Transcript
nHb2IYrj8Ds • Kitab thaharah #5 - Pembatal-Pembatal Wudhu - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/FirandaAndirjaOfficial/.shards/text-0001.zst#text/2616_nHb2IYrj8Ds.txt
Kind: captions
Language: id
Alhamdulillahi ala ihsani wasyukrulahu
ala taufiqihi wamtinani ashadu alla
ilahaillallah wahdahu la syarikalahuiman
lanih wa asadu anna muhammadan
abduhuasuluhu
daila ridwih
Allahumma shi alaihi waa alihi wahi wa
ikhwani. Ibu-ibu dan bapak-bapak yang
dirahmati Allah subhanahu wa taala. Pada
pertemuan lalu telah kita bahas tentang
hal-hal qadaul hajah, tentang istinja
dan adab-adab buang hajat. Setelah itu
penulis
ee lanjut dengan hal-hal pembatal wudu.
Ada yang mengatakan karena di antara
perkara sunah yaitu adalah menjaga wudu.
Ya, kata Nabi sallallahu alaihi
wasallam, "Tidak ada yang menjaga wudu
kecuali mukmin." Jadi di antara sunah
seorang berusaha menjaga menjaga wudu
dan kalau dia sudah buang hajat maka dia
berwudu ya. Kalau sudah berwudu, maka
dia harus tahu mana yang membatalkan
wudu agar dia bisa memperbarui wudunya
kembali. Tentunya tidak wajib seorang
selalu di atas wudu. Seorang hanya wajib
wudu kalau melakukan ibadah-ibadah
tertentu. Tetapi merupakan sunah adalah
menjaga wudu.
Kapan batal? Kalau karena buang hajat
wudu. Kalau sudah wudu, maka perhatikan
hal-hal yang bisa membatalkan wudu. Bab
silakan buka di buku terjemahan ee
halaman 44.
halaman 44
saya bacakan.
Walladzi yanquul wudua sittatu asya.
Adapun
yang batalkan wudu ada enam perkara. Ada
enam perkara.
Pertama ma kharaja minasilain. Yaitu
yang keluar dari dua jalan. Dua jalan
maksudnya depan maupun belakang.
Maksudnya kubul dan dubur. Disebut yang
keluar dari dua jalan. Jalan depan kubul
yaitu kemaluan. Kemudian jalan belakang
dubur bagian belakang. Ini yang pertama.
Yang kedua wumu ala giriatil mutamakin.
Tidur dengan selain kondisi mutamakin.
Kondisi mutamakin yaitu tidur dalam
kondisi duduk. Dalam kondisi duduk.
Kalau tidur dalam kondisi duduk itu
tidak membatalkan wudu. Yang membatalkan
wudu kalau tidur dalam kondisi selain
duduk, berbaring, bersandar, ya. Adapun
mutamakin itu duduk gini tidur itu tidak
membatalkan wudu. Nanti akan kita
jelaskan. Yang ketiga, zawalul aqli
bisukr marad. Hilangnya
akal
karena mabuk atau karena sakit.
Yang keempat, lamsul walamsul marati
aljnabiyati min ghairi hail. Menyentuh
wanita yang ajnabiyah. Ajnabiyah itu
yang bisa dinikahi
ya. Wanita yang bukan mahram
tanpa ada penghalang. Ini yang keempat.
Yang kelima, wamassu farjil adami
bibatinil kafi. Yang kelima, menyentuh
kemaluan manusia
dengan telapak tangan. Batinul Kahfi itu
ini telapak tangan bukan belakang. Kalau
belakang enggak. Itu zahir kafi ini
batinul kafi
halaqti duburihi alal jadid. Demikian
juga ee pendapat yang ke
enam adalah menyentuh bukan cuma dubur
tapi kelingkaran dubur ya. juga
membatalkan wudu menurut pendapat al
Imam Syafi'i yang terbaru. Pendapat Imam
Syafi'i yang terbaru
Bab sekarang satu-satu. Ibu yang
dirahmati Allah Subhanahu wa taala.
Perhatikan di layar.
Yang pertama pembatal wudu tadi apa?
Yang keluar dari dua jalan.
Dalilnya lihat di bawah Allah berfirman,
"Au jaa ahadum minkum minal gid." Itu
silakan kalian berwudu jika salah
seorang dari kalian kembali dari tempat
buang air besar, yaitu sudah habis bab.
Habis B bab B bab B.
Jadi BAB membatalkan wudu. Kemudian juga
dalam hadis kata Rasulull sahu alaihi
wasallam, lihat halaman 45.
Laqbalullahu
ahadikum ah.
Allah tidak menerima salat salah seorang
dari kalian jika dia berhadas sampai dia
berwudu. Ada yang bertanya kepada Abu
Hurairah, "Apakah itu hadas wahai Abu
Hurairah?" Kata Abu Hurairah, "Fusaun
wuratun." Fusa itu kentut tanpa bunyi.
Durat kentut dengan bu dengan suara.
Dengan suara. Dalam satu riwayat
disebutkan Umar bin Khattab radhiallahu
anhu sedang berkhotbah.
Tiba-tiba dia bilang, "Innallaha
lastahim minal haq." Sesungguhnya Allah
tidak malu untuk terkait kebenaran
bahwasanya saya sekarang saya tadi fusa.
Saya tadi buang angin. Kemudian dia
turun, dia berwudu kembali lagi.
Dia turun, dia berwudu kembali lagi.
Jadi yang membatalkan wudu di antaranya
keluar dari dua ee jalan, di antaranya
kentut. Baik yang silent atau yang
bunyi.
Baik yang silent atau yang eh nonsilent
ya, berdering.
Kalau silent namanya fusa.
Kalau berdering,
kalau bunyi namanya durat ya. Namanya
durat ya. Ini berarti buang angin.
Di antaranya juga kencing ya. Dalam
hadis Safwan bin Asal radhiallahu anhu
dia mengatakan
amar Nabi sallallahu alaihi wasallam
alla nanzaa khfafana salata layalin
salata ayin w yaliaha w yaliha. Ya.
Bahwasanya kalau kita sedang safar maka
Rasul sahu alaihi wasallam menyuruh kami
untuk tidak melepaskan khuf kami selama
3 hari
3 malam. illa min janabah. Kecuali kalau
hadas besar junub maka harus lepas khuf.
Illa min gitin
wa baulin wa naumin. Kecuali ya kalau
kalau hanya sekedar hadasnya hadas kecil
seperti tidur buang air besar buang air
kecil maka tidak harus lepas khuf.
Karena kalau seorang pakai khuf dia
berwudu dipakai khuf. Sudah pernah kita
bahas kan belum ya?
Sudah kan? Ya. Jadi intinya hadis itu
Safwan bin Asal menunjukkan bahwasanya
di antara pembatal wudu adalah tidur dan
buang air kecil. Tapi yang dimaksud di
sini adalah buang air kecil yang masuk
dalam yang keluar dari dua jalan. Jadi
yang keluar dari jalan dua jalan apa
aja, Ibu-ibu?
Pertama bab. Yang kedua, buang air
kecil. Buang air kecil. Yang ketiga,
buang angin ya, silent maupun nonsilent.
Kemudian yang
keempat di antaranya apa? Mani dan juga
mazi dan juga ada namanya wadi. Ini
hal-hal yang keluar dari kemaluan ya.
Yang keluar dari kemaluan.
Maka dengan ini mazhab Syafi'i
mengkiaskan seluruh yang keluar dari
dua jalan. Ya, dalam nas cuma disebutkan
apa? Dalam nas cuma disebutkan bab buang
angin, buang air kecil. Ya, selain itu
mani mazi. Selain itu tidak disebutkan
banyak hal yang tidak disebutkan.
Contoh apa? Contoh misalnya ya buang
angin lewat depan
tidak ada dalilnya secara spesifik
enggak ada. Contoh buang angin lewat
depan. Ternyata banyak sebagian wanita
terkadang keluar angin dari kubul bukan
dari dubur. Ya, ini bagaimana hukumnya?
Kemudian juga misalnya
keluar ee ifrazat yaitu keputihan.
Keputihan juga tidak disebut dalam dalil
ya. Tapi bagi mazhab Syafi'i semua yang
keluar dari depan maupun belakang
semuanya membatalkan apa? Wudu. Semuanya
membatalkan wudu. Tib ini mazhab
Syafi'i. Nanti akan kita jelaskan
khilafnya belakangan.
