Transcript
73C11LMx0gM • Minhajul Muslim #148: Bab Muamalah, Pasal Ke-5, Wakaf, Hibah, 'Umram, dan Ruqba
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/khalidbasalamah/.shards/text-0001.zst#text/0591_73C11LMx0gM.txt
Kind: captions
Language: id
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Waalaikumsalam
warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillah
tidak pernah berhenti kita memuji Allah
dengan penuh keyakinan atas semua janji
Allah pasti benar dan Allah sudah
menjanjikan dengan kalimat Alhamdulillah
sebagai kalimat syukur atau berterima
kasih padanya akan ditambahkan segala
nikmat dan kebutuhan kita akan dipenuhi
selanjutnya kita panjatkan selawat dan
Taslim salam hormat kita kepada manusia
yang telah diperintahkan oleh Allah
untuk diikuti dijadikan sebagai suri
tauladan dan mengucapkan salam hormat
kepadanya dan Allah menjanjikan dengan
satu kali salam hormat dibalas dengan 10
kali tambahan rahmat dan rahmat Allah
luas sekali berisi di antaranya
Pengampunan Dosa peninggian derajat dan
pemenuhan segala kebutuhan Maka sangat
wajar setelah memuji Alhamdulillah
setelah memuji Allah Alhamdulillah kita
memanjatkan selawat dan Taslim kepada
nabi besar Muhammad sallallahu ala alihi
wasahbihi
wasallam melanjutkan bedah buku kita
Minhajul Muslim dan kita masih dalam
judul yang sama beberapa ketentuan hukum
dan kita masuk pada siang ini ke materi
keedelan masalah wakaf dan sebelumnya
sudah kita Jelaskan tentang masalah
wasiat dan bagaimana wasiat itu sangat
penting dalam Islam dan dianjurkan bagi
setiap muslim agar selalu memiliki
wasiat terutama kalau dia khawatir Nanti
pada saat dia meninggal ada hal-hal yang
mengganjal dan akan memberatkan hisab
dia hari kiamat seperti utang punya
masalah sama orang lain dia tidak sempat
ketemu untuk minta maaf dan hal-hal yang
sejenis gitu dan wasat ini kalau masalah
harta maksimal kita hanya bisa
memberikan wasiat sepertiga dari harta
kita untuk menambah amal saleh jadi
misalnya kita wasiatkan saya mewasiatkan
kalau saya meninggal sepertiga harta
saya untuk masjid untuk rumah anak yatim
untuk ini dan itu maka kalau kita
meninggal misalnya meninggalkan harta
sekitar 900 juta 300 jutanya dipakai
untuk amal saleh kita sesuai dengan
sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
Allah telah memudahkan untuk kalian
untuk ee untuk mendapatkan pahala ee
tambahan buat kalian Setelah kalian
meninggal dengan sepertiga harta kalian
ee kemudian juga kalau ahli waris tidak
boleh ada wasiat sama sekali terutama
berhubungan dengan harta kecuali ahli
waris yang lain Rida jadi misalnya anak
pertama punya rumah di Tebet anak kedua
punya rumah di sini dan di situ maka ini
tidak ada lagi wasiat untuk ahli waris
karena ahli waris sudah punya penentuan
ee sudah ditentukan persentase warisan
mereka kecuali kalau memang ahli waris
yang lain setuju misal mereka lima orang
bersaudara ternyata si mayit ini
memberikan wasiat kalau anaknya yang
paling bungsuh karena masih belum punya
pekerjaan sementara yang empat orang
kakaknya sudah kerja semua sudah punya
harta maka dia minta
agar
diberikan khusus yang paling bungsu ini
rumah yang di sini misalnya lalu yang
empat orang setuju enggak ada masalah
tapi kalau mereka tidak setuju maka
batal wasiat itu ya Ini sudah kita
Jelaskan pada uan yang sebelumnya juga
sudah kita bacakan Bagaimana contoh
surat wasiat ya dan sekarang kita masuk
Insyaallah siang ini ke materi keedel
masalah
wakaf poin Anya masalah pengertian
wakaf wakaf ialah penahanan suatu harta
sehingga harta itu tidak dapat
diwariskan dijual atau dihibahkan dan
hasilnya diberikan kepada
penerimanya hukum wakaf wakaf hukumnya
sunah berdasarkan firman Allah subhanahu
wa taala dalam surah alahzab ayat 6
azubillahim minasyaitanirrajim
illaalu aulium marufa kecuali kalau
kalian mau berbuat baik kepada
saudara-saudara kalian seagama maksudnya
kalian kalau meninggal boleh kalian
mendapatkan pahala ekstra dengan cara
mewakafkan tanah rumah kendaraan untuk
digunakan dan bermanfaat untuk
saudara-saudara kalian seagama makanya
Umar Bin Khattab Radiallahu anhu pernah
membeli ee kuda lalu Beliau iklankan
kalau itu adalah fisabilillah atau di
jalan Allah ya Bahkan sempat tertulis di
badan unta itu fisabilillah supaya
orang-orang tahu ini boleh siapa saja
Pakai yang mirip dengan kita sekarang
ambulan gratis mobil diwakafkan di
pesantren buat masjid segala
macam juga dalam sabda Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam yang menunjukkan tentang
bolehnya wakaf bahkan itu bisa menambah
pahala seseorang yang sudah meninggal
dunia dalam hadis riwayat Muslim nomor
1603 1 kata nabi
[Musik]
was jika manusia telah meninggal dunia
maka amal perbuatannya telah terputus
kecuali tiga hal kecuali dari tiga hal
yang pertama sedekah jariah dan ini
adalah wakaf sedekah jariah Ar wakaf
mewakafkan sebidang tanah kah
kendaraanah rumah kah segala macam yang
digunakan untuk fasilitas umum jadi
orang orang semua bisa pakai dari kaum
muslimin atau ilmu yang bermanfaat yang
dia pernah ajarkan tentu puncaknya
adalah ilmu agama atau anak saleh yang
mendoakan tapi saksi bahasan kita adalah
yang pertama masalah sedekah
jariah kata beliau di antara beberapa
sedekah yang dikategorikan ke dalam
sedekah jariah adalah mewakafkan rumah
tanah masjid dan
lainnya itu hukumnya poin B poin c-nya
syarat-syarat wakaf yang pertama pewakaf
adalah orang yang mampu berderma
dalam arti bahwa ia berakal sehat dan
pemilik sesuatu yang akan
diwakafkannya jadi memang dia pemilik
benda gak boleh dia wakafin yang bukan
milik dia misalnya milik orang tuanya
milik saudaranya bukan milik dia maka
enggak boleh semama sekali dia wakafkan
bukan cuma sekedar tidak boleh
diwakafkan meminjamkan atau berbagi
fasilitas yang sedang dipinjamkan
kepadanya tidak boleh misal kita
dipinjamkan rumah oleh Kakak kita kita
miskin enggak punya apa-apa dipinjamkan
rumah kemudian rumah itu dipakai ya
sementara kita pakai lalu kita ajak lagi
keluarganya istri keluar tetangga datang
tinggal kalau tanpa izin pemilik rumah
enggak boleh karena kakak kita hanya
meminjamkan buat kita
saja sedangkan kita dipinjamkan saja
enggak boleh sembarangan kita kasih ke
orang walaupun cuma dipakai apalagi
kalau dasarnya itu wakaf tidak boleh dia
mewakafkan yang bukan punya dia makanya
syarat pertama pewakaf harus orang yang
mampu berderma artinya dia berakal sehat
bukan orang gila dan pemilik sesuatu
yang akan diwakafkan memang dia pemilik
mutlak tidak boleh sama sekali dia kalau
e berikan wakafkan kecuali punya dia
yang kedua jika penerima wakafnya telah
ditentukan penerimanya sudah ditentukan
Hendaklah ia termasuk orang yang
dianggap sah kepemilikannya jadi tidak
sah mewakafkan sesuatu kepada janin
dalam kandungan ibunya atau seorang
budak artinya kalau kita mewakafin
sesuatu pada orang nih ya wakafin kamu
keluola ya harus orang itu layak
menerima wakaf maka dikasih contoh janin
di perut enggak bisa terima wakaf atau
seorang budak yang memang dia tidak
punya kepemilikan budak kan dimiliki
oleh majikannya bisa dijual kecuali
sudah dibebaskan maka tidak ada wakaf ya
penerima pada penerima yang seperti ini
tidak punya hak untuk
mengelola sedangkan jika penerimanya
belum ditentukan maka penerima wakaf
harus menjadikannya sebagai tempat
ibadah Jadi tidak boleh mewakafkan
sesuatu kepada gereja atau sesuatu yang
diharamkan ini tambahan juga enggak
boleh wakaf untuk sesuatu yang berbau
maksiat ya ini wakaf ya gak apa-apa
pakai aja buat diskotik kah buat apalah
segala macam Jadi yang pertama
pewakafnya harus berakal dan dia Pemilik
harta ya yang kedua syaratnya penerima
juga harus berakal dan punya kepemilikan
mutlak tidak boleh janin dalam perut
diwakafkan sesuatu padanya ya belum bisa
keluol apa-apa atau seorang budak ya
juga tidak boleh masuk dalam poin kedua
mewakafkan sesuatu untuk bermaksiat
kepada Allah ya wakaf untuk tempat
ibadahnya orang lainah gereja misalnya
atau tempat lain tidak boleh sama sekali
yang ketiga proses pewakafan harus
dilakukan dengan teks yang jelas
sebagaimana layaknya wakaf nanti ada
contoh tulisan akadnya memang Si Fulan
Pemilik harta ini si A telah mewakafkan
kepada si B untuk fungsi apa pada
tanggal berapa luasnya berapa jelas
semua karena biasanya kalau tidak
ditentukan apalagi cuma lisan tidak
dalam bentuk teks tulisan Nanti ahli
waris bisa nuntut nah ini bukan wakaf
kok dijual kadang-kadang aknya
diperebutkan karena 20 tahun yang lalu
lokasi itu tidak terlalu mahal sekarang
sudah mahal orang-orang ahli waris yang
tidak bertakwa kepada Allah tidak
mikirkan keadaan Si mayit dia main
rampas
saja jadi harus ada teks yang jelas
kemudian yang keempat sesuatu yang
diwakafkan adalah sesuatu yang tetap
