Kind: captions Language: id [Musik] Bismillahirrahmanirrahim asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhamdulillahukahuahaillallah wahdahuarikalahu Wai wa ikhw ibu-ibu yang dirahmati Allah subhanahu wa taala kita lanjutkan bahasan kita tentang masalah fikih pada pertemuan lalu telah kita bahas tentang air dan macam-macamnya dan Alhamdulillah ibu-ibu sudah lulus ujian Alhamdulillah ee Saya dengar ada yang dapat nilai 100 Masyaallah tabarakallah ee dan ini rekor ya alhamdulillah ya Eh maka tetap semangat untuk menuntut ilmu ya kita isi hari-hari kita yang bermanfaat di anaranya denganut ilmu kita jadikan akal kita memikirkan yang bermanfaat di anaranya memikirkan ilmu tidak mengapa kita berpikir merah yang memas otak untuk berpikir tentang akhirat kita dan sebagaimana sudah kita sebutkan ingin kebaikan baginya Allah akan buat dia paham tentang agama ya di antara tanda Allah ingin kebaikan baginya dia senang nuntut ilmu sang menuntut ilmu ya mempelajari ayat-ayat Allah dan hadis-hadis nabi sallallahu alaihi wasallam ini tanda Bahwasanya Allah ingin kebaikan baginya dan para ulama mengatakan mafhum mukhalafahnya kebalikannya Siapa yang Allah ingin keburukan baginya Allah buat dia tidak suka dengan apa ilmu ya tidak suka majelis ilmu ya oleh karenanya majelis ilmu di diri oleh orang-orang yang terpilih yang iningan kebaikan oleh Allah subhanahu wa taala dan ketika Rasul su alaii wasallam ditanya tentang eh orang yang terbaik maka Rasul sahu alhi wasallam berkata khiarukum fil jahiliyah khiarukum fil Islam faquuhu orang-orang yang terbaik ketika di jahiliah maka dia akan menjadi terbaik pula kalau sudah masuk Islam dengan syarat ID fakuhu kalau Fakih kalau belajar agama kalau Paham agama nah Pada kesempatan kali ini kita akan lanjutkan pembahasan tentang kitabut taharah sebelum kita masuk dalam pembahasan wudu kemudian salat dan seterusnya ya Ee Kita sekarang masuk dalam pembahasan bejana karena air membutuhkan bejana air membutuhkan bejana ya bejana yaitu tempat untuk menampung air ya maka bejana kita bisa bagi menjadi tiga model ya Yang pertama adalah bejana yang bisa menajiskan ya kalau ditaruh air maka air tersebut bisa najis itu jika terbuat dari kulit yang najis terbuat dari kulit najis seperti kulit ee babi atau kulit anjing ya atau kulit yang menimbulkan najis sehingga air pun menjadi ternajisi ya oleh karena nanti ada pembahasan macam-macam kulit yang boleh disamak atau yang tidak boleh Insyaallah nanti kita bahas setelah ini ini saya cuma ingin memberi alur ya Kenapa dibahas BEJ dalam kitabu at thaaharah setelah membahasan masalah air karena bejana adalah wadah untuk meletakkan air sehingga akhirnya para fukqaha dulu membahas tentang masalah bejana bejana mana yang boleh untuk menampung air bejana mana yang tidak boleh untuk menampung air tib yang kedua bejana yang haram digunakan meski tidak menajiskan seperti bejana dari emas dan perak ya bejana as dan perak atau bejana curian atau rampasan ini bejana dia tidak menajiskan tetapi haram untuk dipakai karena ada sebab bisa jadi bejana milik orang atau bejana memang meskipun milik sendiri tapi tidak tidak boleh dipakai Rasulullah bersabda saya Tuliskan hadisnya di sini Harir Harir janganlah kalian memakai kain sutra bagi laki-laki W dibaj dan janganlah kalian makai Dib yaitu Sutra yang lebih lembut yang lebih mahal dan ini larangan bagi laki- laki tidak boleh memakai pakaian Sutra Adapun perempuan boleh karena perempuan memang di dianjurkan untuk bersalek untuk suaminya dianjurkan untuk kelembutan untuk suaminya maka dia boleh pakai emas pakai berhias pakai emas dan juga boleh eh apa namanya memakai Sutra Adapun laki-laki tidak boleh kemudian kata Nabi Sallallahu Ali wasallam wala tasrobu fiatahab jangan kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas yaitu gelas dari emas enggak boleh walfid demikian juga perak tidak boleh W ffiha dan jangan kalian makan dari e piring yang terbuat dari emas ya loyang atau piring terbuat dari emas dan perak yaima Ya janganlah kalian makan dan minum dari ee jangan makan dari loyang atau piring terbuat dari emas dan perak suungguhnya kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam emas dan perak dan juga kain sutra bagi lelaki itu untuk orang-orang kafir di dunia Wana fil akhirah Adapun bagi kita di akhirat maka Rasulullah pernah bersabda ya Eh Man labisal Harir Fid Dunya lamalbasu fil akhir Siapa yang laki-laki pakai kain sutra di dunia dia tidak akan pakai di akhirat ya wamanaral Fid Dunya lam y akhirat Siapa yang minum khamar di dunia dia tidak akan minum di akhirat ya kemudian Siapa yang makan dan minum dari bejana terbuat dari emas dan perak maka dia tidak akan makan dan minum dari bejana tersebut di akhirat karena ini semua adalah untuk penghuni surga kata Nabi Sallallahu alhi wasallam libasu ahlil jannah wasarabu ahlil jannah waatu ahlil jannah bahwasanya kain sutra adalah pakaian bagi penghuni surga khamar adalah minum bagi penghuni surga emas dan perak adalah bejana bagi penghuni surga Siapa yang terburu-buru ingin menggunakannya di dunia dia tidak akan menggunakannya di akhirat kata Rasul sahu alhi wasallam ini semua untuk orang-orang kafir Adapun orang muslim maka mereka bersabar maka mereka bersabar di antaranya hikmah kata para ulama kalau makan dan minum pakai emas dan perak bisa menimbulkan keangkuhan bisa menimbulkan apa kesombongan ya ya sampai ada yang mungkin kalau saking banyak duitnya bikin toilet pakai emas kalau saking banyak duitnya ya jadi eh kita dilarang demikian