Transcript
nHb2IYrj8Ds • Kitab thaharah #5 - Pembatal-Pembatal Wudhu - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/FirandaAndirjaOfficial/.shards/text-0001.zst#text/2616_nHb2IYrj8Ds.txt
Kind: captions Language: id Alhamdulillahi ala ihsani wasyukrulahu ala taufiqihi wamtinani ashadu alla ilahaillallah wahdahu la syarikalahuiman lanih wa asadu anna muhammadan abduhuasuluhu daila ridwih Allahumma shi alaihi waa alihi wahi wa ikhwani. Ibu-ibu dan bapak-bapak yang dirahmati Allah subhanahu wa taala. Pada pertemuan lalu telah kita bahas tentang hal-hal qadaul hajah, tentang istinja dan adab-adab buang hajat. Setelah itu penulis ee lanjut dengan hal-hal pembatal wudu. Ada yang mengatakan karena di antara perkara sunah yaitu adalah menjaga wudu. Ya, kata Nabi sallallahu alaihi wasallam, "Tidak ada yang menjaga wudu kecuali mukmin." Jadi di antara sunah seorang berusaha menjaga menjaga wudu dan kalau dia sudah buang hajat maka dia berwudu ya. Kalau sudah berwudu, maka dia harus tahu mana yang membatalkan wudu agar dia bisa memperbarui wudunya kembali. Tentunya tidak wajib seorang selalu di atas wudu. Seorang hanya wajib wudu kalau melakukan ibadah-ibadah tertentu. Tetapi merupakan sunah adalah menjaga wudu. Kapan batal? Kalau karena buang hajat wudu. Kalau sudah wudu, maka perhatikan hal-hal yang bisa membatalkan wudu. Bab silakan buka di buku terjemahan ee halaman 44. halaman 44 saya bacakan. Walladzi yanquul wudua sittatu asya. Adapun yang batalkan wudu ada enam perkara. Ada enam perkara. Pertama ma kharaja minasilain. Yaitu yang keluar dari dua jalan. Dua jalan maksudnya depan maupun belakang. Maksudnya kubul dan dubur. Disebut yang keluar dari dua jalan. Jalan depan kubul yaitu kemaluan. Kemudian jalan belakang dubur bagian belakang. Ini yang pertama. Yang kedua wumu ala giriatil mutamakin. Tidur dengan selain kondisi mutamakin. Kondisi mutamakin yaitu tidur dalam kondisi duduk. Dalam kondisi duduk. Kalau tidur dalam kondisi duduk itu tidak membatalkan wudu. Yang membatalkan wudu kalau tidur dalam kondisi selain duduk, berbaring, bersandar, ya. Adapun mutamakin itu duduk gini tidur itu tidak membatalkan wudu. Nanti akan kita jelaskan. Yang ketiga, zawalul aqli bisukr marad. Hilangnya akal karena mabuk atau karena sakit. Yang keempat, lamsul walamsul marati aljnabiyati min ghairi hail. Menyentuh wanita yang ajnabiyah. Ajnabiyah itu yang bisa dinikahi ya. Wanita yang bukan mahram tanpa ada penghalang. Ini yang keempat. Yang kelima, wamassu farjil adami bibatinil kafi. Yang kelima, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Batinul Kahfi itu ini telapak tangan bukan belakang. Kalau belakang enggak. Itu zahir kafi ini batinul kafi halaqti duburihi alal jadid. Demikian juga ee pendapat yang ke enam adalah menyentuh bukan cuma dubur tapi kelingkaran dubur ya. juga membatalkan wudu menurut pendapat al Imam Syafi'i yang terbaru. Pendapat Imam Syafi'i yang terbaru Bab sekarang satu-satu. Ibu yang dirahmati Allah Subhanahu wa taala. Perhatikan di layar. Yang pertama pembatal wudu tadi apa? Yang keluar dari dua jalan. Dalilnya lihat di bawah Allah berfirman, "Au jaa ahadum minkum minal gid." Itu silakan kalian berwudu jika salah seorang dari kalian kembali dari tempat buang air besar, yaitu sudah habis bab. Habis B bab B bab B. Jadi BAB membatalkan wudu. Kemudian juga dalam hadis kata Rasulull sahu alaihi wasallam, lihat halaman 45. Laqbalullahu ahadikum ah. Allah tidak menerima salat salah seorang dari kalian jika dia berhadas sampai dia berwudu. Ada yang bertanya kepada Abu Hurairah, "Apakah itu hadas wahai Abu Hurairah?" Kata Abu Hurairah, "Fusaun wuratun." Fusa itu kentut tanpa bunyi. Durat kentut dengan bu dengan suara. Dengan suara. Dalam satu riwayat disebutkan Umar bin Khattab radhiallahu anhu sedang berkhotbah. Tiba-tiba dia bilang, "Innallaha lastahim minal haq." Sesungguhnya Allah tidak malu untuk terkait kebenaran bahwasanya saya sekarang saya tadi fusa. Saya tadi buang angin. Kemudian dia turun, dia berwudu kembali lagi. Dia turun, dia berwudu kembali lagi. Jadi yang membatalkan wudu di antaranya keluar dari dua ee jalan, di antaranya kentut. Baik yang silent atau yang bunyi. Baik yang silent atau yang eh nonsilent ya, berdering. Kalau silent namanya fusa. Kalau berdering, kalau bunyi namanya durat ya. Namanya durat ya. Ini berarti buang angin. Di antaranya juga kencing ya. Dalam hadis Safwan bin Asal radhiallahu anhu dia mengatakan amar Nabi sallallahu alaihi wasallam alla nanzaa khfafana salata layalin salata ayin w yaliaha w yaliha. Ya. Bahwasanya kalau kita sedang safar maka Rasul sahu alaihi wasallam menyuruh kami untuk tidak melepaskan khuf kami selama 3 hari 3 malam. illa min janabah. Kecuali kalau hadas besar junub maka harus lepas khuf. Illa min gitin wa baulin wa naumin. Kecuali ya kalau kalau hanya sekedar hadasnya hadas kecil seperti tidur buang air besar buang air kecil maka tidak harus lepas khuf. Karena kalau seorang pakai khuf dia berwudu dipakai khuf. Sudah pernah kita bahas kan belum ya? Sudah kan? Ya. Jadi intinya hadis itu Safwan bin Asal menunjukkan bahwasanya di antara pembatal wudu adalah tidur dan buang air kecil. Tapi yang dimaksud di sini adalah buang air kecil yang masuk dalam yang keluar dari dua jalan. Jadi yang keluar dari jalan dua jalan apa aja, Ibu-ibu? Pertama bab. Yang kedua, buang air kecil. Buang air kecil. Yang ketiga, buang angin ya, silent maupun nonsilent. Kemudian yang keempat di antaranya apa? Mani dan juga mazi dan juga ada namanya wadi. Ini hal-hal yang keluar dari kemaluan ya. Yang keluar dari kemaluan. Maka dengan ini mazhab Syafi'i mengkiaskan seluruh yang keluar dari dua jalan. Ya, dalam nas cuma disebutkan apa? Dalam nas cuma disebutkan bab buang angin, buang air kecil. Ya, selain itu mani mazi. Selain itu tidak disebutkan banyak hal yang tidak disebutkan. Contoh apa? Contoh misalnya ya buang angin lewat depan tidak ada dalilnya secara spesifik enggak ada. Contoh buang angin lewat depan. Ternyata banyak sebagian wanita terkadang keluar angin dari kubul bukan dari dubur. Ya, ini bagaimana hukumnya? Kemudian juga misalnya keluar ee ifrazat yaitu keputihan. Keputihan juga tidak disebut dalam dalil ya. Tapi bagi mazhab Syafi'i semua yang keluar dari depan maupun belakang semuanya membatalkan