Kind: captions Language: id Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah wa ala alihi wasahbihi wa. Para ibu-ibu yang dirahmati Allah subhanahu wa taala. Demikian juga para ikhwan yang ikut hadir. Ini adalah kajian terakhir dari Kitabun Nikah tentang pembahasan al-hadanah, yaitu hak pengasuhan. Hak pengasuhan. Bagi ibu-ibu yang bawa buku, lihat halaman 417 ya. ee saya bacakan. Berkata sang penulis dari kitab matan Abi Syuja. Waidza faraqar rajulu zaujatahu walahu minha walad. Jika seorang suami atau lelaki berpisah dari istrinya atau menceraikan istrinya dan ternyata dia punya anak dari wanita tersebut, fahiya ahaqu biadanatihi. Maka sang wanita lebih utama untuk mengasuh anak tersebut. Ila sabi sinin sampai umur 7 tahun. yaru baina abawahi kalau sudah umur 7 tahun maka disuruh milih anak tersebut apakah ikut ibunya atau ikut bapaknyaahuma iktaroima ilaihi maka siapa saja yang dia pilih oleh anak tersebut maka dia ikut yang dia pilih kalau ikut pilih ibunya ikut ibunya kalau ikut bapaknya pilih bapaknya ikut bapaknya setelah 7 tahun ya kemudian beliau menjelaskan wasyaritul hadanah sabun Adapun syarat hak pengasuhan ada tujuh. Tujuh syarat ini harus terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi, maka tidak berhak untuk ee mengasuh. Yang pertama, al-aqlu harus berakal. Yang kedua, al-hurriyah harus merdeka. Tidak boleh budak yang mengasuh. Yang ketiga, waddin harus agamanya sama, agama Islam. Yang keempat, al-iffah. yaitu memiliki kehormatan diri, bukan wanita yang fasik, wanita tukang maksiat. Yang keempat, wal amanah. Yaitu amanah. Ya, tidak menyia-nyiakan amanah. Kemudian yang kelima, ali-iqamah. Yaitu tidak bersafar ke luar kota tempat anak tersebut tinggal. yang ke 7 ya 4 5 6 7 wal khulu min zauj yaitu dia belum menikah dengan lelaki lain minartunqat kalau ternyata ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka sang wanita tidak berhak untuk mengasuh anak bab kita akan bahas. Ibu dirahmati Allah subhanahu wa taala tentunya ee pembahasan hadanah sangat penting ya. Sini saya tulis idealnya. Idealnya anak diasuh oleh ayah dan ibunya. Karena sang anak membutuhkan dua sosok. Sosok ibu dengan kelembutannya, dengan kesabarannya, dan sosok ayah yang mengajarkan ibadahnya bawa ke masjid keberanian dan keahlian. Sehingga anak butuh dengan dua sosok, ayah maupun ibu. Namun jika tidak bisa terjadi hal tersebut, maka harus optimal bagaimana bisa mengasuh anak tersebut ya semaksimal mungkin ya. Ibarat dia tidak bisa sempurna karena kehilangan sosok kedua orang tuanya secara bersamaan maka tidak boleh dibiarkan, maka harus diasuh. Maka ini adalah termasuk bab takqlilul mafasid, meminimalisasikan keburukan. Karena kalau anak tidak diasuh, maka dia akan banyak hal agamanya rusak. Kemudian mungkin memiliki penyimpangan-penyimbangan, pemikiran atau akhlak yang menyimpang atau hal-hal yang buruk. Jadi anak buangan atau anak jalanan. Dan ini tentu Islam tidak ingin seperti itu. Ee dan kita tahu bisa jadi sebab perlunya hadanah terpisah kedua orang tua. Bisa jadi karena dengan cerai ayahnya menceraikan ibunya. atau fasekh ternyata pernikahannya harus dibatalkan di dibatalkan oleh qadi atau ee misalnya ayahnya meninggal ya atau ibunya meninggal, salah satu dari kedua orang tuanya meninggal maka inilah perlu pembahasan tentang hadanah hak pengasuhan. Hak pengasuhan. Kemudian apa urgensinya kita membahas tentang hadanah pengasuhan? Di antaranya kurangnya takwa dalam proses pengasuhan. Ini perlu diingatkan. Contohnya anak jadi ajang balas dendam antar kedua orang tua ya. Orang tua sang ibu bawa anaknya kemudian bikin jengkel mantan suaminya ya. Atau suaminya mantan suaminya ingin jenguk anaknya ditahan-tahan, dilarang-larang. Atau sang anak jadikan alat untuk ngabisin duit mantan suaminya. buat ini, buat anu, buat ini, buat anu, padahal buat dia. Ini terjadi ya, terjadi. Ee kemudian ini di antaranya jadi anak menjadi ajang untuk menyakiti hati lainnya atau misalnya sang ibu menikah dengan laki-laki lain, kemudian sang bapak jengkel, maka dia melarang ibu kandung anak ini untuk bertemu. Sudah urus suamimu saja, enggak boleh ketemu dengan anakmu. Sehingga dia ingin menyakiti hati ibu kandung anak ini. Ini zalim ya. ini apa? Ee menjadi anak ini dijadikan ajang untuk balas dendam antara mantan suami dan mantan istri. Dan ini terjadi maka perlu ada adab-adab yang harus dipelajari. Yang ketiga misalnya anak ditalkin untuk memutuskan silaturahmi. Diajarin kamu harus benci