Minhajul Muslim #137: Bab Muamalah, Pasal Ke-3, Salam, Syuf'ah, dan Iqalah
l2db08LcXYw • 2019-04-05
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Waalaikumsalam
warahmatullahi Alhamdulillah wasalatu
wasalamu ala rasulillah segala puji dan
Puja kehadirat Allah subhanahu wa taala
juga selawat dan Taslim kepada nabi
besar Muhammad sallallahu ala alihi
wasahbihi
wasallam melanjutkan bahasan kitab
minhadin Muslim kita yang ditulis oleh
Syekh Abu Bakar jazair rahimahullah dan
kita akan masuk ke materi ketujuh dalam
Bab jual beli masalah salam atau
pemesanan yang dimulai dengan poin a-nya
masalah pengertian salam itu sendiri
kata beliau salam atau Salaf adalah jual
beli barang berdasarkan penyifatan yang
masih ada dalam tanggungan di mana
seorang muslim membeli satu barang
dengan menetapkan
sifat-sifatnya baik barang itu berupa
makanan binatang ataupun yang selain
keduanya yang penyerahannya ditangguhkan
hingga batas waktu tertentu pemesanan
harus menyerahkan uang ketika melakukan
transaksi kemudian ia menunggu
penyerahan barang yang dipesannya hingga
batas waktu yang telah ditentukan ketika
waktunya telah tiba maka penjual harus
menyerahkan barang pemesanan kepada
pemesannya itu pengertiannya dulu
kemudian kita masuk dalam masalah hukum
salam bagaimana orang kalau ngorder
barang hukumnya dalam agama boleh atau
tidak salam hukumnya boleh karena
termasuk bagian daripada jual beli
sedangkan jual beli hukumnya boleh
berdasarkan Sabda Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam Man aslafa fiaiin
faluslif Fi Kailin malumin wa waznin
malumin Ila ajalin
malum Barang siapa yang memesan satu
barang maka ia harus memesannya dalam
takaran dan timbangan yang diketahui
hingga batas waktu yang telah ditentukan
hadis ini riwayat Bukhari nomor
224 imam muslim
1604 juga keterangan dituturkan oleh
Ibnu Abbas Radiallahu anha Beliau
berkata Rasullah
was suatu ketika rasull wasah ke Madinah
dan ketika ituenduk biasa melakukan
pemesanan buah-buahan dalam jangka waktu
selama 1 tahun atau 2 tahun atau 3 tahun
hadis ini riwayat Bukhari nomor
2.253 imam muslim
1604 berarti hukumnya boleh pesan barang
poin c-nya tentang masalah syarat sahnya
salam yang pertama pembayaran dilakukan
secara kontan baik dengan emas perak
atau pengganti dari keduanya sebagai
alat pembayaran misalnya kayak kita uang
kertas supaya tidak terjadi jual belian
di dalamnya mengandung riba karena
pembayaran yang
ditangguhkan yang kedua Jadi maksudnya
cash ini adalah kita kasih semuanya utuh
Jangan cuma sekedar tanda jadi tadi saya
bilang kasih semuanya unuk yang kedua
barang yang dipesan harus ditetapkan
sifat-sifatnya dan kriterianya secara
lengkap dan jelas dengan menyebutkan
jenis macam dan ukurannya sehingga tidak
menimbulkan perselisihan antara seorang
muslim dengan saudaranya sesama muslim
yang yang melahirkan kedengkian dan
permusuhan di antara keduanya beberapa
hukum tentang salam yang pertama jangka
waktunya adalah jangka waktu di mana
pasar-pasar telah mengalami pluktuasi
harga seperti sebulan dan seterusnya
karena penetapan jangka waktu salam yang
sangat singkat maka hukumnya sama dengan
hukum jual beli biasa sementara
transaksi jual beli ini mengisyaratkan
pembelinya Harus melihat dan
memeriksanya jadi usahakan ini jangka
waktu yang panjang kalau mau pakai akad
ini ya yang kedua jangka waktunya adalah
jangka waktu di mana barang yang dipesan
pada umumnya telah tersedia sehingga
tidaklah sah menentukan jangka waktu
penyerahan kurma di musim semi atau
jangka waktu penyerahan anggur di musim
dingin karena hal itu hal tersebut dapat
menimbulkan perselisihan dan permusuhan
di antara kaum muslimin ya tadi hadis
yang menjelaskan di zaman Nabi su
wasallam beliau hijrah di Madinah itu
sudah yarakat Madah transaksi misalnya
Si punya kebun kurma dia bisa
menghasilkan sekian ton per tahun nah
saya sudah bilang nanti semua hasil
kebunmu saya beli dari awal dari sebelum
musimnya jauh 1 tahun 2 tahun berapa
bulan sebelumnya saya akan pesan nanti
saya yang beli semuanya maka itu sudah
selesai ya itu boleh pesanan begitu
kalau kita mau lebih baik bayar bayar
semuanya tapi di sini juga perlu
diketahui pada saat panen nanti kan tadi
disuruh tentuk kan jenisnya ya Ee di
waktunya jadi misalnya sfi syaratnya
kalau ada kurma rusak Saya enggak terima
gitu l jadi kita jelaskan dari awal
jenisnya saya mau yang kualitasnya
seperti ini yang begini semuanya Saya
beli misal atau ada ukuran Saya mau beli
dengan ukuran ini kalau dia sepakat
Enggak ada masalah boleh saja gitu kan
misalnya ada orang mengatakan saya cuma
mau beli kurma balah balah itu yang
warna merah saya enggak mau yang sudah
terlalu matang jadi semua yang balah
kalau kamu turunkan Saya akan beli misal
maka itu semuanya
dibolehkan tapi tidak sah kalau tadi
dikatakan di sini kalau orang e meminta
penyerahan kurma di musim semi belum
musimnya sudah diminta di hasil panennya
itu enggak mungkin yang ketiga jika
dalam akad tidak disebutkan tempat
penyerahan barang pesanan maka
diwajibkan menyerahkan barang pesanan di
tempat akad jadi dari awal pada saat
kita mau akkad pesanan bilang kurma ini
nanti kalau kamu panen saya beli
semuanya tapi jenisnya yang seperti ini
ya Misalnya kurma Ajwa kurma rutab ini
saya beli ya nanti tolong diantar ke
gudang Saya di sini dari awal ada
akadnya kalau dari awal tidak ada akad
ini berarti yang dianggap sah adalah
transaksi di kebun dia transportasi
segala macam dari sana Berarti tanggung
jawab kita makanya dari awal semuanya
clear siapa yang antar Siapa yang gini
dan kita sudah jelaskan di awal bab jual
beli boleh sah jual beli menetapkan
sifat atau syarat ya Saya mau beli rumah
ini tapi dengan sy syarat ya kamu cat
dulu misal maka itu dibolehkan asal
syarat itu bukan kemaksiatan kepada
Allah sub Saya mau beli barang ini tapi
syaratnya kamu antar ke alamat saya sah
saja kalau dia setuju enggak ada masalah
tapi akad ini harus dari awal jika dalam
akad tidak disebutkan tempat penyerahan
barang pesanan maka diwajibkan
menyerahkan barang pesanan di tempat
akad di mana tadi awal dia mau
transaksi tetapi jika tempat
penyerahannya disebutkan dalam akad
dengan menyebutkan tempat tertentu dan
keduanya menyepakatinya maka diwajibkan
menyerahkan barang pesanan di tempat
tersebut karena kaum muslimin wajib
memenuhi persyaratan yang telah
disepakati di antara mereka tentu ini
