Mahkota Pengantin #20 : Macam-Macam Pernikahan - Khalid Basalamah
SI7uxtdhGiA • 2017-02-27
Transcript preview
Open
Kind: captions Language: id asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Waalaikumsalam alhamdulillah selalu saja kita memuji Tuhan kita Allah dengan segala nikmat yang telah diberikan kepada kita agar selalu nikmat tersebut bertambah dan juga kita panjatkan salam hormat kita selawat dan Taslim kepada nabi besar Muhammad sallallahu alaihi wasallam yang telah diutus oleh Allah kepada kita untuk membawa hukum dan syariatnya melanjutkan bahasan kita tentang mahkutah atau kitab mahkota pengantin jadi kita masuk ke halaman 105 masalah nikah macam-macam pernikahan sebagaimana sudah saya jelaskan kalau pertemuan yang lalu itu kita sudah kita cukupkan karena beberapa lembar dari halaman 99 atau 98 sampai 104 itu adalah banyak dibahas masalah perselisihan pendapat dan saya tidak melihat ada maslahatnya untuk dibahas Intinya saya sudah kasih Kesimpulannya pada saat itu jenis pernikahan yang pertama yang ada adalah nikah [Musik] tafwid dikatakan di sini apa keputusan Nabi Sallallahu alaii wasallam tentang nikah tafwid jawabannya diriwayatkan dari nabi sallallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau memutuskan tentang laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tanpa memberikan mahar kepadanya dan tidak menggaulinya hingga mati bahwa wanita itu mendapatkan mahar standar tidak terlalu banyak dan tidak juga terlalu sedikit mendapatkan warisan dan beridah selama 4 bulan 10 hari seben disebutkan dalam Sunan Abi Daud sampai sini tu kita Tandai dulu dan kita akan lanjutkan dengan sunan Abi Daud yang disebutkan di bawahnya dari Nabi Sallallahu alhi wasallam bahwasanya Beliau mengatakan kepada seorang laki-laki Apakah kamu bila aku menikahkanmu dengan Si Fulan perempuan I menjawab si laki-laki ini Iya Beliau mengatakan kepada seoranganakah kamu bila aku menikahu dengan siul I menjawab iia pun menikahkanahun dengan yanginnya laluaki-aki itu menginya namun tidakikan mahar danikanun orang ikai sa yang ikut ser perjan hbiah miliki saham dibar ketika menjelang kemtiannya ia mengatakan ras Wasel menikahkan aku dengan siul namun akuikan mahar dananunnya aku menadanalian sebagaiaksi bah aku mikan maharnyaagu diaibar dan kembali untuk merreview menjelaskan lebih jauh ya tapi saya lengkapkan dulu di bawahnya ada paragraf lagi hukum-hukum ini berisi tentang bolehnya pernikahan dengan tanpa menyebutkan mahar garis bawahi ini teman-teman pegan buku tanpa menyebutkan mahar boleh menggauli istri sebelum menyebutkan mahar ini juga digaris bawahi karena ini hukum Syari berlakunya mahar standar dengan kematiank meskipun belum digauli Ini juga sebuah hukum digaris bawahi Jadi kalau dikasih angka itu hukum pertama di paragraf kita yang ketiga ini adalah perkataan dikatakan bolehnya pernikahan dengan tanpa menyebutkan mahar JAdi misal saya nikahkan kamu sama si fulana ya Apa kamu setuju dia bilang Iya saya setuju walinya nikahkan lalu si laki-laki itu mengatakan saya setuju tanpa ada penyebutan mahar Sahkah pernikahan sah ya kemudian dikatakan boleh menggauli istri sebelum menyebutkan mahar setelah itu kalau setelah akad nikah belum disebutkan mahar lalu dia mau menggauli istrinya Bolehkah itu ini jawabnya boleh berlakunya mahar standar dengan kematian meskipun belum digauli Ini hukum lain lagi ditulis angka tiga di situ digaris bawahi dari kata-kata berlakunya mahar standar dengan kematian meskipun belum digauli jadi kalau sudah pengucapan kalimat akad nikah maka berarti walaupun belum disebutkan maharnya dan sudah digauli atau belum digauli maka si wanita berhak mendapatkan ee warisan berhak mendapatkan mahar standar walaupun belum dikasih pada saat itu tapi kewajiban laki-laki semua harus memberikan mahar Walaupun dia belum menyebutkan pada saat akad nikah dia sudah menggauli terlebih dahulu tapi mahar itu menjadi utang buat dia dan wajib menjalani Idah ini hukum lagi Idah wafat dengan kematian meskipun suami belum menggaulinya ini ditulis angka EMP ini yang dipegang oleh Ibnu Mas'ud maksudnya Abdullah bin Mas'ud radallahu Anhu fuqaha Iraq dan ulama hadis di anaranya Ahmad dan Syafi'i dalam salah satu dari dua pendapatnya Ali Bin Abi Thalib dan Zaid bin Tsabit radiallahuh ajmain berpendapat bahwa tidak ada mahar untuknya inilah pendapat yang dipegang oleh Penduduk Madinah Malik dan Syafi'i dalam pendapat yang lain saya kembali kepada masalah nikah tafwid mulai dari awal setelah saya baca paragraf ini yang dimaksud dengan nikah sudah kita Jelaskan perkawinan yang sah secara Syari antara laki-laki dan perempuan lawan jenis tentu dengan syarat-syarat dan rukunnya adanya walinya perempuan adanya kalimat akad adanya mahar itu dengan ada dua saksi itu namanya nikah sebagaimana sudah pernah kita Jelaskan tapi ada nikah tafwid tafwid artinya tidak menyebutkan maharnya atau tidak menentukan kadarnya tidak menentukan kadarnya misal seorang ayah berkata kepada anak perempuannya Maukah kamu nak kalau Ayah nikahkan kamu sama Si Fulan atau Ayah nikahkan kamu sama siapa saja yang ayah tunjuk anaknya bilang iya misalnya mau enggak masalah Tidak ada penentuan mahar antara Ayah sama si anak perempuan juga si ayah datang misalnya ke sepupunya anak ini atau anak tetangga laki-laki yang dianggap baik lalu dia mengatakan apa kamu mau aku nikahkan Kau sama anak perempuanku Maka kalau dia mengatakan Iya tanpa si Ayah mengatakan maharnya sekian atau tanpa dia mengatakan maharnya sekian simamp laki-laki lalu dinikahkanlah Sahkah pernikahannya sah karena nikah tafwid maksudnya adalah nikah yang tidak menyebutkan mahar tapi mahar tetap wajib dikasih mahar tetap wajib dikasih jadi dari bahasan ini sebenarnya dan riwayat yang sedang kita bacakan tadi menandakan kalau seseorang mengatakan saya nikahkan kamu sama anak perempuan saya si fulana binti Fulan gitu kan apa kau terima dia bilang saya terima tanpa menyebutkan mahar Sahkah pernikahannya sah makanya pernah saya bilang di antara lafaz jawaban nikah yang sederhana adalah saya nikahkan kamu sama anak perempuan saya fulana binti fulana Kalau dia mau Sebutkan mahar dengan mahar sekian atau dia tidak Sebutkan mahar lalu si laki-laki mengatakan akan saya terima itu saja sudah sah sudah sah pernikahan walaupun di sini mahar hukumnya wajib beranjak daripada hadis nabi sallallahu alaih wasallam