Mahkota Pengantin #20 : Macam-Macam Pernikahan - Khalid Basalamah
SI7uxtdhGiA • 2017-02-27
Transcript preview
Open
Kind: captions
Language: id
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Waalaikumsalam
alhamdulillah selalu saja kita memuji
Tuhan kita Allah dengan segala nikmat
yang telah diberikan kepada kita agar
selalu nikmat tersebut bertambah dan
juga kita panjatkan salam hormat kita
selawat dan Taslim kepada nabi besar
Muhammad sallallahu alaihi wasallam
yang telah diutus oleh Allah kepada kita
untuk membawa hukum dan
syariatnya melanjutkan bahasan kita
tentang mahkutah atau kitab mahkota
pengantin jadi kita masuk ke halaman
105 masalah nikah macam-macam
pernikahan sebagaimana sudah saya
jelaskan kalau pertemuan yang lalu itu
kita sudah kita cukupkan karena beberapa
lembar dari halaman 99 atau 98 sampai
104 itu adalah banyak dibahas masalah
perselisihan pendapat dan saya tidak
melihat ada maslahatnya untuk dibahas
Intinya saya sudah kasih Kesimpulannya
pada saat
itu jenis pernikahan yang pertama yang
ada adalah nikah
[Musik]
tafwid dikatakan di sini apa keputusan
Nabi Sallallahu alaii wasallam tentang
nikah tafwid jawabannya diriwayatkan
dari nabi sallallahu alaihi wasallam
bahwasanya beliau memutuskan tentang
laki-laki yang menikahi seorang wanita
dengan tanpa memberikan mahar kepadanya
dan tidak menggaulinya hingga mati bahwa
wanita itu mendapatkan mahar standar
tidak terlalu banyak dan tidak juga
terlalu sedikit mendapatkan warisan dan
beridah selama 4 bulan 10 hari seben
disebutkan dalam Sunan Abi Daud sampai
sini tu kita Tandai dulu dan kita akan
lanjutkan dengan sunan Abi Daud yang
disebutkan di
bawahnya dari Nabi Sallallahu alhi
wasallam bahwasanya Beliau mengatakan
kepada seorang laki-laki Apakah kamu
bila aku menikahkanmu dengan Si Fulan
perempuan I menjawab si laki-laki ini
Iya Beliau mengatakan kepada
seoranganakah kamu bila aku menikahu
dengan siul I menjawab iia pun
menikahkanahun dengan yanginnya
laluaki-aki itu menginya namun tidakikan
mahar
danikanun orang ikai
sa yang ikut ser perjan hbiah miliki
saham
dibar ketika menjelang kemtiannya ia
mengatakan ras Wasel menikahkan aku
dengan siul namun akuikan mahar
dananunnya aku menadanalian sebagaiaksi
bah aku mikan
maharnyaagu
diaibar
dan kembali untuk merreview menjelaskan
lebih jauh ya tapi saya lengkapkan dulu
di bawahnya ada paragraf lagi
hukum-hukum ini berisi tentang bolehnya
pernikahan dengan tanpa menyebutkan
mahar garis bawahi ini teman-teman pegan
buku tanpa menyebutkan
mahar boleh menggauli istri sebelum
menyebutkan mahar ini juga digaris
bawahi karena ini hukum
Syari berlakunya mahar standar dengan
kematiank meskipun belum digauli Ini
juga sebuah hukum digaris bawahi Jadi
kalau dikasih angka itu hukum pertama di
paragraf kita yang ketiga ini adalah
perkataan dikatakan bolehnya pernikahan
dengan tanpa menyebutkan mahar JAdi
misal saya nikahkan kamu sama si fulana
ya Apa kamu setuju dia bilang Iya saya
setuju walinya nikahkan lalu si
laki-laki itu mengatakan saya setuju
tanpa ada penyebutan mahar Sahkah
pernikahan sah ya kemudian dikatakan
boleh menggauli istri sebelum
menyebutkan mahar setelah itu kalau
setelah akad nikah belum disebutkan
mahar lalu dia mau menggauli istrinya
Bolehkah itu ini jawabnya boleh
berlakunya mahar standar dengan kematian
meskipun belum digauli Ini hukum lain
lagi ditulis angka tiga di situ digaris
bawahi dari kata-kata berlakunya mahar
standar dengan kematian meskipun belum
digauli jadi kalau sudah pengucapan
kalimat akad
nikah maka berarti walaupun belum
disebutkan maharnya dan sudah digauli
atau belum digauli maka si wanita berhak
mendapatkan
ee warisan berhak mendapatkan mahar
standar walaupun belum dikasih pada saat
itu tapi kewajiban laki-laki semua harus
memberikan mahar Walaupun dia belum
menyebutkan pada saat akad nikah dia
sudah menggauli terlebih dahulu tapi
mahar itu menjadi utang buat dia
dan wajib menjalani Idah ini hukum lagi
Idah wafat dengan kematian meskipun
suami belum menggaulinya ini ditulis
angka
EMP ini yang dipegang oleh Ibnu Mas'ud
maksudnya Abdullah bin Mas'ud radallahu
Anhu fuqaha Iraq dan ulama hadis di
anaranya Ahmad dan Syafi'i dalam salah
satu dari dua
pendapatnya Ali Bin Abi Thalib dan Zaid
bin Tsabit radiallahuh ajmain
berpendapat bahwa tidak ada mahar
untuknya inilah pendapat yang dipegang
oleh Penduduk Madinah Malik dan Syafi'i
dalam pendapat yang lain saya kembali
kepada masalah nikah tafwid mulai dari
awal setelah saya baca paragraf ini yang
dimaksud dengan nikah sudah kita
Jelaskan perkawinan yang sah secara
Syari antara laki-laki dan perempuan
lawan jenis tentu dengan syarat-syarat
dan rukunnya adanya walinya perempuan
adanya kalimat akad adanya mahar itu
dengan ada dua saksi itu namanya nikah
sebagaimana sudah pernah kita Jelaskan
tapi ada nikah tafwid tafwid artinya
tidak menyebutkan maharnya atau tidak
menentukan kadarnya tidak menentukan
kadarnya misal seorang ayah berkata
kepada anak
perempuannya Maukah kamu nak kalau Ayah
nikahkan kamu sama Si Fulan atau Ayah
nikahkan kamu sama siapa saja yang ayah
tunjuk anaknya bilang iya misalnya mau
enggak masalah Tidak ada penentuan mahar
antara Ayah sama si anak
perempuan juga si ayah datang misalnya
ke sepupunya anak ini atau anak tetangga
laki-laki yang dianggap baik lalu dia
mengatakan apa kamu mau aku nikahkan Kau
sama anak
perempuanku Maka kalau dia mengatakan
Iya tanpa si Ayah mengatakan maharnya
sekian atau tanpa dia mengatakan
maharnya sekian simamp laki-laki lalu
dinikahkanlah Sahkah pernikahannya sah
karena nikah tafwid maksudnya adalah
nikah yang tidak menyebutkan mahar tapi
mahar tetap wajib dikasih mahar tetap
wajib dikasih jadi dari bahasan ini
sebenarnya dan riwayat yang sedang kita
bacakan tadi menandakan kalau seseorang
mengatakan saya nikahkan kamu sama anak
perempuan saya si fulana binti Fulan
gitu kan apa kau terima dia bilang saya
terima tanpa menyebutkan mahar Sahkah
pernikahannya sah makanya pernah saya
bilang di antara lafaz jawaban nikah
yang sederhana adalah saya nikahkan kamu
sama anak perempuan saya fulana binti
fulana Kalau dia mau Sebutkan mahar
dengan mahar sekian atau dia tidak
Sebutkan mahar lalu si laki-laki
mengatakan akan saya terima itu saja
sudah sah sudah sah pernikahan walaupun
di sini mahar hukumnya
wajib beranjak daripada hadis nabi
sallallahu alaih wasallam tadi kasus