Tib. Kemudian kita lanjutkan
pembatal kedua. tidur dalam kondisi
tidak mutamakin.
Adapun almutamakin, apa yang dimaksud
mutamakin? Saya tulis itu. Kondisi
mutamakin yaitu tidur dalam kondisi
duduk di mana meletakkan kedua belah
pantatnya di tanah di mana ia tidak
terjatuh meski tidak bersandar kepada
suatuun. Artinya dia bisa tidur dalam
kondisi begini. Kalau dia bersandar
bukan disebut mutamakin lagi. Mutamakin
secara bahasa Arab artinya kokoh. Dia
tidur kokoh dengan meletakkan dua belah
pantatnya di tanah. Mungkin dia bersila,
dia tidur tanpa bersandar dia bisa
tidur. Ya, seperti ini namanya tidur
mutamak.
Menurut mazhab Syafi'i, orang yang tidur
begini tidak batal wudunya. Tapi yang
batal adalah tidur selain model begini.
namanya disebut aliratil mutamakin.
Kalau tidurnya seperti tadi bersila
kemudian tidur meskipun ngorok tidak
batal wudu.
Tidak batal wudu. Dalilnya apa? Dalilnya
datang dalam sebagian riwayat
para sahabat menunggu salat Isya.
Rasulullah belum keluar-keluar sampai
mereka tertidur. Bahkan terdengar suara
ngorok.
Kepala mereka dingin sampai terdengar
suara ngorok di antara mereka. Ketika
Rasulullah datang diqamatkan, mereka
langsung salat tanpa berwudu. Mereka
langsung salat tanpa berwudu. Maka ini
dalil bahwasanya kalau tidurnya duduk
meskipun terdengar suara ngorok maka
tidak membatalkan wudu. Kenapa bisa
demikian? Karena kata mereka kalau
seorang
tidurnya seperti itu, kalau mereka mau
kentut mereka pasti sadar.
Mereka pasti sadar. Makanya tidak jadi
kentut. Karena
tapi kalau tidurnya berbaring los ya
kentut aman. Maksudnya dia enggak t dia
enggak tahan-tahan. Tapi kalau dia duduk
dia mengentut dia harus angkat pantatnya
dulu. Nah kalau dia angkat pantat dia
pasti bangun. Berarti dia sadar. Nah
oleh karenanya orang yang tidur dalam
kondisi duduk
dia tidak batal karena dia tidak akan
berhadas.
Makanya tidur itu sebenarnya bukan
hadas. Tidur itu mazinnatul hadas.
Maksudnya tidur itu adalah potensi
berhadas. Kenapa? Karena orang bisa jadi
buang angin tanpa dia sadari.
Dia lupa kalau dia buang angin. Ya.
Tetapi kalau dia tidurnya mutamakin,
duduk bersila. Ini kalau dia mau kentut
dia pasti sadar, dia pasti angkat apa?
pantatnya. Jadi masalah kalau dia mimpi
angkat pantat terus dia dia kentut dan
dia mimpi dia enggak ingat. Ini repot.
Ini masalah ya. Tib kita jelaskan saja
di mazhab Syafi'i namanya tidur
mutamakin. Tidur mutamakin tadi duduk
dua belah pantat di lantai. Dia tidak
bersyarat kepada apapun dan dia kokoh
tidurnya. Nah, itu tidak membatalkan
wudu. Yang membatalkan wudu selain itu
dalilnya apa? Dalilnya dua. Pertama
tadi kisah para sahabat yang menunggu
salat apa? Isya. Mereka duduk sampai
mereka kepala mereka begini-begini
sampai terdengar suara ngorok dari
antara mereka. Di antara mereka ada yang
seorang ngorok. Ketika qat mereka
langsung salat tanpa wudu. Kemudian
Rasulullah bersabda, "Wikahusih
al-ainan situ. Perhatikan al-ainan dua
mata adalah pengikat
dubur. Manama falatawad." Siapa yang
faman, siapa yang tidur maka berwudulah.
Ee wikah. Wikah itu kayak tali. Kalau
kita ada ada
ee ada tempat air dari dari terbuat dari
kulit di atasnya diikat. Itu namanya
apa? Wikah. Ya. Sih artinya maksudnya
dubur. Maksudnya orang kalau apa namanya
dua mata kalau melek dia bisa tahan
kentut. Bisa enggak? Bisa. Tapi kalau
dia tidur dia enggak bisa tahan.
Seakan-akan ikatannya lepas. Kata Nabi
sallallahu alaihi wasallam. Kata Nabi,
"Dua mata itu pengikat dubur. Kapan dua
mata sadar, dia masih bisa ikat dubur.
Kapan dua matanya tidur, berarti kalau
kentut dia tidak sa sadar." Ya, berarti
Rasulullah menjelaskan sebab dari
batalnya orang yang tidur wudunya batal.
Kenapa? Bukan karena tidurnya, tapi
karena mazinatul hadas. Potensi untuk
kentut besar.
Dan kalau dia kentut, dia tidak sadar.
Maka Nabi mengatakan, "Kalau kau sudah
tidur berwudulah." Kenapa? Karena bisa
jadi kau kentut, kau tidak sa sadar.
Maka disebut tidur bukan hadas tapi
mazinnah. Yaitu potensi timbul hadas.
Dari sinilah ini dalil pertama. Dalil
kedua tadi para sahabat ada yang
menunggu salat Isya sampai tertidur tapi
dalam kondisi duduk. Ternyata mereka
tidak berwudu. Maka digabungkanlah
dikompromikan oleh mazhab Syafi'i
bahwasanya ini dalil orang yang tidurnya
dengan mutamakin tidur tadi itu tidak
batal wudu. Tidak batal wudu.
Tentunya masalah khilaf ada dari
sebagian ulama yang memandang bukan cara
duduk tapi ditinjau dari kenyakan tidur
atau tidak.
akan tidur atau atau tidak.
Ada yang ditinjau dari cara tidur. Kalau
mazhab Syafi'i lebih cenderung kepada
cara tidur. Jadi kapan seorang tidur
kemudian selonjoran misalnya atau dia
bersandar duduk t bersandar duduk ti
bersandar meskipun tidurnya baru
sebentar batal wudunya. Batal wudunya.
Ini sisi ditinjau dari cara tidur.
Sebagian ulama memandang dengan sifat
tidurnya mustagrik, tenggelam,
nyenyak atau tidak. Sehingga mereka
mengatakan kalau sudah nyenyak meskipun
duduk batal.
Tidur sudah ngelamun, sudah sampai ke
mana-mana dalam mimpi sudah makan sate,
dalam mimpi sudah ke sana terus sudah
main ke mana? Ke Madinah, ke Makkah 2
jam tidur bangun gak batal. Kenapa
tidurnya apa du duduk? Jadi ada khilaf
di para ulama. Tapi intinya intinya
kalau seorang tidur belum tidur nyenyak
misalnya dia tidur tidur ayam-ayam kata
orang meskipun tidur gini terus
tahu-tahu
dia pegang pena, penanya jatuh dia ke
bangun itu berarti dia belum ti tidur.
Belum tidur pulas. Kenapa? Kalau dia
pena jatuh dia sadar dia kemungkinan
kalau buang angin pun dia sa sadar. Ya.
Jadi kalau tidurnya sudah pulas, ah itu
baru meskipun duduk lebih baik dia
berwudu. Ini sepakat lebih baik dia
berwudu. Masalah batal dengan batal
khilaf tapi lebih baik dia berwudu.
Disebutkan ada seorang ulama berfatwa
kalau tidurnya duduk tidak batal. Satu
sore dia pergi salat Jumat. Salat Jumat
di depan dia ada orang duduk. Duduknya
tadi bersih lagi nih.
Satu orang itu kentut. Sambil duduk bisa
kentut.
Habis dia bangunkan, "Pak, Anda tadi
batal mau qat wudu." Kata dia, "Kamu
yang kentut, bukan saya."
Habis itu dia fikihnya berubah. Maka dia
bilang, "Masalah batal wudu atau tidak
ketika tidur bukan dari posisi tidur,
tapi dari sifat tidurnya. Kalau nyenyak,
sudah mimpi ke mana-mana, anggap saja ba
batal." Paham, Ibu-ibu? Ya, tapi kalau
orang tidur dalam kondisi duduk
kemungkinan tidak batal kuat. Karena
memang biasa kalau sudah duduk mau buang
angin agak susah dia harus angkat kanan
atau angkat ki kiri atau angkat
dua-duanya sekaligus ya. Tib.