utuh setelah diambil hasilnya misal
rumah tanah atau sejenisnya jika yang
diwakafkan sesuatu yang habis dalam arti
hanya dapat dimanfaatkan seperti makanan
parfum dan sejenisnya Maka hal itu tidak
boleh diwakafkan dan tidak dinamakan
wakaf melainkan sedekah wakaf itu hanya
sesuatu yang jangka panjang dipakai tadi
saya bilang rumah tanah kendaraan
mungkin lumayan jangka panjang ya bisa
20 tahun kan mobil biasa begitu ya
sampai sekarang orang masih pakai mobil
yang tahun 2000-an ya kan bahasan tahun
190 apa 1990 masih ada yang dipakai kan
kijang-kijang lama masih masih sudah 25
tahun 30 tahun Enggak ada masalah tapi
kalau makanan itu sedekah namanya jangan
Antum kasih nasi bungkus ini wakaf
ya wakaf buat siapa cuma satu orang yang
makan
habis parfum juga sama karena dipakai
habis Ya baik poin d-nya beberapa
ketentuan hukum tentang wakaf yang
pertama mewakafkan sesuatu kepada anak
kandung dibolehkan jika seseorang
berkata aku wakafkan sesuatu kepada
anak-anakku pernyataan ini bersifat umum
Yaitu mencakup anak-anaknya yang
laki-laki dan yang perempuan jika
seseorang berkata aku wakafkan sesuatu
kepada anak-anakku dan anak dari
keturunan mereka pernyataan ini juga
bersifat umum mencakup cucu dan dari
anaknya yang laki-laki dan cucu dari
anaknya yang perempuan
seang Berk akuakkan sesuu kepada
anak-anakku yang laki-aki perataan
iniersifat khusus yaitu hanya bagi
anak-anaknya yang laki-aki dan
tidakmasuk anak-anaknya yang perempuan
ja seang berkakkan sesuu kepada
anak-anaku yang perempuan berarti peran
ini khusus hanya untuk anak-anaknya yang
perempuan dan tidak termasuk anakanaknya
laki-laki orang
dia
dia seluruh keturunan saya udah tujuh
turunan semuanya boleh tinggal di situ
anaknya cucunya cicitnya pokoknya enggak
boleh dijual itu juga bisa terjadi
begitu ada yang wakafin untuk ee masjid
ada yang wakafin buat Yayasan ada
wakafin buat sekolah tapi semuanya ahli
waris boleh tinggal di situ ya boleh
pakai segala macam itu juga ada tentu
yang paling aman ini kalau kita
wakaf langsung buat kita saja itu paling
aman ya misalnya tanah saya yang di sana
1000 me buat masjid sudah selesai putus
sampai situ penerima wakaf mengelola
kita sudah lepas gitu l daripada kita
wakafkan lagi buat ahli waris nanti ini
jadi perebutan lagi jadi masalah lagi
udah warisan nanti warisan meninggal
sudah ada warisan sendiri yang kedua
hendaklah syarat-syarat yang ditetapkan
pewakaf yang ingin mewakafkan
ditunaikan misalnya tentang sifat atau
keharusan mendahulukan atau mengakhirkan
seseorang Maka hal itu harus ditunaikan
misalnya jika pewakaf berkata aku
wakafkan sesuatu kepada ulama ahli hadis
atau ahli fikih maka pernyataan tersebut
bersifat khusus dan tidak mencakup ulama
Nahwu bahasa Arab maksudnya atau ulama
arud atau syiir dan lain-lain jadi
misalnya
ee Ini pernah terjadi di Makkah juga ya
Jadi ada orang dia beli tanah di dekat
Masjid Haram Makkah dia bangunbangunan
disewain buat jemaah haji keuntungannya
nya semua
wakaf gitu nah Tergantung sekarang dia
wakafin buat siapa ini kalau dia bilang
wakaf untuk muslimin Ya sudah berarti
pengelola wakaf nanti yang mengelola itu
yang terima surat wakaf itu dia
membagi-bagikan hasilnya kepada orang
miskin apa segali macam G tapi kalau dia
bilang ini khusus untuk ulama hadis
misal Dis sebbut ulama hadis berarti
ulama lain enggak boleh ada ulama bahasa
ulama sastra ada ulama fikih enggak
masuk di situ Berarti khusus hafal hadis
ini wakaf untuk menghafal Quran Ya sudah
berarti Quran saja enggak bisa yang lain
kecuali kalau dia umumkan ya ini untuk
seluruh ulama misalnya nah itu beda jika
Pak wakaf berkata aku wakafkan sesuatu
kepada anak-anakku kemudian anak-anak
mereka kemudian kepada anak mereka atau
cucu mereka sebagaimana halnya pewakaf
berkata peringkat yang paling tinggi
menghalangi peringkat di bawahnya maka
pernyataannya harus dilaksanakan di mana
peringkat yang berada di bawah tidak
mempunyai hak atas wakaf tersebut
kecuali jika peringkat di atasnya tidak
ada Jika pewakaf mewakafkan sesuatu
kepada tiga orang yang bersaudara
kemudian salah seorang dari ketiganya
meninggal dunia dan meninggalkan
anak-anaknya maka anak-anaknya tidak
memiliki hak terhadap bagian bapaknya
dan bagian bapaknya diberikan kepada dua
saudaranya jika pewakaf mengsyaratkan
bahwa peringkat yang paling tinggi
menghalangi peringkat yang dibawanya
jadi misalnya ada orang bilang gini saya
wakafin Tanah ini buat Kalian bertiga
bersaudara tiga saja enggak disebut yang
lain lalu Ketiga orang itu menerimalah
tanah wakaf itu boleh diberdayakan
sesuai dengan kemauan mereka selama
Bukan maksiat misalnya nah pada saat
salah satu dari tiga orang ini wafat
maka tidak ada diwariskan kepada anaknya
itu karena tadi pewakaf hanya kasih tiga
orang ini ya maka berarti kalau sudah
meninggal yang satu wakaf itu jadi milik
dua orang ini meninggal tiga-tiganya
berarti sudah jadi milik umat kembali
kepada pemerintah enggak bisa lagi
diambil oleh ahli warisnya mereka itu
kan dulu wakaf orang tua kami yang
terima harus jelas akadnya kecuali
pewakaf mengatakan ini buat kamu dan
seluruh keturunanmu misalnya sudah
terserah atau ini buat kamu sepenuhnya
kalau dia bilang saya wakafkan ini buat
Kalian bertiga selama kalian hidup nah
ini ada batasan selama kalian hidup
berarti setelah mati enggak ada lagi nah
ini semua contoh-contoh saja makanya
dalam menulis wakaf ini harus jelas sama
Juga misalnya tadi saya wakafin ee kebun
Durian saya ini saya wakafkan kebun
Mangga saya ini ada banyak misalnya ada
ribuan sekian hektar ribuan pohon semua
hasilnya boleh dikasih kepada penghafal
Quran misalnya tapi dia bilang cuma
penghafal Quran wilayah Jawa Barat
misalnya Jawa Barat didahulukan dari
Jawa Timur Jawa Timur didahulukan dari
misalnya Jawa Tengah Jawa Tengah
didahulukan dari Jawa Timur bertahap
maka berarti selama penghafal Quran di
Jawa Barat ada enggak boleh pindah ke
Jawa Tengah kalau ada lebih baru pindah
ke Jawa Tengah setelah Jawa Barat barat
baru pindah ke Jawa Timur kalau dia dia
wakafin dengan bertahap begitu atau dia
bilang hasil daripada kebun ini hanya
boleh eh penghafal hadis yang umurnya 50
tahun ke atas misal contoh yang dianggap
sudah ulama-ulamanya gitu kan Kalau
mereka sudah dibagi semua baru bisa
pindah ke yang umur 40 tahun kalau sudah
pindah baru penuh baru pindah ke umur 30
tahun baru pindah kepada pemula berarti
yang di bawah ini enggak boleh dapat
sebelum yang di atas dapat seperti
itulah makanya harus jelas Antum
kalauunerima wakaf jelas semua ini mau
diwakafin untuk apa ini wakafnya untuk
masjid baik ada yang lain engak jelasin
ini wakaf untuk siapa ini untuk umat
pakai umum untuk saya pribadi kelola
untuk ini untuk itu jelas Oh buat kamu
saja terserah kamuu pakai apa ya sudah
kita tahu dan tidak dibatasi ingat kalau
ada bahasa dia kamu boleh pakai selama
kau hidup Berarti cuma sampai hidup mati
selesai besok Antum mati habis selesai
saya enggak kembali lagi jangan
diwariskan ya ini gak masuk dan wakaf
ini beda untuk amalnya orang yang
ketiga wakaf berlaku meskipun hanya
dengan Pengumuman atau penyerahan harta
wakaf kepada
penerimanya Jadi jika wakaf telah
diserahkan kepada penerimanya maka
pewakafnya tidak boleh membatalkannya
menjualnya dan menghibahkan lagi baik
dalam bentuk tulisan atau lisan kalau
seandainya pewakaf sudah bilang ini saya
wakafkan untuk kamu ya selesai besok dia
berubah pikiran Enggak saya enggak jadi
wakafin enggak bisa
lagi jangan ucapin k ucapin sudah jadi
hukum Syari itu yang poin nomor t Saya
ulangi wakaf berlaku meskipun hanya
dengan Pengumuman atau penyerahan harta
wakaf kepada penerimanya ya jika Jadi
jika wakaf telah diserahkan kepada
penerimanya ini saya wakafin buat kamu
ya Ma pakai rumah kah Mau dipakai
Pesantren kah Mau dipakai Apakah maka
pewakafnya tidak boleh
membatalkannya menjualnya dan
menghibahkannya makanya harus hati-hati
Antum kalau punya tanah mau diwakafin
jeli benar nih siapa yang akan kita
kasih nih Jangan sampai nanti dipakai
masalah ya dibuat masalah dibuat maksiat
malah kita enggak dapat pahala wakafin
benar-benar ya untuk masjid di lokasi
yang strategis misalnya itu benar atau
wakafin pada orang yang amanah yang
betul-betul akan menjalan kan itu karena
kalau gak sia-sia nanti ya sia-sia ini
Sayang sekali banyak orang begitu dia
datang nyumbang untuk masjid masjidnya
akhirnya di tempat yang salah enggak
dipakai salat ada banyak begitu saya
dapat donatur informasi dari Saudi
datang ada tanah ada tanah di sini wakaf
bangun sekian tahun dia datang masjidnya
Sudah tumbuh rumput-rumput liar enggak
dipakai salat asal dibangun saja ya
Sayang sekarang dia sudah wakafin ya
harus bagaimana dikelola di situ ya
resiko dia panggil Imam kah dia ya Bayar