kita bicara idealnya Ya semua muslim
harus begini kalau dia sudah bicara A Ya
A karena sifat seorang muslim menepati
janjinya kapan dia pungkiri janjinya
berarti dia sifat munafik ya karena
ayat-ayat tanda-tanda orang munafik ada
tiga kalau Berjanji pasti dia pungkiri
Dia berkata Dia dusta dan kalau dia
diberikan amanah dia khianat maka ini
jauh dari sifat kaum muslimin
contoh surat perjanjian jual beli ini
salah satu contohnya saja setelah
Basmalah selanjutnya disebutkan Fulan
yang bernama a Telah membeli untuk
dirinya dari Fulan bernama B dari
dirinya makud dari SIB langsung di mana
keduanya melakukan dalam kondisi sehat
akal yang sempurna dan keduanya adalah
orang yang diperbolehkan mengurus
urusannya sendiri jadi bukan orang yang
belum balig bukan orang yang
EE sakit tidak berakal ya lemah
tertindas ya ini harus semuanya dengan
betul-betul dalam kondisi dia mau
menjualnya Fulan a Telah membeli dari
Fulan B dengan sukarela dan tanpa ada
paksaan dari pihak manaun sebuah rumah
yang berlokasi di kampung tada kurung
Kampung ini misalnya di kota atau Desa
titik-titik tanahnya dan bangunannya
atasnya dan bawahnya sebagaimana
terterah dalam surat perjanjian ini
menurut kesepakatan kedua belah pihak
yang bertransaksi yang di dalamnya
mencakup ini dan itu lalu disebutkan
sifat-sifat ya yang diinginkan
disebutkan secara rinci serta jelas
dalam akad itu J Makanya kalau terir
jual beli Harus jelas bangunan ini
Dibeli berikut tanahnya misal ini bukan
cuma sekedar atasnya makanya dikatakan
atasnya dan
bawahnya dengan batas-batas sebelah
timur berbatasan dengan rumah Si Fulan
sebelah barat berbatasan dengan Pul
rumah Si Fulan atau tanah Si Fulan
sebelah utara berbatasan dengan rumah Si
Fulan dan sebelah selatan berbatasan
dengan rumah Si Fulan berikut semua
manfaat dari rumah tersebut
jalan-jalannya atasnya bawahnya
batu-batunya kayu-kayunya pintu-pintunya
jendela-jendelanya saluran-saluran
airnya kegunaan bagian dalamnya dan
bagian luarnya dengan cara pembelian
yang sesuai dengan ketentuan syariat
tanpa pengecualian dan tanpa suatu
persyaratan yang merusak keapsaan jual
beli jadi artinya bisa juga kata
Sebagian ulama kalau diringkas transaksi
jual beli rumah di alamat ini Ya dengan
ber ikut eh tanah dan bangunannya l
misalnya dan seluruh yang ada di dalam
misalnya Pohon mangganyaalah apa gak
usah dirincikan pohon Mang Tapi semua
yang ada di tanah itu yang ada baik itu
bangunan ataupun tumbuh-tumbuhan atau
tanaman gitu sehingga tidak ada lagi
akad yang tidak jelas kalau mau
dirincikan seperti beliau ini mengatakan
pintu-pintunya jendela-jendelanya malah
disebutkan tapi secara global kalau itu
semua include dalam harga ya masuk dalam
masalah harga rumah itu dijual dengan
harga sebesar disebutkan nilainya
pembelian telah disebutkan di atas
membayar seluruh harga yang telah
disebutkan di atas kepada penjual yang
telah disebutkan juga di atas dengan
pembayaran yang sesuai dengan ketentuan
syariat penjual yang telah disebutkan di
atas menyerahkan semua barang yang
dijualnya yang sifat-sifatnya dan
batas-batasnya telah disebutkan di atas
dengan penyerahan yang sesuai dengan
ketentuan syariat pembeli menerimanya
dari penjual dengan penerimaan yang juga
ee sesuai dengan ketentuan syariat
masing-masing dari penjual serta pembeli
telah memberikan kesempatan khiar kepada
salah satu ee kepada satu sama lainnya
dengan sukarela serta tanpa paksaan
pihak manaun untuk melangsungkan akad
jual beli dan keduanya bersepakat dan
keduanya berpisah setelah akad jual beli
itu disepakati oleh keduanya yang
disaksikan dua orang saksi yang telah
dikenal kedua belah pihak yang melakukan
akad yaitu Si Fulan Dan Si Fulan
saksi-saksinya selanjutnya untuk
menyempurn akan keabsaan surat
perjanjian itu hendaklah mencantumkan
tanggal akad dan menandatangani
masing-masing contoh surat perjanjian
salam atau pemesanan setelah
Alhamdulillah selanjutnya disebutkan
Fulan a telah mengakui bahwa ia menerima
pesanan suatu barang dari Si Fulan B
berupa titik-titik barang apa dan
titik-titik yang akan diserahkan di
tempat titik-titik dijelaskan tempatnya
di mana dan dalam jangka waktu
titik-titik seminggu 2 minggu 3 minggu
misalnya barang yang dipesan itu berupa
gandum maka di dalam surat perjanjian
itu harus harus disebutkan macamnya dan
dengan ee takaran kota titik-titik di
mana gandum itu akan diserahkan kepada
pemesannya setelah 2 bulan penuh dari
waktu pemesanan dan akan dikirim ke
tempat pemesannya dan ia pun mengakui
telah menganggupinya dan telah menerima
uang pembayarannya sesuai dengan
ketentuan hukum syariat yang diterimanya
pada saat dan di tempat akad kontan yang
besarnya mencapai sekian Kemudian untuk
menyempurnakan keapsaan surat perjanjian
tersebut hendaklah mencantumkan tanggal
akad dan menandatanganinya ini kurang
lebih gambaran tentang peraturan syariat
masalah pesanan atau orderan sekarang
kita masuk materi ke syufah dan
ketentuan
hukumnya syufah ialah pengambilan yang
dilakukan oleh salah
seorang terhadap bagian sekutu lainnya
yang telah dijualnya dengan membayar
Harga sesuai dengan harga jualnya Jadi
kalau misalnya saya beli rumah 1000 m
saya sama teman saya masing-masing punya
500 eh eh apa 500 500 m maka ini berarti
dia kalau mau jual saya beli namanya
syufaah ya Artinya saya membeli dari
partner saya ketentuan hukumnya adalah
yang pertama ketentuan hukum syufaah
telah ditetapkan di dalam syariat
melalui tindakan Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam yang melakukannya
sebagaimana diriwayatkan dalam hadis
yang sahih dari Jabir bin Abdillah
radhiallahu anhuma Q Rasulullah
shallallu alhi wasam Bati maam ysam
FAQ Fah Rasulullah su wasallam telah
menetapkan syufah pada setiap barang
yang belum dibagi tapi jika batas-batas
telah ditetapkan serta cara-cara
ditentukan maka tidak ada syufaah di
dalamnya hadis ini riwayat Bukhari nomor
2257 muslim
1608 maksudnya adalah rumah tadi 1000 m
yang saya beli atau tanah yang saya beli
belum ada patokan pembagian masih umum
saya sama teman saya masing-masing kasih
harga 500 m dari 500 m kita belum taruh
patok belum taruh tembok belum ada
apa-apa maka di sini boleh syufaah
artinya Boleh saya transaksi sama teman
saya nih jual ke saya nih dan memang
lebih pantas dia menjual ke saya atau
saya jual ke dia karena masih dalam
istilah syufaah satu lokasi belum ada