tadi kasus tentang Nabi berkata kepada seorang sahabat laki-laki kamu mau enggak saya nikahkan kamu sama fulana dia bilang iya ditanya si fulana Apa kau mau saya nikahkan kamu sama Si Fulan Iya lalu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam nikahkan selesai tidak ada penentuan mahar berjalan rumah tangga mereka sampai si laki-laki ini akhirnya mau wafat lalu dia bilang kepada orang-orang di sekitarnya kebetulan dia termasuk orang yang hadir di hudaibiyah sudah tahu hudaibiyah kan kesepakatan hudaibiyah yang ada kurang lebih 1400 bersama Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam 1399 yang berangkat sama-sama ke umrah pada saat itu lalu ditahan di wilayah haram sebelum masuk wilayah haram unta nabi sallallahu alaihi wasallam duduk tiba-tiba enggak mau masuk ke wilayah haram lalu para sahabat mengatakan Ya Rasulullah Kayaknya sudah ditimpa masalah ni unta Anda ada masalah ini kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tidak yang menahan dia tidak memasuki wilayah haram ini yang telah menahan gajnya Abraham menyerang Ka'bah jadi Allah yang tahan dia sudah biarin aja berkemahlah di situ orang-orang Quraisy akhirnya datang dan negosiasi Sampai Akhirnya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ya Ee mengutus pada saat itu Utsman bin Affan masuk ke Makkah tadinya Umar Bin Khattab Hai Umar Masuklah ke Makkah negosiasi sama Abu Sufyan supaya jangan pasukannya ini menahan kita k ada 3000 pasukan Quraisy menahan 1400 muslimin yang mau umrah gitu kan maka pada saat itu pun Umar mengatakan Ya Rasulullah anda tahu permusuhan antara saya sama Abu Sufyan UN Abu Sufyan belum masuk Islam ini permusuhannya besar sekali ada sesuatu yang memicu maka saya bisa ribut dengan Abu Sufyan di Makkah gitu kan maka lebih baik utus yang sesuku dengan dia dari Umayyah Bani Umayyah lalu berkata jazakallah kir lalu ber kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Siapa yang kau maksudkan dia bilang Utsman bin Affan Utsman bin Affan masih kurang lebih sepupunya ee ee Abu Sufyan maka Utsman bin Affan pun masuk ke Makkah lalu negosiasi sama Abu Sufyan rupanya Abu Sufyan sempat menahan Utsman bin Affan untuk kembali niatnya bukan menahan untuk menyandra tapi Abu Sufyan bilang hai Utsman kau kan datang ke sini duduklah dulu sama saya sama-sama dari bani Umayyah gitu rupanya nabi S wasam lihat utthman gak kembali dipanggillah 1399 eh maaf 1398 karena Utsman bin Affan satu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam satu berarti 1400 totalnya kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kumpul semua 1398 di bawah sebuah pohon namanya syajarah yang terkenal dengan baiatur Ridwan maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan sekarang kalian harus membaiat berikan ee kesepakatan ya apa namanya pengakuan pengikraran tentang pengabdian ya saya siap mati untuk agama islam Gitu l pengikraran seperti itu semuanya mengikrarkan 1397 orang kecuali satu orang munafik dia tidak mau mengikrarkan kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam setelah itu memegang tangan kanannya tangan kanan ditaruh di atas tangan kiri sambil mengatakan ini tangannya Utsman bin Affan jadi 1398 sahabat semuanya sudah membaiat kecuali satu orang kata nabi kalian semua pasti masuk surga 1398 orang kecuali satu orang yang ada di belakang unta karena rupanya di situ ada orang munafik satu orang ikut dia sengaja nyelap-nyelip badannya Di antara unta-unta kata Nabi Sallallahu Ali wasallam kecuali orang yang sembunyi di belakang untaah merah dia enggak akan masuk surga G jadi 1398 semua dijamin masuk surga gitu dan mereka punya kelebihan tentunya punya kedudukan nah salah satunya adalah sahabat ini dia mengatakan pada saat mau meninggal kebetulan Maaf orang-orang yang hudaibiyah 1398 tadi itu itu waktu pulang ke Madinah turun ayat-ayat al-qur'an dalam surah al-ahzab menjelaskan tentang Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam akan menang merebut khaibar dan habis itu menaklukkan Makkah khaibar ini wilayah yang sangat luas kaya sekali kebun-kebun kurma hartanya orang Yahudi banyak sekali kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam saya sudah dijanjikan kemenangan dan yang boleh ikut berperang hanya yang hadir di hudaibiyah waktu itu sempat banyak orang-orang munafik di Madinah mengatakan Ya Rasulullah kami juga mau jihad jangan haramkan kami dari jihad gitu kan ee kami juga mau ikut padahal sebenarnya Bohong semua waktu Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bilang baik Boleh Ikut jihad tapi enggak ada harta ganimah Nanti kalau kita menang di khaibar enggak dapat ganimah kecuali yang 1398 ini saja yang ikut di sulhu hudaibiyah maka enggak ada yang ikut setelah itu karena harapannya dapat ghanimah nah ganimahnya luas besar sekali wilayah khaibar luas khaibar itu hampir mendekati wilayah Madinah satu kota besar maka sahabat ini termasuk salah satu yang mendapatkan bagian dan dia menjalankan menunaikan maharnya dia mengatakan saksikanlah wahai muslimin kalau bagian saya di khaibar semuanya saya jadikan mahar berikan istri saya nih saya meninggal kasih ke dia gitu maka pada saat dia meninggal Dikasihlah kepada istrinya tapi di sini juga ada sebuah pelajaran penting bahwasanya mahar itu tidak ada batasnya boleh Rp10.000 boleh Rp1.000 boleh Rp1 miliar bebas saja g kan karena bagiannya sahabat ini banyak sekali di khaibar dan dikasih semua sebagai mahar bukan sebagai warisan bukan sebagai hibah sebagai mahar dan di sini dari hadis ini para ulama di anaranya fuqahanya sahabat ya fukahanya irq ahli hadis semua mengatakan hadis ini mengeluarkan sebuah hukum yaitu bolehnya menikah tanpa menyebutkan mahar agak merapat lagi teman-teman ini di sini masih kosong nih sebelah kanan bolehnya menikah tanpa menyebutkan mahar boleh menggauli istri sebelum menyebutkan mahar yang penting sudah akad nikah berlakunya mahar standar dengan kematian meskipun belum digauli maksudnya kalau ada orang menikah dia tidak menggauli istrinya sampai dia meninggal jadi tetap mendapatkan warisan tetap mendapatkan mahar ya hukum yang lain wajib menjalani masa idah wafat dengan kematian meski suami belum menggaulinya jadi kalau misalnya ada perempuan baru menikah baru menikah dengan takdir Allah suaminya meninggal besoknya maka ada Idah 4 bulan 10 hari tetap ada masa idah 4 bulan 10 hari Walaupun dia belum sempat digauli oleh [Musik] suaminya kemudian Ali Bin Abi Thalib dan Zaid bin Tsabit mempunyai pendapat yang lain Dan ini juga dipegangi oleh Imam Malik bahwasanya kalau tidak disebutkan mahar berarti tidak ada mahar untuknya dan tetap pernikahannya sah hukum-hukum ini juga atau dikatakan oleh penulis kita lanjutkan ya hukum-hukum itu juga berisi tentang bolehnya mewakili kedua belah pihak yang berakad seperti sebagai wakil dari kedua belah pihak mewakili di antara keduanya suami mewakili wali atau mewakili suaminya sudah cukup yanga mengatakan aku menikahkan Fulan dengan fulanah itu sudah cukup atau aku menikahkan dengan fulana Jika ia adalah suami ini adalah Zahir mazhab Imam Ahmad tapi ada riwayat kedua larinya bahwa tidak boleh kecuali untuk Mahir Wali Yang mujbir atau yang biasa atau bisa dipaksa bisa memaksa sebagaimana Ia menikahkan sahayanya atau Putri nya yang mujbirah boleh dipaksa dengan hambanya yang mujbir aspek dalil dari riwayat ini bahwa keridaan salah satu dari kedua belah pihak tidak menjadi pertimbangan garis bawahi dulu itu tolong teman-teman yang pegang bukunya tulis angka 5 kembali ke halaman 105 hukum-hukum ini berisi juga tentang mulai dari kalimat bolehnya seseorang mewakili kedua belah pihak dalam berakad ya ini ditulis angka lima Berarti ada hukum yang lain di sini karena Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tadi mewakili laki-laki itu saya nikahkan kamu gitu kan sama si fulana fulana mengatakan kau mau dia bilang mau baik sudah selesai dinikahkan seperti sebagai wakil dari kedua belah pihak Jadi kalau laki-lakinya tidak hadir lagi tidak ada sebagian pendapat di sini dikatakan dan ini pendapat Imam Ahmad kalau laki-lakinya tidak hadir misal dia lagi ada di tempat yang jauh kemudian diakad nikahkan dengan cara diwakili Bolehkah itu di sini dalam bahasan kita dibolehkan Kalau memang dia tidak bisa atau mungkin mungkin seorang laki-laki uzur dia bisu enggak bisa ngomong misal contoh atau mungkin dia punya kekurangan akal tapi ada perempuan yang mau nikah dengan dia mau ngurus dia tetap harus adaat nikah dia enggak mungkin Ucapkan kalimat akadnya karena kalau dia ucapkan mungkin salah gitu kan maka boleh diwakili di sini dan yang mewakili harus seseorang yang memang Wali dalam arti kata dia pemerintah ya hukum pemerintah di sini atau ditunjuk oleh pemerintah karena di sini Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam sebagai pemimpin pada saat itu dikatakan di sini apa ketetapan Nabi Sallallahu Ma dalam mazhabnya Ada pendapat ketiga Imam Ahmad bahwa ia boleh kecuali bahwa itu boleh kecuali untuk suami secara khusus ada kalimat tadi belum saya jelaskan ya dikatakan di sini Boleh bagi Wali Yang mujbir Ada pendapat yang lain Imam Ahmad tolong dilihat paragraf itu ya Eh paragraf yang pertama di halaman 106 ada kalimat tapi ada riwayat kedua keduanya dilingkarin jadi Ada pendapat lain tentang Imam Ahmad yang pertama beliau mengatakan an sah menikah saja aku menikahkan si fulana karena memang diwakilkan dia mewakilkan itu tidak ada masalah kemudian Muhammad mengatakan boleh e bahwa itu tidak boleh kecuali untuk wali mujbir wali mujbir ini dalam kurung adalah bisa memaksa siapa wali yang bisa memaksa seorang ayah yang bijak kalau dia melihat anak perempuannya bisa terjerumus pada sesuat yang haram dia tahu anak perempuan ini berbahaya sekali Memang betul-betul dia ini si Wali bertakwa kepada Allah Dia betul-betul mau maslahat buat anaknya maka dia datangkan seorang laki-laki yang bijak lalu dinikahkan sama dia namanya Wali mujbir ya artinya dia bisa memaksa di sini dia memaksa karena kondisi tentu sudah pernah kita bahas Bapak Ibu sekalian kalau masih ingat pertem yang lalu tidak boleh dia ee kalau ada anak gadis dipaksakan oleh walinya tanpa sebab tiba-tiba ayahnya suka sama seorang laki-laki udah kamu nikah sama anak saya duduk sini deh saya nikahkan kamu langsung spontanitas begitu kan itu akad nikahnya sah karena walinya ada kalau si laki-laki taruh mahar kalau ada saksi sah pernikahnya walaupun perempuannya tidak melihat akad nikah itu Nah kalau gadis kalau gadis di sini maka dia dikasih khiar dia dikasih khiar artinya dia boleh ee melanjutkan pernikahan atau dia ya ee apa namanya dia putuskan untuk diceraikan pernah ada seorang gadis datang kepada nabiu alaii wasallam mengatakan Ya Rasulullah ayah saya nikahkan saya secara paksa saya enggak suka sama laki-laki ini maka Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam kasih khiar mengatakan baik kau mau lanjutkan silakan lanjutkan dianggap sah kau mau cerai saya BAC akan Ceraikan gitu kan itu kalau gadis kalau janda keputusan mutlak di tangan dia tidak ada khiar enggak ada pilihan wahanya Kalau dia bilang ya sudah ini Batal batal seketika Kalau badis Masih Bisa dikhiar pekah sekali perbedaannya tapi yang jelas di sini masalah ada Wali mujbir sedikit pengecualian kalau Wali itu memaksa karena keadaan keadaan kalau anak perempuan ini tidak dinikahkan maka dia akan buat masalah atau mungkin mungkin seorang anak perempuan kena sihir Kara Di sin tidak sadar dia tadinya sudah jelas mau nikah sama Si Fulan ini udah cocok sudahah semua sudah baik agama tiba-tiba ada orang laki-laki jahat sihir dia terus dia benci sama calonnya dan batal pernikahan ini mujbir namanya dinikahkan karena biasanya kalau dengan nikah malah sihirnya batal karena sihir yang digunakan sihir pembatal pernikahan sama dengan orang kalau suami istri Kapan ada seseorang yang hadir e dalam rumah tangga kemudian dia kena sihir Salah satu bentuk sihir adalah tidak maunya orang menggauli pasangannya kadang-kadang begitu Nah justru sihirnya jadi melemah dan batal kalau dia bergaul Jadi kalau dia lawan itu dia tetap jalankan perintah agama malah bisa batal sihirnya gitu kan itu contoh saja tentang istilah Wali mujbir sebagaimana Ia menikahkan sahayanya atau putrinya yang mujbirah ini mujbirah artinya si anak tadi istilah yang boleh dipaksa untuk menikah gitu kan mungkin tadi kena-kena sihir saya kasih contoh atau memang dianggap anak ini berbahaya kalau tidak nikah gitu ini yang dimaksud dengan paragraf tadi kemudian dikatakan dalam mazhabnya juga Maksudnya masih pendapat Imam Ahmad pendapat yang ketiga bahwa itu boleh kecuali untuk suami secara khusus karena ia tidak boleh mewakili kedua belah pihak karena bertentangan dengan hukum-hukum mengenai dua belah pihak dalam pernikahan yang dimaksud adalah yang boleh diwakili hanya si laki-laki si laki-laki kalau perempuan tidak boleh diwakili dalam arti kata tidak ada perempuan yang mengatakan saya mewakili saja kepada Anda supaya menikahkan apa menikahkan Saya misalnya enggak ada pewalian itu tapi untuk laki-laki ada ini Quran lebih gambaran tentang masalah nikah yang pertama yang kita dengar kenal dengan nikah tafwid dikatakan di paragraf terakhir dalam masalah bab nikah ini bab nikah tafwid ini apa ketetapan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam tentang nikah Sar muhallil mut'ah nikahnya orang yang sedang ang Ihram dan nikah dengan wanita pezina ini lanjutan bahasan sudah selesai nikah yang pertama tadi ya nikah tafwid artinya nikah yang tanpa menyebutkan mahar itu kesimpulannya sekarang kita masuk ke nikah Sar ya atau syighar ya maaf Syar ini ya pakai syin Syar pada asalnya menurut bahasa ialah Ar arraf ya mengangkat seakan-akan seseorang berkata jangan angkat kaki putriku hingga angkat kaki putriku jangan angkat kaki putriku hingga angkat kaki putrimu dikatakan Al Jika seorang wanita mengangkat kakinya ketika bersetubuh larangan nikahar ini diriwayatkan secara sahih dari Ibnu Umar radiallah an dan Abu hahahih muslim dan IB Umar secara Mar dikatak ada nikahar dalam Islam lebih jauh lagi riwayat Ibnu Umar menjelaskan dari dari hadis Abu H anu disebutkan was ibnuka ibti hadis ini lebih menjelaskan apa itu nikahar nikahar adalah seseorang mengatakan kepada laki-laki lain misal teman berkata temannya nikahkan aku dengan putrimu aku akan nikahkan kamu dengan putriku atau nikahkan aku dengan saudari perempuanmu aku akan nikahkan kamu dengan saudari perempuanku ya Dan ini hadis diriwayatkan imam muslim bisa dilihat 154 imam muslim dan ini tidak dibolehkan sebenarnya lebih keras lebih tegas pendapat ulama tidak dibolehkan haram enggak boleh beli syarat begitu saya nikahkan kamu sama anak saya tapi saya nikah sama anakmu ya Atau saya nikahkan kamu sama adik saya saya juga nikah sama adikmu enggak bisa ini ada syarat begini belum tentu adiknya mau gitu ini gak boleh haram dikatakan sini diperselisihkan mengenai alasan larangan ada yang mengatakan karena masing-masing dari kedua akad itu terdapat syarat untuk lainnya jadi syarat ini ya saya nikahkan Kamu asal kau nikahkan saya ini syarat ini enggak boleh ada dikatakan sini ada yang mengatakan karena masing-masing dari kedua akad terdapat syarat untuk lainnya ada yang mengatakan karena ini menyulitkan akad ini sebab-sebab dilarangnya ada pula yang mengatakan karena masing-masing dari wanita menjadi mahar bagi lainnya sehingga si perempuan atau si wanita tidak memperoleh manfaat dari maharnya bisa saja kalimat itu saya nikahkan kamu sama adik saya Eh asal kau nikahkan saya sama adikmu seakan-akan tidak ada mahar di antara mereka ini itihad ulama tentang masalah larangan kesimpulannya nikah syighar tidak boleh gak boleh nikah memberikan syarat dengan nikah yang lainnya itu yang dimaksud ini Enggak maksud teman-teman sekalian kalau ada orang bilang saya mau menikah misal laki-laki mengatakan sama perempuan saya mau saya akan menikahi kamu si perempuan mengatakan saya mau menikah tapi dengan syarat Saya mau diberikan mahar ini dan itu ini boleh saja ini enggak masuk dalam larangan kita yang dimaksud larangan sini adalah syarat nikah dibalas nikah ini yang tidak dibolehkan yang ketiga nikah muhallil muhallil bisa dilihat putot note nomor 155 ialah laki-laki yang menikah dengan wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya agar ia menjadi halal lagi bagi suaminya yang lalu kan ada hadis nabi sallallahu alaii wasallam Ya Allah melaknat almuhallil dan muhallal lahu ya Misalnya laki-laki bilang saya Ceraikan Kamu Satu kaliak rajii masih bisa kembali Dia bilang lagi saya Ceraikan kamu di waktu di waktu setelah mengucapkan bukan sekaligus Tapi waktu berbeda Mungkin tempat yang berbeda dua kali kalau dia sudah ucapkan tiga kali maka sudah tidak boleh kembali namanya tak bayyin sudah enggak bisa kembali bagaimana caranya supaya bisa kembali dengan laki-laki yang main-main dengan kalimat syah ini harus Si Mantan istrinya menikah sama laki-laki lain nikah normal ya kemudian cerai baru terbuka variabel bisa kembali ke mantan suami pertama makanya teman-teman garis bawahi satu hal penting sekali jangan main-main dengan kalimat cerai laki-laki Jangan sentuh kalimat itu perempuan juga jangan kecewa sedikit Ceraikan saya pulangkan saya orang nikah bukan untuk pulang ke rumahnya kembali nikah untuk tinggal sama suami dan kita sedang menikah dua hal garis bawah ya dengan lawan jenis dan manusia ya ini yang kedua paham Maksudnya laki-laki harus tahu yang sedang kita nikahi perempuan beda karakternya Jangan dipaksa sama kalau kita laki-laki biasa tepuk-tepukan tendangtendangan marah itu biasa laki-laki alamnya laki-laki marah-marahan perempuan gak begitu ibu-ibu juga harus tahu menikah sama laki-laki ini bukan perempuan Bukan saatnya duduk ngobrol-ngobrol gosip-gosip laki-laki enggak suka itu dia maunya to the point laki-laki itu suka to the point nah ini kita nikah sama lawan jenis harus paham karakternya enggak bisa kita paksakan gitu kan dan harus kita tahu itu pertama yang kedua kita nikah sama manus manusia kalau tidak mau ada masalah nikah sama boneka l ya boleh mau dicubit mau ditendang gak apa-apa ini manusia ada mata ada telinga ada perasaan ada saatnya dia Mut ada saatnya dia tidak mood biasa manusia Berarti ada suka- duukya rumah tangga nanti pasti ada Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam aja kadang-kadang ada Clash sama istri-istrinya nabi Apalagi kita manusia biasa jadi bohong kalau orang bilang saya selama rumah tangga enggak pernah cekcok sama suami atau istri saya enggak benar itu berarti dia lebih baik dari Nabi dong enggak mungkin tapi cekcok itu bukan diperbesar orang yang benar memaafkan orang yang salah minta maaf sehingga bisa clear dibersihkan seperti itulah jelas ya satu orang yang jawab enggak apa-apa dikatakan yakni wanita yang telah ditalak tiga sehingga dengan demikian ia diharamkan bagi suaminya berdasarkan FirmanNya Allah dalam Surah Albaqarah 230 azubillahim minasyaitanirrajim Fain thaqahaala tahilluahu Min ba'du Hatta tihajan kemudian jika si suami mentalaknya sesudah talak yang kedua sudah talak yang ketiga maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain tapi yang dimaksud muhalil ini rekayasa misal gini ada orang cerikan istrinya sampai tiga kali dia tahu nih hukum Syari enggak halal bagi dia kecuali si perempuan Nikah lagi sama laki-laki lain dia datang ke temannya dia bilang kamu nikahin istri saya ini selakat nikah Ceraikan langsung ya biar bisa kembali lagi sama dia dimain-maini Hukum ini namanya muhallil dan temannya yang bantu nikahi istrinya terus dicerkan namanya muhallal lahu ya ini muhallal lahu ini dua-duanya dilaknat oleh Nabi S S wasallam si mantan suami dengan temannya dua-duanya dilaknat jadi tidak boleh main-main masalah itu terutama teman-teman laki-laki di sini kalau istrinya suka bilang Ceraikan Saja saya kita sudah tidak cocok jangan gak usah diherokan Hah Coba belikan hadiah dia keluar beliin permen kasih permen keluar beliin kue Iya ente belum tahu coba kasih hadiah permen diam Kok beliin beliin anu beliin apalah keluar beliin pakaian beliin sesuatu jadi jangan ikut-ikut kalau istrinya setiap kali kena perempuan gampang minta cerai gampang gampang minta pulang gampang minta cerai perasaan semua soalnya gitu kan jadi harusnya si laki-laki bijaksana gitu kan karena dia ucapin cerai jadi istrinya ucapin 1000 kali enggak jadi saya Ceraikan kamu atau Ceraikan Saya tidak terjadi Walaupun dia ucapin berapa kali tapi kalau laki-laki berbahaya Ini kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam Janganlah seseorang di antara kalian mencaci maki istrinya marah-marah bahkan sampai bisa mengucapkan kalimat C lalu malam hari digauli lagi sama dia enggak boleh bijaksana saja gitu kan Kalau terjadi masalah hadapi bukan untuk ditinggalkan karena ini semua sebabnya seperti itu lalu Dikatakan kemudian didatangkan laki-laki lain untuk menikahi wanita itu guna menjadikannya halal bagi suami pertamanya agar ia bisa kembali kepadanya disebutkan secara sahih larangan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam terhadap nikah demikian dalam almusnad almusnad maksudnya musnadnya Imam Ahmad ya salah satu dari sembilan buku hadis yang dijadikan rujukan dan Tirmidzi dari hadis Ibnu Mas'ud radhiallahu Anhu ia berkata laana rasulullahi Sallallahu Alaihi Wasallam almuhallil Wal muhallal lahu Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melaknat berdoa agar diangkat berkah hidupnya muhallil si suami tadi yang minta temannya untuk nikahi Mantan istrinya Wal muhallal lahu dan temannya mau membantu tadi menikahi dengan cara rekayasa dan hadis ini hadis Hasan sahih juga dalam musad dan hadis Abu Hurairah marfu radhiallahu Anhu lallahu laallahul muhallil Wal muhallalahu Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu Dan ini juga ada dijelaskan e riwayatnya di bawah sahih menurut Abu Daud di punut nomor 157 hukum nikah Ini tidak sah hukumikah Ini tidak sah kalau dilakukan pun dengannya wanita tersebut tidak halal bagi suaminya yang pertama namun Ia tetap berhak mendapatkan mahar jika telah disetubuhi kemudian keduanya dipisahkan Jadi kalau misalnya pun dijadikan itu pernikahan direkayasa tadi si A suruh temannya si B nikahi istrinya supaya halal sudah tersebutkan kalimat akad berarti perempuan itu punya hak mahar walaupun tidak boleh digauli karena haram ini nikahnya dianggap batal tapi karena kalimat Akal sudah disebutkan maka ada mahar di sini ada mahar jelas ya kesimpulannya jangan main-main dengan kalimat cerai jangan sentuh kalimat cerai itu taruh baik-baik di lemari simpan nanti dipakai Kapan darurat ya satusunya cara satu-satunya pintu Boleh Ucapkan kalimat cerai kalau terjadi sifat fasqah fasqah itu kebobrokan dalam agama pemabuk suka mukul disuruh salat enggak mau misalnya istrinya suruh tutup aurat enggak mau berulang-ulang main bergaul sana sini zina sembarangan selingkuh sana sini ini diingatkan tidak mau ini terbuka pakai itu kesucian kalimat cerai Insyaallah Allah gantikan yang lebih baik itu penting tapi kalau masalahnya cuma karena cekcok masalah jenis makanan kah cekcok karena warna baju model rambut mau beli mobil merek ini atau enggak ya cek cok karena ini calon gubernur ini atau Gubernur ini kan ada gitu kan suami istri ribut pilih nomor ini atau nomor iniitu untuk apa gak usah milih pili masing saja saya pilih kau sebagai suami saya pilih kau sebagai istri kan enak daripada milih orang berantem gara-gara itu ya kadang-kadang berantem gara-gara tim bola berantem enggak masuk di akal semuanya kemudian cerai gara-gara itu La haula wala quwwata illa Billah orang kalau dalam rumah tangga seperti di atas kapal kapalnya lagi menuju ke surga kan orang yang cerai itu dia turun dari kapal ke lautan tunggu tunggangan baru lagi untuk apa ini hah sabar gu kan nikah bukan untuk cerai gunakan pada saat darurat saya Subhanallah baru semalam kalau gak salah ada orang konsultasi dengan saya punya masalah ini masalahnya Sudah berat Ustaz Tolong teleponnya diangkat apa Ini masalahnya apa Masalah Luar biasa ini masalah berat sudah mau tolak tiga Masyaallah kenapa mau ditolak tiga ini ada apa saya ceramahin dulu sebentar saya cuma waktu cuma magrib Isya ya ini enggak ada waktu Isya ada Taklim gitu saya bilang sekarang poinpinnya yang harus di garis bawahnya adalah nikah itu untuk langgang untuk berinteraksi untuk punya keturunan adaptasi satu sama yang lain yang benar memaafkan yang salah minta maaf niatkan pahala kepada Allah jangan ini sedikit ada masalah terus ribut gitu kan ternyata permasalahannya hanya karena kalau lagi Clash ya sering banting-banting barang nih Bagaimana Ustaz saya mengobati masalahnya ini sering banting barang tradisi itu kebiasaan ubah dengan cara baik itu g kan bilang aja daripada dibanting barangnya saya pakai aja orang kalau lagi marah kita jangan ikut marah tanggapi dengan bercanda saja supaya redah kalau marah sama marah api disiram juga bensin tambah jadi kan Coba siram air jadi dingin gu kalau pasangan lagi marah duduk aja sebelahnya buat T duduk lihatin mukanya Lihatin aja mukanya Kenapa kau lihatin saya Biarin dia ngoce Masyaallah cantik sekali kau kalau marah marah G kalau ibu-ibu Pasti lagi begitu Gak ada enggak mungkin dia mau siram orang baik-baik kok enggak mungkin ibu-ibu juga begitu Masyaallah ganteng sekali kalau marah G enggak bakal marah lagi ituh gitu baik itu karena ini berhubungan dengan masalah nikah tadi karena banyak orang akhirnya menyesal nikah muhalil yang haram dalam agama ini karena itu mainmain di kalimat cerai saya Ceraikan kamu saya Ceraikan Kamu emosi kita sudah tidak cocok usir sembarangan ini apa ini nanti akhirnya nyesal sendiri gitu kan pada saat nyesal sudah terlanjur ucapin sampai tiga kali mana bisa kembali mana Tega sekarang laki-laki bisa terus suruh istrinya digauli sama laki-laki lain dulu baru kembali itu kan berat ya kalau orang masih normal Enggak mungkin dia mau gitu Yang ketiga nikah mut'ah ya Ini juga termasuk yang haram ya maaf yang keempat ini karena tadi kan nikah tafwid yang pertama yang tanpa menyebutkan mahar nikah sar yang memberikan syarat saya nikahkan kamu sama adik saya tapi kamu nikahkan saya sama adikmu itu juga tidak boleh nikah muhallil ya tadi yang mempermainkan kalimat-kalimat cerah hanya disuruh nikahi oleh temannya Mantan istrinya dan nikah mutah yang keempat ini ialah seorang laki-laki menikahi wanita hingga batas waktu tertentu sehari atau du hari sebulan atau 2 bulan dengan imbalan harta dan semisalnya jika masanya sudah habis keduanya berpisah dengan tamp ak dan tanpa pewarisan wallahuam sahih dari Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bahwa beliau melarang pernikahan ini pada tahun peristiwa khaibar albukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ali radhiallahu Anhu an rasulullahu wasallam nahati ahliamanil khaibar bahwasanya Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam melarang nikah mut'ah dan makan daging keledai peliharaan masa perang khaibar hukum nikah Ini tidak sah dan mahar untuk istriap tetap berlaku jika ia sudah digauli jadi ini ini Subhanallah banyak orang-orang Syiah yang lakukan ini ya ini datang dia negosiasi seperti zina Subhanallah saya nikahi kamu ya kita 2 minggu Enggak ada enggak ada Wali Enggak cuma dia sendiri berdua negosiasi sama dengan orang negosiasi masalah zina persis coba 2 minggu ya sudah jalan seperti biasa sebulan 2 bulan bahkan Subhanallah sudah sudah di dalam alam orang-orang Syiah ini malah disebutkan ada fadilahnya orang yang Muta sekian dapat sekian pahala ya Ini semua tidak benar ya Ini semua tidak benar wallahuam dan itu dalam hadis ini sudah disebutkan ini dalam hadis Bukhari Muslim bahwasanya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam mengharamkan nikah mut'ah ya walaupun sebenarnya mut'ah itu artinya tamat itu menikmati ya tapi dia salah di sini caranya dia kita harus nikah ya niatnya nikah kalau satu waktu terjadi perceraian memang ada sebab-sebab Syari itu lain tapi dari awal sebelum akad nikah sudah sepakat bahwasanya nanti cuma 2 minggu ya habis itu kita batal Dar suami istri Kalau mau lanjut kita negosiasi lagi nah ini sama saja dengan zina ya selanjutnya nikah yang dilakukan oleh orang yang sedang ihram Jadi kalau laki pakai baju ihram diistilahkan dengan muhrim kalau yang tidak boleh dinikahi mahram jelas ya jangan bilang istrinya ini muhrim saya muhrim itu orang pakai baju ihram ini mahram saya ya artinya di Yang Sudah terharamkan Ya seperti itulah jadi di sini orang yang sedang ihram tidak boleh nikah teman-teman sekalian tidak boleh menikahkan tidak boleh melamar tidak boleh dilamar sampai selesai ihramnya sampai selesai ihramnya yaitu nikah yang dilakukan orang yang tengah melaksanakan ihram baik ihram Haji maupun umrah dalam Sahih Muslim dari riwayat Utsman bin Affan radhiallahu Anhu ia mengatakan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda la yankkiihul muhrimu wala yunkahu wala yaktub orang yang sedang berihram tidak boleh menikah tidak boleh dinikahkan dan tidak boleh pula meminang riwayat lain mengatakan tidak boleh di Pinang ini riwayat Imam muslim unuk kita bicara sedikit masalah ihram Rukun Haji ada enam dan rukun umrah ada lima rukunnya kalau yang lima lima rukun umrah ini masuk dalam rukun rukun haji tapi ada rukun keenam nanti masalah Arafah rukun yang pertama adalah niat dan niat ini harus dari miqat tempat niat miqat dan nabi Sallahu Alaihi Wasallam sudah tentukan gitu kan ada beberapa titik miqat tapi masyarakat Madinah itu memiliki tempat miqat namanya Dil khulaifah atau bir Ali kalau orang-orang dari Asia Tenggara Ya tatnya kita dari selatan Jazirah Arab ada yalamlam di Yaman gitu kan kemudian bagi orang dari Mesir dari Afrika dari sebagian wilayah Eropa itu ada juhfah ya jadi memang ada tempat-tempat niat pokoknya harus di tempat niat ini kalau belum lewat tempat niat misal seseorang di antara kita berangkat dari Jakarta sudah pakai baju ihram di pesawat ini belum berlaku hukumnya karena ihram di sini yang dilarang menikah adalah orang yang pakai Ihram dan Sudah Lewat miqat tempat niat berarti dia sudah terikat dengan baju ihramnya itu karena hukum Syari sebenarnya pakai ihram nya mendekati miqat ya Makanya bagi teman-teman yang mau umrah atau mau Haji kalau naik Saudi airlin biasanya itu diingatkan ini 15 menit lagi kita akan lewati miqat dan biasa juga ada pramugarinya menggunakan bahasa Indonesia n selain bahasa Inggris bahasa Arab di layar tv-nya semua keluar tulisan sebentar lagi akan lewatin miqat pas lewat miqat dibilangi lagi Sekarang sudah di atas miqat silakan niat Nah kalau dia sudah niat dengan pakai ihram berlaku hukum ini ini mungkin teman-teman bertanya Masa sih orang ihram mau menikah terjadi kasus begini teman-teman JAdi misal lagi di bus kita dari Madinah ke Makkah ya ada orang tua suami istri dia lihat ada seorang laki-laki masih bujang ikut juga umrah orangnya Saleh baik dan seterusnya dia terpikir ayahnya bilang sama istrinya laki-laki bilang sama istrinya gimana kalau kita nikahkan aja anak kita sama laki-laki ini terus dia datang dia bilang nak nanti kalau pulang umrah kamu nikah sama anak saya ya Ini foto anak saya ini gini ini enggak boleh kena masih pakai baju ihram enggak boleh sampai selesai rukun yang kedua tawaf rukun Yang maaf rukun pertama niat rukun kedua pakai baju ihram rukun ketiga tawaf rukun keempat Sai rukun kelima tahalul cukur rambut selesai cukur rambut baru boleh baik itu contoh ya bagaimana terjadi kasus orang yang berihram nikah Walaupun dia cuma bilang nanti kamu nikah ya seperti sedang melamar seperti sedang mengkhitbah tidak boleh juga dia selain Dia dilamar atau dia melamar tidak boleh juga dia menikah atau dia dia menikah atau dia menikahkan misal ada seorang ulama dianggap dia lagi umrah pakai baju ihram Belum selesai ihramnya belum dibuka kalau umrah sebenarnya tidak terlalu sulit ya karena memang paling masuk Makkah selesai 2 3 jam umrah selesai Sudah bisa tapi kalau haji kalau diikut dari tanggal 8 hari Tarwiyah kemudian tanggal 9 Arafah dan Muzdalifah tanggal 10 hari nahar 10 ini berarti 3 hari dia terikat ihram nih 3 hari enggak bisa melamar enggak bisa dilamar enggak bisa menikah dan tidak bisa menikahkan dikatakan sini yakni akad nikahnya tidak boleh disahkan dan ia juga tidak boleh melangsungkan akad untuk selainnya jika akad tersebut telah terjadi maka harus dibatalkan dan Ia membuat akad baru setelah Haji atau umrah selesai selanjutnya menikahnya menikah dengan seorang perempuan pezina menikah dengan seorang perempuan pezina Ya tentu ini berlaku juga bagi laki-laki pezina ya Jadi ini sama hukumnya sebenarnya dikatakan sini menikah dengan wanita berzina Adapun menikah dengan wanita berzina maka Allah yang Maha Tinggi dan maha pemurah telah menegaskan haramannya dalam surah Annur dia mengabarkan bahwa Siapa yang menikahinya maka ia salah satu dari dua kemungkinan pezina juga atau musyrik lagi pula Allah yang Maha Tinggi dan maha pemurah telah berfirman azubillahim minasyaitanirrajim Al khabitatuil khabitat wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji pelaku maksiat tiap malam di diskotek di bar mabuk-mabukan memang itu alamnya akan dapat pasangan yang sama danaki laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji tentu kalau kita lanjutkan ayat di sini ada juga laki-laki yang baik untuk perempuan yang baik dan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik memang ini Subhanallah sudah menjadi alamnya ya kalau orang yang biasa di diskoting di bar mabuk-mabukan memang dia tidak mau cari perempuan di majelis taklim gak mau dia dia takut diceramahi g sama juga laki-laki yang sudah hadir di majelis ilmu gak mungkin dia mau cari perempuan yang tiap malam di bar disentuh sama sembarangan laki-laki memang sudah begitu nah yang sedang kita bahas teman-teman sekalian tidak bolehnya seorang laki-laki mendatangi wanita berzina mengatakan Kalau kau mau tobat saya nikahi kamu gak boleh ini haram bagi dia enggak bisa walaupun bilang iya saya mau tobat aja tapi enggak bisa Bisa saja dia tobat karena hanya ucapan itu kan kalau dia pernah berzina atau pezina sudah tbat secara alami kemudian tutup auratlah pakai jilbablah segala macam terus Kemudian dilihat kebaikannya lalu dia mau menikah dengan wanita ini boleh karena sudah tbat tapi kalau masih dalam status berzina gak boleh haram hukumnya dikatakan sini Al khabitat dalam ayat tadi surah Annur 26 adalah wanita pezina ini menunjukkan bahwa Siapa yang menikahi mereka Maka Ia adalah pezina juga seperti pezina-pezina ini seperti perempuan itu adapun merupakan adalah merupakan keburukan terkeji Bila seorang laki-laki menikah dengan wanita berzina ini berisi kezaliman terhadap anaknya sesudah yang akan menjadi e sesudahnya yang akan menjadi aib karena Ula ibunya ini juga akibat ayah yang buruk dalam memilih dan tidak berbuat baik kepada anaknya sebenarnya laki-laki itu juga tidak merasa aman dengan ranjangnya Jika ia menikah dengan wanita pezina pertanyaan Apakah masih ada pernikahan lain yang tidak yang tidak sah jawabannya ada seperti menikah dengan wanita yang masih dalam masa idah ini juga enggak boleh ibu-ibu kalau cerai Insyaallah satu orang tidak ada di sini di luar ada seseorang yang bercerai pada saat dia cerai maka ada tiga kali masa haid masa idah menunggu di sini dalam syariat dianjurkan semua wanita yang merasa dirinya memang salah gak boleh keluar rumah suaminya enggak boleh dalam semua buku fikih dijelaskan harus dia dandan dia berusaha mencari Rida suaminya supaya suaminya rujuk dan kalau mereka rujuk di masa tiga kali haid itu 3 bulan maka tidak butuh akad nikah enggak butuh mahar enggak butuh Wali tapi kalau lewat masa tiga kali haid maka wajib semuanya ada ada Wali ada mahar kembali seperti akad nikah baru gu kan Nah di sini masa iddah di masa iddah ini walaupun misalmisal seseorang wanita benci sekali sama suaminya suaminya buruk pemabuk apa segala cerai ada masa iddah tiga kali masa haid tidak boleh di masa idah ini dia membuka diri buat laki-laki lain walaupun kenalan enggak boleh sama sekali dia tutup diri tiga kali masa haid hukumnya haram tidak boleh di masa iddah mengenal laki-laki apalagi kalau sampai mengkhitbah apalagi walaupun cuma lamaran jangankan lamaran tadi saya bilang mengenal aja enggak boleh membuka pintu taaruf itu enggak boleh sama sekali di sini dikatakan menikah dengan wanita yang masih dalam masa idah yaitu laki-laki menikahi wanita yang masih dalam masa iddah karena talak atau suaminya wafat baik itu tiga kali masa haid karena diceraikan oleh suaminya atau wafatnya suaminya 4 bulan 10 hari Allah berfirman dalam Albaqarah 235 azubillahim minasyaitanirrajim W tazimuudatanikahita yablugal kitabu ajalah dan janganlah kamu berazam bertetap hati untuk berangkat nikah Sebelum habis masa iddah kalau sudah habis masa iddah perempuan boleh Tentukan dia mau nikah sama kembali sama suaminya atau dia menikah sama laki-laki lain juga masuk dalamnya di sini menikahi wanita majusi Budha atau komunis kafir secara umum berdasarkan firman Allah Subhan wa taala Albaqarah 221 audzubillahim minasyaitanirrajim wala tankqihul musyrikati Hatta yukmin dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman sebelum mereka beriman baik sampai sini teman-teman sekalian saya buka sesi pertanyaan karena khulu ada bahasan sendiri nih nanti kita akan bahas masalah khulu Insyaallah di kesempatan akan datang banyak ah langganan tambah lagi sudah disortir belum e Bagaimana hukumnya Kalau kita tidak ingin menikah lagi alasannya sudah nyaman hidup sendiri ya sebenarnya ini apa namanya kehilangan Fadilah Ya karena kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam nikah adalah sunahku dan siapa yang tidak mengikuti sunahku maka bukan golonganku ini kalau kita bicara secara global ya laki-laki dan perempuan yang masih gadis atau masih bujang enggak mau nikah ini sebaiknya jangan nikah tetap nikah usahakan tetap nikah dan cari orang-orang yang baik dan Saleh atau salalihah tinggal masalah janda kalau janda dia memang punya khiar dia mau lanjut nikah atau tidak tu haknya dia udah tapi kalau gadis ini dianjurkan Sama halnya dengan Mas maaf khusus janda saja ya kalau duda tidak ada bahasan duda tetap disuruh nikah laki-laki tetap disuruh nikah Kenapa janda tidak dianjurkan di sini atau Punya khiar kalau dia tidak punya anak punya khiar kalau dia punya anak ya dan anaknya masih kecil-kecil Afdal enggak nikah afdalnya tapi boleh sebagaimana sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam termasuk penghuni surga wanita yang dikaruniai oleh Allah anak-anak yang masih kecil-kecil suaminya cerai atau suaminya meninggal kemudian dia menahan diri untuk menikah lagi dia menahan diri karena khawatir anak-anaknya terbengkalai apalagi misalnya dari dalam masa menyusui misalnya masa 2 tahun kemudian cerai sama istri suaminya atau misalnya meninggal suaminya terus dia buru-buru menikah ini suaminya ini laki-laki sekarang Bukan ayahnya si bayi yang disusuin loh belum tentu dia mau terima kita sudah tahu dalam biologis pasti mereka akan bercumbuhan segala macam ini bayi bisa jadi korban gitu kan maka ini ada punya fadilah fadilah sendiri Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam menyatakan bahwasanya akan menjadi penghuni surga wanita yang tidak menikah lagi kalau memiliki anak-anak yang masih kecil dan dia khawatir terbengkalai bagaimana dengan yang anak-anak yang sudah besar yaitu khiar kembali ke pada hukum khiar lagi seperti janda yang tidak punya anak dia mau nikah silakan dia tidak mau nikah enggak masalah gitu kan walaupun anjuran para ulama secara global menikah gu menikah karena menikah itu kalau insyaallah insyaallah mengikuti cara benar syaratnya rukunnya tata cara Syari niatnya karena Allah ikhlas pasti Insyaallah nyaman gitu jadi enggak usah menganggap dirinya sekarang nyaman tanpa pasangan karena nanti fitrah manusia teman-teman sekalian ada saatnya nanti kita rindu pengin punya anak ya rindu pengin punya pasangan nanti ada saatnya ada di masa-masa waktu umur kita berjalan seperti itu apakah nanti di surga Allah akan kasih suami baru atau kita dengan suami atau mantan yang sudah cerai itu itu bahasan ulama panjang sebenarnya ya kalau sudah cerai umumnya kata ulama tidak bersatu Lalu bagaimana dengan perempuan yang meninggal gadis misalnya atau janda yang tidak menikah lagi maka dia akan menikah dengan salah satu Ahli Surga tapi Siapa itu Allahu itu kuasa Allah pastilah sempurna karena Ahli Surga gitu kan apakah lebih baik kita menikah lagi jawabannya Iya nikah lagi lebih baik tentunya ya Saya bilang tadi saya sudah rincikan kecuali kalau ibu punya anak-anak kecil yang butuh e apa perhatian ibu sendiri ya suami masuk penjara 4 tahun yang ditanya Apakah istri berhak minta cerai Apakah suami boleh menolak permintaan cerai istrinya G tentu kalau ee masuk penjara ini Dilihat dulu Apa sebabnya dilihat dulu Apa sebabnya kalau si laki-laki ini memang pelaku fasak kefasikan ya misal memang dia membunuh dia merampok nah ini gak usah tunggu 4 tahun ya memang dari awal dia bisa ajukan ke Hakim Dan itu ada bahasan kita dalam bahasan khulu sebenarnya perempuan itu boleh ajukan khuluk Kalau terbuka pintu kefasikan dosa besar yang dianggap biasa oleh pelakunya rutin zina tiap hari rutin mabuk tiap hari ini pokoknya jadi kebiasaan gu kan gak dianggap sebagai dosa bagi dia maka ini terbuka pintu kefasikan nah ini boleh ajukan aja di hakim Enggak ada masalah itu itu tidak ada pelanggaran agama di jadi tidak harus tunggu waktu 4 tahun atau tapi kalau suami baik-baik misal dia di fitnah dia difitnah Dia kena fitnah dia ada masalah ee dia tak bersalah maka ini dihanjurkan Ibu sabar dan ulama Sebagian ulama mengembalikan seperti masa menunggunya suami yang hilang itu 6 tahun Masa Suami Yang Hilang 6 tahun misal ada suami Safar kemudian hilang jejaknya enggak ada Maka kalau sudah 6 tahun dia lebih baik lebih baik lebih Afdal ajukan perceraian lebih baik tapi kalau dia mau bertahan itu hak dia kalau dia mau cerai Sebelum masa 6 tahun juga tidak apa-apa enggak ada masalah tapi hukum Syari mengatakan afdolah dia menunggu kalau suaminya hilang Tidak jelas k mana Jadi ini biasanya kayak zaman dulu tuh orang pergi ee berdagang kalau sekarang kan Alhamdulillah ya ada komunikasi ada ada media yang luar biasa ya memudahkan kita untuk komunikasi kalau zaman dulu orang kalau sudah Safar ke satu perniagaan itu bisa kembali bisa enggak ya karena tidak ada alat komunikasi bisa mati di jalan segala macam Ma ini akah ada hukum Syari sendiri apa hukum suami yang menceraikan istrinya hanya karena istri tidak bisa bergaul semnya tidak boleh ini ajar dia bergaul Kenapa harus diceraikan dan bergaul apa dulu yang dimaksud ini allahuam saya pribadi saya lebih suka kalau istri saya malah tidak banyak bergaul kalau saya pribadi Kenapa karena perempuan suka Mudah terpengaruh Mudah terpengaruh makin banyak teman-teman gaulnya makin masalah ini H Iya makin muda terpengaruh mayoritas rumah tangga yang rusak yang rusak itu karena pergaulan malah itu mestinya suami ini sadar kalau ini kebaikan sebenarnya jangan diceraikan istrinya gitu malah baik suami jadi suami istrinya itu cuma fokus kepada suaminya saya sampai bilang kadang-kadang samp istri saya ingat suami adalah nomor satu dahulukan apapun komunikasi apapun sama suami malah saya batasi supaya jangan sampai ke mana-mana karena kadang-kadang ada orang datang ngomong sedikit apapun yang dia ngomong duduk di ruang tamu kayaknya kursinya kurang bagus nih hah ibu-ibu terpengaruh enggak sama tamu begitu Jangan bilang enggak nanti dia ngomong sama suaminya kayaknya tamu tadi bilang kursi gak bagus ganti ya apalagi kalau sudah bicara macam-macam itu tadi saya lewat mobil kamu di bawah itu kayaknya sudah harus diganti itu kayaknya begini kayaknya begitu ya kirnya mestinya suami bersyukur sama Allah kalau tidak terlalu banyak bergaul bukan juga yang dimaksud di sini adalah kaku ya Memang harusnya istri itu bisa lebih supel dengan mertua misalnya ya atau dengan terutama dengan suami dalam pergaulan ini harus dia lebih bisa eh Pro aktif maksud saya bagaimana juga dengan suami yang tidak mau menceraikan ataupun tidak menggauli istrinya sampai lebih 1 tahun bagaimana solusinya ini perempuannya khiar sama pertanya yang sebelumnya tadi ya Jadi bagaimana kalau suami tidak mau menceraikan maka ini haknya suami dia tidak mau Ceraikan haknya dia tapi Ibu lihat kalau suami benar ya terima karena itu kebaikan mempertahankan rumah tangga tapi kalau misal memang dia salah dia buruk kita nasihatin dia t
Resume
Categories