File TXT tidak ditemukan.
Transcript
l2db08LcXYw • Minhajul Muslim #137: Bab Muamalah, Pasal Ke-3, Salam, Syuf'ah, dan Iqalah
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/khalidbasalamah/.shards/text-0001.zst#text/0583_l2db08LcXYw.txt
Kind: captions Language: id asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam warahmatullahi Alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah segala puji dan Puja kehadirat Allah subhanahu wa taala juga selawat dan Taslim kepada nabi besar Muhammad sallallahu ala alihi wasahbihi wasallam melanjutkan bahasan kitab minhadin Muslim kita yang ditulis oleh Syekh Abu Bakar jazair rahimahullah dan kita akan masuk ke materi ketujuh dalam Bab jual beli masalah salam atau pemesanan yang dimulai dengan poin a-nya masalah pengertian salam itu sendiri kata beliau salam atau Salaf adalah jual beli barang berdasarkan penyifatan yang masih ada dalam tanggungan di mana seorang muslim membeli satu barang dengan menetapkan sifat-sifatnya baik barang itu berupa makanan binatang ataupun yang selain keduanya yang penyerahannya ditangguhkan hingga batas waktu tertentu pemesanan harus menyerahkan uang ketika melakukan transaksi kemudian ia menunggu penyerahan barang yang dipesannya hingga batas waktu yang telah ditentukan ketika waktunya telah tiba maka penjual harus menyerahkan barang pemesanan kepada pemesannya itu pengertiannya dulu kemudian kita masuk dalam masalah hukum salam bagaimana orang kalau ngorder barang hukumnya dalam agama boleh atau tidak salam hukumnya boleh karena termasuk bagian daripada jual beli sedangkan jual beli hukumnya boleh berdasarkan Sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam Man aslafa fiaiin faluslif Fi Kailin malumin wa waznin malumin Ila ajalin malum Barang siapa yang memesan satu barang maka ia harus memesannya dalam takaran dan timbangan yang diketahui hingga batas waktu yang telah ditentukan hadis ini riwayat Bukhari nomor 224 imam muslim 1604 juga keterangan dituturkan oleh Ibnu Abbas Radiallahu anha Beliau berkata Rasullah was suatu ketika rasull wasah ke Madinah dan ketika ituenduk biasa melakukan pemesanan buah-buahan dalam jangka waktu selama 1 tahun atau 2 tahun atau 3 tahun hadis ini riwayat Bukhari nomor 2.253 imam muslim 1604 berarti hukumnya boleh pesan barang poin c-nya tentang masalah syarat sahnya salam yang pertama pembayaran dilakukan secara kontan baik dengan emas perak atau pengganti dari keduanya sebagai alat pembayaran misalnya kayak kita uang kertas supaya tidak terjadi jual belian di dalamnya mengandung riba karena pembayaran yang ditangguhkan yang kedua Jadi maksudnya cash ini adalah kita kasih semuanya utuh Jangan cuma sekedar tanda jadi tadi saya bilang kasih semuanya unuk yang kedua barang yang dipesan harus ditetapkan sifat-sifatnya dan kriterianya secara lengkap dan jelas dengan menyebutkan jenis macam dan ukurannya sehingga tidak menimbulkan perselisihan antara seorang muslim dengan saudaranya sesama muslim yang yang melahirkan kedengkian dan permusuhan di antara keduanya beberapa hukum tentang salam yang pertama jangka waktunya adalah jangka waktu di mana pasar-pasar telah mengalami pluktuasi harga seperti sebulan dan seterusnya karena penetapan jangka waktu salam yang sangat singkat maka hukumnya sama dengan hukum jual beli biasa sementara transaksi jual beli ini mengisyaratkan pembelinya Harus melihat dan memeriksanya jadi usahakan ini jangka waktu yang panjang kalau mau pakai akad ini ya yang kedua jangka waktunya adalah jangka waktu di mana barang yang dipesan pada umumnya telah tersedia sehingga tidaklah sah menentukan jangka waktu penyerahan kurma di musim semi atau jangka waktu penyerahan anggur di musim dingin karena hal itu hal tersebut dapat menimbulkan perselisihan dan permusuhan di antara kaum muslimin ya tadi hadis yang menjelaskan di zaman Nabi su wasallam beliau hijrah di Madinah itu sudah yarakat Madah transaksi misalnya Si punya kebun kurma dia bisa menghasilkan sekian ton per tahun nah saya sudah bilang nanti semua hasil kebunmu saya beli dari awal dari sebelum musimnya jauh 1 tahun 2 tahun berapa bulan sebelumnya saya akan pesan nanti saya yang beli semuanya maka itu sudah selesai ya itu boleh pesanan begitu kalau kita mau lebih baik bayar bayar semuanya tapi di sini juga perlu diketahui pada saat panen nanti kan tadi disuruh tentuk kan jenisnya ya Ee di waktunya jadi misalnya sfi syaratnya kalau ada kurma rusak Saya enggak terima gitu l jadi kita jelaskan dari awal jenisnya saya mau yang kualitasnya seperti ini yang begini semuanya Saya beli misal atau ada ukuran Saya mau beli dengan ukuran ini kalau dia sepakat Enggak ada masalah boleh saja gitu kan misalnya ada orang mengatakan saya cuma mau beli kurma balah balah itu yang warna merah saya enggak mau yang sudah terlalu matang jadi semua yang balah kalau kamu turunkan Saya akan beli misal maka itu semuanya dibolehkan tapi tidak sah kalau tadi dikatakan di sini kalau orang e meminta penyerahan kurma di musim semi belum musimnya sudah diminta di hasil panennya itu enggak mungkin yang ketiga jika dalam akad tidak disebutkan tempat penyerahan barang pesanan maka diwajibkan menyerahkan barang pesanan di tempat akad jadi dari awal pada saat kita mau akkad pesanan bilang kurma ini nanti kalau kamu panen saya beli semuanya tapi jenisnya yang seperti ini ya Misalnya kurma Ajwa kurma rutab ini saya beli ya nanti tolong diantar ke gudang Saya di sini dari awal ada akadnya kalau dari awal tidak ada akad ini berarti yang dianggap sah adalah transaksi di kebun dia transportasi segala macam dari sana Berarti tanggung jawab kita makanya dari awal semuanya clear siapa yang antar Siapa yang gini dan kita sudah jelaskan di awal bab jual beli boleh sah jual beli menetapkan sifat atau syarat ya Saya mau beli rumah ini tapi dengan sy syarat ya kamu cat dulu misal maka itu dibolehkan asal syarat itu bukan kemaksiatan kepada Allah sub Saya mau beli barang ini tapi syaratnya kamu antar ke alamat saya sah saja kalau dia setuju enggak ada masalah tapi akad ini harus dari awal jika dalam akad tidak disebutkan tempat penyerahan barang pesanan maka diwajibkan menyerahkan barang pesanan di tempat akad di mana tadi awal dia mau transaksi tetapi jika tempat penyerahannya disebutkan dalam akad dengan menyebutkan tempat tertentu dan keduanya menyepakatinya maka diwajibkan menyerahkan barang pesanan di tempat tersebut karena kaum muslimin wajib memenuhi persyaratan yang telah disepakati di antara mereka tentu ini kita bicara idealnya Ya semua muslim harus begini kalau dia sudah bicara A Ya A karena sifat seorang muslim menepati janjinya kapan dia pungkiri janjinya berarti dia sifat munafik ya karena ayat-ayat tanda-tanda orang munafik ada tiga kalau Berjanji pasti dia pungkiri Dia berkata Dia dusta dan kalau dia diberikan amanah dia khianat maka ini jauh dari sifat kaum muslimin contoh surat perjanjian jual beli ini salah satu contohnya saja setelah Basmalah selanjutnya disebutkan Fulan yang bernama a Telah membeli untuk dirinya dari Fulan bernama B dari dirinya makud dari SIB langsung di mana keduanya melakukan dalam kondisi sehat akal yang