batasan tapi kalau pada saat kita beli S
sudah dipasang tembok masing-masing maka
terserah masing-masing Boleh jual kepada
siapa saja yang dia sukai karena sudah
tidak dianggap partner lagi sudah
diputus ya yang kedua tidak ada syufah
kecuali pada aset yang dapat dibagi dan
jika tidak dapat dibagi misalnya kamar
mandi ruangan yang kecil serta loteng
yang sempit maka tidak ada syufa di
dalamnya berdasarkan Sabda Rasulullah
sallallahuaihi Wasallam bahwasanya
syufah hanya berlaku pada aset yang
dapat
dibagiak bisa dibagi enggak mungkin gitu
kan yang ketiga tidak ada syufaah pada
aset yang dapat dibagi yang
batas-batasnya telah ditetapkan dan
cara-caranya telah ditentukan
berdasarkan sabda Nabi sallui
wasallam jika batas-batasnya telah
ditetapkan dan cara-caranya telah
ditentukan maka tidak ada syufa lagi di
dalamnya Karena setelah aset Serikat itu
dibagi maka kedudukan sekutu berubah
menjadi tetangga kalau tadi kan tanah
1000 m belum ada patok-patokannya belum
dibagi maka saya sama dia Serikat
partner begitu sudah dipasang tembok
berarti sudah tetangga beda lagi
hukumnya Karena setelah aset Serikat itu
dibagi maka kedudukannya
sekutu berubah menjadi tetangga
sedangkan tidak ada syufa terhadap
tetangga menurut pendapat yang sahih ya
yang keempat tidak ada syufa pada aset
yang dapat dipindahkan seperti pakaian
dan binatang tapi syufaa ada pada aset
yang tetap berupa tanah dan Aset yang
berkaitan dengannya seperti bangunan dan
tanaman mengingat tidak ada modarat ya
pada aset yang selain tanah dan Aset
yang berkaitan dengannya sehingga harus
diselesaikan dengan
syufaah yang kelima hak pensyufaa
dianggap gugur dengan kehadirannya
ketika dilangsungkan akad atau
mengetahui penjualannya dan ia tidak
menuntut syufaah pada saat itu sehingga
waktunya pun berlalu berdasarkan nabi
sallu alaii wasallam asyufa Liman
wasabaha syufa itu hanya berlaku bagi
sekutu yang segera menuntut haknya hadis
ini riwayat Abdur razq di ji8 halaman 83
Jadi kalau misalnya saya beli tanah tadi
kita kembali ke contoh 1000 m belum
dipasang patok-patokan berarti saya
masih partner sama teman saya pada saat
dia mau jual haknya dia yang 500 m dan
saya hadir di situ maka saya harus
mengatakan saya mau syufaah jangan jual
ke dia saya yang beli gulah
tapi sini tidak tidak boleh ada
kezaliman ya Jangan karena kita
partnernya lalu kita tekan harga enggak
kita ikutin harga yang bagus yang normal
ini demi untuk memudahkan jadi syufa di
sini berlaku di situ supaya orang yang
bersekutu tidak lagi repot mencari
pembeli lain tetapi pada saat transaksi
terjadi antara partner saya sama orang
lain nanti setelah dia transaksi
langsung dia pasangkan tembok pemisa
Saya tidak bicara berarti terjadilah itu
tidak ada syufaah lagi syufaah hanya
pada saat lagi transaksi mau terjadi
lalu saya tuntut itu sebagai partner
jelas Ya
wahuam baiklah kemudian Sabda Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam di dalam
hadis yang lain asyufatu
kahilqal syufa itu dalam kurung hilang
apabila tidak segera dituntut bagaikan
unta yang kabur kena lepas ikatan hadis
ini diriwayatkan Ibnu Majah nomor 2500
ya artinya pada saat lagi teman saya mau
jual tadi saya harus segera tuntut
syufaanya sudahah saya aja yang beli
engak saya kasih orang lain dan saya
lebih berhak Kalau saya tidak bicara
maka seperti unta yang sudah lepas
ikatannya artinya haknya dia mau jual
sama siapa
saja kecuali bagi sekutu yang tidak
hadir tadi Kalau saya hadir di lokasi
kalau tidak hadir maka baginya berhak
melakukan syufah dengan memintanya
meskipun masa penjualan telah berlalu
beberapa tahun jadi di sini maksudnya
kalau teman-teman beli produk partner
tanah dan Aset maka pastikan langsung
dibagi sudah kalau mau lebih aman dibagi
jadi sudah masing-masing punya hak tapi
kalau mau dibangun dalam bentuk properti
kita akan bangunin bangunan segala maam
kesepakatan maka sudah harus jelas
semuanya juga dan ini teman-teman
partner ini lebih berhak syufaah
daripada dijual kepada orang lain
ya yang keenam syufaah dianggap gugur
jika pembelinya mewakafkan atau
menghibahkan atau menyedekahkan aset
yang dibelinya karena menetapkan syua
pada aset yang di demikian berarti
membatalkan ibadah-ibadah di atas
sedangkan menjaga keabsahan ibadah lebih
utama daripada menetapkan syufaah yang
tidak dimaksudkan kecuali menghilangnya
menghilangkan mudarat yang mungkin akan
terjadi kalau misalnya saya sama teman
masing-masing beli tapi saya sudah
bilang dari awal Ini punya saya 500 m
Saya mau bangun masjid loh sudah selesai
saya wakafin sekarang kalau dia wakafin
sudah enggak ada lagi enggak boleh orang
partner saya bilang enggak saya aja yang
beli ya Enggak usah diwakafin enggak
bisa wakaf hibah untuk amal saleh enggak
boleh
diganggu yang ketujuh pembeli berhak
memanen serta menanam yang terpisah Jika
ia membangun dan menanaminya maka sekutu
yang menjadi pensyufah dapat memilikinya
dengan membayar harganya atau
mencabutnya dengan mengganti kerugiannya
sehingga ia tidak menimbulkan mudarat
dan tidak pula menjadi penyebab
timbulnya mudarat kalau misalnya tadi
teman kita kembali ke contoh yang sama
1000 m tanah dia setengah saya setengah
berjalan waktu ternyata dia menanam
pohon di situ pohon ubi kah mangga kah
saya enggak kemudian saya mau syufaah
saya mau beli punya dia di sini
dikatakan oleh Beliau pembeli Kalau saya
mau beli berhak memanen serta menanam
yang terpisah Jika ia membangun dan
menanaminya maka sekutu yang menjadi
pensyufaah dapat memilikinya dengan
membayar harganya atau mencabutnya
dengan mengganti kerugian berarti saya
harus membeli pohon itu karena tanah
sama tanah kosong Dia sekarang sudah
tanamin atau dia bangun sebuah rumah itu
ada nilai tersendiri tidak boleh kita
paksakan syufaanya dengan dengan tanah
yang kosong karena di sini kita harus
ganti rugi
dia sehingga ia tidak menimbulkan
mudarat dan tidak pula menjadi penyebab
timbulnya mudarat itu yang kedel
pertanggungjawaban pensyufaah ditujukan
kepada pembeli dan pertanggungjawaban
pembeli ditujukan kepada penjual Puf hak
meminta aset yang dijual kepada
pembelinya sedangkan pembelinya harus
mengembalikan kepada penjualnya tentang
keseluruhan harta yang berkaitan dengan
kewajiban syufa di dalamnya ya artinya
kalau ada saya sama tadi teman saya
sama-sama beli tanah 1000 m saya
sama-sama syufa ini partner bisnis ya
partner sama-sama di tanah itu lalu