Ini adalah yang kedua, pembatal wudu.
Berikutnya,
pembatal wudu
yang ketiga
atau di ee
yang ketiga adalah tadi apa? Yang ketiga
hilang kesadaran. Hilang kesadaran ini
dikiaskan dengan hilangnya akal. Kalau
tidur aja bisa batalkan wudu, apalagi
kalau hilang a akal. dia tidak tidak
ngerti apa yang dia lakukan. Ya, bahkan
hilang akal lebih parah daripada tidur.
Dan sebabnya banyak hilang akal tuh
banyak hilang akal sebabnya di antaranya
karena mabuk. Syukur mabuk.
Di antaranya karena sa sakit,
di antaranya karena gi gila.
Di antaranya karena pingsan.
Ini semua disebut dengan hilang hilang
akal. Mungkin mabuk,
mungkin sakit. Ya, sakit k sama dengan
pingsan. Bikin apa? Ping pingsan. Bisa
karena gila. Ini semua disebut hilang
hilang akal. Ya,
kalau sakit mungkin kita bilang apa? Ee
apa namanya? Ee iya karena pingsan.
Ada orang yang sakit seperti kena
malaria.
Dulu di Papua ada malaria, orang ke sana
biasanya kena malaria. Kalau malaria
tertentu itu bisa bikin orang seperti
gila. Tapi dia bukan orang gila. Dia
cuma sakit, demam tinggi. Akhirnya dia
dia apa? Bukan ngigo. Memang dia masih
sadar. Ngelantur. Apa namanya?
Ngelantur. Apa? Jadi dia sudah enggak
tahu apa yang dia ucapkan saking
panasnya yang dia alami. Ini contoh
akalnya hilang karena apa? Sa sakit.
Nah, ini semua membatalkan wudu.
Dalilnya apa? Dalilnya kias. Kalau tidur
saja membatalkan wudu, apalagi
kehilangan a akal. Apalagi kehilangan
akal.
Paham, Ibu-ibu?
Baik, kita lanjut yang ketiga.
Yang keempat ya.
Saya ulangi. Jadi kalau mazhab Syafi'i
kalau tidur mutamakin, tidurnya duduk
batal wudu atau tidak?
Betul atau tidak? Tidak. Tidak. Tapi
kalau dia mimpi panjang dianjurkan.
Mazhab Syafi'i juga mengatapan
dianjurkan berwudu. Tapi mereka tidak.
Mereka bilang tidak batal. Paham? Batal
tuh kalau tidurnya selain du duduk.
Kenapa? Karena tidur itu bukan hadas,
tapi dia mazinnah, potensi.
Tapi intinya kalau lebih hati-hati kapan
kita tidur meskipun
ee duduk kalau sudah mimpi ke mana-mana
mending kita ber berwudu ming kita.
Sebaliknya kalau kita tidur tidak duduk
tapi belum nyenyak masih kerasa apa yang
diobrolin sebelah itu namanya kita belum
nye nyenyak itu tidak membatalkan wudu.
Kenapa? Karena kalau kita buang angin
kita pasti sadar. K pas sadar. Jadi ada
orang
di antara cerita yang menakjubkan, saya
pernah
ee safari dakwah dengan seseorang
dia spopir saya tidur. Dia di depan di
belakang saya ada anak istri satu mobil.
Kita sempat dulu sudah lama sekali,
mungkin mungkin 20 tahun lalu ya. Jadi
jalan dari Jawa Jakarta sampai Jawa
Timur sampai Gersi.
Ah, lagi saya lagi jalan
di kegelapan masuk di hutan-hutan.
Tahu-tahu
saya dengar suara ngorok.
Saya periksa istri enggak, anak enggak.
Spopir yang lagi ngorok.
Heh, heh. Wah, Mas wali nih. Ngorok tapi
bisa. Baru saya lihat ada orang ngorok
bisa bawa mo mobil. Jadi saya tahu
bahwasanya orang ngorok tidak mesti pu
pulas. Terkadang dia ngorok tapi sambil
kesadar gitu lagi. Iya. Benar atau tidak
benar? Berarti ngorok tidak tanda pu
pulas karena dia terkadang muncul di
awal ti tidur. Begitu kita ada ngorok
sudah orang sudah tenggelam di gini-gini
dia tetap tidak bangun karena masih
tenggelam ya. Tapi ada ngorok yang
muncul di awal ti tidur ya. Tapi intinya
itu terjadi. Ternyata wah ini sopir
ngorok tapi bisa bawa mobil saya
bangunkan baru dia sadar. Bahaya ya. Tib
kita lanjutkan.
Jadi kalau ibu-ibu naik naik mobil dari
Malang ke Surabaya duduk di belakang
terus kursinya disandarin begini terus
mimpi
batal atau tidak
batal? Karena tidak duduk begini.
Makanya kalau engak enggak mau batal
duduknya begini
supaya tidak keti ketiduran. Ti kalau
kursinya disandarin terus tidur tapi
masih dengar sekanan kiri batal atau
tidak? Tidak karena belum ti belum
tidur.
Yang keempat Ibu-ibu kita lanjut
menyentuh wanita ajabiyah. Ajnabiyah
maksudnya yang bukan mahram. Yang bukan
mahram maksudnya yang bisa dinikahi
tanpa ada penghalang.
Menurut mazhab Syafi'i, mutlak
kalau seorang laki-laki menyentuh wanita
yang bukan mahramnya
dan wanita tersebut artinya bisa
menimbulkan syahwat.
Misalnya
anak perempuan umum SMP meskipun atau 6
SD meskipun belum balik dia belum balik
tapi seorang bisa bersyahwat dengan anak
umur kelas 6 SD bisa? Bisa atau tidak?
Bisa. Apalagi sekarang anak cepat-cepat
besar ya. Jadi seperti ini kalau
tersentuh batal otomatis dengan syahwat
atau tanpa syahwat. Menurut mazhab
Syafi'i mutlak kapan lelaki kesentuh
perempuan meskipun tanpa syahwat dan
perempuan tersebut adalah perempuan
ajabiyah yaitu bukan mahramnya yang
mungkin untuk dia nikahi.
Meskipun belum balig tapi bisa
menimbulkan syahwat. Misalnya anak SMP,
anak kelas 6 SD, maka otomatis wudunya
batal.
Otomatis wudunya apa? P batal.
Dan yang batal kedua belah pihak yang
menyentuh maupun ter tersentuh. Jadi
kalau seorang laki-laki enggak sengaja
kesentuh wanita, enggak sengaja, enggak
ada syahwat, enggak ada apa-apa,
kesentuh langsung ba batal. Sang laki
batal, sang wanita juga ba batal.
itu wanita yang mungkin untuk dia
nikahi. Apalagi yang sudah dia nikahi,
apalagi istrinya, maka batal. Jadi
aturannya yang tidak membatalkan
hanyalah wanita yang mahram. Dia
menyentuh adik perempuannya, dia
menyentuh ibunya, dia menyentuh
neneknya.
Dan mahram tersebut dengan mahram
apapun,
apakah dengan nasab, apakah dengan
musaharah, apakah dengan
persusuan nanti kita jelaskan. Tib
ee dalilnya apa? Mazhab Syafi'i. Mazhab
Syafi'i berdalil
Allah berfirman, "Alamastumunisa."
Kalian berwudu. Di antara sebab berwudu
adalah aamastumunisa
atau kalian menyentuh wanita. Dan dalam
sebagian qiraat aamastumisa wazannya
fa'ala. Kalau tadi yang qiraah yang
sering kita baca wazannya fa'ala
yufa'ilu mufa'alatan.
Ada dalam qiraah yang lain lamasa
wazannya masdarnya lamsun. Menyentuh dan
berdasarkan bahasa ini, qiraat ini maka
menyentuh sekedar menyentuh membatalkan
wudu. Paham ibu-ibu? Sekarang saya
jelaskan mazhab Syafi'i. Mazhab Syafi'i
menyentuh sekedar menyentuh batal atau
tidak
batal?
Harus syahwat atau tidak?
Tidak ada syarat. Pokoknya nyentuh
syahwat. Sengaja enggak sengaja.