bapakmu. Bapakmu tuh begini, bapakmu begini. Urusan suami istri kemudian diingat-ingatkan kepada anaknya. Ya, anak bapakmu itu selingkuhlah, bapakmu dulu bajinganlah. Kalau anaknya pintar kok ibu mau. Tapi intinya ibunya mengajarkan sang anak untuk durhaka kepada sang bapak. Bapakmu inilah, bapakmu itulah, ya macam-macam ya. Atau sebaliknya, sang bapak pun demikian ngajarin anaknya untuk benci kepada ibu kandungnya. Ibumu yang ee benci sama bapak tuh, ibumu kawin lagiah, macam-macam. Ya namanya akhirnya sang anak diajari untuk memutuskan silaturahmi. Dan ini terjadi yang jadi korban anak tadi banyak orang tua jauh dari agama ya. Sehingga adab-adab kunjungan orang tua terhadap anak tidak diperhatikan. Misalnya suami istri sudah pisah, kemudian suaminya, mantan suaminya ngunjungi anaknya. Tentu harus ada adab-adabnya. Sang mantan istri ini harus berjilbab, berhijab, bukan lagi tidak halal lagi bagi mantan suaminya ya. Jangan sampai kemudian mantan suaminya ngobrol-ngobrol sama mantan istrinya lama-lama dan bisa terjadi apa yang terjadi. Kemudian waktu jenguk harus diatur. ya. Jangan disulitkan seperti sebulan sekali ya intinya. Sehingga yang jadi korban apa? Anak-anak. Jadi korban anak-anak. Dan betapa banyak anak-anak menjadi korban ya. Betapa banyak anak-anak menjadi korban seakan-akan dia punya orang tua. Tetapi seakan-akan dia pun dia punya orang tua tapi seakan-akan dia anak yang yatim. Makanya ada suatu syair yang indah dari Ahmad Syauki. Dia berkata, perhatikan syairnya. Dia berkata, "Laisal yatimu manintaha abawahu min hammil hayati walafahualila." Bukanlah anak yatim adalah yang kedua orang tuanya meninggal lantas meninggalkan sang anak dalam kondisi susah. Ini bukan anak yatim sesungguhnya. Meskipun secara syariat anak yatim piatu, tetapi siapa yatim sesungguhnya? Innaltima huadzi talqahu umat aban masgulan. Anak yatim yang sesungguhnya adalah punya bapak dan ibu tapi ibunya tidak mau ngurus dia dan ayahnya sibuk. Itulah anak yatim yang sesungguhnya. Dan betapa banyak anak yatim yang seperti ini di zaman sekarang. Bapak ibunya masih hidup aja sudah enggak ngurusin dia. Apalagi sampai bercerai, bermusuh-musuhan, maka yang jadi korban adalah anak-anak. Maka dari sinilah kita tahu urgensinya tentang fikih hadanah dan ini menunjukkan sempurnanya Islam. Masa depan anak sangat penting dalam syariat ya. Islam perhatian kepada hadanah agar anak tidak terzalimi. Agar anak tidak terzalimi. Dia punya hak untuk mendapatkan masa depan yang indah. Maka harus diatur siapa yang mengurus dia. Tidak boleh sembarang orang. Apalagi sudah berpisah antara ayah dan ibunya. Ya, Tib. Ini mukadimah. Selanjutnya, apa makna hadanah? Hadanah secara bahasa dari alhidnan. Alhidn artinya aljam, lambung. Itu maksudnya hadin atau hadinah. Wanita yang melakukan hadanah. Maksudnya yang memeluk sang anak, mengayomi sang anak, seakan-akan didekap dalam lambungnya. Jadi, hidun maknanya adalah jam, yaitu lambung. Iya, lambung. Jadi, hadanah itu ee mengayomi ya, ya, merangkul ya, memeluk itu namanya hadanah. Memeluk ya, menunjukkan kasih sayang dan perhatian. Adapun secara istilah dalam buku mazhab Syafi'i, hifduzu man la man la yastaqillu ee biamri nafsihi, yaitu menjaga anak yang belum bisa mandiri. Itu namanya hadanah, ngurusin anak yang belum bisa mandiri. Dan dia mandiri. Dulu para fuqaha menyebutkan mandirinya anak itu ketika usia 7 tahun. Yaitu dia sudah sampai pada sinut tamyiz disebut dengan mumayyiz. Mumayyiz itu ee sudah bisa ngerti, sudah bisa dikasih tahu, sudah bisa ngurus diri sendiri. Dia sudah bisa makan sendiri, sudah bisa ke toilet sendiri, dia sudah bisa wudu. Makanya Rasulullah mengatakan, "Muru auladakum bisolati wahum sabusinin." Suruhlah anak-anak untuk mulai salat sejak umur berapa? 7 tahun. Karena pada umur itu dia sudah mumayy sudah bisa mandiri. Sudah bisa mandiri yaitu bisa ngurus diri sendiri, bisa buang air sendiri, bisa makan sendiri, bisa pakai baju sendiri, bisa ngerti, bisa wudu, bisa salat. Ah, ketika sudah sampai usia 7 tahun, maka pengasuhan selesai. Jadi pengasuhan itu cuma sampai usia berapa? 