Minhajul Muslim #130: Bab Muamalah, Pasal Ke-3, Macam-Macam Jual Beli yang Dilarang (Part 5)
9uu7IHapE_c • 2020-03-16
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
hai hai
Hai Beb
hai hai
Hai janda 13 tidak boleh jual-beli much
soroh musholah itu dalam kurung kambing
atau sapi atau unta dengan menahan air
susunya tetap berada dalam ambilnya
tidak diperbolehkan bagi seorang muslim
menjual kambing sapi dan unta dengan
cara menahan air susunya tetap berada
dalam ambilnya selama beberapa hari
supaya binatang itu terlihat seakan-akan
air susunya subur sehingga orang-orang
tertarik untuk membelinya alasannya
kelahirannya mengandung unsur penipuan
terima khusus untuk kambing sapi unta
hewan-hewan ternak dibolehkan dalam
syariat ini itu kalau dia lagi ada
susunya kalau tidak di tidak diambil
terus produksi dia maka makin kembang
makin kembangkan Tong susu semakin
banyak orang bisa tertipu dengan itu
biasanya orang kalau mau beli kambing
yang subur dilihatkan Tong susu nya itu
kalau halus itu besar berarti Kak begini
subur selain produksi ada anak dia juga
punya susunya itu
Hai jadi bisa memproduksi anak kambing
msh bisa dijual juga produksi susunya
nabi ada orang-orang yang tidak bertakwa
kepada Allah Semusim salah satu haknya
hewan setiap hari harus diperah susunya
itu kredit kesakitan dengan itu
sebenarnya dia kesakitan kalau tidak
diambil susunya tapi kali atau besok
pembeli mo datang dibiarin aja sampai
membengkak dari pembeli bisa tertipu
Oleh ternyata kambing indosubur pada
sebagai susu kemarin terlebih Ketahuan
ya susu ke kalau orang yang sudah
terbiasa memerah langsung susu hari ini
diperah dengan susu dibiarkan sampai
besok akan beda baunya rasanya yang
warnanya dan seterusnya karena disuruh
wasallam melarang masalah itu belum
mengatakan letusan rouli bila waltham
pamane pizza habada tadi ke khairin
nawarin badaan Yah lu bahagia Indro Diah
aakhh saat minta nomor janganlah kamu
menahan air susu unta serta kambing
dalam ambingnya
Hai barangsiapa yang membelinya setelah
memeras air susu nya maka ia berhak
memilih salah satu diantara dua pilihan
jika dia rela maka ia dapat menahan nya
transaksi berjalan Jika ia tidak suka
make dapat mengembalikan disertakan
dengan satu saurma Hadits Riwayat
Bukhari nomor 2148 musim 1515 trikomsel
membeli kambing ternyata setelah Antum
transaksi ditemukan kantong susunya
besar-besar Antum perah susu nya
ternyata untuk bisa tahu tuh susu hari
ini atau besok atau hari ini atau yang
kemarin itu para pembeli kambing tahu
masalah itu supirnya pasti berbeda
kualitasnya kalau kita sudah perah
forkom Rehan ini ada hukum serinya kalau
kita sudah pernah terhenti kita tahu
coklat susu kambing yang kemarin dia
sengaja tahan di sini kita punya hak
siar
Hai kalau kita mau terima tetap gak
masalah deh dong itu juga kambingnya
sehat kok transaksi berjalan boleh atau
kita kembalikan tampilnya tapi kita
harus membayar satu saat kurma karena
kita sudah memerah susunya itu sudah
mengetes kita sendiri yang batalkan
transaksi membayar dengan satu saat
kurma ya ke antara dua setengah sampai
33 kiloan ya kurma yang ke-14 jual-beli
saat Adzan Terakhir atau adzan kedua
Sebagai seruan dilaksanakannya shalat
Jumat ini hukumnya haram transaksi ya
pada saat sudah dikumandangkan iqamah