Pokoknya kesentuh laki-laki dengan
perempuan batalkan wudu jika wanita yang
disentuh bukan mahram
dan wanita tersebut mungkin untuk
menimbulkan syahwat. Beda kalau anak
kecil. Anak kecil enggak. Anak kecil 3
tahun, 4 tahun, 5 tahun enggak. Tapi
kalau sudah mulai besar, mulai 8 tahun,
7 tahun, 6 tahun, ini bisa menimbulkan
apa? Syahwat. Maka ini juga membatalkan
wudu.
Kalau yang wanita yang bisa menemukan
syahwat aja yang batalkan wudu, apalagi
istrinya sendiri. Apalagi istrinya
sendiri maka membatalkan wudu. Tidak
membatalkan wudu
kalau wanita tersebut mahramnya. Paham?
Mah. Ini ada khilaf, tetapi pendapat
yang lebih kuat menurut mazhab Syafi'i
disyaratkan bukan mahram. Kalau mahram
tidak batalkan. Wudu mahram itu yang
dilarang untuk dinikahi. Ada tiga
sebabnya.
Ngerti enggak, Ibu-ibu?
Di antaranya karena nasab, yang kedua
karena pernikahan, yang ketiga karena
persuan,
karena nasab maksudnya sedarah. Dulur
sedarah. Misalnya ibu kita, adik
perempuan kita, bib kita, khalah kita,
tante kita, amah kita. Ini semua adalah
mahram karena na nasab. ponakan kita,
cucu kita, saudari sebapak, saudari
kandung, saudari sebapak, saudari seibu,
ini semua mahram karena na nasab. Sepupu
bukan sentuh sepupu batal karena sepupu
bukan mahram.
Yang kedua, mahram karena pernikahan.
Mahram karena pernikahan misalnya ibu
mertua,
ibu mertua, mantu, perempuan itu semua
mahram.
Bahkan ibu mertua kalau kita sudah
ceraikan istri kita ini ibu mertua tetap
mahram kita abadi selama-lamanya.
Abadi s selama-lamanya. Maka ini namanya
mahram karena pernikahan dan itu banyak
misalnya tadi ibu mertua kemudian manten
dari istri sama juga itu mahram ya. Ini
namanya mahram karena pernikahan. mahram
karena persusuan ya. Karena misalnya ada
hubungan susuan kita dengan dia. Kita
dan dia sama-sama nyusu pada seorang
wanita maka dia adalah susuan kita.
Seperti ini kalau kita sentuh tidak
membatalkan wudu. Paham mazhab Syafi'i?
Sekarang saya tanya Ibu-ibu. Kalau kita
tawaf kentuh laki-laki yang bukan
mahram, batal atau tidak?
Batal atau tidak?
Batal? Tidak sengaja loh. Batal atau
tidak?
Tetap batal meskipun tidak se sengaja.
Ini mazhab apa? Mazhab Syafi'i. Yang
penting kita paham dulu. Nanti kan saya
lanjut lagi kisah akan bahas.
Paham sampai sini?
Bab yang berikutnya yang membuat
pembatal kelima,
menyentuh kemaluan manusia dengan
telapak tangan.
Menyentuh kemaluan manusia dengan
telapak tangan. Artinya kalau kita
meskipun kemaluan sendiri atau kemaluan
orang orang lain.
Kalau nyentuhnya begini enggak.
Ini misalnya kemaluan kita sentuh
misalnya gatal kita garuk dengan begini
maka tidak membatalkan. Batalkan kalau
begini.
Kalau begini
ya. Ini kalau kemaluan sendiri kalau
kemaluan orang jelas sentuh. Tapi kalau
kemeluan sendiri kita nyentuh begini
tidak ba batal. Kalau begini baru ba
batal.
Rasulullah bersabda, "Man masaakarahu
fala yusoli hatta yataw." Siapa yang
menyentuh kemaluannya,
zakarnya, maka jangan salat hingga dia
berwudu. Di antaranya juga Rasulullah
bersabda, "Man masa massa farjahu
falyatawad." Siapa yang menyentuh
farjinya maka dia hendaknya berwudu. Dan
ini farji mencakup lelaki maupun wanita
dan mencakup kubul maupun dubur. Siapa
yang menyentuh dubur itu termasuk farji,
maka batal wudunya.
Nah, lebih daripada dubur saja. Bahkan
mazhab Imam Syafi'i halaqat dubur. Kita
tahu dubur itu yang di tempat buang
kotoran itu. Terus di sampingnya ada
lingkarannya. Jangankan duburnya,
lingkaran dubur pun membatalkan apa? Hu
wudu. Ini menurut pendapat mazhab
Syafi'i yang jadid. Mazhab Syafi'i ada
yang disebut ul qadim, ada yang disebut
qul jadid. Ul qadim maksudnya itulah
yang diajarkan oleh Imam Syafi'i,
difatwatkan oleh Imam Syafi'i, ditulis
dalam bukunya ketika beliau masih di
Baghdad.
Ketika beliau masih di Baghdad. Jadi
Imam Syafi'i setelah belajar di Makkah,
belajar sama Imam Malik,
dia kemudian pergi ke Baghdad. Di situ
dia belajar dari murid-muridnya al Imam
Abu Hanifah di antaranya Muhammad bin
Hasan Asyaibani. Itu dia kemudian
berfatwa, dia mengajarkan. Nah,
fatwa-fatwa beliau
yang di di yang beliau fatwakan ketika
masih di Baghdad namanya Alquul Qadim,
yaitu pendapat la lama.
Setelah itu beliau pergi ke Mesir,
beliau rubah fatwa beliau dan banyak
beliau rubah. Kalau sudah sampai di
Mesir fatwa beliau disebut dengan ul
jadid. yaitu pendapat yang ba baru.
Pendapat yang baru. Nah, sekarang yang
dipakai adalah pendapat yang baru ya.
Hanya ada beberapa mungkin sekitar 20
saya kurang tahu lupa ya. Beberapa
pendapat yang masih digunakan oleh
mazhab Syafi'i menggunakan pendapat lama
Imam Syafi'i.
Tetapi secara umum yang dipakai adalah
mazhab Syafi'i. Pendapat yang baru.
Contoh pendapat Imam Syafi'i yang lama
masih dipakai oleh ulama Syafi'iyah
sekarang seperti ukuran salat magrib.
Menurut mazhab Syafi'i dalam pendapatnya
yang lama waktu salat magrib itu sejak
terbena matahari sampai hilang mega
merah. yaitu orang misalnya sekarang
azan magrib berapa? Jam berapa?
Jam .30. Azan isya
jam berapa?
0.30 5. Ya. Jadi menurut mazhab Syafi'i
pendapat lama waktu magrib dari azan
magrib sampai azan isya. Seorang boleh
salat magrib jam 0.30 boleh eh boleh jam
0.30 boleh jam 0. Boleh jam 60/4 yang
penting sebelum azan. Magrib eh sebelum
azan isya. Karena mega merah hilang baru
azan isya. Selama masih ada mega merah
di langit itu masih waktu magrib.
Menurut menurut Imam Syafi'i yang baru
bahwasanya waktu salat magrib itu cuma
sekedar untuk
wudu,
azan kemudian wudu, kemudian salat dua
rakaat sebelum magrib kemudian salat
magrib. Itu kurang lebih 15 menit. Jadi
kalau azan magrib .30 6am gak boleh
salat magrib 6 1/4 gak boleh. Itu
pendapat yang baru. Itu pendapat yang
baru. Agak repot. Oleh karenanya ulama
Syafi'iah zaman sekarang mereka pakai
pendapat lama Imam Syafi'i masalah ini.
Tetapi secara umum
pendapat yang dipakai adalah
pendapat-pendapat baru. Saya ulangi
Ibu-ibu. Imam Syafi'i punya pendapat
lama dan pendapat baru. Pendapat lama
ketika beliau di mana? Di Baghdad.
Beliau berfatwa, beliau mengajar namanya
Alqulul Qadim. pendapat lama ini secara
umum aja. Kemudian beliau pergi ke
Mesir, beliau berfatwa lagi, mengajarkan
lagi namanya pendapat bau. Jadi kalau
dikatakan fil jadid, ah ini pendapat
barunya pendapat. Berarti ada perbedaan
dengan pendapat lamanya ya. Nah, di
antara pendapat bar Imam Syafi'i,
menyentuh lingkaran dubur juga
membatalkan wudu.
Inilah
enam perkara yang membatalkan wudu.
