File TXT tidak ditemukan.
Transcript
9uu7IHapE_c • Minhajul Muslim #130: Bab Muamalah, Pasal Ke-3, Macam-Macam Jual Beli yang Dilarang (Part 5)
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/khalidbasalamah/.shards/text-0001.zst#text/0907_9uu7IHapE_c.txt
Kind: captions Language: id hai hai Hai Beb hai hai Hai janda 13 tidak boleh jual-beli much soroh musholah itu dalam kurung kambing atau sapi atau unta dengan menahan air susunya tetap berada dalam ambilnya tidak diperbolehkan bagi seorang muslim menjual kambing sapi dan unta dengan cara menahan air susunya tetap berada dalam ambilnya selama beberapa hari supaya binatang itu terlihat seakan-akan air susunya subur sehingga orang-orang tertarik untuk membelinya alasannya kelahirannya mengandung unsur penipuan terima khusus untuk kambing sapi unta hewan-hewan ternak dibolehkan dalam syariat ini itu kalau dia lagi ada susunya kalau tidak di tidak diambil terus produksi dia maka makin kembang makin kembangkan Tong susu semakin banyak orang bisa tertipu dengan itu biasanya orang kalau mau beli kambing yang subur dilihatkan Tong susu nya itu kalau halus itu besar berarti Kak begini subur selain produksi ada anak dia juga punya susunya itu Hai jadi bisa memproduksi anak kambing msh bisa dijual juga produksi susunya nabi ada orang-orang yang tidak bertakwa kepada Allah Semusim salah satu haknya hewan setiap hari harus diperah susunya itu kredit kesakitan dengan itu sebenarnya dia kesakitan kalau tidak diambil susunya tapi kali atau besok pembeli mo datang dibiarin aja sampai membengkak dari pembeli bisa tertipu Oleh ternyata kambing indosubur pada sebagai susu kemarin terlebih Ketahuan ya susu ke kalau orang yang sudah terbiasa memerah langsung susu hari ini diperah dengan susu dibiarkan sampai besok akan beda baunya rasanya yang warnanya dan seterusnya karena disuruh wasallam melarang masalah itu belum mengatakan letusan rouli bila waltham pamane pizza habada tadi ke khairin nawarin badaan Yah lu bahagia Indro Diah aakhh saat minta nomor janganlah kamu menahan air susu unta serta kambing dalam ambingnya Hai barangsiapa yang membelinya setelah memeras air susu nya maka ia berhak memilih salah satu diantara dua pilihan jika dia rela maka ia dapat menahan nya transaksi berjalan Jika ia tidak suka make dapat mengembalikan disertakan dengan satu saurma Hadits Riwayat Bukhari nomor 2148 musim 1515 trikomsel membeli kambing ternyata setelah Antum transaksi ditemukan kantong susunya besar-besar Antum perah susu nya ternyata untuk bisa tahu tuh susu hari ini atau besok atau hari ini atau yang kemarin itu para pembeli kambing tahu masalah itu supirnya pasti berbeda kualitasnya kalau kita sudah perah forkom Rehan ini ada hukum serinya kalau kita sudah pernah terhenti kita tahu coklat susu kambing yang kemarin dia sengaja tahan di sini kita punya hak siar Hai kalau kita mau terima tetap gak masalah deh dong itu juga kambingnya sehat kok transaksi berjalan boleh atau kita kembalikan tampilnya tapi kita harus membayar satu saat kurma karena kita sudah memerah susunya itu sudah mengetes kita sendiri yang batalkan transaksi membayar dengan satu saat kurma ya ke antara dua setengah sampai 33 kiloan ya kurma yang ke-14 jual-beli saat Adzan Terakhir atau adzan kedua Sebagai seruan dilaksanakannya shalat Jumat ini hukumnya haram transaksi ya pada saat sudah dikumandangkan iqamah sebenarnya iqamah untuk shalat jumat Jadi perbolehkan bagi seorang muslim menjual sesuatu atau membelinya ketika Adzan Terakhir sebagai seruan shalat jumat dikumandangkan dengan naiknya Imam ke atas mimbar bukan mulai adzannya ya adzannya pada saat adzan Jumat dikumandangkan sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam Surah Jumu'ah ayat 9 audzubillahiminasyaitonirojim ya ayyuhalladzina amanu idza nudiya shalat Yauma Jumat faida dikirim lewat terbayar dzaalikumullahu lakum in kuntum ta'lamun Hai orang beriman apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jum'at maka bersegeralah kalian karena kepada mengingat Allah dan Tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya jadi begitu adzan kemudian hot ini resmi Mars semua aktivitas harus berhenti terutama kaum laki-laki sesuai punya udzur syar'i dia lagi Safar lain musafir beda ada Sebagian ulama mengecualikan disini dikecualikan untuk orang-orang yang tidak wajib baginya Jumat seperti wanita Jadi kalau misalnya ibu dia buka Rumah Makan kecil ada Wooyoung lain juga datang makan ibu-ibu yang tamunya konsumennya karena mereka semuanya penjual dan pembeli tidak punya kewajiban shalat Jumat maka gugur dari mereka larangan ini hilangkan atau ibu-ibu lagi transaksi jilbab dirumahnya dijual yang mungkin online atau orang datang ke rumahnya lalu suami pembeli sama suami penjual pergi salat Jumat mereka di rumah lagi transaksi dari masalah karena mereka enggak wajib Jumat larangan ini kan bagi yang wajib Jumat dengan sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Jumat wajib kecuali pada empat orang itu masuk dalamnya adalah anak kecil wanita muda dengan musafir ini semua orang-orang yang lepas daripada kewajiban Jumat itu Jadi kalau gugur pada dari mereka kewajiban Jumat gugur juga larangan tentang masalah transaksi itu ya Ya seperti itulah kurang lebih gambarannya yang ke-15 jual-beli muzabanah atau apa itu muzaffar dalam kurung Menjual buah anggur yang masih ada di pohon dengan buah anggur yang kering dengan takaran yang ditegah itu juga dengan Muhammad khalaf atau menjual biji-bijian yang masih ada dalam boot bulirnya dengan biji-bijian yang kering dengan takaran yang di tertahan jadi satu masih berkulit satu sudah tidak berkulit ya ini enggak boleh ditransaksikan dikatakan tidak diperbolehkan bagi seorang muslim Menjual buah anggur yang masih ada di pohon dengan buah anggur yang sudah kering dengan takaran literkah jadi buah anggur segar masih sama tangkainya dengan Kismis buah anggur yang sudah dikeringkan Kismis sudah dianggap komoditi yang berbeda walaupun asalnya anggur sudah beda dengan anggur yang buah gitu kan jual biji bijian yang masih ada dalam bulirnya dengan biji-bijian yang kering dengan takaran yang diterka masih takaran ditentukan serta Menjual buah kurma basah yang masih ada di pohon dengan buah kurma kering dengan takaran yang dicegah kecuali jual-beli ar-rayah maka jual-beli seperti diperbolehkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam adapun yang dimaksud dengan jual beli Arai adalah seorang muslim menghibahkan satu pohon atau beberapa pohon kurma yang buahnya tidak lebih dari 5 wasaq ada pot nomor 1343 lima wasak itu kurang lebih sama dengan 331 dan satu sak kurang lebih 3,1 l ya tadi kan ada transaksi itu kalau antum sempat memerah khusus dari embing tadi kambing Kalau antum tidak mau transaksi ternyata susu yang tahu dari kemarin kita harus kembalikan dengan membayar Berapa satu sak al-qur'an cd1 site Ukuran lebih 3,1 l tadi saya bilang antara dua setengah sampai 3 kilo kurang lebih Ya jadi lima wasak itu sama dengan 930 l atau kurang lebih sekitar 750 kilo yang paling gampang dan kita Indonesia pakai istilah kg maka ini 750 kilo Saya ulangi baca adapun yang dimaksud dengan jual beli Araya yang dikecualikan tadi ya kan tidak boleh jual ditimbang antara anggur basah anggur tubuh sama kismis biji-bijian yang masih ada dalam kulitnya masih berkulit dengan biji-bijian yang sudah tidak kulitnya kecuali transaksi Araya Araya adalah seorang muslim menghibahkan satu pohon atau beberapa pohon kurma yang buahnya tidak lebih dari 5 wasaq atau 750 kilo tetapi penerima hibah tidak dapat memasuki kebun kurma itu untuk memanen buah ke rumahnya lalu pemberi hibah membeli buah cuma itu dari penerima hibah dengan takaran yang di terkah dengan kurma yang kering DC ulangi kembali seorang muslim menghibahkan satu pohon atau beberapa pohon kurma yang buahnya tidak lebih dari 5 wasaq atau tidur sama puluh kilo tapi penerima hibah tidak dapat memasuki kebun kurma Hitu untuk memanen buah kurmanya lalu pemberi hibah memberi buah kurma membeli buah kurma itu dari penerima hibah dengan takaran yang ditegah dengan kurma yang kering ya Jadi kalau misalnya