juga bejana curian atau rampasan jadi emas dan perak meskipun milik kita sendiri pun tidak tidak boleh tiik kemudian para membahas juga perhatikan sini saya kasih panah ya Jadi yang disebut oleh Nabi makan dan minum tetapi kemudian yang dilarang menggunakan bejana emas dan perak terkait makan dan minum tapi dikiaskan perhatikan sini dikiaskan ya dikiaskan pada segala penggunaan ya Selain makan dan minum ya emas dan perak ee digunakan ya segala penggunaan Selain makan ini juga di dilarang misalnya buat ee apa Kai apa Kai kursi kek misalnya toilet kek atau apa kek pakai emas dan perak tidak boleh dilarang juga untuk disimpan Selain digunakan dilarang juga karena dilarang digunakan maka dilarang untuk disimpan dalam bentuk demikian seperti digunakan di simpan dalam bentuk hiasan jadi hiasan ee piring dari emas hiasan gelas dari emas maka tidak boleh maka tidak boleh kemudian masalah terkait emas ini berlaku bagi laki-laki dan wanita berlaku bagi laki-laki dan wanita tib ini ee model bejana Model kedua dia haram digunakan Meskipun tidak menajiskan ya karena bejana perak bejana emas tidak menajiskan air demikian juga bejana curian rampasan juga tidak menajiskanir tapi tidak boleh digunakan karena ada larangan karena ada larangan kalau emas dan perak bisa menimbulkan keangkuhan kalau barang curian tentu milik orang harus dikembalikan adapun yang ketiga yaitu bejana yang halal digunakan yaitu bejana-bejana lainnya ya hukum asal bejana-jana logam mahal selain emas dan perak adalah halal kalau para ulama mengatakan seandainya ada bejana terbuat dari nikel masuk misalnya maka kembali kepada hukum asal tidak jadi masalah yang penting bukan emas dan dan perak yang penting bukan emas dan perak dari tembaga ya bahkan kalau ada yang bikin bejan dari mutiara misalnya ya tidak jadi masalah kemudian juga yang tidak dilarang bejana milik orang kafir ada orang kafir kasih pinjam kita bejana maka Rasul sahu wasallam tidak melarang ya dalilnya Rasul sahu Alaihi Wasallam pernah wudu dari air dari milik ee bejana miliknya orang kafir Rasul wasallam ambil air dari bejana milik orang kafir sehingga para ulama mengatakan boleh karena Rasulullah pernah melakukannya tetapi Rasulullah pernah bersabda faksiluha Wu fiha kalau kalian ragu maka cuci ada bejana misalnya khawatir mereka makan babi makan anjing si bejan Cuci dulu cuci baru pakai Enggak ada masalah pakai enggak enggak masalah jadijana orang kafir demikian juga di hiaskan pakaian ada pakaian orang kafir Seperti Dulu saya masih tahun sekitar tahun 2000-an sebagian orang beli pakaian-pakaian bekas dari luar negeri pakaian bekas kemudian dijual lagi ya pakaian tersebut dipakai oleh apa kafir apah boleh dipakai boleh yang penting dibersihkan dipakai enggak jadi masalah jadi Inilah kita kenapa kita bahas bejana karena bejana itu adalah tempat menampung air yang air bisa kita gunakan untuk wudu bisa untuk mandi bisa untuk membersihkan najis nah bejananya pun dibahas oleh para fuqaha tidak sembarang bejana boleh dipakai intinya tidak boleh makai bejana yang bisa menimbulkan najis dan tidak boleh memakai bejana e emas dan perak tiib ee paham ibu-ibu paham Insyaallah saya ulangi jadi bejana fungsinya untuk menampung air dan ada tiga Model pertama bejana yang bisa menajiskan air seperti terbuat dari kulit yang najis seperti kulit babi mungkin kulit kulit anjing ya Ki yang kedua bejana yang tidak menajiskan namun haram dipakai seperti bejana terbuat dari emas dan perak atau bejana crian atau rampasan yang ketiga adalah bejana yang halal dipakai yaitu bejana selain daripada nomor sat dan nomor du ada yang bertanya ibu-ibu Insyaallah mudah ya tib sekarang kita bahas tentang benda-benda najis benda-benda najis bersuci dari dua hal kita tahu tharah ada untuk dua hal ya kita ke belakang lagi ya Ini perhatikan sudah pernah kita bahas taharah bersuci dari dua hal pertama bersui dari hadas yang kedua bersui dari apa najis dari hadas yaitu kondisiya mengghal salat yaitu hadas besar hadas kecil kedua bersuci dari dari najis ya bersuci najis ya ini yang mau kita bahas bersuci dari najis ee apa Nah najis itu apa ini yang mau kita kita bahas karena kita dituntut ketika salat harus bersih dari najis apa aja dari najis yang bersih dari pakaian harus bersih dari najis tubuh bersih dari najis dan tempat salatnya harus bersih dari najis itu syarat salat syarat salat harus pakaian bersih dari najis kemudian tubuh bersih dari najis dan tempat salatnya juga harus bersih dari najis maka kita harus membahas taharah bersih dari najis nah najis itu apa ini yang mau kita bahas ya bab eh sudah kita Jelaskan pada pertemuan awal bahwasanya fikih Kenapa bahas thaaharah karena fikih ibadat didahulukan daripada fikih yang lain dan ibadah yang paling Agung adalah salat ternyata salat itu ada syaratnya syaratnya adalah bersih dari hadas dan dari najis makanya kita bahas air Kenapa Karena air adalah alat untuk membersihkan najis dan hadas yab benda benda najis benda-benda najis ya Jadi kita sebutkan tadi bersuci dari dua hal dari hadas dan dari najis Apa itu benda najis benda najis disebutkan oleh para ulama syafiiah ada tujuh ya pertama khamar pertama khamar ini pendapat jumhur ulama Allah berfirman inamalamru dalam surat Almaidah 90 perhatikan Allah berfirman Wahai orang yang beriman Sungguhnya khamar khamar itu bir ya segala yang memabukkan namanya khamar Apakah dalam bentuk cairan ataupun dalam bentuk e benda padat ya cairan Ya seperti bir ya Ee dan berbagai macam modelnya padat misalnya pil yang membuat kita mabuk