Nah, menyentuh dubur manusia dengan
telapak tangan
termasuk telapak tangan, telapak bagian
dalam jari-jari. Jadi, menyentuh dengan
jari. Jadi, kalau kita nyentuh dubur
begini batal, nyentuh kemaluan begini
batal, begini juga batal. Tapi kalau
begini enggak. dengan punggung tangan.
Enggak. Kalau kita misalnya seorang
gatal dia garuk begini enggak.
Tapi kalau dia garuk begini batal.
Paham? Karena ini yang batal.
Tib ini secara umum enam pembatal wudu.
Tentunya ada mazhab yang lain seperti
mazhab hambali, makan daging unta
membatalkan wudu. Tapi kita serang
sekarang belajar mazhab sya Syafi'i.
Ibu-ibu yang dirahmati Allah subhanahu
wa taala, sekarang kita membahas tentang
khilaf ulama.
Khilaf ulama tadi kita sudah sebutkan
pendapat mazhab Syafi'i.
Lelaki menyentuh wanita otomatis
membatalkan wudu. Meskipun tanpa
syahwat, meskipun tidak sengaja,
meskipun kebetulan. Selama terpenuhi
syarat bahwasanya wanita tersebut bukan
mahramnya dan mungkin untuk disyahwati,
maka wudu otomatis baal. Ini pendapat
mazhab Syafi'i. Coba saya silakan.
Syafi'iyah perhatikan. Pertama,
membatalkan wudu secara mutlak meski
tanpa syah syahwat. Yang batal yang
menyentuh maupun yang tersentuh.
Dua-duanya batal. Menyentuh maupun yang
tersentuh. Yang dimaksud lelaki atau
wanita yang bisa menemukan syahwat
meskipun belum ba balig. Adapun mahram
baik dengan nasab maupun pernikahan
maupun persusuhan maka tidak membatalkan
wudu meski timbul syahwat. Meskipun
timbul syahwat. Jadi seorang jabat
tangan dengan ibu mertua. Ternyata ibu
mertua juga menarik ya. Dia syahwat tapi
tidak batalkan wudu. Dia harus lawan gak
boleh. Karena ini ibu mertua haram untuk
dia nikahi selama-lamanya. Kalau timbul
syahwat bisa saja tapi dia lawan. Ya,
dia lawan. Dan ada kejadian menakjubkan.
Saya pernah ketemu seorang kawan saya
diundang makan terus pengajian. Terus
dia kenalkan, "Ustaz, ini istri saya."
Istri yang ke berapa? Dia bilang
istrinya.
Oh, ini ibu mertua saya, Ustaz. Ibu
mertua juga hadir. Gini ceritanya,
Ustaz. Saya ngelamar ibu mertua
ceritanya. Ketika saya ngelamar, anaknya
keluar. Saya bilang, "Sama ini aja ya."
Kata ibu mertua, "Gak apa-apa, sudah
sama anaknya." A subhanallah, seorang
ibu luar biasa. Saya saya kaget. Uh,
luar biasa. Jadi dia ngelamar ibu
mertuanya untuk dinikahi. Tahu-tahu
muncul putri dari ibu ini. Terus dia,
"Wah, ini aja le."
Akhirnya dia putar haluan dan ibu
mertuanya membolehkan. Subhanallah. Ini
kisah nyata ya. Jadi kalau begini kan
seorang bisa saja syahwat sama ibu
mertua. Tapi kalau dia sentuh ibu mertua
batal wudu atau tidak?
Tidak. Karena itu mah mahram mahram
dengan pernikahan. Ini secara kaidah
sama kita saudara sepersusuan.
Saya dengan seorang wanita misalnya
saudara sepersusuan tapi enggak pernah
ketemu sama sekali. Cuma waktu kecil
pernah disusuin bareng. ketemu lagi
sudah umur 20-an cantik bisa tertarik
enggak?
Bisa sangat bisa makanya para fuqaha
mengatakan kalau saudara persan jangan
terlalu dekat karena beda dengan ketika
saudara kandung beda. Meskipun kalau
saya sentuh dia, meskipun menimbulkan
syahwat tidak batalkan wudu. Kenapa?
Karena dia saudara su susuan.
Tapi menimbulkan syahwat sangat mungkin.
Jadi kalau selama mahram
batal wudu atau tidak?
Tidak. Ah, ini pendapat mazhab Syafi'i.
Tib pendapat Malikiyah dan Hanabillah.
Perhatikan yang kedua, mereka mengatakan
secara umum menyentuh wanita tidak
membatalkan wudu kecuali ada sah
syahwat. Dia menyentuh istrinya, dia
tidak sengaja menyentuh sepupunya, tidak
sengaja menyentuh orang ketika tawaf.
Maka ini kalau syahwat baru batal wudu.
Kalau tidak syahwat tidak batal wudu.
Ini lebih ringan. Lebih ringan.
Yang lebih ringan lagi mazhab Hanafiyah.
Mazhab Hanafiyah mengatakan
menyentuh syahwat enggak syahwat tidak
betul tidak batal wudu. Batal wudu itu
kalau jimak.
Mereka menafsirkan aamastumunisa atau
kalian menyentuh wanita maksudnya
menjimai wanita. Adapun sentuh tentunya
mereka mengada yang mubasyarah fahisyah.
Maksudnya kalau meskipun tidak jimak
tapi sentuhan yang berlebihan ya seperti
itu itu lain cerita. Tapi kalau secara
umum menyentuh dengan syahwat atau tanpa
syahwat tidak membatalkan wudu. Yang
membatalkan wudu cuma kalau ji jimak.
Mereka tafsirkan lamuisa dengan jimak.
Mana yang lebih kuat dari tiga pendapat
ini secara umum? Wallahuam bisawab. Saya
lebih cenderung kepada mazhab Hanafiyah.
Bahwasanya yang dimaksud oleh Allah
dengan aulamastumunisa maksudnya atau
kalian menjimai apa? Is istri. Dan itu
adalah tafsir Ibnu Abbas.
Saya punya salaf yaitu Ibnu Ibnu Abbas.
Ibnu Abbas menafsirkan semua dalam
Al-Qur'an yang artinya menyentuh
maksudnya jimak. Itu kata kiasan. Contoh
Allah sebutkan dalam beberapa kata yang
sentuhan tapi maksudnya adalah jimak.
Contoh maknanya seperti
mas. Mas artinya menyentuh.
Kata Allah,
kata Allah, "Jika engkau menceraikan
wanita
sebelum kau menyentuh, masnya
menyentuh." Menyentuh itu maksudnya apa?
Sebelum dijimai. Ini contoh satu kata
kata Ibnu Abbas, semua kata dalam
Al-Qur'an menyentuh itu kata kiasan.
Maksudnya apa? Ji jimak. Paham? Contoh
lagi mubasyarah. Mubasyarah itu
pertemuan kulit dengan kulit secara
bahasa. Mubasyarah
cumbu kulit dengan kulit. Kata Allah
Subhanahu wa taala ee apa namanya? Wala
tubasyiruhunna wa antum aqifuna fil
masajid. Janganlah kalian menyentuh
istri kalian sementara kalian sedang
iktikaf di masjid. Yang dimaksud adalah
jangan kalian menjimai istri kalian
sementara kalian sedang beriktikaf.
Siapa yang iktikaf pulang ke rumah
jimak, iktikafnya ba batal. Adapun kalau
dia pulang ke rumah cuma untuk makan,
buang hajat, balik lagi. Kalau memang
masjid tidak menyediakan, zaman dahulu
di masjid kan tidak ada, tidak ada
maksudnya
apa-apa yang disediakan, maka boleh
seorang keluar ke rumahnya untuk
keperluan kesehariannya lalu balik lagi.
Itu ikitafnya tidak batal. Mungkin dia
datang ke rumah, dia sentuh istrinya,
mungkin dia cium istrinya, dia balik
enggak batal. Tapi kalau dia hubungan
sama istrinya, iktikafnya ba batal. Di
sini Allah menggunakan lafal mubasyarah.
Janganlah kalian menyentuhkan kulit
kalian dengan kulihat istri kalian kalau
kalian sedang iktikaf. Apa yang dimaksud
dengan menyentuh di situ? Jimak. Nah,
sama dengan aulamastumunisa.
