkan apa namanya kekuasaannya ya power-nya maka dia ancam dengan Apa? Cerai. Sedikit-sedikit diancam dengan apa? Cerai. Istrinya bandel, telepon lagi, chattingan lagi. Ya, seperti itu. Nah, apakah jatuh cerai? Menurut mazhab Syafi'i bahkan jumhur kalau begitu jatuh cerai. Paham? Sementara ini saya sampaikan ajalah ada khilaf tentang masalah ini begini. Ini nomor berapa? Nomor dua ya. Ada ada dua model. Jadi untuk yang digantungkan dengan syarat ini ada dua model. Paham? Model pertama jika niat jatuh cerai maka jika syarat terpenuhi otomatis jatuh apa? Cerai. jatuh cerai. Jika hanya nakut-nakutin, hanya nakut-nakutin, maka ini khilaf. Kalau ini sepakat tadi, ini sepakat. Seorang bilang istrinya, "Kamu kapan lagi telepon sama CLB kamu?" Cerai. Dia serius. Dia niat jatuh apa? Cerai. Maka jika ternyata istrinya telepon, jatuh cerai enggak? Jatuh. Karena memang dia niatkan untuk mencerai. Tapi ada laki-laki yang tidak niat cerai. Dia hanya untuk menakut-nakuti atau memotivasi su istrinya supaya tidak nakal lagi. Dia bilang gitu. Maka kalau niatnya cuma nakut-nakutin, maka khilaf. Ada yang mengatakan jumhur ulama otomatis tetap cerai tidak ada bedanya. Sebagian ulama di antara Ibnu Taimiyah, Ibnu Taimiyah mengatakan tidak jatuh cerai tapi bayar kafarah sumpah. Tapi bayar ini intinya saya cuma singgung aja ya, bahwasanya ini ada khilaf di kalangan para ulama. Ini namanya cerai yang digantungkan. Kalau digantungkan dengan sifat maka jelas jatuh cerai. Tapi kalau digantungkan dengan syarat maka kalau niatnya memang jatuh cerai maka sepakat kapan syaratnya terpul jatuh cerai. Tapi kalau niatnya hanya nakut-nakutin maka ada khilaf. Nah, yang jadi masalah banyak suami ketika menyebutkan syarat tadi cuma nakut-nakutin sehingga pembahas ini jadi pembahas ini jadi heboh di dunia di kalangan para ulama. Sampai sebagian negara berpendapat dengan pendapat Ibnu Taimiyah yang mereka harusnya bermazhab tertentu mereka rubah karena terlalu banyak kejadian. Terlalu banyak kejadian di masyarakat suaminya ketika ngomong begitu hanya sekedar nakut apa nakut tidak niatkan untuk cerai. Apakah jatuh cerai? Kalau jumhur mengatakan jatuh, tapi pendapat ulama mengatakan tidak jatuh. Ini seperti sumpah dia bilang seakan dia mengatakan demi Allah kalau kamu begini saya begini. Ternyata tidak. Maka dia harus bayar kafarah sumpah. Ini sekedar wacana. Ngerti ibu-ibu? Ya. Ya. Tayib. Yang berikutnya yang keempat, hukum yang keempat tidak jatuh cerai kecuali setelah akad nikah. Setelah apa? Akad. Kecelah akad. Ya, kalau belum akad nikah gimana mau cerai? Misalnya saya bilang, misalnya seorang lelaki bilang sama perempuan, "Eh, saya kalau kau saya saya kalau nikah sama kamu otomatis cerai." Lah, nikah aja belum, Tayib. Ternyata dia nikah setelah itu. Jatuh cerai enggak? Enggak. Karena ketika dia ngucapkan cerai belum nikah sama perempuan itu. Paham? Jadi kalau tidak jatuh talak kecuali setelah a akad. Kalau belum akad ya enggak ada. Makanya dikatakan la yaq thaq qblan nikah. Tidak ada eh talak kalau belum nikah. Waun la yaq thquunna. Dan ada empat orang yang talaknya tidak dianggap. Asobi anak kecil. Majnun orang gila. Annaim orang lagi tidur dan almukra orang terpaksa. orang terpaksa anak kecil bisa saja anak masih kecil belum balik dinikahkan sama orang tuanya. Saya pernah punya kawan di UM dia jalan sama anaknya tingginya mirip umurnya mirip seperti adiknya. Saya