apa lagi Ya sudah resisiko enggak
mungkin dia ambil
kembali seperti itulah kemudian yang
keempat jika manfaat wakaf hilang karena
usangnya atau rusaknya benda yang
diwakafkan Sebagian ulama membolehkan
menjualnya kemudian hasil penjualannya
dibelikan pada hal serupa dan jika masih
tersisa sesuatu maka diberikan kepada
masjid atau disedekahkan kepada fakir
miskin ini kalau terjadi wakaf yang
dikasih contoh tadi mobil misalnya ya
mobil sudah waktu pertama dibeli tahun
2019 ternyata 20 tahun ke depan Sudah
usang mobil itu makanya sudah banyak
rusaknya segala macam pesantrennya juga
sudah enggak bisa lagi pakai banyak
masuk bengkel k masuk bengkel nah ini
gimana boleh di sini dengan boleh dijual
tapi dengan syarat dibelikan lagi mobil
wakaf lagi wakaf lagi ya itu kalau di
alam kendaraan ini sebenarnya yang
paling bagus yang paling aman itu 5
tahun ya yang paling aman 5 tahun ya
kalau mobil itu biasanya kalau di dari
dealer-dealer biasanya digaransi sampai
3 tahun ya kalau sudah tahun keempat
tahun kelima itu sudah mulai turun
harganya di atas tahun 5 tahun malah
lebih turun lagi gitu kan Nah biasanya
orang mengejar supaya nilai mobilnya
tidak terlalu jatuh per 5 tahun ditukar
tambah tukar tambah tukar tambah ituuk
memperbaharui itu ya dan di sini boleh
saja kalau seseorang misalnya sudah
misalnya dia wakaf tahun 2019 mobil
mobil ini harganya nya 400 juta misalnya
ya sekitar 10 tahun yang akan datang
sudah berubah jadi 150 juta atau sisa R
juta saja setengahnya hilang misal
sekarang dia wakafin awal 400 juta
sekarang cuma R juta Bagaimana sekarang
Apa yang harus dilakukan Ya sudah dia
boleh untuk membeli mobil yang sama 400
juta Ngajak orang lain ikut serta di
situ
Ah enggak bisa lagi Makanya memang ulama
mengatakan yang paling aman itu bukan
benda bergerak ya kayak tadi tanah rumah
ya kalau kayak mobil sampai ini kan
masih bergerak ya artinya bisa turun
nilainya kalau tanah malah tambah naik
rumah juga begitu ya yang dimaksud
dengan poin
ini contoh surat pernyataan wakaf
setelah Basmalah bismillah dan Hamdalah
Alhamdulillah selanjutnya disebutkan
Fulan a bersaksi kepada Fulan B bahwa
Fulan a mewakafkan suatu barang kepada
Fulan B sehingga barang tersebut
sekarang berada di bawah kekuasaan
kepemilikan pengolahan si B Fulan b a
yang mewakafkan B penerima
wakaf sejak tanggal ditetapkannya wakaf
ini dengan nomor registrasi sekian
disebutkan nomornya yang diwarisinya
dari orang
tuanya mungkin di sini ada juga nomor
surat tanah atau apa Biasa teman-teman
notaris tahu masalah ini ya barang yang
diwakafkannya itu adalah seluruh tanah
yang dibatasi oleh ini Sebutkan
batas-batasnya dengan jelas sebagai
sebuah barang wakaf yang ditetapkan
dengan benar berdasarkan ketentuan hukum
syariat sehingga tanah tersebut berhak
ditahan dan dijaga dalam arti tidak
boleh dijual tidak boleh dihibahkan
tidak boleh diwariskan tidak boleh
digadaikan tidak boleh dimiliki dan
tidak boleh diganti Kecuali Kecuali
dengan suatu barang yang sama dengannya
jika manfaatnya telah hilang di mana hal
itu di makudkan semata-mata mencari
keridaan Allah subhanahu wa taala dan
mengagungkan
kehormatan-kehormatannya wakaf tersebut
tidak bisa dibatalkan karena bergantinya
tahun ataupun menjadi menjadi lemah
karena bertukarnya abad justru
pergantian tahun dan pertukaran abad
semakin menguatkan dan memastikannya
artinya makin lama wakaf tersebut
berarti memang makin jelas ini wakaf
sudah sekian tahun ini dulu wakaf dari
kakek saya sudah memang jelas wakaf
sudah enggak mungkin lagi digugat selain
daripada itu ada satu poin perlu kita
garis bawahi dalam ee contoh akad ini
teman-teman kalau
seandainya seseorang Membeli tanah wakaf
di satu lokasi dengan pertimbang Awalnya
dia beli tanah itu karena dianggap murah
misal dia datang ke satu perkampungan
dia belilah tanah sekian hektar gitu kan
berjalan waktu dia lihat Tanah ini saya
enggak urus mau dijual juga dia pikir
mungkin agak murah udah saya wakafin aja
deh buat Pesantren misalnya rupanya
tidak ada yang bisa bangun Pesantren
juga di situ
enggak ada biaya pewakaf gak ada biaya
masyarakat juga ggak ada biaya tanah itu
begitu saja pohon-pohon liar sekarang
gimana solusinya maka bisa ada solusi
Misalnya ini kan sudah diwakafin wakaf
gak boleh ditarik lagi oleh pemiliknya
kan itu tapi ada solusi lain misal
memang dicari pembeli yang siapa tahu
bisa membeli tanah itu baik dengan harga
yang sama atau lebih murah lalu kemudian
dia pindahkan ke lokasi yang lebih
strategis Nah itu dibolehkan tapi sudah
harus pindah dari tanah ke tanah mobil
ke mobil ya rumah ke rumah masjid ke
masjid enggak bisa pindah yang lain
harus pindah kepada jenis yang sama
jelas Ya
allahuam jelas benar jelas Baiklah Allah
jadi
saksi pewakaf yaitu Fulan a Semoga Allah
subhanahu wa taala melimpahkan kebaikan
atas kedua tangannya mensyaratkan dalam
wakafnya bahwa hendaklah penerimanya
mengelola seperempat dari harta wakafnya
mengurusnya dan memperbaikinya supaya
harta wakaf tetap utup keinginan pewakaf
tercapai hasilnya meningkat dan sisanya
untuk kemaslahatan-kemaslatan lain yaitu
untuk ini dan itu disebutkan
kemaslahatan dimaksudkan dengan jelas
ketentuan ini berlaku untuk
selama-lamanya hingga Allah mewarisi
bumi dan segala isinya Sesungguhnya
Allah adalah pewaris yang terbaik ya
Jadi kalau misalnya dia wakafkan tanah
di atasnya ada kebun tadi saya bilang
kebun ini misalnya kebun kurma kah kebun
mangga kah durianah kelapa Apa saja
wakaf semua ini sekian hektar ya
manfaatnya buat umat Nah kalau dia
Tentukan persentase misalnya seperempat
khusus buat sumbangan masjid hasil dari
kelapa saya ini se/empat buat masjid
hasil dari kurma saya ini se/empat buat
masjid jadi dilihat kalau hasilnya R
juta berarti R5 juta masuk ke masjid
sisanya dipakai untuk maslahat ini ini
ini disebutin sama dia misalnya
lagi buat anak yatim seperempat lagi
buat janda-janda seperempat lagi buat
jihad di jalan Allah nah jadi jelas
kalau dia Tentukan persentase tapi kalau
dia umumkan semua hasilnya wakaf buat
umat semua kegiatan kebaikan Ya sudah
berarti nanti pengelola bebas
mengalokasikan ke mana-mana ya ingat
penerima tidak bisa mengambil manfaat
sampai dia memang sudah izin untuk dia
pribadi misalnya dari hasil kebun ini
saya sebagai penerima wakaf bisa juga
menikmati Enggak dari buah kelapanya
buah kurmanya Oh iya kamu punya hak 10%
Ya sudah ya kan Tapi kalau tidak ada
kesepakatan itu berarti Antum murni
penerima saja dan murni mencari pahala
akan dibagikan kepada semua orang bahkan
untuk menjaga murua kehormatan agama
Antum jangan coreng jangan sentuh apapun
di situ jadi Antum ikut-ikutan dapat
pahala ya jangan ambil satu butir pun
kurmanya jangan diambil Ah ini wakaf
buat saya kelola saya kasih sudah
kecuali Antum dari awal sudah
membahasakan
itu selanjutnya jika penerima wakaf
tidak bisa mengemban mengembannya dia
tidak mampu maka harus wakaf diserahkan
kepada orang-orang Fakih maka harta
wakaf diserahkan kepada orang-orang
fakir dan orang-orang miskin dari umat
Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi
Wasallam kalau misalnya istana tadi dia
sudah berumur 70 tahun dia enggak bisa
lagi kelola dia lihat juga anak-anaknya
enggak ada yang bisa jalankan nih dia
mau tunjuk siapa dia enggak bisa lagi ya
sudah tanah itu dibagi-bagi buat umat
sudah dalam arti kata dijual ya dijual
di sini dalam arti kata memang gak ada
yang kelola ya enggak bisa lagi yang
kelola kalau ada yang kelola tetap
berlaku terus itu seperempatnya buat
masjid seperempatnya buat anak yatim
kalau enggak bisa lagi ya sudah dijual
sama dia
kemudian seperempatnya dikasih
masing-masing seperempat hasil penjualan
langsung masuk ke masjid seperempat anak
yatim seperempat tadi janda-janda
seperempat tadi jihad Ya sudah kalau dia
masih bisa kelola bahkan ada orang yang
diamanahkan bisa ditunjuk sama dia lagi
kalau ini saya pernah diamanahkan wakaf
begini dan ini akan dilanjutkan begini
dan begitu bisa kamu terima bisa terima
ya
sudah jika penerima wakaf tidak bisa
mengembannya maka harta wakaf diserahkan
kepada orang-orang fakir dan orang-orang
miskin dari umat Nabi Muhammad
Sallallahu Alaihi Wasallam pewakaf
mensyaratkan bahwa ia berhak untuk
mengawasi keberadaan wakafnya dan
pengelolahannya sepanjang hidupnya ia
mengelolanya sendiri tanpa siapapun
tidak ditentang oleh siapapun berhak
ee berhak memberikan wasiat kepada
siapapun untuk mengurusnya dan
menyerahkannya menurut kehendaknya
misalnya menyerahkannya kepada anak
pertama Fulan c atau salah seorang yang
paling pandai di antara anak-anaknya
atau cucu-cucunya atau keturunannya
kemudian jika mereka semua telah
meninggal dunia dan tidak tersisa
seorang pun maka pengurusan diserahkan
kepada