Aulamastumunisa atau kalian menyentuh
wanita. Kata Ibnu Abbas maksudnya adalah
apa? Jimak. Paham? Bab. Adapun mazhab
Syafi'i mereka juga berdalil karena
tafsir Ibnu Abbas bertentangan dengan
konsekuensi lghah, konsekuensi bahasa.
Kenapa? Karena la mas dalam bahasa Arab
artinya menyentuh. Meskipun ada tambahan
ada kalimat huruf alif lamas, tetapi
dalam qiraah yang lain lamas. Lamas itu
lamsuh.
Contoh.
Makanya dalam qiraah, perhatikan sini,
dalam qiraah disebut lamas. Bukan lamas.
Lamas mungkin ada menunjukkan jimak,
tapi kalau lams menyentuh. Yang kedua,
Rasulullah naha bail mulamasah. Bail
mulamasah itu megang aja. Megang. Megang
saya beli tanpa mungkin diperhatikan itu
ee mula masa. Mula masa maknanya sentuh.
Kemudian juga Rasulullah bersabda,
"Walyatzni
wazinaha lamsu."
Kata Nabi, "Tangan juga bisa berzina dan
zinanya adalah menyen menyentuh." Dari
sini mazhab Syafi'i mengatakan, "Sekedar
menyentuh membatalkan wudu." Mana yang
lebih kuat di antara kedua pendapat ini?
Yang satu berpendapat dengan tafsir
sahabat, yang satu berpendapat dengan
konsekuensi bahasa. Nah, ternyata
hadis-hadis mendukung pendapat pertama.
Di antaranya, di antaranya
dalam hadis Rasulullah sallallahu alaihi
wasallam ketika salat di malam hari
dan situ rumah Nabi sempit, rumah Nabi
sempit, maka karena space tidak ada
Aisyah di depan Nabi. Jadi Nabi salat
Aisyah di depan. Kalau Nabi mau sujud,
Nabi sentuh kaki Aisyah. Maka Aisyah
radhiallahu anha kemudian melipat
kakinya. Rasulullah su sujud. Kalau
sudah sujud, dia menjulurkan lagi kedua
kakinya. Jadi Aisyah
menunggu disentuh oleh Nabi dulu baru
lipat ka kaki. Kenapa kata Aisyah
watatil buyutu laisa fiha masabih?
Karena di rumah-rumah ketika itu tidak
ada lampu-lampu. Jadi saya enggak tahu
kapan Nabi mau rukuk, kapan Nabi mau
sujud. Saya hanya tahu Nabi mau sujud
kalau Nabi sen sentuh. Paham ini? Nabi
sentuh dan Nabi lanjutkan salat. Yang
disentuh istrinya boleh dinikahi enggak?
Sudah dinikahi. Malah
kalau mazhab Syafi'i batal. Nah ternyata
tidak batal. Rasul lanjutkan salat.
Karena mazhab Syafi'i bagaimana
menyikapi hadis ini? Kata mereka itu
Rasulullah sentuh dengan penghalang
dengan kain.
Tetapi agak jauh zahirnya tidak pakai
kain.
Kalau pakai kain pasti mungkin Aisyah
sebutkan informasi Rasulullah sentuh aku
dengan ada penghalang kain. Tib ini
masih mungkin Rasulullah sentuh bik
kain. Lihat kemungkinan kedua hadis
dalam Sahih Muslim. Aisyah bangun di
malam hari gelap maka dia cari-cari
Nabi. Nabi mana? Ternyata didapati Nabi
sedang sujud dan Aisyah menyentuh kedua
kaki na Nabi sedang tegak. Aisyah
sentuh, "Oh, di sini Nabi." Tib
kira-kira Aisyah waktu nyari Nabi pakai
bawa kain? Enggak.
Enggak.
Enggak. Kemungkinan besar enggak. Maka
dia bangun, "Masa cari kain dulu?"
Enggak. Atau sambil pegang roknya
nyari-nyari itu enggak. Ya, dia cari
biasa dan kemungkinan besar tangan dia
akan menyentuh langsung kaki na Nabi.
Ternyata Nabi masih lanjut salat. Ini
menunjukkan bahwasanya sentuhan tidak
membatalkan wudu.
Ada satu dalil yang Imam Syafi'i
seandainya dalil itu sahih kata Imam
Syafi'i, "Saya berpendapat tidak batal
wudu." Itu hadis riwayat Abu Daud. Ee
hadisnya kana Nabi sallallahu alaihi
wasallam yuqabilu ba'disai
waadhabu wausolli wad. Nabi mencium
sebagian istrinya. Ini hadis Aisyah.
Ditanya siapa itu istrinya? Maksudnya
Aisyah sendiri. Jadi Rasulullah
kebiasaan dia kalau mau ke masjid dia
cium dulu Aisyah cium di bibir. Kemudian
dia lanjut setelah itu dia pergi ke
masjid dan dia cium di bibir dengan
syahwat yang nam sayang cium kemudian
Rasulullah tidak wudu langsung salat
jadi imam. Ini hadis kata Imam Syafi'i
kalau dia sahih, saya berpendapat dengan
hadis ini.
Kemudian Albaihaqi juga mengatakan kalau
sahih Imam Syafi'i berpendapat dengan
hadishadis ini. Namun menurut mazab Imam
Syafi'i hadis tidak sahih. Ternyata
kemudian dibahas oleh para ulama dan
ternyata banyak ulama yang mensahihkan
hadis ini.
Banyak ulama yang mensahihkan hadis ini.
Jadi ulama-ulama besar ya. Di antaranya
ulama sekarang seperti Ahmad Syakir.
Tapi intinya kalau hadis ini sahih,
selesai. Bahwasanya dia adalah nas,
pemutus dalam perselisihan. Karena Nabi
mencium Aisyah dan ciumannya kemungkinan
besar dengan apa? Syahwat. Kemudian dia
pergi ke masjid. Dan hadis ini yang
benar, hadisnya sahih. Tapi intinya
wallahuam bawab. Kalaupun hadis ini dif,
kita masih ada hadis yang lain tadi.
Aisyah ketika bangun tidur kemudian apa?
Cari kaki Nabi. Kemudian dia sentuh.
Kemungkinan besar dia sentuh tanpa
memegang apa? kain.
Kain ya. Dan ada tafsir dari Ibnu Abbas
bahwasanya yang dimaksud dengan
menyentuh adalah ji jimak. Dan ini
pendapat mazhab apa tadi saya bilang?
Mazhab Hanafi. Dan itu yang saya yang
saya sampaikan fatwanya ini yang saya
sampaikan bahwasanya menyentuh wanita
tidak membatalkan wudu.
Ini pendapat lebih ringan. Pendapat
lebih ringan. Adapun pendapat mazhab
Syafi'i agak susah. Makanya orang kalau
tawaf sudah susah.
Tawaf ke sentuh laki-laki batal
tawafnya. Sentuh laki-laki batal
wudunya. Orang di sana kan desak-desakan
apalagi musim haji apalagi pakaian ihram
laki-laki kan kebuka ininya kesentuh
sangat mungkin ket kakinya kakinya
kesentuh.
Saya pernah tawaf ini saya cerita saya
lagi tawaf tah-tahu ada pegangan dari
belakang saya gini
wuh perempuan
nenek-nenek. Ternyata dia bertumpuh.
Ya, saya mazhab Hanafi aman.
Saya mau lepas kasihan dia jatuh.
Akhirnya dia tawaf pegang saya nenek
nnenek dipegang. Dia enggak peduli.
Mungkin dia juga mazhab Hanafi. Emang
gue pikirin katanya.
Jadi ee kalau mazhab Hanafi lebih apa?
Lebih ingat ya. Lebih ingat. Wallahuam
bawab. Tapi itulah pendapat perselisihan
para para ulama. Jadi kalau ada orang
sentuh batal ya itu mazhab Syafi'i.
Bukan mazhab ini. Mazhab juga kuat. Cuma
kita memilih. Kita memilih dan wallahuam
bisawab. Ee pendapat mazhab Hanafi lebih
kuat. Apalagi kalau hadis tadi riwayat
Abu Daud, hadisnya sahih. Wallahuam
bisawab. Namun kalau seorang menyentuh
lawan jenis dengan syahwat, lebih baik
dia wudu lagi. Lebih baik sebagaimana
Maliki dan mazhab hambali. Meskipun yang
benar tidak mengapa selama tidak jimak.
Wallahuam bisawab.
Tib kita lanjut.
Paham ibu-ibu?
Paham ya.