apa? Wudu. Semuanya membatalkan wudu. Tib ini mazhab Syafi'i. Nanti akan kita jelaskan khilafnya belakangan. Tib. Kemudian kita lanjutkan pembatal kedua. tidur dalam kondisi tidak mutamakin. Adapun almutamakin, apa yang dimaksud mutamakin? Saya tulis itu. Kondisi mutamakin yaitu tidur dalam kondisi duduk di mana meletakkan kedua belah pantatnya di tanah di mana ia tidak terjatuh meski tidak bersandar kepada suatuun. Artinya dia bisa tidur dalam kondisi begini. Kalau dia bersandar bukan disebut mutamakin lagi. Mutamakin secara bahasa Arab artinya kokoh. Dia tidur kokoh dengan meletakkan dua belah pantatnya di tanah. Mungkin dia bersila, dia tidur tanpa bersandar dia bisa tidur. Ya, seperti ini namanya tidur mutamak. Menurut mazhab Syafi'i, orang yang tidur begini tidak batal wudunya. Tapi yang batal adalah tidur selain model begini. namanya disebut aliratil mutamakin. Kalau tidurnya seperti tadi bersila kemudian tidur meskipun ngorok tidak batal wudu. Tidak batal wudu. Dalilnya apa? Dalilnya datang dalam sebagian riwayat para sahabat menunggu salat Isya. Rasulullah belum keluar-keluar sampai mereka tertidur. Bahkan terdengar suara ngorok. Kepala mereka dingin sampai terdengar suara ngorok di antara mereka. Ketika Rasulullah datang diqamatkan, mereka langsung salat tanpa berwudu. Mereka langsung salat tanpa berwudu. Maka ini dalil bahwasanya kalau tidurnya duduk meskipun terdengar suara ngorok maka tidak membatalkan wudu. Kenapa bisa demikian? Karena kata mereka kalau seorang tidurnya seperti itu, kalau mereka mau kentut mereka pasti sadar. Mereka pasti sadar. Makanya tidak jadi kentut. Karena tapi kalau tidurnya berbaring los ya kentut aman. Maksudnya dia enggak t dia enggak tahan-tahan. Tapi kalau dia duduk dia mengentut dia harus angkat pantatnya dulu. Nah kalau dia angkat pantat dia pasti bangun. Berarti dia sadar. Nah oleh karenanya orang yang tidur dalam kondisi duduk dia tidak batal karena dia tidak akan berhadas. Makanya tidur itu sebenarnya bukan hadas. Tidur itu mazinnatul hadas. Maksudnya tidur itu adalah potensi berhadas. Kenapa? Karena orang bisa jadi buang angin tanpa dia sadari. Dia lupa kalau dia buang angin. Ya. Tetapi kalau dia tidurnya mutamakin, duduk bersila. Ini kalau dia mau kentut dia pasti sadar, dia pasti angkat apa? pantatnya. Jadi masalah kalau dia mimpi angkat pantat terus dia dia kentut dan dia mimpi dia enggak ingat. Ini repot. Ini masalah ya. Tib kita jelaskan saja di mazhab Syafi'i namanya tidur mutamakin. Tidur mutamakin tadi duduk dua belah pantat di lantai. Dia tidak bersyarat kepada apapun dan dia kokoh tidurnya. Nah, itu tidak membatalkan wudu. Yang membatalkan wudu selain itu dalilnya apa? Dalilnya dua. Pertama tadi kisah para sahabat yang menunggu salat apa? Isya. Mereka duduk sampai mereka kepala mereka begini-begini sampai terdengar suara ngorok dari antara mereka. Di antara mereka ada yang seorang ngorok. Ketika qat mereka langsung salat tanpa wudu. Kemudian Rasulullah bersabda, "Wikahusih al-ainan situ. Perhatikan al-ainan dua mata adalah pengikat dubur. Manama falatawad." Siapa yang faman, siapa yang tidur maka berwudulah. Ee wikah. Wikah itu kayak tali. Kalau kita ada ada ee ada tempat air dari dari terbuat dari kulit di atasnya diikat. Itu namanya apa? Wikah. Ya. Sih artinya maksudnya dubur. Maksudnya orang kalau apa namanya dua mata kalau melek dia bisa tahan kentut. Bisa enggak? Bisa. Tapi kalau dia tidur dia enggak bisa tahan. Seakan-akan ikatannya lepas. Kata Nabi sallallahu alaihi wasallam. Kata Nabi, "Dua mata itu pengikat dubur. Kapan dua mata sadar, dia masih bisa ikat dubur. Kapan dua matanya tidur, berarti kalau kentut dia tidak sa sadar." Ya, berarti Rasulullah menjelaskan sebab dari batalnya orang yang tidur wudunya batal. Kenapa? Bukan karena tidurnya, tapi karena mazinatul hadas. Potensi untuk kentut besar. Dan kalau dia kentut, dia tidak sadar. Maka Nabi mengatakan, "Kalau kau sudah tidur berwudulah." Kenapa? Karena bisa jadi kau kentut, kau tidak sa sadar. Maka disebut tidur bukan hadas tapi mazinnah. Yaitu potensi timbul hadas. Dari sinilah ini dalil pertama. Dalil kedua tadi para sahabat ada yang menunggu salat Isya sampai tertidur tapi dalam kondisi duduk. Ternyata mereka tidak berwudu. Maka digabungkanlah dikompromikan oleh mazhab Syafi'i bahwasanya ini dalil orang yang tidurnya dengan mutamakin tidur tadi itu tidak batal wudu. Tidak batal wudu. Tentunya masalah khilaf ada dari sebagian ulama yang memandang bukan cara duduk tapi ditinjau dari kenyakan tidur atau tidak. akan tidur atau atau tidak. Ada yang ditinjau dari cara tidur. Kalau mazhab Syafi'i lebih cenderung kepada cara tidur. Jadi kapan seorang tidur kemudian selonjoran misalnya atau dia bersandar duduk t bersandar duduk ti bersandar meskipun tidurnya baru sebentar batal wudunya. Batal wudunya. Ini sisi ditinjau dari cara tidur. Sebagian ulama memandang dengan sifat tidurnya mustagrik, tenggelam, nyenyak atau tidak. Sehingga mereka mengatakan kalau sudah nyenyak meskipun duduk batal. Tidur sudah ngelamun, sudah sampai ke mana-mana dalam mimpi sudah makan sate, dalam mimpi sudah ke sana terus sudah main ke mana? Ke Madinah, ke Makkah 2 jam tidur bangun gak batal. Kenapa tidurnya apa du duduk? Jadi ada khilaf di para ulama. Tapi intinya intinya kalau seorang tidur belum tidur nyenyak misalnya dia tidur tidur ayam-ayam kata orang meskipun tidur gini terus tahu-tahu dia pegang pena, penanya jatuh dia ke bangun itu berarti dia belum ti tidur. Belum tidur pulas. Kenapa? Kalau dia pena jatuh dia sadar dia kemungkinan kalau buang angin pun dia sa sadar. Ya. Jadi kalau tidurnya sudah pulas, ah itu baru meskipun duduk lebih baik dia berwudu. Ini sepakat lebih baik dia berwudu. Masalah batal dengan batal khilaf tapi lebih baik dia berwudu. Disebutkan ada seorang ulama berfatwa kalau tidurnya duduk tidak batal. Satu sore dia pergi salat Jumat. Salat Jumat di depan dia ada orang duduk. Duduknya tadi bersih lagi nih. Satu orang itu kentut. Sambil duduk bisa kentut. Habis dia bangunkan, "Pak, Anda tadi batal mau qat wudu." Kata dia, "Kamu yang kentut, bukan saya." Habis itu dia fikihnya berubah. Maka dia bilang, "Masalah batal wudu atau tidak ketika tidur bukan dari posisi tidur, tapi dari sifat tidurnya. Kalau nyenyak, sudah mimpi ke mana-mana, anggap saja ba