tanya, "Kamu nikah umur berapa?" "U." Umur 12 tahun. Mungkin belum balik. Tapi begitu dia balik langsung punya punya anak. Ya. Jadi nikah masih kecil belum balik ya. J. Kalau anak kecil nikah, anak kecil masih kecil kemudian dia menjatuhkan cerai, maka ini tidak dianggap karena dia sendiri belum mengerti secara hal-hal yang ee perkara-perkara besar. Orang gila kalau gila kemudian tadinya dia waras, dia nikah kemudian dia gila. "Istriku, kamu saya cerai." Dia anggap enggak? Enggak. Karena dia gila. Dia enggak ngerti apa yang dia ucapkan. Sama orang lagi tidur saking jengkel sama istrinya mimpi. "Eh, kamu saya cerai. Eh, Mas. Eh, oh. Enggak enggak enggak enggak takut takut main-main? Saya mimpi aja. Kalau mimpi enggak juga di dalam mimpinya dia ceraikan istrinya a mimpi enggak dianggap karena cuma mim mimpi atau mukrah dipaksa dipaksa sama mertuanya, dipaksa sama kamu kalau tidak ceraikan putri saya, saya bunuh kamu. Ya, terpaksa cerai. Seperti ini juga tidak jatuh karena dia terpaksa. Rasulullah bersabda, "La thaqo wq iglaq." Tidak ada cerai dan tidak ada memerdekan budak kalau ada tertutup. Yaitu tertutup akalnya dia tidak bisa berpikir secara sempurna di antaranya kalau di dipaksa. Rasulullah juga bersabda, "Inallah Allah memaafkan kesalahan, kelupaan, dan yang dipaksakan." Yang dipaksakan. Mudah-mudahan nanti kita bahas suatu saat bagaimana hukum talak kalau orang lagi marah, bagaimana hukumnya. Itu mungkin belum ya. Tayib. Masih kuat ibu-ibu? Masih. Nah, ini sekarang penting masalah rujukah ini. Ini sudah paham? Hah? Iya. Ya, sebentar. Ada yang bertanya? Silakan, Ibu. Gak apa-apa. Silakan kasih mic-nya biar pelan-pelan. Silakan, Bu. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, Ustaz. Waalaikumsalam.Alak ee dengan sifat, Ustaz. Iya. [Musik] ee ingin memasukkan aja disampaikan bahwa kalau dengan tertentu pasti cerai. Iya, pasti cerai pasti cerai. ee bagaimana dengan yang kayak misalkan tadi kan ada contoh datang Ramadan tapi saya gitu kan itu ya gak apa-apa masih aman masih istri statusnya yang penting Ramadan jangan datang kalau Ramadan datang udah cerai otomatis iya itu enggak pernah sifat iya kalau sifat sudah selama belum datang sifat tersebut tapi sifat itu pasti akan datang karena hujan suatu saat akan apa? Hujan. Ramadan pasti akan da datang. Beda dengan syarat. Syarat belum terjadi. Tergantung sang wanita mau bikin atau tidak. Paham ya? Ada lagi yang bertanya? Sudah enggak ada yang bertanya. Baik. Kita bahas sekarang tentang e yang bertanya. Kenapa? Iya. Terkait tema ini sekarang masih ada yang bertanya di sela-sela ini. Itu Ibu sana, Ibu. Silakan, Bu. H. Ee itu itu berarti nanti dia menggauli wanita yang sudah dia ceraikan. Itu hukumnya lain lagi. Ada seorang ceraikan istrinya tapi dia rindu dia datangi istrinya dia gauli. Nah, itu dianggap rujuk atau tidak ada khilaf. Jadi wanita yang sudah diceraikan kan wanita diceraikan tidak kabur dari rumah, tetap di rumah dan wanita tersebut tetap berhias dan dia boleh berhias selama dalam masa iddah. Dia berhias, dia menggoda suaminya. Kalau suami tertarik, kalau dalam masa iddah dia gauli istrinya, maka ada dua pendapat. Ada yang mengatakan otomatis berarti dia rujuk. Ada yang mengatakan tidak boleh rujuk harus ngomong saya rujuk baru gauli. Ya, Tib. Kita bahas sekarang masalah rujuk. Waqatahu wahidatan falahuatuqid maahuqahu minhu saya bacakan. Jika jika seorang