saya hibahkan kebun kurma kemudian Om menerima hibah itu karena kebun kurma ini masih lebat segala macam Masih banyak masih gak bisa dimasukin susah terbuangnya sudah bisa panen dengan sekarang di sini dikatakan kalau penerima hibah tidak dapat memasuki kebun kurma itu untuk memanen gua ke rumahnya pemberi hibah yang menghibahkan Talita gitu ya Ini tadi penerima hibah nggak bisa masuk ke sana belum bisa panen maka pemberi hibah membeli buah kurma itu dari penerima hibah dengan takaran diterka dengan kurma kering jadi misalnya saya menerkah itu itu ke rumah yang di dalam kebun yang shahih bahkan ke kamu itu biasanya sehingga akan kebun kurma kepada Syiah ini keburu kuasai Bahkan dia belum bisa panen apa-apa sekarang hasil panennya harus bisa diambil saya memberikan takarannya kurang lebih kurma itu ada 10 pohon misalnya 750 kilo tadi ya kalau dibawa 750 kilo maka saya bisa menakar atau itu dengan kurma kering misal nilai kurma kering per kilonya 5 real Ya sudah saya lihat saja itu sekitar lima real khusus ini saja Kenapa karena saya dasarnya pemberi hibah pohon-pohon itu punya saya cuma saya hibahkan kalau tidak bukan pemberi hibah sepertinya tidak boleh Hai transaksi dilarang ya menukar antara kurma basah sama kurma kering keep apa anggur sama Kismis kecuali Araya tadi pemberi hibah itu boleh mendaftarnya dari pertama adalah keterangan dituturkan oleh Ibnu Umar radhiallahu anhuma nah Rasulullah SAW selama adil muzabanah ia biasa marroha itu inginkan anak lendi Thamrin Thailand wainkana Karman ia hobi zabidin kailan kyau Nazar yito aman warna hendak dicapai oleh Rasulullah SAW melarang seseorang jual-beli muzabanah dan sudah kita juga scan Muzadi menjual anggur basah dengan Kismis ya yaitu menjual buah-buahan yang masih ada dalam kebun jika buah-buahan tersebut berupa buah kurma maka takarannya diterapkan dengan takaran buah kurma kering jika buah-buahan tersebut berupa anggur maka takar ini terkadang takaran anggur yang kering atau Kismis serta jika berupa biji-bijian maka takarannya di tetah dengan takaran biji-bijian yang three semua jual-beli tersebut dilarang oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidak Imam Bukhari nomor 2200 05 jadi begini penyebab haramnya Kenapa dilarang karena tentu bobot daripada kurma ayam anggur basah dengan alkohol anggur krewedan tentu anggur basah buah yang utuh itu lebih berat daripada Kismis tangkis mengering Airnya sudah tidak ada maka bisa saja satu kilo beratnya anggur basah itu harus ganti diganti dengan satu setengah kilo dari Kismis karena nggak mungkin sama kari itu itu akhirnya membuat dia Jadi tidak boleh ditransaksikan karena dasarnya nanti akan beda takarannya kacang yang ada kulitnya dengan kacang tidak kulitnya yang lebih beratnya mana ya Ada kulitnya maka otomatis kalau sekilo kacanya ada ke kulitnya di tukar dengan kacang tidak kulitnya makan anti akan ada tidak keseimbangan dalam masalah timbangan Ya seperti itulah itu dimaksud disini sedangkan dalil kedua adalah keterangan diturunkan oleh sedimen Tsabit radhiyallahu Anhu Ana Rasulullah SAW racho iya ia beach sehat bahwasanya Rasulullah SAW memberikan ruang suatu keringanan pemilik hari atau pohon kurma yang dihibahkan Menjual buah dari pohon tersebut dengan takaran yang diperkirakan Hadits Riwayat Bukhari nomor 2188 kecuali ar-rayah tadi ah saya hibahkan kebun kurma saya boleh menakar itu dengan kurma kering Ya karena memang dasarnya itu punya saya yang saya hibahkan yang ke-16 ada jual-beli assuniyyah atau dengan pengecualian tidak diperbolehkan bagi seorang muslim menjual satu barang dengan mengecualikan sebagiannya kecuali yang dikecualikan itu Hai diketahui keberadaannya jika seseorang menjual satu kebun maka tidak diperbolehkan baginya mengecualikan satu pohon kurma atau satu pohon yang lainnya yang tidak diketahui karena didalamnya mengandung unsur penipuan dan ketidakjelasan yang diharamkan berdasarkan keterangan dituturkan oleh Jabir radhiallahu annum Anda Rasulullah SAW menahan ilmu Khaled Iwal muzabanah tiwel mukhabarah watsonia illa Anta alam