7 tahun. Disebut hadanah. Sebut hadanah bab. Paham, Ibu-ibu? Paham ya. Jadi intinya pembahasan hadah ini untuk kepentingan sang anak. Kita hidup di zaman banyak orang tua yang tidak bertakwa kepada Allah. Anak jadi korban untuk membalas dendam kepada mantannya. Ya, anak jadi korban untuk bisa merebut harta mantannya. Ya. Ya, itu banyak terjadi. Akhirnya anak jadi korban untuk membenci mantannya ya. sehingga diajarin untuk memutuskan silatu silaturahmi. Kasihan ada seperti itu. Dipisahkan ee anaknya dibawa lari pergi sehingga tidak bisa bertemu dengan ayahnya atau tidak bisa bertemu dengan ibunya. Maka kezaliman terjadi. Yang jadi korban adalah anak-anak. Maka dari situ syarat Islam perhatian terhadap masalah hadanah yaitu hak pengasuhan. Tib kita lanjutkan. Waktu pengasuhan kita bisa bagi dua, yaitu 0 sampai 7 tahun disebut hadanah. 0 sampai 7 tahun disebut hadanah. Setelah 7 tahun lebih disebut kafalah. Sama nama dua-duanya pengasuhan. Tapi kalau hadanah itu 7 tahun ke bawah. Kalau 7 tahun ke atas namanya apa? Kafalah. Ya. Kafalah ya. Sampai dia dewasa, sampai dia bisa mandiri ya. Dan biasanya berlanjut, berlanjut sampai dia dewasa. Biasanya kalau laki-laki sampai dewasa. Kalau perempuan sampai menikah. Sampai menikah. Ini adalah hak hak kafalah. Tib. Jika setelah 7 tahun, perhatikan sang anak boleh memilih untuk diasuh oleh siapa? Ayah atau ibunya. Tapi kalau sebelum 7 tahun, maka yang berhak mengasuh adalah siapa? Adalah ibu. Ibu yang lebih berhak daripada bapak. Kenapa? Banyak tinjauan. Pertama, ibu lebih sayang pada anak. Jelas lebih sayang. Ini dulu janinnya lahir keluar dari perutnya, dia yang menyusuinya. Ya. Kemudian ibu lebih sabar ngurusin anak. Bapak mungkin sabar tapi belum tentu bisa continue ya. Tapi ibu bisa sabar, bisa continue, bisa wanita ee bisa sabar ngurusin anak-anak. Enggak tahu kalau ibu zaman now ya. Ini kita bicara ibu secara umum. Secara umum namanya wanita lebih sabar ngurusin anaknya. Yang ketiga, lebih lembut sifat kewanitaan, sifat keibuan. Ada yang suami lebih lembut daripada istrinya? Ada. Tapi secara umum sang ibu lebih lembut kepada anaknya. Ya, makanya saya dengar ada istilah baby blu itu apa itu? Itu itu yang apa yang apa itu maksudnyaelukai anaknya atau apain? Stres. stres. Akhirnya dia mukul anaknya itu. Itu dulu saya enggak pernah dengar. Sekarang baru baru tahu. Baby blues ini apa-apaan ini baby blu nih. Enggak terbayang ada wanita terkena baby blu tapi terkena ternyata ada. Ya mungkin mungkin salah makan. Mungkin makan gorengan melulu. Wallahualam. Harusnya nak wanita, wanita harusnya kuat sabar ngurusin apa anak-anak. harusnya kuat. Ini hukum asal wanita kuat. Adapun dalilnya bahwasanya wanita lebih utama berdasarkan hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam. Lihat di situ ada di buku ya. Hadis riwayat Abu Daud dan yang lainnya dari Amr bin Syuaib an abihi an jaddihi radhiallahu anhu. Anna Rasulullah sahu alaihi wasallam jaathum roatun. Ada seorang wanita datang kepada Nabi. Faqalat dia berkata, "Ya Rasulullah, innabni hadza kana batri lahu wian." Putraku ini perutkulah yang menjadi tempat naungannya. Ya, dulu dalam perutku. Watadyahu siqoan. Dan apa namanya? Dadaku adalah sumber air minumnya. Ya, tempat susunya. Wijahu hiwaan. Dan pangkuanku adalah tempat bernaungnya, tempat tidurnya. Wa inna abahu thaqi. Bapak anak ini ceraikan saya. Waanziahu minni. Kemudian pengin ambil anakku dariku. Maka rasul jadi ibu ini ngeluh. Saya yang dia dulu janin dalam perutku. Saya yang menyusuinya. Saya yang menggendongnya. Tiba-tiba bapakku yang menceraikan aku dan ingin ambil dia. Maka Nabi berkata, "Anti ahaqu bihi malam tangkihi." Engkau lebih berhak untuk ngurusin anakmu selama kau tidak meni menikah. Kenapa? Kalau dia sudah menikah, dia sibuk ngurus suami yang baru sehingga anaknya kemungkinan besar bisa terlalaikan. Bisa terlalaikan. Oleh karenanya Rasul kasih syarat, "Kau lebih berhak untuk ngurus anakmu selama kau belum menikah lagi." Tib. Adapun kalau sudah usia 7 tahun, maka dia berhak memilih. Juga berdasarkan hadis riwayat Tirmidzi dan yang lainnya dari Abu Hurairah ya dari Abu Hurairah anna Nabi sallallahu alaihi wasallam khayara gulaman baina abhi wa ummi. Rasul sahu alaihi wasallam menyuruh seorang anak memilih antara ayah atau ibunya. Ya. Dalam sebagian riwayat ada seorang wanita datang berkata, "Ya Rasulullah, inna zauji yuridu an yadhaba bibni." Ya Rasulullah, suami suamiku ingin ngambil anaknya. Itu mantan suamiku. Waqqoni min abi anabah. Dan anakku sudah pintar, sudah bisa ngambilin air untuk ibu, untukku sudah bisa ngambil air dari sumur. Waq nafani dia sudah, saya sudah ngurus dia sudah gede, sudah bisa disuruh-suruh sekarang beri manfaat kepadaku. Maka Rasul Sallahu Alaihi Wasallam berkata istahimha alaihi. Ya, yaitu di undian. Maka suaminya berkata, "Man yuhaquni." Ya, ee siapa yang