Jadi yang lebih kuat tadi mazhab apa?
Mazhab Hanafi. Ini lebih apa ku? Lebih
kuat mazhab Hanafiyah dan ini sesuai
dengan tafsir Ibnu Abbas berdasarkan
hadis-hadis tadi yang saya sebutkan
kisah Aisyah radhiallahu taala anha.
Dan ini dalil bahwasanya kalau kita
sahihkan hadis Sunan Abi Daud, Aisyah,
bahwasanya sunah seorang suami sebelum
pergi ke masjid cium istrinya.
Ya, ibu bilang suami, "Eh, ke masjid
sunahnya apa tahu enggak?" E gitu dong.
Sunahnya dicium dulu baru ke masjid.
Bukan sunahnya pegang HP sambil ke
masjid
tayb. Maksudnya Rasulull Sallahu Alaihi
Wasallam itu romantis. Mak sering bilang
Rasulullah itu romantis. Bahkan terkait
dengan ibadah, selama tidak menghalangi
ibadah beliau, beliau romantis. Lihat
sebelum pergi ke masjid beliau cium
istrinya. Terkadang beliau murajaah
sambil berpangkuan kepada Aisyah.
Padahal Aisyah dalam kondisi haid.
Rasulullah baca Quran. Rasulullah
terkadang sedang puasa. Kata Aisyah,
"Karena Nabi sallallahu alaihi wasallam
yuqiluni wubasiruni
waim wahuaimana
amlakum." Rasulullah menciumku dan
mencumbuiku padahal dia sedang berpuasa.
Sedang puasa dia masih mencium Aisyah.
Bahkan lebih dari sekedar mencium dia
mencumbui.
Tetapi dia tidak batal puasanya karena
dia bisa menahan apa hasratnya. Tapi
maksudnya puasa saja dia masih bisa
mencembuihi apa istrinya. Ya Rasul
Sallahu Alaihi Wasallam sedang iktikaf.
Datang
Safiah ke masjid, Rasulullah ngobrol
sama Sofiah. Dia putuskan sebagian
ibadahnya untuk bisa menyenangkan apa
istrinya. Nah, baru diantar pulang.
Itulah Rasulullah sallallahu alaihi
wasallam. Rasulullah sahu alaihi
wasallam sedang iktikaf.
Dia masih mengeluarkan kepalanya dari
badannya di masjid, kepalanya dimasukkan
ke rumahnya. Karena dinding rumah Nabi
satu dinding dengan Masjid Nabawi. Jadi,
Rasulullah masukkan Aisyah dari dalam
rumah, sisir rambut Nabi, dibersihkan
rambut Nabi.
Itu istri yang salehah, begitu.
Ngurusin rambut suami, sisirin rambut
suami. Kasihan sis suaminya nyisir
sendiri. Kasihan, Mas. Bang, punya istri
enggak sih, Bang? Kok nyisir sendiri?
Aisyah kasih parfum ke Nabi sallallahu
alaihi wasallam. Anda kasihan laki-laki
sendiri. Ini punya istri enggak? Punya
istri. Biar istri yang semprot ya. Biar
istri yang apa? Sem semprot. Itu namanya
istri. Fungsikan istri sebagai istri.
Jangan cuma jadi apa? Boneka yang
dikasih kalung emas doang. Fungsikan.
Suruh semprot kalau mau ber pergi. Istri
yang salehah. Begitu. Jadi ibu-ibu
istri-istri salehah jangan lupa kalau
semuang pergi di semprol jangan di
mulutnya ya di bajunya.
Baik. Kita lanjut
perkara berikutnya tentang keluar angin
dari kemaluan. Apakah membatalkan wudu
atau tidak? Ini di antara perkara yang
diberiskan oleh para ulama.
Baik.
Sebab khilaf ulama perhatikan kita tahu
namanya angin biasanya atau kentut itu
keluar dari depan atau dari belakang?
Dari belakang. Dari dubur dan itu itu
batalin wudu. Itu kentutnya najis atau
tidak, Ibu-ibu? Gaklah kentutnya enggak.
Kan cuma ang kalau kita tangkap enggak
najis. Enggak. Tapi maksudnya maksudnya
dia keluar dari sumber najis. Dia keluar
dari sumber na najis ya sehingga batal
wudu. Nah, sekarang jika keluar dari
depan dan ini mungkin sering dialami
oleh wa wanita. Kalau laki-laki saya
enggak pernah mengalami, tapi kalau
perempuan kadang-kadang keluar angin
dari depan. Maka ini jadi khilaf di
kalangan para ulama. Apakah yang
dianggap batal wudu adalah semua yang
keluar dari sabilain dan itu keluar dari
sabilain dari depan kubul dan dubur
ataukah yang dianggap adalah yang biasa
keluar bukan yang jarang? Ini ada
khilaf. Makanya ada khilaf dengan para
ulama. Bagaimana kalau keluar dari dubur
kobul misalnya batu ada batu batalin
wudu enggak ya? Kalau mazhab Syafi'i
semua yang keluar apapun bentuknya dari
depan belakang batalin wudu meskipun
yang jarang keluar contohnya batu keluar
batalin wudu. Kalau sebagian mazhab lain
enggak. ini tidak dianggap pembatal wudu
karena ini perkara yang ja jarang ter
terjadi. Jadi, jadi menurut mazhab
Syafi'i semua yang keluar depan belakang
membatalkan wudu.
Ada yang dinaskan, ada yang dikiaskan.
Yang dinaskan itu datang dalam dalil.
Yang dikiaskan itu yang tidak disebut
dalam dalil, tapi dianalogikan
sehingga semua yang keluar. Oleh
karenanya menurut mazhab Syafi'i, kalau
angin keluar dari depan itu berarti
keluar dari dua jalan. Enggak. Iya.
Berarti batal atau tidak batal?
Maka mazhab Syafi'iyah perhatikan
membatalkan wudu. Mazhab Hanafiyah dan
Malikiyah tidak membatalkan wudu. Karena
yang membatalkan wudu adalah yang keluar
dari sumber najis yaitu du dubur.
Wallahualam biswab. Saya lebih cenderung
kepada pendapat Malikiyah, Hanafiah.
Karena untuk mengatakan wudu itu batal,
butuh nas yang tegas.
Dan kita tahu kalau angin jelas fusa w
durat bahasa Arab fusad durat maksudnya
buang angin dari belakang baik silent
maupun non silent
itu yang batal. Adapun kalau dari depan
itu bukan kentut itu angin keluar tapi
bukan dikatakan apa kentut. Makanya
tidak berbau seperti dari bela belakang
maka berbeda. Maka tidak bisa
dianalogikan kara yang dari keluar di
depan tidak ber tidak berbau sebagaimana
bau dari belakang. Paham? Wallahuam
bisawab. Jadi kalau keluar dari depan
dan ini banyak sebagian wanita mengalami
sehingga harus wudu lagi, harus wudu
lagi. Kalau mazhab Syafi'i demikian.
Wallahualam. Saya lebih cenderung
bahwasanya tidak membatalkan wudu. Paham
ibu-ibu?
Bab kita lanjut.
Khilaf berikutnya
tentang keputihan.
Keputihan.
Ibu-ibu yang dirahmati Allah Subhanahu
wa taala. Perkataan para ulama tentang
asabilain dua jalan tadi dua jalan apa,
Ibu-ibu? Kubul dan dubur. Itu secara
umum. Akan tetapi ternyata ternyata
kubul wanita itu ada dua jalan.
Namun
kubul wanita itu ada dua jalan. Ada
jalan dari saluran kencing, ada jalan
dari saluran rahim.
Paham?
Wanita dari depan itu ada dua jalur dari
saluran kencing saluran rahim ya. Adapun
yang keluar dari saluran kencing, maka
ini membatalkan wudu dan dia najis
ya. Kecuali mani ya apa? kecuali mani.
Tapi dari saluran kencing eh saluran
kencing semuanya najis dan semuanya
batil wudu. Contohnya adalah kencing,
kencing,
baul,
dan al-wadyyu.
Al-wadyu itu cairan yang keluar
setelah kencing.
Setelah kencing ternyata masih ada
cairan lain yang keluar. Mungkin sejenis
kencing atau lain. Mungkin lebih kental.
Wallahuam biswab. ini najis dan
membatalkan wudu karena dia keluar di
saliran kucing. Tib sekarang yang keluar
di saliran rahim perhatikan nomor dua.