fulande J ini biasa saja orang pewakaf
itu dia lihat mungkin di antara anaknya
semua enggak ada yang bijaksana tapi ada
satu cucunya dari anak pertama berakal
masuk akal Paham agama lalu dia serahkan
itu sebagai penerima wakaf itu boleh
bebas saja pemilik hak ini bebas saja
karena ini bukan warisan ya Bahkan dia
bisa nunjuk selain ahli warisnya pewakaf
mensyaratkan bahwa harta wakafnya atau
apapun yang terdapat di dalamnya tidak
boleh disewakan lebih dari setahun dan
hendaklah penyewa tidak memasukkan satu
akad ke dalam akad berikutnya membuat
akad yang baru sedangkan akad sebelumnya
masih berlaku kecuali masa akad pertama
Habis dan sesuatu yang disewakan kembali
kepada penerima wakaf Saya ulangi
pewakaf yang memberikan wakaf
mensyaratkan misal kalau dia kasih
syarat ya bahwa harta wakafnya atau
apapun yang terdapat di dalamnya tidak
boleh disewakan lebih dari setahun misal
dia wakafin tanah ada empat rumah maka
dia bilang rumah-rumah ini hanya boleh
disewakan dalam 1 tahun hasilnya dikasih
kepada orang miskin misalnya maka maka
ikuti akad itu pewakaf punya hak
memberikan syarat
itu Setelah 1 tahun misalnya rumah ini
dipakai oleh anak yatim ya dipakai untuk
asrama ini dan itu ya dan hendaklah
penyewa tidak memasukkan satu akad ke
dalam akad berikutnya atau membuat akad
baru sedangkan akad sebelumnya masih
berlaku kecuali masa akad pertama Habis
dan EE dan sesuatu yang disewakan
kembali kepada penerima wakaf ya kalau
sudah selesai 1 tahun ternyata dia masih
mau sewa di situ ya dia harus izin dulu
pada pewakaf ini Boleh enggak saya masih
mau sewa di sini misalnya diizinkan ya
kalau enggak berarti sudah enggak boleh
lagi pewakaf memberikan wakafnya
tersebut dari hartanya dan menjadikannya
sebagai sedekah murni abadi dan
ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum
yang dijelaskan sebelumnya jadi sekali
kita wakaf sudah selesai peluru kalau
sudah ditembakkan gak boleh lagi ditarik
ya Siapa yang menarik kembali hibahnya
wakafnya dalam sebuah Hadis disebutkan
dia seperti menjilat muntahnya sendiri W
naudubillah sudah selesai l sudah
keluarin sudah lillahi taala setan
datang bisikin apapun auzubillahim
minasyaitanirrajim nanti kalau antum
baru wakaf setan bilang Kenapa semuanya
setengahnya
aja baru sedekah masih Yayasan R juta
kayaknya tadi cuma r00.000 aja r500.000
kasih orang miskin setan ingin
membatalkan pahala Antum orang miskin
nanti jatanya lain lagi sekarang ini
wakaf selesai setiap sudah beramal saleh
lupain aja sudah anggap Antum tidak
pernah berbuat sudah selesai urusannya
kepada Allah ada malaikat yang catat
jangan
dikorek-korek Bisikan Setan apapun baca
istiazah ini kalau ada setan di sini
marah sama saya
nih saya sampaikan kartunya harus bilang
audzubillahim
minasyaitanirrajim jangan tarik lagi
sedekah jangan menyesal sudah
Alhamdulillah saya sudah kasih untuk
Allah auzubillahimasyaitanirrajim
wakaf ini tetap wakaf ini telah sah
harus dilaksanakan serta menjadi salah
satu harta wakaf kaum muslimin Jadi siap
pun tidak boleh membatalkan mengubah
merusak atau menghilangkannya baik
dengan perintah fatwa keputusan atau
tipu muslihat pewakaf memohon
pertolongan kepada Allah terhadap
seseorang yang hendak merubah wakafnya
menzaliminya dan melawannya di sisinya
atau di sisi Allah pada hari kemiskinan
dan kehinaannya Mus hari kisinan hari
kiamat yaitu hari di mana alasan tidak
berguna bagi orang-orang yang zalim dan
mereka akan mendapatkan laknat dan
tempat kembali yang sangat buruk
Maksudnya di penutupan wakaf surat wakaf
ditulis situ misalnya dia betul-betul
abadikan ya abadikan wakaf setahun ya
setahun wakaf 7 tahun 7 tahun ya 10
tahun 10 tahun jelas penerimanya siapa
jelas ukuran tanahnya jelas siapa
pembagiannya nanti dari hasilnya juga
jelas berapa persen berapa persen
semuanya hasilnya jelas gitu kan Nah dia
di sini menutnya Syekh Abu Bakar
rahimahullah menuliskan tambahan boleh
orang ini mengatakan surat ini jelas
tidak boleh diganggu gugat dengan Apun
Kalau dia sampai bilang sampai pada
fatwa pun berarti ulama pun gak boleh k
campur bisa lagi diubah-ubah sudah gitu
kan maka itu berarti sudah keputusan
mutlak dan dia berlindung kepada Allah
dari orang-orang yang zalim kalau sampai
nanti ada yang mau mengubah wakaf
tersebut menjadi hak milik
misalnya pewakaf telah menerima semua
ketentuan di atas dengan penerima dengan
penerimaan yang sesuai dengan ketentuan
hukum syariat dan mempersaksikannya
kepada dirinya dalam keadaan sehat penuh
keikhlasan dan ditetapkan Menurut
ketentuan hukum syariat surat wakaf ini
dibuat dan juga ditandtangani pada
tanggal sekian disebutkan tanggalnya
baik materi kesemb masalah
hibah atau pemberian poin Anya
pengertian hibah hibah adalah pemberian
yang diberikan kepada seseorang yang
berakal sehat yang diambil dari harta
miliknya berupa uang atau barang yang
diperbolehkan misalnya seorang muslim
menghibahkan kepada para saudaranya sama
muslim sebuah rumah atau pakaian atau
makanan atau sejumlah uang jadi bedanya
kalau wakaf tidak masuk dalamnya makanan
parfum atau yang habis kalau hibah masuk
semuanya apa saja hibah termasuk yang
akan habis gitu ya boleh di kat saya
hibahkan makanan ini misal ada orang
punya restoran dia bilang makanan Hari
ini saya hibahkan untuk muslimin
ah hasil dari restoran hari itu 1000
piring ya 1000 piring buat orang makan
misalnya nah itu hibah bisa tapi enggak
bisa di bilang saya wakafin makanan hari
ini karena cuma habis Hari ini kalau ada
yang tanya apa bedanya hibah sama wakaf
itu Ya jelas enggak jelas nah ini baru
semangat B hukum hibah keberadaan hibah
tidak ubahnya seperti hadiah mirip sama
hadiah jadi hukumnya sunah dan keduanya
termasuk perbuatan baik yang dianjurkan
dan supaya berlomba-lomba dalam
melaksanakannya berdasarkan firman Allah
subhanahu wa taala dalam surah Al Imran
ayat 92 auzubillahinasyaitan
kalian sekali-kali tidak akan sampai
pada kebajikan yang sempurna pahalanya
enggak maksimal sampai kalian atau
sehingga kalian menafkahkan sebagian
harta yang paling kalian cintai lagi
pengin sekali makan itu dikasih ke orang
lain dibagi lagi pengin baju itu dia
kasih orang lain pada saat butuh dia
dahulukan orang lain maka itu yang
dipuji dalam
Alquran Puncak sedekah di situ justru
bersedekah dengan sesuatu yang kita suka
kalau antum kasih orang makan ya saya
engak mau makan kasih aja deh daripada
rusak Nah ini juga pahalanya daripada
ini
[Musik]
ya kemudian firman Allah subhanahu wa
taala dalam Almaidah ayat
2ubillahyairimqwa saling
tolongmenolonglah dalam kebajikan dan
takwa Puncak keimanan orang kasih yang
terbaik dan bekerja sama dalam kebaikan
Berarti di situ juga firman Allah
subhanahu wa taala dalam surah Albaqarah
177ubillahyair
alay dan memberikan harta yang apa haah
Siapa yang pengang Buku apa si itu
terjemahnya yang dicintainya harus
sesuatu yang kita suka itu namanya
sedekah jangan tidak suka baru kasih
orang kan itu berarti kalau kita suka
kita enggak sedekah berarti kan enggak
sedekah itu kita suka enggak suka ya
memang kita mau kasih Tapi paling bagus
kalau kita pas suka lagi
pengin-penginnya makan bagi sama orang
ya lagi pengin nabung malah kita sedekah
Bahkan dalam sebuah hadis Bukhari pernah
seseorang sahabat bertanya ya Rasulullah
sedekah apa yang paling Afdal Saya mau
cari pahala paling maksimal kata Nabi
Sallallahu alaih wasallam kau sedekah
sesuatu yang kau sedang suka sekali di
saat kau lagi merindukan kekayaan dan
takut miskin lagi puncak-puncaknya baru
mau cari modal baru ada modal baru usaha
sedikit di situ ada cobaan datang datang
orang miskin minta Nah coba diuji sama
Allah kalau antum lolos di cobaan itu
akan kaya raya
percaya tapi baru buka restoran baru dua
meja orang lewati Kenapa di sini
pergi Orang cuma
lewat belum Minta
bakil sudah main usir sudah main G
Bagaimana Allah mau kasih restoran besar
enggak mungkinlah tapi kalau dia baik
dia ramah dia Dermawan Allah uji nah di
situ Puncak sedekah Justru pada saat dia
lagi mau bangun Kalau antum sudah kaya
raya baru sedekah enggak asing banyak
hartanya tapi pada saat kita lagi mau
bangun usaha itu Allah datangkan
ujiannya ya ingat kadang-kadang
Subhanallah teman-teman kita mau dapat
jalan keluar hadapi masalah ya Allah
mudahan ya Allah mudahkan misal kita
lagi mau bayar hutangkah mau apalah mau
buka usahal segala macam tiba-tiba ada
kerabat atau orang telepon Tolong bantu
saya saya lagi butuh begini ingat itu
solusinya bantu di sini Allah buka di
sana Ini orang gak tahu diri saya juga
susah ya sudahlah Terimalah
akibatnya paham engak ini paham j Jangan
bakhil justuruh pekah lihat kepekaan itu
kalau ada orang kasih kasih Royal ya
buka keran di jalan Allah Allah bukain
keran yang besar ya mau dapat ikan paus