kemudian saya tidak ada di lokasi
tiba-tiba dia jual punya dia belum ada
batas belum ada kesepakatan dibagi
tiba-tiba dia jual maka saya punya hak
syufaah Walaupun dia sudah jual sama
pembeli lain Saya punya hak untuk
mengambilnya gitu ya karena dia tidak
nawarkan saya itu tadi kembali kepada
poin yang sebelumnya ya kalau syufaa itu
dianggap gugur jika pemilik pensf
pensyufa ini saya yang punya p sama dia
tidak ditawarkan tidak hadir tidak
ditelepon tidak ditanya ya yang
kesembilan aset yang berhak di syufaah
tidak boleh dijual dan
diberikan Dengan demikian tidak
diperbolehkan bagi sekutu yang
diwajibkan kepada kepadanya syufaah
untuk menjual atau menghibahkan haknya
yang terdapat di dalamnya aset yang
disyufaahkan kepada orang lain karena
menjual dan menghibahkan bertentangan
dengan itu dengan tujuan disyariatkannya
kepadanya syufaah yaitu menolak mudarat
dari Sekutu atau Mitra usahanya ya J ini
berhubungan dengan masalah Jangan sampai
dua orang yang partner terjadi
permasalahan di antara mereka Jadi kalau
kita simpulkan kalau saya sama-sama
teman saya partner beli tanah beli rumah
maka berarti masing-masing harus
mengetahui hak pasangannya Dia mau bagi
dua langsung tanah itu silakan dari awal
kalau itu sudah selesai ada jalan ada
tembok misal pemisah putuslah kata Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam tadi itu
kalau tidak ada masihbentuk Tanah ini
tanah punya siapa Oh punya adik kakak
tuh ya Oh itu Si Fulan sama Fulan
berarti masih berlaku hukum syufaah di
sini jadi hukum-hukumnya jelas ya
kalaupun Saya mau jual maka Saya
tawarkan kepada teman saya ya teman Saya
bahkan kalau saya sudah tanamin
tanam-tanaman maka saya punya hak untuk
menilai itu sendiri Kalaupun dia mau
cabut maka itu juga Jadi ada ganti rugi
dan seterusnya ada hukum-hukum syarii
sendiri berhubungan dengan masalah
itu yang terakhir materi kesemb tentang
iqalah atau pembatalan jual beli
Bagaimana caranya kita kalau sudah
transaksi lalu kita mau batalkan ada
pandangan syariat enggak ada poin a-nya
pengertian
iqalah iqalah ialah membatalkan
transaksi jual beli dengan mengembalikan
uang kepada pembeli dan barang kepada
penjual jika salah satunya atau keduanya
merasa menyesal ini ditilakan dengan
iqalah
ya Poin b-nya hukum iqalah iqalah
hukumnya disunahkan jika salah seorang
dari keduanya atau kedua orang yang
melakukan jual beli memintanya
berdasarkan Sabda Rasulullah Sallahu
Alaihi Wasallam Man
muslimanuahu barang siapa yang menerima
pembatalan seorang muslim atas jual
belinya niscaya Allah akan membatalkan
atau menghapuskan
dosa-dosanya Juga sabda Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam Man aqala nadiman
aqalahullahu yaumalqiamah barang siapa
yang menerima pembatalan jual beli orang
yang menyesal niscaya Allah akan
menerima pembatalan dosanya pada hari
kiamat hadis ini riwayat Baihaqi dengan
sanad sahih jilid 6 Halaman
27 ini poin penting teman-teman ya
Makanya saya bilang dari awal saya
ulang-ulangi itu dalam Islam tidak bisa
dipisahkan antara ekonomi sama sosial
enggak bisa dipisahkan ya di sini
bayangkan orang sudah beli barang kita
lalu dia nyesal aja itu kalau kita
terima ya enggak apa-apa balikan
barangnya dosa kita dimaafkan jadi kita
bukan dengan egois kau kan sudah beli
sudah selesai enggak mau tahu mau rusak
apa terserah Enggak Subhanallah ada ada
hal-hal sosial yang kadang-kadang kita
lupakan Makanya saya bilang ini kita
berbeda sekali kondisinya dengan
orang-orang kapitalis kapitalis semuanya
pikiran UNT apa siulan datang kepada
saya kenalan saya Si Fulan pikirannya
orang kapitalis itu saya dapat apa dari
orang langsung dia angkatin barang
dibayar gak nih langsung pikirannya
materi semua gak ada sosialnya kalau
seorang muslim beda awal yang kita
dahulan sosial dulu sayaud kasihtoh per
sebelumnya ya
[Musik]
bagaimanau IU murah dengan 30 dirham
yang harganya 100 dirham gitu kan maka
waktu ibu itu tanya kata Abu Hanifah
saya beli 10 k sembilan sudah laku
tinggal satu ini anda seorang muslimah
dan butuh maka saya jual mau kembali
modal kah belumkah enggak ada masalah
seperti itah
ya maka ini contoh kemudian kita
Contohkan juga kemarin kalau masih ingat
tentang penjual selimut yang ada di
Saudi ya ada orang susah datang mau beli
serelimut dengan 100 ryal 4at biji ya
Empat buah padahal sebenarnya selimut
itu paling murah 200 riyal tapi dia
terima diaasih karena ada unsur sosial
kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
Semoga Allah merahmati seorang pedagang
yang mudah pada saat transaksi mudah
pada saat membeli dan mudah pada saat
menjual tidak selamanya kita selalu
ambil keuntungan ada orang Subhanallah
terbalik Ada orang masuk dilihat Mungkin
orang ini E mau beli tapi orangnya
miskin dijual sama dia begitu ada orang
kaya datang Nah ini pakaiannya beda
barang yang sama dinaikkan
kenapa harus begitu ya sudah jual enggak
ada masalah dan ingat sedekah itu bisa
terjadi pada orang kaya atau orang
miskin orang kaya pun kita boleh sedekah
tidak selamanya orang miskin gitu kan
kita boleh bersedekah kepada orang kaya
sekarang orang tua kita kaya boleh
enggak kita memberikan orang tua kita
buah-buahan belikan mobil belikan rumah
boleh sekali tetap pahalanya sama jadi
sedekah tidak selamanya orang miskin
orang miskin itu terfokus kalau zakat
lain lagi orang miskin orang sedekah
tidak kita sekarang kurban
Iduladha kita 10 orang bersaudara
semuanya orang kaya kita sunah menyimpan
sepertiga atau makan sepertiga dari
daging kambing kita atau daging kurban
kita Boleh enggak saya bagikin kepada
saudara saya yang datang mereka kaya
boleh enggak ada larangan masalah itu
jadi sedekah tidak harus orang miskin
makanya kadang-kadang orang juga tidak
paham poin ini teman kerjanya Kaya gak
pernah dikasih hadiah sama sekali
padahal kata Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam tahadu tahab saling memberikan
hadiah kalian akan saling mencintai jadi
tidak senamanya Walaupun dia orang kaya
kita kasih dia minyak wangi kasih dia
handphone masal mungkin malah dia
mungkin kalau dia orang ini Saleh Dia
akan gunakan demi kebaikan untuk
kebaikan-kebaikan gitu kan jadi enggak
bisa Subhanallah dipisahkan antara
transaksi kita ya dengan kehidupan
sosial enggak bisa sama sekali ya masih
ingat hadis tentang orang memaafkan
hutang Allah akan selamatkan juga dia
pada hari kiamat ditimbangan amal masuk