batal." Paham, Ibu-ibu? Ya, tapi kalau orang tidur dalam kondisi duduk kemungkinan tidak batal kuat. Karena memang biasa kalau sudah duduk mau buang angin agak susah dia harus angkat kanan atau angkat ki kiri atau angkat dua-duanya sekaligus ya. Tib. Ini adalah yang kedua, pembatal wudu. Berikutnya, pembatal wudu yang ketiga atau di ee yang ketiga adalah tadi apa? Yang ketiga hilang kesadaran. Hilang kesadaran ini dikiaskan dengan hilangnya akal. Kalau tidur aja bisa batalkan wudu, apalagi kalau hilang a akal. dia tidak tidak ngerti apa yang dia lakukan. Ya, bahkan hilang akal lebih parah daripada tidur. Dan sebabnya banyak hilang akal tuh banyak hilang akal sebabnya di antaranya karena mabuk. Syukur mabuk. Di antaranya karena sa sakit, di antaranya karena gi gila. Di antaranya karena pingsan. Ini semua disebut dengan hilang hilang akal. Mungkin mabuk, mungkin sakit. Ya, sakit k sama dengan pingsan. Bikin apa? Ping pingsan. Bisa karena gila. Ini semua disebut hilang hilang akal. Ya, kalau sakit mungkin kita bilang apa? Ee apa namanya? Ee iya karena pingsan. Ada orang yang sakit seperti kena malaria. Dulu di Papua ada malaria, orang ke sana biasanya kena malaria. Kalau malaria tertentu itu bisa bikin orang seperti gila. Tapi dia bukan orang gila. Dia cuma sakit, demam tinggi. Akhirnya dia dia apa? Bukan ngigo. Memang dia masih sadar. Ngelantur. Apa namanya? Ngelantur. Apa? Jadi dia sudah enggak tahu apa yang dia ucapkan saking panasnya yang dia alami. Ini contoh akalnya hilang karena apa? Sa sakit. Nah, ini semua membatalkan wudu. Dalilnya apa? Dalilnya kias. Kalau tidur saja membatalkan wudu, apalagi kehilangan a akal. Apalagi kehilangan akal. Paham, Ibu-ibu? Baik, kita lanjut yang ketiga. Yang keempat ya. Saya ulangi. Jadi kalau mazhab Syafi'i kalau tidur mutamakin, tidurnya duduk batal wudu atau tidak? Betul atau tidak? Tidak. Tidak. Tapi kalau dia mimpi panjang dianjurkan. Mazhab Syafi'i juga mengatapan dianjurkan berwudu. Tapi mereka tidak. Mereka bilang tidak batal. Paham? Batal tuh kalau tidurnya selain du duduk. Kenapa? Karena tidur itu bukan hadas, tapi dia mazinnah, potensi. Tapi intinya kalau lebih hati-hati kapan kita tidur meskipun ee duduk kalau sudah mimpi ke mana-mana mending kita ber berwudu ming kita. Sebaliknya kalau kita tidur tidak duduk tapi belum nyenyak masih kerasa apa yang diobrolin sebelah itu namanya kita belum nye nyenyak itu tidak membatalkan wudu. Kenapa? Karena kalau kita buang angin kita pasti sadar. K pas sadar. Jadi ada orang di antara cerita yang menakjubkan, saya pernah ee safari dakwah dengan seseorang dia spopir saya tidur. Dia di depan di belakang saya ada anak istri satu mobil. Kita sempat dulu sudah lama sekali, mungkin mungkin 20 tahun lalu ya. Jadi jalan dari Jawa Jakarta sampai Jawa Timur sampai Gersi. Ah, lagi saya lagi jalan di kegelapan masuk di hutan-hutan. Tahu-tahu saya dengar suara ngorok. Saya periksa istri enggak, anak enggak. Spopir yang lagi ngorok. Heh, heh. Wah, Mas wali nih. Ngorok tapi bisa. Baru saya lihat ada orang ngorok bisa bawa mo mobil. Jadi saya tahu bahwasanya orang ngorok tidak mesti pu pulas. Terkadang dia ngorok tapi sambil kesadar gitu lagi. Iya. Benar atau tidak benar? Berarti ngorok tidak tanda pu pulas karena dia terkadang muncul di awal ti tidur. Begitu kita ada ngorok sudah orang sudah tenggelam di gini-gini dia tetap tidak bangun karena masih tenggelam ya. Tapi ada ngorok yang muncul di awal ti tidur ya. Tapi intinya itu terjadi. Ternyata wah ini sopir ngorok tapi bisa bawa mobil saya bangunkan baru dia sadar. Bahaya ya. Tib kita lanjutkan. Jadi kalau ibu-ibu naik naik mobil dari Malang ke Surabaya duduk di belakang terus kursinya disandarin begini terus mimpi batal atau tidak batal? Karena tidak duduk begini. Makanya kalau engak enggak mau batal duduknya begini supaya tidak keti ketiduran. Ti kalau kursinya disandarin terus tidur tapi masih dengar sekanan kiri batal atau tidak? Tidak karena belum ti belum tidur. Yang keempat Ibu-ibu kita lanjut menyentuh wanita ajabiyah. Ajnabiyah maksudnya yang bukan mahram. Yang bukan mahram maksudnya yang bisa dinikahi tanpa ada penghalang. Menurut mazhab Syafi'i, mutlak kalau seorang laki-laki menyentuh wanita yang bukan mahramnya dan wanita tersebut artinya bisa menimbulkan syahwat. Misalnya anak perempuan umum SMP meskipun atau 6 SD meskipun belum balik dia belum balik tapi seorang bisa bersyahwat dengan anak umur kelas 6 SD bisa? Bisa atau tidak? Bisa. Apalagi sekarang anak cepat-cepat besar ya. Jadi seperti ini kalau tersentuh batal otomatis dengan syahwat atau tanpa syahwat. Menurut mazhab Syafi'i mutlak kapan lelaki kesentuh perempuan meskipun tanpa syahwat dan perempuan tersebut adalah perempuan ajabiyah yaitu bukan mahramnya yang mungkin untuk dia nikahi. Meskipun belum balig tapi bisa menimbulkan syahwat. Misalnya anak SMP, anak kelas 6 SD, maka otomatis wudunya batal. Otomatis wudunya apa? P batal. Dan yang batal kedua belah pihak yang menyentuh maupun ter tersentuh. Jadi kalau seorang laki-laki enggak sengaja kesentuh wanita, enggak sengaja, enggak ada syahwat, enggak ada apa-apa, kesentuh langsung ba batal. Sang laki batal, sang wanita juga ba batal. itu wanita yang mungkin untuk dia nikahi. Apalagi yang sudah dia nikahi, apalagi istrinya, maka batal. Jadi aturannya yang tidak membatalkan hanyalah wanita yang mahram. Dia menyentuh adik perempuannya, dia menyentuh ibunya, dia menyentuh neneknya. Dan mahram tersebut dengan mahram apapun, apakah dengan nasab, apakah dengan musaharah, apakah dengan persusuan nanti kita jelaskan. Tib ee dalilnya apa? Mazhab Syafi'i. Mazhab Syafi'i berdalil Allah berfirman, "Alamastumunisa." Kalian berwudu. Di antara sebab berwudu adalah aamastumunisa atau kalian menyentuh wanita. Dan dalam sebagian qiraat aamastumisa wazannya fa'ala. Kalau tadi yang qiraah yang sering kita baca wazannya fa'ala yufa'ilu mufa'alatan. Ada dalam qiraah yang lain lamasa wazannya masdarnya lamsun. Menyentuh dan berdasarkan bahasa ini, qiraat ini maka menyentuh sekedar menyentuh membatalkan wudu. Paham ibu-ibu? Sekarang saya jelaskan mazhab Syafi'i. Mazhab Syafi'i menyentuh sekedar menyentuh batal atau tidak batal? Harus syahwat atau tidak? Tidak ada syarat. Pokoknya nyentuh syahwat. Sengaja enggak sengaja. Pokoknya kesentuh laki-laki dengan perempuan batalkan wudu jika wanita yang disentuh bukan mahram dan wanita tersebut mungkin untuk menimbulkan syahwat. Beda kalau anak kecil. Anak kecil enggak. Anak kecil 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun enggak. Tapi kalau sudah mulai besar, mulai 8 tahun, 7 tahun, 6 tahun, ini bisa menimbulkan apa? Syahwat. Maka ini juga membatalkan wudu. Kalau yang wanita yang bisa menemukan syahwat aja yang batalkan wudu, apalagi istrinya sendiri. Apalagi istrinya sendiri maka membatalkan wudu. Tidak membatalkan wudu kalau wanita tersebut mahramnya. Paham? Mah. Ini ada khilaf, tetapi pendapat yang lebih kuat menurut mazhab Syafi'i disyaratkan bukan mahram. Kalau mahram tidak batalkan. Wudu mahram itu yang dilarang untuk dinikahi. Ada tiga sebabnya. Ngerti enggak, Ibu-ibu? Di antaranya karena nasab, yang kedua karena pernikahan, yang ketiga karena persuan, karena nasab maksudnya sedarah. Dulur sedarah. Misalnya ibu kita, adik perempuan kita, bib kita, khalah kita, tante kita, amah kita. Ini semua adalah mahram karena na nasab. ponakan kita, cucu kita, saudari sebapak, saudari kandung, saudari sebapak, saudari seibu, ini semua mahram karena na nasab. Sepupu bukan sentuh sepupu batal karena sepupu bukan mahram. Yang kedua, mahram karena pernikahan. Mahram karena pernikahan misalnya ibu mertua, ibu mertua, mantu, perempuan itu semua mahram. Bahkan ibu mertua kalau kita sudah ceraikan istri kita ini ibu mertua tetap mahram kita abadi selama-lamanya. Abadi s selama-lamanya. Maka ini namanya mahram karena pernikahan dan itu banyak misalnya tadi ibu mertua kemudian manten dari istri sama juga itu mahram ya. Ini namanya mahram karena pernikahan. mahram karena persusuan ya. Karena misalnya ada hubungan susuan kita dengan dia. Kita dan dia sama-sama nyusu pada seorang wanita maka dia adalah susuan kita. Seperti ini kalau kita sentuh tidak membatalkan wudu. Paham mazhab Syafi'i? Sekarang saya tanya Ibu-ibu. Kalau kita tawaf kentuh laki-laki yang bukan mahram, batal atau tidak? Batal atau tidak? Batal? Tidak sengaja loh. Batal atau tidak? Tetap batal meskipun tidak se sengaja. Ini mazhab apa? Mazhab Syafi'i. Yang penting kita paham dulu. Nanti kan saya lanjut lagi kisah akan bahas. Paham sampai sini? Bab yang berikutnya yang membuat pembatal kelima, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Artinya kalau kita meskipun kemaluan sendiri atau kemaluan orang orang lain. Kalau nyentuhnya begini enggak. Ini misalnya kemaluan kita sentuh misalnya gatal kita garuk dengan begini maka tidak membatalkan. Batalkan kalau begini. Kalau begini ya. Ini kalau kemaluan sendiri kalau kemaluan orang jelas sentuh. Tapi kalau kemeluan sendiri kita nyentuh begini tidak ba batal. Kalau begini baru ba batal. Rasulullah bersabda, "Man masaakarahu fala yusoli hatta yataw." Siapa yang menyentuh kemaluannya, zakarnya, maka jangan salat hingga dia berwudu. Di antaranya juga Rasulullah bersabda, "Man masa massa farjahu falyatawad." Siapa yang menyentuh farjinya maka dia hendaknya berwudu. Dan ini farji mencakup lelaki maupun wanita dan mencakup kubul maupun dubur. Siapa yang menyentuh dubur itu termasuk farji, maka batal wudunya. Nah, lebih daripada dubur saja. Bahkan mazhab Imam Syafi'i halaqat dubur. Kita tahu dubur itu yang di tempat buang kotoran itu. Terus di sampingnya ada lingkarannya. Jangankan duburnya, lingkaran dubur pun membatalkan apa? Hu wudu. Ini menurut pendapat mazhab Syafi'i yang jadid. Mazhab Syafi'i ada yang disebut ul qadim, ada yang disebut qul jadid. Ul qadim maksudnya itulah yang diajarkan oleh Imam Syafi'i, difatwatkan oleh Imam Syafi'i, ditulis dalam bukunya ketika beliau masih di Baghdad. Ketika beliau masih di Baghdad. Jadi Imam Syafi'i setelah belajar di Makkah, belajar sama Imam Malik, dia kemudian pergi ke Baghdad. Di situ dia belajar dari murid-muridnya al Imam Abu Hanifah di antaranya Muhammad bin Hasan Asyaibani. Itu dia kemudian berfatwa, dia mengajarkan. Nah, fatwa-fatwa beliau yang di di yang beliau fatwakan ketika masih di Baghdad namanya Alquul Qadim, yaitu pendapat la lama. Setelah itu beliau pergi ke Mesir, beliau rubah fatwa beliau dan banyak beliau rubah. Kalau sudah sampai di Mesir fatwa beliau disebut dengan ul jadid. yaitu pendapat yang ba baru. Pendapat yang baru. Nah, sekarang yang dipakai adalah pendapat yang baru ya. Hanya ada beberapa mungkin sekitar 20 saya kurang tahu lupa ya. Beberapa pendapat yang masih digunakan oleh mazhab Syafi'i menggunakan pendapat lama Imam Syafi'i. Tetapi secara umum yang dipakai adalah mazhab Syafi'i. Pendapat yang baru. Contoh pendapat Imam Syafi'i yang lama masih dipakai oleh ulama Syafi'iyah sekarang seperti ukuran salat magrib. Menurut mazhab Syafi'i dalam pendapatnya yang lama waktu salat magrib itu sejak terbena matahari sampai hilang mega merah. yaitu orang misalnya sekarang azan magrib berapa? Jam berapa? Jam .30. Azan isya jam berapa? 0.30 5. Ya. Jadi menurut mazhab Syafi'i pendapat lama waktu magrib dari azan magrib sampai azan isya. Seorang boleh salat magrib jam 0.30 boleh eh boleh jam 0.30 boleh jam 0. Boleh jam 60/4 yang penting sebelum azan. Magrib eh sebelum azan isya. Karena mega merah hilang baru azan isya. Selama masih ada mega merah di langit itu masih waktu magrib. Menurut menurut Imam Syafi'i yang baru bahwasanya waktu salat magrib itu cuma sekedar untuk wudu, azan kemudian wudu, kemudian salat dua rakaat sebelum magrib kemudian salat magrib. Itu kurang lebih 15 menit. Jadi kalau azan magrib .30 6am gak boleh salat magrib 6 1/4 gak boleh. Itu pendapat yang baru. Itu pendapat yang baru. Agak repot. Oleh karenanya ulama Syafi'iah zaman sekarang mereka pakai pendapat lama Imam Syafi'i masalah ini. Tetapi secara umum pendapat yang dipakai adalah pendapat-pendapat baru. Saya ulangi Ibu-ibu. Imam Syafi'i punya pendapat lama dan pendapat baru. Pendapat lama ketika beliau di mana? Di Baghdad. Beliau berfatwa, beliau mengajar namanya Alqulul Qadim. pendapat lama ini secara umum aja. Kemudian beliau pergi ke Mesir, beliau berfatwa lagi, mengajarkan lagi namanya pendapat bau. Jadi kalau dikatakan fil jadid, ah ini pendapat barunya pendapat. Berarti ada perbedaan dengan pendapat lamanya ya. Nah, di antara pendapat bar Imam Syafi'i, menyentuh lingkaran dubur juga membatalkan wudu. Inilah enam perkara yang membatalkan wudu. Nah, menyentuh dubur manusia dengan telapak tangan termasuk telapak tangan, telapak bagian dalam jari-jari. Jadi, menyentuh dengan jari. Jadi, kalau kita nyentuh dubur begini batal, nyentuh kemaluan begini batal, begini juga batal. Tapi kalau begini enggak. dengan punggung tangan. Enggak. Kalau kita misalnya seorang gatal dia garuk begini enggak. Tapi kalau dia garuk begini batal. Paham? Karena ini yang batal. Tib ini secara umum enam pembatal wudu. Tentunya ada mazhab yang lain seperti mazhab hambali, makan daging unta membatalkan wudu. Tapi kita serang sekarang belajar mazhab sya Syafi'i. Ibu-ibu yang dirahmati Allah subhanahu wa taala, sekarang kita membahas tentang khilaf ulama. Khilaf ulama tadi kita sudah sebutkan pendapat mazhab Syafi'i. Lelaki menyentuh wanita otomatis membatalkan wudu. Meskipun tanpa syahwat, meskipun tidak sengaja, meskipun kebetulan. Selama terpenuhi syarat bahwasanya wanita tersebut bukan mahramnya dan mungkin untuk disyahwati, maka wudu otomatis baal. Ini pendapat mazhab Syafi'i. Coba saya silakan. Syafi'iyah perhatikan. Pertama, membatalkan wudu secara mutlak meski tanpa syah syahwat. Yang batal yang menyentuh maupun yang tersentuh. Dua-duanya batal. Menyentuh maupun yang tersentuh. Yang dimaksud lelaki atau wanita yang bisa menemukan syahwat meskipun belum ba balig. Adapun mahram baik dengan nasab maupun pernikahan maupun persusuhan maka tidak membatalkan wudu meski timbul syahwat. Meskipun timbul syahwat. Jadi seorang jabat tangan dengan ibu mertua. Ternyata ibu mertua juga menarik ya. Dia syahwat tapi tidak batalkan wudu. Dia harus lawan gak boleh. Karena ini ibu mertua haram untuk dia nikahi selama-lamanya. Kalau timbul syahwat bisa saja tapi dia lawan. Ya, dia lawan. Dan ada kejadian menakjubkan. Saya pernah ketemu seorang kawan saya diundang makan terus pengajian. Terus dia kenalkan, "Ustaz, ini istri saya." Istri yang ke berapa? Dia bilang istrinya. Oh, ini ibu mertua saya, Ustaz. Ibu mertua juga hadir. Gini ceritanya, Ustaz. Saya ngelamar ibu mertua ceritanya. Ketika saya ngelamar, anaknya keluar. Saya bilang, "Sama ini aja ya." Kata ibu mertua, "Gak apa-apa, sudah sama anaknya." A subhanallah, seorang ibu luar biasa. Saya saya kaget. Uh, luar biasa. Jadi dia ngelamar ibu mertuanya untuk dinikahi. Tahu-tahu muncul putri dari ibu ini. Terus dia, "Wah, ini aja le." Akhirnya dia putar haluan dan ibu mertuanya membolehkan. Subhanallah. Ini kisah nyata ya. Jadi kalau begini kan seorang bisa saja syahwat sama ibu mertua. Tapi kalau dia sentuh ibu mertua batal wudu atau tidak? Tidak. Karena itu mah mahram mahram dengan pernikahan. Ini secara kaidah sama kita saudara sepersusuan. Saya dengan seorang wanita misalnya saudara sepersusuan tapi enggak pernah ketemu sama sekali. Cuma waktu kecil pernah disusuin bareng. ketemu lagi sudah umur 20-an cantik bisa tertarik enggak? Bisa sangat bisa makanya para fuqaha mengatakan kalau saudara persan jangan terlalu dekat karena beda dengan ketika saudara kandung beda. Meskipun kalau saya sentuh dia, meskipun menimbulkan syahwat tidak batalkan wudu. Kenapa? Karena dia saudara su susuan. Tapi menimbulkan syahwat sangat mungkin. Jadi kalau selama mahram batal wudu atau tidak? Tidak. Ah, ini pendapat mazhab Syafi'i. Tib pendapat Malikiyah dan Hanabillah. Perhatikan yang kedua, mereka mengatakan secara umum menyentuh wanita tidak membatalkan wudu kecuali ada sah syahwat. Dia menyentuh istrinya, dia tidak sengaja menyentuh sepupunya, tidak sengaja menyentuh orang ketika tawaf. Maka ini kalau syahwat baru batal wudu. Kalau tidak syahwat tidak batal wudu. Ini lebih ringan. Lebih ringan. Yang lebih ringan lagi mazhab Hanafiyah. Mazhab Hanafiyah mengatakan menyentuh syahwat enggak syahwat tidak betul tidak batal wudu. Batal wudu itu kalau jimak. Mereka menafsirkan aamastumunisa atau kalian menyentuh wanita maksudnya menjimai wanita. Adapun sentuh tentunya mereka mengada yang mubasyarah fahisyah. Maksudnya kalau meskipun tidak jimak tapi sentuhan yang berlebihan ya seperti itu itu lain cerita. Tapi kalau secara umum menyentuh dengan syahwat atau tanpa syahwat tidak membatalkan wudu. Yang membatalkan wudu cuma kalau ji jimak. Mereka tafsirkan lamuisa dengan jimak. Mana yang lebih kuat dari tiga pendapat ini secara umum? Wallahuam bisawab. Saya lebih cenderung kepada mazhab Hanafiyah. Bahwasanya yang dimaksud oleh Allah dengan aulamastumunisa maksudnya atau kalian menjimai apa? Is istri. Dan itu adalah tafsir Ibnu Abbas. Saya punya salaf yaitu Ibnu Ibnu Abbas. Ibnu Abbas menafsirkan semua dalam Al-Qur'an yang artinya menyentuh maksudnya jimak. Itu kata kiasan. Contoh Allah sebutkan dalam beberapa kata yang sentuhan tapi maksudnya adalah jimak. Contoh maknanya seperti mas. Mas artinya menyentuh. Kata Allah, kata Allah, "Jika engkau menceraikan wanita sebelum kau menyentuh, masnya menyentuh." Menyentuh itu maksudnya apa? Sebelum dijimai. Ini contoh satu kata kata Ibnu Abbas, semua kata dalam Al-Qur'an menyentuh itu kata kiasan. Maksudnya apa? Ji jimak. Paham? Contoh lagi mubasyarah. Mubasyarah itu pertemuan kulit dengan kulit secara bahasa. Mubasyarah cumbu kulit dengan kulit. Kata Allah Subhanahu wa taala ee apa namanya? Wala tubasyiruhunna wa antum aqifuna fil masajid. Janganlah kalian menyentuh istri kalian sementara kalian sedang iktikaf di masjid. Yang dimaksud adalah jangan kalian menjimai istri kalian sementara kalian sedang beriktikaf. Siapa yang iktikaf pulang ke rumah jimak, iktikafnya ba batal. Adapun kalau dia pulang ke rumah cuma untuk makan, buang hajat, balik lagi. Kalau memang masjid tidak menyediakan, zaman dahulu di masjid kan tidak ada, tidak ada maksudnya apa-apa yang disediakan, maka boleh seorang keluar ke rumahnya untuk keperluan kesehariannya lalu balik lagi. Itu ikitafnya tidak batal. Mungkin dia datang ke rumah, dia sentuh istrinya, mungkin dia cium istrinya, dia balik enggak batal. Tapi kalau dia hubungan sama istrinya, iktikafnya ba batal. Di sini Allah menggunakan lafal mubasyarah. Janganlah kalian menyentuhkan kulit kalian dengan kulihat istri kalian kalau kalian sedang iktikaf. Apa yang dimaksud dengan menyentuh di situ? Jimak. Nah, sama dengan aulamastumunisa. Aulamastumunisa atau kalian menyentuh wanita. Kata Ibnu Abbas maksudnya adalah