harus pakai kapal tanker pakai kail
susah gak dapat ikan paus mau kesehatan
keturunan kekayaan jodoh segala macam
r2.000 2000 2000 terus gak pernah keluar
r.000ak
r.000il gimana permintaannya besar baru
kail mau dapat ikan paus ketemu ggak gak
bakalanlah baik tig Ayat dirincikan juga
dalam hadis nabi alaihiu wasalam dalam
had diriwayatkan Imam Malik nomor
1685 dengan sanad baik kata nabi
wasamahendaklahalianingemberi Hadah na
kalian atau kamu akan saling mencintai
Hendaklah kamu saling berjabat tangan
niscaya dengki itu akan hilang dari
hatimu ya J sini disuruh saling kasih
hadiah sering kasih hadiah tiap hari
kasih hadiah orang traktir bakhil dulu
di restoran Tunggu siapa lebih dulu
berdiri
kekasir Antum yang berdiri duluan kasih
saya pernah Subhanallah jalan sama
beberapa orang yang mulia Memang mereka
punya sifat karam itu begitu masuk
restoran semua masing-masing ada
temannya pada duduk ada duduk dia sudah
kamar mandi Padahal searnya dia mampir
kasir dulu udah kasih bayaran ini Ya
semua itu meja itu saya bayar apa saja
dipesan silakan J teman-teman pada saat
mau bayar sudah gak adaah Gak bisa sudah
dibayar mereka berlumba-lumba gitu
antumak tahan
dompet Siapa yang terakir hari ini
bahkan ada orang kadang-kadang saya gak
habis pikir mau keluar kota mau ke mana
Ayo ini nih ayo sama-sama kongsiongsian
kenap kongsi ant kalau ada duit bayarak
usah usah buat saya saya
ambil pahalanya orang enggak mau
bagi-bagi pahala enggak usah kalau dia
enggak mau kalau sahabat enggak ada
begitu ridwanullah alai ada kesempatan
diborong semuanya kalau sudah tidak
habis dia punya baru silakan orang lain
ikut ya itu seorang sahabat namanya
seorang Tin namanya Amir Amir bin ubah
bin Amir
rahimahullah muridnya Abdullah bin Umar
rahmain ini luar biasa dia kalau mau
pergi jihad dia kan ulama besar jadi
orang tahu Oh si Amir Bin e ubah bin
Amir ini mau mau mau jihad orang-orang
pada panggil dia Ayo bergabung sama kami
kam karena dia tahu ini ulama bisa
nasihatin mereka bisa motivasi tentang
surga segala macam Kan Gitu dia bilang
baik saya mau ikut sama kalian tapi
syarat saya tiga bisa enggak Apa
syaratnya yang pertama tidak boleh ada
yang berinfak sampai uang saya habis
saya biayai kalian syaratnya dia Bi
biaya saya interaktif semua kalian sudah
habis uang saya baru Kalian pakai uang
kalian Terima ini saya ikut yang pertama
yang kedua tidak boleh ada yang jadi
muadzin kecuali saya kalau azan mampir
salat saya yang azan dia mau supaya
pahalanya dapat tuh ya karena semua
orang yang semua yang mendengarkan suara
muadzin akan jadi saksi hari kiamat kata
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam semua
yang mendengar suara muadin baik Jin
manusia batu hewan-hewan semua jadi
saksi hari kiamat yang ketiga saya jadi
pembantu
kalian apa saja suruh saya kalau saya
sudah tidak mampu baru kalian Coba
bayangkan bagaimana dia mau cari pahala
gitu berlumba-lumba teman-teman sekalian
berlumba-lumba maka begitu memang
disebutkan dan Allah menyebutkan tentang
masalah surga Allah bilang kalimat ini
penting
wafalikaatanaasil mutanafisun maka pada
surga itulah orang harus bermunafas
munafas itu berlumba-lumba jangan kasih
kesempatan orang lain dalam ibadah
dahulukan diri sendiri kalau masih ada
kesempatan baru orang lain ngerti enggak
sekarang kalau ada kesempatan kita semua
kita semua aja enggak usah ikutin orang
Antum jangan dorong-dorong orang masuk
ke saf awal Antum masuk dulu setelah
masuk ada lowong baru biarkan orang lain
masuk ini enggak silakan Pak silakan
silakan silakan dapat pahala banyak dia
enggak dapat pahala banyak dia di
belakang Kenapa silakan Antum yang
duluan gitu kan ada Wanita Salehah baik
Antum dua orang belum nikah Antum aja
yang nikahin gak Antum nikahin dulu
Antum punya kesempatan ya kan itu kan
kebaikan Antum enggak cocok ya sudah
Antum tawarkan orang lain karena itu
kebaikan dalam kebaikan kita dahulukan
diri kita kebaikan tapi tetap memberikan
kesempatan orang ang kita sudah lakukan
jangan kita tidak lakuku kemudianuwarkan
orang
lain berat di sisi Allah sesuatu yang
kalian ucapkan kalian tidak
kerjakan sayaihto Menik sup terbuka Mat
berhasil cara saya berhasil yang
buang-uang Mat langs terbuka Beranikah
pada orang tua suami istri teman sama
teman tiap hari kita saling memberikan
hadiah walaupun sederhana hadiah
Subhanallah Biar sederhana orang suka
dan itu akan memunculkan rasa cinta di
antara kaum muslimin dan juga berjabat
tangan tapi ini khusus bagi laki-laki
sama laki-laki perempuan sama perempuan
atau lawan jenis tapi mahram banyak
Dalam Hadis disebutkan kata Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam kalau dua
orang muslim saling bersalaman K dan
mereka melepas tangannya maka dosa-dosa
mereka berguguran tapi ini sesama jenis
laki-laki sama laki-laki perempuan sama
perempuan atau kalau jenis hanya mahram
saja jelas gak ini jel nanti pulang
taklimkan tangan ke
akhwatak
Bole sama ikhw laki-laki boleh akhwat
sama akhwat boleh tapi atau mahram baru
boleh karena kalau selain daripada itu
hukumnya haram ya k nabi
was seseoralian ditus dengan besi tajam
lebihing baginya dibandingkan dia
bersalaman menyentuh tangan yang wanita
yang tidak halal bagi dia Ini enggak
boleh dan kata dalam riwayat juga
dikatakan kata Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam inni la usfihunisa aku tidak
akan pernah salaman dengan wanita yang
bukan mahram Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam tidak pernah salaman sama
mereka termasuk dalam baiat baiat itu
kan kayak kayak janji setia
sahabat-sahabat itu begitu masuk Islam
mereka ada yang ba salaman sama Nabi
saya hidup mati untuk Allah dan rasulnya
dibaiat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
g kan tapi perempuan nabi tidak baiat
dengan cara itu nabi cuma baiat dari
jarak jauh saja ya Jadi mereka
memberikan baiat pun dengan suara mereka
saja jadi tidak ada salaman makanya
hadis ini perlu dipahami di sini kalau
tidak dipahami seperti tadi maka umum
menjadi umum Hendaklah kamu saling
berjabat tangan Nis saya dengki itu akan
hilang dari hatimu padahal memang ada
batasan-batasan Syari sebagaimana saya
jelaskan tadi jelas jelas
alhamdulillah juga sabda Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam di dalam hadis riwayat
Bukhari nomor 2621
imam muslim
1622 walidu Fi hibatihi kalidu
fiihi orang yang meminta kembali
hibahnya seperti orang yang menelan
kembali muntahnya hadis ini hadis sahih
artinya menjijikan tidak layak sudah
kasih orang selesai peluru sudah
ditembak selesai ada lagi ceritanya
lupain udah jangan diingat lagi ingat
setan akan terus itu mengganggu kita itu
kenapa tadi R juta kenapa enggak 10.000
aja kenapa begini Kenapa itu tanah kan
itu bisa kau bangun nanti pakai nikah
auzubillahim minasyaitanirrajim sudah
itu lillahi taala Allah akan kasih
gantinya yang bersedekah di jalan Allah
Allah kasih gantinya minimal 10 kali
lipat juga ucapan Aisyah radhiallahu
anha Kana Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam yakbalul hadiata wibu alaiha
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam biasa
menerima hadiah dan membalas pemberian
tersebut hadis ini riwayat Bukhari nomor
2585 Juga sabda Nabi Sallallahu Alaihi
wasallamahuubs lahu Fi Rizqi waunu
fialasir rahim Barang siapa yang ingin
dilapangkan rezekinya dipanjangkan
umurnya Hendaklah ia menyambung hubungan
silaturahim nomor 2000 Imam Bukhari
meriwayatkan nomor
artinya kata para ulama yang dimaksud
dengan menyambung silaturahim adalah
datang membawakan hadiah dan sedekah
juga hibah ini tidak harus orang miskin
ya orang kaya boleh misal ayah ibu kita
orang kaya kan boleh kita Bawain makanan
boleh kita kasih baju boleh kita beliin
mobil boleh enggak ada masalah jadi
sedekah itu tidak harus orang miskin
beda dengan zakat zakat penerimanya
jelas delapan golongan di antaranya
fakir miskin enggak boleh orang kaya
kecuali yang terelilit hutang bangkrut
misalnya itu mungkin tapi kalau sedekah
boleh boleh kita Traktir teman kita
boleh kita Traktir bos kita boleh gak
ada masalah semua itu masuk dalam
sedekah umumiah
baik poin c-nya syarat-syarat hibah
Adapun syarat-syarat hibah yang pertama
ada Ijab yaitu perkataan orang yang
memberikan hibah kepada orang yang
menerimanya yang diucapkan dengan penuh
kerelaan hati ya saya hibahkan ini saya
hadiahkan ini saya berikan handphone ini
misalnya jadi jelas orang tidak simpang
siur jangan orang pikir ini Hutang
pemberian kah gitu kan dipinjamkan kah
jelas ini saya berikan
sudah selesai diberikan berarti gak
boleh ditarik lagi ya Gak boleh sama
sekali beda kalau k mau pinjamkan bilang
saya
pinjamkan selama kamu jadi pegawai di
sini ini fasilitas kantor Oke di keluar
sudah enggak boleh lagi kan gitu Yang