surga gara-gara memafi utang orang lain
jadi memang engak bisa dipisahin
termasuk masalah ini ini hadis Mulia
sekali ya hadis sahih Siapa yang
menerima pembatalan jual beli orang yang
menyesal maka Allah akan menerima
pembatalan dosanya pada hari kiamat jadi
maaf dosanya
dimaafin Ya tentu di sini juga ada
konsekuensi-konsekuensi ya di dalam
Islam kedua belah pihak ini harus
dituntut kejujuran bagi seorang muslim
jangan juga orang nipu dia bawa pulang
barang kemudian dia tukar sama barang
lain terus dia pura-pura menyesal itu
enggak boleh juga gitu kan itu dia
menipu Allah subhanahu wa taala akan
hukum dia dia akan jerumuskan saudaranya
pada keburukan itu enggak boleh tapi
betul-betul kita beli barang misal suami
istri beli barang mau tadinya beli TV
misalnya untuk di rumah atau mau beli
kulkas suami istri sudah sepakat beli
tapi rupanya dua-duanya mau buat kejutan
suami beli istri beli mereknya sama bawa
pulang ke rumah ngapain dua kulkas
apalagi kulkasnya besar seperti di pintu
Masyaallah sekarang gimana caranya baik
Coba kembali ke penjual salah satunya
kembali bisa gak dikembalikan nih Atau
tukar produk lain terima uang beli lagi
yang lain kalau diterima bagus
pengampunan dosa kan bisa terjadi kalau
kejadiannya seperti itu dan
Ingat siapa yang menipu kami bukan dari
golongan kami bukan dari kaum muslimin
in akan dengan ni ini mukkan tang
keadilan is mana semuanya dengan
kebaikan dan dituntut kedua belah pihak
jujur amanah bahkan kata nabi sallahui
wasallam kalau dua orang transaksi
dua-duanya jujur Allah berkahi
transaksinya yang jual produk kata ulama
hadis walaupun produknya sederhana akan
bermanfaat jangka panjang bagi bagi
pembelinya dan uang yang dia terima
walaupun sedikit akan berguna lebih
banyak ya bagi orang yang menjual barang
tadi jadi harus dipahami poin ini ya
sehingga memang pasar dalam Islam itu
itu berbau AG
semuanya membantu satu sama yang lain
Jadi kalau ada orang yang ter sama dia
kemudian orang bilang Misalnya saya tadi
lihat harga di sebelah lebih murah Oh
iya silakan ke sana beli kita bantu
orang silakan ke sana mungkin saya
keliru kita boleh konsultasi tanya
produknya saya kok lebih mahal ya
biarkan beli makin kita buka bagi orang
lain maka Allah makin bukakan kebaikan
buat kita memang sudah begitu kalau
kalau orang-orang yang tidak paham ini
kalau orang datang ini produknya kok di
sana lebih murah itu kan
palsu langsung vonis barang orang tidak
baik Kenapa ketawa berarti pernah begitu
ya enggak Saya
bercanda baik poin c-nya beberapa
ketentuan tentang masalah iqala ini atau
pembatalan transaksi yang pertama
dijelaskan di sini adalah terjadi
perbedaan pendapat di kalangan para
ulama Apakah iqala itu berarti
membatalkan akad jual beli yang pertama
atau mengadakan akad jual beli yang baru
pendapat pertama dipegang oleh Imam
Ahmad Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah
rahimahumullah sedangkan pendapat k
dipegang oleh Imam Malik rahimahullah
jadi ini berhubungan tambahan informasi
tentang masalah hukum iqalah Apakah
kalau orang membatalkan transaksi jual
beli dianggap itu masih bagian daripada
akad transaksi awal itu dipegangi oleh
tiga imam tadi Abu Hanifah Syafi'i dan
Ahmad tapi Imam Malik mengatakan tidak
kalau dia batalkan berarti itu dianggap
akad baru transaksi pertama selesai tapi
ini sudah akad baru sehingga kalau dalam
mazhab jumhur ulama sangat ditekankan
penjual menerima itu kalau dalam Imam
Malik tidak dia punya pilihan di sini
Imam Malik punya pilihan karena dianggap
itu akad baru kesannya yang mau
mengembalikan ini seperti dia akad baru
dia akad dia kayak mau jual baru
barangnya bukan jadi bukan pengembalian
tapi dia Kayak jual nih kembali cuman
dianjurkan dalam mazab beliau ee penjual
membeli dengan harga yang sama
terkecuali terjadi cacat fisik segala
macam itu berbeda lagi maka itu dinilai
dengan sendirinya dan sekali lagi di
sini Butuh kejujuran dua belah pihak
Allah subhanahu wa taala yang ketiganya
kata nabi sallu wasallam Ya Allah
berfirman Dalam Hadis Qudsi Aku adalah
orang ketiga dari dua orang yang
bersekutu ya ada orang partner maka yang
ketiganya adalah Allah subhanahu wa
taala Allah menyaksikan itu yang kedua
ial dibolehkan jika sebagian barang yang
dijual itu rusak ya dibandingkan
sebagian yang lainnya ya kalau ada
alasan maka lebih besar lagi kalau tidak
ada alasan pun boleh kalau cuma menyesal
apalagi kalau dasarnya barangnya rusak
Maka dibolehkan untuk ya iqalah yang
ketiga dalam iqalah tidak dibolehkan
mengurangi harga atau menambahinya jika
harganya dikurangi atau ditambahi maka
tidak ada iqalah di dalamnya sehingga
ketika itu iqala menjadi akad jual beli
yang baru yang di dalamnya berlaku hukum
jual beli yang disempurnakan dengan hak
syufaah dan disyaratkan adanya serah
terima pada jual beli makanan dan
ketentuan-ketentuan hukum jual beli yang
lainnya seperti singkat jual beli atau
kalimat Ijab dan kabul dan
lain-lainnya artinya tadi saya beli
barang ini baru saya beli gantungan
kunci ini r30.000 tadi terus saya nyesal
kayaknya di rumah masih ada yang masih
bagus deh ini tolong dikembalikan ya Ya
sudah ambil r30.000 nih barangnya
diambil enggak boleh naik turun harga oh
karena Kau kembalikan sekarang jadi kamu
Rp35.000 atau sudah kena kembalikan
sekarang walaupun baru 10 menit baru 1
jam sudah saya kembalikan kamu r.000
saja 10.000ya dianggap itu karena kamu
membatalkan Ini semua tidak boleh
berarti dianggap Itu bukan iqala lagi
tidak mendapatkan keutamaannya tadi kar
ada fadilahnya kan diampuni dosa di hari
kiamat nanti jadi ini berhubungan dengan
masalah materi
keedel kita akan masuk materi
ke atau pasal keemp beberapa jenis akad
baik materi pertama dalam beberapa akad
yang mau dibahas adalah syirkah atau
kerja sama partner
ya yang pertama syirkah disyariatkan
berdasarkan firman Allah subhanahu wa
taala dalam surah Annisa ayat 12
azubillahim minasyaitanirrajim fahum
syurakau fitulut mereka e maka mereka
bersekutu dalam sepertiga itu ini dalam
masalah hak waris ya kemudian firman
Allah subhanahu wa taala juga tapi saksi
bahasan kita tentang masalah kalimat
syuraka partner ya dalam surah ayat 24
juga
berbunyiubillahyairim
wa ba dan sesungguhnya kebanyakan dari
orang-orang yang berserikat itu sebagian
mereka berbuat zalim kepada sebagian
yang lain ya karena dia menipu tidak
ikuti akad dan seterusnya ini bisa