apa? Jimak. Paham? Bab. Adapun mazhab Syafi'i mereka juga berdalil karena tafsir Ibnu Abbas bertentangan dengan konsekuensi lghah, konsekuensi bahasa. Kenapa? Karena la mas dalam bahasa Arab artinya menyentuh. Meskipun ada tambahan ada kalimat huruf alif lamas, tetapi dalam qiraah yang lain lamas. Lamas itu lamsuh. Contoh. Makanya dalam qiraah, perhatikan sini, dalam qiraah disebut lamas. Bukan lamas. Lamas mungkin ada menunjukkan jimak, tapi kalau lams menyentuh. Yang kedua, Rasulullah naha bail mulamasah. Bail mulamasah itu megang aja. Megang. Megang saya beli tanpa mungkin diperhatikan itu ee mula masa. Mula masa maknanya sentuh. Kemudian juga Rasulullah bersabda, "Walyatzni wazinaha lamsu." Kata Nabi, "Tangan juga bisa berzina dan zinanya adalah menyen menyentuh." Dari sini mazhab Syafi'i mengatakan, "Sekedar menyentuh membatalkan wudu." Mana yang lebih kuat di antara kedua pendapat ini? Yang satu berpendapat dengan tafsir sahabat, yang satu berpendapat dengan konsekuensi bahasa. Nah, ternyata hadis-hadis mendukung pendapat pertama. Di antaranya, di antaranya dalam hadis Rasulullah sallallahu alaihi wasallam ketika salat di malam hari dan situ rumah Nabi sempit, rumah Nabi sempit, maka karena space tidak ada Aisyah di depan Nabi. Jadi Nabi salat Aisyah di depan. Kalau Nabi mau sujud, Nabi sentuh kaki Aisyah. Maka Aisyah radhiallahu anha kemudian melipat kakinya. Rasulullah su sujud. Kalau sudah sujud, dia menjulurkan lagi kedua kakinya. Jadi Aisyah menunggu disentuh oleh Nabi dulu baru lipat ka kaki. Kenapa kata Aisyah watatil buyutu laisa fiha masabih? Karena di rumah-rumah ketika itu tidak ada lampu-lampu. Jadi saya enggak tahu kapan Nabi mau rukuk, kapan Nabi mau sujud. Saya hanya tahu Nabi mau sujud kalau Nabi sen sentuh. Paham ini? Nabi sentuh dan Nabi lanjutkan salat. Yang disentuh istrinya boleh dinikahi enggak? Sudah dinikahi. Malah kalau mazhab Syafi'i batal. Nah ternyata tidak batal. Rasul lanjutkan salat. Karena mazhab Syafi'i bagaimana menyikapi hadis ini? Kata mereka itu Rasulullah sentuh dengan penghalang dengan kain. Tetapi agak jauh zahirnya tidak pakai kain. Kalau pakai kain pasti mungkin Aisyah sebutkan informasi Rasulullah sentuh aku dengan ada penghalang kain. Tib ini masih mungkin Rasulullah sentuh bik kain. Lihat kemungkinan kedua hadis dalam Sahih Muslim. Aisyah bangun di malam hari gelap maka dia cari-cari Nabi. Nabi mana? Ternyata didapati Nabi sedang sujud dan Aisyah menyentuh kedua kaki na Nabi sedang tegak. Aisyah sentuh, "Oh, di sini Nabi." Tib kira-kira Aisyah waktu nyari Nabi pakai bawa kain? Enggak. Enggak. Enggak. Kemungkinan besar enggak. Maka dia bangun, "Masa cari kain dulu?" Enggak. Atau sambil pegang roknya nyari-nyari itu enggak. Ya, dia cari biasa dan kemungkinan besar tangan dia akan menyentuh langsung kaki na Nabi. Ternyata Nabi masih lanjut salat. Ini menunjukkan bahwasanya sentuhan tidak membatalkan wudu. Ada satu dalil yang Imam Syafi'i seandainya dalil itu sahih kata Imam Syafi'i, "Saya berpendapat tidak batal wudu." Itu hadis riwayat Abu Daud. Ee hadisnya kana Nabi sallallahu alaihi wasallam yuqabilu ba'disai waadhabu wausolli wad. Nabi mencium sebagian istrinya. Ini hadis Aisyah. Ditanya siapa itu istrinya? Maksudnya Aisyah sendiri. Jadi Rasulullah kebiasaan dia kalau mau ke masjid dia cium dulu Aisyah cium di bibir. Kemudian dia lanjut setelah itu dia pergi ke masjid dan dia cium di bibir dengan syahwat yang nam sayang cium kemudian Rasulullah tidak wudu langsung salat jadi imam. Ini hadis kata Imam Syafi'i kalau dia sahih, saya berpendapat dengan hadis ini. Kemudian Albaihaqi juga mengatakan kalau sahih Imam Syafi'i berpendapat dengan hadishadis ini. Namun menurut mazab Imam Syafi'i hadis tidak sahih. Ternyata kemudian dibahas oleh para ulama dan ternyata banyak ulama yang mensahihkan hadis ini. Banyak ulama yang mensahihkan hadis ini. Jadi ulama-ulama besar ya. Di antaranya ulama sekarang seperti Ahmad Syakir. Tapi intinya kalau hadis ini sahih, selesai. Bahwasanya dia adalah nas, pemutus dalam perselisihan. Karena Nabi mencium Aisyah dan ciumannya kemungkinan besar dengan apa? Syahwat. Kemudian dia pergi ke masjid. Dan hadis ini yang benar, hadisnya sahih. Tapi intinya wallahuam bawab. Kalaupun hadis ini dif, kita masih ada hadis yang lain tadi. Aisyah ketika bangun tidur kemudian apa? Cari kaki Nabi. Kemudian dia sentuh. Kemungkinan besar dia sentuh tanpa memegang apa? kain. Kain ya. Dan ada tafsir dari Ibnu Abbas bahwasanya yang dimaksud dengan menyentuh adalah ji jimak. Dan ini pendapat mazhab apa tadi saya bilang? Mazhab Hanafi. Dan itu yang saya yang saya sampaikan fatwanya ini yang saya sampaikan bahwasanya menyentuh wanita tidak membatalkan wudu. Ini pendapat lebih ringan. Pendapat lebih ringan. Adapun pendapat mazhab Syafi'i agak susah. Makanya orang kalau tawaf sudah susah. Tawaf ke sentuh laki-laki batal tawafnya. Sentuh laki-laki batal wudunya. Orang di sana kan desak-desakan apalagi musim haji apalagi pakaian ihram laki-laki kan kebuka ininya kesentuh sangat mungkin ket kakinya kakinya kesentuh. Saya pernah tawaf ini saya cerita saya lagi tawaf tah-tahu ada pegangan dari belakang saya gini wuh perempuan nenek-nenek. Ternyata dia bertumpuh. Ya, saya mazhab Hanafi aman. Saya mau lepas kasihan dia jatuh. Akhirnya dia tawaf pegang saya nenek nnenek dipegang. Dia enggak peduli. Mungkin dia juga mazhab Hanafi. Emang gue pikirin katanya. Jadi ee kalau mazhab Hanafi lebih apa? Lebih ingat ya. Lebih ingat. Wallahuam bawab. Tapi itulah pendapat perselisihan para para ulama. Jadi kalau ada orang sentuh batal ya itu mazhab Syafi'i. Bukan mazhab ini. Mazhab juga kuat. Cuma kita memilih. Kita memilih dan wallahuam bisawab. Ee pendapat mazhab Hanafi lebih kuat. Apalagi kalau hadis tadi riwayat Abu Daud, hadisnya sahih. Wallahuam bisawab. Namun kalau seorang menyentuh lawan jenis dengan syahwat, lebih baik dia wudu lagi. Lebih baik sebagaimana Maliki dan mazhab hambali. Meskipun yang benar tidak mengapa selama tidak jimak. Wallahuam bisawab. Tib kita lanjut. Paham ibu-ibu? Paham ya. Jadi yang lebih kuat tadi mazhab apa? Mazhab Hanafi. Ini lebih apa ku? Lebih kuat mazhab Hanafiyah dan ini sesuai dengan tafsir Ibnu Abbas berdasarkan hadis-hadis tadi yang saya sebutkan kisah Aisyah radhiallahu taala anha. Dan ini dalil bahwasanya kalau kita sahihkan hadis Sunan Abi Daud, Aisyah, bahwasanya sunah seorang suami sebelum pergi ke masjid cium istrinya. Ya, ibu bilang suami, "Eh, ke masjid sunahnya apa tahu enggak?" E gitu dong. Sunahnya dicium dulu baru ke masjid. Bukan sunahnya pegang HP sambil ke masjid tayb. Maksudnya Rasulull Sallahu Alaihi Wasallam itu romantis. Mak sering bilang Rasulullah itu romantis. Bahkan terkait dengan ibadah, selama tidak menghalangi ibadah beliau, beliau romantis. Lihat sebelum pergi ke masjid beliau cium istrinya. Terkadang beliau murajaah sambil berpangkuan kepada Aisyah. Padahal Aisyah dalam kondisi haid. Rasulullah baca Quran. Rasulullah terkadang sedang puasa. Kata Aisyah, "Karena Nabi sallallahu alaihi wasallam yuqiluni wubasiruni waim wahuaimana amlakum." Rasulullah menciumku dan mencumbuiku padahal dia sedang berpuasa. Sedang puasa dia masih mencium Aisyah. Bahkan lebih dari sekedar mencium dia mencumbui. Tetapi dia tidak batal puasanya karena dia bisa menahan apa hasratnya. Tapi maksudnya puasa saja dia masih bisa mencembuihi apa istrinya. Ya Rasul Sallahu Alaihi Wasallam sedang iktikaf. Datang Safiah ke masjid, Rasulullah ngobrol sama Sofiah. Dia putuskan sebagian ibadahnya untuk bisa menyenangkan apa istrinya. Nah, baru diantar pulang. Itulah Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Rasulullah sahu alaihi wasallam sedang iktikaf. Dia masih mengeluarkan kepalanya dari badannya di masjid, kepalanya dimasukkan ke rumahnya. Karena dinding rumah Nabi satu dinding dengan Masjid Nabawi. Jadi, Rasulullah masukkan Aisyah dari dalam rumah, sisir rambut Nabi, dibersihkan rambut Nabi. Itu istri yang salehah, begitu. Ngurusin rambut suami, sisirin rambut suami. Kasihan sis suaminya nyisir sendiri. Kasihan, Mas. Bang, punya istri enggak sih, Bang? Kok nyisir sendiri? Aisyah kasih parfum ke Nabi sallallahu alaihi wasallam. Anda kasihan laki-laki sendiri. Ini punya istri enggak? Punya istri. Biar istri yang semprot ya. Biar istri yang apa? Sem semprot. Itu namanya istri. Fungsikan istri sebagai istri. Jangan cuma jadi apa? Boneka yang dikasih kalung emas doang. Fungsikan. Suruh semprot kalau mau ber pergi. Istri yang salehah. Begitu. Jadi ibu-ibu istri-istri salehah jangan lupa kalau semuang pergi di semprol jangan di mulutnya ya di bajunya. Baik. Kita lanjut perkara berikutnya tentang keluar angin dari kemaluan. Apakah membatalkan wudu atau tidak? Ini di antara perkara yang diberiskan oleh para ulama. Baik. Sebab khilaf ulama perhatikan kita tahu namanya angin biasanya atau kentut itu keluar dari depan atau dari belakang? Dari belakang. Dari dubur dan itu itu batalin wudu. Itu kentutnya najis atau tidak, Ibu-ibu? Gaklah kentutnya enggak. Kan cuma ang kalau kita tangkap enggak najis. Enggak. Tapi maksudnya maksudnya dia keluar dari sumber najis. Dia keluar dari sumber na najis ya sehingga batal wudu. Nah, sekarang jika keluar dari depan dan ini mungkin sering dialami oleh wa wanita. Kalau laki-laki saya enggak pernah mengalami, tapi kalau perempuan kadang-kadang keluar angin dari depan. Maka ini jadi khilaf di kalangan para ulama. Apakah yang dianggap batal wudu adalah semua yang keluar dari sabilain dan itu keluar dari sabilain dari depan kubul dan dubur ataukah yang dianggap adalah yang biasa keluar bukan yang jarang? Ini ada khilaf. Makanya ada khilaf dengan para ulama. Bagaimana kalau keluar dari dubur kobul misalnya batu ada batu batalin wudu enggak ya? Kalau mazhab Syafi'i semua yang keluar apapun bentuknya dari depan belakang batalin wudu meskipun yang jarang keluar contohnya batu keluar batalin wudu. Kalau sebagian mazhab lain enggak. ini tidak dianggap pembatal wudu karena ini perkara yang ja jarang ter terjadi. Jadi, jadi menurut mazhab Syafi'i semua yang keluar depan belakang membatalkan wudu. Ada yang dinaskan, ada yang dikiaskan. Yang dinaskan itu datang dalam dalil. Yang dikiaskan itu yang tidak disebut dalam dalil, tapi dianalogikan sehingga semua yang keluar. Oleh karenanya menurut mazhab Syafi'i, kalau angin keluar dari depan itu berarti keluar dari dua jalan. Enggak. Iya. Berarti batal atau tidak batal? Maka mazhab Syafi'iyah perhatikan membatalkan wudu. Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak membatalkan wudu. Karena yang membatalkan wudu adalah yang keluar dari sumber najis yaitu du dubur. Wallahualam biswab. Saya lebih cenderung kepada pendapat Malikiyah, Hanafiah. Karena untuk mengatakan wudu itu batal, butuh nas yang tegas. Dan kita tahu kalau angin jelas fusa w durat bahasa Arab fusad durat maksudnya buang angin dari belakang baik silent maupun non silent itu yang batal. Adapun kalau dari depan itu bukan kentut itu angin keluar tapi bukan dikatakan apa kentut. Makanya tidak berbau seperti dari bela belakang maka berbeda. Maka tidak bisa dianalogikan kara yang dari keluar di depan tidak ber tidak berbau sebagaimana bau dari belakang. Paham? Wallahuam bisawab. Jadi kalau keluar dari depan dan ini banyak sebagian wanita mengalami sehingga harus wudu lagi, harus wudu lagi. Kalau mazhab Syafi'i demikian. Wallahualam. Saya lebih cenderung bahwasanya tidak membatalkan wudu. Paham ibu-ibu? Bab kita lanjut. Khilaf berikutnya tentang keputihan. Keputihan. Ibu-ibu yang dirahmati Allah Subhanahu wa taala. Perkataan para ulama tentang asabilain dua jalan tadi dua jalan apa, Ibu-ibu? Kubul dan dubur. Itu secara umum. Akan tetapi ternyata ternyata kubul wanita itu ada dua jalan. Namun kubul wanita itu ada dua jalan. Ada jalan dari saluran kencing, ada jalan dari saluran rahim. Paham? Wanita dari depan itu ada dua jalur dari saluran kencing saluran rahim ya. Adapun yang keluar dari saluran kencing, maka ini membatalkan wudu dan dia najis ya. Kecuali mani ya apa? kecuali mani. Tapi dari saluran kencing eh saluran kencing semuanya najis dan semuanya batil wudu. Contohnya adalah kencing, kencing, baul, dan al-wadyyu. Al-wadyu itu cairan yang keluar setelah kencing. Setelah kencing ternyata masih ada cairan lain yang keluar. Mungkin sejenis kencing atau lain. Mungkin lebih kental. Wallahuam biswab. ini najis dan membatalkan wudu karena dia keluar di saliran kucing. Tib sekarang yang keluar di saliran rahim perhatikan nomor dua. Nomor satu, nomor dua ada yang keluar di saluran rahim. Yang keluar di saluran rahim ada dua macam. Pertama