kedua kabul yaitu penerimaan dari
penerima hibah dengan mengucapkan aku
terima apa yang kamu hibahkan kepadaku
atau dengan menyodorkan tangannya untuk
menerimanya Karena jika seorang muslim
memberikan sesuatu atau menghibahkannya
kepada saudaranya sesama muslim tapi
belum diterima oleh penerimanya kemudian
pemberi hibah meninggal dunia maka
sesuatu yang dihibahkan tersebut menjadi
hak ahli warisnya dan penerima hibah
tidak memiliki hak apapun terhadapnya
karena hibah seperti itu tidak memenuhi
syarat yaitu tidak adanya kabul
sedangkan jika ini jika ia telah
menerimanya maka ia merupakan e ia
berhak menggenggamnya atau
mempertahankan Apapun alasannya jadi ini
Sebagian ulama juga mengatakan di sini
ada juga perbedaan dasar antara hibah
dengan pemberian secara
umum kalau pemberian secara umum
misalnya kita belikan handphone buat
adik kita lalu kita kirim ke alamatnya
ternyata dia keluar kota gak ada dia
disimpanlah di security kompleknya gitu
kan dia belum terima selama 1 minggu dia
keluar kota 3 hari kemudian kita pemberi
ini meninggal dunia maka kalau itu Itu
hadiah itu pemberian umum dia tidak
niatkan hibah maka
berarti Itu hadiah maka boleh boleh
ditunggu adiknya bolehambil tapi kalau
dia niatkan hibah bab yang masalah kita
bahas tadi ini bukan secara umum maka
itu berarti kalau dia meninggal sebelum
diterima oleh penerimanya maka kembali
menjadi hak ahli
waris itu yang tadi dijelaskan Jadi
kalau hibah itu kalau kita niatkan hibah
ya pemberian tapi dengan niat hibah
disilakan dengan hibah ada Ijab kabulnya
saya mengatakan saya berikan kepada kamu
ya Dan orang yang menerima ada di depan
situ dan dia mengatakan saya terima
kalau pemberian secara umum bukan hibah
tidak harus ada kalimat ini ya kan
misalnya kita bilang
eh itu makanan di sana kasih saja siapa
saja yang datang dari di pengajian ya
Siapa saja boleh ambil misal maka itu
pemberian secara umum Siapa saja yang
datang boleh makan tapi kalau hib enggak
memang penentuannya pada orang tertentu
dan ada kalimat Ijab dan kabulnya itu
yang ditekankan oleh Syekh Abu Bakar
rahimahullah ini perbedaan antara
sedekah umum dengan hibahnya sendiri ya
saya kasih contoh tadi kalau handphone
kita kirimkan buat adik kita tapi ini
kita niatkan kalau kita niatkan itu
hibah Artinya kita bilang sama dia kamu
saya kirimkan handphone ya ya dia bilang
iya tapi dia belum terima Kenapa dia
tidak terima tadi saya kasih contoh tiba
handphone-nya di komplek perumahan dia
belum datang seminggu kemudian dia baru
muncul tapi dalam 3 hari sebelum masa
dipas seminggu sudah meninggal yang
memberikan hibah maka kembali kepada
haknya ahli waris ya karena di sini
harus ada memberi dan menerima kalau
hibah tapi kalau pemberian umum Antum
niatnya bukan hibah umum saja kasih gitu
kan gak ada niat dalam hati hibah bukan
hibah sama sekali cuma Pemberian umumlah
hadiah karena ini pekah sekali
perbedaannya kalau pemberian secara umum
ya dia kapanp dia terima ya sampai di
tangannya ada kalimat saya terima atau
Saya memberi ini pun tidak ada enggak
ada masalah
poin d beberapa ketentuan hukum tentang
hibah yang pertama jika hibah atau
pemberian diberikan kepada salah satu
anak maka anak-anak lain pun dianjurkan
supaya diberi hibah dalam kadar atau
jumlah yang sama berdasarkan Sabda
Rasulullah sallallahuhi Wasallam
ittaqulahil aadikum bertakwalah kamu
kepada Allah dan berlaku Adillah
terhadap anak-anakmu hadis ini riwayat
Bukhari nomor 287 dan imam muslim
1623 Jadi kalau kalau masalah hibah kita
memberikan tanah misalnya atau apalah
kendaraan buat anak a maka semua anak
harus sama ya semua anak harus sama ya
Misalnya kita ambil jenisnya misal kita
punya empat orang anak anak pertama kita
belikan mobil Karena dia sudah kuliah
misalnya yang kedua yang yang kedua
masih SMA yang ketiga masih SMP yang
keempat masih SD enggak mungkin an SD
kita belikan mobil baik kita sudah tahu
ternyata anak pertama kita belikan mobil
ya sekarang sudah berjalan nih nanti
kita sudah niat setiap setiap kuliah
kita belikan mobil anak kedua masuk dari
SMA ke kuliah dibelikan mobil anak
ketiga juga begitu maka intinya yang
penting beli mobilnya supaya Ada
kesamaan keadilan situ Beli mobilnya dan
diusahakan nilainya sama walaupun
jenisnya berbeda misalnya nilai r juta
ya R juta semuanya gitu kan seperti
itulah ada beberapa hal yang kita tidak
bisa masuk dalam atau tidak masuk dalam
kewajiban adil pada anak-anak yaitu
kalau berhubungan dengan masalah
porsi-porsi tertentu Kayak misalnya nya
ukuran baju kita enggak mungkin samakan
anak kita SMA sama anak SD atau bayi
ukuran bajunya beda atau porsi makanan
anak yang sudah dewasa makan satu piring
dengan lauk yang besar bayi makannya
bubur Nah kalau seperti ini enggak ada
masuk dalam masalah keadilan intinya
memberikan makan gitu
l jadi ada beberapa hal yang tidak masuk
tapi yang lainnya umumnya masuk apalagi
kalau pemberian yang sifatnya Harta Ya
maka itu dianjurkan agar disawah
disamakan antara anak-anak dan dalam
masalah hibah ini anak perempuan sama
laki-laki sama ini dikasih mobil semua
Dikasih mobil harganya berapa 200 jut
juta semuanya dikasih tanah 100 m dan
100 m semuanya laki-laki perempuan sama
beda warisan kalau warisan laki-laki
double perempuan warisan beda kalau
seseorang Pemilik harta sudah meninggal
dunia maka berarti dia anak ahli
warisnya mendapatkan laki-laki dua
bagian dari perempuan ini ada alasan
pernah saya jelaskan itu ya Kenapa anak
laki-laki dapat du Dar di warisan dengan
anak perempuan dapat satu karena
laki-laki orang tuanya punya kewajiban
memberikan nafkah hanya sampai dia balik
saja selebih setelah balik hukumnya
sunah J teman-teman laki-laki sini kalau
sudah kuliah minta beli motor sama Ibu
ayahnya itu bukan kewajiban orang tua l
beda ya kita hanya anak laki-laki
dibiayai wajib hanya sampai balig
setelah balig sunah kita sudah harus
bisa bekerjal istilahnya anak perempuan
gak dia terus wajib dibiayai oleh orang
tuanya oleh ayahnya sampai dia menikah
kalau sampai gadis tua pun tetap
dibiayai sama ayahnya Ayah meninggal ya
pamannya semua ngeroyokin dia adik
kakaknya gitu kan Kalau dia sudah
menikah suaminya wajib menafkahi makanya
warisannya cuma satu karena dalam dua
keadaan sebelum nikah aman Setelah nikah
juga aman Kalau laki-laki tidak dia
harus bekerja dia harus biayai istri
anaknya dia juga harus nanti bantu orang
tuanya Oh banyak bebannya laki-laki
makanya warisannya dua gitu poin kedua
seseorang diharamkan untuk menarik
kembali hibahnya hal itu berdasarkan
Sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi
wasallamidui
hitiiduii orang yang meminta kembali
hibahnya seperti orang yang e menelan
kembali muntahnya naubillah ini hadis
riwayat Bukhari nomor 2621 imam muslim
1622 kecuali hibah atau pemberian dari
seorang bapak kepada anaknya atau salah
salah seorang anaknya maka ia boleh
menarik kembali hibah yang telah
diberikannya karena anak beserta harta
adalah bapaknya ini hal tersebut
berdasarkan sabda Nabi su
wasam tidaklah halal bagi seseorang
memberikan sesuatu kemudian menariknya
kembali kecuali seorang bapak yang
menghibahkan sesuatu kepada anaknya
hadis ini riwayat Tirmidzi nomor 2132
dan disahihkan oleh Beliau kecuali ayah
ayah berbeda karena dia apalagi dia
pemberi harta ya Kalau dia memberi harta
maka untuk anaknya bisa ditarik kembali
misal dia hibahkan dia punya anak satu
nih Menikah suami istri punya anak satu
lama sampai 10 tahun enggak punya anak
mungkin Dia mengira si laki-laki ini
mengira atau si Ayah ini sudah enggak
bisa punya anak lagi sudahh tanah yang
dimenteng itu buat dia saja
misal ternyata setahun ke-11 hamil
istrinya punya anak lagi maka dia boleh
batalkan hibah ituudah ini tiba Berarti
enggak jadi buat anak saya dua orang
karena ini lahir lagi misalnya dan
seterusnya maka ini khusus ayah kepada
anaknya saja karena pernah ada sahabat
begitu dia rupanya lagi keluar rumah
datang ayahnya minta duit datang ke
rumahnya ketemu istrinya minta duit
istrinya ini sebagai anak Manto kasih
gitu kan waktu dia waktu ayahnya sudah
pulang ada hajat dia sudah pulang anak
si laki-laki ini sebagai suaminya
perempuan tadi dan anaknya si bapak ini
pulang tanya istrinya ada yang datang
Ada siapa Ayah Apa yang dia lakukan Dia
minta duit kamu kasih kasih marah dia
rupanya lapor kepada Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam Ya Rasulullah begini
kejadiannya malah nabi marah sama dia
kembali Anta waika Li abik kau dan
hartamu milik ayahmu bukan cuma hartamu
kamu ini dari sperma ayahmu Gimana
caranya mau ribut sama ayah enggak
mungkin gitu
kan yang ketiga menghibahkan sesuatu
dengan harapan mendapatkan imbalan
hukumnya
makruh misalnya seorang muslim
menghadiahkan sesuatu kepada orang lain