Nomor satu, nomor dua ada yang keluar di
saluran rahim. Yang keluar di saluran
rahim ada dua macam. Pertama
keluar karena syahwat.
Keluar karena syahwat seperti air mani.
Air mani itu wanita keluar mani juga.
Misalnya ketika di orgasme keluar apa?
Manana syahwat. Maka ini suci. Tapi
harus mandi wajib karena hadas besar.
Mazhab Syafi'i mengatakan air mani itu
suci, tidak najis. Air mani yang keluar
karena ejakulasi laki-laki atau orgasme
wanita karena syahwat, maka ini tidak
najis. Tapi dia wajib mandi be besar
karena dia hadas besar. Adapun kalau
yang keluar dari wanita adalah madzi,
dia karena syahwat merenungkan hubungan
suami istri misalnya atau kalau lagi
bersyahwat keluar cairan yang agak
kental tetapi tidak sampai orgasme tidak
ejakulasi maka namanya mazi. Dan madzi
ini najis membatalkan wudu tapi hadas
kecil aja najis membatalkan wudu. Paham
ibu-ibu? Itu namanya madzi. Biasalnya di
mukadimat sebelum berhubungan biasanya
wanita atau laki-laki mengalami
demikian. Kemudian kalau keluar selain
syahwat,
keluar selain syahwat
seperti keputihan. Seperti apa? Kepu
keputihan.
Keputihan itu keputihan.
Keputihan itu bukan di saluran kencing
dia, tapi dia di saluran rahim. Maka ini
ini yang kita sedang bahas. Keputuhan
bagaimana? Jumhur ulama berpendapat
keputan itu apa namanya? Membatalkan
wudu.
Membatalkan wudu. Adapun najis tidaknya
khilaf.
Najis atau tidak khilaf.
Ada khi khilaf. Saya lebih cenderung
bahwasanya tidak najis
tetapi membatalkan wudu
tayib. Ibu-ibu ini kalau kebutuhan
keluar sesekali
maka dia wudunya batal. Tetapi kalau
keputihannya keluar terus menerus tidak
berhenti, maka hukumnya seperti darah
istihadah.
Seperti darah isti istihadah. Saya ulang
jika keluar terus-menerus ini paham
sampai sini, Ibu-ibu?
Ini paham enggak? Ini
Ibu-ibu sekarang paham-paham terus
karena enggak ada ujian.
Ada ujian lagi enggak? Enggak apa-apa.
Enggak harus, enggak harus benar semua,
Ibu-ibu. Salah semua pun enggak ada
masalah. Yang penting murajaah. Karena
ilmu bil murajaah. Nanti pertemuan
berikutnya ada ujian ya. Meskipun 5
menit, 10 menit salah enggak apa-apa.
Yang penting kita ingat-ingat masa lalu.
Paham?
Heeh. Tayib.
Jadi keputihan kalau dia keluar hanya
sekali-sekali maka keputihan tersebut
ya membatalkan wudu. Tapi kalau dia
terus-menerus maka dialah keputihan yang
merupakan uzur seperti darah istihadah.
Maka seorang hanya berwudu ketika masuk
waktu salat. Setelah waktu salat dia
salat sunah meskipun keluar tidak batal
karena seperti darah istihadah. Nanti
akan ada waktunya kita bahas masalah
darah.
Paham, Ibu-ibu?
Jadi istihadah
batalin wudu enggak? Eh apa ee keputihan
batalin wudu enggak? Batalin wudu najis
atau tidak? Khilaf. Ada yang bilang
najis, ada yang bilang ti tidak. Saya
cenderung pada tidak najis.
Bab
di antara yang diberisikan oleh para
ulama adalah yang terakhir kita bahas
adalah tentang ee
makan daging unta.
Maka di sini dua pendapat secara umum,
pendapat mayoritas
ulama maksudnya tiga mazhab, yaitu
Hanafi,
Maliki,
Syafi'i.
tidak membatalkan wudu.
Dalil mereka.
Dalil mereka ya
dari Jabir bin Abdillah radhiallahu
taala anhu. Kana akhirul amrain min
rasulillah sallallahu alaihi wasallamqul
wudu mimmaarinar.
Dalam riwayat mimmaatinar.
Dahulu
setiap ada makan-makanan yang kena bakar
api maka batalin wudu. Kambing kalau
dibakar kita makan wudu ba batal. Ayam
kalau kita bakar kena api kita makan
batalin w wudu.
Ikan kalau kita bakar kemudian kita
makan batalin wudu. Semua yang kena api
kalau dimakan batal batal wudu. Kemudian
Rasulullah rubah hukumnya. Kata Jabir
bin Abdillah, perkara terakhir dari Nabi
sallallahu alaihi wasallam
kana akirul amra rasulah alaii
wasallamal wudu mimaratinar mimatinar.
Maka rasul sahu alaihi wasallam tidak
wudu lagi kalau habis makan-makanan yang
dipanggang meskipun makanan tersebut
kena api. Kata mereka hadis ini umum
mencakup unta yang dipanggang.
Seandainya tidak umum, maka Rasul
Rasulullah akan dikatakan semua makanan
yang kena api tidak lagi membatalkan
wudu kecuali on unta. Tapi Rasulullah
tidak bilang, tidak dikatakan kecuali.
Berarti hukum asal makan unta tidak
batalin wudu. Ini pendapat tiga mazhab.
Kemudian pendapat minoritas yaitu mazhab
hambali
bahwasanya membatalkan wudu.
Makan daging unta membatalkan wudu.
Kalau minum sosok unta enggak. Kalau
makan dagingnya baru batal wudu. Tapi
alhamdulillah ini khilaf tidak terlalu
penting karena kita enggak ada makan
unta di sini. Enggak ada unta. Ya,
padahal unta enak. Tapi kalau di Saudi
kita makan unta.
Unta termasuk masakan favorit yang saya
suka ya.
Adapun dalil mereka dalam satu hadis
riwayat Muslim saya bacakan Jabir bin
Samurah rajulan rasul sahu alaihi
wasallam
gam ya Rasulullah apakah saya berwudu
gara-gara makan daging kambing? Kata
Rasulullah in fatawad wa fala tatawad.
Kalau kau mau berwudu silakan kalau
enggak juga enggak apa-apa. Jadi enggak
apa-apa. Kita habis makan daging kita
wudu lagi boleh. Tapi tidak wa wajib.
Q. Kemudian dia bertanya lagi,
ibil, apakah saya kalau habis makan
daging unta saya berwudu? Kata Nabi,
"Naam." "Iya
ibil." Maka wudulah karena makan daging
unta. Dia bertanya lagi, "Usi ganam,
apakah saya salat di kandang kambing?"
Kata Nabi, "Naam, gak apa-apa salat di
kandang kambing. Meskipun mungkin ada
sedikit-sedikit kotoran, ya. Kotoran
sebagian masalah khilaf. Tapi menurut
mazhab hambali bahwasanya kotoran
kambing tidak najis. Kemudian ditanya
lagi, "Usoli fi mabarikil ibil?" Apakah
saya boleh salat di kandang unta tempat
diikatkan unta? Kata Nabi, "La tidak."
Yang jadi perhatikan di sini bahwasanya
Rasulullah ketika ditanya, "Apakah saya
berwudu dari makanan unta?" Kata
Rasulullah, "Berwudulah." Maka di sini
dalil oleh mazhab Syafi'i, mazhab
Hambali bahwasanya makan daging unta
membatalkan wudu. Bab. Demikian saja
ibu-ibu dirahmati Allah Subhanahu wa
taala.
Kita ulangi sekarang batalkan wudu ada
enam menurut mazhab Syafi'i. Yang
pertama apa?
Yang keluar dari kubul dan dubur. Yang
kedua tadi apa?
Hah?
Apa?
Tidur.
Iya.
Tidur yang ghairu mutamakin. Yang
ketiga,
surahnya ramai enggak jelas.
Yang ketiga adalah gila, hilang akal.
Yang keempat
untuk wanita
tanpa penghalang, tanpa kain, tanpa
plastik. Nyentuh langsung. Yang kelima,
menyentuh kemaluan manusia dengan
telapak tangan. Ya, kubul maupun dubur
juga. Yang keenam, menyentuh dubur.
Meskipun menyentuh apa? Halaqahnya apa?
Lingkaran du dubur. Wallahuam biswab.
Demikian saja.