keluar karena syahwat. Keluar karena syahwat seperti air mani. Air mani itu wanita keluar mani juga. Misalnya ketika di orgasme keluar apa? Manana syahwat. Maka ini suci. Tapi harus mandi wajib karena hadas besar. Mazhab Syafi'i mengatakan air mani itu suci, tidak najis. Air mani yang keluar karena ejakulasi laki-laki atau orgasme wanita karena syahwat, maka ini tidak najis. Tapi dia wajib mandi be besar karena dia hadas besar. Adapun kalau yang keluar dari wanita adalah madzi, dia karena syahwat merenungkan hubungan suami istri misalnya atau kalau lagi bersyahwat keluar cairan yang agak kental tetapi tidak sampai orgasme tidak ejakulasi maka namanya mazi. Dan madzi ini najis membatalkan wudu tapi hadas kecil aja najis membatalkan wudu. Paham ibu-ibu? Itu namanya madzi. Biasalnya di mukadimat sebelum berhubungan biasanya wanita atau laki-laki mengalami demikian. Kemudian kalau keluar selain syahwat, keluar selain syahwat seperti keputihan. Seperti apa? Kepu keputihan. Keputihan itu keputihan. Keputihan itu bukan di saluran kencing dia, tapi dia di saluran rahim. Maka ini ini yang kita sedang bahas. Keputuhan bagaimana? Jumhur ulama berpendapat keputan itu apa namanya? Membatalkan wudu. Membatalkan wudu. Adapun najis tidaknya khilaf. Najis atau tidak khilaf. Ada khi khilaf. Saya lebih cenderung bahwasanya tidak najis tetapi membatalkan wudu tayib. Ibu-ibu ini kalau kebutuhan keluar sesekali maka dia wudunya batal. Tetapi kalau keputihannya keluar terus menerus tidak berhenti, maka hukumnya seperti darah istihadah. Seperti darah isti istihadah. Saya ulang jika keluar terus-menerus ini paham sampai sini, Ibu-ibu? Ini paham enggak? Ini Ibu-ibu sekarang paham-paham terus karena enggak ada ujian. Ada ujian lagi enggak? Enggak apa-apa. Enggak harus, enggak harus benar semua, Ibu-ibu. Salah semua pun enggak ada masalah. Yang penting murajaah. Karena ilmu bil murajaah. Nanti pertemuan berikutnya ada ujian ya. Meskipun 5 menit, 10 menit salah enggak apa-apa. Yang penting kita ingat-ingat masa lalu. Paham? Heeh. Tayib. Jadi keputihan kalau dia keluar hanya sekali-sekali maka keputihan tersebut ya membatalkan wudu. Tapi kalau dia terus-menerus maka dialah keputihan yang merupakan uzur seperti darah istihadah. Maka seorang hanya berwudu ketika masuk waktu salat. Setelah waktu salat dia salat sunah meskipun keluar tidak batal karena seperti darah istihadah. Nanti akan ada waktunya kita bahas masalah darah. Paham, Ibu-ibu? Jadi istihadah batalin wudu enggak? Eh apa ee keputihan batalin wudu enggak? Batalin wudu najis atau tidak? Khilaf. Ada yang bilang najis, ada yang bilang ti tidak. Saya cenderung pada tidak najis. Bab di antara yang diberisikan oleh para ulama adalah yang terakhir kita bahas adalah tentang ee makan daging unta. Maka di sini dua pendapat secara umum, pendapat mayoritas ulama maksudnya tiga mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i. tidak membatalkan wudu. Dalil mereka. Dalil mereka ya dari Jabir bin Abdillah radhiallahu taala anhu. Kana akhirul amrain min rasulillah sallallahu alaihi wasallamqul wudu mimmaarinar. Dalam riwayat mimmaatinar. Dahulu setiap ada makan-makanan yang kena bakar api maka batalin wudu. Kambing kalau dibakar kita makan wudu ba batal. Ayam kalau kita bakar kena api kita makan batalin w wudu. Ikan kalau kita bakar kemudian kita makan batalin wudu. Semua yang kena api kalau dimakan batal batal wudu. Kemudian Rasulullah rubah hukumnya. Kata Jabir bin Abdillah, perkara terakhir dari Nabi sallallahu alaihi wasallam kana akirul amra rasulah alaii wasallamal wudu mimaratinar mimatinar. Maka rasul sahu alaihi wasallam tidak wudu lagi kalau habis makan-makanan yang dipanggang meskipun makanan tersebut kena api. Kata mereka hadis ini umum mencakup unta yang dipanggang. Seandainya tidak umum, maka Rasul Rasulullah akan dikatakan semua makanan yang kena api tidak lagi membatalkan wudu kecuali on unta. Tapi Rasulullah tidak bilang, tidak dikatakan kecuali. Berarti hukum asal makan unta tidak batalin wudu. Ini pendapat tiga mazhab. Kemudian pendapat minoritas yaitu mazhab hambali bahwasanya membatalkan wudu. Makan daging unta membatalkan wudu. Kalau minum sosok unta enggak. Kalau makan dagingnya baru batal wudu. Tapi alhamdulillah ini khilaf tidak terlalu penting karena kita enggak ada makan unta di sini. Enggak ada unta. Ya, padahal unta enak. Tapi kalau di Saudi kita makan unta. Unta termasuk masakan favorit yang saya suka ya. Adapun dalil mereka dalam satu hadis riwayat Muslim saya bacakan Jabir bin Samurah rajulan rasul sahu alaihi wasallam gam ya Rasulullah apakah saya berwudu gara-gara makan daging kambing? Kata Rasulullah in fatawad wa fala tatawad. Kalau kau mau berwudu silakan kalau enggak juga enggak apa-apa. Jadi enggak apa-apa. Kita habis makan daging kita wudu lagi boleh. Tapi tidak wa wajib. Q. Kemudian dia bertanya lagi, ibil, apakah saya kalau habis makan daging unta saya berwudu? Kata Nabi, "Naam." "Iya ibil." Maka wudulah karena makan daging unta. Dia bertanya lagi, "Usi ganam, apakah saya salat di kandang kambing?" Kata Nabi, "Naam, gak apa-apa salat di kandang kambing. Meskipun mungkin ada sedikit-sedikit kotoran, ya. Kotoran sebagian masalah khilaf. Tapi menurut mazhab hambali bahwasanya kotoran kambing tidak najis. Kemudian ditanya lagi, "Usoli fi mabarikil ibil?" Apakah saya boleh salat di kandang unta tempat diikatkan unta? Kata Nabi, "La tidak." Yang jadi perhatikan di sini bahwasanya Rasulullah ketika ditanya, "Apakah saya berwudu dari makanan unta?" Kata Rasulullah, "Berwudulah." Maka di sini dalil oleh mazhab Syafi'i, mazhab Hambali bahwasanya makan daging unta membatalkan wudu. Bab. Demikian saja ibu-ibu dirahmati Allah Subhanahu wa taala. Kita ulangi sekarang batalkan wudu ada enam menurut mazhab Syafi'i. Yang pertama apa? Yang keluar dari kubul dan dubur. Yang kedua tadi apa? Hah? Apa? Tidur. Iya. Tidur yang ghairu mutamakin. Yang ketiga, surahnya ramai enggak jelas. Yang ketiga adalah gila, hilang akal. Yang keempat untuk wanita tanpa penghalang, tanpa kain, tanpa plastik. Nyentuh langsung. Yang kelima, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Ya, kubul maupun dubur juga. Yang keenam, menyentuh dubur. Meskipun menyentuh apa? Halaqahnya apa? Lingkaran du dubur. Wallahuam biswab. Demikian saja.