berhak ya? Siapa yang Rasulullah suruh undian? Ayo kasih undian. Kata dia, "Siapa yang mau apa? Melawanku dalam hakku terhadap anakku. Ini anakku fi waladi." Maka Nabi berkata kepada sang anak, "Hadza abuka wa had ummuk." Wahai si anak, ini bapakmu, ini ibumu. Ini anak ini sudah gede, sudah lebih dari 7 tahun. Buktinya sudah bisa ngambil air, sudah bisa kasih air sama ibunya, ngambil air di sumur. Kalau belum 7 tahun mungkin belum bisa. Fakud biyadi ayyihimta. Ambillah tangan siapa yang kau suka, bapak atau ibumu. Faakza biyadi ummihi fantalaqat bihi. Maka anak ini pun pegang tangan ibunya. Akhirnya ibunya bawa bawa dia ya. Jadi kalau sudah usia 7 tahun dia boleh milih untuk diasuh oleh siapa ayah maupun i ibunya. Dan kalau sudah 7 tahun ke atas namanya lagi bukan hadonah tapi apa? Kafa kafalah. Paham ibu-ibu? Tib. Kita lanjutkan. Kita lanjutkan ini masalah fikih sekarang. Jika ibu tidak bisa mengasuh, kok tidak mengasuh? Mungkin meninggal ibunya pertama mungkin meninggal atau tidak memenuhi persyaratan nanti akan disebutkan syaratnya tujuh atau delapan. Atau tidak mau mengasuh dia enggak mau ngasuh. Enggak mau dia. Malas. Nah, ibu zaman now mungkin enggak mau ngasuh. Malas sana. Malas. Dia jengkel sama suami, mantan suaminya. Saya enggak mau ngasuh anakmu. Enggak. Enggak mau. Dia bilang, "Saya ngasuh, tapi kasih duit sebulan R juta misalnya. Ya, endasmu bilang ngasuh duit banyak. Waktu masih nikah aja tidak segitu apalagi sudah cerai. Ya. Ya. Macam-macam wanita macam-macam ya. Ada yang tega sama anaknya, ada. Ada yang enggak tega. Ini kita bicara segala kemungkinan. Mungkin ibunya meninggal, mungkin tidak memenuhi persyaratan. Misalnya dia ternyata sakit yang tidak bisa ngurus anak atau dia tadi ternyata fasikah, pacaran meluluk ya. zina sama laki-laki ini juga tidak boleh atau ternyata dia tidak mau mengasuh. Nah, siapa yang berhak untuk mengasuh? Maka sesuai urutan berikut. Jadi, asalnya yang ngurus adalah bagian wanita, kerabat wanita. Kerabat wanita. Kalau ibu tidak bisa, maka yang lebih utama ini menurut mazhab Syafi'iyah. Ini ada khilaf di kalangan para ulama. Tapi sekarang kita ikut mazhab apa? Syafi'iyah. Kita ikut mazhab Syafi'iyah. Yang pertama, kalau ibunya enggak bisa, maka neneknya, nenek dari sisi ibu. Ibunya ibu. Nenek dari sisi ibu. Kalau enggak ada atau tidak bisa, maka nenek dari sisi bapak. Ummul ab. Nenek dari sisi bapak. Ini perlu kita tahu juga. Kita enggak tahu. Waliadzubillah. Ternyata ee anak kita ada masalah, ternyata mantu kita bermasalah, ternyata cucu kita bermasalah. Jadi kita harus tahu siapa yang berhak untuk apa? ngurusin. Kalau ibu tidak bisa, maka nenek dari si ibu. Kalau nenek dari si ibu gak bisa, nenek dari sisi bapak. Ibunya bapak. Kalau tidak bisa juga lihat ukhtus syaqiqah yaitu saudari kandung. Saudari kandung yaitu sebapak seibu enggak? Sebapak seibu. Dua-duanya. Saudari kandung. Saudari kandung kakaknya. Ya. Kalau enggak ada alukhtul liab saudari sebapak. Kalau enggak ada lagi baru alukhtu lium saudari se ibu ini perempuan semua. Kalau enggak ada lagi baru alkhalah saudari ibu. Ini yang kata Rasul sahu alaihi wasallam alkhalatu bimanzilatil um. Bahwasanya bibi itu kedudukannya seperti ibu. Kedudukannya bibi itu kedudukannya seperti ibu. Ya, tante tante saudarinya ibu. Kalau tidak ada lagi baru saudarinya bapak. Alammah. Tante, tante saudarinya bapak. Ya, kalau kita bilang bibi saudarinya ibu, kita bilang tante saudarinya ba bapak. Ini sekedar untuk membedakan. Kalau dalam bahasa kita bibi, tante sama aja kan ya. Sama aja ya. Baik. Ini urutan urutan ya. Dan Rasulullah pernah menyebutkan alkalah bimanzilatil um ya alkhala. Ketika ada putrinya Hamzah, Hamzah meninggal dunia. Kemudian putrinya Hamzah diperebutkan untuk di apa? Diasuh. Maka ada Jafar, ada Ali dan ada Zaid. Tiga-tiganya ingin mengasuh putrinya Hamzah. Akhirnya Rasul Sallahu Alaihi Wasallam menangkan kalau tidak salah Jafar karena istrinya Jafar adalah tantenya, putrinya Hamzah. Maka Rasul mengatakan, "Alkalatu bimanzilatil um." Jadi ee bibik lebih utama dia seperti ibu. Dan sampai sekarang benar namanya bibik itu sayang pada ponakannya ya seperti ibu ya dan bahkan sebagian anak-anak lebih dekat kepada khalahnya kepada bibinya daripada kepada ibunya sendiri. Sebagian anak seperti itu. Dia curhat sama khalahnya lebih daripada tante saudari bapak biasanya kepada saudari ibu. Ini rata-rata. Makanya Rasulullah mengatakan, "Alkala bimanilatil um." Khala bibi seperti ibu. Makanya dalam satu hadis ketika ada seorang ee disuruh oleh Nabi untuk berbakti kepada ibunya, dia bilang, "Ibuku sudah tidak ada." Kata Nabi, "Kalau gitu ke bibikmu. Berbaktilah kepada bibu. Berbaktilah kepada bibiku." Tib inilah urutan kalau terjadi kalau ibu tidak mau mengasuh maka yang lebih utama satu baru nomor dua baru nomor 3 sampai nomor 7 sesuai dengan urutan tayib. Jika tidak ada wanita yang mengasuh, tidak mau semua. Entah sudah meninggal, entah lagi bersafar, tidak ada di tempat, banyak kondisi. Maka ulama Syafi'iyah membahas, maka pindah kepada lelaki. Lelaki boleh mengasuh. Berpindah kepada lelaki. Maka didahulukan almaahramul waris, ahli waris yang masih mahram. Baru setelah itu yang bukan mahram. Sesuai dengan ilmu waris, ahli waris yang mahram. Karena bisa jadi anak yang diasuh anak perempuan, bisa jadi anak laki-laki, bisa jadi anak perempuan. Maka yang mahram waris didahulukan daripada yang bukan ee mahram sesuai urutan ahli waris dalam hak waris. Kecuali kakek didahulukan daripada saudara, kakek didahulukan daripada saudara. Urutannya kira-kira berikut ini. Kesimpulannya aja. Urutannya berikut. Kalau wanita enggak ada yang mau, maka bapak yang apa? Ayah yang ngurusin. Kalau bapak gak bisa, kakek. Kalau kakek enggak bisa, saudara laki-laki kan kandung. Kalau enggak bisa lagi saudara laki-laki seba sebapak. Kalau enggak bisa lagi putra saudara kandung. putra saudara kandung yaitu ee ponakannya ya. Ya, ponakannya bisa jadi ponakannya gede. Dia lebih dia lebih kecil daripada ponakannya. Kalau enggak ada lagi putra saudara sebapak. Kalau enggak ada lagi paman kandung kalau enggak ada lagi paman sebapak. Ini urutan jika ibu-ibu wanita enggak ada yang mau kerabat wanita, maka diserahkan kepada kerabat lelaki. Mereka punya cara sendiri. Apakah mereka sewa pembantu, apakah mereka pokoknya harus ada yang ngurus. Anak ini tidak boleh terbengkalai. Anak ini tidak boleh terbengkalai. Kalau kita lihat di negara-negara luar ada anak lapor kepada pemerintah, maka anaknya dicabut jadikan anak negara. Benar atau tidak? Iya, benar. Jadi anak negara. Maka dalam Islam ada aturannya. Ada aturannya sehingga anak ini tidak terbengkalai dirawat oleh kerabatnya. Paham, Ibu-ibu? Paham sampai sini? Ini kalau untuk ujian susah ini. Pokoknya dilihat-lihat ya. Paham ya? Kita lanjut. Kita lanjut. Nah, jika ternyata berselisih antara kerabat wanita dengan kerabat lelaki, rebutan hak hadanah, pengin ngurus anak, maka bagaimana kalau ada ribut? Kalau ribut yang laki pengin, yang perempuan juga pengin. Maka urutannya sebagaimana berikut ini. Ibu terlebih dahulu kalau ibu enggak bisa, maka nenek. Nenek tidak bisa baru bapak. Baru bapak. Bapak tidak bisa baru ka kakek dari bapak. Kakek bapak tidak bisa baru saudara kandung. Ee ya saudari kandung baru saudara kandung. Saudari kandung saudara ini urutannya kalau kerabat laki ribut sama kerabat wanita ya. Ya. Rebutan kita ya. Kalau tidak ada rebutan perempuan didahulukan. Paham? Kalau perempuan semua tidak mau baru laki-laki diurutkan. Kalau ribut dua-duanya pengin rebut-rebutan ngurus, maka urutannya tadi ibu dulu baru nenek. [Musik] Ibu baru nenek baru bapak baru kakek baru saudari kandung baru saudara kan kandung. Jika kerabat laki dan wanita tersebut satu tingkatan, didahulukan yang wanita. Contoh satu tingkatan nih. Saudari-saudari kandung ribut sama saudara-saudara kandung. Yang ngurusin yang mana nih? Yang mana? Perempuan atau laki-laki yang didahulukan? Yang perempuan. Iya. Adik kakaknya ribut. Adik kakaknya sama-sama kandung. Saya ngurus, saya ngurus, saya ngurus. Enggak. Kamu ngapain kamu ngurus? Ya, saya kakaknya, saya juga kakaknya, saya adiknya. Maka yang didahulukan yang perem perempuan daripada yang laki-laki. Bab jika kerabat-kerabat yang berebutan setingkat semuanya misalnya kakak laki-laki ada lima, dia punya kakak laki-laki lima, semua rebutan ngurus dia. Atau dia punya kakak perempuan lima, semuanya rebutan ngurus dia. Dan mereka semua derajatnya sama. Tidak ada yang bilang kakak dahulu baru adik. Enggak. Kalau sama-sama kakak laki-laki yang rebutan lima orang, maka dengan undian. Kalau kakak-kakak perempuan yang rebutan, maka dengan un undian. Kalau kakak laki kakak perempuan rebut, mana yang duluan? Yang perempuan. Yang perempuan. Kalau sudah pindah ke perempuan ribut sendiri maka un undian bab. Ini semua ini semua ibu-ibu yang dirahmati Allah Subhanahu ini bicara tentang fikih secara urutan. Tetapi kata Ibnu Taimiyah rahimahullah dan juga Ibnu Qayyim dan secara umum para ulama mengatakan yang paling penting adalah maslahat sang a anak. Bisa jadi urutannya berubah karena ditinjau dari syarat-syarat yang lain. Maka setelah ini kita akan bahas tentang syarat-syarat orang yang boleh mengayomi mengasuh. Siapa orang yang boleh mengasuh? Ini tadi secara urutan. Nah, setelah urutan dilihat apakah orang yang kemudian mengasuh ini memenuhi persyaratan. Ini yang dilihat lihat ditinjau kembali ditunjau kembali. Sampai sini paham? Nanti lihat pas ujian ya. Oke, kita lanjut ya. Lanjut. Sudah. Lanjut enggak? Lanjut ya. Tayib. Nah, sekarang syarat-syarat hadanah. Dalam buku tadi disebutkan tujuh kemudian ditambah lagi satu oleh sebagian ulama jadi delan. Tib. Syarat-syarat hadanah pertama berakal. Berakal. Ya. Kalau orang gila gimana? Dia mau ngurus apa? Anak. Dia gila. atau dia setengah gila ya atau linglung ya intinya akalnya tidak tidak waras, tidak sebagaimana orang normal. Maka seperti ini tidak bisa ngurus anak maka dia harus berakal. Yang kedua merdeka. Ya, gimana dia mengurus anak sementara dia sibuk ngurus majikannya. Budak. Budak kan enggak bisa dia sibuk ngurus apa majikannya. dia ngurus majikannya gimana kemudian dia bisa ngurus anak. Yang ketiga, harus beragama Islam. Ini harus kita ngerti. Kalau bukan agama Islam, anaknya bisa terpengaruh. Sejak kecil diajarin syirik sama ibunya. Misalnya ibunya seorang lelaki muslim nikah dengan wanita Nasrania, punya anak terus cerai. Dia enggak boleh taruh di ibunya. Karena kalau taruh ibunya nanti diajarin apa? Kesyirikan. Maka di antara syarat harus beragama is Islam. Kalau enggak Islam enggak boleh. Boleh. Ini hukum Islam. Tapi kan kita kadang-kadang berhadapan dengan hukum negara berbeda ya. Tapi kita tahu hukum Islam seperti itu. Yang keempat, al-fah jaga diri, terhormat itu tidak fasik. Kalau fasik enggak bisa ayahnya mau ngurus anaknya. Sementara ayah tukang zina, ibunya sudah meninggal terus ayahnya ngambil ke pengasuhan. Ternyata ini suka zina, suka minum khamar, suka menjudi. Ini enggak bisa ngurus anak seperti ini. Anaknya akan pelajari sikap-sikap bapaknya. Sama misalnya diserahkan kepada ibunya, cerai sama bapaknya, tapi ibunya kerjanya nonton Korea, ke bioskop, jalan-jalan pacaran sana sini. Anaknya bingung. Ini mama ini banyak sekali pasangannya gonta-ganti ya. anaknya diajari nyanyi-nyanyi lagu-lagu cinta, lagu-lagu metal ya masih kecil kasihan rusak an rusak kasihan karena tidak semua wanita kemudian cerdas, berakal, waras ya kadang-kadang dia sudah jengkel sama mantan suaminya, dia ngerusak anak dari anaknya sendiri. Dia rusak demi menjengkelkan apa mantan suaminya. Maka kalau fasik tidak berhak untuk ngurus ini secara umum ya, kecuali dosa-dosa biasa yang tidak tidak mengganggu apa namanya perkembangan sang anak. Karena anak ini tanggung jawab, tanggung jawab amanah yang harus ditunaikan. Atau ibunya misalnya maksiat tapi diam-diam tidak di hadapan anaknya sehingga anaknya ya tapi intinya kalau ee tidak menjaga diri tidak berhak untuk menga mengasuh. Karena syariat ingin anaknya ini bisa terdidik dengan baik. Bagaimana rajin ibadah ya? Kalau ternyata pengurusnya malas beribadah, suka maksiat, anak ini akan terpengaruh besarnya. Kasihan jadi anak jalanan. Yang kemudian amanah. Yaitu dia tidak berkhianat. Amanah. Kalau ee diurusin dengan amanah tidak bohong, tidak tukang bohong. Ya. Kemudian yang keenam dia iqamah tidak bersafar, yaitu sang wanita ini dia tidak pergi meninggalkan tempat si kecil ya. Si kecil sedang ee tempat tinggalnya si kecil. Misalnya dia tinggal di Jakarta kemudian dia safar sebulan ke Bandung anaknya ditinggal. Ya sudah dia enggak berhak untuk ngurus ganti yang lain. Kecuali mungkin dia bawa. Kecuali mungkin dia bawa terus dia bisa bertanggung jawab itu lain cerita. Tapi kalau ditinggal sudah yang ngurus yang lain. Gak boleh anaknya ditinggalkan begitu saja. Gak boleh syariat sampai tegas gak boleh. Atau misalnya ibunya haji, anaknya tinggal ya sudah kamu haji 40 hari ini ngurus orang lain gak ya kan. Dia enggak mungkin bawa anaknya hajian ya. Jadi enggak boleh anaknya ditinggal tanpa ada yang menga mengasuh. Tidak boleh. Dia bilang saya mau titip sama pembantu saya. Enggak bisa kau pergi, hak pengasuhanmu gugur, pindah kepada yang beri berikutnya. Kalau bapaknya mau ambil, bapaknya ambil. Intinya selama persyaratan terpenuhi. Maksudnya sampai seperti itu syariat ketat. Kemudian yang ketujuh belum nikah lagi. Karena kalau ibunya nikah lagi dia sibuk ngurusin suami baru. Tadi Rasulullah mengatakan, "Anti ahaqu bihi malam tangkihi." Kau lebih berhak ngurusin anakmu selama kau tidak menikah. Kalau kau sudah menikah, maka bapak boleh ambil bapaknya. Karena sang wanita akan sibuk ngurusin apa? Ngurusin suaminya. Ngurusin suaminya, ya. Kecuali, kecuali bapaknya rida. Kata bapaknya, "Udahlah gak apa-apa nikah-nikah lagi ngurusin anak kita." Ya, bapaknya juga malas ngurusin. Emang ngurus anak gampang? Udah kamu bawa aja ngurus ya gak apa-apa ngurusin tapi intinya kalau ternyata tidak diurusin maka bapaknya gugur pindah ke yang lain. Intinya anak ini harus harus diperhatikan. Kalau ada yang lapor bapaknya enggak mau ngurusin, serahkan kepada ibunya. Ibunya sibuk sama suami baru, jalan sana, jalan ke sini, anaknya terbengkali, bisa diambil kepada yang berikutnya sesuai dengan urutan tadi. Neneknya kah, nenek dari ibunya, nenek dari bapaknya? Atau jika suami barunya ternyata kerabat si kecil. Ini perempuan ini nikah lagi sama suami barunya masih kerabat si kecil. Mungkin menikah dengan adik bapaknya mungkin. Enggak mungkin ya nikah sama ternyata omnya sama omnya si kecil misalnya atau dengan ponakan suaminya ya berarti sepupunya si kecil misalnya. Berarti kalau seperti ini dia masih bisa ngurus anaknya. Ini ulama Syafiah mengatakan demikian karena ee suami barunya tetap punya perhatian sama si anak. Jadi kemungkinan sang anak kecil ini diasuh kemungkinannya besar. Kemungkinannya besar. kemungkinannya besar. Kemudian tambah syarat ke-elapan yang ditambah ulama zaman sekarang tidak berpenyakit atau tidak terdapat dalam buku yang kita bahas, yaitu tidak berpenyakit yang mengganggu pengasuhan. Ya, kalau wanita tersebut penyakit misalnya buta enggak bisa melihat atau tuli tidak bisa mendengar, gimana mau ngajar anaknya? Ya. Ya, harus ada yang ngurus ya. Dengar saya kemarin diceritain ada suami istri buta menikah anaknya bisa melihat. Subhanallah anaknya bisa melihat. Ada kejadian suami istri buta menikah anaknya bisa melihat. Ada kejadian suami istri menikah dua-duanya tidak. Dua-duanya bisu. Anaknya bisa bicara. Luar biasa. Jadi kemungkinan sang wanita misalnya punya penyakit gak bisa ngurus anak itu mungkin terjadi ya misalnya istrinya ternyata kecelakaan enggak bisa melihat atau enggak bisa bicara atau gak bisa mendengar sehingga dia enggak bisa mendidik anaknya. Anaknya ini butuh diajarin ya serahkan kepada yang lainnya. La yukalifulahu nafsan. Allah tidak memb luar kemampuan. Ini anakku anakku. Iya anakmu. Tapi kau enggak bisa ngurus. Kasihan si anak. Kita menghargai perasaanmu, tapi jangan mengorbankan si anak. Anak ini butuh dididik menjadi orang yang tangguh di kemudian hari. Maka kalau dia punya penyakit ya yang berbahaya atau mengganggu pengasuhan, maka sang anak diambil. Dia punya penyakit menular yang berbahaya yang bisa menular kepada anaknya maka tidak juga tidak boleh dia ngasuh. Intinya ini semua demi kemaslahatan sang anak. Secara umum, Ibu-ibu yang dirahmati Allah Subhanahu wa taala, yang lebih berhak adalah wanita secara umum. Makanya Allah sebutkan dalam surat An-Nisa ketika Allah menyebutkan tentang wanita-wanita yang haram yang mahram untuk dinikahi. Kata Allah Subhanahu wa taala, "Warabaiukumullati fiujurikum minisuk minisaikumullatium bihin." Dan di antara wanita yang kalian haram nikahi adalah anak-anak perempuan bawaan istri kalian yang diayomi oleh istri ka kalian. Ini dalil bahwasanya secara umum dulu kalau wanita cerai, anak-anaknya yang melihara siapa? Ibunya. Kalau ada perceraian dahulu di zaman Nabi sallallahu alaihi wasallam, kebanyakan anak-anak tersebut dipelihara oleh ibu ibunya. Ini hukum asal. Hukum asal. Dan kasihan juga sang anak ketika jauh dari ibu. Anak biasanya lebih cenderung kepada ibu. Maka kita katakan hukum asal wanita yang ngurus kecuali memang dia melanggar syarat. Ternyata dia fasikah, tukang maksiat. Ternyata dia tidak amanah. Ternyata dia tidak menjaga anaknya. Ternyata dia jalan-jalan dulu, anaknya terbengkali. Ternyata dia serahkan anaknya kepada pembantu. Oh, enggak bisa begini. Enggak bisa. Ini anak bukan anakmu saja. Ini anak. Ini anak dari bapaknya dan ini anak dari suatu kabilah. Kakeknya juga punya hak terhadap dia, neneknya punya hak terhadap dia. Enak aja kau ambil anakmu terus kau pergi sana ke sini, pacaran sana sini taruh anak di pembantu. Enggak bisa. Seperti gini dia enggak bisa. Meskipun kita bilang hukum asal wanita yang ngurusin a anak, tapi