terjadi tapi Allah subhanahu wa taala
menyebutkan tentang masalah orang yang
berserikat di sini juga Rasulullah
Sallallahu Ali wasallam
bersabda di dalam hadis riwayat Abu Daud
nomor 3383
Allah yang Maha Tinggi berfirman aku
menjadi pihak ketiga dari dua orang yang
berserikat selama salah seorang dari
keduanya tidak mengkiti sahabatnya Arya
Allah sub taala akan berkahi akan
mudahkan transaksi jual belinya selama
dua orang ini jujur
dua-duanya juga Sabda
nabiangan Allah di at tangan dua orang
yang berserikat selama keduanya tidak
saling
mengkhianati hadis ini riwayat Abu
Daud dalam riwayat yang lain disebutkan
lafaznya disbutkan oleh Imam alhakim dan
disahihkan oleh Beliau di jadiadi du
halaman 60 ada di footne 1366 ya yang
kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Fa
khahu khajtu Min
bainihima dan jika ia mengkhianati
sekutunya maka aku keluar dari keduanya
yakni menghilangkan
keberkahan dari harta
[Musik]
keduanya yang kedua syirka adalah
persekutuan dua orang atau lebih dalam
harta yang diperoleh melalui warisan dan
lainnya atau harta yang dikumpulkan di
antara mereka menurut bagian yang telah
ditentukan untuk dikelola dan
dikembangkan di bidang perdagangan
Perindustrian atau pertanian syirka
terdiri dari beberapa macam yang pertama
syirka
Inan Apa itu syirka Inan Serikat modal
masing-masing meletakkan modal ya mau
partner masing-masing masukkan duit
syirk in adalah persekutuan dua orang
atau lebih dari orang-orang yang
dibolehkan mengelola sendiri hartanya
maksudnya bukan anak kecil ya dalam
mengumpulkan sejumlah modal dengan
sistem pembagian yang telah ditentukan
atau menanam saham dalam jumlah yang
telah ditentukan atau ee ditetapkan atau
disepakati yang mereka kelola secara
bersama-sama untuk mengembangkan ya
kemudian keuntungannya dibagi di antara
mereka Sesuai dengan besarnya saham
mereka dalam permodalan begitu juga
dalam kerugian Di mana mereka harus
menanggungnya menurut besarnya saham
mereka masing-masing dari mereka berhak
mengelola syirkah baik atas nama dirinya
atau sebagai wakil dari sekutunya di
mana ia berhak melakukan penjualan
pembelian penagihan utang pelunasan
utang mencari ee mencari
hutangan mengajukan perkara kepengadilan
dan mengembalikan barang yang cacat
singkatnya ia berhak melakukan segala
sesuatu yang berkaitan dengan
kemaslahatan persekutuan atau Serikat
Jadi kalau ada satu eh building kita
beli dengan satu rumah R miliar ya
kemudian ini adalah bagi dua antara saya
sama dia misalnya maka secara otomatis
di sini masing-masing punya hak ya untuk
menjualnya karena apalagi masing-masing
punya duit di situ ya Yang penting
sekarang atau sudah sepakat ini rumah
kita jual ya jual berapa 1,5 m baik
masing-masing mulai gerilia mencari
orang lalu kalau terjadi transaksi sudah
selesai gitu kan maka dianggap sah saja
itu itu dianggap sah dan ini jangan
ditarik ke masalah kepegawaian ya ini
banyak orang tidak paham jadi beda
antara e syirkah partner bisnis dengan
pegawai beda kalau antum bekerja di satu
perusahan lalu Antum disuruh ini silakan
jalankan tugas ini begini begegini
dengan wenan ini tapi sepengetahuan saya
nah ini berarti pegawai bukan
partner berarti tidak boleh Antum
tandatangani sesuatu tanpa izin pemilik
kan itu beda dengan partner dua-duanya
taruh duit modal usaha R miliar
masing-masing r00 juta ya sudah
masing-masing punya hak itu ya makanya
harus digaris bawahi ya karena banyak
juga orang pegawai tidak paham masalah
ini maka dia main kelola sembarangan
perusahaan orang tanpa izin tanpa ini
tanpa segala macam dengan alasan dia
sudah diberikan kepercayaan keliru Ya
beda antara akad kepegawaian dengan akad
partner bisnis ya syarat-syarat keasahan
syirkah yang pertama hendaklah syirikat
dilakukan di antara orang-orang Islam
ini prioritas ya karena nonmuslim tidak
dapat dijamin keamanannya dari perbuatan
yang menyebabkan riba atau memasukkan
harta Haram ke dalam modal Serikat
kecuali jika transaksi jual belinya
dilakukan oleh anggota Serikat yang
muslim maka itu tidak dilarang karena
tidak terdapat kekhawatiran akan
masuknya harta Haram ke dalam modal
Serikat jadi kita enggak boleh mengajak
partner sebenarnya orang non muslim
Kurang lebih begitu gambarannya jadi
harusnya orang muslim sama-sama muslim
karena kalau orang non muslim apalagi
sahamnya lebih besar maka dia bisa lebih
kuat suaranya akhirnya pada penanam
saham muslim Cuma bisa bilang apa boleh
buat dia lebih besar
sahamnya ya terjadilah pinjaman uang
riba terjadilah
ya menyita barangnya orang tanpa ini dan
itu ya menjual barang yang sudah expire
enggak boleh kan ini semua bisa terjadi
karena orang non muslim tidak pikirannya
cuma uang gak mau rugi itu sulit untuk
dibendung ya makanya seorang muslim
dianjurkan partner dengan muslim yang
lain dan di poin ini juga kita perlu
garis bawahi banyak di antara kaum
muslimin tidak percaya diri seakan-akan
tidak ada orang Islam yang bisa partner
bisnis yang besar atau dia sendiri tidak
bisa mengembangkan potensinya ini keliru
kita enggak boleh ciutkan diri kita kita
harus membesarkan jiwa kita kalau saya
mampu karena orang-orang itu juga
menjalankan potensi waktunya sama 24 jam
sama kita matanya juga dua telinganya
juga dua hatinya juga satu kita bisa
sama-sama dia Kenapa enggak cuma kita
harus belajar ya penyakit almalas enggak
boleh
ada malas semua gak bisa gak tahu enggak
mampu ini salah semua kamus ini enggak
boleh ada dalam Islam coba dulu gitu kan
bahasa Arab mengatakan jarb takrif kau
ak coba tahu kau coba tahu dengan kamu
coba kau akan tahu Tapi tentu dengan
ilmu ya jangan juga kita menganggap saya
kan Muslim Tidak ada bidang tidak ada
ahlinya lalu dahulukan saya daripada dia
gak bisa Kita juga harus punya ilmunya
jadi kita nanti tidak menyerumuskan
saudara kita pada kerugian karena ini
bahaya sekali ingat sabda Nabi Sallahu
Alaihi Wasallam ini penting sekali hadis
sahih pernah kita singgung itu di bab
adab dulu yang kata Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam dalam hadis sahih siapun
laki-laki yang
sengaja janjikan mahar kepada seorang
wanita dan dia bohong Nanti kalau kau
nikah sama saya saya akan belikan rumah
belikan mobil wah apa kalau perlu awan
pun saya
ambilin jadi semuanya dijanjikan tapi
Anggaplah dia bilang rumah mobil segala
macam dan dia tahu dia bohong Allah tahu
dia bohong dia tahu dia bohong Allah
tahu dia bohong dan dia bersumpah atas
nama Allah sampai menghalalkan kemaluan
wanita itu per itu mau nikah gara-gara
itu setelah nikah Ya kamu kan dulu janji
saya begini ah itu kan dulu sekarang
sudah lain azubillahim
minasyaitanirrajim ini sahibnya setan
ini ya kata Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam dia akan bertemu dengan Allah
hari kiamat sebagai seorang
pezina Walaupun dia status suami bezina
di sisi Allah bezina di dunia kalau
sudah nikah dirajam kalau di akhirat di
neraka naudubillah diapakan itu bahaya
sekali ini berlaku juga pada perempuan
Ya saya juga harus Bela sesama jenis
saya
saya kalau nikah sama kau saya akan
salat saya akan tutup aurat tapi
ternyata Setelah nikah bohong dusta cuma
mau dapat anak dari laki-laki ini kah
mau dapat harta kah ini sama hati-hati
Allah subhanahu wa taala maha adil dan
tahu itu itu bertemu dengan Allah
sebagai pezina bahaya sekali dan kata
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam siapun
yang ingin berhutang sama orang kemudian
dia tahu dirinya Bohong dia tidak mau
membayar dan Allah tahu dia bohong gitu
kan l dia bersumpah at sama Allah sampai
terhalalkanlah harta saudaranya muslim
tadi maka dia akan datang hari kiamat
bertemu dengan Allah sebagai seorang
pencuri pencuri hati-hati jangan
main-main soal seperti ini apa adanya
teman-teman ingat makin kita jujur makin
kita amanah makin berkah jangan selalu
ambil pelajaran dari orang-orang yang
yang yang sudah gagal dan sudah jelas
dengan dia manipulasi data dengan dia
Putar Balikkan kata-kata gagal
gagal kebohongan penipuan itu hanya
berjangka waktu Sebentar habis itu
binasa hancur gak usah ambil hartanya
orang jujur amanah jalankan Allah
berkahi dan keberkahan ini Subhanallah
Luar biasa sampai ada seseorang pernah
dikasih duit oleh Umar bin Abdul Aziz
rahimahullah pada saat beliau jadi
khalifah Rupanya dia sebelum jadi
khalifah sempat jadi gubernur Madinah
Wali Kota Madinah orang ini datang
sering minta sumbangan lalu kemudian dia
berkata kepada Umar bin Abdul Aziz saya
butuh bantuan terima kasih kalau kau
bantuus kasih lalu Umar biniz mengatakan
saya Saya ini orang yang punya Ambisi
yang besar saya punya angan-angan yang
besar tapi bukan hal yang haram Ya saya
berharap Allah masih bisa memberikan
saya jabatan lebih tinggi maksudnya
setelah wali kota saya jadi khalifah
waktu itu sebenarnya jarak untuk jadi
khalifah jauh sekali tapi Subhanallah
mungkin karena orang niat baik satu
waktu Allah subhanahu wa taala jadikan
Umar Bin abdis jadi khalifah lalu orang
ini datang dia mengatakan gitu kan hai
Amir mukminin Anda masih ingat dulu Anda
janjikan kepada saya 1000 dirham atau
berapa gitu kalau anda menjadi lebih
baik daripada Walikota kata dia benar
maka Dikasihlah sama Umar biniz kepada
dia jujur apa adanya dikasih sudah janji
ya sudah ini uangnya enggak ada janji
palsu bagi seorang muslim maka orang itu
menceritakan dia bilang demi Allah
enggak ada harta lebih berkah daripada
itu 1000 dirham itu enggak
habis-habis belanja ini kembali lagi ini
beli ini kembali lagi dagang sedikit
untung selalu berkahnya itu loh ya Ini
penting ada orang Subhanallah kerja gaji
2 juta tapi jujur amanah berkah dia
hidup istrinya anaknya tiga mertuanya
numpang sama dia ada orang R juta tiap
bulan enggak cukup-cukup Malah
bolak-balik rumah sakit cuci darah ya
masalah ini masalah itu karena haram
semua ya jadi poin kita bicar ini
teman-teman bukan cuma sekedar hukum
tapi bagaimana kita pahami secara
keimanan sehingga penerapannya pun kita
bisa amalkan
ya yang kedua syarat keabsahan syirkah
ya setelah tadi dikatakan bekerja sama
sama muslim yang kedua modal dan bagian
dari masing-masing anggota Syarikat
hendaklah diketahui karena keuntungan
dan kerugian adalah dua hal yang erat
kaitannya dengan kondisi modal dan saham
yang ada ketid tahuan akan modal dan
saham masing-masing anggota Serikat
dapat menyebabkan memakan harta orang
lain dengan jalan batil yang diharamkan
oleh Allah subhanahu wa taala tertera
dalam al-qur'an surah al-baqarah ayat
illahyairim W
amumumtil alay dan jangan pernah
sebagian kalian memakan harta sebagian
yang lain dengan cara batil makna batil
menipu ya E mencuri apa saja sampai
Sebagian ulama ada yang lebih peka
mengatakan Siapa yang memberikan raut
wajah yang berbeda dengan tujuannya bisa
masuk dalam masalah
penipuan seakan-akan dia senyum lalu
ternyata dusta sampai ada BAB dusta kata
para ulama termasuk dusta kalau
seseorang ditanya apa kamu lapar dia
bilang tidak Saya sudah kenyang bayangin
aja apa kamu lapar Iya saya lapar muslim
jelas enggak ada samar-samar bagi dia A
Ya A B lapar lapar kenyangkenyang gak
usah basa-basi Kan itu jelas bagi dia
mau nikah mau nikah enggak nikah gak
suka enggak suka jangan gantung orang
selesai kan jelas ya dan itu harus
menjadi sebuah prinsip hidup
dan ini batil adalah berbahaya batil
artinya haram bisa bermakna juga batil
kecelakaan ya siapa memakan harta
saudaranya secara batil berarti akan
mendapatkan kecelakaan dalam hidupnya
kebinasaan hukuman berat jadi jangan
ambil uang orang lain Yang ketiga
keuntungan yang didapatkan dibagi sesuai
dengan saham yang ditanam masing-masing
anggota Serikat sehingga tidak boleh
dikatakan tanda kutip keuntungan yang
kita dapatkan dari kambing diperuntukkan
bagi Fulan a sedangkan keuntungan yang
kita dapatkan dari pohon Rami
diperuntukkan bagi si B karena di
dalamnya mengandung unsur ketidakjelasan
dan penipuan yang diharamkan kalau kita
kelola kandang kambing peternakan Lalu
ada orang tanam saham dia tahunya ini
peternak saham untuk peternakan ini
berarti semua yang berhubungan dengan
pertnakan itu masuk di dalamnya ya
kambingnya kemudian Apa mungkin
transaksi susunya transaksi nanti bulu
dombanya semuanya semuanya enggak boleh
kita lepas kecuali dalam pada saat awal
kita mengatakan saya jual saham di sini
hanya kambingnya misal jadi kambing saja
kita beli kambing jual beli kambing
untungnya berapa kalau ada yang lain
tidak ada misalnya gak masuk itu mungkin
tapi itu pun tidak boleh pada produk
yang sama jadi misalnya gak boleh orang
bilang kita kita beli kambing ini ya
sama-sama nanti saya jual belikan tapi
susunya kau tidak bisa dapat gak boleh
karena sumbernya sama kalau di dalam
peternakan itu ada kambing untuk ter
jual beli ada kambing untuk diperas
susunya baru ini bisa
dipisahkan Jadi tidak boleh ada unsur
ketidakjelasan dan penipuan yang
diharamkan dengan apapun hati-hati
walaupun dengan niat Allah tahu ya yang
keempat modal yang ditanam harus
berbentuk uang dan orang yang memiliki
suatu barang dan bermaksud menjadi
anggota sebuah Serikat Hendaklah ia
menaksir barangnya dengan uang menurut
harga yang berlaku pada hari itu dan
memasukkannya ke dalam modal Serikat
karena kalau berbentuk barang maka tidak
jelas nilainya sedangkan muamalah yang
tidak jelas dilarang oleh Syarikat
Karena akan menyebabkan hilangnya hak
dan memakan harta orang lain dengan cara
batil Jadi kalau misalnya kita jual beli
barang toko kita lagi butuh modal kita
mau ajak orang lain ikut saham kalau dia
kita mau dia Ma masukkan duit maka kita
juga hitung barang kita tapi bukan
barang kita mengatakan nilai-nilainya
berapa nih semuanya nilainya sekian
berarti Barang saya semua di toko nih
r00 juta
berarti kalau dia masuk 250 juta dia
punya 50% saham Nah di sini Sebagian
ulama mengatakan dibolehkan seseorang
tinggal mengubah persentase jadi
misalnya karena kita punya barang kita
punya toko kita punya nama dia ini cuma
masuk modal kita ambil 60% dia 40% dari
keuntungan 70 30% gak ada masalah jadi
poin itu masih dibolehkan ya yang kelima
pekerjaan diatur menurut jumlah saham
sebagaimana halnya keuntungan dan
kerugian di mana anggota Serikat yang
memiliki saham sebanyak seperempatnya
Hendaklah ia bekerja selama 4 hari
misalnya demikian juga jika mereka
mempekerjakan tenaga kerja maka upahnya
harus diambil dari bagian mereka Sesuai
dengan saham masing-masing ya jadi
untung rugi ditanggung bersama untung
rugi ditanggung bersama jadi kasusnya
ee kalau misalnya untung ini 60 ini 40
berarti dapat begitu keuntungan kalau
rugi ini juga tanggung 60 ini tanggung
40 bahkan Syekh Abu Bakar rahimahullah
lebih jauh lagi masalah itu Jadi kalau
misalnya Antum parar sama orang Antum
punya saham 60% pemilik modal 40% dalam
membayar gaji pegawai juga dia 40% Antum
60 lebih pekah lagi di situ ya karena
sesuai dengan saham enggak boleh kita
gaji pegawai 2 juta dua-duanya apa
tanggung sama padahal sebenarnya saham
kita lebih besar sampai seperti itu Ar
Syekh Abu Bakar rahimullah masuk lebih
peka di poin kelima ini sampai pada saat
transaksi ataupun apa maka tetap sesuai
dengan persentase itu jadi bukan cuma
untung rugi saja yang keenam jika salah
seorang dari dua orang yang berserikat
meninggal maka Serikat dianggap batal
Begitu juga jika ia gila dan ahli waris
dari anggota Serikat yang meninggal atau
wali dari anggota Serikat yang gila
berhak membatalkan atau melanjutkan
Serikat dengan akad yang pertama atau
yang terdahulu artinya boleh seseorang
itu pada saat meninggal ahli warisnya
ambil keputusan karena itu sudah jadi
warisan sekarang yang tadinya milik satu
orang anaknya ada tiga berarti jadi
milik tiga orang ada istrinya berarti
milik empat orang masing-masing punya
persentase dalam hukum warisan gitu kan
maka berarti di sini bebas si ahli waris
mau lanjutin akad atau tidak Tapi akad
dengan yang sudah meninggal atau yang
gila sudah dianggap batal dari awal dan
kalau batal berarti pemilik usaha sudah
harus mengembalikan apapun yang
berhubungan dengan modal orang yang
meninggal
tersebut itu yang pertama namanya syirk
Inan
Ya ini yang kedua ada syirka Abdan
Sebenarnya ya saya akan baca ini
Insyaallah poin B syirk Abdan atau
Serikat Kerja juga syirk Abdan adalah
persekutuan dua orang atau lebih
mengenai sesuatu yang hendak mereka
Kerjakan dengan badan atau tenaga mereka
kalau tadi kan syir Kainan modal sama
modal sebagai contoh dua orang
berserikat dalam memproduksi sesuatu
atau menjahit pakaian atau mencucinya
dan lainnya kemudian Keuntungan yang
diperoleh keduanya dibagi di antara
keduanya atau Sesuai dengan kesepakatan
di antara keduanya Jadi kalau misalnya
kita saya samaama teman saya
masing-masing sama-sama jual bakso kita
sepakat nih sama-sama punya tenaga ya
modalnya berapa ao kita sama-sama lu
2-duanya kerja Abdan ini maksudnya
tenaga dua-dua pakai yang satu bagian ee
buat adonannya sampai jadi daging
baksonya yang satu merebus dan kemudian
membuat bumbu-bumunya jadi dua-duanya
nah ini nanti tergantung pers sentas
yang disepakati Seperti apa Adapun dasar
hukum kebulhan syirka ini adalah hadis
yang diriwayatkan oleh Abu Daud nomor
3388 bahwa Abdullah bin Mas'ud Saad Saad
dan Amr radhiallahu anhum ajmain
berserikat mengenai harta rampasan
Perang Badar yang mereka peroleh dari
harta kaum musyrikin di mana saat itu
amar dan Abdullah datang tanpa membawa
sesuatu apapun sedangkan saat datang
sambil membawa dua tawanan kemudian
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam
mempersirikatkan di antara keduanya di
mana hal itu terjadi sebelum
disyariatkan ketentuan hukum pembagian
keima atau harta rampasan perang hadis
sahih ya riwayat Ahmad dan juga Malik
juga Abu Hanifah jadi ini sebenarnya
dasar hukumnya boleh atau tidak ya
walaupun ini sudah tidak berlaku lagi
dalam ganimah jadi pada saat itu ada
Sahabat kalau mau pergi jihad mereka itu
sepakat begini kita bertiga ni Kita
berdua pergi jihad Ya apapun yang
didapatkan oleh salah seorang di antara
kita itu
partner bagi dua misalnya saya berhasil
bunuh musuh ya pada saat duel pedang nya
sama ee perisainya punya saya tapi sudah
sepakat dari awal berarti bagi dua sama
teman saya kalau dia dapat saya juga
bagi dua tapi ini awal-awal sebelum ada
syariat tentang pembagian ghanimah harus
diberikan kepada panglima perang
panglima perang akan bagi sesuai dengan
wewenan dia gitu kan Kalau sekarang
poinnya sudah bukan begitu lagi ya kalau
sekarang kalau orang menang dalam
peperangan semuanya ganimah tidak boleh
ada yang ambil tanpa hak dia harus
diserahkan kepada panglima perang semua
bahkan pernah Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam lewatin eh eh ada ada satu
orang pembantu budak nabi namanya
kirkira kirkira ini suka naikkan pelana
kuda Nabi kalau perang turunkan pelana
istirahatkan kuda Nabi gitu loh Ya ini
yang dilakukan meniapkan menyiapkan
pedang-pedang nabi segala macam untuk
berperang waktu pulang dari salah satu
peperangan rupanya kira-kira ini kena
anak panah mati maka para sahabat
mengatakan berita gembira masuk surga
mati syahid masih dikanc Peperangan Dan
dia pembantu nabi kata Nabi Sa
Resume
Read
file updated 2026-02-14 03:47:59 UTC
Categories
Manage