itu but apa khamar kata Rasul wasam k muskirinrun setiap yang memabukkan namanya khamrun W khamrin haram dan setiap yang khamar maka hukumnya adalah Haram sekarang orang mabuk bukan cuma dengan cairan bisa dengan pil atau bisa dengan uap ciuman terhadap sesuatu sehingga bisa fly yang akhirnya menimbulkan iskar iskar itu adalah menutup akal sehingga akal tertutup sehingga Jadilah orang itu mabuk ya maka semua yang membabukkan ya maka disebut khamar Nah di sini Allah berfirman suungguhnya khamar almaisir perjulian alans berhala-berhala alazlam itu mengundi nasib adalah najis Minan dari perbuatan setan maka Tinggalkanlah laakum tuliun Agar kalian beruntung jumhur ulama berdalil dengan ayat ini bahwasanya khamar adalah najis namun Ini masalah khilaf Mas khilaf Jadi kalau misalnya kita beli bir kalau menurut mendapat jumhur kemudian bir tersebut jatuh ke baju kita maka harus dicuci karena bir itu hukumnya apa najis ya kalau kita salat kemudian bir terkena pakaian kita tidak sah Salat kita karena bir adalah apa najis namun Apakah benar pendapat ini maka Sebagian ulama menyelisihi mereka mengatakan bahwasanya khamar tidak najis secara fisik dia hanya najis maknawi najis maknawi najis ada dua najis secara fisik secara zat ada najis maknawi dan ini adalah najis maknawi Kenapa perhatikan Allah gandengkan antara khamar dengan judi dengan berhala dan alat penghuni nasib alat Pi Nasib itu orang-orang jahiliyah dahulu mereka kalau ingin melakukan satatu mereka ambil tiga semacam anak panah kecil mereka tulis lanjut enggak berhenti ulang ya jadi oke no abst kalau mereka mau pergi mereka goyang kalau keluar Oke lanjut kalau mereka goyang ternyata keluarnya tidak boleh maka mereka tidak lanjut kalau mereka goyeng keluarnya absen ulangi lagi itu namanya alazlam sehingga Dulu mereka menentuk menentukan masa depan mereka apa yang mereka Kerjakan dengan azlam Allah ganti dengan Rasulullah ganti istikarah kita ada namanya apa istikarah apaapa istikarah ngapain menentukan pilihan kita pada bend mati seperti ini kita istikharah serahkan pada Allah subhanahu wa taala nah yang disebutkan oleh Allah dalam ayat ini ternyata bukan najis secara fisik tib judi najis atau tidak kartunya najis enggak orang main judi kan pakai kartu ya pakai duit kartunya duitnya najis atau tidak tidak secara zat tapi perbuatannya najis perbuatanudi apa najis ini najis maknawi najis abstrak bukan najis secara konkret sama berhal berhala kalau ada patung berhala patung dewa kek patung Nabi Isa kek patung ini semua berhala patung Bunda Maria yang diibadahi apa kalau kita menyentuh Patang tersebut tangan kita menjadi najis tidak tapi itu perbuatan menyembah berhala perbuatan na Najis sama alazlam tadi yang untuk mengundi nasib ini benda-bendanya najis atau tidak tidak tapi dia najis Ma maknawi kalau begitu khamar pun demikian khamar secara zatnya dia tidak najis sebagaimana berhala sebagaimana undian nasib sebagaimana judi Allah menggandengkan dalam empat perkara dalam satu konteks dalam satu konteks sehingga menunjukkan yang dimaksud najis tersebut najis maknawi itu perbuatan minum khamar perbuatan minum khamar khamarnya si tidak najis ini sama seperti firman Allah subhanahu wa taala ya Ayuh atau bahwa Wahai orang yang beriman Sesungguhnya orang musyrik itu najis maksudnya najis badannya atau najis akidahnya najis akidahnya kalau kita ketemu orang musyrik enggak harus cuci tangan karena tubuh dia tidak najis yang najis adalah akidahnya najis maknawi secara makna maka wallahu alam bawab untuk pendapat ulama Syafi'i yang pertama bahwasanya khamar adalah najis ee Saya memilih pendapat yang mengatakan khamar tidak najis secara zat tapi najis secara Mak Nawi oleh karenanya ketika khamar diharamkan nabi ee para sahabat Ada yang lagi minum dia muntahkan ada yang di Dalam bejana Dit ditumpahkan Bahkan mereka menumpahkan khamar di jalan-jalan kota Madinah mereka tumpahkan khamar di jalan-jalan kota Madinah kalau memang khamar adalah najis gak boleh dibuang di jalan-jalan Iya enggak boleh enggak buang najis di jalan-jalan enggak boleh khawatir orang injak maka ini semua menunjukkan bahwasanya khamar itu bukan najis secara zat tapi secara maknawi ya makanya sebagian parfum yang mungkin mengandung khamar saya enggak tahu ya Karena khamar itu kita tahu alkohol itu bermacam-macam ada etanol ada metanol ada butanol ada apa pentanol ada macam-macam ya alkohol berapa macam bermacam-macam ya yang buat Mabuk apa metanol apa etanol ini Ibu mau nanya sebentar sebentar bu iya ee ee apa namanya yang bikin Mabuk apa etanol atau pentanol atau butanol atau metanol Ya maksudnya tidak etanol ya etanol tidak semua tidak semua alkohol memabukkan yang memabukkan adalah apa yang e etanol sehingga sebagian pemahaman orang bahwa semuanya alkohol adalah khamar tidak tepat semua alkohol adalah khamar tidak tepat khamar itu adalah jenis alkohol tertentu yang dicampur dengan kadar tertentu sehingga memabukkan sehingga memabukkan jika tidak memabukkan tidak dinamakan khamar Ya tib ini mudah-mudahan yang ahli kimia ngerti ya Siapa yang ngerti gimana Bu alkohol ada berapa alkohol banyak di antaranya yang tergantung cc-nya alkohol tib alkohol kalau yang c-nya satu metanol metanol yang c c-nya dua metanol rumusnya apa enggak enggak tahulah pokoknya c-nya satu terus etanol terus apa butanol terus apa pentanol apa etanol metanol butanol bikin buta metanol bikin [Tertawa] mati yang bikin mabuk yang mana etanol ya Siapa yang ahli saya juga kurang ahli etanol etanol etanol ini yang bikin bikin mabuk bikin mabuk nah Apa itu khamar khamar adalah adalah sesuatu yang memabukkan artinya etanol tersebut dicampurkan dengan dengan kadar tertentu bikin mabuk itulah yang disebut apaamar seandainya ada minuman meskipun ada alkoholnya tidak memabukkan Meskipun banyak diminum tidak memabukkan tidak dinamakan dengan apa khamar Saya ulangi seandainya ada minuman tercampur dengan alkohol tapi kadarnya sangat sedikit sehingga kalau diminum banyak seliter tidak bikin mabuk maka itu bukan khamar karena khamar itu suatu yang minum memabukkan kalau diminum banyak bikin mabuk itu namanya apa khamar kalau kadarnya alkohol tersebut sangat sedikit meskipun jumlah ee minumannya banyak tidak memabukkan maka itu bukan khamar dalilnya apa dalilnya Rasul sahui wasallam membolehkan nabiz nabiz itu adalah air yang dicampurkan dengan buah Rasulullah boleh dibiarkan beberapa hari untuk diminum Kenapa karena karena lebih enak mengalami proses fermentasi tetapi tidak sampai membawa kadar alkohol yang banyak tidak sampai pada derajat memabukkan meskipun ada proses fermentasi wallah alam bisab Jadi intinya yang benar bahwasanya eh khamar itu jadi khamar adalah suatu yang memabukkan yaitu kadar alkoholnya bisa memabukkan nah ini sebagaimana kita Jelaskan najis maknawi najis makna maknawi ya Najis mannawi Adapun Mazhab Syafi'i khamar najis zatnya najis zatnya makanya kesalahan masyarakat kemudian mengumumkan menganggap alkohol adalah khamar masyarat alkohol sama dengan apa khamar Padahal beda alkohol beda khamar berbeda alkohol lebih luas khamar itu alkohol yang spesifik paham alkohol itu luas tidak semua alkohol khamar ya tidak semua alkohol apa khamar jadi kalau kita buat himpunan maka alkohol kemudian di dalamnya ada khamar ya Ada ada khamar jadi khamar itu dia lebih spesifik intinya tidak semua alkohol adalah khamar tapi khamar pasti mengandung apa alkohol Saya ulangi tidak semua alkohol adalah khamar tetapi khamar pasti mengandung alkohol kalau semua alkohol dianggap najis maka kita enggak boleh pakai Hani apa taiser enggak boleh Enggak boleh karena itu alkohol ini J sampai salah paham makanya saya kadang pergi ke lokasi orang jualan khamar Subhanallah kalau menurut Mazhab Syafi'i jualan najis semua ini najis Intinya kalau enggak najis zat najis maknawi ka orang mencari nafkah dengan menjual apa khamar ya perkara yang dibenci oleh Allah subhanahu wa taala yang Allah mengatakan perbuatan bagaimana dia menjual barang yang merupakan perbuatan setan yang merusak orang lain ini makanya ee hati-hati ya anak-anak kita jangan sampai minum apa khamar sekarang zaman sudah macam-macam ya gen Z sekarang ini susah kita prediksi gen Z dulu apa namanya ada milenial kan milenial Terus habis milenial apa habis milenial apa generasi milenial terus generasi apa genzet langsung ya kalau kita dulu aluminium aluminium sama besi tua kalau generasi milenial sekarang gen Z gen Z Subhanallah generasi stoberi ya cepat lapuh cepat putus asa membunuh diri enggak enggak Tegar enggak kuat terlalu banyak main HP mereka ini terkadang kurang bisa diprediksi dan banyak kejadian kurang bisa diprediksi ya hati-hati kalau punya anak terutama laki-laki pokoknya kalau pulang ke rumah dia sering keluar rumah pulang ke rumah cium lulutnya jangan sampai dia minum apa khamar sini sinini Abi cium dulu Enggak ada tidur sana sehingga kalau dia mau pulang kita cium dia ggak berani minum khamar tapi kalau kita enggak kasih warning Dia mungkin digoda Orang kamu enggak jago masa engak berani khamar anak Kasihan godaan di luar sana sangat banyak dia minum khamar dia melakukan perbuatan setan menurut Mazhab Syafi'i dia masukin najis dalam tubuhnya sama seperti makan babi anjing sama masukin najis dalam menurut Mazhab Syafi'i karena menurut Mazhab Syafi'i zat khamar itu apa najis menurut meskipun menurut kita lebih kuat dia bukan najis secara zatnya tapi najis secara perbuatannya secara maknawi paham ibu-ibu tib ada yang bertanya silakan ada micnya enggak testeszubillahiminasyaitanirim Bismillahirahmanirahim Terima kasih Ustaz atas kesempatannya untuk bertanya Perkenalkan nama saya sabr eh pertanyaan sayaah saya masih bingung dengan maksudnya itu najis maknawi itu seperti apa maksudnya maknawi itu perbuatannya perbuatan minum khamar perbuatannya seperti orang-orang musyrikin kata Allah najis bukan badannya tapi akidahnya abstrak maknawi itu maksudnya abstrak bukan suatu yang konkret yang real di depan mata Ya itu namanya apa maknawi minum khamar perbuatan ya Tapi khamarnya secara zatnya tidak najis baik berarti saya ulangi najis maknawi itu adalah ee orang yang berbuat mabuk gitu ya I perbuatan mabuknya itu perbuatan minum khamar itu itu najis perbatan minum ya bukan zatnya bukan orangnya bukan orangnya perbuatannya perbuatan kan suatu maknawi Iya enggak perbuatan abstrak bukan konkret tib kita lanjut ada lagi yang bertanya ibu-bu terimaasih ada lagi yang bertanya tib Kalau enggak ada kita lanjut ya Jadi yang pertama khamar tadi kita katakan kan yang yang kuat tadi apa yang benar najis apa maknawi atau abstrak bukan konkret ya ini kita menyelisihi Mazhab Syafi'i Biasa masalah masalah fikih masalah khilaf biasa ya yang penting kita belajar mau mazhab apapun silakan yang penting apa belajar kita belajar dengan metode mazhab ini agar kita lebih terarah belajar fikihnya sehingga kita mengenal permasalahan-permasalahan yang ada dalam sekitar kehidupan kita tinggal nanti mana pendapat lebih kuat itu urusan belakangan yang kedua anjing dan babi anjing dan dan babi ya Adapun e anjing Rasulullah bersabdaum k kalian Ina bagaimana cara mensucikannyahur inum jadi maksudnya cara mensucikan bejana kalian kalau ada anjing menjilat situ minum jadi ada ada bejana ada airnya anjing datang dia masukkan lidahnya kemudian dia minum Dar air yang ada di bejana kalian nabi suruh airnya dibuang kemudian dicuci dengan air tuuh kali bejana tersebut salah satunya pakai pasir pakai tanah satunya pakai tanah ya ada yang ihdahun bitab salah satu cucian pakai tanahinun bab ada yang mengatakan atauir ya atau yang kedelapan di dikasih tanah ketika sampil dicuci bukan sekedar air bahkan dikasih apa dikasih tanah berarti najisnya itu najis yang yang berat tib ini tentang anjing Adapun tentang babi ee dalam surat sebentar saya carikan surah alanam ayat 145 suranam aku tidak mendapati dari apa yang diwahyukan kepadaku bagi orang hendak memakan suatu makanan yang haram kecuali berikut ini jadi semua halal Kecu berikut ini pertama bangk yang kedua duhan darah yang mengalir yang ketig atauagingia dia atau yang disembelih untuk selain Allah disembelih untuk selain Allah itu untuk berhala untuk Jin maka itu semua haram untuk dimakan tib maka ini terkait dengan anjing terkait dengan babi ya dalam Quran surat al-an'am ayat tiib menurut Mazhab Syafi'i anjing dan babi semua bagian tubuhnya najis badannya ya rambutnya ya semuanya ya liurnya kakinya apalagi kotorannya ya maka secara zatnya najis yang berikutnya yang ketiga bangkai Apa itu bangkai maitah ya maitah adalah semua yang mati tanpa disembelih secara Syari kata Allah hmat alikumul ma ya diharamkan baagi kalian atas kalian bangkai di antara bangkai adalah yang termasuk fison uhillirillahih yang disembah untuk berhala atau selain Allah berhala atau selain Allah misalnya ada orang misalnya dia bangun rumah dia takut Jin maka dia sembelih Dengan nama Allah ayam katanya suruh cari ayam tiga ekor warna hitam semuanya ya Enggak boleh ada bulu putih sedikit pun giginya kecuali giginya putih ya maka Ambillah ayam tiga kemudian dia bilang bismillah tujuannya untuk Jin dengan harapan Jin tidak mengganggu dia ketika bangun rumah ini meskipun dia sembelih bilang bismillah tetap hukumnya bangkai Kenapa karena dia fison uhirillah karena dia disembelih untuk selain Allah paham seperti seorang nyembelih untuk nyeroro Kidul misalnya diambil keb proses nyembelihnya seperti nyembelih korban bismillah Allahu Akbar tapi niatnya untuk nyeroro Kidul maka ini najis karena dia bangkai tidak boleh dimakan dan hukumnya apa bangkai meskipun dimasaknya lezat sebaliknya ada ayam kita sembelih perhatikan ayam kita sembelih Bismillah Dengan Syari kita masak kemudian ayam tersebut kita biarkan sampai busuk ayam busuk tersebut tidak najis karena dia bukan bang bangkai meskipun sudah busuk karena dia dia bukan bangkai dia tidak najis kotor Ya kotor Tidak semua yang kotor itu najis Saya ulangi tidak semua kotor itu na najis contohnya ayam basi nasi basi itu najis bukan bukan kotor tapi bukan najis tapi kalau ada ayam disembelih untuk mayat misalnya sembelih untuk sainu banyak di antaranya untuk Jin untuk berhala untuk ruh ada seperti di sebagian daerah saya sering ditanya berapa kali saya ditanya ada orang bikin proyek di daerah-daerah di pedalaman kemudian orang-orang pedalaman tidak mengizinkan areal mereka dibuka kecuali mengadakan ritual untuk penyembelihan kepada roh-ruh roh-ruh mereka ruh-ruh orang-orang tua mereka saya ditanya bagi Mania bilang tidak boleh hukumnya haram karena itu Syirik pertama yang kedua hasil sembelihannya adalah bangkai dan bangkai hukumnya apa najis meskipun disembelih dengan Meskipun tidak basi bahkan di masak dengan bumbu yang enak tetap hukumnya najis karena disembelih untuk selain Allah jadi bangkai ada dua yang pertama adalah yang disembelih tidak Syari contohnya sebagian orang ketika membunuh hewan dia tidak sembelih Ind dia Tika misalnya di perutnya ini tidak Syar tidak syarti atau ayam dirum tidak disembelih tapi di strum sampai kemudian mati maka ini Bang bangkai atau ada anjing eh apa ada kambing ketabrak mobil terus tewas ya innalillahi wa inna ilai rajiun ya kemudian dia mati bangkai atau bukan bangkai karena tidak disembelih dengan SY Syari semua yang mati tidak dengan Syari maka adalah Bang bangkai Lain halnya kalau kambing Ditabrak sama mobil kemudian dia masih puyeng-puyeng Antum datang bismillah langsung sembelih maka Syari sebelum dia tewas tidak Syari kalau sempat disembelih maka hukumnya halal dan bukan Najis tib ada pengecualian bangkai di antaranya bangkai manusia ya kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Innal Mukmin la yanjus sesungguhnya seorang mukmin tidaklah najis walaqad karamna Bani Adam kata Allah kami telah memuliakan anak Adam di antara bentuk kemuliaannya Allah tidak menjadikan anak Adam sebagai najis jadi manusia itu hidup atau sudah mati ya tetap tidak najis tetap tidak najis kalau kita megang mayat tidak najis karena bangkai manusia tidak najis yang kedua bangkai ikan dalam hadis kata Rasul wasallam ya ketika ditanya tentang ikan tentang air laut ada sahabat berkata kami berlabu di lautan dan kami hanya bawa air tawar sedikit Kalau kami berwudu pakai air tawar tersebut tentu kami kehausan air minum habis bolehkah kami berwudu dengan air laut kata nabi sallahuh wasallam H mauu laut itu airnya sucimsucikan dan bangkainya halal bangkainya halal bangkai ikannya halal maka semua semua bangkai ikan halal atau haram halal dapati ada ikan sudah mati halal ya ikan apapun ya ikan apapun Apa namanya kalau bangkai jadi halal ini pengecualian kemudian juga belalang bangkai belalang ya bangkai belalang bahwasanya ee bahwasanya bangkai belalang hukumnya adalah halal Rasulullah mengatakanat Lana maitatani wamani dihalalkan bagi kita dua dua bangkai dan dihalalkan bagi kita dua darah ya bangkai di antaranya adalah ikan dan apa belalang ya ya tiib yang berikutnya yang najis adalah darah Allah mengatakan audam masfuhan atau darah yang mengalir termasuk ada yang mengatakan termasuk apa nanah ya darah yang mengalir ini ada pengecualian kecuali alkabid wtiihal ya Adapun dua darah yang di dihalalkan adalah hati dan limpah tihal ya darah yang membeku ya ini di di ee halalkan Adapun darah hukumnya najis bahkan Sebagian ulama mengatakan Kenapa bangkai yang mati tidak disembelih jadi najis karena pada dalamnya ada darah yang EE tertahan Pada daging hewan tersebut sehingga karena darah itu najis maka jadilah dagingnya juga najis maka tidak boleh seorang Makan Darah ya dulu saya masih kecil ada darah di dijual ya Saya pernah makan juga dulu saya enggak ngerti ya Apa bahasa Jawanya darah hah dideh ya itu saya masih ingat rasanya enak ternyata hukumnya apa haram dan itu najis mau dimasak pakai apapun tetap hukumnya apa Na najis maka tidak boleh makan darah ya darah yang sudah dimasak aja tetap najis apalagi darah yang belum di dimasak tentu ada pengecualian yaitu darah yang tidak mengalir Darah yang masih tersisa kita masak ayam masih darah tersisa itu dimaafkan masih nempel di daging ini dimaafkan ya Tapi secara umum darah yang mengalir hukumnya najis tiib yang kelima adalah kencing dan kotoran hewan dan manusia menurut Mazhab Syafi'i seluruh kotoran hukumnya adalah na najis kencing maupun kotoran Ya tentu ada masalah nanti khilaf di kalangan para ulama tentang hewan yang boleh dimakan Apakah kotorannya dan kencingnya najis atau tidak Tapi kalau Mazhab Syafi'i semua namanya kencing semuanya najis semua kotoran adalah najis kotoran sapi najis kencing sapi najis kotoran kambing najis kencing kambing Najis ada Sebagian ulama seperti mazhab yang lain mengatakan untuk hewan yang boleh dimakan dan boleh yang boleh dikonsumsi maka kotorannya tidak najis meskipun menyijikan seperti kata mereka dalilnya tentang unta ya unta itu Rasulullah pernah menyuruh untuk berobat Dengan meminum air kencing unta Rasul mengatakan menyuruh sebagian orang untuk berobat dengan minum air kencing unta menunjukkan bahwasanya hewan yang bisa dimakan dan diminum kotorannya tidak najis ini dalil yang pertama dalil yang kedua Rasul S Ali wasallam juga menyuruh dengan berkata Shu Fi maridil Ganam salatlah kalian di kandang kambing padahal namanya kandang kambing tidak lepas dari pasti terkena percikan kencingnya ya karena kambing enggak bisa diatur ya Pak jalan fretet dan namanya kandang pasti ada percikan kencingnya atau kotorannya tetapi Rasulullah mengatakan salat aja di kandang kambing menunjukkan bahwasanya kotoran kambing itu tidak Na Tidak najis ini pendapat ya makanya sampai sekarang sampai sekarang kencing unta adalah obat sampai sekarang Ya saya tahu orang kawan teman saya ya dia pilot kemudian terkena kanker usus Saya sempat e kunjungi dalam kondisi kurus habis badannya di kemo berapa kali terus dia tidak melalui kemo kemudian dia minum air kencing unta Ya tentu ada aturannya bukan asal gel g g g g enggak ya ada aturannya sekarang sembuh Subhanallah sembuh pilot lagi saya telepon dia kemarin karena ada kawan yang kena kancer lagi saya tanya Antum dulu waktu minum kencing itu coba-coba atau memang ada ee apa namanya ada yang kasih tahu Kata dia ada yang kasih tahu Ustaz karena ada tiga orang kena kancer sembuh maka saya coba dengan keencing Ota dan saya juga apa sembuh ya saya juga sembuh makanya waktu saya ke Makkah saya beli kencing unta Ya saya beli kencing unta sama kawan ada dokter satu Ustaz beli I beli beli susuk unta satu tempat begini Itu 5 riyal kencing unta botolnya kecil 30 riyal saya bilang we Pak gembala penggembala W susu aja yang enak cuma murah Kenapa kencing unta mahal kata dia ya akhi ini ini kencing unta jantan dia cuma kencing jam . malam jadi saya nongkrongi tunggu wallah alam benar atau tidak saya tongkrongi kencing akhirnya dia kencing sudah jadi satu botol kecil 30 ral saya bilang udahlah korting lah kata dia gak apa-apa du botol 50 ral belilah dokter itu bayar dua botol satu botol buat saya satu botol dokter saya bawa pulang sampai di hotel saya masukkan di kulkas supaya fresh apa segar jus saya masukin Ketika saya buka saya minum saya ragu-ragu karena Aduh raguagu ragu raguragu saya enggak minum Akhirnya saya Biarin dalam kulkas teman saya dokter minum dia dia minum pagi-pagi pas kita pulang ke bandara sorenya magrib saya bilang gimana dok Ustaz Saya minum dari pagi sampai sekarang belum hilang masih ada di itu mungkin saking pekatnya apa namanya jadi obat wallahuam car tapi dia ada aturannya ada aturannya ketemu lagi saya seorang Ustaz yang lain Ustaz Saya minum kencing unta Kemarin saya beli cuma saya ragu Ustaz bau sekali itu apa kencing otta atau penggembalanya saya enggak tahu tapi intinya intinya ee kencing unta boleh diminum Adapun mazhab syafi'iah mereka menganggap kencing unta itu boleh diminum bukan bukan karena dia suci Tapi karena darurat karena itu untuk pengobatan sehingga mereka tetap mengambil pendapat bahwasanya semua kencing hukumnya apa najis Dar situlah kemudian timbul pembahasan berikutnya Apakah boleh berobat dengan suatu yang najis Kalau darurat ya Ah kembali ini masalah fikih tapi yang benar W alam bisawab bahwasanya kencing dan kotoran hewan yang bisa dimakan tidak Na Tidak najis meskipun kotor Tidak semua yang kotor itu na najis jadi kita kembali nomor lima menurut Mazhab Syafi'i semua kencing dan kotoran semua hewan baik yang bisa dimakan ataupun tidak dimakan hukumnya na najis paham ibu-ibu paham ibu-ibu paham ya kalau saya tanya ibu-ibu kencing kambing najis enggak menurut mazhab syafi'ijis najis menurut mazhab Hambali tidak apa dalilnya tidak najis Rasulullah suruh salat di kandang kam kambing Rasulullah suruh minum dari kencing unta kalau itu najis gak mungkin rasulah berkata Ya ibadallah tadaw Wada Bil haram Wahai hamba-hamba Allah berobatlah dan Jangan berobat dengan yang haram Jangan berobat dengan yang haram wallaham bwab jadi saya lebih condong pada pendapat yang lain tapi Intinya kita ngerti bahwasanya Mazhab Syafi'i mengatakan seluruh kencing hukumnya najis seluruh Kotan hukum najis kemudian yang keenam ini dihukum juga adalah bangkai semua bagian yang terputus dari hewan dalam kondisi hewannya hidup misalnya ada rusa kita lempar kapak kena kakinya dan kakinya putus belum sempat kita sembelih rusak kakinya putus kaki itu bangkai kaki itu menjadi apa bangkai karena terlepas dari tubuh Sang hewan sementara sang hewan masih dalam kondisi apa hidup rusanya tinggal disembelih tapi yang lepas dari rusa tadi itu tidak boleh dimakan karena sudah terlepas dari tubuh rusa Lain halnya kalau tidak terlepas Rasulullah bersabda ada dalilnya kita jadi ini ee Sebenarnya nomor 6am ini bagian daripada nomor ee tiga bagian daripada bangkai kata Nabi semua yang terputus dari hewan maka dia adalah bangkai kecuali rambut dan bulu yang halal dari hewan yang halal dimakan ya Win aswafiha wa Wain dan Allah sebutkan di antara nikmat Allah dari suf yaitu apa eh dari domba kemudian wabariha Kalau enggak salah dari unta wa as'ariha dari kambing ini semua ee bulu-bulu ini bisa dimanfaatkan ya ketika bisa dimanfaatkan berarti meskipun dicukur dari hewan dalam kondisi hidup tetap dia tidak jadi bangkai Kenapa karena rambut hewan rambut hewan kemudian ee bulu hewan kemudian wall dari hewan itu tidak ada kehidupan di situ Maksudnya kalau kita potong dia tidak merasa sakit Iya enggak kalau kita rambut kita potong kita rasa sakit enggak gak sehingga sit tidak ada tidak ada kehidupan yang terkait dengan yang membuat rasa sehingga dianggap kalaupun terputus meskipun he ya masih hidup maka tidak najis karena Allah menyebutkan itu bisa dimanfaatkan Lain halnya kalau kakinya terpotong kakinya terpotong maka jadi bangkai Adapun rambutnya Adapun bulunya maka ini tidak mengapa yang terakhir susu hewan yang haram dimakan seperti himar maka ini juga najis tidak boleh susu himar tidak boleh karena himar tidak boleh dimakan himar tidak hukumnya haram tidak boleh dimakan dagingnya najis maka susunya pun demikian hukumnya seperti daging ibu-ibu kalau Susu kuda boleh enggak diminum boleh karena kuda halal kuda halal ya susu sapi juga boleh kalau susu himar gak boleh karena himar hukumnya haram tidak boleh di dimakan susu babi ggak boleh yaak boleh Enggak boleh susu anjing apalagi ya tib kita lanjut berikut ini macam-macam hewan ditinjau dari najis tidaknya macam-macam hewan ditinjau dari najis tidaknya tiib yang pertama hewan-hewan yang boleh dimakan perhatikan sini hewan-hewan yang boleh dimakan disebut makquulul Lahm tubuhnya Suci tidak najis tubuhnya suci dan tidak najis ya sapi kambing tidak najis sebnya tapi kalau jadi bangkit maka najis sapi bangkai mati tidak disembelih e kambing ketabrak mobil ya ini kalau mati maka jadi bangkai bangkai hukumnya apa Na najis artinya kalau kita sentuh sapi tersebut kita harus cuci tangan kita karena kita ternajisi dengan sapi atau kambing tersebut Ya tapi kalau ee dia tidak jadi bangkai maka tidak najis kemudian berikutnya semua hewan yang tidak ada aliran darah saah tidak ada aliran darahnya contoh kecoak lalat nyamuk cicak kumbang serangga maka ini tubuhnya Suci ya bangkainya pun Suci karena dimaafkan bangkainya pun Suci tubuhnya Suci jangankan tubuhnya bangkainya pun Suci dalilnya apa rasikanang minum airanba ada air bisa Jadi airnya panas tiba-tiba ada seekor lalat masuk maka benamkanlah kata Rasul wasam Fa ah Jani eh Daan wail akhar dawaan nabi Sallahu Ali wasallam Sungguhnya pada salah satu sayapnya ada penyakit dan sayap yang lain ada obatnya maka dibenamkan sehingga dua sayapnya tenggelam di dalamnya nah lalat ini kalau dibenamkan dalam air panas bisa mati enggak bisa bisa mati enggak bisa di air PAN ditenamkan kita keluarkan lalatnya kita boleh minum kalau mau minum dan secara praktik ee modern sekarang medis modern diketahui ternyata benar bahwasanya lalat itu kalau dua-duanya ditenggelamkan dua-dua sayapnya maka jadi ada penetralnya ada penetralnya mau minum enggak minum urusan belakangan mungkin saya jijik urusan belakangan tapi yang jelas ada penetralnya nah Rasulullah boleh menyuruh minum padahal gelas tersebut sudah tercampur dengan bangkai lalat berarti bangkai lalatnya tidak na tidak najis Kenapa karena bangkai lar tidak ada tidak ada aliran darahnya maka tidak semua hewan yang yang kemudian jadi bangkai kemudian najis di antaranya ee lalat nyamuk Nah ya semut ya kumbang ini tidak ada yang najis cicak saya enggak tahu cicak ini ada aliran darah Enggak Hah ada atau tidak coba dicek nanti ya kalau ada aliran Dar maka repot kalau enggak ada maka tidak tidak tidak najis ya gak termasuk termasuk apa namanya kotorannya dimaafkan yang ketiga semua hewan haram yang dimakan tetapi suka berinteraksi dengan manusia berada di sekitar manusia sulit untuk dihindari seperti kucing himar tikus begol ini hewan-hewan yang haram semuanya gak boleh makan kucing gak boleh makan himar tapi dia berkeliaran nah ini tubuhnya tidak najis tubuhnya tidak najis ketika Rasulullah ditanya tentang kucing Rasulullah mengatakan tidak mengapa karena kucing itu adalah hewan yang suka berkeliaran dan kaidah mengatakan alir kesulitan mendatangkan kemudahan seandainya kucing itu najis maka sulit bagi seorang seandainya himar najis maka sulit tapi tubuh himar tidak najis karena di Maafkan tubuh kucing juga tidak najis karena dimaafkan meskipun kalau ee tidak boleh dimakan Meskipun tidak boleh dimakan tetapi tidak najis karena sering berkeliaran di antara manusia anjing dan babi najis semua anggotanya kecuali mazhab Malikiah mengatakan anjing tidak tidak najis Tayib kemudian sisa hewan yang lain seperti singa macan maka ada khilaf ya ada yang mengatakan Suci binatang buas ada yang mengatakan ee semuanya najis ya ini terkait dengan hewan-hewan terkait dengan hewan yang ada di sekitar kita maka ada ee bentuk-bentuk model-model mereka ya sehingga bisa menjadi wawasan bagi kita jadi saya tanya sama ibu-ibu kucing najis atau tidak kenapa tidak Nais bolehak enggak makan kucing enggak boleh apa apa tidak najis karena sering berkeliaran jadi dimaafkan dimaafkan himar boleh dimakan enggak enggak boleh keringatnya najis enggak enggak enggak saya enggak bicara kencing ya saya bicara apa badannya badan himar najis enggak tidak kenapa Karena di maafkan karena dimaafkan karena sering berkeliharan ya Nah Adapun kotorannya maka najis ya Adapun kotorannya maka najis kita bicara tentang sentuhan dengan tubuh kucing tubuh himar ini beda kalau sentuh babi sentuh anjing maka itu hukumnya apa najis tib selanjutnya ibu-ibu perhatikan sini karena kita ingin bahas tentang membersihkan najis perhatikan najis terbagi tiga lihat najis terbagi tiga ya pertama disebut najis berat annajas Al najis yang berat Kenapa disebut berat karena proses pembersihannya harus dicuci tujuh kali ditambah dengan air tanah sekali menurut mazhab syafi'iah ini adalah anjing dan babi anjing kata mereka datang dalam dalil bahwasanya Har tujuh kali salah satunya pakai tanah jadi kalau kita dijilat anjing atau kesenggol anjing maka harus cuci pakai tanah tujuh kali salah satunya pakai apa Eh tu tuuh kali pakai air salah satunya pakai tanah baru bersih kalau enggak maka tidak bersih nanti bahasan apakah tanah boleh diganti dengan sabun pakai saambun urusan belakangan tapi hukum asalnya pakai tanah salah satunya kemudian sisanya pakai air tu tujuh kali babi dikiaskan babi dikiaskan dikiaskan dengan anjing kata mereka babi lebih parah daripada anjing dikiaskan kepada anjing tiib ini namanya najis almughadah yang kedua namanya najis ee ringan nomor dua najis ringan disebut annajasah almukhaffafah annajasah almukhaffafah cuma satu model yaitu kencing anak bayi yang umurnya kurang dari 2 tahun dan hanya menyusui Dia belum makan makanan yang keras ya Dia belum makan nasi ya Dia belum makan roti ya Tapi secara umum makanannya hanya susu mungkin sekali dia minum madu itu enggak ada masalah tapi secara umum dia minumnya cuma susu sesekali ada minum madu sesekali ada Kismis itu tidak jadi masalah tapi kalau dia sudah terbiasa makan nasi terbiasa makan bubur Sun Nah sudah ini sudah tidak berlaku lagi nah kalau ada anak bayi yang usianya kurang dari 2 tahun dan dia masih menyusui saja lantas dia kencing maka kencingnya adalah najis yang ringan cara bersihnya enggak usah ngalirin Air cuma ambil air dipercikan aja misalnya ada baju ada baju seorang ibu kemudian terkena kencing anak sampai panjang segini kencingnya ngalir maka cuma ambil air dipercikan aja ke arah yang terkena kencing tersebut gak usah dikucek enggak usah karena ini najisnya najis yang ringan kalau anak perempuan harus dikucek ini khusus anak laki-laki Kenapa Ustaz wallahuam Rasulullah bedain ya y baulul jaru baulul gulam kata Rasul sahui wasallam anak bayi perempuan dicuci kencingnya anak laki-laki bayi cuma dipercihkan kencingnya jadi tidak perlu dicuci misalnya ada anak kita anak kita laki-laki kemudian dia kencing di di mana di di karpet atau kencing di tempat tidur tinggal dipercikan kalau anak perempuan harus dicuci kenapa Beda wallahuam paham ibu-ibu terakhir najis yang sedang annajasah almutawasitah yaitu selain kedua model tadi selain babi dan anjing dan selain kencing anak laki-laki masih kecil maka najis dihilangkan dengan sekali cuci sudah cukup yang penting hilang zatnya sekali cuci sudah bersih ya sudah kalau belum dua kali kalau belum tiga kali yang penting sampai ber bersih Adapun kalau sudah dibersihkan Masih ada sisa warna ini tidak ada masalah misalnya seorang kena darah haid bajunya k Dia cuci cuci sudah selesai sudah gak ada lagi darahnya dipegang sisa warnanya dimaafkan sisa warnanya dimaafkan tetapi yang penting darahnya sudah enggak ada jadi sudah enggak enggak ada ini contoh ya Najis yang lain cuma diu cuma sekali sudah cukup ya yang penting zatnya sudah sudah hilang maka inilah cara membersihkan ee najis najis ada najis yang berat ada najis yang ringan ada najis yang sedang tib mungkin sampai di sini saja ibu-ibu yang dirahmati Allah subhanahu wa taala ya nanti kalau kebanyakan ujiannya semakin berat ya Jadi sampai sini saja Insyaallah pertemuan berikutnya kita masuk masalah tata cara wudu ya sebelum kita masuk tata cara salat demikian saja wabillahi taufikdayah asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh