Transcript
TXPgsuTaBNo • Bulughul Maram #76 – Kitab Jinayat (Kriminal)
/home/itcorpmy/itcorp.my.id/harry/yt_channel/out/khalidbasalamah/.shards/text-0001.zst#text/0566_TXPgsuTaBNo.txt
Kind: captions Language: id wasalamu ala rasulillah segala puji dan Puja kehadirat Allah subhanahu wa taala juga selawat dan Taslim kepada nabi besar Muhammad sallallahu Al alihi wasahbihi wasallam melanjutkan bahasan kitab bulugul Maram yang ditulis oleh Ibnu Hajar rahimahullah dan kita sudah menyelesaikan kitab alhadanah atau asuhan atau pengasuhan anak dan kita masuk sekarang ke kitab yang baru atau bahasan yang baru kitab jinayat atau yang berhubungan dengan masalah kriminal hadis pertama dalam bab ini kitabul janayat jinayat adalah nomor 990 dari Ibnu Mas'ud radhiallahu Anhu Beliau berkata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda la yahilluumriim muslimin yashadua ilahaillallah wa Anni Rasulullah illa biihda salat aayibuzzani W nafsu bin nafs Wat lidiniil mufar Lil jamaah hadis ini muttafaqun alai riwayat Bukhari di jilid 9 halaman 6 dan juga imam muslim Jid 3 halaman 1302 dan Terjemahannya tidak halal darah seorang muslim artinya tidak boleh ditumpahkan yang bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan juga aku adalah utusan Allah kecuali karena salah satu dari tiga perkara yang pertama orang yang sudah menikah yang berzina yang kedua pembunuh nyawa atau pembunuhan nyawa dengan nyawa dan yang ketiga adalah orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jemaah hadis yang pertama diangkat dalam kitab jinayat oleh Ibnu Hajar rahimahullah adalah hadis yang sangat tepat karena dalam kriminal ini seringkiali terjadi pembunuhan perampasan maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyebutkan tidak halal artinya sama sekali tidak boleh ditumpahkan darah seseorang muslim yang mengucapkan syahadat asadu Alla ilahaillallah wahdahu la syarikalah waadu Anna muhammadan abduhuasul kecuali dalam tiga keadaan yang pertama adalahibaniib adalah istilah bagi orang yang sudah menikah kemudian berzina kalau orang belum menikah dalam Islam bujang sama gadis misalnya maka hukumnya dicambuk 100 derah diasingkan setahun kalau kep pergok kalau tidak kep pergok enggak ada hukum di sini ya makanya teman-teman sekalian yang pernah melakukan perbuatan ini dan Allah subhanahu wa taala tutupi Jangan dibongkar tidak ada pengakuan dosa tidak usah datang kepada seorang Ustaz atau Kiai Saya pernah berzina begini dan begitu saya pernah melakukannya sekian kali enggak perlu sudah antara Antum dengan Allah subhanahu wa taala makanya pernah ada sahabat mengatakan Ya Rasulullah saya sudah berzina Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam alihkan muka dari dia nabi alihkan wajahnya ke sana Lalu mengatakan pada orang itu sambil ya menghadap ke arah lain mungkin kau hanya merabahnya memegangnya Ya Rasulullah orang itu datang lagi saya sudah berzina kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mungkin kau hanya menciumnya terus saja Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam alihkan dia sampai dia mengatakan saya sudah meletakkan Kemaluan saya di kemaluannya Ya Rasulullah dia berikan kesaksian buat dirinya sendiri maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyuruh dia untuk dirajam pada saat itu padahal sebenarnya yang dimaksudkan dengan hadis ini pergilah jangan ngaku di sini enggak perlu ada pengakuan juga pernah ada seorang wanita begitu mengatakan Ya Rasulullah saya sudah berzina dia sudah jadi istri tapi dia selingkuh dan dia menyesal sekali maka dia hamil gara-gara perselingkuhannya tersebut ya maka dia mengatakan Ya Rasulullah sucikan saya saya sudah berzina maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam masih mengalihkan dia sambil mengatakan kamu sekarang hamil maka berikanlah hak bayi itu padahal bayi ini dari hasil perzinahan Pulanglah sampai kau melahirkan kata Sebagian ulama nabi sahu wasallam ingin perempuan ini tbat udah enggak usah kembali tapi ternyata setelah 9 bulan melahirkan dia datang lagi mengatakan Ya Rasulullah saya sudah melahirkan hukum saya sucikan saya dia terus terbayang bayang dengan dosanya maka nabi sallallahuaii wasallam mengatakan anak itu punya hak disusui 2 tahun susuilah maka disusuilah oleh dia dengan harapan nabi S wasam orang itu bertobat sudah ternyata setelah menyusui pun dia masih datang mengatakan Ya Rasulullah anak ini sudah disusui sucikan saya karena tetap saja dia ngotot maka nabi sallui wasallam akhirnya hukum Dia disuruh am ya disuruh keraskan pakainya lalu dilempari dengan batu ituun pada saat dilempari batu ada seorang sahabat mengatakan Semoga Allah melaknatmu kepada wanita tersebut kata nabi S wasallam jangan kau laknat dia karena dia sudah bertaubat kalau dibagikan kepada 70 orang Pengu di Madinah maka pasti akan cukup buat mereka karena tobatnya nasuhah sekali orang ini betul-betul murni tap jelas saksi bahasan kita teman-teman tidak ada penganguan dosa kalau orang sudah menikah orang status suami atau status istri ataupun dia Janda Dan Duda kemudian dia berzina maka hukumnya rajam kalau tadi belum menikah gadis atau bujang maka hukumnya dicambuk 100 kali diasingkan setahun gitu Nah di sini dirajam ini memang Sampai Mati ya dilempar dengan batu matiapi kalau ada orang lagi dirajam kemudian dia melarikan diri maka termasuk sunah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dibiarkan jangan dikejar karena pernah ada sahabat begitu rupanya dilemparin batu dia kesakitan lalu dia lari ada satu sahabat datang mengejar mengambil batu besar lalu dipukul akhirnya matilah dia kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam haktum fatub wubullahu alai Tidakkah kalian Biarkan saja dia pergi Siapa tahu dia tobat dan Allah menerima tobatnya karena sebenarnya hukuman-hukuman seperti ini adalah syok terapi supaya orang tidak mengulangi dan melakukannya t Itu pun kalau kepergok ya kalau tidak kepergok maka saya bilang tadi ditutupi aib tersebut bertobat kepada Allah subhanahu wa taala Jadi yang pertama yang halal untuk ditumpahkan darahnya artinya sampai dibunuh adalah pelaku pezina yang sudah menikah ya dan Sebagian ulama mengatakan Kenapa orang yang sudah menikah dihukum mati di sini karena dianggap dia sudah punya sumber dia sudah tahu dia boleh menikah kalau dia duda atau Janda dia bisa menikah atau kalau sudah punya pasangan dia bisa lampiaskan para pasangannya Kenapa harus berzina yang kedua anfsu bin nafs atau nyawa dengan nyawa kalau orang membunuh dengan sengaja ya baik itu secara langsung dengan menusukkan benda ke badan seseorang pisokah memukul kepalanya ke dengan batu mendorongnya ke dari tempat yang tinggi sehingga jatuh atau dia menjadi penyebab dia meletakkan perangkap perangkat-perangkat perangkap-perangkap untuk menjebak orang ini supaya dia terbun misal dia buat lubang di jalan misal dia apalah ya E merusak kendaraan orang itu sehingga akhirnya terjadi kecelakaan semua ini juga masuk di dalamnya maka ini kalau dia jelas terbukti membunuh maka dia pun dibunuh diqisos ya dipenggal ini kemudian yang ketiga orang yang meninggalkan agamanya murtad dan memisahkan diri dari jemah muslimin ini sesuai dengan hadis nabi wasam Siapa yang meninggalkan agamanya Islam murtad maka bunuhlah dia yang dimaksud sini adalah pemerintah ya yang punya kekuasaan ya Sebagian ulama fikih mengatakan dianjurkan dia untuk taubat Kalau dia mau kembali ke Islam Alhamdulillah kalau tidak maka pemerintah menerapkan hukum ini ya dan ini hanya dilakukan oleh pemerintah bukan individual tidak boleh sama sekali individual jangan Antum lihat ini tetangga saya murtad kesempatan ambil pisau ya tusuk saja ini enggak boleh ini enggak boleh ya saya sudah pakai Bahasa Indonesia jangan ada yang potong-potong ceramah Saya lagi baik hadis yang kedua Nomor 991 dari Aisyah radhiallahu anha dari Rasulullah Sallallahu Ali wasam beliau bersabda muslunjam hadis ini diriwayatkan Abu Daud dan Anas dan disahihkan oleh alhakim Abu Daud riwayatkan jilid 4 halaman 126 annasai jilid 8 halaman 23 dan alhakim jilid 4 halaman 367 terjemahannya kata nabi S wasallam tidak halal membunuh seorang Muslim kecuali dengan satu dari tiga alasan yang pertama pezina yang an dan muhsan mirip tadi dengan asayyib ya Kalau tib tadi lebih tepatnya janda atau duda Ya tapi kalau muhsan artinya masih punya pasangan status suami atau status istri kalau dia kepergok maka dirajam kata Nabi Sallallahu alaii wasallam fayurjam yang kedua adalah seseorang laki-laki yang membunuh atau seseorang yang membunuh seorang Muslim dengan cara sengaja maka ia pun dibunuh dikisos ya tentu ini ada ee Tata caranya ya Jadi kalau misalnya orang itu mau diqisos pernah saya ceritakan di Saudi begitu kalau mau di qisos di sebelah kanan algojo ada walinya orang yang dibunuh Jadi misalnya Si A membunuh si B si B sudah mati di kubur nih si A akan dieksekusi sekarang algjonya mengangkat pedang dan balik ke arah e melangkah tiga langkah dan terakhir mengangkat pedang jadi empat kali langkahlah istilahnya sambil melihat ke arah walinya atau keluarganya orang yang dibunuh keluarganya si B kalau salah satu yang hadir di sana memberikan isyarat tangan memaafkan tidak jadi qisos ya walaupun yang lainnya tetap mau qisos itu ya karena memang hikmahnya Bukan main penggal saja tapi syok terapi ya Antum bayangkan kalau seseorang membunuh dipakaiin kain hitam kepalanya diikat Tangannya sama kakinya didudukin di tanah kita tidak tahu dari arah mana pedang datang ya dan sudah pasti dia akan dieksekusi tentu ini syok terapi yang luar biasa kalau dia tidak jadi pun dibunuh pasti dia akan tobat secara otomatis makanya diberikan kesempatan walinya orang yang dibunuh nih yang membunuh suamimu istrimu anakmu ini orangnya gak ada hubungannya sama keluarganya ya jangan perang keluarga jangan perang suku ini orang yang salah kamian kisos sekarang keputusan di tangan kalian langkah pertama alguju balik sana diam Langkah kedua balik ke sana tetap diam Langkah ketiga terakhir angkat pedang Kalau mereka diam dipenggal orang ini tapi kalau sana diberikan isyarat Maaf selesai tapi syaratnya orang yang tidak jadi diqisos membayar denda dia namanya bayar dendah bayar kepada keluarganya orang yang dibunuh tadi kemudian yang ketiga adalah seorang seseorang yang keluar dari Islam lalu memerangi Allah dan rasulnya maka ia dibunuh atau disalib atau diasingkan dari tanah airnya dan ini mirip dengan hadis sebelumnya artinya kalau ada orang murtad kemudian dia merusak hubungan dengan muslimin kalau ada orang cuma sekedar murtad saja dan dia tidak buat masalah karena kebodohannya ini masih lebih ringan dibandingkan ada orang murtad lalu sengaja merusak nama kaum muslimin ya pernah ada satu orang sahabat begitu tapi akhirnya dia perbaikin Islamnya dia datang ke Madinah dia pura-pura menjadi sahabat kemudian sampai menjadi penulis Wahyu begitu pulang ke Makkah berapa bulan kemudian dia pulang ke Makah lalu dia iklankan kalau dia murtad dan dia karena penulis Wahyu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam karena dia bisa menulis maka dia mengatakan sungguh Wahyu yang saya tulis dari Muhammad itu banyak yang saya karang-karang kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dia tidak benar dia dusta yang dia tulis itu benar apa yang sudah turun tapi dia mau mengacukan saja makanya pada saat pembebasan kota Makkah orang ini termasuk salah satu target yang harus dibunuh tapi pada saat dia mengucapkan syahadat lagi maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menerima dan akhirnya setelah itu dia perbaikin Islamnya tapi ada orang seperti itu Subhanallah dia masuk Islam kemudian dia murtad lalu dia memerangi Islam ya ini hukumnya sudah jelas dibunuh oleh pemerintah muslimin hadis selanjutnya 992 dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu Anhu Beliau berkata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda awalu Ma yuqd bainanasi yaumalqiamati fiddma hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari di jilid 9 halaman 3 imam muslim jadi tiga halaman 1304 dan lafaz ini lafaz imam muslim yang artinya perkara pertama yang diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah perkara darah yang paling pertama nanti dihukumi oleh Allah subhanahu wa taala pada hari kiamat adalah darah Kenapa kau pukul Si Fulan tumpah darahnya kenapa kau lukai badannya Kenapa kau bunuh dia dan ini memang teman-teman sekalian sudah pernah kita Jelaskan ya masalah membunuh ini ya berkelahi segala macam hanya menyebabkan pembunuhan ini dilarang dalam Islam bahkan Imam Adabi masukkan dalam kategori dosa besar Apun yang menjadi penyebab ke sana arahnya tinggalkan termasuk teman-teman Kalau antum diajak bertengkar sama orang Hindari saja dia caci maki dengan apapun makin keras cobaan datang kepada Antum makin keras kata-katanya segala macam makin besar pahalanya kalau kita sabar bukan pengecut justru bukan pengecut dalam Islam bukan pengecut tinggalkan saja karena dianggap dia orang bodoh pernah ada orang begitu datang di majelisnya Umar Bin Khattab Umar sangat tegas orang semua takut dengan dia Ada orang tiba-tiba datang dari padang pasir mengatakan Hai Umar kau tidak adil P kami langsung Umar marah tapi rupanya orang ini Ditemani sama sepupunya kebetulan Orang alim dia mengatakan wahai Amir mukminin Allah mengatakan waarid Anil jahilin dan beralihlah dari orang-orang bodoh maka Umar Bin Khattab pun redam karena sudah mendengar firman Allah subhanahu wa taala lalu Dikatakan oleh perawi Hadis dan Umar selalu berhenti pada saat diingatkan dengan ayat Allah jadi ada kadang-kadang memang orang bodoh Untuk apa kita layani Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tidak pernah melayani orang-orang bodoh orang mencaci maki beliau orang ini dianggap biasa saja ya itu adalah ajang panen pahala buat kita orang mukmin harus paham masalah itu ya kalau dia ribut kita juga ribut kita kepancing emosi berarti kita bukan orang mukmin yang sebenarnya orang mukmin itu memang dia tenang kecuali kita diserang berbahaya buat jiwa kita kita menangkis kita melawan dia boleh tapi kalau anak cacian diajak berantem Kamu pengecut Ya sudah silakan ngomong nanti kalau jihad lagi dikumandan kita lihat kau atau saya yang pengecut nih ada orang begitu ribut jadi preman begitu jihad di belakang semuanya H malah marbut masjid yang tenang yang sering kayak tidak ada suaranya malah disap pertama melawan musuh ya Jadi sebenarnya keberanian orang mukmin itu kelihatan tapi pada saat membela yang benar bukan untuk mencari masalah dengan orang-orang karenaang orang mukmin bukan pembuat masalah ini harus hati-hati teman-teman karena memang Imam adzabi juga titik beratkan kita sudah bahas di dosa-dosa besar masalah itu kalau orang membunuh maka sulit untuk mendapatkan ketenangan jiwa sulit mendapatkan ketenangan jiwa dosa-dosa lain mungkin dia masih bisa kalau dia tobat bisa hilang tapi membunuh orang ini berat ya makanya harus dihindari penyebab-penyebab yang membawa kita ke jalur itu ya kalau kita pun sampai terbunuh kata Nabi Sallallahu alaii wasallam Siapa yang terbunuh membil kehormatannya membela hartanya membela keluarganya dia mati syahid kalau sampai Antum diserang Antum membela diri Antum terbunuh Antum bukan punya masalah tap buat masalah oleh orang lain maka kalau kita terbunuh pada saat membela diri mati syahid tetapi di sini jangan sampai kita yang memulainya menunjukkan kebranian segala macam bukan begitu makanya waktu eh syammak radhiallah anu Abu dujana di Perang Uhud menunjukkan keberaniannya mengambil pedang dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam lalu pakai Imamah merah lalu pedangnya ditaruh di dadahnya menunjukkan kesombongan dengan orang-orang kafir kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam sungguh perbuatan ini ditunjuk Abu dujana sangat dimurkahi oleh Allah kecuali di tempat dan waktu seperti ini kalau berhadapan sama musuh Ya silakan sudah di medan perang Tunjukkan keberanianmu tapi nabi sallallahuaii wasallam Ingatkan Ini sungguh perbuatan ini sombong angkat senjata Tunjukkan kehebatan sangat Allah murkai kecuali di waktu dan temp tempat ini kalau sudah di medan perang Silakan tunjukkan keberanian memang kita kejar surga dengan mati syahid kan di situ sudah kelihatan keberanian orang-orang beriman Abdullah bin Mubarak rahimahullah pernah ikut dalam Kanca peperangan jihad beliau ada di belakang Abdullah ulama besar tapi supaya tidak dikenal dia pakai Imamah terus alisnya ditutup bagian matanya juga ditutup di bagian bawah jadi cuma bola mata enggak bisa dikenal orang ini siapa kalau ada orang pakai Imamah alisnya Masih kelihatan terus dia Pak tutup hidungnya misalnya matanya kelihatan orang masih bisa kenal dari matanya Oh ini Si Fulan ini ditutup senya supaya enggak ketahuan waktu bertemu pasukan muslim sama pasukan Romawi ada satu prajurit Romawi pemberani besar badannya pedangnya aja besar yang panjang ya menantang umat Islam untuk duel orang Islam masih ada yang bimbang untuk maju Subhanallah datang Abdullah bin barq dari belakang tapi pakai cader gak ketahuan Tadinya enggak lihat gak ada yang tahu terus dia maju di medan perang dia berperang jihad dia laawan sampai terbunuh orang kafir itu umat Islam semua bersorak bertakbir dia enggak bicara apa-apa dia lewat samping pasukan masuk ke belakang lagi ada satu orang penasaran Siapa orang ini biasanya orang kan kalau sudah menang oh takbirlah apalah ini enggak biasa dia tenang sudah lakukan eksekusi selesai dia pulang dia kep belakang pasukan kelihatan orang ini pasti berilmu dikejarlah oleh satu orang ini kemudian dia bilang saya dekatin dia begitu saya berada di sampingnya tanpa dia sadari saya Na loncat ya menarik imamahnya si hingga terbuka mukanya ternyata dia Abdullah bin Mubarak kata Abdullah bin Mubarak sambil menutup kembali jangan kau buka aibku dan jangan sampai kau ceritakan sama orang sakin tidak maunya riaah itu kejantanan yang sebenarnya pada tempatnya dirahasiakan bukan mana orang pamer-pamer ya karena ini berbahaya berat sekali hisab hari kiamat itu akan dilakukan yang paling pertama Karena pertumpahan darah hadis selanjutnya 993 dari samura radhiallahu anhu Beliau berkata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda manqatala abdahu qatalna waman Jada abdahu jadna Barang siapa yang membunuh hamba sahayanya maka kami akan membunuhnya dan barang siapa yang memotong anggota badan hamba sahaya maka kami akan memotong anggota badannya hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad di jilid 5 halaman 10 Abu Daud jilid 4 halaman 176 dan annasai jilid 8 halaman 20 at-tirmidzi jilid 4 halaman 26 dan Ibnu Majah jilid 2 halaman 888 dalam hadis ini Sebagian ulama menghakiminya dengan lemah ya di antaranya Syekh Albani tetapi hadis ini dipegangi oleh umumnya ulama karena banyaknya jalurnya tadi Imam Ahmad meriwayatkan Abu Daud an-nasai Tirmidzi Ibnu Majah semua itu karena jalurnya banyak maka akhirnya eh dipegangi oleh para ulama atau sebagian dipegang oleh Ulama di antaranya Ibnu Hajar dalam buku ini ini juga dikuatkan dengan riwayat berunang siapa mengbiri hamba sahay maka kami akan mengbirinya alhakimsahihkan ini dan disebutkan oleh alhakim di jilid 4 halaman 368 hadis ini memberikan pelajaran kepada kita tentang adanya Q balasan kalau dalam Islam ada orang tonjok orang lain hukumnya jugendangendang bela diri ya ada orang menyerang itu berbeda tapi kalau kita sengaja berantem sama orang maka hukumnya qisos makanya tidak boleh sembarangan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pernah memanggil pembantunya Ummu Salamah radhiallahu anha di rumahnya W fulana fulana enggak datang-datang maka Ummu salamaah lihat wajah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam berubah kok ini orang dipanggil-panggil enggak nyaut gitu maka Ummu Salamah datang ke kamar pembantunya lalu lihat ternyata pembantu Ini lagi bermain dalam ada dua riwayat bermain dengan batu riwayat pertama yang kedua bermain dengan kambing kecil riwayat yang kedua maka Ummu Salamah mengatakan Kenapa saya lihat kau di sini masih bermain-main pada Rasulullah panggil-panggil kamu ini lalu dia bilang demi Allah saya enggak tahu maka pembantu itu segerakan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan demi zat yang mengutusmu dengan kebenaran Ya Rasulullah aku tidak dengar kalau aku dengar pasti aku datang maka Nabi Sallallahu alaii wasallam sambil pegang siwaknya mengatakan kalau bukan karena ada kisos di hari kiamat maka aku akan mencabukmu dengan Kayu Siwak ini artinya sampai begitu nabi perah majikannya nabi bisa pukul tapi nabi enggak mau kalau nabi pukul juga hukumnya dipukul gitu loh dalam Islam apalagi tidak ada alasan Syari alasan Syari harus di medan perang ya menghadapi musuh tadi ya sudah kita jelaskan atau kita diserang atau ada orang bezina yang sudah menikah lalu berzina pemerintah tangkap lalu dirajam ada orang yang EE membunuh dengan sengaja ini semua atau orang yang murtad dalam agama dan memang dia merusak agama Islam maka perminta setempat melakukan eksekusi ini maka ini semua baru boleh selain daripada ini enggak dibolehkan sama sekali dan di sini sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Barang siapa yang membunuh hamba sahayanya karena zaman dulu banyak hamba sahaya harta rampasan perang di antaranya tawanan-tawanan perang atau ada orang digiring Entah dari mana dulu di zaman dulu di zaman Nabi Sallahu wasallam pun itu di wilayah-wilayah orang non mususlim banyak pasar-pasar budak kalau kita ke pasar selain beli kebutuhan kita sehari-hari ada jual manusia sahaya-sahaya dalam Islam kita sunahnya beli bebasin kalau sudah terlanjur dia status budak di tangan orang-orang dijual di Pasar Kita enggak bisa spontanitas bebaskan dia kecuali dengan cara membelinya kita beli lalu kita ucapkan saya bebasin kamu karena Allah itu yang Allah sebutkan dalam al-qur'an faqqu raqabah fatahriru raqabah bebasin budak bebasin budak gitu kan Nah banyak orang pada saat dia beli budak karena budak ini bisa diperjual belikan ya dan jadi milik dia maka biasanya dia sewenang-wenang dipukulinlah ya dilukai badannya banyak orang bermuamalah begitu Islam datang melarang itu semua di antaranya sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Barang siapa yang membunuh sahayanya kami akan bunuh juga dia Walaupun dia majikannya dia pemiliknya dia yang beli tetap dia juga dibunuh kalau dia membunuh cahayanya Siapa yang memotong anggota tubuh hamba sahayanya zaman dulu ada orang sengaja potong hidungnya budaknya ada orang potong kubiknya untuk memberikan tanda kalau itu milik Dia Atau mungkin di apalah dikebiri ya ya biasanya kalau dia punya budak laki-laki dikebiri supaya tidak mengganggu ist dia ya biasa terjadi baimana zaman-zaman dulu begitu ya Dan ini semua dalam Islam tidak boleh kita punya nasihat Dalam Islam kita nasihatin budak kita nasihatin hamba saya tersebut nasihatin siapaapun di sekitar kita supaya mereka bertakwa sama Allah cukup ilmu agama mengontrol orang mau Pembantu mau supir mau teman mau Siapa saja kerabat teman-teman semua akan sadar dengan ilmu agama jadi enggak perlu dengan cara kekerasan makanya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Bilang Siapa yang membunuh hamba sahajanya kami akan bunuh Siapa yang memotong anggota tubuh badan hamba sahaj kami Kami juga akan potong anggota badan dia dan siapa yang menggebiri hamba sahayanya kami akan mengebirinya J dibalas hukuman yang sama nanti kita lihat banyak sekali hadis-hadis di depan ke belakang nanti ini itu tentang hukum-hukum qisos yang diterapkan oleh Baginda Nabi alaihiatu wasalam kemudian hadis selanjutnya 994 dari Umar Bin Khattab radhiallahu Anhu Beliau berkata aku mendengarkan Rasulullah sallallahuaihi Wasallam bersabda Bapak tidak boleh dikisos dengan sebab membunuh anak diriwayatkan oleh Ahmad Tirmidzi Ibnu Majah serta diskan oleh Ibnu jarud dan Baihaqi at-tirmidzi mengatakan hadis ini marib atau ada hal yang harus ditelusuri lagi tapi hadis ini disahihkan oleh Syekh Albani dengan disebutkan sahih dihairihi atau dia jadi sahih karena ada kekuatan dari hadis-hadis yang lain ini riwayatkan Imam Ahmad jilid 1 halaman 16 Tirmidzi jilid 4 halaman 18 Ibnu Majah jilid 2 halaman 2 88 Ma 888 Ibnu jaharu jadi 2 halaman 199 ini artinya adalah kalau ada seorang Ayah atau Ibu membunuh anaknya maka tidak ada qisos baginya dia berdosa dengan membunuh tapi enggak ada qisos ya tidak ada qisos karena umumnya kata para ulama sangat minim bisa dikatakan mustahil kecuali orang itu ada penyakit gila ada masalah kejiwaan baru dia bunuh anaknya Tapi kalau dia normal Allah memberikan rasa cinta seorang ayah dan seorang ibu tidak akan membunuh anaknya ya tidak akan membunuh anaknya Tapi kalau sampai dia membunuh anaknya pasti ada faktor besar sekali yang mendorong itu mungkin kedurhakaan mungkin perbuatan yang besar sehingga dia membunuh tentu dia dosa dengan membunuhnya tapi tidak ada qisos khusus orang tua ke anak enggak ada qisos banyak juga ulama menghubungkan ini dengan hadis Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tentang seorang sahabat yang pernah ee ayahnya datang ke rumahnya lalu minta duit dari istrinya maka dia pulang ke rumah dia tanya istrinya ada yang datang engak ada siapa Ayahmu Apa yang dia lakukan Dia minta uang apa yang kau lakukan saya kasih kata istrin baiklah dia lapor kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Ya Rasulullah ayah saya datang ke rumah ambil duit dari istri saya tanpa bilang-bilang maka nabi Sallahu Alaihi Wasallam langsung marah kepada orang ini sambil mengatakan Anta waika liabik kamu dan hartamu semua milik ayahmu kamu dan hartamu semua milik ayahmu Jadi kita ini dianggap milik Ayah kita karena kita Dar spermanya gitu kan Makanya dia punya hak yang sangat besar termasuk penisbatan nama kepada ayah kita ya dan juga kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam sesungguhnya tidak ada yang paling baik ya dibandingkan dengan pendapatan Pribadi tidak ada makanan yang paling sempurna besar pahalanya Suci dimandingkan hasil keringat hasil kerja sendiri dan ketahuilah anak-anak kalian adalah hasil dari tangan kalian hasil perbuatan kalian karena kita melakukan biologis dan mengeluarkan sperma itu maka banyak dalil yang mirip seperti ini yang menguatkan bahwasanya memang posisi orang tua itu pemilik daripada anak tadi makanya mereka tidak diqisos dengan membunuh anaknya gitu kan saya sudah bilang tadi secara Akal pun di lapangan di kehidupan masyarakatau manusia tidak mungkin ada orang tua membunuh anaknya bahkan yang ada orang tua berkorban untuk anak ya Itu yang umum terjadi andai saja seorang ibu atau seorang ayah disuruh pilih apakah dia yang hidup atau Anaknya pasti dia akan memilih anaknya umum itu ya sudah sering terjadi seperti itu hadis selanjutnya 995 dari Abu juhahadahu belia berkata QQ waal muslimun bfir aku berkata kepada Ali radhiallahu Anhu Apakah anda mempunyai sesuatu berupa Wahyu selain al-quran Ada enggak yang Anda pahami selain daripada al-quran yang pernah nabi sallahuaii wasallam sampaikan Ali menjawab tidak ada demi zat yang membelah biji-bijian dan menciptakan Jiwa tidak ada sesuatu yang baru ini sekaligus bantahan bagi orang-orang Syiah yang menganggap ada syariat khusus dari Ali radhiallahu Anhu Ali di sini membanta mengatakan tidak ada kecuali pemahaman tentang al-quran yang Allah berikan kepada seseorang dan sesuatu yang tercantum dalam lembaran ini ya kebetulan Ali Bin Abi Thalib punya sarung pedang lalu Beliau keluarkan ada kulit hewan di situ yang ada tulisannya ya maka aku bertanya apa yang tercantum dalam lembaran itu maka Ali menjawab Diat ya hukuman denda tadi kalau orang membunuh dibunuh ya hukum-hukum kriminal tadi sudah kita Jelaskan pembebasan tawanan dianjurkan kalau ada tawanan dibebaskan dan hendaklah seseorang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari di jilid 1 halaman 38 jilid 4 halaman 84 dan juga jis 9 halaman 14 dan 16 Andai saja ada seorang muslim membunuh orang kafir kalau dikanca jihad sudah enggak ada masalah tapi kalau bukan dikanca jihad pun seorang muslim bunuh orang kafir maka hukumnya si muslim wajib membayar dia denda tapi dia tidak dihukum mati gak diqisos juga diriwayatkan Imam Ahmad dari dan Abu Daud juga annasai dari jalan lain dari Ali radhiallahu Anhu dan Beliau berkata di dalamnya almukminunaakaumauhum was bidimmatihim adnahum wahum yadun ala Man siwahum W yuqtalu mminun bikfir wala ahdin Fi Ahdi darah orang-orang mukmin itu setarah orang terendah dari mereka berhak menerima jaminan keamanan atau berhak memberikan jaminan keamanan ya mereka satu tangan terhadap selain Mereka seorang mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir dan pemilik perjanjian tidak boleh dibunuh selama dalam masa perjanjiannya hadis ini riwayatkan Hakim eh Dan ini juga disebutkan oleh Imam Ahmad Abu Daud dan annasai atau ini maaf disahihkan oleh alhakim tapi diriwayatkan oleh Ahmad jilid 1 halaman 119 Abu Daud jilid 4 halaman 180 annasai jilid 8 halaman 19 makna dari potongan Ali Bin Abi Thalib anu yang mengatakan darah orang-orang mukmin itu setara artinya sama saja mau orang miskinnya mau orang kayanya mau laki-laki mau perempuan mau anak kecil mau orang tua ada orang muslim dibunuh setara semuanya ya harus semuanya membela kaum muslimin membela dan mereka setara semua dari sisi kekuatan hukum kalau darahnya ditumpahkan orang terendah dari mereka dari kaum mukminin berhak memberi jaminan keamanan Jadi kalau misalnya terjadi peperangan nih muslim lawan kafir ada satu orang di pasukan muslim orang yang mungkin miskin tidak punya ekonomi tidak punya kedudukan di masyarakat tapi ikut di pasukan begitu bertemu dengan pasukan kafir dia buat kesepakatan damai dia kasih jaminan maksudnya dia kasih jaminan kalau Si Fulan misalnya datang musuh mengatakan sama dia Tolong jaminkan saya supaya saya jangan dibunuh oleh pasukan muslim lalu dia kasih surat jaminan Saya jamin kamu di bawah naungan saya maka tidak boleh ada muslim yang ganggu orang itu karena walaupun ini yang sedang menjamin orang miskin tapi karena dia muslim maka pemberian Suaka keamanan itu sama berlaku bagi orang terendah sampai rajah mereka itu keadilan Islam ya makanya pernah ada wanita namanya Ummu Hani Ummu Hani ini sepupunya nabi saudaranya Ali Bin Abi Thalib rupanya waktu pembebasan kota Makkah Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam sampaikan Siapa yang masuk ke rumahnya ya Abu Sufyan dia Aman Siapa yang masuk ke Masjid Haram dalam Ka'bah dekat Ka'bah dia Aman Siapa yang tutup pintu rumahnya dia aman selain dari ini Kalau ditemukan di jalan halal darahnya dibunuh oleh pasukan muslimin maka orang Makkah semua tersebar masuk ke rumahnya masing-masing masuk ke Rum Abu Sufyan masuk ke Masjid Haram dikasih kesempatan sama nabi rupanya sempat didapat ada orang yang masih berkeliaran oleh Ali Bin Abi Thalib dikejar sama Ali ini bisa jadi tawanan perang atau bisa dibunuh rupanya orang ini dua orang ini lari lari dari Ali kemudian masuk ke rumahnya Ummu Hani Ummu Hani Ini Kakaknya Ali Bin Abi Thalib Saud saudaranya Ali maka mereka bilang wahai Ummu Hani Lindungilah kami padahal ini perempuan muslimah ya dan tidak punya kedudukan maksudnya tidak ada bukan jabatannya seorang siapa gitu adalah muslimah dan memang keluarga Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tapi posisinya di sini adalah umumnya muslimin maka dua orang kafir ini minta tolong dilindungi maka Um Hani mengatakan baiklah dia keluar mengatakan Hai Ali ini dua orang di bawah lingungan saya maka Ali bilang Saya maahu dengar dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kalau nabi izinkan Oke maka Ummu Hani pun pergi ke nama Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan Ya Rasulullah Fulan sama Fulan saya berikan keamanan kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kami ya melindungi Siapa yang kau lindungi wahai Ummu Hani Padahal di sini perempuan Ya seperti itulah yang dimaksud dengan potongan hadis ini jadi orang terendah dari muslimin makudnya secara ekonomi dan sosial mereka berhak memberi jaminan keamanan potongan selanjutnya mereka satu tangan terhadap selain mereka kalau untuk menghadapi musuh umat Islam harus bersatu yaian di antara mereka kapan ada jihad maka semuanya saling bahu-membahu untuk melawan musuh lalu Dikatakan seorang mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir Ar tetap dia ada hukuman lain tapi qisos penggal gak boleh tapiap dihukum orang dipenjarakan misalnya kena denda Apa itu dikenakan danemilik perjanjianleh dibunuh janjian maksudnya perjanjian perdamaian jadi kalau kalau ada orang kafir yang punya e akad perdamaian dengan muslim maka itu namanya muahad atau muahid muahid tepatnya orang yang sedang dibawa perdamaian dengan muslim itu enggak boleh dibunuh Kata nabi sahu alai wasallam Man manqatala muahadan lam yaratal Jannah Siapa yang membunuh seorang muahad orang kafir di bawah naungan perdamaian dengan Islam maka dia tidak akan mencium bau surga ya ini tidak boleh sama sekali diganggu mereka karena mereka ada kesempatan Kecuali mereka melanggar perdamaian itu ya kalau mereka melanggar mereka berkhianat mereka segala macam mungkin makanya waktu ee terjadi pembentukan pasukan nabi S wasallam untuk menyerang Makkah itu gara-gara orang-orang Quraisy berkhianat Jadi waktu ada kesepakatan hudaibiyah bahwasanya tidak ada Peperangan antara muslimin dengan Quraisy selama 10 tahun ya terus siapapun yang masuk Islam dari penduduk Mekah dikembalikan ke Makkah siapapun yang murtad dari Penduduk Madinah maka tidak boleh dikembalikan ke Madinah ada beberapa peraturan yang tidak tidak tidak sejalan dengan Islam tapi Waktu itu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam setujui Ya Nabi Sallallahu Ali wasallam setujui nah di antaranya pada saat itu adalah siapa suku-suku Arab yang mau menjadi sekutu Quraisy silakan Siapa yang mau menjadi sekutu muslimin silakan maka pada saat itu ada suku khuzaah bergabung dengan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan suku bakar bergabung dengan Quraisy ya Nah selama ini suku khuzaah sama suku bakar ini perang terus kerjanya dan selalu menang suku khuzaah sekarang mereka menjadi sekutu muslimin belum Semuanya masuk Islam tapi mereka mau bergabung sama muslimin dalam kesepakatan hudaibiah nah satu waktu salah satu dari suku khuzaah karena dianggap Makkah sudah damai aman 10 tahun maka dia tawaf ada satu orang suku bakar pimpinnya suku bakar itu dia lihat ini orang khuzaah nih selama ini mereka selalu kalau perang kalah terus kesempatan dia bilang sama orang-orang Quraisy termasuk kepada ikrima bin Abi Jahal ya dan beberapa eh Safwan Bin Umayyah Bin khalaf dan beberapa tokoh-tokoh Makkah yang waktu itu saya mau bunuh orang ini dukung saya walaupun kita harus membatalkan kesepakatan damai kita sama muslimin maka ada yang dukung ada yang tidak pada saat dia dapat dukungan dia huskan pedang dibunuhlah orang e tadi orang khuzaa itu waktu dibunuh tersebar berita kalau mereka telah berkhianat gitu kan telah berkhianat Bahkan mereka melakukan hal yang lebih besar lagi gu kan waktu mereka membunuh orang-orang yang didekat Ka'bah tadi yang lagi tawaf mereka mengejar lagi ya Ee rupanya Ada lagi orang-orang suku huzaah yang ada di perbatasan wilayah haram itu dikejar lagi oleh mereka lalu sampai mereka melarikan diri ke dalam wilayah haram dekat Ka'bah dibunuhin lagi di situ sampai berapa orang jadi korban maka terjadilah pengkhianatan pada saat itu mereka batalkan perdamaian maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam pada saat membentuk pasukan untuk menyerang Makkah sempat Abu Bakar mengingatkan Ya Rasulullah kita kanan ada kesepakatan damai sama Quraisy kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mereka yang merusak perdamaian itu karena mereka menyerang sekutu kita ya sekutu berarti partnernya karena suku huza partner muslimin diganggu maka batalah akad tersebut baru Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam perangi mereka kalau tidak maka tidak boleh ada membunuh atau pembunuhan terhadap orang-orang yang dalam kesepakatan damai Walaupun dia tetap dengan agamanya itu penjelasan terakhir dari hadis 995 sekarang kita masuk ke hadis 996 dari Anas IBN Malik Radiallahu anhu an jariatan wuj hajarala Fulan Fulan hattaakaru yahudian Fa maathaal Yahudi FAQ faamara Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam aurad rasuhu Baina hajarain bahwa seorang budak wanita ditemukan dengan kepala yang telah dikepruk dengan dua batu jadi kepalanya dipukul dengan batu keras di kiri kanannya sampai ada bekasnya seorang budak wanita maka ditanyakan kepada budak tersebut ya Siapa yang melakukan ini kepadamu fulankah fulankah ternyata dia tetap mengatakan bukan bukan dia ketakutan sampai disebutkanlah nama seorang wanita Yahudi atau seorang laki-laki Yahudi lalu budak wanita tersebut mengangu mengatakan Iya dia yang melakukan ya maka Nabi Sallallahu Al wasallam memerintahkan Yahudi itu untuk ditangkap lalu dia mengaku maka Rasulullah Sallallahu alaii wasallam memerintahkan supaya kepalanya dikepruk juga dengan dua batu hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari J 9 halaman 5 dan halaman 6 juga imam muslim jadi t halaman 1300 Jadi kalau ada orang sengaja tonjok orang jatuh giginya giginya juga dijatuhin ya makanya enggak usah sok jagoan gak usah saya sudah ajarin Tadi nanti di medan perang pergi ke Palestin sana lawan Yahudi Nah itu tunjukin keberanian bukan di sini depan masjid marah-marah gara-gara sendalnya diinjak sudah mau tonjok orang ya gara-gara dilewatin saja motor mobilnya marah mau berantem untuk apa ini berantem-berantem kadang-kadang saya lihat ada orang berantem di pinggir jalan at Apa gunanya G teriak-teriak akhirnya mau berantem macet jalanan gak usah heraan saya kang-adang jalan ada orang balap di sebelah kita sudah Allah Yahdi Semoga Allah kasih Hidayah jalan saja sesuai dengan hajat Antum kan gitu sudah selesai itu lebih baik lebih aman baik ini berarti memberikan pelajaran kepada kita teman-teman siapapun yang melakukan satu perbuatan merusak atau menyakiti fisik seseorang dibalas hukuman yang sama yaitu qisas diambil daripada hadis yang sahih riwayat Bukhari Muslim ini hadis selanjutnya 997 dari Imran IBN Husain radhiallahu Anhu Beliau berkata Ana gulaman liunasin fuqara qa uduna gulamin liunasin agniya Faat faata Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam falam yajal lahum Sya bahwasanya seorang anak dari keluarga miskin memotong telinga anak dari keluarga kaya lalu mereka datang kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam maka beliau tidak menjadikan sesuatu untuk mereka hadis ini diriwayatkan Ahmad dan juga imam yang tiga dengan sanad yang sahih hadisnya riwayat Ahmad di jilid 4 halaman 438 Abu Daud jilid 4 halaman 196 dan annasai dij 8 halaman 25 hadis ini memberikan pelajaran kepada kita bahwasanya Hakim punya hak untuk menentukan keputusan jadi pernah terjadi pada zaman itu ada anak kecil rupanya nya dia berantem sama orang miskin berantem sama orang kaya lalu sempat Dia memotong kuping terpotonglah ya teriris setelah kuping si anak kaya ini lalu dihadapkan kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tidak menghukum Si Miskin tadi tentu di sini bukan karena miskinnya ya tapi ulama hadis mengatakan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam melihat kejadiannya karena kalau ada orang merusak fisik orang lain apalagi sampai membunuh ya walaupun sampai membunuh kalau dia dalam keadaan benar dia enggak dihukum jadi misalnya nya kita lagi jalan di pasar karena tiba-tiba perampok datang gitu kan kemudian merampas tas kita atau merampas handphone kita mengejarnya nah kemudian dia sudah lari jauh kita mengambil sebuah batu dilemparin luka dianya dia jatuh kepalanya luka berdarah dia jatuh Walaupun dia tidak mati misalnya maka kita tidak kena apa-apa Karena itu barang kita dicuri sama dia atau kita membela diri kalau kita enggak memukulnya atau membunuhnya dia akan membunuh kita maka terjadilah misalnya perkelahian di sini membela diri kalau kita menyakiti fisiknya pun itu kita tidak bersalah karena di sini kita sedang membela hak kita ya Jadi bukan kita sengaja ingin berantem sama orang attau Tunjukkan kehebatan bela diri Bukan tapi memang betul-betul karena kita ingin menyelamatkan diri atau benda kita yang sedang diambil itu yang dimaksudnya jadi Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tidak menghukum orang miskin ini bukan karena miskinnya tetapi karena memang dia dalam keadaan benar dia membela kebenaran dari anak Kayah ini yang akhirnya tadinya mungkin mau menyerang dia karena biasanya kan anak-anak orang kaya kalau ketemu anak Miskin menganggap Reme mengolok-olok mungkin memukul duluan maka mungkin inilah yang terjadi sehingga anak Miskin ini melawan hadis 998 dari Amr Bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya Radiallahu anhum ajmainulanulanibati nabi wasamq Agni agidni ya rasah qah Rasullah was bahwa seorang laki-laki pernah menusuk lutut orang lain dengan tanduk ya jadi tanduk hewan biasanya ditajamkan itu dijadikan senjata zaman dulu ada seorang datang menusuk lutut orang lain dengan tanduk lalu yang ditusuk datang kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Seraya berkata lakukanlah qisos untukku maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda atau menjawab sampai kamu sembuh kemudian dia datang lagi kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam lalu berkata lakukanlah qisos untukku lalu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam melakukan qisos untuknya kemudian dia datang lagi setelah berkata Wahai Rasulullah aku pincang maka beliau Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda aku telah melarangmu terburu-buru tetapi kamu tidak menurutiku maka Semoga Allah menjauhkanmu dan bincangmu itu sia-sia kemudian Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melarang dilakukannya qisas disebabkan luka sehingga pihak yang terluka itu sembuh diriwayatkan oleh Ahmad dan addarul qudni hadis ini dinyatakan memiliki kecacatan tapi hadis ini disahihkan oleh Syekh Albani dengan disebutkan Shahih di ghairihi riwayat Ahmad jilid 2 halaman 217 dan Darul qudni jilid 3 halaman 88 hadis ini memberikan pelajaran teman-teman sekalian andai saja ada seseorang yang sempat dilukai orang lain ditusuk pisau kah diiriskah apa saja ya atau dilempar batu lalu dia luka dan lukanya itu sudah ketahuan awal misalnya lukanya ukurannya begini ya seperti ini keadaannya maka dianjurkan dia jangan buru-buru minta qisos kasus sahabat ini dia buru-buru Ya Rasulullah qisos langsung orang ini maksudnya tusuk juga sama dengan tanduk di tempat yang sama gitu kan maka nabi Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan Tunggulah tunggu sampai kau sembuh karena nanti dilihat kalau kau sembuh total ternyata hanya sekedar luka begitu sudah dibersihkan sembuh kamu bisa jalan normal Ya sudah berarti dia cuma ditusuk saja lututnya selesai tapi kalau kau sampai pincang lumpuh maka dia juga dilakukan hal yang sama kisosnya akan sama gitu kan sampai orang itu pun lumpuh gitu loh tapi orang ini karena buru-buru mengatakan Ya Rasulullah qisos aja maka nabi Sallahu alaih wasallam lakukan qisos diatangkan tanduk ditusuk juga lututnya orang yang satu tadi sudah selesai rupanya berjalan waktu orang yang tadi yang pertama minta kisos itu pincang dia gara-gara tusukan tadi sementara orang yang diqisos tadi enggak pincang gitu kan kuasa Allah subhanahu wa taala maka dia bilang ya Rasulullah saya pincang maksudnya dia mau bilang pincangkan juga orang itu kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Saya kan sudah bilang jangan buruburu sekarang kisah sudah berjalan enggak bisa lagi bincangmu jadi sia-sia ya artinya tidak bisa lagi kau tuntut orang kalau tadinya kau dengar pendapat saya sampai ketahuan kalau kau pas mau sembuh Ternyata kau pincang cacat maka dilakukanlah juga hal itu serupa sama dia tapi sekarang sudah enggak bisa lagi tidak bisa lagi Ini juga pelajaran penting bagaimana seseorang mendengarkan titah nabi alaihialatu wasalam Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam sangat paham tentang masalah hukum-hukum Allah maka semestinya dipahami Masalah ini tidak boleh kita melanggar perintah nabi alaihialatu Wasalam hadis 999 Sudah berapa yang Antum hafal ini 999 angkanya bagus kelihatan setelahnya angka 1000 berarti sudah 1000 hadis ya dari Abu hurairahadahu Beliau berkata was abqidhaah maahumqamalu naighu Ya Rasulullah kaagum W akal w faqala Rasulullah sahui Wasallam innama H min ikhwanil quhan min ajli saji alladzi saaj dua orang wanita dari suku hudzail berkelahi di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ya salah seorang dari mereka melempar yang lainnya dengan batu sehingga dia membunuhnya dan ada janin yang dikandungnya J dua perempuan berantem a sama B yang B hamil rupanya si A memukul dengan batu matilah si B berikut juga janinnya gu sehingga dia membunuhnya dan janin yang di kandungannya atau di kandungnya lalu mereka mengadukan kepada Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam maksudnya keluarganya orang yang terbunuh ini maka Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam memutuskan bahwa Diat atau denda janinnya adalah gurah hamba sahaya laki-laki dan perempuan maksudnya bebasin hamba sahaya Ya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam menetapkan dia wanita itu dipikul oleh Akilah itu ada footn nomor 1827 yakni keluarganya berkedudukan sebagai asabahnya atau prawaris utamanya pewaris utama jalurnya ke atas ya maka Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam menetapkan dia wanita itu dipikul oleh akilahnya atau jalur pertama yang menerima warisannya dan memberikan warisannya kepada anaknya dan yang bersama mereka hamal bin nabighah al-hudali berkata Wahai Rasulullah Bagaimana bisa kita memberi ganti rugi kepada orang yang tidak minum dan tidak makan tidak bicara dan tidak berteriak maksudnya janinnya masih belum keluar bagaimana juga dia bisa dapat denda bisa diberikan dia di situ semestinya orang seperti itu tidak diberi ganti rugi maka Rasulullah sallallahuaih Wasallam bersabda orang ini termasuk saudara para dukun karena ee sajak yang diucapkannya hadis ini riwayat Bukhari muslim Imam Bukhari meriwayatkan di jadi 7 halaman 175 176 dari imam muslim jadi 3 halaman 1310 saya baca dulu riwayat sennya baru saya jelaskan diriwayatkan juga oleh Abu Daud annasai dari hadis Ibnu Abbas Radiallahu anhumna umarahualahida Q rasulillah wasam janin QQ haml nabighqtu bahwasanya Umar Bin Khattab pernah bertanya radhiallahu Anhu Siapa yang menyaksikan keputusan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam tentang janin maka perawi berkata maka ee hamlbnu nabighha berkata dulu aku suami di antara dua wanita yang berkelai di zaman Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam lalu salah seorang dari keduanya memukul yang lainnya ya di sini teman-teman Sekalian hadis hadis ini memberikan gambaran bahwasanya kalau orang membunuh orang lain maka hukumnya nya adalah dia membayar diahnya ya kalau dia memang membunuh secara sengaja diqisos ya kalau dia tidak jadi diqisos keluarganya memaafkan tapi minta dia denda dibayar maka dia harus bayar dan ternyata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menghakimi di sini janin yang di perut pun mendapatkan dia mendapatkan denda Jadi kalau uputi ini atau denda ini misalnya disepakati satu nyawa yang dibunuh dibayar 10 juta atau R juta maka karena Ibu ini hamil dia bayar dobel karena janin itu pun dihitung makanya suami pembunuh tadi karena dua perempuan berkelahi si a sama si B si B punya anak janin si A memukul dengan batu matilah nah pada saat si a ini tidak jadi diqisos enggak jadi dipenggal lehernya tapi keluarga si B minta diganti uang saja dia maka suaminya Siah protes kepada Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam karena Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam suruh memberikan denda dia untuk dua-duanya ibunya dikasih dia Anaknya juga jadi nik mati dikasih denda maka suami Siah mengatakan namanya tadi haml bin nabigha dia mengatakan radhiallahu Anhu Ya Rasulullah Bagaimana bisa bayi itu belum bicara belum menangis belum segala macam sudah bisa dapat dia maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan di sini orang ini termasuk saudara para dukun maka sajak karena sajak yang diucapkannya artinya eh orang ini yang dimaksud adalah hamal di sini ya atau orang lain ya dia adalah saudara dukun artinya orang ini wajar dihukum seperti itu ya istrimu ini istrinya hamal ini adalah saudaranya dukun-dukun dukun banyak saudaranya dan hukuman ini ditambahkan karena saudaranya dukun gitu kan maka dia harus membayar juga untuk janin makna yang lain adalah kalau seandainya yang membunuh itu tidak ada hubungannya dengan dukun-dukun dan segala macam maka kemungkinan besar tidak ada denda buat janin yang terbunuh cukup orang dewasanya saja ada juga Makna yang lain Sebagian ulama mengatakan yang dimaksud sini adalah saudara dukun artinya dia memang mendukung itu ya Dia sendiri mendukung perdukunan atau dia melakukan ini ribut ini karena sudah pergi ke dukun ya siata dia membunuh si B karena dia mau menyihir si B kemudian dia tidak bisa atau bagaimanalah gagal dalam masalah perdukunan ini maka dia mau membunuhnya secara langsung nah karena perbuatan itu berarti nabi S wasallam douelkan hukumannya Siah dia sudah membunuh juga dia bermain dukun ya sehingga akhirnya dinya dendahnya membayar dua-duanya hadis nomor 1000 dari Anas radhiallahu Anhu atau Ya Rasullah bahwasanyaay bintiadar bibinya Anas IBN nadr ya pernah mematahkan gigi depan seorang gadis jadi perempuan berantem sama perempuan juga kemudian giginya yang jadi lawar ini pecah patah maka mereka keluarganya si rubay bintin anadar ini meminta maaf kepada Si Gadis Tapi keluarga gadis menolak lalu mereka menawarkan dia bayar duit tapi keluarganya juga menolak maka mereka mendatangi Rasulullah sallallahui Wasallam mereka juga e kemudian menyampaikan ya ternyata mereka minta keluarganya anak gadis ini harus qisos artinya giginya rubay juga harus dipecahkan qisos maka Rasulullah salluaii Wasallam memerintahkan qisos ya ini Giginya harus dipecahkan juga caranya gimana ya pokoknya dipecahin giginya supaya seperti gadis ini harus senasib maka Anas IBN nadar ponakan rubayya ya perempuan yang punya masalah ini ponaknya namanya Anas IBN ini orang yang sangat mulia ya ahli ibadah Anas I nadar ini yang meninggal mati syahid di Perang Uhud kalau seingat saya dan dia yang akhirnya membakar kembali semangat Umar Bin Khattab yang sempat ya merasa Terpukul karena ada berita bahwa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam telah terbunuh di Kanca jihad uhud gitu kan yang jelas bin kalau dia bersumpah Allah kabulkan dia mengatakan wahai Rasulullah Apakah gigi depan arubay akan dipatahkan ya gigi gigi tante saya ini akan dipecahkan seperti Gadis itu tidak demi zat yang mengutusmu dengan kebenaran maksud dia bersumpah atas nama Allah gigi depannya jangan dipatahkan ya dia bersumpah atas nama Allah jangan dipatahkan gigi tante saya maka Rasulullah wasamabda wahai Anas kitabnya Allah menentuk qisas al-quran qisas dia patahin giginya orang dipatahin giginya dia dia rontokin rontokin dia patahin tulangnya dipatahin tulangnya qisos akhirnya Keluarga Si Gadis rela lalu mereka pun memaafkan maka Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah terdapat orang yang Seandainya dia bersumpah Dengan nama Allah niscaya Allah memenuhinya hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan imam muslim Imam Bukhari menyebutkan di jilid enam halam halaman 29 imam muslim jadi 3 halaman 1302 ya J ini hadis memberikan pelajaran kepada kita tent keutamaannya Anas IBN nadar ya radhiallahu Anhu karena dia bersumpah demi zat yang telah mengutusmu dengan benar ya Rasulullah gigi tante Saya tidak perlu tidak akan pecah tidak akan dikisos G maka Allah pun menerima sumpahnya Anas IBN nadar akhirnya keluarganya Si Gadis Rida bahkan memaafkan di sini ya maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan ada hamba-hamba Allah kalau sudah bersumpah atas sama Allah maka Allah kabulkan ya tapi di sini saksi bahasannya adalah sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan wahai Anas hukumnya Allah qisos patahin gigi dipatahin giginya patahin tulang dipatahin tulangnya lukain kulit dilukain kulitnya makanya tidak boleh sama sekali melakukan ini kecuali dalam keadaan-keadaan tadi saya bilang ya kita membela diri ya dari kanca peperangan jihad kita harus membunuh orang dan seterusnya itu berbeda hadis 1001 dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma beliau kata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda Man qutila Fi imian Man qutila Fi imian Man qutila fiimian au Fi rimmian bihajarin au shutin au Asa faakqluhu aqlul khat waman qutila Amdan fahua qawad waman Haa dunahu faalaihi l'natullah Barang siapa yang terbunuh dengan kerusuh dalam kerusuhan atau kejadian saling lempar dengan batu UK atau tongkat maka diatnya adalah dia pembunuhan yang salah barang siapa yang dibunuh dengan secara sengaja maka hukumnya qang Siapa yang menghalanginya maka dia akan dikena laknat Allah hadisiwayatkan Abu Daud jilid 4 halaman 183 anasai Jid 8 halaman 39 dan 40 dan laf ini miliknya dan Ibnu Ma menyekanamaran tidak sengaja Antum lagi latihan memanah pas latihan memanah sasaran di depan ternyata ada orang lewat kena panah mati terbunuh tidak disengaja di sini kita enggak diqisos karena kita enggak sengaja tapi tetap bayar dia bayar denda itu nanti negosiasi dengan keluarganya orang itu dia minta berapa mereka minta berapa minta bayar R juta 30 juta R juta kita harus bayar tapi kalau ada orang membunuh secara sengaja dia pura-pura Pak pasang sasaran panah ternyata targetnya Tetangga Sebelah ya lalu matilah maka ini diqisos ya ini diqisos Berti dan kalau ada yang coba menghalangi itu supaya tidak diterapkan hukum Dia kena laknat ya makanya teman-teman kalau ada orang yang menerapkan hukum Allah subhanahu wa taala kita berikan dukungan ya apalagi kalau pemerintah kalaupun belum dilakukan kita doakan tapi enggak boleh kita justru terbalik menjadi penghalang ya kalau kalau kita jadi penghalang doa Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ini berlaku kita bisa kena laknat artinya diangkat berkah hidupnya baik selanjutnya 1002 dari Ibnu Umar rad anhuma dari Nabi Sallallahu Ali wasallam beliau bersabda amsakajulajula waq waqahul akar yutalzi qatal wuhbaszi amsak jika seseorang memegang orang lain Lalu ada orang lain yang membunuhnya maka yang membunuhnya dibunuh dan yang memegangi ditahan atau dipenjara hadis ini hadis sahih diriwayatkan Darul qudni di jilid 3 halaman 1940 dan albaihaqi jilid 8 halaman 50 Jadi kalau misalnya ada dua orang ngeroyokin Satu orang yang satu pegang tangannya yang satu tonjokin tusuk maka dia mati yang sedang dipegangin mati yang memegang hukumnya dipenjara yang menusuk yang membunuh secara langsung itu diqisos ya begitu penjelasan dalam hadis ini hadis 1000 berapa t Masyaallah 1003 dari Abdurrahman Bin albailamani radhiallahu Anhu an Nabi Sallallahu Alaihi wasam muslimanahad waq a waimti bahwa nabi S wasam membunuh seorang Muslim dengan sebab pembunuhan muahad dan muahad artinya orang kafir tadi di baw atau perdamaian Islam dan beliau bersabda Akulah orang yang paling berhak memenuhi jaminan keamanan ya hadis ini ya dilemahkan oleh umumnya ulama diriwayatkan oleh Abdur razq jilid 10 halaman 101 dan Darul qud J 3 halaman 134 ya dikatakan bahwasanya tidak ada lafaz hadis yang seperti ini ya ada keterangan di puntut nomor 1834 di situ dan dikatakan bahkan hadis ini diif Jiddan atau sangat lemah sekali ya karena adanya beberapa orang yang tertolak hadisnya atau matrukul hadis di antaranya situ disebutkan Ibrahim bin ee Abu Yahya ya disebutkan di situ ada keterangannya yang jelas teman-teman sekalian hadis ini bertolak belakang dengan hadis yang sebelumnya Kalau orang muslim tidak boleh dibunuh dengan orang kafir tapi kita membayar dendahnya kan tadi membunuh orang kafir secara umum kalau bukan dikanca peperangan juga tidak boleh ya tidak ada masalah dengan dia tidak boleh juga membunuh orang kafir dibawah naungan pemerintah atau dibawah kesepakatan damai dengan kaum muslimin bahkan tidak cium bau surga kalau dia tidak bertaubat tapi di sini dia tidak boleh dikis muslim hanya dia bayar dia denda kepada keluarga orang yang dibunuh tadi selanjutnya kita masuk ke nomor 1004 dari ibnuiak seorang anak dibunuh dengan cara rahasia tanpa diketahui siapa pembunuhnya maka Umar berkata seandainya penduduk sana sana ibukotanya Yaman ya berpartisipasi dalam membunuhnya niscaya aku akan membunuh mereka semua karenanya hadis ini diriwayatkan Imam Bukhari Jid 9 halaman 10 hadis ini memberikan pelajaran kepada kita bagaimana Umar sangat tegas menerapkan syariat Allah qisas orang yang dibunuh maka orang yang membunuh dibunuh ya Bahkan Umar bin khattabu di sini melibatkan siapapun yang menjadi penyebab dalam pembunuhan tersebut maka semua kena qisos ya pada saat itu Umar Bin Khattab mengutus seseorang untuk memastikan ke sana rupanya mereka saling merahasiakan siapa pembunuhnya maka Umar mengatakan kalau seluruh kota sanaa sana itu kayak ibu kota Yaman ke Jakarta ibu kota Indonesia kalau ota Jakarta misalnya tidak mau mengaku atau terlibat terlibat ya bukan tidak mau mengaku kalau mereka terlibat semuanya saya Umar binab dengan sangat tegas harus ada pengakuan dan terbukti dari pelakunya itu dari pelaku yang terakhir dalam Bab kita ini adalah hadis nomor 100 dari abuad beliau berkataasah Barang siapa yang keluarganya dibunuh setelah ucapanku ini setelah had ini k nabi maka keluarganya diantara dua pilihan mengambil dia atau membalas dengan dibunuh juga si pelakui AB di jam dan butkan oleh annasai juga disebutkan hadis yang serupa dalam sahihain Imam Bukhari Sebutkan di Jil 9 halaman 6 imam muslim jadi 2 halaman 988 maka di sini at hadis ini memberikan gambaran kepada kita kalau seandainya kerabat kita dibunuh ya maka kita sebagai keluarganya punya dua pilihan bisa kita minta qisos dipenggal juga orang itu dan disaksikan oleh Muslimin bisa juga kita minta denda saja bayar sekian ya tentu ini denda juga harus sesuai dengan kemampuan orang tersebut Sebagian ulama mengatakan kalau tidak mampu maka pemerintah setempat yang membantu untuk menyelesaikan itu pemerintah setempat membantu untuk menyelesaikan hal tersebut Ya allahuam baik kita Cu Insyaallah sampai sini kita akan lanjutkan masih di bab Diat nanti ya untuk membahas lanjutan bahasan kita subhanakallahihamdika asaduaahaagir wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh foreign