suami menjatuhkan talak atau satu atau dua kepada istrinya. Sekarang begini saya rujuk ya. Rujuk itu kembali kembali ke tali pernikahan. Kembali maksudnya ke tali pernikahan setelah jatuhkan talak. Setelah jatuhkan talak. Talak. Namun masih dalam masa apa? Idah. Namun masih dalam masa idah saya mungkin bisa bagi talak ada dua. Talak ada dua. Yang pertama namanya talak raj'i. Yaitu talak yang bisa kembali. Talak raj'i itu bisa kembali. Atau jangan begini-begini lebih mudah. Bentar gini aja perhatikan talak ada dua. Yang pertama disebut talak apa? Talaq raj'i. Itu talak masih bisa kembali. Yang kedua namanya talak bain. Talak bain. Bain ada dua namanya bainuna sugra. Bainuna sugra itu bain kecil. Yang kedua bainah kubra. Bain besar. Adapun talak raji'i masih bisa kembali itu kapan? Jika talak satu atau talak berapa? Dua. Masih dalam masa iddah. Paham? Jadi kalau misalnya seorang lelaki menceraikan istrinya, istrinya tersebut masa idah macam-macam ya. Masa idah macam mungkin akan disinggung oleh penulis masa idah itu macam-macam. Bagi wanita yang mengalami haid, masih mengalami haid, maka masa idahnya tiga kali suci atau tiga kali haid. Khilaf di kalangan para ulama. Bagi wanita yang menopaus atau tidak lagi haid lagi, maka masa idahnya tig bu 3 bulan. Bagi wanita yang hamil maka masa idahnya ketika melah laahirkan. Bagi wanita yang dinikahi namun belum digauli tidak ada masa idah. Tidak ada masalah iddah. Ini nanti mungkin akan dibahas namanya masalah iddah nanti. Tapi secara umum talak raji'i itu talak masih bisa kembali jika talak satu atau talak dua masih dalam masa iddah. Dalam hal ini sang wanita masih statusnya istri. Masih status istri sehingga berlaku dia harus di maka harus di apa? Dinafkahi. Paham? Karena masih istri. Kemudian kalau menikah suaminya dia masih mewarisi jika suaminya meninggal di masa iddah. Paham? Seperti itu. Jadi status masih apa? Istri. Adapun talak bain yang kecil sama yang besar. Yang kecil maksudnya jika talak jika talak satu atau talak dua tapi masa idah sudah selesai. sudah habis ya. Ya, ini tidak bisa bainah sugra ini tidak bisa rujuk. Ini bukan rujuk lagi enggak bisa rujuk tidak bisa rujuk. Maka status perhatikan status wanita bukan istri bukan istri. sehingga tidak dinafkahi lagi. Tidak dinafkahi lagi. Tidak ada warisan. Kalau dia meninggal tidak mewarisi suaminya. Suaminya meninggal dia tidak mewarisi karena dia bukan is istri. Ya, tidak ada warisan di antara keduanya. Kalau mau balik harus nikah ulang. balik harus nikah ulang. Nikah lagi dari awal mahar lagi, ngelamar lagi. Paham? Namanya talak. Tapi masih bisa. Masih bisa karena talaknya baru berapa? Dua. Makanya disebut sugro. Sugro karena masih bisa kem kembali. Kalau yang ini status masih istri, status masih istri berarti tetap di rumah, masih bisa berhias, masih bisa bersolek ya di depan suaminya ya. Tetapi dia tidak boleh mencembuihi istrinya kecuali sudah rujuk karena statusnya cerai. Tib. Yang berikutnya talak bain. Jika talak tiga. Kalau talak tiga. Paham? Jika talak talak tiga. Kalau talak tiga baru baru boleh kembali memenuhi lima syarat. Bisa kembali dengan lima syarat. Itu yang tadi kita baca. Saya bacakan syarat pertama. idahnya selesai. Paham? Idah wanita tersebut apa? Selesai. Lihat halaman 382. Coba lihat tangan 382. Kalau talak bainul kubra dia jatuhkan istrinya talak ti tiga. Sudah berarti istri atau bukan? Bukan. Yang