tentang Nabi berkata kepada seorang
sahabat laki-laki kamu mau enggak saya
nikahkan kamu sama fulana dia bilang iya
ditanya si fulana Apa kau mau saya
nikahkan kamu sama Si Fulan Iya lalu
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam nikahkan
selesai tidak ada penentuan mahar
berjalan rumah tangga mereka sampai si
laki-laki ini akhirnya mau wafat lalu
dia bilang kepada orang-orang di
sekitarnya kebetulan dia termasuk orang
yang hadir di hudaibiyah sudah tahu
hudaibiyah kan kesepakatan hudaibiyah
yang ada kurang lebih 1400 bersama Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam 1399 yang
berangkat sama-sama ke umrah pada saat
itu lalu ditahan di wilayah haram
sebelum masuk wilayah haram unta nabi
sallallahu alaihi wasallam duduk
tiba-tiba enggak mau masuk ke wilayah
haram lalu para sahabat mengatakan Ya
Rasulullah Kayaknya sudah ditimpa
masalah ni unta Anda ada masalah ini
kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
tidak yang menahan dia tidak memasuki
wilayah haram ini yang telah menahan
gajnya Abraham menyerang Ka'bah jadi
Allah yang tahan dia sudah biarin aja
berkemahlah di situ orang-orang Quraisy
akhirnya datang dan negosiasi Sampai
Akhirnya Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
ya Ee mengutus pada saat itu Utsman bin
Affan masuk ke Makkah tadinya Umar Bin
Khattab Hai Umar Masuklah ke Makkah
negosiasi sama Abu Sufyan supaya jangan
pasukannya ini menahan kita k ada 3000
pasukan Quraisy menahan
1400 muslimin yang mau umrah gitu kan
maka pada saat itu pun Umar mengatakan
Ya Rasulullah anda tahu permusuhan
antara saya sama Abu Sufyan UN Abu
Sufyan belum masuk Islam ini
permusuhannya besar sekali ada sesuatu
yang memicu maka saya bisa ribut dengan
Abu Sufyan di Makkah gitu kan maka lebih
baik utus yang sesuku dengan dia dari
Umayyah Bani Umayyah lalu berkata
jazakallah kir lalu ber kata Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam Siapa yang
kau maksudkan dia bilang Utsman bin
Affan Utsman bin Affan masih kurang
lebih sepupunya
ee ee Abu Sufyan maka Utsman bin Affan
pun masuk ke Makkah lalu negosiasi sama
Abu Sufyan rupanya Abu Sufyan sempat
menahan
Utsman bin Affan untuk kembali niatnya
bukan menahan untuk menyandra tapi Abu
Sufyan bilang hai Utsman kau kan datang
ke sini duduklah dulu sama saya
sama-sama dari bani Umayyah gitu rupanya
nabi S wasam lihat utthman gak kembali
dipanggillah
1399 eh maaf
1398 karena Utsman bin Affan satu Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam satu berarti
1400 totalnya kata Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam kumpul semua 1398 di
bawah sebuah pohon namanya syajarah yang
terkenal dengan baiatur Ridwan maka Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam mengatakan
sekarang kalian harus membaiat berikan
ee kesepakatan ya apa namanya pengakuan
pengikraran tentang
pengabdian ya saya siap mati untuk agama
islam Gitu l pengikraran seperti
itu semuanya mengikrarkan
1397 orang kecuali satu orang munafik
dia tidak mau mengikrarkan kata Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam setelah itu
memegang tangan kanannya tangan kanan
ditaruh di atas tangan kiri sambil
mengatakan ini tangannya Utsman bin
Affan jadi
1398 sahabat semuanya sudah membaiat
kecuali satu orang kata nabi kalian
semua pasti masuk surga
1398 orang kecuali satu orang yang ada
di belakang unta karena rupanya di situ
ada orang munafik satu orang ikut dia
sengaja nyelap-nyelip badannya Di antara
unta-unta kata Nabi Sallallahu Ali
wasallam kecuali orang yang sembunyi di
belakang untaah merah dia enggak akan
masuk surga G jadi 1398 semua dijamin
masuk surga gitu dan mereka punya
kelebihan tentunya punya kedudukan nah
salah satunya adalah sahabat
ini dia mengatakan pada saat mau
meninggal kebetulan Maaf orang-orang
yang hudaibiyah
1398 tadi itu itu waktu pulang ke
Madinah turun ayat-ayat al-qur'an dalam
surah al-ahzab menjelaskan tentang Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam akan menang
merebut khaibar dan habis itu
menaklukkan Makkah khaibar ini wilayah
yang sangat luas kaya sekali kebun-kebun
kurma hartanya orang Yahudi banyak
sekali kata Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam saya sudah dijanjikan
kemenangan dan yang boleh ikut berperang
hanya yang hadir di hudaibiyah waktu itu
sempat banyak orang-orang munafik di
Madinah mengatakan Ya Rasulullah kami
juga mau jihad jangan haramkan kami dari
jihad gitu kan ee kami juga mau ikut
padahal sebenarnya Bohong semua waktu
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bilang
baik Boleh Ikut jihad tapi enggak ada
harta
ganimah Nanti kalau kita menang di
khaibar enggak dapat ganimah kecuali
yang 1398 ini saja yang ikut di sulhu
hudaibiyah maka enggak ada yang ikut
setelah itu karena harapannya dapat
ghanimah nah ganimahnya luas besar
sekali wilayah khaibar luas khaibar itu
hampir mendekati wilayah Madinah satu
kota
besar maka sahabat ini termasuk salah
satu yang mendapatkan bagian dan dia
menjalankan menunaikan maharnya dia
mengatakan saksikanlah wahai muslimin
kalau bagian saya di khaibar semuanya
saya jadikan mahar berikan istri saya
nih saya meninggal kasih ke dia gitu
maka pada saat dia meninggal Dikasihlah
kepada istrinya tapi di sini juga ada
sebuah pelajaran penting bahwasanya
mahar itu tidak ada
batasnya boleh Rp10.000 boleh Rp1.000
boleh Rp1 miliar bebas saja g kan karena
bagiannya sahabat ini banyak sekali di
khaibar dan dikasih semua sebagai mahar
bukan sebagai warisan bukan sebagai
hibah sebagai
mahar dan di sini dari hadis ini para
ulama di anaranya fuqahanya sahabat ya
fukahanya irq ahli hadis semua
mengatakan hadis ini mengeluarkan sebuah
hukum yaitu bolehnya menikah tanpa
menyebutkan mahar agak merapat lagi
teman-teman ini di sini masih kosong nih
sebelah
kanan bolehnya menikah tanpa menyebutkan
mahar boleh menggauli istri sebelum
menyebutkan mahar yang penting sudah
akad nikah berlakunya mahar standar
dengan kematian meskipun belum
digauli maksudnya kalau ada orang
menikah dia tidak menggauli istrinya
sampai dia
meninggal jadi tetap mendapatkan
warisan tetap mendapatkan mahar ya hukum
yang lain wajib menjalani masa idah
wafat dengan kematian meski suami belum
menggaulinya jadi kalau misalnya ada
perempuan baru menikah baru menikah
dengan takdir Allah suaminya meninggal
besoknya maka ada Idah 4 bulan 10 hari
tetap ada masa idah 4 bulan 10 hari
Walaupun dia belum sempat digauli oleh
[Musik]
suaminya kemudian Ali Bin Abi Thalib dan
Zaid bin Tsabit mempunyai pendapat yang
lain Dan ini juga dipegangi oleh Imam
Malik bahwasanya kalau tidak disebutkan
mahar berarti tidak ada mahar untuknya
dan tetap pernikahannya
sah hukum-hukum ini juga atau dikatakan
oleh penulis kita lanjutkan ya
hukum-hukum itu juga berisi tentang
bolehnya
mewakili kedua belah pihak yang berakad
seperti sebagai wakil dari kedua belah
pihak mewakili di antara keduanya suami
mewakili wali atau mewakili suaminya
sudah cukup yanga mengatakan aku
menikahkan Fulan dengan fulanah itu
sudah cukup atau aku menikahkan dengan
fulana Jika ia adalah
suami ini adalah Zahir mazhab Imam Ahmad
tapi ada riwayat kedua larinya bahwa
tidak boleh kecuali untuk Mahir Wali
Yang mujbir atau yang biasa atau bisa
dipaksa bisa memaksa sebagaimana Ia
menikahkan sahayanya atau Putri nya yang
mujbirah boleh dipaksa dengan hambanya
yang mujbir aspek dalil dari riwayat ini
bahwa keridaan salah satu dari kedua
belah pihak tidak menjadi pertimbangan
garis bawahi dulu itu tolong teman-teman
yang pegang bukunya tulis angka 5
kembali ke halaman
105 hukum-hukum ini berisi juga tentang
mulai dari kalimat bolehnya seseorang
mewakili kedua belah pihak dalam berakad
ya ini ditulis angka lima Berarti ada
hukum yang lain di sini karena Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam tadi mewakili
laki-laki itu saya nikahkan kamu gitu
kan sama si fulana fulana mengatakan kau
mau dia bilang mau baik sudah selesai
dinikahkan seperti sebagai wakil dari
kedua belah pihak Jadi kalau
laki-lakinya tidak hadir lagi tidak ada
sebagian pendapat di sini dikatakan dan
ini pendapat Imam Ahmad kalau
laki-lakinya tidak hadir misal dia lagi
ada di tempat yang jauh kemudian diakad
nikahkan dengan cara diwakili Bolehkah
itu di sini dalam bahasan kita
dibolehkan Kalau memang dia tidak bisa
atau mungkin mungkin seorang laki-laki
uzur dia bisu enggak bisa
ngomong misal contoh atau mungkin dia
punya kekurangan
akal tapi ada perempuan yang mau nikah
dengan dia mau ngurus dia tetap harus
adaat nikah dia enggak mungkin Ucapkan
kalimat akadnya karena kalau dia ucapkan
mungkin salah gitu kan maka boleh
diwakili di sini dan yang mewakili harus
seseorang yang memang Wali dalam arti
kata dia pemerintah ya hukum pemerintah
di sini atau ditunjuk oleh pemerintah
karena di sini Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam sebagai pemimpin pada saat
itu dikatakan di sini apa ketetapan Nabi
Sallallahu Ma dalam mazhabnya Ada
pendapat ketiga Imam Ahmad bahwa ia
boleh kecuali bahwa itu boleh kecuali
untuk suami secara khusus ada kalimat
tadi belum saya jelaskan ya dikatakan di
sini Boleh bagi Wali Yang mujbir Ada
pendapat yang lain Imam Ahmad tolong
dilihat paragraf itu ya Eh paragraf yang
pertama di halaman 106 ada kalimat tapi
ada riwayat
kedua keduanya
dilingkarin jadi Ada pendapat lain
tentang Imam Ahmad yang pertama beliau
mengatakan an sah menikah saja aku
menikahkan si fulana karena memang
diwakilkan dia mewakilkan itu tidak ada
masalah kemudian Muhammad mengatakan
boleh e bahwa itu tidak boleh kecuali
untuk wali
mujbir wali mujbir ini dalam kurung
adalah bisa memaksa siapa wali yang bisa
memaksa seorang ayah yang bijak kalau
dia melihat anak
perempuannya bisa terjerumus pada sesuat
yang
haram dia tahu anak perempuan ini
berbahaya sekali Memang betul-betul dia
ini si Wali bertakwa kepada Allah Dia
betul-betul mau maslahat buat anaknya
maka dia datangkan seorang laki-laki
yang bijak lalu dinikahkan sama dia
namanya Wali mujbir ya artinya dia bisa
memaksa di sini dia memaksa karena
kondisi tentu sudah pernah kita bahas
Bapak Ibu sekalian kalau masih ingat
pertem yang lalu tidak boleh dia ee
kalau ada anak gadis dipaksakan oleh
walinya tanpa sebab tiba-tiba ayahnya
suka sama seorang laki-laki udah kamu
nikah sama anak saya duduk sini deh saya
nikahkan kamu langsung spontanitas
begitu kan itu akad nikahnya sah karena
walinya ada kalau si laki-laki taruh
mahar kalau ada saksi sah pernikahnya
walaupun perempuannya tidak melihat akad
nikah itu Nah kalau gadis kalau gadis di
sini maka dia dikasih khiar dia dikasih
khiar artinya dia boleh
ee melanjutkan pernikahan atau dia ya ee
apa namanya dia putuskan untuk
diceraikan pernah ada seorang gadis
datang kepada nabiu alaii wasallam
mengatakan Ya Rasulullah ayah saya
nikahkan saya secara paksa saya enggak
suka sama laki-laki ini maka Nabi
Sallallahu Alaihi Wasallam kasih khiar
mengatakan baik kau mau lanjutkan
silakan lanjutkan dianggap sah kau mau
cerai saya BAC akan Ceraikan gitu kan
itu kalau gadis kalau janda keputusan
mutlak di tangan dia tidak ada khiar
enggak ada pilihan wahanya Kalau dia
bilang ya sudah ini Batal batal seketika
Kalau badis Masih Bisa dikhiar pekah
sekali perbedaannya tapi yang jelas di
sini masalah ada Wali mujbir sedikit
pengecualian kalau Wali itu memaksa
karena keadaan keadaan kalau anak
perempuan ini tidak dinikahkan maka dia
akan buat masalah atau mungkin mungkin
seorang anak perempuan kena sihir Kara
Di sin tidak sadar dia tadinya sudah
jelas mau nikah sama Si Fulan ini udah
cocok sudahah semua sudah baik agama
tiba-tiba ada orang laki-laki jahat
sihir dia terus dia benci sama calonnya
dan batal pernikahan ini mujbir namanya
dinikahkan karena biasanya kalau dengan
nikah malah sihirnya batal karena sihir
yang digunakan sihir pembatal
pernikahan sama dengan orang kalau suami
istri Kapan ada seseorang yang hadir e
dalam rumah tangga kemudian dia kena
sihir Salah satu bentuk sihir adalah
tidak maunya orang menggauli pasangannya
kadang-kadang begitu Nah justru sihirnya
jadi melemah dan batal kalau dia
bergaul Jadi kalau dia lawan itu dia
tetap jalankan perintah agama malah bisa
batal sihirnya gitu kan itu contoh saja
tentang istilah Wali
mujbir sebagaimana Ia menikahkan
sahayanya atau putrinya yang mujbirah
ini mujbirah artinya si anak tadi
istilah yang boleh dipaksa untuk menikah
gitu kan mungkin tadi kena-kena sihir
saya kasih contoh atau memang dianggap
anak ini berbahaya kalau tidak nikah
gitu
ini yang dimaksud dengan paragraf tadi
kemudian dikatakan dalam mazhabnya juga
Maksudnya masih pendapat Imam Ahmad
pendapat yang ketiga bahwa itu boleh
kecuali untuk suami secara
khusus karena ia tidak boleh mewakili
kedua belah
pihak karena bertentangan dengan
hukum-hukum mengenai dua belah pihak
dalam pernikahan yang dimaksud adalah
yang boleh diwakili hanya si
laki-laki si laki-laki kalau perempuan
tidak boleh diwakili dalam arti kata
tidak ada perempuan yang mengatakan saya
mewakili saja kepada Anda supaya
menikahkan apa menikahkan Saya misalnya
enggak ada pewalian itu tapi untuk
laki-laki ada ini Quran lebih gambaran
tentang masalah nikah yang pertama yang
kita dengar kenal dengan nikah
tafwid dikatakan di paragraf terakhir
dalam masalah bab nikah ini bab nikah
tafwid ini apa ketetapan Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam tentang nikah Sar
muhallil mut'ah nikahnya orang yang
sedang ang Ihram dan nikah dengan wanita
pezina ini lanjutan
bahasan sudah selesai nikah yang pertama
tadi ya nikah tafwid artinya nikah yang
tanpa menyebutkan mahar itu
kesimpulannya sekarang kita masuk ke
nikah Sar ya atau syighar ya maaf Syar
ini ya pakai syin Syar pada asalnya
menurut bahasa ialah Ar arraf ya
mengangkat seakan-akan seseorang berkata
jangan angkat kaki putriku hingga angkat
kaki
putriku jangan angkat kaki putriku
hingga angkat kaki putrimu
dikatakan Al Jika seorang wanita
mengangkat kakinya ketika bersetubuh
larangan nikahar ini diriwayatkan secara
sahih dari Ibnu Umar radiallah an dan
Abu hahahih muslim dan IB Umar secara
Mar dikatak
ada nikahar dalam
Islam lebih jauh lagi riwayat Ibnu Umar
menjelaskan dari dari hadis Abu H anu
disebutkan
was
ibnuka
ibti hadis ini lebih menjelaskan apa itu
nikahar nikahar adalah seseorang
mengatakan kepada laki-laki lain misal
teman berkata temannya nikahkan aku
dengan putrimu aku akan nikahkan kamu
dengan
putriku atau nikahkan aku dengan saudari
perempuanmu aku akan nikahkan kamu
dengan saudari perempuanku ya Dan ini
hadis diriwayatkan imam muslim bisa
dilihat 154 imam muslim dan ini tidak
dibolehkan sebenarnya lebih keras lebih
tegas pendapat ulama tidak dibolehkan
haram enggak boleh beli syarat begitu
saya nikahkan kamu sama anak saya tapi
saya nikah sama anakmu ya Atau saya
nikahkan kamu sama adik saya saya juga
nikah sama adikmu enggak bisa ini ada
syarat begini belum tentu adiknya mau
gitu ini gak boleh haram dikatakan sini
diperselisihkan mengenai alasan larangan
ada yang mengatakan karena masing-masing
dari kedua akad itu terdapat syarat
untuk
lainnya jadi syarat ini ya saya nikahkan
Kamu asal kau nikahkan saya ini syarat
ini enggak boleh
ada dikatakan sini ada yang mengatakan
karena masing-masing dari kedua akad
terdapat syarat untuk lainnya ada yang
mengatakan karena ini menyulitkan akad
ini sebab-sebab dilarangnya ada pula
yang mengatakan karena masing-masing
dari wanita menjadi mahar bagi lainnya
sehingga si perempuan atau si wanita
tidak memperoleh manfaat dari maharnya
bisa saja kalimat itu saya nikahkan kamu
sama adik saya Eh asal kau nikahkan saya
sama adikmu seakan-akan tidak ada mahar
di antara mereka ini itihad ulama
tentang masalah larangan kesimpulannya
nikah syighar tidak boleh gak boleh
nikah memberikan syarat dengan nikah
yang lainnya itu yang dimaksud ini
Enggak maksud teman-teman sekalian kalau
ada orang bilang saya mau menikah misal
laki-laki mengatakan sama perempuan saya
mau saya akan menikahi kamu si perempuan
mengatakan saya mau menikah tapi dengan
syarat Saya mau diberikan mahar ini dan
itu ini boleh saja ini enggak masuk
dalam larangan kita yang dimaksud
larangan sini adalah syarat nikah
dibalas nikah ini yang tidak
dibolehkan yang ketiga nikah
muhallil muhallil bisa dilihat putot
note nomor 155 ialah laki-laki yang
menikah dengan wanita yang telah ditalak
tiga oleh suaminya agar ia menjadi halal
lagi bagi suaminya yang
lalu kan ada hadis nabi sallallahu alaii
wasallam Ya Allah melaknat almuhallil
dan muhallal lahu ya Misalnya laki-laki
bilang saya Ceraikan Kamu Satu kaliak
rajii masih bisa kembali Dia bilang lagi
saya Ceraikan kamu di waktu di waktu
setelah mengucapkan bukan sekaligus Tapi
waktu berbeda Mungkin tempat yang
berbeda dua kali kalau dia sudah ucapkan
tiga kali maka sudah tidak boleh kembali
namanya tak bayyin sudah enggak bisa
kembali bagaimana caranya supaya bisa
kembali dengan laki-laki yang main-main
dengan kalimat syah ini harus Si Mantan
istrinya menikah sama laki-laki lain
nikah normal ya kemudian cerai baru
terbuka variabel bisa kembali ke mantan
suami pertama
makanya teman-teman garis bawahi satu
hal penting sekali jangan main-main
dengan kalimat
cerai laki-laki Jangan sentuh kalimat
itu perempuan juga jangan kecewa sedikit
Ceraikan saya pulangkan saya orang nikah
bukan untuk pulang ke rumahnya kembali
nikah untuk tinggal sama suami dan kita
sedang menikah dua hal garis bawah ya
dengan lawan jenis dan manusia ya ini
yang
kedua paham
Maksudnya laki-laki harus tahu yang
sedang kita nikahi perempuan beda
karakternya Jangan dipaksa sama kalau
kita laki-laki biasa tepuk-tepukan
tendangtendangan marah itu biasa
laki-laki alamnya laki-laki
marah-marahan perempuan gak
begitu ibu-ibu juga harus tahu menikah
sama laki-laki ini bukan perempuan Bukan
saatnya duduk ngobrol-ngobrol
gosip-gosip laki-laki enggak suka
itu dia maunya to the point laki-laki
itu suka to the point nah ini kita nikah
sama lawan jenis harus paham karakternya
enggak bisa kita paksakan gitu kan dan
harus kita tahu itu pertama yang kedua
kita nikah sama manus manusia kalau
tidak mau ada masalah nikah sama boneka
l ya boleh mau dicubit mau ditendang gak
apa-apa ini manusia ada mata ada telinga
ada perasaan ada saatnya dia Mut ada
saatnya dia tidak mood biasa manusia
Berarti ada suka- duukya rumah tangga
nanti pasti ada Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam aja kadang-kadang ada
Clash sama istri-istrinya nabi Apalagi
kita manusia biasa jadi bohong kalau
orang bilang saya selama rumah tangga
enggak pernah cekcok sama suami atau
istri saya enggak benar itu berarti dia
lebih baik dari Nabi dong enggak mungkin
tapi cekcok itu bukan
diperbesar orang yang benar memaafkan
orang yang salah minta maaf sehingga
bisa clear dibersihkan seperti itulah
jelas ya satu orang yang jawab enggak
apa-apa dikatakan yakni wanita yang
telah ditalak tiga sehingga dengan
demikian ia diharamkan bagi suaminya
berdasarkan FirmanNya Allah dalam Surah
Albaqarah 230 azubillahim
minasyaitanirrajim Fain
thaqahaala tahilluahu Min ba'du Hatta
tihajan kemudian jika si suami
mentalaknya sesudah talak yang kedua
sudah talak yang ketiga maka perempuan
itu tidak lagi halal baginya hingga Dia
kawin dengan suami yang lain tapi yang
dimaksud muhalil ini rekayasa misal gini
ada orang cerikan istrinya sampai tiga
kali dia tahu nih hukum Syari enggak
halal bagi dia kecuali si perempuan
Nikah lagi sama laki-laki lain dia
datang ke temannya dia bilang kamu
nikahin istri saya ini selakat nikah
Ceraikan langsung ya biar bisa kembali
lagi sama dia dimain-maini Hukum ini
namanya
muhallil dan temannya yang bantu nikahi
istrinya terus dicerkan namanya muhallal
lahu ya ini muhallal lahu ini dua-duanya
dilaknat oleh Nabi S S wasallam si
mantan suami dengan temannya dua-duanya
dilaknat jadi tidak boleh main-main
masalah
itu terutama teman-teman laki-laki di
sini kalau istrinya suka bilang Ceraikan
Saja saya kita sudah tidak cocok jangan
gak usah diherokan
Hah Coba belikan hadiah dia keluar
beliin permen kasih
permen keluar beliin kue Iya ente belum
tahu coba kasih hadiah permen diam
Kok beliin beliin anu beliin apalah
keluar beliin pakaian beliin sesuatu
jadi jangan
ikut-ikut kalau istrinya setiap kali
kena perempuan gampang minta cerai
gampang gampang minta pulang gampang
minta cerai perasaan semua soalnya gitu
kan jadi harusnya si laki-laki bijaksana
gitu kan karena dia ucapin cerai jadi
istrinya ucapin 1000 kali enggak jadi
saya Ceraikan kamu atau Ceraikan Saya
tidak terjadi Walaupun dia ucapin berapa
kali tapi kalau laki-laki berbahaya Ini
kata Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
Janganlah seseorang di antara kalian
mencaci maki istrinya marah-marah bahkan
sampai bisa mengucapkan kalimat C lalu
malam hari digauli lagi sama dia enggak
boleh bijaksana saja gitu kan Kalau
terjadi masalah hadapi bukan untuk
ditinggalkan karena ini semua sebabnya
seperti itu lalu Dikatakan kemudian
didatangkan laki-laki lain untuk
menikahi wanita itu guna menjadikannya
halal bagi suami pertamanya agar ia bisa
kembali kepadanya disebutkan secara
sahih larangan Nabi Sallallahu Alaihi
Wasallam terhadap nikah demikian dalam
almusnad almusnad maksudnya musnadnya
Imam Ahmad ya salah satu dari sembilan
buku hadis yang dijadikan rujukan dan
Tirmidzi dari hadis Ibnu Mas'ud
radhiallahu Anhu ia berkata laana
rasulullahi Sallallahu Alaihi Wasallam
almuhallil Wal muhallal lahu Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam melaknat
berdoa agar diangkat berkah hidupnya
muhallil si suami tadi yang minta
temannya untuk nikahi Mantan istrinya
Wal muhallal lahu dan temannya mau
membantu tadi menikahi dengan cara
rekayasa dan hadis ini hadis Hasan sahih
juga dalam musad dan hadis Abu Hurairah
marfu radhiallahu Anhu lallahu laallahul
muhallil Wal muhallalahu Allah melaknat
muhallil dan muhallal lahu Dan ini juga
ada dijelaskan e riwayatnya di bawah
sahih menurut Abu Daud di punut nomor
157 hukum nikah Ini tidak sah hukumikah
Ini tidak sah kalau dilakukan pun
dengannya wanita tersebut tidak halal
bagi suaminya yang pertama namun Ia
tetap berhak mendapatkan mahar jika
telah disetubuhi kemudian keduanya
dipisahkan
Jadi kalau misalnya pun dijadikan itu
pernikahan direkayasa tadi si A suruh
temannya si B nikahi istrinya supaya
halal sudah tersebutkan kalimat akad
berarti perempuan itu punya hak
mahar walaupun tidak boleh digauli
karena haram ini nikahnya dianggap batal
tapi karena kalimat Akal sudah
disebutkan maka ada mahar di sini ada
mahar jelas ya kesimpulannya jangan
main-main dengan kalimat
cerai jangan sentuh kalimat cerai itu
taruh baik-baik di lemari simpan nanti
dipakai Kapan darurat ya satusunya cara
satu-satunya pintu Boleh Ucapkan kalimat
cerai kalau terjadi sifat fasqah fasqah
itu kebobrokan dalam agama pemabuk suka
mukul disuruh salat enggak mau misalnya
istrinya suruh tutup aurat enggak mau
berulang-ulang main bergaul sana sini
zina sembarangan selingkuh sana sini ini
diingatkan tidak mau ini
terbuka pakai itu kesucian kalimat cerai
Insyaallah Allah gantikan yang lebih
baik itu penting tapi kalau masalahnya
cuma karena cekcok masalah jenis makanan
kah cekcok karena warna baju model
rambut mau beli mobil merek ini atau
enggak ya cek cok karena ini calon
gubernur ini atau Gubernur ini
kan ada gitu kan suami istri ribut pilih
nomor ini atau nomor iniitu untuk apa
gak usah milih pili masing saja saya
pilih kau sebagai suami saya pilih kau
sebagai istri kan enak daripada milih
orang berantem gara-gara itu ya
kadang-kadang berantem gara-gara tim
bola berantem enggak masuk di akal
semuanya kemudian cerai gara-gara itu La
haula wala quwwata illa Billah orang
kalau dalam rumah tangga seperti di atas
kapal kapalnya lagi menuju ke surga kan
orang yang cerai itu dia turun dari
kapal ke
lautan tunggu tunggangan baru lagi untuk
apa ini hah sabar gu kan nikah bukan
untuk cerai gunakan pada saat
darurat saya Subhanallah baru semalam
kalau gak salah ada orang konsultasi
dengan saya punya masalah ini masalahnya
Sudah berat Ustaz Tolong teleponnya
diangkat apa Ini
masalahnya apa Masalah Luar biasa ini
masalah berat sudah mau tolak tiga
Masyaallah kenapa mau ditolak tiga ini
ada apa saya ceramahin dulu sebentar
saya cuma waktu cuma magrib Isya ya ini
enggak ada waktu Isya ada Taklim gitu
saya bilang sekarang poinpinnya yang
harus di garis bawahnya adalah nikah itu
untuk langgang untuk berinteraksi untuk
punya keturunan adaptasi satu sama yang
lain yang benar memaafkan yang salah
minta maaf niatkan pahala kepada Allah
jangan ini sedikit ada masalah terus
ribut gitu kan ternyata permasalahannya
hanya karena kalau lagi Clash ya sering
banting-banting barang
nih Bagaimana Ustaz saya mengobati
masalahnya ini sering banting barang
tradisi itu kebiasaan ubah dengan cara
baik itu g kan bilang aja daripada
dibanting barangnya saya pakai aja orang
kalau lagi marah kita jangan ikut marah
tanggapi dengan bercanda saja supaya
redah kalau marah sama marah api disiram
juga bensin tambah jadi kan Coba siram
air jadi dingin gu kalau pasangan lagi
marah duduk aja sebelahnya buat T duduk
lihatin
mukanya Lihatin aja mukanya Kenapa kau
lihatin saya Biarin dia
ngoce Masyaallah cantik sekali kau kalau
marah marah
G kalau ibu-ibu Pasti lagi begitu Gak
ada enggak mungkin dia mau siram orang
baik-baik kok enggak mungkin ibu-ibu
juga begitu Masyaallah ganteng sekali
kalau marah G enggak bakal marah lagi
ituh gitu baik itu karena ini
berhubungan dengan masalah nikah tadi
karena banyak orang akhirnya menyesal
nikah muhalil yang haram dalam agama ini
karena itu mainmain di kalimat cerai
saya Ceraikan kamu saya Ceraikan Kamu
emosi kita sudah tidak cocok usir
sembarangan ini apa ini nanti akhirnya
nyesal sendiri gitu kan pada saat nyesal
sudah terlanjur ucapin sampai tiga kali
mana bisa kembali mana Tega sekarang
laki-laki bisa terus suruh istrinya
digauli sama laki-laki lain dulu baru
kembali itu kan berat ya kalau orang
masih normal Enggak mungkin dia mau
gitu Yang ketiga nikah mut'ah ya Ini
juga termasuk yang haram ya maaf yang
keempat
ini karena tadi kan nikah tafwid yang
pertama yang tanpa menyebutkan mahar
nikah sar yang memberikan syarat saya
nikahkan kamu sama adik saya tapi kamu
nikahkan saya sama adikmu itu juga tidak
boleh nikah muhallil ya tadi yang
mempermainkan kalimat-kalimat cerah
hanya disuruh nikahi oleh temannya
Mantan istrinya dan nikah mutah yang
keempat ini ialah seorang laki-laki
menikahi wanita hingga batas waktu
tertentu sehari atau du hari sebulan
atau 2 bulan dengan imbalan harta dan
semisalnya jika masanya sudah habis
keduanya berpisah dengan tamp ak dan
tanpa pewarisan wallahuam sahih dari
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bahwa
beliau melarang pernikahan ini pada
tahun peristiwa khaibar albukhari dan
Muslim meriwayatkan dari Ali radhiallahu
Anhu an rasulullahu wasallam
nahati
ahliamanil khaibar bahwasanya Rasulullah
Sallallahu Alaihi Wasallam melarang
nikah mut'ah dan makan daging keledai
peliharaan masa perang khaibar hukum
nikah Ini tidak sah dan mahar untuk
istriap tetap berlaku jika ia sudah
digauli jadi ini ini Subhanallah banyak
orang-orang Syiah yang lakukan ini ya
ini datang dia negosiasi seperti zina
Subhanallah saya nikahi kamu ya kita 2
minggu Enggak ada enggak ada Wali Enggak
cuma dia sendiri berdua negosiasi sama
dengan orang negosiasi masalah zina
persis coba 2 minggu ya sudah jalan
seperti biasa sebulan 2 bulan bahkan
Subhanallah sudah sudah di dalam alam
orang-orang Syiah ini malah disebutkan
ada fadilahnya
orang yang Muta sekian dapat sekian
pahala ya Ini semua tidak benar ya Ini
semua tidak benar wallahuam dan itu
dalam hadis ini sudah disebutkan ini
dalam hadis Bukhari Muslim bahwasanya
Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
mengharamkan nikah mut'ah ya walaupun
sebenarnya mut'ah itu artinya tamat itu
menikmati ya tapi dia salah di sini
caranya dia kita harus nikah ya niatnya
nikah kalau satu waktu terjadi
perceraian memang ada sebab-sebab Syari
itu lain tapi dari awal sebelum akad
nikah sudah sepakat bahwasanya nanti
cuma 2 minggu ya habis itu kita batal
Dar suami istri Kalau mau lanjut kita
negosiasi lagi nah ini sama saja dengan
zina
ya selanjutnya nikah yang dilakukan oleh
orang yang sedang
ihram Jadi kalau laki pakai baju ihram
diistilahkan dengan muhrim kalau yang
tidak boleh
dinikahi
mahram jelas ya jangan bilang istrinya
ini muhrim saya muhrim itu orang pakai
baju
ihram ini mahram saya ya artinya di Yang
Sudah terharamkan Ya seperti itulah jadi
di sini orang yang sedang ihram tidak
boleh nikah teman-teman sekalian tidak
boleh menikahkan tidak boleh melamar
tidak boleh dilamar sampai selesai
ihramnya sampai selesai ihramnya yaitu
nikah yang dilakukan orang yang tengah
melaksanakan ihram baik ihram Haji
maupun umrah dalam Sahih Muslim dari
riwayat Utsman bin Affan radhiallahu
Anhu ia mengatakan Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam bersabda la yankkiihul
muhrimu wala yunkahu wala yaktub orang
yang sedang berihram tidak boleh menikah
tidak boleh dinikahkan dan tidak boleh
pula meminang riwayat lain mengatakan
tidak boleh di Pinang ini riwayat Imam
muslim unuk kita bicara sedikit masalah
ihram Rukun Haji ada enam dan rukun
umrah ada lima rukunnya kalau yang lima
lima rukun umrah ini masuk dalam rukun
rukun haji tapi ada rukun keenam nanti
masalah Arafah rukun yang pertama adalah
niat dan niat ini harus dari
miqat tempat niat miqat dan nabi Sallahu
Alaihi Wasallam sudah tentukan gitu kan
ada beberapa titik miqat tapi masyarakat
Madinah itu memiliki tempat miqat
namanya Dil khulaifah atau bir Ali kalau
orang-orang dari Asia Tenggara Ya tatnya
kita dari selatan Jazirah Arab ada
yalamlam di Yaman gitu kan kemudian bagi
orang dari Mesir dari Afrika dari
sebagian wilayah Eropa itu ada juhfah ya
jadi memang ada tempat-tempat niat
pokoknya harus di tempat niat ini kalau
belum lewat tempat niat misal seseorang
di antara kita berangkat dari Jakarta
sudah pakai baju ihram di pesawat ini
belum berlaku
hukumnya karena ihram di sini yang
dilarang menikah adalah orang yang pakai
Ihram dan Sudah Lewat miqat tempat niat
berarti dia sudah terikat dengan baju
ihramnya itu karena hukum Syari
sebenarnya pakai ihram nya mendekati
miqat ya Makanya bagi teman-teman yang
mau umrah atau mau Haji kalau naik Saudi
airlin biasanya itu diingatkan ini 15
menit lagi kita akan lewati miqat dan
biasa juga ada pramugarinya menggunakan
bahasa Indonesia n selain bahasa Inggris
bahasa Arab di layar tv-nya semua keluar
tulisan sebentar lagi akan lewatin miqat
pas lewat miqat dibilangi lagi Sekarang
sudah di atas miqat silakan niat Nah
kalau dia sudah niat dengan pakai ihram
berlaku hukum ini ini mungkin
teman-teman bertanya Masa sih orang
ihram mau menikah terjadi kasus begini
teman-teman JAdi misal lagi di bus kita
dari Madinah ke Makkah ya ada orang tua
suami istri dia lihat ada seorang
laki-laki masih bujang ikut juga umrah
orangnya Saleh baik dan seterusnya dia
terpikir ayahnya bilang sama istrinya
laki-laki bilang sama istrinya gimana
kalau kita nikahkan aja anak kita sama
laki-laki ini terus dia datang dia
bilang nak nanti kalau pulang umrah kamu
nikah sama anak saya ya Ini foto anak
saya ini gini ini enggak
boleh kena masih pakai baju ihram enggak
boleh sampai selesai rukun yang kedua
tawaf rukun Yang maaf rukun pertama niat
rukun kedua pakai baju ihram rukun
ketiga tawaf rukun keempat Sai rukun
kelima tahalul cukur rambut selesai
cukur rambut baru
boleh baik itu contoh ya bagaimana
terjadi kasus orang yang berihram nikah
Walaupun dia cuma bilang nanti kamu
nikah ya seperti sedang melamar seperti
sedang mengkhitbah tidak boleh juga dia
selain Dia dilamar atau dia melamar
tidak boleh juga dia menikah atau dia
dia menikah atau dia menikahkan misal
ada seorang ulama dianggap dia lagi
umrah pakai baju ihram Belum selesai
ihramnya belum dibuka kalau umrah
sebenarnya tidak terlalu sulit ya karena
memang paling masuk Makkah selesai 2 3
jam umrah selesai Sudah bisa tapi kalau
haji kalau diikut dari tanggal 8 hari
Tarwiyah kemudian tanggal 9 Arafah dan
Muzdalifah tanggal 10 hari nahar 10 ini
berarti 3 hari dia terikat ihram nih 3
hari enggak bisa melamar enggak bisa
dilamar enggak bisa menikah dan tidak
bisa
menikahkan dikatakan sini yakni akad
nikahnya tidak boleh disahkan dan ia
juga tidak boleh melangsungkan akad
untuk selainnya jika akad tersebut telah
terjadi maka harus
dibatalkan dan Ia membuat akad baru
setelah Haji atau umrah
selesai selanjutnya menikahnya menikah
dengan seorang perempuan
pezina menikah dengan seorang perempuan
pezina
Ya tentu ini berlaku juga bagi laki-laki
pezina ya Jadi ini sama hukumnya
sebenarnya dikatakan sini menikah dengan
wanita berzina Adapun menikah dengan
wanita berzina maka Allah yang Maha
Tinggi dan maha pemurah telah menegaskan
haramannya dalam surah Annur dia
mengabarkan bahwa Siapa yang menikahinya
maka ia salah satu dari dua kemungkinan
pezina juga atau musyrik lagi pula Allah
yang Maha Tinggi dan maha pemurah telah
berfirman azubillahim minasyaitanirrajim
Al khabitatuil
khabitat wanita-wanita yang keji adalah
untuk laki-laki yang keji pelaku maksiat
tiap malam di diskotek di bar
mabuk-mabukan memang itu alamnya akan
dapat pasangan yang sama danaki
laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji tentu kalau kita
lanjutkan ayat di sini ada juga
laki-laki yang baik untuk perempuan yang
baik dan perempuan yang baik untuk
laki-laki yang baik memang ini
Subhanallah sudah menjadi alamnya ya
kalau orang yang biasa di diskoting di
bar mabuk-mabukan memang dia tidak mau
cari perempuan di majelis
taklim gak mau dia dia takut diceramahi
g sama juga laki-laki yang sudah hadir
di majelis ilmu gak mungkin dia mau cari
perempuan yang tiap malam di bar
disentuh sama sembarangan laki-laki
memang sudah begitu
nah yang sedang kita bahas teman-teman
sekalian tidak bolehnya seorang
laki-laki mendatangi wanita berzina
mengatakan Kalau kau mau tobat saya
nikahi kamu gak boleh ini haram bagi dia
enggak bisa walaupun bilang iya saya mau
tobat aja tapi enggak bisa Bisa saja dia
tobat karena hanya ucapan itu kan kalau
dia pernah berzina atau pezina sudah
tbat secara alami kemudian tutup
auratlah pakai jilbablah segala macam
terus Kemudian dilihat kebaikannya lalu
dia mau menikah dengan wanita ini boleh
karena sudah tbat tapi kalau masih dalam
status berzina gak boleh haram hukumnya
dikatakan sini Al khabitat dalam ayat
tadi surah Annur 26 adalah wanita pezina
ini menunjukkan bahwa Siapa yang
menikahi mereka Maka Ia adalah pezina
juga seperti pezina-pezina ini seperti
perempuan itu adapun merupakan adalah
merupakan keburukan terkeji Bila seorang
laki-laki menikah dengan wanita berzina
ini berisi kezaliman terhadap anaknya
sesudah yang akan menjadi e sesudahnya
yang akan menjadi aib karena Ula ibunya
ini juga akibat ayah yang buruk dalam
memilih dan tidak berbuat baik kepada
anaknya sebenarnya laki-laki itu juga
tidak merasa aman dengan ranjangnya Jika
ia menikah dengan wanita
pezina pertanyaan Apakah masih ada
pernikahan lain yang tidak yang tidak
sah jawabannya
ada seperti menikah dengan wanita yang
masih dalam masa idah ini juga enggak
boleh ibu-ibu kalau cerai Insyaallah
satu orang tidak ada di sini di luar ada
seseorang yang bercerai pada saat dia
cerai maka ada tiga kali masa haid masa
idah menunggu di sini dalam syariat
dianjurkan semua wanita yang merasa
dirinya memang salah gak boleh keluar
rumah suaminya enggak boleh dalam semua
buku fikih dijelaskan harus dia dandan
dia berusaha mencari Rida suaminya
supaya suaminya rujuk dan kalau mereka
rujuk di masa tiga kali haid itu 3 bulan
maka tidak butuh akad nikah enggak butuh
mahar enggak butuh Wali tapi kalau lewat
masa tiga kali haid maka wajib semuanya
ada ada Wali ada mahar kembali seperti
akad nikah baru gu kan Nah di sini masa
iddah di masa iddah ini walaupun
misalmisal seseorang wanita benci sekali
sama
suaminya suaminya buruk pemabuk apa
segala cerai ada masa iddah tiga kali
masa haid tidak boleh di masa idah ini
dia membuka diri buat laki-laki
lain walaupun kenalan enggak boleh sama
sekali dia tutup diri tiga kali masa
haid hukumnya haram tidak boleh di masa
iddah mengenal laki-laki apalagi kalau
sampai mengkhitbah apalagi walaupun cuma
lamaran jangankan lamaran tadi saya
bilang mengenal aja enggak
boleh membuka pintu taaruf itu enggak
boleh sama sekali di sini
dikatakan menikah dengan wanita yang
masih dalam masa idah yaitu laki-laki
menikahi wanita yang masih dalam masa
iddah karena talak atau suaminya wafat
baik itu tiga kali masa haid karena
diceraikan oleh suaminya atau wafatnya
suaminya 4 bulan 10 hari Allah berfirman
dalam Albaqarah 235 azubillahim
minasyaitanirrajim W
tazimuudatanikahita yablugal kitabu
ajalah dan janganlah kamu berazam
bertetap hati untuk berangkat nikah
Sebelum habis masa iddah kalau sudah
habis masa iddah perempuan boleh
Tentukan dia mau nikah sama kembali sama
suaminya atau dia menikah sama laki-laki
lain juga masuk dalamnya di sini
menikahi wanita majusi Budha atau
komunis kafir secara umum berdasarkan
firman Allah Subhan wa taala Albaqarah
221 audzubillahim minasyaitanirrajim
wala tankqihul musyrikati Hatta yukmin
dan janganlah kalian menikahi
wanita-wanita musyrik sebelum mereka
beriman sebelum mereka beriman baik
sampai sini teman-teman sekalian saya
buka sesi pertanyaan karena khulu ada
bahasan sendiri nih nanti kita akan
bahas masalah khulu Insyaallah di
kesempatan akan
datang banyak ah
langganan tambah lagi sudah disortir
belum
e Bagaimana hukumnya Kalau kita tidak
ingin menikah lagi alasannya sudah
nyaman hidup sendiri
ya sebenarnya ini apa namanya kehilangan
Fadilah Ya karena kata Nabi Sallallahu
Alaihi Wasallam nikah adalah sunahku dan
siapa yang tidak mengikuti sunahku maka
bukan
golonganku ini kalau kita bicara secara
global ya laki-laki dan perempuan yang
masih gadis atau masih bujang enggak mau
nikah ini sebaiknya jangan nikah tetap
nikah usahakan tetap nikah dan cari
orang-orang yang baik dan Saleh atau
salalihah
tinggal masalah janda kalau janda dia
memang punya khiar dia mau lanjut nikah
atau tidak tu haknya dia udah tapi kalau
gadis ini dianjurkan Sama halnya dengan
Mas maaf khusus janda saja ya kalau duda
tidak ada bahasan duda tetap disuruh
nikah laki-laki tetap disuruh nikah
Kenapa janda tidak dianjurkan di sini
atau Punya khiar kalau dia tidak punya
anak punya khiar kalau dia punya anak ya
dan anaknya masih kecil-kecil Afdal
enggak
nikah afdalnya tapi boleh sebagaimana
sabda Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
termasuk penghuni surga wanita yang
dikaruniai oleh Allah anak-anak yang
masih
kecil-kecil suaminya cerai atau suaminya
meninggal kemudian dia menahan diri
untuk menikah lagi dia menahan diri
karena khawatir anak-anaknya
terbengkalai apalagi misalnya dari dalam
masa menyusui misalnya masa 2 tahun
kemudian cerai sama istri suaminya atau
misalnya meninggal suaminya terus dia
buru-buru menikah ini suaminya ini
laki-laki sekarang Bukan ayahnya si bayi
yang disusuin loh belum tentu dia mau
terima kita sudah tahu dalam biologis
pasti mereka akan bercumbuhan segala
macam ini bayi bisa jadi korban gitu kan
maka ini ada punya fadilah fadilah
sendiri Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam
menyatakan bahwasanya akan menjadi
penghuni surga wanita yang tidak menikah
lagi kalau memiliki anak-anak yang masih
kecil dan dia khawatir terbengkalai
bagaimana dengan yang anak-anak yang
sudah besar yaitu khiar kembali ke pada
hukum khiar lagi seperti janda yang
tidak punya anak dia mau nikah silakan
dia tidak mau nikah enggak masalah gitu
kan walaupun anjuran para ulama secara
global menikah gu menikah karena menikah
itu kalau insyaallah insyaallah
mengikuti cara benar syaratnya rukunnya
tata cara Syari niatnya karena Allah
ikhlas pasti Insyaallah nyaman gitu jadi
enggak usah menganggap dirinya sekarang
nyaman tanpa pasangan karena nanti
fitrah manusia teman-teman sekalian ada
saatnya nanti kita rindu pengin punya
anak ya rindu pengin punya pasangan
nanti ada saatnya ada di masa-masa waktu
umur kita berjalan seperti
itu apakah nanti di surga Allah akan
kasih suami baru atau kita dengan suami
atau mantan yang sudah cerai itu itu
bahasan ulama panjang sebenarnya ya
kalau sudah cerai umumnya kata ulama
tidak bersatu Lalu bagaimana dengan
perempuan yang meninggal gadis misalnya
atau janda yang tidak menikah lagi maka
dia akan menikah dengan salah satu Ahli
Surga tapi Siapa itu Allahu itu kuasa
Allah pastilah sempurna karena Ahli
Surga gitu
kan apakah lebih baik kita menikah lagi
jawabannya Iya nikah lagi lebih baik
tentunya ya Saya bilang tadi saya sudah
rincikan kecuali kalau ibu punya
anak-anak kecil yang butuh e apa
perhatian ibu sendiri
ya suami masuk penjara 4 tahun yang
ditanya Apakah istri berhak minta cerai
Apakah suami boleh menolak permintaan
cerai istrinya G tentu kalau ee masuk
penjara ini Dilihat dulu Apa sebabnya
dilihat dulu Apa sebabnya kalau si
laki-laki ini memang pelaku
fasak kefasikan ya misal memang dia
membunuh dia merampok nah ini gak usah
tunggu 4 tahun ya memang dari awal dia
bisa ajukan ke Hakim Dan itu ada bahasan
kita dalam bahasan khulu
sebenarnya perempuan itu boleh ajukan
khuluk Kalau terbuka pintu
kefasikan dosa besar yang dianggap biasa
oleh
pelakunya rutin zina tiap hari rutin
mabuk tiap hari ini pokoknya jadi
kebiasaan gu kan gak dianggap sebagai
dosa bagi dia maka ini terbuka pintu
kefasikan nah ini boleh ajukan aja di
hakim Enggak ada masalah itu itu tidak
ada pelanggaran agama di jadi tidak
harus tunggu waktu 4 tahun atau tapi
kalau suami baik-baik misal dia di
fitnah dia difitnah Dia kena fitnah dia
ada masalah ee dia tak bersalah maka ini
dihanjurkan Ibu sabar dan ulama Sebagian
ulama
mengembalikan seperti masa menunggunya
suami yang hilang itu 6
tahun Masa Suami Yang Hilang 6 tahun
misal ada suami Safar kemudian hilang
jejaknya enggak ada Maka kalau sudah 6
tahun dia lebih baik lebih baik lebih
Afdal ajukan perceraian lebih baik tapi
kalau dia mau bertahan itu hak dia kalau
dia mau cerai Sebelum masa 6 tahun juga
tidak apa-apa enggak ada masalah tapi
hukum Syari mengatakan afdolah dia
menunggu kalau suaminya hilang Tidak
jelas k
mana Jadi ini biasanya kayak zaman dulu
tuh orang pergi ee berdagang kalau
sekarang kan Alhamdulillah ya ada
komunikasi ada ada media yang luar biasa
ya memudahkan kita untuk komunikasi
kalau zaman dulu orang kalau sudah Safar
ke satu perniagaan itu bisa kembali bisa
enggak ya karena tidak ada alat
komunikasi bisa mati di jalan segala
macam Ma ini akah ada hukum Syari
sendiri apa hukum suami yang menceraikan
istrinya hanya karena istri tidak bisa
bergaul semnya tidak boleh ini ajar dia
bergaul Kenapa harus diceraikan dan
bergaul apa dulu yang dimaksud ini
allahuam saya pribadi saya lebih suka
kalau istri saya malah tidak banyak
bergaul kalau saya pribadi Kenapa karena
perempuan suka Mudah
terpengaruh Mudah terpengaruh makin
banyak teman-teman gaulnya makin masalah
ini
H
Iya makin muda terpengaruh mayoritas
rumah tangga yang rusak yang rusak itu
karena pergaulan malah itu mestinya
suami ini sadar kalau ini kebaikan
sebenarnya jangan diceraikan istrinya
gitu malah baik suami jadi suami
istrinya itu cuma fokus kepada suaminya
saya sampai bilang kadang-kadang samp
istri saya ingat suami adalah nomor satu
dahulukan apapun komunikasi apapun sama
suami malah saya batasi supaya jangan
sampai ke mana-mana karena kadang-kadang
ada orang datang ngomong sedikit apapun
yang dia ngomong duduk di ruang tamu
kayaknya kursinya kurang bagus nih hah
ibu-ibu terpengaruh enggak sama tamu
begitu Jangan bilang
enggak nanti dia ngomong sama suaminya
kayaknya tamu tadi bilang kursi gak
bagus ganti
ya apalagi kalau sudah bicara
macam-macam itu tadi saya lewat mobil
kamu di bawah itu kayaknya sudah harus
diganti itu kayaknya begini kayaknya
begitu ya kirnya mestinya suami
bersyukur sama Allah kalau tidak terlalu
banyak bergaul bukan juga yang dimaksud
di sini adalah kaku ya Memang harusnya
istri itu bisa lebih supel dengan mertua
misalnya ya atau dengan terutama dengan
suami dalam pergaulan ini harus dia
lebih bisa eh Pro aktif maksud saya
bagaimana juga dengan suami yang tidak
mau menceraikan ataupun tidak menggauli
istrinya sampai lebih 1 tahun bagaimana
solusinya ini perempuannya khiar sama
pertanya yang sebelumnya tadi ya Jadi
bagaimana kalau suami tidak mau
menceraikan maka ini haknya suami dia
tidak mau Ceraikan haknya dia tapi Ibu
lihat kalau suami benar ya terima karena
itu kebaikan mempertahankan rumah tangga
tapi kalau misal memang dia salah dia
buruk kita nasihatin dia t
Resume
Read
file updated 2026-02-13 12:49:40 UTC
Categories
Manage