kalau dia tidak meni persyaratan ada tujuh atau delapan persatan tersebut ada satu saja yang tidak terpenuhi maka tidak boleh ngurusin. Tib. Pembahasan berikutnya diketahui ada syarat yang tidak terpenuhi dengan cara. Ini dia sudah ngurusin, ternyata ada syarat tidak terpenuhi. Si pengasuh mengaku dia datang kepada qadi, dia bilang, "Saya ada penyakit, saya enggak bisa ngurus apa anak saya." Maka diambil anak tersebut diserahkan kepada pengasuh yang lain. Atau ada yang nuntut bapaknya datang, "Ini mantan istri saya enggak bisa ngurus anak saya. Dia suka jalan-jalan, dia suka maksiat, dia suka ini. Ada buktinya, ada ini, ini, nih, nih, nih. Sudah, hakim ngambil anak tersebut pindahin ke bapaknya karena ibunya tidak layak untuk ngurus apa? Anaknya. Atau sang hakim meneliti, dia meneliti dia dapati, "Oh, ternyata ini wanita enggak bisa ngurus anak." Misalnya dia KD apa? Rumah e keras-kerasan dalam anak-anak ngurus anak, bukan KDR ya. Ngurus mukul anak, mukul ini yang anak memar-memar. Enggak bisa. Anak bukan begini cara mendidik anak. Enggak bisa. Enggak bisa mendidik anak. Sebil. Sebagian anak memang apa? Usil. Kalau enggak bisa gimana ni anaknya Tib. Kalau ketahuan salah satu ada syarat terpenuh tidak terpenuhi, ada yang gugur, maka hak pengasuhan dijatuhkan, diambil sang anak dipindahkan kepada pengasuh yang lain. Masalah berikutnya, jika ternyata kembali seluruh hak terpenuhi lagi, misalnya ketika terjadi perceraian, ternyata ibunya mau bersafar pergi dari kota sang anak. Apakah ibunya berhak mengasuh? Tidak. Karena syarat pengasuhan dia tidak boleh sa safar. Dia harus ngurusin anaknya. Tib. Makanya diambil oleh bapaknya. Ibunya safar 2 bulan, 3 bulan. Setelah 3 bulan dia balik lagi. Apakah dia bisa ngurus anaknya? Bisa. Karena syaratnya terpenuhi. Jadi kapan syaratnya terpenuhi kembali, dia boleh ngambil lagi penga pengasuhan. Contohnya ibunya sakit terbaling rumah sakit enggak bisa ngurus anak sampai 4 bulan anaknya dirawat oleh bapaknya. Setelah 4 bulan ibunya sembuh boleh enggak ambil lagi anaknya? Boleh. Karena ini anak pernah dulu dalam perutnya. Gimana dilarang ngurus anaknya? Dia pernah melahirkan anak ini bertarung dengan kematian. Gimana dilarang ngurus apa anaknya? Kita zalim melarang dia untuk ngurus anaknya. Meskipun bapaknya sangat sayang kepada dia. Ketika syarat terpenuhi, dia berhak untuk ngambil. Yang jadi pertanyaan, jika ibunya nikah lagi, nikah lagi terus gugur enggak hak pengasuhan? Gugur. Gugur. Artinya bapaknya boleh ambil. Kecuali bapaknya tadi malas. Ah, kamu ngurus aja lah. Nikah lagi. Biarin aja. Saya juga susah ngurus anakmu. Anakmu bandel banget. Padahal anak berdua. Sana sana. Ini bapaknya mau ambil. Ketika mantan istri nikah lagi, bapaknya boleh ambil enggak? Boleh. Boleh. Bapaknya ambil. Setelah itu baru nikah sebulan cerai itu perempuan. Nah, boleh ambil lagi enggak? Khilaf ulama boleh ambil lagi enggak anak ini? Nanti diambil lagi kawin lagi. Boleh enggak ambil lagi? Ada khilaf kalangan para ulama. Tapi yang benar boleh. Yang lebih baik adalah setelah masa idah selesai. Karena kalau masa idah belum selesai, bisa jadi kembali lagi sama sua suaminya. Tapi sebagian ulama Syafi mengatakan boleh meskipun masa idah. Yang penting sudah cerai terpisah dari suaminya. Yang benar lebih hati-hati kalau selama masih talak raji'i, masih talak raji'i bukan talak bain, maka nunggu masa idah selesai. Sudah benar-benar bain, baru dikembalikan hak pengasuhan. Jika tidak, maka ayahnya boleh mengambil tetap mengurus anak terb. Ya, intinya ini semua peraturan-peraturan yang kita baca tadi, urutan-urutan, syarat-syarat ini semua demi kemaslahatan sang a anak. Maka sama-sama bertakwa kepada Allah. Mana yang terbaik bagi sang anak? Kalau anaknya ee lebih baik bersama misalnya neneknya, ya sudah sama neneknya. Sama neneknya. Kalau anaknya lebih baik bersama bapaknya, sama bapaknya. Suam meskipun mantan suami istri hendaknya mikir kemaslahatan sang anak. Dan jangan jadikan anak sebagai bahan untuk balas dendam. Dan jangan jadikan sang anak sebagai bahan untuk memutuskan silatu silaturahmi. Ya gak boleh. Karena kita akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat kelak. Ya. Demikian Ibu dirahmati Allah Subhanahu wa taala. Ini pertemuan terakhir dari Kitabun Nikah. Alhamdulillah kita sudah selesai ya. Wallahualam. Nanti apa mau kita bahas lagi atau libur dulu ya nanti bisa dibicarakan ya. Wallahu taala alam bisawab. Demikian saja. warahmatullahi wabarakatuh.