dengan maksud agar penerimanya
memberikan imbalan dengan nilai yang
sama atau lebih besar berdasarkan firman
Allah subhanahu wa taala dalam surah
arrum ayat
39zubillahasyaitanirim
wum
amwallah wum zakatindun wajallah Fa
humun dan satu riba atau tambahan yang
kamu berikan agar ia bertambah Pada
Harta manusia kasih sesuatu dengan
harapan dibalas imbalan kalau tidak
kecewa nganggap menyesal kenapa sedekah
atau memberikan hadiah Allah bilang
suatu riba atau tambahan yang kamu
berikan agar ia bertambah Pada Harta
manusia maka riba itu atau tambahan itu
tidak bertambah di sisi Allah dan apa
yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencari keridaan Allah
kau berikan karena ingin dapat pahala di
sisi Allah maka yang berbuat demikian
itulah orang-orang yang melipat yang
yang melipat gandakan pahalanya atau
orang yang melipatgandakan pahala buat
diri dia sendiri n Allah subhanahu wa
taala akan berikan pahala yang besar
jadi di sini teman-teman berikan orang
berikan saja tidak usah berharap apa-apa
ya hibahkan tanah supaya dinikahkan sama
anaknya itu kalau dia tidak nikahkan
Bagaimana kecewa enggak ada hubungannya
sedekah Antum sedekah di jalan Allah
subhanahu wa taala Jangan berharap ya
berikan sesuatu dibalas imbalan yang
sama gak kita lillahi taala berarti
tidak tidak berharap pahala semua yang
ikhlas karena Allah berarti tidak harap
imbalan itu saja ya kalau dikasih kita
kasih tanah dia juga kasih tanah kita
kasih baju dia juga kasih baju itu
kebaikan tapi kalau enggak tetap aja
kita bersedekah orang yang diberi hadiah
boleh memilih antara menerima atau
menolak jika menerimanya maka ia wajib
membalasnya dengan yang setara nilainya
atau lebih banyak berdasarkan keterangan
diturunkan Aisyah radhiallahu anha
karena Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
yakb
hadiibu alaiha nabi sahu Alaihi Wasallam
memberi menerima hadiah dan beliau
membalasnya hadis ini riwayat Bukhari
nomor
2585 jadi kita kalau yang memberi kita
yang memberi ya kita yang menghibahkan
Jangan berharap balasan ada balasan
Alhamdulillah tidak ada balasan tidak
ada masalah tapi orang yang menerima
wajib
membalas paham enggak paham Hah Cuma
tiga orang yang
paham kalau antum yang memberi Maka
jangan berharap apa-apa
lillahi taala udah dibalas enggak
dibalas Enggak ada masalah tapi kalau
kita sebagai penerima kita wajib
membalas dia usahakan yang setimpal atau
lebih kalau enggak bisa sama sekali
ucapkan jazakallahu Khairan untuk
laki-laki jazakillahu Khair untuk
perempuan karena Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam tidak pernah memberi hadiah
kecuali beliau balas lagi jadi biasakan
kalau tetangga kirim piring ada makanan
kembalikan jangan
kosong ada isinya dia cuma tahu terima
tapi gak mau kasih
bhil enggak boleh ini ya tapi kita yang
memberi makanan Jangan berharap dibalas
kembali piring kosong Enggak apa-apa
cuma dianya ada hukum sendiri mustinya
dia balas walaupun tidak setimpal
misalnya kita tidak apa-apa tidak punya
apa-apa kecuali kerupuk Ya tah kerupuk
saja Enggak apaapa dia kirim ikan tadi
kita bas Kin itu yang kita punya enggak
apa-apa Kalau betul-betul tidak ada
bilang jazakallahu Khairan kata nabi
sallallahui wasallam kalau kalian
diberikan sesuatu pada orang lain
balaslah yang setimpal atau lebih Kalau
tidak ada ucapkan jaz
Kara itu sudah cukup baginya Allah akan
balas juga sabda Nabi
wasang siapa yang berbuat baik kepadamu
maka hendaklah kamu membalasnya dengan
yang Seal hadis riwayatam dan Abu Daud
dan Abu da di nomor
1672 Juga sabda
rasulahangapa telah dibu perbatan baik
padanya lalu dia berkata kepada
pemberinya sekiranya semoga sekiranya
Allah membalasmu dengan yang yang lebih
baik di dunia dan juga di akhirat
jazakallahu Khairan maka ia telah
menyanjungnya atau membalasnya dengan
Sanjungan yang sangat baik hadis riwayat
annasai jilid 6 halaman 53 dan Ibnu
Hibban jilid 8 halaman 202 dan hadis ini
hadis
sahih baik selanjutnya contoh surat
pernyataan
hibah tentu kalau kalau pemberian umum
juga di sini bedanya tidak ada suratnya
UN cuma kasih makanan orang segala macam
gak ada surat tapi kalau meniatkan hibah
ada suratnya setelah Basmalah bismillah
dan alhamdulillah alhamdulillah ya Puji
Allah selanjutnya disebutkan Fulan a
yang telah balik makudnya pemberi dengan
keadaan sehat dan diperbolehkan
melakukan tindakan hukum telah
menghibahkan kepada Fulan B seluruh
tanah yang berlokasi di tempat ini
Sebutkan tempatnya dan berbatasan dengan
ini Sebutkan batasan-batasannya yang
telah diketahui oleh keduanya dengan
pengetahuan berdasarkan
ketentuan-ketentuan hukum syariat
sebagai hibah yang ditetapkan menurut
ketentuan-ketentuan hukum syariat tanpa
imbalan atau hibah balik dan hibah
dilakukan dengan Ijab dan
kabul pemberi hibah membedakan antara
harta yang diwasiatkan dengan harta yang
dihibahkan kepada penerima hibah dengan
suatu perbeda pembeda yang sesuai dengan
ketentuan hukum syariat penerima hibah
menerima hibah tersebut sehingga harta
tersebut menjadi salah satu asetnya dan
salah satu haknya ketentuan ini berlaku
sejak surat hibah ini ditetapkan yang
dibuat pada tanggal sekian disebutkan
tanggalnya tentu di sini kalau hibah
juga dengan pemberian kalau pemberian
biasa hibah itu biasanya juga masuk
dalam hal-hal yang besar misal Antum
punya rumah banyak Antum lihat adik
Antum yang paling bungsuh kayaknya susah
hidupnya nih udah itu rumah saya hibain
buat kamu Deh Kalau dibilang hibah
berarti sudah jadi hak miliknya adiknya
Adiknya mau jual mau tinggal Terserah
dia mau sewain sudah haknya dia itu
namanya hibah mirip dengan kita kalau
kasih hadiah Terserah dia mau lakukan
apa saja ya catatan jika hibah tersebut
berasal dari seorang bapak kepada
anaknya maka di dalam surat hibahnya
hendaklah disebutkan bahwa pemberi hibah
yang namanya telah disebutkan di atas
telah memberikan hibah tersebut kepada
anak bungsunya yang namanya telah
disebutkan di atas maksudnya namanya di
mana penerimanya telah menerimanya
dengan penerimaan yang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan hukum syariat dan
hibah di atas menjadi salah satu aset
anak bungsunya atau salah satu haknya
tapi barang yang dihibahkan itu masih
tetap berada di tangan pemberinya atau
bapaknya namun pemiliknya adalah anak
bungsunya surat Hiba ini dibuat dan
ditetapkan pada tanggal sekian Sebutkan
tanggalnya tapi sudah kita Jelaskan
ikhwah ya
bahwasanya tidak boleh hibah itu
diberikan kepada satu anak kalau dia
punya anak yang lain harus dia adil
tapi kalau ada orang men menulis seperti
ini maka dia tulis surat hibahnya jelas
anaknya dikasih Si Fulan ini Si Fulan
yang ini Fulan yang ini tapi dia harus
berlaku
adil jelas ya jel baik kita sudah bahas
dua Alhamdulillah dan kita coba
selesaikan ya mas ada dua lagi tersisa
masalah umrah dan rubah ini umrah bukan
pergi ke Makkah ya ini
lain poin a pengertian umrah pemberian
hak pakai dan
pemakmuran jadi yang boleh dipakai hanya
memberdayakan Tanah ini tapi Tanah ini
punya saya ya kamu boleh berdayakan itu
namanya umrah umrah adalah seorang
muslim berkata kepada saudaranya sama
muslim aku memintamu agar memakmurkan
rumahku Antum punya rumah di satu Kota
enggak pernah dipakai akhirnya rubu
atapnya segala macam maka Antum ajaak di
situ ada satu orang tinggalin dia rumah
saya tapi cuma
tinggalin cuma dimakmurkan saja Pakai
saja tapi setiap saat saya mau butuh
saya tarik setiap saat saya mau jual
bisa itu namanya umrah jadi cuma
pemanfaatan jelas Ya jelas baik aku
memintamu agar memakmurkan rumahku atau
kebunku kelola kebun Ini hasilnya Kamu
boleh makan tapi tanah tetap punya saya
gitu atau ia berkata aku hibahkan
kepadamu pemakaian rumahku atau hasil
kebunku sepanjang hidupmu ini semua bisa
juga ya jadi misalnya kebud di kelola
saja hasilnya silak atau aku hibahkan
pemakaian saja pemakaian rumah ini
fungsinya saja kamu boleh tinggalin
pakai semua fasilitasnya tapi rumah ini
punya
saya po
hukukumnyah berdasarkan keterangan
[Musik]
Dit Bolehkan oleh Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam adalah seseorang berkata
ini untukmu dan anak
keturunanmu akan tetapi jika ia berkata
ini untukmu selama kamu hidup maka
setelah meninggal umrahnya kembali
kepada pemiliknya hadis ini riwayat
Bukhari nomor 2625 dari imam muslim 1625
artinya harus jelas teman-teman umrah
ini pemakmuran sebuah lokasi baik rumah
kebun Tanah kosong kita mau supaya orang
berdayakan harus jelas akad kita kalau
kita bilang umrah ini boleh kamu
manfaatin Tanah ini rumah ini tapi
selama kau hidup berarti sudah mati
enggak boleh lagi dipakai ya maka
berarti tidak boleh lagi anak-anaknya
tinggal di situ kalau dia sudah
meninggal tapi kalau kita bilang ini