yang sugra aja bukan apalagi yang ku kubra. Jadi bukan istri tidak dinafkahi, tidak tinggal di rumahnya lagi karena sudah bukan istri. Paham? Kemudian dia hanya boleh kembali kepada istri yang dia talak tiga tadi dengan lima syarat. Pertama, idahnya sudah selesai. Kemudian yang kedua, mantan istrinya itu menikah dengan laki-laki lain. Yang ketiga, suami kedua tadi yang baru nikah lagi menyetubuhinya, menggaulinya. Ya, tidak harus ejakulasi, yang penting sudah terjadi penetrasi. Yang keempat, kalau sudah setelah itu ya tadi setubuhi oleh ee suami yang kedua tadi kemudian diceraikan. Setelah itu di ceraikan kemudian baru masa idahnya habis baru dinikahi lagi oleh w lelaki suami yang pertama. Intinya harus selesai dulu daripada wan suami baru. Jadi kalau dia dicerai talak tiga ini perempuan tunggu masa idah selesai enggak? Joni menceraikan jomintan. Paham? Joni menceraikan apa? Jomintan. ketika mencerikan Jumintan, si siapa? Jangan Joni. Apa? Si Jojon. Eh, jangan Jojon. Siapalah? Si Robert. Si Robert menanti siapa? Ju Minton. Bolehkah Robert langsung nikahi Juminton? Enggak boleh. Tunggu masa idah apa? Selesai. Masidah selesai. Dia ngelamar Juminton. Si Joni enggak bisa balik padahal masih cinta. Enggak bisa balik. Maka Robert ngelamar Jumintan bikin jengkel. Joni nikah langsung dia sama sama Robert ya. Terus digauli. Harus digauli dulu digauli sudah digauli ternyata cekcok cerai. Ketika cerai Joni boleh langsung masuk enggak? Enggak boleh. Tunggu dulu masa idah siapa? Kedua. Hilanglah habis masa dua. Masa idah selesai baru ngelamar. Paham? Coba kita tulis ya. Nih biar biar gampang ni Joni terus apa? Juminten. Kemudian apa? Ro Robert ini suami satu ini suami apa du? Dua. Kalau Joni ceraikan ini jatuh talak tiga. Dia talak tiga. Tiga. Maka Robert boleh ke Juminten. Syaratnya apa? Masa idah Juminten. Selesai. Kedua, bukan anak buah Joni. Karena Joni bilang, "Aduh, saya enggak bisa balik." Kau nikahi ya nik. Jangan macam-macam ya. Kalau ini namanya ini hukumnya haram terlaknat. Kata Nabi, "Laanallahu al muhallil wal muhall laha." Almuhalal laha. Allah melaknat si Robert almuhalil yang menjadikan halal supaya bisa kembali kepada Jonny dan melaknat yang dihalalkan untuknya itu Jonny. Itu Joni sewa Robert disebut dengan Taisul Mustaar oleh Nabi. Kambing sewaan. Jadi bayar. Udah kamu gauli-gauli sekali aja jangan lama-lama. Pokoknya digauli sah saya bisa kembali. Ini enggak boleh. Jadi memang nikahnya Robert dengan Juminten harus natural alami. Bukan pesanan dari siapa? Joni. Bukan. Kalau pesanan dari Joni maka itu nikah tidak dianggap. Paham? Menurut pendapat yang kuat tidak dianggap karena terlaknat. sehingga J ini tetap tidak boleh kembali kepada juminten. Ini dijelaskan oleh Ibnu Qayyim rahimahullah dalam panjang lebar dalam iklamul muwaqiin. Tib kalau Robert ee Jonny mau kembali lagi berarti gimana? Kejumintan berarti harus dicerai oleh siapa? Dari Robert. Ee apa belum? Robert sudah menggauli si Jumintan. sudah digauli oleh ini syaratnya syarat sudah digauli oleh Robert mohon maaf Juminten sudah digauli oleh siapa? Robert syarat satu juminten sudah nikah dan digauli oleh siapa? Rodek kemudian dicerai. Kemudian masa idah sudah selesai. Sudah selesai. Kemudian ngelamar ulang. Ngelamar ulang. Dan proses pernikahan biasa. Paham, Ibu-ibu? Kalau Jonny sudah kembali sama Juminton, dia pegang lagi jatah talak tiga lagi. Paham? Kembali lagi. Jatah talak berapa? Tiga. Sudah mulai jatah talak tiga. Dia mau ceraikan jumintan dua kali lagi. Raji'i. Paham, Ibu-ibu? Sekarang saya tanya sebuah kasus. Mudah-mudahan ibu paham. Si Joni paham. Perhatikan Joni menceraikan Juminton talak dua. Akhirnya Juminton nunggu-nunggu Joni. Dia enggak kembali-kembali si Joni. Mas Saidah, Mas Joni, besok Mas Saidah saya habis. Emang gue pikirin terserah lu. Ya udah akhirnya Mas Saidah habis. Joni mau balik bisa lagi enggak? Bisa. Tapi dengan proses biasa ngelamar semuanya. Paham? Paham. Karena masa idah sudah selesai. Paham? Paham tidak, Ibu-ibu? Ya. Tib. Ketika proses nikah sudah selesai, Joni kembali lagi ke siapa? Jumintan. Jatah talak Joni tinggal berapa? Tinggal satu. Paham ya? Tinggal satu. Karena sudah jatuh talak dua kali. Tib. Kasus berikutnya. Joni jatuhkan talak dua sama Jumintan. Sudah mau masak idah habis tinggal besok. Besok saya bersih nih. Besok selesai masa idah. Kata Juni. Emang gua pikirin sana kamu saya tidak mau lagi sama kamu. Akhirnya Jominton habis masa idahnya datang Robert nikah. Nikah digauli dan sebagainya. Digauli enggak digauli enggak urusan. Eh digauli apa? digauli. Digauli. Saya digauli sudah nikah setahun sudah nikah setahun ternyata cerai. Ternyata cerai ternyata si Joni kangen lagi sama Jumintan. Maka dia lamar masa idah sudah selesai. Dia lamar lagi Juminten. Nikah lagi sama Jumintan. Jumintan sudah digauli enggak tadi? Sudah. Tib. Ketika Joni nikahi lagi Juminton jatah talak tinggal berapa? Tiga apa satu? Tiga. Tiga apa satu? Iya. Tetap satu. Tetap satu. Iya. Tetap satu. Beda yang sudah ditalak tiga. Kalau talak tiga ulangi dari nol. Tapi kalau masih talak dua meskipun sudah dinikahi orang jatah tinggal berapa? Satu. Gak nikah biasa baru talak satu. Berarti Robert kalau Robert jatuhkan talak satu. Talak satu. Tergantung Robert jatuhkan talak berapa. Semua mazhab. Semua mazhab. Semua mazhab. Semua. Semua mazhab. Paham? Paham tidak, Ibu-ibu? Paham. Ya. Ya. Tayib. Sekarang Joni. Masalah berikutnya Joni ceraikan jumintan. Talak satu. Kemudian Juminten masa haidnya tiga kali suci atau tiga kali haid. Baru sebulan diceraikan ternyata si Joni tewas. Baik. Apakah Juminten dapat warisan dari Joni? Dapat karena statusnya masih istri. Masih istri karena dalam masa idah. Lain halnya kalau sudah habis masa idah, joninya tewas tidak dapat apa-apa karena mereka tidak ada hubungan suami istri. Paham? Nah, bagaimana cara rujuk? Cara rujuk yang benar yaitu datangkan saksi. Nah, tadi saya bilang, "Bagaimana cara rujuk seorang lelaki kepada wanita?" Ada yang mengatakan harus dengan lafal saya rujuk kepadamu. Sunahnya datangkan saksi. Enggak pakai saksi enggak apa-apa. Ada yang mengatakan tidak perlu lafal ketika digauli, dicumui sudah otomatis apa? Rujuk. Karena status cerai enggak boleh digauli, enggak boleh. Kecuali harus rujuk dulu. Ada yang mengatakan kalau dia tidak ngomong tetap tidak dianggap rujuk. Dia berdosa ketika dia gauli apa? Istrinya. Karena itu wanita sedang dicerai. Ya harus bilang saya rujuk. Ini yang sepakat. Kalau yang tadi ada yang mengatakan enggak gak perlu ngomong. Begitu dia datangi berarti dia rujuk. Mungkin dia malu bilang saya mau rujuk. Peluk berarti sudah ru rujuk. Tapi demikian saja kajian kita. Insyaallah nanti kita lanjutkan pada kesempatan yang lain. Wabillahi taufik hidayah. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.