sebenarnya iqamah untuk shalat jumat
Jadi perbolehkan bagi seorang muslim
menjual sesuatu atau membelinya ketika
Adzan Terakhir sebagai seruan shalat
jumat dikumandangkan dengan naiknya Imam
ke atas mimbar bukan
mulai adzannya ya adzannya pada saat
adzan Jumat dikumandangkan sebagaimana
Allah SWT telah berfirman dalam Surah
Jumu'ah ayat 9
audzubillahiminasyaitonirojim ya
ayyuhalladzina amanu idza nudiya shalat
Yauma Jumat faida dikirim lewat terbayar
dzaalikumullahu lakum in kuntum ta'lamun
Hai orang beriman apabila diseru untuk
menunaikan salat pada hari Jum'at maka
bersegeralah kalian karena kepada
mengingat Allah dan Tinggalkanlah jual
beli yang demikian itu lebih baik bagi
kalian jika kalian mengetahuinya jadi
begitu adzan kemudian hot ini resmi Mars
semua aktivitas harus berhenti terutama
kaum laki-laki sesuai punya udzur syar'i
dia lagi Safar lain musafir beda ada
Sebagian ulama mengecualikan disini
dikecualikan untuk orang-orang yang
tidak wajib baginya Jumat seperti wanita
Jadi kalau misalnya ibu dia buka Rumah
Makan kecil ada
Wooyoung lain juga datang makan ibu-ibu
yang tamunya konsumennya karena mereka
semuanya penjual dan pembeli tidak punya
kewajiban shalat Jumat maka gugur dari
mereka larangan ini hilangkan atau
ibu-ibu lagi transaksi jilbab dirumahnya
dijual yang mungkin online atau orang
datang ke rumahnya lalu suami pembeli
sama suami penjual pergi salat Jumat
mereka di rumah lagi transaksi dari
masalah karena mereka enggak wajib Jumat
larangan ini kan bagi yang wajib Jumat
dengan sebagaimana sabda Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam Jumat wajib
kecuali pada empat orang itu masuk
dalamnya adalah anak kecil wanita muda
dengan musafir ini semua orang-orang
yang lepas daripada kewajiban Jumat itu
Jadi kalau gugur pada dari mereka
kewajiban Jumat gugur juga larangan
tentang masalah transaksi itu ya
Ya seperti itulah kurang lebih
gambarannya yang ke-15 jual-beli
muzabanah atau apa itu muzaffar dalam
kurung Menjual buah anggur yang masih
ada di pohon dengan buah anggur yang
kering dengan takaran yang ditegah itu
juga dengan Muhammad khalaf atau menjual
biji-bijian yang masih ada dalam boot
bulirnya dengan biji-bijian yang kering
dengan takaran yang di tertahan jadi
satu masih berkulit satu sudah tidak
berkulit ya ini enggak boleh
ditransaksikan dikatakan tidak
diperbolehkan bagi seorang muslim
Menjual buah anggur yang masih ada di
pohon dengan buah anggur yang sudah
kering dengan takaran literkah jadi buah
anggur segar masih sama tangkainya
dengan Kismis buah anggur yang sudah
dikeringkan Kismis sudah dianggap
komoditi yang berbeda walaupun asalnya
anggur sudah beda dengan anggur yang
buah gitu kan
jual biji bijian yang masih ada dalam
bulirnya dengan biji-bijian yang kering
dengan takaran yang diterka masih
takaran ditentukan serta Menjual buah
kurma basah yang masih ada di pohon
dengan buah kurma kering dengan takaran
yang dicegah kecuali jual-beli ar-rayah
maka jual-beli seperti diperbolehkan
oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi
Wasallam adapun yang dimaksud dengan
jual beli Arai adalah seorang muslim
menghibahkan satu pohon atau beberapa
pohon kurma yang buahnya tidak lebih
dari 5 wasaq ada pot nomor 1343 lima
wasak itu kurang lebih sama dengan 331
dan satu sak kurang lebih 3,1 l ya tadi
kan ada transaksi itu kalau antum sempat
memerah khusus dari embing tadi kambing
Kalau antum tidak mau transaksi ternyata
susu yang tahu dari kemarin kita harus
kembalikan dengan membayar Berapa satu
sak
al-qur'an cd1 site Ukuran lebih 3,1 l
tadi saya bilang antara dua setengah
sampai 3 kilo kurang lebih Ya jadi lima
wasak itu sama dengan 930 l atau kurang
lebih sekitar 750 kilo yang paling
gampang dan kita Indonesia pakai istilah
kg maka ini 750 kilo Saya ulangi baca
adapun yang dimaksud dengan jual beli
Araya yang dikecualikan tadi ya kan
tidak boleh jual ditimbang antara anggur
basah anggur tubuh sama kismis
biji-bijian yang masih ada dalam
kulitnya masih berkulit dengan
biji-bijian yang sudah tidak kulitnya
kecuali transaksi Araya Araya adalah
seorang muslim menghibahkan satu pohon
atau beberapa pohon kurma yang buahnya
tidak lebih dari 5 wasaq atau 750 kilo
tetapi penerima hibah tidak dapat
memasuki kebun kurma itu untuk memanen
buah ke rumahnya lalu pemberi hibah
membeli buah
cuma itu dari penerima hibah dengan
takaran yang di terkah dengan kurma yang
kering DC ulangi kembali seorang muslim
menghibahkan satu pohon atau beberapa
pohon kurma yang buahnya tidak lebih
dari 5 wasaq atau tidur sama puluh kilo
tapi penerima hibah tidak dapat memasuki
kebun kurma Hitu untuk memanen buah
kurmanya lalu pemberi hibah memberi buah
kurma membeli buah kurma itu dari
penerima hibah dengan takaran yang
ditegah dengan kurma yang kering ya Jadi
kalau misalnya saya hibahkan kebun kurma
kemudian Om menerima hibah itu karena
kebun kurma ini masih lebat segala macam
Masih banyak masih gak bisa dimasukin
susah terbuangnya sudah bisa panen
dengan sekarang di sini dikatakan kalau
penerima hibah tidak dapat memasuki
kebun kurma itu untuk memanen gua ke
rumahnya pemberi hibah yang menghibahkan
Talita
gitu ya Ini tadi penerima hibah nggak
bisa masuk ke sana belum bisa panen maka
pemberi hibah membeli buah kurma itu
dari penerima hibah dengan takaran
diterka dengan kurma kering jadi
misalnya saya menerkah itu itu ke rumah
yang di dalam kebun yang shahih bahkan
ke kamu itu biasanya sehingga akan kebun
kurma kepada Syiah ini keburu kuasai
Bahkan dia belum bisa panen apa-apa
sekarang hasil panennya harus bisa
diambil saya memberikan takarannya
kurang lebih kurma itu ada 10 pohon
misalnya 750 kilo tadi ya kalau dibawa
750 kilo maka saya bisa menakar atau itu
dengan kurma kering misal nilai kurma
kering per kilonya 5 real Ya sudah saya
lihat saja itu sekitar lima real khusus
ini saja Kenapa karena saya dasarnya
pemberi hibah pohon-pohon itu punya saya
cuma saya hibahkan kalau tidak bukan
pemberi hibah sepertinya tidak boleh
Hai transaksi dilarang ya menukar antara
kurma basah sama kurma kering keep apa
anggur sama Kismis kecuali Araya tadi
pemberi hibah itu boleh mendaftarnya
dari pertama adalah keterangan
dituturkan oleh Ibnu Umar radhiallahu
anhuma nah Rasulullah SAW selama adil
muzabanah ia biasa marroha itu inginkan
anak lendi Thamrin Thailand wainkana
Karman ia hobi zabidin kailan kyau Nazar
yito aman warna hendak dicapai oleh
Rasulullah SAW melarang seseorang
jual-beli muzabanah dan sudah kita juga
scan Muzadi menjual anggur basah dengan
Kismis ya yaitu menjual buah-buahan yang
masih ada dalam kebun jika buah-buahan
tersebut berupa buah kurma maka
takarannya diterapkan dengan takaran
buah kurma kering jika buah-buahan
tersebut berupa anggur maka takar ini
terkadang
takaran anggur yang kering atau Kismis
serta jika berupa biji-bijian maka
takarannya di tetah dengan takaran
biji-bijian yang three semua jual-beli
tersebut dilarang oleh Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam tidak Imam
Bukhari nomor 2200 05 jadi begini
penyebab haramnya Kenapa dilarang karena
tentu bobot daripada kurma ayam anggur
basah dengan alkohol anggur krewedan
tentu anggur basah buah yang utuh itu
lebih berat daripada Kismis tangkis
mengering Airnya sudah tidak ada maka
bisa saja satu kilo beratnya anggur
basah itu harus ganti diganti dengan
satu setengah kilo dari Kismis karena
nggak mungkin sama kari itu itu akhirnya
membuat dia Jadi tidak boleh
ditransaksikan karena dasarnya nanti
akan beda takarannya kacang yang ada
kulitnya dengan kacang tidak kulitnya
yang lebih beratnya mana ya Ada kulitnya
maka otomatis kalau sekilo kacanya ada
ke kulitnya
di tukar dengan kacang tidak kulitnya
makan anti akan ada tidak keseimbangan
dalam masalah timbangan Ya seperti
itulah itu dimaksud disini sedangkan
dalil kedua adalah keterangan diturunkan
oleh sedimen Tsabit radhiyallahu Anhu
Ana Rasulullah SAW racho iya ia beach
sehat bahwasanya Rasulullah SAW
memberikan ruang suatu keringanan
pemilik hari atau pohon kurma yang
dihibahkan Menjual buah dari pohon
tersebut dengan takaran yang
diperkirakan Hadits Riwayat Bukhari
nomor 2188 kecuali ar-rayah tadi ah saya
hibahkan kebun kurma saya boleh menakar
itu dengan kurma kering Ya karena memang
dasarnya itu punya saya yang saya
hibahkan yang ke-16 ada jual-beli
assuniyyah atau dengan pengecualian
tidak diperbolehkan bagi seorang muslim
menjual satu barang dengan mengecualikan
sebagiannya kecuali yang dikecualikan
itu
Hai diketahui keberadaannya jika
seseorang menjual satu kebun maka tidak
diperbolehkan baginya mengecualikan satu
pohon kurma atau satu pohon yang lainnya
yang tidak diketahui karena didalamnya
mengandung unsur penipuan dan
ketidakjelasan yang diharamkan
berdasarkan keterangan dituturkan oleh
Jabir radhiallahu annum Anda Rasulullah
SAW menahan ilmu Khaled Iwal muzabanah
tiwel mukhabarah watsonia illa Anta alam
Rasulullah SAW melarang muhaqalah sudah
dijelaskan mohawk kalau tadi di
sebelumnya ya muzabanah dan Sunia tapi
di sini dalam hadits ada mukhabarah jadi
terus terjemahannya disini seharusnya
ada wal-muqabalah nya Eh juga saya tidak
temukan di sini tulisannya baik kita
masuk ke Sunia dengan pengecualian tadi
kecuali jika diketahui Hadits Riwayat
Bukhari nomor 2200 kosong empat bisa
bantu
jual Kebun Kelapa ada 100 pohon Antum
boleh bilang saya mau jual kebun kelapa
ini 50 pohon saja semua yang arah
selatan lawan arahnya Berarti arah
utaranya ini saya enggak jual 50
pohonnya kan jelas diketahui tak masalah
ini dengan tapi yang tidak boleh
misalnya saya jual 100 pohon kelapa itu
kecuali satu pohon kita enggak Jelaskan
satu pohon itu amanah enggak ada
keterangannya Apakah di tengah bakal di
selatan Apakah di utara pengecualian
tanpa diketahuinya tidak boleh ini
dilarang ini didasarkan dengan sunyi
yaitu tidak dibolehkan karena ini nanti
akan ada unsur penipuan mungkin merasa
sudah transaksi jual-beli dari 100 pohon
lalu dia tunjuk setelah transaksi pohon
yang ini saya tidak Jual yang paling
banyak buahnya Misalnya ini enggak boleh
Tenang juga akan mengganggu pemilik
kebun yang baru dia akan terganggu
memasukin ada pohonnya Si Fulan
mengganggu
hai tapi kalau sudah diketahui dan tidak
mengganggu transaksi misalnya di
pinggiran kebun misal dari 100 pohon ini
10 pohon yang bagian pinggir sekali
pagar sebelah barat ini saya enggak jual
10 pohonnya kebelakang jelas posisinya
tinggal di pindahin pagarnya ada masalah
tapi kalau dikecualikan tanpa penentuan
nggak boleh sama sekali kalian kita
tutup dengan materi yang kelima
jual-beli pohon buah-buahan karena
masalah riba Insyaallah kita jelas
karena tidak pertemuan akan datang
khusus materi keenam Insyaallah Jika
seorang muslim menjual pohon kurma atau
pohon buah lainnya yang sudah diserbuki
dan buahnya telah nampak maka buahnya
bagi penjualnya kecuali jika pembeli
mengisyaratkan nya jika tidak maka
buahnya bagi penjualnya berdasarkan
Sabda Rasulullah SAW telah membahana
Clan The Pub
biro cmro Tuhan Lil bae Ilham syairul
mukta barangsiapa menjual pohon kurma
yang telah diserbuki maka buahnya milik
penjualnya kecuali jika pembelinya
mengisyaratkan Hadits Riwayat Bukhari
nomor Putri yang sebelumnya itu hadis
riwayat ini dia 1290 yang sekarang ini
hadits Bukhari nomor 2204 jadi kalau
untuk membeli bupoh on ada Buahnya sudah
kelihatan buahnya makan tuh harus bilang
saya beli pohon ini sama buahnya ya atau
penjual mengatakan saya jual pohon ini
sama buahnya karena hadits ini
menjelaskan barangsiapa menjual pohon
kurma yang telah diserbuki taruh pupuk
segala macam udah kelihatan tangkainya
mau keluar buahnya maka buahnya milik
penjualnya walaupun sudah jual karena
seakan-akan yang dibeli hanya pohonnya
buahnya belum ada transaksi kecuali kata
nabi pembeli memberi syarat
Hai dibilang saya beli pohon ini sama
buahnya ini seperti telah baru bisa
transaksi jual-beli karena dianggap
disini transaksi yang berpisah beda tapi
kalau antum Beli pohon belum ada buah
selesai bertransaksi jelas pohon itu
saja lalu kemudian kita mau ke rumah
seminggu kemudian berbuah itu sudah kita
daripada saat kita beli Justru pada saat
baru dia berbuah atau ditaruh pupuk maka
kita harus berbuah pointy berbuah sudah
pupuk diserbuki mau sudah buat tubuhnya
dan juga sudah mulai berbuah maka harus
kita jelaskan saya beli semuanya ini
biasa beli apa tabulampot ya tanaman
dalam pot diistilahkan begitu biasa saya
pernah beli berapa kali jadi pohon
mangga di pot sudah buahnya pohon jambu
karena memang sengaja mereka jual
jambunya dibiarin merah gitu baru dijual
gitu kan Ya itu lebih baik kita
membahasakan spech hukum misalnya jelas
saya beli karena pembeli di sini harus
Masha
Ingatkan saya beli pohon ini sama
buahnya atau bapak jual pohon jambunya
sama buahnya dia bilang iya sah
transaksinya tapi kalau ndak ngantuk
Coba beli saya beli pohon ini bayar
200.000 kita bawa buahnya semua itu
punya dia Nah harus izin kalau mau makan
Nah seperti itulah allahualam baik ini
bahasanya insyaallah
Resume
Read
file updated 2026-02-14 02:49:51 UTC
Categories
Manage