buat kamu sama anak-anakmu silakan
dimakmurkan karena saya jarang datang ke
kota ini tapi kita Jelaskan ya kalau
saya meninggal ini warisan loh ahli
waris saya bisa jual atau saya jual
setiap saat saya butuh Selama saya belum
Minta silakan tinggali kan banyak begitu
ya banyak tanah diberdayakan dicocok
tanah ubbiah apalah sayur cabai padahal
itu tanahnya orang cuma dia sudah
diizinkan boleh dia makmurkan
ya Poin c-nya beberapa ketentuan tentang
hukum beberapa ketentuan hukum tentang
umrah jika pernyataan umrah itu bersifat
umum misalnya seorang muslim berkata
kepada saudaranya sama muslim aku
menyuruhmu agar memakmurkan rumahku maka
rumah yang diumrahkan tersebut menjadi
milik orang yang memakmurkannya atau
penerima perintah itu dan menjadi milik
anak keturunannya sepeninggalnya
berdasarkan sabda Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam UMR uhibatah umrah itu menjadi
milik orang yang diberikan penerimanya
hadis ini riwayat Bukhari nomor 2625 dan
Muslim
1625 Ya maksudnya dia maksimalkan
pemberdayaannya ya jika pernyataan umrah
itu dibatasi dengan kalimat ini untukmu
dan anak keturunanmu sepeninggalmu maka
harta tersebut diumrahkan menjadi milik
penerimanya dan milik anak keturunannya
sepeninggalnya sabda Nabi
wasam laki-laki manapun yang telah
diberi Makmur harta
umrah maka harta umrah tersebut menjadi
miliknya dan milik anak keturunannya
karena umrah itu menjadi milik orang
yang diberinya dan tidak kembali kepada
pemberinya karena pemberinya Memberikan
suatu hak umrah yang sudah atau bisa
diwariskan hadis ini diriwayatkan oleh
imam muslim Maaf diriwayatkan oleh Abu
Daud nomor
3553 annasai
3749 45 3745 dan Tirmidzi nomor
1350 jika pernyataan umrah dibatasi
dengan kalimat umrah itu menjadi milikmu
selama kamu hidup jika penerima harta
umrah meninggal dunia maka umrah harus
dikembalikan kepada pemberinya setelah
penerimanya meninggal dunia berasar
penuturan atau riwayat yang dituturkan
oleh Jabir Radiallahu
anhu
was sesungguhnya umur yang diperbolehkan
Rasulullah S was adalah seorang berkata
ini untukmu dan anak keturunanmu akan
tetapi jika ia berkata ini untukmu
selama kamu hidup maka sepeninggalnya
umrah kembali kepada pemiliknya hadis
riwayat Muslim nomor
1625 kita ambil kesimpulan juga dari
poin-poin ini sebenarnya n tergantung
daripada ee ee akad yang disebutkan oleh
pemberi umrah ini kalau dia bilang kamu
hanya saya wakafkan pemberdayaan rumah
ini selama kau hidup atau misalnya
Selama saya belum dapat pembeli maka
berarti kalau sudah terpenuhi syaratnya
ada pembeli atau dia sudah meninggal
yang sedang memakmurkan tempat itu maka
berarti kembali kepada pemiliknya tapi
kalau dia bilang misal pemilik
mengatakan rumah ini dan apapun yang
berhubungan dengannya ahnya saya
serahkan kepada kamu Terserah J sama
juga dia bilang saya hadiahkanlah tetapi
rumah ini difungsikan dimakmurkan segala
macam maka berarti jadi miliknya orang
yang menerima itu sama mirip dengan
hibah tadi ya cuma mungkin ada bedanya
Sebagian ulama mengatakan di bab umrah
ini dia enggak boleh jual ya artinya dia
sudah terima tadi pemanfaatannya
pemanfaatannya saja ada juga yang
mengatakan sudah dia boleh jual kalau
memang dasarnya dia sudah diberikan oleh
pemilik atau pemilik tanah tadi dia
bilang ini umrah silakan kamu makmurkan
kamu pakai untuk kamu untuk keturunanmu
terserah saya sudah hibahkanlah ke kamu
ya maka itu tidak ada masalah bedanya
tadi Kalau hibah kan kalau hibah itu
bisa e pekah sekali sama umrah ini kalau
umrah ini mirip sama hibah Cuma bedanya
kalau hibah dia difungsikan
ee untuk kegiatan tertentu dan bebas si
penerima bebas bebas dia mau jual dia
mau apa terserah tapi kalau umrah tidak
tergantung ya kalau dia cuma diberikan
pemanfaatan pemanfaatan saja kalau dia
diberikan semuanya maka dia boleh pakai
it pun tidak boleh dijual agak mirip
seperti dengan wakaf cuma di sini dia
pakai secara pribadi kalau wakaf dipakai
umum
ya yang terakhir di dalam e bahasan kita
beberapa ketentuan hukum adalah materi
ke-11 masalah rukbah poin Anya
pengertian rukbah rukbah adalah seorang
muslim berkata kepada saudaranya sama
muslim jika aku meninggal dunia sebelum
kamu
maka rumahku atau kebunku menjadi
milikmu Akan tetapi jika kamu meninggal
dunia lebih dahulu dariku niscaya rumah
tersebut menjadi milikkku atau ia
berkata rumah ini untukmu sepanjang
hidupmu namun jika kamu meninggal dunia
sebelumku maka rumah tersebut harus
dikembalikan kepadaku tapi jika aku
meninggal lebih dulu darimu maka rumah
itu menjadi milikmu jadi rumah tersebut
menjadi milik siapa yang meninggal dunia
paling akhir dari keduanya itu rukbah
jadi cuma sekedar bilang si a sama si B
Si A bilang sama si B rumah ini saya
berikan kepada kamu dan terus jadi hakmu
selama kau Selama saya selama kau masih
hidup kalau kau sudah meninggal berarti
saya masih hidup kembali ke saya tapi
kalau saya mati duluan berarti jadi
milikmu sudah bagi untuk ahli warismu
terserah jelas Ya jelas I itu seperti
itu rukbah B hukum rukbah rukbah
hukumnya
makruh sabar Jangan oh dulu
hal itu berdasarkan sabda Nabi
Sallallahu Alaihi
Wasallam Mir jangan kalian menjadikan
harta kalian sebagai rukbah karena
barang siapa merukbahkan hartanya maka
apabila yang diberi rukbah meninggal
akan diwarisi oleh ahli warisnya ya
hadis ini diriwayatkan Ahmad nomor
21.141 Abu Daud 3559 Ibnu Majah dan
annasai 3731 Kenapa dimakruhkan
teman-teman karena seperti tidak jelas
statusnya ya kamu boleh rumah ini jadi
milikmu selama E kamu hidup Ya kalau
kamu sudah meninggal jadi milik saya
kembali jadi seperti orang ya tarik
ulur jadi dia kas tapi dia mungkin
kembali atau kalau saya meninggal duluan
sudah jadi milikmu jadi makanya dibilang
tadi milik siapa yang terakhir meninggal
di anara keduanya dimakruhkan k tidak
jelas hukumnya ya seper itulahun
dimaksud dengan Penantian hadis ya di
atas adalah Penantian seseorang yang
diberi rukbah dan tidak menutup
kemungkinan jika dalam penantiannya itu
membuatnya mengharapkan akan kematian
saudaranya yang telah memberikan rukbah
kepadanya bahkan bila jadi penerima
bahkan bisa jadi penerimanya itu
berusaha membunuh pemberinya dan
melakukan perbuatan nekad lainnya
nauzubillah oleh karena itu jumhur ulama
telah memakruhkan rukbah walaupun
hukumnya boleh sekarang kalau orang
bilang selama kau hidup ya jadi milikmu
ya kalau kau mati duluan kembali ke saya
kalau saya mati jadi milikmu maka
akhirnya dia berusaha membunuh Matikan
aja orang ini ma di matikan kan jadi hak
saya sudah misal contoh atau dia berdoa
keburukan ya Allah
Matikan maka jadi makruh ini contoh saja
tapi karena hukum ini ada maka dibahas
gitu kan Baik poin c-nya hukum yang
berkaitan dengan rukbah Jika seorang
muslim melakukannya berarti ia telah
melakukan perbuatan dimakruhkan dan
menanti rukbah ya
maka keberadaan pernyataan rukbah
kedudukannya sama dengan pernyataan
umrah di mana jika kalimat pernyataan
rukbah itu bersifat mutlak maka rukbah
menjadi e milik penerimanya dan milik
anak keturunannya sepeninggalnya jika
pernyataannya dibatasi maka rukbahnya
harus disesuaikan dengan batasannya
kemudian jika rukbah disyaratkan harus
dikembalikan kepada pemberinya maka
rukbah itu dapat dikembalikan kepada
pemiliknya ya jadi di sini dia ee
diberikan apa namanya Dia memberikan
tapi tergantung ya kesannya tidak
terlalu
jelas sebagai penutup ada contoh surat
pernyataan umrah atau rukbah ini dikasih
contoh sama saja karena sama saja isinya
kurang lebih ya setelah Basmalah
bismillah dan alhamdah alhamdulillah
serta selawat k Nabi Muhammad Sallallahu
Alaihi Wasallam selanjutnya disebutkan
Fulan a telah memberikan umrah atau
rukbah kepada Fulan B berupa sebuah
rumah atau kebun yang berbatasan dengan
titik-titik dan titik-titik disbutkan
pembatasnya sebagai umrah atau rukbah
yang dilakukan berdasarkan ketentuan
hukum syariat dan benar di mana Fulan a
berkata kepada Fulan b aku menyuruhmu
memakmurkan atau merukba rumah ini atau
kebun ini kepadamu sepanjang hidupmu di
mana jika kamu meninggal dunia maka
harta tersebut harus dikembalikan lagi
kepadaku jika pemberi rukbah tersebut
ingin memberikannya juga kepada
keturunan penerimanya sepeninggalnya
maka ia berkata juga untuk anak dan
keturunanmu sepeninggalmu kemudian
penerima umrah atau rukbah menerima
rumah atau kebun itu dari pemberinya dan
harta itu menjadi miliknya sehingga ia
boleh berbuat apa saja terhadap hartanya
baik menempatinya atau memanfaatkannya
sepanjang hidupnya surat pernyataan
rukbah ini dibuat dan ditandatangani
pada tanggal sekian Sebutkan tanggalnya
dengan sangat jelas begitu saja
subhanakallahum bihamdika asadu alla
ilaha illa anta astagfiruka wa atubu
ilai wasalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Waalaikumsalam
foreign