Rasulullah SAW melarang muhaqalah sudah dijelaskan mohawk kalau tadi di sebelumnya ya muzabanah dan Sunia tapi di sini dalam hadits ada mukhabarah jadi terus terjemahannya disini seharusnya ada wal-muqabalah nya Eh juga saya tidak temukan di sini tulisannya baik kita masuk ke Sunia dengan pengecualian tadi kecuali jika diketahui Hadits Riwayat Bukhari nomor 2200 kosong empat bisa bantu jual Kebun Kelapa ada 100 pohon Antum boleh bilang saya mau jual kebun kelapa ini 50 pohon saja semua yang arah selatan lawan arahnya Berarti arah utaranya ini saya enggak jual 50 pohonnya kan jelas diketahui tak masalah ini dengan tapi yang tidak boleh misalnya saya jual 100 pohon kelapa itu kecuali satu pohon kita enggak Jelaskan satu pohon itu amanah enggak ada keterangannya Apakah di tengah bakal di selatan Apakah di utara pengecualian tanpa diketahuinya tidak boleh ini dilarang ini didasarkan dengan sunyi yaitu tidak dibolehkan karena ini nanti akan ada unsur penipuan mungkin merasa sudah transaksi jual-beli dari 100 pohon lalu dia tunjuk setelah transaksi pohon yang ini saya tidak Jual yang paling banyak buahnya Misalnya ini enggak boleh Tenang juga akan mengganggu pemilik kebun yang baru dia akan terganggu memasukin ada pohonnya Si Fulan mengganggu hai tapi kalau sudah diketahui dan tidak mengganggu transaksi misalnya di pinggiran kebun misal dari 100 pohon ini 10 pohon yang bagian pinggir sekali pagar sebelah barat ini saya enggak jual 10 pohonnya kebelakang jelas posisinya tinggal di pindahin pagarnya ada masalah tapi kalau dikecualikan tanpa penentuan nggak boleh sama sekali kalian kita tutup dengan materi yang kelima jual-beli pohon buah-buahan karena masalah riba Insyaallah kita jelas karena tidak pertemuan akan datang khusus materi keenam Insyaallah Jika seorang muslim menjual pohon kurma atau pohon buah lainnya yang sudah diserbuki dan buahnya telah nampak maka buahnya bagi penjualnya kecuali jika pembeli mengisyaratkan nya jika tidak maka buahnya bagi penjualnya berdasarkan Sabda Rasulullah SAW telah membahana Clan The Pub biro cmro Tuhan Lil bae Ilham syairul mukta barangsiapa menjual pohon kurma yang telah diserbuki maka buahnya milik penjualnya kecuali jika pembelinya mengisyaratkan Hadits Riwayat Bukhari nomor Putri yang sebelumnya itu hadis riwayat ini dia 1290 yang sekarang ini hadits Bukhari nomor 2204 jadi kalau untuk membeli bupoh on ada Buahnya sudah kelihatan buahnya makan tuh harus bilang saya beli pohon ini sama buahnya ya atau penjual mengatakan saya jual pohon ini sama buahnya karena hadits ini menjelaskan barangsiapa menjual pohon kurma yang telah diserbuki taruh pupuk segala macam udah kelihatan tangkainya mau keluar buahnya maka buahnya milik penjualnya walaupun sudah jual karena seakan-akan yang dibeli hanya pohonnya buahnya belum ada transaksi kecuali kata nabi pembeli memberi syarat Hai dibilang saya beli pohon ini sama buahnya ini seperti telah baru bisa transaksi jual-beli karena dianggap disini transaksi yang berpisah beda tapi kalau antum Beli pohon belum ada buah selesai bertransaksi jelas pohon itu saja lalu kemudian kita mau ke rumah seminggu kemudian berbuah itu sudah kita daripada saat kita beli Justru pada saat baru dia berbuah atau ditaruh pupuk maka kita harus berbuah pointy berbuah sudah pupuk diserbuki mau sudah buat tubuhnya dan juga sudah mulai berbuah maka harus kita jelaskan saya beli semuanya ini biasa beli apa tabulampot ya tanaman dalam pot diistilahkan begitu biasa saya pernah beli berapa kali jadi pohon mangga di pot sudah buahnya pohon jambu karena memang sengaja mereka jual jambunya dibiarin merah gitu baru dijual gitu kan Ya itu lebih baik kita membahasakan spech hukum misalnya jelas saya beli karena pembeli di sini harus Masha Ingatkan saya beli pohon ini sama buahnya atau bapak jual pohon jambunya sama buahnya dia bilang iya sah transaksinya tapi kalau ndak ngantuk Coba beli saya beli pohon ini bayar 200.000 kita bawa buahnya semua itu punya dia Nah harus izin kalau mau makan Nah seperti itulah allahualam baik ini bahasanya insyaallah