sempurna dan keduanya adalah orang yang diperbolehkan mengurus urusannya sendiri jadi bukan orang yang belum balig bukan orang yang EE sakit tidak berakal ya lemah tertindas ya ini harus semuanya dengan betul-betul dalam kondisi dia mau menjualnya Fulan a Telah membeli dari Fulan B dengan sukarela dan tanpa ada paksaan dari pihak manaun sebuah rumah yang berlokasi di kampung tada kurung Kampung ini misalnya di kota atau Desa titik-titik tanahnya dan bangunannya atasnya dan bawahnya sebagaimana terterah dalam surat perjanjian ini menurut kesepakatan kedua belah pihak yang bertransaksi yang di dalamnya mencakup ini dan itu lalu disebutkan sifat-sifat ya yang diinginkan disebutkan secara rinci serta jelas dalam akad itu J Makanya kalau terir jual beli Harus jelas bangunan ini Dibeli berikut tanahnya misal ini bukan cuma sekedar atasnya makanya dikatakan atasnya dan bawahnya dengan batas-batas sebelah timur berbatasan dengan rumah Si Fulan sebelah barat berbatasan dengan Pul rumah Si Fulan atau tanah Si Fulan sebelah utara berbatasan dengan rumah Si Fulan dan sebelah selatan berbatasan dengan rumah Si Fulan berikut semua manfaat dari rumah tersebut jalan-jalannya atasnya bawahnya batu-batunya kayu-kayunya pintu-pintunya jendela-jendelanya saluran-saluran airnya kegunaan bagian dalamnya dan bagian luarnya dengan cara pembelian yang sesuai dengan ketentuan syariat tanpa pengecualian dan tanpa suatu persyaratan yang merusak keapsaan jual beli jadi artinya bisa juga kata Sebagian ulama kalau diringkas transaksi jual beli rumah di alamat ini Ya dengan ber ikut eh tanah dan bangunannya l misalnya dan seluruh yang ada di dalam misalnya Pohon mangganyaalah apa gak usah dirincikan pohon Mang Tapi semua yang ada di tanah itu yang ada baik itu bangunan ataupun tumbuh-tumbuhan atau tanaman gitu sehingga tidak ada lagi akad yang tidak jelas kalau mau dirincikan seperti beliau ini mengatakan pintu-pintunya jendela-jendelanya malah disebutkan tapi secara global kalau itu semua include dalam harga ya masuk dalam masalah harga rumah itu dijual dengan harga sebesar disebutkan nilainya pembelian telah disebutkan di atas membayar seluruh harga yang telah disebutkan di atas kepada penjual yang telah disebutkan juga di atas dengan pembayaran yang sesuai dengan ketentuan syariat penjual yang telah disebutkan di atas menyerahkan semua barang yang dijualnya yang sifat-sifatnya dan batas-batasnya telah disebutkan di atas dengan penyerahan yang sesuai dengan ketentuan syariat pembeli menerimanya dari penjual dengan penerimaan yang juga ee sesuai dengan ketentuan syariat masing-masing dari penjual serta pembeli telah memberikan kesempatan khiar kepada salah satu ee kepada satu sama lainnya dengan sukarela serta tanpa paksaan pihak manaun untuk melangsungkan akad jual beli dan keduanya bersepakat dan keduanya berpisah setelah akad jual beli itu disepakati oleh keduanya yang disaksikan dua orang saksi yang telah dikenal kedua belah pihak yang melakukan akad yaitu Si Fulan Dan Si Fulan saksi-saksinya selanjutnya untuk menyempurn akan keabsaan surat perjanjian itu hendaklah mencantumkan tanggal akad dan menandatangani masing-masing contoh surat perjanjian salam atau pemesanan setelah Alhamdulillah selanjutnya disebutkan Fulan a telah mengakui bahwa ia menerima pesanan suatu barang dari Si Fulan B berupa titik-titik barang apa dan titik-titik yang akan diserahkan di tempat titik-titik dijelaskan tempatnya di mana dan dalam jangka waktu titik-titik seminggu 2 minggu 3 minggu misalnya barang yang dipesan itu berupa gandum maka di dalam surat perjanjian itu harus harus disebutkan macamnya dan dengan ee takaran kota titik-titik di mana gandum itu akan diserahkan kepada pemesannya setelah 2 bulan penuh dari waktu pemesanan dan akan dikirim ke tempat pemesannya dan ia pun mengakui telah menganggupinya dan telah menerima uang pembayarannya sesuai dengan ketentuan hukum syariat yang diterimanya pada saat dan di tempat akad kontan yang besarnya mencapai sekian Kemudian untuk menyempurnakan keapsaan surat perjanjian tersebut hendaklah mencantumkan tanggal akad dan menandatanganinya ini kurang lebih gambaran tentang peraturan syariat masalah pesanan atau orderan sekarang kita masuk materi ke syufah dan ketentuan hukumnya syufah ialah pengambilan yang dilakukan oleh salah seorang terhadap bagian sekutu lainnya yang telah dijualnya dengan membayar Harga sesuai dengan harga jualnya Jadi kalau misalnya saya beli rumah 1000 m saya sama teman saya masing-masing punya 500 eh eh apa 500 500 m maka ini berarti dia kalau mau jual saya beli namanya syufaah ya Artinya saya membeli dari partner saya ketentuan hukumnya adalah yang pertama ketentuan hukum syufaah telah ditetapkan di dalam syariat melalui tindakan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam yang melakukannya sebagaimana diriwayatkan dalam hadis yang sahih dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma Q Rasulullah shallallu alhi wasam Bati maam ysam FAQ Fah Rasulullah su wasallam telah menetapkan syufah pada setiap barang yang belum dibagi tapi jika batas-batas telah ditetapkan serta cara-cara ditentukan maka tidak ada syufaah di dalamnya hadis ini riwayat Bukhari nomor 2257 muslim 1608 maksudnya adalah rumah tadi 1000 m yang saya beli atau tanah yang saya beli belum ada patokan pembagian masih umum saya sama teman saya masing-masing kasih harga 500 m dari 500 m kita belum taruh patok belum taruh tembok belum ada apa-apa maka di sini boleh syufaah artinya Boleh saya transaksi sama teman saya nih jual ke saya nih dan memang lebih pantas dia menjual ke saya atau saya jual ke dia karena masih dalam istilah syufaah satu lokasi belum ada batasan tapi kalau pada saat kita beli S sudah dipasang tembok masing-masing maka terserah masing-masing Boleh jual kepada siapa saja yang dia sukai karena sudah tidak dianggap partner lagi sudah diputus ya yang kedua tidak ada syufah kecuali pada aset yang dapat dibagi dan jika tidak dapat dibagi misalnya kamar mandi ruangan yang kecil serta loteng yang sempit maka tidak ada syufa di dalamnya berdasarkan Sabda Rasulullah sallallahuaihi Wasallam bahwasanya syufah hanya berlaku pada aset yang dapat dibagiak bisa dibagi enggak mungkin gitu kan yang ketiga tidak ada syufaah pada aset yang dapat dibagi yang batas-batasnya telah ditetapkan dan cara-caranya telah ditentukan berdasarkan sabda Nabi sallui wasallam jika batas-batasnya telah ditetapkan dan cara-caranya telah ditentukan maka tidak ada syufa lagi di dalamnya Karena setelah aset Serikat itu dibagi maka kedudukan sekutu berubah menjadi tetangga kalau tadi kan tanah 1000 m belum ada patok-patokannya belum dibagi maka saya sama dia Serikat partner begitu sudah dipasang tembok berarti sudah tetangga beda lagi hukumnya Karena setelah aset Serikat itu dibagi maka kedudukannya sekutu berubah menjadi tetangga sedangkan tidak ada syufa terhadap tetangga menurut pendapat yang sahih ya yang keempat tidak ada syufa pada aset yang dapat dipindahkan seperti pakaian dan binatang tapi syufaa ada pada aset yang tetap berupa tanah dan Aset yang berkaitan dengannya seperti bangunan dan tanaman mengingat tidak ada modarat ya pada aset yang selain tanah dan Aset yang berkaitan dengannya sehingga harus diselesaikan dengan syufaah yang kelima hak pensyufaa dianggap gugur dengan kehadirannya ketika dilangsungkan akad atau mengetahui penjualannya dan ia tidak menuntut syufaah pada saat itu sehingga waktunya pun berlalu berdasarkan nabi sallu alaii wasallam asyufa Liman wasabaha syufa itu hanya berlaku bagi sekutu yang segera menuntut haknya hadis ini riwayat Abdur razq di ji8 halaman 83 Jadi kalau misalnya saya beli tanah tadi kita kembali ke contoh 1000 m belum dipasang patok-patokan berarti saya masih partner sama teman saya pada saat dia mau jual haknya dia yang 500 m dan saya hadir di situ maka saya harus mengatakan saya mau syufaah jangan jual ke dia saya yang beli gulah tapi sini tidak tidak boleh ada kezaliman ya Jangan karena kita partnernya lalu kita tekan harga enggak kita ikutin harga yang bagus yang normal ini demi untuk memudahkan jadi syufa di sini berlaku di situ supaya orang yang bersekutu tidak lagi repot mencari pembeli lain tetapi pada saat transaksi terjadi antara partner saya sama orang lain nanti setelah dia transaksi langsung dia pasangkan tembok pemisa Saya tidak bicara berarti terjadilah itu tidak ada syufaah lagi syufaah hanya pada saat lagi transaksi mau terjadi lalu saya tuntut itu sebagai partner jelas Ya wahuam baiklah kemudian Sabda Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam di dalam hadis yang lain asyufatu kahilqal syufa itu dalam kurung hilang apabila tidak segera dituntut bagaikan unta yang kabur kena lepas ikatan hadis ini diriwayatkan Ibnu Majah nomor 2500 ya artinya pada saat lagi teman saya mau jual tadi saya harus segera tuntut syufaanya sudahah saya aja yang beli engak saya kasih orang lain dan saya lebih berhak Kalau saya tidak bicara maka seperti unta yang sudah lepas ikatannya artinya haknya dia mau jual sama siapa saja kecuali bagi sekutu yang tidak hadir tadi Kalau saya hadir di lokasi kalau tidak hadir maka baginya berhak melakukan syufah dengan memintanya meskipun masa penjualan telah berlalu beberapa tahun jadi di sini maksudnya kalau teman-teman beli produk partner tanah dan Aset maka pastikan langsung dibagi sudah kalau mau lebih aman dibagi jadi sudah masing-masing punya hak tapi kalau mau dibangun dalam bentuk properti kita akan bangunin bangunan segala maam kesepakatan maka sudah harus jelas semuanya juga dan ini teman-teman partner ini lebih berhak syufaah daripada dijual kepada orang lain ya yang keenam syufaah dianggap gugur jika pembelinya mewakafkan atau menghibahkan atau menyedekahkan aset yang dibelinya karena menetapkan syua pada aset yang di demikian berarti membatalkan ibadah-ibadah di atas sedangkan menjaga keabsahan ibadah lebih utama daripada menetapkan syufaah yang tidak dimaksudkan kecuali menghilangnya menghilangkan mudarat yang mungkin akan terjadi kalau misalnya saya sama teman masing-masing beli tapi saya sudah bilang dari awal Ini punya saya 500 m Saya mau bangun masjid loh sudah selesai saya wakafin sekarang kalau dia wakafin sudah enggak ada lagi enggak boleh orang partner saya bilang enggak saya aja yang beli ya Enggak usah diwakafin enggak bisa wakaf hibah untuk amal saleh enggak boleh diganggu yang ketujuh pembeli berhak memanen serta menanam yang terpisah Jika ia membangun dan menanaminya maka sekutu yang menjadi pensyufah dapat memilikinya dengan membayar harganya atau mencabutnya dengan mengganti kerugiannya sehingga ia tidak menimbulkan mudarat dan tidak pula menjadi penyebab timbulnya mudarat kalau misalnya tadi teman kita kembali ke contoh yang sama 1000 m tanah dia setengah saya setengah berjalan waktu ternyata dia menanam pohon di situ pohon ubi kah mangga kah saya enggak kemudian saya mau syufaah saya mau beli punya dia di sini dikatakan oleh Beliau pembeli Kalau saya mau beli berhak memanen serta menanam yang terpisah Jika ia membangun dan menanaminya maka sekutu yang menjadi pensyufaah dapat memilikinya dengan membayar harganya atau mencabutnya dengan mengganti kerugian berarti saya harus membeli pohon itu karena tanah sama tanah kosong Dia sekarang sudah tanamin atau dia bangun sebuah rumah itu ada nilai tersendiri tidak boleh kita paksakan syufaanya dengan dengan tanah yang kosong karena di sini kita harus ganti rugi dia sehingga ia tidak menimbulkan mudarat dan tidak pula menjadi penyebab timbulnya mudarat itu yang kedel pertanggungjawaban pensyufaah ditujukan kepada pembeli dan pertanggungjawaban pembeli ditujukan kepada penjual Puf hak meminta aset yang dijual kepada pembelinya sedangkan pembelinya harus mengembalikan kepada penjualnya tentang keseluruhan harta yang berkaitan dengan kewajiban syufa di dalamnya ya artinya kalau ada saya sama tadi teman saya sama-sama beli tanah 1000 m saya sama-sama syufa ini partner bisnis ya partner sama-sama di tanah itu lalu kemudian saya tidak ada di lokasi tiba-tiba dia jual punya dia belum ada batas belum ada kesepakatan dibagi tiba-tiba dia jual maka saya punya hak syufaah Walaupun dia sudah jual sama pembeli lain Saya punya hak untuk mengambilnya gitu ya karena dia tidak nawarkan saya itu tadi kembali kepada poin yang sebelumnya ya kalau syufaa itu dianggap gugur jika pemilik pensf pensyufa ini saya yang punya p sama dia tidak ditawarkan tidak hadir tidak ditelepon tidak ditanya ya yang kesembilan aset yang berhak di syufaah tidak boleh dijual dan diberikan Dengan demikian tidak diperbolehkan bagi sekutu yang diwajibkan kepada kepadanya syufaah untuk menjual atau menghibahkan haknya yang terdapat di dalamnya aset yang disyufaahkan kepada orang lain karena menjual dan menghibahkan bertentangan dengan itu dengan tujuan disyariatkannya kepadanya syufaah yaitu menolak mudarat dari Sekutu atau Mitra usahanya ya J ini berhubungan dengan masalah Jangan sampai dua orang yang partner terjadi permasalahan di antara mereka Jadi kalau kita simpulkan kalau saya sama-sama teman saya partner beli tanah beli rumah maka berarti masing-masing harus mengetahui hak pasangannya Dia mau bagi dua langsung tanah itu silakan dari awal kalau itu sudah selesai ada jalan ada tembok misal pemisah putuslah kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tadi itu kalau tidak ada masihbentuk Tanah ini tanah punya siapa Oh punya adik kakak tuh ya Oh itu Si Fulan sama Fulan berarti masih berlaku hukum syufaah di sini jadi hukum-hukumnya jelas ya kalaupun Saya mau jual maka Saya tawarkan kepada teman saya ya teman Saya bahkan kalau saya sudah tanamin tanam-tanaman maka saya punya hak untuk menilai itu sendiri Kalaupun dia mau cabut maka itu juga Jadi ada ganti rugi dan seterusnya ada hukum-hukum syarii sendiri berhubungan dengan masalah itu yang terakhir materi kesemb tentang iqalah atau pembatalan jual beli Bagaimana caranya kita kalau sudah transaksi lalu kita mau batalkan ada pandangan syariat enggak ada poin a-nya pengertian iqalah iqalah ialah membatalkan transaksi jual beli dengan mengembalikan uang kepada pembeli dan barang kepada penjual jika salah satunya atau keduanya merasa menyesal ini ditilakan dengan iqalah ya Poin b-nya hukum iqalah iqalah hukumnya disunahkan jika salah seorang dari keduanya atau kedua orang yang melakukan jual beli memintanya berdasarkan Sabda Rasulullah Sallahu Alaihi Wasallam Man muslimanuahu barang siapa yang menerima pembatalan seorang muslim atas jual belinya niscaya Allah akan membatalkan atau menghapuskan dosa-dosanya Juga sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Man aqala nadiman aqalahullahu yaumalqiamah barang siapa yang menerima pembatalan jual beli orang yang menyesal niscaya Allah akan menerima pembatalan dosanya pada hari kiamat hadis ini riwayat Baihaqi dengan sanad sahih jilid 6 Halaman 27 ini poin penting teman-teman ya Makanya saya bilang dari awal saya ulang-ulangi itu dalam Islam tidak bisa dipisahkan antara ekonomi sama sosial enggak bisa dipisahkan ya di sini bayangkan orang sudah beli barang kita lalu dia nyesal aja itu kalau kita terima ya enggak apa-apa balikan barangnya dosa kita dimaafkan jadi kita bukan dengan egois kau kan sudah beli sudah selesai enggak mau tahu mau rusak apa terserah Enggak Subhanallah ada ada hal-hal sosial yang kadang-kadang kita lupakan Makanya saya bilang ini kita berbeda sekali kondisinya dengan orang-orang kapitalis kapitalis semuanya pikiran UNT apa siulan datang kepada saya kenalan saya Si Fulan pikirannya orang kapitalis itu saya dapat apa dari orang langsung dia angkatin barang dibayar gak nih langsung pikirannya materi semua gak ada sosialnya kalau seorang muslim beda awal yang kita dahulan sosial dulu sayaud kasihtoh per sebelumnya ya [Musik] bagaimanau IU murah dengan 30 dirham yang harganya 100 dirham gitu kan maka waktu ibu itu tanya kata Abu Hanifah saya beli 10 k sembilan sudah laku tinggal satu ini anda seorang muslimah dan butuh maka saya jual mau kembali modal kah belumkah enggak ada masalah seperti itah ya maka ini contoh kemudian kita Contohkan juga kemarin kalau masih ingat tentang penjual selimut yang ada di Saudi ya ada orang susah datang mau beli serelimut dengan 100 ryal 4at biji ya Empat buah padahal sebenarnya selimut itu paling murah 200 riyal tapi dia terima diaasih karena ada unsur sosial kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Semoga Allah merahmati seorang pedagang yang mudah pada saat transaksi mudah pada saat membeli dan mudah pada saat menjual tidak selamanya kita selalu ambil keuntungan ada orang Subhanallah terbalik Ada orang masuk dilihat Mungkin orang ini E mau beli tapi orangnya miskin dijual sama dia begitu ada orang kaya datang Nah ini pakaiannya beda barang yang sama dinaikkan kenapa harus begitu ya sudah jual enggak ada masalah dan ingat sedekah itu bisa terjadi pada orang kaya atau orang miskin orang kaya pun kita boleh sedekah tidak selamanya orang miskin gitu kan kita boleh bersedekah kepada orang kaya sekarang orang tua kita kaya boleh enggak kita memberikan orang tua kita buah-buahan belikan mobil belikan rumah boleh sekali tetap pahalanya sama jadi sedekah tidak selamanya orang miskin orang miskin itu terfokus kalau zakat lain lagi orang miskin orang sedekah tidak kita sekarang kurban Iduladha kita 10 orang bersaudara semuanya orang kaya kita sunah menyimpan sepertiga atau makan sepertiga dari daging kambing kita atau daging kurban kita Boleh enggak saya bagikin kepada saudara saya yang datang mereka kaya boleh enggak ada larangan masalah itu jadi sedekah tidak harus orang miskin makanya kadang-kadang orang juga tidak paham poin ini teman kerjanya Kaya gak pernah dikasih hadiah sama sekali padahal kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tahadu tahab saling memberikan hadiah kalian akan saling mencintai jadi tidak senamanya Walaupun dia orang kaya kita kasih dia minyak wangi kasih dia handphone masal mungkin malah dia mungkin kalau dia orang ini Saleh Dia akan gunakan demi kebaikan untuk kebaikan-kebaikan gitu kan jadi enggak bisa Subhanallah dipisahkan antara transaksi kita ya dengan kehidupan sosial enggak bisa sama sekali ya masih ingat hadis tentang orang memaafkan hutang Allah akan selamatkan juga dia pada hari kiamat ditimbangan amal masuk surga gara-gara memafi utang orang lain jadi memang engak bisa dipisahin termasuk masalah ini ini hadis Mulia sekali ya hadis sahih Siapa yang menerima pembatalan jual beli orang yang menyesal maka Allah akan menerima pembatalan dosanya pada hari kiamat jadi maaf dosanya dimaafin Ya tentu di sini juga ada konsekuensi-konsekuensi ya di dalam Islam kedua belah pihak ini harus dituntut kejujuran bagi seorang muslim jangan juga orang nipu dia bawa pulang barang kemudian dia tukar sama barang lain terus dia pura-pura menyesal itu enggak boleh juga gitu kan itu dia menipu Allah subhanahu wa taala akan hukum dia dia akan jerumuskan saudaranya pada keburukan itu enggak boleh tapi betul-betul kita beli barang misal suami istri beli barang mau tadinya beli TV misalnya untuk di rumah atau mau beli kulkas suami istri sudah sepakat beli tapi rupanya dua-duanya mau buat kejutan suami beli istri beli mereknya sama bawa pulang ke rumah ngapain dua kulkas apalagi kulkasnya besar seperti di pintu Masyaallah sekarang gimana caranya baik Coba kembali ke penjual salah satunya kembali bisa gak dikembalikan nih Atau tukar produk lain terima uang beli lagi yang lain kalau diterima bagus pengampunan dosa kan bisa terjadi kalau kejadiannya seperti itu dan Ingat siapa yang menipu kami bukan dari golongan kami bukan dari kaum muslimin in akan dengan ni ini mukkan tang keadilan is mana semuanya dengan kebaikan dan dituntut kedua belah pihak jujur amanah bahkan kata nabi sallahui wasallam kalau dua orang transaksi dua-duanya jujur Allah berkahi transaksinya yang jual produk kata ulama hadis walaupun produknya sederhana akan bermanfaat jangka panjang bagi bagi pembelinya dan uang yang dia terima walaupun sedikit akan berguna lebih banyak ya bagi orang yang menjual barang tadi jadi harus dipahami poin ini ya sehingga memang pasar dalam Islam itu itu berbau AG semuanya membantu satu sama yang lain Jadi kalau ada orang yang ter sama dia kemudian orang bilang Misalnya saya tadi lihat harga di sebelah lebih murah Oh iya silakan ke sana beli kita bantu orang silakan ke sana mungkin saya keliru kita boleh konsultasi tanya produknya saya kok lebih mahal ya biarkan beli makin kita buka bagi orang lain maka Allah makin bukakan kebaikan buat kita memang sudah begitu kalau kalau orang-orang yang tidak paham ini kalau orang datang ini produknya kok di sana lebih murah itu kan palsu langsung vonis barang orang tidak baik Kenapa ketawa berarti pernah begitu ya enggak Saya bercanda baik poin c-nya beberapa ketentuan tentang masalah iqala ini atau pembatalan transaksi yang pertama dijelaskan di sini adalah terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama Apakah iqala itu berarti membatalkan akad jual beli yang pertama atau mengadakan akad jual beli yang baru pendapat pertama dipegang oleh Imam Ahmad Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah rahimahumullah sedangkan pendapat k dipegang oleh Imam Malik rahimahullah jadi ini berhubungan tambahan informasi tentang masalah hukum iqalah Apakah kalau orang membatalkan transaksi jual beli dianggap itu masih bagian daripada akad transaksi awal itu dipegangi oleh tiga imam tadi Abu Hanifah Syafi'i dan Ahmad tapi Imam Malik mengatakan tidak kalau dia batalkan berarti itu dianggap akad baru transaksi pertama selesai tapi ini sudah akad baru sehingga kalau dalam mazhab jumhur ulama sangat ditekankan penjual menerima itu kalau dalam Imam Malik tidak dia punya pilihan di sini Imam Malik punya pilihan karena dianggap itu akad baru kesannya yang mau mengembalikan ini seperti dia akad baru dia akad dia kayak mau jual baru barangnya bukan jadi bukan pengembalian tapi dia Kayak jual nih kembali cuman dianjurkan dalam mazab beliau ee penjual membeli dengan harga yang sama terkecuali terjadi cacat fisik segala macam itu berbeda lagi maka itu dinilai dengan sendirinya dan sekali lagi di sini Butuh kejujuran dua belah pihak Allah subhanahu wa taala yang ketiganya kata nabi sallu wasallam Ya Allah berfirman Dalam Hadis Qudsi Aku adalah orang ketiga dari dua orang yang bersekutu ya ada orang partner maka yang ketiganya adalah Allah subhanahu wa taala Allah menyaksikan itu yang kedua ial dibolehkan jika sebagian barang yang dijual itu rusak ya dibandingkan sebagian yang lainnya ya kalau ada alasan maka lebih besar lagi kalau tidak ada alasan pun boleh kalau cuma menyesal apalagi kalau dasarnya barangnya rusak Maka dibolehkan untuk ya iqalah yang ketiga dalam iqalah tidak dibolehkan mengurangi harga atau menambahinya jika harganya dikurangi atau ditambahi maka tidak ada iqalah di dalamnya sehingga ketika itu iqala menjadi akad jual beli yang baru yang di dalamnya berlaku hukum jual beli yang disempurnakan dengan hak syufaah dan disyaratkan adanya serah terima pada jual beli makanan dan ketentuan-ketentuan hukum jual beli yang lainnya seperti singkat jual beli atau kalimat Ijab dan kabul dan lain-lainnya artinya tadi saya beli barang ini baru saya beli gantungan kunci ini r30.000 tadi terus saya nyesal kayaknya di rumah masih ada yang masih bagus deh ini tolong dikembalikan ya Ya sudah ambil r30.000 nih barangnya diambil enggak boleh naik turun harga oh karena Kau kembalikan sekarang jadi kamu Rp35.000 atau sudah kena kembalikan sekarang walaupun baru 10 menit baru 1 jam sudah saya kembalikan kamu r.000 saja 10.000ya dianggap itu karena kamu membatalkan Ini semua tidak boleh berarti dianggap Itu bukan iqala lagi tidak mendapatkan keutamaannya tadi kar ada fadilahnya kan diampuni dosa di hari kiamat nanti jadi ini berhubungan dengan masalah materi keedel kita akan masuk materi ke atau pasal keemp beberapa jenis akad baik materi pertama dalam beberapa akad yang mau dibahas adalah syirkah atau kerja sama partner ya yang pertama syirkah disyariatkan berdasarkan firman Allah subhanahu wa taala dalam surah Annisa ayat 12 azubillahim minasyaitanirrajim fahum syurakau fitulut mereka e maka mereka bersekutu dalam sepertiga itu ini dalam masalah hak waris ya kemudian firman Allah subhanahu wa taala juga tapi saksi bahasan kita tentang masalah kalimat syuraka partner ya dalam surah ayat 24 juga berbunyiubillahyairim wa ba dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain ya karena dia menipu tidak ikuti akad dan seterusnya ini bisa terjadi tapi Allah subhanahu wa taala menyebutkan tentang masalah orang yang berserikat di sini juga Rasulullah Sallallahu Ali wasallam bersabda di dalam hadis riwayat Abu Daud nomor 3383 Allah yang Maha Tinggi berfirman aku menjadi pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah seorang dari keduanya tidak mengkiti sahabatnya Arya Allah sub taala akan berkahi akan mudahkan transaksi jual belinya selama dua orang ini jujur dua-duanya juga Sabda nabiangan Allah di at tangan dua orang yang berserikat selama keduanya tidak saling mengkhianati hadis ini riwayat Abu Daud dalam riwayat yang lain disebutkan lafaznya disbutkan oleh Imam alhakim dan disahihkan oleh Beliau di jadiadi du halaman 60 ada di footne 1366 ya yang kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Fa khahu khajtu Min bainihima dan jika ia mengkhianati sekutunya maka aku keluar dari keduanya yakni menghilangkan keberkahan dari harta [Musik] keduanya yang kedua syirka adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam harta yang diperoleh melalui warisan dan lainnya atau harta yang dikumpulkan di antara mereka menurut bagian yang telah ditentukan untuk dikelola dan dikembangkan di bidang perdagangan Perindustrian atau pertanian syirka terdiri dari beberapa macam yang pertama syirka Inan Apa itu syirka Inan Serikat modal masing-masing meletakkan modal ya mau partner masing-masing masukkan duit syirk in adalah persekutuan dua orang atau lebih dari orang-orang yang dibolehkan mengelola sendiri hartanya maksudnya bukan anak kecil ya dalam mengumpulkan sejumlah modal dengan sistem pembagian yang telah ditentukan atau menanam saham dalam jumlah yang telah ditentukan atau ee ditetapkan atau disepakati yang mereka kelola secara bersama-sama untuk mengembangkan ya kemudian keuntungannya dibagi di antara mereka Sesuai dengan besarnya saham mereka dalam permodalan begitu juga dalam kerugian Di mana mereka harus menanggungnya menurut besarnya saham mereka masing-masing dari mereka berhak mengelola syirkah baik atas nama dirinya atau sebagai wakil dari sekutunya di mana ia berhak melakukan penjualan pembelian penagihan utang pelunasan utang mencari ee mencari hutangan mengajukan perkara kepengadilan dan mengembalikan barang yang cacat singkatnya ia berhak melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan kemaslahatan persekutuan atau Serikat Jadi kalau ada satu eh building kita beli dengan satu rumah R miliar ya kemudian ini adalah bagi dua antara saya sama dia misalnya maka secara otomatis di sini masing-masing punya hak ya untuk menjualnya karena apalagi masing-masing punya duit di situ ya Yang penting sekarang atau sudah sepakat ini rumah kita jual ya jual berapa 1,5 m baik masing-masing mulai gerilia mencari orang lalu kalau terjadi transaksi sudah selesai gitu kan maka dianggap sah saja itu itu dianggap sah dan ini jangan ditarik ke masalah kepegawaian ya ini banyak orang tidak paham jadi beda antara e syirkah partner bisnis dengan pegawai beda kalau antum bekerja di satu perusahan lalu Antum disuruh ini silakan jalankan tugas ini begini begegini dengan wenan ini tapi sepengetahuan saya nah ini berarti pegawai bukan partner berarti tidak boleh Antum tandatangani sesuatu tanpa izin pemilik kan itu beda dengan partner dua-duanya taruh duit modal usaha R miliar masing-masing r00 juta ya sudah masing-masing punya hak itu ya makanya harus digaris bawahi ya karena banyak juga orang pegawai tidak paham masalah ini maka dia main kelola sembarangan perusahaan orang tanpa izin tanpa ini tanpa segala macam dengan alasan dia sudah diberikan kepercayaan keliru Ya beda antara akad kepegawaian dengan akad partner bisnis ya syarat-syarat keasahan syirkah yang pertama hendaklah syirikat dilakukan di antara orang-orang Islam ini prioritas ya karena nonmuslim tidak dapat dijamin keamanannya dari perbuatan yang menyebabkan riba atau memasukkan harta Haram ke dalam modal Serikat kecuali jika transaksi jual belinya dilakukan oleh anggota Serikat yang muslim maka itu tidak dilarang karena tidak terdapat kekhawatiran akan masuknya harta Haram ke dalam modal Serikat jadi kita enggak boleh mengajak partner sebenarnya orang non muslim Kurang lebih begitu gambarannya jadi harusnya orang muslim sama-sama muslim karena kalau orang non muslim apalagi sahamnya lebih besar maka dia bisa lebih kuat suaranya akhirnya pada penanam saham muslim Cuma bisa bilang apa boleh buat dia lebih besar sahamnya ya terjadilah pinjaman uang riba terjadilah ya menyita barangnya orang tanpa ini dan itu ya menjual barang yang sudah expire enggak boleh kan ini semua bisa terjadi karena orang non muslim tidak pikirannya cuma uang gak mau rugi itu sulit untuk dibendung ya makanya seorang muslim dianjurkan partner dengan muslim yang lain dan di poin ini juga kita perlu garis bawahi banyak di antara kaum muslimin tidak percaya diri seakan-akan tidak ada orang Islam yang bisa partner bisnis yang besar atau dia sendiri tidak bisa mengembangkan potensinya ini keliru kita enggak boleh ciutkan diri kita kita harus membesarkan jiwa kita kalau saya mampu karena orang-orang itu juga menjalankan potensi waktunya sama 24 jam sama kita matanya juga dua telinganya juga dua hatinya juga satu kita bisa sama-sama dia Kenapa enggak cuma kita harus belajar ya penyakit almalas enggak boleh ada malas semua gak bisa gak tahu enggak mampu ini salah semua kamus ini enggak boleh ada dalam Islam coba dulu gitu kan bahasa Arab mengatakan jarb takrif kau ak coba tahu kau coba tahu dengan kamu coba kau akan tahu Tapi tentu dengan ilmu ya jangan juga kita menganggap saya kan Muslim Tidak ada bidang tidak ada ahlinya lalu dahulukan saya daripada dia gak bisa Kita juga harus punya ilmunya jadi kita nanti tidak menyerumuskan saudara kita pada kerugian karena ini bahaya sekali ingat sabda Nabi Sallahu Alaihi Wasallam ini penting sekali hadis sahih pernah kita singgung itu di bab adab dulu yang kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dalam hadis sahih siapun laki-laki yang sengaja janjikan mahar kepada seorang wanita dan dia bohong Nanti kalau kau nikah sama saya saya akan belikan rumah belikan mobil wah apa kalau perlu awan pun saya ambilin jadi semuanya dijanjikan tapi Anggaplah dia bilang rumah mobil segala macam dan dia tahu dia bohong Allah tahu dia bohong dia tahu dia bohong Allah tahu dia bohong dan dia bersumpah atas nama Allah sampai menghalalkan kemaluan wanita itu per itu mau nikah gara-gara itu setelah nikah Ya kamu kan dulu janji saya begini ah itu kan dulu sekarang sudah lain azubillahim minasyaitanirrajim ini sahibnya setan ini ya kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dia akan bertemu dengan Allah hari kiamat sebagai seorang pezina Walaupun dia status suami bezina di sisi Allah bezina di dunia kalau sudah nikah dirajam kalau di akhirat di neraka naudubillah diapakan itu bahaya sekali ini berlaku juga pada perempuan Ya saya juga harus Bela sesama jenis saya saya kalau nikah sama kau saya akan salat saya akan tutup aurat tapi ternyata Setelah nikah bohong dusta cuma mau dapat anak dari laki-laki ini kah mau dapat harta kah ini sama hati-hati Allah subhanahu wa taala maha adil dan tahu itu itu bertemu dengan Allah sebagai pezina bahaya sekali dan kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam siapun yang ingin berhutang sama orang kemudian dia tahu dirinya Bohong dia tidak mau membayar dan Allah tahu dia bohong gitu kan l dia bersumpah at sama Allah sampai terhalalkanlah harta saudaranya muslim tadi maka dia akan datang hari kiamat bertemu dengan Allah sebagai seorang pencuri pencuri hati-hati jangan main-main soal seperti ini apa adanya teman-teman ingat makin kita jujur makin kita amanah makin berkah jangan selalu ambil pelajaran dari orang-orang yang yang yang sudah gagal dan sudah jelas dengan dia manipulasi data dengan dia Putar Balikkan kata-kata gagal gagal kebohongan penipuan itu hanya berjangka waktu Sebentar habis itu binasa hancur gak usah ambil hartanya orang jujur amanah jalankan Allah berkahi dan keberkahan ini Subhanallah Luar biasa sampai ada seseorang pernah dikasih duit oleh Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pada saat beliau jadi khalifah Rupanya dia sebelum jadi khalifah sempat jadi gubernur Madinah Wali Kota Madinah orang ini datang sering minta sumbangan lalu kemudian dia berkata kepada Umar bin Abdul Aziz saya butuh bantuan terima kasih kalau kau bantuus kasih lalu Umar biniz mengatakan saya Saya ini orang yang punya Ambisi yang besar saya punya angan-angan yang besar tapi bukan hal yang haram Ya saya berharap Allah masih bisa memberikan saya jabatan lebih tinggi maksudnya setelah wali kota saya jadi khalifah waktu itu sebenarnya jarak untuk jadi khalifah jauh sekali tapi Subhanallah mungkin karena orang niat baik satu waktu Allah subhanahu wa taala jadikan Umar Bin abdis jadi khalifah lalu orang ini datang dia mengatakan gitu kan hai Amir mukminin Anda masih ingat dulu Anda janjikan kepada saya 1000 dirham atau berapa gitu kalau anda menjadi lebih baik daripada Walikota kata dia benar maka Dikasihlah sama Umar biniz kepada dia jujur apa adanya dikasih sudah janji ya sudah ini uangnya enggak ada janji palsu bagi seorang muslim maka orang itu menceritakan dia bilang demi Allah enggak ada harta lebih berkah daripada itu 1000 dirham itu enggak habis-habis belanja ini kembali lagi ini beli ini kembali lagi dagang sedikit untung selalu berkahnya itu loh ya Ini penting ada orang Subhanallah kerja gaji 2 juta tapi jujur amanah berkah dia hidup istrinya anaknya tiga mertuanya numpang sama dia ada orang R juta tiap bulan enggak cukup-cukup Malah bolak-balik rumah sakit cuci darah ya masalah ini masalah itu karena haram semua ya jadi poin kita bicar ini teman-teman bukan cuma sekedar hukum tapi bagaimana kita pahami secara keimanan sehingga penerapannya pun kita bisa amalkan ya yang kedua syarat keabsahan syirkah ya setelah tadi dikatakan bekerja sama sama muslim yang kedua modal dan bagian dari masing-masing anggota Syarikat hendaklah diketahui karena keuntungan dan kerugian adalah dua hal yang erat kaitannya dengan kondisi modal dan saham yang ada ketid tahuan akan modal dan saham masing-masing anggota Serikat dapat menyebabkan memakan harta orang lain dengan jalan batil yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa taala tertera dalam al-qur'an surah al-baqarah ayat illahyairim W amumumtil alay dan jangan pernah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara batil makna batil menipu ya E mencuri apa saja sampai Sebagian ulama ada yang lebih peka mengatakan Siapa yang memberikan raut wajah yang berbeda dengan tujuannya bisa masuk dalam masalah penipuan seakan-akan dia senyum lalu ternyata dusta sampai ada BAB dusta kata para ulama termasuk dusta kalau seseorang ditanya apa kamu lapar dia bilang tidak Saya sudah kenyang bayangin aja apa kamu lapar Iya saya lapar muslim jelas enggak ada samar-samar bagi dia A Ya A B lapar lapar kenyangkenyang gak usah basa-basi Kan itu jelas bagi dia mau nikah mau nikah enggak nikah gak suka enggak suka jangan gantung orang selesai kan jelas ya dan itu harus menjadi sebuah prinsip hidup dan ini batil adalah berbahaya batil artinya haram bisa bermakna juga batil kecelakaan ya siapa memakan harta saudaranya secara batil berarti akan mendapatkan kecelakaan dalam hidupnya kebinasaan hukuman berat jadi jangan ambil uang orang lain Yang ketiga keuntungan yang didapatkan dibagi sesuai dengan saham yang ditanam masing-masing anggota Serikat sehingga tidak boleh dikatakan tanda kutip keuntungan yang kita dapatkan dari kambing diperuntukkan bagi Fulan a sedangkan keuntungan yang kita dapatkan dari pohon Rami diperuntukkan bagi si B karena di dalamnya mengandung unsur ketidakjelasan dan penipuan yang diharamkan kalau kita kelola kandang kambing peternakan Lalu ada orang tanam saham dia tahunya ini peternak saham untuk peternakan ini berarti semua yang berhubungan dengan pertnakan itu masuk di dalamnya ya kambingnya kemudian Apa mungkin transaksi susunya transaksi nanti bulu dombanya semuanya semuanya enggak boleh kita lepas kecuali dalam pada saat awal kita mengatakan saya jual saham di sini hanya kambingnya misal jadi kambing saja kita beli kambing jual beli kambing untungnya berapa kalau ada yang lain tidak ada misalnya gak masuk itu mungkin tapi itu pun tidak boleh pada produk yang sama jadi misalnya gak boleh orang bilang kita kita beli kambing ini ya sama-sama nanti saya jual belikan tapi susunya kau tidak bisa dapat gak boleh karena sumbernya sama kalau di dalam peternakan itu ada kambing untuk ter jual beli ada kambing untuk diperas susunya baru ini bisa dipisahkan Jadi tidak boleh ada unsur ketidakjelasan dan penipuan yang diharamkan dengan apapun hati-hati walaupun dengan niat Allah tahu ya yang keempat modal yang ditanam harus berbentuk uang dan orang yang memiliki suatu barang dan bermaksud menjadi anggota sebuah Serikat Hendaklah ia menaksir barangnya dengan uang menurut harga yang berlaku pada hari itu dan memasukkannya ke dalam modal Serikat karena kalau berbentuk barang maka tidak jelas nilainya sedangkan muamalah yang tidak jelas dilarang oleh Syarikat Karena akan menyebabkan hilangnya hak dan memakan harta orang lain dengan cara batil Jadi kalau misalnya kita jual beli barang toko kita lagi butuh modal kita mau ajak orang lain ikut saham kalau dia kita mau dia Ma masukkan duit maka kita juga hitung barang kita tapi bukan barang kita mengatakan nilai-nilainya berapa nih semuanya nilainya sekian berarti Barang saya semua di toko nih r00 juta berarti kalau dia masuk 250 juta dia punya 50% saham Nah di sini Sebagian ulama mengatakan dibolehkan seseorang tinggal mengubah persentase jadi misalnya karena kita punya barang kita punya toko kita punya nama dia ini cuma masuk modal kita ambil 60% dia 40% dari keuntungan 70 30% gak ada masalah jadi poin itu masih dibolehkan ya yang kelima pekerjaan diatur menurut jumlah saham sebagaimana halnya keuntungan dan kerugian di mana anggota Serikat yang memiliki saham sebanyak seperempatnya Hendaklah ia bekerja selama 4 hari misalnya demikian juga jika mereka mempekerjakan tenaga kerja maka upahnya harus diambil dari bagian mereka Sesuai dengan saham masing-masing ya jadi untung rugi ditanggung bersama untung rugi ditanggung bersama jadi kasusnya ee kalau misalnya untung ini 60 ini 40 berarti dapat begitu keuntungan kalau rugi ini juga tanggung 60 ini tanggung 40 bahkan Syekh Abu Bakar rahimahullah lebih jauh lagi masalah itu Jadi kalau misalnya Antum parar sama orang Antum punya saham 60% pemilik modal 40% dalam membayar gaji pegawai juga dia 40% Antum 60 lebih pekah lagi di situ ya karena sesuai dengan saham enggak boleh kita gaji pegawai 2 juta dua-duanya apa tanggung sama padahal sebenarnya saham kita lebih besar sampai seperti itu Ar Syekh Abu Bakar rahimullah masuk lebih peka di poin kelima ini sampai pada saat transaksi ataupun apa maka tetap sesuai dengan persentase itu jadi bukan cuma untung rugi saja yang keenam jika salah seorang dari dua orang yang berserikat meninggal maka Serikat dianggap batal Begitu juga jika ia gila dan ahli waris dari anggota Serikat yang meninggal atau wali dari anggota Serikat yang gila berhak membatalkan atau melanjutkan Serikat dengan akad yang pertama atau yang terdahulu artinya boleh seseorang itu pada saat meninggal ahli warisnya ambil keputusan karena itu sudah jadi warisan sekarang yang tadinya milik satu orang anaknya ada tiga berarti jadi milik tiga orang ada istrinya berarti milik empat orang masing-masing punya persentase dalam hukum warisan gitu kan maka berarti di sini bebas si ahli waris mau lanjutin akad atau tidak Tapi akad dengan yang sudah meninggal atau yang gila sudah dianggap batal dari awal dan kalau batal berarti pemilik usaha sudah harus mengembalikan apapun yang berhubungan dengan modal orang yang meninggal tersebut itu yang pertama namanya syirk Inan Ya ini yang kedua ada syirka Abdan Sebenarnya ya saya akan baca ini Insyaallah poin B syirk Abdan atau Serikat Kerja juga syirk Abdan adalah persekutuan dua orang atau lebih mengenai sesuatu yang hendak mereka Kerjakan dengan badan atau tenaga mereka kalau tadi kan syir Kainan modal sama modal sebagai contoh dua orang berserikat dalam memproduksi sesuatu atau menjahit pakaian atau mencucinya dan lainnya kemudian Keuntungan yang diperoleh keduanya dibagi di antara keduanya atau Sesuai dengan kesepakatan di antara keduanya Jadi kalau misalnya kita saya samaama teman saya masing-masing sama-sama jual bakso kita sepakat nih sama-sama punya tenaga ya modalnya berapa ao kita sama-sama lu 2-duanya kerja Abdan ini maksudnya tenaga dua-dua pakai yang satu bagian ee buat adonannya sampai jadi daging baksonya yang satu merebus dan kemudian membuat bumbu-bumunya jadi dua-duanya nah ini nanti tergantung pers sentas yang disepakati Seperti apa Adapun dasar hukum kebulhan syirka ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud nomor 3388 bahwa Abdullah bin Mas'ud Saad Saad dan Amr radhiallahu anhum ajmain berserikat mengenai harta rampasan Perang Badar yang mereka peroleh dari harta kaum musyrikin di mana saat itu amar dan Abdullah datang tanpa membawa sesuatu apapun sedangkan saat datang sambil membawa dua tawanan kemudian Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam mempersirikatkan di antara keduanya di mana hal itu terjadi sebelum disyariatkan ketentuan hukum pembagian keima atau harta rampasan perang hadis sahih ya riwayat Ahmad dan juga Malik juga Abu Hanifah jadi ini sebenarnya dasar hukumnya boleh atau tidak ya walaupun ini sudah tidak berlaku lagi dalam ganimah jadi pada saat itu ada Sahabat kalau mau pergi jihad mereka itu sepakat begini kita bertiga ni Kita berdua pergi jihad Ya apapun yang didapatkan oleh salah seorang di antara kita itu partner bagi dua misalnya saya berhasil bunuh musuh ya pada saat duel pedang nya sama ee perisainya punya saya tapi sudah sepakat dari awal berarti bagi dua sama teman saya kalau dia dapat saya juga bagi dua tapi ini awal-awal sebelum ada syariat tentang pembagian ghanimah harus diberikan kepada panglima perang panglima perang akan bagi sesuai dengan wewenan dia gitu kan Kalau sekarang poinnya sudah bukan begitu lagi ya kalau sekarang kalau orang menang dalam peperangan semuanya ganimah tidak boleh ada yang ambil tanpa hak dia harus diserahkan kepada panglima perang semua bahkan pernah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam lewatin eh eh ada ada satu orang pembantu budak nabi namanya kirkira kirkira ini suka naikkan pelana kuda Nabi kalau perang turunkan pelana istirahatkan kuda Nabi gitu loh Ya ini yang dilakukan meniapkan menyiapkan pedang-pedang nabi segala macam untuk berperang waktu pulang dari salah satu peperangan rupanya kira-kira ini kena anak panah mati maka para sahabat mengatakan berita gembira masuk surga mati syahid masih dikanc Peperangan Dan dia pembantu nabi kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tidak masuk neraka karena di kantongnya ada kain yang pernah diambil dari ganimah rupanya diperiksa oleh sahabat di kantongnya ada satu kayak sapu tangan rupanya dari khaibar dari benteng Yahudi itu mestinya di setor ke nabi nanti nabi bagi rata terserah nabi mau bagi ke siapa tapi Nabi Lihat nanti wenannya ini enggak dikantongin dicuri duluan enggak mati syahid gara-gara itu jadi enggak bisa main-main soal ini ya Nah di sini ee kalau orang dibagi keima maka caranya adalah harus dibagi rata dan pemimpin perang bisa melebihkan sebagian Mujahid dari Mujahid yang lain boleh tergantung wewenan dia dan tergantung pertimbangan dia seperti kasus Umar Bin Khattab Radiallahu anhu pernah memberikan anaknya sendiri Abdullah bin Umar itu beda pembagian ganimnya dengan Usama bin Zaid Radiallahu ajmain Usama bin Zaid ini adalah anaknya Zaid bin haritah yang diberikan jurukan kekasih Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam maka orang-orang lihat waktu dibagi di medan perang di dibedain gitu kan maka orang-orang per datang P Abdullah mengatakan Hai Abdullah Usama ini enggak lebih gak lebih tua dari kamu umurmu sebaya sama-sama istilahnya waktu masuk Islam sebay lah bukan orang yang senior sehingga ibadahnya Lebih banyak Kok kau dikasih lebih sedikit rupanya Abdullah penasaran ditanya ayahnya wahai Ayahku tanya Umar Bin Khattab Kenapa Anda lebihkan Usama dari saya jawaban Umar Bin Khattab sebagai pemimpin ya sesungguhnya ayahnya usamaah Zaid lebih dicintai oleh Rasul oleh Rasulullah S wasam daripada ayahmu dan Usama lebih cintai lebih dicintai oleh Nabi daripada dirimu gara-gara itu Umar kasih lebih Usama gara-gara kedudukannya di sisi nabi alaihiatu wasalam beberapa ketentuan hukum yang berkaitan dengan syirka ini adalah yang pertama masing-masing dari dua orang yang berserikat harus mencari upah dan mengambil dari orang yang mempekerjakan keduanya ya Jadi kalau dua-duanya bekerja misalnya kita punya laundry kemudian ada dua orang pegawai dua orang pegawai ini ee dua duanya tugasnya mencuci atau dua-duanya tugasnya betrika ya menyetrika mereka partner di pekerjaan itu ya maka di sini dua-duanya boleh menentukan gaji dari yang mempekerjakan sekarang sudah umum ya pasti dikasih gaji gitu ya dua cuci baju gajinya sekian yang kedua jika salah seorang dari dua orang yang berserikat menderita sakit atau tidak dapat hadir karena uzur maka Keuntungan yang diperoleh sekutunya harus dibagi di antara keduanya ya ini ini tadientuk sosialnya saya pandang sama teman saya sama-sama buat bakso tadi tapi satu hari dia sakit cuma saya sendiri yang kerja tetap saja enggak boleh saya bilang kamu kan gak datang hari ini berarti kamu enggak dapat enggak namanya partner ya partner sakit ya kita uzur di sini nilai sosialnya sekali lagi ya Yang ketiga jika ketidak hadiran atau sakit yang diderita oleh salah seorang sekutu berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama maka sekutu yang satu lagi yang sehat mencari orang lain yang menggantikan sekutunya yang sakit atau tidak hadir dan bagian untuk orang sakit atau tidak hadir tersebut diambil dari keuntungan yang diperolehnya nya ya artinya orang yang sakit tadi diputuskan akadnya sudah kemudian dia kasih kepada orang baru yang keempat jika salah seorang dari dua orang yang bersekutu berhalangan hadir maka sekutu yang satu lagi berhak untuk membatalkan Serikat jadi boleh juga pilihannya k tidak hadir nih udah kamu kan gak datang sudah Berapa hari nih sudah kita putus aja deh kita enggak partner Lagi masing-masing kerja nah itu boleh juga yang ketiga syirkat ujuh syirkat ujuh adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam jual belikan satu barang dengan kedudukan atau jabatan keduanya dan keuntungan yang didapatkan harus dibagi di antara keduanya begitu juga halnya dengan kerugian maka keduanya harus menanggungnya bersama-sama sebagaimana halnya dalam pembagian keuntungan Jadi kalau misalnya kita beli sebuah rumah di satu Kota ternyata di situ memang ada orang yang punya kedudukan di kota itu yang kalau kita beli atas nama dia maka akan dapat harga yang bagus gitu kan Nah di di sini kita mengatakan nanti kalau rumah ini Dibeli dan saya jual maka anda dan saya sama dengan punya saham di situ Ini berarti wajib Walaupun dia tidak punya modal uang tapi dia punya modal jabatan ya sebagaimana dijelaskan dalam ini yang terakhir syirka mufawadah atau Serikat Dagang dengan hak serta kewajiban yang sama di antara anggotanya cakupan syirka mufawadah lebih luas daripada syirka Inan lebih luas daripada modal sama modal syirk ujuh jabatan syirka Abdan ya partner tenaga karena ia memberi kuasa atau kepercayaan penuh kepada masing-masing anggota Serikat dari dua orang yang berserikat untuk melaksanakan berbagai macam aktivitas Serikat baik yang berkaitan dengan modal atau yang berkaitan dengan badan atau jasa kerja di mana masing-masing anggota Serikat berhak melakukan penjualan pembelian bekerja sama dengan pihak lain dengan cara bagi hasil mewakili Serikat mengajukan perkara kepengadilan pengadaian dan pengiriman barang la ee lalu keuntungannya dibagi di antara keduanya menurut keuntungan yang telah disepakati dan kerugian ditanggung sesuai dengan modal masing-masing jadi misalnya Ee Kita buka usaha usaha itu memiliki ee misalnya empat macam unit usaha lain kita buat sebuah PT misalnya PTA di bawah PTA ini ada properti ada restoran ada ini ada macam-macam nah dua orang par bisnis ini dua-duanya sepakat yang yang si A urus a sama B yang si B urus ee c sama D misalnya jenis susahnya ini restoran sama butik sama properti ini misalnya apa gitu ya masing-masing Nah ini boleh juga n ini diistilahan dengan tadi syarikah mufawadah jadi masing-masing lebih luas lagi lingkupnya Berapa unit usaha dilakukan Tapi tetap saja jadi yang ini silakan bebas kembangin sesuai dengan potensi dia dia kembangkan dengan pegawai-pegawainya segala macam partnernya itu enggak enggak perlu ikut tapi dia dapat keuntungan dari situ sebagaimana juga ya yang dua usaha lain yang dikembangkan oleh yang lainnya Sama halnya Ini namanya syirka mufawadah jadi boleh orang saling percaya dalam masalah ini ya tentu kalau kita sudah sepakati poin itu teman-teman sekalian maka kita harus berikan kepercayaan penuh kepada teman kita tadi baik beu saja teman-teman sekalian mudah-mudahan bermanfaat subhanakallah W biihamdika asadua ilaha illa anta astagfiruka wa atubu ilai wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh